Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik
Dokter Menurut Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Dongan
Butar-Butar1, Hudy Yusuf2
Universitas Bung Karno
[email protected]1,
[email protected]2
Abstrak:
Masalah malpraktik
dalam pelayanan kesehatan ini ramai
di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan.
Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan
masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan
haknya dalam usaha untuk melindungi
dirinya sendiri dari tindakan pihak
lain yang merugikannya. Penelitian
ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Kriteria malpraktik
yaitu: malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam
melakukan tindakan medik yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat,
kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sudah seharusnya mengatur berat atau ringannya
sanksi yang diterima oleh pelanggar tergantung dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Kata kunci: Sanksi Hukum, Malpraktik
Dokter, Undang-Undang Kesehatan.
Abstract:
The
problem of malpractice in health services is widely discussed by people from
various groups. This is demonstrated by the large number of malpractice
complaints filed by the public against the medical profession which are deemed
to have harmed patients in providing treatment. In fact, the increasing number
of complaints proves that people are starting to become aware of their rights
in an effort to protect themselves from actions of other parties that harm
them. This research includes normative juridical research. Research results and
conclusions: The criteria for malpractice are: medical malpractice is a form of
negligence on the part of doctors in carrying out medical procedures that
result in pain, injury, disability, bodily damage, death and other losses. The
government as a policy maker should regulate the severity or lightness of the
sanctions received by violators depending on the ethical violations committed.
Keywords: Legal Sanctions, Doctor Malpractice, Health
Law.
Corresponding: Dongan Butar-Butar
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pada tahun 2004 yang lalu, seorang artis bernama Sukma Ayu meninggal dunia karena salah operasi. Tindakan medis yang
salah ini mengakibatkan
Sukma hilang kesadaran
selama 5 (lima) bulan dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini ramai dibicarakan
masyarakat dan mereka menyebutnya sebagai korban malpraktik (Sabrina Hidayat, 2020). Selain kasus Sukma Ayu, seorang
siswa di Bali bernama Ade
Satria Nasa meninggal karena
keracunan obat dan keluarganya menuntut pihak rumah sakit
karena menganggap kejadian ini sebagai
tindakan malpraktik.
Masalah malpraktik
dalam pelayanan kesehatan ini ramai
di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan
(Budi Handoyo SH, 2020). Hal ini ditunjukkan
banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan
masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan (Fadhlan et al., 2023). Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan
bahwa masyarakat mulai sadar akan
haknya dalam usaha untuk melindungi
dirinya sendiri dari tindakan pihak
lain yang merugikannya (Rosdi, 2018).
Pada pelayanan kesehatan tidak terlepas dari adanya hubungan
kemitraan atau partnership antara
dokter dengan pasiennya (Tsaabitah & Siregar, 2024), apabila diibaratkan
pekerjaan dokter sebagai pekerjaan mekanik yang berusaha melakukan reparasi terhadap tubuh pasiennya sedangkan terhadap pasien sebagai pemakai jasa kesehatan yang menginginkan dan membutuhkan bantuan medis untuk
kesembuhan dirinya dengan menggunakan keahlian seorang dokter. Hubungan kemitraan antara dokter dan pasien tersebut turut memunculkan keterkaitan dalam hal keselamatan
pasien dan risiko yang muncul sehingga tidak jarang menimbulkan
kesalahpamahan diantara dokter dan pasiennya saat pelaksanaan tindakan medis yang diberikan.
Dengan menggunakan jasa pengacara masyarakat mulai berani menuntut/menggugat dokter yang diduga telah melakukan
malpraktik.
Hal ini juga dari sudut lain menunjukkan bahwa tingkat pendidikan
maupun tingkat kesejahteraan masyarakat semakin meningkat pula sehingga masyarakat dapat menggunakan jasa pengacara untuk mencari keadilan
bagi dirinya atas tindakan pihak
lain yang dirasakan telah merugikannya (Rosikah & Listianingsih, 2022).
Munculnya keadaan yang sebenarnya
sangat menggembirakan ini, sekaligus menunjukkan makin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tetapi sayang, banyak menimbulkan masalah (Sulfinadia, 2020). Salah satu masalah yang dimaksud, sangat merisaukan adalah adanya perbedaan
pendapat antara para pengacara dengan dokter atau tenaga
kesehatan lainnya tentang apa yang dimaksud dengan malpraktik
tersebut.
Bertitik tolak dari adanya perbedaan pendapat ini, tidak
mengherankan jika banyak putusan profesi dokter yang menyatakan tidak ada malpraktik yang dilakukan
dokter seringkali ditanggapi secara sinis oleh pengacara. Menyadari munculnya perbedaan pendapat ini yang seharusnya tidak perlu terjadi,
perlu dicari solusi untuk menghilangkannya.
Salah satu cara adalah dengan merumuskan
bersama mengenai pengertian tentang apa yang dimaksud dengan malpraktik tersebut. Di samping itu perlu
pula dicari kriteria mengenai batasan kewenangan dokter dalam melakukan profesinya (Chazawi, 2022), baik batasan secara
hukum, moral, etik maupun disiplin (segi profesi), sehingga bila seorang
dokter dalam melaksanakan tugas profesinya sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, sungguhpun ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan dokter,
masyarakat tidak dengan seenaknya mengatakan bahwa dokter telah melakukan
malpraktik.
Kesalahan bukan hanya menentukan dapat dipertanggungjawabkannya si pelaku akan tetapi
dapat dipidananya si pelaku (Manik, 2016). Karena kesalahan merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, Kesalahan
yang menentukan dapat dipertanggungjawabkannya si pelaku adalah hal
mana cara melihat bagaimana melakukanya (Hakim, 2020), sedangkan kesalahan yang menentukan dapat dipidananya si pelaku dengan memberikan
sanksi hal demikian adalah cara melihat bagaimana
dapat dipertanggungjawabkan
perbuatan tersebut kepadanya Pertanggung- jawaban berdasarkan kesalahan biasanya dibedakan dari pertanggung jawaban mutlak.
Bila tatanan hukum menetapkan
dilakukannya suatu tindakan atau tidak
dilakukannya suatu tindakan yang dapat menimbulkan kejadian yang tidak dikehendaki atau tidak dapat
terantisipasi sebagai syarat pemberian suatu sanksi maka
dapat dibedakan antara kasus yang kejadiannya itu disengajakan atau dapat diantisipasi oleh individu yang perilakunya dipertimbangkan dan kasus dimana kejadiannya berlangsung tanpa disengaja atau tanpa diantisipasi atau dapat disebut
kecelakaan atau ketidaksengajaan.
Pemidanaan berasal dari kata pidana yang sering diartikan pula dengan hukuman (DP, 2018). Jadi pemidanaan dapat pula diartikan dengan hukuman. Kalau orang mendengar
kata hukuman. Sudarto mengemukakan bahwa �pidana tidak hanya
enak dirasa pada waktu dijalani, tetapi sesudah orang yang dikenai itu masih
merasakan akibatnya yang berupa �cap� oleh masyarakat (Prasetyo, 2019), bahwa ia pernah
berbuat �jahat�. Cap ini dalam ilmu
pengetahuan disebut
�stigma�. Jadi orang tersebut mendapat
stigma, dan kalau ini tidak hilang, maka
ia seolah-olah dipidana seumur hidup.�
Pada segi perbuatan dipakai asas legalitas
dan pada segi orang dipakai
asas kesalahan. Asas legalitas menghendaki tidak hanya adanya
ketentuan-ketentuan yang pasti
tentang perbuatan yang bagaimana dapat dipidana, tetapi juga menghendaki ketentuan atau batas yang pasti tentang pidana yang dapat dijatuhkan. Asas kesalahan menghendaki agar hanya orang-orang yang benar-benar
bersalah sajalah yang dapat dipidana, tiada pidana tanpa
kesalahan.
Sudarto mengemukakan bahwa �syarat pertama untuk memungkinkan adanya penjatuhan pidana ialah adanya
perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang.
Ini adalah konsekuensi dari asas legalitas.
Rumusan delik ini penting artinya
sebagai prinsip kepastian. Undang-undang pidana sifatnya harus pasti. Didalamnya
harus dapat diketahui dengan pasti apa yang dilarang atau apa
yang diperintahkan�.
Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan
tujuan yang layak dari proses pidana adalah pencegahan tingkah laku yang anti sosial. Menentukan titik temu dari
dua pandangan tersebut jika tidak berhasil
dilakukan memerlukan formulasi baru dalam sistem atau
tujuan pemidanaan dalam hukum pidana.
Pemidanaan mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan teori-teori tentang pemidanaan. Teori tentang tujuan pemidanaan yang berkisar pada perbedaan hakekat ide dasar tentang pemidanaan
dapat dilihat dari beberapa pandangan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan
nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai
tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah pembangunan yang berkesinambungan
yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. Undang-Undang
Kesehatan yang baru diberlakukan
pada tahun ini telah menjadi isu
yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam
pengaturan sistem kesehatan di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian
hukum normatif (normatif law
research), merupakan penelitian
hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku
setiap orang. Sedangkan pendekatan masalah yaitu secara perundang-undangan
dan pendekatan konseptual.
1.
Bahan
Hukum Primer
Dalam penulisan dengan menggunakan bahan hukum primer dimana bahan hukum
yaitu mengkaji peraturan perundang-undanganan
yang berlaku yaitu: Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
2.
Bahan
Hukum Sekunder
Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang terdiri atas buku- buku
teks yang ditulis oleh ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurisprudensi, dan hasil- hasil simposium
mutakhir yang berkaitan dengan topik penelitian.
3.
Bahan
Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang merupakan pelengkap yang sifatnya memberikan petunjuk atau penjelasan
tambahan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang didapat dari bahan
berupa kamus hukum, kamus besar
bahasa Indonesia dan lain yang berkaitan
dengan penelitian ini.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Kriteria Malpraktik Yang Termasuk Tindak Pidana
Menurut M. Jusuf Hanafiah
dan Amri Amir, malpraktik adalah
�kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan
tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap
kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan
apa yang seseorang dengan sikap hati-hati
melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya
melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya
dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)� (Amir & Hanafiah, 2019).
Malpraktik menurut
Azrul Azwar memiliki beberapa
arti, yaitu:
a. Malpraktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter, oleh karena pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan
hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau di lakukan oleh dokter pada umumnya, di dalam situasi dan kondisi yang sama.
b. Malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter, oleh karena melakukan pekerjaan kedokteran di bawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat di lakukan oleh setiap dokter dalam situasi
atau tempat yang sama.
c. Malpraktik adalah setiap kesalahan profesional diperbuat oleh seorang dokter, yang didalamnya termasuk kesalahan karena perbuatan-perbuatan yang tidak masuk akal
serta kesalahan karena keterampilan ataupun kesetiaan yang kurang dalam menyelenggarakan
kewajiban atau dan ataupun kepercayaan profesional yang dimilikinya.
Mengenai malpraktik dapat juga dilakukan tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut:
a. Melalaikan kewajiban;
b. Melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
c. Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
d. Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan
undang-undang.
Dalam hukum
pidana, kesalahan dan kelalaian seseorang dapat diukur dengan
apakah pelaku tindak pidana itu
mampu bertanggung jawab, yaitu bila
tindakannya itu memuat 4 (empat) unsur, yaitu:
a.
Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum).
b.
Diatas umur tertentu mampu
bertanggung jawab.
c.
Mempunyai suatu bentuk kesalahan
yang berupa kesengajaan (dolus) dan kealpaan/kelalaian (culpa).
d.
Tidak
adanya alasan pemaaf.
Kesalahan selalu ditujukan pada perbuatan yang tidak patut, yaitu
melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Menurut ketentuan yang diatur dalam hukum pidana,
bentuk-bentuk kesalahan terdiri dari:
a. Kesengajaan, yang dapat dibagi menjadi:
1)
Kesengajaan dengan maksud,
dimana akibat dari perbuatan itu diharapkan akan timbul, atau
agar peristiwa pidana itu sendiri terjadi.
2)
Kesengajaan dengan kesadaran
sebagai suatu keharusan atau kepastian bahwa akibat dari perbuatan
itu sendiri akan terjadi, atau
dengan kesadaran sebagai suatu kemungkinan
saja;
3)
Kesengajaan bersyarat sebagai
suatu perbuatan yang dilakukan dengan disengaja dan diketahui akibatnya, yaitu yang mengarah pada suatu kesadaran bahwa akibat yang dilarang kemungkinan besar terjadi;
b.
Kealpaan, sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, yaitu �seharusnya mengetahui atau dapat mengetahui
atau menyadari�.
Jadi, kelalaian
merupakan salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelakunya
tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan menurut undang-undang, kelalaian itu terjadi
dikarenakan perilaku orang itu sendiri. Dalam pelayanan kesehatan yang menyebabkan timbulnya kelalaian adalah �karena kurangnya pengetahuan, kurangnya kesungguhan serta kurangnya ketelitian dokter dan atau tenaga kesehatan lainnya pada waktu melaksanakan pelayanan medis�.
Kelalaian menurut
hukum pidana terbagi dua macam, yaitu:
a.
Kealpaan perbuatan, apabila hanya dengan melakukan
perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu
melihat akibat yang timbul dari perbuatan
tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP;
b.
Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana kalau akibat
dari kealpaan itu sendiri sudah
menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya cacat atau matinya
orang lain sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 KUHP.
Sedangkan kealpaan
itu sendiri memuat 3 (tiga) unsur, yaitu:
a.
Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis,
sehingga sebenarnya ia telah melakukan
suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.
b.
Pelaku telah berlaku kurang
hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang.
c.
Perbuatan pelaku itu dapat
dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung
jawab atas akibat dari perbuatannya
tersebut.
Sedangkan menurut
S. Schaffmeister, skema kelalaian atau culpa yaitu:
a.
Conscious : kelalaian
yang disadari, contohnya antara lain sembrono (roekeloos), lalai (onachttzaam), tidak acuh. Dimana seseorang sadar akan risiko,
tetapi berharap akibat buruk tidak
akan terjadi;
b.
Unconscius : kelalaian
yang tidak disadari, contohnya antara lain kurang berpikir (onnadentkend), lengah (onoplettend), dimana seseorang seyogianya harus sadar dengan
risiko, tetapi tidak demikian.
Jadi kelalaian
yang disadari terjadi apabila seseorang tidak melakukan suatu perbuatan, namun dia sadar
apabila dia tidak melakukan perbuatan tersebut, maka akan menimbulkan
akibat yang dilarang dalam hukum pidana.
Sedangkan kealpaan yang tidak disadari terjadi apabila pelaku tidak memikirkan
kemungkinan adanya suatu akibat atau
keadaan tertentu, dan apabila ia telah
memikirkan hal itu sebelumnya maka ia tidak
akan melakukannya.
Menurut Van
Feuerbach bahwa pada hakikatnya
ancaman pidana mempunyai suatu akibat psikologis yang menghendaki orang itu tertib, berhubung pidana itu merupakan
sesuatu yang dirasakan tidak enak bagi
terpidana. Oleh karena itu, ditentukan syarat-syarat atau ukuran-ukuran pemidanaan. Baik
yang menyangkut segi perbuatan maupun yang menyangkut segi orang atau si pelaku,
pada segi perbuatan dipakai asas legalitas
dan pada segi orang dipakai
asas kesalahan.
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai
membawa kerugian atau cedera kepada
orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan
prinsip hukum �De minimis not curat
lex, The Law does not concern itself
with trifles� yang berarti hukum tidak mencampuri hal‑hal
yang dianggap sepele (Mantiri, 2020).
Ada 3 (tiga)
teori yang menyebutkan sumber dari perbuatan
malpraktek yaitu:
a. Teori Pelanggaran
Kontrak.
Bahwa sumber perbuatan malpraktek adalah karena terjadinya
pelanggaran kontrak. Ini berprinsip bahwa secara hukum seorang
tenaga kesehatan tidak mempunyai kewajiban merawat seseorang bilamana diantara keduanya tidak terdapat suatu hubungan kontrak antara tenaga kesehatan dengan pasien. Hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien baru
terjadi apabila telah terjadi kontrak
diantara kedua belah pihak tersebut.
Sehubungan dengan adanya hubungan kontrak pasien dengan tenaga kesehatan
ini, tidak berarti bahwa hubungan
tenaga kesehatan dengan pasien itu
selalu terjadi dengan adanya kesepakatan
bersama. Dalam keadaan penderita tidak sadar diri ataupun
keadaan gawat darurat misalnya, seorang penderita tidak mungkin memberikan
persetujuannya.
b. Teori Perbuatan
Yang Disengaja.
Teori kedua
yang dapat digunakan oleh pasien sebagai dasar untuk menggugat
tenaga kesehatan karena perbuatan malpraktek adalah kesalahan yang dibuat dengan sengaja (intentional tort), yang mengakibatkan seseorang secara fisik mengalami
cedera (asssult and
battery).
c. Teori Kelalaian
Bahwa sumber perbuatan malpraktek adalah kelalaian (negligence). Kelalaian
yang menyebabkan sumber perbuatan yang dikategorikan dalam malpraktek ini harus dapat
dibuktikan adanya, selain itu kelalaian
yang dimaksud harus termasuk dalam kategori kelalaian yang berat (culpa lata). Untuk membuktikan hal yang demikian ini tentu
saja bukan merupakan tugas yang mudah bagi aparat
penegak hukum.
Malpraktek medik merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokteran di bawah standar. Malpraktek medik murni (criminal
malpractice) sebenarnya tidak
banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik, (appen dektomi, histerektomi
dan sebagainya), yang sebenarnya
tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Malpraktik tidak sama dengan
kelalaian. Malpraktik
sangat spesifik dan terkait
dengan status profesional dari pemberi pelayanan
dan standar pelayanan profesional. Malpraktik merupakan Kelalaian tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuannya yg lazim dipergunakan
dlm asuhan yang diberikan ke pasien,
menurut ukuran (standar) di lingkungan yang sama.� Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik, tetapi di dalam malpraktik tidak selalu harus
ada unsur kelalaian. Malpraktik lebih luas dari
pada kelalaian (negligence)
karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal
malpractice) dan melanggar undang-undang.
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah:
a. Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan
oleh seorang tenaga kesehatan.
b. Tidak melakukan
apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence) dan;
c. Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat
yang dirugikan atas adanya malpraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan
lebih lanjut pada pasien, untuk menciptakan
suatu bentuk kepastian hukum dan menjamin pelayanan upaya kesehatan dan untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut selain KUHP, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan.
2. Sanksi Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Jika membahas mengenai tindakan yang melanggar aturan, maka hal
tersebut tidak terlepas dari sanksi.
Sanksi sebagai respon dari suatu
perbuatan yang melanggar
dan merupakan sebuah hukuman bagi yang melakukannya.
Sanksi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia memiliki arti tanggungan,
tindakan, hukuman atas pelanggaran suatu perjanjian atau peraturan. Sedangkan hukum yaitu Undang-Undang, keputusan hakim, memutuskan perkara dan sanksi atas pelanggaran hukum.
Sanksi adalah suatu hal yang paling sering di dengar sebagai suatu hukuman
terhadap sebuah pelanggaran. Rangkaian aturan yang telah disepakati memiliki sanksi disetiap ketentuannya. Negara Indonesia adalah
negara hukum yang memiliki aturan yang mengatur pola tingkah laku
masyarakat Indonesia. Aturan-aturan
tersebut bersifat mengikat dan memaksa disertai dengan adanya hukuman-hukuman yang sudah tertulis.
Sanksi menurut Sudiono Mertokusumo yaitu reaksi, akibat
atau konsekuensi pelanggaran kaidah sosial. Terdapat beberapa unsur dalam sanksi yaitu
reaksi, akibat dan konsekuensi dari pelanggaran atau penyimpangan kaidah sosial (kaidah hukum maupun non hukum), sanksi merupakan kekuasaan atau alat kekuasaan
untuk memaksakan seseorang menaati kaidah sosial tertentu
dan mengenai sanksi hukum dapat dibedakan
atas sanksi privat dan sanksi publik (Achmad Ali, 2015).
Adanya sanksi masyarakat dipaksa untuk mematuhi
atau mentaati kaidah hukum. Dengan
sanksi ketaatan masyarakat terhadap hukum dapat dipertahankan.
Tidak dapat dibayangkan jika suatu kaidah
dinamakan hukum tanpa adanya sanksi.
Suatu aturan tanpa ancaman sanksi
akan lebih berkonotasi pernyataan biasa daripada sebagai kaidah hukum.
�Sanksi adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa
guna ditaatinya suatu kaidah, Undang-Undang,
norma-norma hukum. Penegakan
hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi
yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita
kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan
di muka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum
bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini
dinyatakan oleh hakim.
Secara konvensional dapat diadakan pembedaan antara sanksi positif yang merupakan imbalan, dengan sanksi negatif
yang berupa hukuman. Dasar gagasan tersebut adalah bahwa subyek
hukum akan memilih salah satu dan menghindari yang lain. Kalangan hukum lazimnya beranggapan bahwa hukuman merupakan penderitaan, sedangkan imbalan meruapakan suatu kenikmatan, sehingga akibat-akibatnya pada perilaku serta-merta akan mengikutinya.
Undang-Undang Kesehatan baru merupakan
peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan
di Indonesia. Undang-undang ini
mencakup hal-hal seperti upaya promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Ada sejumlah
aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu:
a. Dari fokus
mengobati menjadi mencegah.�
Pemerintah sepakat
dengan DPR, pentingnya layanan primer yang mengedepankan
layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk
mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat,
Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok Indonesia.
b. Dari akses
layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.�
Pemerintah sepakat
dengan DPR bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
c. Dari industri
kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.
Pemerintah sepakat
dengan DPR bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari
hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.�
d. Dari sistem
kesehatan yang rentan di
masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
Pemerintah sepakat
dengan DPR bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
e. Dari pembiayaan
yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.�
Pemerintah sepakat
dengan DPR untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk
bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah
dan pemerintah daerah.
f. ��Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.
Pemerintah sepakat
dengan DPR bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis
melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.�
g. Dari perizinan
yang rumit dan lama menjadi
cepat, mudah dan sederhana.�
Pemerintah sepakat
dengan DPR diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas
yang terjaga.
h. Dari tenaga
kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.�
Pemerintah sepakat
dengan DPR bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugasnya, baik dari tindak kekerasan,
pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga
medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan
majelis terlebih dahulu.
i. ��Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.�
Pemerintah sepakat
dengan DPR bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi
kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.�
j. ��Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Pemerintah sepakat
dengan DPR perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi. Pengesahan Undang-Undang Kesehatan baru ini merupakan salah satu langkah dari
transformasi kesehatan.
Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia
yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Menurut
Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah
aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang
Kesehatan ini, antara lain:
a. Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
b. Memudahkan akses layanan kesehatan.
c. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
d. Meningkatkan efisiensi
dan transparansi pembiayaan
kesehatan.
e. Memperbaiki kekurangan
tenaga kesehatan.
f. ��Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
g. Menyederhanakan proses perizinan
kesehatan.
h. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.
i. ��Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
Ada
11 (sebelas) undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup
dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam Undang-Undang Kesehatan baru.
Di dalam Pasal 454, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur 11 Undang-Undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor
419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419).
b. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
c. Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
d. Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
e. Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit.
f. ���Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
g. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa.
h. Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan.
i. ��Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
j. ��Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
k. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Kendati menyatakan 11 Undang-Undang tersebut di atas tak berlaku, tapi
peraturan pelaksana dari berbagai Undang-Undang
tersebut masih dinyatakan berlaku sepanjang tak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Setidaknya ada 10 Undang-Undang yang peraturan pelaksananya masih berlaku sebagaimana
ketentuan tersebut. Yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Kemudian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019. Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan begitu kutipan Pasal 453.
Selain
itu bab penutup
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur 5 pasal yang berlaku ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
juga berlaku. Kelima pasal itu meliputi
Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432. Tak ketinggalan beleid ini memerintahkan aturan pelaksana dibentuk paling lambat 1 tahun sejak Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan. Artinya sebelum 8 Agustus 2024 seluruh aturan teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diupayakan harus terbit.
Lebih lanjut, Bab 19 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur tentang peralihan yang terdiri dari 4 pasal. Yakni Pasal 449, Pasal
450, Pasal 451, dan Pasal 452. Pasal 449 mengatur
Surat Tanda Registrasi (STR), STR Sementara,
STR Bersyarat, dan Surat Izin
Praktik (SIP) yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya STR, STR Sementara,
STR Bersyarat, dan SIP. Penerbitan
STR, STR Sementara, STR Bersyarat,
dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya
STR, STR Sementara, STR Bersyarat,
dan SIP.
Penerbitan STR,
STR Sementara, STR Bersyarat,
dan SIP yang masih dalam
proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, demikian redaksional
Pasal 449 huruf c Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kemudian Pasal
450 menyebutkan, �Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil
masingmasing Tenaga Kesehatan, sekretariat
Konsil Kedokteran Indonesia,
sekretariat Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran
Indonesia tetap melaksanakan
tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai
dengan terbentuknya Konsil sebagaimana dimaksud dalam pasal 26A dan majelis sebagaimana dimaksud dalam pasal 304 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini.
Sedangkan
Pasal 451 mengatur kolegium
yang dibentuk setiap organisasi profesi tetap diakui sampai
ditetapkannya kolegium sebagaimana Pasal 272. Pasal 452 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan memandatkan pengaduan atas pelanggaran disiplin tenaga medis atau
tenaga kesehatan dalam masa peralihan dilakukan melalui 2 cara, yaitu sebagai
berikut:
a. Pengaduan dalam
proses di Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran
Indonesia atau konsil
masing-masing tenaga kesehatan
dan telah selesai proses verifikasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku sebelum beleid ini diundangkan.
b. Jika masih
proses awal di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing tenaga kesehatan dan belum dilakukan proses verifikasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan
yang terbaru dapat berbeda-beda. Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena
undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka
menganggap undang-undang ini sebagai langkah
maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini. Mereka berpendapat
bahwa beberapa pasal dalam undang-undang
tersebut masih terbuka untuk penafsiran
yang berbeda dan memunculkan
kebingungan. Misalnya, pasal tentang kewenangan
dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan
secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta Undang-Undang Kesehatan
yang terbaru tersebut ditinjau kembali.
Ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan
yang terbaru. Salah satunya
adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan
penggunaan telemedicine atau
pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya.
Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari
mereka.
Selain
itu, isu lain yang muncul adalah terkait
dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang
Kesehatan. Beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya. Mereka berpendapat bahwa perlu adanya
pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan
yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi
yang langsung diberikan, sebagai contoh dalam Pasal 440, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sanksi hukum malpraktik yaitu:
a.
Ayat
(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan
kealpaan yang mengakibatkan
Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b.
Ayat
(2) Jika kealpaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Syarat kesalahan
dalam arti obyektif maka yang dipersoalkan adalah apakah si
pelaku pada umumnya dapat dipertanggungjawabkan, dapat dipersalahkan mengenai suatu perbuatan tertentu dalam arti bahwa ia harus dapat
mencegah timbulnya akibat-akibat dari perbuatannya yang konkrit. Si pelaku secara lain daripada yang seharusnya dilakukannya dan dalam hal yang demikian itu kesalahan dan sifat melawan hukum
menjadi satu.
Perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige
daad) dalam perkembangannya diperluas menjadi 4 (empat) criteria, yaitu:
a.
Bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku; atau
b.
Melawan hukum hak subjektif
orang lain; atau
c.
Melawan kaidah tata susila; atau
d.
Bertentangan dengan kepatutan,
ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga
masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Masalah tanggungjawab dokter dalam kasus malpraktik
medik, ada relevansi dengan perbuatan melanggar hukum Pasal 1366 dan 1364 KUH Perdata,
yaitu:
a. Pasien harus mengalami suatu kerugian;
b. Ada kesalahan
atau kelalaian (disamping perseorangan, rumah sakit juga dapat bertanggungjawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya);
c. Ada hubungan
kausal antara kerugian dan kesalahan; dan keempat, perbuatan itu melanggar hukum.
Apabila seseorang pada waktu melakukan perbuatan melawan hukum itu
tahu betul perbuatannya akan berakibat suatu keadaan tertentu yang merugikan pihak lain dapat dikatakan bahwa pada umumnya seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Syarat untuk dapat
dikatakan bahwa seorang tahu betul
hal adanya keadaan-keadaan yang menyebabkan kemungkinan akibat itu akan terjadi.
Kesalahan bertindak ini terjadi karena
kurangnya ketelitian dokter di dalam melakukan observasi terhadap pasien sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan bersama. Ketidaktelitian ini merupakan tindakan yang masuk di dalam kategori tindakan melawan hukum hukum,
sehingga menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh pasien.
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2.
Kencana.
Amir, A., & Hanafiah, M. J.
(2019). Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.
Budi Handoyo SH, M. H. (2020).
Tinjauan yuridis penegakan hukum malpraktik dokter pada pelayanan kesehatan
dalam perspektif hukum pidana. AT-TASYRI�: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH,
47�62.
Chazawi, A. (2022). Malapraktik
Kedokteran. Sinar Grafika.
DP, S. H. (2018). Pelaksanaan pidana
bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review),
4(1).
Fadhlan, F., Akhyar, A., & Affan,
I. (2023). Tindakan Malpraktek Dokter Sebagai Akibat Kelalaian Dokter Dalam
Menangani Pasien Ditijau Dari Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Ilmiah
Metadata, 5(1), 305�319.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum
pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Manik, B. (2016). Analisis Hukum
Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Penggelapan (Studi Kasus Pada Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam). Universitas Medan Area.
Mantiri, Y. D. (2020).
Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Terhadap Kasus Malpraktik Ditinjau dari
Sudut Pandang Medicolegal. Lex Privatum, 7(7).
Prasetyo, K. (2019). Tinjauan Yuridis
Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Justice
Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 147�163.
Rosdi, M. (2018). PENYELESAIAN HUKUM
TERHADAP PELAKU DAN KORBAN MALPRAKTEK. INKRACHT, 2(2).
Rosikah, C. D., & Listianingsih,
D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik.
Sinar Grafika.
Sabrina Hidayat, S. H. (2020). Pembuktian
Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis.
Scopindo Media Pustaka.
Sulfinadia, H. (2020). Meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat studi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan
tentang perkawinan. Deepublish.
Tsaabitah, A., & Siregar, R. A.
(2024). Kepastian Hukum Terkait Ganti Rugi kepada Pasien dengan Adanya
Perjanjian Kemitraan Antara Dokter dan Rumah Sakit. Jurnal Kolaboratif Sains,
7(3), 1187�1194.