Perlindungan
Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Menggunakan Bitcoin Sebagai Objek
Perjanjian
Muhammad Vikri Aditama
Universitas Islam Indonesia
22921029@students.uii.ac.id
Abstrak:
Indonesia dalam
kegiatan perjanjian investasi menggunakan bitcoin di luar dari marketplace
sebagai objek perjanjian masih belum ada kejelasan. Perjanjian bitcoin
tersebut juga dapat menimbulkan masalah, seperti bursa kripto palsu, penipuan
serta pencurian data pribadi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah
bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian bitcoin di luar marketplace
dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin
di luar marketplace sebagai objek perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif yang meneliti bahan pustaka atau data primer dan sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, bentuk perjanjian bitcoin
di luar marketplace dapat dikatakan sah, hal ini dikarenakan perjanjian bitcoin
tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka
jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian bitcoin tersebut penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan para pihak, yakni melalui pengadilan dengan
mengikuti proses pengadilan hingga putusan akhir maupun di luar pengadilan,
yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perjanjian
bitcoin di luar marketplace terdapat banyak risiko, guna dapat
memenuhi keamanan para pihak dalam perjanjian tersebut, para pihak dapat
diberikan perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan represif dengan membawa
pelanggaran ke dalam pengadilan.
Kata kunci: Bitcoin,
Komoditi, Kripto, Perjanjian, Perlindungan Hukum
Abstract:
Indonesia in investment agreement activities
using bitcoin outside of the marketplace as the object of the agreement is
still unclear. Such bitcoin agreements can also create problems, such as fake
crypto exchanges, fraud and theft of personal data. This study takes the
formulation of the problem how the form of dispute resolution in bitcoin
agreements outside the marketplace and how legal protection for parties who
enter into bitcoin agreements outside the marketplace as the object of the
agreement. This study uses a normative research method that examines library
materials or primary and secondary data. The results show that the form of bitcoin
agreement outside the marketplace can be said to be valid, this is because the
bitcoin agreement has fulfilled the legal requirements of the agreement in
article 1320 of the Civil Code, so if there is a default in the bitcoin
agreement, dispute resolution can be carried out by the parties, namely through
the courts. by following the court process until the final decision or outside
the court, namely consultation, negotiation, mediation, conciliation and expert
judgment. Bitcoin agreements outside the marketplace have many risks, in order
to fulfill the security of the parties in the agreement, the parties can be
given legal protection, namely preventive legal protection by using the
precautionary principle and repressive protection by bringing violations to
court.
Keywords: Agreement, Bitcoin, Commodity,
Crypto, Legal Protection
Corresponding: Muhammad
Vikri Aditama
E-mail: 22921029@students.uii.ac.id
PENDAHULUAN
Zaman sekarang adalah zaman dimana semua aktifitas sehari-hari dapat
dilakukan secara digital (Zulfikar,
2020). Digitalisasi pada zaman
sekarang sangat berkembang pesat dari segala aspek yang ada. Digitalisasi dalam
perkembangan dunia sangat membantu manusia dalam berbagai hal serta akitifitas
yang dilakukan untuk mencapai kemudahan dalam kehidupan (Maharani &
Meynawati, 2024). Salah satunya dalam hal
mata uang. Mata uang pada zaman sekarang sudah berkembang pesat, yang mana pada
zaman sekarang sudah banyak sekali mata uang yang berbentuk digital (Hasani, 2022). Berbeda halnya dengan dahulu, yang mana dahulu manusia mulai
bertransaksi dengan cara barter dan hingga sekarang sudah menggunakan uang
serta uang digital sebagai alat tukar untuk bertransaksi.
Cryptocurrency merupakan salah satu mata
uang digital yang menggunakan konsep hasil kriptografi (Mulyanto,
2015). Cryptocurrency ini
merupakan aset yang bentuknya digital guna sebagai perantara transaksi dalam
kriptografi, yang mana hal ini menjadikan transaksi yang dilakukan aman, serta
dapat mengontrol administrasi mata uang yang dapat terus berkembang seiring
berjalannya perkembangan zaman ini (Brahmi &
Darmadha, 2018). Cryptocurrency memiliki berbagai
macam mata uang digital, seperti bitcoin, Ethereum, tether, litecoin, ok
blockchain, dan masih banyak macam dari cryptocurrency. Bitcoin
merupakan salah satu mata uang digital, yang mana menggunakan sistem Peer to
Peer (P2P) (Brahmi & Darmadha, 2018). Bitcoin sendiri tidak hanya digunakan sebagai mata uang saja (Ramadhan et al., 2021). Orang-orang juga banyak menggunakan bitcoin sebagai aset untuk
berinvestasi agar di kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga yang lebih
tinggi dari harga belinya itu sendiri (Conlon, Corbet, Hou, et al., 2024).
Bitcoin sangat diminati di kalangan para investor muda dan pebisnis di
Indonesia, mereka membeli bitcoin untuk investasi dalam jangka pendek
maupun jangka Panjang (Kartika & Balya, 2023). Indonesia dalam perkembangannya pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di
Bursa Berjangka. Peraturan tersebut mendefinisikan bitcoin sebagai
komoditi yang tidak berwujud yang bersifat digital asset dengan menggunakan
kriptografi yang bersistem peer to peer (P2P) dan mengamankan transaksi
dengan tidak adanya campur tangan dari pihak lain. Peraturan tersebut mengatur
mengenai melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan
Perdagangan Berjangka (Litoama, 2018). Aset kripto sebagai komoditi dipertegas dalam pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diatur tentang Komoditi
adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif
dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka,
kontrak derivatif Syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Pada tahun 2016, di Indonesia tepatnya
di pangkal pinang, kepulauan Bangka Belitung, terjadi kasus mengenai arisan online
yang menggunakan bitcoin sebagai asset. Tindakan tersebut dilakukan
dengan mengumpulkan uang arisan, dari Rp. 10.000.000, Rp. 16.000.000 hingga Rp.
56.000.000, diperkirakan kerugian para korban mencapai Rp. 400.000.0000. Para
korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polisi Daerah Kepulauan Bangka
Belitung, namun pihak Polisi Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa
unsur pelanggaran hukum dari kejadian tersebut tidak terpenuhi dan akan dihentikan.
Pada posisi ini dapat kita lihat bahwa
Indonesia masih belum mengatur mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang
melakukan perjanjian yang menggunakan bitcoin tersebut, bukan hanya
mengenai perlindungan para pihak saja, namun penyelesaian sengketa bagi para
pihak yang melakukan perjanjian yang menggunakan bitcoin juga masih
belum ada kejelasan sampai sekarang, dapat dilihat dari salah satu contoh kasus
nyata yang terjadi di daerah Kepulauan Bangka Belitung yang pihak polisi masih
belum bisa mengambil langkah tegas untuk melanjutkan kasus tersebut (Tang et al., 2024).
Kasus yang serupa di alami oleh Imam
Fatoni, pada tanggal 5 November 2011, Imam Fatoni bertemu dengan yang
bersangkutan dengan inisial S, dalam pertemuan tersebut S menawarkan serta
menjanjikan investasi jangka dengan menggunakan uang digital yang berbentuk
koin kripto (cryptocurrency). Pada penawaran tersebut S menawarkan
keuntungan sebesar 0,5 persen dari modal yang diberikan oleh Imam Fatoni, tidak
hanya keuntungan tersebut yang ditawarkan, namun S juga mengatakan keuntungan
lain yang bisa di dapatkan, yaitu mobil hingga tiket umroh. Pada akhirnya Imam
termakan oleh keuntungan-keuntungan yang disebutkan oleh S. Imam Fatoni
akhirnya mengirimkan uang kepada S sebesar Rp. 805.000.000 dan mengirimkan uang
sebesar Rp. 1.600.000.000 kepada rekan S yang berinisial VL. Pada saat Imam
Fatoni meminta keuntungan yang sudah dijanjikan, para yang bersangkutan, yaitu
S dan VL mengatakan bahwa akunnya error dan tidak bisa diakses, hal ini membuat
modal serta keuntungan yang dijanjikan belum dapat dicairkan (Fathoni, 2019).
Indonesia memang sudah ada Peraturan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di
Bursa Berjangka yang mengatur mengenai marketplace bitcoin (Thistanti et al., 2022). Namun, di Indonesia masih ada masyarakat yang melakukan perjanjian
bitcoin di luar dari marketplace bitcoin (Gill-de-Albornoz et al.,
2024). Indonesia dalam kegiatan perjanjian investasi menggunakan bitcoin
di luar dari marketplace sebagai objek perjanjian masih belum ada
kejelasan, karena bitcoin tidak memiliki bentuk pasti untuk dikatakan
sebagai objek dalam suatu perjanjian (Raffles & Rosmidah, 2023). Perjanjian dapat dikatakan sah apabila objek dari perjanjian jelas.
Perjanjian investasi di luar marketplace menggunakan bitcoin juga
dapat menimbulkan masalah, seperti bursa kripto palsu, penipuan serta pencurian
data pribadi. Hal inilah yang menjadi dilemma masyarakat yang ingin melakukan
perjanjian bitcoin di luar dari marketplace (Beckmann et al., 2024).
Tujuan dari penelitian ini adalah
meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam melakukan transaksi menggunakan
Bitcoin sebagai objek perjanjian. Dengan mengimplementasikan kontrak pintar dan
teknologi terkait, penelitian ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hukum
yang seringkali terkait dengan transaksi Bitcoin (Xiao et al., 2023). Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dalam penyelesaian sengketa, dengan mengurangi kebutuhan akan litigasi melalui
pemrograman aturan penyelesaian sengketa dalam kontrak pintar.
Manfaat dari penelitian ini adalah
meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi para pihak yang melakukan perjanjian
menggunakan Bitcoin (Conlon, Corbet, & McGee, 2024). Dengan menyediakan mekanisme otomatis untuk pelaksanaan perjanjian dan
penyelesaian sengketa, penelitian ini dapat mengurangi biaya dan waktu yang
terkait dengan proses hukum konvensional. Selain itu, penelitian ini juga dapat
membantu mendorong adopsi lebih luas terhadap penggunaan Bitcoin dalam
perjanjian bisnis dan transaksi lainnya.
Implikasi dari penelitian ini adalah
meningkatkan legitimasi dan penerimaan hukum terhadap penggunaan Bitcoin dalam
konteks perjanjian (Sallal et al., 2022). Dengan menyediakan kerangka kerja hukum yang jelas dan otomatis,
penelitian ini dapat membantu mengatasi hambatan hukum dan regulasi yang
seringkali menjadi penghalang bagi adopsi teknologi blockchain dan mata uang
kripto lainnya dalam dunia bisnis. Sebagai hasilnya, penelitian ini dapat
membantu mempercepat perkembangan ekosistem blockchain dan meningkatkan
integrasi teknologi ini dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian, yang berupa metode
penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan
dengan meneliti bahan pustaka atau data primer dan sekunder. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan
perundang-undangan adalah pendekatan yang digunakan dengan cara menganalisa
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi, yang mana hal ini
dilakukan untuk mendapatkan keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan
dibahas. Pendekatan konseptual adalah pendekatan yang digunakan untuk
menganalisa bahan hukum guna mengetahui makna yang terkandung dalam
istilah-istilah hukum. Pendekatan konseptual dilakukan sebagai usaha guna memperoleh
makna-makna baru yang terdapat dalam istilah-istilah penelitian atau menguji
istilah hukum dalam teori serta praktik.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Bentuk Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Bitcoin
Bitcoin di Indonesia dapat diakses di beberapa marketplace, marketplace-marketplace
tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti (Islam et al., 2019). Dalam pasal 1 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka diatur tentang
pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari
Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri
sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto (Sudiyatna & Muhaimin, 2022). Marketplace yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala
Bappebti, akan menyediakan kontrak untuk para pihak di dalamnya, hal ini agar
para member mengetahui serta sepakat dengan kontrak yang telah
disiapkan, kontrak tersebut berguna bagi para orang-orang yang berada di marketplace
untuk melakukan transaksi jual beli bitcoin di marketplace (Gong et al., 2023).
Kontrak
dalam marketplace tersebut disebut kontrak berjangka. Dalam pasal 1
angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi diatur tentang kontrak berjangka adalah suatu bentuk kontrak
standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian kemudian
sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Puspitasari & Rachim, 2021). Namun dalam praktiknya di Indonesia, tidak sedikit masyarakat
yang melakukan perjanjian bitcoin di luar dari marketplace yang
sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. Dalam perjanjian tersebut
para pihak memiliki kewajiban dan hak dalam perjanjian bitcoin perjanjian
ini biasanya disebut dengan perjanjian timbal balik (Garin & Gisin, 2023).
Sahnya
suatu perjanjian di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, yaitu
kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab (causa) yang halal, hal ini
agar dapat mengetahui perjanjian bitcoin tersebut sah atau tidak sah.
Hal tersebut juga dapat mengetahui penyelesaian seperti apa yang dapat
dilakukan jika terjadi sengketa antara para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin.
Penjelasan mengenai syarat sah perjanjian bitcoin akan dijelaskan
dibawah ini:
1.
Kesepakatan
Dalam suatu perjanjian, kesepakatan
diperlukan untuk menyatakan kedua belah pihak telah sepakat serta berkehendak
membuat perjanjian tersebut (Setiawan, 2021). Kesepakatan juga harus ada pernyataan kehendak, yang mana para
pihak yang bersangkutan menghendaki timbul hubungan hukum. Maka dari penjelasan
tersebut, selama para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin sepakat
serta mengehendaki timbul hubungan hukum, syarat kesepakatan terpenuhi (Danendra, 2023).
2.
Kecakapan
Dalam Pasal 1329 KUHPerdata diatur
tentang, “setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia
oleh Undang-Undang tidak dinyatakan tak cakap”. Dalam Pasal 1330 diatur tentang
orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
a.
Orang yang belum
dewasa, penjelasan mengenai dewasa di Indonesia merujuk dalam Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang, “anak yang belum mencapai umur
18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melakukan perkawinan ada di bawah
kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.
b.
Mereka yang
ditaruh di bawah pengampuan, seseorang yang berada di bawah pengampuan, jika
seseorang tersebut gila, dungu atau pemboros.
c.
Perempuan yang
telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan Undang-Undang, dan pada umumnya semua
orang yang oleh Undang-Undang yang dilarang membuat perjanjian tertentu.
Penjelasan tersebut dapat disimpulkan
bahwa para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin haruslah cakap hukum
dan tidak termasuk orang-orang yang tidak cakap hukum dalam Pasal 1330
KUHPerdata. Jika para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin di luar marketplace
telah cakap hukum sesuai dengan pasal 1329 KUHPerdata, syarat kecakapan dapat
terpenuhi.
3.
Hal tertentu
Dalam suatu perjanjian harus terpenuhi
hal tertentu, yaitu suatu perjanjian haruslah memiliki suatu objek tertentu
yang sekurangnya dapat ditentukan. Dalam Pasal 1333 KUHPerdata diatur tentang,
“suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang
sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti,
asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung”.
Hukum kebendaan dalam pasal 499 KUHPerdata
diatur tentang, “menurut paham Undang-Undang yang dinamakan kebendaan ialah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”.
KUHPerdata secara garis besar membagi benda dalam beberapa golongan, salah
satunya yaitu benda berwujud dan tak berwujud, serta benda bergerak dan tak
bergerak. Dalam pasal 505 KUHPerdata diatur tentang, “benda bergerak yang
karena sifatnya barang tersebut dapat berpindah sendiri atau dapat
dipindahkan”. Maka dari penjelasan tersebut bitcoin dapat dikategorikan
sebagai barang bergerak, hal ini karena bitcoin memiliki sifat yang sama
dengan benda bergerak dimana bitcoin dapat dipindahkan atau berpindah
secara digital (Ziliwu et al., 2023).
Dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik
Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka diatur tentang aset kripto
(crypto Asset) yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak
berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer
to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit
baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan
pihak lain.
4.
Sebab (causa)
yang Halal
Sebab (causa) yang halal ialah sebagai
isi dari perjanjian, maka causa dari sebuah perjanjian tidak diperbolehkan
bertentangan dengan Undang-Undang, jika suatu causa dalam perjanjian
bertentangan dengan Undang-Undang, perjanjian tersebut tidak akan mempunyai
kekuatan hukum. Maka selama causa perjanjian bitcoin yang dibuat oleh
para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang, perjanjian bitcoin
akan mempunyai kekuatan hukum.
Dalam
penjelasan dari syarat sah perjanjian tersebut, maka perjanjian bitcoin dapat dikatakan sah sesuai dengan syarat
suatu perjanjian yang sudah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Suatu
perjanjian akan menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk wajib melaksanakan
isi dari perjanjian. Kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pihak dalam
perjanjian disebut sebagai prestasi. Dalam perjanjian bitcoin yang
dilakukan para pihak terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan dalam
perjanjian. Kewajiban tersebut merupakan hakikat dari suatu perjanjian yang
harus dilakukan pihak debitor dengan tanggung jawab. Namun, dalam suatu
perjanjian tidak menutup kemungkinan pihak debitor tidak dapat melaksanakan
kewajiban atau prestasi dari perjanjiannya (Fazriah, 2023). Ada dua kemungkinan alasan, yaitu:
1.
Karena kesalahan
debitor disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian)
2.
Karena keadaan
memaksa (force majeure, overmacht), sesuatu yang terjadi di luar kemampuan
debitor.
Apabila
kewajiban prestasi tidak terpenuhi karena kesalahan debitor yang disengaja atau
tidak disengaja, maka debitor dapat dipersalahkan serta debitor dapat dikatakan
telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Wanprestasi adalah kondisi di
mana debitor tidak melakukan kewajibann yang terdapat dalam perjanjian.
Wanprestasi mempunyai makna, yaitu debitor tidak melaksanakan kewajiban
prestasinya yang menyebabkan kreditor tidak memperoleh yang telah dijanjikan
debitor. Unsur-unsur wanprestasi memiliki kesamaan dengan unsur-unsur perbuatan
melawan hukum, maka dapat dilihat unsur dari wanprestasi, ialah:
1. Ada suatu perbuatan,
wanprestasi timbul bermula karena suatu perbuatan oleh debitor.
2. Perbuatan itu harus
merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran
suatu kewajiban dari isi perjanjian.
3. Harus ada kesalahan,
kesalahan berasal dari debitor yang tidak melaksanakan kewajiban kontrak yang
seharusnya dilaksanakan. Kesalahan debitor dapat berupa kesengajaan maupun
kealfaan.
4. Harus kerugian
diderita oleh kreditor (Sirait,
2023).
Dalam hal
salah satu pihak dari perjanjian melakukan wanprestasi, terdapat akibat yang
akan dihadapi, yaitu sengketa, dan akan berupaya menyelesaikan sengketa
tersebut. Penyelesaian sengketa adalah suatu upaya yang dilakukan para pihak
demi dapat memenangkan kepentingan masing-masing para pihak. Penyelesaian
sengketa dari segi hukum perdata pada dasarnya dapat melalui dua cara, yakni
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Penyelesaian
sengketa yang melalui pengadilan memang lebih banyak diminati oleh para pihak,
dengan melalui pengadilan para pihak diminta untuk mengikuti proses yang ada di
pengadilan sampai dengan putusan akhir (Zulfikar, 2020). Dalam pengadilan, pihak kreditor dapat melakukan upaya hukum
untuk mendapatkan haknya, yaitu meminta pelaksanaan
perjanjian, meminta ganti rugi, meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus
meminta ganti rugi, dalam perjanjian timbal balik dapat meminta pembatalan
perjanjian sekaligus meminta ganti rugi. Namun, dalam proses peradilan
tidak sedikit kasus yang pada akhirnya dapat merugikan para pihak akibat dari
proses peradilan yang kaku, membutuhkan biaya yang banyak, dan rumit.
Penyelesaian
sengketa yang dilakukan di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa
alternatif adalah suatu upaya yang dilakukan tanpa masuk ke dalam lingkup
pengadilan yang dapat lebih sederhana dibandingkan penyelesaian sengketa
melalui pengadilan, serta penyelesaian sengketa alternatif bertujuan untuk para
pihak dapat menyatakan keinginannya masing-masing guna mendapat hasil yang
terbaik bagi para pihak dan juga menghemat biaya serta waktu (Zulfikar, 2020). Dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur
tentang sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak
melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik
dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Penyelesaian sengketa secara alternatif
merupakan upaya di luar pengadilan yang dilakukan oleh para pihak yang
menekankan pada penyelesaian secara damai serta dapat menghasilkan kesepakatan
yang bersifat win-win solution bagi para pihak. Dalam pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa diatur tentang alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Menurut
Frans Hendra, pengertian dari upaya-upaya hukum non litigasi yang terdapat
dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
1.
Konsultasi
merupakan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh individu atau perseorangan
guna mendapatkan suatu pendapat atau masukan yang dibutuhkannya dari seorang
konsultan.
2.
Negosiasi
merupakan upaya atas kerjasama yang dilakukan oleh para pihak guna mencapai
kesepakatan bersama tanpa melalui pengadilan atau pengadilan non-litigasi.
3.
Mediasi merupakan
suatu upaya penyelesaian dengan menggunakan seorang mediator dalam perundingan
antara para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
4.
Konsiliasi
merupakan upaya yang dilakukan oleh para pihak dengan menggunakan jasa seorang
konsiliator untuk mendapatkan solusi yang disepakati oleh para pihak.
5.
Penilaian ahli
merupakan penilaian dilakukan oleh seorang ahli yang memiliki kompetensi
tertentu yang bersifat teknis.
Dari
penjelasan diatas telah diketahui bahwa suatu perjanjian bitcoin yang
dilakukan oleh para pihak di luar dari marketplace yang sudah disetujui
oleh Kepala Bappebti dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui
penyelesaian sengketa di pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Namun secara spesifik perjanjian bitcoin yang dilakukan di
luar dari marketplace yang sudah disetujui oleh Kepala Bappebti belum
diatur dalam peraturan di Indonesia.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak yang Melakukan Perjanjian
Bitcoin sebagai Objek Perjanjian
Perlindungan hukum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk
memenuhi hak serta pemberian bantuan kepada saksi maupun korban agar dapat
memberikan rasa aman dan baik. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban
dapat berupa pemberian restitusi, pelayanan medis, kompensasi dan bantuan
hukum. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada subjek hukum,
yaitu:
1. Perlindungan Hukum Preventif adalah perlindungan yang bertujuan
untuk dapat mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.
2. Perlindungan Hukum Represif adalah perlindungan yang diberikan
apabila sudah terjadi suatu pelanggaran atau sengketa, perlindungan represif
dapat berupa denda dan ganti kerugian.
Suatu perjanjian yang dilakukan para pihak harus dilakukan dengan
iktikad baik dalam melakukan negosiasi dan dalam penyusunan kontrak. Iktikad
baik pra kontrak adalah kewajiban untuk memberitahukan serta meneliti fakta
material yang berkaitan dengan pokok-pokok yang dinegosiasikan para pihak dalam
perjanjian. Di sisi lain, pihak lainnya mempunyai kewajiban untuk
memberitahukan serta menjelaskan informasi yang dia ketahui dan penting untuk
pihak lainnya.
Dalam penjelasan di atas, maka para pihak yang melakukan
perjanjian bitcoin dapat diberikan bentuk perlindungan yang berupa
perlindungan preventif (Habiburrahman & Atsar, 2022). Para pihak
dalam perjanjian bitcoin dapat mencegah terlebih dahulu hal-hal yang
tidak diinginkan, dengan cara mempelajari terlebih
dahulu mengenai investasi menggunakan bitcoin dan mencari tahu terlebih
dahulu mengenai status pihak lainnya sebelum membuat perjanjian. Dalam segi
perlindungan represif korban yang melakukan perjanjian bitcoin dapat
membawa pelanggaran atau sengketa tersebut ke dalam pengadilan (litigasi).
Indonesia
dalam perkembangannya telah mengeluarkan peraturan untuk dapat menjadi payung
hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin, yaitu dengan
mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5
Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto
(Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi
payung hukum bagi para pihak yang melakukan kegiatan perjanjian bitcoin
guna keamanan serta kenyamanan dalam kegiatan perjanjian bitcoin.
Namun,
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dianggap
belum cukup dari sisi perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian bitcoin, hal ini dikarenakan dalam praktiknya perjanjian bitcoin
yang dilakukan oleh para pihak merupakan perjanjian bitcoin secara
individu dengan individu bukan institusi atau suatu perusahaan, serta dari
pihak kreditor masih awam pengetahuannya mengenai bitcoin yang
mengakibatkan terjadinya penipuan dari pihak debitor produk kripto tersebut.
Hal ini tidak diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti).
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan penyelesaian sengketa dalam perjanjian bitcoin dapat dilakukan melalui litigasi di pengadilan untuk meminta ganti rugi, pelaksanaan perjanjian, atau pembatalan perjanjian. Alternatif penyelesaian sengketa adalah non-litigasi, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian bitcoin mencakup tindakan preventif, seperti mempelajari investasi dengan bitcoin dan memahami status pihak lain, serta tindakan represif, di mana korban dapat mengajukan masalah hukum atau sengketa ke pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Beckmann, J., Geldner, T., & Wuestenfeld, J.
(2024). The relevance of media coverage and sentiment for small and large scale
bitcoin investors. Journal of International Financial Markets, Institutions
and Money, 101963. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.intfin.2024.101963
Brahmi, M. S., & Darmadha,
I. N. (2018). Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Kertha
Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(12), 1–15.
Conlon, T., Corbet, S., Hou, Y.
(Greg), Hu, Y., & Oxley, L. (2024). Bitcoin forks: What drives the
branches? Research in International Business and Finance, 69,
102261. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ribaf.2024.102261
Conlon, T., Corbet, S., &
McGee, R. J. (2024). The Bitcoin volume-volatility relationship: A high
frequency analysis of futures and spot exchanges. International Review of
Financial Analysis, 91, 103013.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.irfa.2023.103013
Danendra, D. (2023). Keabsahan
Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contract. Universitas
Islam Indonesia.
Fathoni, Z. (2019). Manajemen
Pembiayaan Lembaga Pendidikan Islam Berbasis ZISWAF (Studi pada Pesantren
Tahfizh Alam Qur’an Ponorogo). IAIN Ponorogo.
Fazriah, D. (2023). Tanggung
Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat
Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan
Masyarakat, 1(02).
Garin, L., & Gisin, V.
(2023). Machine learning in classifying bitcoin addresses. The Journal of
Finance and Data Science, 9, 100109.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jfds.2023.100109
Gill-de-Albornoz, B., Lafuente,
J. A., Monfort, M., & Ordoñez, J. (2024). Bitcoin attention and economic
policy uncertainty. Finance Research Letters, 60, 104839.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.frl.2023.104839
Gong, Y., Chow, K. P., Yiu, S.
M., & Ting, H. F. (2023). Analyzing the peeling chain patterns on the
Bitcoin blockchain. Forensic Science International: Digital Investigation,
46, 301614. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fsidi.2023.301614
Habiburrahman, M., & Atsar,
A. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna transaksi cryptocurrency di
indonesia. Jurnal Education And Development, 10(2), 697–706.
Hasani, M. N. (2022). Analisis
Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Dalam Berinvestasi Di Indonesia Pada
Mata Uang Digital Bitcoin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 8(2),
329–344.
Islam, A. K. M. N., Mäntymäki,
M., & Turunen, M. (2019). Why do blockchains split? An actor-network
perspective on Bitcoin splits. Technological Forecasting and Social Change,
148, 119743.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.techfore.2019.119743
Kartika, F. B., & Balya, T.
(2023). Euforia Investasi Antara Cryptocurrency Dengan Saham Perspektif Budaya
Hukum Di Indonesia. Jurnal Lex Justitia, 5(1), 34–47.
Litoama, F. (2018). Kepastian
Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jurnal Surya Kencana
Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1).
Maharani, D., & Meynawati,
L. (2024). Sisi Terang dan Gelap: Digitalisasi pada Perkembangan Pendidikan
Indonesia. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan,
3(1), 89–98.
Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan
Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital
Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security,
4(4), 19–26.
Puspitasari, D., & Rachim,
F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka Di
Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627–648.
Raffles, R., & Rosmidah, R.
(2023). Pcrlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Investasi Dalam
Perdagangan Mata Uang (Cryptocurrency) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di
Indonesia. Magister Ilmu Hukum.
Ramadhan, M. S., Murty, T.,
Nugraha, A., & Arifin, M. Z. (2021). Legitimasi Cryptocurrency (Mata Uang
Digital) Sebagai Aset Korporasi. Rechtidee, 16(2), 246–266.
Sallal, M., Owenson, G., Salman,
D., & Adda, M. (2022). Security and performance evaluation of master node
protocol based reputation blockchain in the bitcoin network. Blockchain:
Research and Applications, 3(1), 100048.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.bcra.2021.100048
Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum
perikatan. Bumi Aksara.
Sirait, O. (2023). Tindak
Pidana Penggelapan Akibat Wanprestasi Tidak Melakuan Pembayaran Kepada
Perusahaan PT. Agung Bumi Lestari (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing
Tinggi No. 74/Pid. B/2019/PN. Tbt tertanggal 28 Mei 2019). Fakultas
Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Sudiyatna, Y., & Muhaimin,
M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto
Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi. JATISWARA, 37(2), 212–219.
Tang, C.-H., Lee, Y.-H., Huang,
Y.-L., & Liu, Y.-X. (2024). The impact of index futures crash risk on
bitcoin futures returns and volatility. Heliyon, 10(2), e24126.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e24126
Thistanti, I. A. S. C.,
Sugiartha, I. N. G., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Mengenai
Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1),
7–11.
Xiao, Z., Cui, S., Xiang, L.,
Liu, P. J., & Zhang, H. (2023). The environmental cost of cryptocurrency:
Assessing carbon emissions from bitcoin mining in China. Journal of Digital
Economy, 2, 119–136.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jdec.2023.11.001
Ziliwu, A. S. H., Ndruru, U.,
Marbun, J., & Hamonangan, A. (2023). Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT)
Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Rectum: Tinjauan
Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1237–1246.
Zulfikar, A. A. (2020). Kajian
Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Widya Pranata Hukum: Jurnal
Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(1), 1–18.