Penentuan
Harta Pailit Terkait Putusan Actio Pauliana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Newy� Eariani Elisabeth Raya Saragi
Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Abstrak:
Kepailitan adalah
suatu proses di mana seorang debitur mengalami kesulitan keuangan yang
mengakibatkan ketidakmampuan untuk membayar utangnya, yang kemudian dinyatakan
pailit oleh pengadilan. Sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola harta
pailit debitur, kurator bertanggung jawab dalam memaksimalkan penggunaan harta
tersebut. Actio Paulina merupakan upaya yang dilakukan oleh kurator untuk
membatalkan perbuatan yang merugikan kreditur yang dilakukan oleh debitur
pailit. Penelitian ini memfokuskan pada analisis putusan actio pauliana oleh
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengungkap akibat hukum
kepailitan terhadap harta perseroan terbatas, mengidentifikasi jenis aset yang
termasuk dalam harta pailit, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan terhadap permasalahan dan putusan actio pauliana
Pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis
dokumen-dokumen hukum yang relevan, termasuk putusan pengadilan, peraturan
perundang-undangan, dan pandangan ahli dalam bidang hukum kepailitan. Hasil
analisis menunjukkan bahwa hukum kepailitan memiliki dampak signifikan terhadap
aset perusahaan terbatas, dengan berbagai jenis aset yang dapat masuk dalam
harta pailit. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan actio pauliana
melibatkan berbagai faktor, seperti kepentingan kreditor, keadilan, dan
kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menghasilkan
pemahaman yang lebih dalam tentang implikasi hukum kepailitan terhadap harta
perseroan terbatas, serta memberikan wawasan tentang praktik pengadilan dalam
menangani kasus-kasus actio pauliana. Temuan ini diharapkan dapat menjadi
landasan bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang hukum kepailitan.
Kata kunci: Actio
Pauliana, Harta Pailit, Kepailitan
Abstract:
Bankruptcy is a process where a debtor
experiences financial difficulties resulting in the inability to pay his debts,
and is then declared bankrupt by the court. As the authority to manage the
debtor's bankruptcy assets, the curator is responsible for maximizing the use
of these assets. Actio Paulina is an effort made by the curator to cancel
actions that are detrimental to creditors carried out by bankrupt debtors. This
research focuses on the analysis of actio pauliana decisions by the Central
Jakarta Commercial Court, with the aim of revealing the consequences of
bankruptcy law on limited liability company assets, identifying the types of
assets included in bankruptcy assets, and analyzing the judge's considerations
in handing down decisions. The research methodology used is a normative
juridical method with an approach to problems and court decisions. Data was
obtained through literature study and analysis of relevant legal documents,
including court decisions, statutory regulations, and expert views in the field
of bankruptcy law. The results of the analysis show that bankruptcy law has a
significant impact on limited company assets, with various types of assets that
can be included in the bankruptcy estate. The judge's considerations in handing
down an actio pauliana decision involve various factors, such as the interests
of creditors, justice, and compliance with applicable legal regulations. This
research produces a deeper understanding of the implications of bankruptcy law
on limited liability company assets, as well as providing insight into court
practice in handling actio pauliana cases. It is hoped that these findings can
become a basis for further research in the field of bankruptcy law.
Keywords:
Actio Pauliana, Bankruptcy Estate,
Bankruptcy
Corresponding: Newy� Eariani Elisabeth Raya Saragi
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kepailitan adalah proses di mana seorang
debitur, yang menghadapi kesulitan keuangan, tidak mampu untuk membayar
utangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan. Fokus utama dalam
kepailitan adalah pada harta kekayaan, bukan pada harta pribadi atau perorangan
debitur (Christy et al., 2020). Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dapat dinyatakan pailit (Supriyatin & Herlina, 2020). Kepailitan PT memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap aset
perusahaan, dengan aset yang diperoleh sebelum putusan pailit dianggap sebagai
boedel pailit.
Terkait dengan kepailitan PT, muncul
pertanyaan kompleks mengenai status aset yang dimiliki oleh organ PT, termasuk
Direksi, apakah termasuk dalam boedel pailit atau tidak. Hal ini menciptakan
tantangan hukum dalam menentukan harta pailit terhadap kekayaan PT secara
keseluruhan (Koptseva et al., 2022).
Peran kurator dalam kepailitan sangat
penting, di mana mereka bertanggung jawab atas pengurusan dan penjualan harta
pailit untuk memaksimalkan pengembalian utang (Al Mufti, 2016). Namun, praktek ini sering kali dihambat oleh berbagai permasalahan,
seperti upaya debitur untuk mengalihkan atau menjual aset sebelum putusan
pailit (Adrian Sutedi, 2023).
Untuk melindungi kreditor dari tindakan
merugikan debitur pailit, UUK-PKPU menetapkan ketentuan actio pauliana (Setyabudi et al., 2023). Actio pauliana memungkinkan kreditor untuk membatalkan tindakan hukum
yang merugikan mereka yang dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya (Hidayat & Purwokerto, 2019). Ini menjadi peran penting kurator dalam mencari tahu siapa yang
bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan kreditor dalam PT yang dipimpin
olehnya (Mesak et al., 2024).
Namun, agar actio pauliana berlaku,
harus dipenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 41 UU Kepailitan.
Pembuktian terhadap persyaratan ini menjadi tugas kurator, dan ini juga menjadi
syarat utama untuk mengajukan actio pauliana.
Penerapan actio pauliana juga memiliki
implikasi praktis yang signifikan dalam penanganan kasus kepailitan. Hal ini
memastikan perlindungan kreditor dan memberikan jaminan bahwa aset pailit
benar-benar digunakan untuk melunasi utang kepada kreditor (Disemadi & Gomes, 2021).
Dengan demikian, penelitian ini tidak
hanya bertujuan untuk menggali pemahaman akademis yang lebih dalam tentang
konsep hukum kepailitan, tetapi juga memberikan pandangan praktis tentang cara
penanganan kasus kepailitan yang efektif dalam melindungi kepentingan kreditur.
METODE PENELITIAN
Adapun
yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan
yang timbul dalam penelitian ini adalah penelitian normatif disebut juga dengan
penelitian doktrinal atau penelitian kepustakaan, karena penelitian ini
dilakukan dengan mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan
hukum yang lainnya, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan
menganalisis bahan hukum yang bersifat sekunder yang terdapat di perpustakaan.
Jenis penelitian
yang digunakan dalam prosesnya adalah penelitian yuridis normatif. Hal ini
dikarenakan penelitian ini akan menganalisis dan membandingkan 2 (dua) putusan
yang berbeda, Selain itu, penelitian ini juga dilakukan dengan menganalisis
bahan hukum yang berupa buku-buku, majalah-majalah dan jurnal-jurnal yang
berkaitan dengan judul penelitian ini. Tujuannya adalah untuk membandingkan
teori-teori yang terdapat dalam bahan hukum tersebut dengan hasil putusan yang
menjadi studi dari penelitian ini.
Penelitian
ini bersifat deskriptif (descriptive legal study) analitis. Deskriptif artinya
menggambarkan, menelaah, menjelaskan suatu peraturan hukum baik dalam teori
maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian di lapangan.Penelitian ini
bermaksud untuk mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validalitas aturan
hukum, konsep hukum dan norma-norma hukum. Suatu penelitian yang ditujukan
untuk mendapatkan saran tentang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi
masalah-masalah tertentu.
Penelitian
ini akan melakukan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh dari
kepustakaan untuk memperoleh suatu teori yang akan dibandingkan dengan dalil
dari majelis hakim yang terdapat dalam Putusan PN.Niaga. Jkt.Pst.
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian normatif, sehingga yang menjadi sumber datanya
adalah data sekunder, yaitu buku, peraturan perundang-undangan dan beberapa
putusan yang dijadikan sebagai bahan studi perbandingan dan penelitian. Jika
hal ini dikaitkan dengan teknik pengumpulan data, maka penelitian ini akan dipusatkan
pada analisis yang dilakukan dengan mempelajari, mendalami dan memahami semua
bahan kepustakaan yang diperoleh dan berkaitan dengan judul serta permasalahan
yang muncul dalam penelitian ini
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan
untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan dalam hal ini adalah
Pengadilan Niaga. Hal ini dapat memberi pengertian bahwa sebelum adanya suatu
keputusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat
dinyatakan berada dalam keadaan pailit.
Permohonan
kepailitan dapat dilakukan sendiri maupun atas permintaan seseorang atau 2
(dua) krediturnya, dan harus diajukan oleh seseorang penasihat hukum yang
memiliki izin praktek. Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, atau selama
putusan atas permohonan pailit, sebelum ditetapkan, maka setiap kreditur atau
kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
1.
Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, atau;
2.
Menunjuk kurator sementara untuk:
a.
Mengawasi
pengelolaan usaha debitur;
b.
Mengawasi
pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang
dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.
Permohonan
pernyataan kepailitan dapat diajukan debitur, jika persyaratan kepailitan
tersebut telah terpenuhi yaitu adanya dua atau lebih kreditur, harus ada utang
dan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kepailitan hanya mengenai harta kekayaan dan
bukan pada perorangan debitor, debitor masih tetap dapat melaksanakan hukum
kekayaan yang lain seperti hak-hak yang timbul kekuasaan orangtua (Kharisma,
2023).
Oleh karenanya debitor tidak kehilangan haknya untuk melakukan perbuatan hukum
menyangkut dirinya, kecuali apabila perbuatan itu menyangkut pengurusan dan
pengalihan harta bendanya yang telah ada. Debitor yang melakukan perbuatan
hukum menyangkut harta benda yang akan diperolehnya akan menjadi bagian
dari harta pailit (Li & Ju,
2023).
Oleh karena itu, hak-hak debitor untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan
dengan kekayaannya dengan memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban
debitur menurut Peraturan Perundang-Undangan harus dihormati sebelum adanya
pernyataan pailit. Akan tetapi Pasal 24 ayat (1) UU No.37 tahun 2004,
semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka
untuk umum, Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal
putusan pernyataan pailit diucapkan. Hak dan kewajiban si pailit beralih
kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya (Erer &
Erer, 2024). Meskipun
begitu si pailit masih berhak melakukan tindakan atas harta kekayaannya,
sepanjang tindakan itu memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya (Mamangkey,
2015).
Jadi, akibat hukum setelah pernyataan pailit
yaitu debitur kehilangan kebebasan atas harta kekayaannya, debitur tidak dapat
dipaksa membayar utang dan pelaksanaan eksekusi dapat ditangguhkan, sitaan
berakhir dan diangkat, perkara yang sedang berjalan ditangguhkan, PKPU tidak
berlaku bagi kreditor yang didahulukan.
Menurut
Pasal 21 UUK, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan seta segala sesuatu yang diperoleh selama
kepailitan. Ketentuan Pasak 21 UUK ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1131 KUH
Perdata, yaitu seluruh harata kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak
bergerak, di kemudian hari menjadi tanggungan atau jaminan bagi seluruh utang
debitur.
Sejalan
dengan ketentuan dalam Pasal 21 UUK tersebut dan Pasal 1131 KUH Perdata, harta
kekayaan debitur bukan saja terbatas kepadda harta kekayaan berupa
barang-barang tetap, seperti tanah, tetapi juga barang-barang bergerak, seperti
perhiasan, mobil, mesin-mesin, dan bangunan dan termasuk bila di dalamnya
barang-barang yang berada di dalam pengusaan orang lain, yang terhadap
barang-barang itu debitur memiliki hak, seperti barang-barang debitur yang
disewa oleh pihak lain atau yang dikuasai oleh orang lain secara melawan hukum
atau tanpa hak.
Ketentuan
Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 21 UUK bukan berarti tanpa ada pengecualian.
Maksudnya adalah bahwa bukan tidak ada di antara harta kekayaan debitur, baik
yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang tidak
dimasukkan ke dalam harta pailit (Gong
et al., 2022). Pengecualian itu ditentukan
dalam Pasal 21 UUK.
Berdasarkan
Pasal 21 UUK, dari harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki oleh debitur
selama berada dalam kepailitan dan saat putusan pailit dikeluarkan dikecualikan
dari harta pailit, yaitu sebagai berikut:
1.
Barang-barang
yang disebutkan dalam Hukum Acara Perdata Pasal 451 angka 2-5; uang atau gaji
tahunan yang disebutkan dalam reglemen
tersebut Pasal 749 ayat 3; dan hak cipta, atas hal mana tidak dapat diadakan
penyitaaan, seperti diuraikan dalam Hukum Acara Perdata Pasal 452 ayat (1),
kecuali bila dalam kepailitan ini telah diajukan oleh para kreditor penagihan
utang-utang, seperti yang disebutkan dalam ayat (2).
2.
Semua
hasil pendapatan debitur pailit selama kepailitan, yaitu gaji suatu jabatan
atau jasa, upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, di mana hal itu
ditetapkan oleh hakim pengawas.
3.
Uang
yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban oemberian
nafkahnya menurut peraturan perundang-undangan.
4.
Sejumlah
uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas dari pendapatan hak nikmat hasil,
seperti yang dimaksud dalam KUH Perdata Pasal 311 untuk menutup beban yang
disebut dalam Pasal 312.
5.
Tunjangan
dari pendapatan anak-anaknya yang diterima debitur pailit berdasarkan KUH
Perdata dalam Pasal 318
Selain harta kekayaan debitur
diatas, mengingat hak separatis yang dimiliki oleh kreditor pemegang hak
jaminan, maka harta kekayaan debitur yang telah dibebani dengan suatu hak
jaminan, yaitu hak tanggungan, hipotek, gadai dan fidusia, dikecualikan dari
harta pailit (Calleja
& Llerena, 2022).
Pengurusan
dan pemberesan harta pailit diartikan mengurus dan membereskan harta pailit,
termasuk utang-utang debitur pailit. Sebelum proses pengurusan dan pemberesan
harta pailit dilaksanakan, terlebih dahulu UUK memberikan kesempatan debitur
pailit untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditornya (Moris,
2018). Apabila kesempatan penawaran ini
ditolak oleh para kreditor, dalam arti tidak diterima karena tidak disetujui
oleh lebih dari setengah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang
haknya diakui atau sementara diakui yang mewakili paling sedikit dua pertiga
jumlah seluruh piutang kreditor konkuren yang diakui atau sementara diakui, atau
dimana debitur pailit tidak memajukan penawaran perdamaian ini, maka demi hukum
harta pailit dalam keadaan tak mampu membayar.
Dalam
keadaan tidak mampu membayar terjadi, maka proses pengurusan dan atau
pemberesan harta pailit dimulai, termasuk tagihan atau utang para kreditor.
Kurator berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUK,
dalam hal pencocokan piutang, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada hakim
pengawas (Pasal 124 ayat (1)). Atas laporan kurator yang berupa daftar piutang
yang sementara diakui atau yang dibantah yang telah dicatat/dibuatnya
berdasarkan ketentuan Pasal 93 UUK mengenai sifat dan jumlah piutang dan utang
si pailit, nama dan tempat tinggal beserta jumlah piutangnya dan selanjutnya
catatan harta pailit tersebut yang telah dibuat dilaporkan setelah rapat
verifikasi berakhir (Pasak 143 ayat (1)).�
Proses
penagihan utang para kreditor mulai terjadi sejak kurator membuat catatan
daftar piutang si pailit. Tagihan utang para kreditor dimajukan sampai batas
akhir pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh hakim pengawas (Pasak 113 ayat (1)
huruf a) atau selambat-lambatnya dua hari sebelum rapat pencocokan piutang
diselenggarakan (Pasak 133 ayat (1)). Selanjutnya tagihan ini dimajukan oleh
kreditor kepada kurator dengan disertai perhitungan yang menunjukkan sifat dan
jumlah piutang ditambah pengajuan bukti surat dan surat pernyataan apakah
kreditor memiliki hak istimewa, gadai, hipotek (Pasak 115 ayat (1)
Pengurusan
dan/atau pemberesan terhadap harta pailit oleh kurator merupakan suatu bentuk
tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kurator berdasarkan perintah
Undang-Undang. Keadaan insolvensi yang mengharuskan kurator untuk segera
melakukan proses pemberesan harta pailit melalui proses penjualan harta-harta
pailit bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak, yaitu pihak kreditor
dan pihak debitor (Ihya, 2023).
�Penjualan harta-harta pailit akan melindungi
kepentingan kreditor dalam rangka pembayaran atau pelunasan utang-utang debitor
terhadap kreditor. Hasil penjualan harta pailit diharapkan dapat mengurangi
kerugian yang diderita oleh kreditor atas utang debitor. Kepentingan debitor
terhadap penjualan harta pailit antara lain bertujuan untuk mengakhiri status
pailit dan segala akibat pailit yang telah dibebankan kepadanya berdasarkan
putusan pernyataan pailit. Apabila kurator tidak menjalankan tugasnya, maka
mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian, sehingga berdasarkan unsur-unsur
teori pertanggungjawaban kurator telah melakukan kesalahan, perbuatan melawan
hukum, tanggung jawab, dan kerugian. Penjualan harta-harta pailit juga
bermanfaat untuk menentukan nilai sebenarnya dari harta pailit debitor,
ternasuk perkiraan besarnya biaya kepailitan yang diperlukan dalam rangka
pemberesan harta pailit sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
A.
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam
Putusan Actio Pauliana Putusan No. 01
/Pdt.Sus.Actiopauliana/2014 Dan No. 02
/Pdt.Sus.Actiopauliana/2014 Putusan No.
01/Pdt.Sus.ActioPauliana/2014
Permohonan
actio pauliana ini merupakan
permohonan yang diajukan oleh Tiurman M. Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu,
Permata Nauli Daulay, dan Alba Sumahadi (selanjutnya disebut Tim Kurator)
selaku Tim Kurator PT Metro Batavia (debitur pailit). Melawan Yudiawan Tansari
(Tergugat I), Riana Tansari (Tergugat II), Ignatius Vendy (Tergugat III), Tri
Koesmono (Turut Tergugat).
Berdasarkan
putusan pengadilan niaga nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga JKT.PST pada tanggal 30
Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit terhadap PT Metro
Batavia.� Tim kurator yang ditunjuk dalam
mengurus dan� boedel pailit melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menilai
dan mencari hal-hal yang tidak bersesuaian dengan keutuhan boedel pailit tersebut.
Tim
Kurator sebagai penggugat dengan gugatannya memberi sangkaan bahwa Yudiawan
Tansari sebagai Tergugat I merencanakan itikad tidak baik atau akan-akalan
yaitu dengan cara mengalihkan tanah dan bangunan gedung penyimpanan logistik
yang dikenal Gudang Bandara Mas kepada Riana Tansari (Tergugat II yang juga
adalah saudara kandung dari Yudiawan Tansari) dan merupakan Perbuatan Melawan
Hukum yang berakhir dapat merugikan kreditor-kreditor PT. Metro Batavia (dalam
pailit).
Perbuatan
melawan hukum tersebut dilakukan kembali oleh Riana Tansari (Tergugat II)
dengan mengalihkan tanah dan bangunan gedung penyimpanan logistik yang dikenal
Gudang Bandara Mas kepada Tergugat III (yang merupakan orang kepercayaan Tergugat
I)
Berdasarkan
fakta hukum dan bukti-bukti yang didapat oleh Tim Kurator sebagai Penggugat
bahwa gudang penyimpanan logistik yang dijadikan sebagai objek gugatan dan juga
dipergunakan sebagai kegiatan operasional PT. Metro Batavia sebagai asset
(harta/boedel) pailit PT. Metro
Batavia.
Perjanjian
jual beli yang dilakukan oleh tergugat dilakukan setelah debitur pailit dan
digugat oleh kreditur lainnya di Pengadilan niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
Melihat
kronologis pembuatan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan
debitur pailit diatas tampak jelas kesengajaan untuk mempersingkat waktu
transaksi jual beli obyek sengketa yang sangat dipaksakan sehingga semua ini
mengindikasikan kalau Tergugat I mempunyai tujuan yang tidak wajar dan
beritikad buruk dalam melakukan transaksi sehingga sangat merugikan para
kreditur.
Tergugat
I melakukan perjanjian jual beli dengan debitur pailit dilakukan dengan tidak
wajar dan beritikad buruk dimana hal ini dapat diketahui dari harga transaksai yang
sangat jauh berberda dengan harga pasaran sehingga sangat merugikan kreditur
dan transaksi tersebut dilakukan saat debitur dinyatakan pailit dan digugat
oleh Pengadilan niaga Jakarta Pusat.
Penggugat
(Tim Kurator) mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat I
untuk mengalihkan maupun memindahtangankan obyek sengketa maka dengan ini
Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan niaga Jakarta Pusat yang
memeriksa dan mengadili gugatan actio
pauliana yang diajukan Penggugat berkenaan melaksanakan sita jaminan
terhadap obyek sengketa teresebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang
berdiri diatasnya sebagaimana tersebut sebagai sertifikat pengganti.
Dikarenakan
pada tingkat pertama gugatan actio
pauliana yang diajukan oleh Penggugat (Tim Kurator) diterima sebagian oleh
Majelis Hakim, kemudian Tim Kurator sebagai penggugat mengajukan upaya hukum
kembali dengan mengajukan kembali permohonan actio pauliana kepada tingkat kasasi. Dalam memori kasasi terdapat
keberatan-keberatan yang diajukan tim Kurator sebagai Penggugat yaitu pada
pokoknya ialah:
Tentang
salah penetapan atau melanggar hukum yang berlaku: Bahwa dalam memberikan
keputusanya Pengadilan tingkat pertama telah salah dalam penerapan atau
melanggar hukum yang berlaku, hal tersebut dapat diperika berdasarkan
alasan-alasan yaitu dalam memberikan keputusa judex facti, pertimbangannya
sangat dipaksakan bahkan sebagai wujud Pengadilan tingkat Pertama tidak
menghargai sertik tidak melaksanakan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis,
maka undang-undang kepailitanlah yang wajib diterapkan, sehingga sikap judex
facti yang bertumpu pada peraturan-peraturan umum dibidang Agraria/Pertanahan
patut dibatalkan.
Majelis
hakim didalam memberikan keputusannya judex
facti tidak memberikan asas keseimbangan keadilan, sehingga keputusan yang
dijatuhkan hanya menguntungkan pihak Termohon I semata. Kemudian pada tingkat
kasasi, permohonan Actio pauliana yang
diajukan tim kurator sebagai penggugat juga ditolak oleh majelis hakim Kasasi
Mahkamah Agung.
1.
Putusan No. 02/Pdt.Sus.ActioPauliana/2014
Permohonan
actio pauliana ini merupakan
permohonan yang diajukan oleh Tiurman M. Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu,
Permata Nauli Daulay, dan Alba Sumahadi (selanjutnya disebut Tim Kurator)
selaku Tim Kurator PT Metro Batavia (debitur pailit). Melawan Yudiawan Tansari
(Tergugat I), Rio Sulysto (Tergugat II), PT. Putra Bandara Mas (Tergugat III),
Harun Sebastian (Tergugat IV), R. Suryawan Budi (Turut Tergugat I), dan
Buntario Tigris Darmawa, SH, Se, MH (Turut Tergugat II).
Tidak
jauh berbeda dengan putusan no.01, putusan 02 dimana penggugat yang merupakan
Tim Kurator dari PT Metro Batavia (pailit) juga menemukan keganjilan atas boedel pailit dimana Tim Kurator
menemukan bahwa kantor yang digunakan oleh PT Metro Batavia yaitu yang berada
di Jl. Ir. H. Juanda No. 15, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta
Pusat yang tercatat dimiliki oleh Yudiawan Tansari (Tergugat I) sebagai pemilik
dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Metro Batavia (dalam pailit) tidak
diserahkan dan tidak tercatat sebagai boedel
pailit.
Penggugat
dimana merupakan sebagai Kurator yang bertugas untuk mengurus dan membereskan boedel pailit dari debitor Pailit (PT
Metro Batavia) berhak untuk meminta pembatalan perbuatan oleh Yudiawan Tansari
dimana satu bulan dan dua hari sebelum putusan pailit PT Metro Batavia,
Tergugat I dan Tergugat II mewakili Tergugat III menjual kantor PT Metro
Batavia yang menjadi objek Gugatan dan dilakukan pengalihan hak kepada Tergugat
IV. Penggugat menganggap bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II� merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat
merugikan kreditor-kreditor PT Metro Batavia (dalam Pailit).
Atas
gugatan yang diajukan Penggugat ini, agar Perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat I dan II yang mewakili Tergugat III dengan Tergugat IV (Akta
Pengikatan Jual Beli ) dapat dibatalkan, dan Penggugat sebagai Kurator dapat
melanjutkan untuk menjual Objek gugatan ini agar dapat dijadikan tanggungan
harta pailit sehingga hasil penjualan tanah dan bangunan objek gugatan yang
dikenal dengan Jl. H. Juanda No. 15, Jakarta Pusat dapat dikembalikan kepada
Tergugat IV dan/atau Penggugat atas izin dari Hakim Pengawas.
Dalam
eksepsinya, Tergugat I, Tegugat II menyatakan bahwa perbuatan hukum dalam
mengalihkan hak atas tanah kepada Tergugat IV, merupakan perbuatan itikad baik
dan tidak melawan hukum, karena atas hasil dari penjualan tanah dan bangunan
tersebut Tergugat I� ditujukan untuk
menyelesaikan kewajiban PT Metro Batavia kepada Bank Muamalat dan PT Bank
Bukopin mengingat Tanah dan Bangunan milik Tergugat I menjadi jaminan atas
hutang-hutang PT Metro Batavia.
Setelah
Majelis Hakim menimbang terhadap gugatan actio
pauliana yang diajukan Penggugat, maka pertimbangan yang diambil oleh Majelis
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah adanya itikad tidak baik dari
Tergugat I yang menjual objek sengketa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai
harta pailit akan tetapi objek sengketa tersebut dijual oleh Tergugat I kepada
Tergugat II untuk mengalihkan dan akhirnya dapat merugikan Kreditor.
Atas
dalil gugatan Penggugat bahwa jual beli objek sengketa yang dimaksud sebagai
perbuatan yang tidak beritikad baik dan merugikan kreditur lain karena harganya
jauh dibawah pasar didukung dengan bukti keterangan para saksi yang diajukan
Penggugat. Namun dalil penggugat tersebut dibantah para Tergugat yang dikuatkan
dengan keterangan para saksi yang diajukannya bukti-bukti tertulis dimana bukti
transaksi jual beli antara Tergugat I dengan dengan Tergugat II.
Objek
sengketa sebelumnya dijadikan sebagai jaminan/ hak tanggugan hutang oleh
Tergugat di Bank Danamon. Tergugat II tidak dapat memenuhi kewajibannya
sehingga terjadi keterlambatan bayar dan timbul dengan dan bunga, karena itu
pihak bank memberikan peringatan kepada debitur Pailit, Tergugat I agar dapat
membayar dan melunasinya, karena sanksi dan akibat dari keterlambatan membayar
tersebut objek akan diproses untuk dapat dieksekusi untuk dilelang.
Dalam
persidangan para Tergugat juga keberatan atas diajukannya saksi yang diajukan
oleh Penggugat karena saksi yang diajukan tersebut dahulunya merupakan
penasehat hukum debitur pailit dapat diterima sebagai saksi dan atau didengar
keterangannya sebagai saksi di depan persidangan.
Oleh
karena itu, fokus utama yang harus dipertimbangkan dalam perkara a quo adalah apakah perjanjian obyek
jual beli sengketa tersebut telah salah dan benar ada suatu perbuatan yang
tidak beritikad baik yang telah dilakukan oleh para tergugat yang telah membawa
kerugian bagi diri Penggugat atau kreditur lain.
Ada
beberapa ukuran yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah seseorang sudah
bertindak hati-hati dan umunya ada dua hal yang pada kedua asas tersebut
terkandung ukuran standar tingkah laku tertentu yang harus dipenuhi yaitu
manusia senantiasa bertindak sesuai nalar, seseorang yang bertindak dengan akal
sehat, ukuran standar tingkah laku yang diakui oleh masyarakat, harus merupakan
suatu ukuran objek dan tidak merupakan suatu yang bersifat subjektif. Penilaian
yang bersifat individual.
Menurut
hukum selaku Penjual debitur pailit, Tergugat I dan Tergugat II harus
bertanggung jawab atas keamanan dan ketentraman serta bertanggung jawab atas
cacat-cacat tersembunyi dari barang yang dijual.
��������������� Atas dalil� gugatan Penggugat bahwa jual beli objek
sengketa yang dimaksud sebagai perbuatan yang tidak beritikad baik dan
merugikan kreditur lain karena harganya jauh dibawah pasar didukung dengan
bukti keterangan para saksi yang diajukan Penggugat. Namun dalil penggugat
tersebut dibantah para Tergugat yang dikuatkan dengan keterangan para saksi
yang diajukannya bukti-bukti tertulis dimana bukti transaksi jual beli antara
Tergugat I dengan dengan Tergugat II. Bahwa dalam memberikan keputusanya
Pengadilan tingkat pertama telah salah dalam penerapan atau melanggar hukum
yang berlaku, hal tersebut dapat diperika berdasarkan alasan-alasan yaitu dalam
memberikan keputusa judex facti,
pertimbangannya sangat dipaksakan bahkan sebagai wujud Pengadilan tingkat Pertama
tidak menghargai sertik tidak melaksanakan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka undang-undang
kepailitanlah yang wajib diterapkan, sehingga sikap judex facti yang bertumpu pada peraturan-peraturan umum dibidang
Agraria/Pertanahan patut dibatalkan.
Majelis
hakim didalam memberikan keputusannya judex
facti tidak memberikan asas keseimbangan keadilan, sehingga keputusan yang
dijatuhkan hanya menguntungkan pihak Termohon I semata. Kemudian pada tingkat
kasasi, permohonan Actio pauliana yang
diajukan tim kurator sebagai penggugat juga ditolak oleh majelis hakim Kasasi
Mahkamah Agung.
Penerapan
Mahkamah Agung pada putusan nomor No 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST adalah penetapan yang
menggunakan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam perihal debitur pailit
melakukan pengalihan harta pailit dalam bentuk jual beli objek tanah terhadap
salah satu kreditur yang dimiliki debitur yaitu�
atas sebidang tanah dan bangunan gudang penyimpanan logistic.
Akibat
pengalihan harta pailit antara debitur dan Tergugat I ini, terdapat fakta bahwa
menyebabkan berkurangnya harta pailit sehingga debitur pailit tidak mampu
melunasi utangnya kepada kreditur-kreditur lainnya. Dalam melindungi hak
kreditur, maka kreditur yang diwakili oleh kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana sebagai bentuk keberatan
terhadap perbuatan yang dilakukan oleh debitur pailit.
pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian awal
putusan, ternyata adanya putusan-putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan
menjadi penghalang diajukannya perkara actio
pauliana ini, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti, fakta hukum dan landasan
yuridis yang telah dijelaskan diatas, maka gugatan actio pauliana dalam perkara kepailitan debitur pailit dapat
dinilai dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama Pasal 41 sampai dengan Pasal
49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan suatu ketentuan yang
mengatur hak oleh kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang
tidak diwajibkan yang dilakukan debitur tersebut, sedangkan debitur mengetahui
bahwa dengan perbuatannya kreditur dirugikan.�
Jika dilihat hukum repredif yaitu hukum dalam penyelesainnya membereskan
dan mengurus harta pailit dapat mengajukan gugat kepada pengadilan untuk
membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur pailit yang merugikan
kreditur penyelesaian sengketa dari pengadilan tersebut dapat memberikan
perlindungan terhadap hak kreditur dalam perkara kepailitan.
Putusan
majelis hakim pada kasus ini, menolak terhadap gugatan actio pauliana yang diajukan oleh Penggugat selaku tim kurator dari
debitur pailit PT. Metro Batavia dan tidak memberikan perlindungan kepada
kreditur pailit lainnya dengan menolak gugatan actio pauliana. Putusan menolak dari majelis hukum membuat tidak
terjadinya pembatalan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur dan Tergugat
I sehingga harta pailit masih tetap berada di tangan Tergugat I dan menyebabkan
berkurangnya harta pailit. Terhadap perbuatan hukum debitur pailit dengan pihak
lain telah merugikan atau mengurangi harta pailit. Maka pihak dengan pihak
siapa debitur melakukan perbuatan hukum harus mengembalikan harta pailit
tersebut, namun jika harta pailit tersebut hilang atau berkurang nilainya, maka
pihak lain yang telah beritikad buruk tersebut dalam melakukan pengalihan hak
dengan menjual objek harus ganti rugi terhadap harta pailit tersebut.
Dari
kasus-kasus actio pauliana yang telah
dibatalkan oleh Hakim salah satu menurut Andriani Nurdin (mantan Hakim Niaga
Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat) menyatakan �terhadap kasus-kasus actio paulianayang telah diputuskan baik
oleh Pengadilan Niaga pada tingkat pertama maupun pada tingkat kasasi dan
peninjauan kembali di Mahkamah Aguung kesemuanya ditolak,� dan Andriani Nurdin
menambahkan bahwa �penyebab ditolaknya gugatan actio paulianadalam kepailitan adalah karena terdapatnya perbedaan
persepsi diantara para hakim niaga baik pada pengadilan tingkat pertama maupun
tingkat Mahkamah Agung mengenai: apakah tindakan-tindakan maupun transaki yang
dilakukan oleh Debitur merupakan suatu kecurangan, sehingga merugikan para
kreditur dan karenanya dapat diajukan pemohonan pembatalan atau actio pauliana serta mengenai yurisdiksi
pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan actio pauliana.�
Disamping
adanya ketentuan dalam kepailitan yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat serta
merta memutuskan gugatan actio pauliana,
dalam hal pembuktian terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur,
tidak hanya dapat dibebankan pembuktian yang dilakukan oleh Kurator saja, akan
tetapi disamping itu juga dimungkinkan adanya suatu pembuktian terbalik, yaitu
saat dilakukannya perbuatan tertentu yang merugikan boedel pailit, dimana pihak debitur atau pihak siapapun dengan
siapa tindakan itu dilakukan (kecuali hibah) dianggap telah mengetahui bahwa
perbuatan tersebut dapat merugikan kreditur kecuali dibuktikan sebaliknya.
Menjadi
kewajiban kurator untuk membuktikan jika perbuatan hukum debitur pailit
dilakukan melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun dan sebaliknya menjadi kewajiban
debitur pailit untuk membuktikan jika perbuatan hukum dilakukan kurang dari
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Menurut pendapat
Kartini Muljadi, bahwa syarat actio
pauliana dalam kepailitan adalah:
1.
debitur harus
melakukan suatu rechtshandeling atau
perbuatan hukum sebelum pernyataan pailit diucapkan;
2.
pada saat
perbuatan hukum dilakukan, debitur mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi krediturl
3.
pada saat
perbuatan dilakukan mengetahui dan sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, dan debitur melakukan
perbuatan hukum itu, walaupun tidak ada kewajiban debitur untuk melakukannya (overplicht).
Perbuatan
hukum pada kasus ini, dimana Yudiawan Tansari sebagai Direktur PT Metro Batavia
(debitur pailit) dan Tergugat I�
dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum putusan
pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat.� Pada kasus ini juga ditemukan bahwa yang
melakukan perbuatan hukum dalam bentuk jual beli objek yang menjadi boedel pailit yang dilakukan oleh
Yudiawan Tansari merugikan pihak Kreditor dilakukan sebelum putusan pailit
dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Dalam
kepailitan, melarang perbuatan yang dilakukan oleh seorang kreditur yang
memiliki bargaining power (posisi
tawar barang atau jasa) yang kuat telah menekan debitur dengan perdamaian
diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang disatu pihak sangan menguntungkan
kreditur dan di pihak lain sangat memberatkan debitur.� Dilanjutkan dengan apabila secara resmi di
muka pengadilan perdamaian ini diterima, maka kreditur itu dapat diancam pidana
berdasarkan Pasal 401 KUH Pidana dikarenakan perbuatan hukum tersebut sangat
merugikan para kreditur lainnya. Untuk mencegah terjadinya kolusi dan kerjasama
antara� debitur dan kreditur tertentu
yang dapat merugikan kreditur lain, maka patut bila ancaman pidana ditujukan
baik terhadap kreditu maupun debitur.
Yudiawan
Tansari sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur pailit) yang dalam gugatan
oleh Kurator melakukan pengalihan harta pailit dianggap telah mengetahui bahwa
perusahaan akan mengalami masalah keuangan dan dalam waktu yang akan dekat akan
berakhir pada pailitanya perusahaan. Pengalihan harta pailit yang dilakukan
sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus putusan pailit PT Metro
Batavia. Yudiawan juga dianggap telah mengetahui tindakan jual beli harta
pailit tersebut akan merugikan kreditur-krediturnya, dimana pengalihan jual
beli ini dilakukan tanpa sepengetahuan oleh Kurator dan dilakukan dalam waktu 1
(satu) tahun sebelum putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Perbuatan
yang dilakukan oleh Yudiawan sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur pailit)
juga bertentangan dengan prinsip konsensualisme dan prinsip itikad baik yang
didasarkan pada aturan ketentuan Pasal 1320 BW yang mengatur mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian. Yudiawan dianggap gagal memenuhi syarat dalam
transaksi jual beli tersebut kepada Tergugat I, dan diantara Tergugat II dan
Tergugat III dimana adanya syarat kecakapan untuk membuat perikatan dan suatu
hal tertentu/objek perjanjian.
Persyaratan
adanya kecakapan membuat perikatan ialah syarat ini pada implementasi
perjanjian biasanya telah terpenuhi pada saat pembuatannya yang dilakukan di
hadapan notaris, yaitu dalam hal pembuatan akta notaris, notaris selaku pejabat
umum akan mensyaratkan bahwa para pihak harus memenuhi persyaratan Pasal 1330
KUH Perdata tentang keabsahan bagi orang yang akan membuat perjanjian. Pada
kasus ini, perjanjian jual beli telah dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT,
akan tetapi notaris tidak bersikap hati-hati dalam melihat kondisi keabsahan
pihak yang akan membuat perjanjian. Yudiawan selaku penjual tidak dapat
melakukan perjanjian jual beli terhadap harta bendanya, Yudiawan sebagai Direktur
PT Metro Batavia merupakan debitur Pailit dan menjadikan Yudiawan memenuhi
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1330 KUH Perdata terkait orang yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Syarat
suatu hal tertentu/objek perjanjian yang terdapat dalam prinsip konsensualisme
dimana objek perjanjian harus memenuhi beberapa persyaratan objek perjanjian
yakni harus tertentu, diperkenankan dan prestasinya dimungkinkan. Pada kasus
ini bahwa objek jual beli ini menurut Kurator merupakan termasuk harta pailit dan
jika dilakukan jual beli maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut
Yohanes Sogar Simamora, prinsip itikad baik mempunyai fungsi yang sangat
penting dalam hukum kontrak, dimana tidak saja berlaku pada tahap pelaksanaan,
tetapi juga terhadap tahap penandatangan dan tahap sebelum ditutupnya suatu
kontrak. Itikad baik memiliki kaitan dengan perilaku patut dan layak antara
kedua belah pihak, dapat diuji dengan didasarkan pada norma-norma objektif yang
tidak tertulis. Itikad baik juga diartikan sebagai keadaan tidak mengetahui
adanya cacat sebagaimana diatur dalam Pasal 1386� KUHP Perdata.
Pada
kasus ini diketahui bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Yudiawan
dengan Tergugat II memiliki itikad tidak baik, karena perjanjian jual beli
dilakukan dengan obyek yang cacat. Obyek yang mana disebut kurator termasuk
sebagai harta pailit, dan menurut undang-undang harta pailit tidak dapat
dijualbelikan dikarenakan objek tersebut harus berada dalam sita umum dan
pengurusan serta pemberesan terhadap harta pailit yang menjadu kewenangan
Penggugat yang juga sebagai Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk mengurus harta pailit.
Dalam
melindungi hak kreditur, maka kreditur yang diwakili oleh Kurator dapat
mengajukan gugatan actio pauliana sebagai
satu-satunya cara untuk membatalkan perbuatan Yudiawan (Tergugat I)� sebagai Direktur PT Metro Batavia (debitur
pailit) sehingga yang pada akhirnya harta pailit dapat diselamatkan.
Putusan
Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan actio
pauliana yang diajukan oleh Penggugat yang juga merupakan kurator untuk
sebahagian, dan memutus bahwa objek jual beli yaitu tanah dan bagunan yang
dikenal dengan Gudang Bandara Mas, termasuk dalam boedel pailit, dan pihak yang menguasai objek wajib menyerahkan
kepada Penggugat selaku Tim Kurator dari PT Metro Batavia. Dalam putusannya,
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudiawan sebagai Tergugat I dan
sebagai Direktur Utama PT Metro Batavia adalah perbuatan melawan hukum, dan
pengalihan hak milik terhadap objek gugatan menjadi batal.� Penggugat dalam gugatannya juga dapat
menyelamatkan boedel pailit sehingga
hal ini melindungi kreditor dari kerugian.
KESIMPULAN
Kesimpulan
dari penelitian menyoroti dampak hukum kepailitan terhadap PT Metro Batavia dan
pihak terlibat. Dalam konteks ini, penunjukan kurator untuk mengelola harta
pailit menjadi krusial, di mana aset yang terpisah dari harta pribadi pemegang
saham dan pengurus perseroan dipisahkan sesuai Undang-Undang Kepailitan.
Putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan actio pauliana menekankan
pentingnya pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan yang merugikan para
kreditor. Namun, penolakan gugatan terhadap beberapa aset juga menunjukkan
ketidakpastian hukum yang mungkin timbul. Implikasi terhadap kreditor, pemegang
saham, dan pihak tergugat, seperti Yudiawan Tansari, harus dipertimbangkan.
Kreditor mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembayaran utang
mereka, sementara pemegang saham dapat mengalami kerugian finansial. Pihak
tergugat mungkin dihadapkan pada konsekuensi hukum lebih lanjut jika terbukti
melakukan tindakan merugikan. Kesimpulan juga menyoroti perlunya perlindungan
yang lebih baik bagi kreditor dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap
tindakan yang merugikan mereka dalam kasus kepailitan seperti ini.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, S. H.
(2023). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi,
dan Kepailitan. Sinar Grafika.
Al Mufti, M. Z. (2016).
Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Lex
Renaissance, 1(1), 6.
Calleja, P., &
Llerena, F. (2022). Non-manipulability by clones in bankruptcy problems. Economics
Letters, 221, 110921.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.econlet.2022.110921
Christy, E., Wilsen, W.,
& Rumaisa, D. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak
Tanggungan dalam Kasus Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2),
323�344.
Disemadi, H. S., &
Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum
Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1),
123�134.
Erer, E., & Erer, D.
(2024). The domino effect of silicon valley Bank�s bankruptcy and the role of
FED�s monetary policy. Borsa Istanbul Review.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.bir.2024.03.002
Gong, D., Dietzenbacher,
B., & Peters, H. (2022). A random arrival rule for NTU-bankruptcy problems.
Economics Letters, 218, 110736.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.econlet.2022.110736
Hidayat, T., &
Purwokerto, U. M. (2019). Pembahasan studi kasus sebagai bagian metodologi
penelitian. Jurnal Study Kasus, 3, 1�13.
Ihya, R. (2023).
Kewenangan Kurator Dalam Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Syariah:
Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 71�83.
Kharisma, A. P. (2023).
Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Atas Jaminan Kebendaan Milik Guarantor Yang
Telah Pailit Dalam Kepailitan Debitor Pailit. Perspektif, 28(2),
73�82.
Koptseva, E. P.,
Paristova, L. P., & Sycheva, E. G. (2022). Model for Determining the
Probability of Airline Bankruptcy. Transportation Research Procedia, 61,
164�170. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.trpro.2022.01.026
Li, J., & Ju, Y.
(2023). Divide and choose: An informationally robust strategic approach to
bankruptcy problems. Journal of Mathematical Economics, 107,
102862. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jmateco.2023.102862
Mamangkey, R. (2015).
Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit. Lex
et Societatis, 3(2).
Mesak, M., Sufiarina,
S., & Jaya, E. (2024). Tanggung Jawab Atas Kelalaian Kurator Dalam
Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Studi Putusan Ma No. 110 PK/Pdt.
Sus-Pailit/2018. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(5),
35�45.
Moris, C. (2018). Analisis
pembagian piutang debitur pailit saatkedudukan boedel/harta pailit tidak cukup
(studikasus putusan pengadilan niaga nomor 57/Pdt. Sus-Renvoi/Prosedur/2011/PN.
Niaga. Jkt. Pst). Tesis: Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara.
Setyabudi, A. H.,
Janisriwati, S., & Syahrial, I. W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap
Pihak Ketiga Dalam Actio Pauliana. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1),
119�127.
Supriyatin, U., &
Herlina, N. (2020). Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai
Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 127�144.