MODERASI BERAGAMA PERSPEKTIF AL-QUR�AN DALAM KURIKULUM 2013 PAI JENJANG MENENGAH ATAS

 

Muhyiddin Mas Rida1, Syamsul Bahri Tanrere2, Muhammad Suaib Tahir3

Manajemen Pendidikan Islam, Institut PTIQ Jakarta1,2,3

 

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Diterima: 02-09-2022��������������������� ��������������� Review: 10-09-2022�������� ��������������� ��������������� Publish: 15-09-2022

Abstrak:

Moderasi beragama adalah proses memahami, sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem, baik ekstrem karena terlalu berlebihan yang dapat memicu sikap radikal, maupun ekstrem karena terlalu longgar yang dapat menyebabkan sikap liberal. Keduanya tentu tidak sejalan dengan ajaran agama Islam yang hanif. Di kalangan para siswa moderasi beragama belum dapat dipahami secara baik dan benar, sebab siswa masih cenderung berperilaku ekstrem. Karena itu, penelitian ini mencoba menggali moderasi beragama perspektif al-Qur�an dalam Kurikulum 2013 PAI jenjang Menengah Atas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif komparatif dengan model penelitian kepustakaan (Library research). Dalam penelitian ini ditemukan, bahwa di antara penyebab siswa kurang bersikap moderat, karena penyampaian materi tentang moderasi beragama sangat minim dalam Kurikulum 2013 PAI. Selain itu, penyampainnya juga masih sangat global dan tidak spesifik, dan hanya sebatas pada praktiknya. Moderasi beragama juga tidak dijadikan acuan dalam menentukan arah dan tujuan pembelajaran. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi penanaman nilai-nilai moderasi beragama di kalangan para siswa. Namun demikian, masih terbuka peluang dan harapan bagi penanaman dan pembentukan sikap moderat di kalangan para siswa, terutama karena Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan materi ajar PAI harus mengacu pada model pembelajaran Moderasi Beragama (MB) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Kata kunci: Moderasi Beragama; Kurikulum 2013; PAI Jenjang Menengah Atas.

 

Abstract:

Religious moderation is the process of understanding, as well as practicing religious teachings in a fair and balanced manner, in order to avoid extreme behavior, either extreme because it is too excessive which can trigger a radical attitude, or extreme because it is too loose which can lead to a liberal attitude. Both are certainly not in line with the teachings of the religion of Islam. Among students, religious moderation cannot be understood properly and correctly, because students still tend to behave in extreme ways. Therefore, this research tries to explore the religious moderation of the Qoranic perspective in the Curriculum 2013 of Islamic Upper Secondary Level. This study uses a comparative descriptive qualitative method with a library research model. In this study, it was found that among the causes of students being less moderate, the delivery of material on religious moderation was very minimal. Even if it is in the curriculum, 2013 of PAI, the delivery of religious moderation is still very global and not specific, and only limited to practice. Religious moderation is also not used as a reference in determining the direction and objectives of learning. This condition is certainly a challenge for inculcating the values of religious moderation among students. However, there are still opportunities and hopes for the cultivation and formation of moderate attitudes among students, especially since the Government of the Republic of Indonesia has determined that PAI teaching materials must refer to the Religious Moderation (MB) learning model in the 2020 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) - 2024.

 

Keywords: Religious Moderation, 2013 Curriculum, PAI at Upper Secondary Level���������������

Corresponding: Muhyiddin Mas Rida

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Paham dan pemikiran moderasi secara khusus dalam Islam dikenal dengan sebutan wasathiyah, yaitu sikap pertengahan yang menunjukkan keadilan dan kebaikan dalam segala hal. Sedangkan secara umum sikap moderasi dalam melaksanakan ajaran agama dikenal dengan istilah moderasi beragama, yaitu terminologi global dengan makna yang lebih luas dan plural, dengan harapan semua pemeluk agama dapat bersikap moderat dalam melaksanakan ajaran agamanya.

Dalam perspektif Islam, moderat dalam melaksanakan perintah agama artinya akomodatif, adaptif, dan inkulisif sehingga ajaran agama Islam tidak kaku dalam pengamalannya, dan bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi, seperti sesuatu yang halal bisa menjadi haram, atau sebaliknya, atau yang haram menjadi mubah dalam kondisi tertentu, dan lain sebagainya. Berdasarkan perspektif ini, maka moderasi beragama dalam Islam bukan sesuatu yang baru, melainkan telah ada sejak 14 abad yang silam, sejak diturunkannya wahyu al-Quran dalam surah al-Baqarah, ayat 143.

Menurut Yusuf al-Qaradhawi, sebagai sebuah gerakan pemikiran Islam modern, wasathiyah baru secara masif diperkenalkan kembali pasca gerakan kebangkitan Islam di abad ke-20, atau sekitar tahun 70-an hingga sekarang. Adapun di antara ulama kontemporer abad itu yang memiliki andil besar dalam memperkenalkan kembali karakter ajaran dan umat Islam yang moderat dan adil (wasathiyah) adalah Muhammad Mahmud Syalthout, Muhammad Abu Zahrah, Yusuf Al-Qardhawi, Wahbah Az-Zuhaili dan lainnya (Arif, 2020).

Dimunculkannya kembali gerakan wasathiyah oleh para pembaharu Islam, bukan tanpa alasan. Sebab di abad ke-20 telah muncul diskursus pemikiran dalam dunia Islam yang mengatasnamakan paham dan pemikiran Khawarij al-Judud (New Khawarij) dan gerakan Muktazilah al-Judud (New Muktazilah). Kelompok New Khawarij memiliki persepsi bahwa Islam adalah agama nash dan konstan, tidak menerima perubahan dan hal-hal baru dalam ajaran-ajarannya khususnya dalam akidah, ibadah, hukum dan muamalat, sehingga perlu membersihkan anasir-anasir syirik dan bid�ah. Paham dan pemikiran ini telah menimbulkan kesan negatif terhadap Islam, bahkan melahirkan stigma buruk terhadap Islam sebagai agama yang keras, tertutup, radikal intoleran dan tidak humanis. Sedangkan Paham New Muktazilah mengusung narasi dan pemikiran rasionalis dan kebebasan penuh terhadap Islam, sehingga cair terhadap semua budaya dan perkembangan zaman, dan ajarannya bisa berubah dan mengikuti perkembangan zaman baik dalam dalam syari�ah, dan kaifiyat ibadah (Arif, 2020).

Dengan memahami konsep moderasi beragama, diharapkan semua pemeluk agama memiliki sikap moderat dalam menjalankan perintah agamanya, tidak berlebihan, dan juga tidak terlalu longgar, sehingga tercipta pengamalan agama yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan toleransi dalam beragama. Sebab pada dasarnya, agama apapun mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, cinta dan kasih sayang, keadilan, kesetaraan, keselamatan dan kedamaian, meskipun pada tahap pelaksanaannya masih terdapat banyak masalah di kalangan para pemeluknya.

Meskipun secara tekstual dan konseptual, Islam dikenal sebagai pengusung konsep moderasi beragama, namun ini bukan berarti pemeluk agama Islam semua moderat dan bisa bersikap moderat. Sebab banyak faktor yang menyebabkan pemeluk agama Islam tidak bersikap moderat, seperti karena banyak teks-teks keagamaan dalam ajaran Islam yang bersifat global (�aam) dan tidak detil yang seringkali menyebabkan multitafsir dan praktik yang berbeda-beda di kalangan umat Islam dalam mengamalkan ajaran agama, fanatisme terhadap kelompok dan pendapat suatu golongan dalam memahami teks-teks keagamaan yang menyebabkan konflik keagamaan, sikap sebagian umat Islam dalam melihat perbedaan agama, yang disertai dengan kebencian berlebihan terhadap pemeluk agama lain, dan lain sebagainya.

Di kalangan remaja, ketidakpamahan terhadap moderasi beragama telah menyeret para siswa kepada perilaku esktrem kanan, sehingga menyebabkan radikalisme dan intoleransi, dan juga telah menjerumuskan mereka kepada perilaku ekstrem kirim yang menyebabkan liberalism, pluralism, dan sekularisme. Kedua sikap ekstrem ini tentu sama-sama tidak baik, dan tidak pula dibenarkan dalam ajaran Islam.

Perilaku ektrem di kalangan remaja disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya adalah karena faktor kurangnya pendidikan moderasi beragama terhadap mereka. Misalnya dalam Kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas, pembelajaran moderasi beragama, tidak dijelaskan secara gamblang oleh penulis tentang apa dan bagaimana moderasi beragama itu, lalu apa saja contoh perilaku dan sikap yang moderat, yang ekstrem kanan, dan yang esktrem kiri. Padahal dalam buku Kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas, khususnya di kelas 10, hampir pada setiap babnya terdapat contoh dan praktik moderasi beragama.

Dengan tidak dipahaminya makna moderasi beragama secara baik oleh siswa di tingkat menenga atas, maka tidak sedikit dari mereka yang berperilaku tidak moderat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Itulah sebabnya, mereka mudah bersikap liberal, dan sekuler, selain juga ada sebagian yang bersikap radikal.

 

METODE PENELITIAN

Dalam melakukan sebuah penelitian, metode sangat diperlukan agar riset ilmiah yang dilakukan oleh penulis dapat mencapai kebenaran yang obyektif. Karena itu, dalam menulis tesis ini, penulis menetapkan suatu metode penelitian, yaitu serangkaian proses dan prosedur yang akan penulis lakukan untuk sampai pada kesimpulan yang benar terhadap riset yang dilakukan, yaitu sebagai berikut: 1). Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. 2). Penulis menyajikan tulisan pada penelitian ini dengan model narasi deskriptif komparatif, di mana penulis mengekspolarasi data dan mengolahnya dengan pernyataan verbal yang ditulis secara sistematis dan terstruktur. 3). Penulis menggunakan model penelitian kepustakaan (Library research).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengertian Moderasi Beragama

Moderasi beragama merupakan terminologi yang berasal dari penggabungan dua kata, yaitu moderasi dan beragama. Dua suku kata ini, salah satunya berasal dari serapan bahasa Inggris, yaitu moderasi. Sedangkan kata beragama asal katanya adalah agama, mendapatkan imbuhan ber dan menjadi beragama. Kata agama sendiri berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti tradisi.

�Secara etimologis, kata moderasi berasal dari Bahasa Latin moder�tio, yang berarti kesedangan, tidak kelebihan, dan tidak kekurangan, alias seimbang (Fathurrahman, 2021). Kata moderasi sendiri memiliki banyak makna. Dalam bahasa Inggris, moderasi berasal dari kata moderation yang sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Dalam kamus Oxford Lexico disebut, bahwa moderation artinya The avoidance of excess or extremes, especially in one's behaviour or political opinions, (Penghindaran yang berlebihan atau ekstrem, terutama dalam perilaku atau pendapat politik seseorang) (Oxford, 2021).

Dalam kamus bahasa Inggris lainnya seperti vocabulary.com disebutkan, bahwa moderation artinya; 1) Quality of being moderate and avoiding extremes (upaya untuk menjadi moderat dan menjauhi tindakan ekstem). 2) The trait of avoiding excesses (Sifat menghindari berlebihan). 3) The action of lessening in severity or intensity Tindakan menghindari keparahan dan berlebihan. 4). A change for the better (Sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik) (Learning, 2021).

Secara lebih detil dinyatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa moderasi dapat diartikan sebagai: 1) Pengurangan kekerasan, dan 2). Penghindaran keekstreman. Dan Moderat artinya, 1). Selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, 2). Berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021b). Jika dikatakan, �Orang itu bersikap moderat,� kalimat itu berarti bahwa orang tersebut bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem. Definisi ini meletakkan pengertian moderat berlawanan secara diametral dengan sikap ekstrem kanan yang berakibat pada radikalisme di satu sisi dan ekstrem kiri yang berdampak pada� liberaliseme di sisi yang lain.�

Sedangkan menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, moderasi secara bahasa artinya adalah jalan tengah dan sesuatu yang terbaik. Karena biasanya sesuatu yang terbaik itu ada di tengah, dan berada di antara dua hal yang buruk. Selain itu, orang yang moderat disebut moderator, karena fungsinya menengahi dan tidak berpihak kepada pihak manapun (RI, 2019b).

Adapun dalam bahasa Arab moderasi disebut wasathiyah. Wasathiyah berasal dari kata wasatha yang kemudian berubah menjadi kata wasath, bentuk masdar atau nomina yang diturunkan dari bentuk verba dengan fleksi (Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, 2021) dan� memiliki banyak arti. Dalam al-Mu�jam� al-Was�ṭh� yang disusun� oleh� Lembaga� Bahasa� Arab� Mesir antara lain disebutkan,

�Wasath adalah sesuatu yang terdapat pada kedua ujungnya dan ia adalah bagian darinya, dan pertengahan dari segala sesuatu. Jika dikatakan syai�un wasath maka berarti sesuatu itu antara baik dan buruk. Kata wasath juga berarti adil dan baik. Dalam al-Qur�an dikatakan, dan demikian kami jadikan kamu ummatan wasathan, dalam arti penyandang keadilan atau orang-orang baik.� (Shihab, 2021)

Az-Zubaidi berkata dalam kitabnya T�jul �Ar�sy, bahwa kata wasath dengan menfathahkan huruf Sin artinya adalah sebutan untuk sesuatu yang berada di antara dua ujung sesuatu itu, dan ia termasuk bagian darinya, seperti perkataan, �Qabadhtu wasathal habl� (Aku memegang bagian tengah tali), atau �Kassartu wasatha ar-ramhi� (Aku mematahkan bagian tengah tombah), dan lain sebagainya (Az-Zubaidi, 2000).� Ibnu Katsitr mengartikannya sebagai �pilihan terbaik� (al-khiy�r wa ajwad) (Ad-Dimasyqi, n.d.-b).

Apapun kata yang dipakai, semuanya mengisyaratkan kepada satu makna yang sama, yaitu keadilan dan kebijaksanaan, yang dalam konteks ini berarti memilih posisi di tengah di antara berbagai pilihan yang ekstrem. Bahkan kata wasith yang merupakan fa�il dari kata kerja wasatha, sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata 'wasit' yang memiliki sebagai penengah, perantara (dalam konteks bisnis), pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih; dan juga berarti pemimpin di pertandingan yang bersikap berada di tengah-tengah antara dua kubu yang bertanding.

Selain bermakna pilihan terbaik, wasathiyah secara bahasa diartikan oleh ath-Thabari sebagai bagian dari dua ujung, yaitu pertengahannya, seperti pertengahan rumah (Al-Mu�allim, n.d.). Sedangkan al-Qaradhawi mengartikan wasathiyah sebagai sikap adil yang merupakan syarat mutlak bagi saksi dan hakim agar dapat diterima oleh semua pihak. Pemaknaan wasathiyah dengan kata adil ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan al-Bukhari, dari Abu Sa�id al-Khudri, bahwa Nabi SAW menafsirkan makna al-wasath dengan al-adl. Sedangkan �adl, tawastuh, dan taw�zan memiliki makna yang berdekatan. Sebab adil artinya bersikap berada di tengah di antara dua pihak yang bertikai dan berlawanan. Dengan kata lain adil itu adalah berimbang (taw�zun) di antara dua belah pihak, tanpa cendrung kepada salah satunya (Al-Qaradawi, 2017). Demikian juga dinyatakan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, bahwa al-wasth artinya adalah al-adl (adil), yaitu yang tidak cendrung ke kanan atau ke kiri, melainkan berada di tengah-tengah (Ad-Dimasyqi, n.d.-a).

Untuk menjembati dan menengahi makna wasathiyah secara bahasa sebagaimana dipaparkan di atas, Ibnu Qutaibah dalam kitab Tafsir Ghar�bul Qur��n memadukan dua makna tersebut dengan mengatakan, bahwa makna ummatan wasathan dalam ayat 143 surah al-Baqarah adalah ummatan �ud�lan khiy�ran (Umat yang adil dan pilihan), seperti kata awsathuhum dalam al-Qur�an surah al-Qalam, ayat 28, yang berarti terbaik dan paling adil (Quthaibah, n.d.).

Lebih dari sekedar adil, menurut al-Qaradhawi wasathiyah juga dapat dimaknai sebagai sikap istiqomah. Istiqomah yang dimaksud di sini adalah istiqomatul manhaj (Pedoman hidup yang lurus), yang jauh dari kecenderungan untuk berbuat buruk atau menyimpang. Pedoman atau petunjuk hidup yang lurus itu sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur�an surah al-Fatihah sebagai ash-shirat al-mustaqim (Al-Qaradawi, n.d.).

Sedangkan yang dimaksud dengan beragama dalam kata moderasi beragama, maka dinyatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa beragama artinya; 1) Menganut (memeluk) agama, 2) Beribadat; taat kepada agama; baik hidupnya (menurut agama) (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021a).

Jika kata moderasi dan beragama digabungkan, maka akan memiliki makna dan konotasi khusus yang mengidentikkan moderat sebagai suatu sikap dalam beragama atau mengamalkan ajaran agama. Karena itu, menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, pengertian moderasi beragama adalah cara beragama jalan tengah, sehingga seseorang tidak ekstem dan tidak berlebihan dalam mengamalkan ajaran agamanya (RI, 2019). Selain tidak berlebihan dalam beragama, moderasi sebagaimana dapat dipahami dari beberapa ayat al-Qur�an, juga tidak kekurangan dan lalai dalam melaksanakan ajaran agama.

Moderasi ada dalam ajaran agama, karena semua aspek kehidupan diatur dalam agama, termasuk sikap dan tingkah laku manusia yang merupakan bagian dari akhlak. Selain ada dalam ajaran agama, moderasi secara umum juga ada di luar sikap keagamaan, seperti dalam sikap politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya. Sebab moderasi sebagai suatu sikap dan perspektif tidak ada pada sesuatu apapun kecuali akan menjadikan sesuatu itu indah, fleksibel, dan mudah diterima, karena lebih sesuai dengan fitrah manusia.

Namun demikian, narasi moderasi beragama tidak identik dengan moderasi agama. Sebab pada hakekatnya ajaran suatu agama, khususnya agama Islam adalah moderat, adil, seimbang, dan mengajarkan kebaikan kepada para pemeluknya, sehingga tidak perlu lagi dimoderasi. Yang justru harus dimoderasi adalah sikap keagamaan para pemeluknya dalam melaksanakan perintah agama dan menjauhi apa yang dilarangnya (RI, n.d.).

Secara istilah para ulama dan akademisi memiliki pendapat yang berbeda tentang wasathiyah, namun dalam perbedaan tersebut masih dapat ditemukan titik persamaan dan persinggungan tentang apa yang dimaksud dengan wasathiyah dengan beberapa istilah yang sepadan dengannya, termasuk� moderasi beragama.

Ulama tafsir seperti Imam ath-Thabari, menjelaskan bahwa umat yang wasathiyah adalah �Umat yang moderat, yang berada pada posisi tengah dalam semua urusan agama, tidak ekstrem dan berlebihan seperti sikap ekstremnya Nasrani dengan ajaran kerahibannya yang menolak dunia dan kodratnya sebagai manusia, dan tidak pula seperti kaum Yahudi yang mengganti kitab-kitab Allah, membunuh para Nabi, mendustakan Tuhan dan kafir pada-Nya. Akan tetapi umat Islam adalah umat yang wasathan, pertengahan dan seimbang dalam semua urusan agama (At-Thhabari, n.d.).

Sedangkan menurut Sayyid qutub dalam kitab tafsirnya, F� Zhil�lil Qur�n, bahwa yang dimaksud dengan ummatan wasathan yang merupakan asal kata wasathiyah adalah bahwa umat ini memiliki sikap moderat dengan segala aspek moderasinya, baik moderat dalam pengertian baik dan utama, maupun moderat dalam pengertiannya yang berarti adil dan sederhana, atau moderat dalam pengertiannya yang bersifat maknawi dan indrawi. Karena itu, mereka adalah umat yang moderat dalam akidah, pemikiran, perasaan, dalam kedisplinan, membina hubungan dengan sesama, di semua tempat dan sepanjang zaman (Quthub, 1412).

Sedangkan menurut ulama kontemporer, seperti Syeikh Abdurrahman Hasan Habnakah al-Maidani, bahwa wasathiyah� adalah puncak dari dua hal yang berlawanan dan bertentangan dari hal-hal yang menyimpang antara kanan dan kiri dalam berbagai praktik keagamaan, baik dalam bidang akhlak, akidah, ibadah, syariat, dan hukum-hukumnya. Menurutnya, wasathiyah tidak mengharuskan persis berada di tengah-tengah dalam berbagai permasalahan agama, karena sangat sulit untuk mengukurnya dan menetapkan batasannya, baik dalam pemikiran, kepribadian, dan perilaku (Habnakah, 13AD).

Adapun menurut ulama kontemporer lainnya, seperti M. Quraisy Shihab, dia menjelaskan bahwa yang dimaksud moderasi beragama adalah keseimbangan dalam segala persoalan hidup duniawi dan ukhrawi yang selalu harus disertai upaya menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapi (Shihab, 2019).

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama, serta seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif) (RI, 2019a).

 

Moderasi Beragama Perspektif al-Qur�an

Moderasi beragama atau wasathiyah dalam bahasa Arabnya merupakan istilah yang mengakar dalam al-Qur�an, baik berdasarkan maknanya secara bahasa, secara istilah, maupun praktiknya. Sebab wasathiyah adalah sebutan yang diidentikkan dengan fitrah umat Islam, yaitu ummatan wasathan atau umat moderat, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah al-Baqarah, ayat 143,

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ

عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

�

�Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu, ummatan wasathan agar kamu menjadi saksi/teladan atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi/teladan atas (perbuatan) kamu.�

Secara bahasa, kata wasatha dan turunannya yang merupakan asal kata wasathiyah secara lugas dan tegas dinyatakan di Lima tempat yang berbeda dalam al-Qur�an, yaitu;

Pertama, dinyatakan dengan kata wasathan dalam surah al-Baqarah, ayat 143, sebagaimana di atas, yang be�rarti umat terbaik dan pilihan (Ath-Thabari, 2012). Kedua, dinyatakan dengan kata al-wustha (QS. Al-Baqarah, ayat 238). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata al-w�sith artinya pilihan dan yang terbaik. Ketiga, dinyatakan dengan kata awsatha (QS. Al-Maidah, ayat 89). Keempat, dinyatakan dengan kata awsathuhum (QS. Al-Qalam, ayat 28). Kelima, dinyatakan dengan kata fa wasathna (QS, Al-�Adiyat, ayat 5). Imam Jalaluddin as-Suyuthi dan Jalaluddin al-Mahalli menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, �Yang berada di tengah-tengah.

Konsep al-Qur�an tentang moderasi beragama yang terdapat dalam ayat al-Qur�an surah al-Baqarah, ayat 143 mengilustrasikan bahwa Allah SWT telah menjadikan umat Islam sebagai umatan wasathan. Penyematan kata umatan wasathan dengan objek khitabnya adalah umat Islam dalam ayat ini bukan tanpa alasan. Sebab pada ayat sebelumnya, yaitu surah al-Baqarah ayat 142 yang sekaligus sebagai pembuka ayat pada juz 2 dinyatakan, bahwa Allah menepis perkataan orang yang bodoh, karena mereka mengatakan, �Apa yang membuat kalian (umat Islam) berpaling dari kiblat yang mana kalian telah menghadap kepadanya sebelumnya (Masjidil Aqsha).�

Perkataan yang dianggap bodoh ini disematkan oleh Allah kepada orang Yahudi yang menganggap perubahan kiblat itu sebagai sikap tidak baik, dan karena itu mereka heran. Padahal di sisi lain, mereka suka-suka merubah ajaran dan kitab para Nabinya. Lalu bagaimana perubahan yang merupakan ketetapan Allah itu dinyatakan tidak baik dan menjadikan mereka heran? Jawabannya adalah karena mereka umat yang kaku dan suka membangkang perintah Allah. Sedangkan dalam ayat setelahnya dinyatakan bahwa Allah menjadikan umat Islam sebagai umat yang moderat, karena mau menerima perubahan itu sebagai sebuah perintah dari Allah SWT.

Dari penggabungan narasi ayat 142 dan 143 surah al-Baqarah ini dapat dipahami, bahwa moderasi dalam beragama itu adalah� fleksibelitas dalam melaksanakan perintah Allah sesuai dengan situasi dan kondisinya selama masih dalam koridor ajaran syariat Islam. Karena sejatinya agama itu mudah, meskipun tidak untuk dimudahkan-mudahkan. Agama bukanlah beban dalam kehidupan, tetapi sejatinya agama itu untuk mengurangi beban hidup dengan senantiasa hidup sabar, qanaah, tawakkal dan berbagai petunjuk agama lainnya, yang menjadikan hidup manusia menjadi indah tanpa beban yang memberatkan.

Berangkat dari konsep penerimaan perubahan arah kiblat inilah umat Islam disebut sebagai umat yang moderat, yaitu umat yang mau beradaptasi, yang tidak kaku, toleran terhadap perubahan, dan fleksibel dalam menjalankan perintah agama dari Tuhannya. Dari narasi moderat yang terdapat dalam al-Qur�an surah al-Baqarah, ayat 143 ini pulalah, maka dapat didialogkan antara satu ayat al-Qur�an dengan ayat lainnya dalam konteks penerimaan suatu perubahan dari satu perintah ke perintah Allah yang lain, dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain, dari kesulitan menuju kemudahan, dari sikap berlebihan menuju sikap pertengahan, dan lainnya, sehingga moderasi beragama dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, baik dalam bidang akidah, ibadah, muamalat, akhlak, dan lain sebagainya.

Selain secara konsep, wasathiyah bisa didialogkan antara satu ayat dengan ayat lainnya, ia juga bisa didialogkan dengan ayat lain dalam al-Qur�an berdasarkan asal� katanya, yang mana dalam al-Qur�an kata wasath disebutkan secara gamblang (shar�h) dalam 5 bentuk kata yang berbeda. Al-Qardhawi menyebutkan, bahwa dialog antara satu ayat dengan ayat lainnya bisa dilihat dari perspektif maknanya, dan prinsip wasathiyah itu sendiri, yaitu adil,� istiqamah, konsisten dalam kebaikan, memberikan kedamaian, penuh semangat dan energik, serta menjadi titik temu antara dua perilaku ekstrem yang berlawanan.

Kemudian untuk mendialogkan konsep wasathiyah antara satu ayat dengan dengan ayat lainnya, maka para ulama memetakan wasathiyah dalam ajaran Islam pada berbagai aspek ajarannya yang terdapat dalam al-Qur�an dan hadits, yaitu dalam bidang aqidah, ibadah, muamalat, akhlak, dan semua masalah kehidupan duniawi yang perlu penyelesaian secara agama, sehingga dialog wasathiyah dan implementasinya dalam al-Qur�an bersifat tematik. Selain itu, penempatan ayat wasathiyah di urutan 143 dari total ayat al-Baqarah yang berjumlah 286, menunjukkan pertengahannya. Dengan demikian, wasathiyah dalam al-Qur�an bukan hanya sebuah teori dan konsep, melainkan tuntunan praktis dan contoh yang nyata, dalam berbagai aspek kehidupan.

 

Moderasi Beragama dalam Kurikulum 2013 PAI

Moderasi beragama dalam buku PAI jenjang menengah atas masih sangat bersifat global. Pemaparannnya hanya sebatas pada beberapa contoh sikap beragama yang moderat dalam agama Islam, baik dalam hal akidah, akhlak, fiqih, muamalat, dan sirah nabawiyah,. Sangat disayangkan sekali, contoh-contoh sikap beragama tersebut yang merupakan bagian dari praktik moderasi beragama tidak dijelaskan aspek moderasi beragamanya. Misalnya pada pembahasan bab 1 yang berjudul �Aku Selalu Dekat dengan Allah� dibahas tentang mengimani Allah melalui asma�ul husna.

Dalam bab 1 buku PAI Kurikulum 2013 jenjang menengah atas kelas 10 ini dijelaskan tentang mengimani Allah melalui asmaul husna al-Karim yang melahirkan sikap dermawan, al-Mukmin melahirkan sikap yang jujur dan amanah, al-Wakil melahirkan sikap tawakkal, al-Matin melahirkan sikap tangguh, al-Jami� melahirkan sikap toleran, al-Adl melahirkan sikap adil, dan al-Akhir yang melahirkan sikap bertakwa, semuanya merupakan impelementasi dari sikap moderat. Namun sangat disayangkan sekali, semua sikap ini tidak dijelaskan dengan model narasi moderasi beragama, yaitu dengan menampilkan sisi ekstem kanan dan kirinya. Sebab hakikat moderasi beragama adalah cara pandang dalam beragama secara moderat yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan (pemahaman agama yang sangat kaku) maupun ekstrem kiri (pemahaman agama yang sangat liberal).

Adapun secara teoritis penjelasan moderasi beragama sama sekali tidak tersentuh dalam buku Kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas. Jangankan menjelaskan secara detil makna dan pengertian moderasi beragama dan semua bentuk kata turunannya, secara eksplisit tulisan kata moderasi atau moderat saja tidak penulis temukan. Untuk mempermudah penulis menelusuri kata tersebut, penulis hanya menekan tombol kontrol f, lalu muncul kolom pencarian kata di ebook Kurikulum 2013 dalam format file PDF. Ketika memasukkan kata moderasi atau moderat, komputer menunjukkan bahwa kata tersebut tidak ada dalam buku yang penulis maksudkan.

Tidak adanya penjelasan mengenai moderasi beragama dan semua turunan katanya dalam buku Kurikulum 2013 PAI ini bisa berimplikasi kurang baik bagi siswa. Karena tentu saja, guru akan mengalami banyak kesulitan untuk membentuk sikap dan perilaku siswa yang moderat dan sejalan dengan ajaran agama Islam.� Padahal bersikap moderat sangat nmembantu siswa sebagai peserta didik dan guru sebagasi pendidik untuk saling mengerti dan memahami satu sama lain, dan mengetahui tugas dan kewajibannya masing-masing secara proporsional.

Di sisi lain, tidak adanya penjelasan tentang moderasi beragama dalam Kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas berimplikasi pada tidak adanya penjelasan mengenai sikap ekstrem dalam beragama, baik esktrem yang cenderung berlebihan dan juga ekstem yang cenderung berkekurangan. Misalnya dalam menjelaskan tentang tafsir ayat al-Qur�an surah al-Maidah, ayat 44, �Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir,� penulis buku tersebut hanya menjelaskan bahwa al-Qur�an dijadikan sebagai sumber hukum dalam memutus perkara. Jika tidak,maka dianggap tidak beriman. Penjelasan ini masih bersifat global dan tidak dipertajam dengan penjelasan yang lebih rinci, seperti bagaimana tekhnis menjadikan al-Qur�an sebagai sumber hukum Islam sementara yang membuat UU di Indonesia bukan hanya beragama Islam, dan bagaimana kedudukan hukum konvesional menurut perspektif ayat tersebut.

Pemahaman yang salah terhadap makna dan tafsir ayat al-Qur�an inilah yang sering membuat salah paham, dan juga gagal paham di kalangan sebagian orang, lalu berperilaku ekstrem dan bertindak radikal. Padahal al-Qur�an itu �kompleks.� Untuk memahaminya, dibutuhkan banyak perangkat. Ada tafsir, asbabun nuzul (sebab turunya), ushul fiqih, balaghah, dan lainnya. Seseorang tidak cukup memahami al-Qur�an hanya berdasarkan terjemahan. Bahkan memahami ayat al-Qur�an secara tesktual bisa-bisa membuat seseorang �keblinger� dan jauh dari apa yang dimaksudkan ayat tersebut. Selain itu, pemahaman tekstualisme bisa mengakibatkan paham radikal, dan merasa benar sendiri, serta intoleran.

Dalam konteks pembelajaran di buku Kurikulum 2013 PAI, jika ada ayat yang tidak dijelaskan secara gamblang terutama berkenaan dengan masalah hukum dan siswa dibiarkan memahaminya secara tekstual, maka hal ini bisa berakibat pada� terbentuknya pemahaman yang ekstrem dan radikal di kalangan para siswa. Selain itu, guru sebagai pendidik bagi siswa juga akan mengalami banyak kesulitan dalam membentuk perilaku dan sikap moderat siswa, karena mereka memiliki keyakinan tersendiri akan kebenaran teks keagamaan tersebut, tanpa melihat tafsir, asbabunrnuzul, dan pendapat para ulama sebagai perbandingan.

Yusuf Qardhawi menjelaskan, bahwa kurangnya pemahaman yang benar dan mendalam atas esensi ajaran agama Islam, seperti memahami Nash (al-Qur‟an maupun Hadis) berdasarkan teksnya saja, maka akan berdampak bagi munculnya radikalisme beragama. Karena itu, dalam memahami teks-teks keagamaan diperlukan tafsir al-Qur�an dan azbabunnuzul pada al-Qur�an, dan syarah (penjelasan hadits) dan asbabul wurud pada hadits, sehingga teks-teks tersebut dapat dipahami berdasarkan makna yang berlaku secara umum di kalangan para ulama dan konteksnya.

Jika dilihat dari kutipan ayat-ayat al-Qur�an yang terdapat di dalam buku kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas, ditemukan banyak ayat yang sebenarnya berisi tentang praktik moderasi beragama pada hampir setiap babnya. Namun disayangkan sekali, penjelasannya sangat normatif sekali dan kurang kontekstual, terutama karena anak-anak di masa sekarang sangat memerlukan pola berpikir yang inklusif, dan kritis, serta berpikir tingkat tinggi, atau high order thinking (HOT), sesuai dengan tujuan dari kurikulum 2013. Karena penjelasan dari buku ini sangat normatif, maka jika guru pengajar materi PAI tidak peka, maka dia sama sekali tidak akan mengaitkan ayat-ayat tersebut dengan praktik moderasi beragama. Dalam kondisi seperti ini, sangat wajar jika muncul kesulitan bagi guru untuk menanamkan pemahaman yang moderat bagi siswa. Sebab siswa belum pernah mendengar dan diajarkan apa itu moderasi beragama.

Karena itu, jika dinilai dari evaluasi keberhasilan implementasi program moderasi beragama di kalangan siswa melalui pembelajaran kurikulum 2013 PAI jenjang menengah atas, maka hal ini tidak dapat dikatakan berhasil sepenuhnya, dan juga tidak bisa dikatakan gagal sepenuhnya. Sebab pada kenyataannya, sebagian besar siswa mampu memahami materi pelajaran dengan pemahaman yang moderat. Hal ini terbukti dari keberhasilan siswa dalam memperoleh nilai ujian di atas nilai KKM, dan hanya sebagian kecil siswa yang mendapatkan nilai ujian di bawah KKM.

Namun fakta di atas berbeda hasilnya, jika dilihat dari implementasi program moderasi beragama dalam sikap spiritual dan sikap sosial siswa, di mana nilai sikap spiritual dan sosial siswa tidak sebaik nilai mereka pada ranah kognitif dan psikomotorik. Hal ini juga bisa terlihat jelas dalam sikap dan perilaku siswa sehari-hari pada saat pembelajaran daring melalui media zoom meeting. Dalam pembelajaran daring seringkali siswa bersikap tidak moderat dan kurang koperatif. Hal ini dapat diketahui dari sikap siswa yang terkesan� pasif di saat belajar daring, tidak mau membuka kamera zoom, dan kadang mereka sibuk dengan kegiatannya sendiri, seperti sambil mendengarkan musik, bermain game online, membuka jejaring sosial, dan berbagai kegiatan lainnya.

 

KESIMPULAN

Moderasi beragama perspektif al-Qur�an merupakan konsep moderasi beragama yang genuine dan orisinal dalam Islam. Itu sebabnya, moderasi beragama dalam pengertian wasathiyah harus diajarkan kepada siswa melalui pembelajaran PAI, agar mampu berperilaku moderat dan tidak ekstrem. Namun faktanya, pada Kurikulum 2013 PAI, khususnya di jenjang menengah atas, moderasi beragama tidak diajarkan secara utuh, masih bersifat global, serta hanya memaparkan praktik moderasi beragama, tanpa menjelaskan sisi moderasi beragamanya.

Karena itu, idealnya ketika penulis buku memaparkan tentang ayat-ayat yang mengandung praktik moderasi beragama, seharusnya penulis buku menjelaskan secara gamblang aspek moderasi beragamanya dalam ayat-ayat al-Qir�an tersebut, seraya juga menjelaskan dua kutub ekstrem lainnya yang berseberangan dengan sikap dan perilaku moderat, yaitu sikap ekstrem yang cenderung berlebihan yang dapat menyebabkan pola pikir dan perilaku radikal, dan sikap ekstrem yang cenderung kekurangan yang menyebabkan pola pikir dan perilaku liberal.

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran moderasi beragama dalam Kurikulum 2013 PAI hendaknya mengacu kepada pedoman teknis implementasi moderasi beragama dalam bentuk modul yang telah dirumuskan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama, yaitu: 1) Modul pendidikan karakter melalui moderasi beragama. 2) Modul penguatan wawasan moderasi beragama. 3) Modul integrasi moderasi beragama pada pendidikan agama Islam. 4) Modul pengembangan dan pengelolaan kegiatan moderasi beragama bagi siswa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ad-Dimasyqi, Imaduddin Abul Fida� Ismail bin Umar Ibnu Katsir. (n.d.-a). Tafsir al-Qur�anil Azhim.

 

Ad-Dimasyqi, Imaduddin Abul Fida� Ismail bin Umar Ibnu Katsir. (n.d.-b). Tafs�r al-Qur��nil Azh�m.

 

Al-Mu�allim, Syeikh Ahmad bin Hasan. (n.d.). al-Wasathiyah Baina Dil�latin Nush�s Wa Aqwalil �Ulam�.

 

Al-Qaradawi, Yusuf. (n.d.). Fiqhul Wasathiyah Al-Isl�miyah Wa At-Tajd�d.

 

Al-Qaradawi, Yusuf. (2017). Fiqhul Wasathiyah Al-Isl�miyah Wa At-Tajd�d.

 

Arif, Khairan Muhammad. (2020). Konsep Moderasi Islam Dalam Pemikiran. Millah: Jurnal Studi Agama, 307�344.

 

At-Thhabari, Abi Ja�far Muhammad Ibnu Jarir. (n.d.). Tafsir at-Thabari� Jami� Al-Bayan �an Ta�wil ayil Qur�an.

 

Ath-Thabari. (2012). Jami� al-Bayan fi Ta�wil Ayyil Qur�an.

 

Az-Zubaidi. (2000). Tajul �Arusy.

 

Fathurrahman, Oman. (2021). Moderasi Beragama.

 

Habnakah, Abdurrrahman Hasan. (13AD). al-Maidani, al-Wasathiyah fi al-Islam.

 

Kebudayaan, Kementerian Pendidikan (2021). Beragama.

 

Kebudayaan, Kementerian Pendidikan (2021). Moderasi, moderat.

 

Kebudayaan, Kementerian Pendidkan (2021). Masdar.

 

Learning, A. Division of IXL. (2021). Moderatation.

 

Oxford. (2021). Moderation.

 

Quthaibah, Ibnu. (n.d.). Tafsir Gharibul Qur�an.

 

Quthub, Sayyid. (1412). F� Zhil�lil Qur��n.

 

RI, Tim Kementerian Agama. (n.d.). Tanya Jawab Moderasi Beragama.

 

RI, Tim Kementerian Agama. (2019a). Moderasi Beragama.

 

RI, Tim Kementerian Agama. (2019b). Tanya Jawab Moderasi Beragama.

 

RI, Tim Kementerian Agama. (2019c). Tanya Jawab Moderasi Beragama.

 

Shihab, M. Quraish. (2019). Wasathiyyah; Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama.

 

Shihab, M. Quraish. (2021). Wasathiyyah: Wawasan islam tentang Moderasi Beragama.