Penentuan Harta Pailit Terkait Putusan Actio Pauliana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

 

Newy� Eariani Elisabeth Raya Saragi

Universitas Sumatera Utara, Indonesia

[email protected]

 

Abstrak:

 

Kepailitan adalah suatu proses di mana seorang debitur mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk membayar utangnya, yang kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola harta pailit debitur, kurator bertanggung jawab dalam memaksimalkan penggunaan harta tersebut. Actio Paulina merupakan upaya yang dilakukan oleh kurator untuk membatalkan perbuatan yang merugikan kreditur yang dilakukan oleh debitur pailit. Penelitian ini memfokuskan pada analisis putusan actio pauliana oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengungkap akibat hukum kepailitan terhadap harta perseroan terbatas, mengidentifikasi jenis aset yang termasuk dalam harta pailit, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap permasalahan dan putusan actio pauliana Pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen-dokumen hukum yang relevan, termasuk putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan pandangan ahli dalam bidang hukum kepailitan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum kepailitan memiliki dampak signifikan terhadap aset perusahaan terbatas, dengan berbagai jenis aset yang dapat masuk dalam harta pailit. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan actio pauliana melibatkan berbagai faktor, seperti kepentingan kreditor, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang implikasi hukum kepailitan terhadap harta perseroan terbatas, serta memberikan wawasan tentang praktik pengadilan dalam menangani kasus-kasus actio pauliana. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang hukum kepailitan.

 

 

Kata kunci: Actio Pauliana, Harta Pailit, Kepailitan

 

Abstract:

Bankruptcy is a process where a debtor experiences financial difficulties resulting in the inability to pay his debts, and is then declared bankrupt by the court. As the authority to manage the debtor's bankruptcy assets, the curator is responsible for maximizing the use of these assets. Actio Paulina is an effort made by the curator to cancel actions that are detrimental to creditors carried out by bankrupt debtors. This research focuses on the analysis of actio pauliana decisions by the Central Jakarta Commercial Court, with the aim of revealing the consequences of bankruptcy law on limited liability company assets, identifying the types of assets included in bankruptcy assets, and analyzing the judge's considerations in handing down decisions. The research methodology used is a normative juridical method with an approach to problems and court decisions. Data was obtained through literature study and analysis of relevant legal documents, including court decisions, statutory regulations, and expert views in the field of bankruptcy law. The results of the analysis show that bankruptcy law has a significant impact on limited company assets, with various types of assets that can be included in the bankruptcy estate. The judge's considerations in handing down an actio pauliana decision involve various factors, such as the interests of creditors, justice, and compliance with applicable legal regulations. This research produces a deeper understanding of the implications of bankruptcy law on limited liability company assets, as well as providing insight into court practice in handling actio pauliana cases. It is hoped that these findings can become a basis for further research in the field of bankruptcy law.

 

 

 

Keywords: Actio Pauliana, Bankruptcy Estate, Bankruptcy

Corresponding: Newy� Eariani Elisabeth Raya Saragi

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Kepailitan adalah proses di mana seorang debitur, yang menghadapi kesulitan keuangan, tidak mampu untuk membayar utangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan. Fokus utama dalam kepailitan adalah pada harta kekayaan, bukan pada harta pribadi atau perorangan debitur (Christy et al., 2020). Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dapat dinyatakan pailit (Supriyatin & Herlina, 2020). Kepailitan PT memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap aset perusahaan, dengan aset yang diperoleh sebelum putusan pailit dianggap sebagai boedel pailit.

Terkait dengan kepailitan PT, muncul pertanyaan kompleks mengenai status aset yang dimiliki oleh organ PT, termasuk Direksi, apakah termasuk dalam boedel pailit atau tidak. Hal ini menciptakan tantangan hukum dalam menentukan harta pailit terhadap kekayaan PT secara keseluruhan (Koptseva et al., 2022).

Peran kurator dalam kepailitan sangat penting, di mana mereka bertanggung jawab atas pengurusan dan penjualan harta pailit untuk memaksimalkan pengembalian utang (Al Mufti, 2016). Namun, praktek ini sering kali dihambat oleh berbagai permasalahan, seperti upaya debitur untuk mengalihkan atau menjual aset sebelum putusan pailit (Adrian Sutedi, 2023).

Untuk melindungi kreditor dari tindakan merugikan debitur pailit, UUK-PKPU menetapkan ketentuan actio pauliana (Setyabudi et al., 2023). Actio pauliana memungkinkan kreditor untuk membatalkan tindakan hukum yang merugikan mereka yang dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya (Hidayat & Purwokerto, 2019). Ini menjadi peran penting kurator dalam mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan kreditor dalam PT yang dipimpin olehnya (Mesak et al., 2024).

Namun, agar actio pauliana berlaku, harus dipenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 41 UU Kepailitan. Pembuktian terhadap persyaratan ini menjadi tugas kurator, dan ini juga menjadi syarat utama untuk mengajukan actio pauliana.

Penerapan actio pauliana juga memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam penanganan kasus kepailitan. Hal ini memastikan perlindungan kreditor dan memberikan jaminan bahwa aset pailit benar-benar digunakan untuk melunasi utang kepada kreditor (Disemadi & Gomes, 2021).

Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menggali pemahaman akademis yang lebih dalam tentang konsep hukum kepailitan, tetapi juga memberikan pandangan praktis tentang cara penanganan kasus kepailitan yang efektif dalam melindungi kepentingan kreditur.

 

METODE PENELITIAN

Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah penelitian normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal atau penelitian kepustakaan, karena penelitian ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum yang lainnya, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan menganalisis bahan hukum yang bersifat sekunder yang terdapat di perpustakaan.

Jenis penelitian yang digunakan dalam prosesnya adalah penelitian yuridis normatif. Hal ini dikarenakan penelitian ini akan menganalisis dan membandingkan 2 (dua) putusan yang berbeda, Selain itu, penelitian ini juga dilakukan dengan menganalisis bahan hukum yang berupa buku-buku, majalah-majalah dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Tujuannya adalah untuk membandingkan teori-teori yang terdapat dalam bahan hukum tersebut dengan hasil putusan yang menjadi studi dari penelitian ini.

Penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive legal study) analitis. Deskriptif artinya menggambarkan, menelaah, menjelaskan suatu peraturan hukum baik dalam teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian di lapangan.Penelitian ini bermaksud untuk mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validalitas aturan hukum, konsep hukum dan norma-norma hukum. Suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran tentang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.

Penelitian ini akan melakukan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan untuk memperoleh suatu teori yang akan dibandingkan dengan dalil dari majelis hakim yang terdapat dalam Putusan PN.Niaga. Jkt.Pst.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, sehingga yang menjadi sumber datanya adalah data sekunder, yaitu buku, peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan yang dijadikan sebagai bahan studi perbandingan dan penelitian. Jika hal ini dikaitkan dengan teknik pengumpulan data, maka penelitian ini akan dipusatkan pada analisis yang dilakukan dengan mempelajari, mendalami dan memahami semua bahan kepustakaan yang diperoleh dan berkaitan dengan judul serta permasalahan yang muncul dalam penelitian ini

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga. Hal ini dapat memberi pengertian bahwa sebelum adanya suatu keputusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit.

Permohonan kepailitan dapat dilakukan sendiri maupun atas permintaan seseorang atau 2 (dua) krediturnya, dan harus diajukan oleh seseorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek. Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, atau selama putusan atas permohonan pailit, sebelum ditetapkan, maka setiap kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:

1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, atau;

2. Menunjuk kurator sementara untuk:

a.       Mengawasi pengelolaan usaha debitur;

b.      Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.

Permohonan pernyataan kepailitan dapat diajukan debitur, jika persyaratan kepailitan tersebut telah terpenuhi yaitu adanya dua atau lebih kreditur, harus ada utang dan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kepailitan hanya mengenai harta kekayaan dan bukan pada perorangan debitor, debitor masih tetap dapat melaksanakan hukum kekayaan yang lain seperti hak-hak yang timbul kekuasaan orangtua (Kharisma, 2023). Oleh karenanya debitor tidak kehilangan haknya untuk melakukan perbuatan hukum menyangkut dirinya, kecuali apabila perbuatan itu menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada. Debitor yang melakukan perbuatan hukum menyangkut harta benda yang akan diperolehnya akan menjadi bagian dari harta pailit (Li & Ju, 2023). Oleh karena itu, hak-hak debitor untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya dengan memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut Peraturan Perundang-Undangan harus dihormati sebelum adanya pernyataan pailit. Akan tetapi Pasal 24 ayat (1)  UU No.37 tahun 2004, semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.  Hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya (Erer & Erer, 2024). Meskipun begitu si pailit masih berhak melakukan tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya (Mamangkey, 2015).

Jadi, akibat hukum setelah pernyataan pailit yaitu debitur kehilangan kebebasan atas harta kekayaannya, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang dan pelaksanaan eksekusi dapat ditangguhkan, sitaan berakhir dan diangkat, perkara yang sedang berjalan ditangguhkan, PKPU tidak berlaku bagi kreditor yang didahulukan.

Menurut Pasal 21 UUK, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan seta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Ketentuan Pasak 21 UUK ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu seluruh harata kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, di kemudian hari menjadi tanggungan atau jaminan bagi seluruh utang debitur.

Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 21 UUK tersebut dan Pasal 1131 KUH Perdata, harta kekayaan debitur bukan saja terbatas kepadda harta kekayaan berupa barang-barang tetap, seperti tanah, tetapi juga barang-barang bergerak, seperti perhiasan, mobil, mesin-mesin, dan bangunan dan termasuk bila di dalamnya barang-barang yang berada di dalam pengusaan orang lain, yang terhadap barang-barang itu debitur memiliki hak, seperti barang-barang debitur yang disewa oleh pihak lain atau yang dikuasai oleh orang lain secara melawan hukum atau tanpa hak.

Ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 21 UUK bukan berarti tanpa ada pengecualian. Maksudnya adalah bahwa bukan tidak ada di antara harta kekayaan debitur, baik yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang tidak dimasukkan ke dalam harta pailit (Gong et al., 2022). Pengecualian itu ditentukan dalam Pasal 21 UUK.

Berdasarkan Pasal 21 UUK, dari harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki oleh debitur selama berada dalam kepailitan dan saat putusan pailit dikeluarkan dikecualikan dari harta pailit, yaitu sebagai berikut:

1.      Barang-barang yang disebutkan dalam Hukum Acara Perdata Pasal 451 angka 2-5; uang atau gaji tahunan yang disebutkan dalam reglemen tersebut Pasal 749 ayat 3; dan hak cipta, atas hal mana tidak dapat diadakan penyitaaan, seperti diuraikan dalam Hukum Acara Perdata Pasal 452 ayat (1), kecuali bila dalam kepailitan ini telah diajukan oleh para kreditor penagihan utang-utang, seperti yang disebutkan dalam ayat (2).

2.      Semua hasil pendapatan debitur pailit selama kepailitan, yaitu gaji suatu jabatan atau jasa, upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, di mana hal itu ditetapkan oleh hakim pengawas.

3.      Uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban oemberian nafkahnya menurut peraturan perundang-undangan.

4.      Sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas dari pendapatan hak nikmat hasil, seperti yang dimaksud dalam KUH Perdata Pasal 311 untuk menutup beban yang disebut dalam Pasal 312.

5.      Tunjangan dari pendapatan anak-anaknya yang diterima debitur pailit berdasarkan KUH Perdata dalam Pasal 318

Selain harta kekayaan debitur diatas, mengingat hak separatis yang dimiliki oleh kreditor pemegang hak jaminan, maka harta kekayaan debitur yang telah dibebani dengan suatu hak jaminan, yaitu hak tanggungan, hipotek, gadai dan fidusia, dikecualikan dari harta pailit (Calleja & Llerena, 2022).

Pengurusan dan pemberesan harta pailit diartikan mengurus dan membereskan harta pailit, termasuk utang-utang debitur pailit. Sebelum proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dilaksanakan, terlebih dahulu UUK memberikan kesempatan debitur pailit untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditornya (Moris, 2018). Apabila kesempatan penawaran ini ditolak oleh para kreditor, dalam arti tidak diterima karena tidak disetujui oleh lebih dari setengah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau sementara diakui yang mewakili paling sedikit dua pertiga jumlah seluruh piutang kreditor konkuren yang diakui atau sementara diakui, atau dimana debitur pailit tidak memajukan penawaran perdamaian ini, maka demi hukum harta pailit dalam keadaan tak mampu membayar.

Dalam keadaan tidak mampu membayar terjadi, maka proses pengurusan dan atau pemberesan harta pailit dimulai, termasuk tagihan atau utang para kreditor. Kurator berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUK, dalam hal pencocokan piutang, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas (Pasal 124 ayat (1)). Atas laporan kurator yang berupa daftar piutang yang sementara diakui atau yang dibantah yang telah dicatat/dibuatnya berdasarkan ketentuan Pasal 93 UUK mengenai sifat dan jumlah piutang dan utang si pailit, nama dan tempat tinggal beserta jumlah piutangnya dan selanjutnya catatan harta pailit tersebut yang telah dibuat dilaporkan setelah rapat verifikasi berakhir (Pasak 143 ayat (1)).�

Proses penagihan utang para kreditor mulai terjadi sejak kurator membuat catatan daftar piutang si pailit. Tagihan utang para kreditor dimajukan sampai batas akhir pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh hakim pengawas (Pasak 113 ayat (1) huruf a) atau selambat-lambatnya dua hari sebelum rapat pencocokan piutang diselenggarakan (Pasak 133 ayat (1)). Selanjutnya tagihan ini dimajukan oleh kreditor kepada kurator dengan disertai perhitungan yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang ditambah pengajuan bukti surat dan surat pernyataan apakah kreditor memiliki hak istimewa, gadai, hipotek (Pasak 115 ayat (1)

Pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit oleh kurator merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kurator berdasarkan perintah Undang-Undang. Keadaan insolvensi yang mengharuskan kurator untuk segera melakukan proses pemberesan harta pailit melalui proses penjualan harta-harta pailit bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak, yaitu pihak kreditor dan pihak debitor (Ihya, 2023).

�Penjualan harta-harta pailit akan melindungi kepentingan kreditor dalam rangka pembayaran atau pelunasan utang-utang debitor terhadap kreditor. Hasil penjualan harta pailit diharapkan dapat mengurangi kerugian yang diderita oleh kreditor atas utang debitor. Kepentingan debitor terhadap penjualan harta pailit antara lain bertujuan untuk mengakhiri status pailit dan segala akibat pailit yang telah dibebankan kepadanya berdasarkan putusan pernyataan pailit. Apabila kurator tidak menjalankan tugasnya, maka mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian, sehingga berdasarkan unsur-unsur teori pertanggungjawaban kurator telah melakukan kesalahan, perbuatan melawan hukum, tanggung jawab, dan kerugian. Penjualan harta-harta pailit juga bermanfaat untuk menentukan nilai sebenarnya dari harta pailit debitor, ternasuk perkiraan besarnya biaya kepailitan yang diperlukan dalam rangka pemberesan harta pailit sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

A.      Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Actio Pauliana Putusan No. 01 /Pdt.Sus.Actiopauliana/2014 Dan No. 02 /Pdt.Sus.Actiopauliana/2014 Putusan No. 01/Pdt.Sus.ActioPauliana/2014

Permohonan actio pauliana ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Tiurman M. Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauli Daulay, dan Alba Sumahadi (selanjutnya disebut Tim Kurator) selaku Tim Kurator PT Metro Batavia (debitur pailit). Melawan Yudiawan Tansari (Tergugat I), Riana Tansari (Tergugat II), Ignatius Vendy (Tergugat III), Tri Koesmono (Turut Tergugat).

Berdasarkan putusan pengadilan niaga nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga JKT.PST pada tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit terhadap PT Metro Batavia.� Tim kurator yang ditunjuk dalam mengurus dan� boedel pailit melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menilai dan mencari hal-hal yang tidak bersesuaian dengan keutuhan boedel pailit tersebut.

Tim Kurator sebagai penggugat dengan gugatannya memberi sangkaan bahwa Yudiawan Tansari sebagai Tergugat I merencanakan itikad tidak baik atau akan-akalan yaitu dengan cara mengalihkan tanah dan bangunan gedung penyimpanan logistik yang dikenal Gudang Bandara Mas kepada Riana Tansari (Tergugat II yang juga adalah saudara kandung dari Yudiawan Tansari) dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakhir dapat merugikan kreditor-kreditor PT. Metro Batavia (dalam pailit).

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan kembali oleh Riana Tansari (Tergugat II) dengan mengalihkan tanah dan bangunan gedung penyimpanan logistik yang dikenal Gudang Bandara Mas kepada Tergugat III (yang merupakan orang kepercayaan Tergugat I)

Berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang didapat oleh Tim Kurator sebagai Penggugat bahwa gudang penyimpanan logistik yang dijadikan sebagai objek gugatan dan juga dipergunakan sebagai kegiatan operasional PT. Metro Batavia sebagai asset (harta/boedel) pailit PT. Metro Batavia.

Perjanjian jual beli yang dilakukan oleh tergugat dilakukan setelah debitur pailit dan digugat oleh kreditur lainnya di Pengadilan niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Melihat kronologis pembuatan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan debitur pailit diatas tampak jelas kesengajaan untuk mempersingkat waktu transaksi jual beli obyek sengketa yang sangat dipaksakan sehingga semua ini mengindikasikan kalau Tergugat I mempunyai tujuan yang tidak wajar dan beritikad buruk dalam melakukan transaksi sehingga sangat merugikan para kreditur.

Tergugat I melakukan perjanjian jual beli dengan debitur pailit dilakukan dengan tidak wajar dan beritikad buruk dimana hal ini dapat diketahui dari harga transaksai yang sangat jauh berberda dengan harga pasaran sehingga sangat merugikan kreditur dan transaksi tersebut dilakukan saat debitur dinyatakan pailit dan digugat oleh Pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Penggugat (Tim Kurator) mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat I untuk mengalihkan maupun memindahtangankan obyek sengketa maka dengan ini Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan niaga Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan actio pauliana yang diajukan Penggugat berkenaan melaksanakan sita jaminan terhadap obyek sengketa teresebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut sebagai sertifikat pengganti.

Dikarenakan pada tingkat pertama gugatan actio pauliana yang diajukan oleh Penggugat (Tim Kurator) diterima sebagian oleh Majelis Hakim, kemudian Tim Kurator sebagai penggugat mengajukan upaya hukum kembali dengan mengajukan kembali permohonan actio pauliana kepada tingkat kasasi. Dalam memori kasasi terdapat keberatan-keberatan yang diajukan tim Kurator sebagai Penggugat yaitu pada pokoknya ialah:

Tentang salah penetapan atau melanggar hukum yang berlaku: Bahwa dalam memberikan keputusanya Pengadilan tingkat pertama telah salah dalam penerapan atau melanggar hukum yang berlaku, hal tersebut dapat diperika berdasarkan alasan-alasan yaitu dalam memberikan keputusa judex facti, pertimbangannya sangat dipaksakan bahkan sebagai wujud Pengadilan tingkat Pertama tidak menghargai sertik tidak melaksanakan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka undang-undang kepailitanlah yang wajib diterapkan, sehingga sikap judex facti yang bertumpu pada peraturan-peraturan umum dibidang Agraria/Pertanahan patut dibatalkan.

Majelis hakim didalam memberikan keputusannya judex facti tidak memberikan asas keseimbangan keadilan, sehingga keputusan yang dijatuhkan hanya menguntungkan pihak Termohon I semata. Kemudian pada tingkat kasasi, permohonan Actio pauliana yang diajukan tim kurator sebagai penggugat juga ditolak oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung.

1.       Putusan No. 02/Pdt.Sus.ActioPauliana/2014

Permohonan actio pauliana ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Tiurman M. Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauli Daulay, dan Alba Sumahadi (selanjutnya disebut Tim Kurator) selaku Tim Kurator PT Metro Batavia (debitur pailit). Melawan Yudiawan Tansari (Tergugat I), Rio Sulysto (Tergugat II), PT. Putra Bandara Mas (Tergugat III), Harun Sebastian (Tergugat IV), R. Suryawan Budi (Turut Tergugat I), dan Buntario Tigris Darmawa, SH, Se, MH (Turut Tergugat II).

Tidak jauh berbeda dengan putusan no.01, putusan 02 dimana penggugat yang merupakan Tim Kurator dari PT Metro Batavia (pailit) juga menemukan keganjilan atas boedel pailit dimana Tim Kurator menemukan bahwa kantor yang digunakan oleh PT Metro Batavia yaitu yang berada di Jl. Ir. H. Juanda No. 15, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yang tercatat dimiliki oleh Yudiawan Tansari (Tergugat I) sebagai pemilik dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Metro Batavia (dalam pailit) tidak diserahkan dan tidak tercatat sebagai boedel pailit.

Penggugat dimana merupakan sebagai Kurator yang bertugas untuk mengurus dan membereskan boedel pailit dari debitor Pailit (PT Metro Batavia) berhak untuk meminta pembatalan perbuatan oleh Yudiawan Tansari dimana satu bulan dan dua hari sebelum putusan pailit PT Metro Batavia, Tergugat I dan Tergugat II mewakili Tergugat III menjual kantor PT Metro Batavia yang menjadi objek Gugatan dan dilakukan pengalihan hak kepada Tergugat IV. Penggugat menganggap bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II� merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan kreditor-kreditor PT Metro Batavia (dalam Pailit).

Atas gugatan yang diajukan Penggugat ini, agar Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II yang mewakili Tergugat III dengan Tergugat IV (Akta Pengikatan Jual Beli ) dapat dibatalkan, dan Penggugat sebagai Kurator dapat melanjutkan untuk menjual Objek gugatan ini agar dapat dijadikan tanggungan harta pailit sehingga hasil penjualan tanah dan bangunan objek gugatan yang dikenal dengan Jl. H. Juanda No. 15, Jakarta Pusat dapat dikembalikan kepada Tergugat IV dan/atau Penggugat atas izin dari Hakim Pengawas.

Dalam eksepsinya, Tergugat I, Tegugat II menyatakan bahwa perbuatan hukum dalam mengalihkan hak atas tanah kepada Tergugat IV, merupakan perbuatan itikad baik dan tidak melawan hukum, karena atas hasil dari penjualan tanah dan bangunan tersebut Tergugat I� ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban PT Metro Batavia kepada Bank Muamalat dan PT Bank Bukopin mengingat Tanah dan Bangunan milik Tergugat I menjadi jaminan atas hutang-hutang PT Metro Batavia.

Setelah Majelis Hakim menimbang terhadap gugatan actio pauliana yang diajukan Penggugat, maka pertimbangan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah adanya itikad tidak baik dari Tergugat I yang menjual objek sengketa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai harta pailit akan tetapi objek sengketa tersebut dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II untuk mengalihkan dan akhirnya dapat merugikan Kreditor.

Atas dalil gugatan Penggugat bahwa jual beli objek sengketa yang dimaksud sebagai perbuatan yang tidak beritikad baik dan merugikan kreditur lain karena harganya jauh dibawah pasar didukung dengan bukti keterangan para saksi yang diajukan Penggugat. Namun dalil penggugat tersebut dibantah para Tergugat yang dikuatkan dengan keterangan para saksi yang diajukannya bukti-bukti tertulis dimana bukti transaksi jual beli antara Tergugat I dengan dengan Tergugat II.

Objek sengketa sebelumnya dijadikan sebagai jaminan/ hak tanggugan hutang oleh Tergugat di Bank Danamon. Tergugat II tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga terjadi keterlambatan bayar dan timbul dengan dan bunga, karena itu pihak bank memberikan peringatan kepada debitur Pailit, Tergugat I agar dapat membayar dan melunasinya, karena sanksi dan akibat dari keterlambatan membayar tersebut objek akan diproses untuk dapat dieksekusi untuk dilelang.

Dalam persidangan para Tergugat juga keberatan atas diajukannya saksi yang diajukan oleh Penggugat karena saksi yang diajukan tersebut dahulunya merupakan penasehat hukum debitur pailit dapat diterima sebagai saksi dan atau didengar keterangannya sebagai saksi di depan persidangan.

Oleh karena itu, fokus utama yang harus dipertimbangkan dalam perkara a quo adalah apakah perjanjian obyek jual beli sengketa tersebut telah salah dan benar ada suatu perbuatan yang tidak beritikad baik yang telah dilakukan oleh para tergugat yang telah membawa kerugian bagi diri Penggugat atau kreditur lain.

Ada beberapa ukuran yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah seseorang sudah bertindak hati-hati dan umunya ada dua hal yang pada kedua asas tersebut terkandung ukuran standar tingkah laku tertentu yang harus dipenuhi yaitu manusia senantiasa bertindak sesuai nalar, seseorang yang bertindak dengan akal sehat, ukuran standar tingkah laku yang diakui oleh masyarakat, harus merupakan suatu ukuran objek dan tidak merupakan suatu yang bersifat subjektif. Penilaian yang bersifat individual.

Menurut hukum selaku Penjual debitur pailit, Tergugat I dan Tergugat II harus bertanggung jawab atas keamanan dan ketentraman serta bertanggung jawab atas cacat-cacat tersembunyi dari barang yang dijual.

��������������� Atas dalil� gugatan Penggugat bahwa jual beli objek sengketa yang dimaksud sebagai perbuatan yang tidak beritikad baik dan merugikan kreditur lain karena harganya jauh dibawah pasar didukung dengan bukti keterangan para saksi yang diajukan Penggugat. Namun dalil penggugat tersebut dibantah para Tergugat yang dikuatkan dengan keterangan para saksi yang diajukannya bukti-bukti tertulis dimana bukti transaksi jual beli antara Tergugat I dengan dengan Tergugat II. Bahwa dalam memberikan keputusanya Pengadilan tingkat pertama telah salah dalam penerapan atau melanggar hukum yang berlaku, hal tersebut dapat diperika berdasarkan alasan-alasan yaitu dalam memberikan keputusa judex facti, pertimbangannya sangat dipaksakan bahkan sebagai wujud Pengadilan tingkat Pertama tidak menghargai sertik tidak melaksanakan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka undang-undang kepailitanlah yang wajib diterapkan, sehingga sikap judex facti yang bertumpu pada peraturan-peraturan umum dibidang Agraria/Pertanahan patut dibatalkan.

Majelis hakim didalam memberikan keputusannya judex facti tidak memberikan asas keseimbangan keadilan, sehingga keputusan yang dijatuhkan hanya menguntungkan pihak Termohon I semata. Kemudian pada tingkat kasasi, permohonan Actio pauliana yang diajukan tim kurator sebagai penggugat juga ditolak oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung.

Penerapan Mahkamah Agung pada putusan nomor No 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST adalah penetapan yang menggunakan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam perihal debitur pailit melakukan pengalihan harta pailit dalam bentuk jual beli objek tanah terhadap salah satu kreditur yang dimiliki debitur yaitu� atas sebidang tanah dan bangunan gudang penyimpanan logistic.

Akibat pengalihan harta pailit antara debitur dan Tergugat I ini, terdapat fakta bahwa menyebabkan berkurangnya harta pailit sehingga debitur pailit tidak mampu melunasi utangnya kepada kreditur-kreditur lainnya. Dalam melindungi hak kreditur, maka kreditur yang diwakili oleh kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana sebagai bentuk keberatan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh debitur pailit. pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian awal putusan, ternyata adanya putusan-putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan menjadi penghalang diajukannya perkara actio pauliana ini, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti, fakta hukum dan landasan yuridis yang telah dijelaskan diatas, maka gugatan actio pauliana dalam perkara kepailitan debitur pailit dapat dinilai dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan suatu ketentuan yang mengatur hak oleh kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan debitur tersebut, sedangkan debitur mengetahui bahwa dengan perbuatannya kreditur dirugikan.� Jika dilihat hukum repredif yaitu hukum dalam penyelesainnya membereskan dan mengurus harta pailit dapat mengajukan gugat kepada pengadilan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur pailit yang merugikan kreditur penyelesaian sengketa dari pengadilan tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap hak kreditur dalam perkara kepailitan.

Putusan majelis hakim pada kasus ini, menolak terhadap gugatan actio pauliana yang diajukan oleh Penggugat selaku tim kurator dari debitur pailit PT. Metro Batavia dan tidak memberikan perlindungan kepada kreditur pailit lainnya dengan menolak gugatan actio pauliana. Putusan menolak dari majelis hukum membuat tidak terjadinya pembatalan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur dan Tergugat I sehingga harta pailit masih tetap berada di tangan Tergugat I dan menyebabkan berkurangnya harta pailit. Terhadap perbuatan hukum debitur pailit dengan pihak lain telah merugikan atau mengurangi harta pailit. Maka pihak dengan pihak siapa debitur melakukan perbuatan hukum harus mengembalikan harta pailit tersebut, namun jika harta pailit tersebut hilang atau berkurang nilainya, maka pihak lain yang telah beritikad buruk tersebut dalam melakukan pengalihan hak dengan menjual objek harus ganti rugi terhadap harta pailit tersebut.

Dari kasus-kasus actio pauliana yang telah dibatalkan oleh Hakim salah satu menurut Andriani Nurdin (mantan Hakim Niaga Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat) menyatakan �terhadap kasus-kasus actio paulianayang telah diputuskan baik oleh Pengadilan Niaga pada tingkat pertama maupun pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Aguung kesemuanya ditolak,� dan Andriani Nurdin menambahkan bahwa �penyebab ditolaknya gugatan actio paulianadalam kepailitan adalah karena terdapatnya perbedaan persepsi diantara para hakim niaga baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat Mahkamah Agung mengenai: apakah tindakan-tindakan maupun transaki yang dilakukan oleh Debitur merupakan suatu kecurangan, sehingga merugikan para kreditur dan karenanya dapat diajukan pemohonan pembatalan atau actio pauliana serta mengenai yurisdiksi pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan actio pauliana.�

Disamping adanya ketentuan dalam kepailitan yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat serta merta memutuskan gugatan actio pauliana, dalam hal pembuktian terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur, tidak hanya dapat dibebankan pembuktian yang dilakukan oleh Kurator saja, akan tetapi disamping itu juga dimungkinkan adanya suatu pembuktian terbalik, yaitu saat dilakukannya perbuatan tertentu yang merugikan boedel pailit, dimana pihak debitur atau pihak siapapun dengan siapa tindakan itu dilakukan (kecuali hibah) dianggap telah mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kreditur kecuali dibuktikan sebaliknya.

Menjadi kewajiban kurator untuk membuktikan jika perbuatan hukum debitur pailit dilakukan melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun dan sebaliknya menjadi kewajiban debitur pailit untuk membuktikan jika perbuatan hukum dilakukan kurang dari jangka waktu 1 (satu) tahun.

Menurut pendapat Kartini Muljadi, bahwa syarat actio pauliana dalam kepailitan adalah:

1.       debitur harus melakukan suatu rechtshandeling atau perbuatan hukum sebelum pernyataan pailit diucapkan;

2.       pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitur mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi krediturl

3.       pada saat perbuatan dilakukan mengetahui dan sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, dan debitur melakukan perbuatan hukum itu, walaupun tidak ada kewajiban debitur untuk melakukannya (overplicht).

Perbuatan hukum pada kasus ini, dimana Yudiawan Tansari sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur pailit) dan Tergugat I� dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat.� Pada kasus ini juga ditemukan bahwa yang melakukan perbuatan hukum dalam bentuk jual beli objek yang menjadi boedel pailit yang dilakukan oleh Yudiawan Tansari merugikan pihak Kreditor dilakukan sebelum putusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Dalam kepailitan, melarang perbuatan yang dilakukan oleh seorang kreditur yang memiliki bargaining power (posisi tawar barang atau jasa) yang kuat telah menekan debitur dengan perdamaian diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang disatu pihak sangan menguntungkan kreditur dan di pihak lain sangat memberatkan debitur.� Dilanjutkan dengan apabila secara resmi di muka pengadilan perdamaian ini diterima, maka kreditur itu dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 401 KUH Pidana dikarenakan perbuatan hukum tersebut sangat merugikan para kreditur lainnya. Untuk mencegah terjadinya kolusi dan kerjasama antara� debitur dan kreditur tertentu yang dapat merugikan kreditur lain, maka patut bila ancaman pidana ditujukan baik terhadap kreditu maupun debitur.

Yudiawan Tansari sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur pailit) yang dalam gugatan oleh Kurator melakukan pengalihan harta pailit dianggap telah mengetahui bahwa perusahaan akan mengalami masalah keuangan dan dalam waktu yang akan dekat akan berakhir pada pailitanya perusahaan. Pengalihan harta pailit yang dilakukan sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus putusan pailit PT Metro Batavia. Yudiawan juga dianggap telah mengetahui tindakan jual beli harta pailit tersebut akan merugikan kreditur-krediturnya, dimana pengalihan jual beli ini dilakukan tanpa sepengetahuan oleh Kurator dan dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perbuatan yang dilakukan oleh Yudiawan sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur pailit) juga bertentangan dengan prinsip konsensualisme dan prinsip itikad baik yang didasarkan pada aturan ketentuan Pasal 1320 BW yang mengatur mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. Yudiawan dianggap gagal memenuhi syarat dalam transaksi jual beli tersebut kepada Tergugat I, dan diantara Tergugat II dan Tergugat III dimana adanya syarat kecakapan untuk membuat perikatan dan suatu hal tertentu/objek perjanjian.

Persyaratan adanya kecakapan membuat perikatan ialah syarat ini pada implementasi perjanjian biasanya telah terpenuhi pada saat pembuatannya yang dilakukan di hadapan notaris, yaitu dalam hal pembuatan akta notaris, notaris selaku pejabat umum akan mensyaratkan bahwa para pihak harus memenuhi persyaratan Pasal 1330 KUH Perdata tentang keabsahan bagi orang yang akan membuat perjanjian. Pada kasus ini, perjanjian jual beli telah dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT, akan tetapi notaris tidak bersikap hati-hati dalam melihat kondisi keabsahan pihak yang akan membuat perjanjian. Yudiawan selaku penjual tidak dapat melakukan perjanjian jual beli terhadap harta bendanya, Yudiawan sebagai Direktur PT Metro Batavia merupakan debitur Pailit dan menjadikan Yudiawan memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1330 KUH Perdata terkait orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian.

Syarat suatu hal tertentu/objek perjanjian yang terdapat dalam prinsip konsensualisme dimana objek perjanjian harus memenuhi beberapa persyaratan objek perjanjian yakni harus tertentu, diperkenankan dan prestasinya dimungkinkan. Pada kasus ini bahwa objek jual beli ini menurut Kurator merupakan termasuk harta pailit dan jika dilakukan jual beli maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurut Yohanes Sogar Simamora, prinsip itikad baik mempunyai fungsi yang sangat penting dalam hukum kontrak, dimana tidak saja berlaku pada tahap pelaksanaan, tetapi juga terhadap tahap penandatangan dan tahap sebelum ditutupnya suatu kontrak. Itikad baik memiliki kaitan dengan perilaku patut dan layak antara kedua belah pihak, dapat diuji dengan didasarkan pada norma-norma objektif yang tidak tertulis. Itikad baik juga diartikan sebagai keadaan tidak mengetahui adanya cacat sebagaimana diatur dalam Pasal 1386� KUHP Perdata.

Pada kasus ini diketahui bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Yudiawan dengan Tergugat II memiliki itikad tidak baik, karena perjanjian jual beli dilakukan dengan obyek yang cacat. Obyek yang mana disebut kurator termasuk sebagai harta pailit, dan menurut undang-undang harta pailit tidak dapat dijualbelikan dikarenakan objek tersebut harus berada dalam sita umum dan pengurusan serta pemberesan terhadap harta pailit yang menjadu kewenangan Penggugat yang juga sebagai Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus harta pailit.

Dalam melindungi hak kreditur, maka kreditur yang diwakili oleh Kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana sebagai satu-satunya cara untuk membatalkan perbuatan Yudiawan (Tergugat I)� sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur pailit) sehingga yang pada akhirnya harta pailit dapat diselamatkan.

Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan actio pauliana yang diajukan oleh Penggugat yang juga merupakan kurator untuk sebahagian, dan memutus bahwa objek jual beli yaitu tanah dan bagunan yang dikenal dengan Gudang Bandara Mas, termasuk dalam boedel pailit, dan pihak yang menguasai objek wajib menyerahkan kepada Penggugat selaku Tim Kurator dari PT Metro Batavia. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudiawan sebagai Tergugat I dan sebagai Direktur Utama PT Metro Batavia adalah perbuatan melawan hukum, dan pengalihan hak milik terhadap objek gugatan menjadi batal.� Penggugat dalam gugatannya juga dapat menyelamatkan boedel pailit sehingga hal ini melindungi kreditor dari kerugian.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan dari penelitian menyoroti dampak hukum kepailitan terhadap PT Metro Batavia dan pihak terlibat. Dalam konteks ini, penunjukan kurator untuk mengelola harta pailit menjadi krusial, di mana aset yang terpisah dari harta pribadi pemegang saham dan pengurus perseroan dipisahkan sesuai Undang-Undang Kepailitan. Putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan actio pauliana menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan yang merugikan para kreditor. Namun, penolakan gugatan terhadap beberapa aset juga menunjukkan ketidakpastian hukum yang mungkin timbul. Implikasi terhadap kreditor, pemegang saham, dan pihak tergugat, seperti Yudiawan Tansari, harus dipertimbangkan. Kreditor mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembayaran utang mereka, sementara pemegang saham dapat mengalami kerugian finansial. Pihak tergugat mungkin dihadapkan pada konsekuensi hukum lebih lanjut jika terbukti melakukan tindakan merugikan. Kesimpulan juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi kreditor dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap tindakan yang merugikan mereka dalam kasus kepailitan seperti ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adrian Sutedi, S. H. (2023). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika.

 

Al Mufti, M. Z. (2016). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Lex Renaissance, 1(1), 6.

 

Calleja, P., & Llerena, F. (2022). Non-manipulability by clones in bankruptcy problems. Economics Letters, 221, 110921.

https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.econlet.2022.110921

 

Christy, E., Wilsen, W., & Rumaisa, D. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 323�344.

 

Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 123�134.

 

Erer, E., & Erer, D. (2024). The domino effect of silicon valley Bank�s bankruptcy and the role of FED�s monetary policy. Borsa Istanbul Review.

https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.bir.2024.03.002

 

Gong, D., Dietzenbacher, B., & Peters, H. (2022). A random arrival rule for NTU-bankruptcy problems. Economics Letters, 218, 110736.

https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.econlet.2022.110736

 

Hidayat, T., & Purwokerto, U. M. (2019). Pembahasan studi kasus sebagai bagian metodologi penelitian. Jurnal Study Kasus, 3, 1�13.

 

Ihya, R. (2023). Kewenangan Kurator Dalam Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 71�83.

 

Kharisma, A. P. (2023). Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Atas Jaminan Kebendaan Milik Guarantor Yang Telah Pailit Dalam Kepailitan Debitor Pailit. Perspektif, 28(2), 73�82.

 

Koptseva, E. P., Paristova, L. P., & Sycheva, E. G. (2022). Model for Determining the Probability of Airline Bankruptcy. Transportation Research Procedia, 61, 164�170. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.trpro.2022.01.026

 

Li, J., & Ju, Y. (2023). Divide and choose: An informationally robust strategic approach to bankruptcy problems. Journal of Mathematical Economics, 107, 102862. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jmateco.2023.102862

 

Mamangkey, R. (2015). Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit. Lex et Societatis, 3(2).

 

Mesak, M., Sufiarina, S., & Jaya, E. (2024). Tanggung Jawab Atas Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Studi Putusan Ma No. 110 PK/Pdt. Sus-Pailit/2018. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(5), 35�45.

 

Moris, C. (2018). Analisis pembagian piutang debitur pailit saatkedudukan boedel/harta pailit tidak cukup (studikasus putusan pengadilan niaga nomor 57/Pdt. Sus-Renvoi/Prosedur/2011/PN. Niaga. Jkt. Pst). Tesis: Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

Setyabudi, A. H., Janisriwati, S., & Syahrial, I. W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Actio Pauliana. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1), 119�127.

 

Supriyatin, U., & Herlina, N. (2020). Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 127�144.