KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Titiek Masdini Agustriana1,
Erifendi Churniawan2, Hana Wardani Puruhita3, Teguh
Arifianto4, Ainun Fikria5, David Malaiholo6,
M. Afif Amalul Arifidin7
Politeknik Perkeretaapian Indonesia
[email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak:
Pembiayaan dalam penyelenggaran perkeretaapian sudah
menjadi rahasia umum membutuhkan pendanaan yang massif. Pengabdian Masyarakat
ini dilaksanakan dalam bentuk kuliah umum bertempat di Politeknik Negeri
Madiun, yang dihadiri oleh mahasiswa D IV Perkeretaapian tingkat 4 dan dosen.
Kesimpulan pada pengabdian ini adalah 1. Pembangunan dan pengoperasian kereta
api tidak dapat dipungkiri membutuhkan dana yang masif, sedangkan return of
investmennya sangat lambat. 2. Penyelenggaraan perkeretaapian pada awalnya
dilaksanakan operator yang dibawah Pemerintah yang kinerjanya semakin memburuk
hingga sampau pada kondisi yang semakin buruk baik dari sisi pelayanan maupun
perawatan sarana dan prasarananya. 3. Privatisasi operator diperlukan untuk
memperbaiki kondisi pelayanan dan memunculkan persaingan yang sehat. 4. Fragmentasi
penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia dapat dikatagorikan belum berhasil
baik secara vertical unbundling maupun horizontal unbundling. 5. Implementasi
Kewajiban Pelayan Publik (PSO) dilaksanakan dengan sistem kontrak pertahun
antara operator dan Pemerintah, yang diverifikasi setiap akan menarik
pembayaran kontrak dengan melakukan evaluasi realisasi dalam hal: Fasilitas
yang diberikan, Frekuensi yang diperjanjikan, tempat duduk yang diperjanjikan dan
stamformasi kereta harus sesuai 6. Besaran PSO yang digelontorkan Pemerintah
semakin lama semakin besar, yang seharusnya dengan semakin membaiknya kondisi
ekonomi masyarakat maka nilai PSO harusnya semakin menurun
Kata kunci: Kebijakan; pemerintah; perkeretaapian.
Abstract:
It
is common knowledge that funding for the operation of railways requires massive
funding. This Community Service was carried out in the form of a public lecture
at the Madiun State Polytechnic, which was attended by Level 4 DIV Railways
students and lecturers. The conclusions from this dedication are 1. It is
undeniable that the construction and operation of a railroad requires massive
funds, while the return on investment is very slow. 2. The implementation of
the railway was initially carried out by operators under the Government whose
performance was getting worse and worse until it reached a condition that was
getting worse both in terms of service and maintenance of its facilities and
infrastructure. 3. Privatization of operators is necessary to improve service
conditions and create healthy competition. 4. Fragmentation of the
implementation of railways in Indonesia can be categorized as not successful
both in vertical unbundling and horizontal unbundling. 5. The implementation of
the Public Service Obligation (PSO) is carried out with an annual contract
system between the operator and the Government, which is verified every time it
will withdraw contract payments by evaluating the realization in terms of: The
facilities provided, the frequency agreed, the seats agreed and the train
stamformation must be in accordance 6. The amount of PSO disbursed by the
Government is getting bigger and bigger, which should be with the improving
economic conditions of the people, the value of PSO should be decreasing
Keywords:
Policy; government; railways.
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Corresponding: Titiek
Masdini Agustriana
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pembiayaan dalam penyelenggaran
perkeretaapian sudah menjadi rahasia umum membutuhkan pendanaan yang massif (Utomo, Alfian, & Aprilia, 2022). Aktifitas penyelenggaraan perkeretaapian terdiri dari aktivitas
pembangunan, pengoperasian, perawatan dan kepengusahaan (Nova Adi Hartantyo, 2021). Dalam hal pembangunan, tidak dapat dipungkiri pembiayaan pembangunan
kereta api memerlukan dana yang sangat masif. Disisi lain return of investment-nya
sangat lama, bila hanya didasarkan pada pendapatan core bussinessnya.
Selain itu dalam pengoperasian kereta api tidak hanya bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan, tapi juga ada visi sosial yaitu juga memberikan
pelayanan pada masyarakat yang kurang mampu untuk membayar tiket dalam
aktivitas perjalanannya (Sidauruk, 2018).�
Karena transportasi merupakan turunan
dari kegiatan hidup manusia, maka dalam pelaksanaannya Pemerintah hadir dengan
memberikan intervensi dalam bentuk subsidi, untuk masyarakat yang kurang mampu (Karim et al., 2023). Subsidi moda perkeretaapian yang diberikan oleh Pemerintah ini,
dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu subsidi Perintis dan subsidi Kewajiban
Pelayanan Publik (Public Service Operation/PSO). Kedua subsidi ini
diterapkan hanya pada angkutan penumpang dengan kelas pelayanan kereta api
ekonomi dan tidak pada kelas pelayanan bisnis maupun eksekutif (Biomantara & Herdiansyah, 2019).
Tarif penumpang kereta api kelas ekonomi
ditetapkan oleh Pemerintah dan dituangkan dalam peraturan Menteri. Besaran PSO
yang diberikan Pemerintah di tahun 2023 sebesar 2.549.288.981.000,- yang
diberikan ke PT KAI, sebagai operator yang mengemban amanah penugasan untuk
mengoperasikan pelayan kereta api ekonomi. Penugasan ini berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan nomor KM 241 tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Operation)
Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023. Alokasi
pendanaan ini diperuntukkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA
Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yokyakarta
METODE PENELITIAN
Pengabdian Masyarakat ini
dilaksanakan dalam bentuk kuliah umum bertempat di Politeknik Negeri Madiun,
yang dihadiri oleh mahasiswa D IV Perkeretaapian tingkat 4 dan dosen. Acara
dimulai dengan sambutan yang diberikan oleh ketua jurusan DIV Perkeretaapian
yang menekankan bahwa meskipun PNM merupakan jurusan perkeretaapian yang fokus
pada manufacturing tapi juga diperlukan untuk memahami sisi lain bidang
perkeretaapian (Ghozali, 2011). Dan diharapkan untuk para mahasiswa untuk selalu
mengembangkan dirinya dengan belajar dan belajar sehingga dapat memberikan
kontribusi pada perkembangan perkeretaapian di Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
KULIAH
UMUM
Topik kuliah umum saat ini adalah
tentang subsidi yang diberikan oleh Pemerintah pada penumpang jasa angkutan
kereta api. Subsisi sebagaimana definisi di Kamus Besar Bahasa Indonesia
menyebutkan bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan
sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Subsidi dapat juga diartikan
sebuah hibah keuangan, yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga swasta
atau entitas publik lainnya. Dengan demikian diharapkan dengan adanya pemberian
subsidi ini, mampu mendorong perusahaan swasta untuk melakukan kegiatan
ekonomi, serta usaha bisnis sebagai kepentingan untuk pelayanan publik. Ide
pemberian subsidi ini didasari dari UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan
bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bidang transportasi juga tak luput dari
perhatian pemerintah untuk memberikan subsidi dalam rangka memberikan kemudahan
bagi masyarakat yang kurang mampu dalam melakukan perjalanan. Kebijakan
pemberian subsidi dibidang transportasi kereta api sebagaimana diketahui ada 2
(dua) jenis yaitu subsidi Kebijakan subsidi Kewajiban Pelayanan Publik/PSO atau
kebijakan subsidi Perintis. Kebijakan subsidi Kewajiban Pelayanan Publik/PSO
diberlakukan sejak tahun 2000 hingga sekarang. Kebijakan dalam ilmu
administrasi merupakan seperangkat mekanisme kebijakan yang disusun secara
sistematis dan terstruktur dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Neviyanti Ditha, 2018).