ANALISIS
YURIDIS PENJATUHAN SANKSI OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS WILAYAH RIAU TERHADAP
NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM JABATAN
Irianda
Fadli
Universitas Islam Indonesia
Abstrak:
Majelis Pengawas
Notaris dapat disebut sebagai Peradilan Profesi Notaris, karena pada prinsipnya
Majelis Pengawas Notaris mempunyai lingkup kewenangan yaitu untuk
menyelenggarakan sidang, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan serta
penjatuhan sanksi disiplinair terhadap seorang Notaris yang melakukan
pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, penelitian
ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis
Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak
Pidana Dalam Jabatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Hasil penelitian, pertama, penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas
notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana
dalam jabatan berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara (schorsing),
pemecatan (onzetting) dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan
perkumpulan. Sedangkan sanksi pidana seorang dapat berupa penjara atau kurungan
atas perbuatan yang dilakukannya. Kedua, akibat hukum sanksi yang dijatuhkan
oleh mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti
melakukan tindak pidana dalam jabatan adalah berhenti demi hukum dan tidak
berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk dalam membuat akta otentik.
Terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan tindak pidana,
menyebabkan akta otentik menjadi akta dibawah tangan dan akta tersebut
dibatalkan diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris.
Kata kunci: Penjatuhan
Sanksi, Majelis Pengawas Notaris, Notaris, Tindak Pidana Dalam Jabatan
Abstract:
The Notary
Supervisory Council can be called the Notary Professional Court, because in
principle the Notary Supervisory Council has a scope of authority, namely to
hold hearings, examinations and make decisions as well as impose disciplinary
sanctions on a Notary who violates the UUJN and the Notary Code of Ethics.
Therefore, this research raises the problem formulation of how to impose sanctions
by the Riau Regional Notary Supervisory Council on notaries who are proven to
have committed criminal acts in their position. This research uses normative
juridical research methods. The results of the research, firstly, are the
imposition of sanctions by the Riau regional notary supervisory council on
notaries who are proven to have committed criminal acts in office in the form
of reprimands, warnings, temporary dismissal (schorsing), dismissal (onzetting)
and dishonorable dismissal from association membership. Meanwhile, a person's
criminal sanctions can be in the form of imprisonment or imprisonment for the
actions they commit. Second, the legal consequence of the sanctions imposed by
the Riau regional notary supervisory council on notaries who are proven to have
committed criminal acts in their position is that they are terminated by law
and are not authorized to carry out their position, including making authentic
deeds. An authentic deed made by a Notary who commits a criminal act causes the
authentic deed to become a private deed and the deed is canceled due to the
criminal act committed by the Notary.
Keywords:
Imposition of Sanctions, Notary
Supervisory Board, Notary, Crime in Occupation
Corresponding: Irianda
Fadli
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Notaris telah lama dikenal di Indonesia bahkan
jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu pada masa pemerintahan kolonial Belanda (Adriansyah
& Jefri Kurniawan, 2024). Pada awalnya, keberadaan notaris merupakan
suatu kebutuhan bangsa Eropa di Indonesia khususnya dalam bidang perdagangan (Anjulika,
2023).
Notaris dalam perkembangannya semakin populer di kalangan masyarakat, seiring
dengan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat hingga mencapai tingkat
frekuensi seperti saat ini, dan meningkatnya tuntutan masyarakat akan kepastian
hukum, mendorong kebutuhan akan pelayanan dari pejabat (umum) sehingga
keberadaan notaris semakin dibutuhkan dalam menciptakan suatu alat bukti
tertulis yang bersifat otentik dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan
masyarakat (Wijoyo et al.,
2021).
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna menegakkan
hak sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu
peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, demikian
ketentuan pasal 1865 kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUHPerd) (Seknun, 2021).
Untuk membuktikan apa yang disebutkan didalam
pasal 1865 KUHPerd tersebut dapat digunakan alat-alat bukti berupa bukti
tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan
sumpah (Pasal 1866 KUHPerd). Bukti tulisan dapat berupa akta otentik atau akta
di bawah tangan. Dengan demikian suatu yang demikian terkuat akan dipergunakan
untuk alat bukti masyarakat sangat dibutuhkan, yakni akta otentik yang dibuat
oleh atau di hadapan notaris. Untuk keperluan tersebut tidak jarang orang minta
bantuan pada seorang notaris untuk membuatkan akta tersebut (Bartolozzi et
al., 2023).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Notaris dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang harus
dilakukan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang (Ma�ruf &
Wijaya, 2015).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan� Notaris merupakan landasan
notaris untuk memberikan pelayanan pada masyarakat (selanjutnya disebut UUJN) (Borman, 2019). Menurut Pasal 1 ayat (1) UUJN, Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya (Sudradjat,
2020).
Notaris adalah pejabat umum openbare
ambtenaren, karena erat hubungannya dengan wewenang atau tugas dan kewajiban
utama membuat akta-akta otentik (De Notaris et
al., 2023).
Kedudukan notaris sebagai seorang pejabat umum merupakan suatu jabatan
terhormat yang diberikan oleh Negara secara atributif melalui undang-undang
kepada seseorang yang dipercayainya. Pentingnya keberadaan notaris terkait pada
pembuatan akta otentik yang dimaksud oleh Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) (Firmansyah
& Adjie, 2018).
Menurut Pasal 15 UUJN mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum
atau oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal,
penyimpanan akta dan memberikan grosse, salinan dan kutipan (Borman, 2019) (Binsar Roberto
RE Manurung et al., 2022). Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah
moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan
Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku
bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua
orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris (Liang et al.,
2022).
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Jabatan
Notaris (UUJN) menyatakan bahwa �Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan
Kode Etik Notaris� (Xiong et al.,
2022).
Ketentuan tersebut di atas ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan: �Untuk menjaga
kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, Perkumpulan mempunyai Kode
Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib
ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan� (Kartikosari
& Sesung, 2017).
Organisasi Ikatan Notaris Indonesia memiliki
kode etik, yaitu Kode Etik Notaris. Fungsi kode etik bersifat ganda yaitu:
1. Mengontrol perilaku anggota profesi agar tidak
terjadi penyalahgunaan pengetahuan/keunggulan yang dimiliki profesi yang
dimaksud;
2. Kode etik berfungsi untuk menjaga martabat.
3. Sebagai seorang notaris harus mematuhi,
memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Sehingga notaris harus bekerja sesuai dengan
kemampuannya secara seksama, jujur, amanah dan tidak berpihak, dalam hal ini
notaris dituntut kehati-hatian dalam praktek. Sebagai seorang Notaris harus
mematuhi, memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Warsito &
Adriansyah, 2022).
Sehingga notaris harus bekerja sesuai dengan kemampuannya secara seksama,
jujur, amanah dan tidak berpihak, dalam hal ini notaris harus dituntut
kehati-hatian dalam praktek (Murdayantin et
al., 2023).
Didalam Undang-undang Jabatan Notaris itu sebagian besar pasalnya menyangkut
mengenai pembinaan notaris bagaimana diatur tugas dan wewenang seorang notaris (Atmaja, 2021).
Tugas utama Dewan Kehormatan adalah melakukan
pengawasan atas pelaksanaan kode etik (Handayani et
al., 2018).
Bilamana ada notaris terbukti melanggar kode etik dan peraturan terhadap
ketentuan yang ada dalam Undang-undang Jabatan Notaris, notaris yang
bersangkutan terkena sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah
dilakukan oleh notaris (Tobing, 2021). Dengan demikian, perlu adanya mekanisme
pengawasan secara terus menerus oleh Dewan Kehormatan Notaris (Handayani et
al., 2018).
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, Majelis Pengawas dan Dewan
Kehormatan mengharuskan peningkatan perannya dalam melakukan upaya pembinaan
kepada notaris maupun penjatuhan sanksi kepada notaris yang melakukan
pelanggaran, baik pelanggaran perilaku maupun pelanggaran pelaksanaan jabatan
notaris, karena saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris (Damayanti,
2022).
Mengenai sanksi diatur dalam Pasal 6 BAB IV
Kode Etik Notaris Ikatan Indonesia berbunyi sebagai berikut:
1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran kode etik dapat berupa :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Schorsing (pemecatan sementara)
d. Onzetting (pemecatan)
e. Pemberhentian dengan tidak hormat
2. Penjatuhan sanksi sebagaimana terurai di atas
terhadap anggota yang melanggar Kode Etik disesuaikan dengan kwantitas dan
kwalitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Endang
Purwaningsih dalam penelitiannya menunjukan pelanggaran yang dilakukan oleh
notaris yaitu:
1. Para pihak tidak tanda tangan di hadapan
Notaris sekaligus Notaris tidak membacakan akta dihadapannya.
2. Notaris membuat salinan akta tidak sesuai
dengan minuta akta. Ketika seorang Notaris membuat salinan akta, harus
mencocokan dengan minuta aslinya sesuai dengan kompetensinya, agar akta tidak
kehilangan otentitasnya (Wu et al.,
2023).
Dalam perkara No. 247/Pdt.G/2016/PN.PBR,
penggugat adalah PT. Bonita Indah dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap
Tergugat (Notaris Neni Sanitra), Turut Tergugat I (Bonar Saragi) dan Turut
Tergugat II (Mangapul). Adapun duduk perkara gugatan ini diajukan ke Pengadilan
Negeri Pekanbaru karena Penggugat diundang
oleh PT. Chevron Pacific Indonesia untuk mengikuti tender pengadaan 210 (dua
ratus sepuluh) unit mobil, namun karena Penggugat mengalami keterbatasan modal,
sehingga Penggugat melakukan kerjasama dengan Para Turut Tergugat dengan
membuat suatu perjanjian kerjasama dihadapan Tergugat sebagai Notaris (Puspitasari et
al., 2022).
Namun tanpa sepengetahuan Penggugat, Para Turut Tergugat melakukan perubahan
akta perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat dan akibat perbuatan Tergugat
serta Para Turut Tergugat, Penggugat mengalami kerugian, dikarenakan adanya
perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat melakuan perubahan terhadap isi dari
akta otentik, dimana akta otentik tersebut berisi perjanjian antara Penggugat
dengan Para Turut Tergugat (Liwandi &
Lukman, 2023).
Padahal akta otentik tersebut sudah dibuat dihadapan Tergugat sebagai Notaris
yang berdomisili di Pekanbaru, dan dalam uraian isi akta otentik tersebut di
atas, jelas menempatkan Penggugat dan Turut Tergugat sesuai dengan kepentingan
hukumnya masing-masing, sehingga gugatan Penggugat layak untuk diajukan ke
Pengadilan (Nofriza, 2020).
Penggugat dihadapan Tergugat sebagai
notaris/PPAT pada tanggal 30 Maret 2011 membuat akta notaris nomor 149
Perjanjian Kerjasama dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Adapun minuta
akta notaris nomor 149 Perjanjian Kerjasama tersebut di pegang oleh Tergugat
selaku notaris pejabat yang berwenang mengeluarkannya, dimana Penggugat tidak
menerima salinan tersebut dan telah pula berkali-kali menanyakan kepada
Tergugat tetapi Tergugat tetap kukuh menyatakan telah memberikan kepada
Penggugat salinannya (Puspitasari et
al., 2022).
Namun di kemudian harinya setelah Penggugat menerima salinan akta tersebut ternyata
Tergugat telah merubah isi Pasal 4,6,8,9 dalam minuta akta notaris nomor 149
tersebut tanpa direnvoi oleh para pihak yang ikut menandatangani perjanjian,
karena pada perubahan tersebut tidak ada paraf para pihak (dalam hal ini
Penggugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II).
Berdasarkan salinan minuta akta notaris nomor
149 perjanjian kerjasama yang telah dirubah tersebut kemudian dipergunakan oleh
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menggugat Penggugat di Pengadilan
Negeri Pekanbaru dengan gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara
132/Pdt.G/2011/PN.PBR tanggal 14 September 2011 dan atas gugatan Turut Tergugat
I dan Turut Tergugat II tersebut maka Pengadilan Negeri Pekanbaru mengeluarkan
putusan tertanggal 10 April 2012 yang menyatakan Penggugat harus membayar ganti
rugi kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebesar Rp.
1.249.506.500,-(satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam
ribu lima ratus rupiah) serta ditetapkan sita jaminan atas empat unit mobil operasional
Penggugat di proyek PT. Chevron Pacific Indonesia yaitu satu unit kendaraan
jenis Toyota Fortuner YX59 (2,7 VAT) BM 1481 JH dan tiga unit kendaraan jenis
Mitsubhisi Pajero sport 2.5D GLX (4x4) M/T masing-masing dengan nomor polisi BM
1224 JH, BM 1225 JH dan BM 1226 JH, dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi Pekanbaru Nomor 88/Pdt/2012/PT.PBR dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor
2807 K/PDT/2013 dan atas ditetapkannya mobil tersebut statusnya sebagai Sita
Jaminan yang diputuskan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt/G/2011/PN.PBR
tanggal 10 April 2012 oleh karena perbuatan Tergugat akibatnya Penggugat
mengalami kerugian atas pembatalan kontrak oleh PT. Chevron Pacific Indonesia
yang seharusnya berakhir sampai 2014 atas operasional empat unit mobil milik
Penggugat dengan total kerugiannya sebesar Rp. 829.168.866,- (delapan ratus dua
puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh
enam rupiah) (Manna, 2022).
Penggugat berusaha membuktikan perbuatan
Tergugat merubah Minuta Akta Notaris no. 149 Perjanjian Kerjasama dengan
melaporkannya kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru nomor
surat W4.MPDN.07.01- 1677 tanggal 10 Juli 2012, kemudian Majelis Pengawas
Daerah Notaris Kota Pekanbaru menindaklanjuti laporan tersebut sampai kepada
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau hingga keluar putusan nomor
surat 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 tanggal 9 November 2012 yang menyatakan,�
Notaris Neni Sanitra, S.H. (Tergugat) bersalah merubah isi minuta akta notaris
nomor 149 perjanjian kerjasama tanpa sepengetahuan para pihak (Penggugat, Turut
Tergugat I dan Turut Tergugat II).
Perbuatan Tergugat telah terbukti bersalah
melakukan tindakan pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan putusan Mahakamah
Agung RI Nomor 1003/K/PID/2015 yang mana akta otentik tersebut adalah minuta
akta notaris nomor 149 perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Para Turut
Tergugat. Bahwa atas tindakan Tergugat melakukan perbuatan yang disebutkan
diatas, mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat maka selayaknya Para
Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum.
Kemajuan dan perubahan dalam bidang hukum,
terutama terkait dengan peran notaris, menunjukkan respons yang lebih baik
terhadap tuntutan masyarakat akan kepastian hukum. Pada masa sekarang,
kompleksitas perjanjian dan perbuatan hukum semakin meningkat, yang menandakan
bahwa peran notaris dalam menciptakan dokumen otentik sangatlah vital. Selain
itu, mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik semakin diperkuat untuk
memastikan integritas dan profesionalisme notaris dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis
tertarik mengkaji permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah dengan judul
�Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau
Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan.�
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas notaris
wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam
jabatan. dan mengkaji dan menganalisis akibat hukum sanksi yang dijatuhkan oleh
mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan
tindak pidana dalam jabatan (Wily, 2022).
METODE PENELITIAN
Dalam
penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pada penelitian
hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam
peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma
yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas�. Sifat
penelitian dalam tesis ini adalah bersifat deskriptif analitis. Penulisan jurnal
mengenai Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris
Wilayah Riau Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Jabatan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan
perundangan (statue approach) yang
menggunakan peraturan perundangan-undangan tentang Penjatuhan Sanksi Oleh
Majelis Pengawas Notaris Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris
Dalam Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris Juntu Peraturan Perundangan Undangan terkait lainnya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis
Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak
Pidana Dalam Jabatan
Apabila adanya dugaan pelanggaran hukum sebagai tindak pidana yang
dilakukan oleh Notaris, maka ancaman sanksi yang dikenakan adalah sanksi yang
diatur diluar UUJN, dalam hal ini ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP
ataupun undang-undang diluar KUHP (Nandika, 2021). Sebagai syarat kemungkinan ancaman sanksi pidana dapat
dijatuhkan terkait dengan jabatan notaris antara lain:
1.
Ada tindakan
hukum yang disengaja dari notaris terhadap aspek formal, maupun materiil akta,
serta direncanakan bahwa akta yang akan dibuat bersama-sama para penghadap
dijadikan dasar untuk melakukan tindak pidana. Akta notaris dalam aspek formal
harus memberi kepastian, bahwa sesuatu kejadian dan fakta yang tertuang dalam
akta tersebut betul-betul dilakukan oleh notaris dan diterangkan oleh
pihak-pihak yang menghadap pada saat yang tercantum dalam akta. Aspek materiil
terkait kepastian tentang materi suatu akta, bahwa apa yang tersebut daalam
akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta;
2.
Ada tindakan
hukum dari notaris dalam membuat akta yang tidak sesuai dengan persyaratan
yaang ditentukan UUJN maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
3.
Tindakan hukum
notaris tersebut menurut penilaian pihak yang berwenang serta memiliki
kompetensi untuk menilai tindakan notaris, dipandang tidak sesuai dengan
ketentuan serta dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Apabila ketiga hal tersebut tidak�
dipenuhi,� maka dugaan� adanya tindak pidana yang dilakukan oleh
pejabat Notaris merupakan bentuk tindak pidana yang tergolong sebagai tindak
pidana umum yang tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Notaris (Siahaan, 2019). Dalam arti tindak pidana sebagaimana yang juga sering dilakukan
oleh subyek hukum lain selain pejabat notaris. Dalam beberapa kasus yang
dilaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan Notaris antara lain: tindak
pidana pemalsuan surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP), Penggelapan (Pasal 372,374
KUHP) Penipuan (Pasal 378 KUHP) (Damayanti, 2022).
Sedangkan dalam Kode Etik Notaris telah diatur dalam Kongres Luar
Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten Tahun 2015, kode etik tahun 2015 ini
menggantikan kode Etik sebelumnya berlaku yaitu Kode Etik Notaris yang
ditetapkan pada Kongres Ikatan Notaris ndonesia (I.N.I) di Bandung pada tanggal
28 Januari 2005, mengenai Kewajiban dari Notaris diatur dalam Bab III Pasal 3
sedangkan mengenai Larangan Notaris diatur dalam Pasal 4. Bagi Notaris yang
melanggar baik kewajiban maupun larangan Kode Etik akandikenakan sanksi (Pasal
6) berupa:
1.
Teguran;
2.
Peringatan;
3.
Pemberhentian
Sementara dari keanggotaan Perkumpulan;
4.
Pemberhentian
Dengan Hormat dari keanggotaan Perkumpulan;
5.
Pemeberhentian
Dengan Tidak Hormat dari keanggotaan Perkumpulan.
a.
Peringatan
Tertulis
Sanksi tertulis ini merupakan peringatan atau teguran awal agar
seseorang tidak melakukan atau takut untuk melakukan pelanggaran kembali. Dalam
pengenaan sanksi peringatan tertulis ini Notaris dapat melakukan pembelaan
diri. Menurut Habib Adjie, teguran tertulis tidak tepat untuk dimasukkan dalam
sanksi tapi hanya merupakan tahapan awal untuk menjatuhkan sanksi paksaan nyata
yang untuk selanjutnya jika terbukti dapat dijatuhi sanksi yang lain.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam melakukan pengawasan terhadap
notaris tidak dapat memberikan sanksi peringatan tertulis, namun Majelis
Pengawas Daerah hanya dapat menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah agar
Notaris diberikan sanksi tertulis atau lisan. Majelis Pengawas Wilayah (MPW)
hanya dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau lisan kepada Notaris
dan hanya dapat mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat untuk dilakukan
Pemberhentian Sementara selama 3 (tiga) hingga 6 (enam) bulan dan Pemberhentian
dengan tidak hormat.
b.
Pemberhentian
Sementara
Pemberhentian sementara atau skorsing ini merupakan masa menunggu
pelaksanaan sanksi dari Menteri. Mengenai Pemberhentian Sementara ini telah
tertuang di dalam Pasal 9 Undang-undang Republik Inonesia Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, hal ini dilakukan agar Notaris untuk tidak melaksanakan jabatannya
sementara waktu karena:
1)
Dalam proses
pailit atau penundaan kewajiban pembaayaran utang;
2)
Berada dibawah
pengampuan;
3)
Melakukan
perbuatan tercela;
4)
Melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris;
5)
Sedang menjalani
masa penahanan
Pemberhentian sementara ini akan menimbulkan hilangnya kewenangan
Notaris untuk sementara waktu dan Notaris yang bersangkutan tidak dapat membuat
akta atupun dalam waktu tertentu yaitu antara 3 (tiga) hingga 6 (enam) bulan.
Sanksi ini dapat berakhir dalam bentuk pemulihan kepadaa Notris untuk
menjalankan tugas jabatannya kembali atau ditindak lanjuti dengan sanksi
pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
c.
Pemberhentian
Dengan Hormat
Mengenai Pemberhentian dengan Hormat ini telah diatur didalam
Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabataan
Notaris. Berdasarkan Pasal tersebut Pemberhentiaan dengaan Hormat ini terjadi
dikarenakan:
1)
Meninggal dunia;
2)
Telah berumur 65
(enam puluh lima) tahun;
3)
Permintaan
sendiri;
4)
Tidak mampu
secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara
terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
5)
Merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g (tidak berstatus sebagai pegawai negeri,
pejabat negara, advokat, atau tidak sedang meemangku jabatan lain yaang oleh
undang-undang dilaarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris). Adapun
ketentuan umur yang dimaksud dapat diperpanjang hingga umur 67 (enam puluh
tujuh) tahun dengan mempertimnbangkan kesehatan yang bersangkutan.
d.
Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat
Pemberhentian dengan tidak hormat merupakan pemberhentian Notaris
dari jabatannya sehingga seseorang tidak dapat menjadi Notaris kembali. Majelis
Pengawas Pusat hanya dapat memberikan usulan kepada Menteri untuk menjatuhkan
Pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris. Sehingga Notaris hanya dapat
diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri. Pemberhentian dengan tidak
horamat ini telah diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2014. Seorang Notaris yang melakukan tindakan seperti
dimaksud di dalam Pasal 12 apabila dijatuhi sanksi pidana dapat dijatuhkan hukuman
penjara kurang dari 5 (lima) tahun. Adapun tindakan yang dimaksud di dalam
Pasal ini ialah berjudi, mabuk, berzina dan menyalah gunakan Narkoba, dan bisa
juga lebih dari lima tahun. Pada saat penjatuhan sanksi Notaris dapat
mengajukan banding sehingga Notaris tersebut hanya diberhentikan sementara dan
tidak di berhentikan secara tidak hormat (dicabut jabatan notarisnya). Notaris
yang dikenakan ancaman pidana kurang dari 5 tahun dapat diberikan kesempatan
untuk diangkat kembali menjadi Notaris. Notaris yang diberikan sanksi atas
pelanggaran Kode Etik dapat melakukan pembelaan diri dan dapat mengajukan
banding secara bertingkat terhadap putusan Dewan Kehormatn Daerah, kepada Dewan
Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Pusat sebagai pemeriksaan tingkat akhir.
Akibat Hukum Sanksi Yang Dijatuhkan
Oleh Mejelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti
Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan
Terhadap gugatan yang terbentur karena cacat formil berupa ne bis in idem maka tidak dapat diajukan
upaya hukum biasa melalui gugatan baru. Penggugat dalam hal ini PT BI dan/atau
DFS yang telah memperoleh bukti berupa Putusan MPW Prov Riau dan putusan Kasasi
Mahkamah Agung yang menjatuhi hukuman terhadap Notaris NS seharusnya dapat
mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt.G/2011/PN Pbr tanggal 10 April 2012
jis putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 88/PDT/2012/PT. Pbr tanggal 25
Februari 2013 jis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2807 K/Pdt/2013 dengan
bukti- bukti baru yang bersifat menentukan berupa putusan kasasi Mahkamah Agung
No. 1003 K/PID/2015 yang menyatakan Notaris NS bersalah dan menvonis Notaris NS
dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Pemberian salinan putusan kepada para pihak yang diatur dalam
Pasal 52A UU 49/2009, Pasal 226 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (�KUHAP") mengatur lebih lanjut
syarat pemberian salinan putusan dalam hukum acara pidana sebagai berikut:
1.
Petikan surat
putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera
setelah putusan diucapkan;
2.
Salinan surat
putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan
kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan;
3.
Salinan surat
putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua
pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.
Menurut Yahya Harahap mengenai pemberian salinan putusan kepada
�orang lain� sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) KUHAP, yang dimaksud
dengan �orang lain� adalah pihak ketiga atau �orang ketiga yang berkepentingan�
di luar terdakwa atau penasihat hukum (Wily, 2022). Misalnya yang paling utama adalah saksi korban atau korban
tindak pidana, atau para saksi pada umumnya. Bagi pihak ini, pemberian salinan
putusan bersifat fakultatif. Maksudnya, salinan putusan baru dapat diberikan
apabila ada permintaan dari pemohon dan izin Ketua Pengadilan. Izin tersebut
diberikan setelah pengadilan mempertimbangkan dengan seksama apakah permintaan
sangat relevan dan urgen bagi pihak yang memohon.
PT. BI dan/atau DFS dapat digolongkan sebagai orang lain yang
berkepentingan untuk memperoleh salinan putusan kasasi No. 1003K/PID/2015 yang
menyatakan Notaris ns bersalah. Salinan tersebut dapat dipergunakan sebagai
bukti baru yang bersifat menentukan untuk pengajuan upaya hukum luar biasa atau
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor
132/Pdt.G/2011/PN Pbr tanggal 10 April 2012 jis putusan Pengadilan Tinggi Riau
Nomor 88/PDT/2012/PT. Pbr tanggal 25 Februari 2013 jis Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 2807 K/Pdt/2013 yang mana pada saat persidangan tidak dilampirkan
sebagai alat bukti. Apabila permohonan peninjauan kembali telah memenuhi
persyaratan yang diterntukan oleh undang-undang, PT BI dan DFS dapat melengkapi
permohonannya tersebut dengan Putusan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau No.
02/PTS/MJ/PWN. Prov Riau/XI/2012 yang menjatuhkan sanksi terguran lisan
terhadap Notaris NS .
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan
kepada seseorang untuk dalam suatu hal tertentu melawan keputusan hakim.
Menurut Abdul Kadir Muhammad, walaupun putusan Hakim itu telah selesai
dilaksanakan, masih ada kemungkinan untuk melakukan permohonan Peninjauan
Kembali, apabila ternyata ada alasan untuk itu dan dirasakan tidak adil jika
terus berpegang pada putusan semacam itu. Penempatan peninjauan kembali sebagai
salah satu upaya hukum dalam sistem hukum acara peradilan dimaksudkan sebagai
upaya untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia, tanpa mengorbankan
asas kepastian hukum, yang merupakan sendi dasar dari suatu negara hukum. Upaya
hukum luar biasa mempunyai ciri-ciri:
a.
Diajukan dan
ditujukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.
Upaya ini hanya
dapat ditujukan dan diajukan dalam keadaan tertentu, tidak dapat diajukan
terhadap semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus ada
dan terdapat keadaan- keadaan tertentu sebagai syarat; dan
c.
Upaya hukum luar
biasa diajukan kepada Mahkamah Agung dan diperiksa serta diputus oleh Mahkamah
Agung sebagai instansi pertama dan terakhir.
Ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa dalam pengajuan permohonan peninjauan
kembali, pemohon harus mengajukan alasan-alasan permohonan sebagai berikut
yaitu:
a.
Apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;
b.
Apabila setelah
perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.
Apabila telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d.
Apabila mengenai
sesuatu bagian dari tuntutan sebelum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
e.
Apabila antara
pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh
pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang
bertentangan satu dengan yang lain;
f.
Apabila dalam
suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata
Umum Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, subbab bagian Teknis
Peradilan di Lingkungan Peradilan Perdata Umum halaman 10, dijelaskan bahwa
permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender,
dalam hal:
a.
Sejak diketahui
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh
kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara;
b.
Sejak ditemukan
surat-surat bukti, yang hari serta�
tanggalditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
c.
Apabila ditemukan
alasan pada huruf c, d, dan f, yaitu sejak putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.
Apabila ditemukan
alasan pada huruf yang disebut pada huruf e, sejak putusan yang terakhir dan
bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada
pihak yang berperkara.
Pengajuan peninjauan kembali dalam perkara perdata hanya dapat
diajukan sekali. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang
waktu, tidak dapat diterima (Seknun, 2021). Upaya hukum luar biasa dapat menjadi pilihan upaya hukum bagi PT
BI dan DFS yang terbentur oleh gugatan cacat formil Ne bis in idem dengan catatan telah memenuhi alasan-alasan
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung dan dengan memperhatikan tenggang waktu pengajuannya (Wily, 2022). Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali hanya dapat diajukan
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt.G/2011/PN Pbr
tanggal 10 April 2012 jis putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 88/PDT/2012/PT.
Pbr tanggal 25 Februari 2013 jis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2807
K/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menghindari gugatan kembali
ne bis in idem (Wily, 2022).
KESIMPULAN
Penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas notaris wilayah Riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara (schorsing), pemecatan (onzetting) dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan sanksi pidana seorang dapat berupa penjara atau kurungan atas perbuatan yang dilakukannya. Apabila dijatuhi sanksi pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dapat secara langsung dikenakan Pasal 12 maupun Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam pelaksanaannya Notaris yang telah dijatuhi sanksi kurang dari lima tahun hanya diberikan pemecatan sementara dari anggotanya. Sehingga, Notaris yang telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun masih memperoleh kesempatan untuk menjalankan jabatannya kembali.
Akibat hukum sanksi yang dijatuhkan oleh mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan adalah berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk dalam membuat akta otentik. Terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan tindak pidana, menyebabkan akta otentik menjadi akta dibawah tangan dan akta tersebut dibatalkan diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris, dimana Notaris dalam menjalakan wewenangnya telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan berubahnya kekuatan pembuktian akta dan adanya pembatalan akta otentik tersebut oleh pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Adriansyah, M., &
Jefri Kurniawan, M. (2024). ANALYSIS OF VIOLATIONS OF THE OFFICE OF A NOTARY AS
AN ADVOCATE BASED ON A SHARIA PERSPECTIVE. Jurnal Impresi Indonesia, 2(12),
1154�1160. https://doi.org/10.58344/jii.v2i12.4413
Anjulika, A. P. (2023).
Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum tanpa Honorarium Kepada Orang
yang tidak Mampu. Jurnal Impresi Indonesia, 2(1), 83�90.
Atmaja, S. S. (2021). Publikasi
Jabatan Notaris Pada Akun Pribadi Media Sosial Ditinjau Dari Undang�Undang No.
2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Universitas
Islam Sultan Agung (Indonesia).
Bartolozzi, G.,
Salvadori, B., Bracci, S., & Corallini, A. (2023). A new method for
removing iron oxides from ancient glass: The restoration of the stained-glass
windows in the Basilica of San Petronio, Bologna. Journal of Cultural
Heritage, 61, 127�138.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.culher.2023.03.011
Binsar Roberto RE
Manurung, R., Tambunan, B., Kurnia Situmorang, D., Tambunan, R., & Jusly
Penus Sagala, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan
Liar (Illegal Logging) Menurut Uu No 41 Tahun 1999. Jurnal Impresi Indonesia,
1(4), 362�375. https://doi.org/10.36418/jii.v1i4.51
Borman, M. S. (2019).
Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan
Notaris. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf
Undang-Undang Jabatan Notaris, 3(1).
Damayanti, F. (2022). Tinjauan
Yuridis Peran Dewan Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Sanksi Terhadap Notaris
Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris. Universitas Islam
Sultan Agung (Indonesia).
De Notaris, C., Enggrob,
E. E., Olesen, J. E., S�rensen, P., & Rasmussen, J. (2023). Faba bean
productivity, yield stability and N2-fixation in long-term organic and
conventional crop rotations. Field Crops Research, 295, 108894.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fcr.2023.108894
Firmansyah, F. A., &
Adjie, H. (2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris Sebagai Syarat
Pengangkatan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 15�25.
Handayani, T. U.,
Suryaningtyas, A., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan
Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. Jurnal Akta,
5(1), 51�64.
Kartikosari, H., &
Sesung, R. (2017). Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan
Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum,
25(2), 158�171.
Liang, Z., Mortensen, E.
�., De Notaris, C., Elsgaard, L., & Rasmussen, J. (2022). Subsoil carbon
input by cover crops depends on management history. Agriculture, Ecosystems
& Environment, 326, 107800.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.agee.2021.107800
Liwandi, R., &
Lukman, F. X. A. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Akta Jual
Beli Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615
K/PDT/2020). Wajah Hukum, 7(2), 396�406.
Ma�ruf, U., &
Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat
Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten
Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299�309.
MANNA, M. O. H. R. F. H.
I. (2022). Pembuatan Akta Notaris Yang Tidak Berdasar Undang-Undang Jabatan
Notaris Dan Menjadi Perkara Pidana.
Murdayantin, F. U.,
Agustin, A., & Pebrianti, D. (2023). Moral dan Etika Notaris di Era Society
5.0: Kajian Fungsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Notaris. Das
Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).
Nandika, R. C. (2021).
Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melfteakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman
Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih. Indonesian Notary, 3(4),
27.
Nofriza, B. (2020). Tinjauan
Yuridis Kedudukan Kuasa Mutlak Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Oleh Notaris PPAT
Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.
Puspitasari, D. R.,
Pawestri, L. N. A., Laka, F. J., Pati, D. D. K., Saputra, W. B., Sunandar, N.
A., Winarta, G., Goda, P. K. A. W., Rato, A. P., & Khasanah, A. (2022).
Peningkatan Kesadaran Kepada Masyarakat Padukuhan Kretek, Kelurahan Jambidan,
Kecamatan Baguntapan, Kabupaten Bantul Akan Pentingnya Pengelolaan Sampah
Menjadi Hal Yang Berinovatif. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Sejahtera, 1(4), 57�67.
Seknun, A. H. (2021).
SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. JUSTISIA-JURNAL ILMU HUKUM,
8(15), 1183�1202.
Siahaan, K. (2019).
Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan
Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72�88.
Sudradjat, D. D. (2020).
Pembuatan Akta/Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali. Veritas
et Justitia, 6(2), 450�475.
Tobing, Y. M. S. (2021).
Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran
Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Juristic,
1(1), 34�45.
Warsito, H., &
Adriansyah, H. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris. Repertorium:
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 24�33.
Wijoyo, H., Sunarsi, D.,
Cahyono, Y., & Ariyanto, A. (2021). Pengantar Bisnis. Insan Cendekia
Mandiri, 1.
Wily, K. (2022).
Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Secara Sepihak Merubah Isi
Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT. G/2016/PN.
PBR Dalam Kaitannya Dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi
Riau Nomor 02/PTS/M. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi
Hukum Dan Masyarakat, 3(3), 632�668.
Wu, X., Zhang, T., Wang,
J., Cheng, J., & Wang, Z. (2023). A distributed cross-chain mechanism based
on notary schemes and group signatures. Journal of King Saud University -
Computer and Information Sciences, 35(10), 101862.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2023.101862
Xiong, A., Liu, G., Zhu,
Q., Jing, A., & Loke, S. W. (2022). A notary group-based cross-chain
mechanism. Digital Communications and Networks, 8(6), 1059�1067.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.dcan.2022.04.012