KOMPARASI
SISTEM PENDANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Muhammad
Jefri Kurniawan
Universitas Islam Indonesia
Pendanaan
partai politik di Indonesia dan Singapura merupakan sesuatu kompleks yang
seringkali menimbulkan kebingungan dan konflik antar partai serta masyarakat. Singapura, dengan sistem ketatanegaraan serupa, mengatur pendanaan
partai yang sangat berbeda dengan Indonesia. Hal
tersebut memunculkan ketertarikan untuk membandingkan sistem pendanaan di
Indonesia dan Singapura untuk memahami sistem pendanaan sekaligus pembatasan
pendanaan terhadap partai politik. Yang mana dalam
penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan
perundang-undangan serta filosofis. Hingga pada
akhirnya diketahui bahwa Partai politik di Singapura tidak didanai oleh
pemerintah, berbeda dengan Indonesia yang terdapat alokasi anggaran yang
digunakan pemerintah untuk membiayai partai politik. Partai
politik di Singapura dibiayai oleh uang tunai partai dan aset pribadi.
Persyaratan pelaporan di Singapura lebih ketat dibandingkan di Indonesia, yang
mengharuskan partai untuk mengungkapkan nominal dana
yang mereka terima kepada organisasi asosiasi pemilu. Kesenjangan
ini menunjukkan besarnya investasi pemerintah dalam mendukung partai politik di
Indonesia.
Kata kunci: Pengadilan
Perbandingan, Partai Politik, Pendanaan
Abstract:
Political party funding in Indonesia and
Singapore is complex and often creates confusion and conflict between parties
and society. Singapore, with a similar constitutional system, regulates party
funding very differently from Indonesia. This has given rise to interest in
comparing the funding systems in Indonesia and Singapore to understand the
funding systems as well as funding restrictions on political parties. This
research uses normative research methods and statutory and philosophical
approaches. Until finally it was discovered that political parties in Singapore
were not funded by the government, in contrast to Indonesia where there was a
budget allocation used by the government to finance political parties.
Political parties in Singapore are financed by party cash and personal assets.
Reporting requirements in Singapore are stricter than in Indonesia, which
requires parties to disclose the amount of funds they receive to election
association organizations. This gap shows the large amount of government
investment in supporting political parties in Indonesia.
Keywords:
Comparison, Political Parties, Funding
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Partai politik merupakan komponen yang
melekat dalam sistem suatu negara yang manganut sistem demokrasi (Febriani, 2019). Suatu negara bahkan dikatakan tidak demokratis jika
tidak memiliki partai politik. Partai politik pada
hakikatnya merupakan representasi kebebasan masyarakat untuk membentuk
pengelompokan berdasarkan kepentingannya. Seiring
dengan pertumbuhan partai politik di Indonesia, penerapan demokratisasi
sepenuhnya terjadi pada era reformasi, dimana partai politik menjadi landasan
utama demokrasi. Partai politik mempunyai peran yang
sangat deterministik dalam menentukan arah kebijakan negara, baik di lembaga
legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Hal ini merupakan indikator
penting bahwa sistem politik tradisional mulai digantikan oleh pendekatan
politik baru (Harnawansyah, 2020).
Pendanaan
partai politik menjadi perhatian utama di era reformasi saat ini. Bermula dari isu belanja kampanye yang tinggi dan
sumbangan ilegal, hingga pada vonis penjara karena korupsi anggaran oleh
"oknum" anggota partai politik. Selain itu, partai politik
seringkali ragu untuk bersikap terbuka dan jujur dalam pengelolaan dana, baik pendapatan maupun belanja. Akibatnya, persoalan
penggalangan dana partai politik merugikan citra partai politik itu sendiri (Budiatri et al., 2018).
Namun,
pentingnya partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi tidak menyurutkan
semangat untuk memajukan partai politik yang lebih sehat dan kekinian. Peningkatan kinerja partai politik sangat penting
setidaknya karena dua alasan. Pertama, ada alasan
untuk melindungi hak asasi manusia dan konstitusi. Keberadaan
partai politik tidak dapat dilepaskan dari hak kebebasan berekspresi,
berserikat, dan berkumpul yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam pemerintahan demokratis,
partai politik berfungsi sebagai alat representasi dan penghubung antara
pemerintah (negara) dan warga negaranya (Al, 2020).
Persoalan pendanaan partai politik
terkait dengan pemasukan dan pengeluaran partai politik sering menimbulkan
kebingungan bagi partai politik dalam memperjuangkan cita-cita dan aspirasi
masyarakat yang seringkali kurang atau tidak sejalan dengan pihak yang mendanai
partai politik (Ibad, 2018). Secara konseptual, masyarakat merupakan pihak yang paling berpengaruh
dalam mengembangkan pola yang dapat membangun standar tersendiri mengenai apa saja kualifikasi partai politik yang baik, apa yang
diinginkan dan dibutuhkan dalam suatu negara. Dalam iklim politik demokratis,
kualitas penyelenggaraan dan pelaksanaan berbagai proses politik di Indonesia
akan terlihat baik apabila terdapat keterlibatan aktif masyarakat dalam proses
politik tersebut, khususnya dalam hal ini pola partisipasi dalam rangka
terlibat, membangun proses (Iskandar, 2017). kelahiran dan pertumbuhan suatu partai politik
sejak awal. Teknik pelibatan komunitas seperti ini masih cukup langka di
Indonesia, kebanyakan masyarakat hanya aktif dalam proses pemilu, padahal
pengawasan seperti ini merupakan tanda berkembangnya demokrasi dan kehidupan
politik bangsa (Pulungan, 2018).
�Situasi dimana partai politik merasa terjepit, yakni pada kenyataannya
selama ini pendanaan partai politik di Indonesia mayoritas berasal dari partai
itu sendiri. Di satu sisi, partai politik memerlukan dana yang besar
untuk mendukung operasionalnya; di sisi lain, sumbangan dalam proses pendanaan
politik dapat melemahkan independensi partai politik dalam memperjuangkan
kepentingan rakyat (Mhum, 2018). Dengan kata lain, besarnya sumbangan dapat
membahayakan keberlangsungan partai politik sebagai pemegang amanat rakyat karena
partai politik lebih mengutamakan kepentingan penyumbang dibandingkan
kepentingan rakyat. Akibat fenomena ini, independensi partai politik dalam
menjalankan tugasnya memerlukan kerja keras untuk mencapainya (Haryono, 2020).
Singapura
sebagai negara tetangga Indonesia yang memiliki sistem ketatanegaraan yang
serupa dengan Indonesia, mengatur terkait dengan pendanaan partai politik
sebagai bentuk komitmen dari negara untuk menciptakan iklim persaingan politik
yang adil dan sesuai dengan kehendak rakyat. Meski pada kenyataannya ketimpangan antara tiap-tiap partai politik di
Singapura pada tahun-tahun pemilu sangat jelas terlihat dan menjadi persoalan
tersendiri yang musti diselesaikan oleh pemerintah Singapura (Isharyanto, 2017).
Baik Indonesia maupun Singapura memiliki
cara sendiri untuk mengatur terkait dengan sistem
pendanaan partai di negaranya, hingga kepada masing-masing negara memiliki
problem tersendiri dari kebijakannya tersebut. Oleh karena
itu penulis tertarik untuk membandingkan sistem pendanaan partai politik di
kedua negara ini, untuk mencari tau bagaimanakah pengaturan sistem pendanaan
partai politik di Indonesia dan Singapura, serta untuk mengetahui pembatasan
pendanaan dari sistem yang ada tersebut. Dengan demikian penulis
menganggkat judul komparasi sistem pendanan partai politik di Indonesia dan
Singapura (MAULANAPUTRI, 2018).
METODE
PENELITIAN
Didalam penelitian ini penulis menggunakan
tipe penelitian hukum normatif. Hal ini karena didalam penelitian
ini, penulis akan mengkaji terkait dengan asas dan
norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan terhadap asas
dan norma hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat. Dimana yang akan menjadi objek dari penelitian ini adalah peraturan
perundang-undangan terkait partai politik di Indonesia dan di Singapura.
Selain itu juga pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak saling bertentangan antara
satu dengan yang lain, selain itu juga penulis menggunakan pendekatan
filosofis, guna untuk membandingkan hakikat dari konsep negara demokrasi di
Indonesia dan Singapura dengan pelaksanaan sitem pendanaan partai politik di
masing-masing negara tersebut.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Pengaturan
Sistem Pendanaan Partai Politik di Indonesia dan Singapura
Partai politik menurut Sigmund Neumann adalah kegiatan politik
yang bertujuan untuk mendominasi pemerintahan dan memperoleh dukungan
masyarakat melalui persaingan dengan kelompok lain atau kelompok yang mempunyai
pandangan yang berlawanan (Nababan, 2018). Sementara itu,
Soltau mengartikan partai politik sebagai �sekelompok warga negara yang sedikit
banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik, dan yang
dengan menggunakan hak pilihnya, berusaha mengendalikan pemerintahan dan
melaksanakan kebijakan umumnya.� Sedangkan partai
politik menurut Budirdjo adalah suatu organisasi terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai kesamaan orientasi, keyakinan, dan cita-cita.
Tujuan kelompok ini adalah untuk mencapai kekuasaan politik dan merebut jabatan
politik secara konstitusional guna memenuhi kepentingan (kebijakan) mereka (Pasaribu, 2017).
Austin Ranney mendeskripsikan partai politik
berdasarkan beberapa ciri-ciri penting. Pertama, partai
politik berbentuk kelompok komunal yang mempunyai identitas. Kedua,
terdiri dari sekelompok individu yang terorganisir dengan baik dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Ketiga,
masyarakat mengakui bahwa partai politik mempunyai legitimasi berupa hak untuk
berorganisasi dan berkembang. Keempat, untuk mencapai
beberapa tujuannya, seperti mengembangkan kegiatan, partai bekerja melalui
prosedur pemerintah yang mewakili preferensi masyarakat. Kelima, fungsi
utama partai politik adalah memilih calon (Mukhlis, 2018).
Syahrial Syarbaini berpendapat, partai politik
merupakan lembaga pertama dan utama yang mempertemukan berbagai kepentingan
masyarakat. Kedua, keanggotaannya mencakup pemain politik
dan warga negara biasa. Ketiga, kelompok yang
diorganisir untuk mencapai kekuasaan politik melalui kompetisi pemilu.
Keempat, keadaan politik yang dapat diterima di suatu negara berada dalam
sistem politik yang demokratis (Ghozali, 2020).
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik
diartikan sebagai organisasi nasional yang dibentuk secara sukarela oleh
sekelompok warga negara Indonesia yang mempunyai kemauan dan cita-cita yang
sama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (Kodiyat, 2019).
Di Indonesia, dukungan finansial bagi partai politik bukanlah hal
baru dalam sistem kepartaian. Peraturan perundang-undangan awal yang mengatur
partai politik di Indonesia, UU No. 3/1975, mengatur bahwa sumber pendanaan
partai politik dan kelompok kerja adalah: (1) iuran anggota; (2) iuran yang
tidak mengikat; (3) perusahaan lain yang sah; dan (4) bantuan
negara/pemerintah.
Selain itu Dari segi pendapatan atau sumber keuangan partai
politik, secara tegas disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa
dana partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut
hukum, dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Iuran keanggotaan merupakan uang partai
politik yang diperoleh dari seseorang yang menjadi anggota partai politik
ditinjau dari sumber keuangannya. Jumlah yang harus disumbangkan oleh
seorang anggota kepada Partai Politiknya, termasuk batas maksimalnya, tidak
diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
iuran anggota yang akan menjadi sumber pendapatan Partai Politik (Mhum, 2018).
Sumbangan yang sah secara hukum sebagai sumber pendapatan kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 membatasi
banyak aspek pelaksanaannya, berbeda dengan iuran anggota. Peraturan
perundang-undangan dimaksud terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang a quo yang
menyebutkan bahwa sumbangan yang diperbolehkan secara hukum berasal dari:
1. Perorangan anggota Partai Politik yang tindakannya diatur dalam Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Bukan anggota partai politik, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per orang dalam satu tahun anggaran;
3. Perusahaan dan/atau Badan Usaha, paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun
anggaran.
Selanjutnya, dukungan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) merupakan sumber keuangan terakhir. Mulai dari distribusi hingga penggunaan/pemanfaatan hingga tanggung
jawab, sumber pendapatan akhir ini memiliki struktur yang rumit. Menurut
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan yang bersumber dari
APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR
atau DPRD secara proporsional dan sesuai dengan:
1. APBN memberikan bantuan kepada partai politik peraih kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2. Bantuan APBD Provinsi kepada partai politik peraih kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi;
3. Bantuan dana yang diberikan APBD Kabupaten/Kota
kepada partai politik peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
Pada hakikatnya pendanaan partai politik yang diperoleh dari
keterlibatan mayoritas anggota/konstituen akan menghasilkan terbentuknya partai
yang pro rakyat karena mengandalkan partisipasi rakyat (Fakoubun, 2022). Sebaliknya,
pendanaan dari kelompok investasi membuat partai-partai menjadi kurang
independen dan lebih bergantung pada sponsor. Dampaknya
adalah pengambilan kebijakan tidak lagi memihak pada kepentingan rakyat.
Namun, partai politik membatasi sumber pendanaan karena
merupakan entitas publik. Namun, agenda dan tindakan politik baik dalam
proses internal maupun eksternal biasanya diadakan di tempat yang mewah dengan
ratusan atau bahkan ribuan peserta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat
terhadap kemungkinan adanya sumber pendanaan terselubung (Mova Al�Afghani & Bisariyadi, 2021).
Terlebih lagi, partai politik melakukan
pengeluaran yang tidak berhubungan dengan tugasnya melayani rakyat, yang
merupakan pemilik kedaulatan sebenarnya. Selain itu, kesulitan lain yang
dihadapi partai politik adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang
mengatur pengeluaran partai politik, yang hampir pasti akan
mengakibatkan persaingan yang tidak seimbang dan tidak sehat antar partai
politik. Kesenjangan antara pengaturan keuangan bagi partai politik dalam
undang-undang dan praktik politik sehari-hari menunjukkan bahwa peraturan yang
mengatur pendanaan partai politik (UU 2/2008 dan UU 2/2011) gagal mendorong
partai politik untuk menggalang dana yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan
operasional partai politik, membuat elite politik terlibat dalam kasus
perburuan dana ilegal dengan memanfaatkan posisinya di lembaga legislatif dan
eksekutif (Ibad, 2018).
Dalam hal ini, penggalangan dana partai
politik seharusnya mengakibatkan pembatasan keuangan bagi partai politik yang
harus dibedakan dengan peraturan keuangan kampanye. Undang-undang
keuangan partai politik mengatur pendapatan dan pengeluaran partai politik
untuk membiayai operasional-operasionalnya sepanjang tahun. Kegiatan
tersebut antara lain pembiayaan sekretariat, pertemuan partai, pendidikan
politik dan pengembangan kader, serta acara-acara public display yang bertujuan
untuk menjaga keberlangsungan partai politik, seperti perayaan ulang tahun,
seminar, kajian, aksi sosial, dan lain sebagainya. Sedangkan pembatasan dana kampanye mengatur pendapatan dan pengeluaran kampanye
pada musim pemilu.
Di Singapura pengaturan terkait dengan pendanaan partai politik
diatur di dalam Political Donation Act 2000 Tahun 2001 yang di amandeman tahun
2020, yang mana didalam undang-undang ini mengatur mengatur tentang sumbangan
kepada partai politik dan perkumpulan politik serta kepada calon dan
penyelenggara pemilu dalam pemilihan parlemen atau pemilihan presiden sehingga
melarang sumbangan dari luar negeri dan membatasi sumbangan yang tidak
disebutkan namanya dan untuk hal-hal yang berkaitan dengannya.
Di dalam Pasal 2 undang-undang tersebut mengatur terkait dengan
pemberi donasi atau pemberi dana politik yang di
perbolehkan. Yang lebih konkretnya dinyatakan sebagai berikut
:
Permissible donor (Donasi yang diperbolehkan) :
(a) an individual who is a citizen of Singapore and is not below 21 years of
age; (seseorang yang merupakan warga negara
Singapura dan berusia minimal 21 tahun;)
(b) a Singapore controlled company that carries on business wholly or mainly
in�� Singapore; or (sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh Singapura yang menjalankan
bisnis seluruhnya atau sebagian besar di Singapura; atau)
(c) in relation to a candidate, any political party the candidate is standing
for at an election; (sehubungan dengan
seorang calon, partai politik mana pun yang dicalonkan oleh calon tersebut
dalam suatu pemilu;)
Selain dari hal di atas, pada Pasal 8 Singapore
Political Donation Act 2000, mengatur terkait dengan pembatasan pendanaan
yang dapat diterima oleh partai politik, yakni :
(1) Subject to the provisions of this Act, every political association must
not accept any donation it receives if � (Sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini, setiap perkumpulan politik tidak boleh
menerima sumbangan apa pun yang diterimanya jika �)
(a) it is offered by a person who is not, at the time of its receipt by the
political association, a permissible donor; or (itu ditawarkan oleh seseorang yang, pada saat diterima oleh asosiasi
politik, bukan merupakan donor yang diperbolehkan; atau)
(b) the political association is (whether because the donation is offered
anonymously or by reason of any deception or concealment) unable to ascertain
the identity of that person offering the donation. (asosiasi politik tersebut (baik karena
sumbangan diberikan secara anonim atau karena alasan penipuan atau
penyembunyian) tidak dapat memastikan identitas orang yang memberikan
sumbangan.)
(2) Nothing in this section prohibits a political association from accepting
during any one financial year of the association anonymous donations less than
a total sum of $5,000, or any other prescribed sum. (Tidak ada ketentuan dalam bagian ini yang melarang asosiasi politik
untuk menerima sumbangan anonim selama satu tahun keuangan asosiasi yang
jumlahnya kurang dari jumlah total $5.000, atau jumlah lain yang ditentukan.)
(3) In relation to a donation in the form of a bequest, subsection (1)(a) is
to be read as referring to an individual who was at death a citizen of
Singapore and not below 21 years of age. (Terhadap
sumbangan yang berbentuk warisan, ayat (1)(a)
diartikan sebagai orang yang meninggal dunia sebagai warga negara Singapura dan
berumur tidak kurang dari 21 tahun.)
Dari ketentuan peraturan perundang-undangan
diatas diketahui bahwa berbeda dengan di Indonesia yang pendanaan partai
politiknya melalui alokasi anggaran, partai politik di Singapura tidak mendapat
dukungan pemerintah. Di Singapura, partai politik didanai oleh dana pribadi anggota atau kandidat yang mencalonkan diri
dalam pemilihan umum, serta dana partai. Namun hal ini tidak mungkin dilakukan
jika partai politik atau anggota/kandidat hanya menggunakan dana
pribadi. Pemerintah Singapura mengizinkan partai politik dan kandidat
perseorangan untuk menggalang dana dari korporasi dan
masyarakat. Sebaliknya, perusahaan dan individu tidak bisa
memberikan uang sesuka hati, semuanya diatur secara ketat oleh pemerintah
berdasarkan Undang-Undang Donasi Politik.
1. Pembatasan Pendanaan Partai Politik di
Indonesia dan Singapura
Partai politik, sebagai organisasi yang dapat mengantarkan
masyarakat menduduki jabatan legislatif dan eksekutif, membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memenangkan pemilihan umum
untuk menduduki jabatan publik. Sistem pemilihan proporsional daftar terbuka
bagi anggota legislatif dan sistem pemilihan mayoritas putaran kedua atau dua
putaran bagi pejabat eksekutif akan mengharuskan para
kandidat mengeluarkan uang dua kali lebih banyak untuk berkampanye. Sebab,
kampanye tidak hanya sekedar keluar masuk rumah warga, menghadiri beberapa
pertemuan, memasang poster dan spanduk, namun juga tampil di media massa, khususnya surat kabar dan televisi.
Partai politik, seperti diketahui, membutuhkan dana
yang sangat besar agar rencana mereka efektif, terutama untuk memenangkan
pemilu. Sumbangan dari simpatisan merupakan sumber pendanaan
utama. Banyak organisasi tertentu mendekati partai
politik dengan memberikan sumbangan (besar) yang besar, baik secara individu
maupun sebagai perusahaan komersial. Hal ini dilakukan
agar partai politik dapat memenuhi kepentingannya. Jenis
investasi kepentingan khusus yang di dalamnya terdapat unsur kepentingan
pribadi, direpresentasikan dalam kebijakan kepentingan publik. Untuk menjamin bahwa partai politik tidak sejalan dengan kelompok
kepentingan tertentu, penting untuk menerapkan pembatasan terhadap sumbangan
yang diberikan oleh masyarakat dan organisasi. Oleh karena itu, negara
memberikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk mencegah bias partai
terhadap kontributor yang memiliki kepentingan tertentu.
Di Indonesia Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pemilu memiliki ketentuan dalam Pasal 339 ayat (1) yang
membatasi pengumpulan sumbangan uang dari sumber luar. Partai politik tidak
boleh menerima dana dari partai-partai berikut atau
dari partai-partai itu sendiri:
1. Pihak asing.
2. Donor yang tidak disebutkan namanya.
3. Terbukti akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan
yang menyembunyikan atau menyamarkan akibat perbuatan pidana dan/atau mempunyai
kekuatan hukum jangka panjang.
4. Pemerintah federal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan
badan usaha daerah.
5. Badan usaha milik desa dan pemerintahan desa
Selanjutnya dalam Pasal 527, 528, dan 584 mengatur mengenai sanksi
penerimaan uang partai politik dari partai tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 339. Peserta Pemilu yang dapat menunjukkan bahwa dirinya menerima
sumbangan dari uang yang diperuntukkan bagi kampanye pemilu sesuai dengan Pasal
339 ayat (1), akan menghadapi hukuman pidana berdasarkan Pasal 527 denda
maksimal Rp36 juta dan potensi hukuman tiga tahun penjara. Berdasarkan Pasal
339 ayat (2), sebaliknya peserta pemilu, penyelenggara kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak-pihak yang
tercantum dalam Pasal 339 ayat (1) tidak diperkenankan menggunakan dana
tersebut. Sebaliknya, mereka harus melaporkan sumbangan
tersebut kepada KPU dan menyetorkannya ke kas negara dalam waktu 14 hari
setelah masa kampanye berakhir.
Bagi pelanggar ketentuan akan di kenai sanksi, sebagaimana yang
tertuang di dalam Pasal 528 UU Pemilu �Peserta pemilu yang menerima sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkannya kepada
KPU dan/atau tidak menyetorkannya ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang
diterima�. Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 ayat (2),
penyelenggara dan tim kampanye dapat dikenakan sanksi
jika menggunakan dana yang diperoleh dari sumbangan terlarang, tidak
mengungkapkan dana tersebut, atau tidak menyetorkannya ke kas negara dalam
jangka waktu yang ditentukan. Ancaman hukuman yang dimaksud
adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda tiga kali lipat dari
jumlah sumbangan yang diterima. Selain itu dalam Pasal 339 ayat (4)
disebutkan bahwa �setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD),
Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan
atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksinya diatur dalam Pasal 584,
yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 1 miliar�.
Terkait penggunaan dana untuk kampanye Pasal 6 Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023, menetapkan
bahwa dana kampanye yang diperoleh oleh pasangan calon dapat berasal dari
sumber-sumber berikut:
a.
Harta kekayaan
pribadi pasangan calon.
b.
Dukungan keuangan
dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan
calon.
c.
Sumbangan yang sah
secara hukum dari pihak lain seperti individu,
kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Dengan syarat bahwa
sumbangan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang sudah terbukti
melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sumbangan itu juga
tidak digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana
hasil tindak pidana.
Individu yang dimaksud antara lain
perorangan, pasangan, dan keluarga pengurus partai politik, kerabat pasangan
calon, serta anggota partai politik atau gabungan partai politik pengusung
pasangan calon. Sedangkan kelompok sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan adalah badan hukum
selain organisasi kemasyarakatan. Sebaliknya, dunia
usaha atau lembaga swadaya masyarakat terdiri dari badan hukum yang taat hukum.
Berdasarkan Pasal 8, seseorang hanya boleh menyumbangkan dana kampanye
sebanyak-banyaknya sebesar 2,5 miliar rupiah;
sumbangan dari organisasi atau dunia usaha tidak boleh melebihi 25 miliar
rupiah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan dana
kampanye pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di Singapura pembatasan terkait dengan pendanaan partai politik
lebih kepada perlunya ada pelaporan atau pencatatan terkait dengan dana yang diterima oleh partai politik sekecil apapun itu.
Hal ini tertuang didalam Pasal 22 Singapore Political Donation Act, yang
menyatakan bahwa :
(1) Where any donation report or declaration that is required under section
12(1), 13 or 19(1) to be sent to the Registrar is not so sent within the time
limited under the applicable section, then � (Apabila
laporan atau pernyataan donasi apa pun yang diwajibkan menurut pasal 12(1), 13
atau 19(1) untuk dikirimkan kepada Panitera tidak dikirimkan dalam jangka waktu
yang dibatasi berdasarkan pasal yang berlaku, maka �)
(a) in the case of a donation report or declaration required under section
12(1) or 13, the responsible officers of the political association in question
shall each be guilty of an offence and shall each be liable on conviction to a
fine not exceeding $2,000 and, in the case of a continuing offence, to a
further fine not exceeding $500 for every day or part of a day during which the
offence continues after conviction; or (dalam hal
laporan sumbangan atau pernyataan yang disyaratkan berdasarkan pasal 12(1) atau
13, pengurus yang bertanggung jawab dari asosiasi politik yang bersangkutan
masing-masing bersalah melakukan pelanggaran dan masing-masing dapat dikenakan
denda yang tidak melebihi $2.000 berdasarkan keputusan pengadilan dan, dalam
hal pelanggaran berlanjut, denda lebih lanjut tidak melebihi $500 untuk setiap
hari atau sebagian hari selama pelanggaran berlanjut setelah dinyatakan
bersalah; atau)
(b) in the case of a donation report or declaration required under section
19(1), the candidate at an election and the candidate�s election agent in
question or (as the case may be) the candidate at a presidential election and
the candidate�s principal election agent in question, shall each be guilty of
an offence and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding
$2,000 and, in the case of a continuing offence, to a further fine not
exceeding $500 for every day or part of a day during which the offence
continues after conviction. (dalam hal laporan
sumbangan atau pernyataan yang disyaratkan berdasarkan pasal 19(1), kandidat
pada suatu pemilu dan agen pemilu dari kandidat tersebut atau (tergantung
kasusnya) kandidat pada pemilu presiden dan agen pemilu utama dari kandidat
tersebut pertanyaannya, masing-masing akan bersalah atas suatu pelanggaran dan
masing-masing akan dikenakan hukuman denda tidak melebihi $2.000 dan, dalam
kasus pelanggaran yang berlanjut, denda lebih lanjut tidak melebihi $500 untuk
setiap hari atau sebagian hari di mana pelanggaran berlanjut setelah hukuman.)
(2) If a donation report under section 12 or 19 is sent to the Registrar, but
the report does not comply with the requirements of section 12 or (as the case
may be) section 19 as regards the recording of donations in the report, then � (Jika laporan sumbangan berdasarkan pasal 12 atau 19 dikirimkan kepada
Panitera, namun laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan pasal 12 atau
(sesuai keadaannya) pasal 19 berkenaan dengan pencatatan sumbangan dalam
laporan, kemudian-)
(a) in the case of a donation report under section 12, the responsible
officers of the political association in question shall each be guilty of an offence
and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding $2,000; or (dalam hal laporan sumbangan berdasarkan bagian 12, pejabat yang
bertanggung jawab dari asosiasi politik yang bersangkutan masing-masing
bersalah melakukan pelanggaran dan masing-masing dapat dikenakan denda tidak
melebihi $2.000 berdasarkan hukuman; atau)
(b) in the case of a donation report under section 19, the candidate and the
candidate�s election agent or agents in question shall each be guilty of an
offence and shall each be liable on conviction to a fine not exceeding $2,000. (dalam hal laporan sumbangan berdasarkan bagian
19, kandidat dan agen atau agen pemilu kandidat yang bersangkutan masing-masing
bersalah melakukan pelanggaran dan masing-masing dapat dikenakan denda tidak
melebihi $2.000 berdasarkan hukuman.)
(3) Where any person is charged with an offence under subsection (1) or (2),
it is a defence to prove that the person took all reasonable steps, and
exercised all due diligence to ensure that any requirements � (Jika seseorang dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan ayat (1) atau
(2), maka pembelaan harus membuktikan bahwa orang tersebut mengambil semua
langkah yang wajar, dan melakukan semua uji tuntas untuk memastikan bahwa
persyaratan apa pun�)
(a) as regards preparation or sending of a donation report; or (mengenai penyiapan atau pengiriman laporan sumbangan; atau)
(b) as regards the information to be given in any donation report, as the case
may be, have been complied with in relation to the donation report. (mengenai informasi yang akan diberikan dalam
laporan donasi apa pun, sesuai kasusnya, telah dipatuhi sehubungan dengan
laporan donasi.)
(4) Where the court is satisfied, on an application made by the Public
Prosecutor, that any failure to comply with any requirements in relation to any
donation received by a political association, candidate or election agent was
attributable to an intention on the part of any person to conceal the existence
or true amount of the donation, the court may order the forfeiture of an amount
equal to the value of the donation. (Jika
pengadilan puas, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,
bahwa setiap kegagalan untuk memenuhi persyaratan apa pun sehubungan dengan
sumbangan apa pun yang diterima oleh suatu asosiasi politik, kandidat, atau
agen pemilu disebabkan oleh kesengajaan dari pihak yang bersangkutan. barang
siapa menyembunyikan keberadaan atau jumlah sebenarnya sumbangan itu, maka
pengadilan dapat memerintahkan penyitaan sejumlah uang yang sama dengan nilai
sumbangan itu.)
(5) Sections 11 and 17 apply in connection with an application under
subsection (4) with the necessary modifications. (Pasal 11 dan 17 berlaku sehubungan dengan permohonan berdasarkan ayat
(4) dengan perubahan yang diperlukan.)
(6) A person who makes a false declaration under section 13, 18(1)(b) or 19(4) or (5) shall be guilty of an offence and shall
be liable on conviction to a fine not exceeding $5,000 or to imprisonment for a
term not exceeding 6 months or to both and, in the case of a second or
subsequent conviction, to a fine not exceeding $20,000 or to imprisonment for a
term not exceeding 3 years or to both. (Seseorang
yang membuat pernyataan palsu berdasarkan bagian 13, 18(1)(b)
atau 19(4) atau (5) akan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan dapat
dikenakan denda yang tidak melebihi $5.000 atau denda yang dijatuhkan
berdasarkan keputusan pengadilan penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 6
bulan atau kedua-duanya dan, dalam kasus hukuman kedua atau berikutnya, denda
tidak melebihi $20.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 3 tahun
atau keduanya.)
(7) Where any responsible officer of a political association, candidate or
election agent is charged with an offence under subsection (6), it is a defence
to prove that he or she did not know and could not reasonably have known that
the declaration was false. (Jika ada pejabat
yang bertanggung jawab dalam suatu perkumpulan politik, calon, atau agen pemilu
yang didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan ayat (6), maka pembelaan harus
dilakukan untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui
dan tidak dapat secara beralasan mengetahui bahwa pernyataan tersebut memang
benar adanya palsu.)
Terlihat jelas perbedaan antara Singapura dan Indonesia dimana
peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur lebih kepada nominal
penerimaan yang akan diterima oleh partai politik dari
pihak lain, hal ini pastinya dikarenakan pemerintah Indonesia sendiri telah
mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pendaanaan partai politik di
Indonesia. Berbeda dengan Singapura, peraturan perundang-undangannya mengatur
terkait dengan perlunya ada pelaporan dari partai politik ke lembaga asosiasi
pemilu di Singapura terkait dengan nominal dana yang
telah di terimanya baik besar maupun kecil. Hal tersebut tidak terlepas dari
fakta bahwa pemerintah Singapura tidak memberikan donasi atau bantuan dana sedikitpun kepada partai politik di singapura.
KESIMPULAN
Partai politik di Singapura tidak didukung oleh pemerintah, berbeda dengan di Indonesia yang terdapat jatah anggaran yang digunakan untuk membiayai partai politik. Hal ini terlihat dari ketentuan di dalam Singapore Political Donations Act. Partai politik di Singapura dibiayai oleh uang tunai partai dan aset pribadi anggota atau kandidatnya. Namun hal ini tidak mungkin dilakukan jika partai politik, anggotanya, atau kandidatnya hanya menggunakan uangnya sendiri. Pemerintah Singapura mengizinkan partai politik dan kandidat perseorangan untuk meminta sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat umum. Namun, berdasarkan UU Sumbangan Politik, pemerintah mengatur dengan ketat semua transaksi keuangan dan baik individu maupun organisasi tidak diperbolehkan menyumbangkan uang sesuka hati.
Aturan dan regulasi di Indonesia lebih ketat mengatur nominal uang yang diterima partai politik dibandingkan di Singapura, seperti yang tertuang didalam UU No 2/2011 dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga terlihat jelas disparitas kedua negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk mendukung partai politik di Indonesia. Berbeda dengan di Singapura yang peraturan dan perundang-undangannya mengatur persyaratan pelaporan, partai politik di Singapura diwajibkan untuk mengungkapkan kepada organisasi asosiasi pemilu mengenai nominal dana yang mereka terima, berapa pun jumlahnya. Hal ini terkait erat dengan kenyataan bahwa partai-partai politik di Singapura tidak mendapatkan pendanaan atau sumbangan dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Al, M. (2020). Implikasi
Penggantian Antar Waktu (paw) Anggota Dpr/Dprd Oleh Partai Politik Terhadap
Demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1), 1�12.
Budiatri, A. P., Haris,
S., Romli, L., Nuryanti, S., Nurhasim, M., Amalia, L. S., Darmawan, D., &
Hanafi, R. I. (2018). Personalisasi partai politik di Indonesia era
reformasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Fakoubun, W. (2022). DINAMIKA
PARTAI POLITIK ISLAM DI INDOENSIA PASCA REZIM SOEHARTO. Universitas
Muhammadiyah Malang.
Febriani, I. (2019).
Urgensi Peran Partai Politik bagi Pendidikan Politik di Indonesia: Antara
Harapan dan Kenyataan. Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi. Edisi, 8,
73�92.
Ghozali, I. (2020).
Memahami Format Demokrasi Model Khawarij di Indonesia. Islamadina: Jurnal
Pemikiran Islam, 17�25.
Harnawansyah, M. F.
(2020). Sistem Politik Indonesia. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Haryono, C. G. (2020). Kajian
Ekonomi Politik Media: Komodifikasi Pekerja dan Fetisisme Komoditas dalam
Industri Media. CV Jejak (Jejak Publisher).
Ibad, A. (2018). POLITIK
HUKUM PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG
BERKUALITAS (Studi dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008. Dan Undang-undang
Nomor. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik).
Isharyanto, S. H.
(2017). Partai Politik, Ideologi dan Kekuasaan. Absolute Media.
Iskandar, D. J. (2017).
Pentingnya partisipasi dan peranan kelembagaan politik dalam proses pembuatan
kebijakan publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan
Praktek Administrasi, 14(1), 17�35.
Kodiyat, B. A. (2019).
Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial,
5(1).
MAULANAPUTRI, N. S.
(2018). PEMBATASAN HAK POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA (STUDI
TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA).
Mhum, N. H. S. H.
(2018). Pengawasan Penggunaan Dana Partai Politik Menurut Undang-Undang No 2
Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Mova Al�Afghani, M.,
& Bisariyadi, B. (2021). Ada Celah Hukum yang Terselubung: Problematika
Regulasi Peran Swasta Dalam Pelayanan Air Minum (A Hidden Legal Loophole: The
Problematique of Regulating Private Sector�s Participation in Indonesia�s
Drinking Water Service). Available at SSRN 3996774.
Mukhlis, M. M. (2018). TUGAS
DAN FUNGSI PARTAI POLITIK SEBAGAI PENGUSUNG DAN PENDUKUNG PASANGAN CALON KEPALA
DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2016 DIKAITKAN DENGAN PENCABUTAN
DUKUNGAN PADA PILKADA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Fakultas Hukum Unpas.
Nababan, I. (2018). PERANAN
PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAHTAPANULI UTARA.
Pasaribu, P. (2017).
Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. JPPUMA: Jurnal
Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political
Social UMA), 5(1), 51�59.
Pulungan, A. (2018). Dalihan
na tolu: peran dalam proses interaksi antara nilai-nilai adat dengan Islam pada
masyarakat Mandailing dan Angkola Tapanuli Selatan. Perdana Publishing.
Undang - Undang Dasar
1945
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
Singapore
Political Donation Act 2000 (https://sso.agc.gov.sg/Act/236)
Peraturan Pemerintah
Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten / Kota