SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Beni Putra
Universitas Esa Unggul
Pencucian
uang sebagai suatu kejahatan pertama kali diatur dan diancam pidana di
Indonesia berdasarkan� Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif, yang didasarkan pada
bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi
antar peraturan perundang-undangan. Dalam� KUHAP beban pembuktian ini terletak pada
penuntut umum sedangkan dalam undang-undang tindak pidana pencucian, beban
pembuktian telah bergeser kepada terdakwa, hal ini dikenal dengan sistem
pembalikan beban pembuktian. Konsep dan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara
tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dilaksanakan melalui perintah Hakim kepada Terdakwa untuk
membuktikan bahwa asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara dan
telah disita pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan berasal atau terkait
dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian
Uang
Abstract:
Money
laundering as a crime was first regulated and punished with punishment in
Indonesia based on Law Number 15 of 2002 concerning the Crime of Money
Laundering and Law Number 25 of 2003 concerning Amendments to Law Number 15 of
2002 concerning the Crime of Money Laundering. This research method uses
normative legal research, which is based on primary, secondary and tertiary
legal materials with interpretation and systematization of laws and
regulations. In the Criminal Procedure Code the burden of proof lies with the
public prosecutor, while in the law on the crime of laundering the burden of
proof has shifted to the accused, this is known as a system of reversing the
burden of proof. The concept and arrangement of reversing the burden of proof
in handling money laundering criminal cases based on the provisions of Articles
77 and 78 of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of
Money Laundering Crimes, is implemented through a Judge's order to the Defendant
to prove that the origin of the related assets with a case and has been
confiscated at the stage of investigation and prosecution, not originating from
or related to a predicate crime.
Keywords: Crime, Money Laundering, Money Laundering
����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan pertama kali diatur dan diancam
pidana di Indonesia berdasarkan�
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian diganti dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukum positif Indonesia telah menempatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai
senjata dalam penanganan perkara pencucian uang, terlebih dengan adanya
ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara Tindak
Pidana Pencucian Uang dan pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang
berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 dan 78
undan-undang ini. Keberadaan ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian
tersebut oleh memunculkan lahirnya konsep �pemiskinan koruptor� oleh sebagian
kalangan akademisi dan praktisi seperti yang disampaikan oleh Bapak Dr.
Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK) dalam bukunya Miskinkan Koruptor!
Pembuktian Terbalik Solusi Jitu Yang Terabaikan. Namun demikian, konsep
pemiskinan koruptor melalui penerapan pembalikan beban pembuktian tersebut juga
harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku karena
tersangka/terdakwa/terpidana juga dilindungi oleh undang-undang atas hak
kepemilikan (property rights). Dengan demikian, terhadap pembalikan
beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa, pada prinsipnya bukan
dikhususkan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak
pidana, melainkan untuk membuktikan bahwa aset yang disita oleh penyidik dan
selanjutnya dihadirkan penuntut umum dalam persidangan, perolehannya dari aset
yang sah atau tidak. Apabila dapat dibuktikan bahwa asal-usul aset yang
dinyatakan penuntut umum sebagai hasil tindak pidana tersebut sesungguhnya
tidak berasal dari tindak pidana, maka terhadap aset tersebut tidak layak untuk
dilakukan perampasan.
Kondisi diatas dapat dilihat penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan
Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Irjen Pol Drs. Djoko Susilo,
SH, MSi. Dalam perkara �aquo terdakwa
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., M.Si didakwa melakukan
tindak pidana korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji
Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik
Pengernudi Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran (TA) 2011� pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara sebesar Rp.144.984.207.936,00 (seratus empat puluh
empat miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu
sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar
Rp.121.830.768.863,59 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh
juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah
lima puluh sembilan sen) sesuai dengan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Nomor : 06/S/III-XIV/03/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal Penyampaian
hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas
pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas
Polri Tahun Anggaran 2011. In casu, dalam rangka pembalikan beban pembuktian
penyidik telah belakukan penyitaan aset-aset milik terdakwa Inspektur Jenderal
Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., M.Si yang nilainya jauh melebih dari hasil
tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh terdakwa dalam perkara tersebut,
ataupun melebih dari total jumlah kerugian keuagan negara yang timbul dalam
perkara tersebut, bahkan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset
terdakwa yang diketahui perolehannya jauh sebelum terjadinya tindak pidana
Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik tersebut untuk dilakukan pembalikan
beban pembuktian oleh terdakwa.
Bahwa dalam perkembangan penanganan perkara aquo, diketahui selain
barang bukti terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana
Pencucian Uang Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2)
dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengernudi Roda Empat (R-4)Tahun
Anggaran (TA) 2011� juga terdapat
terdapat beberapa barang bukti berupa tanah, SPBU, rumah, kondotel, kendaraan
milik terdakwa atau pihak-pihak yang terafiliasi oleh Penyidik KPK diduga
sebagai Harta Kekayaan yang berasal dari hasil dari tindak pidana korupsi yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Anggota Polri
dan pada awalnya barang bukti atau Harta Kekayaan Terdakwa/Terpidana dan/atau
pihak yang terafiliasi tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri sampai dengan
Kasasi dirampas untuk negara dengan pertimbangan barang bukti/harta
Kekayaan Terpidana tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai
anggota Polri dan penghasilan lainnya maupun pada Harta Kekayaan Terpidana yang
dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan
20 Juli 2010 berikut Lampiran yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi RI dalam Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tertanggal 23
Agustus 2010 adalah sebesar Rp.5.623.411.116,00 (lima miliar enam ratus dua
puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu seratus enam belas rupiah). Putusan
perampasan aset terbut kemudian dianulir oleh Putusan Mahmakah Agung Nomor:97
PK/Pid.Sus/2021 Tanggal 6 Mei 2021 Terpidana Inspektur Jenderal Polisi Drs.
DJOKO SUSILO, SH.,M.Si.
METODE
PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang
mengatur suatu kategori hukum tertentu, serta menganalisis hubungan antara
peraturan (Yunita, 2022). Penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier
dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan.
Metode pengumpulan data dalam penulisan hukum
ini, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Teknik ini
dilakukan guna� memperoleh data sekunder,
yaitu melalui studi bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat terhadap masalah
yang diteliti, terdiri atas� peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, hasil penelitian, makalah,
internet, kamus, tesis, dan penulisan atau catatan-catatan yang berkaitan
dengan penulisan hukum ini.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Konsep Sistem Pembalikan
Beban Pembuktian
Salah satu faktor penting dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah
proses pembuktian.� Pembuktian sebagai
suatu kegiatan adalah� usaha membuktikan
suatu objek yang dibuktikan melalui alat-alat bukti yang boleh dipergunakan
dengan cara-cara tertentu pula untuk� menyatakan� apa�
yang dibuktikan itu sebagai terbukti ataukah tidak menurut
undang-undang. Pentingnya kegiatan pembuktian ini oleh karenanya pembuktian
disusun dalam suatu sistem pembuktian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana
cara meletakkan hasil pembuktian terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Berdasarkan KUHAP, sistem pembuktian yang dianut adalah sistem pembuktian
negatif berdasarkan undang-undang. Pembuktian Negatif Berdasarkan Undang-Undang
atau Negatief Wettelijk bewijstheorie adalah hakim dapat menjatuhkan
suatu pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinan (Hakim) dengan alat bukti
yang sah berdasarkan undang-undang dengan didasari minimum 2 (dua) alat bukti.
Sistem pembuktian ini sangat erat kaitannya dengan beban pembuktian.
Dalam�� tindak�� pidana��
korupsi, terdapat penyimpangan mengenai beban pembuktian� sebagaimana yang diatur oleh� KUHAP. Dalam KUHAP beban pembuktian ini terletak
pada penuntut umum sedangkan dalam undang-undang tindak pidana pencucian, beban
pembuktian telah bergeser kepada terdakwa, hal ini dikenal dengan sistem
pembalikan beban pembuktian.
Sistem pembalikan beban pembuktian yang dikenal dengan pengucapan istilah
pembuktian terbalik telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai bahasa yang
dengan mudah dapat dicerna pada masalah dan salah satu solusi pemberantasan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Istilah pembuktian terbalik ini sebenarnya kurang tepat, dari sisi bahasa
dikenal sebagai omkering van het bewijslat atau reversal burden of
proof yang bila�
diterjemahkan� secara� bebas�
menjadi �pembalikan� beban� pembuktian�. Sebagai asas universal, memang
akan menjadi pengertian yang bias apabila diterjemahkan sebagai pembuktian
terbalik. Di sini ada suatu beban pembuktian yang diletakkan kepada salah satu
pihak, yang pada dasarnya beban pembuktian pada umumnya berada pada pundak
penuntut umum. Namun, mengingat adanya sifat kehususan yang sangat mendesak,
beban pembuktian tersebut diletakkan tidak lagi kepada penuntut umum tetapi
kepada terdakwa. Proses pembalikan beban��
dalam�� pembuktian inilah� yang��
kemudian� dikenal�� dengan��
istilah �pembuktian terbalik�.
Konsep pembalikan beban pembuktian adalah suatu konsep pembuktian yang
dibebankan kepada terdakwa, konsep ini awal mula diterapkan di Indonesia dengan
berpijak pada ketentuan perundang-undangan tentang korupsi yakni UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Hukum pembuktian dalam
undang-undang ini menerapkan hukum pembuktian terbalik yang bersifat terbatas
atau berimbang dan yang menggunakan sistem pembuktian negatif menurut
undang-undang sehingga tidak� menerapkan
pembuktian terbalik murni (Suharno, 2021). Maksud dari pembuktian terbalik yang terbatas
dan berimbang ini dapat dilihat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan terdakwa
mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi
dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda
istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang� diduga�
mempunyai hubungan� dengan
perkara� yang� bersangkutan dan penuntut umum tetap
berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Penyebutan sistem pembalikan beban pembuktian ini menurut Indriyanto Seno
Adji, sudah lah tepat karena tanpa meletakkan bunyi kata "beban",
maka makna yang terjadi akan berlainan. Pembuktian terbalik tanpa kata
"beban" dapat ditafsirkan tidak adanya beban pembuktian dari
terdakwa, sehingga bisa saja ditafsirkan secara harfiah yang hanya melihat
pergeseran tata urutan alat bukti saja. Namun demikian, terlepas adanya polemik
tersebut, publik cukup mengenal istilah "pembuktian terbalik" sebagai
bahagian� dari proses terobosan hukum
dalam rangka mempermudah pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Simatupang
& Tarigan, 2021).
Pelaksanaan sistem ini diharapkan efektif dalam mengurangi kesulitan
pembuktian tindak pidana korupsi yang dihadapi oleh penegak hukum dalam
kerangka pemberantasan� tindak
pidana� korupsi. Sistem� Pembalikan Beban Pembuktian (Reversal of
Burden Proof) merupakan sistem pembuktian yang dipergunakan oleh
negara-negara Anglo-Saxon dan bertujuan untuk mempermudah pembuktian terhadap
kasus-kasus tertentu/spesifik atau khusus sifatnya (certain cases) (Pohan, 2023). Dengan�� demikian, sistem
pembalikan beban pembuktian ini dilakukan sangat terbatas yaitu hanya pada
kasus-kasus tertentu yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam hal
pembuktian, sehingga ditempuhlah suatu sistem yang sebenarnya bertentangan
dengan prinsip atau asas universal mengenai pembuktian.
Dalam konteks perkara pidana secara universal yang berlaku di dunia ini,
kewajiban� untuk� membuktikan�
dakwaan� yang� didakwakan�
kepada� tersangka adalah� pada�
jaksa� penuntut� umum.�
Pembuktian� ini� disebut�
juga� dengan pembuktian biasa atau
�konvensional� dalam hal ini jaksa penuntut umum yang membuktikan� kesalahan terdakwa (actori incumbit onus
probandi/actore non probante, reus absolvitur) (Rahman
& Saleh, 2021). Asas bahwa yang menuduh yang harus membuktikan
dan asas praduga tak bersalah merupakan asas universal yang berlaku dalam
masyarakat yang beradab dan bagi negara-negara demokrasi merupakan pilar-pilar
yang� mutlak� diperlukan�
untuk� bisa�� menegakkan��
kebenaran� dan� keadilan penghayatan dan penerapan kedua asas
itu bisa mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang oleh penguasa (Mahdy,
2020).� Namun
karena karena korupsi itu mempunyai volume/intensitas yang besar sehingga bukan
saja menghambat pembangunan bahkan bisa�
melumpuhkan negara, sehingga ada kebutuhan mendesak untuk memberantas
korupsi itu secepat-cepatnya dimana diperlukan tindakan-tindakan eksepsional
seperti pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast) (Hastuti,
2021).
Sistem pembalikan beban pembuktian merupakan suatu sistem pembuktian yang
berada di luar kelaziman teoritis pembuktian dalam hukum acara pidana yang
universal. Dalam hukum acara pidana baik sistem Kontinental maupun Anglo-Saxon,
mengenal pembuktian dengan tetap membebankan kewajibannya pada jaksa Penuntut
Umum. Hanya saja, dalam "certain cases" (kasus-kasus tertentu)
diperkenankan penerapan dengan mekanisme yang diferensiel, yaitu Sistem
Pembalikan Beban Pembuktian atau dikenal sebagai "Reversal of Burden
Proof" (Omkering van Bewijslast). Itupun tidak dilakukan secara
overall, tetapi memiliki batas-batas yang seminimal mungkin tidak
melakukan suatu destruksi terhadap perlindungan dan penghargaan Hak Asasi
Manusia, khususnya Hak Tersangka/Terdakwa (Rahmawati,
n.d.).
Pembalikan beban pembuktian atau yang dikenal� dengan pembuktian terbalik ini terbagi atas
dua yaitu pembalikan beban pembuktian yang bersifat absolute
(murni/mutlak)� serta� pembalikan�
beban� pembuktian� yang�
bersifat terbatas dan berimbang (affirmative defense).
�pembalikan beban pembuktian yang bersifat absolut (mutlak) adalah pembuktian
oleh terdakwa bahwa ia tidak bersalah merupakan suatu kewajiban. Hanya ada dua
kemungkinan, apakah terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ia tidak
bersalah� ataukah terdakwa� dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah� (Arum,
Cahyadi, & Basith, 2017).
Hal� ini� senada�
dengan� pendapat� Lilik�
Mulyadi� yang� mengatakan�
bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat abolut atau murni ialah
terdakwa dan/atau penasehat hukumnya membuktikan ketidak bersalahan terdakwa� (Syahroni,
Alpian, & Hadi, 2019).
Kemudian menurut
Luhut M. Pangaribuan :
�sistem� pembalikan� beban�
pembuktian� yang� dikenal�
dengan� sistem pembuktian terbalik
ini� ialah seluruh beban pembuktian
(menyiapkan saksi, surat, dan ahli) menjadi kewajiban terdakwa. Artinya
penuntut umum tinggal mendakwa seseorang yang misalnya menurut perasaannya
terlalu kaya dibandingkan gaji yang diterima�
setiap� bulan.� Ia akan dinyatakan telah bersalah melakukan
korupsi dan dihukum bila tidak dapat membuktikan sebaliknya� .
�Konsekuensi�� logis�� dengan��
diterapkannya�� asas�� pembalikan��
beban pembuktian (pembuktian terbalik) yang bersifat murni atau
absolut/mutlak, asas yang dipergunakan adalah asas praduga bersalah atau presumption
of guilt, berarti seseorang dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak
pidana korupsi sampai dengan yang bersangkutan dapat membuktikan dirinya tidak
bersalah melakukan tindak pidana korupsi� (Rahmawati,
n.d.).
Dengan�� merujuk�� kepada��
pendapat-pendapat�� di� atas�
maka�� dapat disimpulkan bahwa
pembalikan beban pembuktian dalam bentuk murni/absolut tersebut merupakan
pembuktian� yang� dibebankan�
kepada� terdakwa untuk membuktikan
ketidaksalahannya serta diterapkan terhadap semua delik korupsi. Pembuktian
seperti ini lah yang tidak pernah diterapkan di negara manapun karena� dianggap�
melanggar� asas� praduga�
tidak� bersalah (Presumption� of innocence), asas untuk tidak
mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination) serta hak untuk diam (Right
to Remain Silent) (Suwono,
2018)(Suwono,
2018).
Penyitaan dan Perampasan
Aset Terkait Dengan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang
Bahwa oleh karena pembalikan beban pembuktian terhadap asal usul Harta Kekayaan
dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan pada tahap persidangan,
sebagaimana ketentuan pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dapat dipahami
pembalikan beban pembuktian tersebut tentunya harus diawali dengan tindakan
penyitaan Harta Kekayaan Tersangka/Terdakwa baik pada tahap Penyidikan dan/atau
Penuntutan.
Ketentuan pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur sebagai berikut: �Penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini"(Suwono, 2018).
Bahwa olehkarena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur secara khusus
mengenai penyitaan, maka untuk proses penyitaan harus mengacu pada Ketentuan
Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana. Ketentuan umum KUHAP, menyebutkan: �Penyitaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan�.
Lebih lanjut
ketentuan Pasal 39 KUHAP, mengatur sebagai berikut:
1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. �benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.� benda yang telah dipergunakan secara langsung
untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.�� benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.� benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
e. ��benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana yang dilakukan.
2. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Perampasan atas barang bukti dapat dapat dilakukan dalam hal barang bukti
tersebut merupakan hasil, alat/sarana untuk melakukan tindak pidana.� Ketentuan pasal 46 KUHAP, mengatur sebagai
berikut:
1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan
kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang
atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a.� kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi;
b. �perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. ��perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan
umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu
diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana.
2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang
dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut
dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas
untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat
dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang
bukti dalam perkara lain.
Selain perampasan atas barang bukti tersebut diatas, terdapat ketentuan
mengenai Tindakan Perampasan barang-barang tertentu yang� diatur didalam KUHP, sebagai salah satu
pidana tambahan. Diatur pada Pasal 10 butir (b) yang menyatakan pidana tambahan
terdiri dari:
1. Pencabutan hak-hak tertentu;
2. Perampasan barang-barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.
Perampasan dilakukan didasarkan atas putusan atau penetapan dari hakim
pidana, terhadap barang-barang tertentu. perampasan tersebut dilakukan secara
limitatif sesuai dengan apa yang ditentukan oleh KUHP yaitu barang-barang
kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang disengaja
dipergunakan untuk melakukan kejahatan (Pasal 39 ayat (1) KUHP). Perampasan
tersebut dapat digantikan dengan pidana kurungan apabila barang yang dirampas
tersebut diserahkan kembali kepada terpidana (Pasal 41 ayat (1) KUHP), lamanya
pidana kurungan tersebut paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam)
bulan (Pasal 41 ayat (2) KUHP).
Menurut peneliti pada ketentuan KUHP ini, tindakan perampasan tersebut
dilakukan hanya terhadap kejahatan yang dilakukan atas unsur kesengajaan (Umara,
2017). Peneliti
mengatakan bahwa pengertian �perampasan aset (Asset Forfeiture)�
dibedakan dengan pengembalian aset (Asset Recovery). Pengembalian Aset
merupakan terjemahan resmi dari pengertian istilah Asset Recovery yang
diatur dalam Bab V UNCAC yang khusus ditujukan terhadap prosedur pengembalian
hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di negara lain melalui Kerjasama
internasional.
Bab V UNCAC tersebut memberikan ruang penafsiran yang sangat luas
terhadap pengertian Asset Recovery, yaitu mulai dari (1) peencegahan dan
deteksi transfer Aset Tindak Pidana; (2) Langkah hukum pengembalian Aset tindak
Pidana secara langsung; (3) mekanisme pengembalian Aset tindak pidana melalui
Kerjasama internasional penyitaan; (4) Kerjasama internasional untuk tujuan
penyitaan; dan (5) Pengembalian dan Pencarian Aset tindak Pidana (Sibuea,
Sularto, & Wisaksono, 2016).
Pada umumnya ada dua jenis perampasan yang digunakan secara internasional
untuk mengembalikan dan sebagai sarana penanganan hasil kejahatan yaitu
Perampasan secara pidana (criminal forfeiture atau in personam forfeiture).
dan perampasan secara perdata (civil forfeiture, NCB asset forfeiture atau
in rem forfeiture).
Perampasan Aset Dengan Mekanisme in Personam
Perampasan aset secara in personam atau perampasan aset secara pidana (criminal
forfeiture) atau conviction based adalah suatu judgement in
personam against the defendant, yang artinya perampasan yang dilakukan
berkaitan dengan erat dengan pemidanaan seorang terpidana (Sibuea
et al., 2016). Perampasan aset secara in personam yang
merupakan tindakan yang ditujukan kepada diri pribadi seseorang secara
individu, oleh karena itu membutuhkan pembuktian mengenai kesalahan terdakwa
terlebih dahulu sebelum merampas aset dari terdakwa (Sibuea et al.,
2016). Jaksa Penuntut Umum harus terlebih dahulu
membuktikan tindak pidana yang dilanggar oleh terdakwa dan hubungan antara
tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan aset yang merupakan hasil
atau instrumen dari suatu Jaksa Penuntut Umum harus terlebih dahulu membuktikan
tindak pidana yang dilanggar oleh terdakwa dan hubungan antara tindak pidana
yang dilakukan oleh terdakwa dengan aset yang merupakan hasil atau instrumen
dari suatu tindak pidana yang dikuasai oleh terdakwa (Sibuea
et al., 2016). Jika telah terbukti maka putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetaplah yang menjadi dasar hukum untuk merampas harta dari
terdakwa.
Standar beban pembuktian untuk melakukan perampasan aset secara pidana
ini lebih tinggi dibandingkan dengan perampasan aset dengan mekanisme hukum
perdata. Di dalam sistem common law untuk melakukan perampasan aset
secara pidana dibutuhkan standar pembuktian beyond a reasonable doubt
atau intimate convition yang berarti tidak boleh adanya keraguan serta
diyakini adanya kesalahan dari terdakwa dan status aset yang merupakan hasil
ataupun instrumen dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan di dalam
sistem hukum civil law menggunakan sistem pembuktian menurut
undang-undang secara negatif (negatief wettelijk stelsel) yang
membutuhkan pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut
undang-undang serta sekaligus keyakinan hakim yang ditimbulkan dari alat-alat
bukti yang sah tersebut untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa (Susilo,
2017).
Hak pengadilan untuk melakukan perampasan aset dari hasil dan instrumen
tindak pidana muncul dengan dinyatakan bersalahnya terdakwa terhadap dakwaan
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
Perampasan Aset Dengan Mekanisme in Rem
Perampasan aset dengan mekanisme hukum perdata disebut juga sebagai Non-conviction
based forfeiture, in rem forfeiture, atau civil forfeiture adalah
suatu perampasan aset yang dilakukan bukan berasal dari kasus pidana,
pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan in rem
terhadap harta kekayaan atau properti yang diduga merupakan hasil perolehan
kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan, dimana gugatan in rem
diajukan tanpa perlu adanya suatu kasus pidana atau setelah kasus pidana
tersebut diputus oleh majelis hakim (Bikelis,
2020). In rem forfeiture adalah tindakan
melawan aset itu sendiri (misalnya, Negara v. USD 100.000) dan bukan terhadap
individu (in personam) (Latif & Ramadani, 2022).
Perampasan aset secara in rem adalah tindakan yang terpisah dari
setiap proses pidana dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tersebut �tercemar�
(ternodai) oleh tindak pidana. Karena tindakan tersebut tidak melawan terdakwa
individu tetapi melawan aset, maka pemilik aset diposisikan sebagai pihak
ketiga yang memiliki hak untuk mempertahankan aset (Rumahorbo,
Mahdewi, & Banjarani, 2022).
Konsep dari perampasan aset secara in rem menggunakan prinsip
bahwa pemegang benda tidak memiliki hak untuk menguasai aset yang diperoleh
dari perbuatan yang melanggar hukum (Sosiawan,
2020). Dalam perampasan aset secara in rem
tuduhan bahwa aset tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum benar-benar
bersifat netral dari perbuatan yang dilakukan oleh pemegang/penguasa aset
tersebut. Hal ini terjadi karena di dalam perampasan aset secara in rem
memfokuskan pada asal-usul aset, oleh karena itu perampasan aset tidak akan
tergantung pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak
terhadap aset tersebut atau tidak arena kesalahan menempel pada aset yang
terlibat dalam suatu kejahatan (Purdy,
n.d.). Hal ini menyebabkan perampasan aset secara in
rem dapat dilakukan di dalam keadaan sebagai berikut:
- �� Dapat dilakukan meskipun terdakwanya
meninggal dunia;
- �� Dapat dilakukan meskipun terdakwa melarikan
diri;
- �� Dapat dilakukan tanpa adanya penuntutan yang
disebabkan oleh keadaan tertentu;
-� � Tidak
perlu mengetahui siapa pemilik aset yang akan dirampas.
Perampasan aset secara in rem menggunakan suatu fiksi hukum yang membuat
seolah-olah benda tersebut �bersalah�pada saat penggunaannya atau cara
mendapatkanya yang melawan hukum. Karena berfokus kepada �kesalahan� dari benda
maka perampasan aset secara in rem masih dapat dilakukan walaupun benda yang
didapatkan dari perbuatan melawan hukum tersebut telah dipindahtangankan kepada
pihak ketiga yang beritikad baik, karena tidak ada hak milik secara hukum yang
dapat diakui terhadap kepemilikan dari benda yang didapatkan secara melawan
hukum tersebut (Andriawan,
2017).
Benda tersebut bersalah tanpa pertanggung jawaban dari seorang subjek
hukum yang memiliki benda tersebut karena hak kepemilikan sebelumnya telah hilang
karena tindakan melawan hukum yang telah dilakukan (Spindelman,
2021). Setiap pemilik aset harus mengetahui aset yang
ia miliki sendiri dan juga tahu untuk apa aset tersebut dapat digunakan dan apa
kewajiban yang menempel di dalam aset tersebut, oleh karena itu jika pemilik aset telah melanggar
suatu kewajiban atau mendapatkan secara melawan hukum maka hak kepemilikannya
hilang.
Di dalam perampasan aset secara in rem ini pengadilan akan
berfokus pada penggunaan dari benda tersebut dan bukan pada itikad baik dari
pemilik benda (Lubis & Hidayat, 2021). Fiksi hukum dari perampasan aset secara in rem mengasumsikan
bahwa seseorang yang menguasai aset tersebut belum tentu merupakan pemilik dari
aset tersebut sehingga jika terdapat seseorang yang merasa memiliki aset
tersebut walaupun bukan pemilik sebenarnya menjadi memiliki hak untuk
mengajukan klaim (Laili,
2018). Di dalam perampasan aset secara in personam
hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terdapat hubungan antara tindak
pidana dan aset, hal ini terjadi karena perampasan aset secara in personam
berfokus kepada subjek hukum yang menguasai aset tersebut. Tidak terdapat dasar
hukum yang memperbolehkan perampasan aset di dalam perampasan aset secara in
personam sampai terbuktinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik
aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.
Perampasan Aset sebagai salah satu pidana tambahan didalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang hanya ditujukan terhadap Tindak Pidana Pencucian yang dilakukan oleh
Korporasi.
Pasal 7 ayat (2), undang-undang ini menyebutkan : Selain pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa:
1. pengumuman putusan hakim;
2. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
Korporasi;
3. pencabutan izin usaha;
4. pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
5. perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau
6. pengambilalihan Korporasi oleh negara.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, nampak bahwa pengaturan� pembalikan�
beban� pembuktian� telah� menjadi
norma hukum yang mengikat, yang titik fokusnya bukan pada unsur�� tindak��
pidana�� yang�� memotret��
unsur�� kesalahan terdakwa,
melainkan pada harta kekayaan yang disita yang perlu mendapat valuasi sebelum
ditentukan kepemilikannya (apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan
kepada yang berhak atau dikembalikan kepada terdakwa). Dari segi validitas,
oleh karena pembentukan undang-undang TPPU tersebut telah melalui prosedur yang
benar, dan dibuat oleh yang berwenang (Parlemen dan Pemerintah), dan karena
sampai saat ini belum terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
bahwa muatan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam UU TPPU bertentangan
dengan konstitusi, maka ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang valid di
mata hukum.
Bahwa terhadap permasalahan pembalikan beban pembuktian dalam UU TPPU
pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, yaitu berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-XII/2014.
Mahkamah Konstitusi sebagai The sole interpreter of Constitution telah
menguatkan bahwa eksistensi�
pembalikan� beban� pembuktian�
dalam� sistem peradilan pidana
pencucian uang tidak bertentangan dengan UUD�
Negara� RI� Tahun�
1945,� dengan� dalil: (a)�
bahwa pembalikan�� beban�� pembuktian��
merupakan�� bagian�� dari ketentuan� yang�
specialis� dari� undang-undang�
yang� lex specialis (UU TPPU); dan
(b) asas praduga tidak bersalah yang sifatnya legalistik-formil tidak boleh
menjadi penghalang dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa dari segi muatan,
pembalikan beban pembuktian tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih
tinggi.
Tindak Pidana Pencucian
Uang Sebagai Tindak Pidana Lanjutan
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak pidana lanjutan merupakan pemahaman
tentang tindak pidana pencucian uang yang mensyaratkan bahwa tindak pidana
pencucian uang dapat terjadi setelah adanya kejahatan asal (predicate crime).
Kejahatan asal dalam konteks ini mengacu pada seluruh tindak pidana yang
merupakan core crimes dari tindak pidana pencucian uang (Ofoeda,
Agbloyor, Abor, & Osei, 2022). Persepsi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagai kejahatan lanjutan tidak terlepas pemikiran yang dikonstruksikan
melalui sebuah korelasi antara tindak pidana pencucian uang, hasil kejahatan, dan
kejahatan asal itu sendiri (Yanuar,
2019). Apabila pemikiran-pemikiran tersebut dituangkan
dalam bentuk ilustrasi terjadinya TPPU secara faktual, hal tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar
1. Bentuk Ilustrasi
Terjadinya TPPU Secara Faktual
Gambaran tersebut merupakan kerangka fikir perihal konsep tindak pidana
pencucian uang sebagai kejahatan lanjutan yang didasarkan pada ratio decidendi putusan Mahamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 pada
poin [3.12]. Terkait dengan pemikiran tersebut, meskipun dalam norma UU TPPU
maupun dalam penjelasan undang-undang tidak dimuat pernyataan tersebut, akan
tetapi sebagai konsekuensi logis atas kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat erga omnes (mengikat semua pihak), maka paradigma tersebut,
secara otomatis, memiliki kekuatan normatif yang mengikat layaknya
undang-undang.
Di dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan Mahkamah
Konstitusi poin [3.12] tersebut diatas, majelis hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa: �Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana
lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal
(predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau
menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta
kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Sedangkan tindak pidana asal
(predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan
yang kemudian dilakukan proses pencucian�. Oleh karena itu tidaklah mungkin ada TPPU tanpa
adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, dalam sudut pandang tindak pidana
pencucian uang sebagai follow up crime berdasarkan ratio decidendi
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dimunculkan sebuah postulat pemikiran
bahwa apabila tidak terdapat kejahatan asal yang terkait dengan pencucian uang,
maka tidak ada pencucian uangnya (no crime, no money laundering) (Annisa & Putri, 2020).�� Selain itu, telah umum dipahami
dan diakui pula bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
77/PUU-XII/2014 telah dinyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah
sebuah tindak pidana lanjutan. Sehingga setiap kali dilakukan pembuktian
terhadap tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan yang diduga merupakan
objek tindak pidana pencucian uang tersebut harus link to crime (terkait
dengan kejahatan), sekalipun dalam hal tindak pidana asalnya tidak dibuktikan
terlebih dahulu (Rizky & Romadhona, 2022).
Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat pula disampaikan bahwa salah satu
konsekuensi deterministik dari kedudukan pencucian uang sebagai follow up crime
ialah bahwa� tempus delicti dari tindak
pidana pencucian uang tidak mungkin sebelum tempus delicti dari tindak pidana
asalnya. Dalam perkara terpidana Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo,
S.H., M.Si diketahui� tempus delicti� tindak pidana asalnya adalah pada tahun 2011,
dalam hal ini adalah terkait dengan pengadaan driving simulator roda dua (R2)
dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri Tahun Anggaran 2011, maka pencucian
uang dalam perkara� a quo� adalah terhadap harta kekayaan hasil tindak
pidana (proceed of crime) perkara pengadaan driving simulator tersebut.
Penerapan Pembalikan
Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagaimana�� yang�� telah��
dijelaskan�� pada�� bab��
sebelumnya�� bahwa pembalikan
beban pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, diatur dalam
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam
undang-undang ini dapat dilihat pada pasal dibawah ini :
Pasal 77 : �Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa
Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana�.
Pasal 78 :
1.
Dalam� pemeriksaan�
di� sidang� pengadilan�
sebagaimana� dimaksud dalam Pasal
77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa
Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
2.
Terdakwa
membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau
terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan
cara mengajukan alat bukti yang cukup.
KESIMPULAN
Pembalikan beban
pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang dilaksanakan dalam tahap
pemeriksaan dipersidangan, sehingga untuk dapat dilakukan pembalikan beban
pembuktian tersebut diawali dengan proses penyitaan
terhadap Harta Kekayaan Tersangka/Terdakwa dengan mengacu pada ketentuan pasal
39 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Penyitaan yang dilakukan adalah untuk mendukung pembuktian perbuatan Terdakwa
dan mengetahui asal usul Harta Kekayaan tersebut,� bukan sebagai jaminan� pelaksanaan hukuman, seperti halnya dalam
perkara perdata. Dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul Harta
Kekayaannya, maka hal ini� menjadi dasar
bagi Hakim untuk melakukan perampasan Harta Kekayaan Terdakwa/Terpidana dalam
rangka pemulihan kerugian keuangan negara (recovery aset).
Konsep dan
pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana
pencucian uang berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
dilaksanakan melalui perintah Hakim kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa
asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara dan telah disita pada
tahap penyidikan dan penuntutan, bukan berasal atau terkait dengan tindak
pidana asal (predicate crime). Hal ini dikarenakan tindak pidana
pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang
merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai
sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa
sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari
tindak pidana. Implementasi dari pembalikan beban pembuktian dilaksanakan
dengan cara Terdakwa membuktikan asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan
perkara diperoleh secara legal melalui proses pembuktian berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Andriawan, Wawan.
(2017). Perlindungan Hukum Pemberi Fidusia Yang Beritikad Baik Dalam Peralihan
Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor Di Bawah Tangan. Jatiswara, 32(3).
Annisa,
Febrina, & Putri, Prima Resi. (2020). Penerapan Program Apu Ppt Untuk
Mencegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Pada Industri Fintech. ADIL:
Jurnal Hukum, 11(2).
Arum,
K. T., Cahyadi, E. R., & Basith, A. (2017). Evaluasi kinerja peternak mitra
ayam ras pedaging. Jurnal Ilmu Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, 5(2),
78�83.
Bikelis,
Skirmantas. (2020). Repeated proceedings against suspected illicit wealth�justifiable
protection of public interest or violation of human rights? Kriminologijos
Studijos, 8, 38�56.
Hastuti,
Kurnia Siwi. (2021). Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas
Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Indonesian
Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 92�102.
Kusnadi,
Kusnadi. (2020). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak
Pidana Korupsi. Corruptio, 1(2), 105�116.
Laili,
Ani Sarah. (2018). Penerapan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture
ditinjau dari Asas Praduga tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka.
Latif,
Syahiruddin, & Ramadani, Rizki. (2022). The Recovery of State Losses
through Corruption Asset Confiscation: Policies and Obstacles. Iapa
Proceedings Conference, 312�321.
Lubis,
Fauziah, & Hidayat, Nasrullah. (2021). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan. Jurnal Mercatoria,
14(2), 88�93.
Mahdy,
Raihan. (2020). Menyemai Nilai Moral Bagi Pemimpin Sebagai Upaya Pemberantasan
Kejahatan Kerah Putih (Korupsi) di Indonesia. Al-Hakam Islamic Law &
Contemporary Issues, 1(1), 1�6.
Ofoeda,
Isaac, Agbloyor, Elikplimi K., Abor, Joshua Y., & Osei, Kofi A. (2022).
Anti‐money laundering regulations and financial sector development. International
Journal of Finance & Economics, 27(4), 4085�4104.
Pohan,
Sarmadan. (2023). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money
Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justitia: Jurnal
Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 275�289.
Purdy,
Derek. (n.d.). 419 Whistleblowing. In Fraud: The Counter Fraud Practitioner�s
Handbook (pp. 419�427). Routledge.
Rahman,
Rahman, & Saleh, Moh. (2021). Limitation of the Investigator�s Authority in
Investigation on Alleged Money Laundering. International Journal of
Multicultural and Multireligious Understanding, 8(6), 222�226
.
Rahmawati,
Dwiana Rusyta. (n.d.). DUALISME DISKURSUS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Verstek, 8(1).
Rizky,
Defid Tri, & Romadhona, Mochamad Kevin. (2022). Prinsip Pembuktian Perkara
Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering). Media
Iuris, 5(3).
Rumahorbo,
Midian Hosiholan, Mahdewi, Risa, & Banjarani, Desia Rakhma. (2022). The
Role of Prosecutors in The Effort For Assets Recovery From Corruption Crimes. Ius
Poenale, 3(2), 81�92.
Sibuea,
Deypend Tommy, Sularto, R. B., & Wisaksono, Budhi. (2016). Kebijakan Hukum
Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Diponegoro
Law Journal, 5(2), 1�7.
Simatupang,
Bobby Daniel, & Tarigan, Edy Kristianta. (2021). IMPLEMENTASI TANGGUNG
JAWAB KEJAKSAAN NEGERI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
(STUDI FIELD RISET PERPUTAKAAN). Jurnal Lex Justitia, 3(1), 1�35.
Sosiawan,
Ulang Mangun. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana
Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.
Spindelman,
Marc. (2021). Bostock�s Paradox: Textualism, Legal Justice, and the
Constitution. Buff. L. Rev., 69, 553.
Suharno,
Rachmat. (2021). PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA
KORUPSI. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 52�57.
Susilo,
Hani Amalia. (2017). Eksistensi Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam
Pembuktian Tindak Pidana Terorisme.
Suwono,
Suwono. (2018). Pembuktian Terbalik Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal
Hukum Khaira Ummah, 13(1), 129�142.
Syahroni,
Muh Arief, Alpian, M., & Hadi, Syofyan. (2019). Pembalikan Beban Pembuktian
Dalam Tindak Pidana Korupsi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2),
371984.
Umara,
Nanda Sahputra. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam
Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana
Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232�251.
Yanuar,
Muh Afdal. (2019). Diskursus antara kedudukan delik pencucian uang sebagai
independent crime dengan sebagai follow up crime pasca putusan MK nomor
90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(4), 721�739.
Yunita,
Ayu Herlin Norma. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli
Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nusantara
Hasana Journal, 2(2), 230�238.
�