MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; boundary="----=_NextPart_01D9ABFE.4EFDA970" ------=_NextPart_01D9ABFE.4EFDA970 Content-Location: file:///C:/B5775E56/Revisi_Yandrif_596-616.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii"
KEKUATAN =
EKSEKUTORIAL <=
span
lang=3DIN style=3D'font-size:14.0pt;mso-ascii-font-family:Calibri;mso-hansi=
-font-family:
Calibri;mso-bidi-font-family:Calibri;mso-ansi-language:IN'>PUTUSAN <=
/b>PERKARA PERDATA <=
/b>TERHADAP OBJEK EKSEKUSI <=
/span>YANG DISITA OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI <=
span
lang=3DEN-US style=3D'font-size:14.0pt;mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ha=
nsi-font-family:
Calibri;mso-bidi-font-family:Calibri'>
Yandrif
Dance Mauboy1, Karolus Kopong Medan2, Aksi Sinurat
Program
Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana
yandrianomby@gmail.com1, karolus@gmail.com2,
sinurat@gmail.com3
Abstrak=
:
Pelaksanaan
eksekusi putusan perkara perdata seharusnya menjadi suatu hal yang krusial
karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Pemohon Eksekusi secara konkrit
sesuai isi putusan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum sepenuhnya.
Kenyataannya, putusan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt belum dapat
dilaksanakan sebab harta milik Tergugat yang telah diletakkan sita jaminan
dalam perkara perdata tersebut oleh putusan perkara TPPU Nomor
254/Pid.Sus/2017/PN Kpg menetapkan barang bukti berupa beberapa aset-aset
Terdakwa dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Tujuan peneli=
tian
ini adalah untuk memahami dan menganalisis tentang kekuatan eksekutorial
putusan perkara perdata terhadap objek eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam
perkara pidana di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum
sebagai sebuah bangunan sistem norma yakni asas-asas, norma, kaidah dari
peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran=
).
Perolehan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan yakni melalui
pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil
penelitian menunjukan meskipun putusan perkara perdata mempunyai kekuatan
eksekutorial terhadap objek eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam perkara
pidana, namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu mengetahui apakah
barang bukti masih diperlukan dalam pembuktian perkara pidana lain atau bar=
ang
bukti sudah tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana lain.
Kata kunci<=
/b>: Kekuatan Eksekutori=
al,
Eksekusi, Putusan, Objek Eksekusi.
Abstract
The execution of a civil case verdict
should be a crucial matter as it relates to the fulfillment of the Applican=
t's
rights in a concrete manner, in accordance with the content of the verdict,=
in
order to achieve justice and legal certainty in its entirety. However, in
reality, the civil case verdict Number 9/Pdt.G/2017/PN Lrt has not been abl=
e to
be executed because the Defendant's assets, which have been seized as
collateral in the civil case, were ordered by the verdict of the Proceeds of
Crime (TPPU) case Number 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg to be returned to the Publ=
ic
Prosecutor for use in another case. The purpose of this research is to
understand and analyze the executory strength of a civil case verdict on the
execution object seized by the Prosecutor in a criminal case at the District
Court. The research method used is normative juridical research, which
considers law as a system of norms, including principles, norms, rules from
legislation, court decisions, agreements, and doctrines (teachings). The le=
gal
materials were collected through library research, including primary,
secondary, and tertiary legal sources. The research findings indicate that
although a civil case verdict has executory power over the execution object
seized by the Prosecutor in a criminal case, there are conditions that must=
be
fulfilled, namely determining whether the evidence is still needed for the
proof of another criminal case or if the evidence is no longer needed for t=
he
proof of another criminal case.
Keywords
Corresponding: Yandrif Dance Mauboy
E-mail:=
yandrianomby@gmail.com
PENDAHU=
LUAN
Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun =
span>1945
yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia serta menjamin warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menyatakan bahwa salah
satu tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemeri=
ntah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidu=
pan
bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa=
n,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ber=
dasarkan
bunyi dari alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Das=
ar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tentang tujuan terbentuknya negara Indonesia tersebut di atas, maka sudah semestinya hukum diterap=
kan
untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat d=
an mewujudkan harapan masyarakat akan =
nilai-nilai hukum yang sesuai dengan tujuan dan
cita-cita berdirinya Negara =
span>Indonesia tersebut=
S=
span>alah
satu wujud pemberian perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan sel=
uruh
tumpah darah Indonesia adalah dengan mengakui, menghormati, menjunjung ting=
gi
dan melindungi hak-hak masyarakatnya terkhusus hak masyarakat dalam bidang hukum,
sebagaimana telah diatur dan dijamin lebih lanjut dalam konstitusi Negara
Indonesia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jami=
nan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Indonesia sebagai negara
hukum tentunya harus memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap warga
negara Indonesia
Kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di Indonesia, tidak jarang muncul konflik antar
masyarakat yang pada prosesnya tidak dapat diselesaikan sendiri oleh
masyarakat, sehingga pada akhirnya sebagai konsekuensi dari Negara Hukum
penyelesaian permasalahan yang timbul dan tidak dapat diselesaikan sendiri =
oleh
masyarakat tersebut diselesaikan melalui prosedur hukum.
Penyelesaian permasalahan
melalui prosedur hukum dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan jalur non
litigasi
Sal=
ah
satu Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman adalah peradilan umum yang oleh
Undang-Undang diberikan kewenangan memeriksa,
mengadili dan memutus perkara dalam bidang pidana untuk perkara yang menyan=
gkut
kejahatan atau pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perdata untuk perk=
ara
yang menyangkut hubungan hukum antara individu dengan individu atau kepenti=
ngan
individu dengan badan hukum.
Dal=
am
perkara perdata proses yang harus ditempuh oleh masyarakat
pencari keadilan dimulai dari proses pendaftaran perkara, penyelesaian pemb=
ayaran
administrasi, proses persidangan, proses jawab-jinawab, proses pembuktian <=
/span>dan di akhir dari proses persidangan tersebut masyara=
kat
akan mendapatkan suatu produk berupa putusan pengadilan yang isinya memuat antara =
lain
hal-hal yang harus dijalankan oleh para pihak <=
span
lang=3DIN style=3D'font-size:11.0pt;line-height:115%;font-family:"Calibri",=
sans-serif;
mso-ansi-language:IN'>atas perselisihan yang diselesaikan.
Pro=
duk
hukum tertulis dari lembaga peradilan berupa putusan merupakan salah satu produk hukum
yang wajib memenuhi tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum, dimana sengketa perdata di pengadilan menjadi tidak sempurna apabila=
isi
putusan tidak dilaksanakan
Ses=
uai
dengan urgensi tujuan peruntukkannya secara filosofis, sosiologis, yuridis,
suatu putusan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan
kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia,
serta mampu memberikan jaminan kepast=
ian
hukum terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
Sua=
tu
putusan dapat dilaksanakan bilamana sudah tidak tersedia upaya hukum apapun
terhadap putusan tersebut dan pihak yang dimenangkan oleh putusan tersebut
mengajukan permohonan pelaksanaan isi putusan (eksekusi) ke Pengadilan deng=
an
tujuan agar isi putusan tersebut dilaksanakan baik secara sukarela maupun
secara paksa dengan bantuan alat-alat negara
Ter=
dapat
pengecualian, di mana dalam perkara
perdata putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun masih ada upaya hukum atau
biasanya disebut putusan serta-merta berdasarkan Pasal=
180
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)=
span>,
Pasal 191 ayat (1) RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dan Pasal 54=
-56
Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering), dalam hal ini oleh Undang-Unda=
ng
Hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan serta-merta dan pengad=
ilan
dapat melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut sekalipun putusan itu bel=
um
berkekuatan hukum tetap, namun dibatasi dengan syarat-syarat yang sangat ke=
tat
dan berpotensi dibatalkan oleh putusan pada tingkat peradilan yang lebih ti=
nggi
apabila Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan
tersebut.
Selain itu perlu juga
diketahui, bahwa tidak semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum te=
tap
harus dilaksanakan, karena yang perlu dilaksanakan adalah putusan yang bers=
ifat
condemnatoir, yaitu putusan yang memuat perintah kepada pihak=
yang kalah untuk melakukan suatu
perbuatan hukum.
Menurut asasnya, proses
penyelesaian perkara di pengadilan tid=
ak
saja harus memenuhi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, tetapi semestinya
penyelesaian perkara di pengadilan juga dilakukan
secara cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ay=
at
(4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap seharusnya wajib dilaksanakan oleh pi=
hak
yang dikalahkan. Namun dalam prakteknya banyak pihak yang sudah dinyatakan
kalah oleh pengadilan tetapi menolak untuk melaksanakan putusan pengadilan
secara sukarela. Oleh karena itu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut harus dilaksanakan secara paksa atau dieksekusi sesuai
ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan dengan bantuan aparat keaman=
an
negara
Ken=
yataannya
pelaksanaan eksekusi perkara perdata gagal dilaksanakan karena berbagai fak=
tor
seperti pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela,
harta kekayaan tereksekusi tidak ada, objek eksekusi dikuasai oleh pihak
ketiga, objek eksekusi sedang dalam penyewaan, objek eksekusi dijaminkan ke=
pada
pihak ketiga, tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya, perubahan
status tanah menjadi milik negara, objek eksekusi berada di luar negeri, dua
putusan yang saling berbeda atau bertentangan satu dengan yang lain, dan
eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.
Seb=
agai
contoh, Putusan Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt, dengan amar
menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan keseluruhan nilai simpanan pokok
yang telah disetorkan kepada para Tergugat melalui Lembaga Kredit Finansial=
(LKF)
Mitra Tiara tanpa bunga, secara tanggung-renteng dengan ketentuan bunga yang
telah diambil oleh para Penggugat masing-masing selama LKF Mitra Tiara
beroperasi haruslah dikurangkan sepenuhnya dari nilai simpanan pokok yang
disimpan para Penggugat masing-masing. Kemudian menyatakan menghukum Para
Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga j=
uta
rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat, serta selanjutnya menyatakan s=
ita
jaminan yang diletakkan terhadap aset-aset berupa beberapa bidang tanah dan
bangunan milik Tergugat adalah sah dan berharga, namun putusan pengadilan i=
ni
tidak dapat dilaksanakan.
Putusan Perkara Perdata
Nomor: 9/Pdt.G/2017/PN Lrt tidak dapat dilaksanakan sebab harta milik Tergu=
gat
dalam perkara perdata tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kupang
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg =
yang
menjatuhkan putusan pemidanaan kepada Tergugat karena terbukti secara sah d=
an
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan
Perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg itu telah berkekuatan hukum tetap
karena dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor
67/Pid/2018/PT.KPG, amar putusan Maj=
elis
Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan barang bu=
kti
berupa beberapa aset-aset Terdakwa dikembalikan kepada Penuntut Umum=
untuk dipergunakan dalam perkara lain,
sehingga dengan demikian sampai dengan sekarang aset-aset milik Tergugat da=
lam
perkara nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt masih dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umu=
m.
Perkara Perdata Nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt tersebut di atas diajukan oleh Para Penggugat yaitu
kelompok nasabah LKF Mitra Tiara terhadap Para Tergugat selaku Pengurus LKF
Mitra Tiara, dimana salah satu Tergugat adalah Terpidana dari putusan perka=
ra
tindak pidana perbankan Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Kpg Juncto Putusan Nomor
176/PID/2015/PT Kpg Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor =
716 K/PID/2016 yang telah berkekuatan huk=
um
tetap (incracht van gewijsde), sebaliknya Perkara TPPU Nomor
254/Pid.Sus/2017/PN Kpg Juncto Putusan Nomor 67/Pid/2018/PT.KPG adalah perk=
ara
turunan dari tindak pidana asal (predicate crime) yaitu perkara tind=
ak
pidana perbankan yang sama dengan dasar Para Penggugat mengajukan gugatan,
yakni putusan Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Kpg Juncto Putusan Nomor 176/PID/2015=
/PT
Kpg Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 716 K/PID/2016, yang mana putusan tersebut telah
berkekuatan hukum tetap.
Kondisi ini menyebabkan
aset-aset milik Tergugat sebagai objek eksekusi tidak dapat dieksekusi oleh
Pengadilan Negeri, padahal prosedur dalam sita eksekusi adalah setelah
dilaksanakan sita eksekusi, maka harta bergerak atau aset dari Termohon
Eksekusi sudah harus dikuasai oleh Pengadilan. =
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian dalam melakukan
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang
meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang
dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundanga=
n,
putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian hukum
normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi doku=
men,
yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undang=
an,
keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, asas dan prinsip
hukum, teori hukum, dan doktrin/pendapat para ahli hukum.
Dalam mengumpulkan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, Penulis menggunakan metode st=
udi
pustaka, melalui langkah-langkah membaca, melihat, mendengarkan,
mengidentifikasi, menginventarisasi, mengutip, menganalisis maupun melakukan
penelusuran bahan hukum melalui media internet atau website. terkait kekuatan eksekutorial putu=
san
perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap objek eksekusi =
yang
menjadi objek sitaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan
pelaksanaan eksekusi putusan perdata terhadap objek eksekusi yang disita da=
lam
perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan negeri.
Guna memperoleh jawaban atas masalah
penelitian yang Penulis telah rumuskan, maka Penulis melakukan sistematisasi
terhadap bahan hukum dengan cara melakukan seleksi bahan hukum kemudian
melakukan klasifikasi menurut penggolongan bahan hukum dan menyusun bahan h=
ukum
sehingga memperoleh hasil penelitian secara sistematis dan secara logis yai=
tu
adanya hubungan dan keterkaitan antara bahan hukum yang satu dengan bahan h=
ukum
yang lain untuk mendapatkan gambaran umum jawaban dari hasil penelitian.
Sumber bahan hukum primer dalam
penelitian ini yaitu, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, H.I.R. (Herzien Inlandsch Reglement) RBg.
(Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In The Gewesten Buiten Java En
Madura), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan
Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Ta=
hun
2008, Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri dari Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019, Putusan Pengadilan Negeri
Larantuka Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt, dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang N=
omor
254/Pid.Sus/2017/PN.Kpg.
Sumber bahan hukum sekunder dalam
penelitian ini adalah literatur ataupun referensi yang berasal dari buku-bu=
ku
teks, artikel, skripsi, tesis, jurnal yang memuat prinsip atau asas, teori
hukum, pendapat dan pandangan para ahli hukum serta tulisan ilmiah lainnya =
yang
berkaitan dan relevan dengan penelitian ini, baik dalam bentuk manual maupun
elektronik yang berkaitan dengan kekuatan eksekutorial putusan perkara perd=
ata
yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap objek eksekusi yang menjadi obj=
ek
sitaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelaksanaan
eksekusi putusan perdata terhadap objek eksekusi yang disita dalam perkara
tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan negeri.
Sumber bahan hukum tersier dalam
penelitian ini adalah Kamus hukum Indonesia, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indon=
esia),
Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, serta encyclopedia hukum dan non hukum lain=
nya
dalam bentuk manual maupun elektronik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil penelitian penulis, putusan perkara perdata Nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt antara Para Penggugat Paulus Demon Kotan, dan kawan-kaw=
an
(Penggugat berjumlah 705 orang) melawan Nikolaus Ladi, dan kawan-kawan, dim=
ana
putusan tersebut diucapkan pada tanggal 12 Desember 2017. Perkara ini beraw=
al
dari adanya pengajuan gugatan oleh Para Penggugat terhadap Para Tergugat
melalui surat gugatan tanggal 23 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan=
di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal yang sama.
Permasalahan yang menjadi objek gugatan dan sekaligus menjadi pokok
persengketaan dalam perkara tersebut ialah perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad) yang dilakukan para Tergugat dengan jalan secara
bersama-sama mengumpulkan dana dari para Penggugat melalui Lembaga Kredit
Finansial Mitra Tiara yang dibentuk serta diurus oleh para Tergugat dan
pengumpulan dana tersebut menyebabkan timbulnya kerugian dari para Penggugat
sebagaimana putusan perkara tindak pidana perbankan Nomor 237/Pid.B/2015/PN.
Kpg Juncto Putusan Nomor 176/PID/2015/PT Kpg Juncto Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 716 K/PID/2016, yang mana dalam perkara pidana
tersebut, Tergugat telah diputus bersalah sebagai terpidana dan telah menja=
lani
pidananya sampai dengan saat ini;
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara mulai dari jawab-jinawab
sampai dengan pembuktian pada akhirnya Majelis Hakim melalui pertimbangannya
telah menjatuhkan putusan dengan amar putusan tersebut pada pokoknya bebuny=
i:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
2.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tel=
ah
melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
3.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk
mengembalikan keseluruhan nilai simpanan pokok yang telah disetorkan kepada
para Tergugat melalui LKF Mitra Tiara tanpa bunga, secara tanggung renteng
dengan ketentuan bunga yang telah diambil oleh para Penggugat masing-masing
selama LKF Mitra Tiara beroperasi haruslah dikurangkan sepenuhnya dari nilai
simpanan pokok yang disimpan para Penggugat masing-masing:
4.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk
membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepa=
da
masing-masing Para Penggugat;
5.
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap satu bidang tanah dan
bangunan yang terletak di RT.003/RW.001 Kelurahan Amaragapati, Kecamatan
Larantuka, Kabupaten Flores Timur yang memiliki batas-batas: Utara: Berbata=
san
dengan Paulus Diaz, Selatan: Berbatasan dengan Theresia Oebano, Timur:
Berbatasan dengan Jalan 3 Kelurahan Amaragapati, Barat: Berbatasan dengan
Brodus Diaz, Yosep Natleu Nune, dan Terianus Lasa; dan satu bidang tanah dan
bangunan yang terletak di dusun I, RT.01, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mand=
iri,
Kabupaten Flores Timur, yang memiliki batas-batas: Utara: berbatasan dengan
Jalan Raya Larantuka-Bandara Gewayantana, Selatan: berbatasan dengan tanah milik Yosep
Reowain dan Hendrikus Lado Weking,
Timur: berbatasan dengan Laurensius Uje Diaz dan Ambrosius Moat, Bar=
at:
berbatasan dengan Yosep Reowain, Andreas Lamore, Nikolaus Ladi, Petrus Pati
Wain, Yosep Gita Wain dan Ibu Ancis;
Adalah Sah dan Berharga
6.
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
7.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, unt=
uk
membayar biaya perkara sejumlah Rp12.719.000,- (dua belas juta tujuh ratus
sembilan belas ribu rupiah).
Objek sita jaminan yang juga menjadi objek eksekusi dalam perkara tersebut di atas adalah 2 (dua) aset barang tidak bergerak milik Tergugat b= erupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di RT003, RW001, Kelurahan Amaragapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan satu bidang ta= nah dan bangunan yang terletak di Dusun I, RT001, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Objek eksekusi tersebut juga telah dilakuk= an penyitaan dan dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi barang bukti da= lam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg.<= o:p>
Perkara TPPU tersebut adalah lanjutan dari perkara pokok (predicate
crime) dengan Terpidana subjek orang yang sama yaitu putusan perkara tindak
pidana perbankan nomor 237/Pid.B/2015/PN. Kpg Juncto Putusan Nomor
176/PID/2015/PT Kpg Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor =
716
K/PID/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhkan terhadap Terpi=
dana
dalam perkara tersebut yaitu Nikolaus Ladi selaku Tergugat/Termohon Eksekusi
perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt, pemilik dari objek yang telah
diletakkan sita jaminan.
Amar putusan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg yang telah
dikuatkan dengan putusan nomor Nomor 67/Pid/2018/PT.KPG tersebut pada pokok=
nya
berbunyi:
1.
Menyatakan Terdakwa NIKOLAUS LADI tersebut diatas telah terbukti seca=
ra
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCUCIAN UANG;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pi=
dana
penjara selama 6 (enam) tahun;
3.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (s=
atu
milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti de=
ngan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
4.
Menyatakan barang bukti berupa:
-
Tanah dan bangunan Milik Nikolaus Ladi yang terletak di sikumana
Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang di buktikan dengan foto copy Sertifikat
Nomor: 3020 dengan luas 170M² yang dabatasi dengan pilar I s/d pilar I=
V;
-
3 (tiga) buah asuransi Sun Life Financial Kupang atas nama NIKOLAUS L=
ADI
dengan Nomor: 128 897883,599 193 190 dan 160 862 832 masing-masing sebesar =
Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan penerima manfaat atas nama MA=
RIA
B. GAPUN, YOHANIASTIN NGENGO, ALBERTO PAULNO YOSE LADI;
-
Print Out Rekening koran atas nama NIKOLAUS LADI 239 45 402 sebanyak =
171
lembar dan nomor rekening 288 241 584 sebanyak 15 lembar;
-
1 (satu) unit Toyota Avanza rakitan tahun 2011 warna hitam metalik No=
.Pol
AG 1590 VI, satu buah STNK Nomor 1850780 dan satu uah dompet warna cokelat =
yang
dijepit dengan satu buah kunci mobil Avanza;
-
1 (satu) unit Mobil terrano warna hitam dengan No.Pol EB 441 C atas n=
ama
DOMINGGUS DEMONG, SH beserta Kunci;
-
1 (satu) unit mobil Innova warna Silver Metalik dengan No.Pol EB 172 =
NL
atas nama NIKOLAUS LADI;
-
1 (satu) unit mobil dumptruck warna kuning dengan No.Pol EB 833 C;
-
1 (satu) bidang tanah dan bangunan hotel yang terletak di Watowiti De=
sa
Tiwatobi Kecamatan Ilemandiri;
-
1 (satu) bidang tanah beserta Rumah Tinggal yang terletak di depan Lo=
rong
SMPK Gabriel Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka;
-
1 (satu) bidang tanah beserta Rumah tinggal yang terletak di kelurahan
Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur (yang digunakan
menjadi kantor BKKBN Kabupaten Flores Timur);
-
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan kantor LKF Mitra Tiara yang
terletak di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Tim=
ur;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum;
5.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan perkara TPPU nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg tersebut menetapkan
status barang bukti yaitu aset-aset milik Terpidana yang telah disita untuk
diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penu=
ntut
Umum. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang menetapkan status
barang bukti tersebut yakni:
Barang bukti yang diajukan berupa:
a)
Tanah dan bangunan Milik Nikolaus Ladi yang terletak di sikumana
Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang di buktikan dengan foto copy Sertifikat
Nomor: 3020 dengan luas 170M² yang dabatasi dengan pilar I s/d pilar I=
V;
b)
3 (tiga) buah asuransi Sun Life Financial Kupang atas nama NIKOLAUS L=
ADI
dengan Nomor: 128 897883,599 193 190 dan 160 862 832 masing-masing sebesar =
Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan penerima manfaat atas nama MA=
RIA
B. GAPUN, YOHANIASTIN NGENGO, ALBERTO PAULNO YOSE LADI;
c)
Print Out Rekening koran atas nama NIKOLAUS LADI 239 45 402 sebanyak =
171
lembar dan nomor rekening 288 241 584 sebanyak 15 lembar;
d)
1 (satu) unit Toyota Avanza rakitan tahun 2011 warna hitam metalik No=
.Pol
AG 1590 VI, satu buah STNK Nomor 1850780 dan satu uah dompet warna cokelat =
yang
dijepit dengan satu buah kunci mobil Avanza;
e)
1 (satu) unit Mobil terrano warna hitam dengan No.Pol EB 441 C atas n=
ama
DOMINGGUS DEMONG, SH beserta Kunci;
f)
1 (satu) unit mobil Innova warna Silver Metalik dengan No.Pol EB 172 =
NL
atas nama NIKOLAUS LADI;
g)
1 (satu) unit mobil dumtruck warna kuning dengan No.Pol EB 833 C;
h)
1 (satu) bidang tanah dan bangunan hotel yang terletak di Watowiti De=
sa
Tiwatobi Kecamatan Ilemandiri;
i)
1 (satu) bidang tanah beserta Rumah Tinggal yang terletak di depan Lo=
rong
SMPK Gabriel Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka;
j)
1 (satu) bidang tanah beserta Rumah tinggal yang terletak di kelurahan
Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur (yang digunakan
menjadi kantor BKKBN Kabupaten Flores Timur);
k)
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan kantor LKF Mitra Tiara yang
terletak di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Tim=
ur;
”Oleh karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, diketahui b=
ahwa
Nasabah yang menjadi korban dalam perkara ini mencapai kurang lebih 16.000
orang dengan nilai tabungan yang terhimpun beserta bunga tabungan para nasa=
bah
yang menjadi setoran kurang lebih mencapai Rp.413.795.357.693,- dan belum
dikembalikan oleh pihak LKF Mitra Larantuka serta didalam perkara perbankan
atas nama terdakwa yang merupakan perkara pokok (predicate crime) dari perk=
ara
Tindak Pidana Pencucian Uang ini, terdakwa telah dinyatakan terbukti bersal=
ah
melakukan Tindak Pidana Perbankan“ Menghimpun Dana dari Masyarakat da=
lam
Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan
Secara Bersama-Sama, dan dari harta / barang bukti yang disita, menurut Maj=
elis
Hakim nilai barang bukti tersebut tidak mencapai nilai kerugian nasabah yang
belum dikembalikan, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti
tersebut cukup beralasan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunak=
an
dalam perkara lain;”
Merujuk pada pendapat para ahli tentang kekuatan eksekutorial putusan,
maka dapat diuraikan bahwa kekuatan eksekutorial suatu putusan adalah kekua=
tan
untuk dilaksanakan sesuatu yang telah ditetapkan oleh putusan untuk
dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat-alat negara, apabila pihak ya=
ng
kalah tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Sebelum mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan putusan perka=
ra
perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt terhadap objek eksekusi yang disita dalam
perkara TPPU, maka paling tidak harus diketahui terlebih dahulu putusan
tersebut di atas mempunyai kekuatan eksekutorial atau tidak mempunyai kekua=
tan
eksekutorial.
Sesuai dengan uraian pada bab tinjauan pustaka, secara hukum terdapat
beberapa indikator yang menunjukkan bahwa suatu putusan mempunyai kekuatan
eksekutorial yaitu:
1.
Putusan telah berkekuatan hukum tetap (incrahct van gewijsde), yang
artinya putusan tersebut mengandung kekuatan mengikat, kekuatan bukti dan
kekuatan pelaksanaan.
2.
Putusan mengandung amar penghukuman (condemnatoir) kepada pihak yang
kalah untuk melakukan sesuatu hal.
3.
Kepala putusan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Ya=
ng
Maha Esa”.
Mengacu pada uraian mengenai indikator kekuatan eksekutorial putusan
tersebut di atas, maka selanjutnya penulis akan menganalisis kekuatan
eksekutorial putusan nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt berdasarkan hasil penelitian
yang telah dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator tersebut.
1)
Putusan telah berkekuatan hukum tetap (incrahct van gewijsde), yang
artinya putusan tersebut mengandung kekuatan mengikat, kekuatan bukti dan
kekuatan pelaksanaan.
Prinsipnya suatu putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap apa=
bila
terhadap putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak berperkara atau t=
idak
dilakukan upaya hukum sampai dengan berakhirnya tenggat waktu kesempatan ba=
gi
para pihak untuk mengajukan upaya hukum.
Menurut alinea ke-5 penjelasan Pasal 195 HIR Reglement Indonesia yang
diperbaharui menyatakan bahwa untuk perkara perdata, dalam hal ini tidak ada
jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan
perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan =
itu
harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti,
artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, a=
tau
tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyata=
kan
dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasas=
i.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap juga mempunyai tiga macam
kekuatan sehingga putusan tersebut dapat dilaksanakan, masing-masing:
a.
Kekuatan mengikat, yaitu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) tidak dapat diganggu gugat artinya sudah tert=
utup
kesempatan untuk menggunakan upaya hukum biasa untuk melawan. Sesuai Pasal =
1917
KUH Perdata, putusan hakim memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak dal=
am
perkara tersebut.
b.
Kekuatan bukti, yaitu menurut Pasal 1916 ayat (2) KUHPerdata, maka
putusan hakim adalah persangkaan. Putusan hakim merupakan persangkaan bahwa
isinya benar, apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (asas =
res
judicata proveritate Universitas Malikussaleh habetur). Putusan hakim yang
telah dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik yang dapat
dipergunakan sebagai alat bukti oleh kedua belah pihak untuk mengajukan upa=
ya
hukum. Adapun kekuatan pembuktian putusan perdata diserahkan kepada
pertimbangan hakim. Artinya, putusan dalam hukum pembuktian adalah dengan
putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu.
c.
Kekuatan untuk dilaksanakan, yaitu Putusan hakim adalah kekuatan untu=
k dilaksanakan
secara paksa oleh para pihak yang tidak melaksanakan putusan secara sukarel=
a.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, putusan nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt telah diterima oleh para pihak, karena para pihak dalam
perkara tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum apap=
un
sampai dengan berakhirnya tenggat waktu bagi para pihak untuk mengajukan up=
aya
hukum pada tanggal 29 Desember 2017, dengan demikian telah jelas bahwa putu=
san
nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
(incracht van gewijsde/res judicata), sehingga Para Penggugat selaku pihak =
yang
memenangkan perkara tersebut melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan
eksekusi pada tanggal 19 Januari 2018.&nbs=
p;
2)
Putusan mengandung amar penghukuman (condemnatoir) kepada pihak yang
kalah untuk melakukan sesuatu hal.
Pengertian dari amar putusan Putusan yang bersifat penghukuman
(condemnatoir) adalah putusan yang mengandung unsur Menghukum atau
memerintahkan “menyerahkan” suatu barang atau Menghukum atau
memerintahkan “melakukan” suatu perbuatan tertentu (contoh:
pembagian warisan), atau Menghukum atau memerintahkan melakukan
“pembayaran” sejumlah uang. Putusan nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt
tersebut mengandung amar penghukuman (condemnatoir), terlihat jelas dari am=
ar
putusan poin ke-3 berbunyi: “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergu=
gat
III dan Tergugat IV untuk mengembalikan keseluruhan nilai simpanan pokok ya=
ng
telah disetorkan kepada para Tergugat melalui LKF Mitra Tiara tanpa bunga, =
secara
tanggung renteng dengan ketentuan bunga yang telah diambil oleh para Penggu=
gat
masing-masing selama LKF Mitra Tiara beroperasi haruslah dikurangkan sepenu=
hnya
dari nilai simpanan pokok yang disimpan para Penggugat masing-masing”=
dan
amar putusan poin ke-4 yang berbuyi: ”Menghukum Tergugat I, Tergugat =
II,
Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada masing-masing Para
Penggugat”. Dari uraian=
amar
putusan point ke-3 dan poin ke-4 di atas, terlihat jelas dengan adanya frasa ”menghukum”, oleh karena itu putusan
perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt adalah putusan yang bersifat
penghukuman (condemnatoir).
3)
Kepala putusan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Ya=
ng
Maha Esa”.
Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa=
221;
pada kepala putusan memberi suatu kekuatan eksekutorial terhadap putusan
tersebut untuk dilaksanakan secara paksa dengan bantuan kekuatan umum alat-=
alat
negara demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti kerangka putusan pada umum=
nya,
putusan perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt tersebut juga mempunyai
kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah penulis kemukakan di
atas, ternyata diketahui bahwa dengan adanya indikator putusan nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde),
putusan nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt mengandung amar penghukuman (condemnatoir=
),
dan pada kepala putusan nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt terdapat irah-irah
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka putus=
an
perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt adalah putusan yang mempunyai
kekuatan eksekutorial.
Secara teoritis, mengacu pada indikator-indikator yang telah dikemuka=
kan
di atas, putusan perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt adalah putusan y=
ang
mempunyai kekuatan eksekutorial, sebaliknya pada tataran praktis sampai den=
gan
saat ini putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial tersebut belum dapat
dilaksanakan karena objek eksekusi berupa aset-aset barang tidak bergerak
berada dalam penguasaan Jaksa berdasarkan putusan TPPU Nomor
254/Pid.Sus/2017/PN Kpg, karena itu perlu dipahami dan dianalisis lebih lan=
jut
tentang objek eksekusi tersebut.
Setelah diketahui bahwa putusan nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt merupakan
putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, selanjutnya penulis akan
menganalisis dengan adanya kondisi objek eksekusi disita dan dipergunakan d=
alam
perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg, apakah putusan nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt yang mempunyai kekuatan eksekutorial tersebut juga
mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap objek eksekusi yang disita dalam
perkara TPPU.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 2 (dua) aset milik Tergugat/Te=
rmohon
Eksekusi yang telah menjadi objek eksekusi dalam putusan perkara perdata no=
mor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan hotel yang
terletak di Watowiti Desa Tiwatobi Kecamatan Ilemandiri dan 1 (satu) bidang
tanah beserta bangunan kantor LKF Mitra Tiara yang terletak di Kelurahan
Amagarapati, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, Ke-2 (kedua) aset
tersebut telah disita dan dipergunakan oleh Penuntut Umum sebagai barang bu=
kti
dalam perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg. Saat ini, ke-2 (kedua) ob=
jek
eksekusi tersebut masih dalam penguasaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Kupang, berdasarkan putusan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg yang
amarnya mengembalikan ke-2 (kedua) barang bukti tersebut kepada Penuntut Um=
um.
Dasar pertimbangan Majelis Hakim menetapkan status barang bukti dalam
perkara TPPU tersebut adalah karena berdasarkan fakta persidangan, nasabah =
yang
menjadi korban dalam perkara Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg mencapai kurang
lebih 16.000 (enam belas ribu) orang dengan nilai tabungan yang terhimpun
beserta bunga tabungan para nasabah yang menjadi setoran kurang lebih menca=
pai
Rp413.795.357.693,- (empat ratus tiga belas miliar tujuh ratus sembilan pul=
uh
lima juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga
rupiah) dan belum dikembalikan oleh pihak LKF Mitra Larantuka serta di dalam
perkara perbankan atas nama terdakwa yang merupakan perkara pokok (predicate
crime) dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, terdakwa telah d=
inyatakan
terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan“ Menghimpun Dana =
dari
Masyarakat dalam Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indone=
sia
yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, dan dari harta/barang bukti yang disita,
menurut Majelis Hakim nilai barang bukti tersebut tidak mencapai nilai keru=
gian
nasabah yang belum dikembalikan, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap ba=
rang
bukti tersebut cukup beralasan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk
dipergunakan dalam perkara lain.”
Menurut hemat Penulis, berkaitan dengan status barang bukti dalam per=
kara
TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg pertama-tama perlu dikaji secara akademi=
s,
apakah penentuan status barang bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan
hukum positif yang berlaku serta telah mengandung nilai kepastian hukum.
Sehubungan dengan penelitian ini, penentuan status barang bukti dalam
perkara pidana, setidaknya telah diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
Pasal 39 KUHP
(1)
Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau =
yang
sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2)
Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sen=
gaja
atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasark=
an
hak-hak yang ditentukan dalam undang-undang.
(3)
Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahk=
an
kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 45 KUHAP
(1)
Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau
yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan
pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tet=
ap
atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sej=
auh
mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan
sebagai berikut:
a.
apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda
tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penunt=
ut
umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b.
apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut da=
pat
diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidan=
gkan
perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2)
Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai seb=
agai
barang bukti.
(3)
Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil=
dan
benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, t=
idak
termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk
dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Pasal 46 KUHAP
(1)
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada
mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka ya=
ng
paling berhak apabila:
a.
kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.
perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.
perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu
tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2)
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negar=
a,
untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perka=
ra
lain.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut di atas, maka terhadap b=
enda
sitaan hukum acara pidana telah menentukan untuk penanganannya sebagai beri=
kut:
a.
Sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan, dikembalikan kepada orang =
atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada me=
reka
yang paling berhak, apabila:
1)
Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
2)
Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bu=
kan
tindak pidana.
3)
Perkara dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara ditutup demi
hukum, kecuali benda tersebut diperoleh dari suatu delik atau yang dipergun=
akan
untuk melakukan suatu delik.
b.
Sesudah adanya Putusan Pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan pengembalian benda sitaan kepada seora=
ng
atau mereka yang berhak, kecuali pada putusan Hakim benda tersebut:
-
Dirampas untuk negara.
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
-
Disita untuk bukti dalam perkara lain (Pasal 46 Ayat (2) KUHAP).
Mengacu pada bunyi ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan
mengenai barang bukti apabila perkara telah diputus, maka benda yang dikena=
kan
penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas unt=
uk
negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergun=
akan
lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam
perkara lain.
Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP tersebut apabila dikaitkan dengan
putusan hakim perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg pada bagian
pertimbangan hukum khusus mengenai barang bukti disebutkan bahwa barang buk=
ti berupa
aset terpidana dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam
perkara lain tanpa menyebutkan dengan tegas dan jelas aset milik terpidana
tersebut akan dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk tujuan apa dan dalam
perkara lain yang mana, padahal Pasal 46 Ayat (2) KUHAP telah dengan tegas
menyatakan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dapat diputuskan untuk
dipergunakan dalam perkara lain apabila benda tersebut masih diperlukan seb=
agai
barang bukti dalam perkara lain tersebut.
Kekaburan norma adalah keadaan dimana norma sudah ada tetapi tidak
memliki arti yang jelas atau norma tersebut menimbulkan lebih dari satu mak=
na
yang membuat norma tersebut kabur atau tidak jelas. Putusan hakim dalam per=
kara
TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg yang menetapkan barang bukti berupa aset
milik terpidana dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam
perkara lain tanpa menyebutkan dengan tegas dan jelas perkara lain manakah =
yang
masih memerlukan aset milik terpidana tersebut untuk dipergunakan sebagai
barang bukti dalam tahap pembuktian, telah menyebabkan timbulnya multitafsi=
r,
ketidakjelasan, kekaburan norma dan bahkan cenderung menimbulkan ketidakpas=
tian
hukum.
Uraian mengenai kepastian hukum (legal justice) mengandung beberapa a=
rti,
yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan
kontradiktif, dan dapat dilaksanakan secara konkrit. Hukum harus berlaku te=
gas
di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami
makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak bo=
leh
kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi
perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan
multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan agar
mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya
masyarakat yang ada, sehingga masyarakat memperoleh haknya secara konkrit d=
an
nyata.
Sehubungan dengan penelitian ini, seharusnya demi suatu kepastian huk=
um,
apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa masih ada perkara lain yang
membutuhkan barang bukti berupa aset terpidana, maka sudah sepatutnya Majel=
is
Hakim menyebutkan dengan tegas dan jelas dalam putusan mengenai status bara=
ng
bukti berupa aset milik terpidana tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum
untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara yang mana agar tidak
menimbulkan multiinterpretasi dan langsung mengakhiri pencarian atas maksud
dari putusan tersebut.
Selain itu, perlu diingat bahwa putusan perkara perdata nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt telah meletakkan sita jaminan atas aset milik
Tergugat/Termohon eksekusi berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang
selanjutnya otomatis menjadi objek eksekusi, sebaliknya putusan perkara TPPU
Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg mengembalikan ke-2 (kedua) aset milik Terpida=
na
tersebut kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Pengertian dari konflik norma adalah keadaan dimana suatu norma telah
dibuat tetapi bertentangan atau tidak sesuai dengan norma hukum lainnya, de=
ngan
demikian menurut penulis sekurang-kurangnya keadaan sebagaimana dimaksud di
atas telah pula mengakibatkan terjadinya pertentangan antara dua norma yang
sebanding dalam hal ini putusan perkara perdata perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad) nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt) sebagai norma hukum privat
dengan putusan perkara pidana TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg sebagai no=
rma
hukum publik, sehingga menurut hemat penulis bahwa meskipun putusan nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt mempunyai kekuatan eksekutorial, namun dengan adanya
kondisi tidak jelas dan tidak tegas, timbulnya multiinterpretasi terhadap b=
unyi
putusan TPPU nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg mengenai status barang bukti ser=
ta
adanya kondisi pertentangan norma tersebut di atas secara hukum telah menem=
patkan
objek eksekusi putusan perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt yaitu 2 (d=
ua)
aset milik Tergugat/Termohon eksekusi dalam situasi keambiguan dan
ketidakpastian hukum.
Multitafsir yang penulis maksudkan pada paragraf di atas adalah bunyi
putusan khusus mengenai barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk
dipergunakan dalam perkara lain dapat ditafsirkan antara lain:
1.
Barang bukti berupa aset barang bergerak yang dikembalikan kepada
Penuntut Umum tersebut memang benar masih dibutuhkan untuk pembuktian dalam
perkara lain yang sedang diproses atau akan diproses.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya khusus mengenai barang bukti
menyatakan oleh karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, diketahui bah=
wa
Nasabah yang menjadi korban dalam perkara ini mencapai kurang lebih 16.000
orang dengan nilai tabungan yang terhimpun beserta bunga tabungan para nasa=
bah
yang menjadi setoran kurang lebih mencapai Rp.413.795.357.693,- dan belum
dikembalikan oleh pihak LKF Mitra Larantuka serta di dalam perkara perbankan
atas nama terdakwa yang merupakan perkara pokok (predicate crime) dari perk=
ara
Tindak Pidana Pencucian Uang ini, terdakwa telah dinyatakan terbukti bersal=
ah
melakukan Tindak Pidana Perbankan “Menghimpun Dana dari Masyarakat da=
lam
Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan
Secara Bersama-Sama, dan dari harta/barang bukti yang disita, menurut Majel=
is
Hakim nilai barang bukti tersebut tidak mencapai nilai kerugian nasabah yang
belum dikembalikan, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti
tersebut cukup beralasan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunak=
an
dalam perkara lain.
Frasa “perkara lain” yang dimaksudkan dalam bagian
pertimbangan putusan nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg khusus mengenai dasar
pengembalian barang bukti kepada Penuntut Umum tersebut menunjukkan bahwa m=
asih
ada perkara pidana lainnya yang terkait dengan barang bukti tersebut sehing=
ga
barang bukti tersebut di atas selanjutnya akan diajukan untuk kepentingan
proses pembuktian dalam perkara lain tersebut, meskipun putusan tidak secara
tegas menyebutkan perkara lain manakah yang dimaksudkan, namun dalam perkar=
a asal
yang menjadi dasar diprosesnya perkara TPPU terdakwa telah dinyatakan terbu=
kti
bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan “Menghimpun Dana dari
Masyarakat dalam Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indone=
sia
yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”. Penulis memaknai bahwa kata
bersama-sama yang dimaksudkan adalah tindak pidana tersebut dilakukan lebih
dari 1 (satu) orang, oleh karena itu harus dilakukan pendalaman terhadap ad=
anya
kemungkinan masih ada perkara lain yang sedang diproses atau akan diproses
memerlukan kehadiran barang bukti tersebut.
2.
Sudah tidak ada lagi perkara pidana lain yang sedang diproses berkait=
an
dengan barang bukti yang dikembalikan kepada Penuntut Umum tersebut sehingga
barang bukti berupa aset barang bergerak yang dikembalikan kepada Penuntut =
Umum
tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi untuk pembuktian dalam perkara lain.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan TPPU nomor
254/Pid.Sus/2017/PN Lrt tentang peran serta pihak lain dalam TPPU tersebut,
setelah penulis melakukan penelusuran ditemukan sekurang-kurangnya 4 (empat)
perkara tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Para Terpidana dalam
perkara-perkara tersebut melalui LKF Mitra Tiara sebagai objek perkara yang
sama dengan objek perkara dalam putusan TPPU nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Lrt,
seperti diuraikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 1=
Perkara pidana =
lain
yang terkait dengan perkara TPPU
Nomor
254/Pid.Sus/2017/PN Kpg
|
No |
Jeni=
s/Nomor
Perkara |
Terd=
akwa/Terpidana |
Kete=
rangan |
|
1 |
Perkara tindak
pidana perbankan Nomor 237/Pid.B/2015/PN Kpg Jo. Nomor 176/PID/2015/PT Kpg
Jo. Nomor 716 K/PID/2016 |
Nikolaus Ladi=
|
-
Perka=
ra
asal dari perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg. -
Putus=
an
telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian bara=
ng
bukti surat tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan sebagian barang bu=
kti
aset bernilai ekonomis dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) atas nama terdakwa Nikolaus Ladi. |
|
2. |
Perkara tindak
pidana perbankan Nomor 91/Pid.B/2014/PN Lrt Jo. Nomor 41/PID/2015/PT KPG =
Jo.
Nomor 1719 K/Pid.Sus/2015 |
Mikael Hegong=
|
-
Putus=
an
telah berkekuatan hukum tetap. -
Sebag=
ian
barang bukti berupa surat dan uang dikembalikan kepada pemiliknya, sebagi=
an
barang bukti berupa surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadik=
an
barang bukti dalam perkara Fransiska Somi Biri, sebagian barang bukti ber=
upa
surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam
perkara Petrus Talu Hurint. |
|
3. |
Perkara tindak
pidana perbankan Nomor 92/Pid.B/2014/PN Lrt Jo. Nomor 42/PID/2015/PT KPG =
Jo.
Nomor 1729 K/Pid.Sus/2015 |
Petrus Talu Hurint |
-
Putus=
an
telah berkekuatan hukum tetap. -
Sebag=
ian
barang bukti berupa buku tabungan dikembalikan kepada pemiliknya, sebagian
barang bukti berupa surat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
dimusnahkan, sebagian barang bukti surat tetap terlampir dalam berkas
perkara. |
|
4. |
Perkara tindak
pidana perbankan Nomor 93/Pid.B/2014/PN Lrt Jo. Nomor 43/PID/2015/PT KPG =
Jo.
Nomor 1721 K/Pid.Sus/2015 |
Fransiska Somi
Biri |
-
Putus=
an
telah berkekuatan hukum tetap. -
Sebag=
ian
barang bukti berupa surat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
dimusnahkan, sebagian barang bukti surat dikembalikan kepada Penuntut Umum
untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Petrus Talu Hurint. |
Merujuk pada penjelasan dalam tabel tersebut di atas, menunjukkan 4
(empat) perkara pidana perbankan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan
perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg telah berkekuatan hukum tetap su=
dah
barang tentu perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sudah tidak =
lagi
membutuhkan pembuktian. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat ditafsirk=
an
bahwa sudah tidak ada lagi perkara pidana lain berkaitan dengan barang bukti
TPPU tersebut yang sedang diproses.
3.
Perkara lain yang dimaksudkan dalam putusan Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN=
Kpg
adalah perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt.
Bunyi putusan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Lrt yang menetap=
kan
barang bukti berupa benda tidak bergerak milik Terpidana dikembalikan kepada
Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain dapat juga ditafsirkan
bahwa barang bukti berupa aset barang bergerak yang dikembalikan kepada
Penuntut Umum tersebut dipergunakan dalam perkara lain tidak terbatas pada
perkara pidana, tetapi perkara perdata yang mempunyai kaitan dengan objek
perkara yang sama, sebab selain ke-4 (keempat) perkara pidana lain yang
mempunyai keterkaitan dengan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg,
perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt juga mempunyai keterkaitan dengan
perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg karena mempunyai objek perkara y=
ang
sama dengan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg yaitu perbuatan mela=
wan
hukum yang dilakukan oleh para Terpidana selaku pengurus LKF Mitra Tiara.
Bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim khusus mengenai dasar pengemba=
lian
barang bukti yaitu:
“Oleh karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, diketahui b=
ahwa
Nasabah yang menjadi korban dalam perkara ini mencapai kurang lebih 16.000
orang dengan nilai tabungan yang terhimpun beserta bunga tabungan para nasa=
bah
yang menjadi setoran kurang lebih mencapai Rp.413.795.357.693,- dan belum
dikembalikan oleh pihak LKF Mitra Larantuka serta didalam perkara perbankan
atas nama terdakwa yang merupakan perkara pokok (predicate crime) dari perk=
ara
Tindak Pidana Pencucian Uang ini, terdakwa telah dinyatakan terbukti bersal=
ah
melakukan Tindak Pidana Perbankan“ Menghimpun Dana dari Masyarakat da=
lam
Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan
Secara Bersama-Sama, dan dari harta / barang bukti yang disita, menurut Maj=
elis
Hakim nilai barang bukti tersebut tidak mencapai nilai kerugian nasabah yang
belum dikembalikan, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti
tersebut cukup beralasan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunak=
an
dalam perkara lain”;
Pertimbangan hukum yang berbunyi: ”diketahui bahwa Nasabah yang
menjadi korban dalam perkara ini mencapai kurang lebih 16.000 orang dengan
nilai tabungan yang terhimpun beserta bunga tabungan para nasabah yang menj=
adi
setoran kurang lebih mencapai Rp.413.795.357.693,- dan belum dikembalikan o=
leh
pihak LKF Mitra Larantuka” telah menyiratkan makna bahwa pengembalian
nilai tabungan para nasabah yang menjadi korban merupakan sesuatu yang seca=
ra
khusus menjadi atensi Majelis Hakim perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN =
Kpg.
Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu cara pengembalian nilai tabungan =
para
nasabah yang menjadi korban adalah melalui pengajuan gugatan secara perdata
oleh nasabah yang mejadi Korban terhadap Para Terpidana yang telah dinyatak=
an
bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Peluang untuk menggugat secara perdata tersebut terbuka dengan adanya
pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi: ”di dalam perkara perbankan
atas nama terdakwa yang merupakan perkara pokok (predicate crime) dari perk=
ara
Tindak Pidana Pencucian Uang ini, terdakwa telah dinyatakan terbukti bersal=
ah
melakukan Tindak Pidana Perbankan “Menghimpun Dana dari Masyarakat da=
lam
Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan
Secara Bersama-Sama”, karena itu dapat pula ditafsirkan bahwa perkara
lain yang dimaksudkan dalam putusan tersebut adalah perkara perdata Nomor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt.
Adanya multitafsir terhadap bunyi putusan dan benturan antara norma h=
ukum
publik dengan norma hukum privat mengenai status barang bukti/objek eksekusi
berupa 2 (dua) aset milik terpidana/tergugat/termohon eksekusi tersebut di
atas, selanjutnya perlu dianalisis untuk diketahui bagaimana seharusnya yang
dilakukan bilamana terjadi multitafsir dan benturan antara hukum publik den=
gan
hukum privat dari perspektif norma dan teori.
Menurut ketentuan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa benda yang berada dalam sitaan
karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepenting=
an
penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi
ketentuan Ayat (1).
Selain itu, terdapat pula adagium dalam hukum yang menyatakan bahwa
apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang
dimenangkan atau yang didahulukan adalah hukum publik, karena atas dasar
memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi.
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum dalam ilmu hukum mengenai pembag=
ian
lapangan hukum, hukum pidana termasuk dalam lapangan hukum publik yang meng=
atur
hubungan antara individu dengan negara, sedangkan hukum perdata termasuk da=
lam
lapangan hukum privat yang mengatur hubungan antara individu dengan individ=
u.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa dalam mengkaji dan
mempertimbangkan suatu tindakan hukum, apakah tindakan hukum itu bertentang=
an
dengan perikemanusiaan atau tidak, jangan semata-mata bertitik tolak dari s=
egi
kepentingan debitur an sich. Nilai perikemanusiaan harus juga diuji
keseimbangannya dengan nilai kepentingan umum berdasarkan prinsip “hak
siapa yang lebih diutamakan” atau the theory of the priority right.
Menurut prinsip di atas, kepentingan umum harus diutamakan dari kepentingan
individu. Dengan kata lain kepentingan umum harus diprioritaskan dari
kepentingan debitur. Kepentingan publik harus didahulukan daripada kepentin=
gan
individu.
Pendapat tersebut diperkuat oleh pendapat Roscoe Pound, yang menyatak=
an
bahwa dalam hal terjadi pertentangan kepentingan antara kepentingan publik
dengan kepentingan individu, maka hukum akan lebih memilih mengedepankan
kepentingan yang lebih utama melalui penggunaan kekuasaan. Kepentingan utama
yang dimaksudkan adalah kepentingan yang memberikan manfaat lebih besar
terhadap publik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dilihat bahwa
Undang-Undang telah menetapkan penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang
lebih tinggi dibanding penyitaan perdata dalam bidang privat karena
dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang, demikian pula adagium
dalam hukum yang menyatakan bahwa kepentingan hukum publik mengalahkan
kepentingan hukum privat serta pendapat para ahli menyatakan bahwa kepentin=
gan
publik harus lebih dikedepankan atau diprioritaskan daripada kepentingan
individual, maka sepatutnya kepentingan individual dikesampingkan demi
kepentingan publik, sekalipun demikian, sebagaimana pendapat John Rawls yang
menyatakan keadilan harus dicapai tanpa mengorbankan kepentingan orang lain,
oleh karena itu sedapat mungkin kepentingan individual tidak dikorbankan. H=
al
mana tentu demi mewujudkan suatu hukum yang memberikan manfaat kebahagiaan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Telah jelas bahwa hukum publik harus didahulukan dari hukum privat at=
au
perkara pidana didahulukan daripada perkara perdata, namun hendaknya sedapat
mungkin kepentingan para nasabah selaku korban tindak pidana tidak dikorban=
kan,
oleh karena itu terhadap objek eksekusi perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/=
PN
Lrt yang merupakan barang bukti dalam perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN
Kpg harus diketahui statusnya dengan jelas apakah masih diperlukan untuk
pembuktian dalam perkara pidana lain atau sudah tidak diperlukan lagi untuk
kepentingan pembuktian dalam perkara pidana lain atau perkara lain yang
dimaksudkan oleh Majelis Hakim perkara TPPT Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg
adalah perkara lain tidak terbatas pada perkara pidana, tetapi perkara lain
yang mempunyai objek yang sama dengan perkara TPPU yaitu perkara perdata no=
mor
9/Pdt.G/2017/PN Lrt yang dalam hal ini mempunyai objek perkara yang sama de=
ngan
perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Lrt yakni LKF Mitra Tiara.
Berkaitan dengan itu, demi kepastian hukum bagi semua pihak, maka
seharusnya pihak yang sekarang sedang menguasai barang bukti atau objek
eksekusi berupa dua aset barang tidak bergerak tanah dan bangunan milik
Terpidana/Tergugat/Termohon Eksekusi yaitu dalam hal ini Penuntut Umum harus
proaktif melakukan penelusuran ke Penyidik apakah dua aset berupa tanah dan
bangunan milik Terpidana/Tergugat/Termohon Eksekusi tersebut masih dibutuhk=
an
untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana lain atau sudah tidak
diperlukan lagi untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana lain. Set=
elah
memperoleh kejelasan mengenai status barang bukti tersebut, maka selanjutnya
Penuntut Umum harus menentukan bagaimana penanganan terhadap barang bukti
tersebut, sebab dengan mengetahui kejelasan perihal status barang bukti dal=
am
perkara TPPU tersebut dapat membuka ruang untuk pemenuhan hak-hak para nasa=
bah
selaku Pemohon Eksekusi/Korban Tindak Pidana.
KESIMPULAN
Berdasa=
rkan
analisis yang telah dikemukakan oleh penulis pada bab hasil penelitian dan
pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa hasil penelitian menunjuk=
an
meskipun putusan perkara perdata mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap o=
bjek
eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam perkara pidana TPPU, namun masih
dipengaruhi oleh adanya benturan antara hukum publik dengan hukum privat
sehingga belum memberikan suatu kepastian hukum sepenuhnya bagi masyarakat
pencari keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Baihaki, Ahmad, & Prasetya, M. Rizhan Bu=
di.
(2021). Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. =
Krtha
Bhayangkara, 15(2), 289–308.
Fendri, Azmi, & Mannas, Yussy A. (2021).
Kepastian Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Ditinjau dari Keberadaan Lem=
baga
Rechtsverwerking (Studi Beberapa Sengketa Hak Milik di Kota Padang). AD=
HAPER:
Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 151–170.
Firman, S. (2017). Penerapan Hukum Tata
Negara Darurat Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 PRP Tahun 1959 Tentang
Keadaan Bahaya .
(Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Halafah, Sholihin, Hamid, Imran, Baharuddin,
Hamza, & Abbas, Ilham. (2020). Efektivitas Eksekusi Putusan Perkara
Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri Sunggumina=
. Journal
of Lex Generalis (JLG), 1(1), 148–165.
Halilah, Siti, & Arif, Mhd Fakhrurrahman.
(2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum T=
ata
Negara, 4(II).
Harvianto, Riswanda. (2017). Studi Tentang
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Obyek Eksekusi yang Dikua=
sai
Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor: 30/Pdt. G/2009/Pn. Ska Jo Nomor:
347/Pdt/2009/Pt. Smg Jo Nomor: 1274k/Pdt/2010 Jo Nomor: 222pk/Pdt/2015).
Hidayat, Muhammad Rifqi, & Komarudin,
Parman. (2020). Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Jalur Litigasi Dan
Non-Litigasi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 184–196.
Librayanto, Romi, Riza, Marwati, Ashri,
Muhammad, & Abdullah, Kasman. (2019). Penataan Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman. Amanna Ga=
ppa,
43–66.
Lie, Erick Sambuari. (2023). IMPLIKASI HUKUM
PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA. LEX
PRIVATUM, 11(3).
Maulidi, Mohammad Agus. (2017). Problematika
Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspekt=
if
Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4),
535–557.
Muhammad Iqbal Nasution. (2018). Kepastian
Hukum Eksekusi terhadap putusan pengadilan gugatan sederhana (studi kasus
Pengadilan Negeri Medan) .
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Perundang-Undangan, Peraturan, & Indones=
ia,
Undang Undang Dasar Negara Republik. (1915). Tahun 1945 (Lembaran Negara T=
ahun
1959 Nomor 75). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Purba, M. E. (2013). Peran Polisi Dalam
Menanggulangi Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Kota
Risdianto, Danang. (2017). Perlindungan Terh=
adap
Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan
Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125–142.
Soeroso, Fajar Laksono. (2013).
“PEMBANGKANGAN” TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal
Yudisial, 6(3), 227–249.
Tampubolon, Wahyu Simon. (2019). Peranan Seo=
rang
Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase. Jurnal Ilmiah
Advokasi, 7(1), 21–30.
Yandrif Dance Mauboy
Kekuatan
Eksekutorial Putusan Perkara Perdata Terhadap objek Eksekusi Yang Disita Ol=
eh
Jaksa Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri
JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian
Volume 2 No. 6 Juni 2023
E-ISSN 2829-7334| P-ISSN 2829-5439
Hompage:=
https://locus.rivierapublishing.id/index.php/jl