MODERASI
BERAGAMA PERSPEKTIF AL-QUR�AN DALAM KURIKULUM 2013 PAI JENJANG MENENGAH ATAS
Muhyiddin Mas
Rida1, Syamsul Bahri
Tanrere2, Muhammad Suaib
Tahir3
Manajemen
Pendidikan Islam, Institut PTIQ Jakarta1,2,3
[email protected]1, [email protected]2,
[email protected]3
Diterima: 02-09-2022��������������������� ��������������� Review: 10-09-2022�������� ��������������� ��������������� Publish:
15-09-2022
Abstrak:
Moderasi beragama
adalah proses memahami, sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan
seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem, baik ekstrem karena terlalu
berlebihan yang dapat memicu sikap radikal, maupun ekstrem karena terlalu
longgar yang dapat menyebabkan sikap liberal. Keduanya tentu tidak sejalan
dengan ajaran agama Islam yang hanif. Di kalangan para siswa moderasi beragama
belum dapat dipahami secara baik dan benar, sebab siswa masih cenderung
berperilaku ekstrem. Karena itu, penelitian ini mencoba menggali moderasi
beragama perspektif al-Qur�an dalam Kurikulum 2013 PAI jenjang Menengah Atas.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif komparatif dengan model
penelitian kepustakaan (Library research). Dalam penelitian ini ditemukan,
bahwa di antara penyebab siswa kurang bersikap moderat, karena penyampaian materi tentang moderasi beragama
sangat minim dalam Kurikulum 2013 PAI. Selain itu, penyampainnya juga masih
sangat global dan tidak spesifik, dan hanya sebatas pada praktiknya. Moderasi
beragama juga tidak dijadikan acuan dalam menentukan arah dan tujuan
pembelajaran. Kondisi ini tentu menjadi
tantangan bagi penanaman nilai-nilai moderasi beragama di kalangan para siswa.
Namun demikian, masih terbuka peluang dan harapan bagi penanaman dan
pembentukan sikap moderat di kalangan para siswa, terutama karena Pemerintah
Republik Indonesia telah menetapkan materi ajar PAI harus mengacu pada
model pembelajaran Moderasi Beragama (MB) dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kata kunci: Moderasi Beragama; Kurikulum 2013; PAI Jenjang
Menengah Atas.
Abstract:
Religious moderation is the process of
understanding, as well as practicing religious teachings in a fair and balanced
manner, in order to avoid extreme behavior, either extreme because it is too
excessive which can trigger a radical attitude, or extreme because it is too
loose which can lead to a liberal attitude. Both are certainly not in line with
the teachings of the religion of Islam. Among students, religious moderation
cannot be understood properly and correctly, because students still tend to
behave in extreme ways. Therefore, this research tries to explore the religious
moderation of the Qoranic perspective in the Curriculum 2013 of Islamic Upper
Secondary Level. This study uses a comparative descriptive qualitative method
with a library research model. In this study, it was found that among the
causes of students being less moderate, the delivery of material on religious
moderation was very minimal. Even if it is in the curriculum, 2013 of PAI, the
delivery of religious moderation is still very global and not specific, and
only limited to practice. Religious moderation is also not used as a reference
in determining the direction and objectives of learning. This condition is
certainly a challenge for inculcating the values of religious moderation among
students. However, there are still opportunities and hopes for the cultivation
and formation of moderate attitudes among students, especially since the
Government of the Republic of Indonesia has determined that PAI teaching
materials must refer to the Religious Moderation (MB) learning model in the
2020 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) - 2024.
Keywords: Religious Moderation, 2013 Curriculum, PAI at Upper
Secondary Level���������������
Corresponding: Muhyiddin Mas Rida
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Paham
dan pemikiran moderasi secara khusus dalam Islam dikenal dengan sebutan wasathiyah,
yaitu sikap pertengahan yang menunjukkan keadilan dan kebaikan dalam segala
hal. Sedangkan secara umum sikap moderasi dalam melaksanakan ajaran agama
dikenal dengan istilah moderasi beragama, yaitu terminologi global dengan makna
yang lebih luas dan plural, dengan harapan semua pemeluk agama dapat bersikap
moderat dalam melaksanakan ajaran agamanya.
Dalam
perspektif Islam, moderat dalam melaksanakan perintah agama artinya akomodatif,
adaptif, dan inkulisif sehingga ajaran agama Islam tidak kaku dalam
pengamalannya, dan bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi, seperti
sesuatu yang halal bisa menjadi haram, atau sebaliknya, atau yang haram menjadi
mubah dalam kondisi tertentu, dan lain sebagainya. Berdasarkan perspektif ini,
maka moderasi beragama dalam Islam bukan sesuatu yang baru, melainkan telah ada
sejak 14 abad yang silam, sejak diturunkannya wahyu al-Quran dalam surah
al-Baqarah, ayat 143.
Menurut
Yusuf al-Qaradhawi, sebagai sebuah gerakan pemikiran Islam modern, wasathiyah
baru secara masif diperkenalkan kembali pasca gerakan kebangkitan Islam di
abad ke-20, atau sekitar tahun 70-an hingga sekarang. Adapun di antara ulama
kontemporer abad itu yang memiliki andil besar dalam memperkenalkan kembali
karakter ajaran dan umat Islam yang moderat dan adil (wasathiyah) adalah
Muhammad Mahmud Syalthout, Muhammad Abu Zahrah, Yusuf Al-Qardhawi, Wahbah
Az-Zuhaili dan lainnya (Arif, 2020).
Dimunculkannya
kembali gerakan wasathiyah oleh para pembaharu Islam, bukan tanpa
alasan. Sebab di abad ke-20 telah muncul diskursus pemikiran dalam dunia Islam
yang mengatasnamakan paham dan pemikiran Khawarij al-Judud (New
Khawarij) dan gerakan Muktazilah al-Judud (New Muktazilah). Kelompok
New Khawarij memiliki persepsi bahwa Islam adalah agama nash dan konstan, tidak
menerima perubahan dan hal-hal baru dalam ajaran-ajarannya khususnya dalam
akidah, ibadah, hukum dan muamalat, sehingga perlu membersihkan anasir-anasir
syirik dan bid�ah. Paham dan pemikiran ini telah menimbulkan kesan negatif
terhadap Islam, bahkan melahirkan stigma buruk terhadap Islam sebagai agama
yang keras, tertutup, radikal intoleran dan tidak humanis. Sedangkan Paham New
Muktazilah mengusung narasi dan pemikiran rasionalis dan kebebasan penuh
terhadap Islam, sehingga cair terhadap semua budaya dan perkembangan zaman, dan
ajarannya bisa berubah dan mengikuti perkembangan zaman baik dalam dalam
syari�ah, dan kaifiyat ibadah (Arif, 2020).
Dengan
memahami konsep moderasi beragama, diharapkan semua pemeluk agama memiliki
sikap moderat dalam menjalankan perintah agamanya, tidak berlebihan, dan juga
tidak terlalu longgar, sehingga tercipta pengamalan agama yang sejalan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan toleransi dalam beragama. Sebab pada
dasarnya, agama apapun mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, cinta dan kasih
sayang, keadilan, kesetaraan, keselamatan dan kedamaian, meskipun pada tahap
pelaksanaannya masih terdapat banyak masalah di kalangan para pemeluknya.
Meskipun
secara tekstual dan konseptual, Islam dikenal sebagai pengusung konsep moderasi
beragama, namun ini bukan berarti pemeluk agama Islam semua moderat dan bisa
bersikap moderat. Sebab banyak faktor yang menyebabkan pemeluk agama Islam
tidak bersikap moderat, seperti karena banyak teks-teks keagamaan dalam ajaran
Islam yang bersifat global (�aam) dan tidak detil yang seringkali
menyebabkan multitafsir dan praktik yang berbeda-beda di kalangan umat Islam
dalam mengamalkan ajaran agama, fanatisme terhadap kelompok dan pendapat suatu
golongan dalam memahami teks-teks keagamaan yang menyebabkan konflik keagamaan,
sikap sebagian umat Islam dalam melihat perbedaan agama, yang disertai dengan
kebencian berlebihan terhadap pemeluk agama lain, dan lain sebagainya.
Di
kalangan remaja, ketidakpamahan terhadap moderasi beragama telah menyeret para
siswa kepada perilaku esktrem kanan, sehingga menyebabkan radikalisme dan
intoleransi, dan juga telah menjerumuskan mereka kepada perilaku ekstrem kirim
yang menyebabkan liberalism, pluralism, dan sekularisme. Kedua sikap ekstrem
ini tentu sama-sama tidak baik, dan tidak pula dibenarkan dalam ajaran Islam.
Perilaku
ektrem di kalangan remaja disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya adalah
karena faktor kurangnya pendidikan moderasi beragama terhadap mereka. Misalnya
dalam Kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas, pembelajaran moderasi beragama,
tidak dijelaskan secara gamblang oleh penulis tentang apa dan bagaimana
moderasi beragama itu, lalu apa saja contoh perilaku dan sikap yang moderat,
yang ekstrem kanan, dan yang esktrem kiri. Padahal dalam buku Kurikulum 2013
PAI jenjang menengah atas, khususnya di kelas 10, hampir pada setiap babnya
terdapat contoh dan praktik moderasi beragama.
Dengan
tidak dipahaminya makna moderasi beragama secara baik oleh siswa di tingkat
menenga atas, maka tidak sedikit dari mereka yang berperilaku tidak moderat
dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Itulah sebabnya, mereka mudah
bersikap liberal, dan sekuler, selain juga ada sebagian yang bersikap radikal.
METODE
PENELITIAN
Dalam melakukan
sebuah penelitian, metode sangat diperlukan agar riset ilmiah yang dilakukan
oleh penulis dapat mencapai kebenaran yang obyektif. Karena itu, dalam menulis
tesis ini, penulis menetapkan suatu metode penelitian, yaitu serangkaian proses
dan prosedur yang akan penulis lakukan untuk sampai pada kesimpulan yang benar
terhadap riset yang dilakukan, yaitu sebagai berikut: 1). Penulis menggunakan
metode penelitian kualitatif. 2). Penulis menyajikan tulisan pada penelitian
ini dengan model narasi deskriptif komparatif, di mana penulis mengekspolarasi
data dan mengolahnya dengan pernyataan verbal yang ditulis secara sistematis
dan terstruktur. 3). Penulis menggunakan model penelitian kepustakaan
(Library research).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Moderasi Beragama
Moderasi beragama
merupakan terminologi yang berasal dari penggabungan dua kata, yaitu moderasi
dan beragama. Dua suku kata ini, salah satunya berasal dari serapan bahasa
Inggris, yaitu moderasi. Sedangkan kata beragama asal katanya adalah agama,
mendapatkan imbuhan ber dan menjadi beragama. Kata agama sendiri berasal dari
bahasa sangsekerta yang berarti tradisi.
�Secara etimologis, kata moderasi berasal dari
Bahasa Latin moder�tio, yang berarti
kesedangan, tidak kelebihan, dan tidak kekurangan, alias seimbang (Fathurrahman, 2021). Kata moderasi sendiri memiliki banyak makna. Dalam bahasa Inggris,
moderasi berasal dari kata moderation yang
sering digunakan dalam pengertian average
(rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Dalam kamus
Oxford Lexico disebut, bahwa moderation artinya The avoidance of excess or
extremes, especially in one's behaviour or political opinions,
(Penghindaran yang berlebihan atau ekstrem, terutama dalam perilaku atau
pendapat politik seseorang) (Oxford, 2021).
Dalam kamus bahasa
Inggris lainnya seperti vocabulary.com disebutkan, bahwa moderation artinya; 1)
Quality of being moderate and avoiding extremes (upaya untuk menjadi moderat
dan menjauhi tindakan ekstem). 2) The trait of avoiding excesses (Sifat
menghindari berlebihan). 3) The action of lessening in severity or intensity Tindakan menghindari keparahan dan berlebihan.
4). A change for the better (Sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik) (Learning, 2021).
Secara lebih detil
dinyatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa moderasi dapat
diartikan sebagai: 1) Pengurangan kekerasan, dan 2). Penghindaran keekstreman.
Dan Moderat artinya, 1). Selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang
ekstrem, 2). Berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021b). Jika dikatakan, �Orang itu bersikap moderat,� kalimat itu berarti bahwa
orang tersebut bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem. Definisi
ini meletakkan pengertian moderat berlawanan secara diametral dengan sikap
ekstrem kanan yang berakibat pada radikalisme di satu sisi dan ekstrem kiri yang
berdampak pada� liberaliseme di sisi yang
lain.�
Sedangkan menurut
Kementerian Agama Republik Indonesia, moderasi secara bahasa artinya adalah
jalan tengah dan sesuatu yang terbaik. Karena biasanya sesuatu yang terbaik itu
ada di tengah, dan berada di antara dua hal yang buruk. Selain itu, orang yang
moderat disebut moderator, karena fungsinya menengahi dan tidak berpihak kepada
pihak manapun (RI, 2019b).
Adapun dalam bahasa Arab
moderasi disebut wasathiyah. Wasathiyah berasal dari kata wasatha yang kemudian
berubah menjadi kata wasath, bentuk masdar atau nomina yang diturunkan dari
bentuk verba dengan fleksi (Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, 2021) dan� memiliki banyak arti. Dalam
al-Mu�jam� al-Was�ṭh� yang disusun�
oleh� Lembaga� Bahasa�
Arab� Mesir antara lain disebutkan,
�Wasath adalah sesuatu
yang terdapat pada kedua ujungnya dan ia adalah bagian darinya, dan pertengahan
dari segala sesuatu. Jika dikatakan syai�un wasath maka berarti sesuatu itu
antara baik dan buruk. Kata wasath juga berarti adil dan baik. Dalam al-Qur�an
dikatakan, dan demikian kami jadikan kamu ummatan wasathan, dalam arti
penyandang keadilan atau orang-orang baik.� (Shihab, 2021)
Az-Zubaidi berkata dalam
kitabnya T�jul �Ar�sy, bahwa kata wasath dengan menfathahkan huruf Sin artinya
adalah sebutan untuk sesuatu yang berada di antara dua ujung sesuatu itu, dan
ia termasuk bagian darinya, seperti perkataan, �Qabadhtu wasathal habl� (Aku
memegang bagian tengah tali), atau �Kassartu wasatha ar-ramhi� (Aku mematahkan
bagian tengah tombah), dan lain sebagainya (Az-Zubaidi, 2000).� Ibnu Katsitr mengartikannya
sebagai �pilihan terbaik� (al-khiy�r wa ajwad) (Ad-Dimasyqi, n.d.-b).
Apapun kata yang dipakai,
semuanya mengisyaratkan kepada satu makna yang sama, yaitu keadilan dan
kebijaksanaan, yang dalam konteks ini berarti memilih posisi di tengah di
antara berbagai pilihan yang ekstrem. Bahkan kata wasith yang merupakan fa�il
dari kata kerja wasatha, sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata
'wasit' yang memiliki sebagai penengah, perantara (dalam konteks bisnis),
pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih; dan juga berarti pemimpin
di pertandingan yang bersikap berada di tengah-tengah antara dua kubu yang
bertanding.
Selain bermakna pilihan
terbaik, wasathiyah secara bahasa diartikan oleh ath-Thabari sebagai bagian
dari dua ujung, yaitu pertengahannya, seperti pertengahan rumah (Al-Mu�allim, n.d.). Sedangkan al-Qaradhawi mengartikan wasathiyah sebagai sikap adil yang
merupakan syarat mutlak bagi saksi dan hakim agar dapat diterima oleh semua
pihak. Pemaknaan wasathiyah dengan kata adil ini sebagaimana yang disebutkan
dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan al-Bukhari, dari Abu Sa�id al-Khudri,
bahwa Nabi SAW menafsirkan makna al-wasath dengan al-adl. Sedangkan �adl,
tawastuh, dan taw�zan memiliki makna yang berdekatan. Sebab adil artinya
bersikap berada di tengah di antara dua pihak yang bertikai dan berlawanan.
Dengan kata lain adil itu adalah berimbang (taw�zun) di antara dua belah pihak,
tanpa cendrung kepada salah satunya (Al-Qaradawi, 2017). Demikian juga dinyatakan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, bahwa al-wasth
artinya adalah al-adl (adil), yaitu yang tidak cendrung ke kanan atau ke kiri,
melainkan berada di tengah-tengah (Ad-Dimasyqi, n.d.-a).
Untuk menjembati dan
menengahi makna wasathiyah secara bahasa sebagaimana dipaparkan di atas, Ibnu
Qutaibah dalam kitab Tafsir Ghar�bul Qur��n memadukan dua makna tersebut dengan
mengatakan, bahwa makna ummatan wasathan dalam ayat 143 surah al-Baqarah adalah
ummatan �ud�lan khiy�ran (Umat yang adil dan pilihan), seperti kata awsathuhum
dalam al-Qur�an surah al-Qalam, ayat 28, yang berarti terbaik dan paling adil (Quthaibah, n.d.).
Lebih dari sekedar adil,
menurut al-Qaradhawi wasathiyah juga dapat dimaknai sebagai sikap istiqomah.
Istiqomah yang dimaksud di sini adalah istiqomatul manhaj (Pedoman hidup yang
lurus), yang jauh dari kecenderungan untuk berbuat buruk atau menyimpang.
Pedoman atau petunjuk hidup yang lurus itu sebagaimana dinyatakan dalam
al-Qur�an surah al-Fatihah sebagai ash-shirat al-mustaqim (Al-Qaradawi, n.d.).
Sedangkan yang dimaksud
dengan beragama dalam kata moderasi beragama, maka dinyatakan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, bahwa beragama artinya; 1) Menganut (memeluk) agama, 2)
Beribadat; taat kepada agama; baik hidupnya (menurut agama) (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021a).
Jika kata moderasi dan
beragama digabungkan, maka akan memiliki makna dan konotasi khusus yang
mengidentikkan moderat sebagai suatu sikap dalam beragama atau mengamalkan
ajaran agama. Karena itu, menurut Kementerian Agama Republik Indonesia,
pengertian moderasi beragama adalah cara beragama jalan tengah, sehingga
seseorang tidak ekstem dan tidak berlebihan dalam mengamalkan ajaran agamanya (RI, 2019). Selain tidak berlebihan dalam beragama, moderasi sebagaimana dapat
dipahami dari beberapa ayat al-Qur�an, juga tidak kekurangan dan lalai dalam
melaksanakan ajaran agama.
Moderasi ada dalam ajaran
agama, karena semua aspek kehidupan diatur dalam agama, termasuk sikap dan
tingkah laku manusia yang merupakan bagian dari akhlak. Selain ada dalam ajaran
agama, moderasi secara umum juga ada di luar sikap keagamaan, seperti dalam
sikap politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya. Sebab moderasi
sebagai suatu sikap dan perspektif tidak ada pada sesuatu apapun kecuali akan
menjadikan sesuatu itu indah, fleksibel, dan mudah diterima, karena lebih
sesuai dengan fitrah manusia.
Namun demikian, narasi
moderasi beragama tidak identik dengan moderasi agama. Sebab pada hakekatnya
ajaran suatu agama, khususnya agama Islam adalah moderat, adil, seimbang, dan
mengajarkan kebaikan kepada para pemeluknya, sehingga tidak perlu lagi
dimoderasi. Yang justru harus dimoderasi adalah sikap keagamaan para pemeluknya
dalam melaksanakan perintah agama dan menjauhi apa yang dilarangnya (RI, n.d.).
Secara istilah para ulama
dan akademisi memiliki pendapat yang berbeda tentang wasathiyah, namun dalam
perbedaan tersebut masih dapat ditemukan titik persamaan dan persinggungan
tentang apa yang dimaksud dengan wasathiyah dengan beberapa istilah yang
sepadan dengannya, termasuk� moderasi
beragama.
Ulama tafsir seperti Imam
ath-Thabari, menjelaskan bahwa umat yang wasathiyah adalah �Umat yang moderat,
yang berada pada posisi tengah dalam semua urusan agama, tidak ekstrem dan
berlebihan seperti sikap ekstremnya Nasrani dengan ajaran kerahibannya yang
menolak dunia dan kodratnya sebagai manusia, dan tidak pula seperti kaum Yahudi
yang mengganti kitab-kitab Allah, membunuh para Nabi, mendustakan Tuhan dan
kafir pada-Nya. Akan tetapi umat Islam adalah umat yang wasathan, pertengahan
dan seimbang dalam semua urusan agama (At-Thhabari, n.d.).
Sedangkan menurut Sayyid
qutub dalam kitab tafsirnya, F� Zhil�lil Qur�n, bahwa yang dimaksud dengan
ummatan wasathan yang merupakan asal kata wasathiyah adalah bahwa umat ini
memiliki sikap moderat dengan segala aspek moderasinya, baik moderat dalam
pengertian baik dan utama, maupun moderat dalam pengertiannya yang berarti adil
dan sederhana, atau moderat dalam pengertiannya yang bersifat maknawi dan
indrawi. Karena itu, mereka adalah umat yang moderat dalam akidah, pemikiran,
perasaan, dalam kedisplinan, membina hubungan dengan sesama, di semua tempat
dan sepanjang zaman (Quthub, 1412).
Sedangkan menurut ulama
kontemporer, seperti Syeikh Abdurrahman Hasan Habnakah al-Maidani, bahwa
wasathiyah� adalah puncak dari dua hal
yang berlawanan dan bertentangan dari hal-hal yang menyimpang antara kanan dan
kiri dalam berbagai praktik keagamaan, baik dalam bidang akhlak, akidah,
ibadah, syariat, dan hukum-hukumnya. Menurutnya, wasathiyah tidak mengharuskan
persis berada di tengah-tengah dalam berbagai permasalahan agama, karena sangat
sulit untuk mengukurnya dan menetapkan batasannya, baik dalam pemikiran,
kepribadian, dan perilaku (Habnakah, 13AD).
Adapun menurut ulama
kontemporer lainnya, seperti M. Quraisy Shihab, dia menjelaskan bahwa yang
dimaksud moderasi beragama adalah keseimbangan dalam segala persoalan hidup
duniawi dan ukhrawi yang selalu harus disertai upaya menyesuaikan diri dengan
situasi yang dihadapi (Shihab, 2019).
Menurut Kementerian Agama
Republik Indonesia, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku
selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak
ekstrem dalam beragama, serta seimbang antara pengamalan agama sendiri
(eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda
keyakinan (inklusif) (RI, 2019a).
Moderasi Beragama Perspektif al-Qur�an
Moderasi beragama atau wasathiyah
dalam bahasa Arabnya merupakan istilah yang mengakar dalam al-Qur�an, baik
berdasarkan maknanya secara bahasa, secara istilah, maupun praktiknya. Sebab wasathiyah
adalah sebutan yang diidentikkan dengan fitrah umat Islam, yaitu ummatan
wasathan atau umat moderat, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah
al-Baqarah, ayat 143,
وَكَذَٰلِكَ
جَعَلْنَٰكُمْ
أُمَّةً وَسَطًا
لِّتَكُونُوا۟
شُهَدَآءَ
عَلَى ٱلنَّاسِ
وَيَكُونَ
ٱلرَّسُولُ
عَلَيْكُمْ
شَهِيدًا
�
�Dan demikianlah Kami
telah menjadikan kamu, ummatan wasathan agar kamu menjadi saksi/teladan atas
(perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi/teladan atas
(perbuatan) kamu.�
Secara bahasa, kata wasatha
dan turunannya yang merupakan asal kata wasathiyah secara lugas dan
tegas dinyatakan di Lima tempat yang berbeda dalam al-Qur�an, yaitu;
Pertama, dinyatakan dengan kata wasathan dalam surah
al-Baqarah, ayat 143, sebagaimana di atas, yang be�rarti umat terbaik dan
pilihan (Ath-Thabari, 2012). Kedua, dinyatakan dengan kata al-wustha (QS. Al-Baqarah,
ayat 238). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata al-w�sith artinya pilihan dan
yang terbaik. Ketiga, dinyatakan dengan kata awsatha (QS.
Al-Maidah, ayat 89). Keempat, dinyatakan dengan kata awsathuhum
(QS. Al-Qalam, ayat 28). Kelima, dinyatakan dengan kata fa wasathna
(QS, Al-�Adiyat, ayat 5). Imam Jalaluddin as-Suyuthi dan Jalaluddin al-Mahalli
menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, �Yang berada di tengah-tengah.
Konsep al-Qur�an tentang
moderasi beragama yang terdapat dalam ayat al-Qur�an surah al-Baqarah, ayat 143
mengilustrasikan bahwa Allah SWT telah menjadikan umat Islam sebagai umatan
wasathan. Penyematan kata umatan wasathan dengan objek khitabnya
adalah umat Islam dalam ayat ini bukan tanpa alasan. Sebab pada ayat
sebelumnya, yaitu surah al-Baqarah ayat 142 yang sekaligus sebagai pembuka ayat
pada juz 2 dinyatakan, bahwa Allah menepis perkataan orang yang bodoh, karena
mereka mengatakan, �Apa yang membuat kalian (umat Islam) berpaling dari
kiblat yang mana kalian telah menghadap kepadanya sebelumnya (Masjidil Aqsha).�
Perkataan yang dianggap
bodoh ini disematkan oleh Allah kepada orang Yahudi yang menganggap perubahan
kiblat itu sebagai sikap tidak baik, dan karena itu mereka heran. Padahal di
sisi lain, mereka suka-suka merubah ajaran dan kitab para Nabinya. Lalu
bagaimana perubahan yang merupakan ketetapan Allah itu dinyatakan tidak baik
dan menjadikan mereka heran? Jawabannya adalah karena mereka umat yang kaku dan
suka membangkang perintah Allah. Sedangkan dalam ayat setelahnya dinyatakan
bahwa Allah menjadikan umat Islam sebagai umat yang moderat, karena mau menerima
perubahan itu sebagai sebuah perintah dari Allah SWT.
Dari penggabungan narasi
ayat 142 dan 143 surah al-Baqarah ini dapat dipahami, bahwa moderasi dalam
beragama itu adalah� fleksibelitas dalam
melaksanakan perintah Allah sesuai dengan situasi dan kondisinya selama masih
dalam koridor ajaran syariat Islam. Karena sejatinya agama itu mudah, meskipun
tidak untuk dimudahkan-mudahkan. Agama bukanlah beban dalam kehidupan, tetapi
sejatinya agama itu untuk mengurangi beban hidup dengan senantiasa hidup sabar,
qanaah, tawakkal dan berbagai petunjuk agama lainnya, yang menjadikan hidup
manusia menjadi indah tanpa beban yang memberatkan.
Berangkat dari konsep
penerimaan perubahan arah kiblat inilah umat Islam disebut sebagai umat yang
moderat, yaitu umat yang mau beradaptasi, yang tidak kaku, toleran terhadap
perubahan, dan fleksibel dalam menjalankan perintah agama dari Tuhannya. Dari
narasi moderat yang terdapat dalam al-Qur�an surah al-Baqarah, ayat 143 ini
pulalah, maka dapat didialogkan antara satu ayat al-Qur�an dengan ayat lainnya
dalam konteks penerimaan suatu perubahan dari satu perintah ke perintah Allah
yang lain, dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain, dari kesulitan menuju
kemudahan, dari sikap berlebihan menuju sikap pertengahan, dan lainnya, sehingga
moderasi beragama dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, baik dalam
bidang akidah, ibadah, muamalat, akhlak, dan lain sebagainya.
Selain secara konsep, wasathiyah
bisa didialogkan antara satu ayat dengan ayat lainnya, ia juga bisa didialogkan
dengan ayat lain dalam al-Qur�an berdasarkan asal� katanya, yang mana dalam al-Qur�an kata wasath
disebutkan secara gamblang (shar�h) dalam 5 bentuk kata yang berbeda.
Al-Qardhawi menyebutkan, bahwa dialog antara satu ayat dengan ayat lainnya bisa
dilihat dari perspektif maknanya, dan prinsip wasathiyah itu sendiri,
yaitu adil,� istiqamah, konsisten dalam
kebaikan, memberikan kedamaian, penuh semangat dan energik, serta menjadi titik
temu antara dua perilaku ekstrem yang berlawanan.
Kemudian untuk mendialogkan
konsep wasathiyah antara satu ayat dengan dengan ayat lainnya, maka para
ulama memetakan wasathiyah dalam ajaran Islam pada berbagai aspek
ajarannya yang terdapat dalam al-Qur�an dan hadits, yaitu dalam bidang aqidah,
ibadah, muamalat, akhlak, dan semua masalah kehidupan duniawi yang perlu
penyelesaian secara agama, sehingga dialog wasathiyah dan
implementasinya dalam al-Qur�an bersifat tematik. Selain itu, penempatan ayat wasathiyah
di urutan 143 dari total ayat al-Baqarah yang berjumlah 286, menunjukkan
pertengahannya. Dengan demikian, wasathiyah dalam al-Qur�an bukan hanya
sebuah teori dan konsep, melainkan tuntunan praktis dan contoh yang nyata,
dalam berbagai aspek kehidupan.
Moderasi Beragama dalam Kurikulum 2013 PAI
Moderasi beragama dalam
buku PAI jenjang menengah atas masih sangat bersifat global. Pemaparannnya
hanya sebatas pada beberapa contoh sikap beragama yang moderat dalam agama
Islam, baik dalam hal akidah, akhlak, fiqih, muamalat, dan sirah nabawiyah,.
Sangat disayangkan sekali, contoh-contoh sikap beragama tersebut yang merupakan
bagian dari praktik moderasi beragama tidak dijelaskan aspek moderasi
beragamanya. Misalnya pada pembahasan bab 1 yang berjudul �Aku Selalu Dekat
dengan Allah� dibahas tentang mengimani Allah melalui asma�ul husna.
Dalam bab 1 buku PAI
Kurikulum 2013 jenjang menengah atas kelas 10 ini dijelaskan tentang mengimani
Allah melalui asmaul husna al-Karim yang melahirkan sikap dermawan, al-Mukmin
melahirkan sikap yang jujur dan amanah, al-Wakil melahirkan sikap tawakkal,
al-Matin melahirkan sikap tangguh, al-Jami� melahirkan sikap toleran, al-Adl
melahirkan sikap adil, dan al-Akhir yang melahirkan sikap bertakwa, semuanya
merupakan impelementasi dari sikap moderat. Namun sangat disayangkan sekali,
semua sikap ini tidak dijelaskan dengan model narasi moderasi beragama, yaitu
dengan menampilkan sisi ekstem kanan dan kirinya. Sebab hakikat moderasi
beragama adalah cara pandang dalam beragama secara moderat yakni memahami dan
mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan (pemahaman
agama yang sangat kaku) maupun ekstrem kiri (pemahaman agama yang sangat
liberal).
Adapun secara teoritis
penjelasan moderasi beragama sama sekali tidak tersentuh dalam buku Kurikulum
2013 PAI jenjang menengah atas. Jangankan menjelaskan secara detil makna dan
pengertian moderasi beragama dan semua bentuk kata turunannya, secara eksplisit
tulisan kata moderasi atau moderat saja tidak penulis temukan. Untuk
mempermudah penulis menelusuri kata tersebut, penulis hanya menekan tombol
kontrol f, lalu muncul kolom pencarian kata di ebook Kurikulum 2013 dalam
format file PDF. Ketika memasukkan kata moderasi atau moderat, komputer
menunjukkan bahwa kata tersebut tidak ada dalam buku yang penulis maksudkan.
Tidak adanya penjelasan
mengenai moderasi beragama dan semua turunan katanya dalam buku Kurikulum 2013
PAI ini bisa berimplikasi kurang baik bagi siswa. Karena tentu saja, guru akan
mengalami banyak kesulitan untuk membentuk sikap dan perilaku siswa yang moderat
dan sejalan dengan ajaran agama Islam.�
Padahal bersikap moderat sangat nmembantu siswa sebagai peserta didik
dan guru sebagasi pendidik untuk saling mengerti dan memahami satu sama lain,
dan mengetahui tugas dan kewajibannya masing-masing secara proporsional.
Di sisi lain, tidak
adanya penjelasan tentang moderasi beragama dalam Kurikulum 2013 PAI jenjang
menengah atas berimplikasi pada tidak adanya penjelasan mengenai sikap ekstrem
dalam beragama, baik esktrem yang cenderung berlebihan dan juga ekstem yang
cenderung berkekurangan. Misalnya dalam menjelaskan tentang tafsir ayat
al-Qur�an surah al-Maidah, ayat 44, �Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir,� penulis buku tersebut hanya menjelaskan bahwa al-Qur�an dijadikan
sebagai sumber hukum dalam memutus perkara. Jika tidak,maka dianggap tidak
beriman. Penjelasan ini masih bersifat global dan tidak dipertajam dengan
penjelasan yang lebih rinci, seperti bagaimana tekhnis menjadikan al-Qur�an
sebagai sumber hukum Islam sementara yang membuat UU di Indonesia bukan hanya
beragama Islam, dan bagaimana kedudukan hukum konvesional menurut perspektif
ayat tersebut.
Pemahaman yang salah
terhadap makna dan tafsir ayat al-Qur�an inilah yang sering membuat salah
paham, dan juga gagal paham di kalangan sebagian orang, lalu berperilaku
ekstrem dan bertindak radikal. Padahal al-Qur�an itu �kompleks.� Untuk
memahaminya, dibutuhkan banyak perangkat. Ada tafsir, asbabun nuzul
(sebab turunya), ushul fiqih, balaghah, dan lainnya. Seseorang tidak cukup
memahami al-Qur�an hanya berdasarkan terjemahan. Bahkan memahami ayat al-Qur�an
secara tesktual bisa-bisa membuat seseorang �keblinger� dan jauh dari apa yang
dimaksudkan ayat tersebut. Selain itu, pemahaman tekstualisme bisa
mengakibatkan paham radikal, dan merasa benar sendiri, serta intoleran.
Dalam konteks
pembelajaran di buku Kurikulum 2013 PAI, jika ada ayat yang tidak dijelaskan
secara gamblang terutama berkenaan dengan masalah hukum dan siswa dibiarkan
memahaminya secara tekstual, maka hal ini bisa berakibat pada� terbentuknya pemahaman yang ekstrem dan
radikal di kalangan para siswa. Selain itu, guru sebagai pendidik bagi siswa
juga akan mengalami banyak kesulitan dalam membentuk perilaku dan sikap moderat
siswa, karena mereka memiliki keyakinan tersendiri akan kebenaran teks
keagamaan tersebut, tanpa melihat tafsir, asbabunrnuzul, dan pendapat
para ulama sebagai perbandingan.
Yusuf Qardhawi
menjelaskan, bahwa kurangnya pemahaman yang benar dan mendalam atas esensi
ajaran agama Islam, seperti memahami Nash (al-Qur‟an maupun Hadis)
berdasarkan teksnya saja, maka akan berdampak bagi munculnya radikalisme
beragama. Karena itu, dalam memahami teks-teks keagamaan diperlukan tafsir
al-Qur�an dan azbabunnuzul pada al-Qur�an, dan syarah (penjelasan
hadits) dan asbabul wurud pada hadits, sehingga teks-teks tersebut dapat
dipahami berdasarkan makna yang berlaku secara umum di kalangan para ulama dan
konteksnya.
Jika dilihat dari kutipan
ayat-ayat al-Qur�an yang terdapat di dalam buku kurikulum 2013 PAI jenjang
menengah atas, ditemukan banyak ayat yang sebenarnya berisi tentang praktik
moderasi beragama pada hampir setiap babnya. Namun disayangkan sekali,
penjelasannya sangat normatif sekali dan kurang kontekstual, terutama karena
anak-anak di masa sekarang sangat memerlukan pola berpikir yang inklusif, dan
kritis, serta berpikir tingkat tinggi, atau high order thinking (HOT),
sesuai dengan tujuan dari kurikulum 2013. Karena penjelasan dari buku ini
sangat normatif, maka jika guru pengajar materi PAI tidak peka, maka dia sama
sekali tidak akan mengaitkan ayat-ayat tersebut dengan praktik moderasi
beragama. Dalam kondisi seperti ini, sangat wajar jika muncul kesulitan bagi
guru untuk menanamkan pemahaman yang moderat bagi siswa. Sebab siswa belum
pernah mendengar dan diajarkan apa itu moderasi beragama.
Karena itu, jika dinilai
dari evaluasi keberhasilan implementasi program moderasi beragama di kalangan
siswa melalui pembelajaran kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas, maka hal
ini tidak dapat dikatakan berhasil sepenuhnya, dan juga tidak bisa dikatakan
gagal sepenuhnya. Sebab pada kenyataannya, sebagian besar siswa mampu memahami
materi pelajaran dengan pemahaman yang moderat. Hal ini terbukti dari
keberhasilan siswa dalam memperoleh nilai ujian di atas nilai KKM, dan hanya
sebagian kecil siswa yang mendapatkan nilai ujian di bawah KKM.
Namun fakta di atas
berbeda hasilnya, jika dilihat dari implementasi program moderasi beragama
dalam sikap spiritual dan sikap sosial siswa, di mana nilai sikap spiritual dan
sosial siswa tidak sebaik nilai mereka pada ranah kognitif dan psikomotorik.
Hal ini juga bisa terlihat jelas dalam sikap dan perilaku siswa sehari-hari
pada saat pembelajaran daring melalui media zoom meeting. Dalam pembelajaran
daring seringkali siswa bersikap tidak moderat dan kurang koperatif. Hal ini
dapat diketahui dari sikap siswa yang terkesan�
pasif di saat belajar daring, tidak mau membuka kamera zoom, dan kadang
mereka sibuk dengan kegiatannya sendiri, seperti sambil mendengarkan musik,
bermain game online, membuka jejaring sosial, dan berbagai kegiatan lainnya.
KESIMPULAN
Moderasi beragama
perspektif al-Qur�an merupakan konsep moderasi beragama yang genuine dan
orisinal dalam Islam. Itu sebabnya, moderasi beragama dalam pengertian wasathiyah
harus diajarkan kepada siswa melalui pembelajaran PAI, agar mampu berperilaku
moderat dan tidak ekstrem. Namun faktanya, pada Kurikulum 2013 PAI, khususnya
di jenjang menengah atas, moderasi beragama tidak diajarkan secara utuh, masih
bersifat global, serta hanya memaparkan praktik moderasi beragama, tanpa
menjelaskan sisi moderasi beragamanya.
Karena itu, idealnya
ketika penulis buku memaparkan tentang ayat-ayat yang mengandung praktik
moderasi beragama, seharusnya penulis buku menjelaskan secara gamblang aspek
moderasi beragamanya dalam ayat-ayat al-Qir�an tersebut, seraya juga
menjelaskan dua kutub ekstrem lainnya yang berseberangan dengan sikap dan
perilaku moderat, yaitu sikap ekstrem yang cenderung berlebihan yang dapat
menyebabkan pola pikir dan perilaku radikal, dan sikap ekstrem yang cenderung
kekurangan yang menyebabkan pola pikir dan perilaku liberal.
Selain itu, pelaksanaan
pembelajaran moderasi beragama dalam Kurikulum 2013 PAI hendaknya mengacu
kepada pedoman teknis implementasi moderasi beragama dalam bentuk modul yang
telah dirumuskan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama, yaitu: 1) Modul
pendidikan karakter melalui moderasi beragama. 2) Modul penguatan wawasan
moderasi beragama. 3) Modul integrasi moderasi beragama pada pendidikan agama
Islam. 4) Modul pengembangan dan pengelolaan kegiatan moderasi beragama bagi
siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dimasyqi, Imaduddin Abul Fida� Ismail bin Umar Ibnu
Katsir. (n.d.-a). Tafsir al-Qur�anil Azhim.
Ad-Dimasyqi, Imaduddin
Abul Fida� Ismail bin Umar Ibnu Katsir. (n.d.-b). Tafs�r al-Qur��nil Azh�m.
Al-Mu�allim, Syeikh
Ahmad bin Hasan. (n.d.). al-Wasathiyah Baina Dil�latin Nush�s Wa Aqwalil
�Ulam�.
Al-Qaradawi, Yusuf.
(n.d.). Fiqhul Wasathiyah Al-Isl�miyah Wa At-Tajd�d.
Al-Qaradawi, Yusuf.
(2017). Fiqhul Wasathiyah Al-Isl�miyah Wa At-Tajd�d.
Arif, Khairan
Muhammad. (2020). Konsep Moderasi Islam Dalam Pemikiran. Millah: Jurnal
Studi Agama, 307�344.
At-Thhabari, Abi
Ja�far Muhammad Ibnu Jarir. (n.d.). Tafsir at-Thabari� Jami� Al-Bayan �an
Ta�wil ayil Qur�an.
Ath-Thabari. (2012).
Jami� al-Bayan fi Ta�wil Ayyil Qur�an.
Az-Zubaidi. (2000).
Tajul �Arusy.
Fathurrahman, Oman.
(2021). Moderasi Beragama.
Habnakah, Abdurrrahman
Hasan. (13AD). al-Maidani, al-Wasathiyah fi al-Islam.
Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan (2021). Beragama.
Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan (2021). Moderasi, moderat.
Kebudayaan,
Kementerian Pendidkan (2021). Masdar.
Learning, A. Division
of IXL. (2021). Moderatation.
Oxford. (2021).
Moderation.
Quthaibah, Ibnu.
(n.d.). Tafsir Gharibul Qur�an.
Quthub, Sayyid.
(1412). F� Zhil�lil Qur��n.
RI, Tim Kementerian
Agama. (n.d.). Tanya Jawab Moderasi Beragama.
RI, Tim Kementerian
Agama. (2019a). Moderasi Beragama.
RI, Tim Kementerian
Agama. (2019b). Tanya Jawab Moderasi Beragama.
RI, Tim Kementerian
Agama. (2019c). Tanya Jawab Moderasi Beragama.
Shihab, M. Quraish.
(2019). Wasathiyyah; Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama.
Shihab, M. Quraish.
(2021). Wasathiyyah: Wawasan islam tentang Moderasi Beragama.