PEMENUHAN HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAMAH ANAK DI SMP NEGERI 5 BREBES

 

Abdul Karim Amrullah

Institut PTIQ Jakarta, Indonesia

[email protected]

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan sumber utama tesis ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang beragam tersebut dianalisis melalui pendekatan model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Kemudian pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan metode trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes sudah berjalan dengan baik dengan indikator: 1) Peserta didik sudah mendapatkan perlindungan dalam kegiatan belajar mengajar 2) anak mendapat pendidikan sesuai kodratnya; 3) anak mendapat perlakuan yang adil dari pihak sekolah; 4) setiap anak dilibatkan dalam proses evaluasi; 5) adanya kesepakatan kelas yang disusun peserta didik dan guru; 6) sekolah menyediakan fasilitas belajar yang ramah anak; 7) serta peserta didik mendapatkan perlindungan dalam kegiatan KBM; 8) serta adanya fasilitas ekstrakurikuler yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi, bakat, dan minat yang ada pada dirinya. Penelitian ini memiliki kesamaan pendapat dengan: Kristanto, Asrorun, Puspitasari dan Aqib yang menyatakan bahwa sekolah ramah anak merupakan tempat yang mengakui dan menghormati hak anak atas kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, bermain dan kebahagiaan, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, bebas mengeluarkan pendapat, dan memberikan kesempatan bagi siswa sesuai dengan tingkat kemampuannya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

 

Kata kunci: pemenuhan; hak anak atas pendidikan; sekolah ramah anak.

 

Abstract:

This study aims to analyze the process of fulfilling children's rights to education in child-friendly schools at SMP Negeri 5 Brebes. This type of research is qualitative research, while the main sources of this thesis are observation, interviews, and documentation. Furthermore, the various data were analyzed through an interactive model approach developed by Miles and Huberman. Then checking the validity of the researcher's data using the triangulation method. The results of this study indicate that the implementation of fulfilling children's rights to education in child-friendly schools at SMP Negeri 5 Brebes has been going well with indicators: 1) Students have received protection in teaching and learning activities 2) children receive education according to their nature; 3) children receive fair treatment from the school; 4) every child is involved in the evaluation process; 5) there is a class agreement compiled by students and teachers; 6) schools provide learning facilities that are child-friendly; 7) and students get protection in teaching and learning activities; 8) as well as the existence of extracurricular facilities that enable students to develop their potential, talents and interests. This thesis has the same opinion as: Kristanto, Asrorun, Puspitasari and Aqib which states that a child-friendly school is a place that recognizes and respects children's rights to the opportunity to get education, health, play and happiness, protects children from all forms of violence and abuse, freedom to expel opinions, and provide opportunities for students according to their level of ability to participate in decision making.

 

Keywords: Fulfillment, Children's Right to Education, Child Friendly Schools

 

���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Abdul Karim Amrullah

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Berbagai berita kekerasan di sekolah sering bermunculan di berbagai media saat ini. Ironisnya, kekerasan ini dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru, pegawai sekolah atau yang lainnya. Hal ini berdampak pada aspek fisik dan psikologi siswa (Subagyo, 2014). Kasus kekerasan ini merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian cukup besar. Masalah tersebut perlu segera diketahui akar permasalahannya, agar tidak menjadi permasalahan sosial dikemudian hari. Pada setiap anak yang mengalami permasalahan, selalu berhubungan dengan kelangsungan pendidikan anak tersebut. Padahal pendidikan merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Sebaliknya lingkungan sekolah yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, akan berdampak pada kelangsungan pendidikan anak, termasuk pada kehidupan masa depan anak. Lingkungan yang tidak aman dan nyaman bagi anak, dapat bersumber dari kejadian kekerasan pada anak, atau dikenal dengan anak yang mengalami perundungan (bullying).

Fakta mencengangkan bahwa fenomena kekerasan yang dilakukan oleh teman seusia di Indonesia terus meningat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LSM Plan International dan International Centre for Research on Women (ICRW) yang diterbitkan pada awal Maret 2015 menunjukkan fakta bahwa sebanyak 84% anak di Indonesia masih mengalami kekerasan di sekolah dan 75%� siswa juga mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah. Angka ini lebih tinggi dari tren kawasan Asia yang berkisar� pada angka 70%. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan� Anak (SIMFONI PPA) juga memberikan data sebanyak 12.938 anak menjadi korban kekerasan selama periode Januari sampai Oktober 2021. Sebanyak 2,55% kasus kekerasan dilakukan oleh guru di sekolah.

Data KPAI dari tahun 2016-2020 yang mencatat kasus-kasus pengaduan yang berkaitan dengan anak berdasarkan klaster perlindungan anak dibidang pendidikan terus terjadi peningkatan. Tahun 2016 terjadi 427 kasus, tahun 2017 ada 428 kasus, tahun 2018 ada 451 kasus, tahun 2019 ada 321 kasus dan tahun 2020 ada 1567 kasus. Kasus perlindungan anak di bidang Pendidikan ini terjadi dalam bentuk; anak pelaku tawuran antar pelajar, anak korban tawuran antar pelajar, anak korban kekerasan di sekolah (bullying), anak pelaku kekerasan (bullying) dan anak korban kebijakan seperti anak dikeluarkan karena hamil, adanya pungli di sekolah, penyegelan sekolah, anak tidak boleh ikut ujian, anak putus sekolah, drop out, dan lain sebagaiannya, total kasus tersebut yang di catat sebanyak 3194 kasus pengaduan.

Sedangkan dalam sebuah survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memaparkan bahwa terdapat 3 provinsi dengan jumlah korban kekerasan tertinggi di Indonesia yaitu� Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di tahun 2021, untuk di satuan Pendidikan tercatat ada 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu terjadi di sekolah dengan jumlah korban sebanyak 717 anak, terdiri dari anak laki-laki 334 dan anak perempuan 383. Prima Dea Pangestu, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memaparkan hasil survei yang mencatat bahwa 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan di Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami satu atau lebih jenis kekerasan sepanjang hidupnya. Kemudian berdasarkan hasil survei ini juga jenis kekerasan yang paling sering dialami oleh anak usia 13-17 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, di perkotaan maupun di pedesaan, adalah kekerasan emosional atau kekerasan psikis. Tindak kekerasan itu, 34,74 persen dilakukan oleh guru dan 27,39 persen dilakukan oleh teman atau pacar. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan terbanyak yang terjadi di sekolah yaitu mencapai 36,39 persen.

Mengacu pada temuan ICRW dan data KPI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menunjukkan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang ramah anak. Meski disebut lembaga pendidikan, kekerasan kerap lahir di sini. Hal ini tentu sangat kontraproduktif dengan tujuan sekolah itu sendiri, yakni sebagai tempat belajar, bukan tempat kekerasan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak karena di lembaga pendidikan inilah anak-anak diajarkan untuk saling memahami dan mengasihi, bukan saling bermusuhan atau menindas.

Tugas guru tidak hanya mengajar mata pelajaran dengan baik, tetapi yang lebih penting mendidik anak dan memberikan haknya secara penuh, namun kenyataannya masih banyak guru yang menghukum siswa secara fisik, tanpa memperdulikan resiko fisik dan mental siswa. Dalam kegiatan mengajar, guru masih menggunakan metode pembelajaran tradisional. Siswa dengan metode pembelajaran tradisional seringkali merupakan penerima informasi yang pasif. Siswa belajar secara individual dan kurang adanya interaksi antar siswa. Guru sebagai penentu proses pembelajaran mata pelajaran menyebabkan siswa kurang terlibat, sehingga siswa tidak memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat atau pendapatnya. Pembelajaran yang tidak teratur juga sangat membatasi kreativitas dan ekspresi siswa. Anak-anak tidak bebas dan tidak menerima semua haknya.

Dilihat dari kondisi eksternal pendidikan, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat, dapat menimbulkan kekerasan. Banyak permasalahan dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan sekolah ramah anak merupakan solusi yang dibutuhkan oleh seluruh anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga menengah. Untuk mengatasi masalah ini, perlu untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang ras, jenis kelamin, asal, asal, agama atau bahasa. Hak-hak yang dinikmati anak meliputi hak untuk hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Hak anak ini sudah tercantum dalam suatu Konvensi Hak Anak tahun 1989 yang disepakati dalam sidang Majelis Umum PBB ke 44, yang selanjutnya dituangkan dalam resolusi PBB Nomor 44/25 tanggal 5 Desember 1989 (Muchsin & Sulthon, 2010). Sementara menurut Action Aid yang menyatakan bahwa secara umum terdapat 10 hak anak yang harus dipenuhi diantaranya: 1) hak untuk wajib belajar dan mendapatkan� pendidikan� gratis� 2)� hak non� diskriminasi� 3) hak untuk mendapatkan insfrastruktur� yang �memadai� 4)� hak untuk mendapatkan kualitas guru-guru yang terlatih 5) hak mendapatkan lingkungan yang aman dan non kekerasan 6) hak atas pendidikan yang relevan 7) hak untuk mengetahui hak-haknya 8) hak untuk ikut berpartisipasi 9) sekolah yang transparan� dan� akuntabel� 10) dan hak atas kualitas� pembelajaran.� Selain� hak diatas,� peserta� didik juga� patut mendapatkan hak atas� kesejahteraan� mereka� untuk� ikut berpartisipasi� dalam� pengambilan keputusan.� Sehingga� dalam� pembuatan� peraturan atau kebijakan di� sekolah seharusnya peserta didik ikut serta untuk� menjamin� kebutuhan mereka terpenuhi (Lenzer & Gran, 2011).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya di bidang pendidikan ditegaskan dalam Pasal 28 C yang menyebutkan bahwa �Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia�.� Hal ini sepadan dengan UU No.23 tahun 2002 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: �Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau Lembaga pendidikan lainnya�. Mengacu pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang anak dalam proses pembelajaran harus mendapatkan kemanan dan kenyamanan. Salah satu caranya yaitu dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak, seperti membuat suasana sekolah yang aman, nyaman, menerima anak apa adanya, menghargai potensi anak, serta lingkungan yang sehat dan kondusif� (Arismantoro, 2008).

Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Pada tahun 2011, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menginisiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan menerbitkan Permen PPPA No. 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebagai sistem pembangunan tingkat kabupaten atau kota berbasis hak anak secara komprehensif dan berkelanjutan yang menggabungkan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dengan kebijakan, program dan aksi untuk menjamin terwujudnya hak anak.

Pencanangan KLA tersebut juga didukung oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan presiden ini mengatur Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang terdiri dari dokumen kebijakan nasional KLA dan rencana aksi nasional untuk melaksanakan KLA. Tujuan kebijakan KLA adalah menjadikan daerah/kota di seluruh Indonesia berpredikat KLA dan memenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini juga mengatur peran masyarakat, media, dan dunia usaha yang terlibat dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan.

Kabupaten Brebes merupakan salah satu kabupaten kota yang termasuk dalam pengembangan kota layak anak. Hal ini terbukti dengan terpilihnya Kabupaten Brebes untuk mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) 2021 dengan peringkat penghargaan yakni meraih Predikat Nindya. Penghargaan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berdasarkan urutan penghargaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang tiap tahun diberikan pada event KLA, yakni dari rendah ke tinggi, dimulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. dan membuktikan bahwa  perlindungan dan perhatian kepada anak di Kabupaten Brebes telah mendapat pengakuan dari Kementerian. Salah satu indikator dalam penilian KLA adalah adanya persentase sekolah ramah anak. Dalam hal ini Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti menyebutkan bahwa sekolah ramah anak merupakan solusi untuk mengatasi masalah kekerasan di berbagai lembaga pendidikan. Sekolah ramah anak ini harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya seperti aman, terpenuhi hak-hak anak, terlindungi dari kekerasan, sehat, peduli dan berbudaya serta mendukung partisipasi anak�

SMP Negeri 5 Brebes merupakan salah satu lembaga sekolah di Kabupaten Brebes yang telah mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak. Hal ini terbukti bahwa SMP Negeri 5 Brebes mendapatkan predikat sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) di tingkat nasional yaitu kategori tingkat SMP. Konsep SRA sudah lama diterapkan di sekolahnya. Mulai dari Konsep sekolah ramah anak berbasis bebas kekerasan, bebas asap rokok, pendidik dan tenaga kependidikan yang terlatih mengetahui hak anak, mempunyai kantin yang sehat dengan indikator jajanan di sekolah didominasi karbohidrat, makanan yang tidak mengandung pemanis, penyedap, dan pengawet. �

Mengacu pada latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul �Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Pada Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 5 Brebes�.

Berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah: Bagaimana proses pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada� sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes?

Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya.

Dalam rangka membantu peneliti dalam melakukan penelitian ini, maka penulis akan memaparkan beberapa kajian pustaka dari berbagai literature dari dan beberapa penelitian terdahulu yang dapat dijadikan sebagai point of complete penelitian yang akan dilakukan, yaitu yang dilakukan oleh:

Andini Putri dalam penelitiannya yang berjudul Sekolah Ramah Anak: Tantangan dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Hak Anak. Menurut Andini Puturi, berdasarkan analisis teori Edward III berjalan dengan baik dalam hal komunikasi, sumber daya, dan disposisi, tetapi karena tidak ada birokrasi khusus yang terlibat dalam pelaksanaan sekolah ramah anak maka indikator struktur birokrasi tidak berjalan. Selain itu diantara faktor yang mendukung pelaksanaan sekolah ramah anak di SMP N 11 Padang antara lain dari segi kualitas sekolah, kualitas komitmen dan sumber daya manusia. Sedangkan faktor yang menjadi penghambat tidak adanya� kurikulum khusus, kurangnya kepedulian dari orang tua serta ketersediaan lahan dan dana yang sangat minim. Risiko kekerasan sekolah ramah anak di sekolah masih tinggi, karena implementasi sekolah ramah anak di SMP N 11 Padang belum optimal (Putri & Akmal, 2019).

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian adalah cara berpikir yang disiapkan dengan baik untuk melakukan penelitian dan mencapai tujuan penelitian (HADI, 1989). Metode adalah cara atau teknik yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian, dan penelitian adalah usaha dalam bidang ilmu pengetahuan untuk memperoleh fakta dan prinsip secara cermat, sabar, dan sistematis guna mewujudkan kebenaran (Cipta, 2000). Oleh karena itu, metode penelitian didefinisikan sebagai metode ilmiah untuk memperoleh data dengan tujuan dan kegunaan tertentu (Sugiyono, 2016).

Penelitian yang akan penulis lakukan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) karena penelitian ini dilakukan secara sistematis dan akan difokuskan dalam menjelaskan kenyataan-kenyataan dilapangan. Sedangkan pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian adalah pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat menggambarkan kenyataan atau fenomena yang terjadi di lapangan (Sugiyono, 2016). Pendeketan ini juga berupaya mendeskripsikan suatu indikasi peristiwa yang terjadi pada saat ini dimana peneliti berupaya memotret peristiwa serta kejadian yang menjadi pusat perhatiannya untuk kemudian ditafsirkan sebagaimana adanya dalam wujud deskripsi yang memberikan sesuatu gambaran yang jelas. Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif membutuhkan penjelasan langsung dari narasumber tentang kondisi subjek dan objek penelitian yang hendak diteliti (Azwar, 2017).

Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dapat menghasilkan prosedur analisis tanpa menggunakan prosedur analisis statistik atau metode kuantitatif lainnya (Moleong, 2017). Menurut Bodgan dan Taylor, metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa bahasa tertulis atau lisan tentang orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini bersifat kontekstual dan personal secara keseluruhan. Sedangkan Nawawi berpendapat bahwa pendekatan kualitatif dapat diartikan sebagai suatu rangkaian atau proses menjaring informasi, dari kondisi seharusnya dalam kehidupan suatu obyek yang dapat dirumuskan menjadi generelasi yang diterima akal manusia, dihubungkan dengan pemecahan masalah, baik dari sudut pandang teoritis maupun sudut pandang praktis.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif untuk beberapa aspek yaitu metode kualitatif lebih mudah beradaptasi ketika berhadapan dengan berbagai realitas, metode ini secara langsung mewakili sifat hubungan antara peneliti dan informan, oleh karena itu metode ini lebih sensitif sehingga dapat beradaptasi dan mempertajam interaksi dengan pola perilaku yang dihadapi peneliti (Tanzeh, 2006). Penerapan pendekatan kualitatif digunakan karena mungkin terdapat informasi faktual di lapangan yang memerlukan analisis mendalam. Oleh karena itu, pendekatan kualitatif mendorong pengumpulan data yang lebih mendalam, terutama ketika peneliti sendiri terlibat di lapangan. Dalam penelitian kualitatif, peneliti menjadi alat utama dalam mengumpulkan informasi yang dapat berhubungan langsung dengan alat atau objek penelitian (Sugiyono, 2011). Dalam hal ini peneliti mencoba mengamati langsung mengenai pemenuhan hak anak atas Pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negri 5 Brebes. Peneliti berusaha mendapatkan informasi dan data-data tentang sistem Pembelajaran dalam memenuhi hak anak atas Pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.    Analisi Faktor Pendukung dan Penghambat Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Pada Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 5 Brebes

Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara dan observasi kepada informan penelitian utama yaitu kepala sekolah dan guru, serta informan pendukung yaitu orangtua siswa dan siswa ditemukan hasil penelitian bahwa:

 

a.      Faktor Pendukung

Faktor pendukung adalah faktor yang memfasilitasi perilaku individu atau kelompok, termasuk keterampilan. Kepala SMP Negeri 5 Brebes juga mengungkapkan pendapat yang sama yaitu:

Terdapat berbagai faktor pendukung terwujudnya hak atas pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes. Ada yang berasal dari masyarakat, dalam hal ini guru atau siswa, ada yang berasal dari sarana dan prasarana sekolah, ada yang berasal dari kebijakan, dan ada yang berasal dari keterampilan yang dimiliki para pendidik disini. Seluruh pendidik dan tenaga pendidik di sini juga telah berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan Konvensi Hak Anak dan sekolah ramah anak, berharap dapat menggunakannya untuk menjadi panutan, panutan, panutan bagi anak-anak.

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara maka dalam penelitian ini ditemukan faktor-faktor pendukung dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes, yaitu:

 

1)    Adanya Kebijakan Yang Disepakati Oleh Pihak Sekolah Dan Pihak Terkait

Sekolah ramah anak merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh lembaga pendidikan di Indonesia untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran hak anak, terutama pada saat anak berada di sekolah. Tindakan preventif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan guru dan siswa untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan diskriminasi (Yaumi, 2016).

Dalam wawanacara dengan ibu Puji Rahayu yang menjabat sebagai kordinator sekolah ramah anak beliau berpendapat bahwa:

Selain menggunakan SOP sebagai salah satu prosedur pelaksanaan sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes, kebijakan sekolah adalah agar siswa, guru, orang tua, dewan dan tenaga kependidikan sekolah membuat komitmen tertulis dan mengembangkan anti kekerasan dan bullying peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang disusun secara bersama.

 

Berdasarkan temuan yang diperoleh penulis, ternyata SMA Negeri 5 Brebes memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap siswa berupa komitmen tertulis dan/atau cara lain untuk mencegah kekerasan terhadap siswa. Pakta integritas berupa tata tertib internal sekolah (tim pelaksana SK dan tim pengembang SRA) dan kebijakan anti kekerasan dalam bentuk disusun bersama dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan seperti peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Tersedianya kebijakan anti kekerasan meliputi kekerasan dan diskriminasi antar siswa (bullying), kekerasan dan diskriminasi terhadap siswa oleh pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, satpam dan petugas kebersihan), hukuman fisik (yaitu pemukulan, tamparan tangan) /cambuk/tongkat/sabuk/sepatu/balok, menendang peserta didik, melempar peserta didik, menjambak, mencubit, menggigit, menarik rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik dalam posisi yang tidak nyaman dan panas) bentuk lain dari hukuman yang merendahkan martabat pendidik untuk martabat peserta didik ( menghina, merendahkan, mencemooh, menyakiti perasaan dan harga diri siswa), dan hukuman lain yang mengurangi hak anak atas pendidikan, seperti pengusiran siswa, pelarangan siswa dari sekolah karena telat datang, dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat mekanisme pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak, termasuk kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual dan lain-lain. Kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, tenaga kependidikan dan komite sekolah dari instansi terkait (DP3KB, Dinas Pendidikan, Kepolisian) yang dilibatkan oleh sekolah.

 

2)      Adanya Fasilitas Yang Ramah Anak

Dalam memenuhi hak pendidikan, SMP Negeri 5 Brebes berupaya semaksimal mungkin dalam menyediakan sarana dan prasarana sekolah yang ramah anak. Mewujudkan sekolah yang nyaman, dimulai dari ruang kelas yang ramah anak, yaitu ruang kelas yang mendukung proses belajar mengajar yang bertujuan supaya anak aktif dalam mengembangkan potensi dirinya dengan cara yang menyenangkan. Tersedianya meja kursi yang ramah anak merupakan salah satu pengaturan kelas yang ramah anak. Selain itu, untuk menciptakan sekolah yang nyaman,  seperti pembuatan taman kelas, memanfaatkan barang bekas sebagai pendukung pembelajaran, hingga peningkatan kualitas manajemen ruang kelas. Memajang berbagai lukisan dan beraneka pajangan lain yang menghiasi dinding ruangan. Berbagai karya anak-anak juga dipajang untuk menumbuhkan kebanggan dan rasa percaya diri anak-anak

 

3)      Tersedianya SDM yang Ramah Anak

Faktor pendukung lainnya adalah sumber daya manusia untuk mengimplementasikan hak atas pendidikan di sekolah ramah anak. Ketersediaan sumber daya manusia sangat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan program ramah anak. Sumber Daya Manusia (SDM) SMP Negeri 5 Brebes dalam mewujudkan hak atas pendidikan ramah anak diukur dari kualifikasi pendidikannya. Hampir semua guru di SMP Negeri 5 Brebes telah menyelesaikan studi sarjana (S1). Jumlah guru di SMP Negeri 5 Brebes sebanyak 54 orang. Rincian guru PNS sebanyak 44 orang, dan guru non PNS sebanyak 10 orang.

 

4)      Adanya Komitmen Yang Tinggi Warga Sekolah Dalam Pelaksanaan Program Sekolah Ramah Anak

Dengan adanya kebijakan dan komitmen yang disepakati oleh warga sekolah dalam melaksanakan sekolah ramah anak, ini berdampak besar untuk seluruh warga sekolah, terutama tim khusus yang di bentuk sekolah dalam upaya memenuhi hak pendidikan anak

 

5)        Dukungan Dari Orang Tua Dan Pihak Terkait Dalam Program SRA

Salah satu faktor pendukung keberhasilan dalam pemenuhan hak pendidikan sekolah ramah anak SMP Negeri 5 brebes adalah dukungan dari orangtua yang ikut serta dalam membuat kebijakan sekolah ramah anak. Juga adanya Partisipasi alumni dengan memberikan beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu agar peserta didik tersebut tetap mendapatkan haknya dalam belajar.

Dukungan lain diberikan dari lembaga masyarakat berupa menyediakan akses untuk siswa dan pendidik dalam karyawisata serta kegiatan seni dan budaya, hal ini dibuktikan dengan adanya MoU / kerja sama dengan beberapa pihak terkait sebagai bentuk kontribusi dalam pelaksanaan SRA demi memenuhi hak pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes.

Dan yang terakhir adanya dukungan dunia usaha berupa memberikan fasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA, hal ini dibuktikan dengan adanya MoU / kerja sama dengan beberapa pihak terkait sebagai bentuk kontribusi dalam pelaksanaan SRA di SMP Negeri 5 Brebes.

 

b.   Faktor Penghambat Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes

Segala upaya untuk mencapai tujuan pemenuhan hak anak atas pendidiakan sudah dilaksanakan, namun dalam perjalannaya� masih ditemukan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes. Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes antara lain:

 

1)   Belum Adanya Kurikulum Khusus SRA

Belum adanaya kurikulum khusus sekolah ramah anak yang di keluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ini menyulitkan guru dalam memenuhi hak pendidikan anak di SMP Negeri 5 Brebes. Selama ini SMP Negeri 5 Brebes masih menggunakan kurikulum 2013, sehingga guru harus menyesuaikan dengan yang ada.

Adanya kurikulum yang berkaitan dengan sekolah ramah anak ini sangat penting, dikarenakan dalam pembelajaran nantinya akan mengacu pada pembelajaran yang ramah anak demi memenuhi hak anak atas pendidikan. Sehingga tidak ditemukan lagi proses belajar mengajar tidak mendukung hak-hak anak.

 

2)   Keterbatasan Anggaran

Keterbatasan anggaran juga menjadi faktor dalam menghambat program pemenuhan hak anak atas pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes. Dana yang digunakan selama ini hanya dari alokasi dana BOS saja, sementara demi memenuhi hak pendidikan anak diperlukan dana yang cukup besar untuk memenuhi sarana dan prasarana sekolah yang sesuai standar ramah anak. Sehingga nantinya peserta didik merasa nyaman dala prose belajar di sekolah karena didukung oleh fasilitas yang memadai.

3)   Kurangnya Kesadaran Orang Tua Dan Masyarakat Dalam Mendukung Pemenuhan Hak Anak

Latar belakang pendidikan orang tua, sosial ekonomi, lingkungan tempat tinggal peserta didik SMP Negeri 5 Brebes sangat beragam, mulai dari buruh cuci, buruh tani, petani dan pedagang, hal ini sangat melatar belakangi kurangnya kesadaran dalam memenuhi hak pendidikan anak. Masalah ekonomi keluarga dan masalah mutu pendidikan orang tua sangat berdampak pada rendahnya tingkat kesadaran akan hak-hak anak. Sehingga banyak sekali orangtua yang secara tidak sadar hanya menitipkan anaknya disekolah tanpa adanya partisipasi aktif untuk memenuhi hak anak atas pendidikan disekolah maupun ketika anak berada dirumah.

 

Pembahasan Hasil Penelitian

Bedasarkan analisis data yang terkumpul dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, maka di peroleh pembahasan sebagai berikut ini:

Analisis dan Deskripsi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan di Sekolah Ramah Anak SMP Negeri 5 Brebes

1.       Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan

Pemenuhan hak anak atas pendidikan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kontribusi yang optimal terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional, untuk itu pelaksana pendidikan dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab terhadap proses pemenuhan hak anak atas pendidikan.

Berkaitan dengan hal Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) yang sangat penting adalah bahwa realisasi hak atas pendidikan (HAP) terkait pendidikan telah menjadi bahan diskusi yang menarik di antara para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak memperoleh pendidikan Warga Negara Indonesia (WNI) diabadikan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa �Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan� dan Ayat 2 �Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayainya," terlepas dari status anak tersebut. Kedua pasal ini mempercayakan tugas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dan fasilitasnya kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pendidikan anak tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa �Setiap anak berhak untuk mengembangkan minat dan bakatnya dengan latar belakang kepribadian dan tingkat intelektualnya.

Perwujudan hak atas pendidikan merupakan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diakui dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional:

�Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat, bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan atau pendidikan layanan khusus, termasuk warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa�.

Marshall menekankan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak sosial warga negara yang nyata, karena tujuan pendidikan adalah untuk merancang masa depan. Hak atas pendidikan telah menjadi hak wajib karena diabadikan dalam undang-undang. Marshall menjelaskan: (Firdaus, 2017)

�Legal rights, are rights which are enshrined in the law and are therefore enforcable through the courts�.

Oleh karena itu, Marshall menyebut hak ini sebagai hak positif, dan negara harus berupaya mewujudkan dan melindungi hak setiap warga negara atas pendidikan.

Dalam hal ini, SMP Negeri 5 Brebes berupaya optimal dalam memenuhi anak atas pendidikn, dibuktikan dengan SMP Negeri 5 brebes menggunakan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan anak di SMP Negeri 5 Brebes.

2.    Langkah-langkah Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan di jelaskan bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada tanggal 25 Agustus 1990. Pemenuhan hak untuk pendidikan diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 KHA menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain mengambil langkah untuk mendorong kehadiran teratur di sekolah dan penurunan angka putus sekolah; mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat anak.

Pasal 29 ayat (1) KHA, menyebutkan bahwa pendidikan anak diarahkan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya; pengembangan sikap menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; pengembangan sikap menghormati kepada orang tua anak, identitas budaya, bahasa, dan nilai-nilai, nilai-nilai nasional negara tempat anak bermukim, dan penghormatan kepada peradaban yang berbeda; penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat dalam semangat saling pengertian, damai, toleransi, kesetaraan gender, dan persahabatan antar semua bangsa, suku bangsa, dan agama, termasuk anak dari penduduk asli dan pengembangan rasa hormat pada lingkungan alam.

Pasal 31 KHA menegaskan bahwa negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, terlibat dalam kegiatan bermain dan turut serta dalam kehidupan budaya dan seni. Selain itu, negara menghormati dan mempromosikan hak anak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni. Poin penting dari Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31 Konvensi Hak Anak adalah:

a.       pendidikan berpusat pada anak, penegakan disiplin dengan memperhatikan martabat dan harga diri anak atau nonkekerasan, dan pengembangan kapasitas anak;

b.       pengembangan keterampilan, pembelajaran, kemampuan lainnya, martabat manusia, harga diri, dan kepercayaan diri;

c.       pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan untuk hidup dalam kehidupan di masyarakat;

d.       hak anak untuk pendidikan tidak hanya masalah akses, tetapi konten; dan

e.       hak anak untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

Dalam hal ini, segala proses pembelajaran� yang di laksanakan oleh pihak sekolah di SMP Negeri 5 Brebes berkomitmen dengan tetap menjaga hak-hak anak, terutama hak pendidikan. Proses Pembelajaran dilaksanakan secara dinamis dengan adanya interaksi positif antara guru dengan guru, guru dan siswa, siswa dengan siswa. Interaksinya bersifat netral, pembelajaran yang ramah (menyenangkan) tanpa kekerasan, tanpa bullying, dan tidak diskriminatif, pembelajaran juga menyesuaikan dengan karakter peserta didik (Pembelajaran berdiferensiasi) dan pengembangan karakter peserta didik dikuatkan melalui budaya positif dan penguatan/kegiatan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).

Selain itu, penyediaan program pembelajaran yang ramah anak (bebas dari kekerasan, pornografi dan terorisme) dan penataan ruang kelas yang baik dapat memberikan suasana belajar yang nyaman, aktif dan inklusif. Proses pembelajaran dilakukan tanpa diskriminasi, menyenangkan, memberikan kesempatan dan fasilitas untuk mengembangkan potensi sesuai dengan hak anak, serta berwawasan lingkungan dan budaya. Hasil belajar dinilai berdasarkan proses, dengan mengacu pada sikap, pengetahuan dan keterampilan, tanpa diskriminasi. Semua yang dilakukan SMP Negeri 5 Brebes bertujuan untuk mewujudkan hak anak atas pendidikan.

SMP Negeri 5 Brebes juga berkomitmen penuh dalam memenuhi hak pendidikan anak di berbagai bidang, diantaranya:

a.      Hak pendidikan iman dan tauhid sepeti pembelajaran Al-Qur'an dengan metode Talaqqi dan membacakan doa-doa sebelum melakukan kegiatan pembelajaran, serta tetap memberikan semangat dan nasehat kepada guru atau wali kelas untuk memperkokoh iman dan taqwa siswa.

b.      Hak Pendidikan Ibadah seperti senantiasa melaksanakan salat wajib lima waktu, pembacaan juz Amma dan kegiatan sosial berupa hak pendidikan ibadah lainnya seperti sedekah atau infak di hari Jum�at.

c.       Hak Pendidikan Akhlak yaitu guru senantiasa menyambut peserta didik dan memberikan senyum, salam dan sapa yang dilakukan juga selama berada dilingkungan sekolah. Guru juga memberikan contoh dengan mengajak para peserta didik untuk selalu merapikan kelasnya agar� lebih nyaman dalam kegiatan belajar di sekolah. Dalam hal berbicara, guru juga mengajarkan kepada siswa untuk tidak berbicara lebih keras dari guru atau orang tua mereka ketika lewat di tempat duduk mereka atau di mana saja, jadi tugas mereka adalah meminta maaf atau menyapanya.

d.      Hak Pendidikan Fisik yaitu memberikan sarana dan prasarana untuk peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti futsal, pramuka, paskibra, menari dan lain sebagainya sesuai minat dan bakat masing-masing. Sekolah juga menyedikan sarana lapangan yang bisa digunakan dalam praktik pembelajaran penjasorkes. Juga dengan mengadakan senam sehat yang dilakukan secara bersama-sama antara guru dan semua peserta didik.

e.      Hak Pendidikan Intelektual dengan menyediakan perpustakaan dengan berbagai macam judul buku dan mengadakan kegiatan literasi dibuktika dengan adanya kegiatan siswa di kelas untuk membaca buku dan juga predikat sebgai Sekolah Literasi yang di dapatkan oleh SMP Negeri 5 Brebes.

f.        Hak Pendidikan Kejiwaan dengan Guru selalu memberikan motivasi kepada para pesera didik agar senantiasa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan menumbuhkan percaya diri. Guru memberikan kesempatan untuk peserta didik menyampaikan pendapat, bertanya juga tampil dalam kegiatan-kegiatan di sekolah seperti memimpin pengajian, berpidato, menampilkan penas seni serta bakat yang dimiliki oleh peserta didik.

g.      Hak Pendidikan Sosial dengan sikap bapak/ibu guru disini begitu baik kepada para siswanya bahkan selama kami disini jarang sekali seorang guru membentak-bentak siswanya dan jarang sekali sekali adanya suatu hukuman di sekolah ini serta tidak adanya suatu kekerasan di sekolah ini. Selain itu juga peserta didik diajak untuk melakukan kegiatan sosial pada hari Jum�at yaitu berupa sedekah jumat berkah.

Dalam proses Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes dimulai dengan persiapan dan perencanaan melalui kegiatan sosialisasi pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan SRA, pengembangan kebijakan terkait realisasi hak anak dan SRA, dan pembentukan Kelompok pemenuhan Konvensi Hak Anak dan SRA.

Langkah-langkah dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan dilakukan harus dilakukan secara bertahap, antara lain:

1.    Persiapan

Persiapan berasal dari kata �siap� yang memiliki awalan per- dan akhiran -an. Dalam kamus bahasa Indonesia kata siap berarti sudah disediakan (tinggal memakai atau menggunakan saja), sudah selesai (dibuat atau dikerjakan). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, persiapan berarti perlengkapan atau perbekalan (untuk sesuatu), perbuatan bersiap-siap atau mempersiapkan; tindakan (rancangan dan sebagainya) untuk sesuatu (Indonesia, 2008).

Menurut Suyono, persiapan adalah perlengkapan atau persediaan yang digunakan untuk sesuatu agar dapat melaksanakan kegiatan mengajar dengan baik (Suyono, 2011). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persiapan adalah segala perlengkapan yang telah disediakan atau telah dilakukan agar pembelajaran dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dimaksud.

Persiapan sebelum mengadakan kegiatan belajar merupakan faktor yang sangat penting. Persiapan kegiatan belajar mengajar yang baik dan matang akan menentukan keberhasilan program tersebut.

PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan di jelaskan bahwa tahapan persiapan meliputi:

a.       Mensosialisasikan perwujudan dan perlindungan hak anak melalui kerjasama dengan kelompok kerja Kota Ramah Anak (KLA) provinsi/kabupaten/kota.

b.       Melaksanakan musyawarah anak, merencanakan pelaksanaan hak dan perlindungan anak, serta membuat rekomendasi berdasarkan hasil perencanaan anak.

c.       Kepala Sekolah/Masjid, Komite Sekolah/Masjid, Orang Tua/Wali dan Peserta didik berkomitmen dalam pengembangan SRA kolaboratif yang tercermin dalam Kebijakan SRA masing-masing.

d.       Kepala sekolah/masala, komite sekolah/masala dan siswa bersama-sama membentuk tim pelaksana SRA yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA, mensosialisasikan pentingnya SRA, menyusun dan melaksanakan rencana proyek SRA, serta mengawasi proses pengembangan SRA , dan mengevaluasi rencana SRA.

e.       Tim Pelaksana SRA mengidentifikasi potensi, kemampuan, kelemahan, dan ancaman sektor pendidikan untuk menyusun rencana SRA.

Dalam hal ini, SMP Negeri 5 Brebes dalam melakukan tahapan persiapan yaitu dengan mempromosikan perwujudan dan perlindungan hak-hak anak. Sosialisasi mengenai hak anak dan program SRA di SMP Negeri 5 Brebes diantaranya dengan mengadakan kegiatan parenting (sosialisasi orang tua kelas 7 secara bersamaan) dan sosialisasi program sekolah. Adanya sosialisasi secara rutin kepada peserta didik melalui kegiatan pembiasaan dan budaya positif I sekolah, juga ada sosialisasi secara tim dengan mendengarkan mars SRA dan lagu nasional di sekolah dan sosialisasi melalui platform media sosial seperti instagram, facebook, whatsapp, tiktok, dan juga youtube.

SMP Negeri 5 Brebes juga berkomitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan mengembangkan kebijakan sekolah yang menciptakan komitmen bersama antar warga sekolah untuk mewujudkan dan mengembangkan sekolah ramah anak sebagai kebutuhan bersama. Kebijakan sekolah yang dilakukan diantaranya adalah dengan pembuatan komitmen tertulis secara bersama yang melibatkan peserta didik, guru, orang tua, komite, dan tenaga kependidikan sekolah. Selain itu juga dibuatkan SOP sebagai salah satu prosedur dalam pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 5 Brebes, serta memiliki kebijakan anti kekerasan dan bullying terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang disusun secara bersama. Untuk di SMP Negeri 5 Brebes sendiri sudah ada tim khusus yang menangani hal ini. Jadi tim ini yang bekerja untuk membantu dalam hal pembuatan kebijakan mulai dari awal sampai akhir, tim ini juga yang memonitoring dari segala aktifitas yang berkaitan dengan kebijakan yang sudah dibuat.

Dalam memenuhi hak pendidikan di Sekolah Ramah Anak SMP Negeri 5 Brebes membentukan Tim Lembaga Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA) di SMP Negeri 5 Brebes yang beranggotakan mulai dari Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite, peserta didik, dan orang tua. Dalam hal ini di ketuai oleh Ibu Puji Rahayu, S.Pd. Tujuan dari tim LPKRA ini yaitu untuk� membuat kasus kekerasan, diskriminasi, bully, pelecehan seksual dan lain-lain akan dilakukan sesuai SOP / prosedur yang berlaku.

 

2.    Perencanaan

Perencanaan memegang peranan penting dalam pendidikan karena menentukan sekaligus memberikan arah pada tujuan yang ingin dicapai. Dengan perencanaan yang matang, pekerjaan tidak akan semrawut. Perencanaan yang cermat dan terorganisir dengan baik akan membuat perbedaan dalam pencapaian tujuan. Perencanaan juga merupakan langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program-program tersebut dapat dijadwalkan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan keinginan untuk merencanakan. Namun yang lebih penting, rencana yang dikembangkan harus dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat sasaran (Abdul, 2009).

Hamzah B. Uno, mengemukakan perencanaan ialah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian. Perencanaan di sini menekankan pada usaha menyeleksi dan menghubungkan sesuatu dengan kepentingan masa yang akan datang serta usaha untuk mencapainya. Apa wujud yang akan datang itu dan bagaimana usaha untuk mencapainya merupakan perencanaan.

Abdul Majid dalam bukunya, Perencanaan Pembelajaran menyebutkan, bahwa perencanaan berarti menyusun langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu. Perencanaan mencakup rangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan umum (goal) dan tujuan khusus (objektivitas) suatu organisasi atau lembaga penyelenggara pendidikan, berdasarkan dukungan informasi yang lengkap. Setelah tujuan ditetapkan perencanaan berkaitan dengan penyusunan pola, rangkain, dan proses kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Singkatnya, efektivitas perencanaan berkaitan dengan penyusunan rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan, dapat diukur dengan terpenuhinya faktor kerjasama perumusan perencanaan, program kerja Madrasah, dan upaya implementasi program kerja tersebut dalam mencapai tujuan.

Perencanaan dapat menjadi penentu keberhasilan serta menjadi bahan analisa terhadap kebenaran dan kenerja seseorang agar dapat diketahui ketepatan seseorang dan kelompok dalam bekerja.

Perencanaan yang diatur dalam PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan dilakukan dengan tim pelaksana SRA yang mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah ada seperti UKS, Jajanan Anak Sekolah, Sekolah Adiwiyata, Sekolah Inklusif, Sekolah/Sekolah Islam Aman Bencana, Sekolah Unggulan, Kantin Jujur, Sekolah Islam Antropolog, Ramah Anak Pesantren, pengobatan gratis dan lainnya dimasukkan ke dalam Program Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mencapai SRA sebagai bagian penting dari perencanaan pengembangan SRA.

Dalam hal ini, SMP Negeri 5 Brebes mengembangkan rencana atau program inovatif untuk melaksanakan SRA demi mewujudkan hak atas pendidikan, termasuk merencanakan kesinambungan program dan pengembangan kolaboratif rencana pengembangan SRA sekolah sebagai komponen penting dalam realisasi hak anak atas pendidikan.

 

3.    Pelaksanaan

Pelaksanaan adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijakan yang telah disusun dan ditetapkan, dilengkapi dengan segala persyaratan, alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana pelaksanaan dimulai dan bagaimana pelaksanaannya, proses dari rangkaian tindak lanjut setelah rencana atau kebijakan dikembangkan dan melibatkan pengembangan keputusan, langkah yang strategis maupun operasional atau kebijaksanaan menjadi kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang ditetapkan semula (Syukur, 1987).

Pelaksanaan juga merupakan tindakan atau rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan penerapan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelaksanaan berasal dari kata laksana yang artinya menjalankan atau melakukan suatu kegiatan Menurut Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan (Usman, 2002).

Sementara itu Westra dalam Adisasmita menerangkan bahwa pelaksanaan sebagai usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan dan alat-alat yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana tempat pelaksanaanya dan kapan waktu dimulainya (Rahardjo, 2011).

PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan memberikan gambaran berkaitan dengan tahapan pelaksanaan yaitu setiap tim pelaksana SRA mengimplementasikan RKAS dengan mengoptimalkan sumber daya sekolah dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Merujuk pada konsep learning organization, berbagai sumber daya sekolah termasuk sumber daya non manusia harus dapat ditata ulang fungsinya sehingga menjadi infrastruktur penciptaan pengetahuan, penyimpanan pengetahuan, pengelolaan pengetahuan dan media pembelajaran. Sementara itu, HR sendiri dituntun untuk memahami bahwa setiap orang ingin bekerja sama dalam membuat komitmen dan konsisten dalam menjalankan tanggung jawab dan fungsinya masing-masing.Ini berarti bahwa setiap orang adalah bagian dari suatu sistem dan perlu berpikir secara sistematis untuk memecahkan masalah (Puspitasari, 2017).

Dalam hal ini,� tim LPKRA di SMP Negeri 5 Brebes dan seluruh warga sekolah melaksanakan rencana bersama mewujudkan sekolah ramah anak dan mewujudkan hak anak atas pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan SRA di SMP Negeri 5 Brebes sudah berjalan dengan baik, diantaranya yaitu anak mendapat pendidikan sesuai kodratnya, anak mendapat perlakuan yang adil dari pihak sekolah, setiap anak juga dilibatkan dalam proses evaluasi , kemudian adanya kesepakatan kelas yang disusun peserta didik dan guru, sekolah juga menyediakan fasilitas belajar yang ramah anak, contohnya perpustakaan dan laboratorium komputer serta Peserta didik mendapatkan perlindungan dalam kegiatan KBM Contohnya adanya pembelajaran di luar kelas (OCD), kegiatan rutin (bacaan solat dan juz Amma serta literasi), dan diadakan solat dzuhur berjamaah. Selain itu adanya fasilitas ekstrakurikuler yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi, bakat, dan minat yang ada pada dirinya.

Pemenuhan hak pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes sudah berjalan dengan baik. Peserta didik sudah mendapatkan perlindungan dalam kegiatan belajar mengajar dan fasilitas yang ramah anak. Setidaknya ada enam indikator yang telah dicapai oleh SMP Negeri 5 Brebes yang meliputi kebijakan sekolah yang mendukung hak-hak anak, adanya Tim khusus yang berkaitan dengan Sekolah ramah anak, Sarana prasarana yang mendukung, tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai dan sudah mengikuti konvensi hak anak dan SRA, partisipasi anak yang tinggi, juga partisipasi siswa, orang tua, alumni, masyarakat dan instansi terkait yang mendukung SMP Negeri 5 Brebes secara penuh dalam pemenuhan hak pendidikan anak di sekolah.

 

4.    Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan atau monitoring adalah suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan pemantauan adalah untuk mengamati/ mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.

Sementara itu evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu evaluation. Menurut Mehrens dan Lehmann yang dikutip oleh Ngalim Purwanto, evaluasi dalam arti luas adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.

Pemantauan dan evaluasi merupakan proses penilaian kemajuan serta keberhasilan suatu kegiatan pendidikan terutama dalam peningkatan kinerja guru yang dapat menunjang berjalannya proses pendidikan yang baik.

Evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan, melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja program dan kegiatan selanjutnya. Bentuk evaluasi berupa pengkajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi.

Secara umum, dalam bidang pendidikan, evaluasi bertujuan untuk: (Anas, 2011)

1)      Memperoleh data pembuktian yang akan menjadi petunjuk sampai dimana tingkat kemampuan dan tingkat keberhasilan peserta didik dalam pencapaian tujuan-tujuan kurikuler setelah menempuh proses pembelajaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

2)      Mengukur dan menilai sampai di manakah efektifitas mengajar dan metode-metode mengajar yang telah diterapkan atau dilaksanakan oleh pendidik, serta kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh peserta.

Adapun yang menjadi tujuan khusus dari kegiatan evluasi dalam bidang pendidikan adalah:

1)      Untuk merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh program pendidikan.

2)      Untuk mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab keberhasilan peserta didik dalam mengikuti program pendidikan, sehingga dapat dicari dan ditemukan jalan keluar atau cara-cara perbaikannya

Berkaitan dengan Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak, pemantauan dan evaluasi juga diatur dalam PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak yang memaparkan bahwa tim pelaksana SRA melakukan kegiatan pemantauan minimal seminggu sekali dan menggunakan hasilnya sebagai bahan rapat evaluasi. Evaluasi program SRA dilakukan oleh lembaga evaluasi independen sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali, dan hasil rapat evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan masing-masing satuan pendidikan.

Dalam hal ini, tim sekolah dan tim gabungan SMP Negeri 5 yang disebut dengan� tim LPKRA secara rutin melakukan peamantauan atas terlaksanaannya program SRA yang sudah direncanakan, memantau keberhasilan pelaksanaan Sekolah ramah anak dalam memenuhi hak pendidikan anak, menggali hambatan/kendala yang ada dalam pemenuhan hak pendidikan anak dan mencari solusi melalui analisis SWAT

 

KESIMPULAN

Berdasarkan kajian pada bab-bab sebelumnya dan temuan hasil penelitian dan pembahasan, maka penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes diawali dengan beberapa langkah� seperti persiapan dan perencanaan melalui kegiatan Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak dan SRA, penyusunan kebijakan terkait pemenuhan hak anak atas pendidikan dan SRA di sekolah, juga Pembentukan Tim Pelaksana Konvensi hak anak dan SRA.. Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes pun sudah berjalan dengan baik dengan indikator: 1) Peserta didik sudah mendapatkan perlindungan dalam kegiatan belajar mengajar 2) anak mendapat pendidikan sesuai kodratnya; 3) anak mendapat perlakuan yang adil dari pihak sekolah; 4) setiap anak dilibatkan dalam proses evaluasi; 5) adanya kesepakatan kelas yang disusun peserta didik dan guru; 6) sekolah menyediakan fasilitas belajar yang ramah anak; 7) serta peserta didik mendapatkan perlindungan dalam kegiatan KBM; 8) serta adanya fasilitas ekstrakurikuler yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi, bakat, dan minat yang ada pada dirinya. �2. Faktor pendukung dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes, yaitu: adanya kebijakan yang disepakati bersama oleh pihak sekolah dan pihak terkait, adanya fasilitas yang ramah anak, tersedianya SDM yang sudah mengikuti pelatihan Konvensi hak anak dan Sekolah ramah anak, adanya komitmen yang tinggi warga sekolah dalam pelaksanaan program sekolah ramah anak serta dukungan dari orang tua dan pihak terkait dalam program pemenuhan hak pendidikan di sekolah. Adapun hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 5 Brebes yaitu belum adanya kurikulum khusus Sekolah Ramah Anak, keterbatasan anggaran dan kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

�Abdul, Majid. (2009). Perencanaan pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosda.

 

Anas, Sudijono. (2011). Pengantar evaluasi pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Arismantoro, Character Building. (2008). Bagaimana Mendidik Anak Berkarakter. Yogyakarta: Tiara Wacana.

 

Azwar, Saifuddin. (2017). Metode penelitian psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Cipta, Rieneka. (2000). Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi.

 

Firdaus, Firdaus. (2017). Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM, 8(2), 83�103.

 

HADI, D. R. S. SUTRISNO. (1989). metodologi research jilid II.

 

Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2008). Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

 

Lenzer, Gertrud, & Gran, Brian. (2011). Rights and the Role of Family Engagement in Child Welfare. Child Welfare, 90(4), 157�179.

 

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 102�107.

 

Muchsin, Bashori, & Sulthon, Moh. (2010). Pendidikan Islam humanistik: alternatif pendidikan pembebasan anak. (No Title).

 

Puspitasari, Intan Nuyulis Naeni. (2017). Menuju Sekolah Ramah Anak Holistik-Integratif Melalui Learning Organization. Madrasah Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar, 9(2), 107�129.

 

Putri, Andini, & Akmal, Akmal. (2019). Sekolah Ramah Anak: Tantangan dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Hak Anak. Journal of Civic Education, 2(3), 228�235.

 

Rahardjo, Adisasmita. (2011). Pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

Subagyo. (2014). Aplikasi Pembelajaran Ramah Anak. Semarang: Prosiding Seminar Nasional.

 

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (PT Alfabet). Bandung.

 

Suyono, Hariyanto. (2011). Belajar dan pembelajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.

 

Syukur, Abdullah. (1987). Kumpulan Makalah �Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunan.� Ujung Pandang: Persadi.

 

Tanzeh, Ahmad. (2006). Suyitno. 2006. Dasar-Dasar Penelitian.

 

Usman, Nurdin. (2002). Konteks implementasi berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

 

Yaumi, Muhammad. (2016). Pendidikan karakter: landasan, pilar & implementasi. Prenada Media.