PANDUAN DAN
ATURAN PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT DALAM PERSEPEKTIF ISLAM
Amy Amelia
1, Dela Arwanda 2, Rama 3, Ani Nur Aeni 4
Universitas Pendidikan Indonesia Bandung,
Indonesia
[email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3, [email protected]4
Abstrak:
Kemajuan teknologi
telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk dalam
perekonomian, seperti fintech yang mencakup transaksi saham, transfer dana,
investasi ritel, dan pinjaman online. Pinjaman online menjadi sorotan di
Indonesia karena dianggap mempermudah akses ke dana dengan cepat. Penelitian
ini bertujuan untuk memahami regulasi pinjaman online dan perlindungan konsumen
dalam perspektif Islam, menggunakan metode kuantitatif, kualitatif, dan
R&D. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaturan dan pengawasan oleh OJK
terkait pinjaman online, tetapi belum ada regulasi yang menghukum pelaku
pinjaman online ilegal. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi karena minimnya
pemahaman masyarakat tentang pinjaman online dan kurangnya regulasi yang
melindungi informasi individu. Penelitian juga mencakup pemahaman yang beragam
tentang e-book, dengan e-book tentang pinjaman online dalam perspektif Islam
membantu meningkatkan pemahaman masyarakat. Saran yang muncul adalah untuk
meningkatkan kualitas e-book dan mengembangkan kontennya. Perlindungan hukum
dan pengawasan yang ketat dalam fintech, termasuk Peer to Peer Lending dan
Market Aggregator, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan
aman bagi konsumen.
Kata kunci: pinjaman
online; E-book; OJK
Abstract:
Technological advancements have
brought significant changes across various sectors, including the economy, such
as fintech encompassing stock transactions, fund transfers, retail investments,
and online loans. Online loans have gained attention in Indonesia as they are
perceived to facilitate quick access to funds. This research aims to understand
the regulations of online loans and consumer protection from an Islamic
perspective, using quantitative, qualitative, and R&D methods. The research
findings indicate the presence of regulation and oversight by OJK regarding
online loans, but there is no regulation punishing illegal online loan
providers. Violations of human rights occur due to the lack of public
understanding about online loans and the absence of regulations protecting
individual information. The research also encompasses diverse understandings of
e-books, with an e-book on online loans in an Islamic perspective aiding in
enhancing public comprehension. Suggestions include improving the quality and content
of e-books. Strict legal protection and oversight in fintech, including Peer to
Peer Lending and Market Aggregator, are crucial in creating a fair and safe
environment for consumers.
Keywords: online loans; E-books; FSA
Corresponding: Nama
author
E-mail: Email author
PENDAHULUAN
Seiring
berkembang nya teknologi pada saat ini, hal ini membuat kemajuan juga dalam hal
lainnya, contoh nya dalam hal perekonomian seperti terdapatnya fintech atau
financial technology, seperti proses jual beli saham, transfer dana, investasi
ritell, ataupun pinjaman online. Pinjaman online saat ini mungkin sedang ramai
dibicarakan di Indonesia, hal ini dikarenakan mungkin dengan adanya pinjaman
online ini dianggap dapat mempermudah seseorang dalam mendapatkan bantuan dana
dengan waktu cepat(Yusuf, 2019). Di dalam pinjaman online biasanya terdapat sistem peer to peer lending
atau sesuai marketplace online yang serta memfasilitasi media selaku ruang
bertemunya antara konsumen dengan pedagang. Kemudian di dalam pinjaman online
pula bisa dibilang kalau peer to peer lending adalah marketplace buat aktivitas
perihal pinjam meminjam duit (Trimulato, Mustamin, & Ismawati, 2020). Namun disamping keunggulan yang ditawarkan dari industri pinjaman
online bisa jadi terdapat bermacam efek yang bisa jadi bakal timbul, baik dari
peminjam ataupun donatur pinjaman, menilik ada sebagian permasalahan mengenai
pinjaman online ini, kebangsaan keluh kesah yang disampaikan adalah mulai dari
metode penagihan sampai sistem kalkulasi bunga yangungkin tidak jelas (Larasati, 2019). Lalu bentuk penagihan yang mungkin dianggap oleh peminjam adalah
penagihan berbentuk ancaman. Menurut direktur yang mengatur Perizinan serta
Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menerangkan industri fintech
spesialnya peer to peer lending tidak bisa melaksanakan penagihan pinjaman yang
memiliki masalah dengan menggunakan orang ketiga atau rekan debitur, terlebih
penagihan itu diiringi teror serta ancaman teman Debitur itu yang tidak
mempunyai keterkaitan kepada pinjaman itu (Saptia, Nugroho, & Soekarni, 2021). Baginya, hal itu tidak cocok dengan UU Nomor. 8 Tahun 1999 Mengenai
Proteksi Pelanggan. 10 kalau untuk eksekutor (industri fintech) wajib
mengutamakan prinsip perlakuan yang adil. Melaksanakan aksi teror dengan
menghubungi orang sebelah atau saudara peminjam ialah aksi tidak adil. Tidak
hanya perihal itu Hendrikus pula menekankan supaya industri fintech melindungi
informasi peminjam supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. �Kerahasiaan informasi pelanggan pula wajib dicermati (Eleanora
2018).
Penelitian
ini berambisi eksekutor fintech tidak semena-mena saat berperan� Hendrikus
meneruskan. Di bagian lain, pelanggan pula dimohon bertanggung jawab kepada
seluruh wujud pinjaman yang diperoleh. Hendrikus menerangkan serupa perihalnya
dengan pabrik finansial lain, pabrik fintech pula mempunyai resiko yang pula
wajib dijamin pelanggan. �Pelanggan pula wajib membuktikan itikad baik pada
menuntaskan bentrokan dengan eksekutor fintech. Karena, dalam UU Proteksi
Pelanggan, cuma pelanggan yang berkehendak baik yang berkuasa dilindungi�
lanjutnya. Tidak hanya itu pula menyalahgunakan informasi individu semacam yang
tertera dalam UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Data serta Bisnis Elektronik (UU
ITE) tentang pergantian atas hukum Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Data serta
Bisnis Elektronik (UU ITE) (Sujamawardi,
2018). 11 Aturan
Menteri Kominfo Nomor. 20 Tahun 2016 tentang Proteksi Informasi Individu pada
Sistem Elektronik (PM 20 atau 2016) yang legal semenjak Desember 2016 itu,
proteksi informasi individu yang melingkupi proteksi kepada akuisisi,
pengumpulan, pengerjaan, penganalisisan, penyimpanan, performa, pemberitahuan,
pengiriman, penyebarluasan, serta pembinasaan informasi individu (Ginantra et
al., 2020).
Penelitian
ini menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi digital dan platform pinjaman
online telah mengubah lanskap keuangan dalam masyarakat Islam. Fokus pada
kemudahan akses, penggunaan aplikasi, dan penggunaan data dalam proses
peminjaman. Meninjau praktik-praktik pinjaman online terbaru yang muncul di
pasar dan menganalisis sejauh mana praktik-praktik ini sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Mengevaluasi regulasi yang ada atau yang sedang
diusulkan untuk industri pinjaman online di negara-negara dengan mayoritas
penduduk Muslim, serta bagaimana regulasi ini dapat memengaruhi praktik
pinjaman online dalam konteks Islam. Menyelidiki dampak sosial dari pinjaman
online dalam masyarakat Islam, termasuk dampaknya pada tingkat utang,
kemiskinan, dan stabilitas keuangan.
Tujuan pada
penelitian ini adalah mengenali pengaturan pinjaman online saat ini dan
mengenali proteksi kepada hak konsumen layanan pinjaman online dalam perspektif
islam. Serta untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang relevan dalam praktik
pinjaman online dan menilai sejauh mana praktik-praktik ini mematuhi prinsip-prinsip
tersebut.
METODE PENELITIAN
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Metode
kuantitatif yang akan fokus pada pengumpulan dan analisis data berdasarkan
angka, angka-angka, dan data kuantitatif. Penelitian ini akan melibatkan survei
dan analisis statistik untuk mengumpulkan data tentang persepsi masyarakat
terkait pinjaman online dalam perspektif Islam, serta mengukur tingkat
pemahaman dan pendapat mereka. Metode kuantitatif dapat melibatkan penggunaan
kuisioner, wawancara terstruktur, atau analisis data sekunder, seperti data
transaksi pinjaman online dan statistik terkait lainnya. Hasil dari penelitian
ini akan dapat diukur secara kuantitatif, memungkinkan peneliti untuk
mengidentifikasi pola dan tren dalam data, dan membuat kesimpulan yang
didasarkan pada statistik dan angka-angka yang dikumpulkan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
��������������� Dari hasil riset yang sudah kami
buat dengan menggunakan form pada beberapa mahasiswa,siswa,masyarakat dan
sebagainya ada beberapa orang yang kurang paham apa itu e-book dan sebagian
orangnya lagi memahami e-book yang telah kami buat, ebook yang telah kelompok
kami buat dengan tema pinjaman online dalam perspektif islam meneliti kepada
masyarakat umum dengan adanya e-book masyarakat lebih tau manfaat dan
pengetahuan tentang pinjaman online itu seperti apa setelah membaca ebook
kelompok kami kepada masyarakat umum mereka menjadi paham pinjaman online
hukumnya diperbolehkan tetapi dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh islam
dari hasil link form yang telah kita berikan kepada masyarakat sangat membantu
pemahaman bagi yang membaca e-book itu dan pastinya menjadi inovasi yang patut
dikembangkan,sangat menambah wawasan bagi masyarakat,penyajian kreatifitas
pembuatan e-book itu bagus dan menarik. Saran setelah membaca ebook itu
masyarakat menyarankan agar e-book yang telah kami buat lebih ditingkatkan lagi
kualitas nya, dan isinya harus lebih menarik dengan menerapkan pinjaman online
secara agama islam lebih luas (Daulay, SH, & Rahmad Daulay, 2023).
Menurut
paham para ulama mazhab hanifiyah, qardh ialah �Sesuatu yang diserahkan seorang
dari harta mitsil (yang mempunyai permisalan) buat penuhi kebutuhannya�. Sedangkan
bagi ulama Malikiyah merupakan �Sesuatu penyerahan harta pada orang lain yang
tidak diiringi Iwadh (balasan) ataupun bonus dalam pengembaliannya�. Sebaliknya
Ulama Syafi�yah beranggapan qardh memiliki penafsiran yang serupa dengan
as-salaf, ialah akad kepemilikan suatu buat dikembalikan dengan yang semacam
ataupun yang proporsional. Serah dapat dengan cara hukmiy (legal-formal atau
non-fisik) dianggap sudah terjalin baik dengan cara i�tib�ran (adat) ataupun
dengan cara hukuman (syariah maupun hukum positif) dengan metode takhliyah
(pembebasan hak kepemilikan di satu pihak) serta wewenang buat tasharruf (mengatur
ataupun memperjualbelikan ataupun memakai di pihak lain), walaupun serah dapat
dengan cara hissan (fisik barang) belum terjalin. Dalam contoh fikih lain
dikatakan, yang dipikirkan pada akad-akad merupakan substansinya bukan wujud
lafalnya, serta jual beli melalui telepon, teleks, telegram serta sejenisnya
sudah jadi pengganti yang penting serta dipraktekkan.
Pada layanan
aplikasi pinjaman online, banyak orang sudah mengeluhkan permasalahan hal
penyebarluasan informasi individu yang dilakukan oleh pihak pelaksana pinjaman
online tanpa pemberitahuan serta tanpa permisi dari pemiliknya (Nurmantari & Martana, 2019). Mengenai perihal itu, maka berarti untuk dikaji hal proteksi hukum
kepada informasi individu peminjam pada layanan aplikasi pinjaman online, serta
ganjaran kepada pelanggaran informasi individu. Tujuan dari penyusunan ini
yaitu buat menelaah proteksi hukum kepada informasi individu peminjam dalam
pelayanan aplikasi pinjaman online. Tata cara yang dipakai dalam penyusunan ini
merupakan tata cara hukum normatif dengan pendekatan peraturan UU (Titisari, 2018). Hasil riset membuktikan kalau proteksi hukum serta ganjaran untuk
pelanggaran informasi individu telah diatur pada UU Nomor. 11 Tahun 2008 serta
perubahannya mengenai Data serta Bisnis Elektronik, tetapi dengan cara spesial
hal proteksi hukum serta ganjaran pelanggaran informasi individu pada layanan
pinjaman online sudah tertera pada Aturan OJK Keuangan No.77 atau POJK. 01 atau
2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Duit Berplatform Teknologi Data, yang
ditegaskan dalam pasal 26 kalau pihak eksekutor bertanggung jawab melindungi
kerahasiaan, keutuhan serta ketersediaan informasi individu konsumen dan dalam
pemanfaatannya wajib mendapatkan persetujuan dari owner informasi individu
melainkan ditentukan lain oleh ketetapan peraturan perundang- undangan. hukuman
kepada pelanggaran informasi individu merujuk pada Pasal 47 ayat( 1), ialah
hukuman administratif berbentuk peringatan tercatat, kompensasi, peranan buat
membayar beberapa duit (Dayi, 2018).
Pinjaman
online kini tengah disukai masyarakat karena prosesnya mudah dan cepat sehingga
sangat membantu di saat terdesak kebutuhan (Mailanti, 2020). Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tapi kehadiran pinjaman online
juga menggoda masyarakat untuk belanja barang konsumsi.
Pinjaman
online dimotori oleh perusahaan teknologi keuangan atau biasa dikenal dengan
sebutan financial technology (fintech) (Ginantra et al., 2020). Fintech adalah inovasi teknologi dalam bidang keuangan yang membuat
transaksi keuangan bisa dilakukan dengan sangat cepat, mudah, dan efektif (Wahyuddin et al., 2022). Perkembangan fintech di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun
2006. Namun, saat itu belum banyak perusahaan yang berani menggeluti bidang ini
(Ridwan, 2020). Namun, ketika Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada tahun 2015,
maka masyarakat mulai menyadari pentingnya kehadiran fintech di Indonesia.
Seiring
dengan pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan
rintisan yang bergerak di bidang fintech, semakin besar pula perkembangan
layanan pinjaman online di Indonesia (Wahyuni & Turisno, 2019). Mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan yang prosesnya dilakukan secara
online melalui website atau aplikasi smartphone. Setelah melewati berbagai
proses, dana yang dibutuhkan akan langsung ditransfer ke rekening milik
nasabah.
Hal mendasar
yang membuat pinjaman online marak di masyarakat adalah menawarkan kemudahan.
Kebanyakan pinjaman online cukup mensyaratkan calon penggunanya untuk mengisi
data diri yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim swafoto (selfie) bersama
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, tinggal tunggu beberapa saat saja,
dana yang dibutuhkan sudah ditransfer ke rekening pengguna.
Hal ini
berbeda dengan pinjaman di bank yang mengharuskan calon nasabah dengan berbagai
macam persyaratan dan harus melalui proses yang cukup panjang. Dokumen yang
harus dilampirkan oleh peminjam juga tidak sedikit. Mulai dari KTP, Kartu
Keluarga, Kartu Kredit, nama orang tua, dan masih banyak lagi. Ironisnya,
meskipun telah memasukkan persyaratan yang banyak, pinjaman belum tentu akan
disetujui. Oleh karena itu, pinjaman online kian menjadi primadona di tengah
masyarakat. Proses pengajuan yang cepat dan mudah membuat masyarakat
mengandalkan pinjaman online untuk menyokong kekuatan finansial mereka.
Pengaturan
Bunga Pada Pinjaman Online Di Perusahaan Fintech Financial Technology atau
fintech dianggap sebagian besar orang adalah layanan pinjaman online. Fintech
merupakan teknologi yang dapat memfasilitasi kebutuhan finansial masa kini dan
membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat melalui berbagai bentuk,
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Bank Indonesia, fintech dapat
dibagi menjadi:12
1.
Peer to Peer Lending atau Crowdfunding
Peer to peer lending atau Crowdfunding yaitu sebuah marketplace yang digunakan untuk mempertemukan peminjam dan
pemberi pinjaman yang merupakan perseorangan bukan lembaga dengan prosedur yang
lebih sederhana dan tidak berbelit-belit, serta dapat diselesaikan dalam waktu
kurang dari seminggu dan lebih terjangkau dengan pemberian bunga kompetitif.
Sistem ini juga memberikan kemudahan bagi para UMKM (Usaha Mikro Kecil
Menengah) untuk mendapatkan modal sehingga dapat mengembangkan usahanya dan
dapat diakses dari mana saja dan kapan saja
2.
Market Aggregator
Market aggregator adalah sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi terkait
keuangan kepada pengguna dengan memberikan perbandingan berupa layanan yang
dimiliki oleh asuransi, investasi, kartu kredit dan layanan keuangan lainnya,
sehingga dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan dari produk-produk layanan
keuangan yang disediakan oleh berbagai bank.
3.
Risk and Investment Management
Risk and Investment Management adalah fintech yang berfungsi untuk mengatur rencana
keuangan untuk berbagai kebutuhan jangka pendek maupun jangka Panjang, dimana
sebelumnya hal tersebut hanya dapat dilakukan kepada konsultan dan juga
perencana keuangan.
4.
Payment, Settlement and Clearing
Payment, settlement, and clearing adalah fintech yang dipergunakan untuk melakukan transaksi
keuangan secara online, sehingga seseorang tidak perlu lagi menggunakan uang
tunai untuk melakukan transaksi. Berdasarkan klasifikasi fintech dari Bank
Indonesia tersebut, maka pinjaman online merupakan Peer to Peer Lending atau
Crowdfunding yang pengawasannya di bawah Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat UU
OJK) menentukan, bahwa: �OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
1. kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan;
2. kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3. kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.�
Pengawasan
khusus terkait pinjaman online juga diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi. Menurut Pasal 1 ayat (6) POJK No. 77 /POJK.01/2016
menentukan bahwa: �Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum
Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.� Pasal 2 ayat (2) POJK
No.77/POJK.01/2016 menentukan, bahwa �Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
perseroan terbatas; atau koperasi.� Selanjutnya pada Pasal 7 POJK
No.77/POJK.01/2016 menentukan, bahwa �penyelenggara wajib mengajukan
pendaftaran dan perizinan kepada OJK.� Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
penyelenggara dalam pinjaman online harusnya badan hukum berbentuk PT ataupun
koperasi dan wajib mendaftarkan dan mendapat ijin dari OJK.
Perlindungan
Hukum Terhadap Hak-Hak Pribadi Pengguna Layanan Sebagai Konsumen Pinjaman
Online Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum adalah
perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi
manusia yang dimiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenangan
atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu
hal dari hal lainnya.17 Perlindungan hukum juga merupakan tindakan atau upaya
untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang
tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman
sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.18
Terkait
perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online, POJK No.77/POJK.01/2016
mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pengguna jasa pinjaman online,
sebagaimana diuraikan pada kewajiban dan larangan penyelenggara yaitu terdapat
pada beberapa pasal, antara lain:
Pasal 30
Ayat (1): �Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi
terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang
akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.� Pasal 31 Ayat (1): �Penyelenggara
wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna tentang penerimaan, penundaan,
atau penolakan permohonan Layanan. Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.�Pasal 32 Ayat (1): �Penyelenggara wajib menggunakan istilah, frasa,
dan/atau kalimat yang sederhana dalam bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan
dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik.� Pasal 36 Ayat (1):
�Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut
wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.� Pasal 36
Ayat (2): �Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan
oleh Penyelenggara dilarang:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna,
b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan
baru, tambahan, lanjutan
dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode Pengguna memanfaatkan layanan.�
Pasal 37 �Penyelenggara
wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan
dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.�
Pasal 39 ayat (1) dan (2):
�Penyelenggara dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi
mengenai Pengguna kepada pihak ketiga, kecuali Pengguna memberikan persetujuan
secara elektronik; dan/atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.�
Pengguna jasa pinjaman
online sebagai konsumen, memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya
disingkat UU Perlindungan Konsumen) menentukan, bahwa:
�Hak konsumen adalah :
1.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3.
�hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
�hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
�hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
�hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.�
Menurut POJK 77/POJK.01/2016 Pasal 29 menentukan, bahwa: �Penyelenggara
wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: transparansi;
perlakuan yang adil; keandalan; kerahasiaan dan keamanan data; dan penyelesaian
sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.� Berkenaan
dengan hal tersebut, maka pelaku usaha yang melanggar hak-hak pengguna layanan
pinjaman online sebagai konsumen dapat dikenai sanksi. Menurut Pasal 47 ayat
(1) POJK 77/POJK.01/2016 �Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam
peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap
Penyelenggara berupa: peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk
membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan
izin.�Pada dasarnya, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha adalah hubungan
hukum keperdataan, tetapi UU Perlindungan Konsumen juga mengenakan sanksi
pidana bagi pelanggar hak-hak konsumen, sebagaimana UU Perlindungan Konsumen
Pasal 45 Ayat (3) menentukan, bahwa �Penyelesaian di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana
sebagaimana diatur dalam undang-undang.19 Hubungan antara pengguna dan penyelenggara
layanan pinjaman online diikat oleh suatu perjanjian yang menggunakan media
elektronik. Terkait perlindungan terhadap pengguna layanan pinjaman online
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU
ITE) mengaturnya dalam beberapa pasal, antara lain:
Pasal 26 ayat (1) dan
(2):
(1)
�Kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.�
(2)
�Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian
yang ditimbulkan berdasarkan undang � undang
Adanya aturan
dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pengguna layanan pinjaman online
ternyata belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Pengguna layanan
pinjaman online. Pelanggaran tersebut kini ternyata telah mengarah kepada
ancaman dan teror terhadap para pengguna layanan pinjaman online yang dianggap
lalai dalam melakukan pembayaran. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
menentukan, bahwa �tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya,
keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan
sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan
dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.� Isi dari DUHAM tersebut pun telah diturunkan
dalam UU HAM.
Adapun contoh contoh kasus
pinjaman online di bawah ini. Karena hanya ditujukan untuk menggambarkan kasus
terkait, beberapa nama telah dirubah.
1.
Dikejar debt collector, dan informasi disebarluaskan.
Erun (42) ditolak keluarganya karena terlilit hutang pinjaman online. Ketika
dia membutuhkan uang tunai Rp 1 juta, dia terjerat hutang. Namun, total uang
yang diterimanya hanya Rp. 800.000. Erin harus membayar bunga pinjaman Rp 500
ribu, yang lebih dari setengah jumlah pinjamannya. Erin kesulitan melunasi
pinjamannya karena tidak lagi bekerja sebagai pembantu. Akibatnya, Erin masih
dikejar oleh kreditur.
2.
�Melakukan
penagihan kepada orang lain, banyak contoh pinjaman internet akhirnya menjadi
memalukan. Si Pemberi pinjaman melakukan penagihan kepada orang lain seperti
kerabat, teman, maupun keluarga si peminjam.
3.
Penagihan Tidak Wajar Empat pegawai Vloan, perusahaan
fintech peer to peer (P2P) lending gelap milik PT Vcard Technology Indonesia,
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada awal 2019. Vloan adalah kasus
penagihan aplikasi fintech ilegal pertama di Indonesia yang ditangani oleh
Polri. Mereka menggunakan media elektronik untuk menagih hutang dari
konsumennya dan terlibat dalam peristiwa pornografi, ancaman, asusila, ancaman
kekerasan, dan intimidasi.
4.
Dikejar rentenir online dengan niat bunuh diri Seorang
sopir taksi ditemukan tewas di sebuah rumah kos pada Februari 2019 setelah
terlilit utang internet. Sebuah surat yang ditemukan setelah kematiannya
menyatakan bahwa dia terlilit hutang dan dikejar oleh rentenir online.
5.
�Gali lobang
tutup lobang hingga utang menumpuk, Seorang wanita 40 tahun berinisial L
bertemu pinjaman online berikutnya. Ibu rumah tangga ini memutuskan untuk
mengakhiri hidupnya dengan meminum minyak tanah. Pasalnya, pinjaman sebesar Rp
500 ribu dengan bunga relatif tinggi 20% dari aplikasi fintech. Dia terpaksa
mengandalkan pinjaman karena masalah ekonomi. Suaminya adalah seorang tukang
ojek yang menggunakan program online. Mereka memiliki tiga anak, dua di
antaranya masih membutuhkan bantuan keuangan untuk bersekolah. Selain itu, ia
harus terus merawat ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan di rumah. Dia tidak
bisa menggunakan semua uang yang dia pinjam.
KESIMPULAN
Pinjaman online yang� juga�
disebut fintech (finansial technology) adalah jasa� pelayanan�
keuangan dalam� bentuk� pinjaman�
dan� aplikasinya� mempergunakan�
teknologi� informasi� jaringan�
internet,� dan� dimana kesepakatan� dibuat�
tanpa� pertemuan langsung� antara�
pemberi� pinjaman� dan�
penerima� pinjaman. Adapun
pelayanan� pinjam-meminjam� yang�
berbasis� syariah� hendaknya�
berpedoman� kepada� Fatwa�
Dewan� Syariah Nasional. Majelis
Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018. Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis
Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya.
Keabsahan pinjaman onlinemenurut prinsip syariah, harus telah memenuhi rukun
dan syarat yang telah� ditentukan,� dan�
tidak� mempergunakan� praktek�
ribawi, perjudian,� ketidak� jelasan,�
suap-menyuap� dan� bathil.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, Luthan Tunaro
Halomoan, SH, M. H., & Rahmad Daulay, S. T. (2023). Sinergi Gagasan
Reformasi Birokrasi. Deepublish.
Dayi, Himawan. (2018). Perlindungan
Hukum Bagi Pemegang Uang Elektronik ditinjau dari POJK Nomor 1/POJK. 07/2013
Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Studi Tentang Klaim
Ganti-Rugi Kartu Rusak).
Eleanora, Fransiska
Novita. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan
Pasal 27 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Krtha
Bhayangkara, 12(2).
Ginantra, Ni Luh Wiwik
Sri Rahayu, Simarmata, Janner, Purba, Ramen A., Tojiri, Moch Yusuf, Duwila,
Amin Ama, Siregar, Muhammad Noor Hasan, Nainggolan, Lora Ekana, Marit,
Elisabeth Lenny, Sudirman, Acai, & Siswanti, Indra. (2020). Teknologi
Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Yayasan Kita
Menulis.
Larasati, Dewi. (2019). PENGARUH
PENERAPAN SEGMENTASI PASAR BERDASARKAN GEOGRAFIS, DEMOGRAFIS, PSIKOGRAFIS, DAN
PERILAKU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TEHADAP MINAT NASABAH MELALUI PRODUK
TABUNGAN EMAS (Studi di Pegadaian Syariah KCP Raden Intan). UIN Raden Intan
Lampung.
Mailanti, Ade Feni.
(2020). DAMPAK PINJAMAN BERBASIS ONLINE DI KOTA BENGKULU DALAM TINJAUAN
EKONOMI ISLAM (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu).
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Nurmantari, Ni Nyoman
Ari Diah, & Martana, Nyoman A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data
Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara:
Journal Ilmu Hukum, 8, 1�14.
Ridwan, Muhammad Alif.
(2020). Financial Technology; Maksimalisasi Laba Usaha pada Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM)(Studi pada Merchant Fintech Go-Pay di Wilayah Kota Makassar).
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Saptia, Yeni, Nugroho,
Agus Eko, & Soekarni, M. (2021). Perluasan Akses Keuangan UMKM Berbasis
Tekfin di Indonesia dan Pengalaman Negara Tetangga. Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Sujamawardi, Lalu Heru.
(2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi,
9(2).
Titisari, Fidya. (2018).
Analisa Yuridis Prinsip Transparansi Oleh Emiten Obligasi Sebagai Upaya
Perlindungan Hukum Investor Dalam Hal Mencegah Terjadinya Gagal Bayar.
Universitas Brawijaya.
Trimulato, Trimulato,
Mustamin, Asyraf, & Ismawati, Ismawati. (2020). Service Excellent Bagi
Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan
Ekonomi Islam, 4(2), 13�34.
Wahyuddin, Wahyuddin,
Arfandi, S. N., Pakpahan, Andrew Fernando, Hariningsih, Endang, Mashud, Mashud,
Hasan, Muhammad, Purba, Bonaraja, Gustiana, Zelvi, Jamaludin, Jamaludin, &
Fuadi, Fuadi. (2022). Financial Technology: Sistem Keuangan Digital.
Yayasan Kita Menulis.
Wahyuni, Raden Ani Eko,
& Turisno, Bambang Eko. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam
Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum
Indonesia, 1(3), 379�391.
Yusuf, Muhammad. (2019).
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis
Financial TechnologyYusuf, Muhammad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap
Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology. Skripsi, UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.