Budaya Tura
Jaji sebagai Modal Sosial Penyelesaian Konflik di Kecamatan Ende Selatan
Kabupaten Ende
Universitas Nusa Cendana, Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan budaya Tura Jaji
dalam penyelesaian konflik masyarakat Kecamatan Ende Selatan. Fokus kajian
penelitian ini adalah fungsi budaya Tura
Jaji, proses penyelesaian konflik, dan Tura
Jaji dijadikan sebagai Modal Sosial dalam penyelesaian konflik. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini
adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik
pengumpulan data yang dipakai adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis
data menggunakan interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data,
reduksi data, dan penyajian data. Hasil
yang diperoleh dari penelitian ini yaitu
meningkatkan keharmonisan hidup bermasyarakat, sebagai pedoman dalam bertingkah
laku dan meningkatkan solidaritas, serta sebagai penyelesaian konflik social
serta proses penyelesaian konflik dengan melewati tahapan: mengumpulkan kedua
belah pihak yang berkonflik (Mera ngambe),
melakukan musyawarah untuk berdamai (Bou
Mondo), dan mimina sebagai proses
pemulihan kembali dengan mengorbankan hewan untuk makan bersama seluruh
masyarakat. Penyelesaian selanjutnya dilakukan dengan tahapan yang sama
mengumpulkan kedua pihak yang berkonflik, melakukan musyawarah. Apabila salah
satu pihak yang berkonflik tidak mau untuk berdamai, dilakukan tahapan
pemberian makan leluhur (pa�a loka),
sehingga pihak yang tidak mau untuk berdamai akan memperoleh sanksi adat. Budaya Tura Jaji dijadikan sebagai modal
sosial penyelesaian konflik yang berpotensi bagi masyarakat Ende Selatan dengan
berperan meningkatkan keutuhan sosial masyarakat. Masyarakat sejatinya
menjadikan budaya Tura Jaji sebagai pedoman hidup demi kedamaian dan
kesejahteraan bersama tanpa adanya konflik. Oleh karena itu, peran modal sosial
efektif dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah bahwa budaya Tura
Jaji memiliki peran penting sebagai modal sosial dalam penyelesaian konflik
di masyarakat Kecamatan Ende Selatan. Budaya ini menjadi pedoman hidup dan
dijadikan sebagai mekanisme dalam menyelesaikan konflik sosial secara efektif.
Kata Kunci: Budaya Tura
Jaji, Modal Sosial, Peyelesaian Konflik
Abstract:
This study aims to describe Tura Jaji
culture in resolving conflicts among the people of the South Ende District. The
focus of this research study is the cultural function of Tura Jaji, the conflict
resolution process and Tura Jaji is used as Social Capital in conflict
resolution. The method used in this study is to use qualitative methods with a
phenomenological approach. The data collection techniques used are observation,
interviews, and documentation. Data analysis using Miles and Huberman's
interactive includes data collection, reduction, and presentation. The results
obtained from this study are increasing the harmony of community life, as a
guideline in behaving and increasing solidarity, as well as resolving social
conflicts and the process of resolving conflicts by going through stages:
gathering both parties to the conflict (Mera game), conducting deliberations to
make peace (Bou Mondo), and minima as a recovery process by sacrificing animals
to eat with the whole community. Further settlement is carried out in the same
stages of gathering both parties to the conflict and conducting deliberation.
If one of the parties to the conflict does not want to reconcile, the ancestral
feeding stage (pa'a loka) is carried out, so that the party who does not want
to reconcile will get customary sanctions. Tura Jaji culture is used as a
potential social capital for conflict resolution for the people of South Ende
by playing a role in increasing the social integrity of the community. The
community makes Tura Jaji culture a guideline for life for peace and mutual
welfare without conflict. Therefore, the role of social capital is effective in
resolving social conflicts in the community. This study concludes that Tura
Jaji culture is important as social capital in conflict resolution in the South
Ende District community. This culture becomes a guideline for life and is used
as a mechanism for resolving social conflicts effectively.
Keywords: Tura Jaji Culture, Social Capital, Conflict
Resolution
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kebudayaan
merupakan keseluruhan aspek kehidupan manusia yang dihayati dan dimiliki
bersama (Tarigan &
Hayati, 2023). Di dalam kebudayaan terdapat kepercayaan,
kesenian dan adat istiadat (Syakhrani &
Kamil, 2022). Menurut ahli antropologi kebudayaan adalah
seluruh kemampuan manusia yang didasarkan pada pemikirannya, tercermin pada
perilaku dan benda-benda hasil karya, yang diperoleh dengan cara belajar (Mahdayeni et al.,
2019).
Kebijaksanaan lokal
(local wisdom) atau disebut kearifan
lokal merupakan bagian dari budaya masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat itu sendiri (Rachmadyanti,
2017). Kearifan lokal diwariskan secara turun-temurun
dari satu generasi ke generasi lainnya (Murniati et al.,
2020). Kearifan lokal itulah yang disebut sebagai
modal sosial. Modal sosial merupakan bentuk nilai dan norma serta lembaga yang
menjadi keutamaan lokal yang lahir dan di pelihara oleh suatu masyarakat karena
memiliki daya guna sosial (Tamboto &
Manongko, 2019). Kabupaten Ende merupakan salah satu Kabupaten
yang terpadat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat yang memiliki dua etnis
besar yakni Ende dan Lio, kedua suku tersebut kaya akan budaya dan tradisi yang
menghiasi kehidupan masyarakat setempat.
Secara tradisi,
bahasa, dan kebiasaan kedua masyarakat sangat berbeda. Masyarakat Ende dan Lio,
terdapat banyak praktek budaya dan adat istiadat yang dipegang teguh oleh
seluruh �anak kalo fai walu� atau sebutan bagi masyarakat/penggarap dibawah kepempinan para
pemimpin adat yakni Mosalaki, selain karena memiliki kekuatan magis,
juga karena merupakan warisan turun temurun serta memiliki kekuatan mengikat.
Bentuk kebudayaan dalam kedua etnik ini hampir sama, yang membedakannya adalah
hasil pencampuran kebudayaan atau akulturasi (Praiswari &
Arsandrie, 2021). Salah satu kebiasaan yang berkembang pada
masyarakat Ende Lio adalah kebiasaan Tura
Jaji. Tura Jaji �adalah sebuah bentuk sumpah adat berisikan
perjanjian yang dibuat oleh masyarakat dan senantiasa harus dijunjung tinggi
bagi masyarakat yang membuat sumpah dan perjajian tersebut. Tura Jaji �berisikan perjanjian untuk saling menghormati
dan menghargai. Nilai-nilai Tura Jaji �memiliki magis tinggi (Kamahi, n.d.).
Dalam prosesnya, Tura
Jaji dilakukan melalui upacara adat. Karena konsekuensi pelanggaran atas
perjanjian adat tersebut sangat berat, masyarakat senantiasa merasa takut untuk
melanggarnya. Konsekuensi yang akan terjadi bahwa masyarakat mengalami kendala
dalam hal bercocok tanam, dan berternak (Saputri &
Rachmawatie, 2020). Tura Jaji�
hanya berlaku bagi kampung dan suku yang membuat sumpah dan
perjanjian tersebut serta tidak berlaku bagi yang tidak membuat sumpah dan
perjanjian. Dalam kasus konflik, dua subetnis yang telah melakukan perjanjian Tura Jaji �tidak diperkenankan untuk berkonflik. Semuanya
harus diselesaikan secara adat dalam semangat kekeluargaan.
Eksistensi Tura Jaji �sebagai warisan bagi masyarakat Kabupaten Ende
wajib dijaga dan dilestarikan, sehingga bisa menjadi modal atau pijakan dalam
pembangunan resolusi konflik dan selalu terjalin hubungan yang harmonis. Peran
modal sosial dalam tradisi budaya Tura
Jaji sebagai penggalang partisipasi masyarakat dengan memperluas cakupan
unsur modal sosial. Dalam kajian ini tradisi budaya Tura Jaji akan dijadikan sebagai modal sosial keseharian kehidupan
masyarakat Ende yang dapat berperan untuk mempertahankan semangat tradisi
budaya dan melestarikan budaya lokal.
Berdasarkan deskripsi
latar belakang diatas, peneliti memfokuskan penelitian pada Fungsi budaya Tura Jaji; Proses penyelesaian konflik;
dan Modal Sosial dalam penyelesaian konflik. Peneliti menggunakan deskriptif
kualitatif, dengan metode fenomenologis adalah sebuah strategi penemuan dalam
peneliti mengidentifikasikan esensi dari pengalaman manusia tentang fenomena
yang diuraikan oleh peneliti.
Penelitian
kualitatif dengan metode fenomenologi sejatinya menitikberatkan pada manusia
dan konteksnya. Tujuan dalam penelitian kualitatif adalah pemahaman yang
ditentukan oleh dimensi intensitas dan kualitas data, bukan kuantitas data (Anggito &
Setiawan, 2018). Pendekatan kualitatif dengan metode
fenemenologi, dianggap cocok untuk meneliti konflik sosial dan proses
penyelesaian konflik berbasis lokal yang�
akan dijadikan modal sosial bagi masyarakat Kecamatan Ende Selatan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi. Teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini
dilakukan di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Data dalam penelitian ini
terdiri dari data primer yaitu hasil observasi, wawancara dengan informan kunci
dan data sekunder seperti dokumen-dokumen terkait, seperti laporan, artikel,
dan literatur lainnya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kebudayaan
Kebudayaan
mempengaruhi tingkat pengetahuan manusia dan mencakup sistem ide atau gagasan
yang ada dalam pikiran manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan bersifat
abstrak. Sementara perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan
oleh manusia sebagai makhluk berbudaya, seperti perilaku, bahasa, peralatan
hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain. Kesemuanya itu ditujukan
untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Menurut Ki Hajar
Dewantara, kebudayaan merupakan hasil perjuangan manusia dalam menghadapi
pengaruh zaman dan alam. Hal ini merupakan bukti kejayaan hidup manusia dalam
mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran demi mencapai keselamatan dan
kebahagiaan yang tertib dan damai (Purbaningrum et
al., 2021). Oleh karena itu, kebudayaan mencakup semua yang
dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat, termasuk pola-pola perilaku
yang normatif, seperti cara berpikir, merasakan, dan bertindak.
Kebudayaan yang
diwariskan secara turun-temurun tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Adanya kaitan yang besar antara kebudayaan dan masyarakat menjadikan kebudayaan
sebagai hal yang sangat penting bagi manusia. Masyarakat tidak dapat
meninggalkan budaya yang sudah dimilikinya, karena kebudayaan telah melekat dan
diwariskan sejak dulu, sehingga menjadi sebuah kepercayaan yang sulit
dihilangkan.
1.
Budaya Tura Jaji
Tura jaji diartikan sebagai bentuk sumpah adat atau perjanjian adat bagi masyarakat
Ende. Perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh para leluhur, yang dalam ilmu
pengetahuan disebut sebagai perjanjian bilateral. Perjanjian bilateral ini
dikategorikan sebagai perjanjian persahabatan untuk menghadapi musuh dari luar
secara bersama-sama (Jehamat &
Mbadhi, 2018).
Misalnya, perjanjian
antara kelompok masyarakat Roja dan Mbomba yang melarang keras terjadinya
perselisihan atau perkelahian. Jika ada yang melanggar perjanjian ini, mereka
akan mendapatkan musibah atau semacam kutukan. Selain itu, jika orang Roja
berada di wilayah Mbomba dan sedang kehausan atau kelaparan, mereka
diperbolehkan memetik buah kelapa atau buah lainnya untuk dimakan, namun tidak
untuk dibawa pulang. Begitu pula sebaliknya, pemilik buah tidak boleh melarang
tindakan tersebut.
Secara implisit, Tura jaji dapat disebut sebagai hukum
adat yang tidak tertulis, namun mengandung norma-norma dan kaidah-kaidah yang
telah dianut oleh masyarakat Ende secara turun-temurun. Norma dan kaidah ini
harus selalu dipatuhi oleh masing-masing anggota masyarakat. Selain Tura jaji, terdapat pula aturan-aturan
lain yang dibuat dan ditetapkan sebagai hukum tidak tertulis yang harus
dipatuhi oleh siapapun yang tinggal di wilayah masyarakat Ende.
Sumpah adat
merupakan kegiatan seremonial adat untuk mencari kebenaran yang pasti sebagai
pembuktian adat dalam suatu masalah. Ritual ini hanya dilakukan oleh Mosalaki
atau tua-tua adat yang memiliki kewenangan di dalam kampung.
2.
Fungsi budaya Tura Jaji
Budaya Tura Jaji telah lama
hidup dan berkembang di masyarakat Ende Lio. Beberapa subetnis yang telah
bersama-sama melakukan kesepakatan dengan Tura Jaji, Pada dasarnya Tura Jaji yang ditetapkan seperti
tercantum sebagai berikut:
a.
Budaya Tura Jaji berfungsi untuk
meningkatkan keharmonisan hidup bermasyarakat, sebagai pedoman berperilaku,
meningkatkan solidaritas, dan menyelesaikan konflik sosial.
b.
Proses penyelesaian konflik melalui
tahapan: a) mengumpulkan pihak yang berkonflik (Mera ngambe), b) melakukan
musyawarah untuk berdamai (Bou Mondo), c) Mimina sebagai proses pemulihan
dengan mengorbankan hewan. Jika salah satu pihak tidak mau berdamai, dilakukan
pemberian makan leluhur (pa'a loka) sebagai sanksi adat.
c.
Budaya Tura Jaji digunakan sebagai modal sosial yang efektif dalam
penyelesaian konflik sosial di masyarakat Ende Selatan, karena memiliki peran
dalam meningkatkan keutuhan sosial.
Budaya Tura Jaji tetap eksis di masyarakat Lio
karena dianggap sebagai warisan dari para leluhur. Pelaksanaan Tura Jaji harus dilakukan sesuai dengan
adat-istiadat yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memberikan efek
'ketakutan' bagi masyarakat yang melakukan sumpah adat. Ada beragam jenis Tura Jaji, dengan kesepakatan yang
berbeda-beda di setiap kampung atau suku. Tura
Jaji biasanya berkaitan dengan tanah, tempat tinggal, tanaman, ternak, dan
buah-buahan.
Salah satu contoh
adalah perjanjian antara persekutuan Mokeasa dan Tinabani, yang melarang segala
bentuk perselisihan atau perkelahian. Jika ada yang melanggar, mereka akan
mendapatkan musibah atau kutukan. Menariknya, meskipun seseorang dari salah
satu persekutuan memetik buah-buahan di wilayah persekutuan lain, pemilik tidak
dapat melarangnya. Pelanggaran terhadap perjanjian ini akan berdampak pada
hasil panen.
Tura Jaji dapat dianggap sebagai hukum adat yang tidak tertulis, namun harus
dipatuhi oleh masyarakat Ende. Selain Tura
Jaji, terdapat aturan-aturan lain yang ditetapkan sebagai hukum tidak
tertulis dalam masyarakat. Sumpah adat merupakan kegiatan seremonial untuk
mencari kebenaran dalam menyelesaikan suatu masalah, dan hanya dapat dilakukan
oleh Mosalaki atau tua-tua adat. Ajaran Tura
Jaji menekankan bahwa meskipun manusia berbeda-beda, mereka harus hidup
rukun dan saling menghormati.
Masyarakat
menganggap Tura Jaji sudah menjadi
budaya yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupannya, karena sudah ada sejak
dahulu kala dan telah diwariskan secara turun menurun. Sebagai sebuah tradisi
adat dan budaya yang mengakar, Tura Jaji
mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut: Menjunjung tinggi nilai-nilai dan
norma-norma dengan cara menghayati dan mengamalkan ke dalam bentuk perilaku
hidup bermasyarakat. Memelihara tradisi budaya Tura Jaji dengan sungguh sehingga dapat mempertahankan eksistensi
budaya tersebut. Menumbuhkembangkan secara teratur rasa aman damai serta
berbagi kesejahteraan secara adil dalam kehidupan bermasyarakat.��
������������� Dari penjelasan diatas secara filosofi bahwa budaya Tura jaji bukan sekedar berhubungan
dimaknai, namun lebih dari pada itu merupakan suatu ikatan sosial yang perlu
untuk dipertahanankan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Dan
dijadikan sebagai suatu tekad yang kuat untuk mencegah konflik sosial di tengah
masyarakat.
������������� Berdasarkan hal demikian budaya Tura Jaji berfungsi dalam kehidupan masyarakat Ende Selatan, antara
lain sebagai berikut:
a. Pertama, Tura
Jaji sebagai bentuk kesatuan dalam meningkatkan keharmonisan hidup
bermasyarakat. Dalam hal ini bahwa Tura
Jai duwujudkan dalam bentuk kesatuan yang meliputi berbagai aspek
diantaranya: perjanjian untuk hidup rukun dan damai dalam masyarakat,
perjanjian tentang tanah, tempat tinggal, tanaman, ternak dan sebagainya antar
kampung/suku menjadi milik bersama dan tidak diperjualbelikan. Dengan hal
tersebut menciptakan nilai keharmonisan, persaudaraan nampak dalam Tura Jaji yang berguna menjaga keutuhan
dalam hidup bermasyarakat.
b. Kedua, sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan
menjaga solidaritas sosial dalam masyarakat. Masyarakat dalam hal ini berkaitan
dengan sanksi adat, mengingat sanksi yang terjadi bahwa akan mengalami musibah
yang berkepanjangan secara turun temurun. Dalam hal ini pun Tura Jaji menjadi pedoman hidup bersama
dan tetap menjaga solidaritas sosial yang tertanam dalam pemikiran masyarakat dan
memengaruhi tindakan masyarakat.
c. Ketiga, Tura
Jaji dianggap mampu menyelesaikan konflik sosial. Konflik sering terjadi
antara kampung-kampung di wilayah tersebut, seperti yang terjadi pada tahun
2013. Pada saat konflik terjadi, para pemimpin dari kedua pihak yang berkonflik
berusaha mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. �Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan
mengingatkan kembali tradisi sumpah adat Tura
Jaji kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik. Hal ini
dilakukan agar mereka yang berkonflik segera menyadari bahwa masih ada
perjanjian adat yang belum dicabut sampai hari ini. Tura Jaji dianggap mampu mengontrol tindakan atau perilaku
masyarakat secara tidak langsung, memaksa masyarakat untuk hidup bersama,
saling berbagi, dan tidak berkonflik. Dengan demikian, Tura Jaji dapat menciptakan hubungan yang demokratis, harmonis, dan
objektif dalam masyarakat.
Konflik
Konflik adalah bagian tak
terpisahkan dari kehidupan manusia. Konflik dapat timbul dari perasaan tidak
senang, rasa benci, dan dendam antara individu atau kelompok terhadap pihak
lain (Muhammadsari, 2018). Meskipun demikian, masyarakat masih hidup dalam lingkungan yang memiliki
norma-norma, sehingga diperlukan penyelesaian konflik yang mengarah pada
kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa bentuk penyelesaian konflik, antara lain:
1. Konsiliasi: Melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan
pihak-pihak yang bertentangan mendiskusikan dan mengambil keputusan bersama
mengenai persoalan yang dipertentangkan.
2. Mediasi: Pihak ketiga memberikan nasihat untuk membantu menyelesaikan
pertentangan antara pihak-pihak yang bersengketa, agar tidak terjadi kekerasan.
3. Arbitrasi: Penyelesaian dengan keputusan yang mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa.
4. Perwasitan: Kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk
menerima keputusan pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik.
Selain teori-teori
universal, dalam menentukan langkah penyelesaian konflik, perlu
mempertimbangkan juga kondisi, nilai, dan tatanan kehidupan lokal. Masyarakat
Ende Selatan masih memegang teguh budaya Tura
Jaji sebagai model penyelesaian konflik di masyarakat. Idealnya,
penyelesaian konflik dilakukan atas inisiatif penuh dari masyarakat yang masih
memegang kearifan lokal, demi menjaga dan menjamin keutuhan masyarakat.
Proses penyelesaian
konflik dengan tradisi Tura Jaji mengacu
pada bentuk penyelesaian konflik sebagai media penyelesaian konflik berbasis
lokal di Ende Selatan. Harapannya dengan menggunakan konsep tersebut
berpandangan bahwa masyarakat setempat memiliki dua wajah, yakni konflik dan
konsesus, dengan mengacu pada bentuk penyelesaian konflik atau menghadirkan
pihak ketiga yakni: konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan perwasitan dapat dikaji
lebih dalam tentang konsep berpikir masyarakat Ende Selatan secara khusus dalam
proses penyelesaian dengan tradisi Tura
Jaji. ��
������������� Penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat
setempat dengan menggunakan kearifan lokal atau adat istiadat Tura Jaji. Setiap masalah yang di
selesaikan oleh lembaga adat semua akan berujung pada perdamaian. Penyelesaian
yang dilakukan melalui budaya Tura Jaji dianggap
sebagai mempertahankan identitas budaya dan memberikan simbol-simbol akan
pentingnya suatu budaya bagi kelangsungan hidup dalam kelompok sosial agar
tetap bersatu. Rasa kepedulian masyarakat terhadap identitas budaya yang
dimiliki sehingga patut dipertahankan secara turun temurun sebagai bentuk jati
diri masyarakat karena melekat dalam kehidupan.
������������� Tura Jaji sebagai penyelesaian konflik masyarakat Ende Selatan hingga saat ini masih
sangat dijunjung tinggi. Dengan adanya nilai-nilai kebersamaan, persaudaraan
yang tinggi sehingga masih dipertahankan eksistensi Tura Jaji tersebut. Dalam proses penyelesaian konflik
dalam masyarakat di lakukan dengan Tura
Jaji. Hal demikian mengarah pada kehidupan dewasa kini yang hidup dalam
masyarakat modern, dengan menyelesaikan masalah cenderung ke ranah hukum namun
dalam penelitian ini di temukan bahwa masyarakat setempat masih mengindahkan
warisan budaya dengan penyelesaian secara adat.
������������� Proses
penyelesaian konflik ditengah masyarakat, melewati beberapa proses tahapan
adalah sebaga berikut: a) Mengumpulkan kedua belah pihak yang berkonflik (bou mondo). Kedua belah pihak yang
berkonflik akan duduk berkumpul bersama, dengan mendatangkan tua-tua adat,
serta tokoh-tokoh penting dalam masyarakat setempat dan masyarakat �ana kalo fai walu�. b) Melakukan
musyawarah untuk berdamai. Dalam tahap ini tokoh adat akan menjelaskan dan
menceritakan kembali tradisi sumpah adat kepada semua yang hadir. �Nua kita Roja
na Tura Jaji ne nua mena mbomba nangaba. Ne�e ebe kita ma�e siku meko rima
rama, karena kita na Tura Jaji ne ebe. Ebe mai ndia kita pu�i nio kita ma�e tau
jaha, ma�e papa mata, mae naka, ne ebe na jaga umu kita ma�e dapa supa, kita
muri wi pawe. Kalau kita Ndore pore rhangga jaji, kita na mata na uru te eko na
kita wisia mata wisia mata, peni iwa nge wesi iwa nuwa, tendo iwa tembu, woka
iwa dhoka. Na kita rhangga jaji ne ebe jadi kita harus papa dame supaya wisia
wengi rua ana embu kita ma�e rembu dan ebe ma�e tau warho. Tokoh adat
menjelaskan dan menceritakan kembali tradisi sumpah adat, bahwa kedua kampung
tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan konflik karena akan terjadi
musibah secara turun temurun, menghindari hal demikian kedua pihak harus
berdamai. c) Mimina, tahapan terakhir
bersifat sakral dengan mengurbankan hewan sebagai pemulihan kembali/berdamai
sehingga terhindar dari sanksi adat. Hewan yang dikurbankan secara lazim
ditanggung oleh pihak yang bersalah dan makanan lainnya berupa beras, sayur,
dan lainnya ditanggung oleh pihak yang lainnya sehingga secara bersama-sama
seluruh pihak berkonflik dan ana kalo fai
walu (masyarakat) berkumpul dan makan bersama sehingga dapat membangun dan
memperat tali persaudaraan.
������������� Dalam proses penyelesaian yang
dilakukan pada tahapan lainnya, dengan duduk bersama kedua belah pihak yang
berkonflik (bou mondo).� Kedua belah pihak yang berkonflik akan duduk
berkumpul bersama, dengan mendatangkan tua-tua adat, serta tokoh-tokoh penting
dalam masyarakat. b) Melakukan musyawarah untuk berdamai.� Dalam hal ini jika dalam bermusyawarah salah
satu pihak yang berkonflik tidak mau untuk berdamai maka, dengan melakukan
tahapan terakhir dengan memberi makan leluhur (pa�a loka).
������������� Dalam hal
ini kedua belah pihak akan dilanjutkan dengan tahapan dalam ritual adat dengan,
memberi makan kepada leluhur. Memberi makanan dengan menyajikan makanan adat,
dengan mengucapkan tuturan adat �Nua kita
Roja ndore pore rhangga jaji ne ebe nua Mbomba/Nangaba�. Dengan memberi
makan kepada leluhur dan mengorbankan hewan dalam hal ini darah hewan sebagai
simbol/tanda untuk melakukan sumpah. Bahwa dengan demikian salah satu pihak
yang berkonflik dan tidak mau untuk berdamai akan mendapat sanksi/sumpah adat.
������������� Kearifan
lokal Tura Jaji dalam menyelesaikan
konflik memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakatnya karena mempunyai
citra keabadian dan keramat (Kamahi, n.d.).
Nilai-nilai Tura Jaji efektif dalam menyelesaikan konflik sosial. Sebab,
masyarakat menjunjung tinggi adat dan budaya, sadar akan sumpah adat,
mengontrol emosi, saling menghargai serta takut akan sanksi adat. Masyarakat
Kecamatan Ende Selatan sangat menjunjung nilai-nilai budaya yang diwariskan,
dengan corak kehidupan masyarakat yang beragam perbedaan agama dan budaya.
Masyarakat yang hidup di tengah zaman millenial ini akan merubah pola pikir
masyarakat ke arah yang lebih instan dan lambat laun akan menurunnya
nilai-nilai budaya yang di wariskan.
Budaya Tura jaji sebagai Modal sosial.
Modal sosial
merupakan energi kolektif masyarakat yang digunakan untuk mengatasi masalah
bersama dan menjadi sumber motivasi untuk mencapai kemajuan ekonomi (Faedlulloh,
2017). Modal sosial umumnya berupa hubungan-hubungan
dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial di
masyarakat, sehingga menjadi perekat sosial yang menjaga kesatuan anggota
masyarakat. Unsur utama modal sosial adalah kepercayaan
(trust), yang merupakan syarat keharusan bagi terbentuknya modal sosial yang
kuat di suatu masyarakat (Agusti, 2017). Setiap masyarakat memiliki tingkat modal sosial yang berbeda-beda,
terkait dengan sejauh mana norma-norma moral kerjasama seperti kejujuran, solidaritas,
dan keadilan berlaku.
Pembentukan modal
sosial dan kepercayaan tidak terlepas dari permasalahan budaya. Semakin tinggi
nilai modal sosial suatu masyarakat, semakin tinggi pula tingkat kebudayaannya.
Budaya kemudian menjadi fokus dalam perbaikan kualitas kehidupan bangsa. Modal sosial dan budaya yang telah tertanam dalam budaya bangsa Indonesia
perlu terus dikembangkan, meski mengalami pasang surut akibat perkembangan
masyarakat global (Syah, 2017). Salah satu contohnya adalah budaya Tura
jaji di masyarakat Ende, yang digunakan sebagai modal sosial dalam
menciptakan dan membangun resolusi konflik melalui lembaga adat. Namun, budaya Tura jaji juga
menghadapi sejumlah tantangan, baik yang bersifat internal (dari hubungan antar
etnis) maupun eksternal (dari perubahan sosial dan nilai-nilai baru yang
mengikis nilai-nilai lokal).
�������������� Tradisi budaya Tura jaji yang ada di kabupaten Ende
merupakan modal sosial yang menciptakan model resolusi dan pengendalian konflik
yang ada di dalam masyarakat Ende. Model resolusi konflik yang terdapat dalam
budaya Tura jaji berpedoman pada
peraturan adat dan juga sanksi adat yang berlaku, khususnya di lingkup
masyarakat Ende. Model resolusi konflik dalam tradisi budaya Tura jaji masuk dalam kategori resolusi
tanpa kekerasan. Nilai budaya dalam tradisi Tura
jaji menjadi nilai konsensus bersama untuk mengikat masyarakat yang
memiliki hubungan relasi dalam suatu kesatuan. Aktivitas budaya dalam tradisi Tura jaji� yaitu upacara Bou Mondo (kumpul bersama) dan
Pesa Eko (makan bersama), merupakan wujud aktivitas budaya yang berfungsi untuk
mempererat kembali hubungan relasi antara kedua pihak, mendamaikan, membangun
kembali relasi antar kedua pihak yang bertikai. Tantangan yang dihadapi dalam
penerapan budaya Tura jaji yaitu
perubahan sosial, modernisasi, dan globalisasi yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka penguatan dan
revitalisasi budaya Tura jaji, yaitu
penguatan peran� institusi sosial, serta
sosialisasi budaya Tura jaji kepada
generasi muda melalui agen keluarga.
KESIMPULAN
Budaya Tura Jaji merupakan kearifan lokal
masyarakat Ende yang berfungsi sebagai media dalam manajemen konflik. Budaya
ini patut untuk dilestarikan dan diinternalisasikan dalam kehidupan masyarakat
agar tercipta harmoni dan integrasi sosial. Fungsi Tura Jaji adalah
sebagai pedoman perilaku, meningkatkan keharmonisan, dan menyelesaikan konflik
sosial. Masyarakat menjunjung tinggi adat dan takut akan sanksi adat jika
melanggar. Proses penyelesaian konflik dengan Tura Jaji dilakukan
melalui tahapan: a) mengumpulkan pihak yang berkonflik, b) musyawarah untuk
berdamai, c) proses pemulihan dengan kurban hewan, dan d) pemberian makan
leluhur sebagai sanksi jika tidak berdamai. Tura Jaji dijadikan sebagai modal sosial yang efektif dalam penyelesaian konflik
di masyarakat Ende Selatan, karena dapat meningkatkan keutuhan sosial. Perlu
upaya untuk terus melestarikan dan mensosialisasikan budaya Tura Jaji
kepada generasi muda agar nilai-nilainya tetap terjaga dan dapat
diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat modern.
DAFTAR PUSTAKA
Agusti,
R. (2017). Modal Sosial Lulusan Sarjana Lulusan Dalam Mencari Pekerjaan (Studi
Kasus di Gampong Blang Puuk Kulu, Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya). Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2(2),
697�712.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi
penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Faedlulloh, D. (2017). Modal Sosial dan Praktik
Gotong Royong Para Pengrajin Gula Kelapa di Desa Ketanda Kabupaten Banyumas. Publisia:
Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(2), 89�101.
Jehamat, L., & Mbadhi, A. C. (2018). Peran Budaya
Tura Jaji Dalam Mencegah Konflik Sosial Di Desa Aewora Kecamatan Aewora
Kabupaten Ende-Flores. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha
Kesejahteraan Sosial, 4(3).
Kamahi, R. (n.d.). Jehamat.(2016). Bayangan Bahaya
Dari Selatan (Pemetaan Potensi Konflik Antaragama Di Kabupaten Ende, Flores
NTT). Penelitian Hibah Bersaing: Universitas Nusa Cendana.
Mahdayeni, M., Alhaddad, M. R., & Saleh, A. S.
(2019). Manusia dan Kebudayaan (Manusia dan Sejarah Kebudayaan, Manusia dalam
Keanekaragaman Budaya dan Peradaban, Manusia dan Sumber Penghidupan). Tadbir:
Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(2), 154�165.
Muhammadsari, S. (2018). Persepsi Mahasiswa
Thailand Di Indonesia Terhadap Konflik Di Thailand Selatan: Studi Persepsi
Mahasiswa Thailand Di Jawa Tengah. Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Murniati, M., Nasruddin, N., & Saifuddin, S.
(2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal Pada Karakter
Generasi Muda. Kandidat: Jurnal Riset Dan Inovasi Pendidikan, 2(1),
1�7.
Praiswari, R. W., & Arsandrie, Y. (2021).
Akulturasi Budaya di Kawasan Kauman Surakarta. Arsir, 35�45.
Purbaningrum, M., Cahyani, C. M., Bilad, D. I.,
Wulandari, E. A., Dewi, D. L., Afifah, N., Rahma, I. A., Chofifah, N., Lestari,
R. T., & Arliana, S. P. (2021). Etnomatematika beberapa sistem budaya di
indonesia. Zifatama Jawara.
Rachmadyanti, P. (2017). Penguatan pendidikan
karakter bagi siswa sekolah dasar melalui kearifan lokal. JPsd (Jurnal
Pendidikan Sekolah Dasar), 3(2), 201�214.
Saputri, S. A. D., & Rachmawatie, D. (2020).
Budidaya ikan dalam ember: strategi keluarga dalam rangka memperkuat ketahanan
pangan di tengah pandemi covid-19. Jurnal Ilmu Pertanian Tirtayasa, 2(1).
Syah, F. (2017). Strategi mengembangkan desa
wisata.
Syakhrani, A. W., & Kamil, M. L. (2022). Budaya
dan kebudayaan: Tinjauan dari berbagai pakar, wujud-wujud kebudayaan, 7 unsur
kebudayaan yang bersifat universal. Cross-Border, 5(1), 782�791.
Tamboto, H. J. D., & Manongko, A. A. C. (2019). Model
Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Pesisir Berbasis Literasi Ekonomi dan Modal
Sosial. Makaria Waya.
Tarigan, D., & Hayati, S. (2023). Analisis
Eksistensialisme Feminisme dalam Novel Laut Bercerita Karya Leila Salikha
Chudori. ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(2),
290�299.