Penyelesaian Tindak Pidana Dengan
Melibatkan Tokoh Adat/Pemangku Kepentingan: Sebuah Pendekatan Restoratif
Yuni Priskila
Ginting1, Chika Takeisha Permana2, Claressa Samantha3
Universitas Pelita Harapan
[email protected]1, [email protected]2,
[email protected]3
Abstrak:
Sistem peradilan pidana di
Indonesia masih didominasi
oleh pendekatan retributif
yang berfokus pada hukuman
dan pembalasan. Pendekatan ini dikritik karena
kurangnya perhatian terhadap pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku. Keadilan restoratif menawarkan alternatif dengan menekankan pemulihan hubungan dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kerangka hukum penyelesaian tindak pidana dengan
melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan di Indonesia. Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kerangka hukum yang relevan dengan keadilan restoratif di Indonesia. Data dikumpulkan
melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum penyelesaian tindak pidana dengan
melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan di Indonesia belum komprehensif. Terdapat beberapa kesenjangan dan hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk memperkuat kerangka hukum, seperti sosialisasi dan edukasi, penegasan peran dan tanggung jawab, peningkatan sumber daya, dan pengembangan pedoman. Melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan memiliki beberapa keuntungan, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat rasa keadilan, membantu pemulihan hubungan, dan mendorong reintegrasi sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya teori dan praktik keadilan restoratif di Indonesia,
khususnya terkait peran tokoh adat
dan pemangku kepentingan.
Kata kunci: Penyelesaian Tindak Pidana,
Keadilan Restoratif, Tokoh Adat, Pemangku Kepentingan, Kerangka Hukum.
Abstract:
The
criminal justice system in Indonesia is still dominated by a retributive
approach that focuses on punishment and retribution. This approach has been
criticized for its lack of attention to the recovery of victims and the social
reintegration of perpetrators. Restorative justice offers an alternative by
emphasizing relationship restoration and social reintegration. This research
aims to analyze the legal framework for resolving criminal acts by involving
traditional leaders and stakeholders in Indonesia. This research uses a
normative juridical approach to analyze the legal framework relevant to
restorative justice in Indonesia. Data was collected through literature study
and analysis of legal documents. The research results show that the legal
framework for resolving criminal acts involving traditional leaders and
stakeholders in Indonesia is not yet comprehensive. There are several gaps and
obstacles in its implementation. This research recommends several steps to
strengthen the legal framework, such as outreach and education, affirming roles
and responsibilities, increasing resources, and developing guidelines.
Involving traditional leaders and stakeholders has several benefits, such as
increasing community participation, strengthening a sense of justice, helping
to heal relationships, and encouraging social reintegration. It is hoped that
this research can contribute to enriching the theory and practice of
restorative justice in Indonesia, especially regarding the role of traditional
leaders and stakeholders.
Keywords: Criminal
Case Settlement, Restorative Justice, Customary Leaders, Stakeholders, Legal Framework.
Corresponding: Yuni Priskila Ginting
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sistem peradilan pidana di
Indonesia saat ini masih didominasi oleh pendekatan retributif, yang berfokus pada hukuman dan pembalasan terhadap pelaku tindak pidana
(Chandra, 2014). Pendekatan ini kerap menuai kritik
karena kurangnya perhatian terhadap pemulihan korban dan reintegrasi
social pelaku (Mahardika & Pratama, 2020). Hal ini mendorong pencarian alternatif penyelesaian tindak pidana yang lebih humanisn dan berorientasi pada pemulihan (Ropei, 2022).
Salah satu alternatif yang mendapatkan banyak perhatian dalam beberapa tahun terakhir adalah keadilan restoratif (restorative justice) (Hikmawati, 2017). Keadilan restortatif
merupakan suatu metode pemecah masalah dengan cara musyawarah (Syahrin, 2018). Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial pelaku (Flora, 2023). Keadilan restoratif
memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap hubungan sosial, bukan semata-mata pelanggaran terhadap hukum (Arief & Ambarsari, 2018).
Indonesia dengan
kekayaan budaya lokalnya memiliki potensi besar untuk
menerapkan keadilan restoratif. Tokoh adat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang budaya dan nilai-nilai masyarakat setempat dapat memainkan peran penting dalam
memfasilitasi dialog antara
pelaku dan korban (Meidianto & STK, 2021), serta membantu merumuskan solusi yang adil dan damai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran tokoh adat
dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian tindak pidana dengan
pendekatan keadilan restoratif (Zahrah & Taun, 2023). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, mengidentifikasi kesenjangan dan hambatan, serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum tersebut (Jarnawansyah, 2023).
Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya teori dan praktik keadilan restoratif di Indonesia,
khususnya yang terkait dengan peran tokoh
adat dan pemangku kepentingan (Yusuf, 2023). Selain itu, penelitian
ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk pengembangan kerangka hukum yang lebih kuat sehingga dapat
mendukung implementasi keadilan restoratif secara efektif di Indonesia (Sunggara, 2023).
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelesaian tindak pidana dengan
pendekatan keadilan restoratif, seperti:
Bahan hukum sekunder adalah buku, jurnal
ilmiah, dan hasil penelitian yang terkait dengan keadilan restoratif dan pelibatan tokoh adat.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Kerangka hukum
untuk penyelesaian tindak pidana dengan
melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan di Indonesia masih terbilang belum komprehensif. Kerangka Hukum Pelibatan Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelesaian Tindak Pidana dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif, berikut merupakan kerangka hukum utama (Lawalata et al., 2022):
�
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
o
Pasal 30A ayat (3) dan Pasal 30B: Memberikan
dasar hukum bagi Jaksa untuk bekerja sama dengan
lembaga/organisasi nonpemerintah, termasuk tokoh adat dan pemangku kepentingan, dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
�
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif:
o
Pasal 5 ayat (2) huruf f: Menjelaskan peran Jaksa dalam melibatkan pihak lain yang terkait dalam proses perdamaian, termasuk tokoh adat dan pemangku kepentingan.
o
Pasal 6 ayat (1) huruf f: Menyebutkan musyawarah mufakat sebagai salah satu cara penyelesaian
perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana tokoh adat dan pemangku kepentingan dapat berperan.
o
Pasal 14: Mengatur tentang pengembalian perkara ke proses penyidikan/penuntutan jika perdamaian tidak tercapai, dan kemungkinan untuk kembali menerapkan
pendekatan keadilan restoratif.
�
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak
Pidana:
o
Pasal 2 ayat (1): Mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keharmonisan.
o
Pasal 18: Mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan hasil kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui pendekatan keadilan restoratif dalam menjatuhkan putusan.
Kerangka hukum pendukung:
�
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa:
o
Mengakui peran
desa dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan
dengan pendekatan keadilan restoratif.
�
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar:
o
Memberikan peluang bagi Satgas
Saber Pungli untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
�
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif:
o
Memberikan pedoman bagi Polri
dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
Efektivitas dan Kendala Pelibatan Tokoh
Adat dan Pemangku Kepentingan:
Efektivitas:
�
Mempercepat penyelesaian perkara: Tokoh adat dan pemangku kepentingan dapat membantu proses musyawarah mufakat dan mediasi.
�
Meningkatkan kepuasan korban: Korban dapat merasa lebih dilibatkan
dan mendapatkan solusi yang
lebih adil.
�
Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku: Pendekatan restoratif dapat membantu membangun kembali hubungan yang rusak akibat tindak
pidana.
�
Mengurangi beban sistem peradilan
pidana: Penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat membantu meringankan beban pengadilan.
Kendala:
�
Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman tentang keadilan restoratif: Diperlukan edukasi dan pelatihan bagi tokoh adat,
pemangku kepentingan, dan masyarakat.
�
Ketidakjelasan peran dan tanggung jawab: Perlu ada
kejelasan tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses penyelesaian perkara.
�
Keterbatasan sumber daya: Diperlukan
dukungan dana dan infrastruktur
untuk mendukung implementasi keadilan restoratif.
�
Keberagaman budaya dan adat istiadat: Perlu ada adaptasi pendekatan
restoratif agar sesuai dengan budaya dan adat istiadat setempat.
Model Ideal Pelibatan Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan:
Model ideal,
�
Model kolaboratif: Tokoh adat, pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum bekerja
sama secara sinergis dalam setiap tahap penyelesaian
perkara.
�
Model partisipatif: Tokoh adat dan pemangku kepentingan dilibatkan secara aktif dalam
proses pengambilan keputusan.
�
Model adaptif: Model yang dapat disesuaikan dengan budaya dan adat istiadat setempat.
Beberapa contoh model pelibatan,
�
Pembentukan lembaga khusus: Lembaga yang bertugas memfasilitasi penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dengan melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan.
�
Pengembangan pedoman dan standar operasional: Pedoman dan standar operasional yang jelas tentang peran
dan tanggung jawab
masing-masing pihak.
�
Pelatihan dan edukasi: Pelatihan dan edukasi bagi tokoh
adat,
Berikut merupakan dasar
Hukum dari hasil penelitian kami,
�
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 30A ayat
(3) dan Pasal 30B)
�
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (1) huruf f,
dan Pasal 14)
�
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak
Pidana (Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 18)
Meskipun peraturan perundang-undangan
tersebut telah memberikan dasar hukum untuk melibatkan
tokoh adat dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian tindak pidana (Pratama & Ardhya, 2023), namun masih
terdapat beberapa kesenjangan dan hambatan dalam implementasinya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
Pasal 30A ayat (3):
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat bekerja sama
dengan lembaga atau organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang penegakan hukum dan keadilan."
Pasal 30B:
"(1) Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini berpedoman pada asas-asas: ...
(f) keadilan restoratif."
Penjelasan:
Kedua pasal
ini menunjukkan bahwa UU Kejaksaan memberikan dasar hukum bagi Jaksa untuk bekerja sama
dengan lembaga/organisasi nonpemerintah, termasuk tokoh adat dan pemangku kepentingan, dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2018 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif:
Pasal 5 ayat (2):
"Tim Jaksa Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas: ...
(f) melibatkan pihak lain
yang terkait dalam proses perdamaian."
Pasal 6 ayat (1) huruf f:
"Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara: ... (f) musyawarah mufakat."
Pasal 14:
"(1) Dalam hal penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif tidak mencapai perdamaian, perkara tersebut dikembalikan kepada proses penyidikan atau penuntutan. (2) Pengembalian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan kembali penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif."
Penjelasan:
Peraturan Pemerintah ini lebih detail menjelaskan peran Jaksa dalam melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan dalam proses penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Ani Purwati et al., 2020). Hal ini termasuk dalam proses musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak
Pidana:
Pasal 2 ayat (1):
"Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan pemulihan kembali keharmonisan yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana."
Pasal 18:
"(1) Hakim dalam memutus perkara tindak pidana yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan keadilan restoratif wajib mempertimbangkan hasil kesepakatan perdamaian yang telah dicapai. (2) Hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari ancaman
pidana minimum sebagaimana diatur dalam undang-undang
terhadap pelaku tindak pidana yang telah berdamai dengan korban."
Peraturan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa hakim harus mempertimbangkan hasil kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui pendekatan keadilan restoratif dalam menjatuhkan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa peran tokoh adat
dan pemangku kepentingan dalam proses penyelesaian perkara dapat membantu
meringankan hukuman bagi pelaku.
Kesenjangan dan Hambatan dalam Implementasi, beberapa kesenjangan dan hambatan dalam implementasi penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan
tokoh adat dan pemangku kepentingan antara lain:
�
Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang keadilan restoratif kepada aparat penegak hukum, tokoh adat,
dan masyarakat luas.
�
Ketidakjelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses penyelesaian tindak pidana dengan
pendekatan keadilan restoratif.
�
Keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh lembaga-lembaga
yang menangani penyelesaian
tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
�
Keberagaman budaya dan adat istiadat di Indonesia yang dapat menyulitkan standarisasi proses penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan
keadilan restoratif.
Rekomendasi untuk Memperkuat Kerangka Hukum, berdasarkan kesenjangan dan hambatan yang telah diidentifikasi, berikut beberapa rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum penyelesaian tindak pidana dengan
melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan:
�
Melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif tentang
keadilan restoratif kepada semua pihak
yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, termasuk aparat penegak hukum, tokoh adat,
dan masyarakat luas.
�
Menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara jelas dalam
proses penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan
keadilan restoratif melalui peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik.
�
Meningkatkan sumber daya yang dimiliki oleh lembaga-lembaga
yang menangani penyelesaian
tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, baik melalui pendanaan
maupun pengembangan kapasitas.
�
Mengembangkan pedoman atau standar
yang dapat digunakan dalam proses penyelesaian tindak pidana dengan
pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan keragaman budaya dan adat istiadat di Indonesia.
Pentingnya Melibatkan Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan, melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan
keadilan restoratif memiliki beberapa keuntungan (Huda, 2023), antara lain:
�
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian tindak pidana.
�
Memperkuat rasa keadilan dan kepedulian masyarakat terhadap korban dan pelaku.
�
Membantu memulihkan
hubungan antara korban dan pelaku.
�
Mendorong reintegrasi sosial pelaku.
�
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.
Contoh Implementasi,
Sejak 1 April 2022, Lamban Dalom, sebuah rumah adat milik
Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir
di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung,
telah diubah menjadi rumah keadilan
restoratif oleh Kejaksaan
Negeri Bandarlampung. Rumah ini,
dengan luas tanah 2.500 meter persegi dan bangunan berukuran 15�20 meter, memiliki ciri khas adat
yang kuat, berbentuk seperti rumah panggung
dengan mayoritas material dari kayu. Bangunan
adat ini memiliki sejarah lebih dari 100 tahun dan dulunya digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga dengan
melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.
Menurut Pangeran,
atau Muhammad Yusuf Erdiansyah
Putra, yang dikenal sebagai
pemimpin masyarakat setempat di Lamban Dalom, penyelesaian masalah di rumah adat ini
biasanya melibatkan musyawarah untuk kasus-kasus seperti pencurian, masalah keluarga, dan lain-lain. Sebelum masalah tersebut diambil ke ranah
hukum formal, pemangku adat berupaya menyelesaikannya
secara kekeluargaan di rumah adat ini.
Masyarakat setempat sangat menghormati
adat istiadat mereka dan selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah internal.
Kejaksaan Negeri Bandarlampung memilih Lamban Dalom sebagai rumah keadilan restoratif untuk meningkatkan kerjasama antara tokoh masyarakat,
pemerintah, dan penegak hukum dalam menangani
kasus-kasus tertentu di masyarakat. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat karena mereka sekarang memiliki tempat untuk menyelesaikan masalah kecil tanpa
harus melibatkan polisi, kejaksaan, atau pengadilan.
Bukan hanya
masyarakat, tetapi para tokoh adat dan pemuka agama juga memberikan dukungan positif terhadap inisiatif rumah keadilan restoratif ini. Bagi tokoh adat, rumah
ini memberikan kesempatan untuk mengingatkan warga akan pentingnya menjaga norma adat sehingga mereka tidak melanggar hukum.
Sejak dijadikan
rumah keadilan restoratif, para tokoh adat bersama kejaksaan
telah menyelesaikan lima kasus melalui proses musyawarah. Kasus-kasus tersebut termasuk ancaman kekerasan, penadahan, dan pencurian. Sidang-sidang ini dilakukan di ruang bawah rumah panggung
Lamban Dalom yang dapat menampung 100 orang dan dihadiri
oleh semua pihak terkait, termasuk keluarga pelaku dan korban, serta penegak hukum
seperti polisi dan jaksa.
Meskipun musyawarah
di rumah adat bertujuan agar korban dan pelaku saling memaafkan dan mengakhiri masalah tanpa melanjutkan ke pengadilan, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat hukum,
apakah kasus tersebut akan dilanjutkan
ke pengadilan atau cukup diselesaikan
di rumah keadilan restoratif melalui musyawarah.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana dengan
melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan melalui pendekatan keadilan restoratif memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pendekatan ini menawarkan solusi alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, rasa keadilan, reintegrasi sosial, dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Meskipun memiliki potensi besar, terdapat beberapa tantangan yang perlu di garis bawahi dalam mengimplementasikan pendekatan ini antara lain,
Oleh karena itu, diperlukan
upaya kolektif dan terstruktur dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat,
dan masyarakat luas, untuk:
Dengan mengatasi berbagai tantangan tersebut dan melalui implementasi yang terencana dan terukur, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ani Purwati, S. H., Cpl,
M. H., CPCLE, Ccm., CLA, C. T. L., & CLI, Cm. (2020). Keadilan
Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad
Media Publishing.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative
Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum,
10(2), 173�190.
Chandra, S. (2014). Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam
Pembaharuan Hukum Pidana. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2),
255�277.
Flora, H. S. (2023). Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan
Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana. AL-MANHAJ:
Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1933�1948.
Hikmawati, P. (2017). Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat
Menuju Keadilan Restoratif (Criminal Conditional Supervision As a Substitute of
Probation Sentence Towards Restorative Justice). Negara Hukum: Membangun
Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 71�88.
Huda, M. N. (2023). Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana di
Indonesia. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(1),
21�35.
Jarnawansyah, M. (2023). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana
Penyerobotan Lahan Di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4),
307�316.
Lawalata, J. H., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2022).
Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1),
91�112.
Mahardika, D., & Pratama, E. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Perkosaan dalam Perspektif Psikologi Hukum. Tanah Air Beta.
Meidianto, A. D., & STK, S. I. K. (2021). Alternatif penyelesaian
perkara kekerasan dalam rumah tangga: dalam perspektif mediasi penal. Nas
Media Pustaka.
Pratama, S. P. H., & Ardhya, S. N. (2023). Keadilan Restoratif Terkait
Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban
Meninggal Dunia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 153�161.
Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif
Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. AL-KAINAH:
Journal of Islamic Studies, 1(2), 40�83.
Sunggara, M. A. (2023). Tindak Pidana Lalu Lintas: Menggagas Model
Keadilan Restoratif di Ruang Publik. Jurnal Legalitas (JLE), 1(2),
82�96.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem
Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97�114.
Yusuf, M. W. (2023). KEMANFAATAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM
PENGHENTIAN PENUNTUTAN. Universitas Hasanuddin.
Zahrah, F., & Taun, T. (2023). Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan
Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak
Pidana Pencabulan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6),
551�560.