PEMENUHAN HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAMAH ANAK DI SMP NEGERI 5 BREBES
Abdul Karim
Amrullah
Institut
PTIQ Jakarta, Indonesia
Abstrak:
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis proses pemenuhan
hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah
anak di SMP Negeri 5 Brebes. Jenis penelitian
ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan sumber utama tesis ini adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang beragam tersebut dianalisis melalui pendekatan model interaktif
yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Kemudian pengecekan keabsahan data
peneliti menggunakan metode trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa pelaksanaan
pemenuhan hak anak atas
pendidikan pada sekolah
ramah anak di SMP Negeri 5
Brebes sudah berjalan dengan baik dengan indikator: 1) Peserta didik sudah mendapatkan perlindungan dalam
kegiatan belajar mengajar 2) anak mendapat pendidikan sesuai kodratnya; 3) anak mendapat perlakuan yang adil dari pihak sekolah; 4) setiap anak dilibatkan dalam proses evaluasi; 5) adanya kesepakatan kelas yang disusun peserta
didik dan guru; 6) sekolah menyediakan fasilitas belajar yang ramah anak; 7) serta peserta
didik mendapatkan perlindungan dalam kegiatan KBM; 8) serta adanya fasilitas ekstrakurikuler yang
memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi, bakat, dan minat yang ada
pada dirinya. Penelitian ini memiliki kesamaan
pendapat dengan: Kristanto, Asrorun, Puspitasari dan Aqib yang menyatakan bahwa
sekolah ramah anak merupakan tempat yang mengakui dan menghormati hak anak atas
kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, bermain dan kebahagiaan,
melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, bebas mengeluarkan
pendapat, dan memberikan kesempatan bagi siswa sesuai dengan tingkat
kemampuannya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Kata kunci: pemenuhan; hak anak atas
pendidikan;
sekolah ramah anak.
Abstract:
This
study aims to analyze the process of fulfilling children's rights to education
in child-friendly schools at SMP Negeri 5 Brebes. This type of research is
qualitative research, while the main sources of this thesis are observation,
interviews, and documentation. Furthermore, the various data were analyzed
through an interactive model approach developed by Miles and Huberman. Then
checking the validity of the researcher's data using the triangulation method. The
results of this study indicate that the implementation of fulfilling children's
rights to education in child-friendly schools at SMP Negeri 5 Brebes has been
going well with indicators: 1) Students have received protection in teaching
and learning activities 2) children receive education according to their
nature; 3) children receive fair treatment from the school; 4) every child is
involved in the evaluation process; 5) there is a class agreement compiled by
students and teachers; 6) schools provide learning facilities that are
child-friendly; 7) and students get protection in teaching and learning
activities; 8) as well as the existence of extracurricular facilities that
enable students to develop their potential, talents and interests. This
thesis has the same opinion as: Kristanto, Asrorun, Puspitasari and Aqib which
states that a child-friendly school is a place that recognizes and respects
children's rights to the opportunity to get education, health, play and
happiness, protects children from all forms of violence and abuse, freedom to
expel opinions, and provide opportunities for students according to their level
of ability to participate in decision making.
Keywords:
Fulfillment, Children's Right to Education, Child
Friendly Schools
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Corresponding: Abdul Karim Amrullah
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Berbagai
berita kekerasan di sekolah sering bermunculan di berbagai media saat ini. Ironisnya, kekerasan ini dilakukan oleh pihak sekolah baik itu
guru, pegawai sekolah atau yang lainnya. Hal ini berdampak pada aspek fisik dan psikologi siswa (Subagyo, 2014). Kasus kekerasan ini
merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian cukup besar. Masalah
tersebut perlu segera diketahui akar permasalahannya, agar tidak menjadi
permasalahan sosial dikemudian hari. Pada setiap anak yang mengalami
permasalahan, selalu berhubungan dengan kelangsungan pendidikan anak tersebut.
Padahal pendidikan merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Sebaliknya lingkungan sekolah yang tidak
memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, akan berdampak pada kelangsungan
pendidikan anak, termasuk pada kehidupan masa depan anak. Lingkungan yang tidak
aman dan nyaman bagi anak, dapat bersumber dari kejadian kekerasan pada anak,
atau dikenal dengan anak yang mengalami perundungan (bullying).
Fakta mencengangkan bahwa fenomena kekerasan yang dilakukan oleh teman seusia di Indonesia
terus meningat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan
oleh LSM Plan International dan International Centre for Research on
Women (ICRW) yang diterbitkan pada awal Maret 2015 menunjukkan fakta bahwa sebanyak 84% anak di Indonesia masih mengalami kekerasan di sekolah dan 75%� siswa juga mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah. Angka
ini lebih tinggi dari tren kawasan Asia yang berkisar� pada angka 70%. Sistem Informasi
Online Perlindungan Perempuan dan� Anak
(SIMFONI PPA) juga memberikan data sebanyak 12.938 anak menjadi korban kekerasan selama periode Januari
sampai Oktober 2021. Sebanyak 2,55% kasus kekerasan dilakukan oleh guru di
sekolah.
Sedangkan dalam sebuah survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memaparkan bahwa terdapat 3
provinsi dengan jumlah korban kekerasan tertinggi di Indonesia yaitu� Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di
tahun 2021, untuk di satuan Pendidikan tercatat ada 594 kasus pelaporan
kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu terjadi di sekolah dengan jumlah korban
sebanyak 717 anak, terdiri dari anak laki-laki 334 dan anak perempuan 383. Prima
Dea Pangestu, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak memaparkan hasil survei yang mencatat bahwa 3 dari 10 anak
laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan di Indonesia usia 13-17 tahun pernah
mengalami satu atau lebih jenis kekerasan sepanjang hidupnya. Kemudian
berdasarkan hasil survei ini juga jenis kekerasan yang paling sering dialami
oleh anak usia 13-17 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, di perkotaan
maupun di pedesaan, adalah kekerasan emosional atau kekerasan psikis. Tindak
kekerasan itu, 34,74 persen dilakukan oleh guru dan 27,39 persen dilakukan oleh
teman atau pacar. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan terbanyak yang
terjadi di sekolah yaitu mencapai 36,39 persen.
Mengacu pada temuan ICRW dan data KPI dan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menunjukkan bahwa sekolah belum
menjadi tempat yang ramah anak. Meski disebut lembaga pendidikan, kekerasan
kerap lahir di sini. Hal ini tentu sangat kontraproduktif dengan tujuan sekolah
itu sendiri, yakni sebagai tempat belajar, bukan tempat kekerasan. Sekolah
seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak karena di lembaga
pendidikan inilah anak-anak diajarkan untuk saling memahami dan mengasihi,
bukan saling bermusuhan atau menindas.
Dilihat dari kondisi
eksternal pendidikan, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun
lingkungan masyarakat, dapat menimbulkan kekerasan. Banyak permasalahan dalam
perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan sekolah ramah anak merupakan solusi
yang dibutuhkan oleh seluruh anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan mulai
dari sekolah dasar hingga menengah. Untuk mengatasi masalah ini, perlu untuk
melindungi hak setiap anak, tanpa memandang ras, jenis kelamin, asal, asal,
agama atau bahasa. Hak-hak yang dinikmati anak meliputi hak untuk hidup,
perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Hak anak ini sudah tercantum
dalam suatu Konvensi Hak Anak tahun 1989 yang disepakati dalam sidang Majelis
Umum PBB ke 44, yang selanjutnya dituangkan dalam resolusi PBB Nomor 44/25
tanggal 5 Desember 1989 (Muchsin & Sulthon, 2010). Sementara menurut Action Aid yang menyatakan
bahwa secara umum terdapat 10 hak anak yang harus
dipenuhi diantaranya: 1) hak untuk wajib
belajar dan mendapatkan� pendidikan� gratis�
2)� hak
non� diskriminasi� 3) hak untuk mendapatkan insfrastruktur� yang �memadai� 4)� hak untuk mendapatkan
kualitas guru-guru yang terlatih
5) hak mendapatkan lingkungan yang aman dan non kekerasan 6) hak atas pendidikan yang relevan 7) hak untuk mengetahui hak-haknya 8) hak untuk ikut berpartisipasi
9) sekolah yang transparan� dan� akuntabel� 10) dan hak atas kualitas� pembelajaran.� Selain� hak
diatas,� peserta� didik juga� patut mendapatkan hak atas� kesejahteraan� mereka� untuk� ikut berpartisipasi� dalam� pengambilan keputusan.� Sehingga� dalam� pembuatan� peraturan atau kebijakan di� sekolah seharusnya peserta didik ikut serta
untuk� menjamin� kebutuhan mereka terpenuhi (Lenzer &
Gran, 2011).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan
dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya di bidang pendidikan
ditegaskan dalam Pasal 28 C yang menyebutkan bahwa �Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia�.� Hal ini sepadan dengan UU
No.23 tahun 2002 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: �Anak di
dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah
yang bersangkutan atau Lembaga pendidikan lainnya�. Mengacu pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang anak dalam proses pembelajaran
harus mendapatkan kemanan dan kenyamanan. Salah satu caranya yaitu
dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak, seperti membuat suasana
sekolah yang aman, nyaman, menerima anak apa adanya, menghargai potensi anak,
serta lingkungan yang sehat dan kondusif� (Arismantoro, 2008).
Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Pada tahun 2011, Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menginisiasi
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan menerbitkan Permen PPPA No. 11 Tahun
2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebagai sistem
pembangunan tingkat kabupaten atau kota berbasis hak anak secara komprehensif
dan berkelanjutan yang menggabungkan komitmen dan sumber daya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha dengan kebijakan, program dan aksi untuk menjamin
terwujudnya hak anak.
Pencanangan KLA tersebut juga didukung
oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan presiden
ini mengatur
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang terdiri
dari dokumen kebijakan nasional KLA dan rencana aksi nasional
untuk melaksanakan KLA. Tujuan kebijakan KLA adalah menjadikan
daerah/kota di seluruh Indonesia berpredikat KLA dan memenuhi hak anak dan
perlindungan khusus anak. Hal ini juga mengatur peran masyarakat, media, dan dunia usaha
yang terlibat dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat
tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan.
Kabupaten Brebes merupakan salah satu kabupaten kota yang termasuk dalam
pengembangan kota layak anak. Hal ini terbukti dengan terpilihnya
Kabupaten Brebes untuk mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak
(KLA) 2021 dengan peringkat penghargaan yakni meraih Predikat Nindya.
Penghargaan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPPPA) berdasarkan urutan penghargaan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang tiap tahun diberikan
pada event KLA, yakni dari rendah ke tinggi, dimulai dari Pratama, Madya,
Nindya, Utama dan KLA. dan membuktikan bahwa perlindungan dan perhatian
kepada anak di Kabupaten Brebes telah mendapat pengakuan dari Kementerian.
Salah satu indikator dalam penilian KLA adalah adanya persentase sekolah ramah
anak. Dalam hal ini Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti menyebutkan bahwa sekolah ramah anak merupakan
solusi untuk mengatasi masalah kekerasan di berbagai lembaga pendidikan.
Sekolah ramah anak ini harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya seperti aman, terpenuhi hak-hak anak,
terlindungi dari kekerasan, sehat, peduli dan berbudaya serta mendukung
partisipasi anak�
SMP Negeri 5 Brebes merupakan salah satu lembaga sekolah di Kabupaten
Brebes yang telah mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak. Hal ini
terbukti bahwa SMP Negeri 5 Brebes mendapatkan predikat sebagai Sekolah Ramah
Anak (SRA) di tingkat nasional yaitu kategori tingkat SMP. Konsep
SRA sudah lama diterapkan di sekolahnya. Mulai dari Konsep sekolah ramah anak
berbasis bebas kekerasan, bebas asap rokok, pendidik dan tenaga kependidikan
yang terlatih mengetahui hak anak, mempunyai kantin yang sehat dengan indikator
jajanan di sekolah didominasi karbohidrat, makanan yang tidak mengandung
pemanis, penyedap, dan pengawet. �
Mengacu pada latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul �Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Pada Sekolah
Ramah Anak di SMP Negeri 5 Brebes�.
Berdasarkan
pembatasan masalah diatas, maka permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian
ini adalah: Bagaimana proses pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan
pada� sekolah ramah anak di SMP Negeri 5
Brebes?
Untuk
mendeskripsikan
dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya.
Dalam
rangka membantu peneliti dalam melakukan penelitian ini, maka penulis akan
memaparkan beberapa kajian pustaka dari berbagai literature dari dan beberapa
penelitian terdahulu yang dapat dijadikan sebagai point of complete
penelitian yang akan dilakukan, yaitu yang dilakukan oleh:
Andini
Putri dalam penelitiannya yang berjudul Sekolah Ramah Anak: Tantangan dan
Implikasinya Terhadap Pemenuhan Hak Anak. Menurut Andini Puturi,
berdasarkan analisis teori Edward III berjalan dengan baik dalam hal
komunikasi, sumber daya, dan disposisi, tetapi karena tidak ada birokrasi
khusus yang terlibat dalam pelaksanaan sekolah ramah anak maka indikator
struktur birokrasi tidak berjalan. Selain itu diantara faktor yang mendukung
pelaksanaan sekolah ramah anak di SMP N 11 Padang antara lain dari segi
kualitas sekolah, kualitas komitmen dan sumber daya manusia. Sedangkan faktor
yang menjadi penghambat tidak adanya�
kurikulum khusus, kurangnya kepedulian dari orang tua serta ketersediaan
lahan dan dana yang sangat minim. Risiko kekerasan sekolah ramah anak di
sekolah masih tinggi, karena implementasi sekolah ramah anak di SMP N 11 Padang
belum optimal (Putri &
Akmal, 2019).
METODE PENELITIAN
Metode penelitian
adalah cara berpikir yang disiapkan dengan baik untuk melakukan
penelitian dan mencapai tujuan penelitian (HADI, 1989). Metode adalah
cara atau teknik yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian, dan penelitian
adalah usaha dalam bidang ilmu pengetahuan untuk memperoleh fakta dan prinsip
secara cermat, sabar, dan sistematis guna mewujudkan kebenaran (Cipta, 2000). Oleh karena
itu, metode penelitian didefinisikan sebagai metode ilmiah untuk memperoleh
data dengan tujuan dan kegunaan tertentu (Sugiyono, 2016).
Penelitian yang
akan penulis lakukan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) karena penelitian ini
dilakukan secara sistematis dan akan difokuskan dalam menjelaskan
kenyataan-kenyataan dilapangan. Sedangkan pendekatan yang akan digunakan dalam
penelitian adalah pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat menggambarkan
kenyataan atau fenomena yang terjadi di lapangan (Sugiyono, 2016). Pendeketan ini
juga berupaya mendeskripsikan suatu indikasi peristiwa yang terjadi pada saat
ini dimana peneliti berupaya memotret peristiwa serta kejadian yang menjadi
pusat perhatiannya untuk kemudian ditafsirkan sebagaimana adanya dalam wujud
deskripsi yang memberikan sesuatu gambaran yang jelas. Penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif membutuhkan penjelasan langsung dari narasumber
tentang kondisi subjek dan objek penelitian yang hendak diteliti (Azwar, 2017).
Penelitian
kualitatif adalah penelitian yang dapat menghasilkan prosedur analisis tanpa
menggunakan prosedur analisis statistik atau metode kuantitatif lainnya (Moleong, 2017). Menurut Bodgan
dan Taylor, metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa bahasa tertulis atau lisan tentang orang-orang dan perilaku
yang dapat diamati. Pendekatan ini bersifat kontekstual dan personal secara
keseluruhan. Sedangkan Nawawi berpendapat bahwa pendekatan kualitatif
dapat diartikan sebagai suatu rangkaian atau proses menjaring informasi, dari
kondisi seharusnya dalam kehidupan suatu obyek yang dapat dirumuskan menjadi
generelasi yang diterima akal manusia, dihubungkan dengan pemecahan masalah,
baik dari sudut pandang teoritis maupun sudut pandang praktis.
Dalam penelitian
ini, penulis menggunakan metode kualitatif untuk beberapa aspek yaitu metode
kualitatif lebih mudah beradaptasi ketika berhadapan dengan berbagai realitas,
metode ini secara langsung mewakili sifat hubungan antara peneliti dan
informan, oleh karena itu metode ini lebih sensitif sehingga dapat beradaptasi
dan mempertajam interaksi dengan pola perilaku yang dihadapi peneliti (Tanzeh, 2006). Penerapan
pendekatan kualitatif digunakan karena mungkin terdapat informasi faktual di
lapangan yang memerlukan analisis mendalam. Oleh karena itu, pendekatan
kualitatif mendorong pengumpulan data yang lebih mendalam, terutama ketika
peneliti sendiri terlibat di lapangan. Dalam penelitian kualitatif, peneliti
menjadi alat utama dalam mengumpulkan informasi yang dapat berhubungan langsung
dengan alat atau objek penelitian (Sugiyono, 2011). Dalam hal ini peneliti mencoba mengamati langsung
mengenai pemenuhan hak anak atas Pendidikan pada sekolah
ramah anak di SMP Negri 5 Brebes. Peneliti berusaha mendapatkan informasi dan
data-data tentang sistem Pembelajaran dalam memenuhi hak anak atas Pendidikan di SMP Negeri 5
Brebes.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Analisi Faktor Pendukung dan Penghambat
Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Pada Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 5 Brebes
Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara dan observasi kepada
informan penelitian utama yaitu kepala sekolah dan guru, serta informan
pendukung yaitu orangtua siswa dan siswa ditemukan hasil penelitian bahwa:
a.
Faktor Pendukung
Faktor pendukung adalah faktor yang memfasilitasi perilaku individu atau kelompok, termasuk keterampilan. Kepala SMP Negeri 5 Brebes juga mengungkapkan
pendapat yang sama yaitu:
Terdapat berbagai faktor pendukung terwujudnya hak atas pendidikan di SMP
Negeri 5 Brebes. Ada yang berasal dari masyarakat, dalam hal ini guru atau
siswa, ada yang berasal dari sarana dan prasarana sekolah, ada yang berasal
dari kebijakan, dan ada yang berasal dari keterampilan yang dimiliki para
pendidik disini. Seluruh pendidik dan tenaga pendidik di sini juga telah
berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan Konvensi Hak Anak dan sekolah
ramah anak, berharap dapat menggunakannya untuk menjadi panutan, panutan,
panutan bagi anak-anak.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara maka dalam penelitian ini ditemukan faktor-faktor
pendukung dalam pemenuhan
hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak
di SMP Negeri 5 Brebes, yaitu:
1) Adanya Kebijakan Yang
Disepakati Oleh Pihak Sekolah Dan Pihak Terkait
Sekolah ramah anak merupakan salah satu kebijakan
yang diterapkan oleh lembaga pendidikan di Indonesia untuk mencegah dan
mengatasi pelanggaran hak anak, terutama pada saat anak berada di sekolah.
Tindakan preventif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan guru
dan siswa untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan diskriminasi (Yaumi, 2016).
Dalam wawanacara dengan ibu Puji Rahayu yang
menjabat sebagai kordinator sekolah ramah anak beliau berpendapat bahwa:
Selain menggunakan SOP sebagai salah satu
prosedur pelaksanaan sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes, kebijakan
sekolah adalah agar siswa, guru, orang tua, dewan dan tenaga kependidikan
sekolah membuat komitmen tertulis dan mengembangkan anti kekerasan dan bullying peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan yang disusun secara bersama.
Berdasarkan temuan yang diperoleh penulis,
ternyata SMA Negeri 5 Brebes memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap siswa
berupa komitmen tertulis dan/atau cara lain untuk mencegah kekerasan terhadap
siswa. Pakta integritas berupa tata tertib internal sekolah (tim pelaksana SK
dan tim pengembang SRA) dan kebijakan anti kekerasan dalam bentuk disusun
bersama dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan seperti peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Tersedianya kebijakan anti kekerasan meliputi
kekerasan dan diskriminasi antar siswa (bullying), kekerasan dan diskriminasi
terhadap siswa oleh pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, satpam dan
petugas kebersihan), hukuman fisik (yaitu pemukulan, tamparan tangan)
/cambuk/tongkat/sabuk/sepatu/balok, menendang peserta didik, melempar peserta
didik, menjambak, mencubit, menggigit, menarik rambut, menarik telinga, memaksa
peserta didik dalam posisi yang tidak nyaman dan panas) bentuk lain dari
hukuman yang merendahkan martabat pendidik untuk martabat peserta didik (
menghina, merendahkan, mencemooh, menyakiti perasaan dan harga diri siswa), dan
hukuman lain yang mengurangi hak anak atas pendidikan, seperti pengusiran
siswa, pelarangan siswa dari sekolah karena telat datang, dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat mekanisme pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak, termasuk
kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual dan lain-lain. Kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, tenaga kependidikan
dan komite sekolah dari instansi terkait
(DP3KB, Dinas Pendidikan, Kepolisian) yang dilibatkan oleh sekolah.
2) Adanya Fasilitas Yang Ramah
Anak
Dalam memenuhi hak pendidikan, SMP Negeri 5
Brebes berupaya semaksimal mungkin dalam menyediakan sarana dan prasarana
sekolah yang ramah anak. Mewujudkan sekolah yang nyaman, dimulai dari ruang
kelas yang ramah anak, yaitu ruang kelas yang mendukung proses belajar mengajar
yang bertujuan supaya anak aktif dalam mengembangkan potensi dirinya dengan
cara yang menyenangkan. Tersedianya meja kursi yang ramah anak merupakan salah
satu pengaturan kelas yang ramah anak. Selain itu, untuk menciptakan sekolah
yang nyaman, seperti pembuatan taman kelas, memanfaatkan barang bekas
sebagai pendukung pembelajaran, hingga peningkatan kualitas manajemen ruang
kelas. Memajang berbagai lukisan dan beraneka pajangan lain yang menghiasi
dinding ruangan. Berbagai karya anak-anak juga dipajang untuk menumbuhkan
kebanggan dan rasa percaya diri anak-anak
3) Tersedianya SDM yang Ramah
Anak
Faktor pendukung lainnya adalah sumber daya
manusia untuk mengimplementasikan hak atas pendidikan di sekolah ramah anak.
Ketersediaan sumber daya manusia sangat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan
program ramah anak. Sumber Daya Manusia (SDM) SMP Negeri 5 Brebes dalam
mewujudkan hak atas pendidikan ramah anak diukur dari kualifikasi
pendidikannya. Hampir semua guru di SMP Negeri 5 Brebes telah menyelesaikan
studi sarjana (S1). Jumlah guru di SMP Negeri 5 Brebes sebanyak 54 orang.
Rincian guru PNS sebanyak 44 orang, dan guru non PNS sebanyak 10 orang.
4) Adanya Komitmen Yang Tinggi
Warga Sekolah Dalam Pelaksanaan Program Sekolah Ramah Anak
Dengan adanya kebijakan dan komitmen yang
disepakati oleh warga sekolah dalam melaksanakan sekolah ramah anak, ini
berdampak besar untuk seluruh warga sekolah, terutama tim khusus yang di bentuk
sekolah dalam upaya memenuhi hak pendidikan anak
5)
Dukungan
Dari Orang Tua Dan Pihak Terkait Dalam Program SRA
Salah
satu faktor pendukung keberhasilan dalam pemenuhan hak pendidikan sekolah ramah
anak SMP Negeri 5 brebes adalah dukungan dari orangtua yang ikut serta dalam
membuat kebijakan sekolah ramah anak. Juga adanya Partisipasi alumni dengan memberikan beasiswa kepada peserta didik yang
kurang mampu agar peserta didik tersebut tetap mendapatkan haknya dalam belajar.
Dukungan lain diberikan dari lembaga masyarakat berupa
menyediakan akses untuk siswa dan pendidik dalam karyawisata serta kegiatan seni dan budaya, hal ini dibuktikan dengan
adanya MoU / kerja sama dengan beberapa pihak terkait sebagai bentuk kontribusi
dalam pelaksanaan SRA demi memenuhi hak pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes.
Dan yang terakhir adanya dukungan dunia usaha berupa
memberikan fasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan
SRA, hal ini dibuktikan dengan adanya MoU / kerja sama dengan beberapa pihak
terkait sebagai bentuk kontribusi dalam pelaksanaan SRA di SMP Negeri 5 Brebes.
b. Faktor Penghambat Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pendidikan
di SMP Negeri 5 Brebes
Segala upaya untuk mencapai tujuan pemenuhan hak anak atas pendidiakan
sudah dilaksanakan, namun dalam perjalannaya�
masih ditemukan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemenuhan hak anak
atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes. Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemenuhan
hak atas pendidikan pada sekolah
ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes antara lain:
1) Belum Adanya Kurikulum Khusus
SRA
Belum adanaya kurikulum khusus sekolah ramah anak yang di keluarkan
secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ini
menyulitkan guru dalam memenuhi hak pendidikan anak di SMP Negeri 5 Brebes. Selama ini SMP Negeri 5 Brebes
masih menggunakan kurikulum 2013, sehingga guru harus menyesuaikan dengan yang ada.
Adanya kurikulum yang berkaitan
dengan sekolah ramah anak ini sangat penting, dikarenakan dalam pembelajaran nantinya akan mengacu
pada pembelajaran yang ramah
anak demi memenuhi hak anak atas
pendidikan. Sehingga tidak ditemukan lagi proses belajar mengajar tidak mendukung hak-hak anak.
2) Keterbatasan Anggaran
Keterbatasan anggaran juga menjadi faktor dalam menghambat program pemenuhan
hak anak atas pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes. Dana yang digunakan selama
ini hanya dari alokasi dana BOS saja, sementara demi memenuhi hak pendidikan
anak diperlukan dana yang cukup besar untuk memenuhi sarana dan prasarana
sekolah yang sesuai standar ramah anak. Sehingga nantinya
peserta didik merasa nyaman dala
prose belajar di sekolah karena didukung oleh fasilitas yang memadai.
3) Kurangnya Kesadaran Orang Tua
Dan Masyarakat Dalam Mendukung Pemenuhan Hak Anak
Latar belakang pendidikan orang tua, sosial ekonomi, lingkungan tempat
tinggal peserta didik SMP Negeri 5 Brebes sangat beragam, mulai dari buruh
cuci, buruh tani, petani dan pedagang, hal ini sangat melatar belakangi
kurangnya kesadaran dalam memenuhi hak pendidikan anak. Masalah ekonomi keluarga dan masalah mutu
pendidikan orang tua sangat berdampak pada rendahnya
tingkat kesadaran akan hak-hak anak. Sehingga banyak sekali orangtua yang secara tidak sadar
hanya menitipkan anaknya disekolah tanpa adanya partisipasi
aktif untuk memenuhi hak anak atas
pendidikan disekolah maupun ketika anak
berada dirumah.
Pembahasan Hasil Penelitian
Bedasarkan analisis data yang terkumpul
dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, maka di peroleh pembahasan sebagai berikut ini:
Analisis dan Deskripsi
Pelaksanaan Pemenuhan Hak
Anak Atas Pendidikan di Sekolah Ramah Anak SMP Negeri
5 Brebes
1.
Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan
Pemenuhan hak anak atas pendidikan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kontribusi yang optimal terhadap pencapaian
tujuan pendidikan nasional, untuk itu pelaksana pendidikan dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab terhadap
proses pemenuhan hak anak atas pendidikan.
Berkaitan dengan hal Salah satu amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI
1945) yang sangat penting adalah
bahwa realisasi hak atas pendidikan
(HAP) terkait pendidikan telah menjadi bahan
diskusi yang menarik di antara para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hak memperoleh pendidikan Warga Negara Indonesia
(WNI) diabadikan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa �Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan� dan Ayat 2 �Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayainya," terlepas dari status anak tersebut. Kedua pasal ini mempercayakan tugas pemerintah untuk menyelenggarakan
pendidikan dan fasilitasnya
kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan anak
tidak hanya diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan
bahwa �Setiap anak berhak untuk mengembangkan minat dan bakatnya dengan latar belakang kepribadian dan tingkat intelektualnya.
Perwujudan hak atas pendidikan merupakan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diakui dalam Pasal
5 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Republik Indonesia tentang
Sistem Pendidikan Nasional:
�Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat, bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan atau pendidikan layanan khusus, termasuk warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa�.
Marshall menekankan
bahwa hak atas pendidikan merupakan hak sosial
warga negara yang nyata, karena tujuan pendidikan
adalah untuk merancang masa
depan. Hak atas pendidikan telah menjadi hak wajib
karena diabadikan dalam undang-undang. Marshall menjelaskan: (Firdaus, 2017)
�Legal rights, are rights which are enshrined in the law and are
therefore enforcable through the courts�.
Oleh karena
itu, Marshall menyebut hak
ini sebagai hak positif,
dan negara harus berupaya mewujudkan dan melindungi hak setiap warga
negara atas pendidikan.
Dalam hal ini, SMP Negeri 5 Brebes
berupaya optimal dalam memenuhi anak atas
pendidikn, dibuktikan dengan SMP Negeri 5 brebes menggunakan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum
pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan anak di SMP Negeri 5 Brebes.
2.
Langkah-langkah Pemenuhan Hak Atas
Pendidikan
PermenPPPA
Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan di jelaskan bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak
Anak (KHA) pada tanggal 25 Agustus
1990. Pemenuhan hak untuk pendidikan diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 KHA menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas
pendidikan dan untuk mewujudkan
hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain mengambil langkah untuk mendorong kehadiran teratur di sekolah dan penurunan angka putus sekolah;
mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat anak.
Pasal 29 ayat (1) KHA, menyebutkan
bahwa pendidikan anak diarahkan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik anak hingga
mencapai potensi sepenuhnya; pengembangan sikap menghormati hak asasi manusia
dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; pengembangan sikap menghormati kepada orang tua anak, identitas
budaya, bahasa, dan nilai-nilai, nilai-nilai nasional negara tempat anak bermukim, dan penghormatan kepada peradaban yang berbeda; penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu
masyarakat dalam semangat
saling pengertian, damai, toleransi, kesetaraan gender, dan
persahabatan antar semua bangsa, suku bangsa,
dan agama, termasuk anak dari penduduk asli
dan pengembangan rasa hormat
pada lingkungan alam.
Pasal 31 KHA menegaskan bahwa
negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, terlibat dalam kegiatan bermain dan turut serta dalam kehidupan
budaya dan seni. Selain itu, negara menghormati
dan mempromosikan hak anak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni. Poin penting dari
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31 Konvensi Hak Anak adalah:
a.
pendidikan berpusat pada anak, penegakan disiplin dengan memperhatikan martabat dan harga diri anak atau
nonkekerasan, dan pengembangan
kapasitas anak;
b.
pengembangan keterampilan, pembelajaran,
kemampuan lainnya, martabat manusia, harga diri, dan kepercayaan diri;
c.
pengembangan kepribadian, bakat,
dan kemampuan untuk hidup dalam kehidupan di masyarakat;
d.
hak anak untuk pendidikan
tidak hanya masalah akses, tetapi konten; dan
e.
hak anak untuk pemanfaatan
waktu luang dan kegiatan budaya.
Dalam hal ini, segala proses pembelajaran�
yang di laksanakan oleh pihak sekolah di SMP Negeri 5 Brebes berkomitmen
dengan tetap menjaga hak-hak anak, terutama hak pendidikan. Proses Pembelajaran
dilaksanakan secara
dinamis dengan adanya interaksi positif antara guru
dengan guru, guru dan siswa, siswa dengan siswa. Interaksinya bersifat netral, pembelajaran yang ramah
(menyenangkan) tanpa kekerasan, tanpa bullying, dan tidak diskriminatif, pembelajaran juga menyesuaikan dengan karakter peserta didik (Pembelajaran
berdiferensiasi) dan pengembangan
karakter peserta didik dikuatkan melalui budaya positif dan penguatan/kegiatan
P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
Selain itu, penyediaan program pembelajaran yang ramah anak (bebas dari
kekerasan, pornografi dan terorisme) dan penataan ruang kelas yang baik dapat
memberikan suasana belajar yang nyaman, aktif dan inklusif. Proses pembelajaran
dilakukan tanpa diskriminasi, menyenangkan, memberikan kesempatan dan fasilitas
untuk mengembangkan potensi sesuai dengan hak anak, serta berwawasan lingkungan
dan budaya. Hasil belajar dinilai berdasarkan proses, dengan mengacu pada
sikap, pengetahuan dan keterampilan, tanpa diskriminasi. Semua yang dilakukan
SMP Negeri 5 Brebes bertujuan untuk mewujudkan hak anak atas pendidikan.
SMP Negeri 5 Brebes juga berkomitmen penuh dalam memenuhi hak pendidikan
anak di berbagai bidang, diantaranya:
a. Hak pendidikan iman dan
tauhid sepeti pembelajaran Al-Qur'an dengan metode Talaqqi dan membacakan
doa-doa sebelum melakukan kegiatan pembelajaran, serta tetap memberikan
semangat dan nasehat kepada guru atau wali kelas untuk memperkokoh iman dan
taqwa siswa.
b. Hak Pendidikan Ibadah
seperti senantiasa melaksanakan salat wajib lima waktu, pembacaan juz Amma dan kegiatan
sosial berupa hak pendidikan ibadah lainnya seperti sedekah atau infak di hari
Jum�at.
c. Hak Pendidikan Akhlak yaitu
guru senantiasa menyambut peserta didik dan memberikan senyum, salam dan sapa yang dilakukan juga selama berada dilingkungan
sekolah. Guru juga memberikan
contoh dengan mengajak para peserta didik untuk selalu merapikan kelasnya agar� lebih nyaman
dalam kegiatan belajar di sekolah. Dalam hal berbicara,
guru juga mengajarkan kepada
siswa untuk tidak berbicara lebih keras dari guru atau orang tua mereka ketika
lewat di tempat duduk mereka atau di mana saja, jadi tugas mereka adalah meminta maaf atau menyapanya.
d. Hak Pendidikan Fisik yaitu
memberikan sarana dan prasarana untuk peserta didik dalam mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler, seperti futsal, pramuka, paskibra, menari dan lain sebagainya sesuai minat dan bakat masing-masing. Sekolah juga menyedikan sarana lapangan yang bisa digunakan dalam praktik pembelajaran
penjasorkes. Juga dengan mengadakan senam sehat yang dilakukan secara bersama-sama antara guru dan
semua peserta didik.
e. Hak Pendidikan Intelektual
dengan menyediakan perpustakaan dengan berbagai macam judul buku dan mengadakan
kegiatan literasi dibuktika dengan adanya kegiatan siswa di kelas untuk membaca
buku dan juga predikat sebgai Sekolah Literasi yang di dapatkan oleh SMP Negeri
5 Brebes.
f.
Hak Pendidikan Kejiwaan dengan Guru selalu memberikan motivasi kepada para pesera didik agar senantiasa menjadi pribadi yang lebih baik
lagi dan menumbuhkan percaya
diri. Guru memberikan kesempatan untuk peserta didik menyampaikan pendapat, bertanya juga tampil dalam kegiatan-kegiatan
di sekolah seperti memimpin pengajian, berpidato, menampilkan penas seni serta
bakat yang dimiliki oleh peserta didik.
g. Hak Pendidikan Sosial dengan
sikap bapak/ibu guru disini begitu baik kepada para siswanya bahkan selama kami
disini jarang sekali seorang guru membentak-bentak siswanya dan jarang sekali
sekali adanya suatu hukuman di sekolah ini serta tidak adanya suatu kekerasan
di sekolah ini. Selain itu juga peserta didik diajak untuk melakukan kegiatan
sosial pada hari Jum�at yaitu berupa sedekah jumat berkah.
Dalam proses Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak
di SMP Negeri 5 Brebes dimulai dengan persiapan dan perencanaan melalui kegiatan
sosialisasi pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan SRA, pengembangan
kebijakan terkait realisasi hak anak dan SRA, dan pembentukan Kelompok
pemenuhan Konvensi Hak Anak dan SRA.
Langkah-langkah
dalam pemenuhan hak anak atas
pendidikan dilakukan harus dilakukan secara
bertahap, antara lain:
1.
Persiapan
Persiapan berasal dari kata �siap� yang memiliki awalan per- dan akhiran
-an. Dalam kamus bahasa Indonesia kata siap berarti sudah disediakan (tinggal
memakai atau menggunakan saja), sudah selesai (dibuat atau dikerjakan).
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, persiapan berarti perlengkapan
atau perbekalan (untuk sesuatu), perbuatan bersiap-siap atau mempersiapkan;
tindakan (rancangan dan sebagainya) untuk sesuatu (Indonesia, 2008).
Menurut Suyono, persiapan adalah perlengkapan atau persediaan yang digunakan
untuk sesuatu agar dapat melaksanakan kegiatan mengajar dengan baik (Suyono, 2011). Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa persiapan adalah segala perlengkapan yang telah disediakan
atau telah dilakukan agar pembelajaran dapat terlaksana dengan baik sesuai
dengan tujuan pembelajaran yang dimaksud.
Persiapan sebelum mengadakan kegiatan belajar merupakan faktor yang
sangat penting. Persiapan kegiatan belajar mengajar yang baik dan matang akan
menentukan keberhasilan program tersebut.
PermenPPPA
Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak
pendidikan di jelaskan bahwa tahapan
persiapan meliputi:
a.
Mensosialisasikan perwujudan dan perlindungan hak anak melalui kerjasama
dengan kelompok kerja Kota Ramah Anak (KLA) provinsi/kabupaten/kota.
b.
Melaksanakan musyawarah anak, merencanakan pelaksanaan hak dan
perlindungan anak, serta membuat rekomendasi berdasarkan hasil perencanaan
anak.
c.
Kepala Sekolah/Masjid, Komite Sekolah/Masjid, Orang Tua/Wali dan Peserta
didik berkomitmen dalam pengembangan SRA kolaboratif yang tercermin dalam
Kebijakan SRA masing-masing.
d.
Kepala sekolah/masala, komite sekolah/masala dan siswa bersama-sama
membentuk tim pelaksana SRA yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya
pengembangan SRA, mensosialisasikan pentingnya SRA, menyusun dan melaksanakan
rencana proyek SRA, serta mengawasi proses pengembangan SRA , dan mengevaluasi
rencana SRA.
e.
Tim Pelaksana SRA mengidentifikasi potensi, kemampuan, kelemahan, dan
ancaman sektor pendidikan untuk menyusun rencana SRA.
Dalam hal ini, SMP Negeri 5 Brebes dalam
melakukan tahapan persiapan yaitu dengan mempromosikan perwujudan dan perlindungan
hak-hak anak. Sosialisasi mengenai hak anak dan program SRA di
SMP Negeri 5 Brebes diantaranya dengan mengadakan kegiatan parenting (sosialisasi
orang tua kelas 7 secara bersamaan) dan sosialisasi program sekolah. Adanya sosialisasi secara rutin kepada peserta didik
melalui kegiatan pembiasaan dan budaya positif I sekolah, juga ada sosialisasi secara tim dengan
mendengarkan mars SRA dan lagu nasional di sekolah dan sosialisasi melalui platform media sosial seperti instagram, facebook, whatsapp, tiktok, dan juga youtube.
SMP Negeri 5 Brebes juga berkomitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan
hak anak dengan mengembangkan kebijakan sekolah yang menciptakan komitmen
bersama antar warga sekolah untuk mewujudkan dan mengembangkan sekolah ramah
anak sebagai kebutuhan bersama. Kebijakan sekolah yang dilakukan diantaranya adalah dengan pembuatan komitmen tertulis secara bersama yang melibatkan peserta didik,
guru, orang tua, komite, dan tenaga kependidikan sekolah. Selain itu juga
dibuatkan SOP sebagai salah satu prosedur dalam pelaksanaan Sekolah Ramah Anak
di SMP Negeri 5 Brebes, serta memiliki kebijakan anti kekerasan dan bullying
terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang disusun secara
bersama. Untuk di SMP Negeri 5 Brebes sendiri sudah ada tim khusus yang menangani hal ini. Jadi tim ini yang bekerja untuk membantu dalam hal pembuatan kebijakan
mulai dari awal sampai akhir,
tim ini juga yang memonitoring
dari segala aktifitas yang berkaitan dengan kebijakan yang sudah dibuat.
Dalam
memenuhi hak pendidikan di Sekolah Ramah Anak SMP Negeri 5 Brebes membentukan
Tim Lembaga Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA) di SMP Negeri 5 Brebes yang
beranggotakan mulai dari Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite,
peserta didik, dan orang tua. Dalam hal ini di ketuai oleh Ibu Puji Rahayu,
S.Pd. Tujuan dari tim LPKRA ini yaitu untuk�
membuat kasus kekerasan, diskriminasi, bully, pelecehan seksual
dan lain-lain akan dilakukan sesuai SOP / prosedur yang berlaku.
2.
Perencanaan
Perencanaan memegang peranan penting dalam pendidikan karena menentukan
sekaligus memberikan arah pada tujuan yang ingin dicapai. Dengan perencanaan
yang matang, pekerjaan tidak akan semrawut. Perencanaan yang cermat dan
terorganisir dengan baik akan membuat perbedaan dalam pencapaian tujuan.
Perencanaan juga merupakan langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program-program tersebut dapat
dijadwalkan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan keinginan
untuk merencanakan. Namun yang lebih penting, rencana yang dikembangkan harus
dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat sasaran (Abdul, 2009).
Hamzah B. Uno, mengemukakan perencanaan ialah menyeleksi dan
menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa yang akan
datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan,
urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam batas-batas yang dapat
diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian. Perencanaan di sini menekankan
pada usaha menyeleksi dan menghubungkan sesuatu dengan kepentingan masa yang
akan datang serta usaha untuk mencapainya. Apa wujud yang akan datang itu dan
bagaimana usaha untuk mencapainya merupakan perencanaan.
Abdul Majid dalam bukunya, Perencanaan Pembelajaran menyebutkan, bahwa
perencanaan berarti menyusun langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau
pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu.
Perencanaan mencakup rangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan umum (goal) dan
tujuan khusus (objektivitas) suatu organisasi atau lembaga penyelenggara
pendidikan, berdasarkan dukungan informasi yang lengkap. Setelah tujuan
ditetapkan perencanaan berkaitan dengan penyusunan pola, rangkain, dan proses
kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Singkatnya,
efektivitas perencanaan berkaitan dengan penyusunan rangkaian kegiatan untuk
mencapai tujuan, dapat diukur dengan terpenuhinya faktor kerjasama perumusan
perencanaan, program kerja Madrasah, dan upaya implementasi program kerja
tersebut dalam mencapai tujuan.
Perencanaan dapat menjadi penentu keberhasilan serta menjadi bahan
analisa terhadap kebenaran dan kenerja seseorang agar dapat diketahui ketepatan
seseorang dan kelompok dalam bekerja.
Perencanaan yang diatur dalam PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program
Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak pendidikan dilakukan dengan tim pelaksana SRA
yang mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah ada seperti
UKS, Jajanan Anak Sekolah, Sekolah Adiwiyata, Sekolah Inklusif, Sekolah/Sekolah
Islam Aman Bencana, Sekolah Unggulan, Kantin Jujur, Sekolah Islam Antropolog,
Ramah Anak Pesantren, pengobatan gratis dan lainnya dimasukkan ke dalam Program
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mencapai SRA sebagai bagian penting
dari perencanaan pengembangan SRA.
Dalam hal ini, SMP Negeri 5 Brebes mengembangkan rencana atau program inovatif
untuk melaksanakan SRA demi mewujudkan hak atas pendidikan, termasuk
merencanakan kesinambungan program dan pengembangan kolaboratif rencana
pengembangan SRA sekolah sebagai komponen penting dalam realisasi hak anak atas
pendidikan.
3.
Pelaksanaan
Pelaksanaan adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk melaksanakan
semua rencana dan kebijakan yang telah disusun dan ditetapkan, dilengkapi
dengan segala persyaratan, alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan,
dimana pelaksanaan dimulai dan bagaimana pelaksanaannya, proses dari rangkaian
tindak lanjut setelah rencana atau kebijakan dikembangkan dan melibatkan
pengembangan keputusan, langkah yang strategis maupun operasional atau
kebijaksanaan menjadi kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang
ditetapkan semula (Syukur, 1987).
Pelaksanaan juga merupakan tindakan atau rencana yang sudah disusun
secara matang dan terperinci, Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan
penerapan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelaksanaan berasal dari kata
laksana yang artinya menjalankan atau melakukan suatu kegiatan Menurut Browne
dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang
saling menyesuaikan (Usman, 2002).
Sementara itu Westra dalam Adisasmita menerangkan bahwa pelaksanaan
sebagai usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan
kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala
kebutuhan dan alat-alat yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana
tempat pelaksanaanya dan kapan waktu dimulainya (Rahardjo, 2011).
PermenPPPA
Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak dalam memenuhi hak
pendidikan memberikan gambaran berkaitan dengan tahapan pelaksanaan yaitu
setiap tim pelaksana SRA mengimplementasikan RKAS dengan mengoptimalkan sumber
daya sekolah dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dunia
usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Merujuk pada konsep learning
organization, berbagai sumber daya sekolah termasuk sumber daya non manusia
harus dapat ditata ulang fungsinya sehingga menjadi infrastruktur penciptaan
pengetahuan, penyimpanan pengetahuan, pengelolaan pengetahuan dan media
pembelajaran. Sementara itu, HR sendiri
dituntun untuk memahami bahwa setiap orang ingin bekerja sama dalam membuat
komitmen dan konsisten dalam menjalankan tanggung jawab dan fungsinya
masing-masing.Ini berarti bahwa setiap orang adalah bagian dari suatu sistem
dan perlu berpikir secara sistematis untuk memecahkan masalah (Puspitasari, 2017).
Dalam hal ini,� tim LPKRA di SMP
Negeri 5 Brebes dan seluruh warga sekolah melaksanakan rencana bersama
mewujudkan sekolah ramah anak dan mewujudkan hak anak atas pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan hak
pendidikan SRA di SMP Negeri 5 Brebes sudah berjalan dengan baik, diantaranya yaitu anak mendapat pendidikan sesuai kodratnya, anak mendapat perlakuan yang adil dari pihak
sekolah, setiap anak juga
dilibatkan dalam
proses evaluasi , kemudian adanya
kesepakatan kelas yang disusun peserta didik dan guru, sekolah juga menyediakan fasilitas belajar yang ramah
anak, contohnya perpustakaan dan laboratorium komputer serta Peserta didik mendapatkan perlindungan dalam kegiatan KBM Contohnya adanya pembelajaran di luar kelas
(OCD), kegiatan rutin (bacaan solat dan juz Amma serta literasi), dan diadakan
solat dzuhur berjamaah. Selain itu adanya fasilitas ekstrakurikuler yang
memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi, bakat, dan minat yang ada
pada dirinya.
Pemenuhan hak pendidikan di SMP Negeri 5 Brebes sudah berjalan dengan
baik. Peserta didik sudah mendapatkan perlindungan dalam kegiatan belajar
mengajar dan fasilitas yang ramah anak. Setidaknya ada enam indikator yang
telah dicapai oleh SMP Negeri 5 Brebes yang meliputi kebijakan sekolah yang
mendukung hak-hak anak, adanya Tim khusus yang berkaitan dengan Sekolah ramah
anak, Sarana prasarana yang mendukung, tenaga pendidik dan kependidikan yang
memadai dan sudah mengikuti konvensi hak anak dan SRA, partisipasi anak yang
tinggi, juga partisipasi siswa, orang tua, alumni, masyarakat dan instansi
terkait yang mendukung SMP Negeri 5 Brebes secara penuh dalam pemenuhan hak
pendidikan anak di sekolah.
4.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan atau monitoring adalah suatu kegiatan mengamati secara seksama
suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu,
dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil
pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan
selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil
pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan semula. Tujuan pemantauan adalah untuk
mengamati/ mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan
serta antisipasinya/upaya pemecahannya.
Sementara itu evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu evaluation.
Menurut Mehrens dan Lehmann yang dikutip oleh Ngalim Purwanto, evaluasi dalam
arti luas adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan
informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.
Pemantauan dan evaluasi merupakan proses penilaian kemajuan serta
keberhasilan suatu kegiatan pendidikan terutama dalam peningkatan kinerja guru
yang dapat menunjang berjalannya proses pendidikan yang baik.
Evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan
kegiatan, melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta
permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja
program dan kegiatan selanjutnya. Bentuk evaluasi berupa pengkajian terhadap
manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi.
Secara umum, dalam bidang pendidikan, evaluasi bertujuan untuk: (Anas, 2011)
1)
Memperoleh data pembuktian yang akan menjadi petunjuk sampai dimana
tingkat kemampuan dan tingkat keberhasilan peserta didik dalam pencapaian
tujuan-tujuan kurikuler setelah menempuh proses pembelajaran dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
2)
Mengukur dan menilai sampai
di manakah efektifitas mengajar dan metode-metode mengajar yang telah diterapkan atau dilaksanakan oleh pendidik, serta kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh peserta.
Adapun yang menjadi tujuan khusus dari kegiatan evluasi dalam bidang
pendidikan adalah:
1) Untuk merangsang kegiatan
peserta didik dalam menempuh program pendidikan.
2) Untuk mencari dan menemukan
faktor-faktor penyebab keberhasilan peserta didik dalam mengikuti
program pendidikan, sehingga
dapat dicari dan ditemukan jalan keluar atau cara-cara perbaikannya
Berkaitan dengan Pemenuhan hak anak atas
pendidikan pada sekolah ramah anak, pemantauan dan evaluasi juga
diatur dalam PermenPPPA
Nomor 8 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengembangan program Sekolah Ramah Anak yang memaparkan bahwa
tim pelaksana SRA melakukan kegiatan pemantauan minimal seminggu sekali dan
menggunakan hasilnya sebagai bahan rapat evaluasi. Evaluasi program SRA dilakukan oleh lembaga evaluasi independen sekurang-kurangnya setiap 3 bulan
sekali, dan hasil rapat evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan
masing-masing satuan pendidikan.
Dalam hal ini, tim sekolah dan tim gabungan SMP Negeri 5 yang disebut
dengan� tim LPKRA secara rutin melakukan
peamantauan atas terlaksanaannya
program SRA yang sudah direncanakan, memantau
keberhasilan pelaksanaan Sekolah ramah anak dalam memenuhi hak pendidikan anak, menggali hambatan/kendala yang
ada dalam pemenuhan
hak pendidikan anak dan mencari
solusi melalui analisis SWAT
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian
pada bab-bab sebelumnya dan temuan hasil penelitian dan pembahasan, maka
penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan pemenuhan hak anak
atas pendidikan pada sekolah ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes diawali dengan
beberapa langkah� seperti persiapan dan
perencanaan melalui kegiatan Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan
Anak dan SRA, penyusunan kebijakan terkait pemenuhan hak anak atas pendidikan dan
SRA di sekolah, juga Pembentukan Tim Pelaksana Konvensi hak anak dan SRA.. Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah
ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes pun sudah berjalan dengan baik dengan indikator: 1) Peserta didik sudah mendapatkan
perlindungan dalam kegiatan belajar mengajar 2) anak mendapat pendidikan sesuai kodratnya; 3) anak mendapat perlakuan
yang adil dari pihak sekolah; 4) setiap anak dilibatkan dalam proses evaluasi; 5) adanya kesepakatan kelas
yang disusun peserta didik dan guru; 6) sekolah
menyediakan fasilitas belajar yang
ramah anak; 7) serta peserta didik mendapatkan perlindungan dalam kegiatan KBM; 8) serta adanya fasilitas
ekstrakurikuler yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi, bakat,
dan minat yang ada pada dirinya. �2. Faktor
pendukung dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah
ramah anak di SMP Negeri 5 Brebes, yaitu: adanya kebijakan yang disepakati bersama oleh pihak sekolah dan pihak terkait, adanya fasilitas
yang ramah anak, tersedianya SDM yang
sudah mengikuti pelatihan Konvensi hak anak dan Sekolah ramah anak, adanya komitmen yang tinggi warga sekolah dalam
pelaksanaan program sekolah ramah anak serta dukungan dari orang tua dan pihak terkait dalam program pemenuhan hak pendidikan di sekolah. Adapun hambatan
dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah Ramah Anak di
SMP Negeri 5 Brebes yaitu belum adanya
kurikulum khusus Sekolah Ramah Anak,
keterbatasan anggaran dan kurangnya
kesadaran orang tua dan masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak anak.
DAFTAR PUSTAKA
�Abdul, Majid. (2009).
Perencanaan pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosda.
Anas, Sudijono. (2011).
Pengantar evaluasi pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
Arismantoro, Character
Building. (2008). Bagaimana Mendidik Anak Berkarakter. Yogyakarta: Tiara
Wacana.
Azwar, Saifuddin.
(2017). Metode penelitian psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Cipta, Rieneka. (2000). Mardalis,
Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi.
Firdaus, Firdaus.
(2017). Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor
Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM, 8(2),
83�103.
HADI, D. R. S. SUTRISNO.
(1989). metodologi research jilid II.
Indonesia, Kamus Besar
Bahasa. (2008). Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Lenzer, Gertrud, &
Gran, Brian. (2011). Rights and the Role of Family Engagement in Child Welfare.
Child Welfare, 90(4), 157�179.
Moleong, Lexy J. (2017).
Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
102�107.
Muchsin, Bashori, &
Sulthon, Moh. (2010). Pendidikan Islam humanistik: alternatif pendidikan
pembebasan anak. (No Title).
Puspitasari, Intan
Nuyulis Naeni. (2017). Menuju Sekolah Ramah Anak Holistik-Integratif Melalui
Learning Organization. Madrasah Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar,
9(2), 107�129.
Putri, Andini, &
Akmal, Akmal. (2019). Sekolah Ramah Anak: Tantangan dan Implikasinya Terhadap
Pemenuhan Hak Anak. Journal of Civic Education, 2(3), 228�235.
Rahardjo, Adisasmita.
(2011). Pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Subagyo. (2014). Aplikasi
Pembelajaran Ramah Anak. Semarang: Prosiding Seminar Nasional.
Sugiyono. (2011). Metode
Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D).
Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (PT Alfabet). Bandung.
Suyono, Hariyanto.
(2011). Belajar dan pembelajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Syukur, Abdullah.
(1987). Kumpulan Makalah �Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan
dan Relevansinya Dalam Pembangunan.� Ujung Pandang: Persadi.
Tanzeh, Ahmad. (2006).
Suyitno. 2006. Dasar-Dasar Penelitian.
Usman, Nurdin. (2002). Konteks
implementasi berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yaumi, Muhammad. (2016).
Pendidikan karakter: landasan, pilar & implementasi. Prenada Media.