PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERDAGANGAN PRODUK DERIVATIF INDEX SAHAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011

 

Sutanto Utomo

Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

[email protected]

Diterima: 07-11-2022������������������������������������� Review: 14-11-2022������������������������ ��������������� Publish: 26-11-2022

Abstrak:

Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi Perdagangan Berjangka merupakan tanggung jawab Perusahaan Pialang. Sebagaimana sengketa antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan Yulianti dan Lusita Nasution. Rumusan masalah ini adalah: bagaimanakah regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia? dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham? Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengatur mengenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, merupakan payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia. Perlindungan hukum nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham oleh pialang berjangka belum sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya nasabah dalam pelaksanaan kontrak Perdagangan Berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak. Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah korban penipuan tersebut.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perdagangan Berjangka, Nasabah

 

Abstract:

Legal protection for customers who are harmed in Futures Trading transactions is the responsibility of the Brokerage Company. As the dispute between PT Jalatama Artha Berjangka with Yulianti and Lusita Nasution. The formulation of this problem is: what are the regulations governing Commodity Futures Trading in stock index derivative transactions in Indonesia? and how is the legal protection for customers in disputes over trading transactions of stock index derivative products? The method used is a normative juridical approach. Commodity futures trading is regulated by Law Number 10 of 2011, regulating general provisions, institutions, licensing, trading mechanisms, bookkeeping/reporting and the application of law, which is the legal umbrella for Futures Trading in Indonesia. The legal protection of customers in disputes over trading transactions of stock index derivative products by futures brokers has not been as expected. The customer in the implementation of the Futures Trading contract should be guided by the laws and regulations and based on the provisions stipulated in the contract agreement. Bappepti has not been able to provide legal protection to customers who are victims of the fraud.

 

Keywords: Legal Protection, Futures Trading, Customers.�������������������������������������������������������������������

Corresponding: Sutanto Utomo

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Salah satu perdagangan jasa yang banyak yang dilakukan saat ini adalah berinvestasi. lnvestasi merupakan suatu kegiatan bisnis yang dapat memberikan keuntungan (return), tetapi juga memiliki resiko (risk). Semakin tinggi risiko sebuah investasi maka semakin tinggi potensi keuntungannya (Purnomo & Hariyani, 2013: 34). Perdagangan Berjangka memberikan kesempatan bagi investor melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), membentuk harga baru, namun tidak menutup kemungkinan untuk berspekulasi. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peran strategis dalam mewujudkan sistem Perdagangan Nasional yang efektif dan efisien (Wijaya, 2002: 57).

Perdagangan komoditi diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 adalah segala sesuatu yang bekaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya (UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 1 angka 1).

Bisnis forex dan index derivatif juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, kelebihan terbilang sangat banyak dan transaksinya jika berhasil akan menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda melebihi modal dari investor karenanya bisnis ini bisa berkembang pesat dan lebih sering dipilih oleh pebisnis. keuntungan dari transaksi bursa ini diantaranya likuiditas, harga yang transparan dan kompotitif rendahnya biaya transaksi dan manajemen resiko (Aswandi, 2019).

Kekurangan dari transaksi forex dan index saham derivatif dengan bisnis lainnya juga merupakan masalah yang kompleks karena memerlukan skill trading yaitu dengan menganalisis gerakan dari harga dunia, dan tidak serta merta mengambil posisi buy/sell, skill trading hanya bisa didapatkan berdassarkan proses pembelajaran sehingga dibutuhkan pemahaman dan integritas tinggi. Tanpa adanya skill trading bisa dipastikan tidak akan berhasil dalam bisnis forex, kekurangan forex juga adalah membutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat bahwa pola dan mekanisme forex bisa diklasifikasikan ke dalam bisnis yang diperbolehkan dalam ketentuan aturan agama tertentu di Indonesia (Paparang, 2020).

Dengan keadaan tersebut pemerintah juga memperbaharui badan pengawas Perdagangan Berjangka dengan dibentuknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 115 Tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 (https://bappebti.go.id/pbk/peraturan_pemerintah). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam praktiknya, banyak ditemukan nasabah yang mengalami kerugian dalam Forex karena pialang berjangka melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ataupun pialang berjangka cidera janji (wanprestasi) (Wardhani, 2016: 445-464).

Jika pialang berjangka melakukan pelanggaran tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Namun hal ini dapat diminimalisir dikarenakan BAPPEBTI (Pengawas dalam perdagangan berjangka) yang mempunyai jabatan dibawah Menteri Perdagangan namun dibentuk oleh undang-undang yang memiliki wewenang membuat peraturan; menerbitkan izin usaha bagi bursa, lembaga kliring, serta pialang; mengawasi bursa dan lembaga kliring; melakukan pemeriksaan, penyidikan serta tindakan dan sanksi yang diperlukan untuk perlindungan masyarakat (Serfianto, Serfiyani, Cita, & Hariyani, 2013: 24).

Sebagaimana terjadinya sengketa antara perusahaan pialang berjangka PT Jalatama Artha Berjangka dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham melawan dua nasabahnya (Yulianti dan Lusita Nasution) (Simamora, 2022). Dalam sengketa ini, Yulianti dan Lusita Nasution merupakan nasabah/investor di perusahaan PT Jalatama Artha Berjangka sebagai perusahaan pialang berjangka. Kedua nasabah tersebut mengajukan gugatan terhadap perusahaan pialang berjangka PT Jalatama Artha Berjangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Juli 2011 atas perkara No.463/PDT.G/2011/Pn.Jkt.Pst, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Jalatama Artha Berjangka.

Yulianti dan Lusita Nasution sebagai nasabah PT Jalatama Artha Berjangka yang telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) telah dinyatakan habis oleh PT Jalatama Artha Berjangka tanpa pertanggungjawaban yang jelas kemana uang tersebut dihabiskan, yang awalnya diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar bila menyerahkan sejumlah uang tersebut. Namun kenyataannya PT Jalatama Artha Berjangka telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat, karena telah mengambil tanpa hak uang milik Para Penggugat sejumlah tersebut, dengan dalih digunakan dan dihabiskan dalam perdagangan indek saham, namun tanpa pertangungjawaban yang jelas kemana uang tersebut digunakan.

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan termasuk metode analisis. Keterangan gambar diletakkan menjadi bagian dari judul gambar (figure caption) bukan menjadi bagian dari gambar. Metode-metode yang digunakan dalam penyelesaian penelitian dituliskan di bagian ini. Pada Metode Penelitian, Alat-alat kecil dan bukan utama (sudah umum berada di lab, seperti: gunting, gelas ukur, pensil) tidak perlu dituliskan, tetapi cukup tuliskan rangkaian peralatan utama saja, atau alat-alat utama yang digunakan untuk analisis dan/atau karakterisasi, bahkan perlu sampai ke tipe dan akurasi; Tuliskan secara lengkap lokasi penelitian, jumlah responden, cara mengolah hasil pengamatan atau wawancara atau kuesioner, cara mengukur tolok ukur kinerja; metode yang sudah umum tidak perlu dituliskan secara detil, tetapi cukup merujuk ke buku acuan. Prosedur percobaan harus dituliskan dalam bentuk kalimat berita, bukan kalimat perintah.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pembahasan

A.        Regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia

1.    Hukum Perdagangan Komoditi Berjangka Menurut Peraturan di Indonesia

Perdagangan berjangka diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perdagangan Berjangka Komoditi, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011, adapun pengertian perdagangan berjangka komoditi menurut undang-undang yaitu:

�Perdagangan berjangka komoditi yang selanjutnya di sebut perdagangan berjangka adalah segala sesuau yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau/ kontrak derivatif lainnya�. (UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 1 angka 1)

Transaksi Perdagangan Berjangka dilakukan dengan sistem margin, pialang berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi yang dilakukan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Jadi sebelum melakukan transaksi Nasabah diharuskan menyetorkan sejumlah dana/margin ke rekening terpisah Pialang Berjangka (segregated account) sebagai jaminan dalam setup transaksi yang dilakukan di Perdagangan Berjangka, berikut alur penerimaan Nasabah di Pialang Berjangka:

Gambar 1: Alur investasi Perdagangan Berjangka

Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perdagangan Berjangka Komoditi ini bertujuan untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-undang tersebut mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, yang mana sebagai payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia, diharapkan dalam setiap transaksi perdagangan komoditi dapat dilakukan secara legal. Perusahaan yang bergerak di sektor ini (perusahaan pialang/wakil pialang) juga memiliki izin resmi sehingga dengan adanya peraturan perundang-undang tersebut dapat terpenuhinya perlindungan hukum terhadap Investor (Nasabah).

 

 

2.    Hukum Perdagangan Komoditi Berjangka dalam Pandangan Islam

Transaksi perdagangan ada yang bersifat tunai, pasti dan permanen, serta ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Sedangkan jika dilihat dari objeknya bisa berupa jual beli barang komoditi biasa ataupun saham dan obligasi. Oleh karena transaksi yang terdapat dalam bursa ini bermacam-macam, maka tidak bisa ditetapkan hukum syari�atnya sehingga bisa ditentukan hukumnya secara terpisah (Al-Mushlih & Ash-Shawi, 2004: 296).

Di bawah ini akan dijelaskan dalil yang dimungkinkan dapat digunakan untuk pelarangan transaksi jual beli buah sebelum layak panen (future contract). Yang pertama yakni bahwa jual beli dengan harga keseluruhan sekaligus, sekalipun tidak mengandung unsur gharar dan sisi ketidaktahuan terhadap efek dari akad itu sendiri. Karena sesungguhnya transaksi dalam kondisi tersebut menjadi mu�allaq (bergantung) atas adanya buah, dan itu adalah perkara yang dapat dimungkinkan akan keberadaannya. Dan kita telah mengetahui bahwa para ulama fikih tidak membolehkan transaksi jual beli dengan adanya ta�alluq (penggantungan bersyarat) karena mengandung unsur gharar dan juga interpretasi lainnya. Dan dalam transaksi tersebut juga mengandung unsur gharar dari sisi ketidaktahuan dalam takaran komoditi ataupun harga, yaitu ketika seseorang tidak mengetahui ukuran dari apa yang akan dihasilkan oleh kebun tersebut walaupun faktanya memang menghasilkan buah.

Dalil yang kedua yakni bahwa jual beli semacam ini dapat dikategorikan sebagai transaksi al-kali bi al-kali (jual beli hutang dengan hutang), atau juga salam akan tetapi untuk buah tertentu dalam sebuah kebun, dan kedua transaksi tersebut dilarang dalam fikih. Hal demikian karena jika pembeli tidak membayarkan uangnya maka hal ini bisa disebut dengan transaksi al-kali bi al-kali, dan jika pembeli membayarkan uangnya maka ini adalah akad salam untuk komoditi tertentu (Pambudi, n.d.).

Larangan hadis terhadap seseorang untuk menjual sesuatu yang bukan miliknya itu jika yang dimaksud dalam transaksi yang penyerahan obyek transaksinya harus dilakukan pada waktu akad berlangsung maka hal demikian dibolehkan, karena illat dari larangan hadis adalah adanya unsur gharar yang timbul akibat ketidakmampuan dalam penyerahan komoditi, dan gharar tersebut akan hilang atau berkurang tatkala ada keyakinan dari pihak penjual untuk mendapatkan komoditi dan kemudian diserahkan kepada pembeli (Pambudi, n.d.).

Dalam masalah ini Ibnu Qudamah berkata bahwa tidak adanya perbedaan pendapat ulama terkait hukum masalah ini. Adapun �illat (penyebab) larangan dari hal tersebut adalah adanya unsur yang timbul akibat adanya ketidakmampuan penyerahan komoditi. Dalam permasalahan ini transaksi salam dikatakan sebagai pengecualian dari larangan untuk menjual sesuatu yang dikatakan hadis yang terkait dengan salam merupakan mukhasis (pengkhususan) dari umumnya hadis tentang larangan untuk menjual yang bukan miliknya. Islam menolak bisnis yang melibatkan transaksi forward. Nabi Muhammad Saw. melarang penjualan barang yang belum dimiliki.

Berdasarkan hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak dibenarkan untuk menjual bahan pangan sebelum barang tersebut ada di tangan penjual. Menurut Imam Syafi�i tidak dibenarkan untuk menjual apapun, bahan pangan, tanah atau kebun sebelum mengambil alih hak milik barang tersebut. Dalam masalah ini Imam Ahmad tidak menyebutkan barang tertentu misalnya barang-barang yang mudah membusuk, yang tidak ada di tangan penjual, oleh Nabi SAW dilarang karena mengandung unsur yang meragukan untuk sampai ke tangan pembeli. Terdapat semacam untung-untungan bahwa pengirimannya tidak akan diselesaikan oleh penjualnya oleh karena berbagai alasan yang tidak terduga. Kurang lebihnya ini sama halnya dengan judi, barang tersebut mungkin dikirim, mungkin juga tidak. Dengan jelas disitu terdapat unsur yang meragukan dan untung-untungan. Disamping itu, akan merugikan pembeli apabila barang tersebut hilang atau rusak selama dalam pengiriman kepadanya (Rahman & Kassim, 1991: 144).

Di Indonesia, perdagangan berjangka komoditi bagi umat muslim diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi yang merupakan suatu bentuk perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi investor (muslim) dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi agar sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Islam (Lestari, n.d.). Konsep jual beli komoditi yang diatur dalam fatwa tersebut dalam ketentuan hukum perdata dikenal dengan istilah juridisch levering (Syahrani, 1989: 132).

Fatwa tersebut merupakan suatu bentuk pemberian perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya umat muslim sebagai acuan yang digunakan dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka agar sesuai dengan nilai-nilai dalam islam. Dalam pembentukan akad pada saat awal perjanjian dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi dalam hukum islam dilakukan dengan menggunakan akad murabahah dan akad wakalah dalam islam.

Dalam prespektif hukum ekonomi syariah, disatu sisi kontrak dan jenis transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai, hal ini bisa ditolelir. Namun dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi dengan adanya penyerahan barang atau keuntungan dikemudian hari, menimbulkan perbedaan karena adanya fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan. Transaksi derivatif yang motivasi spekulasi hukumnya adalah haram. Sedangkan jika dilakukan dengan tujuan untuk melindungi nilai rupiah di pasar, maka hukumnya mubah dan itu mengandung maslahah bagi kedua belah pihak. Karena pada dasarnya, Islam tidak melarang seseorang melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk apapun, asalkan mempunyai tujuan yang baik, bersih (terhindar dari riba, maysir, gharar) dan sanggup memenuhi syarat dan rukunnya (Buchori, 2009: 153).

Berkaitan hal tersebut, transaksi perdagangan berjangka komoditi yang terkandung adanya unsur ketidakjelasan (gharar) yang tidak diperbolehkan dalam transaksi dalam hukum ekonomi syariah karena melanggar prinsip syariah (Burhanuddin, 2009: 54).

.

A.      Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perdagangan produk derivative index saham

Regulasi pengaturan perlindungan hukum terhadap investor/nasabah oleh perusahaan pialang berjangka yakni berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) serta ketentuan penyelenggaraan terhadap undang-undang ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan pialang berjangka, bahkan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan Bappebti tidak menyebutkan lebih jelas mengenai bentuk upaya perlindungan hukum yang harus dilakukan perusahaan pialang berjangka terhadap nasabahnya (Mahendra, Puspawati, & Sutama, 2017: 84), kebanyakan kasus diarahkan lewat jalan musyawarah antara para pihak sehingga upaya-upaya yang dilakukan perusahaan pialang belum tentu menutupi kerugian nasabah/investor, seperti yang diuraikan pada pembahasan pertama bahwa setiap kontrak yang ditanda-tangani para pihak lebih menguntungkan pihak perusahaan pialang berjangka itu sendiri.

Peraturan Bappebti No.64/Bappebti/Per/I/2009 diatur mengenai ketentuan teknis perilaku pialang berjangka serta kewajiban-kewajiban umum sehingga dinilai bahwa aturan-aturan tersebut belum dapat mencakup kepentingan dari nasabah secara keseluruhan. Dalam prakteknya dikatakan juga bahwa aturan tersebut hanya merupakan aturan formal karena pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian terhadap investor, aturan formal yang dimaksud ialah sebagai upaya perlindungan hukum namun belum terealisasikan dengan baik pada prakteknya.

Terkait peraturan perlindungan nasabah pada ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu berupa Peraturan Kepala BAPPEBTI juga telah memberikan pengaturan tentang perlindungan terhadap nasabah, antara lain prosedur pemberian izin bagi pialang berjangka, pengaturan tentang prinsip Know Your Customer, kewajiban menyetorkan dana ke rekening terpisah, pengelolaan rekening terpisah, mekanisme penyaluran amanat, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan.Semua ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah. Walaupun peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka memberikan aturan sedemikian rupa sebagai upaya memberikan perlindungan bagi nasabah, dalam praktiknya banyak nasabah yang merasa tidak puas atau dirugikan dalam hal jika terjadi perselisihan dengan Pialang Berjangka, hal ini di perparah dengan tidak cukup kuatnya alat bukti yang dapat digunakan oleh nasabah/investor dalam proses penyelesaian perselisihan karena Perjanjian dibuat dibawah tangan. Pada dasarnya semua permasalahan yang timbul karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pialang Berjangka dan pihak lain yang mempunyai kepentingan (marketing), hal ini sebenarnya sudah diatur di dalam Perjanjian Nasabah Pialang Berjangka yang merupakan perjanjian baku dari Bappebti, tetapi dalam praktik yang terjadi pialang berjangka tidak melaksanakan janji yang tertuang dalam perjanjian tersebut (Maulid, Koeswahyono, & Yuliati, 2017: 283-284).

Pada dasarnya upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diinginkan oleh manusia adalah ketertiban dan keteraturan antara nilai dasar dari hukum yakni adanya kepastian hukum, kegunaan hukum serta keadilan hukum, meskipun pada umumnya dalam praktek ketiga hal tersebut tidak dapat beriringan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.

Sarana perlindungan hukum bagi rakyat, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan pengadilan administrasi Negara. Menurut Phillipus M. Hardjon sebagaimana dikutip oleh Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani dalam bukunya; Perlindungan hukum bagi rakyat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu (Hadjon, 1987) :

1)      Perlindungan hukum yang preventif.

2)      Perlindungan hukum yang represif.

Perlindungan hukum yang akan peneliti bahas yaitu mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pialang berjangka dalam memperoleh hak-haknya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian nasabah perdagangan berjangka komoditi. Perlindungan hukum terhadap investor dalam perdagangan berjangka terhadap kepentingan investor telah diatur baik dalam peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah maupun peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka. Proses perjanjian kerjasama investasi kontrak berjangka antara investor dengan perusahaan pialang berjangka apabila terjadi adanya suatu wanprestasi atau pelanggaran maka dapat dilakukan penyelesaian dengan berapa cara atau alternatif tertentu yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengalokasikan wewenangnya untuk melaksanakan upaya pemberian perlindungan hukum kepada nasabah yang melakukan transaksi dalam sistem perdagangan alternatif di perdagangan berjangka. Melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2011, Bappebti merupakan lembaga Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan hukum tersebut, dengan tugas pokok berupa pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka (Rahardjo, 2008).

Bappebti sebagai badan pengawas dalam menyelesaikan sengketa antara investor dengan perusahaan pialang, terkait kerugian yang dialami investor harus melalui serangkaian tahapan yang dilakukan. Hal tersebut untuk dapat menentukan kerugian yang dialami investor merupakan murni karena risiko atas mekanisme pasar atau terbukti adanya pelanggaran ataupun karena adanya unsur tindak pidana dari Pialang Berjangka, adapun tahapannya yaitu:

1)      Tahap Pertama

Bappebti menerima aduan secara tertulis dari nasabah terkait pelaporannya terhadap perusahaan pialang yang diadukan serta akibat kerugian yang dialaminya yang disampaikan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum yang ditunjuk disertai dokumen nasabah yang diserahkan pada Biro Hukum Bappebti.

2)      Tahap Kedua

Tim penyidik Bappebti melakukan pemeriksaan atas dokumen nasabah yang meliputipemeriksaan SOP (standar opersaional prosedur) penerimaan nasabah perusahaan pialang berjangka dan SOP pelaksanaan transaksi rekening nasabah.

3)      Tahap Ketiga

Menentukan hasil identifikasi pemeriksaan dokumen nasabah apakah kerugian yang dialami merupakan murni kekalahan dari factor mekanisme pasar (resiko) atau terbukti adanya pelanggaran administrative atau bahkan adanya unsur pidana dari pialang berjangka,

4)      Tahap Keempat

Tahap penyelesaian, apabila kerugian nasabah murni berdasarkan mekanisme pasar maka penyelesaian ditempuh melalui mediasi yang dilakukan oleh Bappebti. Apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maupun adanya unsur pidana yang dilakukan pialang berjangka, maka Bappebti dapat memberikan sanksi yang berupa teguran, pembekuan maupun pencabutan izin usaha perusahaan pialang berdasarkan berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

 

Langkah-langkah yang dapat ditempuh nasabah dalam penyelesaian sengketa antara lain:

1)    Penyelesaian secara perdata meliputi:

a.       Melalui Perusahaan Pialang Berjangka

b.       Melalui Bursa Berjangka

c.       Melalui Badan Pengawas Perdaangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

d.       Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bakti)

2)    Penyelesaian secara pidana

Penyelesaian terhadap kasus pidana pada Bursa Berjangka, dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu penyidik npegawai negeri sipil yang ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau melalui Lembaga Kepolisian dan Peradilan Pidana.

Pada dasarnya dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi setiap pihak dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka (UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 49 huruf I). Undang Undang No. 10 Tahun 2011 mengatur mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksi terhadap pelaku yang melakukan bentuk perbuatan yang dilarang tersebut. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 memberikan perlindungan hukum yang bersifat represif kepada nasabah perdagangan berjangka komoditi. Perlindungan bersifat preventif dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk sosialisasi oleh Bappebti atau pihak lain terkait perdagangan berjangka komoditi, yang diwajibkan oleh Undang Undang No. 10 Tahun 2011.

Perlindungan represif merupakan bentuk perlindungan akhir dengan pengaturan mengenai sanksi yang diberikan jika pelanggaran sudah dilakukan. Undang Undang No. 10 Tahun 2011 mengatur pemberian perlindungan hukum represif yang berkaitan dengan tiga jalur hukum, yakni jalur hukum administratif, hukum pidana, dan hukum perdata. Perlindungan hukum represif yang bersifat administratif dilaksanakan oleh Bappebti sebagai lembaga yang berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang perdagangan berjangka dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran Bappebti, sanksi administratif tersebut dapat berupa: (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi)

a.       Peringatan tertulis;

b.       Denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;

c.       Pembatasan kegiatan usaha;

d.       Pembekuan kegiatan usaha;

e.       Pencabutan izin usaha;

f.        Pencabutan izin;

g.       Pembatalan persetujuan; dan/atau

h.       Pembatalan sertifikat pendaftaran

 

Sedangkan bentuk perlindungan hukum represif bersifat pidana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, yaitu berupa ketentuan-ketentuan larangan dan sanksi yang diancamkan.

Dalam kasus antara Nyonya Yulianti (nasabah) dengan PT. Jalatama Artha Berjangka, perlindungan hukum yang dijalankan yaitu secara represif bersifat perdata. Perlindungan hukum represif yang bersifat perdata dilakukan pada kasus ini karena Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur bahwa setiap pihak yang menderita kerugian (Nyonya Yulianti) sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Pihak Pialang (PT. Jalatama Artha Berjangka), dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.

Dalam kasus ini Nyonya Yulianti merasa dirugikan oleh PT. Jalatama Artha Berjangka, yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang mana keseluruhannya uang Nyonya Yulianti yang diinvestasikan kepada PT. Jalatama Artha Berjangka berjumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) telah dinyatakan habis oleh Tergugat (PT. Jalatama Artha Berjangka) tanpa pertanggungjawaban yang jelas kemana uang tersebut dihabiskan. Dengan demikian jelas-jelas Tergugat (PT. Jalatama Artha Berjangka) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat, karena telah mengambil tanpa hak uang milik Para Penggugat sejumlah tersebut, dengan dalih digunakan dan dihabiskan dalam perdagangan indek saham, namun tanpa pertangungjawaban yang jelas kemana uang tersebut digunakan.

Sebelum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Penggugat melalui Kuasanya telah berjuang maksimal memperjuangkan kembalinya hak-hak Penggugat, menghubungi pihak terkait, terhadap Tergugat untuk mencari penyelesaian secara musyawarah (Mediasi) namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Sehingga sesuai dengan ketentuan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan "tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Atas dasar tersebut Penggugat mengajukan gugatan ini agar Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan Tergugat bersalah dan dibebankan mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.

Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 656 PK/Pdt/2017, lembaga peradilan tertinggi tersebut memutuskan bahwa, membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2605 K/Pdt/2015 tanggal 27 Januari 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 201/PDT/2014/PT DKI tanggal 20 Juni 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 463/PDT.G/2011/PN JKT.PST., tanggal 13 September 2012. Sehingga menurut amar putusan PK tersebut Nyonya Yulianti selaku nasabah tidak mendapatkan haknya dari PT. Jalatama Artha Berjangka yang telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penipuan.

Perdagangan indek saham itu dilaksanakan, dengan pertimbangan karena kegiatan tersebut diduga prakteknya banyak dilakukan di masyarakat tanpa pengawasan, karena dengan "dilegalkan" oleh Bappebti, justru mempersulit bagi pihak Kepolisian selaku Penyidik umum untuk menindak pelaku kejahatan bila ada laporan masyarakat tentang masalah tersebut, karena pihak terkait dapat berdalih bahwa penyidikan perkara di bidang perdagangan berjangka komoditi adalah wewenang penyidik khusus Bappebti, sementara Penyidik Khusus Bappebti sendiri diduga tidak efektif menindak, karena kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah mitranya sendiri (Pialang Berjangka dan Badan-Badan Pendukung Perdagangan Berjangka);

Sehingga dapat diduga perdagangan Index saham yang dilaksanakan dilingkungan Perdagangan Berjangka Komoditi adalah perdagangan yang dilakukan diluar bursa. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai otoritas pasar hanya bertugas memberi stempel terhadap laporan kegiatan "Trading Index Saham" dan PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) diduga tidak berfungsi sebagai lembaga penjamin adanya transaksi di wilayah elektronik sebagaimana halnya pada perdagangan saham di "Bursa efek", oleh karena itu sangat diragukan, apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan, atau diduga hanya akal-akalan dan "permainan pin" belaka, mengingat menurut pengakuan Tergugat "Dalam bertransaksi, Nasabah Pelapor telah menerima username dan password yang dalam penggunaannya menjadi tanggung jawab Nasabah Pelapor.

Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan, (Hadikusuma, n.d.). khususnya perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal rnelibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan Lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Perlindungan secara umum yang diberikan Bappebti, nasabah yang mengalami kerugian juga mendapatkan perlindungan secara khusus yang diatur dalam BAB VI Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi. Menurut Pasal 46 ayat (1), dana kompensasi merupakan dana yang digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar ganti rugi kepada nasabah yang bukan anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cidera janji (wanprestasi) atau kesalahan dari Pialang Berjangka.

Penipuan menurut Pasal 1328 KUHPerdata dengan tegas menyatakan, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh suaru pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak harus dipersangkakan melainkan harus dibuktikan. Dalam hal penipuan, pihak yang ditipu, memberikan pernyataan yang sesuai kehendaknya, tetapi kehendaknya itu, karena adanya daya tipu yang sengaja diarahkan ke suatu yang bertentangan dengan kehendak yang sebenarnya, yang seandainya tidak ada penipuan, merupakan tindakan yang benar. Jadi penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong atau palsu, melainkan harus ada serangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichsteleny, serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu (Satrio, 2012: 26).

Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap Nyonya Yulianti sebagai nasabah yang dilakukan oleh PT. Jalatama Artha Berjangka sebagai Pihak Pialang, sangat jelas PT. Jalatama Artha Berjangka telah melakukan tipu muslihat terhadap nasabahnya yang perbuatan itu dibuktikan dengan adanya serangkaian kebohongan yang dilakukannya. Namun dalam hal ini Bappebti sendiri tidak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap nasabah index saham tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa Bappebti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam trading index saham tersebut.

Perlindungan hukum secara preventif dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 belum mengakomodir sebagaimana terdapat dalam ketentuan dari Pasal 52 ayat (1). Pasal 52 ayat (1) hanya berkaitan dengan perdagangan mengenai Pialang Berjangka. Mengenai kasus penipuan trading index saham ini, belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah. Belum adanya upaya hukum yang jelas mengatur mengenai Perlindungan Hukum apa saja yang diperoleh nasabah. Seperti pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang hanya menjelaskan tentang bagaimana bentuk penyelesaian dan sistem pelaporannya. Tetapi proses dari penyelesaian dan pelaporan untuk kasus penipuan tersebut tidak jelas. Perlindungan hukum terhadap nasabah oleh Pialang Berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) serta ketentuan dalam penyelenggaraan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1999 tentang Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi. Praktik dalam pelaksanaan oleh Perusahaan Pialang Berjangka atau Wakil Pialang tidak terimplementasikan dengan baik.

Meskipun disebut sebagai investor/nasabah, dimata hukum subyek tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai konsumen, sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan KonsumenSesuai dengan UUPK, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untukDalam hal ini konsumsi dapat berupa barang komoditi ataupun jasa pengelolaan transaksi komoditi berjangkaKonsumen yang telah menempatkan dana dan jangka waktu dalam kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya tentu saja terlindungi haknya dimata hukum untuk memperoleh segala sesuatu yang telah diperjanjikan, baik sejak dalam penawaran hingga hasil komoditi tertentu diserahkan kemudian dalam waktuTidaklah menjadi soal dalam sebuah transaksi apabila barang yang diperjanjikan belum tersedia. Sama halnya dengan ketentuan hukum perdata umum, apabila dalam waktu yang telah terbukti barang yang dibeli tidak dapat diberikan kepada konsumen, maka pelaku usaha atau produsen dapat dikatakan wanprestasiDalam hal penjual tidak prestasi sesuai dengan yang ditawarkan atau memenuhi di awal, maka sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dapat diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 62 UUPK. Tak hanya sanksi, pidana hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf h UUPK.

Investasi memang terlihat sangat menggiurkan ketika sudah memperoleh keuntungan yang tinggi, tetapi juga berbahaya ketika kita sebagai nasabah atau investor tidak tepat memilih pialang dalam bursa berjangka. Oleh karena itu, harus ekstra berhati-hati dengan perusahaan yang menawarkan keuntungan tinggi dengan segala kemudahan likuidasi yang tidak masuk akal. Perlu diketahui bahwa Pialang Berjangka resmi saja yang bisa membantu nasabah untuk melakukan transaksi di Bursa Berjangka.

Dampak kepada tenaga marketing jika terjadi permasalahan dalam Pialang Berjangka adalah:

1)    Hilangnya kepercayaan nasabah terhadap investasi dalam Perdagangan Produk Derivatif Indeks Saham, akibat adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam melihat latar belakang calon nasabah ketika menjaring para calon nasabah.

Berkurangnya nasabah dalam transaksi Perdagangan Produk Derivatif Indeks Saham, karena Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan pialang terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi sehingga penyampaian informasi terhadap calon nasabah tidak lengkap dan tidak jelas

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka kesimpulan penulis adalah:

1.    Di Indonesia, perdagangan berjangka komoditi diatur di dalam� Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-undang tersebut mengatur mengenai ketentuan terkait hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, yang mana sebagai payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia, sehingga dapat menghindari kerugian yang dialami oleh nasabah, terhadap tipu muslihat yang dilakukan oleh para pialang berjangka.

2.    Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 656 PK/Pdt/2017, perlindungan hukum terhadap nasabah index saham tersebut, pemerintah pada khususnya� Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam trading index saham tersebut, sehingga agar terpenuhinya prinsip perlindungan hukum yang maksimal terhadap masyarakat dan nasabah yang mengalami kerugian serta menjamin kepastian hukum maka penyelesaian sengketa harus diselesaikan sesuai dengan pedoman perundang-undangan yakni diselesaikan melalui hukum pidana maupun perdata dan tidak mengacu pada musyawarah yang sering diterapkan. Bappebti juga harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi yang berorientasi membangun efek jera dengan regulasi yang jelas serta pelindungan hukum yang benar maka investasi ini akan semakin berkembang dan diminati investor.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Mushlih, Abdullah, & Ash-Shawi, Shalah. (2004). Fikih ekonomi keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.

 

Aswandi, Andi. (2019). Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka pada PT. Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 302�320.

 

Buchori, Imam. (2009). Transaksi Derivatif dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 12(1), 130�154.

 

Burhanuddin, Susamto. (2009). Hukum kontrak syariah.

 

Hadikusuma, RTSR. (n.d.). Sumantoro.(1996). Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Perusahaan Yang Berlaku Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

 

Lestari, Citra Julian. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERGADANGAN BERJANGKA KOMODITI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.

 

Mahendra, Anak Agung Gede, Puspawati, I. Gusti Ayu, & Sutama, Ida Bagus Putu. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).

 

Maulid, Nugrah, Koeswahyono, Imam, & Yuliati, Yuliati. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 277�299.

 

Pambudi, Fitoyo. (n.d.). Tinjauan Syari�ah terhadap Deposito Berbasis Komoditi Murabahah.

 

Paparang, Ivana Laura. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor/Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Trading Forex. Jurnal Litigasi, 21(2), 147�167.

 

Purnomo, Serfianto D., & Hariyani, Iswi. (2013). Pasar uang dan pasar valas. Jakarta: PT Gramedia Utama.

 

Rahardjo, Satjipto. (2008). Membedah Hukum progresif, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

 

Rahman, Afzalur, & Kassim, Mustafa. (1991). Doktrin Ekonomi Islam. Dewan Bahasa dan Pustaka.

 

Satrio, Juswito. (2012). Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Serfianto, R. Purnomo, Serfiyani, D., Cita, Y., & Hariyani, I. (2013). Pasar Uang & Pasar Valas. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 

Simamora, Novita Sari. (2022). Sengketa Perdagangan: Pengadilan menangkan PT Jalatama Artha Berjangka�.

 

Syahrani, Riduan. (1989). Seluk beluk dan asas-asas hukum perdata.

 

Wardhani, Indah Kusuma. (2016). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

 

Wijaya, Johanes Arifin. (2002). Bursa Berjangka. ANDI, Yogyakarta.