Pelatihan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Menggunakan Aplikasi OSS pada Mahasiswa MIPA Jurusan Biologi Universitas Partimura Ambon

 

Ferdy Leuhery

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura

[email protected]

 

Diterima: 03-06-2022��������������������� ��������������� Review: 10-06-2022������������������������ ��������������� Publish: 20-06-2022

 


Abstrak:

Pengabdian masyarakat pada Mahasiswa jurusan biologi Universitas Pattimura pada matakuliah kewirausahaan ini adalah bagaimana mahasiswa yang telah membuat produk mampu melegalisasikan produknya untuk usaha berskala Mikro Kecil, melalui sistem online peraturan pemerintah Single Submission (OSS) berdasarkan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2018. Berdasarkan hasil pengabdian di lapangan terlihat bahwa adanya antusias dari mahasiswa, jurusan dan fakultas dalam menanggapi pengabdian masyarakat ini. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dari mahasiswa pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum, maupun agar usaha mereka legal dimata hukum dan terdaftar dalam sistem OSS. Materi yang diberikan pada mahasiswa dalam pengabdian ini mengenai cara membuat Nomer Induk Berusaha dengan OSS. Hasil pengabdian masyarakat menunjukan adanya pemahaman dan ketertarikan mahasiswa dalam mengurus legalitas usahanya

 

Kata kumci: OSS, Legalitas, Pendampingan

 

���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Ferdy Leuhery

E-mail: [email protected]

 

PENDAHULUAN

Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum, ini tertuang dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hukum positif (ius constitutum) yang berlaku.

Konsep negara hukum adalah suatu system kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, di mana semua orang dalam Negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk pada hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama dan diperlakukan sama dan setiap orang yang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan peranannya secara demokratis.

Suatu Negara hukum identik dengan konsep Negara kesejahteraan dan Negara kesejahteraan hanya dapat dicapai dengan penegakan supremasi hukum dan pembangunan berkesinambungan yang dilakukan oleh pemerintah. Makna pembangunan adalah seperangkat usaha manusia untuk mengarahkan perubahan social dan kebudayaan sesuai dengan tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu mencapai pertumbuhan peradaban kehidupan social dan kebudayaan atas dasar target-target yang telah diterapkan. mengemukakan pendapatnya bahwa pada dasarnya pembangunan adalah persoalan yang dihadapi oleh umat manusia sekarang ini. Suatu realitas yang senyatanya ada, tidak ada kehidupan suatu bangsa yang sama sekali tidak menghadapi persoalan apa pun, seperti masalah: kelaparan, penyakit, tingginya angka kematian, kebodohan, keterbelakangan, kebutuhan tempat tinggal, dan minimnya jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan. Dengan demikian pembangunan adalah persoalan bagi para pembuat kebijakan umum (public policy) yang dalam kapasitas ini adalah pemerintah.

Dalam menghadapi persoalan tersebut pemerintah haruslah membuat serangkaian kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, yakni melalui kebijakan pembangunan. Salah satu kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah kebijakan pembangunan di bidang ekonomi yang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan di bidang ekonomi hanya memiliki satu tujuan yaitu; mencapai kehidupan bangsa yang sejahtera. Kesejahteraan bangsa tidak hanya dapat diukur dari tingginya pendapatan masyarakat dan pendapatan negara, sebab tingginya pendapatan masyarakat ini masih harus diukur dari volume pemerataan akan hasil-hasil pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat secara berkeadilan. Untuk mengatasi rendahnya pendapatan masyarakat, pemerintah harus memprioritaskan pada usaha ekonomi rakyat atau perekonomian rakyat dengan memberikan dana pinjaman kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta pembinaannya dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang telah mencapai usia produktif. Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang ekonomi adalah dengan menyiapkan instrumen hukum yang baik berupa regulasi sektor perizinan.

Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah/Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial maupun ekonomi. Izin juga merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Sebagai instrumen pengendalian perizinan memerlukan rasionalitas yang jelas dan tertuang dalam bentuk kebijakan pemerintah sebagai sebuah acuan. Tanpa rasionalitas dan desain kebijakan yang jelas, perizinan akan kehilangan maknanya sebagai instrumen untuk membela kepentingan koperasi atas tindakan yang berdasarkan atas tindakan individu.

Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah. seiring dengan perkembangan zaman yang berbasis digital, perizinan juga mengalami evolusi yang revolusioner dengan diadakannya system perizinan elektronik untuk memudahkan pengurusan perizinan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat pelalu usaha agar lebih antusias dalam mengurus perizinan, sehingga dengan semakin banyaknya masyarakat pelaku usaha yang mengurus izin, maka akan semakin mudah juga upaya pengawasan pemerintah agar suatu kegiatan usaha tidak menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah menerbitkan system pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. (PP No. 24/2018). Dengan diterbitkannya PP No. 24/2018, seluruh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih rendah dari pada Peraturan Pemerintah seperti: Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah harus mengikuti dan melakukan penyesuaian dengan sistem OSS. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan.

Selama ini dalam berbagai literatur hukum dan perundang-undangan yang ada, konsep mengenai NIB baru ada pada tahun 2018 terutama pada PP 24/2018. Konsep NIB pada pasal 1angka 12 adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. PP No.24 tahun 2018 kemudian dicabut dengan PP No. 5 Tahun 2021. Sejak pemerintah mengeluarkan UU Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi. Penyederhanaan perizinan juga terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor usaha

Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, maka ada 2 jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung
  4. Sertifikat laik fungsi

Sementara itu, untuk Perizinan Usaha Berbasis Risiko tidak berlaku untuk semua bidang usahaSetelah PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2012) terbit, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risikoSesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha.

 

METODE PENELITIAN

Bentuk Kegiatan

��������������� Kegiatan pengabdian masyarakat di Fakultas MIPA dilaksanakan pada bulan Maret � Mei bertempat di ruangan kelas jurusan Biologi. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi pembuatan Nomer Induk Berusaha Secara Online

Kegiatan sosialisasi pembuatan Nomer Induk Berusaha Secara Online dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1.       Persiapan kegiatan meliputi:

a.       Kegiatan pelatihan pembuatan produk Biopreneur di lapangan yang akan dijadikan tempat pengabdian masyarakat yaitu pada Fakultas MIPA Unpatti

b.       Permohonan ijin kegiatan pengabdian masyarakat kepada pengurus dan Ketua Jurusan Biologi FMIPA Unpatti

c.       Pengurusan administrasi (surat menyurat)

d.       Persiapan alat, bahan serta akomodasi.

e.       Persiapan tempat untuk sosialisasi yaitu menggunakan salah satu ruangan kelas di sekolah tersebut

2.       Kegiatan sosialisasi meliputi:

a.       Pembukaan dan perkenalan dengan Mahasiswa dan Mahasiswi yang menjadi sasaran kegiatan.

b.       Sosialisasi pelatihan pembuatan Pembuatan Nomer Induk Berusaha

c.       sesi diskusi/tanya jawab dengan peserta sosialisasi mengenai pembuatan Nomer Induk Berusaha

3.       Penutupan

a.       Pemberian simbolis Nomer Induk Berusaha padasetiap kelompok mahasiswa

b.       Foto bersama dengan peserta sosialisasi (mahasiswa/i)

c.       Berpamitan dengan pengurus dan ketua jurusan Bioogi FMIPA Unpatti

d.       Pembuatan laporan kegiatan pengabdian masyarakat

 

2.2 Sasaran Kegiatan

Kegiatan sosialisasi pembuatan Nomer Induk Berusaha yang sebelumnya Mahasiswa/i sudah memiliki produk yang akan didaftarkan pada aplikasi OSS untuk pembuatan Nomer Induk Berusaha. Sebanyak kurang lebih 90 Mahasiswa/i terlibat dalam kegiatan ini dan mereka tersebar dalam berbagai tingkatan angkatan

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

2.3 Output dan Outcome

Output yang didapat dari kegiatan pengabdian masyarakat ini diantaranya adalah :

1.       Mahasiswa/i. yang sebelumnya telah memiliki produk mampu untuk melegalitaskan produknya melalui perijinan berusaha yang diakui di Indonesia.

2.       Dari hasil pelatihan ini mahasiswa/i memahami mengenai isi materi dan di akhir sesi diberikan waktu tanya jawab. Didapatkan beberapa pertanyaan dari mahasiswa/i diantaranya:

a.         Bagaimanakah membuat NIB di OSS jika belum memiliki NPWP?

b.         Bagaimana mencari kode ijin produk untuk produk yang dimiliki?

c.         Apakah manfaat dari memiliki NIB?

3.       Untuk mengevaluasi tingkat pemahaman mahasiswa/i terhadap isi materi pelatihan, maka diberikan beberapa pertanyaan terkait isi materi pelatihan dan mahasiswa/i dipersilahkan untuk menjawab, mahasiswa/i yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar diberikan door prize sebagai tanda apresiasi.

Sedangkan outcome yang didapatkan diantaranya adalah :

1.         Dengan adanya program pengabdian masyarakat yang berupa pelatihan pembuatan Nomer Induk berusaha di Mahasiswa/i. di jurusanBiologi FMIPA Unpatti, bertujuan agar mahasiswa/i mampu untuk legalitas produk mereka yang dibuat pada matakuliah kewirausahaan.

2.         Lebih jauh, diharapkan kegiatan-kegiatan serupa dapat berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia khususnya pada mahasiswa/i sebagai generasi muda agar mampu melegalisasi produk dan menjadi UMKM yang legal dalam hukum dan undang-undang

3.         Universitas Pattimura Ambon, FMIPA jurusan Bioogi semakin dikenal sebagai institusi yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan masyarakat khususnya generasi muda dalam memiliki jiwa usaha.��

 

2.4 Deskripsi Proses Kegiatan

Kegiatan pelatihan pembuatan Nomer Induk Berusaha di FMIPA Jurusan Biologi Universitas Pattimura secara umum berjalan dengan lancar. Ketua jurusan biologi FMIPA Unpatti membantu mempersiapkan tempat dan mengkoordinir peserta pelatihan Peserta pelatihan merupakan mahasiswa/i Angkatan 2018, 2019, 2020 dan 2021 Tempat yang dipakai untuk kegiatan tersebut adalah pada salah satu ruangan. Sebelum melakukan kegiatan pelatihan pemateri memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian mencoba menggali pengetahuan dasar tentang produk dan bagaimana melegalitas suatu produk. Pemateri mengajukan beberapa pertanyaan mengenai pengertian produk, legalitas produk, OSS dan NIB, Setelah menggali pengetahuan dasar kemudian pemateri mulai memaparkan materi mengenai aplikasi OSS dalam melegalitas Produk. Selama kegiatan pelatihan berlangsung tampak peserta antusias dan memperhatikan isi materi pelatihan. Kegiatan pemberian materi berlangsung selama kurang lebih 120 menit dan di akhir sesi pemateri memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Didapatkan 3 pertanyaan dari peserta pelatihanterkait isi materi. Setelah menjawab pertanyaan dari peserta, pemateri melakukan evaluasi terkait pemberian materi yang telah disampaikan dengan cara memberikan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menjawab pertanyaan tersebut. Peserta yang mampu menjawab pertanyaan mendapatkan door prize sebagai tanda apresiasi dan setelah itu kegiatan pelatihan ditutup dengan kegiatan foto bersama antara pemateri dengan mahasiswa/i peserta pelatihan. Adapun kendala yang dijumpai selama proses kegiatan pelatihan adalah hamper semua belum memiliki NPWP, sehingga perlu menambah satu hari untuk membuat NPWP.

 

2.5 Keberlanjutan Program

Kegiatan pelatihan pembuatan Nomer Induk berusaha terlaksana dengan baik bahkan para peserta terlihat antusias dan mengharapkan kegiatan pelatihan dapat berlanjut dengan pemberian materi yang lainnya terutama terkait ijin edar, ketua jurusan Biologi FMIPA Unpatti juga mengharapkan akan adanya kegiatan yang berkelanjutan sehingga semakin dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa/i

 

2.6 Rekomendasi Rencana Tindak Lanjut

Berdasarkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan maka rekomendasi yang kami ajukan bagi kegiatan ini adalah :

Kegiatan serupa seharusnya dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan mahaiswa/i.seluruh fakultas di Universitas Pattimura yang telah memiliki Produk. Kegiatan dapat berupa sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh Mahasiswa/i�� fakultas-fakultas Yang ada di Universitas pattimura

 

KESIMPULAN

1.      Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha telah berjalan dengan baik.

2.      Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha di FMIPA Jurusan Biologi mendapatkan respon yang antusias dari para mahasiswa/i

3.      Didapatkan 3 pertanyaan dari peserta pelatihan (mahasiswa/i) terkait materi pelatihan dan mahasiswa/i di FMIPA Unpatti mengharapkan ada kegiatan pelatihan pembuatan Ijin Edar Produk.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fitri, W., & Sheerleen. (2021). Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik: Suatu Kajian Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 790�807.

 

Guwosari, A. (2022). HIKMAYO Penyuluhan Dan Simulasi Dalam Proses Pembuatan Nomer Induk Berusaha (Nib) Bagi Kelompok Wanita Tani Anugerah Guwosari Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1(20), 49�56.

 

Hartono, S., Ardiana, T. E., Listyono, R., Purwaningrum, T., & Cahyono, Y. (2020). Pendampingan Pengesahan Pendirian, Nomor Induk Berusaha, dan Penyusunan Laporan Keuangan Amal Usaha Muhammadiyah di Wilayah Kabupaten Ngawi. Jurnal Budimas, 2(2), 95�99.

 

Ika Wulandari, & Martinus Budiantara. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386�394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205

 

Irawaty, Anitasari, R. F., & Setiawan, A. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 35�49.

 

Jaya, D. G. I., & Sudantra, I. K. (2020). Legalitas kegiatan usaha perseroan terbatas yang tidak memiliki tanda daftar perusahaan. Jurnal Kertha Semaya, 8(4), 493�509.

 

Putra, C. A., Aprilia, N. N., Eka, A., & Sari, N. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single Submission ( OSS ). 2(2), 149�157.

 

Rahayu, F. P., Paselle, E., & Khaerani, T. R. (2021). Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. EJournal Administrasi Publik, 9(2), 5018�5032. https://ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2021/07/Jurnal Fuji hlm 5018-5032 (07-07-21-02-10-58).pdf

 

Setiadi, T., Rohaedi, E., & Wajihuddin, M. (2021). Penerbitan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission. PALAR (Pakuan Law Review), 07(1), 74�85.

 

Suhayati, M. (2018). Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Submission System). Bidang Hukum Info Singkat, Vol 10(No 23), 1�6. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-X-23-I-P3DI-Desember-2018-241.pdf

 

Sukananda, S. (2018). Diversi Jurnal Hukum. Diversi Jurnal Hukum, 4(2), 150�179. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473

 

Widya, E., Prananingtyas, P., & Ispriyarso, B. (2019). Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (Studi Pendirian Perseroan Terbatas Di Kota Semarang). Notarius, 12, 231�252.