PERLINDUNGAN
HUKUM NASABAH PERDAGANGAN PRODUK DERIVATIF INDEX SAHAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 2011
Sutanto Utomo
Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
Diterima: 07-11-2022������������������������������������� Review: 14-11-2022������������������������ ��������������� Publish:
26-11-2022
Abstrak:
Perlindungan Hukum terhadap nasabah
yang dirugikan dalam transaksi Perdagangan Berjangka merupakan tanggung jawab Perusahaan Pialang. Sebagaimana sengketa antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan Yulianti dan Lusita Nasution. Rumusan masalah ini adalah:
bagaimanakah regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia? dan bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham? Metode yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengatur mengenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, merupakan payung hukum pada Perdagangan Berjangka di
Indonesia. Perlindungan hukum
nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham oleh pialang
berjangka belum sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya nasabah dalam pelaksanaan
kontrak Perdagangan Berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak. Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah korban penipuan tersebut.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perdagangan
Berjangka, Nasabah
Abstract:
Legal protection for customers who are harmed in Futures Trading
transactions is the responsibility of the Brokerage Company. As the dispute
between PT Jalatama Artha Berjangka with Yulianti and Lusita Nasution. The formulation
of this problem is: what are the regulations governing Commodity Futures
Trading in stock index derivative transactions in Indonesia? and how is the
legal protection for customers in disputes over trading transactions of stock
index derivative products? The method used is a normative juridical approach.
Commodity futures trading is regulated by Law Number 10 of 2011, regulating
general provisions, institutions, licensing, trading mechanisms,
bookkeeping/reporting and the application of law, which is the legal umbrella
for Futures Trading in Indonesia. The legal protection of customers in disputes
over trading transactions of stock index derivative products by futures brokers
has not been as expected. The customer in the implementation of the Futures
Trading contract should be guided by the laws and regulations and based on the
provisions stipulated in the contract agreement. Bappepti
has not been able to provide legal protection to customers who are victims of
the fraud.
Keywords: Legal Protection, Futures
Trading, Customers.�������������������������������������������������������������������
Corresponding: Sutanto Utomo
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Salah satu perdagangan
jasa yang banyak yang dilakukan saat ini adalah berinvestasi.
lnvestasi merupakan suatu kegiatan bisnis yang dapat memberikan keuntungan (return), tetapi
juga memiliki resiko (risk). Semakin
tinggi risiko sebuah investasi maka semakin tinggi
potensi keuntungannya (Purnomo &
Hariyani, 2013: 34). Perdagangan Berjangka memberikan kesempatan bagi investor melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), membentuk harga baru, namun tidak
menutup kemungkinan untuk berspekulasi. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana tempat pembentukan
harga yang efektif dan transparan mempunyai peran strategis dalam mewujudkan sistem Perdagangan Nasional yang efektif dan efisien (Wijaya, 2002:
57).
Perdagangan komoditi diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
1 adalah segala sesuatu yang bekaitan dengan jual beli
komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya (UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 1 angka 1).
Bisnis forex dan index derivatif juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, kelebihan terbilang sangat banyak dan transaksinya jika berhasil akan menghasilkan
keuntungan yang berlipat ganda melebihi modal dari investor karenanya bisnis ini bisa
berkembang pesat dan lebih sering dipilih
oleh pebisnis. keuntungan dari transaksi bursa ini diantaranya likuiditas, harga yang transparan dan kompotitif rendahnya biaya transaksi dan manajemen resiko (Aswandi, 2019).
Kekurangan dari transaksi forex
dan index saham derivatif dengan bisnis lainnya
juga merupakan masalah yang
kompleks karena memerlukan skill trading yaitu
dengan menganalisis gerakan dari harga
dunia, dan tidak serta merta mengambil posisi buy/sell, skill trading hanya bisa didapatkan
berdassarkan proses pembelajaran
sehingga dibutuhkan pemahaman dan integritas tinggi. Tanpa adanya
skill trading bisa dipastikan
tidak akan berhasil dalam bisnis forex, kekurangan forex
juga adalah membutuhkan
usaha untuk melihat dengan cermat bahwa pola
dan mekanisme forex bisa
diklasifikasikan ke dalam bisnis yang diperbolehkan dalam ketentuan aturan agama tertentu di Indonesia (Paparang,
2020).
Dengan keadaan tersebut pemerintah juga memperbaharui
badan pengawas Perdagangan Berjangka dengan dibentuknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor : 115 Tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 (https://bappebti.go.id/pbk/peraturan_pemerintah). Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam praktiknya, banyak ditemukan nasabah yang mengalami kerugian dalam Forex karena pialang berjangka melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ataupun pialang berjangka cidera janji (wanprestasi)
(Wardhani,
2016: 445-464).
Jika pialang berjangka
melakukan pelanggaran tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah). Namun hal ini dapat diminimalisir
dikarenakan BAPPEBTI (Pengawas
dalam perdagangan berjangka) yang mempunyai jabatan dibawah Menteri Perdagangan namun dibentuk oleh undang-undang yang memiliki wewenang membuat peraturan; menerbitkan izin usaha bagi bursa, lembaga kliring, serta pialang; mengawasi bursa dan lembaga kliring; melakukan pemeriksaan, penyidikan serta tindakan dan sanksi yang diperlukan untuk perlindungan masyarakat (Serfianto,
Serfiyani, Cita, & Hariyani, 2013: 24).
Sebagaimana terjadinya sengketa antara perusahaan pialang berjangka PT Jalatama Artha Berjangka dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham melawan dua
nasabahnya (Yulianti dan Lusita Nasution) (Simamora,
2022). Dalam
sengketa ini, Yulianti dan Lusita Nasution merupakan nasabah/investor di perusahaan PT
Jalatama Artha Berjangka sebagai perusahaan pialang berjangka. Kedua nasabah tersebut mengajukan gugatan terhadap perusahaan pialang berjangka PT Jalatama Artha Berjangka di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 21 Juli
2011 atas perkara
No.463/PDT.G/2011/Pn.Jkt.Pst,
akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Jalatama Artha Berjangka.
Yulianti dan Lusita Nasution sebagai nasabah PT Jalatama Artha Berjangka yang telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) telah dinyatakan habis oleh PT Jalatama Artha Berjangka tanpa pertanggungjawaban yang jelas kemana uang tersebut dihabiskan, yang awalnya diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar bila menyerahkan sejumlah uang tersebut. Namun kenyataannya PT Jalatama Artha Berjangka telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada
Para Penggugat, karena telah mengambil tanpa hak uang milik Para Penggugat sejumlah tersebut, dengan dalih digunakan
dan dihabiskan dalam perdagangan indek saham, namun tanpa
pertangungjawaban yang jelas
kemana uang tersebut digunakan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan termasuk metode analisis. Keterangan gambar diletakkan menjadi bagian dari judul gambar
(figure caption) bukan menjadi
bagian dari gambar. Metode-metode yang digunakan dalam penyelesaian penelitian dituliskan di bagian ini. Pada Metode Penelitian, Alat-alat kecil dan bukan utama (sudah umum
berada di lab, seperti: gunting, gelas ukur, pensil) tidak
perlu dituliskan, tetapi cukup tuliskan
rangkaian peralatan utama saja, atau
alat-alat utama yang digunakan untuk analisis dan/atau karakterisasi, bahkan perlu sampai ke
tipe dan akurasi; Tuliskan secara lengkap lokasi penelitian, jumlah responden, cara mengolah hasil pengamatan atau wawancara atau kuesioner, cara mengukur tolok ukur kinerja; metode
yang sudah umum tidak perlu dituliskan
secara detil, tetapi cukup merujuk
ke buku acuan.
Prosedur percobaan harus dituliskan dalam bentuk kalimat
berita, bukan kalimat perintah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembahasan
A.
Regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi
dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia
1.
Hukum
Perdagangan Komoditi Berjangka Menurut Peraturan di Indonesia
Perdagangan berjangka diatur dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perdagangan Berjangka
Komoditi, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011, adapun
pengertian perdagangan berjangka komoditi menurut undang-undang yaitu:
�Perdagangan berjangka komoditi yang
selanjutnya di sebut perdagangan berjangka adalah segala sesuau yang berkaitan
dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian
kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau/
kontrak derivatif lainnya�. (UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 1 angka 1)
Transaksi Perdagangan Berjangka dilakukan dengan sistem margin, pialang berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap
transaksi yang dilakukan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga
yang harus ditempatkan oleh
nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring
Berjangka pada Lembaga Kliring
Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Jadi sebelum melakukan transaksi Nasabah diharuskan menyetorkan sejumlah dana/margin ke rekening terpisah
Pialang Berjangka (segregated
account) sebagai jaminan
dalam setup transaksi yang dilakukan di Perdagangan Berjangka, berikut alur penerimaan Nasabah di Pialang Berjangka:
Gambar 1: Alur investasi Perdagangan Berjangka

Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perdagangan Berjangka Komoditi ini bertujuan untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung
upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua
pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-undang tersebut mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, yang mana sebagai payung hukum pada Perdagangan Berjangka di
Indonesia, diharapkan dalam
setiap transaksi perdagangan komoditi dapat dilakukan secara legal. Perusahaan yang bergerak
di sektor ini (perusahaan pialang/wakil pialang) juga memiliki izin resmi sehingga
dengan adanya peraturan perundang-undang tersebut dapat terpenuhinya perlindungan hukum terhadap Investor (Nasabah).
2. Hukum Perdagangan Komoditi Berjangka dalam Pandangan Islam
Transaksi perdagangan ada
yang bersifat tunai, pasti dan permanen, serta ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Sedangkan jika dilihat dari objeknya
bisa berupa jual beli barang
komoditi biasa ataupun saham dan obligasi. Oleh karena transaksi yang terdapat dalam bursa ini bermacam-macam, maka tidak bisa ditetapkan
hukum syari�atnya sehingga bisa ditentukan
hukumnya secara terpisah (Al-Mushlih
& Ash-Shawi, 2004: 296).
Di bawah ini akan dijelaskan dalil yang dimungkinkan dapat digunakan untuk pelarangan transaksi jual beli buah sebelum
layak panen (future contract). Yang pertama yakni bahwa
jual beli dengan harga keseluruhan
sekaligus, sekalipun tidak mengandung unsur gharar dan sisi ketidaktahuan terhadap efek dari
akad itu sendiri. Karena sesungguhnya transaksi dalam kondisi tersebut menjadi mu�allaq (bergantung) atas adanya buah, dan itu adalah perkara
yang dapat dimungkinkan akan keberadaannya. Dan kita telah mengetahui
bahwa para ulama fikih tidak membolehkan transaksi jual beli dengan adanya
ta�alluq (penggantungan
bersyarat) karena mengandung unsur gharar dan juga interpretasi lainnya. Dan dalam transaksi tersebut juga mengandung unsur gharar dari sisi
ketidaktahuan dalam takaran komoditi ataupun harga, yaitu ketika seseorang
tidak mengetahui ukuran dari apa
yang akan dihasilkan oleh kebun tersebut walaupun faktanya memang menghasilkan buah.
Dalil yang kedua yakni bahwa jual beli
semacam ini dapat dikategorikan sebagai transaksi al-kali bi
al-kali (jual beli hutang dengan hutang),
atau juga salam akan tetapi untuk
buah tertentu dalam sebuah kebun,
dan kedua transaksi tersebut dilarang dalam fikih. Hal demikian karena jika pembeli tidak
membayarkan uangnya maka hal ini
bisa disebut dengan transaksi al-kali bi
al-kali, dan jika pembeli membayarkan uangnya maka ini adalah
akad salam untuk komoditi tertentu (Pambudi, n.d.).
Larangan hadis terhadap seseorang untuk menjual sesuatu yang bukan miliknya itu jika yang dimaksud
dalam transaksi yang penyerahan obyek transaksinya harus dilakukan pada waktu akad berlangsung maka hal demikian
dibolehkan, karena illat dari larangan
hadis adalah adanya unsur gharar
yang timbul akibat ketidakmampuan dalam penyerahan komoditi, dan gharar tersebut akan hilang atau
berkurang tatkala ada keyakinan dari
pihak penjual untuk mendapatkan komoditi dan kemudian diserahkan kepada pembeli (Pambudi, n.d.).
Dalam masalah ini Ibnu Qudamah berkata bahwa tidak adanya
perbedaan pendapat ulama terkait hukum masalah
ini. Adapun �illat (penyebab) larangan dari hal tersebut
adalah adanya unsur yang timbul akibat adanya ketidakmampuan
penyerahan komoditi. Dalam permasalahan ini transaksi salam
dikatakan sebagai pengecualian dari larangan untuk menjual sesuatu yang dikatakan hadis yang terkait dengan salam merupakan mukhasis (pengkhususan)
dari umumnya hadis tentang larangan
untuk menjual yang bukan miliknya. Islam menolak bisnis yang melibatkan transaksi forward.
Nabi Muhammad Saw. melarang penjualan
barang yang belum dimiliki.
Berdasarkan hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak dibenarkan untuk menjual bahan
pangan sebelum barang tersebut ada di tangan penjual.
Menurut Imam Syafi�i tidak dibenarkan untuk menjual apapun,
bahan pangan, tanah atau kebun
sebelum mengambil alih hak milik
barang tersebut. Dalam masalah ini
Imam Ahmad tidak menyebutkan
barang tertentu misalnya barang-barang yang mudah membusuk, yang tidak ada di tangan
penjual, oleh Nabi SAW dilarang
karena mengandung unsur yang meragukan untuk sampai ke
tangan pembeli. Terdapat semacam untung-untungan bahwa pengirimannya tidak akan diselesaikan oleh penjualnya oleh karena berbagai alasan yang tidak terduga. Kurang lebihnya ini sama
halnya dengan judi, barang tersebut
mungkin dikirim, mungkin juga tidak. Dengan jelas disitu
terdapat unsur yang meragukan dan untung-untungan. Disamping itu, akan merugikan pembeli apabila barang tersebut hilang atau rusak
selama dalam pengiriman kepadanya (Rahman &
Kassim, 1991: 144).
Di Indonesia, perdagangan berjangka
komoditi bagi umat muslim diatur
dalam Fatwa DSN MUI Nomor
82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di
Bursa Komoditi yang merupakan
suatu bentuk perlindungan hukum dalam rangka memberikan
kepastian hukum bagi investor (muslim) dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi agar sesuai dengan prinsip-prinsip
Hukum Islam (Lestari, n.d.). Konsep jual beli komoditi yang diatur dalam fatwa tersebut dalam ketentuan hukum perdata dikenal dengan istilah juridisch levering (Syahrani, 1989:
132).
Fatwa tersebut merupakan
suatu bentuk pemberian perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
khususnya umat muslim sebagai acuan yang digunakan dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka agar sesuai dengan nilai-nilai dalam islam. Dalam
pembentukan akad pada saat awal perjanjian
dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi dalam hukum islam dilakukan
dengan menggunakan akad murabahah dan akad wakalah dalam islam.
Dalam prespektif hukum ekonomi syariah, disatu sisi kontrak dan jenis transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai, hal ini bisa
ditolelir. Namun dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi dengan adanya penyerahan barang atau keuntungan
dikemudian hari, menimbulkan perbedaan karena adanya fluktuasi
harga atas komoditas yang diperdagangkan. Transaksi derivatif yang motivasi spekulasi hukumnya adalah haram. Sedangkan jika dilakukan dengan tujuan untuk melindungi
nilai rupiah di pasar, maka
hukumnya mubah dan itu mengandung maslahah bagi kedua
belah pihak. Karena pada dasarnya, Islam tidak melarang seseorang melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk apapun,
asalkan mempunyai tujuan yang baik, bersih (terhindar dari riba, maysir, gharar) dan sanggup memenuhi syarat dan rukunnya (Buchori, 2009:
153).
Berkaitan hal tersebut, transaksi perdagangan berjangka komoditi yang terkandung adanya unsur ketidakjelasan (gharar) yang tidak diperbolehkan dalam transaksi dalam hukum ekonomi syariah karena melanggar prinsip syariah (Burhanuddin,
2009: 54).
.
A.
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perdagangan produk derivative index saham
Regulasi pengaturan perlindungan
hukum terhadap investor/nasabah oleh perusahaan pialang berjangka yakni berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam Pasal
52 ayat (1) serta ketentuan penyelenggaraan terhadap undang-undang ini yaitu Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan
Berjangka Komoditi. Dalam perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan pialang berjangka, bahkan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan Bappebti tidak menyebutkan lebih jelas mengenai bentuk upaya perlindungan
hukum yang harus dilakukan perusahaan pialang berjangka terhadap nasabahnya (Mahendra,
Puspawati, & Sutama, 2017: 84), kebanyakan kasus diarahkan lewat jalan musyawarah antara para pihak sehingga upaya-upaya yang dilakukan perusahaan pialang belum tentu
menutupi kerugian nasabah/investor, seperti yang diuraikan pada pembahasan pertama bahwa setiap
kontrak yang ditanda-tangani
para pihak lebih menguntungkan pihak perusahaan pialang berjangka itu sendiri.
Peraturan Bappebti No.64/Bappebti/Per/I/2009
diatur mengenai ketentuan teknis perilaku pialang berjangka serta kewajiban-kewajiban umum sehingga dinilai bahwa aturan-aturan tersebut belum dapat mencakup kepentingan dari nasabah secara keseluruhan. Dalam prakteknya dikatakan juga bahwa aturan tersebut
hanya merupakan aturan formal karena pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan
terhadap ketentuan yang ada sehingga mengakibatkan
kerugian terhadap investor,
aturan formal yang dimaksud
ialah sebagai upaya perlindungan hukum namun belum
terealisasikan dengan baik pada prakteknya.
Terkait peraturan perlindungan
nasabah pada ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu berupa Peraturan Kepala BAPPEBTI juga telah memberikan pengaturan tentang perlindungan terhadap nasabah, antara lain prosedur pemberian izin bagi pialang berjangka,
pengaturan tentang prinsip Know Your Customer, kewajiban
menyetorkan dana ke rekening terpisah, pengelolaan rekening terpisah, mekanisme penyaluran amanat, serta sanksi apabila
terjadi pelanggaran terhadap peraturan.Semua ketentuan ini bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada nasabah. Walaupun peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka memberikan aturan sedemikian rupa sebagai upaya
memberikan perlindungan bagi nasabah, dalam
praktiknya banyak nasabah yang merasa tidak puas atau
dirugikan dalam hal jika terjadi
perselisihan dengan Pialang Berjangka, hal ini di perparah
dengan tidak cukup kuatnya alat
bukti yang dapat digunakan oleh nasabah/investor dalam proses penyelesaian perselisihan karena Perjanjian dibuat dibawah tangan. Pada dasarnya semua permasalahan yang timbul karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pialang Berjangka dan pihak lain yang mempunyai kepentingan
(marketing), hal ini sebenarnya sudah diatur di dalam Perjanjian Nasabah Pialang Berjangka yang merupakan perjanjian baku dari Bappebti,
tetapi dalam praktik yang terjadi pialang berjangka tidak melaksanakan janji yang tertuang dalam perjanjian tersebut (Maulid,
Koeswahyono, & Yuliati, 2017: 283-284).
Pada dasarnya upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diinginkan oleh manusia adalah ketertiban dan keteraturan antara nilai dasar dari
hukum yakni adanya kepastian hukum, kegunaan hukum serta keadilan
hukum, meskipun pada umumnya dalam praktek
ketiga hal tersebut tidak dapat beriringan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu berfungsi
pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subyek hukum yaitu pendukung
hak dan kewajiban.
Sarana perlindungan hukum
bagi rakyat, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan pengadilan administrasi Negara. Menurut Phillipus M. Hardjon sebagaimana dikutip oleh Salim HS
dan Erlies Septiana Nurbani dalam bukunya;
Perlindungan hukum bagi rakyat dibedakan
menjadi 2 (dua) macam yaitu (Hadjon, 1987) :
1) Perlindungan hukum
yang preventif.
2) Perlindungan hukum
yang represif.
Perlindungan hukum yang akan peneliti bahas yaitu mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pialang
berjangka dalam memperoleh hak-haknya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian nasabah perdagangan berjangka komoditi. Perlindungan hukum terhadap investor dalam perdagangan berjangka terhadap kepentingan investor telah diatur baik dalam
peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Pemerintah maupun peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka. Proses perjanjian kerjasama investasi kontrak berjangka antara investor dengan perusahaan pialang berjangka apabila terjadi adanya suatu wanprestasi
atau pelanggaran maka dapat dilakukan
penyelesaian dengan berapa cara atau
alternatif tertentu yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengalokasikan wewenangnya
untuk melaksanakan upaya pemberian perlindungan hukum kepada nasabah yang melakukan transaksi dalam sistem perdagangan
alternatif di perdagangan berjangka. Melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2011, Bappebti merupakan lembaga Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan hukum tersebut, dengan tugas pokok
berupa pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka (Rahardjo,
2008).
Bappebti sebagai badan pengawas
dalam menyelesaikan sengketa antara investor dengan perusahaan pialang, terkait kerugian yang dialami investor harus melalui serangkaian
tahapan yang dilakukan. Hal
tersebut untuk dapat menentukan kerugian yang dialami investor merupakan murni karena risiko atas
mekanisme pasar atau terbukti adanya pelanggaran ataupun karena adanya unsur
tindak pidana dari Pialang Berjangka,
adapun tahapannya yaitu:
1) Tahap Pertama
Bappebti menerima
aduan secara tertulis dari nasabah
terkait pelaporannya terhadap perusahaan pialang yang diadukan serta akibat kerugian
yang dialaminya yang disampaikan
baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum
yang ditunjuk disertai dokumen nasabah yang diserahkan pada Biro Hukum Bappebti.
2) Tahap Kedua
Tim penyidik
Bappebti melakukan pemeriksaan atas dokumen nasabah yang meliputipemeriksaan SOP (standar opersaional prosedur) penerimaan nasabah perusahaan pialang berjangka dan SOP pelaksanaan transaksi rekening nasabah.
3) Tahap Ketiga
Menentukan hasil
identifikasi pemeriksaan dokumen nasabah apakah kerugian yang dialami merupakan murni kekalahan dari factor mekanisme pasar (resiko) atau terbukti
adanya pelanggaran
administrative atau bahkan adanya unsur pidana
dari pialang berjangka,
4) Tahap Keempat
Tahap penyelesaian,
apabila kerugian nasabah murni berdasarkan
mekanisme pasar maka penyelesaian ditempuh melalui mediasi yang dilakukan oleh Bappebti. Apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maupun adanya unsur pidana
yang dilakukan pialang berjangka, maka Bappebti dapat memberikan sanksi yang berupa teguran, pembekuan maupun pencabutan izin usaha perusahaan pialang berdasarkan berat atau tidaknya
pelanggaran yang dilakukan.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh nasabah dalam penyelesaian sengketa antara lain:
1) Penyelesaian secara
perdata meliputi:
a. Melalui Perusahaan Pialang Berjangka
b. Melalui Bursa Berjangka
c. Melalui Badan Pengawas
Perdaangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
d. Badan Arbitrase
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bakti)
2) Penyelesaian secara
pidana
Penyelesaian terhadap kasus pidana pada Bursa Berjangka, dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu penyidik npegawai negeri sipil yang ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau melalui Lembaga Kepolisian dan Peradilan Pidana.
Pada dasarnya dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi setiap pihak dilarang
melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka (UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 49 huruf I). Undang Undang No. 10 Tahun 2011 mengatur mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksi terhadap pelaku yang melakukan bentuk perbuatan yang dilarang tersebut. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 memberikan perlindungan hukum yang bersifat represif kepada nasabah perdagangan berjangka komoditi. Perlindungan bersifat preventif dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk sosialisasi oleh Bappebti atau pihak lain terkait perdagangan berjangka komoditi, yang diwajibkan oleh Undang Undang No. 10 Tahun 2011.
Perlindungan represif merupakan bentuk perlindungan akhir dengan pengaturan
mengenai sanksi yang diberikan jika pelanggaran sudah dilakukan. Undang Undang No. 10 Tahun 2011 mengatur pemberian perlindungan hukum represif yang berkaitan dengan tiga jalur
hukum, yakni jalur hukum administratif,
hukum pidana, dan hukum perdata. Perlindungan hukum represif yang bersifat administratif dilaksanakan oleh Bappebti sebagai lembaga yang berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang perdagangan berjangka dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan
oleh setiap pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan,
atau sertifikat pendaftaran Bappebti, sanksi administratif tersebut dapat berupa: (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi)
a. Peringatan tertulis;
b. Denda administratif,
yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan
usaha;
d. Pembekuan kegiatan
usaha;
e. Pencabutan izin
usaha;
f.
Pencabutan izin;
g. Pembatalan persetujuan;
dan/atau
h. Pembatalan sertifikat
pendaftaran
Sedangkan bentuk perlindungan hukum represif bersifat pidana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, yaitu berupa ketentuan-ketentuan
larangan dan sanksi yang diancamkan.
Dalam kasus antara Nyonya Yulianti (nasabah) dengan PT. Jalatama Artha Berjangka, perlindungan hukum
yang dijalankan yaitu secara represif bersifat perdata. Perlindungan hukum represif yang bersifat perdata dilakukan pada kasus ini karena
Undang-Undang No. 10 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur bahwa setiap pihak
yang menderita kerugian
(Nyonya Yulianti) sebagai akibat dari pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh
Pihak Pialang (PT. Jalatama Artha Berjangka), dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.
Dalam kasus ini Nyonya Yulianti merasa dirugikan oleh PT. Jalatama Artha Berjangka, yaitu adanya perbuatan
melawan hukum yang mana keseluruhannya uang Nyonya Yulianti
yang diinvestasikan kepada
PT. Jalatama Artha Berjangka berjumlah
Rp1.150.000.000,00 (satu miliar
seratus lima puluh juta rupiah) telah dinyatakan habis oleh Tergugat (PT. Jalatama Artha Berjangka) tanpa pertanggungjawaban yang jelas kemana uang tersebut dihabiskan. Dengan demikian jelas-jelas Tergugat (PT. Jalatama Artha Berjangka) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada
Para Penggugat, karena telah mengambil tanpa hak uang milik Para Penggugat sejumlah tersebut, dengan dalih digunakan
dan dihabiskan dalam perdagangan indek saham, namun tanpa
pertangungjawaban yang jelas
kemana uang tersebut digunakan.
Sebelum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Penggugat melalui
Kuasanya telah berjuang maksimal memperjuangkan kembalinya hak-hak Penggugat, menghubungi pihak terkait, terhadap Tergugat untuk mencari penyelesaian secara musyawarah (Mediasi) namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Sehingga sesuai dengan ketentuan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan "tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan
orang yang bersalah menimbulkan
kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Atas dasar tersebut Penggugat mengajukan gugatan ini agar Pengadilan Cq. Majelis Hakim
yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan
Tergugat bersalah dan dibebankan mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 656
PK/Pdt/2017, lembaga peradilan tertinggi tersebut memutuskan bahwa, membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2605 K/Pdt/2015 tanggal 27 Januari 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
201/PDT/2014/PT DKI tanggal 20 Juni
2014 yang membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
463/PDT.G/2011/PN JKT.PST., tanggal 13 September
2012. Sehingga menurut amar putusan PK tersebut Nyonya Yulianti selaku nasabah tidak mendapatkan haknya dari PT. Jalatama Artha Berjangka yang telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan
penipuan.
Perdagangan indek saham itu dilaksanakan, dengan pertimbangan karena kegiatan tersebut diduga prakteknya banyak dilakukan di masyarakat tanpa pengawasan, karena dengan "dilegalkan" oleh Bappebti, justru mempersulit bagi pihak Kepolisian
selaku Penyidik umum untuk menindak
pelaku kejahatan bila ada laporan
masyarakat tentang masalah tersebut, karena pihak terkait
dapat berdalih bahwa penyidikan perkara di bidang perdagangan berjangka komoditi adalah wewenang penyidik khusus Bappebti, sementara Penyidik Khusus Bappebti sendiri diduga tidak efektif menindak,
karena kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah mitranya sendiri (Pialang Berjangka dan Badan-Badan Pendukung
Perdagangan Berjangka);
Sehingga dapat diduga perdagangan Index saham yang dilaksanakan dilingkungan Perdagangan Berjangka Komoditi adalah perdagangan yang dilakukan diluar bursa. Bursa Berjangka
Jakarta (BBJ) sebagai otoritas
pasar hanya bertugas memberi stempel terhadap laporan kegiatan "Trading Index Saham" dan PT. Kliring Berjangka Indonesia
(Persero) diduga tidak berfungsi sebagai lembaga penjamin adanya transaksi di wilayah elektronik sebagaimana halnya pada perdagangan saham di "Bursa efek",
oleh karena itu sangat diragukan, apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan, atau diduga hanya
akal-akalan dan "permainan
pin" belaka, mengingat
menurut pengakuan Tergugat "Dalam bertransaksi, Nasabah Pelapor telah menerima
username dan password yang dalam penggunaannya menjadi tanggung jawab Nasabah Pelapor.
Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan
ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum
perusahaan, (Hadikusuma, n.d.). khususnya perseroan
terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal rnelibatkan
para pihak pelaku pasar
modal terutama pihak emiten, investor dan Lembaga-lembaga
penunjang kegiatan pasar
modal yang mana para pihak tersebut
didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Perlindungan secara umum yang diberikan Bappebti, nasabah yang mengalami kerugian juga mendapatkan perlindungan secara khusus yang diatur dalam BAB VI Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi. Menurut Pasal 46 ayat (1), dana kompensasi merupakan dana yang digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar ganti rugi kepada
nasabah yang bukan anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cidera
janji (wanprestasi) atau kesalahan dari Pialang Berjangka.
Penipuan menurut Pasal 1328 KUHPerdata dengan tegas menyatakan, penipuan merupakan suatu alasan untuk
pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat,
yang dipakai oleh suaru pihak, adalah sedemikian
rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat
perikatan itu jika tidak dilakukan
tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak harus dipersangkakan
melainkan harus dibuktikan. Dalam hal penipuan, pihak
yang ditipu, memberikan pernyataan yang sesuai kehendaknya, tetapi kehendaknya itu, karena adanya daya
tipu yang sengaja diarahkan ke suatu
yang bertentangan dengan kehendak yang sebenarnya, yang seandainya tidak ada penipuan, merupakan
tindakan yang benar. Jadi penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong atau palsu,
melainkan harus ada serangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichsteleny, serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu (Satrio, 2012:
26).
Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap Nyonya Yulianti sebagai nasabah yang dilakukan oleh PT. Jalatama Artha Berjangka sebagai Pihak Pialang,
sangat jelas PT. Jalatama Artha Berjangka telah melakukan tipu muslihat terhadap
nasabahnya yang perbuatan itu dibuktikan dengan adanya serangkaian
kebohongan yang dilakukannya.
Namun dalam hal ini Bappebti
sendiri tidak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap nasabah index saham tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa Bappebti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam trading index saham tersebut.
Perlindungan hukum secara preventif dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 belum mengakomodir sebagaimana terdapat dalam ketentuan dari Pasal 52 ayat
(1). Pasal 52 ayat (1) hanya berkaitan dengan perdagangan mengenai Pialang Berjangka. Mengenai kasus penipuan trading index saham ini, belum
ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah. Belum adanya upaya hukum
yang jelas mengatur mengenai Perlindungan Hukum apa saja yang diperoleh
nasabah. Seperti pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang hanya menjelaskan tentang bagaimana bentuk penyelesaian dan sistem pelaporannya. Tetapi proses dari penyelesaian dan pelaporan untuk kasus penipuan
tersebut tidak jelas. Perlindungan hukum terhadap nasabah oleh Pialang Berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) serta ketentuan dalam penyelenggaraan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1999 tentang Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi. Praktik dalam pelaksanaan
oleh Perusahaan Pialang Berjangka
atau Wakil Pialang tidak terimplementasikan dengan baik.
Meskipun disebut sebagai
investor/nasabah, dimata hukum subyek tersebut
tetap dapat dikategorikan sebagai konsumen, sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UUPK, konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk. Dalam hal ini
konsumsi dapat berupa barang komoditi
ataupun jasa pengelolaan transaksi komoditi berjangka. Konsumen yang telah menempatkan dana dan jangka waktu dalam kontrak
berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya tentu saja
terlindungi haknya dimata hukum untuk
memperoleh segala sesuatu yang telah diperjanjikan, baik sejak dalam penawaran
hingga hasil komoditi tertentu diserahkan kemudian dalam waktu. Tidaklah menjadi soal dalam sebuah
transaksi apabila barang yang diperjanjikan belum tersedia. Sama halnya dengan ketentuan
hukum perdata umum, apabila dalam
waktu yang telah terbukti barang yang dibeli tidak dapat
diberikan kepada konsumen, maka pelaku usaha atau
produsen dapat dikatakan wanprestasi. Dalam hal penjual
tidak prestasi sesuai dengan yang ditawarkan atau memenuhi di awal, maka sanksi pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dapat diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 62 UUPK. Tak hanya sanksi,
pidana hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 huruf h UUPK.
Investasi memang terlihat
sangat menggiurkan ketika sudah memperoleh keuntungan yang tinggi, tetapi juga berbahaya ketika kita sebagai
nasabah atau investor tidak tepat memilih
pialang dalam bursa berjangka. Oleh karena itu, harus ekstra
berhati-hati dengan perusahaan yang menawarkan keuntungan tinggi dengan segala kemudahan
likuidasi yang tidak masuk akal. Perlu
diketahui bahwa Pialang Berjangka resmi saja yang bisa membantu nasabah
untuk melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
Dampak kepada tenaga
marketing jika terjadi permasalahan dalam Pialang Berjangka adalah:
1) Hilangnya kepercayaan
nasabah terhadap investasi dalam Perdagangan Produk Derivatif Indeks Saham, akibat adanya tenaga marketing dan pialang yang
kurang jeli di dalam melihat latar
belakang calon nasabah ketika menjaring para calon nasabah.
Berkurangnya nasabah dalam transaksi Perdagangan Produk Derivatif Indeks Saham, karena Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan pialang terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi sehingga penyampaian informasi terhadap calon nasabah tidak
lengkap dan tidak jelas
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab
sebelumnya, maka kesimpulan penulis adalah:
1. Di Indonesia, perdagangan berjangka komoditi diatur di dalam� Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-undang tersebut mengatur mengenai ketentuan terkait hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, yang mana sebagai payung hukum pada Perdagangan Berjangka di
Indonesia, sehingga dapat menghindari kerugian yang dialami oleh nasabah, terhadap tipu muslihat
yang dilakukan oleh para pialang
berjangka.
2. Dalam putusan
Peninjauan Kembali (PK) Nomor
656 PK/Pdt/2017, perlindungan
hukum terhadap nasabah index saham tersebut, pemerintah pada khususnya� Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam trading index saham tersebut, sehingga agar terpenuhinya prinsip perlindungan hukum yang maksimal terhadap masyarakat dan nasabah yang mengalami kerugian serta menjamin kepastian hukum maka penyelesaian sengketa harus diselesaikan sesuai dengan pedoman perundang-undangan yakni diselesaikan melalui hukum pidana maupun
perdata dan tidak mengacu pada musyawarah yang sering diterapkan. Bappebti juga harus lebih tegas dalam
menerapkan sanksi yang berorientasi membangun efek jera dengan
regulasi yang jelas serta pelindungan hukum yang benar maka investasi ini akan semakin
berkembang dan diminati
investor.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mushlih, Abdullah,
& Ash-Shawi, Shalah. (2004). Fikih ekonomi keuangan Islam. Jakarta:
Darul Haq.
Aswandi, Andi. (2019).
Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka pada PT.
Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2),
302�320.
Buchori, Imam. (2009).
Transaksi Derivatif dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran
Dan Pembaharuan Hukum Islam, 12(1), 130�154.
Burhanuddin, Susamto.
(2009). Hukum kontrak syariah.
Hadikusuma, RTSR.
(n.d.). Sumantoro.(1996). Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk
Perusahaan Yang Berlaku Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadjon, Philipus M.
(1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang
prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Lestari, Citra Julian.
(n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERGADANGAN BERJANGKA KOMODITI BERDASARKAN
PRINSIP SYARIAH.
Mahendra, Anak Agung
Gede, Puspawati, I. Gusti Ayu, & Sutama, Ida Bagus Putu. (2017).
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka. Kertha
Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).
Maulid, Nugrah,
Koeswahyono, Imam, & Yuliati, Yuliati. (2017). Perlindungan Hukum Bagi
Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang
Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2),
277�299.
Pambudi, Fitoyo. (n.d.).
Tinjauan Syari�ah terhadap Deposito Berbasis Komoditi Murabahah.
Paparang, Ivana Laura.
(2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor/Nasabah Yang Mengalami Kerugian
Dalam Transaksi Trading Forex. Jurnal Litigasi, 21(2), 147�167.
Purnomo, Serfianto D.,
& Hariyani, Iswi. (2013). Pasar uang dan pasar valas. Jakarta: PT
Gramedia Utama.
Rahardjo, Satjipto.
(2008). Membedah Hukum progresif, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Rahman, Afzalur, &
Kassim, Mustafa. (1991). Doktrin Ekonomi Islam. Dewan Bahasa dan
Pustaka.
Satrio, Juswito. (2012).
Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Serfianto, R. Purnomo,
Serfiyani, D., Cita, Y., & Hariyani, I. (2013). Pasar Uang & Pasar
Valas. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Simamora, Novita Sari.
(2022). Sengketa Perdagangan: Pengadilan menangkan PT Jalatama Artha
Berjangka�.
Syahrani, Riduan.
(1989). Seluk beluk dan asas-asas hukum perdata.
Wardhani, Indah Kusuma.
(2016). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun
1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex
Berjangka). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Wijaya, Johanes Arifin.
(2002). Bursa Berjangka. ANDI, Yogyakarta.