VARIASI PENYIMPANGAN
BANGUNAN TOKO DI JALAN WR. SUPRATMAN DENPASAR BALI
Ida Ayu Dwinita Yoga Saraswati1,
Gde Wikan Pradnya Dana2, I Wayan Runa3, I Wayan Parwata4
Universitas Warmadewa
Diterima: 07-11-2022��������������������� ��������������� Review: 17-11-2022�������� ��������������� ��������������� Publish:
28-11-2022
Abstrak:
Kota Denpasar memiliki potensi yang cukup besar
untuk pengembangan urban heritage tourism. Sebagai kota dengan
sejarah yang cukup panjang, Kota Denpasar memiliki koleksi bangunan-bangunan
tua berupa Pura dan Bangunan kuno berarsitektur Bali yang dibangun pada masa
kejayaan Kerajaan Badung. Kota Denpasar memiliki keunikan dibandingkan dengan
kota lainnya yaitu nuansa budaya dari aktivitas keseharian masyarakat kota,
begitupula citra arsitektur Kota Denpasar yang khas (peciren bebadungan).
Arsitektur langgam Denpasar atau lebih dikenal dengan peciren bebadungan. Dalam
prakteknya, ALD masih tenggelam akan hegemoni Arsitektur Tradisional Bali
(ATB). Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis fasade (bentuk dan
ornamen) bangunan toko di Jl. WR. Supratman dikaitkan dengan peraturan walikota
Denpasar dan menentukan presentase perubahan bentuk model bangunan di JL. WR.
Supratman sesuai dengan peraturan walikota Denpasar. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif adalah metode penelitian yang
didasarkan pada filsafat positivisme, digunakan dalam meneliti sampel dan
populasi penelitian, teknik pengambilan sampel umumnya dilakukan secara acak
atau random sampling, sedangkan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara
memanfaatkan instrumen penelitian yang dipakai, analisis data yang digunakan
bersifat kuantitatif dan bisa diukur dengan tujuan untuk menguji hipotesa yang
sudah ditetapkan sebelumnya.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa dari 4
(0,7%) sampel bangunan toko yang didapatkan yaitu bangunan toko yang terbangun
setelah tahun 2010 (tahun terbit peraturan walikota Denpasar) dan terdapat
penyimpangan pada bangunannya. Sebanyak 3 (75%) yang menyimpang dilihat dari
segi indikator perwali dan 1 (25%) yang sudah mengikuti aturan perwali.
Kata kunci: Peraturan, penyimpangan bangunan
Abstract:
Denpasar City has considerable potential for
the development of urban heritage tourism. As a city with a long history,
Denpasar City has a collection of old buildings in the form of temples and
ancient buildings with Balinese architecture which were built during the heyday
of the Badung Kingdom. Denpasar City is unique compared to other cities, namely
the cultural nuances of the daily activities of the city's people, as well as
the distinctive architectural image of Denpasar City (peciren bebadungan). Denpasar
style architecture or better known as peciren bebadungan. In practice, ALD is
still drowning in the hegemony of Traditional Balinese Architecture (ATB). The
purpose of this study is to analyze the facade (shape and ornament) of a shop
building on Jl. WR. Supratman is associated with the Denpasar mayor's
regulation and determines the percentage of changes in the shape of the
building model on JL. WR. Supratman in accordance with the regulations of the
mayor of Denpasar. The method used in this study is a quantitative method is a
research method based on the philosophy of positivism, used in researching
samples and research populations, sampling techniques are generally carried out
randomly or random sampling, while data collection is done by utilizing the
research instruments used, analysis The data used are quantitative and can be
measured with the aim of testing predetermined hypotheses. The results of this
study concluded that from 4 (0.7%) samples of shop buildings obtained, namely
shop buildings that were built after 2010 (the year the Denpasar mayor's
regulation was issued) and there were deviations in the buildings. A total of 3
(75%) deviate from the perspective of guardianship indicators and 1 (25%) who
have followed the guardianship rules.
Keywords:
Regulation,
building deviation.�������������������������������������������������������������������������
Corresponding: Ida
Ayu Dwinita Yoga Saraswati
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat
dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab
melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di
lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan (Mendra Wijaya, n.d.). Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak
terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan
pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman (Ayat, 2017).
Permukiman di Bali pada mulanya didasari
oleh konsep Tri Hita Karana, dalam pengaturan ruang, tata letak, bentuk, serta
penggunaan bahan, dan juga menjadi sebuah pedoman pada pemikiran, hubungan
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan hubungan
manusia dengan lingkungannya (Adi & Perdana, 2015). Bertambahnya jumlah penduduk, berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, dibarengi pengaruh pariwisata pada masa ini memberi perubahan cara
pandang dalam pengaturan perencanaan perumahan yang akan menimbulkan baik
dampak positif maupun negatif. Pemerintah Kota Denpasar memiliki syarat kepada
penduduknya sebelum mendirikan bangunan untuk mentaati semua peraturan yang
berlaku, yaitu dengan memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang tertuang
dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Penertiban Ijin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010
Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di Kota Denpasar (Rukin, 2019).� Ketentuan aturan berupa sosok
bangunan mencerminkan karakteristik arsitektur Bali, terciptanya ruang terbuka
atau telajakan diluar bangunan gedung, bangunan harus mencerminkan Tri Angga
(unsur kepala, badan, kaki), fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada
lokasi bersangkutan, bentuk kepala/atap berbentuk limasan atau pelana, bentuk
badan/ruang/dinding wajib menggunakan material alam seperti batu bata dan batu
paras, pada setiap bangunan gedung wajib memiliki kaki/bataran sudah tercantum
dalam peraturan-peraturan yang mendasari penerbitan IMB/PBG (Indriani, 2018). Jadi idealnya jika bangunan-bangunan telah memiliki IMB/PBG, kesuaian
tata guna lahan dan tata bangunannya dalam satu lahan semestinya sudah harmoni,
tertata dan terintegrasi baik dengan lingkungannya.
Dewasa ini banyak terjadinya pelanggaran
ketidaksesuian bangunan yang terjadi di Kota Denpasar, kondisi dilapangan
khususnya di jalan WR. Supratman sebagai kasus
sangatlah jauh dari apa yang diharapkan dalam peraturan-peraturan tersebut.
Terbukti bahwa pembangunan gedung yang sangat pesat di sepanjang ruas jalan WR.
Supratman telah terjadi inkonsistensi terhadap peraturan tata ruang dan tata
bangunannya. Saat pembangunan semakin banyak dan intensif tahun 1970 - 1980
banyak bangunan baru lalu pemerintah mengeluarkan peraturan agar semua bangunan
di Bali menghormati Arsitektur Tradisional Bali (ATB) jadi dibuatlah bahwa
bangunan itu proporsinya harus menerapkan konsep Tri Angga (unsur kepala/atap,
unsur badan/ruang/dinding dan unsur kaki/pondasi) itu hal yang diatur dalam
peraturan bangunan.
Merujuk dari permasalahan tersebut maka
penelitian ini menganggkat permasalahan Bagaimanakah bentuk fasade (bentuk dan
ornamen) bangunan toko di Jl. WR. Supratman dikaitkan dengan peraturan walikota
Denpasar serta berapa besar perubahan bentuk model bangunan toko berdasarkan
peraturan walikota Denpasar.
Tujuan Penelitian ini menganalisis
fasade (bentuk dan ornamen) bangunan toko di Jl. WR. Supratman dikaitkan dengan
peraturan walikota Denpasar. Selanjutnya Menentukan presentase perubahan bentuk
model bangunan toko di Jl. WR. Supratman sesuai dengan peraturan walikota
Denpasar.
Batasan masalah Ruang lingkup wilayah
penelitian ini adalah di Jalan WR. Supratman, Kecamatan Denpasar Timur yang
meliputi 2 kelurahan dan 4 desa, yaitu: Kelurahan Sumerta, Kelurahan Kesiman,
Desa Sumerta Kauh, Desa Sumerta Kaja, Desa Kesiman Petilan dan Desa Kesiman
Kertalangu dengan luas 1.354,79 Ha. Dimana batas awal lokasi penelitian ini
dimulai dari Desa Sumerta Kauh kemudian menuju kearah timur dan masuk ke
wilayah Desa Kesiman Kertalangu. Ruang lingkup batasan penelitian pada
deliniasi/kedalaman sesuai dengan kapling pertama dipinggir Jalan WR. Supratman,
Denpasar Timur.
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif
dipergunakan untuk mengetahui kondisi yang alamiah dan peneliti terjun langsung
ke lapangan bersama objek penelitian sehingga dapat melihat dan menganalisis
kondisi eksisting yang terjadi serta dapat mendeskripsikan data yang diperoleh
dengan jelas dan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan (Ayuningtyas,
Darmawan, & Sastrawan, 2022). Lokus penelitian berada di Kecamatan Denpasar Timur
tepatnya bangunan toko di sepanjang ruas jalan WR. Supratman. Fokus penelitian
pada bentuk fasade (bentuk dan ornamen) bangunan toko di Jl. WR. Supratman
dikaitkan dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2010
Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Di
Kota Denpasar. Langkah-langkah penelitian yang dilakukan yaitu studi literature
untuk mendapatkan informasi mengenai teori, metode, dan konsep yang relevan
dengan perancangan arsitektur Bali terhadap bangunan dan penataan ruang dalam
bentuk jurnal, laporan, buku, serta referensi yang yang didapat dari internet
dan berbagai instansi (Ayuningtyas et al.,
2022).
Observasi dengan mencari informasi langsung ke lokasi yaitu bangunan/toko
disekitaran ruas Jalan WR. Supratman mengenai permasalahan yang ada di lokasi
dan mendokumentasikan dengan cara mengambil foto.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Gambaran
Umum Tata Bangunan di Ruas Jalan WR. Supratman Denpasar
Kawasan penelitian ini secara
administrasi diwilayahi oleh 2 kelurahan dan 4 desa. Diantaranya Kelurahan
Sumerta, Kelurahan Kesiman, Desa Sumerta Kauh, Desa Sumerta Kaja, Desa Kesiman
Petilan dan Desa Kesiman Kertalangu yang dapat dilihat pada gambar 4.1. Batasan
penelitian ini hanya dilakukan pada deliniasi/kedalaman sesuai dengan blok kapling
pertama bangunan terluar koridor sepanjang pinggir jalan WR. Supratman. Batasan
bangunan yang diteliti pada lokasi penelitian hanya fokus pada bangunan toko
yang baru dibangun setelah adanya peraturan walikota yaitu setelah tahun 2010.
Sampel toko yang dipilih adalah bangunan yang terbangun setelah tahun 2010.
Lapisan bangunan terluar ini secara umum sangat menentukan baik buruknya wajah
kota sesuai dengan karakter ciri khas bangunan arsitektur Bali yang tercantum
pada Peraturan Walikota dipandang dari sisi kiri dan kanan sepanjang Jalan WR.
Supratman.

Gambar 1.
Lokasi Penelitian Di Jl. WR. Supratman, Denpasar Timur
Fungsi
dan Jumlah Bangunan-Bangunan di Lokasi
Sebagai kawasan permukiman campuran di
sepanjang jalan tersebut terdapat beraneka��
macam�� fungsi-fungsi�� bangunan. Berikut ini merupakan tampilan peta
seluruh bangunan berdasarkan fungsinya, dapat dilihat pada gambar 4.2 sampai
4.9. Kemudian bangunan yang memiliki IMB pada bangunan toko di JL. WR.
Supratman dan juga terdapat 10 titik lokasi populasi bangunan toko yang
digunakan pada penelitian ini.
Berikut ini akan ditampilkan peta fungsi
dan jumlah bangunan di sepanjang ruas jalan WR. Supratman, Denpasar Timur yang
memiliki dimensi 4,8 km. Perhitungan total keseluruhan bangunan berjumlah 538
termasuk 2 tanah kosong yang ada di lokasi penelitian. Di sepanjang jalan WR.
Supratman terdapat 19 akses untuk bisa menuju ke lokasi penelitian, diantaranya
yaitu: Jalan Kamboja, Jalan Seruni, Jalan Gadung, Jalan Plawa, Jalan Ratna,
Jalan Kecubung, Jalan Kenyeri, Jalan Nusa Indah, Jalan Subita, Jalan Katrangan,
Jalan Meduri, Jalan Kroya, Jalan Turi, Jalan Sokasati, Jalan Surabi, Jalan
Waribang, Jalan Sulatri, Jalan By Pass Ngurah Rai dan Jalan Raya Batubulan.
Berikut ini akan ditampilkan peta fungsi
dan jumlah bangunan di sepanjang ruas jalan WR. Supratman, Denpasar Timur yang
memiliki dimensi 4,8 km.

Gambar 2.
Peta Fungsi dan Jumlah Bangunan di Lokasi
Berikut ini akan ditampilkan peta yang
menunjukkan bangunan perdagangan/jasa/toko dari arah barat ke timur yaitu dari
Desa Sumerta Kauh dan Desa Sumerta Kaja. Terdapat 106 bangunan
perdagangan/jasa/toko. Berikut merupakan tabel nama-nama bangunan dari no 1-106
dapat dilihat pada tabel 1 yang berkaitan pada gambar 2.

Tabel 1
Nama Bangunan/Toko 1 - 106
Sumber: Hasil analisis pribadi, 2022
Realita
Tata Bangunan di Lokasi
Melihat Peraturan Daerah Kota Denpasar
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun
2021-2041, kawasan Jalan WR.� Supratman
ini merupakan kawasan permukiman campuran (Safitri & Ihsan, 2022).� Kawasan tersebut dapat dibangun
bangunan yang terdiri atas fasilitas perniagaan (pertokoan dan kegiatan jasa),
kantor swasta, pendidikan, kesehatan (rumah sakit) dan bangunan perumahan. Dari
survey yang dilakukan terhadap keseluruhan bangunan dilokasi yaitu 536 bangunan
yang ada di sepanjang jalan WR. Supratman diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu:
1,3% (7 buah) bangunan memiliki IMB, 98% (529 buah) tidak memiliki IMB, dan
0,3% (2 buah) bangunan memiliki SLF.�
Penyimpangan� bangunan� yang akan�
diteliti� antara lain� yaitu: Ketentuan aturan berupa fungsi
bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi, ketinggian bangunan gedung
tidak boleh melebihi 15 meter dihitung dari level titik nol, letak garis
sempadan muka bangunan gedung sama dengan lebar daerah milik jalan (damija)
dihitung dari as jalan yaitu 12 meter, sosok bangunan mencerminkan
karakteristik arsitektur Bali, setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib
menyediakan fasilitas parkir kendaraan dan bangunan harus mencerminkan Tri
Angga (unsur kepala, badan, kaki). Membicarakan wajah sebuah bangunan, yaitu
fasade yang kita maksudkan adalah bagian depan yang menghadap jalan. Sebagai
suatu kesatuan, fasade tersusun dari elemen tunggal yang memiliki kemampuan untuk
mengekspresikan diri mereka sendiri. Elemen-elemen tersebut antara lain alas,
jendela, atap dan lain sebagainya yang mendukung kesatuan tersebut. Fasade
merupakan elemen penting dalam suatu toko atau pertokoan (Wirasutama & Bagus, n.d.). Hal tersebut dikarenakan kaitannya dengan kepentingan pemilik usaha
untuk menarik minat konsumen. Dalam penelitian ini, peneliti lebih memusatkan
kepada elemen pertama yaitu exterior dimana exterior yang dimaksud adalah
fasade atau bagian depan toko yang berfungsi untuk memberikan kesan menarik,
serta menunjukkan spirit usaha maupun sifat kegiatan yang ada didalamnya.
Kegiatan
Ekonomi
Kegiatan ekonomi disepanjang Jalan WR.
Supratman ini sangatlah tinggi hal ini sangat jelas terlihat dikarenakan 413
atau 77% bangunan sepanjang jalan sebagai tempat usaha berbagai jenis dengan
berbagai kategori dari kecil hingga besar yang beroperasi dari pagi hingga
malam maupun selama 24 jam. Pelaku ekonomi yang berinvestasi di lokasi juga
berasal dari berbagai daerah baik investor lokal maupun nasional. Indikator
lain yang menunjukkan tingginya kegiatan ekonomi dilokasi yaitu banyaknya
jumlah pembeli/pengunjung yang memberikan cerminan bahwa pertumbuhan ekonomi di
lokasi sangat pesat.
Penyimpangan
Bangunan Toko Di Jalan WR. Supratman
Hasil observasi, peneliti mendapati 10
(1,8%) populasi jumlah bangunan toko yang terbangun setelah tahun 2010 dan
banyak terdapat pelanggaran/penyimpangan tidak sesuai dengan aturan perwali,
dari 10 bangunan tersebut fokus pada penggunaan 4 (0,7%) sampel bangunan toko
yang digunakan untuk penelitian lebih mendalam terkait persyaratan
karakteristik bangunan tradisional Bali yang tercantum pada peraturan walikota
Denpasar.
Sampel toko yang dilakukan untuk
penelitian sebanyak 4 bangunan, untuk diobeservasi kesesuaian kondisi bangunan
tersebut merujuk pada peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2010.
A.
Sam Gadget
Mobile Phone
Sam Gadget Mobile Phone ini merupakan
bangunan toko yang berdiri setelah tahun 2010 (tahun terbit peraturan walikota)
berfungsi sebagai toko handphone. Bangunan ini telah berdiri sekitar 3 atau 4
tahun yang lalu, dimana bangunan yang diperuntukan hanya sebagai toko

Gambar. 3 Kondisi
Bagunan Toko Sam Gadget Mobile Phone
Hasil observasi kesesuaian bangunan toko Sam Gadget
Mobile Phone adalah Sebagai berikut:
a. Kesesuaian pada bangunan dikaitkan dengan Peraturan
Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2014
Tentang Tata
Cara Penertiban Ijin Mendirikan Bangunan meliputi sebagai berikut (I. Ketut Kasta
Arya Wijaya & Suryani, 2021):
1) Bangunan toko Sam Gadget Mobile Phone sudah sesuai
dengan peruntukan lokasi yang tercantum pada RTRW Kota Denpasar
2) Ketinggian bangunan toko sekitar 4-meter dari
permukaan tanah
3) Jarak garis sempadan muka bangunan toko sama dengan
lebar daerah milik jalan (damija) dihitung dari as jalan yaitu 12 meter
b. Karakteristik dan tipologi fasade bangunan toko Sam
Gadget Mobile Phone
Gaya Arsitektur Post-Modern terlihat dari memanfaatkan elemen material
tradisional pada eksteriornya seperti bata merah yang terletak pada bagian atas
bangunan (lantai 2 banjar), yang mencirikan identitas tradisional yang terlihat
klasik layaknya bangunan Bali.�
Menunjukkan bahwa bangunan komersial mempertimbangkan segi ekonomi
dengan gaya Bali modern. Lebih mengutamakan fungsi yang menunjukan gaya
arsitektur modern. Permukaan dinding menggunakan bahan kayu pada kusen
berbentuk geometri sederhana garis-garis horizontal yang membagi daun pintu.
Adanya jendela kaca yang memiliki garis vertikal dan garis horizontal membentuk
garis beraturan disemua muka bangunan bersudut 90 derajat.
Kesimpulan pada pengamatan bangunan toko Sam Gadget Mobile Phone adalah
pada bangunan ini tidak menerapkan ciri khas arsitektur Bali yang tercantum
pada pasal 6 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2010 Tentang
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Di Kota Denpasar (Werdantara & Prajnawrdhi, 2020). Penyewa bangunan toko ini juga non hindu, Bapak Samsul Hadi lebih
menerapkan Arsitektur Post-Modern pada fasade bangunannya.
B. Panama
Panama ini merupakan bangunan toko yang
berdiri setelah tahun 2010 (tahun terbit peraturan walikota) berfungsi sebagai
toko sandal jepit. Berlokasi di JL.WR. Supratman No. 168, Kelurahan Kesiman,
Denpasar Timur.

Gambar 4. Kondisi
Bangunan Toko Panama
a. Kesesuaian pada bangunan dikaitkan dengan Peraturan
Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penertiban Ijin
Mendirikan Bangunan meliputi sebagai berikut (PARTINI & NPM, n.d.):
1) Bangunan toko Panama sudah sesuai dengan peruntukan
lokasi yang tercantum pada RTRW Kota Denpasar
2) Ketinggian bangunan toko sekitar 4,3-meter dari permukaan
tanah
3) Jarak garis sempadan muka bangunan toko sama dengan
lebar daerah milik jalan (damija) dihitung dari as jalan yaitu 12 meter
b. Karakteristik dan tipologi fasade bangunan toko
Panama
Bangunan ini termasuk golongan Arsitektur Post-Modern terlihat dari
penggunaan atap genteng tanah liat alami dan atap berbentuk limasan. Aturan
yang menyatakan bahwa konsep Tri Angga (Kepala, Badan, Kaki) tetap harus
terlihat mengakibatkan digunakannya tipe Arsitektur Post-Modern untuk merepresentasikan
tampilan bangunan, pada kolom bangunan terlihat budaya lokal Bali melalui
penerapan menggunakan bata merah, penggunaan dinding kaca menampilkan kesan
modern pada fasade, kemudian pada bagian atas bangunan memadukan ornament bata
merah & dipadukan dengan ukiran bali dengan batu paras putih serta dilapisi
cat cream. Menunjukkan budaya lokal Bali masa kini yang lebih menonjolkan kesan
modern.
Kesimpulan pada pengamatan bangunan toko Panama adalah pada bangunan ini
sudah secara keseluruhan menerapkan karakteristik khas arsitektur Bali yang
tercantum pada pasal 6 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2010 Tentang
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Di Kota Denpasar. Pemilik bangunan toko
ini juga asli Bali, Bapak Gung Ngurah Alit lebih menerapkan Arsitektur
Post-Modern pada fasade bangunannya.
Faktor � Faktor Penyebab Penyimpangan
Berdasarkan survey yang telah
dilaksanakan menggunakan metode wawancara terhadap pemilik/penyewa bangunan
toko di sepanjang lokasi penelitian mendapatkan informasi sebagai berikut:
1.
Penggunaan material
atap tidak sesuai dengan aturan perwali yaitu menggunakan murda dan ikut celedu
tetapi di lokasi pengamatan menggunakan material seng pada atapnya dikarenakan
lebih kuat dan mempunyai daya tahan yang lama, kuat terhadap benturan, harga
lebih murah, menggunakan atap seng akan membuat atap lebih rata, kemudian agar
suara bising tidak masuk kedalam bangunan sekaligus berfungsi menahan panas
agar tidak masuk ke dalam bangunan.
2.
Beberapa dari
pengguna bangunan toko tersebut juga hanya menyewa gedung saja.
Hasil
Penelitian
A. Pengaturan Tentang Persyaratan
Arsitektur Bali Terhadap Bangunan Gedung Di Kota Denpasar
Kota Denpasar memiliki banyak sekali
yang menggunakan langgam arsitektur minimalis dikarenakan lebih murah daripada
langgam aritektur Bali (Pratama & Suardita, 2018). Hal ini menyebabkan tergesernya langgam arsitektur Bali yang telah
menjadi turun temurun di dalam masyarakat di Provinsi Bali. Dengan demikian
menjadi persoalan tentang efektivitas pemberlakuan Perwali No. 25 Tahun 2010
dan Perda No. 5 Tahun 2005 jika sampai langgam arsitektur Bali berubah
sedemikian rupa menjadi langgam arsitektur minimalis. Hal ini kemungkinan dapat
terjadi karena tidak adanya aturan berupa peraturan daerah yang memuat
penegakan sanksi hukum terkait pelanggaran tersebut (Pratama & Suardita, 2018).
B. Karakteristik Tipologi Penyimpangan
Bangunan Toko Di Jalan WR. Supratman Denpasar Bali
Karakteristik tipologi fasade bangunan
toko di JL. WR. Supratman dapat diklasifikasikan menjadi tiga tipe
karakteristik gaya arsitektur yaitu: 1) Arsitektur Post-Modern, 2) Arsitektur
Modern Fungsionalisme dan 3) Arsitektur International Style. Presentase
perubahan bentuk model bangunan toko di JL. WR. Supratman disimpulkan bahwa
dari 5 (62%) sampel bangunan toko yang menyimpang didapatkan yaitu bangunan
toko yang terbangun setelah tahun 2010 (tahun terbit peraturan walikota
Denpasar). Sebanyak 5 (62%) yang menyimpang dilihat dari segi indikator perwali
dan 3 (37%) yang sudah mengikuti aturan perwali.
KESIMPULAN
Karakteristik tipologi fasade bangunan toko di JL.� WR.�
Supratman dapat diklasifikasikan menjadi tiga tipe karakteristik gaya
arsitektur yaitu:� 1) Arsitektur
Post-Modern, 2) Arsitektur Modern Fungsionalisme dan 3) Arsitektur
International Style. Secara umum sebagian besar fasade bangunan pertokoan di
sepanjang Jalan WR. Supratman memiliki karakteristik tidak menggunakan jenis
arsitektur Bali secara utuh. Banyak bangunan yang menggabungkan langgam
(gaya/style) terkait dengan kebutuhannya.�
Terkait dengan aktualisasi konsep lokal/arsitektur tradisional Bali,
tidak semua fasade bangunan pertokoan menggunakan konsep lokal dengan baik,
sebagian besar lebih mengedepankan tampilan yang terlihat modern. Fakta ini
menyiratkan adanya kesulitan dalam penerapan konsep lokal/tradisonal Bali
seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Tentang
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Di Kota Denpasar. Bangunan toko yang
melakukan penyimpangan antara lain: Toko Sam Gadget Mobile Phone, Toko Murni
Cosmetics, Toko Zuma, Toko I Look Daily dan Toko Pole. Faktor penyimpangan yang
menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana pemerintah dengan kenyataan
dilapangan�� dikarenakan�� sebagian��
besar�� pengguna�� bangunan��
toko tersebut status kepemilikannya hanya menyewa gedung saja.
Presentase perubahan bentuk model bangunan toko di JL.� WR. Supratman disimpulkan bahwa dari 5 (62%)
sampel bangunan toko yang menyimpang didapatkan yaitu bangunan toko yang
terbangun setelah�� tahun�� 2010 (tahun��
terbit�� peraturan�� walikota Denpasar).� Sebanyak 5 (62%) yang menyimpang dilihat dari
segi indikator perwali dan 3 (37%) yang sudah mengikuti aturan perwali. Dari 5
bangunan toko yang menyimpang tersebut melakukan pelanggaran pada karakteristik
bangunan arsitektur Bali dan melakukan pelanggaran pada konsep tri angga.
Kesimpulan dari penggunaan skala likert adalah sampel bangunan toko pada lokasi
pengamatan sebanyak 18% sudah sesuai/mentaati peraturan walikota dan 82% yang
tidak sesuai dengan peraturan walikota.
Indikator dari Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Penertiban Ijin Mendirikan Bangunan. Adanya 3 indikator yang
dikaitkan dengan 8 sampel bangunan toko didapatkan hasil sebagai berikut: 8
(100%) bangunan toko sudah sesuai dengan peruntukkan lokasi yang tercantum pada
RTRW Kota Denpasar, 8 (100%) sudah sesuai dengan ketinggian bangunan yang
dipersyaratkan bahwa tidak boleh melebihi 15 meter dihitung dari level titik
nol permukaan� tanah dan terdapat 3 (37%)
yang tidak sesuai/tidak mengikuti aturan IMB yaitu letak garis sempadan muka
bangunan seharusnya sama dengan lebar milik jalan dihitung dari as jalan yaitu
12 meter.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, Komang, &
Perdana, Putu Dian. (2015). Penerapan Konsep Tri Hita Karana Dalam Tata Ruang
Permukiman Masyarakat Kota Singaraja. Media Komunikasi FPIPS, 14(2),
38�46.
Ayat, Matsyuri. (2017).
Konsep Pembangunan Permukiman Berwawasan Lingkungan. Bearing: Jurnal
Penelitian Dan Kajian Teknik Sipil, 5(1), 40�48.
Ayuningtyas, Ni Made
Prita Ayuningtyas, Darmawan, I. Gede Surya, & Sastrawan, I. Wayan Wirya.
(2022). Kriteria Desain Perancangan Wisata Di Kawasan Bendungan Gerokgak,
Kabupaten Buleleng, Bali. Undagi: Jurnal Ilmiah Jurusan Arsitektur
Universitas Warmadewa, 10(1), 13�22.
Indriani, Made Novia.
(2018). Eksistensi Kearifan Lokal Hindu Bali Di Era Globalisasi (Arsitektur
Bali Dan Subak Kota Denpasar). Unhi Press.
Partini, Mindaryu, &
NPM, S. H. (n.d.). Pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Bp2t) dalam
Menyelenggarakan Proses Perizinan Ditinjau dari Undangundang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik (Studi di Pemerintahan Kota Pontianak). Jurnal
Nestor Magister Hukum, 4(4), 210411.
Pratama, I. Putu Andika,
& Suardita, I. Ketut. (2018). Pengaturan tentang Persyaratan Arsitektur
Bali terhadap Bangunan Gedung di Kota Denpasar. Jurnal Ilmu Hukum, 6(4),
1�15.
Rukin, Rukin. (2019). Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung. Zifatama Jawara.
Safitri, Umul Fadila,
& Ihsan, Venny Veronica Natalia. (2022). Evaluasi Kualitas Visual Lanskap
Kawasan Pesisir Teluk Palu Dengan Menggunakan Coastal Scenic Evaluation System
(CSES). Umul Fadila Safitri et Al./Jurnal Wilayah Dan Kota Maritim,.
Werdantara, I. G. P.
Astamarsa, & Prajnawrdhi, Tri Anggraini. (2020). Kajian Arsitektur Bali
pada Tampilan Bangunan Komersial di Koridor Jalan Danau Tamblingan, Kelurahan
Sanur, Denpasar Selatan. SPACE, 7(2).
Wijaya, I. Ketut Kasta Arya,
& Suryani, Luh Putu. (2021). Implementasi Pemasangan Reklame Berdasarkan
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 350�355.
Wijaya, Mendra. (n.d.). Identifikasi
Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan
Permukiman.
Wirasutama, Tjokorda
Istri Praganingrum Cokorda Putra, & Bagus, Ida. (n.d.). Tipologi Fasade
Pertokoan Di Koridor Jalan Teuku Umar Denpasar.