KECENDERUNGAN
WARGA MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA LAMPUNG DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Susiadi
AS, Juhratul Khaluwah
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung,
Indonesia
Abstrak:
Penelitian
ini merinci fenomena penyelesaian harta warisan di kalangan warga Muhammadiyah
dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung dengan fokus pada penggunaan hukum
kewarisan Islam. Sejak Inpres Nomor
1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), penelitian ini
mengidentifikasi bahwa meskipun KHI telah menjadi panduan resmi, sebagian warga
masih cenderung memilih hukum Perdata BW atau hukum Adat dalam penyelesaian
warisan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain
studi kasus, penelitian ini menggali faktor-faktor yang memengaruhi
kecenderungan ini, termasuk kedekatan dengan organisasi, pendidikan agama, dan
faktor geografis. Hasilnya menunjukkan bahwa warga
Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang aktif dalam organisasi cenderung lebih
mematuhi hukum kewarisan Islam, sementara yang kurang terpengaruh oleh
aktivitas dakwah organisasi lebih condong pada adat istiadat lokal. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan
pendidikan agama dan aktivitas dakwah guna memperkuat pemahaman warga terhadap
hukum kewarisan Islam, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh organisasi
keagamaan.
Kata kunci: Penyelesaian
Harta Warisan, Hukum Kewarisan Islam, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama
Abstract:
This study details the phenomenon of
settlement of inheritance among Muhammadiyah and Nahdatul Ulama residents in
Lampung Province with a focus on the use of Islamic inheritance law. Since
Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic
Law (KHI), this study identified that although IHL has become an official guide, some citizens still tend to choose Civil law or
Customary law in settling inheritance. Using a qualitative approach and case
study design, the study delved into factors influencing this trend, including
proximity to organizations, religious education, and geographic factors. The
results showed that Muhammadiyah and Nahdatul Ulama citizens who were active in
the organization tended to adhere more to Islamic inheritance laws, while those
who were less affected by the organization's da'wah activities were more
inclined to local customs. The implications of this study provide
recommendations to improve religious education and da'wah activities to
strengthen citizens' understanding of Islamic inheritance law, especially in
areas that are difficult to reach by religious organizations.
Keywords: Settlement of Heritage Property,
Islamic Law of Heritage, Muhammadiyah and Nahdatul Ulama
Corresponding: Arda Febri
Giant Putra
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sejak
lahirnya Inpres Nomor. 1 Tahu 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam yang biasa disingkat dengan (KHI) siogianya kita sebagai
umat Islam merasa bangga dengan kehadirnya, karena sebelum adanya KHI pada
umumnya dalam pembagian harta warisan masing-masing masyarakat melaksanakan sistem
kewarisnya sesuai dengan kebiasaan dan adat yang berlaku pada Masyarakat (Thalib, 2022). Seharusnya dengan kehadiran KHI sudah mengatur
tentang kewarisan yang diatur pada Buku II KHI masyarakat harus tunduk dan
patuh dan dijadikan panduan dalam pembagian harta warisan.
Akan tetapi penerapan KHI pada
masyarakat tidak begitu ganpang masyarakat akan menerimanya, karena latar
belakang adat dan kebiasan yang masing membelenggu untuk tidak mengikuti,
karena ada tiga hukum yang masih menjadi pilih yang masih dipakai oleh
masyarakat yaitu; hukum Perdata BW, hukum Adat, dan hukum Islam. Pemberlakuan
Kompilasi Hukum Islam menjadi sulit diterapkan pada masyarakat karena pilihan
hukum yang menjadi alternatif (Dewi et al., 2023; Nazila, 2023).
Kemudian kenapa umat Islam ada sebagian
dari mereka yang belum sepenuhnya ingin menyatakan memberlakukan hukum Islam
(KHI) sebagai Fiqih Indonesia dalam sitem pembagian kewarisan, ada kemungkinan
selama ini mereka merasa nyaman dengan sistem yang sudah ada diantara mereka
dan sebagian dari sumber KHI itu sendiri adalah bersumber dari hukum adat,
seperti kewarisan anak angkat mendapat 1/3 dengan cara wasiat wajibah.
Orang akan taat dan patuh pada hukum
(KHI) apabila timbul suatu prsoaalan tentang pembagian harta warisan yang tidak
terselesaikan oleh keluarga, karena ada diantara para pihak ahli waris merasa
haknya dirugikan oleh pihak lain (Saputra, 2018). Maka pihak yang merasa haknya dirugikan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Agama, pihak pengadilan akan mengadili para
pihak dengan mengunakan pasal-pasal yang ada dalam KHI sebagai pedoman
penyelesai perkara.
Kemudian warga Muhammadiyah dan warga
Nahdatul Ulama yang bernaung dalam sebuah organisasai umat Islam terbesar di
Indonesia pada umumnya dan warga Muhmmadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi
Lampung khususnya, yang seharusnya menurut pandang masyarakat awam barang kali
secara otomatis sudah menerapkan dalam sistem pembagian warisanya sesuai dengan
hukum Islam minimal berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam pada warganya, tetapi
secara fakta belum begitu terlihat, walaupun mereka masuk dalam warga
Muhammadiyah dan Warga Nahdatul Ulama tidak secara otomatis mereka menerapkan
sistem pembagian kewarisan berpedoman atau tersebut (Hariyanto, 2020; LUTHFI, 2023).
Penelitian akan
melihat dan membuktikan kecendrungan warga Muhammadiyah dan Warga Nahdatul
Ulama dalam sistem pembagian harta warisan berpedoman pada hukum Islam atau
Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bahwa warga Muhammadiyah yang memiliki posisi sebagai pengurus atau
mantan pengurus organisasi tersebut cenderung lebih condong menggunakan hukum kewarisan
Islam dalam penyelesaian masalah harta warisan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Desain penelitian ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk
mendalami pemahaman tentang bagaimana warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di
Provinsi Lampung menyelesaikan pembagian harta warisan, serta faktor-faktor
yang mempengaruhi keputusan mereka.
Populasi dalam penelitian ini adalah warga
Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung. Sampel dipilih dengan metode purposive sampling, yaitu pemilihan
sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian.
Pemilihan sampel dilakukan dengan mempertimbangkan variabel seperti usia, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan untuk
mendapatkan variasi dalam pengalaman pembagian warisan.
Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam
(in-depth interviews) dengan anggota Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang
pernah mengalami pembagian harta warisan. Wawancara dilakukan
dengan panduan pertanyaan terstruktur yang mencakup aspek-aspek seperti
pengalaman pembagian warisan, pemahaman terhadap hukum kewarisan Islam,
faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan, dan peran organisasi dalam
penyelesaian konflik.
Analisis data dilakukan secara kualitatif
dengan menggunakan pendekatan tematik. Data dari wawancara akan dianalisis untuk mengidentifikasi tema utama yang
muncul sehubungan dengan pembagian harta warisan, interpretasi terhadap hukum
kewarisan Islam, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan. Analisis dilakukan dengan membandingkan dan mengontraskan temuan
dari responden Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.
Keabsahan data akan dijaga melalui
triangulasi, yaitu membandingkan hasil wawancara dengan data dari sumber lain,
seperti literatur terkait dan pandangan pakar. Selain itu, konfirmabilitas akan diperhatikan dengan mencatat setiap langkah penelitian
dan mengidentifikasi potensi bias.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kecendrungan Hukum yang Digunakan
dalam penyelesaian Pembagian Harta Warisan
Di Indonesia, aspek hukum yang mengatur warisan terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut hukum agraria, pewarisan diatur oleh UUPA, yang menetapkan aturan mengenai hak kepemilikan atas tanah dan aset lainnya. Sistem waris yang diakui adalah warisan turun temurun (turun-temurun) dan perwalian (wasiat).
Namun, di samping hukum positif, agama juga memegang peran penting dalam menentukan aspek hukum warisan di Indonesia, khususnya dalam hal fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI memiliki wewenang untuk memberikan fatwa yang memberikan panduan dan penafsiran hukum Islam terkait dengan berbagai aspek, termasuk warisan.
Fatwa MUI dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam konteks hukum Islam di Indonesia, meskipun secara formal tidak bersifat mengikat secara hukum. Dalam konteks hukum waris Islam, fatwa MUI seringkali memberikan panduan tentang pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa hal yang sering diatur melibatkan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan, hukum bagi ahli waris yang meninggal dalam keadaan berhutang, serta kewajiban membayar wasiat atau menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan amal. Fatwa MUI menjadi penting bagi masyarakat Muslim yang ingin mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam dalam urusan warisan. Penting untuk dicatat bahwa hukum warisan di Indonesia merupakan kombinasi antara aturan hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur melalui fatwa MUI, sehingga individu yang hendak mengurus masalah warisan disarankan untuk memahami kedua aspek ini secara bersamaan.
Berdasarkan data-data yang dihimpun oleh peneliti dari lapangan
dari isi dankedua organisasi sosial keagamaan terbesar di provinsi Lampung
banyak hal yang masuk akal yang membuat warganya cenderung dalam melaksanakan
sistem pembagian harta warisan menggunakan hukum Islam, karena kedua organisasi
ini merupakan organisasi sosial ke agamaan Islam dan berdasarkan visi dan misi dalam
organiasasi sudah mengarah untuk melaksanakan suatu kewajiban terutama bagi
warga yang menjadi pengurus baik berupa pimpanan wilayah Muhammadiyah maupun
pimpinan wilayan Nahdatul Ulama (ERIL & WAHID, 2020; Syarifuddin, 2015). Tentunya para pimanan wilayah
tersebut secara otomatis akan menjalan roda organisasi
berdasarkan visi dan misi. Sedang visi dan mis kedua
organisasi yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama adalah untuk menjalankan
beramal berdasarkan ajaran al-qur�an dan al-Hadits, bagitu juga bagi organisasi
Nahdiyin beramal dan berbuat untuk umat berdasarkan ajaran Ahlissunnah wal
Jamaah.
Oleh karena itu hal yang sangat memberikan pengaruh bagi warga
Muhammadiyah maupun warga Nahdiyin untuk melaksanakan penyelesaian harta
warisan menggunakan hukum Islam, baik itu berpedoman pada hukum Islam maupun
berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (Haries, 2014; IMAM, 2020). Akan tetapi bagi
warga kedua organisasi tersebut yang bukan pengurus organisasi tidak ada
jaminan, melakanakan dalam sistem pembagian waris menggunakan hukum kewarisan Islam
dalam pembagian harta warisan. Karena ada beberapa faktor yang
mempengaruhi diantaranya adat yang sudah mengakar dalam kehidupan mereka,
kemudian tidak paham dalam sistem pembagian kewarisan munurut hukum kewarisan
Islam seperti yang terjadi pada warga yang ada dipedesaan yang jauh dari
jangkau dari dak wah oleh kedua organisasi tersebut, dan berbeda pada warga
yang ada didaerah perkotaan dan dekat dengan pengurus kedua organisasi
tersebut, lebih condong menggunakan hukum kewarisan Islam (Zulkarnain & Dewi, 2021).
Pada kajian lebih mendalam, ditemukan bahwa kecenderungan
penggunaan hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan oleh warga
Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama sangat dipengaruhi oleh kedekatan mereka dengan
struktur organisasi serta tingkat pemahaman terhadap ajaran agama Islam (Siregar, 2019). Warga yang aktif
atau pernah menjadi pengurus organisasi cenderung lebih mematuhi ajaran Islam
dalam penyelesaian harta warisan. Visi dan misi organisasi yang
menekankan pelaksanaan ajaran al-Qur'an dan al-Hadits sebagai pedoman hidup
memberikan landasan kuat bagi warga yang terlibat dalam kegiatan organisasi
untuk mengadopsi hukum kewarisan Islam (Wulandari, 2018).
Namun, di sisi lain, warga yang tidak aktif
dalam organisasi atau jauh dari pengaruh dakwah organisasi cenderung bergantung
pada adat istiadat lokal atau kurang memahami hukum kewarisan Islam. Faktor geografis juga memainkan peran, di mana warga pedesaan yang
terpencil mungkin tidak terjangkau oleh dakwah organisasi. Selain itu, tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap hukum Islam
juga menjadi faktor penentu, di mana warga yang kurang paham cenderung
mengandalkan adat istiadat lokal.
Dalam konteks ini, rekomendasi untuk
organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama adalah meningkatkan upaya dakwah dan
pendidikan agama Islam, khususnya terkait hukum kewarisan, kepada seluruh
anggota masyarakat. Penguatan nilai-nilai Islam
dan pemahaman yang lebih baik terhadap hukum kewarisan dapat membantu
meminimalisir pengaruh adat istiadat lokal dalam penyelesaian harta warisan.
Selain itu, perlu ada strategi khusus untuk mencakup warga
yang berada di daerah terpencil atau kurang terjangkau oleh aktivitas organisasi.
Dengan demikian, upaya ini dapat lebih efektif dalam
mendorong penggunaan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian harta warisan di
kalangan warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Bagi warga yang condong menggunakan hukum akewarisan Islam dalam
sistem pembagian harta kewarisan banyak dipengaruhi karena adalah sebaga
pengrus lansung dari kedua organisasi tersebut, karena sangat dipengaruhi oleh
visi dan misi mereka dari orgnasisi yang mereka pimpinan yaitu harus bekerja,
beramal dan menjalan tugas dakwah menyampaikan ajaran Islam berdasarla
al-qur�an dan al-hadits bagi wrga Muhammadiyah, sedang bagi warga Nadiyin juga
visi dan misi mereka berkewajiban melaksnakan ajaran Ahlissunnah wal Jamaah.
Visi dan Misi ini sangat mempengaruhi mereka sebag pengurus (Is, 2023; Wahyunadi & Azahari, 2015).
Sedangakan bagi warga Muhammadiyan dan warga Nahdatul Ulama yang
bukan pengurus orginsasi ada sebagian dari mereka yang dalam penyelesai harta
harta warisan masih dipengaruhi adat istiadat yang masih melekat dalam
kehidupan mereka, dan ad juga yang beralasan mereka tidak paham atau tidak tahu
tentang penyelesaian masalah harta warisan meggunakan hukum kewarisan Islam
atau Kompilasi Hukum Islam
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Hukum dalam Penyelesaian
Pembagian Harta Warisan (Aksin et al., 2020; Wahyunadi & Azahari, 2015):
1.
Kedekatan dengan Organisasi
Warga yang
aktif atau pernah menjadi pengurus dalam organisasi Muhammadiyah atau Nahdatul
Ulama memiliki tingkat keterikatan dan pengaruh yang lebih besar terhadap
ajaran agama yang diajarkan oleh organisasi. Mereka
cenderung mematuhi hukum kewarisan Islam sebagai bentuk pelaksanaan visi dan
misi organisasi yang menekankan ajaran al-Qur'an dan al-Hadits (Alpian Noor, 2016).
2.
Pendidikan dan Pemahaman Agama
Tingkat
pendidikan dan pemahaman terhadap ajaran agama Islam memainkan peran kunci
dalam pemilihan hukum dalam penyelesaian harta warisan. Warga
yang memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum kewarisan Islam cenderung
lebih condong untuk mengikutinya, sementara kurangnya pemahaman dapat membawa
mereka mengandalkan adat istiadat atau sistem lainnya (Damarjati, 2020).
3.
Faktor Geografis
Warga yang
tinggal di daerah pedesaan atau terpencil mungkin memiliki akses terbatas
terhadap dakwah dan aktivitas organisasi keagamaan. Hal ini
dapat menyebabkan keterbatasan pemahaman terhadap ajaran Islam, sehingga mereka
lebih cenderung menggunakan adat istiadat lokal dalam penyelesaian harta
warisan (Wulani & Hamdani, 2022).
4.
Aktivitas Dakwah dan Pendidikan Agama
Tingkat
intensitas aktivitas dakwah dan pendidikan agama yang diadakan oleh organisasi Muhammadiyah
dan Nahdatul Ulama dapat mempengaruhi sejauh mana anggota masyarakat memiliki
pemahaman yang baik terhadap hukum kewarisan Islam. Upaya
untuk meningkatkan pemahaman ini dapat membantu mengurangi pengaruh adat
istiadat lokal (Muhibbin & Wahid, 2022).
5.
Peran Keluarga dan Musyawarah
Adanya
kebiasaan musyawarah keluarga dan pengaruh keluarga dalam pengambilan keputusan
pembagian harta warisan turut mempengaruhi pemilihan hukum. Jika
keluarga mengutamakan adat istiadat, maka kemungkinan besar warga akan
mengikuti pola tersebut (Haries, 2019).
6.
Ketersediaan Informasi
Warga yang
memiliki akses lebih besar terhadap informasi, baik melalui media sosial,
literatur agama, atau seminar, memiliki peluang lebih besar untuk memahami
hukum kewarisan Islam. Ketersediaan informasi dapat membentuk
pemahaman yang lebih baik dan memengaruhi pemilihan hukum dalam penyelesaian
harta warisan (Al-Mabruri, 2017).
Dengan memahami faktor-faktor tersebut, upaya
organisasi keagamaan dapat difokuskan pada peningkatan pendidikan agama,
aktivitas dakwah, dan penyediaan informasi yang mudah diakses. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengaruh faktor-faktor yang
dapat mengarahkan warga menggunakan hukum selain hukum kewarisan Islam dalam
penyelesaian harta warisan.
KESIMPULAN
Penelitian ini mengungkap bahwa warga
Muhammadiyah yang memiliki posisi sebagai pengurus atau mantan pengurus
organisasi tersebut cenderung lebih condong menggunakan hukum kewarisan
Islam dalam penyelesaian masalah harta warisan. Hal ini disebabkan oleh pengaruh kuat dari visi dan misi organisasi
Muhammadiyah yang menekankan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan
sehari-hari. Sama halnya dengan warga Nahdatul Ulama yang menjabat
sebagai pengurus atau mantan pengurus, mereka juga lebih mendukung penggunaan
hukum kewarisan Islam (KHI) karena sejalan dengan nilai dan prinsip organisasi
yang mereka pimpin. Di sisi lain, warga Muhammadiyah
dan Nahdatul Ulama yang bukan pengurus atau mantan pengurus, atau yang jauh
dari pengaruh dakwah organisasi, cenderung lebih dipengaruhi oleh adat istiadat
dalam penyelesaian masalah harta warisan. Kurangnya pemahaman
terhadap sistem kewarisan Islam juga menjadi kendala, sehingga mereka lebih
mengandalkan praktik adat yang sudah menjadi bagian integral dari kehidupan
sehari-hari mereka.
Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan kepada pimpinan organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama untuk mengintensifkan upaya dakwah dan penyuluhan hukum kewarisan Islam kepada anggota mereka. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa warga, terlepas dari jabatan atau kedudukan dalam organisasi, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang penerapan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian masalah harta warisan. Selain itu, penting untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam organisasi agar dapat memberikan panduan yang konsisten kepada anggota dalam menghadapi persoalan kewarisan.
DAFTAR PUSTAKA
Aksin, N., Waliyansyah,
R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut
Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2),
115�124.
Al-Mabruri, M. N. U.
(2017). Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan Burgerlijk
Wetboek. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5(1).
Alpian Noor, M. (2016). Harta
Bersama Menurut Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama (NU) Di Kota
Banjarmasin.
Damarjati, C. (2020). �Pandangan
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas Tentang Kedudukan
Harta Bersama Dalam Perkawinan. IAIN.
Dewi, L. K., Zuhdi, S.,
HI, S., & HI, M. (2023). Status Ahli Waris Transeksual Dalam Pandangan
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
ERIL, E., & WAHID,
S. T. H. (2020). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam pada Masyarakat Adat
Karampuang di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. AL-AHKAM, 2(1).
Haries, A. (2014).
Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum
Kewarisan Adat. Fenomena, 6(2), 217�230.
Haries, A. (2019). Hukum
Kewarisan Islam. Ar-Ruzz Media.
Hariyanto, B. (2020).
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). IUS:
Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28�42.
IMAM, C. (2020). Kajian
Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak
Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris. Universitas_Muhammadiyah_Mataram.
Is, M. F. (2023).
Dinamika Perbedaan Pendapat Ulama Terkait ketentuan al�-Maur ṹṣ
atau Harta bersama bagi Janda dan Duda Setelah Formulasi Kompilasi Hukum Islam.
Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1�13.
Luthfi, N. U. R. A.
(2023). Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Muhammadiyah Tentang Pembagian
Harta Waris Dengan Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Ahli Waris (Studi Di Desa
Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Uin Raden
Intan Lampung.
Muhibbin, M., &
Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di
Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Nazila, L. R. (2023). Status
Nasab Dan Hak Kewarisan Anak Hasil Bayi Tabung Melalui Ibu Pengganti Studi
Perbandingan Pemikiran Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Di Kota Kediri.
IAIN Kediri.
Saputra, M. R. (2018). Kedudukan
Anak Luar Nikah Terhadap Harta Waris (Studi Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan
Muhammadiyah Di Provinsi Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
Siregar, F. A. (2019).
Antara Hukum Islam dan Adat; Sistem Baru Pembagian Harta Warisan. Jurnal
El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 5(2),
166�180.
Syarifuddin, A. (2015). Hukum
kewarisan islam. Prenada Media.
Thalib, S. (2022). Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Wahyunadi, Z., &
Azahari, R. H. (2015). Perubahan Sosial dan Kaitannya dengan Pembagian Harta
Warisan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(2),
166�189.
Wulandari, A. S. R.
(2018). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut
Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2),
1�21.
Wulani, T. S., &
Hamdani, F. F. R. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian
Harta Warisan Adat Suku Mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1�6.
Zulkarnain, F., &
Dewi, I. (2021). Bimbingan Dan Pelatihan Kepada Masyarakat Tentang Pembagian
Harta Warisan Menurut Islam Di Ranting Tanjung Gusta Medan. JURNAL PRODIKMAS
Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 70�81.