TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

 

Suryani1, Mahadi Saputra2, Anton Nurhidayatulloh3, Alfiena Rizky Fitriani4, Ahmad Bukhori5, Sutrisno6

Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

 

[email protected]

Diterima: 02-09-2022������������������������������������� Review: 10-09-2022������������������������ ��������������� Publish: 15-09-2022

Abstrak:

Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.

 

Kata kunci: Tinjauan Hukum; Pencemaran; Limbah Rumah Tangga; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Abstract:

Lack of awareness of their own environment. There are still many who still do not understand the cleanliness of the environment, so they easily dispose of waste that is very dangerous for the environment. The purpose of this research is to find out how the impact of household waste on the environment and whether environmental pollution by household waste is a criminal act and how the sanctions against perpetrators of household waste pollution according to Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. By using normative juridical research methods, it is concluded: 1. Household waste can interfere with human health and the survival of other living things. The accumulation of household waste contains bacteria and is very harmful to environmental health. The impact of household waste is very disturbing to the environment because it threatens the life of aquatic ecosystems, causes disease, decreases water quality, grows germs, makes water unfit for consumption and causes flooding. 2. Pollution of the environment by household waste has met the criteria as a criminal act, because household waste which is the result of household activities, whether in liquid or solid form, has exceeded the required quality standard and has damaged or polluted the environment. 3. Sanctions for perpetrators of household waste pollution according to Law no. 32 of 2009 is subject to a minimum imprisonment of 1 (one) year and a maximum of 15 (fifteen) years and a minimum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) and a maximum of Rp. 15,000,000,000.00 (fifteen billion rupiahs) as stated in Articles 98, 99, 100, 102 and 103. There is an accumulation of principal criminals, namely imprisonment and fines.

 

Keywords:��� Legal Review; Pollution; Household waste; Protection and management of the environment

Corresponding: Suryani

E-mail: [email protected]

PENDAHULUAN

Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan (Hasibuan, 2016). Seperti halnya aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti mandi, mencuci dan berbagai aktivitas lain yang kita anggap sepele namun menghasilkan sisa buangan yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan khususnya lingkungan laut (DEWI, 2021). Dari sekian banyak aktifitas manusia yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga.

Rumah tangga banyak menghasilkan limbah. Pasal 1 angka 20 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Limbah adalah �sisa suatu usaha dan/atau kegiatan� (Pontoh, 2020).

�Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat dan diiringi dengan semakin merebaknya permukiman akan sangat berpengaruh terhadap jumlah buangan limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas dalam rumah tangga (Febri, 2017). Buangan limbah cair yang bersumber dari rumah tangga jika tidak dikelola dengan baik dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan. Komponen pencemaran air akan menentukan terjadinya indikator pencemaran air. Pembuangan limbah rumah tangga dan kegiatan masyarakat lainnya jika tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dapat berpotensi terhadap terjadinya pencemaran lingkungan air (Sunarsih, 2014). Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan faktor kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan merupakan jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan yang bersifat sosial (Syahputra, 2021). Masalah pembuangan dan pengelolaan sampah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi lingkungan. Sampah adalah bahan buangan sebagai aktivitas manusia yang merupakan bahan yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi (Hasibuan, 2016). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyebutkan bahwa �sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik�.

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, artinya pembahasan terhadap masalah yang ada, peneliti akan melihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.      Dampak Dari Pencemaran Limbah Rumah Tangga Terhadap Lingkungan Hidup

Limbah rumah tangga setiap hari diproduksi oleh rumah tangga-rumah tangga yang ada di dunia ini, demikian juga dengan kita yang hidup di negara kita Indonesia. Limbah rumah tangga sangatlah merusak lingkungan hidup, bahkan sudah memasuki ambang yang mengkhawatirkan. Dari sekian banyak aktivitas manusia, ternyata yang yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga, bahkan aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti mandi, mencuci dan berbagai aktivitas lain yang kita anggap sepele namun menghasilkan sisa buangan ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan lingkungan (Ikhsan, Auliya, Walid, & Putra, 2020). Sampah merupakan salah satu contoh limbah rumah tangga, dimana sampah ini ada 2 (dua) jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik (Tamyiz, Hamidah, Widiyanti, & Rahmayanti, 2018). Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan atau tergolong sebagai sampah organik yaitu sampah potongan potongan sayur dan bahan-bahan masakan atau daun-daun yang berjatuhan di kebun, dan halaman, sedangkan plastik, kaleng, baterei, potongan logam dan kertas merupakan sampah anorganik yang tidak dapat terurai atau membusuk secara alamiah, walaupun bisa terurai akan sangat membutuhkan waktu puluhan tahun.� Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan (Rahmawati & Kurniahu, 2017). Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena:

1.       mengancam kehidupan ekosistem air

2.       menyebabkan penyakit

3.       menurunnya kualitas air

4.       tumbuhnya kuman penyakit

5.       membuat air tak layak untuk di konsumsi

6.       menyebabkan banjir Limbah domestik dapat berdampak terjadinya pencemaran tanah yang berasal atau merupakan timbunan sampah dimana limbah ini sangat mengganggu karena lindi (air sampah), bau dan estetika.

 

Timbunan sampah juga menutupi permukaan tanah sehingga tanah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Timbunan sampah bisa menghasikan gas nitrogen dan asam sulfida, adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan sampah bisa timbulkan pencemaran tanah/gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan tanah (Muslimah & Si, 2017). Limbah cair seperti tinja, deterjen, oli bekas, cat yang juga merupakan limbah rumah tangga, peresapannya ke dalam tanah akan merusak kandungan air tanah dan zat kimia yang terkandung didalamnya dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah (Astutik, 2019). Limbah domestik yang bisa menyebabkan pencemaran tanah bisa berasal dari daerah pemukiman penduduk, perdagangan/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta dan wisata yang bisa berupa limbah padat dan cair. Limbah padat berbentuk sampah anorganik yang tidak bisa diuraikan oleh mikro-organisme misalnya kantong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral dan sebagainya. Sedangkan limbah cair berbentuk tinja, detergen, oli, cat jika meresap ke dalam tanah akan merusak kandungan air tanah dan bisa membunuh mikro-organisme di dalam tanah (Budhiawan, Susanti, & Hazizah, 2022). Limbah rumah tangga dapat mempengaruhi kualitas air sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran, misalkan air mandi dan air cucian. Limbah rumah tangga yang masuk ke dalam lingkungan laut mempunyai dampak negatif sebagai berikut:�

1.       Eutrofikasi, penyebab terbesar adalah sungai yang bermuara di laut, limbah yang terbawa salah satu bahan kimia yang digunakan sebagai pupuk alam pertanian maupun limbah dari peternakan dan manusia, salah satu yang paling sering ditemukan adalah detergen. Eutrofikasi adalah perairan menjadi terlalu subur sehingga terjadi ledakan jumlah alga dan fitoplankton yang saling berebut mendapat cahaya untuk fotosintesis (Widyowati, Syaputri, & Febrianto, 2018). Karena terlalu banyak maka alga dan fitoplankton di bagian bawah akan mengalami kematian secara masal, serta terjadi kompetensi dalam mebgkonsumsi O2 karena terlalu banyak organisme pada tempat tersebt. Sisa respirasi mengahsilkan banyak CO2 sehingga kondisi perairan menjadi anoxic dan menyebabkan kematian massal pada hewan-hewn di perairan tersebut.

2.       Peningkatan emisi CO2 akibat dari banyaknya kendaraan, penggunaan listrik berlebihan serta buangan industri akan memberikan efek peningkatan kadara keasaman laut. Peningkatan CO2 tentu akan berakibat buruk manusia terkait denan kesehatan pernapasan. Salah satu fungsi laut adalah sebagai penyerap dan penetral CO2 terbesar di bumi. Saat CO2 di atmosfer meningkat maka laut juga akan menyerap lebih banyak CO2 yang akan mengakibatkan meningkatnya derajat keasaman laut.

3.       Plastik, yang menjadi masalah terbesar dan paling berbahaya, banyak hewan yang hidup di laut mengkonsumsi plastik karena kesalahan. Itu disebabkan karena tidak jarang plastik yang terdapat di laut akan tampak sebagai makanan bagi hewan laut. Plastik tidak dapat dicerna dan akan terus berada pada organ pencernaan kewan laut ini, sehingga menyumbat saluran pencernaan dan menyebabkan kematian melalui kelaparan atau infeksi. Bahan beracun yang digunakan dalam pembuatan plastik dapat terurai dan masuk ke lingkungan ketika terkena air. Racun ini bersifat hidrofobik (berkaitan dengan air) dan menyebar di permukaan laut. Dengan demikian plastik jauh lebih mematikan di laut daripada di darat.

 

B.    Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Rumah Tangga Sebagai suatu Perbuatan Tindak Pidana

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang Hak, Kewajiban dan Larangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Bab X dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 69. Pasal 65 dan Pasal 66 mengatur tentang Hak, Pasal 67 dan Pasal 68 mengatur tentang Kewajiban sedangkan Pasal 69 tentang Larangan. Berkaitan dengan penggolongan suatu perbuatan digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana lingkungan hidup, disebutkan dalam Pasal 69 yang berisi tentang �Larangan�, dengan dilakukannya �larangan� sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 69, maka perbuatan tersebut sudah tergolong sebagai suatu tindak pidana lingkungan hidup. Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

1.       Setiap orang dilarang:

a.       melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

b.       memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undang dan ke dalam wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia;

c.       memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.       memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e.       membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f.        membuang B3 dan limbah B3 ke mdia lingkungan hidup;

g.       melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;

h.       melakukan permukaan lahan dengan cara membakar;

i.         menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau

j.         memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar Pasal 69 jelas menyebutkan ada 18 (delapan belas) tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu:

1.       membuat perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

2.       kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

3.       melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan;

4.       melepaskan dan/atau menedrakan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan atau izin lingkungan;

5.       melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;

6.       menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan;

7.       melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;

8.       memasukkan limbah ke dalam wilayah Indonesia;

9.       memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Indonesia;

10.   memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Indonesia;

11.   melakukan pembakaran lahan;

12.   melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;

13.   menyusun amdal tanpa memilki sertifikat kompetensi penyusunan amdaal;

14.   menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal UKL-UPL;

15.   tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan;

16.   memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi atau memberikan keterangan yang tidaks benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

17.   tidak melaksnakan paksaan pemerintah;

18.   mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat pegawai negeri sipil.

 

Melihat pada pembahasan di atas tentang limbah rumah tangga dan kriteria suatu tindak pidana, maka pencemaran oleh limbah rumah tangga termasuk sebagai tindak pidana dan dari ke delapan belas jenis tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 di atas, maka yang termasuk sebagai tindak pidana pencemaran limbah rumah tangga adalah:

1.       melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

2.       kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

3.       melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan;

4.       menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan;

 

Pasal 1 angka 13 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi atau komponen yang ada ata harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. apabila baku mutu lingkungan hidup terlampaui, maka yang terjadi adalah pencemaran lingkungan.� Sedangkan pengertian kriteria baku kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 15 adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Apabila kriteria baku lingkungan hidup yang dirusak, maka yang terjadi adalah kerusakan lingkungan.� Pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup. Pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.� Dari penjelasan Pasal 1 angka 13, 15, 21 dan 22 UU No. 32 Tahun 2009, maka pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingungan hidup.

C.      Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan tentang Ketentuan Pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup yang diatur dalam Bab XV. Untuk pelaku pencemaran limbah rumah tangga bisa dipidana dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 102 serta Pasal 103 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009:�

1.       Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2.       Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milira rupiah)

3.       Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009:�

1.       Setiap orang yang arena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2.       Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

3.       Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

 

Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009:

1.       Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidan dengan pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2.       Tindak pidana sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

 

Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009:� Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupaih) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009:� Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satau) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal-pasal di atas tidak secara jelas menyebutkan bahwa pelaku pencemaran limbah rumah tangga akan dipidana sebagaimana dalam pasal-pasal Ketentuan Pidana, tetapi pasal-pasal yang ada menyebutkan pelaku pencemaran lingkungan hidup secara general/umum, dimana tercakup didalamnya pelaku pencemaran limbah rumah tangga.

 

KESIMPULAN

Kesimpulannya yaitu: Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Astutik, Rani Puji. (2019). PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE THINK PAIR SHARE (TPS) TERHADAP MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR IPA TEMA PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA PESERTA DIDIK KELAS VII MTs ASSYAFI�IYAH GONDANG.

 

Budhiawan, Adlin, Susanti, Adinda, & Hazizah, Salsabillah. (2022). Analisis Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Faktor Sosial dan Ekonomi pada Wilayah Pesisir di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 240�249.

 

DEWI, N. I. MADE N. I. A. BUNGA SURYA. (2021). Analisa limbah rumah tangga terhadap dampak pencemaran lingkungan. GANEC SWARA, 15(2), 1159�1164.

 

Febri, Suri Purnama. (2017). Analisis Kesadaran Masyarakat Di Pemukiman Nelayan Kuala Langsa Terhadap Dampak Pembuangan Limbah Domestik Pada Perairan Pantai Dan Laut. Jurnal Ilmiah Samudra Akuatika, 1(1), 39�44.

 

Hasibuan, Rosmidah. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42�52.

 

Ikhsan, Adli, Auliya, Anisa, Walid, Ahmad, & Putra, Erik Perdana. (2020). Pengaruh Sampah Rumah Tangga Terhadap Kulitas pH Air Tempat Pembuangan Akhir TPA Air Sebakul Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 9(1), 37�44.

 

Muslimah, M. S., & Si, S. (2017). Dampak pencemaran tanah dan langkah pencegahan. J. Penelit. Agrisamudra, 2(1), 11�20.

 

Pontoh, Veren Veronika. (2020). TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. LEX ET SOCIETATIS, 8(4).

 

Rahmawati, Annisa, & Kurniahu, Hesti. (2017). Efek Pemberian Cairan Rumen Sapi terhadap Massa Kompos Limbah Kertas dan Limbah Organik Rumah Tangga. Prosiding SNasPPM, 2(1), 31�34.

 

Sunarsih, Elvi. (2014). Konsep pengolahan limbah rumah tangga dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 5(3).

 

Syahputra, Heru. (2021). Manajemen Tata Kelola Kota Medan Melalui Pendekatan Reduce at Source dan Resource Recycle. Al-Hikmah: Jurnal Theosofi Dan Peradaban Islam, 3(1).

 

Tamyiz, Muchammad, Hamidah, Laily Noer, Widiyanti, Atik, & Rahmayanti, Ardhana. (2018). Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Journal of Science and Social Development, 1(1), 16�23.

 

Widyowati, WULANDARI, Syaputri, ADINDA RIZKY, & Febrianto, DANY. (2018). Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar terhadap Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota Denpasar. J Reformasi Huk, 1(2), 45�50.