TINJAUAN HUKUM TERKAIT
PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Suryani1,
Mahadi Saputra2, Anton Nurhidayatulloh3,
Alfiena Rizky Fitriani4,
Ahmad Bukhori5, Sutrisno6
Universitas Pamulang,
Banten, Indonesia
Diterima: 02-09-2022������������������������������������� Review: 10-09-2022������������������������ ��������������� Publish:
Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya
membuang limbah yang sangat
berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga
terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai
suatu tindak pidana serta bagaimana
sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga
menurut UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat
mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup
lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga
mengandung bakteri dan
sangat membahayakan kesehatan
lingkungan. Dampak dari limbah rumah
tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam
kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk
di konsumsi dan menyebabkan
banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah
memenuhi kriteria sebagai suatu tindak
pidana, karena limbah rumah tangga
yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik
itu berbentuk cair maupun padat
sudah melampaui ambang batas baku
mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan
lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku
pencemaran limbah rumah tangga menurut
UU No. 32 Tahun 2009 adalah
dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan
103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu
pidana penjara dan pidana denda.
Kata kunci: Tinjauan Hukum; Pencemaran; Limbah
Rumah Tangga; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Abstract:
Lack of
awareness of their own environment. There are still many who still do not
understand the cleanliness of the environment, so they easily dispose of waste
that is very dangerous for the environment. The purpose of this research is to
find out how the impact of household waste on the environment and whether
environmental pollution by household waste is a criminal act and how the
sanctions against perpetrators of household waste pollution according to Law
no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. By using
normative juridical research methods, it is concluded: 1. Household waste can
interfere with human health and the survival of other living things. The
accumulation of household waste contains bacteria and is very harmful to environmental
health. The impact of household waste is very disturbing to the environment
because it threatens the life of aquatic ecosystems, causes disease, decreases
water quality, grows germs, makes water unfit for consumption and causes
flooding. 2. Pollution of the environment by household waste has met the
criteria as a criminal act, because household waste which is the result of
household activities, whether in liquid or solid form, has exceeded the
required quality standard and has damaged or polluted the environment. 3.
Sanctions for perpetrators of household waste pollution according to Law no. 32
of 2009 is subject to a minimum imprisonment of 1 (one) year and a maximum of
15 (fifteen) years and a minimum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah)
and a maximum of Rp. 15,000,000,000.00 (fifteen billion rupiahs) as stated in
Articles 98, 99, 100, 102 and 103. There is an accumulation of principal
criminals, namely imprisonment and fines.
Keywords:��� Legal
Review; Pollution; Household waste; Protection and management of the
environment
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya
membuang limbah yang sangat
berbahaya bagi lingkungan (Hasibuan, 2016). Seperti halnya aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti
mandi, mencuci dan berbagai
aktivitas lain yang kita anggap sepele namun
menghasilkan sisa buangan yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan khususnya lingkungan laut (DEWI, 2021). Dari sekian banyak aktifitas
manusia yang paling berbahaya
adalah limbah rumah tangga.
Rumah tangga banyak menghasilkan limbah. Pasal 1 angka 20 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Limbah adalah �sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan� (Pontoh, 2020).
�Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat dan diiringi dengan semakin merebaknya permukiman akan sangat berpengaruh terhadap jumlah buangan limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas dalam rumah tangga (Febri, 2017). Buangan limbah cair yang bersumber dari rumah tangga
jika tidak dikelola dengan baik dapat memberikan
dampak negatif pada lingkungan. Komponen pencemaran air akan menentukan terjadinya indikator pencemaran air. Pembuangan limbah rumah tangga dan kegiatan masyarakat lainnya jika tidak
memperhatikan kelestarian lingkungan dapat berpotensi terhadap terjadinya pencemaran lingkungan air (Sunarsih, 2014). Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan faktor kebersihan,
kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan merupakan jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan yang bersifat sosial (Syahputra, 2021). Masalah pembuangan dan pengelolaan sampah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi lingkungan. Sampah adalah bahan buangan
sebagai aktivitas manusia yang merupakan bahan yang sudah tidak dapat dipergunakan
lagi (Hasibuan, 2016). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyebutkan bahwa �sampah rumah tangga
adalah sampah yang berasal dari kegiatan
sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik�.
METODE
PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian
deskriptif. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, artinya pembahasan terhadap masalah yang ada, peneliti akan melihat
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Dampak Dari Pencemaran Limbah Rumah Tangga
Terhadap Lingkungan Hidup
Limbah rumah tangga setiap
hari diproduksi oleh rumah tangga-rumah tangga yang ada di dunia ini, demikian juga dengan kita yang hidup di negara kita Indonesia. Limbah rumah tangga
sangatlah merusak lingkungan hidup, bahkan sudah memasuki
ambang yang mengkhawatirkan.
Dari sekian banyak aktivitas manusia, ternyata yang yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga,
bahkan aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti mandi, mencuci dan berbagai aktivitas lain yang kita anggap sepele namun
menghasilkan sisa buangan ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan lingkungan (Ikhsan, Auliya, Walid, & Putra, 2020). Sampah merupakan salah satu contoh limbah rumah
tangga, dimana sampah ini ada
2 (dua) jenis yaitu sampah organik
dan sampah anorganik (Tamyiz, Hamidah, Widiyanti, & Rahmayanti, 2018). Sampah rumah tangga sebagian
besar merupakan atau tergolong sebagai sampah organik yaitu sampah
potongan potongan sayur dan bahan-bahan masakan atau daun-daun
yang berjatuhan di kebun,
dan halaman, sedangkan plastik, kaleng, baterei, potongan logam dan kertas merupakan sampah anorganik yang tidak dapat terurai atau
membusuk secara alamiah, walaupun bisa terurai akan
sangat membutuhkan waktu puluhan tahun.� Limbah rumah tangga dapat
mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup
lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga
mengandung bakteri dan
sangat membahayakan kesehatan
lingkungan (Rahmawati & Kurniahu, 2017). Dampak dari limbah rumah
tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena:
1.
mengancam kehidupan ekosistem air
2.
menyebabkan penyakit
3.
menurunnya kualitas air
4.
tumbuhnya kuman penyakit
5.
membuat air tak layak untuk
di konsumsi
6.
menyebabkan banjir Limbah domestik
dapat berdampak terjadinya pencemaran tanah yang berasal atau merupakan timbunan sampah dimana limbah ini
sangat mengganggu karena lindi (air sampah), bau dan estetika.
Timbunan sampah juga menutupi permukaan tanah sehingga tanah tidak bisa dimanfaatkan
lagi. Timbunan sampah bisa menghasikan
gas nitrogen dan asam sulfida,
adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan sampah bisa timbulkan pencemaran tanah/gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan tanah (Muslimah & Si, 2017). Limbah cair seperti tinja,
deterjen, oli bekas, cat yang juga merupakan limbah rumah tangga,
peresapannya ke dalam tanah akan
merusak kandungan air tanah dan zat kimia
yang terkandung didalamnya dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah (Astutik, 2019). Limbah domestik yang bisa menyebabkan pencemaran tanah bisa berasal
dari daerah pemukiman penduduk, perdagangan/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan
misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta dan wisata yang bisa berupa limbah padat
dan cair. Limbah padat berbentuk sampah anorganik yang tidak bisa diuraikan
oleh mikro-organisme misalnya
kantong plastik, bekas kaleng minuman,
bekas botol plastik air mineral dan sebagainya.
Sedangkan limbah cair berbentuk tinja, detergen, oli, cat jika meresap
ke dalam tanah akan merusak
kandungan air tanah dan bisa membunuh mikro-organisme
di dalam tanah (Budhiawan, Susanti, & Hazizah, 2022). Limbah rumah tangga dapat
mempengaruhi kualitas air sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran, misalkan air mandi dan air cucian.
Limbah rumah tangga yang masuk ke dalam lingkungan
laut mempunyai dampak negatif sebagai berikut:�
1.
Eutrofikasi, penyebab terbesar adalah sungai yang bermuara di laut, limbah yang terbawa salah satu bahan kimia
yang digunakan sebagai pupuk alam pertanian
maupun limbah dari peternakan dan manusia, salah satu yang paling sering ditemukan adalah detergen. Eutrofikasi adalah perairan menjadi terlalu subur sehingga
terjadi ledakan jumlah alga dan fitoplankton yang
saling berebut mendapat cahaya untuk fotosintesis (Widyowati, Syaputri, & Febrianto, 2018). Karena terlalu
banyak maka alga dan fitoplankton di bagian bawah akan mengalami
kematian secara masal, serta terjadi
kompetensi dalam mebgkonsumsi O2 karena terlalu banyak organisme pada tempat tersebt. Sisa respirasi
mengahsilkan banyak CO2 sehingga kondisi perairan menjadi anoxic dan menyebabkan kematian massal pada hewan-hewn di perairan tersebut.
2.
Peningkatan emisi CO2 akibat dari banyaknya kendaraan, penggunaan listrik berlebihan serta buangan industri
akan memberikan efek peningkatan kadara keasaman laut. Peningkatan CO2 tentu akan berakibat
buruk manusia terkait denan kesehatan
pernapasan. Salah satu fungsi laut adalah
sebagai penyerap dan penetral CO2 terbesar di bumi. Saat CO2 di atmosfer meningkat maka laut juga akan menyerap lebih
banyak CO2 yang akan mengakibatkan meningkatnya derajat keasaman laut.
3.
Plastik,
yang menjadi masalah terbesar dan paling berbahaya, banyak hewan yang hidup di laut mengkonsumsi
plastik karena kesalahan. Itu disebabkan karena tidak jarang plastik
yang terdapat di laut akan tampak sebagai
makanan bagi hewan laut. Plastik
tidak dapat dicerna dan akan terus berada pada organ pencernaan kewan laut ini, sehingga
menyumbat saluran pencernaan dan menyebabkan kematian melalui kelaparan atau infeksi. Bahan beracun yang digunakan dalam pembuatan plastik dapat terurai
dan masuk ke lingkungan ketika terkena air. Racun ini bersifat hidrofobik
(berkaitan dengan air) dan menyebar di permukaan laut. Dengan demikian
plastik jauh lebih mematikan di laut daripada di darat.
B. Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Rumah Tangga
Sebagai suatu Perbuatan Tindak Pidana
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang Hak, Kewajiban
dan Larangan yang berkaitan
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Bab X dari Pasal 65 sampai
dengan Pasal 69. Pasal 65 dan Pasal 66 mengatur tentang Hak, Pasal 67 dan Pasal 68 mengatur tentang Kewajiban sedangkan Pasal 69 tentang Larangan. Berkaitan dengan penggolongan suatu perbuatan digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana lingkungan
hidup, disebutkan dalam Pasal 69 yang berisi tentang �Larangan�, dengan dilakukannya �larangan� sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 69, maka perbuatan tersebut sudah tergolong sebagai suatu tindak pidana
lingkungan hidup. Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
1.
Setiap
orang dilarang:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.
memasukkan B3
yang dilarang menurut peraturan perundang-undang dan ke dalam wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang B3
dan limbah B3 ke mdia lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
melakukan permukaan lahan dengan cara membakar;
i.
menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar Pasal
69 jelas menyebutkan ada 18 (delapan belas) tindak pidana
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yaitu:
1.
membuat perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku
mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup;
2.
kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup;
3.
melanggar baku mutu air limbah,
baku mutu emisi atau baku
mutu gangguan;
4.
melepaskan dan/atau menedrakan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan atau izin
lingkungan;
5.
melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;
6.
menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan;
7.
melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
8.
memasukkan limbah ke dalam
wilayah Indonesia;
9.
memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Indonesia;
10.
memasukkan B3
yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Indonesia;
11.
melakukan pembakaran lahan;
12.
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
13.
menyusun amdal tanpa memilki
sertifikat kompetensi penyusunan amdaal;
14.
menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal UKL-UPL;
15.
tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan
dan izin lingkungan;
16.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi atau memberikan keterangan yang tidaks benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
17.
tidak melaksnakan paksaan pemerintah;
18.
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas
lingkungan hidup dan/atau pejabat pegawai
negeri sipil.
Melihat pada
pembahasan di atas tentang limbah rumah tangga dan kriteria suatu tindak pidana, maka pencemaran oleh limbah rumah tangga
termasuk sebagai tindak pidana dan dari ke delapan
belas jenis tindak pidana perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 di atas, maka yang termasuk sebagai tindak pidana pencemaran limbah rumah tangga
adalah:
1.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku
mutu air, baku mutu air laut atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
2.
kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
3.
melanggar baku mutu air limbah,
baku mutu emisi atau baku
mutu gangguan;
4.
menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan;
Pasal 1 angka 13 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa baku mutu lingkungan
hidup adalah ukuran batas atau
kadar makhluk hidup, zat energi
atau komponen yang ada ata harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan
hidup. apabila baku mutu lingkungan
hidup terlampaui, maka yang terjadi adalah pencemaran lingkungan.� Sedangkan pengertian kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 15 adalah ukuran batas perubahan
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat
tetap melestarikan fungsinya. Apabila kriteria baku lingkungan
hidup yang dirusak, maka yang terjadi adalah kerusakan lingkungan.� Pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup. Pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa limbah bahan berbahaya
dan beracun yang selanjutnya
disebut limbah B3 adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.� Dari penjelasan Pasal 1 angka 13, 15, 21 dan 22
UU No. 32 Tahun 2009, maka pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga
telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana,
karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik
itu berbentuk cair maupun padat
sudah melampaui ambang batas baku
mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan
lingungan hidup.
C. Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Limbah Rumah Tangga
Menurut UU No. 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan tentang Ketentuan Pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup yang diatur dalam Bab XV. Untuk pelaku pencemaran
limbah rumah tangga bisa dipidana
dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 102 serta Pasal 103 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98 UU No. 32 Tahun
2009:�
1.
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
2.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan
manusia, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milira
rupiah)
3.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menakibatkan orang luka berat atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling sedikit
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Pasal 99 UU No. 32 Tahun
2009:�
1.
Setiap
orang yang arena kelalaiannya mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut,
atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
2.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan
manusia, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
3.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100 UU No. 32 Tahun
2009:
1.
Setiap
orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi,
atau baku mutu gangguan dipidan
dengan pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan
denda paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
2.
Tindak pidana sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan
apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran
dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 102
UU No. 32 Tahun 2009:�
Setiap orang yang melakukan
pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupaih) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah). Pasal 103
UU No. 32 Tahun 2009:�
Setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satau) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). Pasal-pasal di atas
tidak secara jelas menyebutkan bahwa pelaku pencemaran
limbah rumah tangga akan dipidana
sebagaimana dalam pasal-pasal Ketentuan Pidana, tetapi pasal-pasal yang ada menyebutkan pelaku pencemaran lingkungan hidup secara general/umum, dimana tercakup
didalamnya pelaku pencemaran limbah rumah tangga.
KESIMPULAN
Kesimpulannya yaitu: Limbah rumah
tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup
lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga
mengandung bakteri dan
sangat membahayakan kesehatan
lingkungan. Dampak dari limbah rumah
tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam
kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk
di konsumsi dan menyebabkan
banjir. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah
memenuhi kriteria sebagai suatu tindak
pidana, karena limbah rumah tangga
yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik
itu berbentuk cair maupun padat
sudah melampaui ambang batas baku
mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan
lingkungan hidup. Sanksi bagi pelaku
pencemaran limbah rumah tangga menurut
UU No. 32 Tahun 2009 adalah
dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan
103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu
pidana penjara dan pidana denda
DAFTAR PUSTAKA
Astutik, Rani Puji.
(2019). PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE THINK PAIR SHARE (TPS) TERHADAP
MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR IPA TEMA PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA PESERTA DIDIK
KELAS VII MTs ASSYAFI�IYAH GONDANG.
Budhiawan, Adlin,
Susanti, Adinda, & Hazizah, Salsabillah. (2022). Analisis Dampak Pencemaran
Lingkungan Terhadap Faktor Sosial dan Ekonomi pada Wilayah Pesisir di Desa
Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal
Pendidikan Tambusai, 6(1), 240�249.
DEWI, N. I. MADE N. I.
A. BUNGA SURYA. (2021). Analisa limbah rumah tangga terhadap dampak pencemaran
lingkungan. GANEC SWARA, 15(2), 1159�1164.
Febri, Suri Purnama.
(2017). Analisis Kesadaran Masyarakat Di Pemukiman Nelayan Kuala Langsa
Terhadap Dampak Pembuangan Limbah Domestik Pada Perairan Pantai Dan Laut. Jurnal
Ilmiah Samudra Akuatika, 1(1), 39�44.
Hasibuan, Rosmidah.
(2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran
lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42�52.
Ikhsan, Adli, Auliya,
Anisa, Walid, Ahmad, & Putra, Erik Perdana. (2020). Pengaruh Sampah Rumah
Tangga Terhadap Kulitas pH Air Tempat Pembuangan Akhir TPA Air Sebakul
Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Jurnal Penelitian Dan
Pengabdian Masyarakat, 9(1), 37�44.
Muslimah, M. S., &
Si, S. (2017). Dampak pencemaran tanah dan langkah pencegahan. J. Penelit.
Agrisamudra, 2(1), 11�20.
Pontoh, Veren Veronika.
(2020). TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP. LEX ET SOCIETATIS, 8(4).
Rahmawati, Annisa, &
Kurniahu, Hesti. (2017). Efek Pemberian Cairan Rumen Sapi terhadap Massa Kompos
Limbah Kertas dan Limbah Organik Rumah Tangga. Prosiding SNasPPM, 2(1),
31�34.
Sunarsih, Elvi. (2014).
Konsep pengolahan limbah rumah tangga dalam upaya pencegahan pencemaran
lingkungan. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 5(3).
Syahputra, Heru. (2021).
Manajemen Tata Kelola Kota Medan Melalui Pendekatan Reduce at Source dan
Resource Recycle. Al-Hikmah: Jurnal Theosofi Dan Peradaban Islam, 3(1).
Tamyiz, Muchammad,
Hamidah, Laily Noer, Widiyanti, Atik, & Rahmayanti, Ardhana. (2018).
Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Desa Kedungsumur, Kecamatan
Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Journal of Science and Social Development,
1(1), 16�23.
Widyowati, WULANDARI,
Syaputri, ADINDA RIZKY, & Febrianto, DANY. (2018). Kebijakan Pemerintah
Kota Denpasar terhadap Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota
Denpasar. J Reformasi Huk, 1(2), 45�50.