ANALISA
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN
Habib Mumtaz JR1, Yahya Saepul Uyun2,
Encep Rifqi3, Nurrohman Syarif4, Usep Saepullah5
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
[email protected]m1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5
Abstrak:
Permasalahannya
bagaimana penyelesaian sengketa hak bagi perempuan pasca perceraian� melalui jalur peradilan, tentu ada pro
dan kontra. Sudut pandang yang dikaji adalah KHI (Kumpulan Hukum Islam) Pasal
105 dan 156 serta UU No 1 Tahun 1974 yang mengalami perubahan menjadi UU no 16
tahun 2019 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang hak Perempuan dan Anak dengan
mengalisa pada Laporan putusan gugatan perceraian per januari tahun 2023 oleh
Pengadilan Agama Garut. Metode analisis yang digunakan adalah
Empiris dengan pendekatan Kulitatif. Sumber primer dan
sekunder juga Observasi digunakan setiap saat. Kesimpulannya, Implementasi
dari putusan Pengadilan tidaklah semua terlaksana secara efektif dan sesuai
harapan, hal ini dikarenakan tingkat kemampuan ekonomi suami yang tidak menentu
bahkan didominasi dari ketidakhadiran dalam menyelesaikan masalah.,sehingga
misalnya hakim memutus dengan sesuai permintaan istri dan suami tidak mampu
atau tidak hadir maka konsekuensinya akan sama saja,yakni tidak akan
terealisasi. Dari penelitian yang diketahui 78% sudah melaksanakan putusan yang
telah ditetapkan oleh Pengadilan dengan hasil Putusan Verstek, namun
ada sebagian yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketetapan Pengadilan,
dikarenakan faktor ekonomi dan ditambah keadaan sekarang pasca pandemi. Dan salah satu putusan perkara dengan Nomor. 5034/Pdt.G/2022/PA.Grt dengan hasil putusan pertimbangan hakim
yaitu dikabulkan sebagian dan Hak Asuh salah satu anak berada pada Penggugat
namun untuk Harta bersama masih dalam putusan sementara atau dalam peninjauan.
Kata kunci: KHI,
PERMA, Perselisihan Keluarga, Hak Perempuan dan Anak, gugat cerai
Abstract:
The problem is how to resolve disputes
over post-divorce women's rights through the courts,
of course there are pros and cons. The point of view studied is KHI (Islamic
Law Collection) Articles 105 and 156 as well as Law No. 1 of 1974 which was
changed to Law No. 16 of 2019 and Law No. 23 of 2002 concerning the rights of
women and children by analyzing the report on the divorce suit decision as of
January in 2023 by the Garut Religious Court. The analytical method used is empirical
with a qualitative approach. Primary and secondary sources as well as
observations are used at all times. In conclusion, the implementation of court
decisions is not all carried out effectively and as expected,
this is because the level of husband's economic ability is uncertain and even
dominated by absenteeism in solving problems. the
consequences will be the same, namely it will not be realized. From the
research, it is known that 78% have carried out the decisions set by the Court
with the results of the Verstek Decision, but there are some who have not
carried out in accordance with the Court's provisions, due to economic factors
and the current situation after the pandemic. �And one of
the decisions in the case with Number. 5034/Pdt.G/2022/PA.Grt with the
result of the judge's consideration decision, which is granted in part and
Custody of one of the children is with the Plaintiff but for joint assets it is
still in a temporary decision or under review.
Keywords: KHI, PERMA, Family Disputes, Women's
and Children's Rights, sue for divorce���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Corresponding: Habib
Mumtaz
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kasus
perceraian kembali merajalela di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik
menunjukkan jumlah perceraian secara nasional mencapai 447.743 kasus pada tahun
2021, naik 53,50% dari total 291.677 kasus pada tahun 2020. Menurut
laporan tersebut, lebih banyak wanita yang mengajukan cerai daripada pria.
Sebanyak 337.343 kasus perceraian, atau 75,34%, adalah
perceraian yang diajukan istri dan diselesaikan di pengadilan. Sementara itu,
110.440 perceraian, termasuk 24,66%, disebabkan oleh
perceraian suami-suami yang ditolak oleh pengadilan. Berdasarkan
provinsi, angka perceraian tertinggi pada tahun 2021 berada di Jawa Barat sebesar
98.088. Disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing sebanyak 88.235
dan 75.509 kasus (Mumtaz JR, Uyun,
Rifqi, Jamarudin, & Sucipto, 2023).
Masalah di atas juga termasuk wilayah perkawinan sipil yang berada di bawah
yurisdiksi pengadilan agama. Dalam UU No
1 Tahun 1974 Pasal 49 (2) Dalam perkawinan terdapat 22 macam perkara, salah
satunya mengenai pengasuhan atau pengasuhan anak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 11, 12 dan 13 UU No 1 Tahun 1974. Anak adalah seorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.� Sedangkan menurut hukum Islam, anak-anak di
bawah usia 21 tahun yang belum pernah menikah tidak dapat mengurus dirinya
sendiri (Amri &
Khalidi, 2021). Dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, dimana:
1.� Orang tua memiliki tugas dan tanggung jawab;
a) memelihara, mendorong, mendidik, dan melindungi anak; b) mengembangkan anak
sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan (c) mencegah perkawinan anak.
2.� Menimbang bahwa Undang-undang Perkawinan No. 1
Tahun 1974 mengatur dalam pasal 45 sebagai berikut:
1)
Kedua orang tua harus memberikan pendidikan dan pendidikan yang sebaik
mungkin kepada anak-anak mereka.
2)
Kewajiban orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku
sampai anak itu kawin atau dapat hidup sendiri. Kewajiban tetap berlaku meskipun orang tua
berpisah.
Maka Jika angka perceraian terus meningkat dari waktu ke waktu, begitu
seorang pria dan seorang wanita secara sah berpisah dalam ikatan keluarga,
masalah belum usai. Sebagian
besar pasangan yang bercerai tidak dapat menolak
perselisihan pasca-perceraian. Salah satunya
menyangkut hak Perempuan dan anak. Penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak melalui litigasi
(dalam pengadilan) sering kali menjadi masalah tak berkesudahan sekalipun pada fase mediasi hingga putusan
hakim telah ditetapkan, kecuali jika penggugat mengajukan banding atau Verzet.
Jika melihat
angkanya, perselisihan keluarga pasca perceraian, dalam hal ini hak perempuan
dan anak, keberhasilan rekonsiliasi lebih tergantung pada litigasi (di
pengadilan), karena ada yang menang dan kalah, dan� yang kalah harus tunduk pada putusan hakim
Namun demikian, dengan tidak adanya kesepakatan damai, dampaknya tetap ada,
yang berpuncak pada tuntutan hukum yang berat, baik fisik maupun psikologis,
untuk anak-anak tersebut.
Oleh karena itu, untuk mengurangi risiko penyelesaian sengketa hak perempuan
setelah perceraian untuk mencegah anak menjadi korban perceraian yang terlalu
dalam, perlu untuk memahami sepenuhnya perspektif gabungan hukum Islam dan
hukum positif dalam menyelesaikan perselisihan melalui litigasi. Literatur yang membahas� terkait penyelesaian sengketa hak
perempuan dan anak melalui litigasi masih terbatas dibandingkan dengan non
litigasi, alhasil pemahaman terkait penyeselesaian sengketa hak perempuan dan
anak kurang eksploratif. Sehingga, jika hal ini dipahami lebih eksploratif,
maka akan menjadi pembanding untuk penyelesaian
sengketa hak perempuan melalui litigasi.
Penelitian
Terdahulu, Semisal Penelitian Elliani Yang Berjudul �Analisis Hukum Permohonan
Cerai Talak Suami Dan Gugatan Rekonvensi Istri Di Pengadilan Agama Banyuwangi�.
Belum secara eksploratif� melakukan
komparasi atau melengkapi penyelesaian sengketa hak perempuan dan anakdalam
perspektif KHI atau Hukum Positif
(Mumtaz JR et al.,
2023). Oleh karenanya, berdasarkan studi-studi sebelumnya, maka studi terkait
penyelesaian sengketa litigasi ini masih terbatas termasuk dalam hak� Perempuan dan anak, selain dari itu, studi
penyelesaian sengketa tersebut, sejauh ini peneliti belum menemukan yang
eksploratif.
Adapun model
penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak menurut Islam dapat diselesaikan
dengan cara tahkim atau yang juga bisa disebut dengan arbitrase dengan adanya pihak
ketiga yang disepakati oleh kedua pihak sebagai wasit atau hakam (Nasrulloh, 2021). Namun sebelum melakukan tahkim, Islam menganjurkan para pihak untuk dapat
menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan atau musyawarah dan
perdamaian atau as-sulh, kemudian jalur litigasi sebagai pilihan terakhir.�
Ketika sudah
memasuki jalur litigasi, maka KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Hukum Positif
(Perundang-Undangan)� menjadi �sandaran untuk hakim memberikan putusan. Dalam buku KHI pasal 105 disebutkan
secara eksplisit bahwa, �Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz
diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang
hak pemeliharaannya; Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya (Mumtaz JR et al.,
2023).�
Sejalan
dengan ketentuan diatas, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (selanjutnya disebut dengan UU Perlindungan Anak) juga meng atakan bahwa
orang tua berkewajiban� dan bertanggung
jawab untuk anaknya. Kewajiban ini dijabarkan dengan mengasuh,
memelihara, mendidik, dan melindungi
anak.
�������������� Penulis
memahami kedua ketentuan di atas bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai hak
orang tua. Pada dasarnya setiap orang tua mempunyai
hak selama kewenangannya tidak dicabut. Namun, UU Perkawinan sebelumnya
mengesampingkan kewenangan orang tua dalam pengertian Pasal 47 ayat 1 dan Pasal
41 ayat 1 (Salim & Sh,
2021). Pasal tersebut mengatakan bahwa bila terjadi
perselisihan didalam penguasaan anak - anak, maka pengadilan yang memutuskan.
Selanjutnya,� penulis menganggap� model penyelesaian� sengketa hak perempuan dan anak salah satunya
yang sering kali digunakan adalah split parenting, yaitu model dimana hak tersebut
jatuh kepada salah satu pihak saja, entah penggungat atau tergugat, dan hal
demikian memiliki banyak sisi negatifnya, meski ada sisi positif dalam
kasus-kasus tertentu semisal penggugat atau tergugat adalah toxic untuk
anaknya. Semisal dalam buku �Hukum Perceraian dan Perkawinan� di Indonesia� dan Malaysia��
menyatakan bahwa jika orangtuanya adalah pezinah, pemabuk dan sering
kali melakukan perilaku abuse pada anaknya, dan gejala gangguang jiwa lainnya,
maka tentu ada skema tertentu. Namun pada dasarnya, sekalipun telah berpisah,
anak membutuhkan sosok keduanya, meski lama-kelamaan anak akan aware bahwa
orang tuanya sudah berpisah
(Mumtaz JR et al.,
2023).
Setelah memaparkan latar belakang penelitian ini, penulis berharap agar
fokus penelitian ini adalah mengungkap permasalahan ini khususnya tentang
hak-hak perempuan dan anak yang penyelesaiannya tidak ada usainya yang berujung
kepada anak menjadi korban perceraian. Oleh karena itu penelitian ini dapat menjadi konfirmasi bahwa
risiko tersebut diminimalkan melalui jalur litigasi juga dari sudut pandang
KHI, penelitian survei hukum positif dan PERMA.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode Empiris,
Metode ini digunakan untuk meneliti teks peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan yang telah berlaku. Metode analisis
yang digunakan peneliti adalah analisis isi. Teknik
pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah studi dokumentasi dan studi
literatur.
�������������� Pengumpulan data untuk
penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi literatur dengan
mengolah data dari berbagai literatur profesional dan/atau buku dan jurnal yang
ditulis oleh para ahli untuk memberikan landasan teori terhadap permasalahan
yang diteliti, khususnya yang berkaitan dengan perceraian anak setelah
perceraian. Tujuan penulisan literatur ini adalah untuk memperkuat kebenaran
hasil penelitian dengan mencari konsep-konsep yang relevan dengan masalah yang
diteliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada bagian
ini, peneliti akan fokus pada sub bab yang merupakan turunan dari topik atau
variabel penelitian agar eksploratif� namun tidak bertele-tele pula. Hal� yang dibahas
adalah penyelesaian sengketa hak perempuan dan anak (Hadhanah, Iddah, Mut�ah
dan Madliyah ) pasca perceraian melalui litigasi, penyelesaian sengketa hak
perempuan dan anak( Hadhanah, Iddah, Mut�ah dan Madliyah ) pasca
perceraian� menurut KHI (kompilasi� hukum islam), Perma 2019-2022 dan hukum
positif. Serta berdasarkan Laporan putusan perkara gugatan cerai di pengadilan
agama Garut bulan Januari tahun 2023.
A.� Penyelesaian
Sengketa Hak perempuan dan anak Pasca Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum
Islam), Perma 2019-2022, dan Hukum Positif
�������������� Perceraian
adalah putusnya perkawinan yang sah di hadapan hakim berdasarkan syarat-syarat
yang ditetapkan undang-undang. Oleh karena itu, perlu dipahami hakikat
tata cara perceraian serta sebab akibat yang dapat
terjadi setelah berpisah antara laki-laki dan perempuan. Alasan
putusnya perkawinan dan alasan perceraian juga tak kalah mendesak.
�������������� Perceraian
hanya dapat dilakukan jika dilakukan di pengadilan, baik di hadapan suami
karena suami telah memerintahkan talak (thalaq), maupun karena istri sedang
mengajukan cerai atau sedang mengajukan hak cerai sebagai akibat dari Sighat
Taklik. perceraian. Kalaupun
cerai dianggap sah menurut ajaran Islam jika langsung dikabulkan oleh suami,
tetap harus dilakukan di pengadilan. Tujuannya adalah
untuk melindungi semua hak dan kewajiban yang timbul dari akibat hukum
perceraian.��������
�������������� Agama
menganggap perceraian sebagai hal terburuk yang bisa terjadi dalam hubungan
keluarga. Namun, agama selalu memberi kebebasan kepada
pemeluknya untuk menentukan jalan rekonsiliasi atau jalan terbaik bagi siapa
saja yang memiliki masalah keluarga hingga akhirnya bercerai. Undang-undang secara aktif memperlakukan perceraian sebagai masalah
hukum ketika persyaratan perceraian dipenuhi, terutama karena perselisihan
sulit diselesaikan atau karena suami tidak dapat melakukan tugas pasangan lain,
keluarga angkat.
�������������� Umumnya, proses
perceraian dibagi menjadi dua (dua) kategori tergantung pada permintaan para
pihak. Pertama, pihak mengajukan gugatan cerai
(disebut gugatan cerai). Dalam mengajukan gugatan
cerai, maka perlu juga dipertimbangkan pengadilan mana yang berwenang
mengabulkan permohonan cerai tersebut dan kemudian memeriksa permohonan cerai
menurut yurisdiksi absolutnya (pengadilan umum atau pengadilan agama).������������
�������������� Oleh karena itu, perceraian
didefinisikan sebagai putusnya perkawinan karena keputusan pengadilan atau atas
permintaan pasangan lain. Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama menyebutkan� �bahwa
perceraian� dikenal dengan dua jenis
yaitu talak dan gugat. Di dalam Undang-Undang Ini, yang
dimaksud dengan perceraian adalah bisa terjadi karena dua hal yaitu talak dan
gugat.
�������������� Hal ini sejalan
dengan Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak-anak yang berusia di
bawah 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kewenangan
tersebut tidak dicabut dari mereka. Oleh karena itu, kecuali dicabut,
orang tua mempunyai hak yang sama di pengadilan untuk
mengasuh dan mendidik anaknya tanpa memutus hak asuhnya.
�������������� Sesuai dengan ketentuan di atas,
maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak), yang menyebutkan bahwa
orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anaknya.
�������������� Komitmen ini
diwujudkan melalui pengasuhan, pengasuhan, pendidikan dan perlindungan anak.
Penulis memahami kedua ketentuan di atas bahwa tidak ada
pengaturan khusus tentang hak orang tua. Pada
prinsipnya setiap orang tua mempunyai hak selama kekuasaannya tidak dicabut.
Tetapi UU Perkawinan sebelumnya telah menutup kekuasaan orang
tua sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dengan pasal 41 ayat 1.
Pasal tersebut mengatakan bahwa bila� terjadi� perselisihan didalam penguasaan anak-anak,
maka� pengadilan yang� memutuskan.
Selanjutnya,
menurut ketentuan Pasal 41 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974, akibat putusnya
perkawinan karena percaraian ialah;
1.
Baik ibu atau bapak
tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak -anaknya, semata- mata
berdasarkan kepentingan anak.
2.
Bapak bertanggung
jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak,
bilamana bapak tidak mampu untuk memikul tanggung jawab tersebut, maka
Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
�������������� Dasar hukum
penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia mengacu pada peraturan
perundang-undangan nasional dan internasional. Landasan hukum nasional
yang utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat antara
lain tentang pengertian anak, tujuan perlindungan anak, hak-hak anak, negara,
masyarakat dan kewajiban keluarga.
�������������� Selain UU No. 23 Tahun 2002 dan
perubahannya terkait Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Kependudukan, UU No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Pemidanaan
Terhadap Pornografi Anak, dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Putusan MA tersebut
menimbulkan warna hukum baru bagi hak Hadhanah, artinya meskipun pemegang hak
Hadhanah yang diutamakan adalah ibu, namun keistimewaan tersebut selalu dapat
dialihkan kepada individu lain jika keadaan mengharuskan demikian. Pada saat
yang sama, keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah ketentuan Pasal
105 Fiqh dan KHI yang mengatur tentang Hadhanah yang dianggap tidak relevan
lagi dalam proses hukum saat ini.
�������������� Konflik
Hadhanah telah menjadi perdebatan yang sangat dinamis yang membentuk lingkungan
untuk mempelajari hukum keluarga. Hal ini dikarenakan hasil pembaharuan
Pasal 105 KHI akan berimplikasi pada putusan Hadhanah lainnya dimana putusan pengadilan
lebih didasarkan pada persoalan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi
anak daripada ketentuan Pasal 105 KHI Standar agar lebih fokus. Paradigma
peradilan dalam memutus perkara haḍānah ternyata memiliki beberapa
aksentuasi baik di dasarkan pada ketentuan fikih dan norma Pasal 105 KHI juga
seperti halnya dalam putusan �Mahkamah� Agung yang mengakomodasi� demi kepentingan terbaik si anak,
meletakan� hak asuh bukan kepada ibu
melainkan bapaknya.
�������������� Kesimpulan tentang Hadhanah dari
sudut pandang KHI adalah bahwa meskipun sangat jelas dalam Pasal 105 bahwa jika
anak tersebut belum Mumayyiz, maka hak asuh anak tersebut diprioritaskan yaitu.
ibu datang lebih dulu. Namun pada tahun 2007 terjadi
reformasi Mahkamah Agung yang intinya dalam praktiknya hak-hak perempuan dan anak disesuaikan dengan
kondisi dan keadaan yang terbaik bagi anak, sehingga kesejahteraan fisik dan
psikisnya tetap terjaga.
�������������� Misalnya, Pasal
156 KHI mengatur tentang pengasuhan anak apabila ibu kandungnya meninggal dunia
dengan memberikan perintah siapa yang berhak mengasuh anak tersebut.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang melengkapi Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tidak membuat perubahan yang berarti dalam hal penyelesaian
masalah pengasuhan anak. Nampaknya permasalahan pengasuhan anak seperti sangat
sederhana dan akan cukup diselesaikan dengan Pasal 105
dan 156 KHI.
Namun� meski�
demikian,� terkait� Hadhanah�
atau� hak� asuh�
anak� pasca� perceraian�
dalam perspektif Undang-Undang menjadi pelengkap dan tentu memiliki
kekuatan hukum tentang perlindungan anak yang meski orangtuanya telah bercerai
tetap memiliki hak penuh untuk pengasuhan dan pendidikan demi kesehatan fisik
dan mental anak.
Hak istri
setelah terjadi perceraian suami tetap memberikan nafkah kepada istri baik sandang, pangan dan tempat
kediaman Hak istri setelah cerai
(Jannah, 2010). Kewajiban suami terhadap istrinya meliputi kewajiban
materiil berupa kewajiban materiil dan kewajiban immateriil yang tidak bersifat
materiil. Karena penghasilannya, seorang suami mempunyai kewajiban
kepada istrinya, yaitu: Memberikan makanan, pakaian, dan tempat
berlindung.perihal hak perempuan dan anak pasca perceraian yang diajukan wanita
sebagai Penggugat. Sering kali menjadi konflik
berkepanjangan, khusunya sering kali anak menjadi korban yang tak terbantahkan.
Permasalahannya adalah bagaimana penyelesaian sengketa hak perempuan dan
anak pasca perceraian melalui litigasi yang tentu ada kekurangan dan kelebihan. Hak perempuan dan anak setelah perceraian ini diatur didalam
Undang �Undang PERMA No. 16 Tahun 2019 bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk
memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin kepada anaknya.
Kewajiban ini berlaku sampai anak tersebut menikah atau dapat
hidup sendiri meskipun orang tuanya bercerai. Penulis
percaya bahwa meskipun setelah perceraian, hak asuh tetap menjadi tanggung
jawab kedua orang tua apapun yang terjadi. Kedua orang tua harus
memiliki hak pengasuhan yang menjadikan mereka kehilangan hak asuhnya jika
mereka dicabut dari kekuasaan orang tuanya .
B.� Penyelesaian
Sengketa Hak perempuan dan anak (Hadhanah, Iddah, Mut�ah dan Madliyah
) Pasca Perceraian Melalui Litigasi ( Pengadilan Agama )
���������������������������� Dalam
perspektif filsafat, hak-hak perempuan dan anak dalam sengketa gugatan cerai di
pengadilan agama harus diakui dan dilindungi. Berikut adalah beberapa
pandangan filsafat dalam pemenuhan hak perempuan dan anak dalam sengketa
gugatan cerai di pengadilan agama:
Perspektif Keadilan
�������������� Perspektif
keadilan dalam filsafat menekankan pentingnya merespons kasus secara adil dan
setara. Dalam hal ini, penyelesaian sengketa gugatan
cerai di pengadilan agama harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak
perempuan dan anak secara adil. Hal ini berarti bahwa pengadilan harus
memberikan kesempatan yang sama bagi suami, istri, dan
anak untuk menyampaikan pandangan mereka dan mendengar pendapat mereka dalam
proses hukum.
Perspektif Hak Asasi Manusia
�������������� Perspektif hak
asasi manusia dalam filsafat menekankan pentingnya melindungi hak-hak dasar
yang melekat pada setiap individu, termasuk hak-hak perempuan dan anak.
Dalam hal ini, pengadilan agama harus memastikan bahwa hak-hak perempuan dan
anak terpenuhi dalam proses hukum. Pengadilan harus
memastikan bahwa hak atas aset, nafkah, hak asuh anak, dan hak atas keadilan
dan perlindungan terpenuhi.
Perspektif Feminisme
�������������� Perspektif feminisme dalam
filsafat menekankan pentingnya kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Dalam
hal ini, pengadilan agama harus memperhatikan kesetaraan gender dalam proses
hukum dan memastikan bahwa hak-hak perempuan tidak terabaikan (Bidayati, 2021). Hak-hak perempuan harus diakui dan dilindungi,
termasuk hak atas nafkah, aset, dan hak asuh anak.
Perspektif Kebijakan Publik
�������������� Perspektif
kebijakan publik dalam filsafat menekankan pentingnya mengevaluasi dampak
kebijakan pada masyarakat. Dalam hal ini, pengadilan
agama harus mempertimbangkan dampak keputusan mereka terhadap masyarakat,
terutama perempuan dan anak. Pengadilan harus mempertimbangkan
kepentingan terbaik anak dan memastikan bahwa keputusan mereka tidak merugikan
hak-hak anak (Subroto, 2022).
�������������� Dalam
keseluruhan perspektif di atas, penting bagi pengadilan agama untuk memperhatikan
hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian sengketa gugatan cerai.
Dalam proses hukum, pengadilan harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,
hak asasi manusia, feminisme, dan kebijakan publik. Dengan memperhatikan
perspektif-perspektif tersebut, keputusan yang diambil akan
memenuhi keadilan dan merespon tuntutan hak asasi manusia.
Definisi Gugatan Perceraian
�������������� Cerai gugat adalah perceraian
yang permohonan cerai isterinya diajukan secara aktif ke pengadilan agama, yang
dianggap telah dibuat dan mulai berlaku dengan segala akibat hukum sejak
tanggal putusan pengadilan agama dibatalkan (Tunajah, 2018). Kekuatan hukum tetap. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat, terutama
dalam proses rujuk istri, yang disebabkan karena kedua belah pihak (suami dan
istri).
�������������� Sering terjadi
pertengkaran tanpa akhir, dan bagaimanapun juga, jawaban dari semua ini adalah
perceraian. Banyak gugatan konversi istri yang kini
diajukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak istri dan anak setelah
perceraian.
�������������� Dalam kehidupan berkeluarga,
sangat umum bagi orang (suami dan istri) untuk mengeluh kepada orang lain atau
keluarganya sendiri tentang tidak terpenuhinya hak milik atau tidak
terpenuhinya kewajiban salah satu pihak atau alasan lain yang dapat menyebabkan
perselisihan. antara kedua belah pihak (suami dan
istri). Bukan tanpa pertengkaran yang berujung pada putusnya
suatu perkawinan (perceraian).
�������������� Selama proses tersebut, istri
mengajukan tuntutan balik, yang disebut tuntutan balik, untuk menuntut haknya. Hak wajib seperti tunjangan, mut'ah, iddah, madhiya atau hadhanah
dan aset lainnya. Namun karena berbagai pertimbangan,
tidak semua gugatan balik diterima panel. Untuk mengetahuinya, peneliti
mengkaji dua aspek, yaitu:
1.
Bagaimana tingkat
perlindungan hukum bagi penggugat jika haknya tidak dilaksanakan oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan tetap res judicata?
2.
Pelaksanaan putusan
pengadilan dapat efektif atau tidak. Upaya melindungi istrinya dengan
mengamankan nafkahnya dilaksanakan secara optimal. Namun, upaya tersebut tidak
selalu berjalan mulus, karena sang suami tidak berhasil. Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, bersama dengan Pasal 80(4) Kitab Undang-Undang Hukum Islam,
menetapkan hak-hak apa saja yang dapat dituntut seorang istri dalam pengadilan
perceraian dari suaminya dan apakah suami tidak dapat menjalani kehidupan yang
diputuskan oleh pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Agama menunda pelaksanaan
Ikrar talak selama 6 (enam) bulan. 2) Penegakan putusan pengadilan tidak selalu
efisien dan, seperti yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomi
suami yang rendah, mis. B. hakim memutuskan atas permintaan istri dan suami
tidak dapat melaksanakannya. Beli, konsekuensinya akan
sama, yaitu tidak akan terjadi.
A. Konvensi Penegakan Hukum
�������������� Tindakan konvensional �adalah tindakan awal atau tindakan
awal. Istilah ini jarang digunakan bersamaan dengan istilah claim, karena
istilah settlement hanya digunakan dalam kasus counter claim (tuntutan balik
oleh tergugat terhadap penggugat)
(Sitompul,
Syaifuddin, & Yahanan, 2016).
B. Uji konvensi
�������������� Gugatan mengenai penanggulangan
yang diatur dalam Pasal 132 a dan 132 b dimuat dalam HIR dengan stb.1927-300,
yang diambil dari Pasal 244-247 B.Rv, sedangkan dalam Rbg mengenai gugatan
balik tersebut, yang dimuat dalam Pasal 157 dan 157 Menurut Pasal 158, gugatan balik
ini disebut dalam hukum acara perdata sebagai "permintaan
pengembalian".Dalam Pasal 132(1) HIR hanya mempunyai arti singkat, yaitu:
1. Tuntutan balik adalah mosi tergugat untuk melawan tuntutan penggugat
terhadapnya.
2. Keberatan Tergugat terhadap PN/PA timbul dalam rangka mempertimbangkan
keberatan Penggugat.
�������������� Tujuan dari gugatan balik ini
adalah untuk mengkonsolidasikan dua gugatan terkait untuk diperiksa di
pengadilan pada saat yang sama, untuk menyederhanakan
prosedur pemeriksaan untuk menghindari keputusan yang bertentangan, untuk
menghilangkan persyaratan pemberitahuan dan, secara umum, untuk memfasilitasi
pengambilan bukti dan mengurangi biaya. Tuntutan balik harus
diajukan secara tertulis atau lisan dengan tanggapan awal responden.
�������������� Jika gugatan
balik dibuat secara tertulis, gugatan balik dalam bentuk gugatan biasa dibuat
bersamaan dengan gugatan balik tergugat terhadap gugatan penggugat. Jika tuntutan balik dilakukan secara lisan di pengadilan, tuntutan
balik harus menyatakan fakta dan fakta hukum yang menjadi dasarnya.
Gugatan Rekonvensi
�������������� Dalam gugatan rekonvensi terdapat
juga Syarat materill, ini berkenaan dengan intensitas hubungan antara materi
gugatan konvensi dan rekonvensi.Undang-undang tidak mengatur syarat materiil,
di dalam pasal 132 a HIR hanya berisi penegasan bahwa:
a.
Tergugat dalam
setiap perkara berhak mengajukan gugatan rekonvensi.
b.
Tidak disyaratkan
antara keduanya mempunyai hubungan yang erat atau koneksitas yang subtansial.
c.
Oleh karena itu yang
menjadi syarat utama apabila ada gugatan konvensi yang diajukan kepada tergugat, hukum
memberi hak kepadanya untuk mengajukan gugatan rekonvensi tanpa mempersoalkan
ada atau tidaknya koneksitas yang subtansial antara keduanya.
�������������� Praktek peradilan cenderung
membutuhkan konektivitas
(Hidayat &
Asni, 2020). Dalam praktik pengadilan, penyelarasan merupakan persyaratan penting
untuk gugatan balik jika memenuhi persyaratan berikut:
1.
Ada otoritas yang
menghubungkan dasar hukum dan fakta yang relevan antara perjanjian kasus dan
konvensi.
2.
Hubungan komunikasi
harus sangat erat agar keputusan dapat diterjemahkan secara efektif menjadi
suatu proses, keputusan. Gugatan balik terhadap pihak yang tidak memahami hukum
Hakim secara efektif memberikan bantuan hukum sebatas pada proses yang tepat
untuk mengajukan gugatan balik, yaitu dengan merinci fakta-fakta dan
fakta-fakta hukum yang mendasari gugatan agar hakim dapat memikirkan jawabannya tuntutan balasan.
Gugatan Provisional
�������������� Provisional diartikan temporary
atau prelimnary yang berati sementara, atau lebih jelasnya bahwa gugatan provisional
yakni gugatan yang bertujuan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya
mendesak untuk dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara
disamping ada tuntutan pokok dalam surat gugatan.
Gugatan Intervensi
�������������� Menurut pasal 279 B.Rv gugatan
intervensi yakni �barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara
yang sedang diperiksa dalam sidang pengadilan, maka yang bersangkutan dapat
ikut serta dalam perkara itu dengan menyertai atau menengahi dengan syarat yang
bersangkutan dan harus mempunyai kepentingan yang cukup yang apabila ia tidak
ikut serta dalam perkara tersebut maka ia akan menderita rugi (Zulfikri, 2018).
Gugatan Dengan Cuma-Cuma (Prodeo)
�������������� Apabila pihak penggugat atau
tergugat tidak mampu membayar biaya perkara maka berdasarkan pasal 237 HIR dan
pasal 273 R.Bg maka ia dapat mohon kepada ketua pengadilan agama untuk berperkara secara
cuma-cuma, dan ini harus dimintakan sebelum perkara pokok diperiksa oleh
pengadilan (Ibrahim, 2019). Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan beracara dengan cuma-cuma,
maka amar putusan sela Pengadilan Agama adalah memberI izin kepada
pemohon/penggugat untuk berperkara secara cuma-cuma, dan apabila sudah memberi
izin maka pihak pengadilan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para
pihak (Hartos, 2020).
Dilihat dari
pengaturannya talak ada 2 macam yakni:
1.
Talak� raj�i�
yakni talak� yang� dijatuhkan�
suami� kepada� istri�
yang �telah dikumpuli,bukan� karena tebusan,bukanpula� talak�
yang� ketiga kalinya (Zainuddin, 2018). Suami secara langsung dapatkembali kepada istrinya yang dalam masa iddah
tanpa harus melakukan akad nikah yang baru.
2.
Talak Ba�in, ada 2
jenis talak yaitu Shugra dan Kubra; Talak Ba�in Kubra yaitu talak yang tidak
dapat dirujuk oleh suami bila telak jatuh talak sampai ketiga kecuali dengan
perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak perempuan yang belum digauli
sedangkan Talak Ba�in Shugra bilamana talak masih dalam tahap satu dan sudah
pernah digauli selama masih dalam hubungan suami istri (Regita, 2021).
Pengertian Verstek
Putusan
Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam
persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut (Rusydi, 2020). Maka, putusan verstek hanya dapat dijatuhkan pada perkara
kontentius, putusan verstek tidak dapat dijatuhkan pada perkara voluntair
karena dalam perkara voluntair tidak terdapat sengketa, sehingga tidak
dimungkinkan adanya pihak kedua (tergugat).
Dasar hukum
lembaga verstek adalah pasal 125 HIR/149 R.Bg yang menjelaskan tentang
ketentuan-ketentuan mengenai verstek, pasal 126 HIR/150 R.Bg dan pasal 127
HIR/151 R.Bg yang menjelaskan tentang toleransi pemanggilan untuk kedua kali
dalam putusan verstek, serta pasal 128 HIR/152 R.Bg tentang pelaksanaan putusan
verstek, 5 ditambah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun
1964 yang mengatur tentang beberapa tafsiran mengenai verstek.
Putusan verstek
dapat dijatuhkan apabila:
a.
Tergugat telah
dipanggil secara patut dan resmi.
b.
Tergugat tidak hadir
dalam sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir
sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan
oleh sesuatu halangan atau alasan yang sah.
c.
Penggugat hadir
dalam persidangan dan mohon putusan, dalam hal demikian, maka hakim menasihati
agar penggugat mengurungkan/ mencabut kembali gugatannya.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah bahwa sengketa pasca
perceraian mengenai hak-hak seorang ibu (hadhanah, iddah dan mut'ah) dapat
diselesaikan melalui jalur hukum atau di luar pengadilan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Apabila para pihak yang bersengketa memutuskan untuk menempuh jalur
hukum (masalah tersebut dibawa ke pengadilan), maka para ulama, praktisi dan
pihak yang berkepentingan dapat mengkaji dasar Hadhana, Idda dan Mut'ah dalam
Islam, KHI (himpunan) Islam Hukum. ) Pasal 105 dan 156, kemudian UU
Positif dan PERMA 2022, yaitu UU No 1 Tahun 1974, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23
Tahun 2004, UU No 3 Tahun 2006 dan undang-undang positif lainnya.
�������������
DAFTAR PUSTAKA
Amri, Aulil, &
Khalidi, Muhadi. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap
Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan
Dan Pranata Sosial, 6(1), 85�101.
Bidayati, Kholis.
(2021). Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan dan Interpretasinya di
Pengadilan Agama: Studi Putusan Pengadilan Agama di DKI Jakarta 2015-2019.
Penerbit A-Empat.
Hartos, Nofri. (2020).
Implementasi Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Kelas 1A
Padang. Jurnal Al-Ahkam, 11(1), 149�172.
Hidayat, Fahmi Putra,
& Asni, Asni. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian
Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Keluarga Islam, 2(1), 104�118.
Ibrahim, Zumiyati S.
(2019). Beracara Prodeo di Pengadilan Agama Gorontalo. Al-Mizan (e-Journal),
15(2), 367�380.
Jannah, Hasanatul.
(2010). Kompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian. De Jure
Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).
Mumtaz JR, Habib, Uyun,
Yahya Saepul, Rifqi, Encep, Jamarudin, Ade, & Sucipto, Imam. (2023).
PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK
PASCA PERCERAIAN. FASTABIQ: JURNAL STUDI ISLAM, 4(1), 54�66.
Nasrulloh, Nasrulloh.
(2021). ISLAH DAN TAHKIM SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI‘ AH. Al-Munqidz:
Jurnal Kajian Keislaman, 9(1), 98�112.
Regita, Maharesta Fitri
Atma. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mbangun Nikah Setelah Adanya
Talak Ba�in Sughra (Studi Kasus di Desa Gandu Kecamatan Mlarak Kabupaten
Ponorogo). IAIN Ponorogo.
Rusydi, Bustanul
Arifien. (2020). Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan
Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung. Muslim Heritage,
5(2), 393.
Salim, H. S., & Sh,
M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.
Sitompul, Meline
Gerarita, Syaifuddin, M., & Yahanan, Annalisa. (2016). Online Dispute
Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian sengketa e-commerce di indonesia. Jurnal
Renaissance, 1(2), 75�93.
Subroto, Wandi. (2022).
Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan
Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23�30.
Tunajah, Rifana. (2018).
Implementasi PERMA Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama
Serang). Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 19(2), 291�339.
Zainuddin, Muslim
Zainuddin Muslim. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga
Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar�iyah Banda Aceh
Nomor: 0163/Pdt. G/2016/Ms. Bna). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum
Islam, 2(1), 127�150.
Zulfikri, Wildan.
(2018). Pandangan Hakim Terkait Penggunaan Pasal 279-282 Reglement Op De
Burgerlijke Rechtvordering (RV) sebagai Pedoman Beracara Gugat Intervensi di
Pengadilan Agama: Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.