Perlindungan Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Menggunakan Bitcoin Sebagai Objek Perjanjian

 

Muhammad Vikri Aditama

Universitas Islam Indonesia

22921029@students.uii.ac.id

 

Abstrak:

Indonesia dalam kegiatan perjanjian investasi menggunakan bitcoin di luar dari marketplace sebagai objek perjanjian masih belum ada kejelasan. Perjanjian bitcoin tersebut juga dapat menimbulkan masalah, seperti bursa kripto palsu, penipuan serta pencurian data pribadi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian bitcoin di luar marketplace dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin di luar marketplace sebagai objek perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meneliti bahan pustaka atau data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk perjanjian bitcoin di luar marketplace dapat dikatakan sah, hal ini dikarenakan perjanjian bitcoin tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian bitcoin tersebut penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan para pihak, yakni melalui pengadilan dengan mengikuti proses pengadilan hingga putusan akhir maupun di luar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perjanjian bitcoin di luar marketplace terdapat banyak risiko, guna dapat memenuhi keamanan para pihak dalam perjanjian tersebut, para pihak dapat diberikan perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan represif dengan membawa pelanggaran ke dalam pengadilan.

 

Kata kunci: Bitcoin, Komoditi, Kripto, Perjanjian, Perlindungan Hukum

 

Abstract:

Indonesia in investment agreement activities using bitcoin outside of the marketplace as the object of the agreement is still unclear. Such bitcoin agreements can also create problems, such as fake crypto exchanges, fraud and theft of personal data. This study takes the formulation of the problem how the form of dispute resolution in bitcoin agreements outside the marketplace and how legal protection for parties who enter into bitcoin agreements outside the marketplace as the object of the agreement. This study uses a normative research method that examines library materials or primary and secondary data. The results show that the form of bitcoin agreement outside the marketplace can be said to be valid, this is because the bitcoin agreement has fulfilled the legal requirements of the agreement in article 1320 of the Civil Code, so if there is a default in the bitcoin agreement, dispute resolution can be carried out by the parties, namely through the courts. by following the court process until the final decision or outside the court, namely consultation, negotiation, mediation, conciliation and expert judgment. Bitcoin agreements outside the marketplace have many risks, in order to fulfill the security of the parties in the agreement, the parties can be given legal protection, namely preventive legal protection by using the precautionary principle and repressive protection by bringing violations to court.

 

Keywords: Agreement, Bitcoin, Commodity, Crypto, Legal Protection

Corresponding: Muhammad Vikri Aditama

E-mail: 22921029@students.uii.ac.id

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

PENDAHULUAN

Zaman sekarang adalah zaman dimana semua aktifitas sehari-hari dapat dilakukan secara digital (Zulfikar, 2020). Digitalisasi pada zaman sekarang sangat berkembang pesat dari segala aspek yang ada. Digitalisasi dalam perkembangan dunia sangat membantu manusia dalam berbagai hal serta akitifitas yang dilakukan untuk mencapai kemudahan dalam kehidupan (Maharani & Meynawati, 2024). Salah satunya dalam hal mata uang. Mata uang pada zaman sekarang sudah berkembang pesat, yang mana pada zaman sekarang sudah banyak sekali mata uang yang berbentuk digital (Hasani, 2022). Berbeda halnya dengan dahulu, yang mana dahulu manusia mulai bertransaksi dengan cara barter dan hingga sekarang sudah menggunakan uang serta uang digital sebagai alat tukar untuk bertransaksi.

 Cryptocurrency merupakan salah satu mata uang digital yang menggunakan konsep hasil kriptografi (Mulyanto, 2015). Cryptocurrency ini merupakan aset yang bentuknya digital guna sebagai perantara transaksi dalam kriptografi, yang mana hal ini menjadikan transaksi yang dilakukan aman, serta dapat mengontrol administrasi mata uang yang dapat terus berkembang seiring berjalannya perkembangan zaman ini (Brahmi & Darmadha, 2018). Cryptocurrency memiliki berbagai macam mata uang digital, seperti bitcoin, Ethereum, tether, litecoin, ok blockchain, dan masih banyak macam dari cryptocurrency. Bitcoin merupakan salah satu mata uang digital, yang mana menggunakan sistem Peer to Peer (P2P) (Brahmi & Darmadha, 2018). Bitcoin sendiri tidak hanya digunakan sebagai mata uang saja (Ramadhan et al., 2021). Orang-orang juga banyak menggunakan bitcoin sebagai aset untuk berinvestasi agar di kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya itu sendiri (Conlon, Corbet, Hou, et al., 2024).

Bitcoin sangat diminati di kalangan para investor muda dan pebisnis di Indonesia, mereka membeli bitcoin untuk investasi dalam jangka pendek maupun jangka Panjang (Kartika & Balya, 2023). Indonesia dalam perkembangannya pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut mendefinisikan bitcoin sebagai komoditi yang tidak berwujud yang bersifat digital asset dengan menggunakan kriptografi yang bersistem peer to peer (P2P) dan mengamankan transaksi dengan tidak adanya campur tangan dari pihak lain. Peraturan tersebut mengatur mengenai melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka (Litoama, 2018). Aset kripto sebagai komoditi dipertegas dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diatur tentang Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif Syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Pada tahun 2016, di Indonesia tepatnya di pangkal pinang, kepulauan Bangka Belitung, terjadi kasus mengenai arisan online yang menggunakan bitcoin sebagai asset. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan uang arisan, dari Rp. 10.000.000, Rp. 16.000.000 hingga Rp. 56.000.000, diperkirakan kerugian para korban mencapai Rp. 400.000.0000. Para korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polisi Daerah Kepulauan Bangka Belitung, namun pihak Polisi Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa unsur pelanggaran hukum dari kejadian tersebut tidak terpenuhi dan akan dihentikan.

Pada posisi ini dapat kita lihat bahwa Indonesia masih belum mengatur mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian yang menggunakan bitcoin tersebut, bukan hanya mengenai perlindungan para pihak saja, namun penyelesaian sengketa bagi para pihak yang melakukan perjanjian yang menggunakan bitcoin juga masih belum ada kejelasan sampai sekarang, dapat dilihat dari salah satu contoh kasus nyata yang terjadi di daerah Kepulauan Bangka Belitung yang pihak polisi masih belum bisa mengambil langkah tegas untuk melanjutkan kasus tersebut (Tang et al., 2024).

Kasus yang serupa di alami oleh Imam Fatoni, pada tanggal 5 November 2011, Imam Fatoni bertemu dengan yang bersangkutan dengan inisial S, dalam pertemuan tersebut S menawarkan serta menjanjikan investasi jangka dengan menggunakan uang digital yang berbentuk koin kripto (cryptocurrency). Pada penawaran tersebut S menawarkan keuntungan sebesar 0,5 persen dari modal yang diberikan oleh Imam Fatoni, tidak hanya keuntungan tersebut yang ditawarkan, namun S juga mengatakan keuntungan lain yang bisa di dapatkan, yaitu mobil hingga tiket umroh. Pada akhirnya Imam termakan oleh keuntungan-keuntungan yang disebutkan oleh S. Imam Fatoni akhirnya mengirimkan uang kepada S sebesar Rp. 805.000.000 dan mengirimkan uang sebesar Rp. 1.600.000.000 kepada rekan S yang berinisial VL. Pada saat Imam Fatoni meminta keuntungan yang sudah dijanjikan, para yang bersangkutan, yaitu S dan VL mengatakan bahwa akunnya error dan tidak bisa diakses, hal ini membuat modal serta keuntungan yang dijanjikan belum dapat dicairkan (Fathoni, 2019).

Indonesia memang sudah ada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang mengatur mengenai marketplace bitcoin (Thistanti et al., 2022). Namun, di Indonesia masih ada masyarakat yang melakukan perjanjian bitcoin di luar dari marketplace bitcoin (Gill-de-Albornoz et al., 2024). Indonesia dalam kegiatan perjanjian investasi menggunakan bitcoin di luar dari marketplace sebagai objek perjanjian masih belum ada kejelasan, karena bitcoin tidak memiliki bentuk pasti untuk dikatakan sebagai objek dalam suatu perjanjian (Raffles & Rosmidah, 2023). Perjanjian dapat dikatakan sah apabila objek dari perjanjian jelas. Perjanjian investasi di luar marketplace menggunakan bitcoin juga dapat menimbulkan masalah, seperti bursa kripto palsu, penipuan serta pencurian data pribadi. Hal inilah yang menjadi dilemma masyarakat yang ingin melakukan perjanjian bitcoin di luar dari marketplace (Beckmann et al., 2024).

Tujuan dari penelitian ini adalah meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam melakukan transaksi menggunakan Bitcoin sebagai objek perjanjian. Dengan mengimplementasikan kontrak pintar dan teknologi terkait, penelitian ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hukum yang seringkali terkait dengan transaksi Bitcoin (Xiao et al., 2023). Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian sengketa, dengan mengurangi kebutuhan akan litigasi melalui pemrograman aturan penyelesaian sengketa dalam kontrak pintar.

Manfaat dari penelitian ini adalah meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi para pihak yang melakukan perjanjian menggunakan Bitcoin (Conlon, Corbet, & McGee, 2024). Dengan menyediakan mekanisme otomatis untuk pelaksanaan perjanjian dan penyelesaian sengketa, penelitian ini dapat mengurangi biaya dan waktu yang terkait dengan proses hukum konvensional. Selain itu, penelitian ini juga dapat membantu mendorong adopsi lebih luas terhadap penggunaan Bitcoin dalam perjanjian bisnis dan transaksi lainnya.

Implikasi dari penelitian ini adalah meningkatkan legitimasi dan penerimaan hukum terhadap penggunaan Bitcoin dalam konteks perjanjian (Sallal et al., 2022). Dengan menyediakan kerangka kerja hukum yang jelas dan otomatis, penelitian ini dapat membantu mengatasi hambatan hukum dan regulasi yang seringkali menjadi penghalang bagi adopsi teknologi blockchain dan mata uang kripto lainnya dalam dunia bisnis. Sebagai hasilnya, penelitian ini dapat membantu mempercepat perkembangan ekosistem blockchain dan meningkatkan integrasi teknologi ini dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian, yang berupa metode penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data primer dan sekunder. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang digunakan dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi, yang mana hal ini dilakukan untuk mendapatkan keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas. Pendekatan konseptual adalah pendekatan yang digunakan untuk menganalisa bahan hukum guna mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah hukum. Pendekatan konseptual dilakukan sebagai usaha guna memperoleh makna-makna baru yang terdapat dalam istilah-istilah penelitian atau menguji istilah hukum dalam teori serta praktik.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bentuk Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Bitcoin

Bitcoin di Indonesia dapat diakses di beberapa marketplace, marketplace-marketplace tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti (Islam et al., 2019). Dalam pasal 1 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka diatur tentang pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto (Sudiyatna & Muhaimin, 2022). Marketplace yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, akan menyediakan kontrak untuk para pihak di dalamnya, hal ini agar para member mengetahui serta sepakat dengan kontrak yang telah disiapkan, kontrak tersebut berguna bagi para orang-orang yang berada di marketplace untuk melakukan transaksi jual beli bitcoin di marketplace (Gong et al., 2023).

Kontrak dalam marketplace tersebut disebut kontrak berjangka. Dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diatur tentang kontrak berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Puspitasari & Rachim, 2021). Namun dalam praktiknya di Indonesia, tidak sedikit masyarakat yang melakukan perjanjian bitcoin di luar dari marketplace yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. Dalam perjanjian tersebut para pihak memiliki kewajiban dan hak dalam perjanjian bitcoin perjanjian ini biasanya disebut dengan perjanjian timbal balik (Garin & Gisin, 2023).

Sahnya suatu perjanjian di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab (causa) yang halal, hal ini agar dapat mengetahui perjanjian bitcoin tersebut sah atau tidak sah. Hal tersebut juga dapat mengetahui penyelesaian seperti apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa antara para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin. Penjelasan mengenai syarat sah perjanjian bitcoin akan dijelaskan dibawah ini:

1.    Kesepakatan

Dalam suatu perjanjian, kesepakatan diperlukan untuk menyatakan kedua belah pihak telah sepakat serta berkehendak membuat perjanjian tersebut (Setiawan, 2021). Kesepakatan juga harus ada pernyataan kehendak, yang mana para pihak yang bersangkutan menghendaki timbul hubungan hukum. Maka dari penjelasan tersebut, selama para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin sepakat serta mengehendaki timbul hubungan hukum, syarat kesepakatan terpenuhi (Danendra, 2023).

2.    Kecakapan

Dalam Pasal 1329 KUHPerdata diatur tentang, “setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh Undang-Undang tidak dinyatakan tak cakap”. Dalam Pasal 1330 diatur tentang orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:

a.       Orang yang belum dewasa, penjelasan mengenai dewasa di Indonesia merujuk dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang, “anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melakukan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.

b.      Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, seseorang yang berada di bawah pengampuan, jika seseorang tersebut gila, dungu atau pemboros.

c.       Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan Undang-Undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh Undang-Undang yang dilarang membuat perjanjian tertentu.

Penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin haruslah cakap hukum dan tidak termasuk orang-orang yang tidak cakap hukum dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Jika para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin di luar marketplace telah cakap hukum sesuai dengan pasal 1329 KUHPerdata, syarat kecakapan dapat terpenuhi.

3.    Hal tertentu

Dalam suatu perjanjian harus terpenuhi hal tertentu, yaitu suatu perjanjian haruslah memiliki suatu objek tertentu yang sekurangnya dapat ditentukan. Dalam Pasal 1333 KUHPerdata diatur tentang, “suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung”.

 Hukum kebendaan dalam pasal 499 KUHPerdata diatur tentang, “menurut paham Undang-Undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. KUHPerdata secara garis besar membagi benda dalam beberapa golongan, salah satunya yaitu benda berwujud dan tak berwujud, serta benda bergerak dan tak bergerak. Dalam pasal 505 KUHPerdata diatur tentang, “benda bergerak yang karena sifatnya barang tersebut dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan”. Maka dari penjelasan tersebut bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang bergerak, hal ini karena bitcoin memiliki sifat yang sama dengan benda bergerak dimana bitcoin dapat dipindahkan atau berpindah secara digital (Ziliwu et al., 2023).

Dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka diatur tentang aset kripto (crypto Asset) yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

4.    Sebab (causa) yang Halal

Sebab (causa) yang halal ialah sebagai isi dari perjanjian, maka causa dari sebuah perjanjian tidak diperbolehkan bertentangan dengan Undang-Undang, jika suatu causa dalam perjanjian bertentangan dengan Undang-Undang, perjanjian tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Maka selama causa perjanjian bitcoin yang dibuat oleh para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang, perjanjian bitcoin akan mempunyai kekuatan hukum.

Dalam penjelasan dari syarat sah perjanjian tersebut, maka perjanjian bitcoin   dapat dikatakan sah sesuai dengan syarat suatu perjanjian yang sudah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Suatu perjanjian akan menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk wajib melaksanakan isi dari perjanjian. Kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pihak dalam perjanjian disebut sebagai prestasi. Dalam perjanjian bitcoin yang dilakukan para pihak terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan dalam perjanjian. Kewajiban tersebut merupakan hakikat dari suatu perjanjian yang harus dilakukan pihak debitor dengan tanggung jawab. Namun, dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan pihak debitor tidak dapat melaksanakan kewajiban atau prestasi dari perjanjiannya (Fazriah, 2023). Ada dua kemungkinan alasan, yaitu:

1.       Karena kesalahan debitor disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian)

2.       Karena keadaan memaksa (force majeure, overmacht), sesuatu yang terjadi di luar kemampuan debitor.

Apabila kewajiban prestasi tidak terpenuhi karena kesalahan debitor yang disengaja atau tidak disengaja, maka debitor dapat dipersalahkan serta debitor dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Wanprestasi adalah kondisi di mana debitor tidak melakukan kewajibann yang terdapat dalam perjanjian. Wanprestasi mempunyai makna, yaitu debitor tidak melaksanakan kewajiban prestasinya yang menyebabkan kreditor tidak memperoleh yang telah dijanjikan debitor. Unsur-unsur wanprestasi memiliki kesamaan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, maka dapat dilihat unsur dari wanprestasi, ialah:

1.       Ada suatu perbuatan, wanprestasi timbul bermula karena suatu perbuatan oleh debitor.

2.       Perbuatan itu harus merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran suatu kewajiban dari isi perjanjian.

3.       Harus ada kesalahan, kesalahan berasal dari debitor yang tidak melaksanakan kewajiban kontrak yang seharusnya dilaksanakan. Kesalahan debitor dapat berupa kesengajaan maupun kealfaan.

4.       Harus kerugian diderita oleh kreditor (Sirait, 2023).

Dalam hal salah satu pihak dari perjanjian melakukan wanprestasi, terdapat akibat yang akan dihadapi, yaitu sengketa, dan akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa adalah suatu upaya yang dilakukan para pihak demi dapat memenangkan kepentingan masing-masing para pihak. Penyelesaian sengketa dari segi hukum perdata pada dasarnya dapat melalui dua cara, yakni melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa yang melalui pengadilan memang lebih banyak diminati oleh para pihak, dengan melalui pengadilan para pihak diminta untuk mengikuti proses yang ada di pengadilan sampai dengan putusan akhir (Zulfikar, 2020). Dalam pengadilan, pihak kreditor dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya, yaitu meminta pelaksanaan perjanjian, meminta ganti rugi, meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi, dalam perjanjian timbal balik dapat meminta pembatalan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi. Namun, dalam proses peradilan tidak sedikit kasus yang pada akhirnya dapat merugikan para pihak akibat dari proses peradilan yang kaku, membutuhkan biaya yang banyak, dan rumit.

Penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif adalah suatu upaya yang dilakukan tanpa masuk ke dalam lingkup pengadilan yang dapat lebih sederhana dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, serta penyelesaian sengketa alternatif bertujuan untuk para pihak dapat menyatakan keinginannya masing-masing guna mendapat hasil yang terbaik bagi para pihak dan juga menghemat biaya serta waktu (Zulfikar, 2020). Dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur tentang sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

 Penyelesaian sengketa secara alternatif merupakan upaya di luar pengadilan yang dilakukan oleh para pihak yang menekankan pada penyelesaian secara damai serta dapat menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution bagi para pihak. Dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur tentang alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Menurut Frans Hendra, pengertian dari upaya-upaya hukum non litigasi yang terdapat dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:

1.       Konsultasi merupakan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh individu atau perseorangan guna mendapatkan suatu pendapat atau masukan yang dibutuhkannya dari seorang konsultan.

2.       Negosiasi merupakan upaya atas kerjasama yang dilakukan oleh para pihak guna mencapai kesepakatan bersama tanpa melalui pengadilan atau pengadilan non-litigasi.

3.       Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian dengan menggunakan seorang mediator dalam perundingan antara para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

4.       Konsiliasi merupakan upaya yang dilakukan oleh para pihak dengan menggunakan jasa seorang konsiliator untuk mendapatkan solusi yang disepakati oleh para pihak.

5.       Penilaian ahli merupakan penilaian dilakukan oleh seorang ahli yang memiliki kompetensi tertentu yang bersifat teknis.

Dari penjelasan diatas telah diketahui bahwa suatu perjanjian bitcoin yang dilakukan oleh para pihak di luar dari marketplace yang sudah disetujui oleh Kepala Bappebti dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui penyelesaian sengketa di pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun secara spesifik perjanjian bitcoin yang dilakukan di luar dari marketplace yang sudah disetujui oleh Kepala Bappebti belum diatur dalam peraturan di Indonesia.

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Bitcoin sebagai Objek Perjanjian

Perjanjian bitcoin yang sebagaimana diketahui masyarakat banyak sekali risiko-risiko di dalamnya, seperti, penipuan, kejahatan siber, kripto palsu serta pencurian data pribadi. Kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam kegiatan perjanjian bitcoin tersebut membuat para pihak merasa kurang aman serta nyaman dalam melakukan perjanjian bitcoin. Pemerintah seharusnya dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak guna keamanan serta kenyamanan para pihak perjanjian bitcoin.

Perlindungan hukum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak serta pemberian bantuan kepada saksi maupun korban agar dapat memberikan rasa aman dan baik. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dapat berupa pemberian restitusi, pelayanan medis, kompensasi dan bantuan hukum. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada subjek hukum, yaitu:

1.       Perlindungan Hukum Preventif adalah perlindungan yang bertujuan untuk dapat mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.

2.       Perlindungan Hukum Represif adalah perlindungan yang diberikan apabila sudah terjadi suatu pelanggaran atau sengketa, perlindungan represif dapat berupa denda dan ganti kerugian.

Suatu perjanjian yang dilakukan para pihak harus dilakukan dengan iktikad baik dalam melakukan negosiasi dan dalam penyusunan kontrak. Iktikad baik pra kontrak adalah kewajiban untuk memberitahukan serta meneliti fakta material yang berkaitan dengan pokok-pokok yang dinegosiasikan para pihak dalam perjanjian. Di sisi lain, pihak lainnya mempunyai kewajiban untuk memberitahukan serta menjelaskan informasi yang dia ketahui dan penting untuk pihak lainnya.

Dalam penjelasan di atas, maka para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin dapat diberikan bentuk perlindungan yang berupa perlindungan preventif (Habiburrahman & Atsar, 2022). Para pihak dalam perjanjian bitcoin dapat mencegah terlebih dahulu hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cara mempelajari terlebih dahulu mengenai investasi menggunakan bitcoin dan mencari tahu terlebih dahulu mengenai status pihak lainnya sebelum membuat perjanjian. Dalam segi perlindungan represif korban yang melakukan perjanjian bitcoin dapat membawa pelanggaran atau sengketa tersebut ke dalam pengadilan (litigasi).

Indonesia dalam perkembangannya telah mengeluarkan peraturan untuk dapat menjadi payung hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para pihak yang melakukan kegiatan perjanjian bitcoin guna keamanan serta kenyamanan dalam kegiatan perjanjian bitcoin.

Namun, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dianggap belum cukup dari sisi perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin, hal ini dikarenakan dalam praktiknya perjanjian bitcoin yang dilakukan oleh para pihak merupakan perjanjian bitcoin secara individu dengan individu bukan institusi atau suatu perusahaan, serta dari pihak kreditor masih awam pengetahuannya mengenai bitcoin yang mengakibatkan terjadinya penipuan dari pihak debitor produk kripto tersebut. Hal ini tidak diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan penyelesaian sengketa dalam perjanjian bitcoin dapat dilakukan melalui litigasi di pengadilan untuk meminta ganti rugi, pelaksanaan perjanjian, atau pembatalan perjanjian. Alternatif penyelesaian sengketa adalah non-litigasi, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian bitcoin mencakup tindakan preventif, seperti mempelajari investasi dengan bitcoin dan memahami status pihak lain, serta tindakan represif, di mana korban dapat mengajukan masalah hukum atau sengketa ke pengadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Beckmann, J., Geldner, T., & Wuestenfeld, J. (2024). The relevance of media coverage and sentiment for small and large scale bitcoin investors. Journal of International Financial Markets, Institutions and Money, 101963. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.intfin.2024.101963

 

Brahmi, M. S., & Darmadha, I. N. (2018). Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(12), 1–15.

 

Conlon, T., Corbet, S., Hou, Y. (Greg), Hu, Y., & Oxley, L. (2024). Bitcoin forks: What drives the branches? Research in International Business and Finance, 69, 102261. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ribaf.2024.102261

 

Conlon, T., Corbet, S., & McGee, R. J. (2024). The Bitcoin volume-volatility relationship: A high frequency analysis of futures and spot exchanges. International Review of Financial Analysis, 91, 103013. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.irfa.2023.103013

 

Danendra, D. (2023). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contract. Universitas Islam Indonesia.

 

Fathoni, Z. (2019). Manajemen Pembiayaan Lembaga Pendidikan Islam Berbasis ZISWAF (Studi pada Pesantren Tahfizh Alam Qur’an Ponorogo). IAIN Ponorogo.

 

Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

 

Garin, L., & Gisin, V. (2023). Machine learning in classifying bitcoin addresses. The Journal of Finance and Data Science, 9, 100109. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jfds.2023.100109

 

Gill-de-Albornoz, B., Lafuente, J. A., Monfort, M., & Ordoñez, J. (2024). Bitcoin attention and economic policy uncertainty. Finance Research Letters, 60, 104839. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.frl.2023.104839

 

Gong, Y., Chow, K. P., Yiu, S. M., & Ting, H. F. (2023). Analyzing the peeling chain patterns on the Bitcoin blockchain. Forensic Science International: Digital Investigation, 46, 301614. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fsidi.2023.301614

Habiburrahman, M., & Atsar, A. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna transaksi cryptocurrency di indonesia. Jurnal Education And Development, 10(2), 697–706.

 

Hasani, M. N. (2022). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Dalam Berinvestasi Di Indonesia Pada Mata Uang Digital Bitcoin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 8(2), 329–344.

 

Islam, A. K. M. N., Mäntymäki, M., & Turunen, M. (2019). Why do blockchains split? An actor-network perspective on Bitcoin splits. Technological Forecasting and Social Change, 148, 119743. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.techfore.2019.119743

 

Kartika, F. B., & Balya, T. (2023). Euforia Investasi Antara Cryptocurrency Dengan Saham Perspektif Budaya Hukum Di Indonesia. Jurnal Lex Justitia, 5(1), 34–47.

 

Litoama, F. (2018). Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1).

 

Maharani, D., & Meynawati, L. (2024). Sisi Terang dan Gelap: Digitalisasi pada Perkembangan Pendidikan Indonesia. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 3(1), 89–98.

 

Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4), 19–26.

 

Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627–648.

 

Raffles, R., & Rosmidah, R. (2023). Pcrlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Investasi Dalam Perdagangan Mata Uang (Cryptocurrency) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Magister Ilmu Hukum.

 

Ramadhan, M. S., Murty, T., Nugraha, A., & Arifin, M. Z. (2021). Legitimasi Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Aset Korporasi. Rechtidee, 16(2), 246–266.

 

Sallal, M., Owenson, G., Salman, D., & Adda, M. (2022). Security and performance evaluation of master node protocol based reputation blockchain in the bitcoin network. Blockchain: Research and Applications, 3(1), 100048. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.bcra.2021.100048

 

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.

 

Sirait, O. (2023). Tindak Pidana Penggelapan Akibat Wanprestasi Tidak Melakuan Pembayaran Kepada Perusahaan PT. Agung Bumi Lestari (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 74/Pid. B/2019/PN. Tbt tertanggal 28 Mei 2019). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

 

Sudiyatna, Y., & Muhaimin, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi. JATISWARA, 37(2), 212–219.

 

Tang, C.-H., Lee, Y.-H., Huang, Y.-L., & Liu, Y.-X. (2024). The impact of index futures crash risk on bitcoin futures returns and volatility. Heliyon, 10(2), e24126. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e24126

 

Thistanti, I. A. S. C., Sugiartha, I. N. G., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 7–11.

 

Xiao, Z., Cui, S., Xiang, L., Liu, P. J., & Zhang, H. (2023). The environmental cost of cryptocurrency: Assessing carbon emissions from bitcoin mining in China. Journal of Digital Economy, 2, 119–136. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jdec.2023.11.001

 

Ziliwu, A. S. H., Ndruru, U., Marbun, J., & Hamonangan, A. (2023). Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1237–1246.

 

Zulfikar, A. A. (2020). Kajian Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(1), 1–18.