STRATEGI PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN
(SAWAH) DI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA
Euis Rotini
Bapelitbangda Kota
Tasikmalaya
Abstrak:
Mewujudkan kedaulatan pangan adalah visi semua
Presiden Republik Indonesia, salah satu misi pemerintahan saat ini adalah
Indonesia sebagai lumbung pangan dunia pada tahun 2045. Penulisan makalah (Policy Paper) Kebijakan ini bertujuan untuk
menghasilkan usulan/rekomendasi rencana kebijakan dan strategi untuk mengatasi
isu/masalah yang dihadapi dalam pengendalian lahan pertanian di Wilayah Kota
Tasikmalaya. Perumusan Naskah Kebijakan ini dilaksanakan dengan menggunakan
metode studi kasus dengan deskriptif analisis menggunakan studi literatur. Factor
yang dianalisis adalah jumlah penduduk, produk domestik Rata Rata Bruto (PDRB),
jumlah industry, jumlah penduduk miskin apakah ada pengaruh terhadap luas sawah
di wilayah Kota Tasikmalaya dengan menggunakan�
metode Analisis Regresi Linear Berganda dengan melakukan uji� Koefisien Determinasi, uji F, dan uji t. Secara
parsial jumlah penduduk dan PDRB berpengaruh terhadap luas lahan sawah, dalam
mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan
mulai memikirkan kebijakan kolaborasi Organisasi Perangkat daerah/Dinas
di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rekomendasi kebijakan untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya Perlu
adanya� penyesuaian terhadap kebijakan
dan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian (Sawah), pengendalian
jumlah penduduk, pertanian menjadi bahan mata pelajaran di Sekolah, penetapan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)�
dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), menetapkan bentuk insentif
dan disinsentif tehadap pemilik tanah dan membentuk Komisi Pengendalian
Konservasi Lahan Sawah di wilayah Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Kata kunci: Strategi, kolaborasi, lahan pertanian.�� �
Abstract:
Realizing
food sovereignty is the vision of all Presidents of the Republic of Indonesia,
one of the current government's missions is for Indonesia to become the world's
food basket by 2045. The purpose of writing this policy paper is to produce
proposals/recommendations for policy plans and strategies to overcome current
issues/problems. faced in controlling agricultural land in the Tasikmalaya City
Region. The formulation of this Policy Manuscript was carried out using the
case study method with descriptive analysis using literature studies. The
factors analyzed are population, average gross domestic product (GRDP), number
of industries, number of poor people, is there an influence on the area of
rice fields in the Tasikmalaya City area using the Multiple
Linear Regression Analysis method by carrying out the Coefficient of
Determination test, F test, and t. Partially, the population and GRDP have an
influence on the area of rice fields, in overcoming the problems
faced by starting to think about collaborative policies of Regional Apparatus
Organizations/Departments in the Tasikmalaya City Government. Policy
recommendations for the Tasikmalaya City Government. There needs to be
adjustments to policies and strategies for controlling the conversion of
agricultural land (rice fields), controlling population, making agriculture a
subject matter in schools, establishing Sustainable Food Agricultural Land
(LP2B) in the form of Regional Regulations (Perda), determine forms of
incentives and disincentives for land owners and establish a Rice Land
Conservation Control Commission in the Tasikmalaya City Government area.
Keywords: �Strategy,
collaboration, farmland.
Corresponding: Euis Rostini
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Mewujudkan kedaulatan pangan adalah visi
semua Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa, salah satu misi
pemerintahan saat ini adalah Indonesia sebagai lumbung pangan dunia pada tahun
2045, konsep lumbung pangan merupakan pengembangan dari konsep swasembada
pangan, Swasembada pangan umumnya dipahami sebagai ketersediaan pangan secara
nasional dengan sasaran utama subtitusi impor (Sulaiman, 2018). Persoalan yang harus dihadapi oleh kita semua adalah jumlah produksi
pangan dalam negeri yang tidak mengalami kenaikan, dan luas areal tanaman
pangan semakin menurun yang diakibatkan peralihan alih fungsi lahan pertaniaan
ke non pertanian yang digunakan untuk pembangunan non pertanian,�� infrastruktur irigasi terdegradasi, dan
kesuburan tanah mengalami penurunan.���
Jumlah penduduk yang terus bertambah
setiap tahunnya, khususnya di pulau jawa berpengaruh� pada peningkatan kebutuhan lahan untuk
menunjang aktivitas masyarakat. Kebutuhan��
akan lahan terbangun �semakin
meningkat dengan peningkatan jumlah penduduk, sementara itu luas lahan tetap.
Hal ini salah satu factor nilai lahan tumbuh yang terbatas (Kusumastuti, Kolopaking, & Barus,
2018).
Pertumbuhan penduduk, pengembangan suatu
daerah menjadi daerah/kota mandiri dan pembangunan suatu perkotaan merupakan
salah satu penyebab yang merubah fungsi lahan yang tadinya berfungsi sebagai
lahan pertanian berubah menjadi fungsi yang lain, pemanfaatan lahan tersebut
disebut juga alih fungsi lahan. Jumlah pertumbuhan penduduk berhubungan dengan
meingkatnya alih fungsi lahan hdan hall ini berdampak pada kondisi� ekonomi, peran sosial, orientasi nilai
budaya, stratifikasi sosial, dan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha
masyarakat , kebutuhan pangan yang semakin meningkat membuat pemerintah harus
menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan agar tidak dialih
fungsikan (Hatu, 2018).
1.1. Difinisi atau Pengertian Masalah Kebijakan
Luas lahan pertanian yang produktif
semakin banyak yang beralih fungsi menjadi lahan non pertaniaan, hal ini disebakan kebutuhan
sarana perumahan, saran infrastruktur dan sarana social semakin meningkat
sebanding dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, dan dari semua ini
akan berdampak pada ketahanan pangan dan permasalahan social yang lebih lanjut.
Berdasarkan data luas baku lahan sawah dalam tiga dekade terakhir, rata-rata
konversi lahan sawah yang terjadi di Jawa sebesar 8.346,65 ha/tahun dan di luar
pulau Jawa sebesar 2.269,75 ha/tahun sehingga luas baku lahan sawah terkonversi
rata-rata setiap tahunnya mencapai luasan 10.616,4 ha/tahun (Danapriatna & Panuntun, 2013). Terjadinya alih fungsi lahan pertanian (sawah) adalah masalah yang
kompeleks dan upaya untuk mengembalikannya melalui reklamasi lahan
(mengembalikan fungsi lahan) �belum dapat
�mengimbangi pengurangan luas lahan sawah
karena �alih fungsi lahan/konversi (Aziz, Suherman, & Mirajiani, 2021).�
Demikian juga yang terjadi di wilayah
Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi, setelah terpisah dari
Kabupaten Tasikmalaya dan meningkat statusnya kota Administratif menjadi
Pemerintah Kota Tasikmalaya ��pada tahun
2001. Wilayah kota tasikmalaya pada saat ini menjadi wilayah perkotaan dan
berkembang menjadi pusat pedagangan, ekonomi dan industri di Priangan Timur
Jawa Barat.� Berdasarkan rencana tata ruang
yang ada telah menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah
(PKW), yang berdampak pada meningkatnya aksesibilitas Kota Tasikmalaya terhadap
kota-kota lain disekitarnya yang pada akhirnya membawa dampak terhadap alih
fungsi lahan. Luas lahan pertanian Kota Tasikmalaya secara umum mengalami
penurunan,� menurut Statistik Pertanian
dan Perikanan tahun 2016, lahan potensial pertanian di Kota Tasikmalaya pada
tahun 2015 seluas 12.477 Ha, kemudian pada tahun 2016 menurun menjadi 12.362 Ha
(berkurang sekitar 115 Ha). Luas lahan sawah di wilayah Kota Tasikmalaya� secara umum mengalami penurunan. Pada Tahun
2010 sampai� dengan Tahun 2018��� luas lahan sawah� yang sebelumnya 6.082,8 hektar menjadi 5.358
hektar sehingga terjadi penurunan sebesar 12,27 % atau rata rata 1,36% per
tahunnya . Penurunan yang sangat besar terjadi pada Tahun 2017 ke Tahun� 2018. Sebesar 8 %�� dari 5.862,4�
Hektar� menjadi 5.358� Hakter.
Berdasarkan Statistik Pertanian dan
Perikanan� luas lahan pertanian khususnya
lahan sawah di Kota Tasikmalaya sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 terus
mengalami penurunan karena terjadi alih fungsi lahan sawah ke peruntukan lain (Rostini, 2023). Pada tahun 2017 luas sawah sebesar 5.826 Ha, sementara pada tahun
2021 menjadi 5.778 Ha. Berdasarkan Statistik Pertanian dan Perikanan
Perkembangan data luas lahan sawah di Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu 10
tahun terakhir dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Table 1 Luas Lahan
Pertanian di Kota Tasikmalaya
Tahun 2009 s.d Tahun 2021
|
TAHUN |
JUMLAH |
BERKURANG (Ha) |
|
2009 |
6.172 |
12 |
|
2010 |
6.088 |
84 |
|
2011 |
6.076 |
12 |
|
2012 |
6.017 |
59 |
|
2013 |
5.999 |
18 |
|
2014
|
5.993
|
6 |
|
2015
|
5.990
|
3 |
|
2016
|
5.962
|
28 |
|
2017 |
5.826 |
136 |
|
2018 |
5.799 |
27 |
|
2019 |
5.796 |
3 |
|
2020 |
5.790 |
6 |
|
2021 |
5.778 |
12 |
|
JUMLAH
|
406
|
Penggunaan lahan di Kota Tasikmalaya (berdasarkan SNI
7645:2010 mengenai klasifikasi penggunaan lahan skala 1:25.000) persentase
tertinggi pada penggunaan lahan sawah sebesar 34,73%, permukiman sebesar 27,19%
dan hutan sebesar 19,85%. Penggunaan lahan di Kota Tasikmalaya
Penggunaan lahan di Kota Tasikmalaya diperlihatkan pada Diagram berikut:

Gambar 1 Penggunaan lahan
di Kota Tasikmalaya berdasarkan
SNI 7645:2010
Luas Sawah yang Dilindungi (LS.D) yang
ada di Kota Tasikmalaya sesuai Keputusan Menteri ATR BPN
No.589/SK-HK02.01/XII/2021 seluas 4.843,39 Ha. Adapun Luas Sawah yang
Dilindungi (LS.D)�� yang sesuai dengan
Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Tasikmalaya seluas 1.300,84 Ha dan LS.D yang tidak sesuai Kawasan Tanaman
Pangan dalam revisi RT/RW seluas 3.542.54 Ha.
1.2. Pernyataan
permasalahan utama ( Problem Statetment)
Keadan penurunan
Luas lahan pertanian di Wilayah Kota Tasikmalaya berdampak terhadap� jumlah komiditas pertanian yang dari tahun ke
tahun mengalami penurunan. Beberapa Data
(Dinas� Ketahanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan Kota Tasikmalaya ) hasil�
komoditas� pertanian tersebut
sebagai berikut :
1. Komoditas
yang dihasilkan dari sektor pertanian tanaman pangan terdiri dari padi,
palawija serta tanaman serealia lainnya. Padi merupakan komoditas Pangan utama
yang dikonsumsi masyarakat Kota Tasikmalaya. Produksi padi periode tahun 2013 s.d
tahun 2021 seperti dapat dilihat pada tabel�
di bawah ini:
Tabel 2 Komoditas Pangan Utama Yang di
Konsumsi Masyarakat Kota�� Tasikmalaya
Periode Tahun 2013 s.d Tahun 2021
|
Uraian |
Angka Tahun 2013 |
Angka Tahun 2014 |
Angka Tahun 2015 |
Angka Tahun 2016 |
Angka Tahun 2017 |
Angka Tahun 2018 |
Angka Tahun 2019 |
Angka Tahun 2020 |
Angka Tahun 2021* |
|
Realisasi Tanam (Ha) |
13.448 |
14.318 |
10.535 |
15.442 |
14.979 |
12.015 |
7.596 |
15.695 |
11.791 |
|
Realisasi Panen (Ha) |
14.909 |
13.536 |
12.689 |
15.417 |
13.159 |
12.473 |
10.852 |
11.113 |
13.284 |
|
Produksi (Ton) |
93.483 |
85.132 |
79.083 |
96.955 |
82.656 |
78.151 |
68.041 |
69.076 |
83.578 |
|
Produktivitas (Kw/Ha) |
62,7 |
62,89 |
62,32 |
62,89 |
62,81 |
62,66 |
62.70 |
62,16 |
62,91 |

Jika konversi dari gabah ke beras
sebesar 62,74 persen maka produksi beras di Kota Tasikmalaya pada tahun 2021
sebanyak 52.437 ton naik. Dengan jumlah penduduk Kota Tasikmalaya pada tahun
2021 sebanyak 716.155 orang, dan diasumsikan kebutuhan beras per kapita/tahun
sebanyak 100 kg sehingga jumlah kebutuhan beras seluruh penduduk Kota
Tasikmalaya selama satu tahun sebanyak 71.615,5 ton. Dengan demikian produksi
beras di Kota Tasikmalaya belum dapat memenuhi kebutuhan makan penduduknya.
Berdasarkan data tersebut produksi beras di Kota Tasikmalaya baru memenuhi
72,22 persen dari total kebutuhan. Terdapat defisit beras sebanyak 19.178,66
ton atau 27,28 persen. Perkembangan produksi padi di Kota Tasikmalaya dapat di lihat
pad adiagaram dibawah ini:
Gambar 2.
Perkembangan Produksi Padi di Kota Tasikmalaya
2.
Capaian produksi
tanaman palawija di Kota Tasikmalaya pada Tahun 2013 s.d Tahun
2021 mengalami penurunan jumlah produksi setiap tahunnya. Perkembangan penurunan nya dapat dilihat
pada diagram� dibawah ini :
�
Gambar 3. Produksi tanaman palawija di Kota Tasikmalaya pada Tahun 2013 s.d Tahun 2021
Tanaman palawija terdiri dari (Jagung, kedelai,
Kacang Tanah, Ubi jalar dan Ubi kayu) mengalami� penurunan produksi . Pada Tahun
2013 sebesar 6.487 ton/tahun dan pada tahun 2021 mencapai 1.806 ton/tahun atau
mengalami penurunan 72,15% atau sebesar 4.681 ton.��
3.
Capaian produksi
sub sektor hortikultura /Tanaman
Hortikultura Sayuran (Cabe Besar, Cabe Rawit, Tomat, Ketimun, Petsai/Sawi dan Kacang Panjang) pertahun nya juga hampir sama
mengalami penurunan produksi� dari tahun
2013 s.d tahun 2021 mengalami penurunan sekitar 157,20 ton.

Gambar 4.
Capaian produksi sub sektor hortikultura Tahun 2013 s.d Tahun 2021
4.
Angka produksi sub
sektor perkebunan (Mendong, Kelapa, Lada, Kakao, Pala, Kopi dan Tembakau)
di Kota Tasikmalaya Capaian Produksinya� mengalami penurunan dari tahun 2013 s.d 2021 pada tahun 2013 mencapai 2.497 ton dan tahun 2021 mencapai 1.623,07 ton
penurunan produksi hampir 65 % ton. �

Gambar 5.� Capaian Produksinya Tahun 2013 s.d 2021
Pada tahun 2019� capaian produksi komiditas perkebunan mengalami
peningkatan dari 854,01 taon. Tahun 2020 menjadi 912,16 ton dan tahun
2021 mencapai 1.623,07 ton, sumbangan komiditas yang berkontribusi banyak dan
mengalami kenikan dari komiditas Kelapa, menunjukan pada tahun 2021 mengalami
kenaikan produksi� dari Tahun 2019
sebanyak 689,5 Ton. Tahun 2020 sebanyak 748,25 ton dan tahun
2022 capaian produksi komoditas kelapa�
1.451,35 ton.
Dari data potensi sumber daya alam� Kota Tasikmalaya�� tersebut diatas dapat disimpulkan semua
potensi hasil pertanian mengalami penurunan produksi hal ini menjadi PR dan
permasalahan besar bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk lebih memperhatikan
hal tersebut dan mengambil langkah besar untuk mengatasinya (Saputra, Zaenuri, Purnomo, &
Fridayani, 2019). Berdasarkan hal
tersebut, dipandang penting untuk menyusun strategi dan kebijakan yang lebih
fokus mengeanai Strategi Pengendalian Fungsi Lahan Pertanian (Sawah) di
wilayah Kota Tasikmalaya.
1.3. Tujuan dan Maksud Penulisan Makalah Kebijakan
(Policy Paper)�
A.
Tujuan�
Penulisan Makalah Kebijakan (Policy Paper)�
1.
Untuk mengetahui perkembangan luas lahan sawah
di Wilayah� Kota Tasikmalaya.
2. Untuk
mengetahui� dan menganalisis bagaimana
gambaran jumlah penduduk, jumlah industry, produk Domistik Bruto Regional per kapita dan kemiskinan di wilayah
Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk
mengetahui pengaruh pengaruh jumlah penduduk,
jumlah industry, Produk Domistik Bruto Regional per kapita dan kemiskinan
terhadap luas lahan sawah di wilayah�
Kota Tasikmalaya
3. Untuk
mengetahui pilihan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam
pengendalian lahan pertanian di Wilayah Kota Tasikmalaya.
B.
Maksud� Penulisan Makalah Kebijakan (Policy
Paper)�
Penulisan makalah (Policy Paper) Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan
usulan/rekomendasi rencana kebijakan dan strategi untuk mengatasi isu/masalah
yang dihadapi dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian 9 sawah di Wilayah
Kota Tasikmalaya.
METODE PENELITIAN
Perumusan Naskah Kebijakan ini dilaksanakan
dengan menggunakan metode studi kasus dengan deskriptif analisis menggunakan
studi literatur. Data yang telah terkumpul diolah terlebih dahulu agar data-data tersebut
lebih sederhana dan rapi. Supaya dalam penyajiananya nanti memudahkan analisis. Tahap pengolahan
data meliputi editing, tabulasi� dan
analisis, untuk menyelesaikan tujuan penulisan naskah kebijakan, factor yang
dianalisis adalah jumlah penduduk, Produk Domestik
Rata Rata Bruto (PDRB) Kota Tasikmalaya, jumlah industry Kota Tasikmalaya,
jumlah penduduk miskin Kota Tasikmalaya �apakah ada pengaruh� terhadap luas sawah di wilayah Kota Tasikmalaya
dengan menggunakan metode Analisis Regresi Linear Berganda, dengan
melakukan uji� Koefisien Determinasi, uji
F, dan uji t.
Jenis data yang digunakan adalah
menggunakan data sekunder berupa data time series selama 18 tahun antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2020. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu melalui observasi non partisipan, karena data yang digunakan
merupakan data sekunder yang diperoleh dari instansi pemerintah atau
Lembaga terkait. Kerangka analisis strategi pengendalian alih fungsi lahan
pertanaian ( sawah ) di Kota Tasikmalaya sebagai berikut:

Gambar 5. Kerangka analisis strategi pengendalian alih fungsi lahan
pertanaian (sawah) di Kota Tasikmalaya
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Tujuan pembangunan ketahanan pangan
adalah untuk menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan masyarakat yang cukup, aman,
bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat Nasional, Provinsi, Kota, Kelurahan,
Keluarga hingga perorangan. Ketahanan pangan harus diwujudkan secara merata di
seluruh wilayah sepanjang waktu yang didasarkan pada optimalisasi dan berbasis
keragaman sumberdaya, kelembagaan dan budaya local (Suroso, Rudiana, Santosa, Putra, &
Andriani, 2022). Disamping
pembangunan sektor pangan, pembangunan sektor pertanian� juga memiliki peran strategis dalam
penyediaan sumber pangan masyarakat Kota Tasikmalaya (Rostini, 2023). Disamping itu sumber daya pertanian dan perikanan di Kota Tasikmalaya
masih memegang peran yang cukup besar terutama sebagai mata pencaharian
sebagian besar masyarakat Kota Tasikmalaya, dimana sekitar 40% penduduknya
masih bergantung pada usaha pada sektor pertanian (Hilman, Sri Astuti, & Sadiah,
n.d.). Produksi
hasil pertanian di wilayah Kota Tasikmalaya masih memberikan sumbangsih
terhadap perekonomian Kota Tasikmalaya, walaupun kontribusinya tidak terlalu
besar dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun seiring dengan
perkembangan Kota Tasikmalaya menuju Pusat Perdagangan dan Jasa.
Ada beberapa penyebab yang menjadi
permasalahan yang memicu keadan tersebut diantaranya potensi
lahan pertanian yang semakin menurun, data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian
dan Perikanan Kota Tasikmalaya, dari tahun 2020 ke tahun 2021 berkurang sekitar
12 Ha, atau berkurang 406 Ha selama tahun 2019 s.d tahun 2021, perkembangan nya
bisa dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 3.�
Potensi Lahan Pertanian di Wilayah Kota Tasikmalaya
|
NO |
JENIS PENGGUNAAN PERTANIAN |
2020 Ha |
2021 Ha |
Bertambah/ (Berkurang) Ha |
Presentase |
|
A |
LAHAN
POTENSIAL PERTANIAN |
12.142 |
12.130 |
12 |
70,70 |
|
1 |
Lahan Sawah |
5.790 |
5.778 |
(12) |
|
|
2 |
Lahan Bukan Sawah |
6.352 |
6.352 |
|
|
|
|
Tegal /Kebun |
2.577 |
2.577 |
|
|
|
|
Ladang / huma |
932 |
932 |
|
|
|
|
Perkebunan |
- |
- |
|
|
|
|
Ditanam Pohon/Hutan rakyat |
1.545 |
1.545 |
|
|
|
|
Padang Pengembalaan /rumput |
319 |
319 |
|
|
|
|
Sementara tidak diusahakan |
20 |
20 |
|
|
|
|
Lainnya ( tambak, kolam, empang dll
) |
72 |
72 |
|
|
|
B |
Lahan
Bukan Pertanian (Jalan, Permukiman, Perkantoran, sungai dll) |
5.014 |
5.026 |
12 |
29,30 |
|
|
JUMLAH |
17.156 |
17.156 |
|
|
Beberapa dampak yang akan terjadi apabila
luas lahan pertanian (khususnya sawah) di wilayah Kota Tasikmalaya semakin
berkurang diantaranya:
1.
Menurunnya produksi pangan local di Wilayah Kota Tasikmalaya �
Akibat luas lahan pertanian yang semakin menurun, hasil
produksi juga akan terganggu. Dalam skala besar, stabilitas pangan di wilayah
Kota Tasikmalaya juga akan sulit tercapai. Mengingat jumlah penduduk yang
semakin meningkat tiap tahunnya sehingga kebutuhan pangan juga bertambah, namun
lahan pertanian justru semakin berkurang.
2.
Mengancam keseimbangan ekosistem
Dengan berbagai keanekaragaman populasi
di dalamnya, sawah atau lahan-lahan pertanian lainnya merupakan ekosistem alami
bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalami perubahan fungsi,
binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal dan bisa mengganggu
ke permukiman warga. Selain itu, adanya lahan pertanian juga membuat air hujan
termanfaatkan dengan baik sehingga mengurangi resiko penyebab banjir saat musim
penghujan.
3.
Sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai
Guna membantu peningkatan produk
pertanian, pemerintah Kota Tasikmalaya telah menganggarkan biaya untuk
membangun sarana dan prasarana pertanian. Dalam sistem pengairan misalnya, akan
banyak proyek berbagai jenis jenis irigasi dari pemerintah, mulai dari
membangun bendungan, membangun drainase, serta infrastruktur lain yang
ditujukan untuk fasilitas keberlngsungan pertanian. Sehingga jika lahan
pertanian tersebut beralih fungsi, maka sarana dan prasarana tersebut menjadi
tidak terpakai lagi.
4.
Banyak buruh tani di wilayah Kota Tasikmalaya akan kehilangan pekerjaan
Buruh tani adalah orang-orang yang tidak
mempunyai lahan pertanian melainkan menawarkan tenaga mereka untuk mengolah
lahan orang lain yang butuh tenaga. Sehingga jika lahan pertanian beralih
fungsi dan menjadi semakin sedikit, maka buruh-buruh tani tersebut terancam
akan kehilangan mata pencaharian mereka.
5.
Harga pangan semakin mahal di wilayah kota Tasikmalaya �
Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun,
tentu saja bahan-bahan pangan di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen
maupun pedagang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka yang akan terjdi adalah
harga pangan tersebut menjadi mahal.
6.
Tingginya angka urbanisasi
Sebagian besar kawasan pertanian terletak
di daerah pinggiran kota Tasikmalaya, tepatnya di 6 kecamatan (kecamatan Bungursari, Kecamatan
Kawalu, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan
Mangkubumi, Kecamatan Cipedes) ketika terjadi alih fungsi lahan pertanian yang
mengakibatkan lapangan pekerjaan bagi sebagian orang tertutup, maka yang
terjadi selanjutnya adalah angka urbanisasi meningkat. Orang-orang dari pinggir
perkotaan akan berbondong-bondong pergi ke pusat �kota 9 kecamatan Cihideung, Kecamatann tawang
dengan harapan mendapat pekerjaan yang lebih layak. Padahal bisa jadi setelah
sampai di kota keadaan mereka tidak berubah karena persaingan semakin ketat.
Laju penurunan jumlah� lahan sawah�
menjadi lahan non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun (Prasada &
Rosa, 2018). Untuk mengendalikannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,
Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih
fungsi lahan sawah. Kegiatan Klarifikasi kepada Pemerintah
Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah
yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu
untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh
Menteri ATR/Kepala BPN.
Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi
tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan
Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan
disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan
Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal.� Sebagai bagian awal dari keseriusan kegiatan
ini telah diadakan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8
Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia.
Verifikasi ini dilakukan untuk
mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor
yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun
faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah, hasil verifikasi yang
diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adalah izin-izin
yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek
Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan
basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
Secara umum, beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya penurunan jumlah�
lahan pertanian ke non pertanian diantaranya dikarenakan oleh
peningkatan jumlah penduduk, jumlah industri serta peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan hasil analisis yang telah dilaksanakan secara parsial faktor jumlah
penududuk Kota Tasikmalaya dan PDRB per kapita�
berpengaruh terhadap luas lahan sawah di wilayah Kota Tasikmalaya (Susilo & Widyahayu, 2022).
I.
Perkembangan jumlah penduduk Kota Tasikmalaya ��
Perkembangan jumlah penduduk Kota Tasikmalaya
pada kurun waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2020 mengalami peningkatan
dengan laju pertumbuhan penduduk mengalami fluktuatif (Muhsin, 2020). Setiap tahun jumlah penduduk di Kota Tasikmalaya terus mengalami
peningkatan. Pada tahun 2003 jumlah penduduk Kota Tasikmalaya adalah
551.409� jiwa dan terus meningkat menjadi
719.882 jiwa pada tahun� 2020.
Pertumbuhan penduduknya setiap tahun selama kurun waktu tahun 2003 sampai
dengan tahun 2020 berkisar antara 0,12 % sampai dengan 7,83% per tahun (Badan Pusat
Statistik Kota Tasikmalaya 2020 ). Dengan peningkatan jumlah
penduduk secara terus menerus dan berkelanjutan maka akan membutuhkan
sumberdaya lahan diantaranya untuk rumah tempat tinggal, kebutuhan
lain di sektor ekonomi, social, kesehatan dan sektor yang lainnya. Dengan
adanya kebutuhan tersebut, maka secara langsung mengurangi jumlah
lahan pertanian salah satunya lahan sawah dan menjadi salah satu penyebab
menurunnya jumlah� lahan pertanian
(sawah) diwilayah Kota Tasikmalaya.

Rata-rata Komposisi penduduk Kota Tasikmalaya
menurut usia dapat dilihat pada diagram di bawah ini:
Gambar 6.
Rata-Rata Komposisi penduduk Kota Tasikmalaya menurut usia
Rata-rata Komposisi penduduk Kota
Tasikmalaya menurut usia penduduk selama kurun waktu tahun 2003 sampai dengan
tahun 2020, penduduk usia muda 9,95%�
(Usia 0-14 tahun) penduduk usia�
produktif� 68,43 % ( usia 15-64
tahun ) dan penduduk usia tua�
25,19%� (usia 65 tahun keatas), dilihat dari data
tersebut kompisisi penduduk usia produktif di wilayah pemerintah Kota
Tasikmalaya presentasenya paling tinggi, ini
merupakan suatu modal dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang� termasuk bidang� pertanian, dengan harapan produktivitas dan
efektivitas yang terjadi didukung pula dengan sarana dan prasarana pembangunan
pertanian, dimana manusia merupakan tujuan dan pelaksana pembangunan. Jumlah
penduduk usia produktif jauh melebihi jumlah penduduk usia non produktif
(kurang dari 15 tahun dandiatas 64 tahun) ini�
yang disebut dengan kondisi Bonus Demografi, bonus demografi merupakan
salah satu perubahan dinamika demografi yang terjadi karena adanya perubahan struktur
penduduk menurut umur. Bonus demografi akan menjadi permasalahan
besar apabila tidak dapat dimanfaatkan, bonus demografi� di wilayah kota Tasikmalaya harus dikelola
sebaik-baiknya dan dioptimalkan dalam rangka mengatasi permasalahan regenerasi
tenaga kerja yang mumpuni disektor pertanian (Maryati, 2015).�
Rata-rata presentase Penduduk Kota Tasikmalaya
(selama kurun waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2020) pada usia 15 tahun
keatas yang bekerja menurut lapangna Usaha yang paling besar adalah di bidang
usaha industri pengolahan (29,83%) dan sektor usaha pertanian paling kecil sekitar 5,48% ini
tidak berbanding lurus dengan jumlah penggunaan lahan disektor pertanian
tanaman pangan, sektor tanaman hortikultura, sektor tanaman perkebunan dan sektor
peternakan menempati prosentase tertinggi (66,92 persen), sektor
usaha pertanian di wilayah Kota Tasikmalaya masih� sedikit menyerap lapangan usaha salah satunya
dikarenakan pendapatan dari sektor ini masih kecil dan berjangka dalam waktu
tertentu,� dan ini berakibat pada luas
lahan pertanian khususnya sawah banyak yang�
tidak tergarap dan cenderung diabakan atau untuk dialih fungsikan dengan
diperjual belikan.�
II.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
PDRB menjadi salah satu indikator untuk
mengetahui kondisi ekonomi di suatu wilayah dalam suatu periode tertentu. Untuk
memantau perkembangan daya beli masyarakat di suatu daerah bisa digunakan
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita atas dasar harga konstan (Susanti, 2017). Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Tasikmalaya menurut
Lapangan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan terus
meningkat dari tahun ke tahunnya, katagori lapangan usaha dominan di wilayah
Pemerintah Kota Tasimalaya yaitu katagori�
industri pengolahan (23,25%), perdagangan besar dan eceran, reparasi
mobil (22,53%), dan konstruksi (11,40%), sementara itu rata�rata kontribusi
katagori lapangan� usaha pertanian,
kehutanan, dan perikanan memberikan kontribusi yang relatif kecil dan menurun
tiap tahunnya terhadap perekonomian di Kota Tasikmalaya. Pada tahun 2003 kontribusinya
sebesar 13,43%, dan menurun menjadi 7,16 % pada tahun 2008 dan semakin menurun
menjadi 4,85% pada tahun 2020. Ada beberapa kondisi� yang dihadapi dari sektor
pertanian di wilayah Kota Tasikmalaya diantaranya:�
1.
Belum adanya regulasi daerah tentang lahan pertanian berkelanjutan.
2.
Penggunaan teknologi pertanian yang belum memadai.
3.
Sumber daya manusia� di sektor
pertanian didominasi oleh petani penggarap dan buruh tani.
4.
Masih rendahnya
pengetahuan dan keterampilan
petani dalam hal budidaya dan penganekaragaman produk pengolahan hasil
pertanian.
5.
Produk pertanian yang masih kurang berdaya saing.
6.
Diversifikasi pertanian belum optimal.
7.
Belum optimalnya distribusi dan mekanisme pasar produk hasil pertanian
Semakin menurunnya kontribusi katagori
lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan ini berbanding lurus dengan
jumlah lahan pertanian di wilayah Kota Tasikmalaya �khususnya sawah yang semakin menurun.
III.
Pilihan Kebijakan
Pemerintah terus berkomitmen untuk
mendorong dan menjaga sektor pertanian Indonesia, salah satunya melalui
perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah (Azis, Sugiarti, & Ramdani, 2021). Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Perpres tersebut
bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam
rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan
pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat,
memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan
data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Berdasarkan analisis yang telah
dilaksanakan bahwa Jumlah penduduk Kota Tasikmalaya� dan PDRB Kota Tasikmalaya mempunyai pengaruh/peran
dalam penurunan jumlah lahan pertanian (sawah) di wilayah kota Tasikmalaya,
dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi bisa bersama sama mengatasi atau
mulai memikirkan kebijakan kolaborasi Organisasi Perangkat daerah/Dinas di Pemerintah Kota Tasikmalaya, ada beberapa langkah untuk dijadikan
kebijakan kolaborasi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengatasi alih fungsi
lahan pertanian (sawah) di wilayah Kota Tasikmalaya berdasarkan analisis yang telah
dilaksanakan yang secara parsial jumlah penduduk Kota Tasikmalaya dan PDRB
perkapita yang mempengaruhinya, kebijakan yang bisa dipertimbangkan� sebagai berikut:
I.
Kebijakan pengendalian penduduk di wilayah Kota Tasikmalaya diikuti
program pendukung, program pengendalian penduduk� diikuti dengan kebijakan:
A.
Pemerataan Lapangan Kerja bagi penduduk Kota Tasikmalaya.
B.
Menekan Pertumbuhan Penduduk Dengan Program Keluarga Berencana.
C.
Membuat Peraturan Daerah atau Peraturan walikota Yang Menetapkan Usia
Minimal Menikah.
Penduduk masih menjadi permasalahan
selama pertumbuhannya memerlukan ruang dan tempat untuk pengendalian Jumlah
penduduk di Kota Tasikmalaya bisa dikendalikan sebagai berikut:
A.
Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana:
� Jaminan Mutu Pelayanan Keluarga Berencana.
� Bina Kesertaan Keluarga Berencana, Kesehatan.
� Kesehatan Reproduksi
B.
Program Keluarga Sejahtera dan Advokasinya:
� Pemberdayaan Keluarga Sejahtera.
� Advokasi dan Penggerakan Institusi
Masyarakat.
�
Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak, Remaja dan Lanjut Usia.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya program
pengendalian penduduk di wilayah Kota Tasikmalaya dilaksanakan di Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
II.
Memasukkan pertanian (Keterampilan Pertanian) menjadi mata pelajaran muatan lokal
(mulok) di setiap sekolah yang ada di wilayah Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang
menjadi kewenangan daerah (setingkat TK, S.D dan SMP). Dengan memperkenalkan
pertanian sejak dini akan menjadikan anak Kota Tasikmalaya mampu mengenal dan
mengelola pertanian, hasil tani dan memasarkan dengan pemasaran pada olahan
pangan lebih bernilai. Diharapkan anak-anak akan mencintai pertanian dan sarana prasaran pertanian termasuk
lahan pertanian. Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mempunyai peran untuk
melaksanakan ini.
III.
Untuk mempertahankan luas sawah di wilayah kota Tasikmalaya, Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tasikmalaya dapat menetapkan/menjalankan
kebijakan sebagai berikut:
A.
Menciptakan wirausaha baru sektor pertanin untuk kaum melenial sebagai
cara untuk regenerasi dibidang pertanian yang sudah banyak ditinggalkan ,
kegiatan bisa� dimulai dari pembinaan
dengan tahapan telent mapping, pelatihan dan magang serta member fasillitas
kredit usaha dengan tidak berbunga dan kerjasama dengan BPRS BUMD Kota
Tasikmalaya.
B.
Meningkatkan kesejahteraan petani yang sudah ada dengan cara meningkatkan
pengelolaan berbasis teknologi, penanganan produk mitigasi atau minapolitan dan
dukungan bantuan fasilitas kredit usaha dengan tidak berbunga.
C.
Pemberian agar insentif Lahan Sawah Dilindungi /LS.D yang diberikan kepada petani efektif dan
tepat sasaran LS.D yang sudah diintegrasikan dalam penetapan lahan pertanian
pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Kota Tasikmalaya .
IV.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Perencanaan
Penelitian Pembangunan/Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian, dan Perikanan Kota Tasikmalaya, Dinas Perumahan Tata Ruang Kota
Tasikmalaya, Bagian Hukum Setda Kota, Bagian Pemerintah Setda Kota Tasikmalaya
dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) yang sesuai dengan rencana rinci tata ruang dan rencana
tata ruang wilayah Kota Tasikmalaya dan untuk segera meligitimasi dengan payung
hukum berupa Peraturan Daerah/Perda Kota Tasikmalaya, direncanakan lahan
pertanian pangan berkelanjutan seluas 855,36 hektar yang� tersebar di tujuh kecamatan dari sepuluh
Kecamatan yang ada di Wilayah Kota Tasikmalaya�
(Kecamatan Tamansari, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan
Bungursari, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Tawang, Kecamatan� Cibeureum). Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) ini merupakan amanat Undang undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini sebagai bentuk
ikhtiar Pemerintah Kota Tasikmalaya�
menyelamatkan dari alih fungsi lahan pertanian ditengah kebutuhan
masyarakat akan perumahan juga bangunan lainnya. Karena ini tidak bisa
dihindari.
V.
Dinas Perumahan Tata Ruang Kota Taikmalaya Perlu melakukan kebijakan
penataan dan pengendalian dalam bentuk rencana peruntukan tanah atau lahan
secara terpadu di wilayah Kota Tasikmalaya , untuk itu diperlukan adanya� ketentuan�
yang� mengatur� tentang�
perijinan� peruntukan lokasi,
selektif� dalam mengizinkan� pembangunan permukiman atau bangunan yang
lainnya,� selain mempertimbangkan
regulasi yang ada, juga tidak menggusur lahan sawah� yang sesuai peruntukannya.
KESIMPULAN
Jumlah luas lahan sawah di Kota
Tasikmalaya menunjukkan penurunan setiap tahunnya ini berdampak pada hasil
produksi hasil pertanian yang menurun juga. Berdasarkan data tersebut produksi
beras baru memenuhi 72,22% dari total kebutuhan. Dengan menggunakan
analisis uji� Koefisien Determinasi, uji
F, dan uji t menunjukkan jumlah luas
lahan sawah mengalami penurunan setiap
tahun, Secara serempak variabel faktor eksternal yang terdiri dari jumlah
penduduk, PDRB per kapita, jumlah industry dan jumlah kemiskinan berpengaruh
terhadap luas lahan sawah. Sedangkan secara parsial, jumlah penduduk dan PDRB
berpengaruh terhadap luas lahan sawah, sedangkan jumlah industri dan jumlah
kemiskinan tidak berpengaruh terhadap luas lahan sawah.Kebijakan strategis
dengan kolaborasi Organisasi Perangkat daerah/Dinas di Pemerintah Kota
Tasikmalaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan
pertanian (sawah). Kebijakan yang diambil�
berdasarkan hasil analisis secara parsial , jumlah penduduk dan PDRB
berpengaruh terhadap luas lahan sawah.
Rekomendasi
Kebijakan perlu adanya penyesuaian terhadap
kebijakan dan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian (Sawah) di
Wilayah Kota Tasikmalaya, pengendalian
jumlah penduduk,� pertanian menjadi bahan
mata pelajaran di Sekolah, �penetapan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) �dalam bentuk Peraturan Darah Kota Tasikmalaya
( Perda), menetapkan bentuk insentif dan disinsentif tehadap pemilik tanah dan
membentuk Komisi Pengendalian Konservasi Lahan Sawah di wilayah Pemerintah Kota
Tasikmalaya. Kiranya penerapan kebijakan dan
strategi tersebut dilaksanakan sebagai strategi yang �disesuaikan dengan kebutuhan / situasi di
Wilayah Kota Tasikmalaya.
DAFTAR PUSTAKA
Azis, Abdul, Sugiarti,
Cucu, & Ramdani, Rachmat. (2021). Collaborative Governance Dalam Upaya
Meningkatkan Kinerja Sektor Pertanian. Jurnal Manajemen, 13(4),
647�653.
Aziz,
Rijal, Suherman, Suherman, & Mirajiani, Mirajiani. (2021). Analisis
Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Dalam Rangka Mengendalikan
Alih Fungsi Lahan Di Kota Serang. Jurnal Ilmu Pertanian Tirtayasa, 3(2).
Danapriatna,
Nana, & Panuntun, Yunita Utami. (2013). Pengaruh Konversi Lahan Pertanian
Terhadap Tingkat Kesejahteraan Petani (Kasus Di Kecamatan Setu, Kabupaten
Bekasi). Cefars: Jurnal Agribisnis Dan Pengembangan Wilayah, 4(2),
1�10.
Hatu,
Rauf A. (2018). Problematika Tanah: Alih Fungsi Lahan Dan Perubahan Sosial
Masyarakat Petani. Absolute Media.
Hilman,
Iman, Sri Astuti, Yani, & Sadiah, Ati. (N.D.). Laporan Tahunan Hibah
Bersaing Rekayasa Teknologi Mesin Penganyam Mendong Dalam Upaya Meningkatkan
Produktivitas Industri Tikar Mendong Di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Kusumastuti,
Ayu Candra, Kolopaking, Lala M., & Barus, Baba. (2018). Faktor Yang
Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Di Kabupaten Pandeglang. Jurnal
Sosiologi Pedesaa, 6(2), 130�136.
Maryati,
Sri. (2015). Dinamika Pengangguran Terdidik: Tantangan Menuju Bonus Demografi
Di Indonesia. Economica: Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi Stkip Pgri
Sumatera Barat, 3(2), 124�136.
Muhsin,
Amin. (2020). Pengaruh Laju Pertumbuhan Ekonomi, Jumlah Penduduk Dan Inflasi
Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya Periode Tahun 2006-2018.
Universitas Siliwangi.
Prasada,
I. Made Yoga, & Rosa, Tia Alfiana. (2018). Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah
Terhadap Ketahanan Pangan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Sosial
Ekonomi Pertanian, 14(3), 210.
Rostini,
Euis. (2023). Policy Paper: Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan
Pertanian (Sawah) Di Wilayah Kota Tasikmalaya. Jurnal Agristan, 5(1),
32�50.
Saputra,
Gustian Riadi, Zaenuri, Muchamad, Purnomo, Eko Priyo, & Fridayani, Helen
Dian. (2019). Kemitraan Pengelolaan Pariwisata Dalam Meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017 (Studi Kasus Objek Wisata Gunung
Galunggung Kabupaten Tasikmalaya). Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2),
298�341.
Sulaiman,
Amran. (2018). Sukses Swasembada: Indonesia Menjadi Lumbung Pangan Dunia,
2045. Kementerian Pertanian, Ri.
Suroso,
Edy, Rudiana, Dedi, Santosa, Allicia Deana, Putra, Aquinaldo Sistanto, &
Andriani, Agis. (2022). Frozen Food Olahan Singkong: Alternatif Solusi
Ketahanan Pangan Keluarga Di Kampung Anaka Kota Tasikmalaya. J-Abdi: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(8), 1853�1860.
Susanti,
Elis. (2017). Analisis Pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb)
Terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Way Kanan Tahun 2010-2015
Perspektif Ekonomi Islam. Uin Raden Intan Lampung.
Susilo,
Haryono, & Widyahayu, Widyahayu. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Tasikmalaya. International
Students Conference On Accounting And Business (Iscoab), 1(01).