Analisis terhadap
Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan
oleh Notaris/PPAT dan Tanggung
Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris
Arifah Nur Khoirunnisa
Universitas Islam Indonesia
Abstrak:
Pajak menjadi hal yang penting dalam pembangunan di Indonesia dikarenakan sektor pajak di Indonesia adalah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Negara itu sendiri. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) adalah menjadi salah satu potensi pajak.
Ketika seseorang akan melakukan penjualan dan pembelian atas tanah maka terdapat
pajak yang akan dikenakan kepada setiap pihak. Dalam hal ini Notaris/PPAT
memiliki peran penting terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan
yang mana klien dalam melakukan pembayaran wajib pajak dapat
dititipkan pembayaran wajib pajak kepada
Notaris/PPAT. Penitipan
uang pajak dari klien kepada Notaris
ini adalah bertujuan untuk memudahkan segala bentuk proses transaksinya. Namun hal ini
bisa disalahgunakan apabila ketika tujuan yang pada awalnya hanya untuk memudahkan
dalam membantu klien dalam urusan
wajib pajak bisa menjadi kasus
lainnya yaitu penggelapan dana. Karena pada dasarnya
Notaris memiliki aturan serta harus
menaati kode etik serta sumpah
jabatan yang tidak boleh dilanggar. Dalam hal ini penelitian
ini membahas mengenai Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notrais/PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris. Oleh karena itu tujuan
penulis untuk menulis ini yaitu
untuk meminimalisir adanya Notaris/PPAT yang melakukan penggelapan dana dan
agar Notaris/PPAT dapat menjalankan jabatan serta tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik
Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa
memang pada dasarnya dalam hal penitipan
pembayaran Pajak Bumi Bangunan
tidak memiliki aturan tertentu, dikarenakan hal ini adalah agar memudahkan klien dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan, jadi bukanlah suatu kewajiban Notaris untuk menerima penitipan dana wajib pajak. Sehingga ketika Notaris ternyata melakukan tindakan penggelapan dana pajak itu maka
Notaris yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sendiri terhadap perbuatannya. Pelanggaran yang dilakukan Notaris ini telah melanggar
kode etik dimana Notaris harus bertindak secara jujur, penuh
rasa tanggungjawab sebagaimana
juga dikatakan dalam perundang � undangan serta isi sumpah
jabatan Notaris.
Kata kunci: Penggelapan Pajak, Notaris,
Pajak Bumi Bangunan, Kode etik
Notaris, Tanggung jawab.
Abstract:
Taxes
are important in development in Indonesia because the tax sector in Indonesia
is the largest source of income for the country itself. Land and Building Tax
(PBB) is one of the potential taxes. When someone makes a sale and purchase of
land, there is a tax that will be imposed on each party. In this case, the
Notary/PPAT has an important role in paying Land and Building Tax where the
client can entrust the taxpayer's payment to the Notary/PPAT when making
taxpayer payments. The aim of entrusting tax money from clients to the Notary
is to facilitate all forms of transaction processes. However, this can be
misused if the aim which was initially only to make it easier to help clients
with taxpayer matters can become another case, namely embezzlement of funds.
Because basically Notaries have rules and must comply with a code of ethics and
an oath of office which must not be violated. In this case, this research
discusses the analysis of the embezzlement of funds entrusted to payment of
land and building taxes by notaries/PPATs and their responsibilities from the
perspective of the Notary's Code of Ethics. Therefore, the author's aim in
writing this is to minimize the existence of Notaries/PPATs who embezzle funds
and so that Notaries/PPATs can carry out their positions and responsibilities
in accordance with the Notary's code of ethics. This research uses normative
juridical methods. The results of the analysis from this research are that
basically there are no specific rules regarding the deposit of Building Tax
payments, because this is to make it easier for clients to pay Property Tax, so
it is not the Notary's obligation to accept the deposit of taxpayer funds. So when it turns out that a Notary has committed an act of
embezzlement of tax funds, the Notary concerned must be held accountable for
his actions. This violation by the Notary violates the code of ethics where the
Notary must act honestly, with a sense of responsibility as stated in the
legislation and the contents of the Notary's oath of office.
Keywords: Tax Evasion, Notary Public, Property Tax,
Notary Code of Ethics, Responsibility.
Corresponding: Arifah Nur Khoirunnisa
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Tanah menjadi kebutuhan manusia yang semakin meningkat karena kehidupan masyarakat setiap harinya terus berkembang
dan beranak pinak. Untuk memenuhi kebutuhan dan tempat tinggal masyarakat maka setiap orang membutuhkan tanah yang dapat dijadikan tempat hunian, tempat usaha ataupun
untuk keperluan lainnya. Semakin pesatnya pertumbuhan masyarakat maka semakin banyak pula wilayah serta tanah untuk
kehidupan Masyarakat (Nyoman & Yasa, 2017). Selain untuk memenuhi
segala kebutuhan yang dasar bagi manusia,
tanah juga menjadi hal yang harus diperhatikan kepemilikannya secara jelas. Karena dalam hal ini
ketika dalam kepemilikan tanah dan wilayah tidak jelas akan
dapat menimbulkan sengketa dan permasalahan lainnya yang akan timbul (Sakti & Budhisulistyawati, 2020).
Untuk menghindari adanya masalah sengketa dan permasalahan wilayah yang timbul,
maka kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak milik atas
tanah adalah dengan mendaftarkan hak atas kepemilikan
tanah kepada Notaris/PPAT (Putri et al., 2018). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat segala akta otentik, mengesahkan
dokumen, serta memberikan nasihat � nasihat hukum dalam
hal � hal yang berkaitan dengan peraturan hukum tertentu (Afifah, 2017). PPAT adalah pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta terhadap
perbuatan hukum tertentu yang ada sangkut pautnya dengan ha katas tanah atau hak milik
atas rumah. Keduanya bertugas untuk memastikan bahwa perjanjian transaksi jual beli properti ataupun
hak milik atas tanah akan
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku (Dwivi, 2021).
Notaris/PPAT berkewajiban untuk
memberikan arahan ataupun penyuluhan hukum terkait hal
� hal yang akan dimaut ke dalam
akta (CHILSY, 2022). Sehingga pihak pihak yang ingin membuat akta tidak
bingung dan memiliki kebebasan dalam menentukan penyetujuan isi akta yang akan
ditandatanganinya (ARUM SARI, 2022). Akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT memiliki dasar peraturan perundang � undangan terhadap permintaan pihak pihak yang bersangkutan (Abdillah, 2023). Namun Notaris/PPAT sebagai pejabat umum wajib memberikan
penyuluhan terkait hal yang akan dicantumkan
ke dalam akta itu sendiri.
Pembelian atas tanah tidak hanya semata
� mata membeli dan menandatangani saja. Namun terhadap pembelian atas tanah itu terdapat
pula pajak yang wajib dibayarkan pihak pihak yang bersangkutan, seperti pembeli dan penjual tanah (Kurniawati, 2018). Pembeli tanah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), sedangkan
penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) (Saragih, 2020). Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau selanjutnya disebut dengan BPHTB, adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau suatu objek yang memperoleh hak atas tanah seperti
property ataupun tanah yang
biasanya dikenakan oleh pemerintah setempat yang besar pajaknya tergantung nilai property dan peraturan setempat (Murjiyanto & Ismaya, 2015). Pajak penghasilan yang selanjutnya
disebut PPh, adalah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh setiap individu ataupun perusahaan dari berbagai sumber
seperti gaji, investasi dan laba perusahaan (Kalventri, 2022). Pajak Bumi Bangunan yang selanjutnya
disebut PBB, merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah setempat kepada pemilik property terhadap nilai tanag dan bengunan yang dimilikinya yang biasanya pajak ini dikelola dan diatur oleh pemerintah daerah demi mendapatkan pendapatan yang dalam hal itu akan
digunakan sebagai biaya pembangunan dan berbagai macam layanan yang terdapat di wilayah tersebut.
Berdasarkan hal diatas Notaris/PPAT memiliki tanggung jawab yang besar atas perbuatannya
dalam pembuatan akta otentik. Oleh karena itu ketika
Notaris melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan sumpah
jabatannya dan melakukan penyalahgunaan atas jabatannya dalam menjalankan kewenangannya yang menyimpang dari hukum atau ketentuan
yang berlaku, maka Notaris/PPAT yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam hal ini seseorang
yang berwenang dalam membuat akta otentik
ini yang berperan sebagai pejabat umum adalah wajib
untuk mematuhi dan menjalankan kode etik serta Undang
� undang yang mengatur jabatan Notaris.
Pada hakikatnya
karena pekerjaan Notaris/PPAT berkutik pada legalisasi yang akan mengarah kepada hukum utama mengenai
hal hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kliennya dengan menggunakan jasa Notaris itu sendiri,
sehingga adanya kode etik Notaris
memiliki kedudukan yang
sangat penting bagi Notaris/PPAT. Ketika masyarakat
sangat membutuhkan pelayanan
Notaris/PPAT, maka Notaris yang bersangkutan harus bekerja secara
professional dalam menjalankan
tuagas jabatannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang berhubungan dengan Notaris/PPAT. Oleh karena itu profesi
sebagai Notaris memiliki perananan serta tanggung jawab yang besar untuk memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Karena Notaris/PPAT
memiliki peranan serta memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan
pelayanan hukum bagi masyarakat, maka ketika Notaris/PPAT
itu melakukan kesalahan dan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukanya itu sendiri. Tidak jarang juga banyak Notaris/PPAT yang terseret ke dalam permasalahan
hukum baik secara sadar ataupun
tidak disadari. Salahsatunya yang kerap terjadi adalah mengeksploitasi atau penyalahgunaan kepercayaan dalam pembayaran uang pajak hak atas
tanah yang dititipkan oleh klien yang telah mempercayai Notaris/PPAT yang bersangkutan itu.
Dalam banyaknya
kasus Notaris/PPAT yang tidak membayarkan apa yang telah diamanahkan kepadanya untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan maka perbuatan
ini adalah suatu perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya kewajiban dalam pembayaran pajak adalah suatu
hal yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pembayaran pajak yang dititipkan oleh Notaris/PPAT itu bukanlah menjadi
wewenang dan tugas seorang Notaris/PPAT. Namun hal itu
adalah usulan yang disarankan oleh Notaris/PPAT kepada kliennya. Dan ketika Notaris/PPAT ternyata tidak membayarkan Pajak Bumi Bangunan
yang dititipkan kepadanya maka pelanggaran itu juga termasuk ke dalam pelanggaran
kode etik.
Bedasarkan uraian yang telah penulis uraikan diatas maka penulis
tertarik untuk menulis penelitian ilmiah ini yang berjudul � Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notaris/PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris� sehingga penulis juga merumuskan permasalahan yang akan dibahas adalah
bagaimana tanggung jawab Notaris/PPAT apabila Notaris melakukan penggelapan dana titipan pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang dilihat dalam sudut pandang
kode etik Notaris?
METODE
PENELITIAN
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan menggunakan metode yuridis normatif. Metode penelitian ini menekankan kepada analisis terhap norma hukum/peraturan hukum yang terdapat didalam perundang � undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum lainnya. Metode ini berfokus pada interpretasi serta penafsiran sumber hukum guna
untuk mengembangkan dan memberikan argument hukum terhadap pemahaman yang lebih baik tentang
suatu masalah hukum yang relevant dengan masalah penelitian.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Tanggung Jawab Notaris/PPAT
yang Melakukan Penggelapan
Dana Titipan Pembayaran
Pajak Bumi Bangunan Dilihat
dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris Kepastian
Hukum didalam suatu Negara merupakan hal yang wajib diberikan oleh negara itu sendiri untuk
memberikan perlindungan dan
penetapan suatu aturan masyarakat didalamnya. Dengan adanya kepastian hukum adalah bentuk
jaminan bagi masyarakat dan harus dijalankan secara baik dan benar. Hukum yang dibuat oleh pemerintah dibuat untuk menyesuaikan
dengan apa apa yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri (Nora, 2023). Sehingga dengan adanya peraturan
perundang � undangan yang ada adalah suatu
bentuk kepastian hukum bagi masyarakat
(Fadhillah et al., 2019).
Salah satu pekerjaan yang berkaitan dengan kepastian hukum adalah Notaris/PPAT. Notaris/PPAT adalah pejabat umum, dalam
Pasal 1 angka 1 Undang � undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang � undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris/PPAT adalah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta
otentik tentang peristiwa penting yang diatur oleh undang � undang, memberikan kesaksian dan menyimpannya sesuai dengan peraturan
perundang � undangan yang berlaku. Notaris/PPAT berwenang dalam membuat akta otentik
berdasarkan perundang � undangan serta memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum yang terkait dengan hal hal yang akan
dimuat didalam akta sesuai dengan
kode etik Notaris.
Dalam hal tersebut apabila
Notaris/PPAT pelakukan pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan dalam menjalankan kewajibannya yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku maka Notaris
yang bersangkutan dapat diberi sanksi. Dalam pembuatan akta, Notaris/PPAT wajib memenuhi kewajibannya yang harus mematuhi kode etik Notaris.
Notaris/PPAT berwenang untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanannya dalam hal hukum (Saputra & Wahyuningsih, 2017). Begitu
pula ketika seseorang akan melakukan transaksi jual beli tanah maka
hal yang dilakukan adalah meminta pelayanan hukum kepada Notaris/PPAT dalam pembuatan akta atas hak
tanah tersebut (Azhar, 2019). Tanah menjadi
kebutuhan manusia karena semakin hari semakin berkembiak
dan semakin meningkatnya manusia beranak pinak. Maka tanah juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia seperti tempat tinggal, bisnis, dan lain sebagainya. Agar
tidak terjadinya sengketa atau perebutan
wilayah hak atas tanah maka perlu
adanya akta hak atas kepemilikan
tanah sebagai alat pembuktian atas kepemilikan tanah yang bersangkutan.
Dalam hal ini Notaris/PPAT
berperan dalam pembuatan akta otentik salah satunya berupa pembuatan akta tanah atas
kepemilikan orang yang bersangkutan.
Notaris/PPAT juga wajib memberikan penyuluhan dan nasihat hukum apabila
klien memang membutuhkannya. Akta yang dibuat oleh notaris merupakan akta yang legalitasnya sesuai dengan peraturan perundang � undangan. Sehingga akta ini
bersifat otentik dan Notaris/PPAT yang bertanggung jawab atas pembuatan
akta itu sendiri.
Pembelian atas tanah tidak hanya
semata � mata membeli dan menandatangani saja. Namun terhadap
pembelian atas tanah itu terdapat
pula pajak yang wajib dibayarkan pihak pihak yang bersangkutan, seperti pembeli dan penjual tanah. Pembeli tanah akan
dikenakan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah (BPHTB), sedangkan penjual
akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan
(PBB). Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau suatu objek yang memperoleh ha katas tanah seperti property ataupun tanah yang biasanya dikenakan oleh pemerintah setempat yang besar pajaknya tergantung nilai property dan peraturan setempat. Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak
yang dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh setiap individu ataupun perusahaan dari berbagai sumber
seperti gaji, investasi dan laba perusahaan. Pajak Bumi Bangunan
(PBB) merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah setempat kepada pemilik property terhadap nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya yang biasanya pajak ini dikelola
dan diatur oleh pemerintah daerah demi mendapatkan pendapatan yang dalam hal itu akan
digunakan sebagai biaya pembangunan dan berbagai macam layanan yang terdapat di wilayah tersebut.
Sebagai warga Negara yang baik maka setiap
orang wajib melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara yang salah satunya adalah wajib membayar
pajak yang telah ditentukan didalam peraturan perundang � undangan. Wajib pajak yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani yang menjelaskan
bahwa pajak adalah iuran kepada
Negara yang dapat dipaksakan
oleh yang terhutang adalah wajib membayar sesuai dengan peraturan
perundang � undangan yang berguna untuk membiayai
pengeluaran yang berhubungan
dengan Negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang � undang
Nomor 15 tahun 2017 tentang pendaftaran Hak Atas
Tanah menegaskan bahwa pengalihan hak sebagaimana yang dimaksud itu adalah dengan
melakukan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak
dihadapan Notaris/PPAT yang
menyatakan bahwa tanah berserta propertinya adalah benar benar milik
wajib pajak. Dalam hal ini karena
notaris/PPAT memiliki peranan penting dalam pengalihan hak tas tanah.
Pihak pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak atas tanah yang mereka transaksikan dapat dilakukan melalui penitipan pembayaran pajak kepada Notaris/PPAT. Namun pada dasarnya tidak ada aturan
yang mengatur tentang kewenangan Notaris/PPAT dalam membayarkan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Penitipan dana pajak kepada Notaris/PPAT
adalah merupakan inisatif dari Notaris/PPAT
itu sendiri dan kepercayaan dari klien kepada Notaris/PPAT
yang bersangkutan. Penitipan
barang merupakan perbuatan hukum yang didasari dengan adanya perjanjian diantara kedua belah pihak.
Banyak dari Notarsi/PPAT sendiri menganggap bahwa penitipan dana pajak kepada Notaris/PPAT
merupakan salahsatu kewajiban yang harus dilakukah oleh Notaris/PPAT, namun hingga saat
ini belum ada peraturan dan legalitas secara khusus yang mengatur hal itu baik
berupa hal yang diperbolehkan ataupun dilarang. Namun karena dalam prakteknya
sudah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh Notaris/PPAT maka hal ini
tidak dipermasalahkan.
Karena dalam hal ini
belum diatur di dalam undang � undang yang jelas maka sering kali hal ini menjadi
permasalahan yang besar sehingga dapat merugikan kedua belah pihak. Tidak adanya peraturan yang menyebutkan dan menguatkan dalam penitipan pajak kepada Notaris/PPAT
ini maka tidak jarang juga adanya kasus kasus
penggelapan dana dan penipuan
oleh Notaris/PPAT atas pembayaran wajib pajak klien. Dengan
adanya kegiatan penitipan pembayran wajib pajak itu,
maka Notaris/PPAT memiliki hak dan kewajiban Notaris/PPAT. Apabila ketika notaris diberikan Amanah dalam penitipan pembayaran pajak itu namun melakukan
pelanggaran maka Notaris/PPAT wajib bertanggung jawab atas apa yang telah
ia perbuat.
Ketika Notaris/PPAT diberikan kepercayaan untuk dititipkan pembayaran wajib pajak atas
nama klien, namun Notaris/PPAT itu tidak membayarkannya
dan melakukan pelanggaran serta penggelapan dana, maka Notaris/PPAT itu telah melanggar
sumpah jabatan dan kode etik Notaris
yang terdapat dalam Pasal 3
kode etik Notaris yaitu �bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang � undangan dan isi sumpah jabatan
notaris�. Sedangkan ketika Notaris/PPAT melakukan pelanggaran tersebut, maka Notaris/PPAT telah menyimpang dari Pasal 3 kode etik tersebut.
Notaris/PPAT wajib bertanggung jawab atas apa apa
perbuatan yang telah dilakukannya. Karena pelanggaran
yang dilakukan oleh Notaris/PPAT
itu sendiri juga akan berakibat buruk terhadap keotentikan produk hukumnya. Pentingnya aspek kejujuran yang dimiliki oleh Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Apabila jujur dan beretika masyarakat pun dapat menentukan dan memilih dimana akan membuat akta.
KESIMPULAN
Pada dasarnya dalam hal penitipan pembayaran Pajak Bumi Bangunan tidak memiliki aturan khusus yang mengatur tentang hal itu antara boleh dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan. Namun karena dalam prakteknya, Notaris/PPAT terbiasa untuk dititipkan pembayaran Pajak Bumi Banguann terhadap pihak yang bersangkutan kepada Notaris/PPAT serta untuk memudahkan klien dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan. Karena tidak ada aturan tertentu terkait hal ini, tidak jarang hal ini digunakan untuk oknum oknum Notaris yang tidak amanah untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana titipan pembayaran pajak bumi bangunan itu. Ketika Notaris/PPAT melakukan tindakan penggelapan dana pajak itu maka Notaris/PPAT yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sendiri terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Pelanggaran yang dilakukan Notaris/PPAT ini telah melanggar kode etik Notaris yang terdapat dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris dimana Notaris harus bertindak secara jujur, penuh rasa tanggungjawab sebagaimana juga dikatakan dalam perundang � undangan serta isi sumpah jabatan Notaris. Pentingnya kejujuran dan memiliki etika serta moral yang baik dalam menjalankan tugas dan wewenang Notaris. Karena masyarakat pun tahu dimana kantor yang baik, jujur, beretika, dan bermoral.
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, S. (2023).
Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur
Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education
Research, 4(1), 67�72.
Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris
secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1),
10.
ARUM SARI, A. S. (2022). ANALISIS AKTA NOTARIS SUPRIYANTO KANG, SH, MM
TENTANG PERSETUJUAN BERSAMA NOMOR 1 TANGGAL 05 APRIL 2021. Universitas
Batanghari.
Azhar, D. A. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Penyimpanan Sertifikat Hak
Atas Tanah Oleh Notaris Pada Proses Pengikatan Jual Beli (Pjb)(Analisis Putusan
Nomor 53/Pid. B/2017/Pn. Bkt). Soumatera Law Review, 2(1), 25�42.
CHILSY, I. (2022). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN
HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS AKTA YANG DIBUATNYA (Studi Kasus di Kota
Kendari). Universitas Islam Sultan Agung.
Dwivi, V. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat)
Terhadap Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 738/Pid. B/2018/PN SMG. Indonesian
Notary, 3(3), 2.
Fadhillah, H., Wahyati, E., & Sarwo, B. (2019). Pengaturan Tentang
Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum. SOEPRA,
5(1), 146�162.
Kalventri, M. (2022). Keberadaan profitabilitas, biaya operasional dan
leverage terhadap pajak penghasilan badan pada perusahaan publik sektor
kesehatan. Jurnal Akuntansi, 11(1), 13�23.
Kurniawati, L. (2018). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa
Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah. Jurnal
Hukum Dan Kenotariatan, 2(1), 1�18.
Murjiyanto, R., & Ismaya, S. (2015). Kepastian Nilai Dasar
Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Hukum
Ius Quia Iustum, 22(3), 489�509.
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam
Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62�70.
Nyoman, S., & Yasa, I. G. W. M. (2017). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi,
Migrasi Masuk Terhadap Pertumbuhan Penduduk dan Alih Fungsi Bangunan Penduduk
Asli Kota. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 10(1), 228335.
Putri, C. A., Sanjaya, F. N., & Gunarto, G. (2018). Efektivitas
Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan
Hak Atas Tanah. Jurnal Akta, 5(1), 267�274.
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum
Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal
Privat Law, 8(1), 144�150.
Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip kehati-hatian bagi
notaris/ppat dalam menjalankan tupoksinya dalam upaya pencegahan kriminalisasi
berdasarkan kode etik. Jurnal Akta, 4(3), 347�354.
Saragih, I. R. (2020). Validasi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan (BPHTB) Yang Nilai Transaksi Mengacu Pada Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Studi Kasus Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Jurnal Lex Justitia,
2(1), 59�77.