PANDUAN DAN ATURAN PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT DALAM PERSEPEKTIF ISLAM

 

Amy Amelia 1, Dela Arwanda 2, Rama 3, Ani Nur Aeni 4

Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4

 

Abstrak:

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk dalam perekonomian, seperti fintech yang mencakup transaksi saham, transfer dana, investasi ritel, dan pinjaman online. Pinjaman online menjadi sorotan di Indonesia karena dianggap mempermudah akses ke dana dengan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi pinjaman online dan perlindungan konsumen dalam perspektif Islam, menggunakan metode kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaturan dan pengawasan oleh OJK terkait pinjaman online, tetapi belum ada regulasi yang menghukum pelaku pinjaman online ilegal. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat tentang pinjaman online dan kurangnya regulasi yang melindungi informasi individu. Penelitian juga mencakup pemahaman yang beragam tentang e-book, dengan e-book tentang pinjaman online dalam perspektif Islam membantu meningkatkan pemahaman masyarakat. Saran yang muncul adalah untuk meningkatkan kualitas e-book dan mengembangkan kontennya. Perlindungan hukum dan pengawasan yang ketat dalam fintech, termasuk Peer to Peer Lending dan Market Aggregator, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan aman bagi konsumen.

 

 

Kata kunci: pinjaman online; E-book; OJK

 

 

Abstract:

Technological advancements have brought significant changes across various sectors, including the economy, such as fintech encompassing stock transactions, fund transfers, retail investments, and online loans. Online loans have gained attention in Indonesia as they are perceived to facilitate quick access to funds. This research aims to understand the regulations of online loans and consumer protection from an Islamic perspective, using quantitative, qualitative, and R&D methods. The research findings indicate the presence of regulation and oversight by OJK regarding online loans, but there is no regulation punishing illegal online loan providers. Violations of human rights occur due to the lack of public understanding about online loans and the absence of regulations protecting individual information. The research also encompasses diverse understandings of e-books, with an e-book on online loans in an Islamic perspective aiding in enhancing public comprehension. Suggestions include improving the quality and content of e-books. Strict legal protection and oversight in fintech, including Peer to Peer Lending and Market Aggregator, are crucial in creating a fair and safe environment for consumers.

 

Keywords: online loans; E-books; FSA

Corresponding: Nama author

E-mail: Email author

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

PENDAHULUAN

Seiring berkembang nya teknologi pada saat ini, hal ini membuat kemajuan juga dalam hal lainnya, contoh nya dalam hal perekonomian seperti terdapatnya fintech atau financial technology, seperti proses jual beli saham, transfer dana, investasi ritell, ataupun pinjaman online. Pinjaman online saat ini mungkin sedang ramai dibicarakan di Indonesia, hal ini dikarenakan mungkin dengan adanya pinjaman online ini dianggap dapat mempermudah seseorang dalam mendapatkan bantuan dana dengan waktu cepat(Yusuf, 2019). Di dalam pinjaman online biasanya terdapat sistem peer to peer lending atau sesuai marketplace online yang serta memfasilitasi media selaku ruang bertemunya antara konsumen dengan pedagang. Kemudian di dalam pinjaman online pula bisa dibilang kalau peer to peer lending adalah marketplace buat aktivitas perihal pinjam meminjam duit (Trimulato, Mustamin, & Ismawati, 2020). Namun disamping keunggulan yang ditawarkan dari industri pinjaman online bisa jadi terdapat bermacam efek yang bisa jadi bakal timbul, baik dari peminjam ataupun donatur pinjaman, menilik ada sebagian permasalahan mengenai pinjaman online ini, kebangsaan keluh kesah yang disampaikan adalah mulai dari metode penagihan sampai sistem kalkulasi bunga yangungkin tidak jelas (Larasati, 2019). Lalu bentuk penagihan yang mungkin dianggap oleh peminjam adalah penagihan berbentuk ancaman. Menurut direktur yang mengatur Perizinan serta Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menerangkan industri fintech spesialnya peer to peer lending tidak bisa melaksanakan penagihan pinjaman yang memiliki masalah dengan menggunakan orang ketiga atau rekan debitur, terlebih penagihan itu diiringi teror serta ancaman teman Debitur itu yang tidak mempunyai keterkaitan kepada pinjaman itu (Saptia, Nugroho, & Soekarni, 2021). Baginya, hal itu tidak cocok dengan UU Nomor. 8 Tahun 1999 Mengenai Proteksi Pelanggan. 10 kalau untuk eksekutor (industri fintech) wajib mengutamakan prinsip perlakuan yang adil. Melaksanakan aksi teror dengan menghubungi orang sebelah atau saudara peminjam ialah aksi tidak adil. Tidak hanya perihal itu Hendrikus pula menekankan supaya industri fintech melindungi informasi peminjam supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. �Kerahasiaan informasi pelanggan pula wajib dicermati (Eleanora 2018).

Penelitian ini berambisi eksekutor fintech tidak semena-mena saat berperan� Hendrikus meneruskan. Di bagian lain, pelanggan pula dimohon bertanggung jawab kepada seluruh wujud pinjaman yang diperoleh. Hendrikus menerangkan serupa perihalnya dengan pabrik finansial lain, pabrik fintech pula mempunyai resiko yang pula wajib dijamin pelanggan. �Pelanggan pula wajib membuktikan itikad baik pada menuntaskan bentrokan dengan eksekutor fintech. Karena, dalam UU Proteksi Pelanggan, cuma pelanggan yang berkehendak baik yang berkuasa dilindungi� lanjutnya. Tidak hanya itu pula menyalahgunakan informasi individu semacam yang tertera dalam UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Data serta Bisnis Elektronik (UU ITE) tentang pergantian atas hukum Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Data serta Bisnis Elektronik (UU ITE) (Sujamawardi, 2018). 11 Aturan Menteri Kominfo Nomor. 20 Tahun 2016 tentang Proteksi Informasi Individu pada Sistem Elektronik (PM 20 atau 2016) yang legal semenjak Desember 2016 itu, proteksi informasi individu yang melingkupi proteksi kepada akuisisi, pengumpulan, pengerjaan, penganalisisan, penyimpanan, performa, pemberitahuan, pengiriman, penyebarluasan, serta pembinasaan informasi individu (Ginantra et al., 2020).

Penelitian ini menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi digital dan platform pinjaman online telah mengubah lanskap keuangan dalam masyarakat Islam. Fokus pada kemudahan akses, penggunaan aplikasi, dan penggunaan data dalam proses peminjaman. Meninjau praktik-praktik pinjaman online terbaru yang muncul di pasar dan menganalisis sejauh mana praktik-praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mengevaluasi regulasi yang ada atau yang sedang diusulkan untuk industri pinjaman online di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, serta bagaimana regulasi ini dapat memengaruhi praktik pinjaman online dalam konteks Islam. Menyelidiki dampak sosial dari pinjaman online dalam masyarakat Islam, termasuk dampaknya pada tingkat utang, kemiskinan, dan stabilitas keuangan.

Tujuan pada penelitian ini adalah mengenali pengaturan pinjaman online saat ini dan mengenali proteksi kepada hak konsumen layanan pinjaman online dalam perspektif islam. Serta untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang relevan dalam praktik pinjaman online dan menilai sejauh mana praktik-praktik ini mematuhi prinsip-prinsip tersebut.

 

METODE PENELITIAN

Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Metode kuantitatif yang akan fokus pada pengumpulan dan analisis data berdasarkan angka, angka-angka, dan data kuantitatif. Penelitian ini akan melibatkan survei dan analisis statistik untuk mengumpulkan data tentang persepsi masyarakat terkait pinjaman online dalam perspektif Islam, serta mengukur tingkat pemahaman dan pendapat mereka. Metode kuantitatif dapat melibatkan penggunaan kuisioner, wawancara terstruktur, atau analisis data sekunder, seperti data transaksi pinjaman online dan statistik terkait lainnya. Hasil dari penelitian ini akan dapat diukur secara kuantitatif, memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola dan tren dalam data, dan membuat kesimpulan yang didasarkan pada statistik dan angka-angka yang dikumpulkan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

��������������� Dari hasil riset yang sudah kami buat dengan menggunakan form pada beberapa mahasiswa,siswa,masyarakat dan sebagainya ada beberapa orang yang kurang paham apa itu e-book dan sebagian orangnya lagi memahami e-book yang telah kami buat, ebook yang telah kelompok kami buat dengan tema pinjaman online dalam perspektif islam meneliti kepada masyarakat umum dengan adanya e-book masyarakat lebih tau manfaat dan pengetahuan tentang pinjaman online itu seperti apa setelah membaca ebook kelompok kami kepada masyarakat umum mereka menjadi paham pinjaman online hukumnya diperbolehkan tetapi dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh islam dari hasil link form yang telah kita berikan kepada masyarakat sangat membantu pemahaman bagi yang membaca e-book itu dan pastinya menjadi inovasi yang patut dikembangkan,sangat menambah wawasan bagi masyarakat,penyajian kreatifitas pembuatan e-book itu bagus dan menarik. Saran setelah membaca ebook itu masyarakat menyarankan agar e-book yang telah kami buat lebih ditingkatkan lagi kualitas nya, dan isinya harus lebih menarik dengan menerapkan pinjaman online secara agama islam lebih luas (Daulay, SH, & Rahmad Daulay, 2023).

Menurut paham para ulama mazhab hanifiyah, qardh ialah �Sesuatu yang diserahkan seorang dari harta mitsil (yang mempunyai permisalan) buat penuhi kebutuhannya�. Sedangkan bagi ulama Malikiyah merupakan �Sesuatu penyerahan harta pada orang lain yang tidak diiringi Iwadh (balasan) ataupun bonus dalam pengembaliannya�. Sebaliknya Ulama Syafi�yah beranggapan qardh memiliki penafsiran yang serupa dengan as-salaf, ialah akad kepemilikan suatu buat dikembalikan dengan yang semacam ataupun yang proporsional. Serah dapat dengan cara hukmiy (legal-formal atau non-fisik) dianggap sudah terjalin baik dengan cara i�tib�ran (adat) ataupun dengan cara hukuman (syariah maupun hukum positif) dengan metode takhliyah (pembebasan hak kepemilikan di satu pihak) serta wewenang buat tasharruf (mengatur ataupun memperjualbelikan ataupun memakai di pihak lain), walaupun serah dapat dengan cara hissan (fisik barang) belum terjalin. Dalam contoh fikih lain dikatakan, yang dipikirkan pada akad-akad merupakan substansinya bukan wujud lafalnya, serta jual beli melalui telepon, teleks, telegram serta sejenisnya sudah jadi pengganti yang penting serta dipraktekkan.

Pada layanan aplikasi pinjaman online, banyak orang sudah mengeluhkan permasalahan hal penyebarluasan informasi individu yang dilakukan oleh pihak pelaksana pinjaman online tanpa pemberitahuan serta tanpa permisi dari pemiliknya (Nurmantari & Martana, 2019). Mengenai perihal itu, maka berarti untuk dikaji hal proteksi hukum kepada informasi individu peminjam pada layanan aplikasi pinjaman online, serta ganjaran kepada pelanggaran informasi individu. Tujuan dari penyusunan ini yaitu buat menelaah proteksi hukum kepada informasi individu peminjam dalam pelayanan aplikasi pinjaman online. Tata cara yang dipakai dalam penyusunan ini merupakan tata cara hukum normatif dengan pendekatan peraturan UU (Titisari, 2018). Hasil riset membuktikan kalau proteksi hukum serta ganjaran untuk pelanggaran informasi individu telah diatur pada UU Nomor. 11 Tahun 2008 serta perubahannya mengenai Data serta Bisnis Elektronik, tetapi dengan cara spesial hal proteksi hukum serta ganjaran pelanggaran informasi individu pada layanan pinjaman online sudah tertera pada Aturan OJK Keuangan No.77 atau POJK. 01 atau 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Duit Berplatform Teknologi Data, yang ditegaskan dalam pasal 26 kalau pihak eksekutor bertanggung jawab melindungi kerahasiaan, keutuhan serta ketersediaan informasi individu konsumen dan dalam pemanfaatannya wajib mendapatkan persetujuan dari owner informasi individu melainkan ditentukan lain oleh ketetapan peraturan perundang- undangan. hukuman kepada pelanggaran informasi individu merujuk pada Pasal 47 ayat( 1), ialah hukuman administratif berbentuk peringatan tercatat, kompensasi, peranan buat membayar beberapa duit (Dayi, 2018).

Pinjaman online kini tengah disukai masyarakat karena prosesnya mudah dan cepat sehingga sangat membantu di saat terdesak kebutuhan (Mailanti, 2020). Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tapi kehadiran pinjaman online juga menggoda masyarakat untuk belanja barang konsumsi.

Pinjaman online dimotori oleh perusahaan teknologi keuangan atau biasa dikenal dengan sebutan financial technology (fintech) (Ginantra et al., 2020). Fintech adalah inovasi teknologi dalam bidang keuangan yang membuat transaksi keuangan bisa dilakukan dengan sangat cepat, mudah, dan efektif (Wahyuddin et al., 2022). Perkembangan fintech di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2006. Namun, saat itu belum banyak perusahaan yang berani menggeluti bidang ini (Ridwan, 2020). Namun, ketika Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada tahun 2015, maka masyarakat mulai menyadari pentingnya kehadiran fintech di Indonesia.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan rintisan yang bergerak di bidang fintech, semakin besar pula perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia (Wahyuni & Turisno, 2019). Mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website atau aplikasi smartphone. Setelah melewati berbagai proses, dana yang dibutuhkan akan langsung ditransfer ke rekening milik nasabah.

Hal mendasar yang membuat pinjaman online marak di masyarakat adalah menawarkan kemudahan. Kebanyakan pinjaman online cukup mensyaratkan calon penggunanya untuk mengisi data diri yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim swafoto (selfie) bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, tinggal tunggu beberapa saat saja, dana yang dibutuhkan sudah ditransfer ke rekening pengguna.

Hal ini berbeda dengan pinjaman di bank yang mengharuskan calon nasabah dengan berbagai macam persyaratan dan harus melalui proses yang cukup panjang. Dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam juga tidak sedikit. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, nama orang tua, dan masih banyak lagi. Ironisnya, meskipun telah memasukkan persyaratan yang banyak, pinjaman belum tentu akan disetujui. Oleh karena itu, pinjaman online kian menjadi primadona di tengah masyarakat. Proses pengajuan yang cepat dan mudah membuat masyarakat mengandalkan pinjaman online untuk menyokong kekuatan finansial mereka.

Pengaturan Bunga Pada Pinjaman Online Di Perusahaan Fintech Financial Technology atau fintech dianggap sebagian besar orang adalah layanan pinjaman online. Fintech merupakan teknologi yang dapat memfasilitasi kebutuhan finansial masa kini dan membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat melalui berbagai bentuk, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Bank Indonesia, fintech dapat dibagi menjadi:12

1.       Peer to Peer Lending atau Crowdfunding

Peer to peer lending atau Crowdfunding yaitu sebuah marketplace yang digunakan untuk mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman yang merupakan perseorangan bukan lembaga dengan prosedur yang lebih sederhana dan tidak berbelit-belit, serta dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu dan lebih terjangkau dengan pemberian bunga kompetitif. Sistem ini juga memberikan kemudahan bagi para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendapatkan modal sehingga dapat mengembangkan usahanya dan dapat diakses dari mana saja dan kapan saja

2.       Market Aggregator

Market aggregator adalah sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi terkait keuangan kepada pengguna dengan memberikan perbandingan berupa layanan yang dimiliki oleh asuransi, investasi, kartu kredit dan layanan keuangan lainnya, sehingga dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan dari produk-produk layanan keuangan yang disediakan oleh berbagai bank.

3.       Risk and Investment Management

Risk and Investment Management adalah fintech yang berfungsi untuk mengatur rencana keuangan untuk berbagai kebutuhan jangka pendek maupun jangka Panjang, dimana sebelumnya hal tersebut hanya dapat dilakukan kepada konsultan dan juga perencana keuangan.

4.       Payment, Settlement and Clearing

Payment, settlement, and clearing adalah fintech yang dipergunakan untuk melakukan transaksi keuangan secara online, sehingga seseorang tidak perlu lagi menggunakan uang tunai untuk melakukan transaksi. Berdasarkan klasifikasi fintech dari Bank Indonesia tersebut, maka pinjaman online merupakan Peer to Peer Lending atau Crowdfunding yang pengawasannya di bawah Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat UU OJK) menentukan, bahwa: �OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan

3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga

Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.�

Pengawasan khusus terkait pinjaman online juga diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut Pasal 1 ayat (6) POJK No. 77 /POJK.01/2016 menentukan bahwa: �Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.� Pasal 2 ayat (2) POJK No.77/POJK.01/2016 menentukan, bahwa �Badan hukum Penyelenggara berbentuk: perseroan terbatas; atau koperasi.� Selanjutnya pada Pasal 7 POJK No.77/POJK.01/2016 menentukan, bahwa �penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.� Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelenggara dalam pinjaman online harusnya badan hukum berbentuk PT ataupun koperasi dan wajib mendaftarkan dan mendapat ijin dari OJK.

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pribadi Pengguna Layanan Sebagai Konsumen Pinjaman Online Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.17 Perlindungan hukum juga merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.18

Terkait perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online, POJK No.77/POJK.01/2016 mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pengguna jasa pinjaman online, sebagaimana diuraikan pada kewajiban dan larangan penyelenggara yaitu terdapat pada beberapa pasal, antara lain:

Pasal 30 Ayat (1): �Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.� Pasal 31 Ayat (1): �Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan Layanan. Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.�Pasal 32 Ayat (1): �Penyelenggara wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik.� Pasal 36 Ayat (1): �Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.� Pasal 36 Ayat (2): �Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan oleh Penyelenggara dilarang:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna,

b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode Pengguna memanfaatkan layanan.�

Pasal 37 �Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.�

Pasal 39 ayat (1) dan (2): �Penyelenggara dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna kepada pihak ketiga, kecuali Pengguna memberikan persetujuan secara elektronik; dan/atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.�

Pengguna jasa pinjaman online sebagai konsumen, memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UU Perlindungan Konsumen) menentukan, bahwa:

�Hak konsumen adalah :

1.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2.       hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.       �hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.       �hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7.       �hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8.       �hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.�

  Menurut POJK 77/POJK.01/2016 Pasal 29 menentukan, bahwa: �Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: transparansi; perlakuan yang adil; keandalan; kerahasiaan dan keamanan data; dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.� Berkenaan dengan hal tersebut, maka pelaku usaha yang melanggar hak-hak pengguna layanan pinjaman online sebagai konsumen dapat dikenai sanksi. Menurut Pasal 47 ayat (1) POJK 77/POJK.01/2016 �Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.�Pada dasarnya, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha adalah hubungan hukum keperdataan, tetapi UU Perlindungan Konsumen juga mengenakan sanksi pidana bagi pelanggar hak-hak konsumen, sebagaimana UU Perlindungan Konsumen Pasal 45 Ayat (3) menentukan, bahwa �Penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.19 Hubungan antara pengguna dan penyelenggara layanan pinjaman online diikat oleh suatu perjanjian yang menggunakan media elektronik. Terkait perlindungan terhadap pengguna layanan pinjaman online Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) mengaturnya dalam beberapa pasal, antara lain:

Pasal 26 ayat (1) dan (2):

(1)    �Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.�

(2)    �Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang � undang

Adanya aturan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pengguna layanan pinjaman online ternyata belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Pengguna layanan pinjaman online. Pelanggaran tersebut kini ternyata telah mengarah kepada ancaman dan teror terhadap para pengguna layanan pinjaman online yang dianggap lalai dalam melakukan pembayaran. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan, bahwa �tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.� Isi dari DUHAM tersebut pun telah diturunkan dalam UU HAM.

Adapun contoh contoh kasus pinjaman online di bawah ini. Karena hanya ditujukan untuk menggambarkan kasus terkait, beberapa nama telah dirubah.

1.       Dikejar debt collector, dan informasi disebarluaskan. Erun (42) ditolak keluarganya karena terlilit hutang pinjaman online. Ketika dia membutuhkan uang tunai Rp 1 juta, dia terjerat hutang. Namun, total uang yang diterimanya hanya Rp. 800.000. Erin harus membayar bunga pinjaman Rp 500 ribu, yang lebih dari setengah jumlah pinjamannya. Erin kesulitan melunasi pinjamannya karena tidak lagi bekerja sebagai pembantu. Akibatnya, Erin masih dikejar oleh kreditur.

2.       �Melakukan penagihan kepada orang lain, banyak contoh pinjaman internet akhirnya menjadi memalukan. Si Pemberi pinjaman melakukan penagihan kepada orang lain seperti kerabat, teman, maupun keluarga si peminjam.

3.       Penagihan Tidak Wajar Empat pegawai Vloan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending gelap milik PT Vcard Technology Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada awal 2019. Vloan adalah kasus penagihan aplikasi fintech ilegal pertama di Indonesia yang ditangani oleh Polri. Mereka menggunakan media elektronik untuk menagih hutang dari konsumennya dan terlibat dalam peristiwa pornografi, ancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan intimidasi.

4.       Dikejar rentenir online dengan niat bunuh diri Seorang sopir taksi ditemukan tewas di sebuah rumah kos pada Februari 2019 setelah terlilit utang internet. Sebuah surat yang ditemukan setelah kematiannya menyatakan bahwa dia terlilit hutang dan dikejar oleh rentenir online.

5.       �Gali lobang tutup lobang hingga utang menumpuk, Seorang wanita 40 tahun berinisial L bertemu pinjaman online berikutnya. Ibu rumah tangga ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan meminum minyak tanah. Pasalnya, pinjaman sebesar Rp 500 ribu dengan bunga relatif tinggi 20% dari aplikasi fintech. Dia terpaksa mengandalkan pinjaman karena masalah ekonomi. Suaminya adalah seorang tukang ojek yang menggunakan program online. Mereka memiliki tiga anak, dua di antaranya masih membutuhkan bantuan keuangan untuk bersekolah. Selain itu, ia harus terus merawat ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan di rumah. Dia tidak bisa menggunakan semua uang yang dia pinjam.

 

KESIMPULAN

Pinjaman online yang� juga� disebut fintech (finansial technology) adalah jasa� pelayanan� keuangan dalam� bentuk� pinjaman� dan� aplikasinya� mempergunakan� teknologi� informasi� jaringan� internet,� dan� dimana kesepakatan� dibuat� tanpa� pertemuan langsung� antara� pemberi� pinjaman� dan� penerima� pinjaman. Adapun pelayanan� pinjam-meminjam� yang� berbasis� syariah� hendaknya� berpedoman� kepada� Fatwa� Dewan� Syariah Nasional. Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018. Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman onlinemenurut prinsip syariah, harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah� ditentukan,� dan� tidak� mempergunakan� praktek� ribawi, perjudian,� ketidak� jelasan,� suap-menyuap� dan� bathil.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Luthan Tunaro Halomoan, SH, M. H., & Rahmad Daulay, S. T. (2023). Sinergi Gagasan Reformasi Birokrasi. Deepublish.

 

Dayi, Himawan. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Uang Elektronik ditinjau dari POJK Nomor 1/POJK. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Studi Tentang Klaim Ganti-Rugi Kartu Rusak).

 

Eleanora, Fransiska Novita. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Krtha Bhayangkara, 12(2).

 

Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, Simarmata, Janner, Purba, Ramen A., Tojiri, Moch Yusuf, Duwila, Amin Ama, Siregar, Muhammad Noor Hasan, Nainggolan, Lora Ekana, Marit, Elisabeth Lenny, Sudirman, Acai, & Siswanti, Indra. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Yayasan Kita Menulis.

 

Larasati, Dewi. (2019). PENGARUH PENERAPAN SEGMENTASI PASAR BERDASARKAN GEOGRAFIS, DEMOGRAFIS, PSIKOGRAFIS, DAN PERILAKU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TEHADAP MINAT NASABAH MELALUI PRODUK TABUNGAN EMAS (Studi di Pegadaian Syariah KCP Raden Intan). UIN Raden Intan Lampung.

 

Mailanti, Ade Feni. (2020). DAMPAK PINJAMAN BERBASIS ONLINE DI KOTA BENGKULU DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

 

Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, & Martana, Nyoman A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8, 1�14.

 

Ridwan, Muhammad Alif. (2020). Financial Technology; Maksimalisasi Laba Usaha pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)(Studi pada Merchant Fintech Go-Pay di Wilayah Kota Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

 

Saptia, Yeni, Nugroho, Agus Eko, & Soekarni, M. (2021). Perluasan Akses Keuangan UMKM Berbasis Tekfin di Indonesia dan Pengalaman Negara Tetangga. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Sujamawardi, Lalu Heru. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9(2).

 

Titisari, Fidya. (2018). Analisa Yuridis Prinsip Transparansi Oleh Emiten Obligasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Investor Dalam Hal Mencegah Terjadinya Gagal Bayar. Universitas Brawijaya.

 

Trimulato, Trimulato, Mustamin, Asyraf, & Ismawati, Ismawati. (2020). Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 13�34.

 

Wahyuddin, Wahyuddin, Arfandi, S. N., Pakpahan, Andrew Fernando, Hariningsih, Endang, Mashud, Mashud, Hasan, Muhammad, Purba, Bonaraja, Gustiana, Zelvi, Jamaludin, Jamaludin, & Fuadi, Fuadi. (2022). Financial Technology: Sistem Keuangan Digital. Yayasan Kita Menulis.

 

Wahyuni, Raden Ani Eko, & Turisno, Bambang Eko. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379�391.

 

Yusuf, Muhammad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial TechnologyYusuf, Muhammad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.