Ferdy Leuhery
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pattimura
Diterima: 03-06-2022��������������������� ��������������� Review: 10-06-2022������������������������ ��������������� Publish:
Abstrak:
Pengabdian masyarakat pada Mahasiswa jurusan biologi Universitas Pattimura pada matakuliah kewirausahaan ini adalah bagaimana mahasiswa yang telah membuat produk mampu melegalisasikan produknya untuk usaha berskala Mikro Kecil, melalui sistem online peraturan pemerintah Single Submission (OSS) berdasarkan
peraturan pemerintah No. 24
Tahun 2018. Berdasarkan hasil pengabdian di lapangan terlihat bahwa adanya antusias
dari mahasiswa, jurusan dan fakultas dalam menanggapi pengabdian masyarakat ini. Tujuan dari
pengabdian masyarakat ini adalah bagaimana
meningkatkan kesadaran dari mahasiswa pelaku usaha untuk
meningkatkan kesadaran hukum, maupun agar usaha mereka legal dimata hukum dan terdaftar dalam sistem OSS. Materi yang diberikan pada mahasiswa dalam pengabdian ini mengenai cara
membuat Nomer Induk Berusaha dengan OSS. Hasil pengabdian masyarakat menunjukan adanya pemahaman dan ketertarikan mahasiswa dalam mengurus legalitas usahanya
Kata kumci: OSS, Legalitas,
Pendampingan
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:
Negara Indonesia adalah Negara hukum,
ini tertuang dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum Konsekuensi dari pasal tersebut
adalah setiap tindakan baik itu
tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah)
haruslah didasari oleh hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hukum positif
(ius constitutum) yang berlaku.
Konsep negara hukum adalah suatu
system kenegaraan yang diatur
berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, di mana semua orang dalam Negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk pada hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama dan diperlakukan sama dan setiap orang yang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan
yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras,
gender, agama, daerah dan kepercayaan,
dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi
kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan
dan peranannya secara demokratis.
Suatu Negara hukum identik dengan
konsep Negara kesejahteraan
dan Negara kesejahteraan hanya
dapat dicapai dengan penegakan supremasi hukum dan pembangunan berkesinambungan yang
dilakukan oleh pemerintah. Makna pembangunan adalah seperangkat usaha manusia untuk
mengarahkan perubahan
social dan kebudayaan sesuai
dengan tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu mencapai pertumbuhan peradaban kehidupan social dan kebudayaan atas dasar target-target yang telah diterapkan. mengemukakan pendapatnya bahwa pada dasarnya pembangunan adalah persoalan yang dihadapi oleh umat manusia sekarang
ini. Suatu realitas yang senyatanya ada, tidak ada
kehidupan suatu bangsa yang sama sekali tidak menghadapi
persoalan apa pun, seperti masalah: kelaparan, penyakit, tingginya angka kematian, kebodohan, keterbelakangan, kebutuhan tempat tinggal, dan minimnya jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan. Dengan demikian pembangunan adalah persoalan bagi para pembuat kebijakan umum (public policy)
yang dalam kapasitas ini adalah pemerintah.
Dalam menghadapi persoalan tersebut pemerintah haruslah membuat serangkaian kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, yakni melalui kebijakan
pembangunan. Salah satu kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah kebijakan pembangunan di bidang ekonomi yang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan di bidang ekonomi hanya memiliki
satu tujuan yaitu; mencapai kehidupan bangsa yang sejahtera. Kesejahteraan bangsa tidak hanya
dapat diukur dari tingginya pendapatan masyarakat dan pendapatan negara, sebab tingginya pendapatan masyarakat ini masih harus diukur
dari volume pemerataan akan hasil-hasil pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat
secara berkeadilan. Untuk mengatasi rendahnya pendapatan masyarakat, pemerintah harus memprioritaskan pada usaha ekonomi rakyat
atau perekonomian rakyat dengan memberikan
dana pinjaman kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) serta pembinaannya
dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang telah mencapai usia produktif.
Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang ekonomi adalah dengan menyiapkan instrumen hukum yang baik berupa regulasi
sektor perizinan.
Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah/Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial maupun ekonomi. Izin juga merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Sebagai instrumen pengendalian perizinan memerlukan rasionalitas yang jelas dan tertuang dalam bentuk kebijakan pemerintah sebagai sebuah acuan. Tanpa
rasionalitas dan desain kebijakan yang jelas, perizinan akan kehilangan maknanya sebagai instrumen untuk membela kepentingan
koperasi atas tindakan yang berdasarkan atas tindakan individu.
Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah. seiring dengan perkembangan zaman yang berbasis digital, perizinan juga mengalami evolusi yang revolusioner dengan diadakannya system perizinan elektronik untuk memudahkan pengurusan perizinan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat pelalu usaha agar lebih antusias dalam mengurus perizinan, sehingga dengan semakin banyaknya masyarakat pelaku usaha yang mengurus izin, maka akan semakin
mudah juga upaya pengawasan pemerintah agar suatu kegiatan usaha tidak menimbulkan
efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah
menerbitkan system pendaftaran
perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. (PP No.
24/2018). Dengan diterbitkannya
PP No. 24/2018, seluruh peraturan
perundang-undangan yang secara
hierarkis lebih rendah dari pada Peraturan Pemerintah seperti: Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan
Daerah, Peraturan Kepala
Daerah harus mengikuti dan melakukan penyesuaian dengan sistem OSS. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan.
Selama ini dalam berbagai
literatur hukum dan perundang-undangan yang ada, konsep mengenai NIB baru ada pada tahun
2018 terutama pada PP 24/2018. Konsep
NIB pada pasal 1angka 12 adalah
identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS, setelah pelaku
usaha melakukan pendaftaran. PP No.24 tahun
2018 kemudian dicabut dengan PP No. 5 Tahun
2021. Sejak pemerintah
mengeluarkan UU Cipta No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat
penyederhanaan perizinan di
berbagai sektor, termasuk berinvestasi. Penyederhanaan perizinan juga terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor usaha.
Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, maka ada
2 jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.
Untuk Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Sementara itu, untuk Perizinan
Usaha Berbasis Risiko tidak berlaku untuk
semua bidang usaha. Setelah PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2012) terbit, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan
risiko. Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha.
METODE PENELITIAN
Bentuk Kegiatan
��������������� Kegiatan pengabdian masyarakat di Fakultas MIPA dilaksanakan pada bulan Maret � Mei bertempat di ruangan kelas jurusan
Biologi. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi pembuatan Nomer Induk Berusaha
Secara Online
Kegiatan sosialisasi pembuatan
Nomer Induk Berusaha Secara Online dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.
Persiapan kegiatan meliputi:
a.
Kegiatan pelatihan pembuatan produk Biopreneur di lapangan yang akan dijadikan tempat pengabdian masyarakat yaitu pada Fakultas MIPA Unpatti
b.
Permohonan ijin kegiatan pengabdian masyarakat kepada pengurus dan Ketua Jurusan Biologi
FMIPA Unpatti
c.
Pengurusan administrasi (surat menyurat)
d.
Persiapan alat, bahan serta akomodasi.
e.
Persiapan tempat untuk sosialisasi yaitu menggunakan salah satu ruangan kelas di sekolah tersebut
2.
Kegiatan sosialisasi meliputi:
a.
Pembukaan dan perkenalan dengan
Mahasiswa dan Mahasiswi yang
menjadi sasaran kegiatan.
b.
Sosialisasi pelatihan pembuatan Pembuatan Nomer Induk Berusaha
c.
sesi diskusi/tanya jawab dengan peserta
sosialisasi mengenai pembuatan Nomer Induk Berusaha
3.
Penutupan
a.
Pemberian simbolis Nomer Induk Berusaha padasetiap kelompok mahasiswa
b.
Foto bersama dengan peserta sosialisasi (mahasiswa/i)
c.
Berpamitan dengan pengurus dan ketua jurusan Bioogi
FMIPA Unpatti
d.
Pembuatan laporan kegiatan pengabdian masyarakat
2.2 Sasaran Kegiatan
Kegiatan sosialisasi pembuatan
Nomer Induk Berusaha yang sebelumnya Mahasiswa/i sudah
memiliki produk yang akan didaftarkan pada aplikasi OSS untuk pembuatan Nomer Induk Berusaha. Sebanyak kurang lebih 90 Mahasiswa/i terlibat dalam
kegiatan ini dan mereka tersebar dalam berbagai tingkatan angkatan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Output yang didapat dari kegiatan pengabdian
masyarakat ini diantaranya adalah :
1.
Mahasiswa/i. yang sebelumnya telah memiliki produk mampu untuk
melegalitaskan produknya melalui perijinan berusaha yang diakui di
Indonesia.
2.
Dari hasil pelatihan ini mahasiswa/i
memahami mengenai isi materi dan di akhir sesi diberikan
waktu tanya jawab. Didapatkan beberapa pertanyaan dari mahasiswa/i diantaranya:
a.
Bagaimanakah membuat NIB di OSS jika
belum memiliki NPWP?
b.
Bagaimana mencari kode ijin produk untuk
produk yang dimiliki?
c.
Apakah manfaat dari memiliki NIB?
3.
Untuk mengevaluasi tingkat
pemahaman mahasiswa/i terhadap isi
materi pelatihan, maka diberikan beberapa pertanyaan terkait isi materi
pelatihan dan mahasiswa/i dipersilahkan untuk menjawab, mahasiswa/i yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar diberikan door prize sebagai tanda apresiasi.
Sedangkan outcome yang didapatkan diantaranya
adalah :
1.
Dengan adanya program pengabdian
masyarakat yang berupa pelatihan pembuatan Nomer Induk berusaha
di Mahasiswa/i. di jurusanBiologi FMIPA Unpatti, bertujuan agar mahasiswa/i mampu untuk
legalitas produk mereka yang dibuat pada matakuliah kewirausahaan.
2.
Lebih jauh, diharapkan kegiatan-kegiatan serupa dapat berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia khususnya
pada mahasiswa/i sebagai generasi muda agar mampu melegalisasi produk dan menjadi UMKM yang legal dalam hukum dan undang-undang
3.
Universitas Pattimura Ambon, FMIPA jurusan Bioogi semakin dikenal sebagai institusi yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan masyarakat khususnya generasi muda dalam memiliki
jiwa usaha.��
2.4 Deskripsi Proses Kegiatan
Kegiatan pelatihan pembuatan Nomer Induk Berusaha
di FMIPA Jurusan Biologi
Universitas Pattimura secara
umum berjalan dengan lancar. Ketua jurusan biologi
FMIPA Unpatti membantu mempersiapkan tempat dan mengkoordinir peserta pelatihan Peserta pelatihan merupakan mahasiswa/i Angkatan 2018, 2019,
2020 dan 2021 Tempat yang dipakai
untuk kegiatan tersebut adalah pada salah satu ruangan. Sebelum
melakukan kegiatan pelatihan pemateri memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian mencoba menggali pengetahuan dasar tentang produk
dan bagaimana melegalitas suatu produk. Pemateri
mengajukan beberapa pertanyaan mengenai pengertian produk, legalitas produk, OSS dan NIB, Setelah menggali pengetahuan dasar kemudian pemateri mulai memaparkan materi mengenai aplikasi OSS dalam melegalitas Produk. Selama kegiatan pelatihan berlangsung tampak peserta antusias dan memperhatikan isi materi pelatihan.
Kegiatan pemberian materi berlangsung selama kurang lebih
120 menit dan di akhir sesi pemateri memberikan
kesempatan kepada peserta untuk mengajukan
pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Didapatkan 3 pertanyaan dari peserta pelatihanterkait isi materi. Setelah
menjawab pertanyaan dari peserta, pemateri
melakukan evaluasi terkait pemberian materi yang telah disampaikan dengan cara memberikan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menjawab
pertanyaan tersebut. Peserta yang mampu menjawab pertanyaan mendapatkan door prize sebagai tanda apresiasi dan setelah itu kegiatan
pelatihan ditutup dengan kegiatan foto bersama antara
pemateri dengan mahasiswa/i peserta
pelatihan. Adapun kendala
yang dijumpai selama proses
kegiatan pelatihan adalah hamper semua belum memiliki NPWP, sehingga perlu menambah satu hari
untuk membuat NPWP.
2.5 Keberlanjutan Program
Kegiatan pelatihan pembuatan Nomer Induk berusaha
terlaksana dengan baik bahkan para peserta terlihat antusias dan mengharapkan kegiatan pelatihan dapat berlanjut dengan pemberian materi yang lainnya terutama terkait ijin edar, ketua
jurusan Biologi FMIPA Unpatti juga mengharapkan akan adanya kegiatan
yang berkelanjutan sehingga
semakin dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa/i
2.6 Rekomendasi Rencana
Tindak Lanjut
Berdasarkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan maka rekomendasi yang kami ajukan bagi kegiatan ini
adalah :
Kegiatan serupa seharusnya dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan mahaiswa/i.seluruh fakultas di Universitas Pattimura
yang telah memiliki Produk. Kegiatan dapat berupa sosialisasi
secara berkelanjutan kepada seluruh Mahasiswa/i�� fakultas-fakultas
Yang ada di Universitas pattimura
KESIMPULAN
1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha
telah berjalan dengan baik.
2. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha
di FMIPA Jurusan Biologi mendapatkan respon yang antusias dari para mahasiswa/i
3. Didapatkan 3 pertanyaan dari peserta pelatihan
(mahasiswa/i) terkait materi pelatihan dan mahasiswa/i di FMIPA Unpatti mengharapkan ada kegiatan pelatihan pembuatan Ijin Edar Produk.
DAFTAR
PUSTAKA
Fitri, W., & Sheerleen. (2021). Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik: Suatu Kajian Perspektif Hukum di
Indonesia. Jurnal Komunikasi
Hukum, 7(2), 790�807.
Guwosari, A. (2022). HIKMAYO
Penyuluhan Dan Simulasi Dalam Proses Pembuatan Nomer Induk Berusaha
(Nib) Bagi Kelompok Wanita Tani Anugerah Guwosari
Jurnal Pengabdian
Masyarakat. 1(20), 49�56.
Hartono, S., Ardiana, T. E., Listyono, R., Purwaningrum, T.,
& Cahyono, Y. (2020). Pendampingan
Pengesahan Pendirian, Nomor Induk Berusaha,
dan Penyusunan Laporan Keuangan Amal Usaha Muhammadiyah di Wilayah Kabupaten Ngawi. Jurnal Budimas, 2(2),
95�99.
Ika Wulandari, & Martinus Budiantara. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha
(NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia :
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386�394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
Irawaty, Anitasari, R. F., & Setiawan, A. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan
Nomor Induk Berusaha (NIB). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 35�49.
Jaya, D. G. I., & Sudantra, I. K.
(2020). Legalitas kegiatan usaha perseroan terbatas yang tidak memiliki tanda daftar perusahaan. Jurnal Kertha Semaya, 8(4),
493�509.
Putra, C. A., Aprilia, N. N., Eka, A., & Sari, N. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha
( NIB ) untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single
Submission ( OSS ). 2(2), 149�157.
Rahayu, F. P., Paselle, E., & Khaerani, T.
R. (2021). Pelaksanaan Pelayanan
Perizinan Berusaha Online
Single Submission (OSS) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. EJournal Administrasi
Publik, 9(2), 5018�5032.
https://ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2021/07/Jurnal
Fuji hlm 5018-5032 (07-07-21-02-10-58).pdf
Setiadi, T., Rohaedi, E., & Wajihuddin, M.
(2021). Penerbitan Permohonan
Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single
Submission. PALAR (Pakuan Law Review), 07(1),
74�85.
Suhayati, M. (2018). Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Submission System). Bidang Hukum Info Singkat, Vol 10(No 23), 1�6. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info
Singkat-X-23-I-P3DI-Desember-2018-241.pdf
Sukananda, S. (2018).
Diversi Jurnal Hukum. Diversi Jurnal
Hukum, 4(2), 150�179. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473
Widya, E., Prananingtyas, P., & Ispriyarso, B. (2019). Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (Studi Pendirian Perseroan Terbatas Di Kota Semarang). Notarius, 12, 231�252.