KOMPARASI SISTEM PENDANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA DAN SINGAPURA

 

Muhammad Jefri Kurniawan

Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

Abstrak:

Pendanaan partai politik di Indonesia dan Singapura merupakan sesuatu kompleks yang seringkali menimbulkan kebingungan dan konflik antar partai serta masyarakat. Singapura, dengan sistem ketatanegaraan serupa, mengatur pendanaan partai yang sangat berbeda dengan Indonesia. Hal tersebut memunculkan ketertarikan untuk membandingkan sistem pendanaan di Indonesia dan Singapura untuk memahami sistem pendanaan sekaligus pembatasan pendanaan terhadap partai politik. Yang mana dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta filosofis. Hingga pada akhirnya diketahui bahwa Partai politik di Singapura tidak didanai oleh pemerintah, berbeda dengan Indonesia yang terdapat alokasi anggaran yang digunakan pemerintah untuk membiayai partai politik. Partai politik di Singapura dibiayai oleh uang tunai partai dan aset pribadi. Persyaratan pelaporan di Singapura lebih ketat dibandingkan di Indonesia, yang mengharuskan partai untuk mengungkapkan nominal dana yang mereka terima kepada organisasi asosiasi pemilu. Kesenjangan ini menunjukkan besarnya investasi pemerintah dalam mendukung partai politik di Indonesia.

 

Kata kunci: Pengadilan Perbandingan, Partai Politik, Pendanaan

 

Abstract:

Political party funding in Indonesia and Singapore is complex and often creates confusion and conflict between parties and society. Singapore, with a similar constitutional system, regulates party funding very differently from Indonesia. This has given rise to interest in comparing the funding systems in Indonesia and Singapore to understand the funding systems as well as funding restrictions on political parties. This research uses normative research methods and statutory and philosophical approaches. Until finally it was discovered that political parties in Singapore were not funded by the government, in contrast to Indonesia where there was a budget allocation used by the government to finance political parties. Political parties in Singapore are financed by party cash and personal assets. Reporting requirements in Singapore are stricter than in Indonesia, which requires parties to disclose the amount of funds they receive to election association organizations. This gap shows the large amount of government investment in supporting political parties in Indonesia.

 

 

Keywords: Comparison, Political Parties, Funding

Corresponding: Muhammad Jefri Kurniawan

E-mail: [email protected]

 

 

PENDAHULUAN

Partai politik merupakan komponen yang melekat dalam sistem suatu negara yang manganut sistem demokrasi (Febriani, 2019). Suatu negara bahkan dikatakan tidak demokratis jika tidak memiliki partai politik. Partai politik pada hakikatnya merupakan representasi kebebasan masyarakat untuk membentuk pengelompokan berdasarkan kepentingannya. Seiring dengan pertumbuhan partai politik di Indonesia, penerapan demokratisasi sepenuhnya terjadi pada era reformasi, dimana partai politik menjadi landasan utama demokrasi. Partai politik mempunyai peran yang sangat deterministik dalam menentukan arah kebijakan negara, baik di lembaga legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Hal ini merupakan indikator penting bahwa sistem politik tradisional mulai digantikan oleh pendekatan politik baru (Harnawansyah, 2020).

Pendanaan partai politik menjadi perhatian utama di era reformasi saat ini. Bermula dari isu belanja kampanye yang tinggi dan sumbangan ilegal, hingga pada vonis penjara karena korupsi anggaran oleh "oknum" anggota partai politik. Selain itu, partai politik seringkali ragu untuk bersikap terbuka dan jujur dalam pengelolaan dana, baik pendapatan maupun belanja. Akibatnya, persoalan penggalangan dana partai politik merugikan citra partai politik itu sendiri (Budiatri et al., 2018).

Namun, pentingnya partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi tidak menyurutkan semangat untuk memajukan partai politik yang lebih sehat dan kekinian. Peningkatan kinerja partai politik sangat penting setidaknya karena dua alasan. Pertama, ada alasan untuk melindungi hak asasi manusia dan konstitusi. Keberadaan partai politik tidak dapat dilepaskan dari hak kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam pemerintahan demokratis, partai politik berfungsi sebagai alat representasi dan penghubung antara pemerintah (negara) dan warga negaranya (Al, 2020).

Persoalan pendanaan partai politik terkait dengan pemasukan dan pengeluaran partai politik sering menimbulkan kebingungan bagi partai politik dalam memperjuangkan cita-cita dan aspirasi masyarakat yang seringkali kurang atau tidak sejalan dengan pihak yang mendanai partai politik (Ibad, 2018). Secara konseptual, masyarakat merupakan pihak yang paling berpengaruh dalam mengembangkan pola yang dapat membangun standar tersendiri mengenai apa saja kualifikasi partai politik yang baik, apa yang diinginkan dan dibutuhkan dalam suatu negara. Dalam iklim politik demokratis, kualitas penyelenggaraan dan pelaksanaan berbagai proses politik di Indonesia akan terlihat baik apabila terdapat keterlibatan aktif masyarakat dalam proses politik tersebut, khususnya dalam hal ini pola partisipasi dalam rangka terlibat, membangun proses (Iskandar, 2017). kelahiran dan pertumbuhan suatu partai politik sejak awal. Teknik pelibatan komunitas seperti ini masih cukup langka di Indonesia, kebanyakan masyarakat hanya aktif dalam proses pemilu, padahal pengawasan seperti ini merupakan tanda berkembangnya demokrasi dan kehidupan politik bangsa (Pulungan, 2018).

�Situasi dimana partai politik merasa terjepit, yakni pada kenyataannya selama ini pendanaan partai politik di Indonesia mayoritas berasal dari partai itu sendiri. Di satu sisi, partai politik memerlukan dana yang besar untuk mendukung operasionalnya; di sisi lain, sumbangan dalam proses pendanaan politik dapat melemahkan independensi partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat (Mhum, 2018). Dengan kata lain, besarnya sumbangan dapat membahayakan keberlangsungan partai politik sebagai pemegang amanat rakyat karena partai politik lebih mengutamakan kepentingan penyumbang dibandingkan kepentingan rakyat. Akibat fenomena ini, independensi partai politik dalam menjalankan tugasnya memerlukan kerja keras untuk mencapainya (Haryono, 2020).

Singapura sebagai negara tetangga Indonesia yang memiliki sistem ketatanegaraan yang serupa dengan Indonesia, mengatur terkait dengan pendanaan partai politik sebagai bentuk komitmen dari negara untuk menciptakan iklim persaingan politik yang adil dan sesuai dengan kehendak rakyat. Meski pada kenyataannya ketimpangan antara tiap-tiap partai politik di Singapura pada tahun-tahun pemilu sangat jelas terlihat dan menjadi persoalan tersendiri yang musti diselesaikan oleh pemerintah Singapura (Isharyanto, 2017).

Baik Indonesia maupun Singapura memiliki cara sendiri untuk mengatur terkait dengan sistem pendanaan partai di negaranya, hingga kepada masing-masing negara memiliki problem tersendiri dari kebijakannya tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membandingkan sistem pendanaan partai politik di kedua negara ini, untuk mencari tau bagaimanakah pengaturan sistem pendanaan partai politik di Indonesia dan Singapura, serta untuk mengetahui pembatasan pendanaan dari sistem yang ada tersebut. Dengan demikian penulis menganggkat judul komparasi sistem pendanan partai politik di Indonesia dan Singapura (MAULANAPUTRI, 2018).

 

METODE PENELITIAN

Didalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hal ini karena didalam penelitian ini, penulis akan mengkaji terkait dengan asas dan norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan terhadap asas dan norma hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat. Dimana yang akan menjadi objek dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan terkait partai politik di Indonesia dan di Singapura.

Selain itu juga pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain, selain itu juga penulis menggunakan pendekatan filosofis, guna untuk membandingkan hakikat dari konsep negara demokrasi di Indonesia dan Singapura dengan pelaksanaan sitem pendanaan partai politik di masing-masing negara tersebut.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaturan Sistem Pendanaan Partai Politik di Indonesia dan Singapura

Partai politik menurut Sigmund Neumann adalah kegiatan politik yang bertujuan untuk mendominasi pemerintahan dan memperoleh dukungan masyarakat melalui persaingan dengan kelompok lain atau kelompok yang mempunyai pandangan yang berlawanan (Nababan, 2018). Sementara itu, Soltau mengartikan partai politik sebagai �sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik, dan yang dengan menggunakan hak pilihnya, berusaha mengendalikan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umumnya.� Sedangkan partai politik menurut Budirdjo adalah suatu organisasi terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai kesamaan orientasi, keyakinan, dan cita-cita. Tujuan kelompok ini adalah untuk mencapai kekuasaan politik dan merebut jabatan politik secara konstitusional guna memenuhi kepentingan (kebijakan) mereka (Pasaribu, 2017).

Austin Ranney mendeskripsikan partai politik berdasarkan beberapa ciri-ciri penting. Pertama, partai politik berbentuk kelompok komunal yang mempunyai identitas. Kedua, terdiri dari sekelompok individu yang terorganisir dengan baik dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Ketiga, masyarakat mengakui bahwa partai politik mempunyai legitimasi berupa hak untuk berorganisasi dan berkembang. Keempat, untuk mencapai beberapa tujuannya, seperti mengembangkan kegiatan, partai bekerja melalui prosedur pemerintah yang mewakili preferensi masyarakat. Kelima, fungsi utama partai politik adalah memilih calon (Mukhlis, 2018).

Syahrial Syarbaini berpendapat, partai politik merupakan lembaga pertama dan utama yang mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat. Kedua, keanggotaannya mencakup pemain politik dan warga negara biasa. Ketiga, kelompok yang diorganisir untuk mencapai kekuasaan politik melalui kompetisi pemilu. Keempat, keadaan politik yang dapat diterima di suatu negara berada dalam sistem politik yang demokratis (Ghozali, 2020).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik diartikan sebagai organisasi nasional yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia yang mempunyai kemauan dan cita-cita yang sama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Kodiyat, 2019).

Di Indonesia, dukungan finansial bagi partai politik bukanlah hal baru dalam sistem kepartaian. Peraturan perundang-undangan awal yang mengatur partai politik di Indonesia, UU No. 3/1975, mengatur bahwa sumber pendanaan partai politik dan kelompok kerja adalah: (1) iuran anggota; (2) iuran yang tidak mengikat; (3) perusahaan lain yang sah; dan (4) bantuan negara/pemerintah.

Selain itu Dari segi pendapatan atau sumber keuangan partai politik, secara tegas disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa dana partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Iuran keanggotaan merupakan uang partai politik yang diperoleh dari seseorang yang menjadi anggota partai politik ditinjau dari sumber keuangannya. Jumlah yang harus disumbangkan oleh seorang anggota kepada Partai Politiknya, termasuk batas maksimalnya, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang iuran anggota yang akan menjadi sumber pendapatan Partai Politik (Mhum, 2018).

Sumbangan yang sah secara hukum sebagai sumber pendapatan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 membatasi banyak aspek pelaksanaannya, berbeda dengan iuran anggota. Peraturan perundang-undangan dimaksud terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang diperbolehkan secara hukum berasal dari:

1. Perorangan anggota Partai Politik yang tindakannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);

2. Bukan anggota partai politik, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam satu tahun anggaran;

3. Perusahaan dan/atau Badan Usaha, paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun anggaran.

Selanjutnya, dukungan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sumber keuangan terakhir. Mulai dari distribusi hingga penggunaan/pemanfaatan hingga tanggung jawab, sumber pendapatan akhir ini memiliki struktur yang rumit. Menurut Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR atau DPRD secara proporsional dan sesuai dengan:

1. APBN memberikan bantuan kepada partai politik peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Bantuan APBD Provinsi kepada partai politik peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;

3. Bantuan dana yang diberikan APBD Kabupaten/Kota kepada partai politik peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada hakikatnya pendanaan partai politik yang diperoleh dari keterlibatan mayoritas anggota/konstituen akan menghasilkan terbentuknya partai yang pro rakyat karena mengandalkan partisipasi rakyat (Fakoubun, 2022). Sebaliknya, pendanaan dari kelompok investasi membuat partai-partai menjadi kurang independen dan lebih bergantung pada sponsor. Dampaknya adalah pengambilan kebijakan tidak lagi memihak pada kepentingan rakyat. Namun, partai politik membatasi sumber pendanaan karena merupakan entitas publik. Namun, agenda dan tindakan politik baik dalam proses internal maupun eksternal biasanya diadakan di tempat yang mewah dengan ratusan atau bahkan ribuan peserta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya sumber pendanaan terselubung (Mova Al�Afghani & Bisariyadi, 2021).

Terlebih lagi, partai politik melakukan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan tugasnya melayani rakyat, yang merupakan pemilik kedaulatan sebenarnya. Selain itu, kesulitan lain yang dihadapi partai politik adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pengeluaran partai politik, yang hampir pasti akan mengakibatkan persaingan yang tidak seimbang dan tidak sehat antar partai politik. Kesenjangan antara pengaturan keuangan bagi partai politik dalam undang-undang dan praktik politik sehari-hari menunjukkan bahwa peraturan yang mengatur pendanaan partai politik (UU 2/2008 dan UU 2/2011) gagal mendorong partai politik untuk menggalang dana yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan operasional partai politik, membuat elite politik terlibat dalam kasus perburuan dana ilegal dengan memanfaatkan posisinya di lembaga legislatif dan eksekutif (Ibad, 2018).

Dalam hal ini, penggalangan dana partai politik seharusnya mengakibatkan pembatasan keuangan bagi partai politik yang harus dibedakan dengan peraturan keuangan kampanye. Undang-undang keuangan partai politik mengatur pendapatan dan pengeluaran partai politik untuk membiayai operasional-operasionalnya sepanjang tahun. Kegiatan tersebut antara lain pembiayaan sekretariat, pertemuan partai, pendidikan politik dan pengembangan kader, serta acara-acara public display yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan partai politik, seperti perayaan ulang tahun, seminar, kajian, aksi sosial, dan lain sebagainya. Sedangkan pembatasan dana kampanye mengatur pendapatan dan pengeluaran kampanye pada musim pemilu.

Di Singapura pengaturan terkait dengan pendanaan partai politik diatur di dalam Political Donation Act 2000 Tahun 2001 yang di amandeman tahun 2020, yang mana didalam undang-undang ini mengatur mengatur tentang sumbangan kepada partai politik dan perkumpulan politik serta kepada calon dan penyelenggara pemilu dalam pemilihan parlemen atau pemilihan presiden sehingga melarang sumbangan dari luar negeri dan membatasi sumbangan yang tidak disebutkan namanya dan untuk hal-hal yang berkaitan dengannya.

Di dalam Pasal 2 undang-undang tersebut mengatur terkait dengan pemberi donasi atau pemberi dana politik yang di perbolehkan. Yang lebih konkretnya dinyatakan sebagai berikut :

Permissible donor (Donasi yang diperbolehkan) :

(a) an individual who is a citizen of Singapore and is not below 21 years of age; (seseorang yang merupakan warga negara Singapura dan berusia minimal 21 tahun;)

(b) a Singapore controlled company that carries on business wholly or mainly in�� Singapore; or (sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh Singapura yang menjalankan bisnis seluruhnya atau sebagian besar di Singapura; atau)

(c) in relation to a candidate, any political party the candidate is standing for at an election; (sehubungan dengan seorang calon, partai politik mana pun yang dicalonkan oleh calon tersebut dalam suatu pemilu;)

Selain dari hal di atas, pada Pasal 8 Singapore Political Donation Act 2000, mengatur terkait dengan pembatasan pendanaan yang dapat diterima oleh partai politik, yakni :

(1) Subject to the provisions of this Act, every political association must not accept any donation it receives if � (Sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, setiap perkumpulan politik tidak boleh menerima sumbangan apa pun yang diterimanya jika �)

(a) it is offered by a person who is not, at the time of its receipt by the political association, a permissible donor; or (itu ditawarkan oleh seseorang yang, pada saat diterima oleh asosiasi politik, bukan merupakan donor yang diperbolehkan; atau)

(b) the political association is (whether because the donation is offered anonymously or by reason of any deception or concealment) unable to ascertain the identity of that person offering the donation. (asosiasi politik tersebut (baik karena sumbangan diberikan secara anonim atau karena alasan penipuan atau penyembunyian) tidak dapat memastikan identitas orang yang memberikan sumbangan.)

(2) Nothing in this section prohibits a political association from accepting during any one financial year of the association anonymous donations less than a total sum of $5,000, or any other prescribed sum. (Tidak ada ketentuan dalam bagian ini yang melarang asosiasi politik untuk menerima sumbangan anonim selama satu tahun keuangan asosiasi yang jumlahnya kurang dari jumlah total $5.000, atau jumlah lain yang ditentukan.)

(3) In relation to a donation in the form of a bequest, subsection (1)(a) is to be read as referring to an individual who was at death a citizen of Singapore and not below 21 years of age. (Terhadap sumbangan yang berbentuk warisan, ayat (1)(a) diartikan sebagai orang yang meninggal dunia sebagai warga negara Singapura dan berumur tidak kurang dari 21 tahun.)

Dari ketentuan peraturan perundang-undangan diatas diketahui bahwa berbeda dengan di Indonesia yang pendanaan partai politiknya melalui alokasi anggaran, partai politik di Singapura tidak mendapat dukungan pemerintah. Di Singapura, partai politik didanai oleh dana pribadi anggota atau kandidat yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum, serta dana partai. Namun hal ini tidak mungkin dilakukan jika partai politik atau anggota/kandidat hanya menggunakan dana pribadi. Pemerintah Singapura mengizinkan partai politik dan kandidat perseorangan untuk menggalang dana dari korporasi dan masyarakat. Sebaliknya, perusahaan dan individu tidak bisa memberikan uang sesuka hati, semuanya diatur secara ketat oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Donasi Politik.

1. Pembatasan Pendanaan Partai Politik di Indonesia dan Singapura

Partai politik, sebagai organisasi yang dapat mengantarkan masyarakat menduduki jabatan legislatif dan eksekutif, membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memenangkan pemilihan umum untuk menduduki jabatan publik. Sistem pemilihan proporsional daftar terbuka bagi anggota legislatif dan sistem pemilihan mayoritas putaran kedua atau dua putaran bagi pejabat eksekutif akan mengharuskan para kandidat mengeluarkan uang dua kali lebih banyak untuk berkampanye. Sebab, kampanye tidak hanya sekedar keluar masuk rumah warga, menghadiri beberapa pertemuan, memasang poster dan spanduk, namun juga tampil di media massa, khususnya surat kabar dan televisi.

Partai politik, seperti diketahui, membutuhkan dana yang sangat besar agar rencana mereka efektif, terutama untuk memenangkan pemilu. Sumbangan dari simpatisan merupakan sumber pendanaan utama. Banyak organisasi tertentu mendekati partai politik dengan memberikan sumbangan (besar) yang besar, baik secara individu maupun sebagai perusahaan komersial. Hal ini dilakukan agar partai politik dapat memenuhi kepentingannya. Jenis investasi kepentingan khusus yang di dalamnya terdapat unsur kepentingan pribadi, direpresentasikan dalam kebijakan kepentingan publik. Untuk menjamin bahwa partai politik tidak sejalan dengan kelompok kepentingan tertentu, penting untuk menerapkan pembatasan terhadap sumbangan yang diberikan oleh masyarakat dan organisasi. Oleh karena itu, negara memberikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk mencegah bias partai terhadap kontributor yang memiliki kepentingan tertentu.

Di Indonesia Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu memiliki ketentuan dalam Pasal 339 ayat (1) yang membatasi pengumpulan sumbangan uang dari sumber luar. Partai politik tidak boleh menerima dana dari partai-partai berikut atau dari partai-partai itu sendiri:

1. Pihak asing.

2. Donor yang tidak disebutkan namanya.

3. Terbukti akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang menyembunyikan atau menyamarkan akibat perbuatan pidana dan/atau mempunyai kekuatan hukum jangka panjang.

4. Pemerintah federal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha daerah.

5. Badan usaha milik desa dan pemerintahan desa

Selanjutnya dalam Pasal 527, 528, dan 584 mengatur mengenai sanksi penerimaan uang partai politik dari partai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339. Peserta Pemilu yang dapat menunjukkan bahwa dirinya menerima sumbangan dari uang yang diperuntukkan bagi kampanye pemilu sesuai dengan Pasal 339 ayat (1), akan menghadapi hukuman pidana berdasarkan Pasal 527 denda maksimal Rp36 juta dan potensi hukuman tiga tahun penjara. Berdasarkan Pasal 339 ayat (2), sebaliknya peserta pemilu, penyelenggara kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak-pihak yang tercantum dalam Pasal 339 ayat (1) tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut. Sebaliknya, mereka harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU dan menyetorkannya ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Bagi pelanggar ketentuan akan di kenai sanksi, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 528 UU Pemilu �Peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkannya kepada KPU dan/atau tidak menyetorkannya ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima�. Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 ayat (2), penyelenggara dan tim kampanye dapat dikenakan sanksi jika menggunakan dana yang diperoleh dari sumbangan terlarang, tidak mengungkapkan dana tersebut, atau tidak menyetorkannya ke kas negara dalam jangka waktu yang ditentukan. Ancaman hukuman yang dimaksud adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima. Selain itu dalam Pasal 339 ayat (4) disebutkan bahwa �setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksinya diatur dalam Pasal 584, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar�.

Terkait penggunaan dana untuk kampanye Pasal 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023, menetapkan bahwa dana kampanye yang diperoleh oleh pasangan calon dapat berasal dari sumber-sumber berikut:

a.         Harta kekayaan pribadi pasangan calon.

b.         Dukungan keuangan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

c.          Sumbangan yang sah secara hukum dari pihak lain seperti individu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Dengan syarat bahwa sumbangan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang sudah terbukti melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sumbangan itu juga tidak digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil tindak pidana.

Individu yang dimaksud antara lain perorangan, pasangan, dan keluarga pengurus partai politik, kerabat pasangan calon, serta anggota partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Sedangkan kelompok sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan adalah badan hukum selain organisasi kemasyarakatan. Sebaliknya, dunia usaha atau lembaga swadaya masyarakat terdiri dari badan hukum yang taat hukum. Berdasarkan Pasal 8, seseorang hanya boleh menyumbangkan dana kampanye sebanyak-banyaknya sebesar 2,5 miliar rupiah; sumbangan dari organisasi atau dunia usaha tidak boleh melebihi 25 miliar rupiah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan dana kampanye pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di Singapura pembatasan terkait dengan pendanaan partai politik lebih kepada perlunya ada pelaporan atau pencatatan terkait dengan dana yang diterima oleh partai politik sekecil apapun itu. Hal ini tertuang didalam Pasal 22 Singapore Political Donation Act, yang menyatakan bahwa :

(1) Where any donation report or declaration that is required under section 12(1), 13 or 19(1) to be sent to the Registrar is not so sent within the time limited under the applicable section, then � (Apabila laporan atau pernyataan donasi apa pun yang diwajibkan menurut pasal 12(1), 13 atau 19(1) untuk dikirimkan kepada Panitera tidak dikirimkan dalam jangka waktu yang dibatasi berdasarkan pasal yang berlaku, maka �)

(a) in the case of a donation report or declaration required under section 12(1) or 13, the responsible officers of the political association in question shall each be guilty of an offence and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding $2,000 and, in the case of a continuing offence, to a further fine not exceeding $500 for every day or part of a day during which the offence continues after conviction; or (dalam hal laporan sumbangan atau pernyataan yang disyaratkan berdasarkan pasal 12(1) atau 13, pengurus yang bertanggung jawab dari asosiasi politik yang bersangkutan masing-masing bersalah melakukan pelanggaran dan masing-masing dapat dikenakan denda yang tidak melebihi $2.000 berdasarkan keputusan pengadilan dan, dalam hal pelanggaran berlanjut, denda lebih lanjut tidak melebihi $500 untuk setiap hari atau sebagian hari selama pelanggaran berlanjut setelah dinyatakan bersalah; atau)

(b) in the case of a donation report or declaration required under section 19(1), the candidate at an election and the candidate�s election agent in question or (as the case may be) the candidate at a presidential election and the candidate�s principal election agent in question, shall each be guilty of an offence and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding $2,000 and, in the case of a continuing offence, to a further fine not exceeding $500 for every day or part of a day during which the offence continues after conviction. (dalam hal laporan sumbangan atau pernyataan yang disyaratkan berdasarkan pasal 19(1), kandidat pada suatu pemilu dan agen pemilu dari kandidat tersebut atau (tergantung kasusnya) kandidat pada pemilu presiden dan agen pemilu utama dari kandidat tersebut pertanyaannya, masing-masing akan bersalah atas suatu pelanggaran dan masing-masing akan dikenakan hukuman denda tidak melebihi $2.000 dan, dalam kasus pelanggaran yang berlanjut, denda lebih lanjut tidak melebihi $500 untuk setiap hari atau sebagian hari di mana pelanggaran berlanjut setelah hukuman.)

(2) If a donation report under section 12 or 19 is sent to the Registrar, but the report does not comply with the requirements of section 12 or (as the case may be) section 19 as regards the recording of donations in the report, then � (Jika laporan sumbangan berdasarkan pasal 12 atau 19 dikirimkan kepada Panitera, namun laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan pasal 12 atau (sesuai keadaannya) pasal 19 berkenaan dengan pencatatan sumbangan dalam laporan, kemudian-)

(a) in the case of a donation report under section 12, the responsible officers of the political association in question shall each be guilty of an offence and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding $2,000; or (dalam hal laporan sumbangan berdasarkan bagian 12, pejabat yang bertanggung jawab dari asosiasi politik yang bersangkutan masing-masing bersalah melakukan pelanggaran dan masing-masing dapat dikenakan denda tidak melebihi $2.000 berdasarkan hukuman; atau)

(b) in the case of a donation report under section 19, the candidate and the candidate�s election agent or agents in question shall each be guilty of an offence and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding $2,000. (dalam hal laporan sumbangan berdasarkan bagian 19, kandidat dan agen atau agen pemilu kandidat yang bersangkutan masing-masing bersalah melakukan pelanggaran dan masing-masing dapat dikenakan denda tidak melebihi $2.000 berdasarkan hukuman.)

(3) Where any person is charged with an offence under subsection (1) or (2), it is a defence to prove that the person took all reasonable steps, and exercised all due diligence to ensure that any requirements � (Jika seseorang dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan ayat (1) atau (2), maka pembelaan harus membuktikan bahwa orang tersebut mengambil semua langkah yang wajar, dan melakukan semua uji tuntas untuk memastikan bahwa persyaratan apa pun�)

(a) as regards preparation or sending of a donation report; or (mengenai penyiapan atau pengiriman laporan sumbangan; atau)

(b) as regards the information to be given in any donation report, as the case may be, have been complied with in relation to the donation report. (mengenai informasi yang akan diberikan dalam laporan donasi apa pun, sesuai kasusnya, telah dipatuhi sehubungan dengan laporan donasi.)

(4) Where the court is satisfied, on an application made by the Public Prosecutor, that any failure to comply with any requirements in relation to any donation received by a political association, candidate or election agent was attributable to an intention on the part of any person to conceal the existence or true amount of the donation, the court may order the forfeiture of an amount equal to the value of the donation. (Jika pengadilan puas, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa setiap kegagalan untuk memenuhi persyaratan apa pun sehubungan dengan sumbangan apa pun yang diterima oleh suatu asosiasi politik, kandidat, atau agen pemilu disebabkan oleh kesengajaan dari pihak yang bersangkutan. barang siapa menyembunyikan keberadaan atau jumlah sebenarnya sumbangan itu, maka pengadilan dapat memerintahkan penyitaan sejumlah uang yang sama dengan nilai sumbangan itu.)

(5) Sections 11 and 17 apply in connection with an application under subsection (4) with the necessary modifications. (Pasal 11 dan 17 berlaku sehubungan dengan permohonan berdasarkan ayat (4) dengan perubahan yang diperlukan.)

(6) A person who makes a false declaration under section 13, 18(1)(b) or 19(4) or (5) shall be guilty of an offence and shall be liable on conviction to a fine not exceeding $5,000 or to imprisonment for a term not exceeding 6 months or to both and, in the case of a second or subsequent conviction, to a fine not exceeding $20,000 or to imprisonment for a term not exceeding 3 years or to both. (Seseorang yang membuat pernyataan palsu berdasarkan bagian 13, 18(1)(b) atau 19(4) atau (5) akan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan denda yang tidak melebihi $5.000 atau denda yang dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 6 bulan atau kedua-duanya dan, dalam kasus hukuman kedua atau berikutnya, denda tidak melebihi $20.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 3 tahun atau keduanya.)

(7) Where any responsible officer of a political association, candidate or election agent is charged with an offence under subsection (6), it is a defence to prove that he or she did not know and could not reasonably have known that the declaration was false. (Jika ada pejabat yang bertanggung jawab dalam suatu perkumpulan politik, calon, atau agen pemilu yang didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan ayat (6), maka pembelaan harus dilakukan untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak dapat secara beralasan mengetahui bahwa pernyataan tersebut memang benar adanya palsu.)

Terlihat jelas perbedaan antara Singapura dan Indonesia dimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur lebih kepada nominal penerimaan yang akan diterima oleh partai politik dari pihak lain, hal ini pastinya dikarenakan pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pendaanaan partai politik di Indonesia. Berbeda dengan Singapura, peraturan perundang-undangannya mengatur terkait dengan perlunya ada pelaporan dari partai politik ke lembaga asosiasi pemilu di Singapura terkait dengan nominal dana yang telah di terimanya baik besar maupun kecil. Hal tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa pemerintah Singapura tidak memberikan donasi atau bantuan dana sedikitpun kepada partai politik di singapura.

 

KESIMPULAN

Partai politik di Singapura tidak didukung oleh pemerintah, berbeda dengan di Indonesia yang terdapat jatah anggaran yang digunakan untuk membiayai partai politik. Hal ini terlihat dari ketentuan di dalam Singapore Political Donations Act. Partai politik di Singapura dibiayai oleh uang tunai partai dan aset pribadi anggota atau kandidatnya. Namun hal ini tidak mungkin dilakukan jika partai politik, anggotanya, atau kandidatnya hanya menggunakan uangnya sendiri. Pemerintah Singapura mengizinkan partai politik dan kandidat perseorangan untuk meminta sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat umum. Namun, berdasarkan UU Sumbangan Politik, pemerintah mengatur dengan ketat semua transaksi keuangan dan baik individu maupun organisasi tidak diperbolehkan menyumbangkan uang sesuka hati.

Aturan dan regulasi di Indonesia lebih ketat mengatur nominal uang yang diterima partai politik dibandingkan di Singapura, seperti yang tertuang didalam UU No 2/2011 dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga terlihat jelas disparitas kedua negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk mendukung partai politik di Indonesia. Berbeda dengan di Singapura yang peraturan dan perundang-undangannya mengatur persyaratan pelaporan, partai politik di Singapura diwajibkan untuk mengungkapkan kepada organisasi asosiasi pemilu mengenai nominal dana yang mereka terima, berapa pun jumlahnya. Hal ini terkait erat dengan kenyataan bahwa partai-partai politik di Singapura tidak mendapatkan pendanaan atau sumbangan dari pemerintah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al, M. (2020). Implikasi Penggantian Antar Waktu (paw) Anggota Dpr/Dprd Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1), 1�12.

 

Budiatri, A. P., Haris, S., Romli, L., Nuryanti, S., Nurhasim, M., Amalia, L. S., Darmawan, D., & Hanafi, R. I. (2018). Personalisasi partai politik di Indonesia era reformasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Fakoubun, W. (2022). DINAMIKA PARTAI POLITIK ISLAM DI INDOENSIA PASCA REZIM SOEHARTO. Universitas Muhammadiyah Malang.

 

Febriani, I. (2019). Urgensi Peran Partai Politik bagi Pendidikan Politik di Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi. Edisi, 8, 73�92.

 

Ghozali, I. (2020). Memahami Format Demokrasi Model Khawarij di Indonesia. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 17�25.

 

Harnawansyah, M. F. (2020). Sistem Politik Indonesia. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.

 

Haryono, C. G. (2020). Kajian Ekonomi Politik Media: Komodifikasi Pekerja dan Fetisisme Komoditas dalam Industri Media. CV Jejak (Jejak Publisher).

 

Ibad, A. (2018). POLITIK HUKUM PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERKUALITAS (Studi dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008. Dan Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik).

 

Isharyanto, S. H. (2017). Partai Politik, Ideologi dan Kekuasaan. Absolute Media.

 

Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya partisipasi dan peranan kelembagaan politik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 17�35.

 

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

 

MAULANAPUTRI, N. S. (2018). PEMBATASAN HAK POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA (STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA).

 

Mhum, N. H. S. H. (2018). Pengawasan Penggunaan Dana Partai Politik Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

 

Mova Al�Afghani, M., & Bisariyadi, B. (2021). Ada Celah Hukum yang Terselubung: Problematika Regulasi Peran Swasta Dalam Pelayanan Air Minum (A Hidden Legal Loophole: The Problematique of Regulating Private Sector�s Participation in Indonesia�s Drinking Water Service). Available at SSRN 3996774.

 

Mukhlis, M. M. (2018). TUGAS DAN FUNGSI PARTAI POLITIK SEBAGAI PENGUSUNG DAN PENDUKUNG PASANGAN CALON KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2016 DIKAITKAN DENGAN PENCABUTAN DUKUNGAN PADA PILKADA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Fakultas Hukum Unpas.

 

Nababan, I. (2018). PERANAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHTAPANULI UTARA.

 

Pasaribu, P. (2017). Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 5(1), 51�59.

 

Pulungan, A. (2018). Dalihan na tolu: peran dalam proses interaksi antara nilai-nilai adat dengan Islam pada masyarakat Mandailing dan Angkola Tapanuli Selatan. Perdana Publishing.

 

Undang - Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya

Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu

Singapore Political Donation Act 2000 (https://sso.agc.gov.sg/Act/236)

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota