SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 

Beni Putra

Universitas Esa Unggul

[email protected]

 

Abstrak:

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan pertama kali diatur dan diancam pidana di Indonesia berdasarkan� Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan. Dalam� KUHAP beban pembuktian ini terletak pada penuntut umum sedangkan dalam undang-undang tindak pidana pencucian, beban pembuktian telah bergeser kepada terdakwa, hal ini dikenal dengan sistem pembalikan beban pembuktian. Konsep dan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dilaksanakan melalui perintah Hakim kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara dan telah disita pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime).

 

Kata kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Abstract:

Money laundering as a crime was first regulated and punished with punishment in Indonesia based on Law Number 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering and Law Number 25 of 2003 concerning Amendments to Law Number 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering. This research method uses normative legal research, which is based on primary, secondary and tertiary legal materials with interpretation and systematization of laws and regulations. In the Criminal Procedure Code the burden of proof lies with the public prosecutor, while in the law on the crime of laundering the burden of proof has shifted to the accused, this is known as a system of reversing the burden of proof. The concept and arrangement of reversing the burden of proof in handling money laundering criminal cases based on the provisions of Articles 77 and 78 of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes, is implemented through a Judge's order to the Defendant to prove that the origin of the related assets with a case and has been confiscated at the stage of investigation and prosecution, not originating from or related to a predicate crime.

 

Keywords: Crime, Money Laundering, Money Laundering

 

����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Beni Putra

E-mail: [email protected]

 

PENDAHULUAN

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan pertama kali diatur dan diancam pidana di Indonesia berdasarkan� Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian diganti dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukum positif Indonesia telah menempatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai senjata dalam penanganan perkara pencucian uang, terlebih dengan adanya ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 dan 78 undan-undang ini. Keberadaan ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian tersebut oleh memunculkan lahirnya konsep �pemiskinan koruptor� oleh sebagian kalangan akademisi dan praktisi seperti yang disampaikan oleh Bapak Dr. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK) dalam bukunya Miskinkan Koruptor! Pembuktian Terbalik Solusi Jitu Yang Terabaikan. Namun demikian, konsep pemiskinan koruptor melalui penerapan pembalikan beban pembuktian tersebut juga harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku karena tersangka/terdakwa/terpidana juga dilindungi oleh undang-undang atas hak kepemilikan (property rights). Dengan demikian, terhadap pembalikan beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa, pada prinsipnya bukan dikhususkan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana, melainkan untuk membuktikan bahwa aset yang disita oleh penyidik dan selanjutnya dihadirkan penuntut umum dalam persidangan, perolehannya dari aset yang sah atau tidak. Apabila dapat dibuktikan bahwa asal-usul aset yang dinyatakan penuntut umum sebagai hasil tindak pidana tersebut sesungguhnya tidak berasal dari tindak pidana, maka terhadap aset tersebut tidak layak untuk dilakukan perampasan.

Kondisi diatas dapat dilihat penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Irjen Pol Drs. Djoko Susilo, SH, MSi. Dalam perkara �aquo terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., M.Si didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengernudi Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran (TA) 2011� pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.144.984.207.936,00 (seratus empat puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.121.830.768.863,59 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah lima puluh sembilan sen) sesuai dengan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 06/S/III-XIV/03/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal Penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri Tahun Anggaran 2011. In casu, dalam rangka pembalikan beban pembuktian penyidik telah belakukan penyitaan aset-aset milik terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., M.Si yang nilainya jauh melebih dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh terdakwa dalam perkara tersebut, ataupun melebih dari total jumlah kerugian keuagan negara yang timbul dalam perkara tersebut, bahkan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang diketahui perolehannya jauh sebelum terjadinya tindak pidana Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik tersebut untuk dilakukan pembalikan beban pembuktian oleh terdakwa.

Bahwa dalam perkembangan penanganan perkara aquo, diketahui selain barang bukti terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengernudi Roda Empat (R-4)Tahun Anggaran (TA) 2011� juga terdapat terdapat beberapa barang bukti berupa tanah, SPBU, rumah, kondotel, kendaraan milik terdakwa atau pihak-pihak yang terafiliasi oleh Penyidik KPK diduga sebagai Harta Kekayaan yang berasal dari hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Anggota Polri dan pada awalnya barang bukti atau Harta Kekayaan Terdakwa/Terpidana dan/atau pihak yang terafiliasi tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi dirampas untuk negara dengan pertimbangan barang bukti/harta Kekayaan Terpidana tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai anggota Polri dan penghasilan lainnya maupun pada Harta Kekayaan Terpidana yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan 20 Juli 2010 berikut Lampiran yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tertanggal 23 Agustus 2010 adalah sebesar Rp.5.623.411.116,00 (lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu seratus enam belas rupiah). Putusan perampasan aset terbut kemudian dianulir oleh Putusan Mahmakah Agung Nomor:97 PK/Pid.Sus/2021 Tanggal 6 Mei 2021 Terpidana Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH.,M.Si.

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, serta menganalisis hubungan antara peraturan (Yunita, 2022). Penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan.

Metode pengumpulan data dalam penulisan hukum ini, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Teknik ini dilakukan guna� memperoleh data sekunder, yaitu melalui studi bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat terhadap masalah yang diteliti, terdiri atas� peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, hasil penelitian, makalah, internet, kamus, tesis, dan penulisan atau catatan-catatan yang berkaitan dengan penulisan hukum ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konsep Sistem Pembalikan Beban Pembuktian

Salah satu faktor penting dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah proses pembuktian.� Pembuktian sebagai suatu kegiatan adalah� usaha membuktikan suatu objek yang dibuktikan melalui alat-alat bukti yang boleh dipergunakan dengan cara-cara tertentu pula untuk� menyatakan� apa� yang dibuktikan itu sebagai terbukti ataukah tidak menurut undang-undang. Pentingnya kegiatan pembuktian ini oleh karenanya pembuktian disusun dalam suatu sistem pembuktian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara meletakkan hasil pembuktian terhadap perkara yang sedang diperiksa. Berdasarkan KUHAP, sistem pembuktian yang dianut adalah sistem pembuktian negatif berdasarkan undang-undang. Pembuktian Negatif Berdasarkan Undang-Undang atau Negatief Wettelijk bewijstheorie adalah hakim dapat menjatuhkan suatu pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinan (Hakim) dengan alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang dengan didasari minimum 2 (dua) alat bukti.

Sistem pembuktian ini sangat erat kaitannya dengan beban pembuktian. Dalam�� tindak�� pidana�� korupsi, terdapat penyimpangan mengenai beban pembuktian� sebagaimana yang diatur oleh� KUHAP. Dalam KUHAP beban pembuktian ini terletak pada penuntut umum sedangkan dalam undang-undang tindak pidana pencucian, beban pembuktian telah bergeser kepada terdakwa, hal ini dikenal dengan sistem pembalikan beban pembuktian.

Sistem pembalikan beban pembuktian yang dikenal dengan pengucapan istilah pembuktian terbalik telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai bahasa yang dengan mudah dapat dicerna pada masalah dan salah satu solusi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Istilah pembuktian terbalik ini sebenarnya kurang tepat, dari sisi bahasa dikenal sebagai omkering van het bewijslat atau reversal burden of proof yang bila� diterjemahkan� secara� bebas� menjadi �pembalikan� beban� pembuktian�. Sebagai asas universal, memang akan menjadi pengertian yang bias apabila diterjemahkan sebagai pembuktian terbalik. Di sini ada suatu beban pembuktian yang diletakkan kepada salah satu pihak, yang pada dasarnya beban pembuktian pada umumnya berada pada pundak penuntut umum. Namun, mengingat adanya sifat kehususan yang sangat mendesak, beban pembuktian tersebut diletakkan tidak lagi kepada penuntut umum tetapi kepada terdakwa. Proses pembalikan beban�� dalam�� pembuktian inilah� yang�� kemudian� dikenal�� dengan�� istilah �pembuktian terbalik�.

Konsep pembalikan beban pembuktian adalah suatu konsep pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa, konsep ini awal mula diterapkan di Indonesia dengan berpijak pada ketentuan perundang-undangan tentang korupsi yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Hukum pembuktian dalam undang-undang ini menerapkan hukum pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang dan yang menggunakan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang sehingga tidak� menerapkan pembuktian terbalik murni (Suharno, 2021). Maksud dari pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang ini dapat dilihat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang� diduga� mempunyai hubungan� dengan perkara� yang� bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.

Penyebutan sistem pembalikan beban pembuktian ini menurut Indriyanto Seno Adji, sudah lah tepat karena tanpa meletakkan bunyi kata "beban", maka makna yang terjadi akan berlainan. Pembuktian terbalik tanpa kata "beban" dapat ditafsirkan tidak adanya beban pembuktian dari terdakwa, sehingga bisa saja ditafsirkan secara harfiah yang hanya melihat pergeseran tata urutan alat bukti saja. Namun demikian, terlepas adanya polemik tersebut, publik cukup mengenal istilah "pembuktian terbalik" sebagai bahagian� dari proses terobosan hukum dalam rangka mempermudah pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Simatupang & Tarigan, 2021).

Pelaksanaan sistem ini diharapkan efektif dalam mengurangi kesulitan pembuktian tindak pidana korupsi yang dihadapi oleh penegak hukum dalam kerangka pemberantasan� tindak pidana� korupsi. Sistem� Pembalikan Beban Pembuktian (Reversal of Burden Proof) merupakan sistem pembuktian yang dipergunakan oleh negara-negara Anglo-Saxon dan bertujuan untuk mempermudah pembuktian terhadap kasus-kasus tertentu/spesifik atau khusus sifatnya (certain cases) (Pohan, 2023). Dengan�� demikian, sistem pembalikan beban pembuktian ini dilakukan sangat terbatas yaitu hanya pada kasus-kasus tertentu yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam hal pembuktian, sehingga ditempuhlah suatu sistem yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip atau asas universal mengenai pembuktian.

Dalam konteks perkara pidana secara universal yang berlaku di dunia ini, kewajiban� untuk� membuktikan� dakwaan� yang� didakwakan� kepada� tersangka adalah� pada� jaksa� penuntut� umum.� Pembuktian� ini� disebut� juga� dengan pembuktian biasa atau �konvensional� dalam hal ini jaksa penuntut umum yang membuktikan� kesalahan terdakwa (actori incumbit onus probandi/actore non probante, reus absolvitur) (Rahman & Saleh, 2021). Asas bahwa yang menuduh yang harus membuktikan dan asas praduga tak bersalah merupakan asas universal yang berlaku dalam masyarakat yang beradab dan bagi negara-negara demokrasi merupakan pilar-pilar yang� mutlak� diperlukan� untuk� bisa�� menegakkan�� kebenaran� dan� keadilan penghayatan dan penerapan kedua asas itu bisa mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang oleh penguasa (Mahdy, 2020).� Namun karena karena korupsi itu mempunyai volume/intensitas yang besar sehingga bukan saja menghambat pembangunan bahkan bisa� melumpuhkan negara, sehingga ada kebutuhan mendesak untuk memberantas korupsi itu secepat-cepatnya dimana diperlukan tindakan-tindakan eksepsional seperti pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast) (Hastuti, 2021).

Sistem pembalikan beban pembuktian merupakan suatu sistem pembuktian yang berada di luar kelaziman teoritis pembuktian dalam hukum acara pidana yang universal. Dalam hukum acara pidana baik sistem Kontinental maupun Anglo-Saxon, mengenal pembuktian dengan tetap membebankan kewajibannya pada jaksa Penuntut Umum. Hanya saja, dalam "certain cases" (kasus-kasus tertentu) diperkenankan penerapan dengan mekanisme yang diferensiel, yaitu Sistem Pembalikan Beban Pembuktian atau dikenal sebagai "Reversal of Burden Proof" (Omkering van Bewijslast). Itupun tidak dilakukan secara overall, tetapi memiliki batas-batas yang seminimal mungkin tidak melakukan suatu destruksi terhadap perlindungan dan penghargaan Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Tersangka/Terdakwa (Rahmawati, n.d.).

Pembalikan beban pembuktian atau yang dikenal� dengan pembuktian terbalik ini terbagi atas dua yaitu pembalikan beban pembuktian yang bersifat absolute (murni/mutlak)� serta� pembalikan� beban� pembuktian� yang� bersifat terbatas dan berimbang (affirmative defense). �pembalikan beban pembuktian yang bersifat absolut (mutlak) adalah pembuktian oleh terdakwa bahwa ia tidak bersalah merupakan suatu kewajiban. Hanya ada dua kemungkinan, apakah terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah� ataukah terdakwa� dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah� (Arum, Cahyadi, & Basith, 2017).

Hal� ini� senada� dengan� pendapat� Lilik� Mulyadi� yang� mengatakan� bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat abolut atau murni ialah terdakwa dan/atau penasehat hukumnya membuktikan ketidak bersalahan terdakwa� (Syahroni, Alpian, & Hadi, 2019).

Kemudian menurut Luhut M. Pangaribuan :

�sistem� pembalikan� beban� pembuktian� yang� dikenal� dengan� sistem pembuktian terbalik ini� ialah seluruh beban pembuktian (menyiapkan saksi, surat, dan ahli) menjadi kewajiban terdakwa. Artinya penuntut umum tinggal mendakwa seseorang yang misalnya menurut perasaannya terlalu kaya dibandingkan gaji yang diterima� setiap� bulan.� Ia akan dinyatakan telah bersalah melakukan korupsi dan dihukum bila tidak dapat membuktikan sebaliknya� .

�Konsekuensi�� logis�� dengan�� diterapkannya�� asas�� pembalikan�� beban pembuktian (pembuktian terbalik) yang bersifat murni atau absolut/mutlak, asas yang dipergunakan adalah asas praduga bersalah atau presumption of guilt, berarti seseorang dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana korupsi sampai dengan yang bersangkutan dapat membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi� (Rahmawati, n.d.).

Dengan�� merujuk�� kepada�� pendapat-pendapat�� di� atas� maka�� dapat disimpulkan bahwa pembalikan beban pembuktian dalam bentuk murni/absolut tersebut merupakan pembuktian� yang� dibebankan� kepada� terdakwa untuk membuktikan ketidaksalahannya serta diterapkan terhadap semua delik korupsi. Pembuktian seperti ini lah yang tidak pernah diterapkan di negara manapun karena� dianggap� melanggar� asas� praduga� tidak� bersalah (Presumption� of innocence), asas untuk tidak mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination) serta hak untuk diam (Right to Remain Silent) (Suwono, 2018)(Suwono, 2018).

 

Penyitaan dan Perampasan Aset Terkait Dengan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Bahwa oleh karena pembalikan beban pembuktian terhadap asal usul Harta Kekayaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan pada tahap persidangan, sebagaimana ketentuan pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dapat dipahami pembalikan beban pembuktian tersebut tentunya harus diawali dengan tindakan penyitaan Harta Kekayaan Tersangka/Terdakwa baik pada tahap Penyidikan dan/atau Penuntutan.

Ketentuan pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur sebagai berikut: �Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini"(Suwono, 2018).

Bahwa olehkarena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur secara khusus mengenai penyitaan, maka untuk proses penyitaan harus mengacu pada Ketentuan Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuan umum KUHAP, menyebutkan: �Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan�.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 39 KUHAP, mengatur sebagai berikut:

1.       Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

a. �benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b.� benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.�� benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.� benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e. ��benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

2.       Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Perampasan atas barang bukti dapat dapat dilakukan dalam hal barang bukti tersebut merupakan hasil, alat/sarana untuk melakukan tindak pidana.� Ketentuan pasal 46 KUHAP, mengatur sebagai berikut:

1.       Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

a.� kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. �perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. ��perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

2.       Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Selain perampasan atas barang bukti tersebut diatas, terdapat ketentuan mengenai Tindakan Perampasan barang-barang tertentu yang� diatur didalam KUHP, sebagai salah satu pidana tambahan. Diatur pada Pasal 10 butir (b) yang menyatakan pidana tambahan terdiri dari:

1.       Pencabutan hak-hak tertentu;

2.       Perampasan barang-barang tertentu;

3.       Pengumuman putusan hakim.

Perampasan dilakukan didasarkan atas putusan atau penetapan dari hakim pidana, terhadap barang-barang tertentu. perampasan tersebut dilakukan secara limitatif sesuai dengan apa yang ditentukan oleh KUHP yaitu barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang disengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan (Pasal 39 ayat (1) KUHP). Perampasan tersebut dapat digantikan dengan pidana kurungan apabila barang yang dirampas tersebut diserahkan kembali kepada terpidana (Pasal 41 ayat (1) KUHP), lamanya pidana kurungan tersebut paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan (Pasal 41 ayat (2) KUHP).

Menurut peneliti pada ketentuan KUHP ini, tindakan perampasan tersebut dilakukan hanya terhadap kejahatan yang dilakukan atas unsur kesengajaan (Umara, 2017). Peneliti mengatakan bahwa pengertian �perampasan aset (Asset Forfeiture)� dibedakan dengan pengembalian aset (Asset Recovery). Pengembalian Aset merupakan terjemahan resmi dari pengertian istilah Asset Recovery yang diatur dalam Bab V UNCAC yang khusus ditujukan terhadap prosedur pengembalian hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di negara lain melalui Kerjasama internasional.

Bab V UNCAC tersebut memberikan ruang penafsiran yang sangat luas terhadap pengertian Asset Recovery, yaitu mulai dari (1) peencegahan dan deteksi transfer Aset Tindak Pidana; (2) Langkah hukum pengembalian Aset tindak Pidana secara langsung; (3) mekanisme pengembalian Aset tindak pidana melalui Kerjasama internasional penyitaan; (4) Kerjasama internasional untuk tujuan penyitaan; dan (5) Pengembalian dan Pencarian Aset tindak Pidana (Sibuea, Sularto, & Wisaksono, 2016).

Pada umumnya ada dua jenis perampasan yang digunakan secara internasional untuk mengembalikan dan sebagai sarana penanganan hasil kejahatan yaitu Perampasan secara pidana (criminal forfeiture atau in personam forfeiture). dan perampasan secara perdata (civil forfeiture, NCB asset forfeiture atau in rem forfeiture).

Perampasan Aset Dengan Mekanisme in Personam

Perampasan aset secara in personam atau perampasan aset secara pidana (criminal forfeiture) atau conviction based adalah suatu judgement in personam against the defendant, yang artinya perampasan yang dilakukan berkaitan dengan erat dengan pemidanaan seorang terpidana (Sibuea et al., 2016). Perampasan aset secara in personam yang merupakan tindakan yang ditujukan kepada diri pribadi seseorang secara individu, oleh karena itu membutuhkan pembuktian mengenai kesalahan terdakwa terlebih dahulu sebelum merampas aset dari terdakwa (Sibuea et al., 2016). Jaksa Penuntut Umum harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana yang dilanggar oleh terdakwa dan hubungan antara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan aset yang merupakan hasil atau instrumen dari suatu Jaksa Penuntut Umum harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana yang dilanggar oleh terdakwa dan hubungan antara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan aset yang merupakan hasil atau instrumen dari suatu tindak pidana yang dikuasai oleh terdakwa (Sibuea et al., 2016). Jika telah terbukti maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetaplah yang menjadi dasar hukum untuk merampas harta dari terdakwa.

Standar beban pembuktian untuk melakukan perampasan aset secara pidana ini lebih tinggi dibandingkan dengan perampasan aset dengan mekanisme hukum perdata. Di dalam sistem common law untuk melakukan perampasan aset secara pidana dibutuhkan standar pembuktian beyond a reasonable doubt atau intimate convition yang berarti tidak boleh adanya keraguan serta diyakini adanya kesalahan dari terdakwa dan status aset yang merupakan hasil ataupun instrumen dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan di dalam sistem hukum civil law menggunakan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk stelsel) yang membutuhkan pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta sekaligus keyakinan hakim yang ditimbulkan dari alat-alat bukti yang sah tersebut untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa (Susilo, 2017).

Hak pengadilan untuk melakukan perampasan aset dari hasil dan instrumen tindak pidana muncul dengan dinyatakan bersalahnya terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (Harrington, 1994). Setelah terdakwa dinyatakan bersalah baru pengadilan dapat merampas aset dari hasil dan instrumen tindak pidana yang berada di dalam penguasaan terdakwa karena aset yang dikuasai oleh terdakwa dianggap ilegal akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum, oleh karena itu aset yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang berhubungan dengan tindak pidana yang ia lakukan harus dirampas. Jika pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana maka pengadilan tidak mempunyai hak untuk melakukan perampasan aset yang berada di dalam penguasaan terdakwa. Perampasan aset terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana hanyalah perampasan yang merupakan konsekuensi dari tindak pidana (Kusnadi, 2020).

 

Perampasan Aset Dengan Mekanisme in Rem

Perampasan aset dengan mekanisme hukum perdata disebut juga sebagai Non-conviction based forfeiture, in rem forfeiture, atau civil forfeiture adalah suatu perampasan aset yang dilakukan bukan berasal dari kasus pidana, pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan in rem terhadap harta kekayaan atau properti yang diduga merupakan hasil perolehan kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan, dimana gugatan in rem diajukan tanpa perlu adanya suatu kasus pidana atau setelah kasus pidana tersebut diputus oleh majelis hakim (Bikelis, 2020). In rem forfeiture adalah tindakan melawan aset itu sendiri (misalnya, Negara v. USD 100.000) dan bukan terhadap individu (in personam) (Latif & Ramadani, 2022).

Perampasan aset secara in rem adalah tindakan yang terpisah dari setiap proses pidana dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tersebut �tercemar� (ternodai) oleh tindak pidana. Karena tindakan tersebut tidak melawan terdakwa individu tetapi melawan aset, maka pemilik aset diposisikan sebagai pihak ketiga yang memiliki hak untuk mempertahankan aset (Rumahorbo, Mahdewi, & Banjarani, 2022).

Konsep dari perampasan aset secara in rem menggunakan prinsip bahwa pemegang benda tidak memiliki hak untuk menguasai aset yang diperoleh dari perbuatan yang melanggar hukum (Sosiawan, 2020). Dalam perampasan aset secara in rem tuduhan bahwa aset tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum benar-benar bersifat netral dari perbuatan yang dilakukan oleh pemegang/penguasa aset tersebut. Hal ini terjadi karena di dalam perampasan aset secara in rem memfokuskan pada asal-usul aset, oleh karena itu perampasan aset tidak akan tergantung pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak terhadap aset tersebut atau tidak arena kesalahan menempel pada aset yang terlibat dalam suatu kejahatan (Purdy, n.d.). Hal ini menyebabkan perampasan aset secara in rem dapat dilakukan di dalam keadaan sebagai berikut:

- �� Dapat dilakukan meskipun terdakwanya meninggal dunia;

- �� Dapat dilakukan meskipun terdakwa melarikan diri;

- �� Dapat dilakukan tanpa adanya penuntutan yang disebabkan oleh keadaan tertentu;

-� � Tidak perlu mengetahui siapa pemilik aset yang akan dirampas.

Perampasan aset secara in rem menggunakan suatu fiksi hukum yang membuat seolah-olah benda tersebut �bersalah�pada saat penggunaannya atau cara mendapatkanya yang melawan hukum. Karena berfokus kepada �kesalahan� dari benda maka perampasan aset secara in rem masih dapat dilakukan walaupun benda yang didapatkan dari perbuatan melawan hukum tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, karena tidak ada hak milik secara hukum yang dapat diakui terhadap kepemilikan dari benda yang didapatkan secara melawan hukum tersebut (Andriawan, 2017).

Benda tersebut bersalah tanpa pertanggung jawaban dari seorang subjek hukum yang memiliki benda tersebut karena hak kepemilikan sebelumnya telah hilang karena tindakan melawan hukum yang telah dilakukan (Spindelman, 2021). Setiap pemilik aset harus mengetahui aset yang ia miliki sendiri dan juga tahu untuk apa aset tersebut dapat digunakan dan apa kewajiban yang menempel di dalam aset tersebut, oleh karena itu jika pemilik aset telah melanggar suatu kewajiban atau mendapatkan secara melawan hukum maka hak kepemilikannya hilang.

Di dalam perampasan aset secara in rem ini pengadilan akan berfokus pada penggunaan dari benda tersebut dan bukan pada itikad baik dari pemilik benda (Lubis & Hidayat, 2021). Fiksi hukum dari perampasan aset secara in rem mengasumsikan bahwa seseorang yang menguasai aset tersebut belum tentu merupakan pemilik dari aset tersebut sehingga jika terdapat seseorang yang merasa memiliki aset tersebut walaupun bukan pemilik sebenarnya menjadi memiliki hak untuk mengajukan klaim (Laili, 2018). Di dalam perampasan aset secara in personam hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terdapat hubungan antara tindak pidana dan aset, hal ini terjadi karena perampasan aset secara in personam berfokus kepada subjek hukum yang menguasai aset tersebut. Tidak terdapat dasar hukum yang memperbolehkan perampasan aset di dalam perampasan aset secara in personam sampai terbuktinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Perampasan Aset sebagai salah satu pidana tambahan didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya ditujukan terhadap Tindak Pidana Pencucian yang dilakukan oleh Korporasi.

Pasal 7 ayat (2), undang-undang ini menyebutkan : Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

1.       pengumuman putusan hakim;

2.       pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi;

3.       pencabutan izin usaha;

4.       pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;

5.       perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau

6.       pengambilalihan Korporasi oleh negara.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, nampak bahwa pengaturan� pembalikan� beban� pembuktian� telah� menjadi norma hukum yang mengikat, yang titik fokusnya bukan pada unsur�� tindak�� pidana�� yang�� memotret�� unsur�� kesalahan terdakwa, melainkan pada harta kekayaan yang disita yang perlu mendapat valuasi sebelum ditentukan kepemilikannya (apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak atau dikembalikan kepada terdakwa). Dari segi validitas, oleh karena pembentukan undang-undang TPPU tersebut telah melalui prosedur yang benar, dan dibuat oleh yang berwenang (Parlemen dan Pemerintah), dan karena sampai saat ini belum terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa muatan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam UU TPPU bertentangan dengan konstitusi, maka ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang valid di mata hukum.

Bahwa terhadap permasalahan pembalikan beban pembuktian dalam UU TPPU pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-XII/2014.

Mahkamah Konstitusi sebagai The sole interpreter of Constitution telah menguatkan bahwa eksistensi� pembalikan� beban� pembuktian� dalam� sistem peradilan pidana pencucian uang tidak bertentangan dengan UUD� Negara� RI� Tahun� 1945,� dengan� dalil: (a)� bahwa pembalikan�� beban�� pembuktian�� merupakan�� bagian�� dari ketentuan� yang� specialis� dari� undang-undang� yang� lex specialis (UU TPPU); dan (b) asas praduga tidak bersalah yang sifatnya legalistik-formil tidak boleh menjadi penghalang dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Pertimbangan-pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa dari segi muatan, pembalikan beban pembuktian tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

 

Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Lanjutan

Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak pidana lanjutan merupakan pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang yang mensyaratkan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat terjadi setelah adanya kejahatan asal (predicate crime). Kejahatan asal dalam konteks ini mengacu pada seluruh tindak pidana yang merupakan core crimes dari tindak pidana pencucian uang (Ofoeda, Agbloyor, Abor, & Osei, 2022). Persepsi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan lanjutan tidak terlepas pemikiran yang dikonstruksikan melalui sebuah korelasi antara tindak pidana pencucian uang, hasil kejahatan, dan kejahatan asal itu sendiri (Yanuar, 2019). Apabila pemikiran-pemikiran tersebut dituangkan dalam bentuk ilustrasi terjadinya TPPU secara faktual, hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 1. Bentuk Ilustrasi Terjadinya TPPU Secara Faktual

Gambaran tersebut merupakan kerangka fikir perihal konsep tindak pidana pencucian uang sebagai kejahatan lanjutan yang didasarkan pada ratio decidendi putusan Mahamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 pada poin [3.12]. Terkait dengan pemikiran tersebut, meskipun dalam norma UU TPPU maupun dalam penjelasan undang-undang tidak dimuat pernyataan tersebut, akan tetapi sebagai konsekuensi logis atas kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes (mengikat semua pihak), maka paradigma tersebut, secara otomatis, memiliki kekuatan normatif yang mengikat layaknya undang-undang.

Di dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan Mahkamah Konstitusi poin [3.12] tersebut diatas, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa: �Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian�. Oleh karena itu tidaklah mungkin ada TPPU tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, dalam sudut pandang tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime berdasarkan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dimunculkan sebuah postulat pemikiran bahwa apabila tidak terdapat kejahatan asal yang terkait dengan pencucian uang, maka tidak ada pencucian uangnya (no crime, no money laundering) (Annisa & Putri, 2020).�� Selain itu, telah umum dipahami dan diakui pula bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 telah dinyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah sebuah tindak pidana lanjutan. Sehingga setiap kali dilakukan pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan yang diduga merupakan objek tindak pidana pencucian uang tersebut harus link to crime (terkait dengan kejahatan), sekalipun dalam hal tindak pidana asalnya tidak dibuktikan terlebih dahulu (Rizky & Romadhona, 2022).

Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat pula disampaikan bahwa salah satu konsekuensi deterministik dari kedudukan pencucian uang sebagai follow up crime ialah bahwa� tempus delicti dari tindak pidana pencucian uang tidak mungkin sebelum tempus delicti dari tindak pidana asalnya. Dalam perkara terpidana Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., M.Si diketahui� tempus delicti� tindak pidana asalnya adalah pada tahun 2011, dalam hal ini adalah terkait dengan pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri Tahun Anggaran 2011, maka pencucian uang dalam perkara� a quo� adalah terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana (proceed of crime) perkara pengadaan driving simulator tersebut.

 

Penerapan Pembalikan Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebagaimana�� yang�� telah�� dijelaskan�� pada�� bab�� sebelumnya�� bahwa pembalikan beban pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, diatur dalam berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam undang-undang ini dapat dilihat pada pasal dibawah ini :

Pasal 77 : �Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana�.

Pasal 78 :

1.        Dalam� pemeriksaan� di� sidang� pengadilan� sebagaimana� dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

2.        Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

 

KESIMPULAN

Pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang dilaksanakan dalam tahap pemeriksaan dipersidangan, sehingga untuk dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian tersebut diawali dengan proses penyitaan terhadap Harta Kekayaan Tersangka/Terdakwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Penyitaan yang dilakukan adalah untuk mendukung pembuktian perbuatan Terdakwa dan mengetahui asal usul Harta Kekayaan tersebut,� bukan sebagai jaminan� pelaksanaan hukuman, seperti halnya dalam perkara perdata. Dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul Harta Kekayaannya, maka hal ini� menjadi dasar bagi Hakim untuk melakukan perampasan Harta Kekayaan Terdakwa/Terpidana dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (recovery aset).

Konsep dan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dilaksanakan melalui perintah Hakim kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara dan telah disita pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime). Hal ini dikarenakan tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Implementasi dari pembalikan beban pembuktian dilaksanakan dengan cara Terdakwa membuktikan asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara diperoleh secara legal melalui proses pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andriawan, Wawan. (2017). Perlindungan Hukum Pemberi Fidusia Yang Beritikad Baik Dalam Peralihan Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor Di Bawah Tangan. Jatiswara, 32(3).

 

Annisa, Febrina, & Putri, Prima Resi. (2020). Penerapan Program Apu Ppt Untuk Mencegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Pada Industri Fintech. ADIL: Jurnal Hukum, 11(2).

 

Arum, K. T., Cahyadi, E. R., & Basith, A. (2017). Evaluasi kinerja peternak mitra ayam ras pedaging. Jurnal Ilmu Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, 5(2), 78�83.

 

Bikelis, Skirmantas. (2020). Repeated proceedings against suspected illicit wealth�justifiable protection of public interest or violation of human rights? Kriminologijos Studijos, 8, 38�56.

 

Hastuti, Kurnia Siwi. (2021). Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 92�102.

 

Kusnadi, Kusnadi. (2020). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Corruptio, 1(2), 105�116.

 

Laili, Ani Sarah. (2018). Penerapan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture ditinjau dari Asas Praduga tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka.

 

Latif, Syahiruddin, & Ramadani, Rizki. (2022). The Recovery of State Losses through Corruption Asset Confiscation: Policies and Obstacles. Iapa Proceedings Conference, 312�321.

 

Lubis, Fauziah, & Hidayat, Nasrullah. (2021). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan. Jurnal Mercatoria, 14(2), 88�93.

 

Mahdy, Raihan. (2020). Menyemai Nilai Moral Bagi Pemimpin Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih (Korupsi) di Indonesia. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 1(1), 1�6.

 

Ofoeda, Isaac, Agbloyor, Elikplimi K., Abor, Joshua Y., & Osei, Kofi A. (2022). Anti‐money laundering regulations and financial sector development. International Journal of Finance & Economics, 27(4), 4085�4104.

 

Pohan, Sarmadan. (2023). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 275�289.

 

Purdy, Derek. (n.d.). 419 Whistleblowing. In Fraud: The Counter Fraud Practitioner�s Handbook (pp. 419�427). Routledge.

 

Rahman, Rahman, & Saleh, Moh. (2021). Limitation of the Investigator�s Authority in Investigation on Alleged Money Laundering. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(6), 222�226

.

Rahmawati, Dwiana Rusyta. (n.d.). DUALISME DISKURSUS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Verstek, 8(1).

Rizky, Defid Tri, & Romadhona, Mochamad Kevin. (2022). Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering). Media Iuris, 5(3).

 

Rumahorbo, Midian Hosiholan, Mahdewi, Risa, & Banjarani, Desia Rakhma. (2022). The Role of Prosecutors in The Effort For Assets Recovery From Corruption Crimes. Ius Poenale, 3(2), 81�92.

 

Sibuea, Deypend Tommy, Sularto, R. B., & Wisaksono, Budhi. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1�7.

 

Simatupang, Bobby Daniel, & Tarigan, Edy Kristianta. (2021). IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB KEJAKSAAN NEGERI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (STUDI FIELD RISET PERPUTAKAAN). Jurnal Lex Justitia, 3(1), 1�35.

 

Sosiawan, Ulang Mangun. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.

 

Spindelman, Marc. (2021). Bostock�s Paradox: Textualism, Legal Justice, and the Constitution. Buff. L. Rev., 69, 553.

 

Suharno, Rachmat. (2021). PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 52�57.

 

Susilo, Hani Amalia. (2017). Eksistensi Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme.

 

Suwono, Suwono. (2018). Pembuktian Terbalik Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 129�142.

 

Syahroni, Muh Arief, Alpian, M., & Hadi, Syofyan. (2019). Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 371984.

 

Umara, Nanda Sahputra. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232�251.

 

Yanuar, Muh Afdal. (2019). Diskursus antara kedudukan delik pencucian uang sebagai independent crime dengan sebagai follow up crime pasca putusan MK nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(4), 721�739.

 

Yunita, Ayu Herlin Norma. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nusantara Hasana Journal, 2(2), 230�238.

 

�