ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS WILAYAH RIAU TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM JABATAN

 

Irianda Fadli

Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

Abstrak:

Majelis Pengawas Notaris dapat disebut sebagai Peradilan Profesi Notaris, karena pada prinsipnya Majelis Pengawas Notaris mempunyai lingkup kewenangan yaitu untuk menyelenggarakan sidang, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan serta penjatuhan sanksi disiplinair terhadap seorang Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian, pertama, penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara (schorsing), pemecatan (onzetting) dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan sanksi pidana seorang dapat berupa penjara atau kurungan atas perbuatan yang dilakukannya. Kedua, akibat hukum sanksi yang dijatuhkan oleh mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan adalah berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk dalam membuat akta otentik. Terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan tindak pidana, menyebabkan akta otentik menjadi akta dibawah tangan dan akta tersebut dibatalkan diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris.

 

Kata kunci: Penjatuhan Sanksi, Majelis Pengawas Notaris, Notaris, Tindak Pidana Dalam Jabatan

 

Abstract:

The Notary Supervisory Council can be called the Notary Professional Court, because in principle the Notary Supervisory Council has a scope of authority, namely to hold hearings, examinations and make decisions as well as impose disciplinary sanctions on a Notary who violates the UUJN and the Notary Code of Ethics. Therefore, this research raises the problem formulation of how to impose sanctions by the Riau Regional Notary Supervisory Council on notaries who are proven to have committed criminal acts in their position. This research uses normative juridical research methods. The results of the research, firstly, are the imposition of sanctions by the Riau regional notary supervisory council on notaries who are proven to have committed criminal acts in office in the form of reprimands, warnings, temporary dismissal (schorsing), dismissal (onzetting) and dishonorable dismissal from association membership. Meanwhile, a person's criminal sanctions can be in the form of imprisonment or imprisonment for the actions they commit. Second, the legal consequence of the sanctions imposed by the Riau regional notary supervisory council on notaries who are proven to have committed criminal acts in their position is that they are terminated by law and are not authorized to carry out their position, including making authentic deeds. An authentic deed made by a Notary who commits a criminal act causes the authentic deed to become a private deed and the deed is canceled due to the criminal act committed by the Notary.

Keywords: Imposition of Sanctions, Notary Supervisory Board, Notary, Crime in Occupation

Corresponding: Irianda Fadli

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

PENDAHULUAN

Notaris telah lama dikenal di Indonesia bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu pada masa pemerintahan kolonial Belanda (Adriansyah & Jefri Kurniawan, 2024). Pada awalnya, keberadaan notaris merupakan suatu kebutuhan bangsa Eropa di Indonesia khususnya dalam bidang perdagangan (Anjulika, 2023). Notaris dalam perkembangannya semakin populer di kalangan masyarakat, seiring dengan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat hingga mencapai tingkat frekuensi seperti saat ini, dan meningkatnya tuntutan masyarakat akan kepastian hukum, mendorong kebutuhan akan pelayanan dari pejabat (umum) sehingga keberadaan notaris semakin dibutuhkan dalam menciptakan suatu alat bukti tertulis yang bersifat otentik dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat (Wijoyo et al., 2021). Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna menegakkan hak sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, demikian ketentuan pasal 1865 kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUHPerd) (Seknun, 2021).

Untuk membuktikan apa yang disebutkan didalam pasal 1865 KUHPerd tersebut dapat digunakan alat-alat bukti berupa bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 1866 KUHPerd). Bukti tulisan dapat berupa akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan demikian suatu yang demikian terkuat akan dipergunakan untuk alat bukti masyarakat sangat dibutuhkan, yakni akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Untuk keperluan tersebut tidak jarang orang minta bantuan pada seorang notaris untuk membuatkan akta tersebut (Bartolozzi et al., 2023).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang harus dilakukan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang (Ma�ruf & Wijaya, 2015).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan� Notaris merupakan landasan notaris untuk memberikan pelayanan pada masyarakat (selanjutnya disebut UUJN) (Borman, 2019). Menurut Pasal 1 ayat (1) UUJN, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Sudradjat, 2020).

Notaris adalah pejabat umum openbare ambtenaren, karena erat hubungannya dengan wewenang atau tugas dan kewajiban utama membuat akta-akta otentik (De Notaris et al., 2023). Kedudukan notaris sebagai seorang pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh Negara secara atributif melalui undang-undang kepada seseorang yang dipercayainya. Pentingnya keberadaan notaris terkait pada pembuatan akta otentik yang dimaksud oleh Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) (Firmansyah & Adjie, 2018).

Menurut Pasal 15 UUJN mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal, penyimpanan akta dan memberikan grosse, salinan dan kutipan (Borman, 2019) (Binsar Roberto RE Manurung et al., 2022). Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris (Liang et al., 2022).

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menyatakan bahwa �Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris� (Xiong et al., 2022). Ketentuan tersebut di atas ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan: �Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan� (Kartikosari & Sesung, 2017).

Organisasi Ikatan Notaris Indonesia memiliki kode etik, yaitu Kode Etik Notaris. Fungsi kode etik bersifat ganda yaitu:

1.    Mengontrol perilaku anggota profesi agar tidak terjadi penyalahgunaan pengetahuan/keunggulan yang dimiliki profesi yang dimaksud;

2.    Kode etik berfungsi untuk menjaga martabat.

3.    Sebagai seorang notaris harus mematuhi, memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga notaris harus bekerja sesuai dengan kemampuannya secara seksama, jujur, amanah dan tidak berpihak, dalam hal ini notaris dituntut kehati-hatian dalam praktek. Sebagai seorang Notaris harus mematuhi, memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Warsito & Adriansyah, 2022). Sehingga notaris harus bekerja sesuai dengan kemampuannya secara seksama, jujur, amanah dan tidak berpihak, dalam hal ini notaris harus dituntut kehati-hatian dalam praktek (Murdayantin et al., 2023). Didalam Undang-undang Jabatan Notaris itu sebagian besar pasalnya menyangkut mengenai pembinaan notaris bagaimana diatur tugas dan wewenang seorang notaris (Atmaja, 2021).

Tugas utama Dewan Kehormatan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik (Handayani et al., 2018). Bilamana ada notaris terbukti melanggar kode etik dan peraturan terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang Jabatan Notaris, notaris yang bersangkutan terkena sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh notaris (Tobing, 2021). Dengan demikian, perlu adanya mekanisme pengawasan secara terus menerus oleh Dewan Kehormatan Notaris (Handayani et al., 2018). Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan mengharuskan peningkatan perannya dalam melakukan upaya pembinaan kepada notaris maupun penjatuhan sanksi kepada notaris yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran perilaku maupun pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, karena saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris (Damayanti, 2022).

Mengenai sanksi diatur dalam Pasal 6 BAB IV Kode Etik Notaris Ikatan Indonesia berbunyi sebagai berikut:

1.    Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa :

a.    Teguran

b.    Peringatan

c.     Schorsing (pemecatan sementara)

d.    Onzetting (pemecatan)

e.    Pemberhentian dengan tidak hormat

2.    Penjatuhan sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar Kode Etik disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

Endang Purwaningsih dalam penelitiannya menunjukan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yaitu:

1.    Para pihak tidak tanda tangan di hadapan Notaris sekaligus Notaris tidak membacakan akta dihadapannya.

2.    Notaris membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta akta. Ketika seorang Notaris membuat salinan akta, harus mencocokan dengan minuta aslinya sesuai dengan kompetensinya, agar akta tidak kehilangan otentitasnya (Wu et al., 2023).

Dalam perkara No. 247/Pdt.G/2016/PN.PBR, penggugat adalah PT. Bonita Indah dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap Tergugat (Notaris Neni Sanitra), Turut Tergugat I (Bonar Saragi) dan Turut Tergugat II (Mangapul). Adapun duduk perkara gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena Penggugat diundang oleh PT. Chevron Pacific Indonesia untuk mengikuti tender pengadaan 210 (dua ratus sepuluh) unit mobil, namun karena Penggugat mengalami keterbatasan modal, sehingga Penggugat melakukan kerjasama dengan Para Turut Tergugat dengan membuat suatu perjanjian kerjasama dihadapan Tergugat sebagai Notaris (Puspitasari et al., 2022). Namun tanpa sepengetahuan Penggugat, Para Turut Tergugat melakukan perubahan akta perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat dan akibat perbuatan Tergugat serta Para Turut Tergugat, Penggugat mengalami kerugian, dikarenakan adanya perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat melakuan perubahan terhadap isi dari akta otentik, dimana akta otentik tersebut berisi perjanjian antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat (Liwandi & Lukman, 2023). Padahal akta otentik tersebut sudah dibuat dihadapan Tergugat sebagai Notaris yang berdomisili di Pekanbaru, dan dalam uraian isi akta otentik tersebut di atas, jelas menempatkan Penggugat dan Turut Tergugat sesuai dengan kepentingan hukumnya masing-masing, sehingga gugatan Penggugat layak untuk diajukan ke Pengadilan (Nofriza, 2020).

Penggugat dihadapan Tergugat sebagai notaris/PPAT pada tanggal 30 Maret 2011 membuat akta notaris nomor 149 Perjanjian Kerjasama dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Adapun minuta akta notaris nomor 149 Perjanjian Kerjasama tersebut di pegang oleh Tergugat selaku notaris pejabat yang berwenang mengeluarkannya, dimana Penggugat tidak menerima salinan tersebut dan telah pula berkali-kali menanyakan kepada Tergugat tetapi Tergugat tetap kukuh menyatakan telah memberikan kepada Penggugat salinannya (Puspitasari et al., 2022). Namun di kemudian harinya setelah Penggugat menerima salinan akta tersebut ternyata Tergugat telah merubah isi Pasal 4,6,8,9 dalam minuta akta notaris nomor 149 tersebut tanpa direnvoi oleh para pihak yang ikut menandatangani perjanjian, karena pada perubahan tersebut tidak ada paraf para pihak (dalam hal ini Penggugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II).

Berdasarkan salinan minuta akta notaris nomor 149 perjanjian kerjasama yang telah dirubah tersebut kemudian dipergunakan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menggugat Penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2011/PN.PBR tanggal 14 September 2011 dan atas gugatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut maka Pengadilan Negeri Pekanbaru mengeluarkan putusan tertanggal 10 April 2012 yang menyatakan Penggugat harus membayar ganti rugi kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebesar Rp. 1.249.506.500,-(satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah) serta ditetapkan sita jaminan atas empat unit mobil operasional Penggugat di proyek PT. Chevron Pacific Indonesia yaitu satu unit kendaraan jenis Toyota Fortuner YX59 (2,7 VAT) BM 1481 JH dan tiga unit kendaraan jenis Mitsubhisi Pajero sport 2.5D GLX (4x4) M/T masing-masing dengan nomor polisi BM 1224 JH, BM 1225 JH dan BM 1226 JH, dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 88/Pdt/2012/PT.PBR dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2807 K/PDT/2013 dan atas ditetapkannya mobil tersebut statusnya sebagai Sita Jaminan yang diputuskan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt/G/2011/PN.PBR tanggal 10 April 2012 oleh karena perbuatan Tergugat akibatnya Penggugat mengalami kerugian atas pembatalan kontrak oleh PT. Chevron Pacific Indonesia yang seharusnya berakhir sampai 2014 atas operasional empat unit mobil milik Penggugat dengan total kerugiannya sebesar Rp. 829.168.866,- (delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) (Manna, 2022).

Penggugat berusaha membuktikan perbuatan Tergugat merubah Minuta Akta Notaris no. 149 Perjanjian Kerjasama dengan melaporkannya kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru nomor surat W4.MPDN.07.01- 1677 tanggal 10 Juli 2012, kemudian Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru menindaklanjuti laporan tersebut sampai kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau hingga keluar putusan nomor surat 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 tanggal 9 November 2012 yang menyatakan,� Notaris Neni Sanitra, S.H. (Tergugat) bersalah merubah isi minuta akta notaris nomor 149 perjanjian kerjasama tanpa sepengetahuan para pihak (Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II).

Perbuatan Tergugat telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan putusan Mahakamah Agung RI Nomor 1003/K/PID/2015 yang mana akta otentik tersebut adalah minuta akta notaris nomor 149 perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Para Turut Tergugat. Bahwa atas tindakan Tergugat melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kemajuan dan perubahan dalam bidang hukum, terutama terkait dengan peran notaris, menunjukkan respons yang lebih baik terhadap tuntutan masyarakat akan kepastian hukum. Pada masa sekarang, kompleksitas perjanjian dan perbuatan hukum semakin meningkat, yang menandakan bahwa peran notaris dalam menciptakan dokumen otentik sangatlah vital. Selain itu, mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik semakin diperkuat untuk memastikan integritas dan profesionalisme notaris dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik mengkaji permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah dengan judul �Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan.�

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan. dan mengkaji dan menganalisis akibat hukum sanksi yang dijatuhkan oleh mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan (Wily, 2022).

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas�. Sifat penelitian dalam tesis ini adalah bersifat deskriptif analitis. Penulisan jurnal mengenai Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Jabatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statue approach) yang menggunakan peraturan perundangan-undangan tentang Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Juntu Peraturan Perundangan Undangan terkait lainnya.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan

Apabila adanya dugaan pelanggaran hukum sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris, maka ancaman sanksi yang dikenakan adalah sanksi yang diatur diluar UUJN, dalam hal ini ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP ataupun undang-undang diluar KUHP (Nandika, 2021). Sebagai syarat kemungkinan ancaman sanksi pidana dapat dijatuhkan terkait dengan jabatan notaris antara lain:

1.    Ada tindakan hukum yang disengaja dari notaris terhadap aspek formal, maupun materiil akta, serta direncanakan bahwa akta yang akan dibuat bersama-sama para penghadap dijadikan dasar untuk melakukan tindak pidana. Akta notaris dalam aspek formal harus memberi kepastian, bahwa sesuatu kejadian dan fakta yang tertuang dalam akta tersebut betul-betul dilakukan oleh notaris dan diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap pada saat yang tercantum dalam akta. Aspek materiil terkait kepastian tentang materi suatu akta, bahwa apa yang tersebut daalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta;

2.    Ada tindakan hukum dari notaris dalam membuat akta yang tidak sesuai dengan persyaratan yaang ditentukan UUJN maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

3.    Tindakan hukum notaris tersebut menurut penilaian pihak yang berwenang serta memiliki kompetensi untuk menilai tindakan notaris, dipandang tidak sesuai dengan ketentuan serta dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Apabila ketiga hal tersebut tidak� dipenuhi,� maka dugaan� adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat Notaris merupakan bentuk tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana umum yang tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Notaris (Siahaan, 2019). Dalam arti tindak pidana sebagaimana yang juga sering dilakukan oleh subyek hukum lain selain pejabat notaris. Dalam beberapa kasus yang dilaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan Notaris antara lain: tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP), Penggelapan (Pasal 372,374 KUHP) Penipuan (Pasal 378 KUHP) (Damayanti, 2022).

Sedangkan dalam Kode Etik Notaris telah diatur dalam Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten Tahun 2015, kode etik tahun 2015 ini menggantikan kode Etik sebelumnya berlaku yaitu Kode Etik Notaris yang ditetapkan pada Kongres Ikatan Notaris ndonesia (I.N.I) di Bandung pada tanggal 28 Januari 2005, mengenai Kewajiban dari Notaris diatur dalam Bab III Pasal 3 sedangkan mengenai Larangan Notaris diatur dalam Pasal 4. Bagi Notaris yang melanggar baik kewajiban maupun larangan Kode Etik akandikenakan sanksi (Pasal 6) berupa:

1.    Teguran;

2.    Peringatan;

3.    Pemberhentian Sementara dari keanggotaan Perkumpulan;

4.    Pemberhentian Dengan Hormat dari keanggotaan Perkumpulan;

5.    Pemeberhentian Dengan Tidak Hormat dari keanggotaan Perkumpulan.

a.         Peringatan Tertulis

Sanksi tertulis ini merupakan peringatan atau teguran awal agar seseorang tidak melakukan atau takut untuk melakukan pelanggaran kembali. Dalam pengenaan sanksi peringatan tertulis ini Notaris dapat melakukan pembelaan diri. Menurut Habib Adjie, teguran tertulis tidak tepat untuk dimasukkan dalam sanksi tapi hanya merupakan tahapan awal untuk menjatuhkan sanksi paksaan nyata yang untuk selanjutnya jika terbukti dapat dijatuhi sanksi yang lain.

Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam melakukan pengawasan terhadap notaris tidak dapat memberikan sanksi peringatan tertulis, namun Majelis Pengawas Daerah hanya dapat menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah agar Notaris diberikan sanksi tertulis atau lisan. Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hanya dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau lisan kepada Notaris dan hanya dapat mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat untuk dilakukan Pemberhentian Sementara selama 3 (tiga) hingga 6 (enam) bulan dan Pemberhentian dengan tidak hormat.

b.        Pemberhentian Sementara

Pemberhentian sementara atau skorsing ini merupakan masa menunggu pelaksanaan sanksi dari Menteri. Mengenai Pemberhentian Sementara ini telah tertuang di dalam Pasal 9 Undang-undang Republik Inonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, hal ini dilakukan agar Notaris untuk tidak melaksanakan jabatannya sementara waktu karena:

1)        Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembaayaran utang;

2)        Berada dibawah pengampuan;

3)        Melakukan perbuatan tercela;

4)        Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris;

5)        Sedang menjalani masa penahanan

Pemberhentian sementara ini akan menimbulkan hilangnya kewenangan Notaris untuk sementara waktu dan Notaris yang bersangkutan tidak dapat membuat akta atupun dalam waktu tertentu yaitu antara 3 (tiga) hingga 6 (enam) bulan. Sanksi ini dapat berakhir dalam bentuk pemulihan kepadaa Notris untuk menjalankan tugas jabatannya kembali atau ditindak lanjuti dengan sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

c.         Pemberhentian Dengan Hormat

Mengenai Pemberhentian dengan Hormat ini telah diatur didalam Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabataan Notaris. Berdasarkan Pasal tersebut Pemberhentiaan dengaan Hormat ini terjadi dikarenakan:

1)        Meninggal dunia;

2)        Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;

3)        Permintaan sendiri;

4)        Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;

5)        Merangkap jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g (tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang meemangku jabatan lain yaang oleh undang-undang dilaarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris). Adapun ketentuan umur yang dimaksud dapat diperpanjang hingga umur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimnbangkan kesehatan yang bersangkutan.

d.        Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Pemberhentian dengan tidak hormat merupakan pemberhentian Notaris dari jabatannya sehingga seseorang tidak dapat menjadi Notaris kembali. Majelis Pengawas Pusat hanya dapat memberikan usulan kepada Menteri untuk menjatuhkan Pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris. Sehingga Notaris hanya dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri. Pemberhentian dengan tidak horamat ini telah diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014. Seorang Notaris yang melakukan tindakan seperti dimaksud di dalam Pasal 12 apabila dijatuhi sanksi pidana dapat dijatuhkan hukuman penjara kurang dari 5 (lima) tahun. Adapun tindakan yang dimaksud di dalam Pasal ini ialah berjudi, mabuk, berzina dan menyalah gunakan Narkoba, dan bisa juga lebih dari lima tahun. Pada saat penjatuhan sanksi Notaris dapat mengajukan banding sehingga Notaris tersebut hanya diberhentikan sementara dan tidak di berhentikan secara tidak hormat (dicabut jabatan notarisnya). Notaris yang dikenakan ancaman pidana kurang dari 5 tahun dapat diberikan kesempatan untuk diangkat kembali menjadi Notaris. Notaris yang diberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik dapat melakukan pembelaan diri dan dapat mengajukan banding secara bertingkat terhadap putusan Dewan Kehormatn Daerah, kepada Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Pusat sebagai pemeriksaan tingkat akhir.

Akibat Hukum Sanksi Yang Dijatuhkan Oleh Mejelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan

Terhadap gugatan yang terbentur karena cacat formil berupa ne bis in idem maka tidak dapat diajukan upaya hukum biasa melalui gugatan baru. Penggugat dalam hal ini PT BI dan/atau DFS yang telah memperoleh bukti berupa Putusan MPW Prov Riau dan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhi hukuman terhadap Notaris NS seharusnya dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt.G/2011/PN Pbr tanggal 10 April 2012 jis putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 88/PDT/2012/PT. Pbr tanggal 25 Februari 2013 jis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2807 K/Pdt/2013 dengan bukti- bukti baru yang bersifat menentukan berupa putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1003 K/PID/2015 yang menyatakan Notaris NS bersalah dan menvonis Notaris NS dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Pemberian salinan putusan kepada para pihak yang diatur dalam Pasal 52A UU 49/2009, Pasal 226 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (�KUHAP") mengatur lebih lanjut syarat pemberian salinan putusan dalam hukum acara pidana sebagai berikut:

1.    Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan;

2.    Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan;

3.    Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.

Menurut Yahya Harahap mengenai pemberian salinan putusan kepada �orang lain� sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) KUHAP, yang dimaksud dengan �orang lain� adalah pihak ketiga atau �orang ketiga yang berkepentingan� di luar terdakwa atau penasihat hukum (Wily, 2022). Misalnya yang paling utama adalah saksi korban atau korban tindak pidana, atau para saksi pada umumnya. Bagi pihak ini, pemberian salinan putusan bersifat fakultatif. Maksudnya, salinan putusan baru dapat diberikan apabila ada permintaan dari pemohon dan izin Ketua Pengadilan. Izin tersebut diberikan setelah pengadilan mempertimbangkan dengan seksama apakah permintaan sangat relevan dan urgen bagi pihak yang memohon.

PT. BI dan/atau DFS dapat digolongkan sebagai orang lain yang berkepentingan untuk memperoleh salinan putusan kasasi No. 1003K/PID/2015 yang menyatakan Notaris ns bersalah. Salinan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti baru yang bersifat menentukan untuk pengajuan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt.G/2011/PN Pbr tanggal 10 April 2012 jis putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 88/PDT/2012/PT. Pbr tanggal 25 Februari 2013 jis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2807 K/Pdt/2013 yang mana pada saat persidangan tidak dilampirkan sebagai alat bukti. Apabila permohonan peninjauan kembali telah memenuhi persyaratan yang diterntukan oleh undang-undang, PT BI dan DFS dapat melengkapi permohonannya tersebut dengan Putusan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau No. 02/PTS/MJ/PWN. Prov Riau/XI/2012 yang menjatuhkan sanksi terguran lisan terhadap Notaris NS .

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada seseorang untuk dalam suatu hal tertentu melawan keputusan hakim. Menurut Abdul Kadir Muhammad, walaupun putusan Hakim itu telah selesai dilaksanakan, masih ada kemungkinan untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali, apabila ternyata ada alasan untuk itu dan dirasakan tidak adil jika terus berpegang pada putusan semacam itu. Penempatan peninjauan kembali sebagai salah satu upaya hukum dalam sistem hukum acara peradilan dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia, tanpa mengorbankan asas kepastian hukum, yang merupakan sendi dasar dari suatu negara hukum. Upaya hukum luar biasa mempunyai ciri-ciri:

a.         Diajukan dan ditujukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

b.        Upaya ini hanya dapat ditujukan dan diajukan dalam keadaan tertentu, tidak dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus ada dan terdapat keadaan- keadaan tertentu sebagai syarat; dan

c.         Upaya hukum luar biasa diajukan kepada Mahkamah Agung dan diperiksa serta diputus oleh Mahkamah Agung sebagai instansi pertama dan terakhir.

Ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali, pemohon harus mengajukan alasan-alasan permohonan sebagai berikut yaitu:

a.         Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

b.        Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

c.         Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;

d.        Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan sebelum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

e.        Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

f.          Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dalam Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, subbab bagian Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Perdata Umum halaman 10, dijelaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:

a.         Sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

b.        Sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta� tanggalditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

c.         Apabila ditemukan alasan pada huruf c, d, dan f, yaitu sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

d.        Apabila ditemukan alasan pada huruf yang disebut pada huruf e, sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Pengajuan peninjauan kembali dalam perkara perdata hanya dapat diajukan sekali. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima (Seknun, 2021). Upaya hukum luar biasa dapat menjadi pilihan upaya hukum bagi PT BI dan DFS yang terbentur oleh gugatan cacat formil Ne bis in idem dengan catatan telah memenuhi alasan-alasan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan dengan memperhatikan tenggang waktu pengajuannya (Wily, 2022). Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt.G/2011/PN Pbr tanggal 10 April 2012 jis putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 88/PDT/2012/PT. Pbr tanggal 25 Februari 2013 jis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2807 K/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menghindari gugatan kembali ne bis in idem (Wily, 2022).

 

KESIMPULAN

Penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas notaris wilayah Riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara (schorsing), pemecatan (onzetting) dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan sanksi pidana seorang dapat berupa penjara atau kurungan atas perbuatan yang dilakukannya. Apabila dijatuhi sanksi pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dapat secara langsung dikenakan Pasal 12 maupun Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam pelaksanaannya Notaris yang telah dijatuhi sanksi kurang dari lima tahun hanya diberikan pemecatan sementara dari anggotanya. Sehingga, Notaris yang telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun masih memperoleh kesempatan untuk menjalankan jabatannya kembali.

Akibat hukum sanksi yang dijatuhkan oleh mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan adalah berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk dalam membuat akta otentik. Terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan tindak pidana, menyebabkan akta otentik menjadi akta dibawah tangan dan akta tersebut dibatalkan diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris, dimana Notaris dalam menjalakan wewenangnya telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan berubahnya kekuatan pembuktian akta dan adanya pembatalan akta otentik tersebut oleh pengadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Adriansyah, M., & Jefri Kurniawan, M. (2024). ANALYSIS OF VIOLATIONS OF THE OFFICE OF A NOTARY AS AN ADVOCATE BASED ON A SHARIA PERSPECTIVE. Jurnal Impresi Indonesia, 2(12), 1154�1160. https://doi.org/10.58344/jii.v2i12.4413

 

Anjulika, A. P. (2023). Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum tanpa Honorarium Kepada Orang yang tidak Mampu. Jurnal Impresi Indonesia, 2(1), 83�90.

 

Atmaja, S. S. (2021). Publikasi Jabatan Notaris Pada Akun Pribadi Media Sosial Ditinjau Dari Undang�Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

 

Bartolozzi, G., Salvadori, B., Bracci, S., & Corallini, A. (2023). A new method for removing iron oxides from ancient glass: The restoration of the stained-glass windows in the Basilica of San Petronio, Bologna. Journal of Cultural Heritage, 61, 127�138. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.culher.2023.03.011

 

Binsar Roberto RE Manurung, R., Tambunan, B., Kurnia Situmorang, D., Tambunan, R., & Jusly Penus Sagala, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Menurut Uu No 41 Tahun 1999. Jurnal Impresi Indonesia, 1(4), 362�375. https://doi.org/10.36418/jii.v1i4.51

 

Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris, 3(1).

 

Damayanti, F. (2022). Tinjauan Yuridis Peran Dewan Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

 

De Notaris, C., Enggrob, E. E., Olesen, J. E., S�rensen, P., & Rasmussen, J. (2023). Faba bean productivity, yield stability and N2-fixation in long-term organic and conventional crop rotations. Field Crops Research, 295, 108894. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fcr.2023.108894

 

Firmansyah, F. A., & Adjie, H. (2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 15�25.

 

Handayani, T. U., Suryaningtyas, A., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, 5(1), 51�64.

 

Kartikosari, H., & Sesung, R. (2017). Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 25(2), 158�171.

 

Liang, Z., Mortensen, E. �., De Notaris, C., Elsgaard, L., & Rasmussen, J. (2022). Subsoil carbon input by cover crops depends on management history. Agriculture, Ecosystems & Environment, 326, 107800. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.agee.2021.107800

 

Liwandi, R., & Lukman, F. X. A. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Akta Jual Beli Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020). Wajah Hukum, 7(2), 396�406.

 

Ma�ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299�309.

 

MANNA, M. O. H. R. F. H. I. (2022). Pembuatan Akta Notaris Yang Tidak Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Menjadi Perkara Pidana.

 

Murdayantin, F. U., Agustin, A., & Pebrianti, D. (2023). Moral dan Etika Notaris di Era Society 5.0: Kajian Fungsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Notaris. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

 

Nandika, R. C. (2021). Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melfteakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih. Indonesian Notary, 3(4), 27.

 

Nofriza, B. (2020). Tinjauan Yuridis Kedudukan Kuasa Mutlak Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Oleh Notaris PPAT Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

 

Puspitasari, D. R., Pawestri, L. N. A., Laka, F. J., Pati, D. D. K., Saputra, W. B., Sunandar, N. A., Winarta, G., Goda, P. K. A. W., Rato, A. P., & Khasanah, A. (2022). Peningkatan Kesadaran Kepada Masyarakat Padukuhan Kretek, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Baguntapan, Kabupaten Bantul Akan Pentingnya Pengelolaan Sampah Menjadi Hal Yang Berinovatif. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera, 1(4), 57�67.

 

Seknun, A. H. (2021). SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. JUSTISIA-JURNAL ILMU HUKUM, 8(15), 1183�1202.

 

Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72�88.

 

Sudradjat, D. D. (2020). Pembuatan Akta/Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali. Veritas et Justitia, 6(2), 450�475.

 

Tobing, Y. M. S. (2021). Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Juristic, 1(1), 34�45.

 

Warsito, H., & Adriansyah, H. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 24�33.

 

Wijoyo, H., Sunarsi, D., Cahyono, Y., & Ariyanto, A. (2021). Pengantar Bisnis. Insan Cendekia Mandiri, 1.

 

Wily, K. (2022). Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Secara Sepihak Merubah Isi Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT. G/2016/PN. PBR Dalam Kaitannya Dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/M. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 3(3), 632�668.

 

Wu, X., Zhang, T., Wang, J., Cheng, J., & Wang, Z. (2023). A distributed cross-chain mechanism based on notary schemes and group signatures. Journal of King Saud University - Computer and Information Sciences, 35(10), 101862. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2023.101862

 

Xiong, A., Liu, G., Zhu, Q., Jing, A., & Loke, S. W. (2022). A notary group-based cross-chain mechanism. Digital Communications and Networks, 8(6), 1059�1067. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.dcan.2022.04.012