KECENDERUNGAN WARGA MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA LAMPUNG DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Susiadi AS, Juhratul Khaluwah

Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

[email protected]

 

Abstrak:

Penelitian ini merinci fenomena penyelesaian harta warisan di kalangan warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung dengan fokus pada penggunaan hukum kewarisan Islam. Sejak Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun KHI telah menjadi panduan resmi, sebagian warga masih cenderung memilih hukum Perdata BW atau hukum Adat dalam penyelesaian warisan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini menggali faktor-faktor yang memengaruhi kecenderungan ini, termasuk kedekatan dengan organisasi, pendidikan agama, dan faktor geografis. Hasilnya menunjukkan bahwa warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang aktif dalam organisasi cenderung lebih mematuhi hukum kewarisan Islam, sementara yang kurang terpengaruh oleh aktivitas dakwah organisasi lebih condong pada adat istiadat lokal. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pendidikan agama dan aktivitas dakwah guna memperkuat pemahaman warga terhadap hukum kewarisan Islam, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh organisasi keagamaan.

 

Kata kunci: Penyelesaian Harta Warisan, Hukum Kewarisan Islam, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama

 

Abstract:

This study details the phenomenon of settlement of inheritance among Muhammadiyah and Nahdatul Ulama residents in Lampung Province with a focus on the use of Islamic inheritance law. Since Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law (KHI), this study identified that although IHL has become an official guide, some citizens still tend to choose Civil law or Customary law in settling inheritance. Using a qualitative approach and case study design, the study delved into factors influencing this trend, including proximity to organizations, religious education, and geographic factors. The results showed that Muhammadiyah and Nahdatul Ulama citizens who were active in the organization tended to adhere more to Islamic inheritance laws, while those who were less affected by the organization's da'wah activities were more inclined to local customs. The implications of this study provide recommendations to improve religious education and da'wah activities to strengthen citizens' understanding of Islamic inheritance law, especially in areas that are difficult to reach by religious organizations.

 

Keywords: Settlement of Heritage Property, Islamic Law of Heritage, Muhammadiyah and Nahdatul Ulama

Corresponding: Arda Febri Giant Putra

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

PENDAHULUAN

Sejak lahirnya Inpres Nomor. 1 Tahu 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang biasa disingkat dengan (KHI) siogianya kita sebagai umat Islam merasa bangga dengan kehadirnya, karena sebelum adanya KHI pada umumnya dalam pembagian harta warisan masing-masing masyarakat melaksanakan sistem kewarisnya sesuai dengan kebiasaan dan adat yang berlaku pada Masyarakat (Thalib, 2022). Seharusnya dengan kehadiran KHI sudah mengatur tentang kewarisan yang diatur pada Buku II KHI masyarakat harus tunduk dan patuh dan dijadikan panduan dalam pembagian harta warisan.

Akan tetapi penerapan KHI pada masyarakat tidak begitu ganpang masyarakat akan menerimanya, karena latar belakang adat dan kebiasan yang masing membelenggu untuk tidak mengikuti, karena ada tiga hukum yang masih menjadi pilih yang masih dipakai oleh masyarakat yaitu; hukum Perdata BW, hukum Adat, dan hukum Islam. Pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam menjadi sulit diterapkan pada masyarakat karena pilihan hukum yang menjadi alternatif (Dewi et al., 2023; Nazila, 2023).

Kemudian kenapa umat Islam ada sebagian dari mereka yang belum sepenuhnya ingin menyatakan memberlakukan hukum Islam (KHI) sebagai Fiqih Indonesia dalam sitem pembagian kewarisan, ada kemungkinan selama ini mereka merasa nyaman dengan sistem yang sudah ada diantara mereka dan sebagian dari sumber KHI itu sendiri adalah bersumber dari hukum adat, seperti kewarisan anak angkat mendapat 1/3 dengan cara wasiat wajibah.

Orang akan taat dan patuh pada hukum (KHI) apabila timbul suatu prsoaalan tentang pembagian harta warisan yang tidak terselesaikan oleh keluarga, karena ada diantara para pihak ahli waris merasa haknya dirugikan oleh pihak lain (Saputra, 2018). Maka pihak yang merasa haknya dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, pihak pengadilan akan mengadili para pihak dengan mengunakan pasal-pasal yang ada dalam KHI sebagai pedoman penyelesai perkara.

Kemudian warga Muhammadiyah dan warga Nahdatul Ulama yang bernaung dalam sebuah organisasai umat Islam terbesar di Indonesia pada umumnya dan warga Muhmmadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung khususnya, yang seharusnya menurut pandang masyarakat awam barang kali secara otomatis sudah menerapkan dalam sistem pembagian warisanya sesuai dengan hukum Islam minimal berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam pada warganya, tetapi secara fakta belum begitu terlihat, walaupun mereka masuk dalam warga Muhammadiyah dan Warga Nahdatul Ulama tidak secara otomatis mereka menerapkan sistem pembagian kewarisan berpedoman atau tersebut (Hariyanto, 2020; LUTHFI, 2023).

Penelitian akan melihat dan membuktikan kecendrungan warga Muhammadiyah dan Warga Nahdatul Ulama dalam sistem pembagian harta warisan berpedoman pada hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa warga Muhammadiyah yang memiliki posisi sebagai pengurus atau mantan pengurus organisasi tersebut cenderung lebih condong menggunakan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian masalah harta warisan.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Desain penelitian ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendalami pemahaman tentang bagaimana warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung menyelesaikan pembagian harta warisan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan mereka.

Populasi dalam penelitian ini adalah warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung. Sampel dipilih dengan metode purposive sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian. Pemilihan sampel dilakukan dengan mempertimbangkan variabel seperti usia, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan untuk mendapatkan variasi dalam pengalaman pembagian warisan.

Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam (in-depth interviews) dengan anggota Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang pernah mengalami pembagian harta warisan. Wawancara dilakukan dengan panduan pertanyaan terstruktur yang mencakup aspek-aspek seperti pengalaman pembagian warisan, pemahaman terhadap hukum kewarisan Islam, faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan, dan peran organisasi dalam penyelesaian konflik.

Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan tematik. Data dari wawancara akan dianalisis untuk mengidentifikasi tema utama yang muncul sehubungan dengan pembagian harta warisan, interpretasi terhadap hukum kewarisan Islam, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan. Analisis dilakukan dengan membandingkan dan mengontraskan temuan dari responden Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.

Keabsahan data akan dijaga melalui triangulasi, yaitu membandingkan hasil wawancara dengan data dari sumber lain, seperti literatur terkait dan pandangan pakar. Selain itu, konfirmabilitas akan diperhatikan dengan mencatat setiap langkah penelitian dan mengidentifikasi potensi bias.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kecendrungan Hukum yang Digunakan dalam penyelesaian Pembagian Harta Warisan

Di Indonesia, aspek hukum yang mengatur warisan terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut hukum agraria, pewarisan diatur oleh UUPA, yang menetapkan aturan mengenai hak kepemilikan atas tanah dan aset lainnya. Sistem waris yang diakui adalah warisan turun temurun (turun-temurun) dan perwalian (wasiat).

Namun, di samping hukum positif, agama juga memegang peran penting dalam menentukan aspek hukum warisan di Indonesia, khususnya dalam hal fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI memiliki wewenang untuk memberikan fatwa yang memberikan panduan dan penafsiran hukum Islam terkait dengan berbagai aspek, termasuk warisan.

Fatwa MUI dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam konteks hukum Islam di Indonesia, meskipun secara formal tidak bersifat mengikat secara hukum. Dalam konteks hukum waris Islam, fatwa MUI seringkali memberikan panduan tentang pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa hal yang sering diatur melibatkan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan, hukum bagi ahli waris yang meninggal dalam keadaan berhutang, serta kewajiban membayar wasiat atau menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan amal. Fatwa MUI menjadi penting bagi masyarakat Muslim yang ingin mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam dalam urusan warisan. Penting untuk dicatat bahwa hukum warisan di Indonesia merupakan kombinasi antara aturan hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur melalui fatwa MUI, sehingga individu yang hendak mengurus masalah warisan disarankan untuk memahami kedua aspek ini secara bersamaan.

Berdasarkan data-data yang dihimpun oleh peneliti dari lapangan dari isi dankedua organisasi sosial keagamaan terbesar di provinsi Lampung banyak hal yang masuk akal yang membuat warganya cenderung dalam melaksanakan sistem pembagian harta warisan menggunakan hukum Islam, karena kedua organisasi ini merupakan organisasi sosial ke agamaan Islam dan berdasarkan visi dan misi dalam organiasasi sudah mengarah untuk melaksanakan suatu kewajiban terutama bagi warga yang menjadi pengurus baik berupa pimpanan wilayah Muhammadiyah maupun pimpinan wilayan Nahdatul Ulama (ERIL & WAHID, 2020; Syarifuddin, 2015). Tentunya para pimanan wilayah tersebut secara otomatis akan menjalan roda organisasi berdasarkan visi dan misi. Sedang visi dan mis kedua organisasi yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama adalah untuk menjalankan beramal berdasarkan ajaran al-qur�an dan al-Hadits, bagitu juga bagi organisasi Nahdiyin beramal dan berbuat untuk umat berdasarkan ajaran Ahlissunnah wal Jamaah.

Oleh karena itu hal yang sangat memberikan pengaruh bagi warga Muhammadiyah maupun warga Nahdiyin untuk melaksanakan penyelesaian harta warisan menggunakan hukum Islam, baik itu berpedoman pada hukum Islam maupun berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (Haries, 2014; IMAM, 2020). Akan tetapi bagi warga kedua organisasi tersebut yang bukan pengurus organisasi tidak ada jaminan, melakanakan dalam sistem pembagian waris menggunakan hukum kewarisan Islam dalam pembagian harta warisan. Karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya adat yang sudah mengakar dalam kehidupan mereka, kemudian tidak paham dalam sistem pembagian kewarisan munurut hukum kewarisan Islam seperti yang terjadi pada warga yang ada dipedesaan yang jauh dari jangkau dari dak wah oleh kedua organisasi tersebut, dan berbeda pada warga yang ada didaerah perkotaan dan dekat dengan pengurus kedua organisasi tersebut, lebih condong menggunakan hukum kewarisan Islam (Zulkarnain & Dewi, 2021).

Pada kajian lebih mendalam, ditemukan bahwa kecenderungan penggunaan hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan oleh warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama sangat dipengaruhi oleh kedekatan mereka dengan struktur organisasi serta tingkat pemahaman terhadap ajaran agama Islam (Siregar, 2019). Warga yang aktif atau pernah menjadi pengurus organisasi cenderung lebih mematuhi ajaran Islam dalam penyelesaian harta warisan. Visi dan misi organisasi yang menekankan pelaksanaan ajaran al-Qur'an dan al-Hadits sebagai pedoman hidup memberikan landasan kuat bagi warga yang terlibat dalam kegiatan organisasi untuk mengadopsi hukum kewarisan Islam (Wulandari, 2018).

Namun, di sisi lain, warga yang tidak aktif dalam organisasi atau jauh dari pengaruh dakwah organisasi cenderung bergantung pada adat istiadat lokal atau kurang memahami hukum kewarisan Islam. Faktor geografis juga memainkan peran, di mana warga pedesaan yang terpencil mungkin tidak terjangkau oleh dakwah organisasi. Selain itu, tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap hukum Islam juga menjadi faktor penentu, di mana warga yang kurang paham cenderung mengandalkan adat istiadat lokal.

Dalam konteks ini, rekomendasi untuk organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama adalah meningkatkan upaya dakwah dan pendidikan agama Islam, khususnya terkait hukum kewarisan, kepada seluruh anggota masyarakat. Penguatan nilai-nilai Islam dan pemahaman yang lebih baik terhadap hukum kewarisan dapat membantu meminimalisir pengaruh adat istiadat lokal dalam penyelesaian harta warisan. Selain itu, perlu ada strategi khusus untuk mencakup warga yang berada di daerah terpencil atau kurang terjangkau oleh aktivitas organisasi. Dengan demikian, upaya ini dapat lebih efektif dalam mendorong penggunaan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian harta warisan di kalangan warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.

 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

Bagi warga yang condong menggunakan hukum akewarisan Islam dalam sistem pembagian harta kewarisan banyak dipengaruhi karena adalah sebaga pengrus lansung dari kedua organisasi tersebut, karena sangat dipengaruhi oleh visi dan misi mereka dari orgnasisi yang mereka pimpinan yaitu harus bekerja, beramal dan menjalan tugas dakwah menyampaikan ajaran Islam berdasarla al-qur�an dan al-hadits bagi wrga Muhammadiyah, sedang bagi warga Nadiyin juga visi dan misi mereka berkewajiban melaksnakan ajaran Ahlissunnah wal Jamaah. Visi dan Misi ini sangat mempengaruhi mereka sebag pengurus (Is, 2023; Wahyunadi & Azahari, 2015).

Sedangakan bagi warga Muhammadiyan dan warga Nahdatul Ulama yang bukan pengurus orginsasi ada sebagian dari mereka yang dalam penyelesai harta harta warisan masih dipengaruhi adat istiadat yang masih melekat dalam kehidupan mereka, dan ad juga yang beralasan mereka tidak paham atau tidak tahu tentang penyelesaian masalah harta warisan meggunakan hukum kewarisan Islam atau Kompilasi Hukum Islam

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Hukum dalam Penyelesaian Pembagian Harta Warisan (Aksin et al., 2020; Wahyunadi & Azahari, 2015):

1.       Kedekatan dengan Organisasi

Warga yang aktif atau pernah menjadi pengurus dalam organisasi Muhammadiyah atau Nahdatul Ulama memiliki tingkat keterikatan dan pengaruh yang lebih besar terhadap ajaran agama yang diajarkan oleh organisasi. Mereka cenderung mematuhi hukum kewarisan Islam sebagai bentuk pelaksanaan visi dan misi organisasi yang menekankan ajaran al-Qur'an dan al-Hadits (Alpian Noor, 2016).

2.       Pendidikan dan Pemahaman Agama

Tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap ajaran agama Islam memainkan peran kunci dalam pemilihan hukum dalam penyelesaian harta warisan. Warga yang memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum kewarisan Islam cenderung lebih condong untuk mengikutinya, sementara kurangnya pemahaman dapat membawa mereka mengandalkan adat istiadat atau sistem lainnya (Damarjati, 2020).

3.       Faktor Geografis

Warga yang tinggal di daerah pedesaan atau terpencil mungkin memiliki akses terbatas terhadap dakwah dan aktivitas organisasi keagamaan. Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan pemahaman terhadap ajaran Islam, sehingga mereka lebih cenderung menggunakan adat istiadat lokal dalam penyelesaian harta warisan (Wulani & Hamdani, 2022).

4.       Aktivitas Dakwah dan Pendidikan Agama

Tingkat intensitas aktivitas dakwah dan pendidikan agama yang diadakan oleh organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dapat mempengaruhi sejauh mana anggota masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum kewarisan Islam. Upaya untuk meningkatkan pemahaman ini dapat membantu mengurangi pengaruh adat istiadat lokal (Muhibbin & Wahid, 2022).

5.       Peran Keluarga dan Musyawarah

Adanya kebiasaan musyawarah keluarga dan pengaruh keluarga dalam pengambilan keputusan pembagian harta warisan turut mempengaruhi pemilihan hukum. Jika keluarga mengutamakan adat istiadat, maka kemungkinan besar warga akan mengikuti pola tersebut (Haries, 2019).

6.       Ketersediaan Informasi

Warga yang memiliki akses lebih besar terhadap informasi, baik melalui media sosial, literatur agama, atau seminar, memiliki peluang lebih besar untuk memahami hukum kewarisan Islam. Ketersediaan informasi dapat membentuk pemahaman yang lebih baik dan memengaruhi pemilihan hukum dalam penyelesaian harta warisan (Al-Mabruri, 2017).

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, upaya organisasi keagamaan dapat difokuskan pada peningkatan pendidikan agama, aktivitas dakwah, dan penyediaan informasi yang mudah diakses. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengaruh faktor-faktor yang dapat mengarahkan warga menggunakan hukum selain hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian harta warisan.

 

KESIMPULAN

Penelitian ini mengungkap bahwa warga Muhammadiyah yang memiliki posisi sebagai pengurus atau mantan pengurus organisasi tersebut cenderung lebih condong menggunakan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian masalah harta warisan. Hal ini disebabkan oleh pengaruh kuat dari visi dan misi organisasi Muhammadiyah yang menekankan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sama halnya dengan warga Nahdatul Ulama yang menjabat sebagai pengurus atau mantan pengurus, mereka juga lebih mendukung penggunaan hukum kewarisan Islam (KHI) karena sejalan dengan nilai dan prinsip organisasi yang mereka pimpin. Di sisi lain, warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang bukan pengurus atau mantan pengurus, atau yang jauh dari pengaruh dakwah organisasi, cenderung lebih dipengaruhi oleh adat istiadat dalam penyelesaian masalah harta warisan. Kurangnya pemahaman terhadap sistem kewarisan Islam juga menjadi kendala, sehingga mereka lebih mengandalkan praktik adat yang sudah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari mereka.

Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan kepada pimpinan organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama untuk mengintensifkan upaya dakwah dan penyuluhan hukum kewarisan Islam kepada anggota mereka. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa warga, terlepas dari jabatan atau kedudukan dalam organisasi, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang penerapan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian masalah harta warisan. Selain itu, penting untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam organisasi agar dapat memberikan panduan yang konsisten kepada anggota dalam menghadapi persoalan kewarisan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2), 115�124.

 

Al-Mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan Burgerlijk Wetboek. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5(1).

 

Alpian Noor, M. (2016). Harta Bersama Menurut Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama (NU) Di Kota Banjarmasin.

 

Damarjati, C. (2020). �Pandangan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan. IAIN.

 

Dewi, L. K., Zuhdi, S., HI, S., & HI, M. (2023). Status Ahli Waris Transeksual Dalam Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

ERIL, E., & WAHID, S. T. H. (2020). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam pada Masyarakat Adat Karampuang di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. AL-AHKAM, 2(1).

 

Haries, A. (2014). Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Fenomena, 6(2), 217�230.

 

Haries, A. (2019). Hukum Kewarisan Islam. Ar-Ruzz Media.

 

Hariyanto, B. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28�42.

 

IMAM, C. (2020). Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris. Universitas_Muhammadiyah_Mataram.

 

Is, M. F. (2023). Dinamika Perbedaan Pendapat Ulama Terkait ketentuan al�-Maur ṹṣ atau Harta bersama bagi Janda dan Duda Setelah Formulasi Kompilasi Hukum Islam. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1�13.

 

Luthfi, N. U. R. A. (2023). Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Muhammadiyah Tentang Pembagian Harta Waris Dengan Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Ahli Waris (Studi Di Desa Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Uin Raden Intan Lampung.

 

Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

 

Nazila, L. R. (2023). Status Nasab Dan Hak Kewarisan Anak Hasil Bayi Tabung Melalui Ibu Pengganti Studi Perbandingan Pemikiran Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Di Kota Kediri. IAIN Kediri.

 

Saputra, M. R. (2018). Kedudukan Anak Luar Nikah Terhadap Harta Waris (Studi Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Di Provinsi Lampung). UIN Raden Intan Lampung.

 

Siregar, F. A. (2019). Antara Hukum Islam dan Adat; Sistem Baru Pembagian Harta Warisan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 5(2), 166�180.

 

Syarifuddin, A. (2015). Hukum kewarisan islam. Prenada Media.

 

Thalib, S. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

 

Wahyunadi, Z., & Azahari, R. H. (2015). Perubahan Sosial dan Kaitannya dengan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(2), 166�189.

 

Wulandari, A. S. R. (2018). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 1�21.

 

Wulani, T. S., & Hamdani, F. F. R. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1�6.

 

Zulkarnain, F., & Dewi, I. (2021). Bimbingan Dan Pelatihan Kepada Masyarakat Tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Di Ranting Tanjung Gusta Medan. JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 70�81.