Etika Periklanan pada Era Digital: Hoax dan Penipuan
Felicia Angelique Kusuma1, Vinza
Limantara2, Gabriela Gracia3, Theodorus Sudimin4
Universitas Katolik
Soegijapranata
[email protected]1,
[email protected]2,
[email protected]3, [email protected]4
Penjualan melalui
berbagai platform online menjadi saluran utama untuk mempromosikan
produk serta layanan. Namun, kemajuan ini disertai dengan berbagai tantangan,
terutama dalam hal etika bisnis. Hoax dan penipuan yang marak terjadi, sehingga
dapat merusak kepercayaan konsumen, serta reputasi bisnis. Penelitian ini
bertujuan untuk mengeksplorasi peran etika bisnis dalam dunia pemasaran,
khususnya dalam mencegah iklan yang menyesatkan, pada konteks hoax maupun
penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
tinjauan pustaka. Data dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder seperti
melalui artikel jurnal ilmiah, berita, laporan penelitian, serta dokumen resmi.
Prosedur penelitian dimulai dengan identifikasi masalah, yakni tantangan etika
yang dihadapi dalam pemasaran digital, khususnya yang berkaitan dengan hoax dan
penipuan. �Selanjutnya, dilakukan
tinjauan pustaka untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber
sekunder, dengan tujuan mempelajari dan mengevaluasi informasi yang relevan
dengan topik penelitian. Teknik
analisis data yang digunakan yakni dengan analisis tematik. Hasil penelitian
menunjukan bahwa penerapan etika bisnis dalam dunia pemasaran sangat penting
untuk mencegah konten iklan yang menyesatkan dan menipu. Etika bisnis dapat
membantu perusahaan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjaga reputasi
setiap perusahaan. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi praktis bagi
bisnis untuk mengadopsi praktik pemasaran yang etis.
Kata Kunci: Digital,
Etis, Hoax, Pemasaran, Penipuan
Abstract:
Sales through various online platforms have become
a major channel for promoting products and services. However, this progress
comes with challenges, especially in terms of business ethics. Hoaxes and fraud
are rampant, which can damage consumer trust, as well as business reputation.
This research aims to explore the role of business ethics in the world of
marketing, especially in preventing misleading advertising, in the context of
hoaxes and fraud. This research uses a qualitative approach with a literature review
method. Data were collected from various secondary sources such as scientific
journal articles, news, research reports, and official documents. The research
procedure began with problem identification, namely the ethical challenges
faced in digital marketing, especially those related to hoaxes and fraud.� Next, a literature review was conducted to
collect and analyze data from various secondary sources, with the aim of
studying and evaluating information relevant to the research topic. The data
analysis technique used is thematic analysis. The results show that the
application of business ethics in the marketing world is very important to
prevent misleading and deceptive advertising content. Business ethics can help
companies to build consumer trust and maintain the reputation of each company. This research also provides practical
recommendations for businesses to adopt ethical marketing practices.
Keywords: Digital, Ethical, Hoax,
Marketing, Scam
Corresponding: Felicia Angelique Kusuma
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kondisi perekonomian sangat
bersifat dinamis secara keseluruhan, dimana dapat berubah dan berkembang
seiring dengan berjalannya waktu dan zaman (Alfadhil et al., 2021). Hal ini termasuk pada dunia pemasaran yang telah berubah
secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir (bps.go.id). Dengan kemajuan
teknologi di segala bidang, perusahaan semakin dimudahkan dalam mengakses
berbagai platform digital, baik untuk mendapatkan informasi maupun memasarkan
produk dan layanan mereka. Media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel telah
menjadi saluran utama dalam mempromosikan merek yang menarik konsumen. Namun,
kemajuan ini juga disertai dengan sejumlah tantangan, terutama dalam hal etika
bisnis dan periklanan (Setiawan et al., 2023).
Masalah yang sering terjadi
dalam pemasaran adalah meningkatnya hoax dan penipuan. Hoax mengarah pada
informasi bohong yang sengaja dibuat untuk menipu (KBBI) (Imaroh et al., 2023). Dimana, berita bohong ini seringkali menyebar dengan cepat
melalui media sosial, sehingga semakin banyak individu yang termakan akan hal
yang tidak pasti, tidak benar, bahkan berlebihan (UU 1/2023 Pasal 264).
Terlebih, penyebaran hoax dapat menciptakan kerancuan, ambiguitas, dan
keresahan yang pada akhirnya merusak integritas pasar. Di sisi lain, penipuan
mengarah pada berbagai tindakan yang dirancang untuk menipu, membohongi,
memperdaya, maupun menyesatkan seseorang demi mencapai keuntungan pribadi.
Misalnya seperti memakai identitas palsu, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu, memberi utang dan menghapus piutang, maupun tindakan tidak
benar lainnya yang merugikan (Pasal 378 KUHP).
Dalam konteks penelitian ini,
pembahasan etika bisnis dan periklanan menjadi sangat penting. Etika sendiri
dapat dimaknai sebagai praksis maupun refleksi. Etika sebagai praksis mengarah
pada hal yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma
moral (Dharmawan, 2018). Sedangkan, etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral
yang berpikir tentang hal yang harus maupun tidak boleh dilakukan. Oleh karena
itu, etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku
manusia (Syahrizal, 2018). Peneliti terdahulu mengemukakan prinsip-prinsip seperti
kejujuran, otonomi, saling menguntungkan, keadilan, dan integritas moral adalah
landasan etika bisnis (Marpi et al., 2023).
Sementara, periklanan sudah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada bisnis di era digital. Hal ini
dikarenakan setiap perusahaan barang maupun jasa setelah memproduksi dalam
kuantitas tertentu harus diimbangi dengan mencari, mengenalkan, maupun
menyalurkan kepada pelanggan atau konsumen. Sehingga, diharapkan dapat
menjangkau pelanggan, meningkatkan pembelian dan penjualan, pendapatan, pangsa
pasar, mempertahankan keunggulan kompetitif. Oleh karena itu, iklan dianggap
menjadi sarana yang paling relevan dalam persaingan di dunia bisnis maupun
mencapai hal lain yang merupakan bagian dari tujuan perusahaan.
Apabila perusahaan
mengabaikan atau menyepelekan prinsip-prinsip etika yang seharusnya dilakukan
dalam dunia bisnis, dapat berisiko merugikan masyarakat umum maupun perusahaan
itu sendiri (Wardhani, 2023). Kondisi ini dapat membawa perusahaan untuk menghadapi
konsekuensi hukum (sesuai dengan pasal yang telah diatur dalam Undang-Undang),
sampai dengan penurunan bahkan kerusakan reputasi perusahaan yang menyebabkan
hilangnya daya tarik dan kepercayaan konsumen, serta kerugian finansial (Devi, 2024). Selain itu, konsumen yang tertipu oleh informasi yang salah
bisa saja membuat keputusan pembelian yang merugikan mereka. Oleh karena itu,
penting bagi perusahaan untuk selalu menerapkan dan memelihara etika bisnis,
dengan memastikan bahwa praktik periklanan yang dilakukan sesuai dengan norma
moral maupun etika, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya.
Penelitian ini muncul dari
kebutuhan untuk mengeksplorasi peran etika periklanan dalam dunia bisnis di era
digital, khususnya dalam menyikapi tindakan penipuan dan hoax yang dapat
muncul. Dengan memahami konteks ini, pembaca diharapkan dapat mengidentifikasi
langkah-langkah yang dapat diambil oleh individu maupun perusahaan untuk
memastikan praktik periklanan yang etis. Selain itu, penelitian ini juga
bertujuan untuk mengedukasi konsumen mengenai pentingnya etika periklanan dalam
bisnis dunia digital, sehingga dapat melindungi diri dari penipuan. Pada
akhirnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mendorong dan menciptakan praktik
periklanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika, sehingga dapat
menguntungkan dan membawa dampak positif lainnya kepada perusahaan maupun
masyarakat.
Tujuan dari penyusunan
penelitian ini adalah untuk mengetahui keragaman hoax dalam dunia pemasaran
digital, memahami keragaman penipuan dalam dunia pemasaran digital, serta
menyelidiki peranan norma moral terkait keragaman hoax dan penipuan dalam dunia
pemasaran digital.
Penelitian ini disusun dengan
harapan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak. Dalam segi teoritis,
diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi terhadap teori dan literatur di
bidang manajemen pemasaran, yang berfokus membahas mengenai peranan etika
periklanan pada era digital dalam perspektif hoax dan penipuan. Sedangkan dalam
hal praktis, juga diharapkan dapat menghasilkan suatu hasil, pembahasan,
kesimpulan, dan saran atau rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara
langsung dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh individu maupun organisasi
dalam dunia periklanan di era digital.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
metode tinjauan pustaka (literature review). Dalam konteks penelitian ini,
metode kualitatif digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami peran etika
bisnis dalam pemasaran digital, terutama dalam konteks mitigasi iklan yang
menyesatkan akibat hoax dan penipuan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber
sekunder, termasuk artikel jurnal ilmiah, berita, laporan penelitian, dan
dokumen resmi yang relevan. Prosedur penelitian dimulai dengan identifikasi
masalah, yakni tantangan etika yang dihadapi dalam pemasaran digital, khususnya
yang berkaitan dengan hoax dan penipuan. Selanjutnya, dilakukan tinjauan
pustaka untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber sekunder,
dengan tujuan mempelajari dan mengevaluasi informasi yang relevan dengan topik
penelitian. Proses penelitian kemudian dilanjutkan dengan analisis data
menggunakan pendekatan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola-pola dan
tema-tema signifikan terkait peran etika bisnis dalam pencegahan iklan yang
menyesatkan. Validitas penelitian dijaga dengan triangulasi sumber data, dokumentasi
proses penelitian, dan pengecekan ulang hasil analisis. Reliabilitas penelitian
dijaga dengan metode analisis secara terstruktur dan peninjauan ulang hasil
analisis.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Keragaman Hoax
dalam Pemasaran Digital
Pada konteks iklan yang menyesatkan atau
mengandung hoax, penting untuk mempertimbangkan landasan etika bisnis. Etika
bisnis memandang bahwa integritas dan kejujuran dalam komunikasi merupakan
prinsip utama. Berbohong dalam konteks periklanan dapat dipandang sebagai pelanggaran
terhadap prinsip ini. Bertens (2013), menyoroti bahwa kebohongan di dalam iklan
tidak hanya mencakup informasi yang sengaja salah, tetapi juga mencakup
ketidakkonsistenan atau penekanan yang berlebihan terhadap keunggulan produk
tanpa menyampaikan informasi yang lengkap dan jelas kepada konsumen. Dalam
konteks pemasaran, intelegensi buatan sebenarnya dapat digunakan untuk memahami
audiens target, untuk membantu dalam memahami perilaku serta preferensi dari
setiap konsumen melalui data serta analisis (Rachmad et al., 2023). Di sisi lain, AI juga dapat menyesatkan para audiensnya, untuk
memanipulasi informasi serta mempengaruhi opini publik. Beberapa contoh yang
dapat diidentifikasi pada konteks ini meliputi:
Pada konteks
etika bisnis, praktik pemasaran yang menggunakan hoax atau informasi yang
dimanipulasi dengan AI jelas melanggar prinsip dasar kejujuran dan integritas.
Berdasarkan pandangan Bertens (2013), terdapat dua cara untuk mendefinisikan
etika, yaitu etika sebagai praksis dan etika sebagai refleksi.
Dampak dan
Implikasi yang dapat terjadi yakni penurunan atau rusaknya kepercayaan konsumen
secara signifikan akibat dari penggunaan AI yang kurang bijak untuk menyebarkan
hoax dalam pemasaran. Sekali konsumen merasa ditipu, konsumen akan cenderung
menjadi lebih skeptis terhadap iklan digital, serta pada akhirnya dapat
merugikan industri pemasaran secara keseluruhan. Selain dari dampak etis, terdapat
pula implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan. Menyebarkan informasi palsu
secara sengaja dapat melanggar berbagai undang-undang perlindungan konsumen dan
dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan yang terlibat. Undang-undang
yang terkait di antaranya adalah:
Terakhir, pada kasus produk seperti obat
pelangsing badan yang mengklaim manfaat yang tidak benar, konsumen dapat
mengalami efek samping yang berbahaya. Ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan
konsumen, namun juga dapat mengarah pada tuntutan hukum dan kerugian reputasi
yang signifikan bagi perusahaan.
Keragaman
Penipuan dalam Pemasaran Digital
Nadi Fernanda dalam rencanamu.id mencantumkan
bahwa terdapat berbagai jenis penipuan dalam dunia pemasaran, antara lain: 1)
Penipuan �Gratis�; 2) Penipuan �Presentasi�; dan 3) Penipuan �Klaim�. Penipuan
gratis mengarah pada penawaran hadiah secara cuma-cuma yang tidak memiliki
korelasi maupun dapat lebih menggoda daripada produk yang sebenarnya ditawarkan
(Boni, 2017). Namun, umumnya setelah menyetujui
penawaran tersebut, terdapat prosedur syarat dan ketentuan yang lebih rumit
maupun pada ujungnya juga memerlukan biaya yang cukup tinggi. Kemudian,
penipuan presentasi mengarah pada penawaran berupa jaminan citra produk yang
terlihat sangat berkualitas tinggi, tetapi pada realitanya sama sekali tidak
memenuhi standar harapan maupun ekspektasi. Hal ini sering terjadi pada
penjualan online yang menggunakan
produk tiruan dan menjual dengan harga murah. Namun pada realitanya, konsumen
justru mendapatkan produk yang jauh berbeda dari yang ditawarkan. Sedangkan,
penipuan klaim mengarah pada penawaran klaim yang didasarkan dengan mengikuti
suatu aktivitas tertentu. Dimana, hal ini sering terjadi pada pesan langsung
yang menginformasikan penawaran klaim sebagai pelanggan tetap suatu produk
dengan tawaran yang tidak masuk akal.
Penjabaran diatas dapat diperdalam dengan
kasus-kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Menurut catatan kominfo dalam CNN
Indonesia, kasus penipuan online terbanyak
atau terbesar terjadi pada penjualan online.
Salah satu contoh yang baru terjadi di tahun 2024 adalah seorang wartawan yang
mengalami kerugian sebesar Rp. 66.300.000,00 karena penipuan belanja online (dikutip dari news.detik.com).
Hal ini berawal dari individu yang bersangkutan menyetujui pembelian pakaian
impor dan sudah dibayar melalui transfer. Namun setelah transaksi selesai,
barang yang bersangkutan tidak dapat diterima dengan alasan terdapat
permasalahan izin dalam pengiriman. Dengan kondisi ini seharusnya terjadi retur
atau pengembalian dana dari penjual kepada pembeli. Namun, yang terjadi justru
ketika wartawan tersebut meminta pengembalian dana, toko yang bersangkutan
sudah tidak dapat dihubungi. Oleh karena itu, wartawan tersebut mengalami kerugian
dengan kehilangan dana atas penjualan yang fiktif.
Kemudian, contoh berikutnya yang terjadi pada
tahun pertengahan 2023 adalah penipuan online
dengan modus kerja paruh waktu (dikutip dari kompas.com). Modus penipuan
dilakukan dengan menyediakan sebuah link yang langsung menghubungkan ke dalam group Whatsapp dan diduga menawarkan
pekerjaan paruh waktu yang menjanjikan. Dalam group tersebut, berisi prosedur maupun petunjuk atas pekerjaan yang
ditawarkan. Dimana, setiap individu diimbau untuk mentransfer dana berdasarkan
nominal yang telah ditentukan dengan jaminan pengembalian beserta keuntungan
tertentu. Pada awalnya, hal tersebut benar terjadi dimana pelaku mengembalikan
dana dengan keuntungan Rp. 400.000,00. Namun, setelah beberapa kali transaksi,
korban mulai tidak menerima kembali keuntungan bahkan termasuk pada dana yang
telah disetor. Kasus ini tercatat menimbulkan kerugian pada korban dengan dana
yang hilang mencapai Rp. 878.000.000,00.
Contoh terakhir adalah penipuan pada mahasiswa
Institut Pertanian Bogor atas tawaran kerjasama usaha penjualan online (dikutip dari ojk.go.id). Dimana
pelaku menawarkan komisi 10% pada setiap transaksi yang dilakukan. Pada
awalnya, mahasiswa tersebut diminta untuk membeli barang di toko online milik pelaku, baik dengan dana
sendiri maupun pinjaman. Apabila tidak memiliki dana pribadi, pelaku memberikan
solusi dengan mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pinjaman. Dimana, jaminan
yang diberikan adalah pelaku bersedia untuk mencicil pinjaman mahasiswa
tersebut. Namun pada realitanya, dana tersebut sampai kepada pelaku tetapi
barang tidak sampai kepada konsumen maupun mutlak merupakan pembelian fiktif
(tidak ada transaksi nyata). Terlebih, pelaku mengingkari janji dalam kesediaan
membayar cicilan, sehingga pelunasan pinjaman ditagihkan kepada mahasiswa yang
melakukan pinjaman. Dengan demikian, mahasiswa yang bersangkutan terjerat
pinjaman atas usaha online yang
fiktif.
Peranan Norma
Moral Terkait Keragaman Hoax dan Penipuan dalam Pemasaran Digital
Setelah mengetahui keragaman hoax dan penipuan
dalam dunia pemasaran di era digital, peranan norma moral menjadi bagian
penting dalam mengatur dan mengkondisikan dunia bisnis agar tetap berjalan atau
berlangsung dengan positif. Hal ini mengingat periklanan sudah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan pada bisnis di era digital karena menjadi sarana yang paling
relevan dalam mencapai keunggulan bersaing di dunia bisnis maupun mencapai
sasaran dan tujuan perusahaan lainnya. Perusahaan harus memperhatikan,
menerapkan, dan menghidupi prinsip, nilai, maupun norma yang ada agar tidak
merugikan masyarakat umum maupun perusahaan itu sendiri.
Suseno dalam buku Etika Dasar (1987),
mengemukakan prinsip-prinsip moral dasar, yang dapat dijadikan sebagai dasar
bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan periklanan untuk mencapai tujuan
yang dimiliki. Dimana, penjabaran dan penjelasannya antara lain adalah sebagai
berikut:
(1) Prinsip Sikap Baik
Prinsip ini mengarah pada moral dasar
pertama yaitu sikap yang baik dan positif. Dimana, harus mengusahakan akibat
baik sebanyak mungkin dan mencegah akibat buruk kepada orang lain (AZIZ &
CAHYONOWATI, 2015). Prinsip berperan besar bagi
kehidupan manusia karena seharusnya sudah dimiliki dan ada dalam watak manusia.
Bersikap baik berarti tidak hanya melihat manfaat yang dapat diperoleh dari
seseorang, melainkan saling memperhatikan, mendukung, dan membantu satu sama
lain untuk kebaikan bersama. Oleh karena itu, dalam dunia bisnis, terutama
dalam konteks periklanan di era digital, prinsip ini penting dimiliki untuk
mendasari perusahaan dalam menjalankan aktivitas pemasaran yang positif dan
suportif. Perusahaan yang sejak awal memiliki kesadaran ini, akan membuat
tujuan bisnis (visi) dengan aksi maupun strategi (misi) yang baik.
(2) Prinsip Keadilan
Prinsip ini mengarah pada memberi
perlakuan yang sama kepada semua orang (siapa saja), termasuk dengan berbuat
baik itu sendiri. Adil berarti bersedia memberikan kepada setiap orang tentang
apa yang sudah menjadi haknya dan menghormati dalam situasi yang sama (Ramdhani,
2021). Dimana, hal ini tidak selalu harus berbicara
mengenai material (finansial), melainkan juga non material (emosional, psikis,
dan lain-lain). Oleh karena itu, dalam dunia bisnis, terutama dalam konteks
periklanan di era digital, prinsip ini perlu dimiliki untuk mendasari
perusahaan dalam menjalankan aktivitas pemasaran yang mementingkan kepentingan
banyak orang dan mensejahterakan semua pihak. Perusahaan yang menyadari untuk
menerapkan prinsip ini tidak akan merugikan pihak lain (menipu, maupun memaksa)
dalam mencapai tujuan yang dimiliki, melainkan dengan menjalankan strategi yang
tetap memperhatikan hak setiap orang.
(3) Prinsip Hormat Terhadap Diri Sendiri
Prinsip ini mengarah pada pengembangan
diri atas kesadaran sebagai suatu unsur dalam hakikat etika. Penting bagi
setiap orang untuk memperlakukan dirinya sendiri sebagai sesuatu yang berharga.
Setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk
dalam hal berhati nurani, berpikir, dan berkehendak (Duha &
Pendahuuan, 2023). Oleh karena itu, kebebasan ini
seharusnya digunakan untuk memperlakukan diri dengan hormat maupun menjunjung
martabat. Prinsip ini bermakna dua arah, yaitu tidak membiarkan diri diperalat
oleh orang lain dan tidak membiarkan diri terlantar (tidak terurus). Perusahaan
yang menghidupi prinsip ini dengan baik akan dapat menunjukkan sikap baik dan
adil (seperti pada poin sebelumnya), dengan tetap menghormati dan menjunjung
harga atau mutu diri sendiri. Dimana, perusahaan tetap memiliki tujuan yang
harus dicapai, menjalankan segala strategi yang diperlukan (termasuk aktivitas
pemasaran), dan tetap menunjukkan harkat dan martabat diri untuk dihormati.
Selain
mengetahui prinsip moral dasar, tidak menutup kemungkinan menyelesaikan
permasalahan-permasalahan di dunia bisnis, terutama dalam konteks periklanan
era digital. Oleh karena itu, dalam mencegah aktvitias periklanan negatif yang
rawan terjadi, perlu diimbangi juga dengan pengontrolan terhadap iklan
(Bertens, 2013:297). Dimana, dapat dilakukan oleh berbagai pihak, berikut
merupakan penjelasannya:
(1) Pemerintah
Pemerintah berperan melindungi
masyarakat sebagai konsumen dari periklanan yang diberikan oleh perusahaan. Hal
ini termasuk menjamin terjaganya privasi dan keamanan yang dimiliki konsumen,
sampai dengan hak yang sudah seharusnya diterima oleh setiap masyarakat. Hal
ini terbukti dari adanya berbagai peraturan perundangan yang telah disebutkan
pada pembahasan bagian sebelumnya. Selain itu, penting juga bagi pemerintah
untuk memberikan penghargaan bagi perusahaan yang mengiklankan dengan positif
dan suportif untuk memotivasi mereka dalam mempertahankan prinsip moral yang
telah ada sebelumnya.
(2) Pengiklan
Daripada menunggu aksi dari pihak lain
(eksternal perusahaan), sebenarnya lebih terjamin jika dilaksanakan oleh
pengiklan itu sendiri. Hal ini dikarenakan perusahaan sendiri yang dapat
mengatur dan menghendaki aktivitas yang akan dilakukan dalam dunia periklanan.
Kembali lagi, perlu diingat prinsip-prinsip moral dasar yang seharusnya sudah
dimiliki oleh perusahaan untuk menciptakan aktivitas perusahaan yang positif.
Apabila prinsip moral dasar sudah perusahaan terapkan dan hidupi dalam
menyajikan periklanan, tentu lebih mudah dalam menjamin kesadaran dan
ketaatannya untuk menjalankan aktivitas periklanan dengan positif dan suportif.
(3) Masyarakat Luas
Masyarakat merupakan konsumen dari
aktivitas periklanan yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu,
partisipasi dan kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi mutu
etis periklanan. Masyarakat perlu waspada, kritis, dan logis saat menerima
maupun mengkonsumsi informasi periklanan dari perusahaan. Perlu diperhatikan
supaya pengeluaran masyarakat setara atau menjawab permintaan yang ada,
sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Masyarakat juga berkontribusi dalam
melaporkan aktivitas periklanan perusahaan yang tidak mencerminkan moral dan
etika� yang berlaku kepada pihak yang
berwenang untuk ditindak lanjuti. Dengan demikian, seluruh pihak baik
pemerintah, pengiklan itu sendiri, maupun masyarakat harus saling mengupayakan
lingkungan pemasaran yang positif dan suportif.
Setelah
mengetahui prinsip moral dasar dan pihak yang dapat berkontribusi atau terlibat
dalam mengupayakan lingkungan pemasaran yang sesuai dengan prinsip etika dan
moral dasar yang berlaku, penting untuk mengetahui hal-hal yang dapat dilihat
maupun dinilai terkait informasi periklanan yang disajikan oleh perusahaan
(Bertens, 2013:299). Berikut merupakan penilaian etis terhadap iklan yang perlu
diperhatikan oleh seluruh pihak (pemerintah, pengiklan, dan masyarakat):
(1) Maksud si Pengiklan
Setiap perusahaan memiliki sasaran
maupun tujuan yang berbeda dalam melakukan strategi maupun aktivitas periklanan
(Tasruddin,
2015). Misalnya seperti memperkenalkan produk,
menarik dan meningkatkan pelanggan, mempertahankan reputasi merek, dan
lain-lain. Oleh karena itu, jika perusahaan menggunakan iklan yang menyesatkan
untuk meraih keuntungan sepihak maupun bersaing dengan menjatuhkan perusahaan
lain yang ada, hal ini sudah tergolong tidak etis maupun bermoral dan merugikan
banyak pihak. Contoh konkret yang terjadi adalah Aqua yang mengklaim bahwa mineral
yang terkandung seimbang. Maksud dari kata �seimbang� sendiri masih belum jelas
dan air Aqua sendiri diambil dari berbagai sumber yang berbeda-beda di setiap
wilayah Indonesia, sehingga kandungannya akan sangat bervariasi. Iklan ini
dianggap tidak etis dikarenakan hanya ingin menggiring opini dari riset
individu lain dan diputarbalikkan demi kepentingan perusahaan Aqua.
(2) Isi Iklan
Perlu diingat bahwa keberadaan iklan
adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat seputar proyek yang sedang
dikerjakan oleh perusahaan (Aliefah &
Nandasari, 2022). Oleh karena itu, dalam
mempresentasikan produk atau jasa yang bersangkutan maupun penawaran menarik
yang dimunculkan untuk menarik pelanggan harus sejalan atau mencerminkan hal
yang dituju perusahaan secara nyata. Selain itu, informasi iklan tidak boleh
mengandung unsur yang tidak bermoral lainnya seperti unsur SARA, porno,
prostitusi, narkotika, dan lain-lain.
(3) Keadaan Publik yang Tertuju
Bagian ini lebih mengarah pada sikap
berhati-hati yang perlu dimiliki masyarakat sebelum menerima maupun
mengkonsumsi produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan melalui iklan.
Kembali lagi, dinamika periklanan di era digital perlu diimbangi dengan sikap
waspada, kritis, dan logis. Terlebih, sebagian besar aktivitas bisnis sudah
menggunakan media berbasis online,
sehingga pengetahuan dan wawasan sangat berperan penting untuk menemukan
objektivitas dari informasi iklan yang beredar.
(4) Kebiasaan di Bidang Periklanan
Periklanan sudah dianggap sebagai
suatu tradisi karena umumnya dipraktikkan terus-menerus dengan tujuan dan cara
yang serupa. Dimana, di dalamnya terdapat aturan baik secara eksplisit maupun
implisit yang tidak dapat dipisahkan dari etika moral suatu periklanan (Silviani,
2020). Hal ini sudah terbentuk kuat, sehingga lebih
mudah dan cepat diterima oleh masyarakat kapan dan dimana saja. Oleh karena
itu, seharusnya seluruh masyarakat sudah mengetahui hal yang boleh dan tidak
boleh dari periklanan tersebut. Contohnya seperti iklan rokok yang menampilkan
individu yang benar-benar merokok di depan anak balita.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan
pembahasan maka, dapat disimpulkan masalah
yang sering terjadi dalam pemasaran adalah meningkatnya hoax dan penipuan. Hoax
mengarah pada informasi bohong yang sengaja dibuat untuk menipu (KBBI).
Sedangkan, penipuan mengarah pada berbagai tindakan yang dirancang untuk
menipu, membohongi, memperdaya, maupun menyesatkan seseorang demi mencapai
keuntungan pribadi (Pasal 378 KUHP). Sedangkan, periklanan sudah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan pada bisnis di era digital karena menjadi sarana yang
paling relevan dalam mencapai keunggulan bersaing di dunia bisnis maupun
mencapai sasaran dan tujuan perusahaan lainnya. Oleh karena itu, terdapat
prinsip etika maupun norma moral yang berperan penting dalam mengatur dan
mengendalikan kegiatan periklanan pada bisnis di era digital. Dimana,
perusahaan harus memperhatikan dan menerapkan prinsip, nilai, maupun norma yang
ada agar tidak merugikan masyarakat umum maupun perusahaan itu sendiri.
Terdapat beberapa ragam hoax
dan penipuan yang dapat terjadi dalam pemasaran digital. Hoax yang dapat
terjadi meliputi penyebaran informasi bohong yang sengaja dibuat untuk menipu
melalui media sosial, konten iklan yang berlebihan, tidak pasti, dan tidak
benar, serta informasi yang dapat menimbulkan kerancuan, ambiguitas, dan
keresahan di pasar. Sementara itu, penipuan yang dapat terjadi mencakup
penggunaan identitas palsu dalam pemasaran, tindakan memperdaya atau
menyesatkan konsumen demi keuntungan pribadi, memberi utang dan menghapus
piutang secara tidak benar, serta tindakan lainnya yang merugikan konsumen.
Dokumen ini menekankan bahwa tantangan utama dalam pemasaran digital adalah
meningkatnya hoax dan penipuan yang dapat merusak kepercayaan konsumen dan
reputasi bisnis. Oleh karena itu, penerapan etika bisnis dalam pemasaran
menjadi sangat penting untuk mencegah konten iklan yang menyesatkan dan menipu.
DAFTAR PUSTAKA
Alfadhil, D. M.,
Anugrah, A., & Hasbar, M. H. A. (2021). Budaya Westernisasi Terhadap
Masyarakat. Jurnal Sosial-Politika, 2(2), 99�108.
Aliefah, A. N., &
Nandasari, E. A. (2022). Analisis Kelayakan Bisnis Ditinjau Dari Aspek
Pemasaran dan Keuangan Pada Kedai Olan�z Food Kebumen. LABATILA: Jurnal Ilmu
Ekonomi Islam, 6(01), 40�56.
AZIZ, A., & Cahyonowati,
N. (2015). Pengaruh Ethical Ideology Terhadap Ethical Judgements Pada
Mahasiswa Akuntansi (Studi Kasus Pada Mahasiswa Pendidikan Profesi Akuntansi di
Kota Semarang). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Boni, S. Y. (2017). Apa
Salah MLM?: Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level Marketing. Pustaka Al-Kautsar.
Devi, S. N. R. (2024).
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal
dari Pelanggaran di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2),
258�275.
Dharmawan, N. A. S.
(2018). Etika, Agama, dan Cinta Sebagai Modal Dasar Akuntan Dalam Memberantas
Korupsi. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 3(1).
Duha, M. M., &
Pendahuuan, A. (2023). BAB V Perilaku Hormat Pada Diri Sendiri. Pendidikan
Karakter Di Era Digital, 55.
Imaroh, Z., Hamzani, A.
I., & Aryani, F. D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita
Hoax di Media Sosial. Penerbit NEM.
Lova, C., &
Maharani, D. (2024). Khawatir Kecanggihan AI, Melaney Ricardo Pernah Jadi
Korban Iklan Pelangsing Berat Badan. Kompas.Com.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/26/140701866/khawatir-kecanggihan-ai-melaney-ricardo-pernah-jadi-korban-iklan-pelangsing?page=all
Marpi, Y., Febrian, W.
D., Sari, F. P., Tartiani, Y. A. T., Prahendratno, A., Tarmizi, A., &
Karomah, N. G. (2023). Etika Bisnis. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Pratama, F. N. (2024). Melaney
Ricardo Bicara Bahaya AI Usai Jadi Korban Iklan Palsu Penurun BB.
Detik.Com.
https://hot.detik.com/celeb/d-7160858/melaney-ricardo-bicara-bahaya-ai-usai-jadi-korban-iklan-palsu-penurun-bb
Rachmad, Y. E., Erwin,
E., Hamid, R. S., Suarniki, N. N., Ardyan, E., Syamil, A., & Setiawan, Z.
(2023). PSIKOLOGI PEMASARAN SOCIETY 5.0: Strategi Penjualan Maksimal Era
Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ramdhani, S. W. (2021).
Analisis Linguistik Pancasila Berdasarkan Epistemologi, Ontologi, dan
Aksiologi. Metalanguage: Jurnal Ilmu Bahasa Dan Sastra Indonesia, 1(02
Oktober).
Setiawan, Z., Jauhar,
N., Putera, D. A., Santosa, A. D., Fenanlampir, K., Sembel, H. F., Harto, B.,
Roza, T. A., Dermawan, A. A., & Rukmana, A. Y. (2023). Kewirausahaan
Digital. Global Eksekutif Teknologi.
Silviani, I. (2020). Komunikasi
organisasi. Scopindo Media Pustaka.
Syahrizal, A. (2018).
Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial
Keagamaan, 8(2), 101�116.
Tasruddin, R. (2015). Strategi
promosi periklanan yang efektif.
Wardhani,
N. K. (2023). Pengantar Etika Bisnis. Anak Hebat Indonesia.