KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)� DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BANYUMAS

 

Roqi Yasin1, Muhammad Rizqie Aris2

Stembi Al-Aziziyah Randudongkal Pemalang Indonesia

[email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak:

Latar belakang peneliti tertarik melakukan penelitian ini, yaitu; Pertama, Program PKH merupakan salah satu kebijakan untuk pengentasan kemiskinan, upaya meningkatkan standar hidup masyarakat miskin, dan perubahan perilaku masyarakat miskin. Kedua,� Kemiskinan di Banyumas dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan secara signifikan. Didasarkan pada hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami dan menganalisis Kebijakan PKH dalam Pengentasan Kemiskinan. �Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi multikasus. Subjek utama penelitian ini adalah Kepala Bidang Kejahteraan Sosial, Penanganan fakir Miskin, (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas dan Pelaksana Program PKH Kabupaten Banyumas meliputi Kordinator Pendamping PKH Kabupaten, Pendamping PKH Kecamatan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya, yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi PKH di kabupaten Banyumas dari Pendataan Calon KPM PKH sampai mendapat Bantuan PKH dan perjalanan menjadi KPM dan sampai Graduasi di Kabupaten Banyumas sesuai dengan Pedum PKH tahun 2020 dan PKH juga memberikan dampak positif pada kondisi masyarakat sekarang yaitu mewujudkan kemajuan dalam masyarakat terutama kemajuan kesehatan, pendidikan.

 

 

Kata kunci: Kebijakan; Program; Keluarga; Harapan; Dinsospermades; Banyumas; Pendamping; Pengentasan; Kemiskinan; Miskin; Kesejahteraan; Falah; Zakat; Graduasi.

 

Abstract:

The background of researchers interested in doing this research, namely; First, the PKH Program is one of the policies for poverty alleviation, efforts to improve the living standards of the poor, and change the behavior of the poor. Second,  poverty in Banyumas in the last three years has decreased significantly. Based on this, the purpose of this study is to explore and analyze the PKH Policy in Poverty Alleviation. This type of research is qualitative with a multi-case study approach. The main subjects of this study were the Head of the Social Welfare, Handling of the Poor, (Dinsospermades) Banyumas Regency and the Banyumas Regency PKH Program Implementers including the District PKH Facilitator Coordinator, District PKH Facilitator. While the data collection techniques, namely through observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the implementation of PKH in Banyumas district from the PKH KPM Candidate Data Collection to receiving PKH Assistance and the journey to KPM and until Graduation in Banyumas Regency in accordance with the 2020 PKH Guidelines and PKH also has a positive impact on the current condition of society, namely realizing progress in society especially the progress of health, education.

 

 

Keywords: Polic; Progra;� Family; Hope; Dinsospermade;� Banyumas; Companion;� Alleviation; Poverty;� Poor;� Welfare; �Falah; Zakat; Graduation.

 

Corresponding: Roqi Yasin

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Kemiskinan merupakan fenomena dan masalah sosial yang terus menerus diteliti dan menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah (Dama, 2016). Tingginya angka kemiskinan merupakan salah satu faktor penyebab keterbelakangan dan menghambat pembangunan nasional (Kakisina, 2016). Kemiskinan dapat menimbulkan dampak yang bersifat menyebar (Multiplier Effects) terhadap tatanan kemasyarakatan secara menyeluruh. Kemiskinan juga merupakan muara dari masalah sosial lainnya (Eryani & Yusrianti, 2022).

Pada tahun 2020 di Indonesia� mengalami Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) , Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak awal Maret 2020 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga sektor lainnya termasuk sosial ekonomi (Bidari & Nurviana, 2020). Menyikapi dampak tersebut, sejak Maret 2020, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung daya beli dan kegiatan usaha masyarakat, yang menyebabkan masyarakat miskin kehilangan pekerjaan atau pendapatannya berkurang (Lawaceng & Rahayu, 2020).

Salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan yang harus dipenuhi adalah pendidikan dan kesehatan. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Untuk itu, pemerintah merencanakan berbagai langkah agar masyarakat miskin dapat terus mengakses Pendidikan dan kesehatan. Dan tindakan ini dilakukan pemerintah juga untuk melindungi masyarakat miskin yang notabene sama sekali tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya (Fikri, 2023). hal ini seperti konsep dari islam yaitu damān al-Ijtimā. Menurut Muhammad Syauq� al-fanj�r� damān al-Ijtimā� adalah tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya untuk memberikan kepada mereka kehidupan yang baik, sekurangnya tercukupi keperluan asas dalam hidup mereka melalui bantuan dana yang mencukupi (Yasin, 2021).

Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 telah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan tunai bersyarat atau disebut dengan Conditional Cash Transfers (CCT), program yang cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi Negara-negara lain yang telah melaksanakan program tersebut. Program Keluarga Harapan merupakan bantuan dan perlindungan sosial yang termasuk dalam strategi cluster pertama untuk memerangi kemiskinan di Indonesia. Program ini bersifat bantuan bersyarat dan disesuaikan dengan komponen, kesejahteraan sosial, kesehatan dan pendidikan. Kesembungan dari program ini akan berkontribusi dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan melenium (Jaya & Domri, 2020).

Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi inisiatif nasional sejak tahun 2007, tetapi baru diterapkan di Kabupaten Banyumas pada tahun 2013. Selama periode 2013 hingga saat ini, terjadi penurunan signifikan dalam tingkat kemiskinan di Kabupaten Banyumas. Dari 27 kecamatan yang membentuk wilayah ini, lebih dari 104.606 keluarga telah menjadi penerima manfaat dari PKH.

Fenomena penurunan kemiskinan ini menjadi fokus perhatian, terutama karena implementasi PKH dianggap sebagai faktor kunci dalam perubahan tersebut. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian dengan tujuan utama untuk menggali lebih dalam mengenai implementasi dan kontribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini akan mengadopsi perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional sebagai landasan untuk menilai dampak dan efektivitas PKH dalam merangsang pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan di tingkat lokal. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pemangku kebijakan, praktisi, dan peneliti yang peduli terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Program Keluarga Harapan sudah berskala nasional sejak 2007, namun baru diberlakukan di Kabupaten Banyumas sejak 2013. Selama Tahun 2013 sampai sekarang angka kemiskinan di kabupaten Banyumas menurun. Dari 27 kecamatan yang ada di Banyumas, penerima manfaat PKH terdapat sekitar 104.606 keluarga. Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan sebagai berikut : Untuk mengetahui Implementasi dan Kontribusi,� Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Banyumas menurut Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional.

A.      Landasan Teori

1.       Teori Kebijakan

Kata �kebijakan� berasal dari kata bijak yang berarti selalu menggunakan akal budinya, pandai, dan mahir. Kebijakan adalah suatu proses formulasi (merumuskan), implementasi (melaksanakan) dan evaluasi yang berkesinambungan dan saling terkait yang dilakukan pemerintah dengan stakeholder dalam mengatur, mengelola dan menyelesaikan berbagai masalah publik, urusan publik dan sumber daya yang ada untuk kemashlahatan �(Yusran et al., 2021).

Thomas R. Dye mendifinisikan kebijakan negara sebagai is whatever governmenet choose to do or not to do. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka harus ada tujuan (objektivitas) dan kebijakan Negara harus meliputi semua tindakan pemerintah. Dengan demikian bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah. Disamping itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah (Tahir, 2023)

Teori Karl Popper menjelaskan bahwa suatu kebijakan publik dirumuskan untuk memecahkan permasalahan publik seperti kemiskinan, pengangguran, konflik sosial dan hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat secara umum. Teori kebijakan yang dinyatakan oleh Karl Popper berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijakan publik. Implementasi kebijakan dapat mengukur tingkat keberhasilan kebijakan publik yang telah diputuskan. Implementasi berkaitan dengan kebijakan spesifik sebagai respon khusus atau tertentu terhadap masalah-masalah spesifik dalam masyarakat. Kegiatan implementasi mencakupi tindakan oleh berbagai aktor, khususnya para birokrat, yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Berkaitan dengan badan-badan pelaksana kebijakan, implementasi kebijakan mencakupi empat macam kegiatan (Yasin, 2021).

2.       Manajemen Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki Komponen� Kesehatan, Pendidikan, dan kesejahteraan social dalam keluarganya, komponen itu sendiri yang terdiri dari anak� sekolah SD, SMP, SMA, Balita� 0-15 tahun dan/atau ibu hamil, Lansia dan disabilitas, dimana penerima bantuannya adalah ibu. PKH lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun system perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memutus rantai kemiskinan yan gterjadi selama ini (Senduk et al., 2021).

Tujuan PKH yang lain dipaparkan sebagai berikut: Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan social. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dan, Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM n dkses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial..

3.       Jaminan Sosial Program Keluarga Harapan Menurut Ekonomi Islam

Istilah falah asal muasalnya dari bahasa arab yaitu dari kata aflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan, yang dapat di artikan kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Falah, adalah kehidupan yang mulia dan kesejahteraan di dunia dan akhirat, dapat terwujud apabila terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup manusia secara seimbang. Dengan tercukupinya kebutuhan hidup masyarakat memberikan dampak yang disebut maslahah. Maslahah adalah segala bentuk keadaan baik dalam material maupun non material, yaitu yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia.

Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) suatu masyarakat bergantung pada upaya mencari dan memelihara lima tujuan pokok, yaitu: agama (ad-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (maal) dan kecerdasan atau kecerdasan (aql). Kelima hal tersebut merupakan kebutuhan dasar umat manusia, yaitu kebutuhan yang benar-benar terpenuhi, agar umat manusia dapat hidup bahagia di dunia ini dan akhirat. Jika salah satu kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka kebahagiaan hidup pasti tidak akan sempurna (Bakar, 2018).

Istilah jaminan sosial adalah terjemahan dari kata social security, merupakan istilah yang muncul pertama kali dalam undang-undang Amerika (United State/U.S) �the Social Security Act 1935�. Istilah yang sering dipakai oleh para sarjana. Muslim ketika membahas isu jaminan sosial ini adalah takāful al-ijtimā�ī, damān al-ijtimā�ī dan ta�min al-ijtimā�ī.

Sedangkan Ibn Hazm mendefinisikan jaminan sosial sebagai jaminan, pembebanan, pertanggungan, penerimaan (pengalihan hak). Jadi orang yang menjamin adalah orang yang menerima jaminan, menanggung,bertanggung jawab, menjadi beban. Pada umumnya kebolehan jaminan itu pada setiap hak orang yang menjual atau lainnya. Oleh karena itu tidak pada jual beli semata tetapi pada dasarnya hanya pada pengalihan hak saja. Selanjutnya, Ibn Hazm juga mengungkapkan konsep jaminan sosial dalam ekonomi islam yaitu bahwa dlaam sebuah Negara, ada keharusan bagi orang-orang yang mampu (kaya) untuk menanggung kehidupan terhadap masyarakat yang miskin. Karena itu tugas bagi pemerintah adalah menegakkan pelaksanaanya terhadap mereka, ketika mereka tidak membayar zakat atau harta lainnya yang menjadi milik dari pada kekayaan kaum muslimin (Azizah et al., 2022).

METODE PENELITIAN

Paradigma menentukan pandangan peneliti. Sehingga paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah naturalistic paradigma atau paradigma alamiah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang mana penelitian ini menitik beratkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang ditentukan. Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data, antara lain : observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini antara lain dengan cara penyajian data, reduksi data, penarikan kesimpulan (verifkasi). Pengecekan keabsahan data dibutuhkan untuk membuktikan bahwa data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui verifikasi data, Dalam teorinya Moleong juga menyebutkan bahwa ada empat kriteria yaitu: pertama kredibilitas (validitas internal), kedua transferabilitas (validitas eksternal), ketiga dependabilitas (reliabilitas), dan keempat konfirmabilitas (objektivitas).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.       Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Mengentaskan Kemiskinan

Implementasi berkaitan dengan kebijakan spesifik sebagai respon khusus atau tertentu terhadap masalah-masalah spesifik dalam masyarakat (Yahya et al., 2022). Kegiatan implementasi mencakupi tindakan oleh berbagai aktor, khususnya para birokrat, yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Pemerintah Kabupaten Banyumas lebih banyak melaksanakan program dari pusat kurang nya program pengentasan kemiskinan dari pemkab Banyumas (Suyanti, 2022). Penyelenggaraan otonomi daerah memang membuka banyak peluang untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan pelayanan publik yang murah, cepat, dan berkualitas. Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, sehingga daerah berdaya untuk merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan. Hal ini meningkatkan kemungkinan mengintegrasikan pengentasan kemiskinan ke dalam kebijakan, program, proyek, dan kegiatan pembangunan daerah. Berkaitan pelaksanaan kebijakan, implementasi PKH dalam mengatasi kemiskinan, pemerintah kab. Banyumas melakukan kegiatan sebagai berikut :

a.       Menetapkan Calon Peserta PKH

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan miskin, bukan hanya miskin dan rentan, tetapi orang yang miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTKS PFM dan OTM) yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

b.      Penyiapan data awal validasi

Berdasarksan hasil wawancara dengan pendamping PKH dan Kordinator PKH jika dikaitkan dengan aturan Pedoman umum maka penetepan calon peserta PKH sudah sesuai dengan pedoman umum PKH 2020, dimana di Kabupaten Banyumas calon peserta PKH adalah data dari Pusat, data orang miskin yang terdaftar pada DTKS kemudian di kirimkan ke UPPKH Dinas Sosial dan UPPKH memferifikasi dan memvalidasi setelah itu hasilnya yang kemudian dikirimkan ke pusat.

c.       Pertemuan awal dan validasi

Kegiatan validasi dapat dilakukan bagi calon KPM yang diundang untuk menghadiri pertemuan awal. Sedangkan calon KPM diundang tetapi tidak menghadiri pertemuan awal, kegiatan validasi dapat dilakukan oleh petugas PKH yang berkunjung ke rumah KPM (Home Visit). Calon KPM PKH menandatangani komitmen pada formulir validasi. Agar KPM PKH bisa mendapatkan akses bank untuk penyaluran KKS PKH, hasil validasi data KPM PKH kini harus memenuhi syarat minimal now Your Customer (KYC) terdiri dari nama, nomor identitas, tanggal lahir, nama ibu kandung sesuai KK dan alamat rumah. Data-data ini menjadi prasyarat pembukaan rekening bank.

d.      Penetapan Keluarga Penerima Manfaat PKH

KPM PKH yang ditetapkan adalah Calon KPM yang telah divalidasi, diverifikasi dan memenuhi komponen dan kriteria PKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian akan dibukakan rekening bank; dan harus memenuhi Hasil verifikasi komitmen P2K2, Komitmen Komponen yang di punyai dan/atau pemutakhiran data

e.      Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan sosial PKH didasarkan komponen KPM PKH yang di tetapkan setelah KPM PKH Mengikuti komitmen dalam proses bisnis PKH. Dalam penyaluran bantuan, KPM sebelumnya harus memenuhi kewajiban berdasarkan kriteria komponen PKH. Data KPM yang sudah diberikan rekening selanjutnya dijadikan dasar pendistribusian melalui 56 Subbid Kepesertaan sebagai SK. Kemensos mengirimkan dana ke KPPN berdasarkan dana dari Kementrian Sosial BNBA KPM PKH yang memiliki rekening koran aktif. Kementerian Sosial RI mengirimkan surat rujukan ke Bank penyalur pusat. Bank Penyalur kemudian melakukan Transfer dan bantuan sosial non tunai dari rekening bank penyalur bantuan sosial ke rekening penerima bantuan selambat-lambatnya 10 hari kalender setelah uang ditransfer.

f.        Pendampingan

Pekerja sosial PKH melakukan fungsi fasilitasi, mediasi dan advokasi bagi keluarga penerima PKH untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, pendidikan dan sosial. Pekerja sosial PKH juga memastikan bahwa KPM PKH memenuhi kewajibannya sesuai aturan dan persyaratan KPM PKH untuk perubahan perilaku. Dukungan itu adalah Pendampingan untuk komponen kesehatan, pendidikan dan sosial.

g.       Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga

Tujuan P2K2 adalah Meningkatkan pengetahuan KPM PKH tentang pengasuhan anak dan mendukung pendidikan anak di sekolah, serta cara meningkatkan pendapatan dengan membuka usaha dan mengatur keuangan keluarga. Peningkatan kesadaran KPM PKH terkait dengan kesehatan, terutama pentingnya 1000 hari pertama kehidupan, dengan perhatian khusus pada kesehatan ibu hamil dan bayi. menyadarkan KPM PKH untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak anak, KPM PKH sadar akan hak lansia dan penyandang disabilitas. Secara umum meningkatkan kesadaran KPM PKH tentang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat, terutama saat menggunakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kondisi kesehatan dan Pendidikan.

h.      Verifikasi Komitmen

Verifikasi Komitmen bertujuan untuk memantau Komitmen anggota KPM PKH pada kehadiran di fasilitas Kesehatan seperti posyandu balita, posyandu lansia, memeriksakan kehamilanya dan keaktifan anak sekolah dalam komponen Pendidikan secara rutin

i.         Pemutakhiran Data

Tujuan Pemutakhiran data adalah untuk mengetahui keadaan terkini adakah perubahan status Pendidikan, sosial atau yang lain dari anggota KPM PKH. Data ini akan digunakan sebagai data pedoman� program kesejahteraan sosial. Khususnya untuk PKH, data tersebut akan digunakan dalam pengambilan keputusan apakah KPM masih mendapat penyaluran atau penangguhan atau malah penghentian bantuan.

j.        Pengaduan

Sebagai wujud tata kelola program yang baik, PKH menawarkan sistem pengaduan bersama (sistem pengaduan). Masyarakat dapat mengakses layanan ini untuk memastikan bahwa KPM mendapatkan layanan yang berkualitas dan mempertahankan hak-haknya..

2.       Kontribusi PKH dalam Pengentasan Kemiskinan di Kab. Banyumas

a.       Kontribusi PKH Dalam Bidang Kesehatan

Tingkat kesehatan merupakan indikator penting untuk menggambarkan kualitas pembangunan manusia di suatu wilayah. Semakin sehat situasi sosial, semakin dapat mendukung proses dan momentum pembangunan ekonomi, terutama dalam hal peningkatan produktivitas. PKH melaksanakan pendampingan P2K2 dan Verifikasi Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di bidang kesehatan untuk� Memastikan KPM PKH Mendapatkan pelayanan publik yang nyaman, misalnya tujuan utama menurunkan angka kesakitan masyarakat, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta menurunkan angka kejadian kurang gizi dan gizi buruk. tingkat dan memperpanjang harapan hidup. KPM PKH pun Di bekali dengan program komplementer salah satunya Kartu Indonesia Sehat� agar dapat peningkatan akses fasilitas kesehatan dan peningkatan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, dan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat.

b.      Kontribusi PKH dalam Bidang Pendidikan

PKH dapat dikatakan berkontribusi dalam peningkatan dan kesadaran partisipasi anak bersekolah, karena tujuan lain dari pkh salah satunya memberi kesadaran bagi KPM PKH tentang penting nya anak belajar 9 tahun pada setiap P2K2 atau FDS.

3.       Pandangan Islam mengenai Kebijakan PKH

Dalam Dalam Pandangan Kesejahteraan sosial islam PKH adalah salah satu program tanggung jawab Penerintah kepada rakyatnya agar dapat mendapatkan kehiupan yang layak seperti dan itu sesuai konsep damān al Ijtimā�ī yang di kemukakan oleh Menurut Muhammad Syauqi al-fanjari yaitu damān al Ijtimā�ī adalah tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya untuk memberikan kepada mereka kehidupan yang baik, sekurangnya tercukupi keperluan asas dalam hidup mereka melalui bantuan dana yang mencukupi.

PKH menjadi bukti bahwa negara hadir dan bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan semua warga negara. Negara berkewajiban untuk menjamin terwujudnya iklim ta'abbud (kemudahan beribadah), kesejahteraan, keamanan dan jaminan kebutuhan dasarnya. Dan jaminan sosial merupakan sistem yang sebenarnya telah tercermin sejak berdirinya negara Islam. Misalnya adanya kebijakan Nabi Muhammad SAW yang memberikan dukungan keuangan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu dari lembaga keuangan publik. Siklus untuk sistem ini adalah pekerja yang mampu secara ekonomi memberikan dukungan material kepada orang sakit, cacat, tidak mampu, lanjut usia dll melalui negara sebagai penghubung (Syufaat, 2015).

Hussein Abdul Latif Hamdani meyakini bahwa jaminan sosial adalah undang-undang yang memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat dan menjamin hilangnya pendapatan untuk menjaga kehidupan dasar masyarakat pada standar minimum. Untuk menjaga martabat manusia, pekerjaan yang disebabkan oleh disabilitas, penyakit, kecelakaan , usia tua, persalinan (perempuan) dan kematian, semua orang yang termasuk dalam kelompok yang disebutkan di atas harus menikmati jaminan keamanan sesuai dengan hukum nasional. Mengenai dasar hukum Program Keluarga Harapan (PKH), harap mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 (Permensos 1/2018) dan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, penyaluran bantuan pangan nontunai. Sebagai salah satu aturan dasar, pemerintah memberikan jaminan sosial yang merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan sosial masyarakat .

Tujuan PKH sama seprti arti sebuah Kesejahteraan yaitu, dengan bantuan sosial yang di berikan orang yang tidak mampu menjadi terbebas dari jeratan kemiskinan, dan denga adanya P2K2 di harapkan terbebas dari kebodohan, dan menujun Manusia yang melek akan pengetahuan, sehingga terhindar dari rasa takut sehingga orang-orang dapat memperoleh Kehidupan yang nyaman aman Tentram secara lahir maupun batin.

Seperti halnya dalam Islam Kita diperintahkan untuk menghapus kemiskinan, ketidaktahuan, ketakutan atau kekhawatiran agar aman secara fisik dan mental. Ketika Alquran mengatakan bahwa Allah akan menaikkan derajat orang-orang yang berilmu lebih dari yang lain, itu berarti kebodohan adalah salah satu penyebab turunnya dan terbelakangnya harkat manusia, sebaliknya menjadikan kebodohan sebagai perbuatan yang jahat..

Kegoncangan hati, Kekacauan jiwa,� ketidak-tentraman batin, dendam, sentiment dan macam-macam penyakit batin lainnya adalah akibat langsung dari perilaku tidak bermoral (al-Maksiyah). Akibat dari perilaku tidak etis (seperti pembunuhan, perjudian, atau perilaku lainnya) adalah seberapa besar kerusakan sosial yang ditimbulkan, dan keluarga, lingkungan, dan martabat individu juga rusak. Untuk menghindari hal tersebut maka disediakan kebutuhan dhruriyah (kebutuhan primer) yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan hidup dan mati seseorang, seperti kebutuhan oksigen, makanan dan minuman. Manusia harus terus bekerja keras untuk menopang kehidupan dengan memenuhi kebutuhan dasarnya dalam lingkup kebutuhan daripada kebutuhan yang berlebihan, dan PKH telah berperan dalam hal ini.

 

KESIMPULAN

Banyumas melakukan serangkaian kegiatan dalam program PKH, seperti menetapkan calon peserta PKH yang merupakan keluarga miskin dan rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data awal diverifikasi dan divalidasi, dan KPM PKH harus memenuhi syarat minimal KYC untuk akses bank. Selanjutnya, dilakukan penetapan keluarga penerima manfaat PKH berdasarkan kriteria yang berlaku, dan rekening bank dibuka. Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan berdasarkan komponen yang telah ditetapkan. Verifikasi komitmen digunakan untuk memantau kehadiran KPM PKH di fasilitas kesehatan dan pendidikan. Pemutakhiran data diperlukan untuk mengetahui perubahan status anggota KPM PKH. PKH juga memberikan pendampingan dan verifikasi kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan memberikan akses fasilitas kesehatan. Program komplementer seperti Kartu Indonesia Sehat juga diberikan untuk peningkatan akses dan pelayanan kesehatan gratis. Selain itu, PKH berkontribusi pada peningkatan partisipasi anak bersekolah dan memiliki tujuan yang sejalan dengan pandangan kesejahteraan sosial dalam Islam. Tujuan PKH adalah memberikan bantuan sosial kepada mereka yang tidak mampu untuk membebaskan mereka dari kemiskinan, kebodohan, dan mencapai kehidupan yang nyaman dan aman secara lahir dan batin.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Azizah, S. N., Febriani, R., & Arifin, S. (2022). Implementasi Zakat Sebagai Islamic Social Security Menurut Pandangan Muhammad Nejatullah Siddiqi. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 26�40.

 

Bakar, A. (2018). Psikologi transpersonal; Mengenal konsep kebahagiaan dalam psikologi. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(2), 162�180.

 

Bidari, A. S., & Nurviana, R. (2020). Stimulus ekonomi sektor perbankan dalam menghadapi pandemi coronavirus disease 2019 di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 297�305.

 

Dama, H. Y. (2016). Pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Terhadap Tingkat Kemiskinan di Kota Manado (Tahun 2005-2014). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(3).

 

Eryani, T. W. R., & Yusrianti, E. (2022). Dampak Sosial Ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(3), 183�190.

 

Fikri, S. (2023). Kaum Marginal Dilarang Sakit: Marginalisasi Masyarakat Miskin Atas Hak Kesehatan di Kota Surabaya. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu Ekonomi, 1(1), 53�62.

 

Jaya, M., & Domri, D. (2020). Efektivitas Program Keluarga Harapan Dalam Meningkatkan Kesejahterahan Masyarakat Desa Pulau Lebar Kecamatan Tabit Barat Kabupaten Merangin. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 2(1), 39�53.

 

Kakisina, C. S. (2016). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEMISKINAN DI KABUPATEN JAYAWIJAYA. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 7(2).

 

Lawaceng, C., & Rahayu, A. Y. S. (2020). Tantangan pencegahan stunting pada era adaptasi baru �New Normal� melalui pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 9(3), 136�146.

 

Senduk, N. V., Kiyai, B., & Plangiten, N. (2021). Dampak Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (Pkh) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang Kota Manado. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 7(101).

 

Suyanti, S. (2022). EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN (Studi Kasus di Desa Besuki Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas). UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri.

 

Tahir, A. (2023). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. PATEN, 8(89).

 

Yahya, Z. W., Said, M. M. ud, & Khoiron, K. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA TEMPUREJO�KABUPATEN JEMBER (Studi Kasus Implementasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Tempurejo�Kabupaten Jember). Respon Publik, 16(3), 18�24.

 

Yasin, R. (2021). Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banyumas. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Indonesia).

 

Yusran, A., Pananrangi, A. R., & Bahri, S. (2021). DANA DESA DAN PEMBANGUNAN DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK. Pusaka Almaida.