PENGARUH PEMBERLAKUAN
KEBIJAKAN ASAS CABOTAGE TERHADAP SURPLUS EKONOMI DI INDUSTRI PELAYARAN
INDONESIA
Farhan Delayori1, Fauziah Zen2
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan
Pembangunan Manajemen Sektor
Publik Jakarta,1,2
[email protected]1 [email protected]2
Diterima: 02-09-2022������������������������������������� Review: 10-09-2022������������������������ ��������������� Publish:
15-09-2022
Abstrak:
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi besar dalam
industri pelayaran. Implementasi kebijakan Asas Cabotage di Indonesia sejak
tahun 2005 hingga saat ini kerap
kali menjadi polemik dikalangan pemangku kebijakan. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan pendapat dari para ahli atau studi empiris
sebelumnya terkait dampak negatif dan positif implementasi kebijakan Asas Cabotage di
perairan Indonesia ini. Asas Cabotage di Indonesia merupakan
hak ekslusif yang diberikan kepada negara untuk bebas mengatur
jalur transportasi, dalam hal ini
transportasi laut. Pemerintah Indonesia menggunakan Asas Cabotage dengan cara memberlakukan aturan dimana hanya
kapal berbendera Indonesia
yang dapat mengangkut barang/penumpang di perairan laut Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia ini untuk melindungi
dan memberdayakan industri pelayaran di Indonesia. Dalam penelitian ini akan dilakukan analisis terkait struktur pasar akibat dari penerapan Asas Cabotage, setelah itu melakukan komparasi
freight cost antara pelayaran
lokal dengan asing, serta membuat
simulasi berdasarkan tiga skenario yaitu
penerapan penuh kebijakan Asas Cabotage, penerapan secara sebagian, dan tidak ada penerapan Asas
Cabotage di perairan laut
Indonesia. Hasilnya ialah kebijakan Asas Cabotage yang
berupa pembatasan berpotensi membuat pasar menjadi tidak sempuna,
berdasarkan faktor jarak maka freight cost pelayaran asing lebih mahal 74% dibanding pelayaran domestik, serta dari skenario
yang dilakukan semakin dilonggarkan Asas Cabotage lebih meningkatkan Social
Welfare sebanyak 40% dikarenakan
Industrial Profit dan Consumer Surplus yang juga meningkat dalam sampel 1 teu peti
kemas.
Kata kunci: Asas Cabotage; Social Welfare; Struktur Pasar; Freight Cost.
Abstract:
Indonesia is an archipelago
country that have a big potential for shipping industry. Implementation of
Cabotage Policy in Indonesia since 2005 until now has often became a polemic
within policy makers. It is caused Cabotage Policy in Indonesia is a form of
exclusive right granted to the state to freely regulate transportations route,
in this case sea transportation. The Indonesia government uses the Cabotage
Policy by enforcing a rule whereby only Indonesian-flagged
vessels can transport goods/passengers in Indonesian�s sea. This effort by the Indonesian government is to
protect and empower the shipping industry in Indonesia. In this research, it will be tested whether the government's efforts can provide maximum
benefits to the shipping industry or even limit the benefits obtained. This
research will analyze changes in market structure due to Cabotage Policy
implementation, and then made a comparison freight cost between local shipping
line and foreign shipping line based on shipping distance, the last is make
simulation method based on three scenario. The scenarios are implementation full of Cabotage
Policy, partial Cabotage Policy, and no more implementation of Cabotage Policy.
The result is Cabotage Policy in the form of
restrictions that have the potential to make the market imperfect, then based
on shipping distance the transportation cost of 1 teu
of container on local shipping line is 74% more expensive than foreign shipping
line, and for scenario related to the easing of the Cabotage Principle increase
more social welfare 40% due to industrial profit and consumer surplus also
increase in sample 1 teu of container.
Keywords: Cabotage Policy; Social Welfare; Market
Structure; Freight Cost.��������������������������������
Corresponding: Farhan
Delayori
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Maret
2005 telah ditetapkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional. Melalui aturan ini Presiden
Republik Indonesia menginstruksikan
kepada para menterinya untuk menerapkan Asas Cabotage secara konsekuen dan merumuskan kebijakan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 Tahun 2018 telah mengatur terkait tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan penggunaan kapal asing untuk
kegiatan lain termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan
angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan
Indonesia bagi kapal berbendera Asing. Pembatasan pengoperasian kapal asing di wilayah air
Indonesia ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan luas bagi pengusaha Indonesia menggunakan kapal nasional dalam melaksanakan kegiatan pelayaran di wilayah perairan
Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan atau negara archipelago
yang memiliki laut luas dan terdiri dari ribuan pulau.
Jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.508 pulau dan laut Indonesia terbentang seluas 3.252.357 km2 bahkan
daratan Indonesia hanya
1.919.443 km2 (BPS, 2019). Maka dari itu tidak
heran pemerintah khususnya Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi yang diturunkan melalui Peraturan Menteri untuk menjaga kedaulatan
laut Indonesia. Gambar 1 dibawah
ini menjelaskan bahwa seberapa besar kontribusi Angkutan laut Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
yang dihimpun dari tahun 2010 hingga 2020 yaitu 10 tahun kebelakang.

Gambar 1 Kontribusi Sektor Angkutan Terhadap Produk Domestik Bruto
Sumber:
Pada
Gambar 1 diatas merupakan grafik kontribusi sektor angkutan terhadap PDB Indonesia, mulai dari tahun 2011 hingga 2020. Grafik diatas terlihat perbandingan berbagai sektor angkutan mulai dari darat,
laut, sungai, dan udara. Terlihat angkutan sektor darat menyumbang kontribusi terbesar terhadap PDB Indonesia, walau pertumbuhan nya terkesan stabil. Secara nilai jika
dibandingkan dengan sektor transportasi udara dan darat sektor angkutan laut memang berkontribusi
lebih kecil, namun sektor angkutan
laut ini konsisten meningkat dalam berkontribusi pada PDB
Indonesia. Jika dilihat dari
angka pertumbuhan kontribusi angkutan darat memang masih
memimpin yaitu dengan rata-rata tahun 2011-2020 ialah 6.32%, dibawah nya ialah sektor
angkutan laut dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 5.32%.
Indonesia memiliki luas lautan
lebih besar dibanding daratan, perbandingan nya ialah hampir 3:1 Indonesia merupakan laut. Secara logika seharusnya
sektor angkutan laut menjadi unggulan
di negara ini serta berpotensi menyumbangkan kontribusi PDB yang paling besar,
namun faktanya hal tersebut berbeda
karena secara nilai masih kalah
dengan sektor angkutan darat dan udara. Hal ini menjadi pertanyaan mengapa hal itu
bisa terjadi, padahal dari segi
wilayah dan banyaknya pulau
sangat mendukung.
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana sektor angkutan
laut berperan besar dalam sinergisitas
diantara satu pulau dengan pulau
lainnya. Dalam rangka memperkuat ekonomi di sebuah negara kepulauan maka angkutan laut menjadi
kunci untuk menjalankan sistem logistik yang kuat dan pembangunan infrastruktur (Utomo, 2010). Hal ini sesuai dengan gagasan
dari Presiden Republik Indonesia yang menjadikan
anguktan laut sebagai moda transportasi
unggulan pada program tol laut (Kadarisman, Yuliantini, & Majid, 2016). Program ini
adalah jenis program logistik kelautan, yang memiliki tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau-pulau terpencil melalui kemudahan karena akses yang sulit dicapai dengan
jalur darat.
Kebijakan Asas Cabotage yang
secara spesifik diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan RI No. 92 Tahun
2018 tentang pembatasan kapal asing merupakan
salah satu bentuk dukungan pemerintah agar sektor angkutan laut dapat dikuasai
negeri sendiri sehingga menjadi sektor andalan Indonesia. Hal ini terlihat dari Gambar 2 yang menyajikan data angkutan laut berdasarkan kepemilikan kapal yang milik nasional dimana kepemilikan kapal di dominasi oleh kepemilikan nasional.

Gambar 2 Data Angkutan laut Berdasarkan
Kepemilikan
Sumber :
Berdasarkan data pada Gambar 2 angkutan
laut milik nasional mulai dari tahun 2008 hingga tahun 2017 terus meningkat seiring dengan diterapkan nya Asas Cabotage dalam dunia pelayaran Indonesia. Hal sebaliknya
terlihat pada angkutan laut berdasarkan kepemilikan asing, pada tahun 2008 sebanyak 40% kapal masih dimiliki
asing namun seiring dengan waktu dan implementasi kebijakan Asas Cabotage ini di tahun 2017 kapal yang dimilki asing hanya tinggal
27.49%.
Penerapan Asas Cabotage ini juga berkaitan dengan indeks pembatasan
atau restrictiveness index oleh The
Organization For Economic Co-operation and Development
(OECD) yang menjelaskan bahwa
pembatasan kapan asing dalam rangka
penerapan Asas Cabotage ada dua hal
yaitu yang pertama adalah kapal berbendera
asing sepenuhnya dikecualikan dari Asas Cabotage tanpa pengecualian atau yang kedua adalah dikecualikan
sebagian. Pada Gambar 1.3 dibawah
ini menampilkan
negara-negara yang dicakup oleh OECD dan terlihat bahwa Indonesia merupakan negara yang sepenuhnya mengecualikan kapal asing dalam penerapan
Asas Cabotage, selain
itu juga memberlakukan persyaratan untuk mendaftar kapal dalam registrasi nasional atau membatasi
penyediaan Cabotage laut.

Gambar 3 Penerapan Asas Cabotage
Sumber :
Terlihat dari gambar 3 diatas bahwa Indonesia menerapkan pembatasan terkait kebijakan Asas Cabotage secara sebagian. Hal ini sejalan dengan
Service Trade Restrictiveness Index (STRI) yang dikeluarkan
OECD, mengkuantifikasikan dalam
lima kategori pembatasan, yaitu (1) pembatasan masuknya asing, (2) pergerakan orang, (3) hambatan untuk kompetisi, (4) transparansi peraturan, dan (5) tindakan diskriminatif lainnya yang berdampak pada kemudahan berbisnis. Berdasarkan hasil nilai STRI maka nilai Indonesia jauh diatas rata-rata, yaitu 0.55 sedangkan rata rata hanya sekitar 0.25.

Gambar 4 STRI 2020
Sumber :
Jika melihat gambar 4 maka Indonesia memiliki nilai angka STRI paling tinggi diantara negara-negara lainnya, bahkan jauh diatas rata-rata. Hal ini sebenarnya sesuai dengan pembatasan
penuh terkait kapal asing dengan
prinsip Asas Cabotage,
namun nampaknya kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sektor maritim Indonesia tidak mempengaruhi aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Terlihat pada gambar 5 merupakan gambaran dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan Indonesia

Gambar 5 Jumlah Bongkar Muat Peti Kemas
di Pelabuhan Indonesia
Sumber:
Pada Gambar 5 diatas menjelaskan bahwa berlakunya Asas Cabotage di
Indonesia tidak menghalangi
aktivitas bongkar muat di pelabuhan Indonesia. Mulai dari tahun
2010 hingga 2019 aktivitas bongkar muat di pelabuhan Indonesia cenderung terus meningkat. Aktivitas pelabuhan yang meningkat di Indonesia ini mencerminkan bahwa sektor pelayaran di Indonesia cukup berkontribusi pada ekonomi negara ini dan kebijakan yang diambil pemerintah nantinya akan mempengaruhi kondisi sektor pelayaran Indonesia.
Gambar 6 dibawah ini merupakan
perbandingan aktivitas pelabuhan di negara-negara tertangga
khusus nya di benua asia, agar bisa terlihat perbandingan
aktivitas pelabuhan di
Indonesia dan negara negara tetangga

Gambar 6 Jumlah Bongkar Muat di Pelabuhan Negara-Negara Asia
Sumber :
Pada gambar 5 diatas terlihat bahwa dalam kurun waktu
2010 hingga 2019 peti kemas yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Indonesia
rata-rata yaitu 12 juta teus, hal ini
nampaknya masih jauh dibawah negara tetangga yaitu Malaysia dan
Singapore. Pada Gambar 6 terlihat bahwa
Singapura memimpin sebagai
negara yang memiliki aktivitas
pelabuhan terpadat dengan rata-rata jumlah peti kemas yang di bongkar muat di negeri singa itu ialah
33 juta teus. Jika dibandingkan dengan luas laut Indonesia, Indonesia jauh lebih memiliki
laut yang luas daripada Singapura, namun terkait pemanfaatan nya Singapura jauh lebih unggul dibanding
Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2005 secara konsekuen menginstruksikan untuk menerapkan Asas Cabotage terhadap laut Indonesia dengan tujuan pemberdayaan
industri pelayaran di
Indonesia nampaknya masih terdapat permasalahan, hal ini yang melatar
belakangi penulis untuk meneliti bagaimana dampak kebijakan penerapan Asas Cabotage terhadap industri pelayaran Indonesia apakah menimbulkan keuntungan atau sebaliknya menimbulkan kerugian bagi Industri
pelayaran di negeri ini.
Berdasarkan perumusan masalah
dan pertanyaan yang diuraikan
diatas, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Secara umum Asas
Cabotage diartikan sebagai
suatu bentuk kegiatan perdagangan dengan menggunakan suatu moda transportasi,
baik itu kapal laut maupun
bentuk transportasi lainnya seperti misalnya transportasi darat maupun udara.
Dalam penerapan Asas Cabotage bagi kegiatan transportasi laut atau kegiatan
pelayaran, maka Asas Cabotage berarti kegiatan pelayaran yang dilakukan secara eksklusif dari pelabuhan ke pelabuhan
lain di dalam satu wilayah
negara, dimana hal tersebut biasanya diatur oleh hukum nasional dari negara tuan rumah (Umar, 2001). Di bidang pelayaran,
inti dari Cabotage adalah
pemberian hak istimewa atau privilege kepada kapal-kapal niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan barang atau orang dari atau ke
pelabuhan-pelabuhan negara yang bersangkutan
yang dikaitkan dengan ketentuan perundang- undangan bahwa kapal yang bersangkutan harus dimiliki ataupun dioperasikan oleh warga negara atau badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum negara tersebut dan kapal yang bersangkutan harus berbendera negara tersebut (Umar, 2001).
METODE
PENELITIAN
Pada bab ini menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penelitian, yaitu dimulai dari
membuat konseptualisasi
model, menentukan variabel,
menentukan metode penelitian, pengolahan data, dan
pada akhirnya dapat melakukan analisis
Kerangka Berfikir
Berikut adalah kerangka berfikir peneliti dalam melakukan penelitian mulai dari menentukan topik penelitian, pengambilan data, pengolahan
data, hingga kesimpulan dari penelitian. Adapun langkah-langkah tersebut yang dilakukan oleh penulis dapat dilihat melalui
gambar dibawah ini

Gambar 3. 1 Kerangka berfikir penelitian
Sumber: pengolahan penulis
Data dan Sumber
Data
��������������� Pada penelitian kali ini
penulis juga akan membuat simulasi untuk menguji efek
dari penerapan Asas Cabotage di perairan
Indonesia. Dalam rangka melihat secara perbandingan ongkos kapal atau freight cost dalam negeri yang memakai kapal lokal dengan
freight cost luar negeri yang memakai kapal asing,
penulis mengambil data dari beberapa pelayaran
lokal dan pelayaran asing lalu menarik
rata-rata freight cost dalam negeri serta dibandingkan dengan freight cost pelayaran
asing.
��������������� Setelah melihat komparasi terhadap freight
cost pelayaran dalam
negeri dan asing, penulis lalu membuat simulasi
yaitu kondisi dimana penerapan Asas Cabotage penuh di perairan Indonesia, lalu penerapan Asas Cabotage secara sebagian atau partial, dan yang terakhir
ialah tidak ada penerapan asas
Cabotage di Indonesia dengan kata lain kapal asing bebas
berlayar di perairan
Indonesia. Pembuatan simulasi
tersebut membutuhkan data pelabuhan strategis di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik
(BPS) Indonesia terdapat lima Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Makassar. Pelabuhan strategis ini akan
digunakan sebagai pelabuhan singgah atau pelabuhan transhipment yang akan
dilanjutkan ke pelabuhan tujuan akhir. Data untuk simulasi penerapan Asas Cabotage penuh dan penerapan Asas Cabotage secara sebagian menggunakan data impor dengan sampel 1 x 20 ft Peti Kemas atau
1 teu. Negara asal dipilih dari� jumlah
impor terbanyak menurut data BPS jumlah impor berdasarkan negara asal, sedangkan pelabuhan transit merupakan lima pelabuhan strategis di Indonesia,
dan pelabuhan tujuan akhir� berdasarkan wilayah yang ditentukan
menurut angka impor negara asal terbanyak. Data Cost and Freight (CFR) merupakan ongkos yang dibebankan saat mengirimkan peti kemas per 1 teu dari tempat asal
peti kemas sampai ongkos di pelabuhan tujuan, data ini di dapat dari
beberapa pelayaran dan ditarik rata-rata nya.
��������������� Dalam rangka menghitung
keuntungan pelabuhan atau port profit penulis mengambil data dari pelabuhan yang dijadikan sampel yaitu data harga Bongkar dan muat (lo-lo Cost) di pelabuhan
per teu, data harga perpindahan per peti kemas 1x20 (1 teu) dari Container Yard (CY) ke
daerah CY lainnya agar dapat dimuat kembali
ke kapal lokal, data terminal handling yang merupakan biaya dari pengelolaan peti kemas, serta
biaya penimbunan peti kemas atau
storage cost yang sudah ditetapkan
oleh pengelola pelabuhan
yang nantinya akan dikali dwelling time pelabuhan
tersebut.
��������������� Penulis juga akan menghitung keuntungan pelayaran atau shipping line
profit yang dimana data nya
diperoleh dari pelayaran merupakan ongkos yang harus dibayar ke pelayaran
yaitu CFR, freight cost, dan surcharges pelayaran. Biaya CFR merupakan biaya mulai dari daerah
asal peti kemas hingga pelabuhan
tujuan, sedangkan freight
cost hanya ongkos kapal saja, dan Surcharges Pelayaran merupakan biaya tambahan yang berupa biaya administrasi
yang harus dibayar ke pelayaran.
Data Analisis
��������������� Asas Cabotage dalam industri
pelayaran Indonesia merupakan
bentuk interfensi kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalisasi industri ini terhadap perekonomian
Indonesia. Secara tidak langsung kebijakan ini dapat mempengaruhi
struktur pasar industri pelayaran di Indonesia, maka penulis pertama akan melakukan analisis struktur pasar dan melakukan analisis komparasi dengan membandingkan freight cost pelayaran
lokal dengan pelayaran asing. Analisis ini sesuai
dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Llanto & Navarro, 2014) dimana membandingkan
freight cost dari Manila ke
Cagayan de Oro menggunakan pelayaran
lokal dengan pelayaran asing rute yang sama tetapi transit terlebih dahulu via Hongkong dan Kaohsiung.
��������������� Analisis yang dilakukan selanjutnya ialah melakukan simulasi terkait penerapan Asas Cabotage sesuai dengan cara implementasi
kebijakan tersebut. Pada saat ini Asas
Cabotage secara penuh
diterapkan di Indonesia, maka
penulis juga melakukan simulasi jika Asas
Cabotage diterapkan secara
sebagian atau parsial dan bahkan penulis juga membuat simulasi jika Asas
Cabotage sama sekali
tidak diterapkan di
Indonesia. Simulasi ini dibuat sesuai dengan
penilitian yang dilakukan
oleh (Saraswati & Hanaoka, 2014) dan (Li, Lam, Wong, & Fu, 2010) yang melakukan metode
simulasi ini terhadap angkutan udara yang nantinya akan diperoleh airport surplus
dan airline surplus, dari airport
dan airlines surplus tersebut nantinya akan didapatkan
industrial surplus dan pada akhirnya diketahui social welfare.
��������������� Sesuai dengan metode
yang digunakan (Saraswati & Hanaoka, 2014) dan (Li et al., 2010) penulis akan menggunakan pendeketana metode ini dengan
menghitung shipping line profit, port profit,
industrial profit, consumer surplus, serta
social welfare.
Shipping line profit adalah total keuntungan yang didapatkan pihak pelayaran melalui servis pelayaran, pada penelitian ini secara rinci di definisikan sebagai keuntungan yang diperoleh oleh pihak pelayaran dari setiap pengiriman
peti kemas per satu teus. Keuntungan
diambil dari servis pelayaran yang di hitung berdasarkan total ongkos yang dikeluarkan konsumen untuk mengirim 1 teus peti kemas dikurangi
dengan biaya operasional (Li et al., 2010).
![]()
Dimana CFR ialah
biaya yang dibayarkan konsumen untuk pengiriman dari asal peti kemas
hingga pelabuhan tujuan. Lc,Mc,Tc,Sc,Oc,
dan Fc dilambangkan sebagai
biaya lo-lo, Moving, Terminal Handling, Surcharge,
Storage, dan Freight per Teus.
Port Profit merupakan total keuntungan
yang didapatkan oleh pelabuhan
dari aktivitas nautical dan
non-nautical. Marjinal biaya
operasi pelabuhan di asumsikan konstan dan dinormalisasi ke nol (Saraswati & Hanaoka, 2014).
![]()
Setelah mengetahui shipping line profit dan
port profit maka pada penelitian
ini akan dihitung industrial profit. Dalam
teori mikroekonomi industrial
profit dapat dikategorikan sebagai produsen surplus
![]()
Dalam rangka mengetahui implementasi penerapan Asas Cabotage di pelayaran
Indonesia dari sisi konsumen, maka turut dihitung consumer surplus.
Menurut (Klophaus & Grosche, 2020) surplus konsumen
dapat didefinisikan sebagai keuntungan moneter yang diperoleh konsumen karena
mereka dapat membeli suatu produk dengan harga yang lebih rendah dari harga
tertinggi yang bersedia mereka bayar.
![]()
Dimana qm merupakan
kuantitas permintaan dan ΔPe ialah selisih harga maksimal
yang dimana konsumen bersedia untuk membayar dengan harga yang lebih rendah.
Pada penelitian
kali ini penulis menguji pengaruh bagi hasil terhadap
social welfare. Penulis mendefinisikan
social welfare sebagai jumlah
dari industrial profit (shipping line profit
dan port profit) dan consumer surplus.
���������������
![]()
HASIL DAN PEMBAHASAN
Analisis Struktur Pasar Industri Pelayaran di Indonesia
Asas Cabotage
di Indonesia merupakan salah satu
kebijakan strategis yang dirumuskan oleh pemerintah, dikarenakan kebijakan ini implikasi nya
sangat krusial bagi industri pelayaran di Indonesia.
Inti dari kebijakan Asas Cabotage yang merupakan
pembatasan kapal asing beroperasi di Indonesia dapat berpotensi untuk merubah struktur
pasar di industri pelayaran.
Implementasi Asas Cabotage
yang dimulai dari tahun 2005 ini menciptakan hambatan asing untuk masuk
kedalam pasar industri pelayaran Indonesia. Hal ini diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 pasal 8 ayat 2 tentang pengoperasian kapal asing di Indonesia dimana aturan ini menjelaskan
bahwa kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang di perairan Indonesia, berikut kapal berbendera
Indonesia yang beroperasi juga harus
berawak kapal warga asli Indonesia.
Pada analisis struktur
pasar kali ini, sebelum memasuki dari sisi
pemain atau perusahaan pada pasar industri pelayaran Indonesia, harus diketahui dulu sebenarnya angkutan laut di Indonesia dikuasai oleh kapal jenis apa,
seperti gambar dibawah ini.

Gambar 4. 1 Rata-rata Jumlah Kapal Bendera Indonesia Tahun 2005-2021
Sumber:
Gambar 4.1 menjelaskan bahwa kapal oil tanker menguasai 29% total kapal yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan memang banyak terdapat anjungan migas lepas pantai yang terdapat di Indonesia dan kapal oil
tanker ini digunakan sebagai alat angkut
hasil pengolahan minyak (crude oil) di kilang
pengolahan. Pada tahun 2021
menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK MIGAS) terdapat
634 anjungan migas lepas pantai di Indonesia (Ramly, 2021), hal ini wajar jika
kapal oil tanker menjadi
kapal teregistrasi terbanyak di Dirjen Perkapalan Kementerian Perhubungan
RI.
Kapal general
cargo menempati posisi kedua kapal paling banyak berbendera Indonesia, kapal ini digunakan
untuk mengangkut kargo dengan ukuran
yang bermacam-macam mulai dari yang kecil hingga besar, bedanya
dengan container ship adalah
jika kapal ini hanya mengangkut
peti kemas saja, namun jika
general cargo bisa mengangkut
berbagai jenis barang dalam kemasan
yang beragam. Kondisi jumlah kapal di dunia agak sedikit berbeda,
kapal terbanyak secara keseluruhan di dunia yaitu bulk carriers dimana
jika terlihat dengan kondisi dalam negeri merupakan peringkat ketiga setelah general cargo.
Kondisi yang begitu timpang antara jumlah kepemilikan
kapal Indonesia dengan
dunia sebenernya dapat menjadi ancaman persaingan bagi pemain angkutan laut dalam negeri, namun disatu sisi
dapat menjadi keuntungan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan laut
karena dengan begitu perusahaan akan saling bersaing
dan menghasilkan harga yang
kompetitif. Faktor teknologi, manusia, serta kemajuan perekonomian nampaknya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah Indonesia,
untuk sementara membatasi pemain angkutan laut di perairan Indonesia melalui aturan Asas Cabotage.
Tujuan pemerintah Indonesia dari awal memang membatasi
terlebih dahulu persaingan, bersamaan dengan industri pelayaran menyiapkan teknologi, armada kapal, serta sumber daya
manusia yang dapat bersaing dengan pihak asing. Disisi
lain ternyata dampak Asas Cabotage ini malah dimanfaatkan beberapa perusahaan untuk menguasai pasar terlihat dari Tabel
4.1 dibawah ini.
Tabel 4. 1 Pemain Domestik Utama Pasar Industri Pelayaran Indonesia
|
No |
Perusahaan
Pelayaran |
% Market |
|
1 |
Pelayaran Meratus |
19% |
|
2 |
Tanto Intim Line |
17% |
|
3 |
TEMAS |
14% |
|
4 |
SPIL |
13% |
|
5 |
Samudera Indonesia |
11% |
|
6 |
Alken |
7% |
|
7 |
Lainnya |
19% |
Sumber:
Pada Tabel 4.1 diatas terlihat bahwa hanya beberapa perusahaan yang menguasai pasar industri pelayaran Indonesia. Pelayaran Meratus menguasai pasar sekitar 19% yaitu dengan memiliki
65 kapal dan melayani lebih dari 30 rute
pelayaran ke seluruh bagian Indonesia. Selanjutnya pasar pelayaran
Indonesia dikuasai oleh Tanto Intim
Line dengan 17% dan TEMAS line dengan
14%. Kecenderungan pasar industri
pelayaran Indonesia yang hanya
dikuasai oleh beberapa pemain ini, membuat
struktur pasar mengarah ke pasar persaingan oligopoli.
Pasar persaingan oligopoli
merupakan pasar dimana hanya segelintir perusahaan yang menguasai pasar.
Hal ini berdampak bisa menjadi ada
permainan harga antar perusahaan yang ada dalam pasar tersebut, sehingga harga dapat dipatok
relatif sama antar perusahaan dengan angka yang cukup mahal. Pada pasar oligopoli
produk yang ditawarkan merupakan produk homogen� atau terdiferensiasi sangat rendah, sehingga para pelaku usaha berkerja sama dengan melakukan
penyesuaian tarif atau harga. Kasus
ini terjadi di rute pelayaran Surabaya � Ambon dimana terdapat 4 pelayaran yang terbukti melakukan perjanjian pembuatan harga atau kartel, yaitu
PT. Tanto Intim Line, PT. TEMAS, PT. Meratus Line, dan PT. SPIL.
Pada putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) di Surabaya tanggal 23 Mei 2018, menyatakan bahwa keempat perusahaan
tersebut melakukan kartel dan membuat struktur pasar menjadi Oligopoli
Analisis Perbandingan Freight
Cost
Pada tahap selanjutnya
yaitu dilakukan analisis terhadap ongkos angkut atau
freight cost pada pelayaran lokal dan pelayaran asing. Hal ini dilakukan penulis karena ingin mengetahui
berapa biaya yang harus dikeluarkan konsumen jika ingin
mengirim 1 teu peti kemas menggunakan
pelayaran lokal dan dibandingkan dengan pelayaran asing seperti tabel 4.2 dibawah ini.
Tabel 4. 2 Freight Cost Pelayaran Lokal Indonesia

Sumber: Dokumen Internal
Hasil pada Tabel 4.2 diatas
menjelaskan ongkos angkut atau freight cost dengan pelayaran lokal Indonesia dari 5 pelabuhan strategis di Indonesia ke berbagai pelabuhan
di daerah. Jika dihitung freight
cost per Nautical Miles (NM) maka didapatkan yaitu USD 1.71. Hasil berbeda didapatkan oleh pelayaran asing diluar Indonesia seperti yang dijelaskan pada Tabel 4.3 dibawah ini.
Tabel 4. 3 Freight Cost
Pelayaran Asing di Luar Indonesia
Sumber: Dokumen
Internal

Sumber: Dokumen
Internal
Hasil pada Tabel 4.3 menunjukan bahwa ongkos angkut
atau freight cost pelayaran
asing di luar Indonesia lebih murah dibanding
freight cost pelayaran lokal
di Indonesia. Freight cost yang dibutuhkan per
1 NM untuk mengirim peti kemas 1 teu
ialah hanya USD 0.98.
Hal ini menunjukan bahwa ongkos angkut
dalam negeri lebih mahal
74% dengan jarak yang sama dibanding ongkos pelayaran luar negeri yaitu USD 1.71 dengan USD 0.98.
Hal ini sesuai
dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Llanto & Navarro, 2014), pada penelitian
ini meneliti freight
cost menggunakan pelayaran
lokal dari Manila ke Cagayan De Oro lebih mahal dibanding menggunakan pelayaran asing tetapi harus transit melalui Hongkong atau Kaohsiung
dan dapat disimpulkan bahwa menggunakan pelayaran domestik Filipina lebih mahal 250% per NM dibanding
menggunakan pelayaran asing. Hal ini terjadi karena ada pasar yang tidak sehat pada saat Asas Cabotage diterapkan, terindikasi bahwa adanya oligopoli pada industri pelayaran di Filipina dimana hanya lima perusahaan yang menguasai pengiriman kargo dan penumpang, sehingga perusahaan ini menjadi price maker (Llanto & Navarro, 2014).
Kasus oligopoli ini pernah
terjadi di Indonesia pada jalur
laut Surabaya � Ambon. Terdapat
5 perusahaan pelayaran di
Indonesia yang di vonis bersalah
oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia karena
terbukti melakukan kartel Oligopoli pada rute tersebut sehingga
melanggar Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 Pasal 5
Ayat 1. Lima perusahaan pelayaran
tersebut di hukum untuk membayar denda ke negara dengan jumlah miliaran
rupiah
Asas Cabotage
nampaknya bukan penyebab tunggal freight cost di
Indonesia menjadi mahal. Asas
Cabotage mungkin menjadi
salah satu faktor mahalnya freight cost dari
sisi struktur pasar, namun menurut
Asas Cabotage
sebenarnya membuat harga freight cost dalam
negeri lebih stabil dibanding freight cost asing.
Asas Cabotage yang melakukan
pembatasan kapal asing dan hanya melibatkan kapal berbendera Indonesia serta awak kapal WNI membuat aktivitas pelayaran cenderung stabil. Pemerintah melalui kebijakan Cabotage melakukan pembatasan keluar masuk pendatang
baru pada pasar industri pelayaran Indonesia, dimana hal ini membuat
harga tetap bertahan oleh pemain lama sehingga lebih stabil. Pada era pandemi COVID-19
kondisi sangat tidak menentu karena banyak pembatasan di berbagai negara, harga freight
cost pelayaran asing
juga sangat fluktuatif bahkan
rute ekspor tujuan pelabuhan Shanghai naik 25
kali lipat dibanding sebelumnya, hal ini dikarenakan banyak armada kapal asing yang tidak beroperasi sehingga permintaan meningkat dan terjadi kelangkaan sehingga harga menjadi tinggi. Pada sisi lain kita lihat bahwa freight cost domestik selama era pandemic, cenderung stabil karena memang yang bermain hanyalah pemain domestik yang berpotensi dikuasai oleh beberapa pemain saja.
Analisis Shipping Line dan Port
Profit
Dalam pengujian sebelumnya telah dikupas terkait
analisis struktur pasar dan
analisis komparasi antara pelayaran Indonesia dan asing, pada analisis ini akan dilihat
shipping line dan port profit melalui skenario yang dibuat oleh penulis. skenario pertama ialah kondisi
saat ini di Indonesia menerapkan secara penuh kebijakan Asas Cabotage, skenario
kedua jika pemerintah Indonesia menerepakan secara sebagian kebijakan Asas Cabotage
(partial Asas Cabotage), dan skenario yang ketiga ialah jika pemerintah
Indonesia tidak sama sekali menerapkan Asas Cabotage.
Pada Gambar 4.2 dibawah ini terlihat shipping line Profit
yang diperoleh dari ketiga simulasi terhadap penerapan Asas Cabotage di Indonesia.

Gambar 4. 2 Shipping Line Profit Pelabuhan Indonesia
Sumber: Dokumen Internal
Gambar diatas terlihat bahwa hampir diseluruh
Pelabuhan peningkatan shipping line profit terjadi ketika kebijakan Asas Cabotage dilakukan pelonggaran. Peningkatan shipping line profit ini
tertinggi ialah pada skenario ketiga yang artinya tidak ada
penerapan kebijakan Asas Cabotage di perairan
Indonesia. Pada Gambar 4.3 dibawah ini selanjutnya dijelaskan bahwa port profit yang
didapatkan berdasarkan ketiga skenario yang sudah disimulasikan sebelumnya.

Gambar 4. 3 Port Profit Pelabuhan Indonesia
Sumber: Dokumen Internal
Pada Gambar 4.3 dijelaskan juga terkait keuntungan yang diperoleh pihak Pelabuhan berdasarkan skenario yang sudah disusun sebelumnya. Terlihat bahwa penerapan kebijakan Asas Cabotage saat ini ternyata tidak
menghasilkan keuntungan
yang lebih banyak dibanding jika kebijakan Asas Cabotage ini dilepas. Pada Gambar 4.3 tersebut juga terlihat bahwa pada saat Asas Cabotage di longgarkan
maka keuntungan pelabuhan cenderung meningkat yaitu di skenario 2 dan 3. Pelabuhan Tanjung
Priok� menjadi pelabuhan yang diprediksi memperoleh profit terbanyak, karena memang kapasitas
pelabuhan ini terbanyak dan arus lalu lintas laut
bisa dikatakan padat pada Pelabuhan ini.
Pada penelitian ini
terlihat bahwa dilonggarkan nya kebijakan Asas Cabotage berpengaruh positif terhadap profit dari shipping
line dan port. Hal ini disebabkan
karena kebutuhan armada kapal nasional masih cukup tinggi
tidak sebanding dengan jumlah armada yang tersedia, hal ini
terlihat dari jumlah peti kemas
yang akan dikirim masih cenderung menumpuk di pelabuhan menunggu ketersediaan kapal. Faktor kurang
nya armada kapal ini dikarenakan armada kapal nasional harus menempuh rute yang panjang dan berlayar berhari � hari, sedangkan jumlah permintaan terhadap jasa angkut
kapal cukup banyak (Aprilianto, 2014). Maka dari itu dengan
dilonggar kan kebijakan Asas Cabotage permintaan terhadap jasa angkut peti
kemas akan meningkat, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi shipping line dan
port yang meningkat juga.

Gambar 4. 4 Industrial Profit
Sumber: Dokumen Internal
Berdasarkan peningkatan shipping
line dan port profit dikarenakan skenario pelonggaran kebijakan Asas Cabotage, maka hal ini
sejalan dengan peningkatan industrial profit yang ditunjukan pada Gambar 4.4. Pada Gambar 4.4 tersebut terlihat bahwa semakin kebijakan
Asas Cabotage di relaksasi
maka keuntungani industrial
yang didapatkan semakin
tinggi. Hal ini terjadi karena ketika kebijakan Asas Cabotage dilonggarkan
maka akan terjadi peningkatan aktivitas kelautan misalnya jasa angkutan
laut yang meningkat. Jika aktivitas jasa angkutan laut ini
meningkat, maka akan memutar roda
perekonomian di daerah
Pelabuhan, seperti jasa pergudangan, jasa trucking,
dan jasa lainnya di
terminal kapal.
Pada penelitian sebelumnya
yang dilakukan oleh (Li et al., 2010) menjelaskan
bahwa terjadinya peningkatan aktifitas Pelabuhan dikarenakan pelonggaran kebijakan Asas Cabotage yaitu ketika kebijakan
ini dilonggarkan Sebagian maka peningkatan terjadi 5% dan jika dilonggarkan sepenuhnya akan terjadi peningkatan
10%. Maka dari itu jika kebijakan
Asas Cabotage dilonggarkan
atau dijadikan secara liberal, maka pasar angkutan laut akan
lebih bergeser mendekati pasar persaingan sempurna, dimana konsumen lebih banyak memilih preferensi mana yang lebih menguntungkan dan harga akan ditentukan oleh pergerakan pasar tersebut (Giannopoulos & Aifandopoulou‐Klimis, 2004). Maka dari itu analisis
selanjutnya akan menjelaskan terkait consumer surplus
serta social welfare yang dihasilkan
terkait kebijakan Asas Cabotage ini.
Analisis Consumer
Surplus dan Social Welfare
Pada sub-bab kali ini
setelah melakukan analisis terkait Industrial profit
maka selanjutnya akan dilakukan consumer surplus
dan social welfare surplus. Pada tabel 4.4 dibawah ini terlihat
perbandingan antara consumer
surplus dengan social welfare.
Tabel 4. 4 Industrial
Surplus, Consumer Surplus dan Social Welfare
Sumber: Hasil pengolahan
data penulis
|
Scenario |
Industrial Suplus |
Consumer Surplus |
Social Welfare |
|
1 |
�USD� 1,611,428.25 |
�USD������������ 815.59 |
�USD� 1,612,243.84 |
|
2 |
�USD� 1,953,063.64 |
�USD������������ 856.37 |
�USD� 1,953,920.01 |
|
3 |
�USD� 2,252,075.48 |
�USD������������ 897.15 |
�USD� 2,252,972.63 |
Sumber: Hasil pengolahan data penulis
Jika dilihat pada Tabel
4.4 bahwa peningkatan social
welfare berbanding lurus
dengan peningkatan industrial
dan consumer surplus. Social welfare meningkat
seiring dengan dilonggarkan nya kebijakan Asas Cabotage di
Indonesia. Kebijakan Asas Cabotage
di Indonesia yang tujuan nya
untuk mengoptimalisasi industri pelayaran di Indonesia nampaknya kurang optimal, karena dengan data dan analisis diatas dapat diketahui bahwa semakin pemerintah
melonggarkan Asas Cabotage
akan semakin meningkatkan peranan industri pelayaran dan meningkatkan Social Welfare.
Selanjutnya pada Tabel 4.5 dan gambar 4.5 diperlihatkan Social Welfare berdasarkan
daerah pelabuhan strategis.
Tabel 4. 5 Social
Welfare berdasarkan Daerah Pelabuhan Strategis

Sumber: Hasil pengolahan data penulis

Gambar 4. 5 Grafik Social Welfare
Daerah berdasarkan Pelabuhan Strategis
Sumber: Hasil pengolahan
data penulis
Pada Tabel dan Gambar 4.5 diatas terlihat bahwa penerapan Asas Cabotage menghasilkan
manfaat biaya yang tidak lebih besar
dibanding jika penerapan aturan liberal atau tidak ada
kebijakan Asas Cabotage.
Pelonggaran Asas Cabotage
yang dilakukan berpotensi
akan meningkatkan social
welfare maksimal 40%.� Penerapan Asas Cabotage sebeneranya membatasi peluang bisnis jasa angkutan
laut, konsumen memiliki preferensi yang sedikit dalam memilih
jasa angkutan laut. Hal ini berpotensi
membuat perusahaan pelayaran di Indonesia menjadi Price
Maker, karena konsumen tidak bisa memilih
yang lain dan akibatnya ongkos
pengiriman menjadi lebih mahal.
Penelitian sebelumnya juga menyatakan bahwa social welfare dari pelonggaran kebijakan Asas Cabotage malahan meningkat. Jika Asas Cabotage dilonggarkan maka arus perdagangan melalui jasa angkutan
laut berpotensi akan tumbuh. Penelitian
di sebelumnya di Nigeria juga menunjukan
hasil yang sama yaitu pelonggaran Asas Cabotage meningkatkan
social welfare �dan lebih menguntungkan dari sisi produsen
dan konsumen (Onyemechi, 2015).
Perlu di perhatikan bahwa penelitian ini mengambil sampel hanya untuk peti
kemas 1 teu, dimana sebanarnya kepemilikan kapal peti kemas di Indonesia hanya� 9% saja, artinya relaksasi Asas Cabotage ini yang berpotensi meningkatkan social
welfare hanya dalam lingkup kontainer 1 teu. Perlu dikaji
lebih mendalam terkait penerapan Asas Cabotage ini di
Indonesia dikarenakan jenis
kapal lain yang lebih menguasai armada laut Indonesia.
KESIMPULAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk
mengetahui dampak dari penerapan kebijakan Asas Cabotage
di perairan Indonesia apakah
sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional. Berikut merupakan kesimpulan yang didapatkan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. 1. Penelitian dilakukan melalui simulasi terkait penerapan Asas Cabotage di Indonesia. Skenario
1 merupakan kondisi saat ini yaitu
penerapan Asas Cabotage secara penuh, skenario
2 yaitu jika Asas Cabotage diterapkan secara sebagian, dan skenario 3 yaitu tidak ada penerapan
Asas Cabotage di Indonesia atau
liberal. Selain itu untuk sebelum melakukan
analisis dengan skenario, penulis melakukan analisis struktur pasar yang ditimbulkan dari penerapan Asas Cabotage ini, serta analisis freight cost
akibat implementasi kebijakan Cabotage. 2. Hasil analisis
struktur pasar bahwa di indikasi pasar industri pelayaran Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa pemain saja, hal
ini berpotensi menimbulkan struktur pasar yang tidak sempurna ke arah oligopoli.
3. Hasil komparasi ongkos angkut atau freight cost pelayaran dalam negeri lebih mahal sebesar 74% dibanding freight cost pelayaran
asing, hal ini dibandingkan dengan jumlah jarak
yang sama. Perlu diperhatikan Asas Cabotage bukan merupakan faktor tunggal dari mahalnya freight cost,
terdapat faktor teknologi, sumber daya manusia, serta
infrastruktur yang mempengaruhi
harga freight dimana
dari faktor tersebut Indonesia masih tertinggal dari pihak asing. 4. Hasil Simulasi yang dilakukan pada 1 teu peti kemas
menyimpulkan bahwa pada skenario 3 yaitu tidak adanya penerapan
Asas Cabotage di Indonesia menghasilkan
industrial profit (shipping line & port profit
) lebih tinggi dibanding scenario 5. (Partial Asas
Cabotage) dan skenario 1 yaitu
penerapan Asas cabotage secara penuh. 6. Pada simulasi peti kemas
1 teu, diketahui bahwa Consumer Surplus dan Social Welfare dari skenario 1 yaitu penerapan Asas Cabotage secara penuh hingga ke skenario
3 yaitu tidak ada penerapan Asas Cabotage meningkat sebesar 40%. 7. Relaksasi kebijakan Asas
Cabotage secara social welfare memang menghasilkan hasil yang lebih optimal. Perlu diperhatikan bahwa penelitian ini hanya mengambil
sampel 1 teu peti kemas dari
container shipment dari container shipment yang
hanya 9% di Indonesia, artinya
butuh penelitian yang lebih luas untuk
menetapkan dan menyimpulkan
keberlanjutan Asas Cabotage
di Indonesia apakah tetap,
dibuka secara sebagian, atau memang dicabut sepenuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aprilianto, Rizky.
(2014). Implementasi Asas Cabotage dalam Kebijakan Pelayaran di Indonesia
(Studi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan
Indonesian National Ship Owner Association). Universitas Brawijaya.
Giannopoulos, G. A.,
& Aifandopoulou‐Klimis, G. (2004). Inland maritime transport in
Greece after the lifting of the cabotage and full liberalization: A review.
Part 1: The situation �before�and expected impacts. Transport Reviews, 24(4),
465�483.
Kadarisman, Muh,
Yuliantini, Yuliantini, & Majid, Suharto Abdul. (2016). Formulasi kebijakan
sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 3(2),
161�183.
Klophaus, Richard, &
Grosche, Tobias. (2020). Consumer surplus analysis of selected long-haul air
transport routes connecting Germany with California and China. Research in
Transportation Economics, 80, 100793.
Li, Zhi Chun, Lam,
William H. K., Wong, S. C., & Fu, Xiaowen. (2010). Optimal route allocation
in a liberalizing airline market. Transportation Research Part B:
Methodological, 44(7), 886�902.
Llanto, Gilberto M.,
& Navarro, Adoracion M. (2014). Relaxing the cabotage restrictions in
maritime transport. Research Paper Commerce and Entrepreneurship.
Onyemechi, Chinedum.
(2015). Benefit maximizing criteria from the Nigerian Coastal and Inland
shipping cabotage policy. Revista de Gest�o Costeira Integrada-Journal of
Integrated Coastal Zone Management, 15(3), 409�416.
Ramly, R. (n.d.). SKK
Migas Sebut Ada 100 Anjungan Migas Lepas Pantai yang Sudah Tak Beroperasi.
Saraswati, Batari, &
Hanaoka, Shinya. (2014). Airport�airline cooperation under commercial revenue
sharing agreements: A network approach. Transportation Research Part E:
Logistics and Transportation Review, 70, 17�33.
Umar, M. Husseyn.
(2001). Hukum maritim dan masalah-masalah pelayaran di Indonesia.
Pustaka Sinar Harapan bekerja sama dengan Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia.
Utomo, Ayub Torry
Satriyo. (2010). Optimalisasi pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau terluar
dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal
Dinamika Hukum, 10(3), 319�328.