Hompage: https://locus.rivierapublishing.id/index.php/jl

 

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia

(Studi Kasus Pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi- Bappebti)

Farah Fahmi Namakule

Universitas Nasional, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia [email protected]


Abstrak:

Kemajuan teknologi digital banyak menyediakan fitur-fitur yang memudahkan akses dalam pelayanan mulai dari sector ekonomi perdagangan bahkan sampai pada sector bisnis raksasa. Keberadaan Robot Trading, selain mempunyai kontribusi yang sangat menjanjikan dalam proses membantu masyarakat untuk bertransaksi diberbagai bidang komoditi dan meminimalisir resiko. Namun tidak sedikit pula penyediaan Robot Trading yang diblokir dan ditertipkan oleh pihak berwajib karena sampai saat ini belum ada ketentuan regulasi yang jelas mengatur Trading Autopilot atau Robot Trading. Perkembangan teknologi ini tentu saja harus diimbangi dengan regulasi yang mengatur legalisasi perdagangan komoditi dengan menggunakan Robot Trading. Penelitian ini memiliki tujuan objektif untuk menganalisis regulasi penggunaan Robot Trading dan upaya perlindungan hukum terhadap investor dalam penggunaannya tanpa legalitas yang seharusnya ditempuh oleh Pemerintah. Secara subyektif penelitian ini untuk memperoleh data dalam rangka penyusunan penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Normative-Empiris yaitu dalam mencari data mengenai Legalitas Robot Trading. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk regulasi penggunaan Robot Trading saat ini hanya dalam bentuk peraturan pemerintah sementara. Upaya perlindungan saat ini antara lain menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana semaksimal mungkin. Karena itu, selain aturan KUHP, delik pelaku juga tunduk pada ketentuan undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hal kewenangan Bappebti terutama pada bidang pengawasan dalam investasi Robot Trading sesungguhnya harus diatur secara komprehensif dalam peraturan kepala Bappebti, selain adanya hal tersebut, diperlukan pula revisi Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi terutama dalam aturan sanksi pelanggaran terkait perdagangan berjangka, hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi pengawasan Bappebti. Karena kekosongan hukum dapat mengakibatkan pelaku kejahatan berkedok Robot Trading untuk menghimpun dana masyarakat seperti yang telah terjadi di beberapa tahun terakhir.

 

 

Kata kunci: Bappebti, Perlindungan Hukum dan Robot Trading.

 

Abstract:

Advances in digital technology provide many features that facilitate access to services ranging from the trade economy sector even to the giant business sector. The existence of trading robots in addition to having a very promising contribution in the process of helping people to transact in various commodity fields and minimize risk. But not a few also provide trading robots that are blocked and disciplined by the authorities because until now there have been no clear regulatory provisions governing autopilot trading or trading robots. The development of this technology must of course be balanced with regulations governing the legalization of commodity trading using Trading Robots.

The formulation of the problem used in this research is to discuss what is meant by trading robot services and how the role of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) in trading


Doi: 10.58344/locus.v3i4.2564������������������������������������������������������������������������������������� 297


robot services, How is the regulation of trading robot services and Bappebti in Indonesia, How is the legal protection of consumers who use trading robot services in Indonesia by Bappebti. This research has an objective goal to analyze the regulation of the use of Trading Robots and legal protection efforts against investors in their use without the legality that should be taken by the Government. The research method used is a qualitative method with a Normative-Empirical approach in finding data on the Legality of Robot Trading. The result of this research is that the current form of regulation of the use of Trading Robots is only in the form of temporary government regulations. Current protective efforts include confiscating the assets of the perpetrators of criminal acts as much as possible. Therefore, in addition to the rules of the Criminal Code, the offender's offense is also subject to the provisions of the Law on Prevention and Eradication of Money Laundering. In terms of Bappebti's authority, especially in the field of supervision in the real trading robot investment, it must be comprehensively regulated in the regulation of the head of Bappebti, in addition to this, it is also necessary to revise the Commodity Futures Trading Law, especially in the rules of sanctions for violations related to futures trading, this is intended to have a deterrent effect on those who commit these violations and as an effort to optimize Bappebti's supervisory function. The legal vacuum can result in criminals under the guise of trading robots to raise public funds as has happened in recent years.

 

 

Keywords: Bappebti, Legal Protection and Trading Robots.�������������������������������

Corresponding: Farah Fahmi Namakule E-mail: [email protected]

 

PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa Indonesia (Berlilana et al., 2020), hal ini tentunya mampu melahirkan model bisnis dan pelaku ekonomi gaya baru yang sangat dinamis sehingga dapat merubah eksisitas sistem ekonomi tradisional yang diterapkan sebelumnya. Sistem ekonomi semacam inilah yang kita kenal sebagai ekonomi digital yang perkembangannya selalu fleksibel mengikuti gelombang kemajuan teknologi (Zulkifli et al., 2023). Revolusi industri di Inggris yang dimulai pada abad ke-18 kiranya dapat dianggap sebagai awal dari proses perubahan pola kehidupan masyarakat yang semula merupakan masyarakat agraris menjadi masyarakat industri (Wijanarko, 2019). Berkembang dan semakin majunya tekonologi kemudian mendorong pula peningkatan volume produksi barang dan jasa.

Perkembangan ini juga mengubah hubungan antara penyedia produk dan pemakai produk yang semakin berjarak. Produk barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia semakin lama semakin canggih, sehingga timbul kesenjangan terhadap kebenaran informasi dan daya tanggap konsumen (Astiti, 2019). Kondisi tersebut kemudia menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah (Kristiyanti, 2022).

Gerakan ekonomi digital di negara berkembang seperti Indonesia terus melakukan pembaharuan dan mempercepat pertumbuhan dengan melakukan berbagai investasi strategi dalam transformasi digital (Ingratubun & Sombolayuk, 2018). Karakteristik mendasar dari model ekonomi digital adalah aktifitas kegiatan ekonomi dapat dilalukan dan diakses secara mobile, walaupun masih terdapat beberapa kesenjangan serta perbedaan mendasar antara penerapan sistem ekonomi digital di negara maju dan negara berkembang. Ekonomi digital dipercaya akan mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi yang belum stabil (Kumala, 2021). Indonesia berkomitmen bahwa


 

pembangunan ekonomi digital harus berbasis pada masyarakat sebagai pelaku usaha (Marlinah, 2019).

Peningkatan ekonomi digital secara keseluruhan telah dialami oleh Indonesia. Ekonomi digital ditandai dengan semakin lajunya perkembangan bisnis atau transaksi perdagangan dengan menggunakan layanan internet sebagai media dalam berkomunikasi, kolaborasi dan bekerjasama antar perusahaan atau individu (Aysa, 2021). Hal itu berpengaruh pada meningkatnya ekonomi nasional, secara otomatis jumlah wirausaha akan berkembang dalam menggerakkan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyrakat (Margahana & Triyanto, 2019).

Transformasi kemajuan ekonomi digital di Indonesia salah satu diantaranya investasi, trading, perdagangan aset kripto. Investasi tentu merupakan tindakan menggelontorkan dana investor untuk mengumpulkan aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Sedangkan skema trading merupakan aktifitas dengan cara menanamkan dana guna mempeoleh keuntungan dengan cara memanfaatkan perubahan harga dalam waktu yang singkat.

Aktifitas investasi, maupun trading forex, emas, serta komuditas Crypto dan Digital Currency dan lain sebagainnya sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Belakangan ini masyarakat yang ikut berinvestasi dan juga menitipkan dananya untuk ditradingkan di market mengalami kerugian yang cukup lumayan signifikan, dengan jenis investasi maupun trading berupa aset digital ini membuat masyarakat kebingungan ketika mengalami penipuan atas dananya yang sudah diinvestasikan maupun ditradingkan begitu besar.

Perkembangan perdagangan Online dengan modus trading menggunakan robot atau sering disebut sekarang ini dengan istilah Robot Trading hal ini tentu tidak bisa dipungkiri karena senada dengan lajunya perkembangan globalisasi dalam aspek kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembangn mengikuti gerakan perluasan pasar dan semua pasar yang berdasarkan persaingannya selalu ada yang menang dan kalah.

Perdagangan bebas juga menambah kesenjangan antara negara maju dan negara pinggiran (periphery), yang akan membawa akibat pada komposisi masyarakat dan kondisi kehidupan mereka. Pada tataran ini justru masyarakat selaku konsumen yang melakukan aktifitas bisnisnyanya diruang digital harus mendapatkan perlindungan yang Safety. Tiadanya perlindungan konsumen adalah sebagian dari gejala negeri yang kalah dalam perdagangan bebas (Kristiyanti, 2022).

Parameter yang pokok dari eksistensi konsumen yang paling mendasar adalah hubungan antara pelaku usaha dengan kosumen merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesenambungan karena tanpa dukungan konsumen tidak mungkin produsen dapat terjamin kelangsungan hidup dan usahanya, begitu pula sebaliknya (Soedjono, 2014). Kepentingan-kepentingan inilah yang seharusnya didasarkan pada keseimbangan antara produsen dan konsumen dalam pelayanan barang dan ataupun jasa, yang melatarbelakangi norma-norma yang ada didalam perlindungan konsumen yang kongkrit umum dan abstrak (Mashdurohatun, 2019).

Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat baik secara langsung maupun pada ruang digital. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau yang sering kita kenal sebagai UU PK, menegaskan bahwa konsumen dalam mengkonsumsi atau menggunanakan suatu barang dan atau jasa berhak atas:

1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;

2)      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ;

3)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ;


 

4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan ;

5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut ;

6)      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen ;

7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;

8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah lebih-lebih jika produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha merupakan sejenis produk yang terbatas, produsen dapat menyalagunakan posisinya yang monolistis tersebut. Hal itu tentu saja akan merugikan konsumen.

Selain itu pelaku usaha sebagai unsur terpenting tentunya mempunyai kewajiban yang sangat penting untuk menghindari larangan dalam hal menjamin terlaksananya hak-hak konsumen yang sudah menggunakan produk barang dan atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha terhadap kosumen dan kemudian selanjutnya pelaku usaha dilarang keras dalam memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tentunya merugikan konsumen.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a UU PK yakni �Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan�. Kemudian dalam pasal 9 ayat (1) huruf k menegaskan bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Praktek pelaku usaha ataupun perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitas perdagangan berupa penggunaan robot trading di Indonesia di laksanakan justru tanpa mendapatkan izin yang resmi dari pemerintah, sehingga Ketika masyarakat ditipu dengan aktifitas seperti ini justru tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dirugikan.

Adapun masih terdapat banyak kekurangan bahkan belum adanya regulasi yang secara eksplisit terkait dengan perdagangan digital sehingga dapat mengatur perdagangan aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading. Problem ini tentu menjadi pelajaran dan pekerjaan besar bagi para pemangku kebijakan untuk menciptakan produk regulasi yang bisa menjawan permasalahan yang dialami masyarakat.

Untuk mengkaji lebih lanjut tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading Di Indonesia maka penulis bermaksud untuk menulis tesis dengan judul: �ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ROBOT TRADING DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI- BAPPEBTI)�.

 

METODE PENELITIAN

1.       Jenis Penilitian

Jenis penilitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penilitian Yuridis Sosiologis, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan maupun ketentuan � ketentun hukum lainnya yang masih berlaku serta dengan mengkaji fakta-fakta sosial kemasyarakatan atau fenomena-fenomena baru yang terjadi di tengah-tengah masyaraka.

Penilitian hukum yuridis sosiologis bisa disebut juga penilitian socio-legal yang mendekatkan hukum kepada manusia ataupun masyarakat sebagai subjek. Jadi dalam kajian yuridis sosiologis menempatkan manusia sebagai subjek utama pembahasan. Bukan sebaliknya, manusia menjadi objek dari hukum. Penerapan dan penerapan keterkaitan ilmuu sosial terhadap hukum berguna untuk


 

menyelesaikan permasalahan hukum itu sendiri. Oleh karena itu penelitian yuridis sosiologis menfokuskan pada kajian empiris beserta kajian yuridisnya secara mendalam, seimbang, tidak berat sebelah, dan tidak mudah menjustifikasi. Penilitian hukum dengan pendekatan yurudis sosiologis bukan hanya menitik-beratkan pada substansi hukum menurut hukum positif (ius constitutum), lebih dari itu berupaya menemukan konstruksi budaya hukum yang hidup di masyarakat sesuai idealitas kebudayaan yang dicita-citakan (ius constituendum).

Penelitian ini disebut sebagai penelitian yuridis sosiologis karena peneliti melakukan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui dan menemukan kejelasan dengan mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa robot trading di Indonesia pada lingkungan Bappebti.

2.       Pendekatan Masalah

Pendekatan sosiologis yuridis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang rill dan fungsional dalam kehidupan yang nyata. Realitas sosial atau fenomena hukum dalam penelitian yuridis sosiologis diamati secara langsung oleh peneliti. Kemudian peniliti menindaklanjuti dengan melakukan wawancara kepada berbagai pihak. Pedoman wawancara dalam pada penilitian yuridis sosiologis menggunakan pertanyaan terbuka, bersifat luas dan umum, agar infoman dalam penelitian memiliki keleluasan dalam mengkonstruksi makna dari situasi yang dihadapi. Kemudian hasil dari serangkain pengamatan dan informasi yang diperoleh dari seorang informan sebaiknya analisis dengan dokumen yang ada, baik dokumen peraturan-peraturan hukum, karya ilmiah, berita dari media masa, dan lain sebagainya. Pendekatan yuridis sosiologis adalah dengan cara menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara nyata dengan cara yang dipakai adalah turun langsung ke lapangan atau yang menjadi objek sasaran penelitian.

Adapun di dalam penilitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut, peniliti akan mendatapkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual.

Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi penilitian untuk kegiatan akademis, peniliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologi lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologi suatu undang-undang, peniliti sebenarnya mampu menangkap kandungan filosofis yang ada di latar belakang undang-undang itu, maka peniliti akan mampu menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang sedang dihadapi.

Pendekatan kasus dilakukan dengan cara telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Adapun yang menjadi kajian pokok dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan penadilan untuk sampai kepada suatu putusan, baik untuk keperluan praktik maupun kajian akademis., ratio decidendi atau reasoning merupakan suatu referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum.

Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.

3.       Sumber Bahan Hukum

Untuk memecahkan masalah yang ada dalam penulisan ini, maka diperlukan penelitian. Dalam penelitian yuridis sosiologis tentunya membutuhkan sumber bahan hukum yaitu berupa sumber bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, yakni:


 

a.       Sumber Bahan hukum primer didapatkan langsung dari subjek penelitian yakni berupa informasi atau subjek yang terlibat dalam suatu tindakan atau fenomena hukum yang terjadi. Data primer yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data yang dihasilkan melalui wawancara secara langsung dengan informan. Yakni dalam penelitian ini peneliti melakukan wawancara dengan beberapa informan yang dianggap kompoten dalam bidang ini yakni wawancara dengan Bappebti dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri.

b.      Sumber bahan Hukum Sekunder adalah bahan yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa data tertulis seperti buku teks, jurnal-jurnal, peraturan perundang-undangan, dan data dari instansi atau lembaga tempat penelitian yang berhubungan dengan masalah yang dibahasa dalam penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan buku-buku, jurnal-jurnal, serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah teoritis sebagai sebagai landasan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen pengguna jasa robot trading pada lingkungan Bappebti.

4.       Teknik Pengumpulan dan Analisis Bahan Hukum

a.       Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum primer didapatkan dari hasil wawancara dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonimi Khusus Polri (TIPIDEKSUS), Baban Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam penelitian ini juga diperlukan data pendukung yaitu data sekunder. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari buku- buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk skripsi/jurnal dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan cara studi kepustakaan, adalah kegiatan mengupulkan memeriksa dan menelusuri dokumen-dokumen atau kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peniliti.

b.      Teknik Analisis Bahan Hukum

Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif (interactive model of analysis) yaitu data yang terkumpul akan dianalisis melalui tiga tahap, yaitu mereduksi data, menyajikan data dan kemudian menarik kesimpulan sebagai salah satu sarana pemberian kepastian hukum atas masalah yang sedang diteliti.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading Oleh Bappebti

A.      Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen di Indonesia

Indonesia sebagai negara berkembang, yang industrinya baru mengalami tahapan permulaan, perkembangan hukum perlindungan konsumennya belum berkembang sebagaimana di negera- negara maju. Hal ini disebabkan karena lazimnya perkembangan perlindungan konsumen merupakan akibat dari perkembangan industri suatu negara, yaitu industrialisasi masal. Lambannya perkembangan perlindungan konsumen di negara berkembang yang perkembangan industrinya baru pada tahap permulaan karena sikap pemerintah pada umumnya masih melindungi kepentingan industri yang merupakan faktor yang esensial dalam pembangunan suatu negara (Vinola et al., 2021). Akibat dari perlindungan kepentingan industri pada negara berkembang termasuk Indonesia tersebut, maka ketentuan-ketentuan hukum yang bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atau anggota masyarakat kurang berfungsi karena tidak diterapkan secara ketat. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen telah dilakukan sejak lama, hanya saja kadang tidak disadari bahwa pada dasarnya tindakan tertentu yang dilakukan oleh pemerintah merupakan usaha untuk melindungi

kepentingan konsumen.


 

Sebelum lahirnya UUPK, Upaya perlindungan terhadap konsumen kurang dirasakan oleh masyarakat karena disamping tersebarnya ketentuan perlindungan konsumen dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan tersebut memang belum dirasakan oleh masyarakat sebagai perlindungan terhadap konsumen, sebagai contoh adalah dengan dikeluarkannya undang-undang yang memberikan perlindungan konsumen sejak tahun 1961, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 Tentang barang serta disusul dengan berbagai Undang- Undang lainnya.

Perkembangan peraturan perundang-undangan dalam bidang perlindungan konsumen dapat pula dilihat padahasil inventarisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan dalam rangka penyusunan rancangan akademik Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil inventarisasi tersebut dibagi dalam 8 (delapan) bidang, yaitu: Bidang kesehatan dan obat-obatan, makanan dan minuman, alat-alat elektronik, kenderaan bermotor, merologi dan tera, industri, pengawasan mutu barang dan lingkungan hidup. Sebagai perkembangan terakhir dan sangat berarti adalah dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang merupakan pengikat dari berbagai ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen tersebut.

Perlindungan terhadap konsumen adalah merupakan upaya agar konsumen dalam memilih barang atau jasa, dapat memahami dan mengerti apa saja hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK), maka untuk itu perlu kiranya mengetahui konsep-konsep dasar yang dipergunakan sebagai pedoman di dalam penelitian ini. Sebagai suatu konsep �konsumen� telah diperkenalkan beberapa puluh tahun lalu di berbagi Negara dan disampaikan saat ini sudah puluhan Negara memiliki Undang-Undang atau peraturan khusus yang memberikan perlindungan terhadap konsumen termasuk penyediaan sarana peradilannya.

Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika) atau consument/konsument (belanda). Pengertian dari consumer atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang mengunakan barang.Tujuan pengunaan barang atau jasa nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut.Begitu pula kamus bahasa inggris-indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen. Konsumen adalah seseorang yang memberi barang atau mengunakan jasa atau seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau mengunakan jasa tertentu, juga sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Badruizaman, Mengatakan bahwa komsumen adalah pemakai terakhir dari benda dan jasa (uinteindelijk gubruiker vas goerderen en dienster) yang diserahkan pada mereka oleh pengusaha.

Konsumen diartikan sebagaikeseluruan asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup. Dilihat dari banyaknya istilah yang digunakan dalam mengartikan konsumen, maka pengertian konsumen itu sendiri beraneka ragam, dimana masing- masing ketentuan memiliki suatu kelebihan dan kekurangan. Definisi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingannya, diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum, oleh karena itu, perlindungan konsumen mengandung aspek hukum yang terdapat kepentingan pihak konsumen di dalamnya.Perlindungan konsumen sesungguhnya identik dengan perlindungan yang diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen. Pengertian hukum secara umum adalah seperangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh Negara untuk mengatur suatu prilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk


 

menyelesaikan perkara serta sebagai sarana kontrol sosial dan sarana dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang secara umum diterima untuk mengusahakan keadilan dan stabilitas.

Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk mengambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.

Dalam pertimbangan UUPK dikatakan bahwa:

1)      Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2)      Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;

3)      Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;

4)      Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;

5)      Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;

6)      Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat peraturan perundang- undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;

7)      Bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-UndangTentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindugan Konsumen disebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen selanjutnya dalam Undang-Undang Perlindungan Komsumen BAB VI mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dimulai Pasal 19-28 Undang-Undang Perlindungan Komsumen. Inti dari ketentuan ini adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan, kecacatan, penjelasan, ketidak nyamanan, dan penderitaan yang di alami oleh konsumen karena memakai atau mengonsumsi barang atau jasa yang di hasilkan. Tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Komsumen adalah melindungi kepentingan konsumen dan di satu sisi menjadi pegangan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkap Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Komsumen menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

1)      Meningkatkan kesadaraan, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2)      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghidarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa.

3)      Meningkatkan pemberdayaan dalam memilih, menentukan, dan menentukan hak-haknya sebagai konsumen.

4)      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Menumbuhkan kesadaraan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga timbul sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

5)      Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


 

Perlindungan konsumen merupakan tujuan dari usaha yang akan dicapai atau keadaan yang akan diwujudkan. Oleh karena itu, tujuan perlindungan konsumen perlu dirancang dan dibangun secara berencana dan dipersiapkan sejak dini.Tujuan perlindungan konsumen mencakup aktivitas- aktivitas penciptaan dan penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen disusun secara bertahap, mulai dari penyadaran hingga pemberdayaan. Pencapaian tujuan perlindungan konsumen tidak harus melalui tahapan berdasarkan susunan tersebut, tetapi dengan melihat urgensinya.Misal, tujuan meningkatkan kualitas barang, pencapaiannya tidak harus menunggu tujuan pertama tercapai adalah meningkatkan kesadaran konsumen.Idealnya, pencapaian tujuan perlindungan konsumen dilakukan secara serempak.

Hukum perlindungan komsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondusif saling berkaitan satu dengan yang lain dengan demikian tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai. Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia sangatlah di perlukan mengingat sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang seharusnya harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Adapun untuk memahami lebih detail mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen maka terlebih dahulu perlu diketahui elemen-elemen terpenting dalam pelindungan konsumen diantaranya:

1.       Konsumen Pengguna Robot Trading

Istilah komsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (inggris-amerika), atau consument/komsument (belanda). Pengertian dari consumer atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harafiah arti kata consument adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang mengunakan barang.Tujuan mengunakan barang atau jasa nanti menentukan termasuk konsumen atau kelompok mana penguna tersebut.Begitu pula kamus bahasa Inggris-Indonesia memberikan arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen. Pengertian tersebut secara harfiah diartikan sebagai �orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu� atau �sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang.

Konsumen sebagai istilah yang sering dipergunakan dalam percakapan sehari-hari, merupakan istilah yang perlu untuk diberikan batasan pengertian agar dapat mempermudah pembahasan tentang perlindungan konsumen. Berbagai pengertian tentang �konsumen� yang dikemukakan baik dalam rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagai upaya kearah terbentuknya Undang-Undang perlindungan konsumen.

Pengertian konsumen dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang sangat berperan penting dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesiayaitu: Konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain yang tidak untuk diperdagangkan kembali.

Sebagai akhir dari usaha pembentukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adalah dengan lahirnya UUPK, yang didalamnya dikemukakan pengertian perlindungan konsumen, sebagai berikut: �Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan /jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik dengan kepentingan diri sendiri, kelurga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan�.

Dalam penjelasan Pasal 1 angka (2) UUPK juga dikatakan, di dalam kepustakaan ekonomi dikenal dengan istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang


 

menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-Undang ini adalah konsumen akhir.

Dari pengertian konsumen yang telah uraikan diatas maka dapat dipaparkan unsur dari defenisi konsumen adalah sebagai berikut:

a.       Setiap Orang

Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan/ atau jasa.Istilah �orang� disini tidak dibedakan apakah orang individual yang lazim disebut natuurlijkepersoon atau termasuk juga badan hukum (rechtspersoon).Oleh karena itu, yang paling tepat adalah tidak membatasi pengertian konsumen sebatas pada orang perseorangan, tetapi konsumen harus mencakup juga badan usaha dengan makna lebih luas daripada badan hukum.

b.   Pemakai

Kata �pemakai� dalam bunyi Penjelasan Pasal 1 angka (2) UU Perlindungan Konsumen

diartikan sebagai konsumen akhir (ultimate consumer).

c.    Barang dan/ atau jasa

Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengartikan barang sebagai sebagai benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, benda yang dapat dihabiskan maupun yang tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.Sementara itu, jasa diartikan sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

d.   Yang tersedia dalam masyarakat

Barang/ jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus tersedia di pasaran. Namun, di era perdagangan sekarang ini, syarat mutlak itu tidak lagi dituntut oleh masyarakat konsumen.Misalnya, perusahaan pengembang (developer) perumahan telah biasa mengadakan transaksi konsumen tertentu seperti futures trading dimana keberadaan barang yang diperjualbelikan bukan sesuatu yang diutamakan.

e.    Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain

Transaksi konsumen ditujukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan.

f.     Barang dan/ atau jasa itu tidak untuk diperdagangkan

Pengertian konsumen dalam UUPK ini dipertegas, yakni hanya konsumen akhir yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, keluarganya, atau pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (keperluan non-komersial).

Selain itu konsumen dapat dikatagorikan menjadi 2 (dua) bagian yakni, konsumen penggunaan barang dan konsumen pengguna jasa. Adapun pengertian mengenai konsumen pengguna barang dan jasa diantara adalah sebagai berikut:

1.       Konsumen Pengguna Barang

Istilah konsumen barang sering digunakan dalam dunia ekonomi, konsumen barang merupakan setiap orang yang mempergunakan barang. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa konsumen mengartikan barang sebagai suatu benda, baik bewujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

2.       Konsumen Pengguna Jasa

Jasa diartikan sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.Pengertian �disediakan bagi masyarakat� menunjukan jasa itu harus ditawarkan kepada masyarakat.Artinya harus lebih dari


 

satu orang jika demikian halnya, layanan yang bersifat khusus (tertutup) dan individual, tidak tercakup dalam pengertian tersebut.

Kata layanan jasa adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang mengambil istana dalam interaksi dengan penghubung atau mesin fisik dan yang memberikan kepuasan konsumen. Layanan jasa adalah sebuah cakupan kesedian dalam bentuk konsumen penguna jasa interaksi dua orang atau lebih yang bersifat privat dan publik untuk menghubungkan satu sama lain atau lebih dan memudahkan konsumen penguna jasa pada era milinial.

Salah satu layanan yang mempermuda konsumen pengguna jasa pada sektor investasi adalah dengan hadirnya platform robot trading yang semakin mempermuda konsumen mengumpulkan cuan dalam jumlah yang tidak sedikit. Dapat kita lihat maraknya fenomena robot trading yang muncul dengan tawaran penghasiln yang fantastis oleh seorang costumer atau konsumen yang mau bergabung berinvestasi atau melakukan trading dengan menggunakan jasa robot trading.

Konsumen pada perdagangan jasa robot trading adalah setiap orang yang menggunakan jasa yang disiapkan oleh broker pada robot trading, dengan membayarkan sejumlah uang yang digunakan untuk berlangganan dan sebagaiannya lagi diperuntukan untuk modal trading/invest di pada robot trading tersebut.

Pada dasrnya konsumen merupakan pihak akhir dalam dunia perdagangan barang dan atau jasa, dalam dunia perdagangan jasa seperti robot trading konsumen cendrung menjadi korban, apabilah kita lihat kembali histori penawaran penggunaan jasa robot trading maka pada awalnya konsumen mendapatkan tawaran robot trading melalui social media, kemudian konsumen mendapatkan apllikasi dan membayarkan sejumlah uang menyewa robot trading, setelah itu konsumen memasukan modal untuk melakukan transaksi dengan jumlah tertentu, konsumen hanya dapat memantau transaksi melalui aplikas, konsumen mendapatkan iming- iming mendapatkan keuntungan 60 hingga 90 persen, konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan trading yang dimainkan, broker yang memakai robot trading tidak terpercaya, apabilah tebakan atau analisis yang diberikan salah maka konsumen/trader akan kehilangan modal, hingga pada akhirnya berimplikasi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen.

2.  Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum Konsumen

Asas merupakan roh dari pada peraturan, artinya kedudukan asas merupakan aspek yang sangat mendasar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari suatu peraturan hukum. Dengan adanya asas hukum, akan mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis yang merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.

Asas-asas perlindungan konsumen termuat dalam ketentuan pasal 2 UUPK yang terdiri dari:

a.       Asas Manfaat

Asas ini mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

b.      Asas Keadilan

Asas ini dimaksudkan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

c.       Asas Keseimbangan

Asas ini memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.

d.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.


 

Asas ini ditujukan agar konsumen terjamin dalam hal keamanan, keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.

e.       Asas Kepastian Hukum

Asas ini dimaksudkan agar konsumen dan pelaku usaha mematuhi hukum yang ada, dapat memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen dan negara menjamin kepastian hukum atas hal tersebut.

Kemudian berkaitan dengan tujuan perlindungan konsumen termuat dalam ketentuan pasal 3 UUPK yakni:

a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.

d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

f.        Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Idealnya tujuan perlindungan konsumen disusun sebagai bentuk mepenuhan hak asasi manusia dalam hal pemenuhan hak-hak konsumen sebagai warga negara. Disisi lain diatur pula mengenai kewajiban serta hak dari pelaku usaha yang harus dilaksanakan dan dipenuhi sebagai manifestasi atau bentun implementasi atas pemenuhan hak konsumen.

B.      Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia

Perlindungan hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi harmonisasi, keseimbangan, keadilan terhadap setiap subjek hukum dalam mendapatkan haknya dan menjalankan kewajiban yang dibeankan kepadanya. Dengan kata lain perlindungan hukum merupakan upaya pemenuhan hubuungan hukum. Selain itu, menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum adalah segalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian retribusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

Sementara pandangan Philipus M Hadjon mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dan berdasarkan Pancasila. Menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat meliputi 2 (dua) hal, diantaranya:

1.       Perlindungan hukum preventif, yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan pencegahan yang pada dasarnya merupakan patokan bagi setiap tindakan yang akan dilakukan masyarakat, meliputi seluruh aspek tindakan manusia.

2.       Perlindungan hukum represif, berwujud adanya badan-badan hukum yang mengurus dalam upaya penyelesaian sengketa, yang berdiri dari pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan instansi pemerintah yang merupakan Lembaga banding administrasi.

3.       Salah satu tujuan dari hukum adalah menjamin pemenuhan hak asasi warga negara termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindunagn hukum serta menjamin terlaksananya hak sebagaimana yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu menurut Esmi Warassih, hukum merupakan sarana mutakhir dalam mengendali-kan berbagai perubahan di masyara-kat sehingga perubahan yang ada mampu juga mewujudkan pemba-ngunan bangsa dan negara ke arah yang lebih positif (Warassih, 2018). Hukum mampu memberikan solusi atas kemungkinan penggunaan dan pemanfaatan


 

iptek untuk sebesar-besarnya kemanfaatan dan kelangsungan hidup manusia. Dalam konteks robot trading maka tentu salah satu tujuan hukum adalah untuk melindungi konsumen penggunanya.

Selain itu jaminan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa robot trading di Indonesia secara eksplisit percantum pula dalam ketentuan UU PK tentang hak-hak dari konsumen. Sebagai konsumen pengguna jasa tentunya mempunyai hak yang harus dimiliki olehnya, namun dilain sisi terdapat pula kewajiban konsumen yang harus dipenuhi dan harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi hak dan kewajiban dari konsumen pengguna jasa robot trading diantaranya:

1.       Hak Konsumen Pengguna Robot Trading

Secara umum hak konsumen seperti yang termuat dalam ketentuan pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan hak konsumen diantaranya:

a.   Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b.   Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c.   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dan/atau jasa;

d.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e.   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian, perlindungan konsumen secara patut;

f.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan Pendidikan konsumen;

g.   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mersinya;

i.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disisi lain untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa robot trading, tentunya sangat penting dan signifikan kesadaran ataupun kewajiban dari pelaku usaha perlu dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Produsen/Pelaku sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk didalamnya pembuat grosir, leceransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang atau badan yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa sehingga sampai ke tangan konsumen.

Berdasarkan pada ketentuan UUPK Pasal 1 angka 3 meyebutkan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang-perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Artinya dalam penjelasannya menerangkan bahwa pelaku usaha yang termaksud dalam pengertian ini adalah koperasi, perusahaan, BUMN, korporasi, importer, distributor, pedagang, dan lain-lain sebagainnya.

Sementara itu ketentuan Pasal 1 angka 3 PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun berama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


 

Pelaku usaha sebagai aktor sentral dalam dunia perdagangan, pada prinsipnya mempunyai aturan main tersendiri sebagai upaya untuk mempermulus proses mata rantai produksi dan atau distribusi. Oleh sebabnya pelaku usaha mempunyai hak serta kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan. Adapun yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha diantaranya:

2.       Hak Pelaku Usaha.

Berdasarkan ketentuan pasal 6 UUPK yang menjadi hak dari pelaku usaha adalah:

a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

b.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

c.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

d.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

e.     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

 

3.       Kewajiban Pelaku Usaha.

Ketentuan pasal 7 UUPK menguraikan mengenai kewajiban pelaku usaha diantarnya :

a.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

b.     Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

c.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

d.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

e.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.

f.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

g.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Apabila disimak baik-baik, jelas bahwa kewajiban-kewajiban tersebut merupakan manifestasi hak konsumen dalam sisi lain yang ditargetkan untuk menciptakan budaya tanggung jawab pada diri para pelaku usaha. Dalam UUPK diatur pula ketentuan mengenai perbuatan- perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam rangka perlindungan konsumen. Pelaku usaha tersebut tidak hanya terbatas pada produsen saja melainkan juga bagi para distributor, importir serta pelaku periklanan (Hutagaol et al., 2023).

Dalam ketentuan pasal 9, 10, UUPK menguraikan dengan tegas beberapa larangan bagi para pelaku usaha, termasuk didalamnya juga pelaku usaha jasa robot trading pasal 9 UUPK diatur bahwa:

1.       Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah:

a.   Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harha khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakterristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

b.   barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;


c.   barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu ;

d.   barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

e.   barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

f.    barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

g.   barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

h.   barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

i.    secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

j.    menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;

k.   menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

l.    Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

m.  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Kemudian pasal 10 UUPK menegaskan bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a.     harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;

b.     kegunaan suatu barang dan/atau jasa;

c.     kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;

d.     tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Larangan bagi para pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam 9 dan pasa 10 diatas merupakan suatu keharusan yang patut secara hukum harus ditaati. Artinya sebagai seorang pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu konsekwensi logis dari pada larangan atau kewajiban-kewajiban yang tidak dibolehkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga tidak berpengarus secara signifikan terhadap beban serta tanggung jawab pelaku usaha. Apabila pelaku usah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, maka implikasi atas kerugian konsumen tersebut menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Tidak menutup kemungkinan dalam praktek robot trading di Indonesia belakangan ini pihak yang berperan sebagai pelaku usaha dalam menjual sistem robot trading yang dijadikan oleh konsumen yakni warga negara yang membelinya guna mempermuda akases berinvestasi semakin mengalami kerugian yang jumlah kerugiannya secara materil cukup besar.

Konsekwensi logis bagi seorang pelaku usaha yang pada pokoknya tidak mematuhi serta tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu kesepekatan-kesepakatan tertentu dengan konsumen yang isinya kurang lebih memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak termasuk dari pihak konsumen dan juga pelaku usaha. Lantas apabila dalam suatu kesepakatan sebagaimana disepakati tersebut seorang pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dan kemudian mengakibatkan kerugian bagi konsumen, maka secara patut pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

Secara umum Tanngung jawab adalah suatu sikap siap untuk memilih suatu pilihan yang ingin dilakukan dalam hidup, dan siap menghadapai konsekuensi atas pilihan yang sudah dilakukan. Dengan demikian, segala sesuatu yang telah dilakuakan seharusnya harus dipertimbangkan dahulu secara mendalam dan tidak terburu-buru. Karena orang yang tidak


 

bertanggung jawab menurut Facthul Mu�in adalah orang yang memiliki kontrol diri rendah, tergesa-gesa dalam memilih suatu pilihan. Dalam dunia perdagangan sikap tanggungjawab merupakan elemen yang paling penting dan signifikan, berjalan baik dan tidaknya suatu kesepakatan-kesepakan antara para pihak tergantung pada seberapa besar tanggung jawab untuk menjalankannya.

Mengacu pada ketentuan pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UUPK secara ekplisit menguraikan tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha selaku pihak yang aktor penting dalam melakukan perjanjian-perjanjian tertentu. Pada ayat (1) Dijelaskan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Ayat (4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Sesuai ketentuan dalam UUPK diatas sangat jelas bahwa apabila bagi pelaku usah jasa robot trading yang menawarkan jasa berinvestasi menggunakan platform robot trading mengakibatkan kerugian bagi konsumen penggunanya maka pelaku usaha pihak yang harus pertanggunjawab penuh sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan-kesepakatan awal antara pelaku usaha dengan konsumen untuk membeli jasa investasi robot trading.

C.      Analisis Yuridis Peranan Bappebti dalam Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia

Pada dasarnya Robot Trading membutuhkan penggunaan perangkat lunak yang ditautkan pada broker akses langsung sehingga platform yang dimiliki harus berdasarkan aturan khusus yang tertulis sesuao dengan platform yang telah disediakan oleh jasa penyedia robot treding, seperti pada pemakayan di Forex, Pasar Saham, Pasar Berjangka, dan Kripto.

�Tirta Karma Sanjaya mengatakan, robot trading merupakan alat bantu dalam perdagangan yang bisa memberikan monitoring pasar, kalkulasi peluang, hingga manajemen risiko�.

Terdapat sejumlah aturan yang disediakan oleh Bappebti dalam menyediakan perlindungan hukum terhadap konsumen penguna robot treding mengenai aktivitas robot treding yakni seperti ketentuan mengenai spesifikasi dan criteria agar robot treading memiliki transparasi algoritma, fitur cut Loss, Portofolio, sampai manual book. Pada tahun 2022 pengunaan robot treding berkembang sampai menyasar investasi asset kripto yang ada di indonesia.

Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berinvestasi baik pada kripto ataupun robot trading, yakni :

1.       Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99 tahun 2018 tentang Kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka asset kripto.

2.       Peraturan Bappebti No. 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.

3.       Peraturan Bappebti No. 3 tahun 2019 tentang komoditi yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.


 

4.       Peraturan Bappebti No. 6 tahun 2019 tentang penerapan program apu-ppt terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.

5.       Peraturan Kepala Bappebti No. 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

6.       Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, sebagai pengganti Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019, Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019, Peraturan Bappebti No. 2 tahun 2020 dan Peraturan Bappebti No. 3 tahun 2020.

7.       Surat edaran kepala bappebti No. 285/BAPPEBTI/SE/08/2021 tentang penyampaian laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.

Kerja sama Bappebti dengan beberapa kementerian dan perusahaan:

1.       Bappebti bekerja sama dengan kementerian perdagangan RI.

2.       Portal pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID)

3.       ASPEBTINDO

4.       ASOSIASI PEDAGANG ASET KRIPTO INDONESIA

5.       Jakarta Futere Exchange (JFE)

6.       Indonesia commodity & Derivatives Exchange (ICDX)

7.       PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

Bappebti mewakili kemendag melakukan pemblokiran terhadap 139 Domain yang terdiri dari 117 Situs Web, 12 akun Instagram dan 8 Akun Facebook entitas dibidang perdagangan berjangka komoditi (BPK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir. Bappebti melakukan kerjasama bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dalam upaya Pemblokiran ini.

�pasal terjadinya pemblokiran ini adalah adanya aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net melalui internet. Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.�

Dalam menangani pelaporan masyarakat atas kasus ini bappebti dinilai masih kurang maksimal dalam sisi perlindungan konsumen yakni terkait peraturan khusus untuk prosedur komplain dari investor apabila adanya wanprestasi ataupun kerugian dimana penjualnya bukan sebuah perusahaan (institusi) melainkan lebih kepada personal individu yang menjual aset mereka. Maka perlu diatur dalam peraturan bappebtu bahkan dalam bentuk undangundang negara tentang perlindungan hukum bagi investor agar para investor dapat berinvestasi dengan aman dan dapat mengetahui prosedur pelaporan apabila dirugikan akibat tindak kriminal dalam internet atau Cyber Crime. Pedagang fisik aset gold seperti PT. Indodax mengutarakan bahwa dalam website-nya tidak bertanggung jawab atas kepemilikan dan resiko dari transaksi perdagangan aset gold serta penggunaannya menjadi tanggung jawab pengguna masing-masing para investor.

Problem yang terjadi tentang pedagangan komoditi ini sangat banyak, masalah lain seperti informasi berita akan resiko atas tidak adanya underlying asset yang menjadi dasar diterbitkannya transaksi produk gold oleh pedagang produk gold tidak serta merta memberikan pemahaman yang baik kepada pelanggan. Pelanggan yang bila telah melakukan tanda tangan perjanjian untuk bertransaksi maka dianggap telah siap menerima resiko yang terjadi di waktu yang akan datang. Pokok permasalahan yang sering terjadi dan dipermasalahkan oleh investor adalah perjanjian kontrak antara kedua belah pihak karena dianggap tidak sah atas penyebab


 

tidak dimengertinya beberapa poin klausula. Perdagangan produk gold harus melihat kepada prinsip tata kelola perusahaan dalam kegiatannya dengan baik dan mementingkan urusan anggota bursa berjangka yakni para investor pada produk gold dan dan pedagang produk gold. Peran dari Bappebti dapat dilihat sebagai lembaga� �dengan� �wewenang� �untuk mengawasi, mengatur, membina dan mengembangkan kegiatan apa saja yang berhubungan dengan kegiatan bursa berjangka komoditi, dan yang terpenting adalah harus dapat melindungi para pihak dalam Bursa Berjangka, terutama para Investor sebagai tujuan utama yang dimiliki oleh bursa berjangka. Maka atas beberapa isu hukum dari penjelasan diatas, harus dipertimbangkan dan diperhatikan kejelasan dari transaksi perdagangan antara investor dan pedagang produk gold dan sangat ditekankan untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi investor melalui fasilitas hukum dari pihak pedagang produk gold, berupa perlindungan hukum kepada pelanggan apabila terdapat permasalahan sengketa pada transaksi perdagangan

produk gold di bursa berjangka.

 

TABEL 4 : IZIN PENGGUNAAN ROBOT TRADING DI INDONESIA

 

No

Jenis Izin

Lembaga

1.

Izin Penjualan Robot

(Ditjen PKTN) dan BAPPEBTI

2.

Izin Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Penyelenggara Sistem Elektronik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual��������������������������� (DJKI) Kementerian Hukum dan

HAM RI

3.

Izin Usaha Perdagangan

Kementrian Perdagangan

4.

Digunakan������ pada������������������������� Perusahaan

berjangka yang legal

BAPPEBTI, BI dan OJK

5.

Izin Perangkat Lunak

Kominfo

Perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka yang ditipu oleh robot perdagangan gelap masih menggunakan prosedur kuno atau tradisional. Tujuan hukum yang diharapkan adalah uang yang telah digunakan pada investasi dengan robot ini dikembalikan kepada nasabah maka yang harus dilacak adalah aliran dana kekayaan (Follow The Money), setelah itu baru menggunakan pendekatan (Follow The Suspect) yaitu mengejar, menangkap dan menghukum para pelaku. Melalui laman resmi BAPPEBTI pemerintah hanya dapat menerbitkan peraturan sementara terkait penggunaan robot trading.

Upaya perlindungan hukum terhadap Investor dalam penggunaan Robot Trading tanpa legalitas saat ini masih menggunakan cara konvensional dengan mengutamakan prinsip (Follow The Suspect) yang dinilai kurang efektif, dengan bentuk regulasi penggunaan robot trading dari lembaga terkait yaitu (Ditjen PKTN) dan BAPPEBTI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementrian Perdagangan, BAPPEBTI, BI dan OJK, Kominfo, upaya yang tepat dan seharusnya ditempuh oleh Pemerintah dalam persoalan hukum tersebut adalah mengutamakan prinsip (Follow The Money), Apabila tahapan pemulihan aset yang meliputi identifikasi dan penelusuran aset, pengamanan aset, serta penyitaan dan pemulihan aset telah dilakukan Se-efektif mungkin, upaya perlindungan pedagang dalam penggunaan Robot Trading tanpa legalitas yang seharusnya yang dapat diambil oleh pemerintah


 

terkait 132 masalah hukum tersebut antara lain menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana semaksimal mungkin.

Karena itu, selain aturan KUHP, delik pelaku juga tunduk pada ketentuan UU TPTU. Saran penulis adalah agar otoritas terkait segera mengadopsi peraturan yang secara khusus mengatur penggunaan robot perdagangan dalam kegiatan investasi di luar sektor jasa keuangan, terutama terkait dengan perizinan, operasi, pelaporan, dan pengawasan robot perdagangan. sehingga masyarakat umum dapat menggunakan robot perdagangan untuk menghindari melakukan investasi ilegal dan agar perlindungan hukum masyarakat umum, terutama calon Investor pada Platform perdagangan robot, dapat dipastikan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan diatas, maka penulis menarik beberapa kesimpulan, antara lain:

1.     Robot Trading merupakan suatu perangkat kecerdasan buatan yang diprogram menggunakan algoritma dan program lainnya guna menghasilkan prediksi pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange/forex), sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham dan merupakan algoritma indikator yang diprogram untuk membantu menganalisa pasar secara teknikal atau grafik. Artinya, robot trading sebatas menjadi tools yang membantu para trader. Robot trading harus digunakan pialang berjangka terdaftar dan tidak digunakan dalam kegiatan ilegal berkedok investasi. Nantinya akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading. Maraknya robot trading ilegal memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan kekosongan aturan. Maka dari itu Bappebti sedang mengajukan peraturan mengenai robot trading ini. Dalam aturan ini ada tiga aspek yang akan digunakan dalam pengaturan robot trading. Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kebijakan Perizinan Online Bappebti.

2.     Robot trading merupakan suatu sistem baru dalam dunia invertasi di Indonesia yang semakin hari semakin menjamur, dengan menggunakan perangkat lunak atau sofeware robot trading dianggap sebagai suatu sistem alat bantu yang mempemuda pada trader dalam melakukan aktivitas trading. Robot trading sering digunakan dalam dunia perdagangan aset digital guna membantu para pelaku usaha menjalankan bisnisnya, dengan maraknya fenomena jasa robot trading ilegal yang merugikan masyarakat banyak serta keterbatasan regulasi yang mengatur tentunya berimplikasi terhadap kerugian yang berkepanjangan. Bappebti sebagai badan resmi pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan langka- langka pengawasan terhadap sektor perdagangan berjangka komoditi terkendala oleh ketersediaan regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas robot trading yang beroperasi di Indonesia.

3.     Perlindungan Hukum yang dilakukan pemerintah harus bersifat Preventif dan Represif. Pertama-tama Pemerintah tentu harus menilik dari aspek perlindungan konsumen, konsumen dapat dirugikan akibat tidak utuhnya substansi iklan maupun informasi dari penyelenggara Robot Trading. Yang kedua adalah aspek pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengenai peran Bappebti sebagai Lembaga pengawas, substansi iklan penggunaan robot trading perlu didorong agar lebih utuh dan tidak menyesatkan. Perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penyelenggara perdagangan Crypto ataupun Valuta Asing agar terbangun pengetahuan yang cukup atas


 

penggunaan robot trading. Dua Langkah ini merupakan bentuk dari perlindungan secara preventif maka dari itu perlu juga pemerintah melakukan perlindungan hukum secara represif yaitu pada aspek keperdataan dan regulasi yang mendukung dari perdagangan Crypto ataupun Valuta Asing dengan menggunakan robot trading. Mengingat secara hukum penggunaan robot trading dalam perdagangan Crypto ataupun Valuta Asing hanya didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan mesin tersebut maka Bappebti bersama instansi terkait perlu menetapkan aturan mengenai penggunaan robot trading dalam perdagangan Crypto ataupun Valuta Asing. Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang jelas maka masyarakat akan dapat terlindungi dari informasi yang tidak akurat dan tentu saja regulasi tersebut juga harus mengatur mengenai sanksi dan hukuman terhadap penyelenggara robot trading illegal dan mengatur mengenai penyelenggaran robot trading yang benar sehingga dapat menciptakan hubungan antara pengguna robot trading dan penyelenggara perdagangan Crypto ataupun Valuta Asing menjadi fair.

 

DAFTAR PUSTAKA

Astiti, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Susu Kadaluwarsa Berdasarkan Undang� Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Nomor: 807/Pid. Sus/2015/PN Pbr. Universitas Jenderal Soedirman.

Aysa, I. R. (2021). Tantangan Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia. Jurnal At- Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 3(2), 140�153.

Berlilana, B., Utami, R., & Baihaqi, W. M. (2020). Pengaruh Teknologi Informasi Revolusi industri 4.0 terhadap perkembangan UMKM sektor industri pengolahan. Matrix: Jurnal Manajemen Teknologi Dan Informatika, 10(3), 87�93.

Hutagaol, N. A., Rumimpunu, F., & Baftim, F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Produk Dengan Bukti Transaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, 11(4).

Ingratubun, E. S., & Sombolayuk, W. (2018). Ekonomi Politik Dalam Pembangunan Industrialisasi Global. SIMAK, 16(02), 166�180.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Kumala, S. L. (2021). Perkembangan Ekonomi Berbasis Digital Di Indonesia. Journal of Economics and Regional Science, 1(2), 109�117.

Margahana, H., & Triyanto, E. (2019). Membangun tradisi enterpreneurship pada masyarakat. Jurnal Ilmiah Edunomika, 3(02).

Marlinah, L. (2019). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Penguatan Sektor Ekonomi Digitalpreneur dan Creativepreneur. Ikraith-Ekonomika, 2(1), 32�38.

Mashdurohatun, A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teori dan Praktik). Portal Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, 1�137.

Soedjono, S. B. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggungjawab Produk. RATU ADIL, 3(2).

Vinola, V., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Kadaluwarsa. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 569�582.


 

Warassih, E. (2018). Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Gema Keadilan, 5(1), 1�15.

Wijanarko, R. (2019). Revolusi Industri Keempat, Perubahan Sosial, dan Strategi Kebudayaan. Seri Filsafat Teologi, 29(28), 101�116.

Zulkifli, S. E., Al Asy Ari Adnan Hakim, S. E., Ramadhaniyati, R., Wau, L., Ali, I. H., Dhiana Ekowati, S. E., Triansyah, F. A., Dhety Chusumastuti, S. E., Muhammad Sholahuddin, S. E., & Fageh, A. (2023). Ekonomi Digital. Cendikia Mulia Mandiri.