KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN BENCANA TSUNAMI BERBASIS MASYARAKAT DI NAGARI SALIDO

 

Muhammad Alif1, Zikri Alhadi 2

Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

[email protected]

 

Diterima: 29-10-2022��������������������� ��������������� Review: 11-11-2022�������� ��������������� ��������������� Publish: 16-11-2022

Abstrak:

Sumatera Barat merupakan daerah yang termasuk kedalam wilayah rawan bencana gempabumi karena Sumatera Barat berada di pantai barat pulau Sumatera yang secara tektonik berdekatan dengan zona subduksi (Subduction zone). Merujuk pada hasil penelitian Cahyati Damayanti, diketahui bahwa Energi yang dilepaskan dari Gempa Megathrust segmentasi Mentawai-Pagai pada tahun 2010 yang lalu baru hanya sepertiga dari energi Gempa yang ada pada segmentasi tersebut. Maka dibutuhkan monitoring dan kajian lebih lanjut. Karena jika energi Gempa yang dihasilkan kedepannya lebih besar maka Tsunami yang dapat terjadi juga lebih besar 3 kali lipatnya. Hal ini dibuktikan juga dengan simulasi Gempa Megathrust tahun 1314. Dari penelitian Cahyati Damayanti tersebut dapat dipahami apabila energi gempabumi yang dihasilkan pada segmentasi Mentawai lebih besar dari yang sudah dimodelkan, maka Tsunami yang berkemungkinan dapat terjadi lebih besar 3 kali lipat. Maka dampak akibat bencana Tsunami di Nagari Salido juga 3 Kali Lipat lebih besar dari sebelumnya. Upaya kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami adalah pemenuhan hak masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Masyarakat memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh Negara, hak informasi, hak katas perlindungan, peningkatan kemampuan, hak pengawasan, hak berperan serta, dan hak mendapatkan bantuan saat terjadi bencana. Masyarakat merupakan pelaku utama dalam penanggulangan bencana dan sekaligus korban bencana, masyarakat harus siap dan mumpuni pada batasan tertentu dalam menangani bencana sehingga dampak risiko bencana diharapkan tidak meningkat ke sekala yang lebih besar. Oleh karena itu upaya kesiapsiagaan seharusnya menjadi pilihan tindakan yang berbasis masyarakat.

 

Kata kunci: Kesiapsiagaan, Mitigasi Bencana, Tsunami, Berbasis Masyarakat.

 

Abstract:

West Sumatra is an area that is included in the earthquake-prone area because West Sumatra is located on the west coast of the island of Sumatra which is tectonically close to the subduction zone. Referring to the results of Cahyati Damayanti's research, it is known that the energy released from the Mentawai-Pagai segmentation Megathrust Earthquake in 2010 was only one-third of the Earthquake energy present in that segmentation. Hence further monitoring and studies are needed. Because if the earthquake energy generated in the future is greater then the Tsunami that can occur is also 3 times larger. This is also proven by the simulation of the Megathrust Earthquake in 1314. From Cahyati Damayanti's research, it can be understood that if the earthquake energy generated in the Mentawai segmentation is greater than that which has been modeled, then the Tsunami that has a probability of occurring is 3 times greater. So the impact of the Tsunami disaster in Nagari Salido was also 3 times bigger than before. Earthquake and Tsunami preparedness efforts are the fulfillment of community rights in the field of disaster management. This is regulated in Law Number 24 of 2007 concerning Disaster Management, Communities have rights that must be guaranteed by the State, information rights, protection rights, capacity building, monitoring rights, participation rights, and the right to receive assistance when disaster strikes. disaster. Communities are the main actors in disaster management and at the same time victims of disasters, communities must be prepared and qualified to a certain extent in dealing with disasters so that the impact of disaster risk is expected not to escalate to a larger scale. Therefore preparedness efforts should be a community-based choice of action.

 

Keywords: Preparedness, Disaster Mitigation, Tsunami, Community Based�������������������������

Corresponding: Muhammad Alif

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Sumatera Barat merupakan daerah yang termasuk kedalam wilayah rawan bencana gempabumi karena Sumatera Barat berada di pantai barat pulau Sumatera yang secara tektonik berdekatan dengan zona subduksi (Subduction zone). Zona Subduksi adalah zona pertemuan antara 2 lempeng tektonik yaitu lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Gempabumi merupakan guncangan yang terjadi akibat pergeseran dua lapisan batuan di dasar permukaan bumi. Gempabumi dapat disebabkan oleh pergerakan kulit bumi (tektonik), aktivitas gunung api (vulkanik), runtuhnya massa batuan, dan kegiatan eksplorasi.

Meningkatnya intensitas kejadian bencana di kabupaten Pesisir Selatan dalam beberapa tahun terakhir membuat kita harus selalu waspada dan selalu melakukan upaya agar dampak yang terjadi tidak terlalu berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang dimaksud dengan bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan non alam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa manusia kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Merujuk pada hasil penelitian Cahyati Damayanti, et.al (2020) Merujuk pada hasil penelitian �Cahyati Damayanti, et.al (2020) diketahui bahwa Energi yang dilepaskan dari Gempa Megathrust segmentasi Mentawai-Pagaipada tahun 2010 yang lalu baru hanya sepertiga dari energi Gempa yang ada pada segmentasi tersebut. Maka dibutuhkan monitoring dan kajian lebih lanjut. Karena jika energi Gempa yang dihasilkan kedepannya lebih besar maka Tsunami yang dapat terjadi juga lebih besar 3 kali lipatnya. Hal ini dibuktikan juga dengan simulasi Gempa Megathrust tahun 1314.

Dari penelitian Cahyati Damayanti tersebut dapat dipahami apabila energi gempabumi yang dihasilkan pada segmentasi Mentawai lebih besar dari yang sudah dimodelkan, maka Tsunami yang berkemungkinan dapat terjadi lebih besar 3 kali lipat. Maka dampak akibat bencana Tsunami di Nagari Salido juga 3 Kali Lipat lebih besar dari sebelumnya.

Tsunami yang biasanya datang dalam waktu singkat setelah gempa sebagai pemicunya terjadi menyebabkan masyarakat tidak mempunyai waktu yang banyak untuk menyelamatkan diri dan aset yang mereka miliki (Edyanto, 2019). Fokus penyelamatan hanya pada diri sendiri dan keluarga menyebabkan aset masyarakat tidak bisa diselamatkan (Purwitasari, 2019). Selain itu Kawasan pemukiman yang berada di pantai dan jauhnya jarak ke tempat evakuasi menyebabkan masyarakat banyak yang kurang memiliki waktu untuk mencapai tempat evakuasi.

Upaya kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami berdasarkan analisis risiko, dan upaya yang sistematis bertujuan untuk mengurangi risiko tersebut serta dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana Gempabumi dan Tsunami (Raja, Hendarmawan, & Sunardi, 2017). Dibuatnya kebijakan pengurangan risiko bencana bertujuan agar kegiatan pembangunan tidak meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana. Keberhasilan pihak-pihak luar dalam menfasilitasi masyarakat guna mewujudkan kesiapsiagaan merupakan sebuah keberhasilan masyarakat juga, diharapkan masyarakat akan memiliki seluruh proses peningkatan kesiapsiagaan itu sendiri setelah difasilitasi oleh pihak luar.

Pada praktiknya, pengurangan risiko bencana seharusnya mendapatkan tempat yang memadai dalam musyawarah perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan, mulai dari desa sampai negara (Humaedi, 2016). Perencanaan pembangunan yang bersifat dari bawah ke atas (bottom-up) harus ditransformasikan menjadi sebuah perencanaan desa oleh masyarakat itu sendiri, dan disesuaikan dengan batas kewenangan yang dimiliki oleh Desa. Dalam rangka membentuk kesiapsiagaan, terdapat hal-hal tertentu yang cukup ditangani oleh Desa, dan ada yang memang harus ditangani oleh pemerintahan yang berada di tingkat atas setelah Desa (Agus Tiani, 2021).

Penulis melakukan tinjauan lapangan berupa wawancara awal dan observasi terhadap masyarakat Nagari Salido dengan cara memilih 10 orang masyarakat sebagai sampling untuk mengetahui bagiamana pemahaman masayarakat Nagari Salido terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana Tsunami. Berdasarkan wawancara yang telah peneliti lakukan diketahui bahwa masyarakat Nagari Salido hanya mengandalkan insting saat terjadinya bencana, banyak masyarakat Nagari Salido yang sudah lupa apa saja langkah mitigasi bencana gempabumi dan Tsunami yang tepat dan benar dilakukan sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana gempabumi dan Tsunami. Langkah mitigasi yang dipahami masyarakat mayoritas tidak terorganisir dengan benar dan belum sesuai dengan rencana kontinjensi yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Nagari Salido, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menghadapi Ancaman Bencana Tsunami yang kemungkinan besar akan terjadi. Rencana Kontijensi merupakan proses identifikasi dan penyusunan rencana kedepan yang didasarkan pada keadaan yang kemungkinan besar akan terjadi namun juga belum tentu terjadi.

Pada wawancara awal yang peneliti lakukan masyarakat juga mengeluhkan bahwa tidak adanya sistem peringatan dini Tsunami di Nagari Salido, hanya ada satu di kota Painan yang jangkauannya hanya di sekitar sirine peringatan dini, sedangkan kota Painan berjarak 5 km dari Nagari Salido sehingga Sirine Peringatan dini tidak dapat didengar oleh masyarakat Nagari Salido dan masyarakat Nagari Salido tidak dapat mengetahui apakah gempa yang baru saja terjadi berpotensi Tsunami atau tidak. Dan selama kejadian gempabumi yang berpotensi Tsunami pemerintah Nagari tidak pernah memberikan peringatan dini kepada masyarakat sehingga masyarakat bingung apakah harus mengevakuasi mandiri atau tidak. Masayarakat hanya mengandalkan berita peringatan dini yang dapat dilihat pada laman resmi bmkg melalui internet, sedangkan pada saat dan setelah gempabumi besar terjadi masyarakat tidak dapat mengakses internet dikarenakan hilangnya sinyal ponsel akibat diputusnya kelistrikan sinyal pemancar ponsel agar tidak terjadinya kerusakan kelistrikan.Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan jauhnya tempat evakuasi Tsunami di Nagari Salido, dari tiga tempat evakuasi yang disebutkan Bapak Alizarman selaku sekretaris Wali Nagari dan kepala Kelompok Siaga Bencana Nagari Salido, Hanya 2 tempat evakuasi yang diketahui masyarakat, selebihnya masyarakat hanya mengevakuasi diri ke Lumpo dan Painan.

Masyarakat merupakan pelaku utama dalam menanggulangi bencana sekaligus sebagai korban bencana itu sendiri, masyarakat harus siap dan mampu dalam batasan tertentu dalam hal menangani bencana, sehingga diharapkan dampak dan risiko bencana Tsunam yang dikhawatirkan tidak berkembang ke tingkatan yang lebih besar. Oleh karena itu, upaya berupa pengyrangan risiko bencana Tsunami berupa Kesiapsiagaan menjadi pilihan tindakan yang berbasis masyarakat.

Berdasarkan Latar Belakang diatas maka mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan judul penelitian �KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN BENCANA TSUNAMI BERBASIS MASYARAKAT DI NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI KABUPATEN PESISIR SELATAN�

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. (Johannes Moleong, 2009) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Menurut (Sugiyono, 2011), metode deskriptif adalah metode yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variable atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variable satu dengan variable yang lain, yang bertujuan untuk mengetahui Kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana Tsunami berbasis Masyarakat di Nagari Salido. Menurut (Lexy J. Moleong, 2012), lokasi penelitian merupakan tempat dimana peneliti melakukan penelitian terutama dalam menangkap fenomena atau peristiwa yang sebenarnya terjadi dari objek yang diteliti dalam rangka mendapatkan data-data penelitian yang akurat. Lokasi yang menjadi tempat penelitian ini yaitu di Nagari Salido, Kantor Wali Nagari Salido, dan Badan Penanggulangan Bencana Daeah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian dilaksanakan pada 01-25 Oktober 2022 dengan menggunakan Teknik Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumentasi. Teknik penguji keabsahan data yang digunakan adalah Teknik Triangulasi (Lexy J. Moleong, 2007). Langkah-langkah yang dilakukan adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. informan pada penelitian ini ditentukan dengan cara purposive sampling, dengan informan penelitian yang terdiri dari Pemerintah Nagari Salido, Kelompok Siaga Bencana Nagari Salido, Masyarakat Nagari Salido, dan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran Pemerintah Nagari Salido, Masyarakat serta Komunitas Siaga Bencana di Nagari Salido dalam mempersiapkan kesipasiagaan menghadapi ancaman bencana Tsunami berbasis Masyarakat di Nagari Salido

Peranan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dalam sebuah peristiwa oleh suatu individu atau sekelompok orang.� Peran merupakan karakter yang melekat pada individu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada suatu kedudukan yang miliki pada status sosial, Depdikbud dalam (Baturangka, Kaawoan, & Singkoh, 2019).

(Soekanto, 2002:243) berpendapat bahwa role atau peranan merupakan aspek dinamis suatu status atau kedudukan. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan status atau kedudukan. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan status atau kedudukannya, maka ia dikatakan menjalankan suatu peran. Berbeda dengan soekanto, (Raho, 2016:86) mengartikan bahwa peran sebagai pola tingkah laku yang diharapkan masyarakat dari seseorang yang menduduki status tertentu di dalam masyarakat. Berdasarkan berapa pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa peran adalah sebuah perilaku individu atau lembaga institusi yang menggambarkan status sosial dalam melaksanakan tugas serta wewenang yang telah menjadi tanggung jawab dan kewajibannya.

Upaya kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami adalah pemenuhan hak masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Masyarakat memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh Negara, hak informasi, hak katas perlindungan, peningkatan kemampuan, hak pengawasan, hak berperan serta, dan hak mendapatkan bantuan saat terjadi bencana.

Perencanaan pembangunan yang dilakukan dari bawah ke atas (bottom-up) harus ditransformasikan juga menjadi Perencanaan Desa oleh Masyarakat sendiri, sesuai dengan batasan kewenangan yang dimiliki oleh Desa. Dalam kerangka Kesiapsiagaan, terdapat hal tertentu yang cukup ditangani oleh Desa saja, dan ada hal-hal yang harus ditangani oleh tingkatan Pemerintahan di Pemerintah Desa.

Keberhasilan kerja koordinasi lintas sektor akan menjamin adanya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program sektoral sehingga mengefektifkan kerja pengurangan risiko bencana dalam mewujudkan masyarakat yang tangguh bencana, sinergi kerja lintas sektor ini juga akan dapat menghindari tumpang-tindih program/kegiatan yang dapat berakibat pada inefisiensi pendanaan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan BPBD diketahui bahwa kerja koordinasi lintas sektor di Bidang Bencana disebut dengan Pentahelix Pengurangan Risiko Bencana yang terdiri dari Pemerintah (Regulator), Masyarakat (Akselerator), Media (Pengganda), Akademisi-Pakar (Konsep & Inovasi), dan Dunia Usaha (Pendorong). Dapat dipahami bahwa Pentahelix adalah Kolaborasi yang dilakukan multipihak untuk mengurangi risiko bencana

Dalam Pentahelix, Pemerintah berperan menerapkan regulasi penaggulangan bencana serta pengenalan pemantauan pada risiko bencana. Pelaku Usaha dalam Pentahelix berperan mengaplikasikan standar guna mencegah terjadi bencana dan diharapkan dapat memberikan bantuan CSR, serta mampu meningkatkan jalannya bisnis dengan tetap memperhatikan ancaman bencana yang ada di sekitar. Akademisi-pakar berperan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara melakukan riset dasar pemahaman risiko, upaya mitigasi, serta menerapkannya kepada masyarakat. Media Massa berperan menyampaikan informasi kebencanaan, mengedukasi masyarakat, menginformasikan risiko dan upaya mitigasi ketika bencana terjadi, dan meluruskan berita hoax yang telah beredar di Masyarakat. Masyarakat berperan mengetahui dan mencegah ancaman bencana yang datang di lingkungan sekitar dan terlibat aktif kesiapsiagaan lingkungan mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota.

Setelah dilakukan serangkaian wawancara dengan Wali Nagari Salido, diketahui bahwa Pemerintah Nagari Salido pernah memberikan penyuluhan terkait bencana Tsunami yang terakhir kali dilakukan pada Tahun 2021 bertempat di Kantor Wali Nagari Salido dan di Lapangan Kampuang Lua Salido dengan target penyuluhan berupa Masyarakat Nagari Salido yang bermukim di pinggir Pantai yang akan mendapat imbas Tsunami nantinya.

 

Berikut wawancara dengan bapak Evilindo selaku Wali Nagari Salido :

 

��Pemerintah Nagari Salido pernah memberikan penyuluhan terkait bencana Tsunami pada situasi siaga, contohnya saat curah hujan tinggi diberikan arahan kepada KSB (kelompok siaga bencana), penyuluhan Tsunami terakhir tahun 2021 dilakukan di kantor wali dan di lapangan dengan targetnya masyarakat pinggir pantai yang akan mendapatkan imbas Tsunami� itu yang diutamakan. Nagari Salido berada di dekat pantai, sangat riskan dengan adanya gempa-gempa bisa menyebabkan Tsunami. Kalau penyampaian informasi kesiapsiagaan belum sampai ke penyandang disabilitas, penyampaian informasi baru hanya ke masyarakat yang tinggal didekat pantai, disabilitas belum�(Wawancara pada 01/09/2022)�

 

Namun informasi yang diberikan oleh Wali Nagari Salido berbeda dengan Informasi yang disampaikan oleh kepala Kelompok Siaga Bencana Nagari Salido, menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Kelompok Siaga Bencana Nagari Salido diketahui bahwa penyuluhan terkait bencana Tsunami terakhir kali dilaksanakan di Nagari Salido sudah 5 (Lima) tahun yang lalu yakninya pada tahun 2017. Penyuluhan berupa sosialisasi dan simulasi belum dilakukan Kembali dengan alasan tidak adanya dana untuk kebencanaan Tsunami dikarenakan dana kebencanaan dipangkas oleh Pemerintah Kabupaten untuk disalurkan sebagai Bantuan Langung Tunai (BLT) kepada Masyarakat di Nagari Salido pada saat terjadinya Pancemi COVID-19 pada tahun 2020-2021.

Setelah melakukan Wawancara dengan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, diketahui bahwa yang disampaikan oleh Wali Nagari Salido dan Kepala Koordinator KSB Nagari Salido benar adanya hanya perbedaan presepsi Penyuluhan bencana, yang dimaksud oleh Kepala Koordinator KSB Nagari Salido adalah Penyuluhan Bencana Tsunami oleh KSB sedangkan Wali Nagari Salido adalah Penyuluhan Bencana Covid-19. Namun penyuluhan berupa Sosialisasi Bencana Gempabumi dan Tsunami sudah mulai dilakukan lagi di Nagari Salido oleh BPBD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata. Hal ini juga membuktikan adanya pelaksanaan Peran Pentahelix antara Pemerintah dan Akademisi-Pakar di Nagari Salido.

Berikut hasil wawancara dengan Ibu Revalinda Asyuni selaku Analis Kebencanaan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan :

 

��mungkin kesalahan presepsi mereka sekarang pembahasannya kan Tsunami, sedangkan 2021 yang dimaksud itu kan bencana Covid-19. Bencana Covid-19 itu bencana sosial, jadi mungkin salah pengertian, kalau yang 2017 itu kan Tsunami Megathrust mungkin pak wali mengatakan 2021 karena mereka fokus kepada Bencana Covid-19 itu mungkin kesalahan itu terdapat pada perbedaan persepsi mereka, pak wali juga ga salah karena Covid-19 itu juga termasuk bencana, bencana Sosial Namanya, yang KSB juga tidak salah dia sudah sesuai dengan fokus judul ini yaitu Tsunami, jadi bagaimana kita menyikapi aja lagi�(Wawancara Pada 19/10/2022)�

 

Merujuk pada hasil Wawancara dengan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, Covid-19 juga merupakan Bencana yang disebut dengan Bencana Sosial, maka pemangkasan dana kebencanaan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT untuk masyarakat terdampak Covid-19 merupakan termasuk kedalam tidakan penanggulangan bencana. Namun menurut BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, penyuluhan mitigasi bencana Tsunami berupa sosialisasi semestinya mampu dilakukan oleh Pemerintah Nagari tanpa Dana sedikitpun. Hal ini dipertegas dengan pengalaman BPBD Kabupaten Pesisir Selatan yang melakukan Tindakan Penyuluhan berupa Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah tanpa membutuhkan Dana kegiatan hanya menggunakan MoU kesepakatan dengan pihak Sekolah.

 

Berikut hasil wawancara dengan Ibu Revalinda Asyuni selaku Analis Kebencanaan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan :

 

��sebetulnya dana kebencanaan itu untuk BLT korban Covid ya, itukan bencana juga jadi pemangkasan itu karena untuk BLT korban dampak Covid-19 pihak Nagari mengatakan karna dipangkas untuk BLT, mungkin yang mereka pikirkan bencana itu kan gempabumi dan Tsunami, Covid itu kan juga bencana jadi dipangkas untuk Bencana Sosial, jadi mungkin mereka tidak bisa mensosialisasikan, sebetulnya mereka juga bisa kerja juga sekaligus mensosialisasikan Covid. Kita dari BPBD melakukan sosialisasi ga pake dana kok, kan Cuma sosialisasi kita kerjasama dengan sekolah , kebetulan MTSN Salido kan di pinggir pantai, Cuma MoU kesepakatan aja ga perlu dana kok. Kalau sekedar sosialisasi memberitahukan ke masyarakat sebetulnya ndak perlu dana, di warung warung kan kita bisa ngomong gitu, seharusnya pakai dana desa juga bisa, ya dana desa nya itu diapangkas untuk Covid katanya kan gitu haha jadi sebetulnya untuk sekedar sosialisasi tapi kan kita belum boleh sosialisasi kita belum boleh tatap muka soalnya masyarakat isolasi kan, memang 2 tahun itu memang tidak boleh, jadi dipangkas betul kan ga ada juga gunannya kan, kalau ada betul dananya kita juga ga bisa sosialisasi gitu kan karna lagi pandemic�(Wawancara Pada 19/10/2022)�

 

Mengingat saat ini Ancaman Bencana Tsunami akibat Megathrust Mentawai sangat mengancam keamanan masyarakat kabupaten Pesisir Selatan terkhususnya Masyarakat Nagari Salido, maka Tindakan Penyuluhan berupa Sosialisasi Mitigasi Bencana Tsunami kepada Masyarakat sangat penting, dikarenakan tidak semua masyarakat memiliki dan mampu menggunakan Ponsel Pintar. Berdasarkan hasil wawancara dengan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan diketahui bahwa BPBD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Sosialisasi melalui Media Sosial atau Media Elektronik, melakukan kerjasama dengan Radio, kerjasama dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Namun Sosialisasi langsung kepada masyarakat secara tatap muka dibutuhkan karena masyrakat Nagari Salido tidak semuanya mempunyai dan mampu mengoperasikan Ponsel Pintar. Pemerintah Nagari seharusnya dapat melakukan Sosialisasi langsung melalui Acara Keagamaan seperti di Mesjid selipkan sosialisasi mitigasi bencana Tsunami sebelum Ceramah dimulai. Pemerintah Nagari juga dapat berkoordinasi dengan Tigo Tungku Sajarangan� untuk memperluas penyampaian informasi ke lapisan masyarakat di Nagari Salido.

Diketahui Teori Peran oleh Jim Ife dan Frank Tesoriero (2016) sebagai berikut :

a.�������� Peran fasilitatif (berperan dalam memfasilitasi, mengakui, memperkuat serta menghargai kontribusi kerja yang dimiliki masyarakat, kelompok-kelompok, dan individu-individu dalam meningkatkan produktivitas.)

b.�������� Peran Edukasional (individu atau kelompok berperan aktif dalam memberikan masukan mengenai pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman kepada individu, kelompok, dan masyarakat).

c.�������� Peran Teknis (individu atau kelompok berperan melihat kemampuan yang dimiliki oleh individu, kelompok maupun masyarakat).

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dapat dipahami bahwa Pemerintah Nagari Salido berperan sebagai fasilitator Kelompok Siaga Bencana dan Masyarakat dalam mempersiapkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana Tsunami di Nagari Salido yang dapat. Selain itu Pemerintah Nagari Salido juga berperan Edukasional untuk pelaksanaan penyuluhan Kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana Tsunami di Nagari Salido. Namun peran teknis pemerintah Nagari dalam mengetahui kesiapsiagaan yang sudah disiapkan oleh masyarakat belum terlihat.

 

Upaya pengurang risiko bencana yang dilakukan masyarakat Nagari Salido dalam mempersiapkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana Tsunami di Nagari Salido

Berdasarkan pendapat Torsina dalam (TEGUH, 2018) Upaya adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Menurut Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (dalam (TEGUH, 2018) mengartikan kata upaya adalah usaha akal ikhtiar (untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar, sdb). Upaya adalah suatu tindakan, aksi, atau kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan.

Upaya peningkatan risiko bencana oleh Pemerintah Indonesia terkait agenda pembangunan SFDRR 2015-2030, No.3 (Peningkatan Kapasitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Seluruh masyarakat dalam penanggulangan bencana). Peningkatan kesiapsiagaan adalah bagian dari daya dan upaya untuk mengakui hak asasi manusia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berusaha memenuhi semua hak dasar dengan tetap meyakini bahwa keanekaragaman dan perbedaan adalah suatu bentuk kekuatan. Upaya kesiapsiagaan dapat mendukung peningkatan kemampuan masyarakat dengan cara mengembangkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

Keberhasilan pihak lulain dalam memfasilitasi masyarakat guna mewujudkan kesiapsiagaan merupakan keberhasilan masyarakat itu juga dan diharapkan masyarakat dapat memiliki seluruh peningkatan itu sendiri (BNPB,2014)

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dengan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan diketahui bahwa masyarakat Nagari Salido harus mengetahui rute Evakuasi jika terjadi bencana, merupakan tugas KSB dan Pemerintah Nagari untuk mengenalkan kepada masyarakat rute evakuasi Tsunami yang seharusnya dilalui jika terjadi Gempabumi berpotensi Tsunami. Selain itu Masyarakat harus memiliki Manajemen Keluarga, manajemen keluarga merupakan program BPBD guna mewujudkan Keluarga Tangguh Bencana. dalam Manajemen Keluarga, masyarakat harus memiliki perencanaan evakuasi Gempabumi dan Tsunami baik Sebelum, Saat, dan Sesudah Terjadinya Bencana Gempabumi dan Tsunami.

 

Berikut hasil wawancara dengan Ibu Revalinda Asyuni Selaku BPBD Kabupaten Pesisir Selatan :

 

��Masyarakat harus tau dan kenal dulu kemana mereka akan Evakuasi, jadi sebetulnya tugas KSB dan Wali Nagari mengingatkan kalau terjadai gempa besar di snilah tempat evakuasi kita jadi Masyarakat harus dikenalkan, kemudian Masyarakat di Nagari Salido itu harus ada Manajemen Keluarga namanya Keluarga Tangguh Bencana, jadi manajemen keluarga itu seperti anda memiliki saudara yang sekolah di tempat berbeda dan orang tua bekerja di tempat berbeda jadi harus punya kesepakatan kalian harus bisa menyelamatkan diri sesuai dengan arahan ditempat kalian, kalau dia anak sekolah tentu dia dibwa oleh gurunya ke tempat evakuasi, nanti sepakati, Bapak sama ibu yang akan cari, itu harus ada manajemen itu, jadi ga ada orang tua harus pulang dulu cari anak kan jadi macet, jadi kesepakatan itu yang belum sempat kami apakan, tapi di sekolah kami yang baru kan� bilang sama anak anak itu nanti bilang ke mama papa ,dan ke gurunya dia harus bertanggung jawab dengan murid nya, jangan guru tu cari anaknya pula sedangkan muridnya berserakan, jadi kita tetapkan kepada Dinas Pendidikan untuk anak SD, Paud, dan TK itukan dia bergantung dengan gurunya, jadi guru dalam keadaan darurat bencana besar guru tidak boleh pulang cari anaknya, harus menyelamatkan murid nya, jadi kita sekarang mengarahkan ke keluarga tangguh bencana jadi ruang lngkup nya lebih kecil lagi, jadi perencanaan keluarga�(Wawancara Pada 19/10/2022)�

 

Berdasarkan informasi yang diterima saat mewawancarai masyarakat Nagari Salido. Diketahui bahwa masyarakat Nagari Salido melakukan serangkaian upaya Manajemen Keluarga, mengingat Nagari Salido sangat rawan terdampak bencana Tsunami maka dari itu masyarakat Nagari Salido mengupayakan mempersiapkan Manajemen Keluarga berupa upaya Edukasi kepada Anggota Keluarga terkait bencana Gempabumi dan Tsunami. Upaya lainnya yang dilakukan yakninya mempersiapkan kebutuhan yang dibutuhkan keluarga sebelum terjadinya bencana berupa kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya upaya pengurangan risiko bencana Tsunami yang dilakukan oleh Masyarakat Nagari Salido maka dapat dinyatakan bahwa pihak luar berhasil memfasilitasi masyarakat Nagari Salido untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan meningkatkan kualitas masyarakat Nagari Salido.

 

Rencana Penanggulangan Bencana, Pengorganisasian,� langkah yang berdaya guna dan tepat guna yang dilakukan oleh Masyarakat serta Pemerintah Nagari Salido dalam mewujudkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana Tsunami berbasis masyarakat di Nagari Salido

Perencanaan berasal dari kata rencana, yang berarti rangka atau rancangan sesuatu yang akan dikerjakan. Dari pengertian tersebut dapat diuraikan beberapa komponen penting, yakninya tujuan (apa yang ingin dicapai), kegiatan (tindakan-tindakan untuk merealisasikan tujuan) dan waktu (kapan jika kegiatan tersebut hendak dilakukan. Apapun yang direncanakan tentu saja merupakan tindakan-tindakan dimasa depan (untuk masa depan). Dengan demikian sebuah perencanaan dapat dipahami sebagai respon (reaksi) terhadap masa depan (future). (Abe, 2005:27).

Menurut Tjokroamidjojo dalam Syafalevi (2011:28) Perencanaan dalam arti luas adalah sebuah proses persiapan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan guna mencapai tujuan tertentu. Perencanaan adalah sebuah cara yang digunakan untuk mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya melalui sumber yang ada agar lebih efisien dan lebih efektif.

Perencanaan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan dan meliputi dua aspek, yaitu formulasi perencanaan, dan pelaksanaannya. Perencanaan bisa digunakan untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya kegiatan, karena sifat rencana itu sendiri adalah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. (Listyangsih, 2014:90).

Menurut Hasibuan (dalam Syafie, 2007:49) dikutip dari (Maramis, 2021) rencana adalah serangkaian keputusan yang dijadikan pedoman guna meraih suatu tujuan tertentu.

Berdasarkan defenisi-defenisi diatas dapat dipahami bahwa Perencanaan adalah suatu rangkaian keputusan yang dibuat dan digunakan sebagai pedoman yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dengan menggunakan sumberdaya yang ada.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar setiap daerah mempunyai perencanaan penanggulangan dalam upaya penanggulangan bencana. Secara umum perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahapan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya dijabarkan dalam program penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana terbagi atas beberapa tahapan; Tahap Pra Bencana, Saat tanggap darurat, dan pasca bencana (BNPB, 2014).

Setelah melakukan wawancara dengan Bapak Alizarman selaku kepala Koordinasi Kelompok Siaga Bencana Nagari Salido dapat diketahui bahwa Perencanaan serta Pengorganisasian yang dilakukan oleh masyarakat serta pemerintah Nagari Salido berupa persiapan lokasi pengungsian, lokasi titik kumpul pengungsian, yang kondisinya sudah tidak terawat.

 

Sebagaimana disebutkan bapak Alizarman pada hasil wawancara berikut� ini :

 

��.kita untuk relokasi pengungsian kita sudah siap yang pertama kita di lapangan SMA titik kumpul untuk Salido daerah Kampuang Lua, Balai Lamo, Pasar Salido itu di SMA. Untuk Laban sudah ada titik kumpul di belakang rumah Pak Kamal sampai ke bukit itu Bukit Asih namanya. Sampai sekarang titik kumpul itu belum dibersihkan kayak yang pernah ada sebab apa kerja kita dengan anggaran KSB anggaran tergantung dengan BPBD dan juga pernah dianggarkan dengan Nagari anggaran bencana tapi dialihkan oleh Pemerintah�(wawancara pada 02/09/2022)�

 

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Nagari harus mempunyai tempat evakuasi Tsunami, Pemerintah Nagari Harus membuat Rambu Evakuasi Tsunami. BPBD Kabupaten Pesisir Selatan berharap Pemerintah Nagari bersama masyarakat bergotong royong membenahi tempat evakuasi Tsunami dan melakukan penanaman tanaman yang bermanfaat dan menghasilkan yang jika terjadi bencana dapat digunakan sebagai bahan makanan cadangan sebelum bantuan datang.

Saat dilakukannya berupa observasi di lapangan, ditemukan bahwa Plang penunjuk arah evakuasi pada jalur evakuasi Tsunami menuju shelter bukit yang bertempat di belakang Bedeng Bego sudah dalam kondisi rusak, Pondasi Plang penunjuk arah tersebut sudah goyah dan mudah roboh jika terjadi Gempabumi berskala besar.

Gambar 1. Observasi Kondisi Jalur Evakuasi Tsunami

 

Selain plang penunjuk arah, pada jalur evakuasi Tsunami tersebut terdapat bangunan Tower Sutet yang lokasinya berdekatan dengan jalur evakuasi Tsunami dan dikhawatirkan jika terjadi gempa besar dapat roboh dah menutupi jalur evakuasi Tsunami menuju Shelter Bukit sehingga dapat menghambat proses evakuasi Tsunami masyarakat Nagari Salido. Keadaan titik evakuasi Tsunami pada Shelter Bukit di belakang Bedeng Bego hanya sedikit yang diberi semen beton, selebihnya hanya jalanan berlumpur dan rawan longsor jika terjadi gempa besar sehingga dapat membahayakan masyarakat yang melakukan evakuasi. Saat melakukan observasi jalur evakuasi Tsunami di Kampung Laban, ditemukan jalur evakuasi dengan kondisi jalur yang hanya diberi beton setengah dari Panjang jalur evakuasi maka jika Evakuasi Tsunami dilakukan pada saat Hujan jalur evakuasi tersebut menjadi licin dan menghambat proses evakuasi masyarakat Kampung Laban menuju dataran tinggi.

Dengan hasil wawancara dan observasi tersebut, dapat diketahui bahwa perencanaan penanggulangan bencana, pengorganisasian, serta langkah yang berdaya guna dan tepat guna yang dilakukan masyarakat serta pemerintah Nagari Salido belum sepenuhnya sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak BPBD Kabupaten Pesisir Selatan.� Hal perencanaan, pengorganisasian dan langkah yang tepat guna dan berdaya guna sesuai tujuan yang dilakukan masyarakat dan pemerintah Nagari sudah tidak sesuai dengan tujuan awal Perencanaan Kesiapsiagaan. dibutikan dengan tidak terawatnya jalur evakuasi Tsunami, titik kumpul evakuasi Tsunami, dan kondisi penunjuk arah evakuasi Tsunami yang salah arahnya dan sudah tidak terawat sama sekali, dan dibutuhkan kajian ulang kemungkinan penghambat evakuasi Tsunami di Nagari Salido.

 

Upaya kerjasama pengurangan risiko bencana yang dilakukan Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga lainnya serta Komunitas bencana di Nagari Salido dalam mewujudkan kesiapsiagaan Bencana Tsunami berbasis Masyarakat di Nagari Salido

Bencana dapat menimpa siapa saja, tidak memandang usia, jenis kelamin, tingkat kesejahteraan, dan latar belakang sosial budaya. Oleh karena itu bencana merupakan urusan semua orang, pihak, dan kalangan. Siapapun turut bertanggung jawab dan berpatisipasi dalam penanggulangan bencana.

Menurut Torsina dalam (TEGUH, 2018) Upaya adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Menurut Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dalam (TEGUH, 2018) mengartikan kata upaya adalah usaha akal ikhtiar (untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar, dsb): daya upaya. Sedangkan menurut Sriyanto �(dalam Teguh 2018) upaya adalah usaha untuk mencapai sesuatu.

Langkah utama dalam manjemen bencana adalah bagaimana membentuk dan menyiapkan kesiapsiagaan pada berbagai lapisan, baik itu pemerintah, masyarakat, organisasi, dan individu. Hal kedua dari kesiapsiagaan yang harus diperhatikan lebih adalah bagaimana memelihara kesiapsiagaan tetap bernilai atau tingkat kesiapsiagaan yang tinggi dalam menghadapi bencana.

Keberhasilan kerjasama dan koordinasi lintas sektor diyakini akan menjamin terwujudnya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program sektoral, sehingga mengefektifkan kerja Pengurangan risiko bencana guna mewujudkan masyarakat yang tangguh bencana. sinergi kerja lintas sektor ini juga dapat menghindari tumpang-tindih nya program atau kegiatan yang dapat berakibat pada inefisiensi pendanaan.

Upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dapat menggunakan pendekatan komprehensif yang ditetapkan dalam Kerangka Kerja Sendai 2015-2030. Kerangka Kerja Sendai adalah Instrumen turunan dari Kerangka aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action = HFA ) tahun 2005-2015.

Berdasarkan Prinsip kesiapsiagaan berbasis masyarakat oleh BNPB (2014), upaya kesiapsiagaan akan mengutamakan kemitraan atau kerjasama antara individu, organisasi-organisasi atau kelompok untuk melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bersama. Prinsip-prinsip kemitraan yang digunakan meliputi; Persamaan (equity), Keterbukaan (transparency), dan saling menguntungkan (mutual benefit). Prinsip ini sangat penting, dikarenakan risiko bencana dapat berdampak pada seluruh sendi kemanusiaan, sehingga siapa pun harus terlibat dalam kesiapsiagaan. Kemitraan dapat dibentuk di dalam masyarakat, maupun antara masyarakat dengan pihak lain. Dalam beberapa kasus kebencanaan sering kali pertolongan pertama datang dari masyarakat yang tinggal di Kawasan terdekat dari lokasi bencana.

Berdasarkan SFDRR 2015-2030, prioritas 1: memahami risiko bencana dengan tujuan pemahaman risiko yang benar berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kearifan lokal. Diketahui dari hasil wawancara pada temuan khusus, di Nagari Salido Pemerintah Nagari Salido dan Kelompok Siaga bencana sudah memahami risiko bencana di Nagari Salido begitu juga dengan Masyarakat Nagari Salido. Hal ini mencerminkan keberhasilan kerjasama antara BPBD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Pemerintah Nagari dan Kelompok Siaga Bencana.

diketahui pada Prioritas 2 SFDRR 2015-2030: memperkuat tata Kelola risiko bencana untuk mengelola risiko dengan tujuan penyempurnaan sistem tata Kelola dalam penanggulangan bencana melalui penerapan prinsip-prinsip partisipasi, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, kemandirian, efesiensi dalam penggunaan sumber daya dan tepat sasaran/efektif. Tata Kelola Risiko bencana di Nagari Salido belum memenuhi penerapan prinsip-prinsip tersebut sepenuhnya. Pemerintah Nagari Salido belum mampu melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana dengan alasan keterbatasan dana, padahal jika Pemerintah Nagari Salido memanfaatkan penggunaan sumber daya dengan baik dan tepat sasaran kegiatan tersebut dapat terwujudkan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan BPBD, diketahui bahwa BPBD tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan upaya kerjsama dengan pihak Kodim, Polres, dan Dinas Pendidikan, sehingga saat terjadi bencana Tsunami proses evakuasi Tsunami tidak hanya dilakukan oleh BPBD dan KSB saja. Hal ini berkaitan dengan sasaran pembangunan manajemen bencana dan pengurangan risiko bencana Pemerintah Indonesia berdasarkan SFDRR No.3: peningkatan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat dalam penanggulangan bencana, untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan upaya kerjasama antar BPBD, Pemerinah Nagari, KSB, dan Masyarakat dikarenakan BPBD membutuhkan kerjasama agar peningkatan kapasistas tersebut dapat terjadi.

Diketahui dari hasil wawancara, upaya kerjasama yang dilakukan di Nagari Salido hanya berupa sosialisasi dan koordinasi dengan Pihak BPBD, Kelompok Siaga Bencana, Masjid, dan Mushola. Tidak terdapat kerjasama dengan pihak lain di Nagari Salido. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa upaya kerjasama hanya dilakukan pada sektor antar Masyarakat, Pemerintah Nagari, dan Lembaga Masyarakat yang dikoordinasikan oleh BPBD dan Pemerintah Nagari. BPBD kabupaten Pesisir Selatan mengharapkan Pemerintah Nagari Salido dapat meningkatkan upaya kerjasama dengan pihak lain yang termasuk kedalam Pentahelix Penanggulangan Bencana guna mewujudkan Desa Tangguh Bencana, dan Keluarga Tangguh bencana. BPBD Kabupaten Pesisir Selatan Juga mengharapkan dibentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana oleh Pemeintah Nagari Salido agar Manajemen Keluarga Tangguh Bencana dapat terwujudkan.

 

KESIMPULAN

Upaya kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami adalah pemenuhan hak masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Masyarakat memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh Negara, hak informasi, hak katas perlindungan, peningkatan kemampuan, hak pengawasan, hak berperan serta, dan hak mendapatkan bantuan saat terjadi bencana.

Perencanaan pembangunan yang bersifat dari bawah ke atas (bottom-up) harus ditransformasikan menjadi sebuah perencanaan desa oleh masyarakat itu sendiri, dan disesuaikan dengan batas kewenangan yang dimiliki oleh Desa. Dalam rangka membentuk kesiapsiagaan, terdapat hal-hal tertentu yang cukup ditangani oleh�� Desa, dan ada yang memang harus ditangani oleh pemerintahan yang berada di tingkat atas setelah Desa.

Keberhasilan kerjasama dan koordinasi lintas sektor diyakini akan menjamin terwujudnya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program sektoral, sehingga mengefektifkan kerja Pengurangan risiko bencana guna mewujudkan masyarakat yang tangguh bencana. sinergi kerja lintas sektor ini juga dapat menghindari tumpang-tindih nya program atau kegiatan yang dapat berakibat pada inefisiensi pendanaan.

kerja koordinasi lintas sektor di Bidang Bencana disebut dengan Pentahelix Pengurangan Risiko Bencana yang terdiri dari Pemerintah (Regulator), Masyarakat (Akselerator), Media (Pengganda), Akademisi-Pakar (Konsep & Inovasi), dan Dunia Usaha (Pendorong). Dapat dipahami bahwa Pentahelix adalah Kolaborasi yang dilakukan multipihak untuk mengurangi risiko bencana. Dalam Pentahelix, Pemerintah berperan menerapkan regulasi penaggulangan bencana serta pengenalan pemantauan pada risiko bencana. Pelaku Usaha dalam Pentahelix berperan mengaplikasikan standar guna mencegah terjadi bencana dan diharapkan dapat memberikan bantuan CSR, serta mampu meningkatkan jalannya bisnis dengan tetap memperhatikan ancaman bencana yang ada di sekitar. Akademisi-pakar berperan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara melakukan riset dasar pemahaman risiko, upaya mitigasi, serta menerapkannya kepada masyarakat. Media Massa berperan menyampaikan informasi kebencanaan, mengedukasi masyarakat, menginformasikan risiko dan upaya mitigasi ketika bencana terjadi, dan meluruskan berita hoax yang telah beredar di Masyarakat. Masyarakat berperan mengetahui dan mencegah ancaman bencana yang datang di lingkungan sekitar dan terlibat aktif kesiapsiagaan lingkungan mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota.

Pemerintah Nagari Salido pernah memberikan penyuluhan terkait bencana Tsunami yang terakhir kali dilakukan pada Tahun 2021 bertempat di Kantor Wali Nagari Salido dan di Lapangan Kampuang Lua Salido dengan target penyuluhan berupa Masyarakat Nagari Salido yang bermukim di pinggir Pantai yang akan mendapat imbas Tsunami nantinya

menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Kelompok Siaga Bencana Nagari Salido diketahui bahwa penyuluhan terkait bencana Tsunami terakhir kali dilaksanakan di Nagari Salido sudah 5 (Lima) tahun yang lalu yakninya pada tahun 2017. Penyuluhan berupa sosialisasi dan simulasi belum dilakukan Kembali dengan alasan tidak adanya dana untuk kebencanaan Tsunami dikarenakan dana kebencanaan dipangkas oleh Pemerintah Kabupaten untuk disalurkan sebagai Bantuan Langung Tunai (BLT) kepada Masyarakat di Nagari Salido pada saat terjadinya Pancemi COVID-19 pada tahun 2020-2021.

Setelah melakukan Wawancara dengan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, diketahui bahwa yang disampaikan oleh Wali Nagari Salido dan Kepala Koordinator KSB Nagari Salido benar adanya hanya perbedaan presepsi Penyuluhan bencana, yang dimaksud oleh Kepala Koordinator KSB Nagari Salido adalah Penyuluhan Bencana Tsunami oleh KSB sedangkan Wali Nagari Salido adalah Penyuluhan Bencana Covid-19. Namun penyuluhan berupa Sosialisasi Bencana Gempabumi dan Tsunami sudah mulai dilakukan lagi di Nagari Salido oleh BPBD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata. Hal ini juga membuktikan adanya pelaksanaan Peran Pentahelix antara Pemerintah dan Akademisi-Pakar di Nagari Salido.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat dipahami bahwa Pemerintah Nagari Salido berperan sebagai fasilitator Kelompok Siaga Bencana dan Masyarakat dalam mempersiapkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana Tsunami di Nagari Salido yang dapat . Selain itu Pemerintah Nagari Salido juga berperan Edukasional untuk pelaksanaan penyuluhan Kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana Tsunami di Nagari Salido. Namun peran teknis pemerintah Nagari dalam mengetahui kesiapsiagaan yang sudah disiapkan oleh masyarakat belum terlihat.

Berdasarkan informasi yang diterima saat mewawancarai masyarakat Nagari Salido. Diketahui bahwa masyarakat Nagari Salido melakukan serangkaian upaya Manajemen Keluarga, mengingat Nagari Salido sangat rawan terdampak bencana Tsunami maka dari itu masyarakat Nagari Salido mengupayakan mempersiapkan Manajemen Keluarga� berupa upaya Edukasi kepada Anggota Keluarga terkait bencana Gempabumi dan Tsunami. Upaya lainnya yang dilakukan yakninya mempersiapkan kebutuhan yang dibutuhkan keluarga sebelum terjadinya bencana berupa kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya upaya pengurangan risiko bencana Tsunami yang dilakukan oleh Masyarakat Nagari Salido maka dapat dinyatakan bahwa pihak luar berhasil memfasilitasi masyarakat Nagari Salido untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan meningkatkan kualitas masyarakat Nagari Salido.

Perencanaan penanggulangan bencana, pengorganisasian, serta langkah yang berdaya guna dan tepat guna yang dilakukan masyarakat serta pemerintah Nagari Salido belum sepenuhnya sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak BPBD Kabupaten Pesisir Selatan.� Hal perencanaan, pengorganisasian serta langkah yang berdaya guna dan tepat guna sesuai tujuan yang dilakukan masyarakat dan pemerintah Nagari sudah tidak sesuai dengan tujuan awal perencanaan. dibutikan dengan tidak terawatnya jalur evakuasi Tsunami, titik kumpul evakuasi Tsunami, dan kondisi penunjuk arah evakuasi Tsunami yang salah arahnya dan sudah tidak terawat sama sekali, dan dibutuhkan kajian ulang kemungkinan penghambat evakuasi Tsunami di Nagari Salido.

upaya kerjasama yang dilakukan di Nagari Salido hanya berupa sosialisasi dan koordinasi dengan Pihak BPBD, Kelompok Siaga Bencana, Masjid, dan Mushola. Tidak terdapat kerjasama dengan pihak lain di Nagari Salido. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa upaya kerjasama hanya dilakukan pada sektor antar Masyarakat, Pemerintah Nagari, dan Lembaga Masyarakat yang dikoordinasikan oleh BPBD dan Pemerintah Nagari. BPBD kabupaten Pesisir Selatan mengharapkan Pemerintah Nagari Salido dapat meningkatkan upaya kerjasama dengan pihak lain yang termasuk kedalam Pentahelix Penanggulangan Bencana guna mewujudkan Desa Tangguh Bencana, dan Keluarga Tangguh bencana. BPBD Kabupaten Pesisir Selatan Juga mengharapkan dibentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana oleh Pemerintah Nagari Salido agar Manajemen Keluarga Tangguh Bencana dapat terwujudkan

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agus Tiani, Fitri. (2021). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA)�SAPTO MANUNGGAL� DI DESA KEDUNGBENDO KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

 

Baturangka, Theresia, Kaawoan, Johannis, & Singkoh, Frans. (2019). Peran Dinas Sosial Kota Manado Dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyandang Disabilitas. Jurnal Eksekutif, 3(3).

 

Edyanto, C. B. Herman. (2019). Partisipasi Masyarakat Sebagai Upaya Untuk Mengurangi Risiko Bencana Tsunami Di Daerah Pantai. Jurnal Sains Dan Teknologi Indonesia, 16(3).

 

Humaedi, M. Alie. (2016). Etnografi Bencana; Menakar Peran Para Pemimpin Lokal dalam Pengurangan Resiko Bencana. Lkis Pelangi Aksara.

 

Moleong, Johannes. (2009). Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif, 107�108.

 

Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

 

Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung. Pariwisata Pedesaan Sebagai Alternatif Pembangunan Berkelanjutan (Laporan Penelitian Hibah Bersaing Perguruan Tinggi) Yogyakarta.

 

Purwitasari, Ony. (2019). Penyelamatan Ternak pada Bencana Banjir (Studi Kasus Kecamatan Trucuk-Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Manajemen Bencana (JMB), 5(2).

 

Raho, Bernard. (2016). Sosiologi. Penerbit Ledalero.

 

Raja, Zakarias Dedu Ghele, Hendarmawan, Hendarmawan, & Sunardi, Sunardi. (2017). Kajian Upaya Pengurangan Risiko dan Kesiapsiagaan Masyarakat Terhadap Ancaman Bencana Tanah Longsor (Desa Ndito Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur). Jurnal Lingkungan Dan Bencana Geologi, 8(2).

 

Soekanto, Soerjono. (2002). Teori peranan. Jakarta: Bumi Aksara.

 

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

 

TEGUH, A. J. I. WICAKSONO. (2018). UPAYA MEMINIMALISASIKAN KENDALA PERSIAPAN PEMUATAN BENZENE DI ATAS KAPAL MT. BAUHINIA. POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG.