KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)� DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN
BANYUMAS
Roqi Yasin1,
Muhammad Rizqie Aris2
Stembi Al-Aziziyah Randudongkal Pemalang
Indonesia
[email protected]1, [email protected]2
Abstrak:
Latar belakang
peneliti tertarik melakukan penelitian ini, yaitu; Pertama, Program PKH
merupakan salah satu kebijakan untuk pengentasan kemiskinan, upaya meningkatkan
standar hidup masyarakat miskin, dan perubahan perilaku masyarakat miskin.
Kedua,� Kemiskinan di Banyumas dalam tiga
tahun terakhir mengalami penurunan secara signifikan. Didasarkan pada hal
tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami dan menganalisis
Kebijakan PKH dalam Pengentasan Kemiskinan. �Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan
pendekatan studi multikasus. Subjek utama penelitian ini adalah Kepala Bidang
Kejahteraan Sosial, Penanganan fakir Miskin, (Dinsospermades) Kabupaten
Banyumas dan Pelaksana Program PKH Kabupaten Banyumas meliputi Kordinator
Pendamping PKH Kabupaten, Pendamping PKH Kecamatan. Sedangkan teknik
pengumpulan datanya, yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi PKH di kabupaten Banyumas dari
Pendataan Calon KPM PKH sampai mendapat Bantuan PKH dan perjalanan menjadi KPM
dan sampai Graduasi di Kabupaten Banyumas sesuai dengan Pedum PKH tahun 2020
dan PKH juga memberikan dampak positif pada kondisi masyarakat sekarang yaitu
mewujudkan kemajuan dalam masyarakat terutama kemajuan kesehatan, pendidikan.
Kata kunci: Kebijakan;
Program; Keluarga; Harapan; Dinsospermades; Banyumas; Pendamping; Pengentasan;
Kemiskinan; Miskin; Kesejahteraan; Falah; Zakat; Graduasi.
Abstract:
The background of researchers
interested in doing this research, namely; First, the PKH Program is one of the
policies for poverty alleviation, efforts to improve the living standards of
the poor, and change the behavior of the poor. Second, poverty in
Banyumas in the last three years has decreased significantly. Based on this,
the purpose of this study is to explore and analyze the PKH Policy in Poverty
Alleviation. This type of research is qualitative with a multi-case study approach.
The main subjects of this study were the Head of the Social Welfare, Handling
of the Poor, (Dinsospermades) Banyumas Regency and the Banyumas Regency PKH
Program Implementers including the District PKH Facilitator Coordinator,
District PKH Facilitator. While the data collection techniques, namely through
observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate
that the implementation of PKH in Banyumas district from the PKH KPM Candidate
Data Collection to receiving PKH Assistance and the journey to KPM and until
Graduation in Banyumas Regency in accordance with the 2020 PKH Guidelines and
PKH also has a positive impact on the current condition of society, namely
realizing progress in society especially the progress of health, education.
Keywords:
Polic;
Progra;� Family; Hope;
Dinsospermade;� Banyumas; Companion;� Alleviation; Poverty;� Poor;�
Welfare; �Falah; Zakat; Graduation.
Corresponding: Roqi
Yasin
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kemiskinan merupakan fenomena dan masalah
sosial yang terus menerus diteliti dan menjadi perhatian pemerintah pusat dan
daerah (Dama, 2016). Tingginya angka kemiskinan merupakan salah satu
faktor penyebab keterbelakangan dan menghambat pembangunan nasional (Kakisina, 2016). Kemiskinan dapat menimbulkan dampak yang bersifat
menyebar (Multiplier Effects) terhadap tatanan kemasyarakatan secara
menyeluruh. Kemiskinan juga merupakan muara dari masalah sosial lainnya (Eryani & Yusrianti, 2022).
Pada tahun 2020 di Indonesia� mengalami Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) , Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak awal Maret 2020 tidak
hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga sektor lainnya termasuk
sosial ekonomi (Bidari & Nurviana, 2020). Menyikapi dampak tersebut, sejak Maret 2020,
pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung daya beli dan
kegiatan usaha masyarakat, yang menyebabkan masyarakat miskin kehilangan
pekerjaan atau pendapatannya berkurang (Lawaceng & Rahayu, 2020).
Salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang
menjadi tanggung jawab pemerintah dan yang harus dipenuhi adalah pendidikan dan
kesehatan. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Untuk
itu, pemerintah merencanakan berbagai langkah agar masyarakat miskin dapat
terus mengakses Pendidikan dan kesehatan. Dan tindakan ini dilakukan pemerintah
juga untuk melindungi masyarakat miskin yang notabene sama sekali tidak mampu
untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya (Fikri, 2023). hal ini seperti konsep dari islam yaitu damān
al-Ijtimā. Menurut Muhammad Syauq� al-fanj�r� damān al-Ijtimā�
adalah tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya untuk memberikan kepada
mereka kehidupan yang baik, sekurangnya tercukupi keperluan asas dalam hidup
mereka melalui bantuan dana yang mencukupi (Yasin, 2021).
Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 telah
meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan tunai bersyarat
atau disebut dengan Conditional Cash Transfers (CCT), program yang cukup
berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi Negara-negara lain yang
telah melaksanakan program tersebut. Program Keluarga Harapan merupakan bantuan
dan perlindungan sosial yang termasuk dalam strategi cluster pertama untuk
memerangi kemiskinan di Indonesia. Program ini bersifat bantuan bersyarat dan
disesuaikan dengan komponen, kesejahteraan sosial, kesehatan dan pendidikan.
Kesembungan dari program ini akan berkontribusi dalam mempercepat pencapaian
tujuan pembangunan melenium (Jaya & Domri, 2020).
Program Keluarga Harapan (PKH) telah
menjadi inisiatif nasional sejak tahun 2007, tetapi baru diterapkan di
Kabupaten Banyumas pada tahun 2013. Selama periode 2013 hingga saat ini,
terjadi penurunan signifikan dalam tingkat kemiskinan di Kabupaten Banyumas.
Dari 27 kecamatan yang membentuk wilayah ini, lebih dari 104.606 keluarga telah
menjadi penerima manfaat dari PKH.
Fenomena penurunan kemiskinan ini menjadi
fokus perhatian, terutama karena implementasi PKH dianggap sebagai faktor kunci
dalam perubahan tersebut. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan
penelitian dengan tujuan utama untuk menggali lebih dalam mengenai implementasi
dan kontribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mengentaskan kemiskinan di
Kabupaten Banyumas. Penelitian ini akan mengadopsi perspektif Ekonomi Islam dan
Ekonomi Konvensional sebagai landasan untuk menilai dampak dan efektivitas PKH
dalam merangsang pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan di
tingkat lokal. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan
wawasan yang berharga bagi pemangku kebijakan, praktisi, dan peneliti yang peduli
terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Program Keluarga Harapan sudah berskala
nasional sejak 2007, namun baru diberlakukan di Kabupaten Banyumas sejak 2013.
Selama Tahun 2013 sampai sekarang angka kemiskinan di kabupaten Banyumas menurun.
Dari 27 kecamatan yang ada di Banyumas, penerima manfaat PKH terdapat sekitar
104.606 keluarga. Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan tujuan sebagai berikut : Untuk mengetahui
Implementasi dan Kontribusi,� Program
Keluarga Harapan (PKH) dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Banyumas
menurut Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional.
A.
Landasan Teori
1.
Teori Kebijakan
Kata �kebijakan� berasal dari kata bijak yang berarti selalu
menggunakan akal budinya, pandai, dan mahir. Kebijakan adalah suatu proses
formulasi (merumuskan), implementasi (melaksanakan) dan evaluasi yang
berkesinambungan dan saling terkait yang dilakukan pemerintah dengan stakeholder
dalam mengatur, mengelola dan menyelesaikan berbagai masalah publik, urusan
publik dan sumber daya yang ada untuk kemashlahatan �(Yusran et al., 2021).
Thomas R. Dye mendifinisikan kebijakan negara sebagai is
whatever governmenet choose to do or not to do. Selanjutnya beliau
mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka harus
ada tujuan (objektivitas) dan kebijakan Negara harus meliputi semua tindakan
pemerintah. Dengan demikian bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah
atau pejabat pemerintah. Disamping itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh
pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besarnya dengan sesuatu yang
dilakukan oleh pemerintah (Tahir, 2023)
Teori Karl Popper menjelaskan bahwa suatu kebijakan publik
dirumuskan untuk memecahkan permasalahan publik seperti kemiskinan,
pengangguran, konflik sosial dan hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat
secara umum. Teori kebijakan yang dinyatakan oleh Karl Popper berkaitan erat
dengan pelaksanaan kebijakan publik. Implementasi kebijakan dapat mengukur
tingkat keberhasilan kebijakan publik yang telah diputuskan. Implementasi
berkaitan dengan kebijakan spesifik sebagai respon khusus atau tertentu
terhadap masalah-masalah spesifik dalam masyarakat. Kegiatan implementasi
mencakupi tindakan oleh berbagai aktor, khususnya para birokrat, yang
dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Berkaitan dengan badan-badan
pelaksana kebijakan, implementasi kebijakan mencakupi empat macam kegiatan (Yasin, 2021).
2.
Manajemen Kebijakan Program Keluarga Harapan
(PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada KPM atau
Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki Komponen� Kesehatan, Pendidikan, dan kesejahteraan
social dalam keluarganya, komponen itu sendiri yang terdiri dari anak� sekolah SD, SMP, SMA, Balita� 0-15 tahun dan/atau ibu hamil, Lansia dan
disabilitas, dimana penerima bantuannya adalah ibu. PKH lebih
dimaksudkan sebagai upaya membangun system perlindungan sosial kepada
masyarakat miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk
miskin sekaligus sebagai upaya memutus rantai kemiskinan yan gterjadi selama
ini (Senduk et al., 2021).
Tujuan PKH yang lain dipaparkan sebagai berikut: Meningkatkan taraf hidup
KPM melalui akses layanan
pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan social. Mengurangi beban pengeluaran
dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin. Menciptakan perubahan perilaku dan
kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta
kesejahteraan sosial. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dan, Mengenalkan
manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
3.
Jaminan Sosial Program
Keluarga Harapan Menurut Ekonomi Islam
Istilah falah asal muasalnya dari bahasa arab yaitu dari
kata aflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan,
yang dapat di artikan kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Falah,
adalah kehidupan yang mulia dan kesejahteraan di dunia dan akhirat, dapat
terwujud apabila terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup manusia secara seimbang.
Dengan tercukupinya kebutuhan hidup masyarakat memberikan dampak yang disebut
maslahah. Maslahah adalah segala bentuk keadaan baik dalam material maupun non
material, yaitu yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang
paling mulia.
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) suatu
masyarakat bergantung pada upaya mencari dan memelihara lima tujuan pokok,
yaitu: agama (ad-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau
keturunan (nasl), harta atau kekayaan (maal) dan kecerdasan atau
kecerdasan (aql). Kelima hal tersebut merupakan kebutuhan dasar umat
manusia, yaitu kebutuhan yang benar-benar terpenuhi, agar umat manusia dapat
hidup bahagia di dunia ini dan akhirat. Jika salah satu kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi, maka kebahagiaan hidup pasti tidak akan sempurna (Bakar, 2018).
Istilah jaminan
sosial adalah terjemahan dari kata social security, merupakan istilah yang muncul pertama kali dalam
undang-undang Amerika (United State/U.S) �the
Social Security Act 1935�. Istilah yang
sering dipakai oleh para sarjana. Muslim ketika membahas isu jaminan sosial ini
adalah takāful
al-ijtimā�ī, damān al-ijtimā�ī
dan ta�min al-ijtimā�ī.
Sedangkan Ibn
Hazm mendefinisikan jaminan sosial sebagai jaminan, pembebanan, pertanggungan,
penerimaan (pengalihan hak). Jadi orang yang menjamin adalah orang yang
menerima jaminan, menanggung,bertanggung jawab, menjadi beban. Pada umumnya
kebolehan jaminan itu pada setiap hak orang yang menjual atau lainnya. Oleh karena
itu tidak pada jual beli semata tetapi pada dasarnya hanya pada pengalihan hak
saja. Selanjutnya, Ibn Hazm juga mengungkapkan konsep jaminan sosial dalam
ekonomi islam yaitu bahwa dlaam sebuah Negara, ada keharusan bagi orang-orang
yang mampu (kaya) untuk menanggung kehidupan terhadap masyarakat yang miskin.
Karena itu tugas bagi pemerintah adalah menegakkan pelaksanaanya terhadap mereka,
ketika mereka tidak membayar zakat atau harta lainnya yang menjadi milik dari
pada kekayaan kaum muslimin (Azizah et al., 2022).
METODE PENELITIAN
Paradigma
menentukan pandangan peneliti. Sehingga paradigma yang digunakan dalam
penelitian ini adalah naturalistic paradigma atau paradigma alamiah. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research), yang mana penelitian ini menitik beratkan pada hasil
pengumpulan data dari informan yang ditentukan. Sedangkan penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian menggunakan data primer dan
sekunder. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data, antara lain : observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini antara
lain dengan cara penyajian data, reduksi data, penarikan kesimpulan
(verifkasi). Pengecekan keabsahan data dibutuhkan untuk membuktikan bahwa data
yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui verifikasi
data, Dalam teorinya Moleong juga menyebutkan bahwa ada empat kriteria yaitu:
pertama kredibilitas (validitas internal), kedua transferabilitas (validitas
eksternal), ketiga dependabilitas (reliabilitas), dan keempat konfirmabilitas
(objektivitas).
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH)
Dalam Mengentaskan Kemiskinan
Implementasi
berkaitan dengan kebijakan spesifik sebagai respon khusus atau tertentu
terhadap masalah-masalah spesifik dalam masyarakat (Yahya et al., 2022). Kegiatan implementasi mencakupi tindakan oleh berbagai aktor, khususnya
para birokrat, yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Pemerintah
Kabupaten Banyumas lebih banyak melaksanakan program dari pusat kurang nya
program pengentasan kemiskinan dari pemkab Banyumas (Suyanti, 2022). Penyelenggaraan otonomi daerah memang membuka banyak peluang untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan pelayanan publik yang
murah, cepat, dan berkualitas. Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, sehingga
daerah berdaya untuk merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan dan
program pembangunan. Hal ini meningkatkan kemungkinan mengintegrasikan
pengentasan kemiskinan ke dalam kebijakan, program, proyek, dan kegiatan
pembangunan daerah. Berkaitan pelaksanaan kebijakan, implementasi PKH dalam
mengatasi kemiskinan, pemerintah kab. Banyumas melakukan kegiatan sebagai
berikut :
a.
Menetapkan Calon Peserta PKH
Sasaran
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan miskin, bukan hanya miskin dan rentan,
tetapi orang yang miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTKS PFM dan OTM) yang memiliki
komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
b.
Penyiapan data awal validasi
Berdasarksan
hasil wawancara dengan pendamping PKH dan Kordinator PKH jika dikaitkan dengan
aturan Pedoman umum maka penetepan calon peserta PKH sudah sesuai dengan
pedoman umum PKH 2020, dimana di Kabupaten Banyumas calon peserta PKH adalah
data dari Pusat, data orang miskin yang terdaftar pada DTKS kemudian di
kirimkan ke UPPKH Dinas Sosial dan UPPKH memferifikasi dan memvalidasi setelah
itu hasilnya yang kemudian dikirimkan ke pusat.
c.
Pertemuan awal dan validasi
Kegiatan
validasi dapat dilakukan bagi calon KPM yang diundang untuk menghadiri
pertemuan awal. Sedangkan calon KPM diundang tetapi tidak menghadiri pertemuan
awal, kegiatan validasi dapat dilakukan oleh petugas PKH yang berkunjung ke
rumah KPM (Home Visit). Calon KPM PKH menandatangani komitmen pada formulir
validasi. Agar KPM PKH bisa mendapatkan akses bank untuk penyaluran KKS PKH,
hasil validasi data KPM PKH kini harus memenuhi syarat minimal now Your
Customer (KYC) terdiri dari nama, nomor identitas, tanggal lahir, nama ibu
kandung sesuai KK dan alamat rumah. Data-data ini menjadi prasyarat pembukaan
rekening bank.
d.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat PKH
KPM PKH
yang ditetapkan adalah Calon KPM yang telah divalidasi, diverifikasi dan
memenuhi komponen dan kriteria PKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian akan dibukakan rekening bank; dan harus memenuhi Hasil verifikasi
komitmen P2K2, Komitmen Komponen yang di punyai dan/atau pemutakhiran data
e.
Penyaluran Bantuan
Penyaluran
bantuan sosial PKH didasarkan komponen KPM PKH yang di tetapkan setelah KPM PKH
Mengikuti komitmen dalam proses bisnis PKH. Dalam penyaluran bantuan, KPM
sebelumnya harus memenuhi kewajiban berdasarkan kriteria komponen PKH. Data KPM
yang sudah diberikan rekening selanjutnya dijadikan dasar pendistribusian
melalui 56 Subbid Kepesertaan sebagai SK. Kemensos mengirimkan dana ke KPPN
berdasarkan dana dari Kementrian Sosial BNBA KPM PKH yang memiliki rekening
koran aktif. Kementerian Sosial RI mengirimkan surat rujukan ke Bank penyalur
pusat. Bank Penyalur kemudian melakukan Transfer dan bantuan sosial non tunai
dari rekening bank penyalur bantuan sosial ke rekening penerima bantuan
selambat-lambatnya 10 hari kalender setelah uang ditransfer.
f.
Pendampingan
Pekerja
sosial PKH melakukan fungsi fasilitasi, mediasi dan advokasi bagi keluarga
penerima PKH untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, pendidikan dan sosial.
Pekerja sosial PKH juga memastikan bahwa KPM PKH memenuhi kewajibannya sesuai
aturan dan persyaratan KPM PKH untuk perubahan perilaku. Dukungan itu adalah
Pendampingan untuk komponen kesehatan, pendidikan dan sosial.
g.
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga
Tujuan
P2K2 adalah Meningkatkan pengetahuan KPM PKH tentang pengasuhan anak dan
mendukung pendidikan anak di sekolah, serta cara meningkatkan pendapatan dengan
membuka usaha dan mengatur keuangan keluarga. Peningkatan kesadaran KPM PKH
terkait dengan kesehatan, terutama pentingnya 1000 hari pertama kehidupan,
dengan perhatian khusus pada kesehatan ibu hamil dan bayi. menyadarkan KPM PKH
untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak anak, KPM PKH sadar
akan hak lansia dan penyandang disabilitas. Secara umum meningkatkan kesadaran
KPM PKH tentang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat, terutama saat
menggunakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan
kondisi kesehatan dan Pendidikan.
h.
Verifikasi Komitmen
Verifikasi
Komitmen bertujuan untuk memantau Komitmen anggota KPM PKH pada kehadiran di
fasilitas Kesehatan seperti posyandu balita, posyandu lansia, memeriksakan
kehamilanya dan keaktifan anak sekolah dalam komponen Pendidikan secara rutin
i.
Pemutakhiran Data
Tujuan
Pemutakhiran data adalah untuk mengetahui keadaan terkini adakah perubahan
status Pendidikan, sosial atau yang lain dari anggota KPM PKH. Data ini akan
digunakan sebagai data pedoman� program
kesejahteraan sosial. Khususnya untuk PKH, data tersebut akan digunakan dalam
pengambilan keputusan apakah KPM masih mendapat penyaluran atau penangguhan
atau malah penghentian bantuan.
j.
Pengaduan
Sebagai
wujud tata kelola program yang baik, PKH menawarkan sistem pengaduan bersama
(sistem pengaduan). Masyarakat dapat mengakses layanan ini untuk memastikan
bahwa KPM mendapatkan layanan yang berkualitas dan mempertahankan hak-haknya..
2.
Kontribusi PKH dalam Pengentasan Kemiskinan di Kab.
Banyumas
a.
Kontribusi PKH Dalam Bidang Kesehatan
Tingkat kesehatan merupakan indikator penting
untuk menggambarkan kualitas pembangunan manusia di suatu wilayah. Semakin
sehat situasi sosial, semakin dapat mendukung proses dan momentum pembangunan
ekonomi, terutama dalam hal peningkatan produktivitas. PKH melaksanakan
pendampingan P2K2 dan Verifikasi Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat khususnya di bidang kesehatan untuk�
Memastikan KPM PKH Mendapatkan pelayanan publik yang nyaman, misalnya
tujuan utama menurunkan angka kesakitan masyarakat, menurunkan angka kematian
ibu dan bayi, serta menurunkan angka kejadian kurang gizi dan gizi buruk.
tingkat dan memperpanjang harapan hidup. KPM PKH pun Di bekali dengan program
komplementer salah satunya Kartu Indonesia Sehat� agar dapat peningkatan akses fasilitas
kesehatan dan peningkatan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, dan
obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat.
b.
Kontribusi PKH dalam Bidang Pendidikan
PKH dapat dikatakan berkontribusi dalam
peningkatan dan kesadaran partisipasi anak bersekolah, karena tujuan lain dari
pkh salah satunya memberi kesadaran bagi KPM PKH tentang penting nya anak
belajar 9 tahun pada setiap P2K2 atau FDS.
3.
Pandangan Islam mengenai Kebijakan PKH
Dalam Dalam
Pandangan Kesejahteraan sosial islam PKH adalah salah satu program tanggung
jawab Penerintah kepada rakyatnya agar dapat mendapatkan kehiupan yang layak seperti dan itu sesuai konsep
damān al
Ijtimā�ī yang
di kemukakan oleh Menurut Muhammad Syauqi al-fanjari yaitu damān al Ijtimā�ī
adalah tanggung
jawab pemerintah kepada rakyatnya untuk memberikan kepada mereka kehidupan yang
baik, sekurangnya tercukupi keperluan asas dalam hidup mereka melalui bantuan dana yang mencukupi.
PKH menjadi
bukti bahwa negara hadir dan bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan semua
warga negara. Negara berkewajiban untuk menjamin terwujudnya iklim ta'abbud
(kemudahan beribadah), kesejahteraan, keamanan dan jaminan kebutuhan dasarnya.
Dan jaminan sosial merupakan sistem yang sebenarnya
telah tercermin sejak berdirinya negara Islam. Misalnya adanya kebijakan Nabi
Muhammad SAW yang memberikan dukungan keuangan kepada masyarakat miskin dan
kurang mampu dari lembaga keuangan publik. Siklus untuk sistem ini adalah
pekerja yang mampu secara ekonomi memberikan dukungan material kepada orang
sakit, cacat, tidak mampu, lanjut usia dll melalui negara sebagai penghubung
(Syufaat, 2015).
Hussein
Abdul Latif Hamdani meyakini bahwa jaminan sosial adalah undang-undang yang
memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat dan menjamin hilangnya pendapatan untuk
menjaga kehidupan dasar masyarakat pada standar minimum. Untuk menjaga martabat
manusia, pekerjaan yang disebabkan oleh disabilitas, penyakit, kecelakaan ,
usia tua, persalinan (perempuan) dan kematian, semua
orang yang termasuk dalam kelompok yang disebutkan di atas harus menikmati
jaminan keamanan sesuai dengan hukum nasional. Mengenai dasar hukum
Program Keluarga Harapan (PKH), harap mengacu pada Peraturan Menteri Sosial
Nomor 1 (Permensos 1/2018) dan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, penyaluran
bantuan pangan nontunai. Sebagai salah satu aturan dasar, pemerintah memberikan
jaminan sosial yang merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan
sosial masyarakat .
Tujuan PKH sama seprti arti sebuah Kesejahteraan yaitu, dengan bantuan sosial yang di
berikan orang yang tidak mampu menjadi terbebas dari jeratan kemiskinan, dan
denga adanya P2K2 di harapkan terbebas dari kebodohan, dan menujun Manusia yang
melek akan pengetahuan, sehingga terhindar dari rasa takut sehingga orang-orang
dapat memperoleh Kehidupan yang nyaman aman Tentram secara lahir
maupun batin.
Seperti halnya
dalam Islam Kita diperintahkan untuk menghapus kemiskinan, ketidaktahuan, ketakutan atau kekhawatiran
agar aman secara fisik dan mental. Ketika Alquran mengatakan bahwa Allah akan
menaikkan derajat orang-orang yang berilmu lebih dari yang lain, itu berarti
kebodohan adalah salah satu penyebab turunnya dan terbelakangnya harkat
manusia, sebaliknya menjadikan kebodohan sebagai perbuatan yang jahat..
Kegoncangan
hati, Kekacauan jiwa,� ketidak-tentraman batin, dendam,
sentiment dan macam-macam penyakit batin lainnya adalah akibat langsung dari
perilaku tidak bermoral (al-Maksiyah). Akibat dari perilaku tidak etis
(seperti pembunuhan, perjudian, atau perilaku lainnya) adalah seberapa besar
kerusakan sosial yang ditimbulkan, dan keluarga, lingkungan, dan martabat
individu juga rusak. Untuk menghindari hal tersebut maka disediakan kebutuhan
dhruriyah (kebutuhan primer) yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan hidup dan
mati seseorang, seperti kebutuhan oksigen, makanan dan minuman. Manusia harus
terus bekerja keras untuk menopang kehidupan dengan memenuhi kebutuhan dasarnya
dalam lingkup kebutuhan daripada kebutuhan yang berlebihan, dan PKH telah
berperan dalam hal ini.
KESIMPULAN
Banyumas melakukan serangkaian
kegiatan dalam program PKH, seperti menetapkan calon peserta PKH yang merupakan
keluarga miskin dan rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial. Data awal diverifikasi dan divalidasi, dan KPM PKH harus memenuhi
syarat minimal KYC untuk akses bank. Selanjutnya, dilakukan penetapan keluarga
penerima manfaat PKH berdasarkan kriteria yang berlaku, dan rekening bank
dibuka. Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan berdasarkan komponen yang telah
ditetapkan. Verifikasi komitmen digunakan untuk memantau kehadiran KPM PKH di
fasilitas kesehatan dan pendidikan. Pemutakhiran data diperlukan untuk
mengetahui perubahan status anggota KPM PKH. PKH juga memberikan pendampingan
dan verifikasi kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan memberikan
akses fasilitas kesehatan. Program komplementer seperti Kartu Indonesia Sehat
juga diberikan untuk peningkatan akses dan pelayanan kesehatan gratis. Selain
itu, PKH berkontribusi pada peningkatan partisipasi anak bersekolah dan
memiliki tujuan yang sejalan dengan pandangan kesejahteraan sosial dalam Islam.
Tujuan PKH adalah memberikan bantuan sosial kepada mereka yang tidak mampu
untuk membebaskan mereka dari kemiskinan, kebodohan, dan mencapai kehidupan yang
nyaman dan aman secara lahir dan batin.
DAFTAR PUSTAKA
Azizah, S. N., Febriani,
R., & Arifin, S. (2022). Implementasi Zakat Sebagai Islamic Social Security
Menurut Pandangan Muhammad Nejatullah Siddiqi. Al-Mustashfa: Jurnal
Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 26�40.
Bakar, A. (2018).
Psikologi transpersonal; Mengenal konsep kebahagiaan dalam psikologi. Madania:
Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(2), 162�180.
Bidari, A. S., &
Nurviana, R. (2020). Stimulus ekonomi sektor perbankan dalam menghadapi pandemi
coronavirus disease 2019 di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum,
4(1), 297�305.
Dama, H. Y. (2016).
Pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Terhadap Tingkat Kemiskinan di
Kota Manado (Tahun 2005-2014). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(3).
Eryani, T. W. R., &
Yusrianti, E. (2022). Dampak Sosial Ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat
Program Keluarga Harapan di Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak
Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Formosa Journal of
Applied Sciences, 1(3), 183�190.
Fikri, S. (2023). Kaum
Marginal Dilarang Sakit: Marginalisasi Masyarakat Miskin Atas Hak Kesehatan di
Kota Surabaya. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu
Ekonomi, 1(1), 53�62.
Jaya, M., & Domri,
D. (2020). Efektivitas Program Keluarga Harapan Dalam Meningkatkan
Kesejahterahan Masyarakat Desa Pulau Lebar Kecamatan Tabit Barat Kabupaten
Merangin. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 2(1), 39�53.
Kakisina, C. S. (2016).
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEMISKINAN DI KABUPATEN
JAYAWIJAYA. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 7(2).
Lawaceng, C., &
Rahayu, A. Y. S. (2020). Tantangan pencegahan stunting pada era adaptasi baru
�New Normal� melalui pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Jurnal
Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 9(3), 136�146.
Senduk, N. V., Kiyai,
B., & Plangiten, N. (2021). Dampak Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
(Pkh) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Bumi Beringin
Kecamatan Wenang Kota Manado. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 7(101).
Suyanti, S. (2022). EFEKTIVITAS
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN (Studi
Kasus di Desa Besuki Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas). UIN Prof. KH
Saifuddin Zuhri.
Tahir, A. (2023).
Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. PATEN,
8(89).
Yahya, Z. W., Said, M.
M. ud, & Khoiron, K. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENYEBARAN
COVID-19 DI DESA TEMPUREJO�KABUPATEN JEMBER (Studi Kasus Implementasi Kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Tempurejo�Kabupaten
Jember). Respon Publik, 16(3), 18�24.
Yasin, R. (2021). Kebijakan
Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten
Banyumas. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Indonesia).
Yusran, A., Pananrangi,
A. R., & Bahri, S. (2021). DANA DESA DAN PEMBANGUNAN DALAM PERSPEKTIF
ADMINISTRASI PUBLIK. Pusaka Almaida.