Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam Perlindungan
Satwa Dilindungi Di Yogyakarta
Angga Arif Hidayat1,
Nasrullah2, Beni Hidayat3
Universitas Islam Indonesia
[email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3
Abstrak:![]()
Aktivitas jual beli satwa yang
dilindungi secara sah oleh hukum dapat menjadi bahaya besar dalam mengancam
keberlangsungan satwa di Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam, merupakan
sebuah organisasi dengan perannya yang vital untuk usaha menyelamatkan serta
melindungi yang satwa yang mendapat perlindungan. Fokus dalam penelitian
bertujuan guna mengevaluasi berbagai usaha yang dilaksanakan Balai Konservasi
Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga keberlangsungan satwa
di sekitar wilayah daerah tersebut. Metode dalam studi tergolong sebagai
penelitian yuridis empiris, yang berarti studi kehukuman untuk memahami bagaimana
bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan
mengenai melindungi satwa. Untuk menganalisis data, digunakan metode deskriptif
kualitatif, yang berfokus pada menjelaskan dan merinci fenomena dengan jelas
dan mendalam. Secara umum, meskipun Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Yogyakarta telah menjalankan tugasnya dengan baik, lembaga tersebut masih
menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pelestarian satwa, baik dari faktor
internal seperti masalah organisasi atau sumber daya maupun eksternal seperti
ancaman dari luar. Satwa yang dilindungi masih banyak ditemukan di pasar
masyarakat, dan perdagangan satwa dilindungi terus berlanjut, terutama melalui
internet.
Kata kunci: Balai Konservasi Sumber Daya Alam;
Perlindungan Satwa;� Satwa Dilindungi
Abstract:
The buying and selling of legally
protected animals can be a major danger to the survival of animals in
Indonesia. The Natural Resources Conservation Center is an organization with a
vital role in saving and protecting protected animals. The focus of the study
aims to evaluate the efforts made by the Natural Resources Conservation Center
of Yogyakarta Special Region to maintain the survival of animals around the
region. The method in the study is classified as empirical juridical research, which
means the study of law to understand how the implementation of laws and
regulations related to protecting animals. To analyze the data, a descriptive
qualitative method is used, which focuses on explaining and detailing phenomena
clearly and in depth. In general, although the Yogyakarta Natural Resources
Conservation Agency has performed its duties well, the agency still faces
various challenges in its animal conservation efforts, both from internal
factors such as organizational or resource issues as well as external threats.
Protected animals are still commonly found in public markets, and the trade of
protected animals continues, especially through the internet.
Keywords: Natural Resources Conservation Center;
Animal Protection; Protected Animals
Corresponding: Angga Arif Hidayat ![]()
E-mail: [email protected]
![]()
PENDAHULUAN
Perdagangan ilegal satwa dilindungi
merupakan ancaman besar untuk keberlangsungan satwa di Indonesia. Menurut berbagai
informasi yang didapat di lapangan, sebagian besar satwa dilindungi yang
diperjualbelikan secara ilegal merupakan hasil menangkap dari lingkungan
alaminya, tidak diperoleh dari budidaya (Budiman,
2014). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
berperan penting dan krusial dalam usaha menyelamatkan serta melindungi satwa
yang mendapatkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Raditya,
2023).
Analisis dilakukan untuk mengevaluasi
berbagai usaha yang telah dilaksanakan BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
menjaga keberlanjutan satwa yang dilindungi di area wilayah daerah tersebut. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya telah
menetapkan prohibisi dalam memperjualbelikan satwa dilindungi serta merawat
atau mempunyai hewan langka termasuk dalam kategori perlindungan tersebut.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) menjelaskan jika �setiap orang dilarang untuk
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.� Akan tetapi, pada
praktiknya, aktivitas yang dilarang peraturan tersebut tidak menyebabkan para
pelanggar merasa takut dalam memperjualbelikan satwa langaka. Sebaliknya,
perdagangan hewan justru semakin marak (Latupapua
& Sahusilawane, 2023).
Belakangan ini, banyak diberitakan
bahwa beberapa jenis satwa, termasuk mamalia, burung, reptil, karnivora, dan
primata, menghadapi ancaman kepunahan baik sebagai spesies maupun di
habitatnya. Semua hewan yang disebutkan sudah masuk dalam kategori
dilindungi� serta memiliki perlindungan oleh
hukum berdasarkan �Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam� (Imam
Yahdi Harahap, 2024). Peraturan ini juga mengatur mengenai
tata cara penangkaran, dimulai taman nasional sampai sistem manajemen
konservasinya. Dengan BKSDA harapannya dapat menyelamatkan satwa langka dari
kepunahan. Namun, kenyataannya� masih
terdapat banyak hambatan untuk melestarikan satwa yang dilindungi di Indonesia (Aldera,
2016).
Alasan mengapa penelitian dilakukan di
Daerah Yogyakarta, karena wilayah tersebut mempunyai keberadaan satwa yang
dilindungi cukup banyak.� Di Daerah
Yogyakarta, terdapat sejumlah penjual yang menjual satwa yang masuk dalam
kategori dilindungi. Warga setempat sering memelihara satwa-satwa ini sebagai
koleksi pribadi atau hewan peliharaan, meskipun tanpa izin resmi dari
pemerintah, yang mengakibatkan kepemilikan tersebut dianggap ilegal. Selain
itu, ada banyak komunitas pecinta reptil di Yogyakarta, dan beberapa anggotanya
memelihara reptil yang dilindungi, seperti buaya dan komodo. Hal tersebut
menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang melarang kepemilikan dan
perdagangan satwa dilindungi, praktik tersebut masih umum terjadi di wilayah
ini.
BKSDA merupakan lembaga yang
bertanggung jawab atas pelestarian satwa, diharapkan dapat mengurangi
masalah-masalah yang telah disebutkan. Namun pada kenyataannya, tidak sesuai
dengan harapan atau dalam artian bahwa BKSDA belum berperan dengan optimal. Hal
ini dapat terlihat bahwa masih banyak masalah yang muncul terkait dengan
keberlangsungan satwa-satwa yang dilindungi. Menurut penjelasan di atas,
peneliti ingin melakukan penelitian �Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Dalam Perlindungan Satwa Dilindungi Di Yogyakarta�. Tujuan penelitan
mengevaluasi berbagai upaya yang dilakukan oleh BKSDA Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayah Yogyakarta.
METODE PENELITIAN
Metode dalam penelitian termasuk dalam
kategori metode hukum empiris. Metode ini, melibatkan penelitian yang terjadi di
lapangan guna mengumpulkan fakta terkait fungsi BKSDA. Pengumpulan informasi yang
digunakan adalah wawancara langsung dengan individu-individu terkait, dengan
tujuan mengakses fakta yang tepat mengenai konservasi satwa dilindungi di� wilayah Yogyakarta. Selanjutnya pengumpulan
data juga diperkuat oleh penelitian pustaka guna mengumpulkan data sekunder.
Ini dilakukan dengan mengkaji beberapa sumber atau referensi, termasuk
peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, karya ilmiah para
akademisi, dan sumber relevan lainnya yang berkaitan dengan materi yang
diteliti (Soekanto, 1986). Setelahnya dilakukan analisis data dengan pendekatan
deskriptif kualitatif, adalah pendekatan penelitian yang menggambarkan kejadian
dengan rinci dan mendetail. Karena bersifat deskriptif, metode yang diterapkan
adalah kualitatif. Penelitian mengelompokan serta menyeleksi fakta yang
ditemukan di lapangan secra langsung, yang selanjutnya dikaitkan menggunakan
konsep-konsep, prinsip-prinsip, serta aturan berlaku yang didapat dari studi
pustaka. Analisis data mencakup tiga langkah teknik seperti penyederhanaan
data, data disajikan, kemudian terkahir membuat kesimpulan (Mukti & Ahmad,
2015).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) merupakan lembaga yang melaksanakan operasional tingkat eselon II untuk
balai besar, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Widiyani, Efritadewi, Pakpahan,
& Khairunnisa, 2022). BKSDA memiliki dua tugas utama. Pertama, mengelola kawasan yang
ditetapkan untuk tujuan konservasi, termasuk cagar alam yang dilindungi dan
taman wisata alam yang dikembangkan untuk perlindungan sekaligus rekreasi.
Kedua, BKSDA terlibat dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar melalui dua
pendekatan: konservasi in-situ,
yang berarti menjaga spesies di habitat alaminya, dan konservasi ex-situ, yaitu
melindungi spesies di luar habitat alami mereka, seperti dalam kebun raya atau
pusat penangkaran. Berdasarkan peraturan yang berlaku, �BKSDA Yogyakarta dalam
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut-II/2007 adalah bagian dari unit
pelaksana teknis dalam konservasi sumber daya alam dengan kategori Tipe B.
Struktur organisasi BKSDA Yogyakarta terdiri dari bagian tata usaha yang
mengelola administrasi, dua seksi yang masing-masing menangani wilayah
tertentu, yaitu Wilayah I dan Wilayah II, serta kelompok jabatan fungsional
yang memiliki peran khusus dalam organisasi. Seksi Konservasi Wilayah I
bertanggung jawab untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kota
Yogyakarta, sementara Seksi Konservasi Wilayah II bertugas di Kabupaten Bantul
dan Kabupaten Gunungkidul.�
Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 �pemanfaatan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan dilakukan melalui
pengelolaan kondisi lingkungan di kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar.� Penggunaan tersebut mencakup berbagai aktivitas
seperti evaluasi, meneliti dan mengembangkan, pembiakan, aktivitas memburu, mendagangkan,
pameran, tukar-menukar, pengembangan tanaman herbal, serta memelihara dengan tujuan
hiburan (Budiman,
2014).
Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar �menetapkan
bahwa tujuan dari pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah untuk
memastikan penggunaannya secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.�
Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa �pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa
liar dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti evaluasi, penelitian dan
pengembangan, pembiakan, perburuan, perdagangan, pertukaran, budidaya tanaman
obat, serta pemeliharaan untuk tujuan hiburan.� Kegiatan pemanfaatan yang
dilakukan oleh BKSDA meliputi:
1. Budidaya tumbuhan dan satwa
Pembudidayaan merupakan usaha memperbanyak tumbuhan dan satwa
melalui pengembangbiakan dan pembesaran, sambil menjaga keaslian spesies dalam
kondisi yang terjaga. Budidaya juga mencakup aktivitas dengan proses menetaskan
telur atau pengembangan keturunan yang diperoleh dari habitat aslinya (Aristides, Purnomo, & Samekto,
2016). Memanfaatkan satwa dimulai dengan menangkap satwa yang diperoleh
dari dari lingkungan alami alamnya atau mengambil dari proses pembiakan, baik yang
terdaftar dalam CITES maupun yang tidak terdaftar di CITES, baik yang
mendapatkan perlindungan maupun yang tidak mendapatkan perlindungan.
2. Mengedarkan tumbuhan dan satwa liar
Berdasarkan yang termuat dalam �Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa,� peraturan ini
menetapkan bahwa setiap kali tumbuhan atau satwa dikirim atau diangkut, baik
dalam negeri maupun internasional, harus disertai dengan dokumen resmi (Limantara, 2015). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengiriman atau
pengangkutan dapat berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang telah ditetapkan,
serta guna memastikan bahwa jenis tumbuhan atau satwa yang dikirim tidak
melanggar peraturan perlindungan atau konservasi yang ada.
3. Institusi Pelestarian
Institusi pelestarian merupakan organisasi berfokus pada
pelestarian tumbuhan dan satwa liar di luar lingkungan alaminya. Institusi ini
menjalankan program pembiakan dan penyelamatan untuk memastikan spesies
tersebut tidak punah dan tetap terjaga kualitas genetiknya. Tujuannya adalah
untuk melindungi spesies dari ancaman eksternal dan mendukung kelangsungan
hidupnya, serta memastikan bahwa spesies tersebut dapat dimanfaatkan dengan
cara yang berkelanjutan di masa depan. Institusi pelestarian pula berfungsi untuk
pusat pengetahuan, pameran, aktivitas meneliti, mengembangkan keilmuan, melindungi
serta melestarikan spesies, lalu sebagai fasilitas liburan (Haq, 2021). Institusi Pelestarian yang termasuk ke dalam area tugas BKSDA Yogyakarta
terdiri dari dua, yaitu:
a. Kebun Raya Kebun
Binatang Gembira Loka
Kebun Binatang merupakan lembaga yang bertugas untuk melestarikan
berbagai spesies satwa dengan memberikan perawatan yang baik dan menjalankan
program pembiakan. Fokus utamanya adalah menjaga kesejahteraan hewan sesuai
dengan standar etika yang berlaku, untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut
hidup dalam kondisi yang sehat dan layak (Agustina, 2015). Kebun binatang ini bertujuan untuk menciptakan dan mengelola
habitat baru, pelindungan dan pelestarian spesies melalui berbagai kegiatan
seperti menyelamatkan satwa, merawat dan memulihkan kondisi, an jika
memungkinkan, mengembalikannya ke habitat aslinya. Selain itu, kebun binatang
juga berfungsi sebagai tempat untuk pendidikan publik, penelitian ilmiah, dan
pengembangan teknologi terkait konservasi, serta menyediakan fasilitas rekreasi
yang mendukung kesehatan masyarakat. Kebun Raya Kebun Binatang Gembira Loka,
yang terletak di Kota Yogyakarta, terdaftar sebagai lembaga konservasi sejak
tahun 2006 dan memperoleh akreditasi B pada tahun 2011.
b.
Taman Satwa Yogyakarta
Taman Satwa merupakan kebun kebun binatang yang mengelola
perawatan dan pembiakan berbagai spesies hewan dengan mengikuti standar etika
dan mempertimbangkan kesejahteraan hewan tersebut (Destiani, Syarifuddin, &
Achmad, 2022). Fungsinya mencakup perlindungan dan pelestarian jenis, serta
menyediakan menyediakan fasilitas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan hiburan yang bermanfaat bagi kesehatan. Dalam perkembangannya Taman
Satwa Yogyakarta, atau Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), berlokasi di
Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. Lembaga ini sebelumnya adalah Pusat
Penyelamatan Satwa Yogyakarta (PPSJ), yang terbengkalai setelah hubungan dengan
Ditjen PHKA dan Gibbon Foundation terputus. YKAY memperoleh izin dari Menteri
Kehutanan pada tahun 2011. Pada tahun 2012, tim dari Ditjen PHKA, LIPI, dan
PKBSI menilai lembaga konservasi ini, namun hasilnya belum memuaskan karena
masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, terutama mengenai fokus pengelolaan
apakah akan berfungsi sebagai Taman Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, atau
keduanya, yang masing-masing memiliki konsekuensinya. Hingga kini, belum ada
penilaian lanjutan terhadap YKAY.
4. Pameran satwa
Pameran spesies tanaman dan hewan liar bisa melibatkan koleksi
yang masih hidup atau sudah diawetkan, termasuk bagian-bagian dari organisme
tersebut serta produk-produk yang dihasilkannya. BKSDA Yogyakarta mengawasi
lembaga konservasi dari provinsi lain yang melakukan peragaan di wilayah
Yogyakarta melalui izin peragaan (Hanif, 2015).
Untuk
menjaga agar satwa tetap lestari di Yogyakarta, langkah-langkah yang dirancang
harus strategis dan berkelanjutan, termasuk memberikan perlindungan khusus
kepada satwa yang berada dalam kategori dilindungi atau terancam punah. BKSDA Yogyakarta aktif terlibat dalam berbagai aktivitas yang bertujuan melindungi
dan mempertahankan habitat serta spesies satwa di wilayah tersebut, dengan
cara:
1. Pengawasan dan Pemantauan Satwa di
Habitat Alami
BKSDA Yogyakarta secara rutin melakukan monitoring satwa di alam
untuk memantau kelestarian satwa yang dilindungi. Mereka juga melakukan patroli
di daerah-daerah tertentu untuk mencegah perburuan liar terhadap satwa yang
dilindungi (Yudha, Eprilurahman, Muhtianda,
Ekarini, & Ningsih, 2015).
2. Kerjasama dengan Masyarakat
BKSDA Yogyakarta berkolaborasi dengan masyarakat setempat untuk
menjaga kelestarian satwa. Kerjasama ini dirancang untuk mengatasi masalah perburuan liar
yang sering mengancam populasi satwa serta melindungi lingkungan tempat hewan
hidup.
3. Pemasangan Papan Himbauan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta memasang papan
larangan atau himbauan di sekitar habitat satwa yang dilindungi. Papan-papan
ini berfungsi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian
satwa (Hidayat, Hidayati, & Sukiya,
2016).
4. Pembuatan Tempat Penangkaran
BKSDA Yogyakarta berkolaborasi dengan masyarakat untuk membuat
tempat penangkaran satwa yang dilindungi atau langka. Contoh penangkaran ini
adalah penangkaran jalak bali di beberapa tempat di Yogyakarta.
5. Koordinasi dengan pihak berwenang
BKSDA Yogyakarta melibatkan koordinasi dengan aparat penegak
hukum, seperti kepolisian, untuk menjaga kelestarian satwa.
6. Penyuluhan kepada Masyarakat
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta memberikan penyuluhan
kepada masyarakat, menjelaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa melalui pendekatan
langsung (Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Yogyakarta, 2017).
Berdasarkan
hasil wawancara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta
mengimplementasikan empat langkah guna mengendalikan aktivitas mendagangkan
spesies satwa yang dilindungi, pertama langkah pre-emtif, yang dilakukan secara
dini untuk mencegah keinginan melakukan tindakan melanggar hukum terkait
perdagangan satwa yang dilindungi. Upaya ini meliputi penyuluhan, sosialisasi,
dan edukasi awal untuk publik dan pihak berwenang mengenai spesies satwa yang
mendapatkan perlindungan. Kedua, langkah preventif atau pencegahan dirancang
untuk menghentikan aktivitas ilegal terkait perdagangan satwa yang dilindungi.
Seperti melibatkan tindakan untuk mengurangi peluang yang mungkin dimiliki orang
atau kelompok untuk terlibat dalam perdagangan tersebut Balai Konservasi Sumber
Daya Alam Yogyakarta menekankan pencegahan kesempatan terjadinya pelanggaran
hukum dengan melakukan perizinan, penetapan kuota, pengecekan
dokumen perdagangan dan pengawasan dan pembinaan perdagangan satwa.
Ketiga, langkah represif melibatkan tindakan
hukum yang tegas untuk menangani dan menghentikan kegiatan ilegal terkait
perdagangan satwa yang dilindungi. BKSDA Yogyakarta mengambil langkah operasi-operasi
seperti operasi fungsional, operasi intelijen, operasi yustisi dan operasi
gabungan, baik
secara individu maupun melalui kolaborasi dengan lembaga yang berwenang seperti
kepolisian. Langkah terakhir adalah pemulihan hewan
yang disita agar bisa dilepasliarkan ke lingkungan alaminya. Proses ini melibatkan pemeriksaan
kesehatan, pemisahan satwa berdasarkan kondisinya, dan proses rehabilitasi.
Keputusan akhir mengenai pemulihan satwa akan diputuskan berdasarkan kondisi
satwa tersebut (Prawiradilaga, 2019).
Undang-undang mengenai
perlindungan satwa yang dilindungi menetapkan batasan dan larangan terhadap
tindakan kriminal yang melibatkan spesies tersebut. Untuk mengatur dan
menegakkan larangan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Satwa dan Tumbuhan memberikan ketentuan mengenai hukuman pidana yang
dikenakan kepada mereka yang melanggar peraturan tersebut. Tujuan dari sanksi peraturan
ini adalah guna memberikan kejeraan terhadap individu yang melanggar terhadap hewan
yang dilindungi. Pemberian hukuman dapat mencegah potensi dari individu yang
berencana melakukan kejahatan terhadap satwa dilindungi, dengan menghadapkan
mereka pada ancaman hukuman yang serius. Pendekatan ini didasarkan pada logika
bahwa ancaman hukuman yang berat dapat menjadi deterrensi efektif terhadap terduga
pelanggar hukum terkait hewan yang tergolong dilindungi, akibatnya individu
dapat terhindar dari melakukan aktivitas yang dilarang tersebut.
Adapun masih terdapat kendala
untuk BKSDA dalam perlindungan satwa dilindungi di Yogyakarta antara lain:
1.
Faktor
internal
Faktor Internal yaitu berbagai tantangan yang dihadapi oleh BKSDA
dari dalam organisasi mereka sendiri. Tantangan tersebut ini menjadi hambatan
dalam pelaksanaan upaya perlindungan satwa yang dilindungi di wilayah
Yogyakarta. Beberapa kendala tersebut meliputi:
a. Area tugas yang
luas, BKSDA
Yogyakarta mencakup empat kabupaten dan�
satu kota dengan luas total wilayah 3.185,18 km2, serta kawasan
konservasi seluas 628,084 ha, yang memperumit upaya penanganan dan pengawasan.
b. Kurangnya pengawasan
terhadap satwa dilindungi menyebabkan perdagangan satwa ini masih marak di
masyarakat. Tidak adanya razia rutin di pasar hewan juga memungkinkan
perdagangan satwa dilindungi dapat terjadi tanpa terdeteksi.
c. Kekurangan jumlah
pegawai, BKSDA Yogyakarta memiliki kurang dari cukup jumlah
pegawai, dengan hanya 71 orang, termasuk 65 PNS serta 6 orang honorer, untuk
mengelola wilayah kerja yang luas tersebut.
d. Kurangnya fasilitas
sarana dan prasarana memadai juga menjadi kendala dalam
kegiatan untuk menegakan hukum terkait perdagangan spesies satwa yang
dilindungi di Yogyakarta.
2.
Faktor
eksternal
Faktor eksternal yaitu tantangan
yang dihadapi BKSDA Yogyakarta yang tidak berasal dari dalam organisasi itu
sendiri, melainkan dari lingkungan luar. Tantangan tersebut dapat menghambat
pelaksanaan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi. Beberapa kendala
tersebut meliputi:
a. Tingginya minat terhadap
spesies satwa yang dilindungi, dengan tingginya
minat masyarakat untuk memelihara atau mengoleksi satwa dilindungi, terutama
reptil di Yogyakarta, serta adanya komunitas hobi yang sering mengadakan kontes
hewan dilindungi.
b. Keuntungan besar dari
bisnis satwa dilindungi. Bisnis
perdagangan satwa dilindungi menghasilkan keuntungan besar karena tingginya
permintaan dan harga jual yang tinggi, terutama karena satwa tersebut sulit
didapatkan secara legal dan sering diperoleh dari sumber ilegal dengan biaya
rendah.
c. Faktor ekonomi
masyarakat, beberapa individu menjual satwa dilindungi karena
kondisi ekonomi rendah, mencari keuntungan tambahan meskipun kegiatan ini
ilegal untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari (Intyas, Putritamara, &
Haryati, 2022).
d. Kurangnya kesadaran masyarakat, dengan kesadaran yang rendah tentang dampak
negatif perdagangan satwa dilindungi terhadap ekosistem dan keberlanjutan
sumber daya alam.
e. Kemajuan teknologi dengan munculnya perdagangan online
memudahkan perdagangan ilegal satwa dilindungi, sulit untuk diawasi oleh
petugas BKSDA Yogyakarta yang mungkin belum terampil dalam teknologi modern.
f. Perdagangan yang tertutup, dengan beberapa transaksi dilakukan
secara tertutup, tanpa dipublikasikan secara luas, menyulitkan pengawasan dan
penindakan oleh BKSDA Yogyakarta.
Hambatan-hambatan ini, baik yang
berasal dari faktor dalam maupun luar BKSDA menunjukkan adanya kompleksitas
dalam upaya perlindungan satwa dilindungi di Yogyakarta yang perlu ditangani
secara komprehensif.
KESIMPULAN
Melindungi satwa di Yogyakarta
memerlukan strategi yang matang dan berkelanjutan agar upaya perlindungan dapat
terus berlangsung dalam jangka panjang. BKSDA Yogyakarta berperan aktif dalam
melaksanakan berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa satwa di alam tetap
terjaga, antara lain melalui patroli dan monitoring satwa, kerjasama dengan
masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa, pemasangan himbauan, pembuatan tempat
penangkaran bekerjasama dengan masyarakat, koordinasi dengan aparat penegak
hukum, dan penyuluhan. Kemudian BKSDA Yogyakarta mengambil tindakan proaktif
untuk mengatasi masalah perdagangan ilegal spesies satwa yang dilindungi dengan
mengimplementasikan empat langkah utama yaitu pre-emtif, preventif, represif,
dan pemulihan. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh
BKSDA Yogyakarta dalam perlindungan satwa dilindungi. Faktor internal meliputi
wilayah kerja yang cukup luas, kurangnya pengawasan terhadap satwa dilindungi, kekurangan
jumlah pegawai, serta fasilitas dan infrastruktur kantor yang tidak memadai.
Faktor eksternal mencakup tingginya minat terhadap satwa yang dilindungi,
potensi keuntungan besar dari bisnis satwa tersebut, kondisi ekonomi
masyarakat, rendahnya kesadaran publik, pesatnya teknologi, dan sifat
perdagangan yang tertutup.
BKSDA Yogyakarta diharapkan aktif
melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa, agar masyarakat memahami
dan menyadari pentingnya perlindungan satwa. Pelibatan masyarakat secara
langsung dalam kegiatan konservasi, seperti program edukasi, pemantauan
habitat, atau kegiatan pelestarian, diharapkan masyarakat akan lebih peduli dan
berkomitmen terhadap pelestarian satwa. Partisipasi masyarakat yang aktif
sangat penting karena perannya dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjaga
dan melindungi spesies satwa, serta membantu memastikan bahwa upaya konservasi
berjalan dengan sukses. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian
satwa dapat membantu mengurangi risiko kepunahan dan kerusakan lingkungan.
Untuk mengatasi tantangan baru, seperti meningkatnya perdagangan satwa yang
dilindungi secara online, petugas BKSDA Yogyakarta perlu mengembangkan
keterampilan teknologi. Kemajuan teknologi memfasilitasi perdagangan satwa
secara daring, mulai dari penjualan hingga pengiriman, yang sulit untuk diawasi
dan dikendalikan secara efektif oleh petugas konservasi. Dengan meningkatkan
keahlian dalam teknologi, petugas dapat lebih efektif dalam memantau dan
menertibkan perdagangan satwa yang dilindungi yang dilakukan secara online.
DAFTAR PUSTAKA
Agustina,
Kadek Karang. (2015). Kesejahteraan Hewan Laboratorium. Denpasar:
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner. Fakultas Kedokteran Hewan.
Universitas Udayana.
ALDERA, REMA. (2016).
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jual Beli Satwa Langka
Secara Ilegal (Studi Putusan Perkara Nomor: 357/Pid. B/2011/PN. KB).
Aristides, Yoshua,
Purnomo, Agus, & Samekto, Fx Adji. (2016). Perlindungan satwa langka di
Indonesia dari perspektif convention on international trade in endangered
species of flora and fauna (cites). Diponegoro Law Journal, 5(4),
1�17.
Budiman, Arief.
(2014). Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di
Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa
Tengah). Gema, 26(48), 62085.
Destiani, Retno,
Syarifuddin, Hutwan, & Achmad, Eva. (2022). Kontribusi Kebun Binatang Taman
Rimbo Jambi Terhadap Aspek Sosial Ekonomi, Lingkungan Fisik dan Konservasi
Satwa Eksitu. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1),
253�260.
Haq, Akfan Kun.
(2021). Peran Lembaga Pelestarian Satwa Borneo Orangutan Survival Samboja
Lestari Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Satwa yang Dilindungi dari
Perdagangan Liar di Kalimantan Timur. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum),
7(2), 623�635.
Hidayat, Ahmad
Arifandy, Hidayati, Sukarni, & Sukiya, Sukiya. (2016). Struktur kelompok
monyet ekor panjang (Macaca fascicularis Raffles, 1821) dan interaksinya dengan
penduduk sekitar Suaka Margasatwa Paliyan. Kingdom (The Journal of
Biological Studies), 5(8), 19�27.
Imam Yahdi Harahap,
Imam. (2024). Upaya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Dalam
Penyelamatan Satwa Dilindungi Dalam Tinjauan Fiqh Siyasah. Universitas
Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Intyas, Candra Adi,
Putritamara, Jaisy Aghniarahim, & Haryati, Novi. (2022). Dinamika Agrobisnis
Era VUCA: Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity. Universitas
Brawijaya Press.
Latupapua, Lesly,
& Sahusilawane, Jhon. (2023). Upaya Perlindungan Satwaliar Untuk
Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur
Selatan, Kota Ambon. Maanu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1),
20�25.
Limantara, Benny
Karya. (2015). Analisis Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar
yang di Lindungi. Pranata Hukum, 10(2), 159922.
Prawiradilaga, Dewi
Malia. (2019). Keanekaragaman dan strategi konservasi burung endemik
Indonesia.
Raditya, Ananda.
(2023). Protektifitas Satwa Langka di Indonesia Melalui UU No. 5 Tahun 1990. Jurnal
Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 57�63.
Widiyani, Heni,
Efritadewi, Ayu, Pakpahan, Kartina, & Khairunnisa, Khairunnisa. (2022).
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN DUGONG SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI
KASUS KAMPUNG KELAM PAGI). Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 283�296.
Yudha, D. S.,
Eprilurahman, R., Muhtianda, I. A., Ekarini, D. F., & Ningsih, O. C.
(2015). Keanekaragaman Spesies Amfibi Dan Reptil Di Kawasan Suaka Margasatwa
Sermodaerah Istimewa YOGYAKARTA. Indonesian Journal of Mathematics and
Natural Sciences, 38(1), 7�12.