Budaya Tura Jaji sebagai Modal Sosial Penyelesaian Konflik di Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende

 

Maria R. Mistika

Universitas Nusa Cendana, Indonesia

[email protected]

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan budaya Tura Jaji dalam penyelesaian konflik masyarakat Kecamatan Ende Selatan. Fokus kajian penelitian ini adalah fungsi budaya Tura Jaji, proses penyelesaian konflik, dan Tura Jaji dijadikan sebagai Modal Sosial dalam penyelesaian konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu meningkatkan keharmonisan hidup bermasyarakat, sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan meningkatkan solidaritas, serta sebagai penyelesaian konflik social serta proses penyelesaian konflik dengan melewati tahapan: mengumpulkan kedua belah pihak yang berkonflik (Mera ngambe), melakukan musyawarah untuk berdamai (Bou Mondo), dan mimina sebagai proses pemulihan kembali dengan mengorbankan hewan untuk makan bersama seluruh masyarakat. Penyelesaian selanjutnya dilakukan dengan tahapan yang sama mengumpulkan kedua pihak yang berkonflik, melakukan musyawarah. Apabila salah satu pihak yang berkonflik tidak mau untuk berdamai, dilakukan tahapan pemberian makan leluhur (pa�a loka), sehingga pihak yang tidak mau untuk berdamai akan memperoleh sanksi adat. Budaya Tura Jaji dijadikan sebagai modal sosial penyelesaian konflik yang berpotensi bagi masyarakat Ende Selatan dengan berperan meningkatkan keutuhan sosial masyarakat. Masyarakat sejatinya menjadikan budaya Tura Jaji sebagai pedoman hidup demi kedamaian dan kesejahteraan bersama tanpa adanya konflik. Oleh karena itu, peran modal sosial efektif dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa budaya Tura Jaji memiliki peran penting sebagai modal sosial dalam penyelesaian konflik di masyarakat Kecamatan Ende Selatan. Budaya ini menjadi pedoman hidup dan dijadikan sebagai mekanisme dalam menyelesaikan konflik sosial secara efektif.

 

Kata Kunci: Budaya Tura Jaji, Modal Sosial, Peyelesaian Konflik

 

Abstract:

This study aims to describe Tura Jaji culture in resolving conflicts among the people of the South Ende District. The focus of this research study is the cultural function of Tura Jaji, the conflict resolution process and Tura Jaji is used as Social Capital in conflict resolution. The method used in this study is to use qualitative methods with a phenomenological approach. The data collection techniques used are observation, interviews, and documentation. Data analysis using Miles and Huberman's interactive includes data collection, reduction, and presentation. The results obtained from this study are increasing the harmony of community life, as a guideline in behaving and increasing solidarity, as well as resolving social conflicts and the process of resolving conflicts by going through stages: gathering both parties to the conflict (Mera game), conducting deliberations to make peace (Bou Mondo), and minima as a recovery process by sacrificing animals to eat with the whole community. Further settlement is carried out in the same stages of gathering both parties to the conflict and conducting deliberation. If one of the parties to the conflict does not want to reconcile, the ancestral feeding stage (pa'a loka) is carried out, so that the party who does not want to reconcile will get customary sanctions. Tura Jaji culture is used as a potential social capital for conflict resolution for the people of South Ende by playing a role in increasing the social integrity of the community. The community makes Tura Jaji culture a guideline for life for peace and mutual welfare without conflict. Therefore, the role of social capital is effective in resolving social conflicts in the community. This study concludes that Tura Jaji culture is important as social capital in conflict resolution in the South Ende District community. This culture becomes a guideline for life and is used as a mechanism for resolving social conflicts effectively.

 

Keywords: Tura Jaji Culture, Social Capital, Conflict Resolution

Corresponding: Maria R. Mistika

E-mail: [email protected]

 

PENDAHULUAN

Kebudayaan merupakan keseluruhan aspek kehidupan manusia yang dihayati dan dimiliki bersama (Tarigan & Hayati, 2023). Di dalam kebudayaan terdapat kepercayaan, kesenian dan adat istiadat (Syakhrani & Kamil, 2022). Menurut ahli antropologi kebudayaan adalah seluruh kemampuan manusia yang didasarkan pada pemikirannya, tercermin pada perilaku dan benda-benda hasil karya, yang diperoleh dengan cara belajar (Mahdayeni et al., 2019).

Kebijaksanaan lokal (local wisdom) atau disebut kearifan lokal merupakan bagian dari budaya masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat itu sendiri (Rachmadyanti, 2017). Kearifan lokal diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya (Murniati et al., 2020). Kearifan lokal itulah yang disebut sebagai modal sosial. Modal sosial merupakan bentuk nilai dan norma serta lembaga yang menjadi keutamaan lokal yang lahir dan di pelihara oleh suatu masyarakat karena memiliki daya guna sosial (Tamboto & Manongko, 2019). Kabupaten Ende merupakan salah satu Kabupaten yang terpadat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat yang memiliki dua etnis besar yakni Ende dan Lio, kedua suku tersebut kaya akan budaya dan tradisi yang menghiasi kehidupan masyarakat setempat.

Secara tradisi, bahasa, dan kebiasaan kedua masyarakat sangat berbeda. Masyarakat Ende dan Lio, terdapat banyak praktek budaya dan adat istiadat yang dipegang teguh oleh seluruh �anak kalo fai walu� atau sebutan bagi masyarakat/penggarap dibawah kepempinan para pemimpin adat yakni Mosalaki, selain karena memiliki kekuatan magis, juga karena merupakan warisan turun temurun serta memiliki kekuatan mengikat. Bentuk kebudayaan dalam kedua etnik ini hampir sama, yang membedakannya adalah hasil pencampuran kebudayaan atau akulturasi (Praiswari & Arsandrie, 2021). Salah satu kebiasaan yang berkembang pada masyarakat Ende Lio adalah kebiasaan Tura Jaji. Tura Jaji adalah sebuah bentuk sumpah adat berisikan perjanjian yang dibuat oleh masyarakat dan senantiasa harus dijunjung tinggi bagi masyarakat yang membuat sumpah dan perjajian tersebut. Tura Jaji berisikan perjanjian untuk saling menghormati dan menghargai. Nilai-nilai Tura Jaji memiliki magis tinggi (Kamahi, n.d.).

Dalam prosesnya, Tura Jaji dilakukan melalui upacara adat. Karena konsekuensi pelanggaran atas perjanjian adat tersebut sangat berat, masyarakat senantiasa merasa takut untuk melanggarnya. Konsekuensi yang akan terjadi bahwa masyarakat mengalami kendala dalam hal bercocok tanam, dan berternak (Saputri & Rachmawatie, 2020). Tura Jajihanya berlaku bagi kampung dan suku yang membuat sumpah dan perjanjian tersebut serta tidak berlaku bagi yang tidak membuat sumpah dan perjanjian. Dalam kasus konflik, dua subetnis yang telah melakukan perjanjian Tura Jaji tidak diperkenankan untuk berkonflik. Semuanya harus diselesaikan secara adat dalam semangat kekeluargaan.

Eksistensi Tura Jaji sebagai warisan bagi masyarakat Kabupaten Ende wajib dijaga dan dilestarikan, sehingga bisa menjadi modal atau pijakan dalam pembangunan resolusi konflik dan selalu terjalin hubungan yang harmonis. Peran modal sosial dalam tradisi budaya Tura Jaji sebagai penggalang partisipasi masyarakat dengan memperluas cakupan unsur modal sosial. Dalam kajian ini tradisi budaya Tura Jaji akan dijadikan sebagai modal sosial keseharian kehidupan masyarakat Ende yang dapat berperan untuk mempertahankan semangat tradisi budaya dan melestarikan budaya lokal.

Berdasarkan deskripsi latar belakang diatas, peneliti memfokuskan penelitian pada Fungsi budaya Tura Jaji; Proses penyelesaian konflik; dan Modal Sosial dalam penyelesaian konflik. Peneliti menggunakan deskriptif kualitatif, dengan metode fenomenologis adalah sebuah strategi penemuan dalam peneliti mengidentifikasikan esensi dari pengalaman manusia tentang fenomena yang diuraikan oleh peneliti.

Penelitian kualitatif dengan metode fenomenologi sejatinya menitikberatkan pada manusia dan konteksnya. Tujuan dalam penelitian kualitatif adalah pemahaman yang ditentukan oleh dimensi intensitas dan kualitas data, bukan kuantitas data (Anggito & Setiawan, 2018). Pendekatan kualitatif dengan metode fenemenologi, dianggap cocok untuk meneliti konflik sosial dan proses penyelesaian konflik berbasis lokal yangakan dijadikan modal sosial bagi masyarakat Kecamatan Ende Selatan.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yaitu hasil observasi, wawancara dengan informan kunci dan data sekunder seperti dokumen-dokumen terkait, seperti laporan, artikel, dan literatur lainnya.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kebudayaan

Kebudayaan mempengaruhi tingkat pengetahuan manusia dan mencakup sistem ide atau gagasan yang ada dalam pikiran manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan bersifat abstrak. Sementara perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk berbudaya, seperti perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain. Kesemuanya itu ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Menurut Ki Hajar Dewantara, kebudayaan merupakan hasil perjuangan manusia dalam menghadapi pengaruh zaman dan alam. Hal ini merupakan bukti kejayaan hidup manusia dalam mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran demi mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang tertib dan damai (Purbaningrum et al., 2021). Oleh karena itu, kebudayaan mencakup semua yang dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat, termasuk pola-pola perilaku yang normatif, seperti cara berpikir, merasakan, dan bertindak.

Kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya kaitan yang besar antara kebudayaan dan masyarakat menjadikan kebudayaan sebagai hal yang sangat penting bagi manusia. Masyarakat tidak dapat meninggalkan budaya yang sudah dimilikinya, karena kebudayaan telah melekat dan diwariskan sejak dulu, sehingga menjadi sebuah kepercayaan yang sulit dihilangkan.

 

 

 

 

1.       Budaya Tura Jaji

Tura jaji diartikan sebagai bentuk sumpah adat atau perjanjian adat bagi masyarakat Ende. Perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh para leluhur, yang dalam ilmu pengetahuan disebut sebagai perjanjian bilateral. Perjanjian bilateral ini dikategorikan sebagai perjanjian persahabatan untuk menghadapi musuh dari luar secara bersama-sama (Jehamat & Mbadhi, 2018).

Misalnya, perjanjian antara kelompok masyarakat Roja dan Mbomba yang melarang keras terjadinya perselisihan atau perkelahian. Jika ada yang melanggar perjanjian ini, mereka akan mendapatkan musibah atau semacam kutukan. Selain itu, jika orang Roja berada di wilayah Mbomba dan sedang kehausan atau kelaparan, mereka diperbolehkan memetik buah kelapa atau buah lainnya untuk dimakan, namun tidak untuk dibawa pulang. Begitu pula sebaliknya, pemilik buah tidak boleh melarang tindakan tersebut.

Secara implisit, Tura jaji dapat disebut sebagai hukum adat yang tidak tertulis, namun mengandung norma-norma dan kaidah-kaidah yang telah dianut oleh masyarakat Ende secara turun-temurun. Norma dan kaidah ini harus selalu dipatuhi oleh masing-masing anggota masyarakat. Selain Tura jaji, terdapat pula aturan-aturan lain yang dibuat dan ditetapkan sebagai hukum tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh siapapun yang tinggal di wilayah masyarakat Ende.

Sumpah adat merupakan kegiatan seremonial adat untuk mencari kebenaran yang pasti sebagai pembuktian adat dalam suatu masalah. Ritual ini hanya dilakukan oleh Mosalaki atau tua-tua adat yang memiliki kewenangan di dalam kampung.

2.       Fungsi budaya Tura Jaji

Budaya Tura Jaji telah lama hidup dan berkembang di masyarakat Ende Lio. Beberapa subetnis yang telah bersama-sama melakukan kesepakatan dengan Tura Jaji, Pada dasarnya Tura Jaji yang ditetapkan seperti tercantum sebagai berikut:

a.       Budaya Tura Jaji berfungsi untuk meningkatkan keharmonisan hidup bermasyarakat, sebagai pedoman berperilaku, meningkatkan solidaritas, dan menyelesaikan konflik sosial.

b.      Proses penyelesaian konflik melalui tahapan: a) mengumpulkan pihak yang berkonflik (Mera ngambe), b) melakukan musyawarah untuk berdamai (Bou Mondo), c) Mimina sebagai proses pemulihan dengan mengorbankan hewan. Jika salah satu pihak tidak mau berdamai, dilakukan pemberian makan leluhur (pa'a loka) sebagai sanksi adat.

c.       Budaya Tura Jaji digunakan sebagai modal sosial yang efektif dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat Ende Selatan, karena memiliki peran dalam meningkatkan keutuhan sosial.

Budaya Tura Jaji tetap eksis di masyarakat Lio karena dianggap sebagai warisan dari para leluhur. Pelaksanaan Tura Jaji harus dilakukan sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memberikan efek 'ketakutan' bagi masyarakat yang melakukan sumpah adat. Ada beragam jenis Tura Jaji, dengan kesepakatan yang berbeda-beda di setiap kampung atau suku. Tura Jaji biasanya berkaitan dengan tanah, tempat tinggal, tanaman, ternak, dan buah-buahan.

Salah satu contoh adalah perjanjian antara persekutuan Mokeasa dan Tinabani, yang melarang segala bentuk perselisihan atau perkelahian. Jika ada yang melanggar, mereka akan mendapatkan musibah atau kutukan. Menariknya, meskipun seseorang dari salah satu persekutuan memetik buah-buahan di wilayah persekutuan lain, pemilik tidak dapat melarangnya. Pelanggaran terhadap perjanjian ini akan berdampak pada hasil panen.

Tura Jaji dapat dianggap sebagai hukum adat yang tidak tertulis, namun harus dipatuhi oleh masyarakat Ende. Selain Tura Jaji, terdapat aturan-aturan lain yang ditetapkan sebagai hukum tidak tertulis dalam masyarakat. Sumpah adat merupakan kegiatan seremonial untuk mencari kebenaran dalam menyelesaikan suatu masalah, dan hanya dapat dilakukan oleh Mosalaki atau tua-tua adat. Ajaran Tura Jaji menekankan bahwa meskipun manusia berbeda-beda, mereka harus hidup rukun dan saling menghormati.

Masyarakat menganggap Tura Jaji sudah menjadi budaya yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupannya, karena sudah ada sejak dahulu kala dan telah diwariskan secara turun menurun. Sebagai sebuah tradisi adat dan budaya yang mengakar, Tura Jaji mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut: Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma dengan cara menghayati dan mengamalkan ke dalam bentuk perilaku hidup bermasyarakat. Memelihara tradisi budaya Tura Jaji dengan sungguh sehingga dapat mempertahankan eksistensi budaya tersebut. Menumbuhkembangkan secara teratur rasa aman damai serta berbagi kesejahteraan secara adil dalam kehidupan bermasyarakat.��

������������� Dari penjelasan diatas secara filosofi bahwa budaya Tura jaji bukan sekedar berhubungan dimaknai, namun lebih dari pada itu merupakan suatu ikatan sosial yang perlu untuk dipertahanankan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Dan dijadikan sebagai suatu tekad yang kuat untuk mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

������������� Berdasarkan hal demikian budaya Tura Jaji berfungsi dalam kehidupan masyarakat Ende Selatan, antara lain sebagai berikut:

a.       Pertama, Tura Jaji sebagai bentuk kesatuan dalam meningkatkan keharmonisan hidup bermasyarakat. Dalam hal ini bahwa Tura Jai duwujudkan dalam bentuk kesatuan yang meliputi berbagai aspek diantaranya: perjanjian untuk hidup rukun dan damai dalam masyarakat, perjanjian tentang tanah, tempat tinggal, tanaman, ternak dan sebagainya antar kampung/suku menjadi milik bersama dan tidak diperjualbelikan. Dengan hal tersebut menciptakan nilai keharmonisan, persaudaraan nampak dalam Tura Jaji yang berguna menjaga keutuhan dalam hidup bermasyarakat.

b.      Kedua, sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan menjaga solidaritas sosial dalam masyarakat. Masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan sanksi adat, mengingat sanksi yang terjadi bahwa akan mengalami musibah yang berkepanjangan secara turun temurun. Dalam hal ini pun Tura Jaji menjadi pedoman hidup bersama dan tetap menjaga solidaritas sosial yang tertanam dalam pemikiran masyarakat dan memengaruhi tindakan masyarakat.

c.       Ketiga, Tura Jaji dianggap mampu menyelesaikan konflik sosial. Konflik sering terjadi antara kampung-kampung di wilayah tersebut, seperti yang terjadi pada tahun 2013. Pada saat konflik terjadi, para pemimpin dari kedua pihak yang berkonflik berusaha mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengingatkan kembali tradisi sumpah adat Tura Jaji kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik. Hal ini dilakukan agar mereka yang berkonflik segera menyadari bahwa masih ada perjanjian adat yang belum dicabut sampai hari ini. Tura Jaji dianggap mampu mengontrol tindakan atau perilaku masyarakat secara tidak langsung, memaksa masyarakat untuk hidup bersama, saling berbagi, dan tidak berkonflik. Dengan demikian, Tura Jaji dapat menciptakan hubungan yang demokratis, harmonis, dan objektif dalam masyarakat.

Konflik

Konflik adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Konflik dapat timbul dari perasaan tidak senang, rasa benci, dan dendam antara individu atau kelompok terhadap pihak lain (Muhammadsari, 2018). Meskipun demikian, masyarakat masih hidup dalam lingkungan yang memiliki norma-norma, sehingga diperlukan penyelesaian konflik yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa bentuk penyelesaian konflik, antara lain:

1. Konsiliasi: Melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan pihak-pihak yang bertentangan mendiskusikan dan mengambil keputusan bersama mengenai persoalan yang dipertentangkan.

2. Mediasi: Pihak ketiga memberikan nasihat untuk membantu menyelesaikan pertentangan antara pihak-pihak yang bersengketa, agar tidak terjadi kekerasan.

3. Arbitrasi: Penyelesaian dengan keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

4. Perwasitan: Kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima keputusan pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik.

Selain teori-teori universal, dalam menentukan langkah penyelesaian konflik, perlu mempertimbangkan juga kondisi, nilai, dan tatanan kehidupan lokal. Masyarakat Ende Selatan masih memegang teguh budaya Tura Jaji sebagai model penyelesaian konflik di masyarakat. Idealnya, penyelesaian konflik dilakukan atas inisiatif penuh dari masyarakat yang masih memegang kearifan lokal, demi menjaga dan menjamin keutuhan masyarakat.

Proses penyelesaian konflik dengan tradisi Tura Jaji mengacu pada bentuk penyelesaian konflik sebagai media penyelesaian konflik berbasis lokal di Ende Selatan. Harapannya dengan menggunakan konsep tersebut berpandangan bahwa masyarakat setempat memiliki dua wajah, yakni konflik dan konsesus, dengan mengacu pada bentuk penyelesaian konflik atau menghadirkan pihak ketiga yakni: konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan perwasitan dapat dikaji lebih dalam tentang konsep berpikir masyarakat Ende Selatan secara khusus dalam proses penyelesaian dengan tradisi Tura Jaji. ��

������������� Penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat setempat dengan menggunakan kearifan lokal atau adat istiadat Tura Jaji. Setiap masalah yang di selesaikan oleh lembaga adat semua akan berujung pada perdamaian. Penyelesaian yang dilakukan melalui budaya Tura Jaji dianggap sebagai mempertahankan identitas budaya dan memberikan simbol-simbol akan pentingnya suatu budaya bagi kelangsungan hidup dalam kelompok sosial agar tetap bersatu. Rasa kepedulian masyarakat terhadap identitas budaya yang dimiliki sehingga patut dipertahankan secara turun temurun sebagai bentuk jati diri masyarakat karena melekat dalam kehidupan.

������������� Tura Jaji sebagai penyelesaian konflik masyarakat Ende Selatan hingga saat ini masih sangat dijunjung tinggi. Dengan adanya nilai-nilai kebersamaan, persaudaraan yang tinggi sehingga masih dipertahankan eksistensi Tura Jaji tersebut. Dalam proses penyelesaian konflik dalam masyarakat di lakukan dengan Tura Jaji. Hal demikian mengarah pada kehidupan dewasa kini yang hidup dalam masyarakat modern, dengan menyelesaikan masalah cenderung ke ranah hukum namun dalam penelitian ini di temukan bahwa masyarakat setempat masih mengindahkan warisan budaya dengan penyelesaian secara adat.

������������� Proses penyelesaian konflik ditengah masyarakat, melewati beberapa proses tahapan adalah sebaga berikut: a) Mengumpulkan kedua belah pihak yang berkonflik (bou mondo). Kedua belah pihak yang berkonflik akan duduk berkumpul bersama, dengan mendatangkan tua-tua adat, serta tokoh-tokoh penting dalam masyarakat setempat dan masyarakat �ana kalo fai walu�. b) Melakukan musyawarah untuk berdamai. Dalam tahap ini tokoh adat akan menjelaskan dan menceritakan kembali tradisi sumpah adat kepada semua yang hadir. Nua kita Roja na Tura Jaji ne nua mena mbomba nangaba. Ne�e ebe kita ma�e siku meko rima rama, karena kita na Tura Jaji ne ebe. Ebe mai ndia kita pu�i nio kita ma�e tau jaha, ma�e papa mata, mae naka, ne ebe na jaga umu kita ma�e dapa supa, kita muri wi pawe. Kalau kita Ndore pore rhangga jaji, kita na mata na uru te eko na kita wisia mata wisia mata, peni iwa nge wesi iwa nuwa, tendo iwa tembu, woka iwa dhoka. Na kita rhangga jaji ne ebe jadi kita harus papa dame supaya wisia wengi rua ana embu kita ma�e rembu dan ebe ma�e tau warho. Tokoh adat menjelaskan dan menceritakan kembali tradisi sumpah adat, bahwa kedua kampung tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan konflik karena akan terjadi musibah secara turun temurun, menghindari hal demikian kedua pihak harus berdamai. c) Mimina, tahapan terakhir bersifat sakral dengan mengurbankan hewan sebagai pemulihan kembali/berdamai sehingga terhindar dari sanksi adat. Hewan yang dikurbankan secara lazim ditanggung oleh pihak yang bersalah dan makanan lainnya berupa beras, sayur, dan lainnya ditanggung oleh pihak yang lainnya sehingga secara bersama-sama seluruh pihak berkonflik dan ana kalo fai walu (masyarakat) berkumpul dan makan bersama sehingga dapat membangun dan memperat tali persaudaraan.

������������� Dalam proses penyelesaian yang dilakukan pada tahapan lainnya, dengan duduk bersama kedua belah pihak yang berkonflik (bou mondo).Kedua belah pihak yang berkonflik akan duduk berkumpul bersama, dengan mendatangkan tua-tua adat, serta tokoh-tokoh penting dalam masyarakat. b) Melakukan musyawarah untuk berdamai.Dalam hal ini jika dalam bermusyawarah salah satu pihak yang berkonflik tidak mau untuk berdamai maka, dengan melakukan tahapan terakhir dengan memberi makan leluhur (pa�a loka).

������������� Dalam hal ini kedua belah pihak akan dilanjutkan dengan tahapan dalam ritual adat dengan, memberi makan kepada leluhur. Memberi makanan dengan menyajikan makanan adat, dengan mengucapkan tuturan adat �Nua kita Roja ndore pore rhangga jaji ne ebe nua Mbomba/Nangaba�. Dengan memberi makan kepada leluhur dan mengorbankan hewan dalam hal ini darah hewan sebagai simbol/tanda untuk melakukan sumpah. Bahwa dengan demikian salah satu pihak yang berkonflik dan tidak mau untuk berdamai akan mendapat sanksi/sumpah adat.

������������� Kearifan lokal Tura Jaji dalam menyelesaikan konflik memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakatnya karena mempunyai citra keabadian dan keramat (Kamahi, n.d.). Nilai-nilai Tura Jaji efektif dalam menyelesaikan konflik sosial. Sebab, masyarakat menjunjung tinggi adat dan budaya, sadar akan sumpah adat, mengontrol emosi, saling menghargai serta takut akan sanksi adat. Masyarakat Kecamatan Ende Selatan sangat menjunjung nilai-nilai budaya yang diwariskan, dengan corak kehidupan masyarakat yang beragam perbedaan agama dan budaya. Masyarakat yang hidup di tengah zaman millenial ini akan merubah pola pikir masyarakat ke arah yang lebih instan dan lambat laun akan menurunnya nilai-nilai budaya yang di wariskan.

Budaya Tura jaji sebagai Modal sosial.

Modal sosial merupakan energi kolektif masyarakat yang digunakan untuk mengatasi masalah bersama dan menjadi sumber motivasi untuk mencapai kemajuan ekonomi (Faedlulloh, 2017). Modal sosial umumnya berupa hubungan-hubungan dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial di masyarakat, sehingga menjadi perekat sosial yang menjaga kesatuan anggota masyarakat. Unsur utama modal sosial adalah kepercayaan (trust), yang merupakan syarat keharusan bagi terbentuknya modal sosial yang kuat di suatu masyarakat (Agusti, 2017). Setiap masyarakat memiliki tingkat modal sosial yang berbeda-beda, terkait dengan sejauh mana norma-norma moral kerjasama seperti kejujuran, solidaritas, dan keadilan berlaku.

Pembentukan modal sosial dan kepercayaan tidak terlepas dari permasalahan budaya. Semakin tinggi nilai modal sosial suatu masyarakat, semakin tinggi pula tingkat kebudayaannya. Budaya kemudian menjadi fokus dalam perbaikan kualitas kehidupan bangsa. Modal sosial dan budaya yang telah tertanam dalam budaya bangsa Indonesia perlu terus dikembangkan, meski mengalami pasang surut akibat perkembangan masyarakat global (Syah, 2017). Salah satu contohnya adalah budaya Tura jaji di masyarakat Ende, yang digunakan sebagai modal sosial dalam menciptakan dan membangun resolusi konflik melalui lembaga adat. Namun, budaya Tura jaji juga menghadapi sejumlah tantangan, baik yang bersifat internal (dari hubungan antar etnis) maupun eksternal (dari perubahan sosial dan nilai-nilai baru yang mengikis nilai-nilai lokal).

�������������� Tradisi budaya Tura jaji yang ada di kabupaten Ende merupakan modal sosial yang menciptakan model resolusi dan pengendalian konflik yang ada di dalam masyarakat Ende. Model resolusi konflik yang terdapat dalam budaya Tura jaji berpedoman pada peraturan adat dan juga sanksi adat yang berlaku, khususnya di lingkup masyarakat Ende. Model resolusi konflik dalam tradisi budaya Tura jaji masuk dalam kategori resolusi tanpa kekerasan. Nilai budaya dalam tradisi Tura jaji menjadi nilai konsensus bersama untuk mengikat masyarakat yang memiliki hubungan relasi dalam suatu kesatuan. Aktivitas budaya dalam tradisi Tura jajiyaitu upacara Bou Mondo (kumpul bersama) dan Pesa Eko (makan bersama), merupakan wujud aktivitas budaya yang berfungsi untuk mempererat kembali hubungan relasi antara kedua pihak, mendamaikan, membangun kembali relasi antar kedua pihak yang bertikai. Tantangan yang dihadapi dalam penerapan budaya Tura jaji yaitu perubahan sosial, modernisasi, dan globalisasi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka penguatan dan revitalisasi budaya Tura jaji, yaitu penguatan peraninstitusi sosial, serta sosialisasi budaya Tura jaji kepada generasi muda melalui agen keluarga.

 

KESIMPULAN

Budaya Tura Jaji merupakan kearifan lokal masyarakat Ende yang berfungsi sebagai media dalam manajemen konflik. Budaya ini patut untuk dilestarikan dan diinternalisasikan dalam kehidupan masyarakat agar tercipta harmoni dan integrasi sosial. Fungsi Tura Jaji adalah sebagai pedoman perilaku, meningkatkan keharmonisan, dan menyelesaikan konflik sosial. Masyarakat menjunjung tinggi adat dan takut akan sanksi adat jika melanggar. Proses penyelesaian konflik dengan Tura Jaji dilakukan melalui tahapan: a) mengumpulkan pihak yang berkonflik, b) musyawarah untuk berdamai, c) proses pemulihan dengan kurban hewan, dan d) pemberian makan leluhur sebagai sanksi jika tidak berdamai. Tura Jaji dijadikan sebagai modal sosial yang efektif dalam penyelesaian konflik di masyarakat Ende Selatan, karena dapat meningkatkan keutuhan sosial. Perlu upaya untuk terus melestarikan dan mensosialisasikan budaya Tura Jaji kepada generasi muda agar nilai-nilainya tetap terjaga dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat modern.

 

DAFTAR PUSTAKA

Agusti, R. (2017). Modal Sosial Lulusan Sarjana Lulusan Dalam Mencari Pekerjaan (Studi Kasus di Gampong Blang Puuk Kulu, Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2(2), 697�712.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Faedlulloh, D. (2017). Modal Sosial dan Praktik Gotong Royong Para Pengrajin Gula Kelapa di Desa Ketanda Kabupaten Banyumas. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(2), 89�101.

Jehamat, L., & Mbadhi, A. C. (2018). Peran Budaya Tura Jaji Dalam Mencegah Konflik Sosial Di Desa Aewora Kecamatan Aewora Kabupaten Ende-Flores. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(3).

Kamahi, R. (n.d.). Jehamat.(2016). Bayangan Bahaya Dari Selatan (Pemetaan Potensi Konflik Antaragama Di Kabupaten Ende, Flores NTT). Penelitian Hibah Bersaing: Universitas Nusa Cendana.

Mahdayeni, M., Alhaddad, M. R., & Saleh, A. S. (2019). Manusia dan Kebudayaan (Manusia dan Sejarah Kebudayaan, Manusia dalam Keanekaragaman Budaya dan Peradaban, Manusia dan Sumber Penghidupan). Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(2), 154�165.

Muhammadsari, S. (2018). Persepsi Mahasiswa Thailand Di Indonesia Terhadap Konflik Di Thailand Selatan: Studi Persepsi Mahasiswa Thailand Di Jawa Tengah. Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Murniati, M., Nasruddin, N., & Saifuddin, S. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal Pada Karakter Generasi Muda. Kandidat: Jurnal Riset Dan Inovasi Pendidikan, 2(1), 1�7.

Praiswari, R. W., & Arsandrie, Y. (2021). Akulturasi Budaya di Kawasan Kauman Surakarta. Arsir, 35�45.

 

 

Purbaningrum, M., Cahyani, C. M., Bilad, D. I., Wulandari, E. A., Dewi, D. L., Afifah, N., Rahma, I. A., Chofifah, N., Lestari, R. T., & Arliana, S. P. (2021). Etnomatematika beberapa sistem budaya di indonesia. Zifatama Jawara.

Rachmadyanti, P. (2017). Penguatan pendidikan karakter bagi siswa sekolah dasar melalui kearifan lokal. JPsd (Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar), 3(2), 201�214.

Saputri, S. A. D., & Rachmawatie, D. (2020). Budidaya ikan dalam ember: strategi keluarga dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di tengah pandemi covid-19. Jurnal Ilmu Pertanian Tirtayasa, 2(1).

Syah, F. (2017). Strategi mengembangkan desa wisata.

Syakhrani, A. W., & Kamil, M. L. (2022). Budaya dan kebudayaan: Tinjauan dari berbagai pakar, wujud-wujud kebudayaan, 7 unsur kebudayaan yang bersifat universal. Cross-Border, 5(1), 782�791.

Tamboto, H. J. D., & Manongko, A. A. C. (2019). Model Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Pesisir Berbasis Literasi Ekonomi dan Modal Sosial. Makaria Waya.

Tarigan, D., & Hayati, S. (2023). Analisis Eksistensialisme Feminisme dalam Novel Laut Bercerita Karya Leila Salikha Chudori. ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(2), 290�299.