ANALISA PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Habib Mumtaz JR1, Yahya Saepul Uyun2, Encep Rifqi3, Nurrohman Syarif4, Usep Saepullah5

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

[email protected]m1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5

 

Abstrak:

Permasalahannya bagaimana penyelesaian sengketa hak bagi perempuan pasca perceraianmelalui jalur peradilan, tentu ada pro dan kontra. Sudut pandang yang dikaji adalah KHI (Kumpulan Hukum Islam) Pasal 105 dan 156 serta UU No 1 Tahun 1974 yang mengalami perubahan menjadi UU no 16 tahun 2019 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang hak Perempuan dan Anak dengan mengalisa pada Laporan putusan gugatan perceraian per januari tahun 2023 oleh Pengadilan Agama Garut. Metode analisis yang digunakan adalah Empiris dengan pendekatan Kulitatif. Sumber primer dan sekunder juga Observasi digunakan setiap saat. Kesimpulannya, Implementasi dari putusan Pengadilan tidaklah semua terlaksana secara efektif dan sesuai harapan, hal ini dikarenakan tingkat kemampuan ekonomi suami yang tidak menentu bahkan didominasi dari ketidakhadiran dalam menyelesaikan masalah.,sehingga misalnya hakim memutus dengan sesuai permintaan istri dan suami tidak mampu atau tidak hadir maka konsekuensinya akan sama saja,yakni tidak akan terealisasi. Dari penelitian yang diketahui 78% sudah melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dengan hasil Putusan Verstek, namun ada sebagian yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketetapan Pengadilan, dikarenakan faktor ekonomi dan ditambah keadaan sekarang pasca pandemi. Dan salah satu putusan perkara dengan Nomor. 5034/Pdt.G/2022/PA.Grt dengan hasil putusan pertimbangan hakim yaitu dikabulkan sebagian dan Hak Asuh salah satu anak berada pada Penggugat namun untuk Harta bersama masih dalam putusan sementara atau dalam peninjauan.

 

Kata kunci: KHI, PERMA, Perselisihan Keluarga, Hak Perempuan dan Anak, gugat cerai

 

Abstract:

The problem is how to resolve disputes over post-divorce women's rights through the courts, of course there are pros and cons. The point of view studied is KHI (Islamic Law Collection) Articles 105 and 156 as well as Law No. 1 of 1974 which was changed to Law No. 16 of 2019 and Law No. 23 of 2002 concerning the rights of women and children by analyzing the report on the divorce suit decision as of January in 2023 by the Garut Religious Court. The analytical method used is empirical with a qualitative approach. Primary and secondary sources as well as observations are used at all times. In conclusion, the implementation of court decisions is not all carried out effectively and as expected, this is because the level of husband's economic ability is uncertain and even dominated by absenteeism in solving problems. the consequences will be the same, namely it will not be realized. From the research, it is known that 78% have carried out the decisions set by the Court with the results of the Verstek Decision, but there are some who have not carried out in accordance with the Court's provisions, due to economic factors and the current situation after the pandemic. And one of the decisions in the case with Number. 5034/Pdt.G/2022/PA.Grt with the result of the judge's consideration decision, which is granted in part and Custody of one of the children is with the Plaintiff but for joint assets it is still in a temporary decision or under review.

Keywords: KHI, PERMA, Family Disputes, Women's and Children's Rights, sue for divorce���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Habib Mumtaz

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Kasus perceraian kembali merajalela di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah perceraian secara nasional mencapai 447.743 kasus pada tahun 2021, naik 53,50% dari total 291.677 kasus pada tahun 2020. Menurut laporan tersebut, lebih banyak wanita yang mengajukan cerai daripada pria. Sebanyak 337.343 kasus perceraian, atau 75,34%, adalah perceraian yang diajukan istri dan diselesaikan di pengadilan. Sementara itu, 110.440 perceraian, termasuk 24,66%, disebabkan oleh perceraian suami-suami yang ditolak oleh pengadilan. Berdasarkan provinsi, angka perceraian tertinggi pada tahun 2021 berada di Jawa Barat sebesar 98.088. Disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing sebanyak 88.235 dan 75.509 kasus (Mumtaz JR, Uyun, Rifqi, Jamarudin, & Sucipto, 2023).

Masalah di atas juga termasuk wilayah perkawinan sipil yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama. Dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 49 (2) Dalam perkawinan terdapat 22 macam perkara, salah satunya mengenai pengasuhan atau pengasuhan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, 12 dan 13 UU No 1 Tahun 1974. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Sedangkan menurut hukum Islam, anak-anak di bawah usia 21 tahun yang belum pernah menikah tidak dapat mengurus dirinya sendiri (Amri & Khalidi, 2021). Dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, dimana:

1.Orang tua memiliki tugas dan tanggung jawab; a) memelihara, mendorong, mendidik, dan melindungi anak; b) mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan (c) mencegah perkawinan anak.

2.Menimbang bahwa Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur dalam pasal 45 sebagai berikut:

1)      Kedua orang tua harus memberikan pendidikan dan pendidikan yang sebaik mungkin kepada anak-anak mereka.

2)      Kewajiban orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat hidup sendiri. Kewajiban tetap berlaku meskipun orang tua berpisah.

Maka Jika angka perceraian terus meningkat dari waktu ke waktu, begitu seorang pria dan seorang wanita secara sah berpisah dalam ikatan keluarga, masalah belum usai. Sebagian besar pasangan yang bercerai tidak dapat menolak perselisihan pasca-perceraian. Salah satunya menyangkut hak Perempuan dan anak. Penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak melalui litigasi (dalam pengadilan) sering kali menjadi masalah tak berkesudahan sekalipun pada fase mediasi hingga putusan hakim telah ditetapkan, kecuali jika penggugat mengajukan banding atau Verzet.

Jika melihat angkanya, perselisihan keluarga pasca perceraian, dalam hal ini hak perempuan dan anak, keberhasilan rekonsiliasi lebih tergantung pada litigasi (di pengadilan), karena ada yang menang dan kalah, danyang kalah harus tunduk pada putusan hakim Namun demikian, dengan tidak adanya kesepakatan damai, dampaknya tetap ada, yang berpuncak pada tuntutan hukum yang berat, baik fisik maupun psikologis, untuk anak-anak tersebut.

Oleh karena itu, untuk mengurangi risiko penyelesaian sengketa hak perempuan setelah perceraian untuk mencegah anak menjadi korban perceraian yang terlalu dalam, perlu untuk memahami sepenuhnya perspektif gabungan hukum Islam dan hukum positif dalam menyelesaikan perselisihan melalui litigasi. Literatur yang membahasterkait penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak melalui litigasi masih terbatas dibandingkan dengan non litigasi, alhasil pemahaman terkait penyeselesaian sengketa hak perempuan dan anak kurang eksploratif. Sehingga, jika hal ini dipahami lebih eksploratif, maka akan menjadi pembanding untuk penyelesaian sengketa hak perempuan melalui litigasi.

Penelitian Terdahulu, Semisal Penelitian Elliani Yang Berjudul �Analisis Hukum Permohonan Cerai Talak Suami Dan Gugatan Rekonvensi Istri Di Pengadilan Agama Banyuwangi�. Belum secara eksploratifmelakukan komparasi atau melengkapi penyelesaian sengketa hak perempuan dan anakdalam perspektif KHI atau Hukum Positif (Mumtaz JR et al., 2023). Oleh karenanya, berdasarkan studi-studi sebelumnya, maka studi terkait penyelesaian sengketa litigasi ini masih terbatas termasuk dalam hakPerempuan dan anak, selain dari itu, studi penyelesaian sengketa tersebut, sejauh ini peneliti belum menemukan yang eksploratif.

Adapun model penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak menurut Islam dapat diselesaikan dengan cara tahkim atau yang juga bisa disebut dengan arbitrase dengan adanya pihak ketiga yang disepakati oleh kedua pihak sebagai wasit atau hakam (Nasrulloh, 2021). Namun sebelum melakukan tahkim, Islam menganjurkan para pihak untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan atau musyawarah dan perdamaian atau as-sulh, kemudian jalur litigasi sebagai pilihan terakhir.

Ketika sudah memasuki jalur litigasi, maka KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Hukum Positif (Perundang-Undangan)menjadi sandaran untuk hakim memberikan putusan. Dalam buku KHI pasal 105 disebutkan secara eksplisit bahwa, �Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya (Mumtaz JR et al., 2023).�

Sejalan dengan ketentuan diatas, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut dengan UU Perlindungan Anak) juga meng atakan bahwa orang tua berkewajibandan bertanggung jawab untuk anaknya. Kewajiban ini dijabarkan dengan mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

�������������� Penulis memahami kedua ketentuan di atas bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai hak orang tua. Pada dasarnya setiap orang tua mempunyai hak selama kewenangannya tidak dicabut. Namun, UU Perkawinan sebelumnya mengesampingkan kewenangan orang tua dalam pengertian Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 41 ayat 1 (Salim & Sh, 2021). Pasal tersebut mengatakan bahwa bila terjadi perselisihan didalam penguasaan anak - anak, maka pengadilan yang memutuskan.

Selanjutnya,penulis menganggapmodel penyelesaiansengketa hak perempuan dan anak salah satunya yang sering kali digunakan adalah split parenting, yaitu model dimana hak tersebut jatuh kepada salah satu pihak saja, entah penggungat atau tergugat, dan hal demikian memiliki banyak sisi negatifnya, meski ada sisi positif dalam kasus-kasus tertentu semisal penggugat atau tergugat adalah toxic untuk anaknya. Semisal dalam buku �Hukum Perceraian dan Perkawinandi Indonesiadan Malaysia�menyatakan bahwa jika orangtuanya adalah pezinah, pemabuk dan sering kali melakukan perilaku abuse pada anaknya, dan gejala gangguang jiwa lainnya, maka tentu ada skema tertentu. Namun pada dasarnya, sekalipun telah berpisah, anak membutuhkan sosok keduanya, meski lama-kelamaan anak akan aware bahwa orang tuanya sudah berpisah (Mumtaz JR et al., 2023).

Setelah memaparkan latar belakang penelitian ini, penulis berharap agar fokus penelitian ini adalah mengungkap permasalahan ini khususnya tentang hak-hak perempuan dan anak yang penyelesaiannya tidak ada usainya yang berujung kepada anak menjadi korban perceraian. Oleh karena itu penelitian ini dapat menjadi konfirmasi bahwa risiko tersebut diminimalkan melalui jalur litigasi juga dari sudut pandang KHI, penelitian survei hukum positif dan PERMA.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode Empiris, Metode ini digunakan untuk meneliti teks peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berlaku. Metode analisis yang digunakan peneliti adalah analisis isi. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah studi dokumentasi dan studi literatur.

�������������� Pengumpulan data untuk penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi literatur dengan mengolah data dari berbagai literatur profesional dan/atau buku dan jurnal yang ditulis oleh para ahli untuk memberikan landasan teori terhadap permasalahan yang diteliti, khususnya yang berkaitan dengan perceraian anak setelah perceraian. Tujuan penulisan literatur ini adalah untuk memperkuat kebenaran hasil penelitian dengan mencari konsep-konsep yang relevan dengan masalah yang diteliti.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pada bagian ini, peneliti akan fokus pada sub bab yang merupakan turunan dari topik atau variabel penelitian agar eksploratifnamun tidak bertele-tele pula. Halyang dibahas adalah penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak (Hadhanah, Iddah, Mut�ah dan Madliyah ) pasca perceraian melalui litigasi, penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak( Hadhanah, Iddah, Mut�ah dan Madliyah ) pasca perceraianmenurut KHI (kompilasihukum islam), Perma 2019-2022 dan hukum positif. Serta berdasarkan Laporan putusan perkara gugatan cerai di pengadilan agama Garut bulan Januari tahun 2023.

 

A.Penyelesaian Sengketa Hak perempuan dan anak Pasca Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), Perma 2019-2022, dan Hukum Positif

�������������� Perceraian adalah putusnya perkawinan yang sah di hadapan hakim berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang. Oleh karena itu, perlu dipahami hakikat tata cara perceraian serta sebab akibat yang dapat terjadi setelah berpisah antara laki-laki dan perempuan. Alasan putusnya perkawinan dan alasan perceraian juga tak kalah mendesak.

�������������� Perceraian hanya dapat dilakukan jika dilakukan di pengadilan, baik di hadapan suami karena suami telah memerintahkan talak (thalaq), maupun karena istri sedang mengajukan cerai atau sedang mengajukan hak cerai sebagai akibat dari Sighat Taklik. perceraian. Kalaupun cerai dianggap sah menurut ajaran Islam jika langsung dikabulkan oleh suami, tetap harus dilakukan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk melindungi semua hak dan kewajiban yang timbul dari akibat hukum perceraian.��������

�������������� Agama menganggap perceraian sebagai hal terburuk yang bisa terjadi dalam hubungan keluarga. Namun, agama selalu memberi kebebasan kepada pemeluknya untuk menentukan jalan rekonsiliasi atau jalan terbaik bagi siapa saja yang memiliki masalah keluarga hingga akhirnya bercerai. Undang-undang secara aktif memperlakukan perceraian sebagai masalah hukum ketika persyaratan perceraian dipenuhi, terutama karena perselisihan sulit diselesaikan atau karena suami tidak dapat melakukan tugas pasangan lain, keluarga angkat.

�������������� Umumnya, proses perceraian dibagi menjadi dua (dua) kategori tergantung pada permintaan para pihak. Pertama, pihak mengajukan gugatan cerai (disebut gugatan cerai). Dalam mengajukan gugatan cerai, maka perlu juga dipertimbangkan pengadilan mana yang berwenang mengabulkan permohonan cerai tersebut dan kemudian memeriksa permohonan cerai menurut yurisdiksi absolutnya (pengadilan umum atau pengadilan agama).������������

�������������� Oleh karena itu, perceraian didefinisikan sebagai putusnya perkawinan karena keputusan pengadilan atau atas permintaan pasangan lain. Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkanbahwa perceraiandikenal dengan dua jenis yaitu talak dan gugat. Di dalam Undang-Undang Ini, yang dimaksud dengan perceraian adalah bisa terjadi karena dua hal yaitu talak dan gugat.

�������������� Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kewenangan tersebut tidak dicabut dari mereka. Oleh karena itu, kecuali dicabut, orang tua mempunyai hak yang sama di pengadilan untuk mengasuh dan mendidik anaknya tanpa memutus hak asuhnya.

�������������� Sesuai dengan ketentuan di atas, maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak), yang menyebutkan bahwa orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anaknya.

�������������� Komitmen ini diwujudkan melalui pengasuhan, pengasuhan, pendidikan dan perlindungan anak. Penulis memahami kedua ketentuan di atas bahwa tidak ada pengaturan khusus tentang hak orang tua. Pada prinsipnya setiap orang tua mempunyai hak selama kekuasaannya tidak dicabut. Tetapi UU Perkawinan sebelumnya telah menutup kekuasaan orang tua sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dengan pasal 41 ayat 1. Pasal tersebut mengatakan bahwa bilaterjadiperselisihan didalam penguasaan anak-anak, makapengadilan yangmemutuskan.

Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 41 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974, akibat putusnya perkawinan karena percaraian ialah;

1.    Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak -anaknya, semata- mata berdasarkan kepentingan anak.

2.    Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak tidak mampu untuk memikul tanggung jawab tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

�������������� Dasar hukum penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional dan internasional. Landasan hukum nasional yang utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat antara lain tentang pengertian anak, tujuan perlindungan anak, hak-hak anak, negara, masyarakat dan kewajiban keluarga.

�������������� Selain UU No. 23 Tahun 2002 dan perubahannya terkait Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Kependudukan, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Pemidanaan Terhadap Pornografi Anak, dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Putusan MA tersebut menimbulkan warna hukum baru bagi hak Hadhanah, artinya meskipun pemegang hak Hadhanah yang diutamakan adalah ibu, namun keistimewaan tersebut selalu dapat dialihkan kepada individu lain jika keadaan mengharuskan demikian. Pada saat yang sama, keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah ketentuan Pasal 105 Fiqh dan KHI yang mengatur tentang Hadhanah yang dianggap tidak relevan lagi dalam proses hukum saat ini.

�������������� Konflik Hadhanah telah menjadi perdebatan yang sangat dinamis yang membentuk lingkungan untuk mempelajari hukum keluarga. Hal ini dikarenakan hasil pembaharuan Pasal 105 KHI akan berimplikasi pada putusan Hadhanah lainnya dimana putusan pengadilan lebih didasarkan pada persoalan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak daripada ketentuan Pasal 105 KHI Standar agar lebih fokus. Paradigma peradilan dalam memutus perkara haḍānah ternyata memiliki beberapa aksentuasi baik di dasarkan pada ketentuan fikih dan norma Pasal 105 KHI juga seperti halnya dalam putusan MahkamahAgung yang mengakomodasidemi kepentingan terbaik si anak, meletakanhak asuh bukan kepada ibu melainkan bapaknya.

�������������� Kesimpulan tentang Hadhanah dari sudut pandang KHI adalah bahwa meskipun sangat jelas dalam Pasal 105 bahwa jika anak tersebut belum Mumayyiz, maka hak asuh anak tersebut diprioritaskan yaitu. ibu datang lebih dulu. Namun pada tahun 2007 terjadi reformasi Mahkamah Agung yang intinya dalam praktiknya hak-hak perempuan dan anak disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang terbaik bagi anak, sehingga kesejahteraan fisik dan psikisnya tetap terjaga.

�������������� Misalnya, Pasal 156 KHI mengatur tentang pengasuhan anak apabila ibu kandungnya meninggal dunia dengan memberikan perintah siapa yang berhak mengasuh anak tersebut. Sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang melengkapi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tidak membuat perubahan yang berarti dalam hal penyelesaian masalah pengasuhan anak. Nampaknya permasalahan pengasuhan anak seperti sangat sederhana dan akan cukup diselesaikan dengan Pasal 105 dan 156 KHI.

Namunmeskidemikian,terkaitHadhanahatauhakasuhanakpascaperceraiandalam perspektif Undang-Undang menjadi pelengkap dan tentu memiliki kekuatan hukum tentang perlindungan anak yang meski orangtuanya telah bercerai tetap memiliki hak penuh untuk pengasuhan dan pendidikan demi kesehatan fisik dan mental anak.

Hak istri setelah terjadi perceraian suami tetap memberikan nafkah kepada istri baik sandang, pangan dan tempat kediaman Hak istri setelah cerai (Jannah, 2010). Kewajiban suami terhadap istrinya meliputi kewajiban materiil berupa kewajiban materiil dan kewajiban immateriil yang tidak bersifat materiil. Karena penghasilannya, seorang suami mempunyai kewajiban kepada istrinya, yaitu: Memberikan makanan, pakaian, dan tempat berlindung.perihal hak perempuan dan anak pasca perceraian yang diajukan wanita sebagai Penggugat. Sering kali menjadi konflik berkepanjangan, khusunya sering kali anak menjadi korban yang tak terbantahkan.

Permasalahannya adalah bagaimana penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui litigasi yang tentu ada kekurangan dan kelebihan. Hak perempuan dan anak setelah perceraian ini diatur didalam Undang �Undang PERMA No. 16 Tahun 2019 bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin kepada anaknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak tersebut menikah atau dapat hidup sendiri meskipun orang tuanya bercerai. Penulis percaya bahwa meskipun setelah perceraian, hak asuh tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua apapun yang terjadi. Kedua orang tua harus memiliki hak pengasuhan yang menjadikan mereka kehilangan hak asuhnya jika mereka dicabut dari kekuasaan orang tuanya . 

 

B.Penyelesaian Sengketa Hak perempuan dan anak (Hadhanah, Iddah, Mut�ah dan Madliyah ) Pasca Perceraian Melalui Litigasi ( Pengadilan Agama )

���������������������������� Dalam perspektif filsafat, hak-hak perempuan dan anak dalam sengketa gugatan cerai di pengadilan agama harus diakui dan dilindungi. Berikut adalah beberapa pandangan filsafat dalam pemenuhan hak perempuan dan anak dalam sengketa gugatan cerai di pengadilan agama:

Perspektif Keadilan

�������������� Perspektif keadilan dalam filsafat menekankan pentingnya merespons kasus secara adil dan setara. Dalam hal ini, penyelesaian sengketa gugatan cerai di pengadilan agama harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak perempuan dan anak secara adil. Hal ini berarti bahwa pengadilan harus memberikan kesempatan yang sama bagi suami, istri, dan anak untuk menyampaikan pandangan mereka dan mendengar pendapat mereka dalam proses hukum.

Perspektif Hak Asasi Manusia

�������������� Perspektif hak asasi manusia dalam filsafat menekankan pentingnya melindungi hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu, termasuk hak-hak perempuan dan anak. Dalam hal ini, pengadilan agama harus memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak terpenuhi dalam proses hukum. Pengadilan harus memastikan bahwa hak atas aset, nafkah, hak asuh anak, dan hak atas keadilan dan perlindungan terpenuhi.

Perspektif Feminisme

�������������� Perspektif feminisme dalam filsafat menekankan pentingnya kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Dalam hal ini, pengadilan agama harus memperhatikan kesetaraan gender dalam proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak perempuan tidak terabaikan (Bidayati, 2021). Hak-hak perempuan harus diakui dan dilindungi, termasuk hak atas nafkah, aset, dan hak asuh anak.

Perspektif Kebijakan Publik

�������������� Perspektif kebijakan publik dalam filsafat menekankan pentingnya mengevaluasi dampak kebijakan pada masyarakat. Dalam hal ini, pengadilan agama harus mempertimbangkan dampak keputusan mereka terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak. Pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan memastikan bahwa keputusan mereka tidak merugikan hak-hak anak (Subroto, 2022).

�������������� Dalam keseluruhan perspektif di atas, penting bagi pengadilan agama untuk memperhatikan hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian sengketa gugatan cerai. Dalam proses hukum, pengadilan harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, feminisme, dan kebijakan publik. Dengan memperhatikan perspektif-perspektif tersebut, keputusan yang diambil akan memenuhi keadilan dan merespon tuntutan hak asasi manusia.

Definisi Gugatan Perceraian

�������������� Cerai gugat adalah perceraian yang permohonan cerai isterinya diajukan secara aktif ke pengadilan agama, yang dianggap telah dibuat dan mulai berlaku dengan segala akibat hukum sejak tanggal putusan pengadilan agama dibatalkan (Tunajah, 2018). Kekuatan hukum tetap. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat, terutama dalam proses rujuk istri, yang disebabkan karena kedua belah pihak (suami dan istri).

�������������� Sering terjadi pertengkaran tanpa akhir, dan bagaimanapun juga, jawaban dari semua ini adalah perceraian. Banyak gugatan konversi istri yang kini diajukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak istri dan anak setelah perceraian.

�������������� Dalam kehidupan berkeluarga, sangat umum bagi orang (suami dan istri) untuk mengeluh kepada orang lain atau keluarganya sendiri tentang tidak terpenuhinya hak milik atau tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak atau alasan lain yang dapat menyebabkan perselisihan. antara kedua belah pihak (suami dan istri). Bukan tanpa pertengkaran yang berujung pada putusnya suatu perkawinan (perceraian).

�������������� Selama proses tersebut, istri mengajukan tuntutan balik, yang disebut tuntutan balik, untuk menuntut haknya. Hak wajib seperti tunjangan, mut'ah, iddah, madhiya atau hadhanah dan aset lainnya. Namun karena berbagai pertimbangan, tidak semua gugatan balik diterima panel. Untuk mengetahuinya, peneliti mengkaji dua aspek, yaitu:

1.       Bagaimana tingkat perlindungan hukum bagi penggugat jika haknya tidak dilaksanakan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap res judicata?

2.       Pelaksanaan putusan pengadilan dapat efektif atau tidak. Upaya melindungi istrinya dengan mengamankan nafkahnya dilaksanakan secara optimal. Namun, upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus, karena sang suami tidak berhasil. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bersama dengan Pasal 80(4) Kitab Undang-Undang Hukum Islam, menetapkan hak-hak apa saja yang dapat dituntut seorang istri dalam pengadilan perceraian dari suaminya dan apakah suami tidak dapat menjalani kehidupan yang diputuskan oleh pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Agama menunda pelaksanaan Ikrar talak selama 6 (enam) bulan. 2) Penegakan putusan pengadilan tidak selalu efisien dan, seperti yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomi suami yang rendah, mis. B. hakim memutuskan atas permintaan istri dan suami tidak dapat melaksanakannya. Beli, konsekuensinya akan sama, yaitu tidak akan terjadi.

A. Konvensi Penegakan Hukum

�������������� Tindakan konvensional adalah tindakan awal atau tindakan awal. Istilah ini jarang digunakan bersamaan dengan istilah claim, karena istilah settlement hanya digunakan dalam kasus counter claim (tuntutan balik oleh tergugat terhadap penggugat) (Sitompul, Syaifuddin, & Yahanan, 2016).

B. Uji konvensi

�������������� Gugatan mengenai penanggulangan yang diatur dalam Pasal 132 a dan 132 b dimuat dalam HIR dengan stb.1927-300, yang diambil dari Pasal 244-247 B.Rv, sedangkan dalam Rbg mengenai gugatan balik tersebut, yang dimuat dalam Pasal 157 dan 157 Menurut Pasal 158, gugatan balik ini disebut dalam hukum acara perdata sebagai "permintaan pengembalian".Dalam Pasal 132(1) HIR hanya mempunyai arti singkat, yaitu:

1.       Tuntutan balik adalah mosi tergugat untuk melawan tuntutan penggugat terhadapnya.

2.       Keberatan Tergugat terhadap PN/PA timbul dalam rangka mempertimbangkan keberatan Penggugat.

�������������� Tujuan dari gugatan balik ini adalah untuk mengkonsolidasikan dua gugatan terkait untuk diperiksa di pengadilan pada saat yang sama, untuk menyederhanakan prosedur pemeriksaan untuk menghindari keputusan yang bertentangan, untuk menghilangkan persyaratan pemberitahuan dan, secara umum, untuk memfasilitasi pengambilan bukti dan mengurangi biaya. Tuntutan balik harus diajukan secara tertulis atau lisan dengan tanggapan awal responden.

�������������� Jika gugatan balik dibuat secara tertulis, gugatan balik dalam bentuk gugatan biasa dibuat bersamaan dengan gugatan balik tergugat terhadap gugatan penggugat. Jika tuntutan balik dilakukan secara lisan di pengadilan, tuntutan balik harus menyatakan fakta dan fakta hukum yang menjadi dasarnya.

Gugatan Rekonvensi

�������������� Dalam gugatan rekonvensi terdapat juga Syarat materill, ini berkenaan dengan intensitas hubungan antara materi gugatan konvensi dan rekonvensi.Undang-undang tidak mengatur syarat materiil, di dalam pasal 132 a HIR hanya berisi penegasan bahwa:

a.    Tergugat dalam setiap perkara berhak mengajukan gugatan rekonvensi.

b.    Tidak disyaratkan antara keduanya mempunyai hubungan yang erat atau koneksitas yang subtansial.

c.       Oleh karena itu yang menjadi syarat utama apabila ada gugatan konvensi yang diajukan kepada tergugat, hukum memberi hak kepadanya untuk mengajukan gugatan rekonvensi tanpa mempersoalkan ada atau tidaknya koneksitas yang subtansial antara keduanya.

�������������� Praktek peradilan cenderung membutuhkan konektivitas (Hidayat & Asni, 2020). Dalam praktik pengadilan, penyelarasan merupakan persyaratan penting untuk gugatan balik jika memenuhi persyaratan berikut:

1.       Ada otoritas yang menghubungkan dasar hukum dan fakta yang relevan antara perjanjian kasus dan konvensi.

2.       Hubungan komunikasi harus sangat erat agar keputusan dapat diterjemahkan secara efektif menjadi suatu proses, keputusan. Gugatan balik terhadap pihak yang tidak memahami hukum Hakim secara efektif memberikan bantuan hukum sebatas pada proses yang tepat untuk mengajukan gugatan balik, yaitu dengan merinci fakta-fakta dan fakta-fakta hukum yang mendasari gugatan agar hakim dapat memikirkan jawabannya tuntutan balasan.

 

 

Gugatan Provisional

�������������� Provisional diartikan temporary atau prelimnary yang berati sementara, atau lebih jelasnya bahwa gugatan provisional yakni gugatan yang bertujuan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya mendesak untuk dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara disamping ada tuntutan pokok dalam surat gugatan.

Gugatan Intervensi

�������������� Menurut pasal 279 B.Rv gugatan intervensi yakni �barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa dalam sidang pengadilan, maka yang bersangkutan dapat ikut serta dalam perkara itu dengan menyertai atau menengahi dengan syarat yang bersangkutan dan harus mempunyai kepentingan yang cukup yang apabila ia tidak ikut serta dalam perkara tersebut maka ia akan menderita rugi (Zulfikri, 2018).

Gugatan Dengan Cuma-Cuma (Prodeo)

�������������� Apabila pihak penggugat atau tergugat tidak mampu membayar biaya perkara maka berdasarkan pasal 237 HIR dan pasal 273 R.Bg maka ia dapat mohon kepada ketua pengadilan agama untuk berperkara secara cuma-cuma, dan ini harus dimintakan sebelum perkara pokok diperiksa oleh pengadilan (Ibrahim, 2019). Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan beracara dengan cuma-cuma, maka amar putusan sela Pengadilan Agama adalah memberI izin kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara cuma-cuma, dan apabila sudah memberi izin maka pihak pengadilan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pihak (Hartos, 2020).

Dilihat dari pengaturannya talak ada 2 macam yakni:

1.       Talakraj�iyakni talakyangdijatuhkansuamikepadaistriyang telah dikumpuli,bukankarena tebusan,bukanpulatalakyangketiga kalinya (Zainuddin, 2018). Suami secara langsung dapatkembali kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru.

2.       Talak Ba�in, ada 2 jenis talak yaitu Shugra dan Kubra; Talak Ba�in Kubra yaitu talak yang tidak dapat dirujuk oleh suami bila telak jatuh talak sampai ketiga kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak perempuan yang belum digauli sedangkan Talak Ba�in Shugra bilamana talak masih dalam tahap satu dan sudah pernah digauli selama masih dalam hubungan suami istri (Regita, 2021).

Pengertian Verstek

Putusan Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut (Rusydi, 2020). Maka, putusan verstek hanya dapat dijatuhkan pada perkara kontentius, putusan verstek tidak dapat dijatuhkan pada perkara voluntair karena dalam perkara voluntair tidak terdapat sengketa, sehingga tidak dimungkinkan adanya pihak kedua (tergugat).

Dasar hukum lembaga verstek adalah pasal 125 HIR/149 R.Bg yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan mengenai verstek, pasal 126 HIR/150 R.Bg dan pasal 127 HIR/151 R.Bg yang menjelaskan tentang toleransi pemanggilan untuk kedua kali dalam putusan verstek, serta pasal 128 HIR/152 R.Bg tentang pelaksanaan putusan verstek, 5 ditambah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun 1964 yang mengatur tentang beberapa tafsiran mengenai verstek.

Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila:

a.       Tergugat telah dipanggil secara patut dan resmi.

b.      Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh sesuatu halangan atau alasan yang sah.

c.       Penggugat hadir dalam persidangan dan mohon putusan, dalam hal demikian, maka hakim menasihati agar penggugat mengurungkan/ mencabut kembali gugatannya.

 

 

KESIMPULAN

Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah bahwa sengketa pasca perceraian mengenai hak-hak seorang ibu (hadhanah, iddah dan mut'ah) dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau di luar pengadilan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Apabila para pihak yang bersengketa memutuskan untuk menempuh jalur hukum (masalah tersebut dibawa ke pengadilan), maka para ulama, praktisi dan pihak yang berkepentingan dapat mengkaji dasar Hadhana, Idda dan Mut'ah dalam Islam, KHI (himpunan) Islam Hukum. ) Pasal 105 dan 156, kemudian UU Positif dan PERMA 2022, yaitu UU No 1 Tahun 1974, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2004, UU No 3 Tahun 2006 dan undang-undang positif lainnya.

�������������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amri, Aulil, & Khalidi, Muhadi. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85�101.

 

Bidayati, Kholis. (2021). Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan dan Interpretasinya di Pengadilan Agama: Studi Putusan Pengadilan Agama di DKI Jakarta 2015-2019. Penerbit A-Empat.

 

Hartos, Nofri. (2020). Implementasi Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang. Jurnal Al-Ahkam, 11(1), 149�172.

 

Hidayat, Fahmi Putra, & Asni, Asni. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104�118.

 

Ibrahim, Zumiyati S. (2019). Beracara Prodeo di Pengadilan Agama Gorontalo. Al-Mizan (e-Journal), 15(2), 367�380.

 

Jannah, Hasanatul. (2010). Kompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian. De Jure Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).

 

Mumtaz JR, Habib, Uyun, Yahya Saepul, Rifqi, Encep, Jamarudin, Ade, & Sucipto, Imam. (2023). PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN. FASTABIQ: JURNAL STUDI ISLAM, 4(1), 54�66.

 

Nasrulloh, Nasrulloh. (2021). ISLAH DAN TAHKIM SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI‘ AH. Al-Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman, 9(1), 98�112.

 

Regita, Maharesta Fitri Atma. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mbangun Nikah Setelah Adanya Talak Ba�in Sughra (Studi Kasus di Desa Gandu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo). IAIN Ponorogo.

 

Rusydi, Bustanul Arifien. (2020). Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung. Muslim Heritage, 5(2), 393.

 

Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.

 

Sitompul, Meline Gerarita, Syaifuddin, M., & Yahanan, Annalisa. (2016). Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian sengketa e-commerce di indonesia. Jurnal Renaissance, 1(2), 75�93.

 

Subroto, Wandi. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23�30.

 

Tunajah, Rifana. (2018). Implementasi PERMA Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Serang). Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 19(2), 291�339.

 

Zainuddin, Muslim Zainuddin Muslim. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar�iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt. G/2016/Ms. Bna). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 127�150.

 

Zulfikri, Wildan. (2018). Pandangan Hakim Terkait Penggunaan Pasal 279-282 Reglement Op De Burgerlijke Rechtvordering (RV) sebagai Pedoman Beracara Gugat Intervensi di Pengadilan Agama: Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.