Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam Perlindungan Satwa Dilindungi Di Yogyakarta

 

Angga Arif Hidayat1, Nasrullah2, Beni Hidayat3

Universitas Islam Indonesia

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Abstrak:

Aktivitas jual beli satwa yang dilindungi secara sah oleh hukum dapat menjadi bahaya besar dalam mengancam keberlangsungan satwa di Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam, merupakan sebuah organisasi dengan perannya yang vital untuk usaha menyelamatkan serta melindungi yang satwa yang mendapat perlindungan. Fokus dalam penelitian bertujuan guna mengevaluasi berbagai usaha yang dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga keberlangsungan satwa di sekitar wilayah daerah tersebut. Metode dalam studi tergolong sebagai penelitian yuridis empiris, yang berarti studi kehukuman untuk memahami bagaimana bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan mengenai melindungi satwa. Untuk menganalisis data, digunakan metode deskriptif kualitatif, yang berfokus pada menjelaskan dan merinci fenomena dengan jelas dan mendalam. Secara umum, meskipun Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta telah menjalankan tugasnya dengan baik, lembaga tersebut masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pelestarian satwa, baik dari faktor internal seperti masalah organisasi atau sumber daya maupun eksternal seperti ancaman dari luar. Satwa yang dilindungi masih banyak ditemukan di pasar masyarakat, dan perdagangan satwa dilindungi terus berlanjut, terutama melalui internet.

Kata kunci: Balai Konservasi Sumber Daya Alam; Perlindungan Satwa;Satwa Dilindungi

 

Abstract:

The buying and selling of legally protected animals can be a major danger to the survival of animals in Indonesia. The Natural Resources Conservation Center is an organization with a vital role in saving and protecting protected animals. The focus of the study aims to evaluate the efforts made by the Natural Resources Conservation Center of Yogyakarta Special Region to maintain the survival of animals around the region. The method in the study is classified as empirical juridical research, which means the study of law to understand how the implementation of laws and regulations related to protecting animals. To analyze the data, a descriptive qualitative method is used, which focuses on explaining and detailing phenomena clearly and in depth. In general, although the Yogyakarta Natural Resources Conservation Agency has performed its duties well, the agency still faces various challenges in its animal conservation efforts, both from internal factors such as organizational or resource issues as well as external threats. Protected animals are still commonly found in public markets, and the trade of protected animals continues, especially through the internet.

 

Keywords: Natural Resources Conservation Center; Animal Protection; Protected Animals

Corresponding: Angga Arif Hidayat

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

PENDAHULUAN

Perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan ancaman besar untuk keberlangsungan satwa di Indonesia. Menurut berbagai informasi yang didapat di lapangan, sebagian besar satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal merupakan hasil menangkap dari lingkungan alaminya, tidak diperoleh dari budidaya (Budiman, 2014). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berperan penting dan krusial dalam usaha menyelamatkan serta melindungi satwa yang mendapatkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Raditya, 2023).

Analisis dilakukan untuk mengevaluasi berbagai usaha yang telah dilaksanakan BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga keberlanjutan satwa yang dilindungi di area wilayah daerah tersebut. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya telah menetapkan prohibisi dalam memperjualbelikan satwa dilindungi serta merawat atau mempunyai hewan langka termasuk dalam kategori perlindungan tersebut. Dalam Pasal 21 Ayat (2) menjelaskan jika �setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.� Akan tetapi, pada praktiknya, aktivitas yang dilarang peraturan tersebut tidak menyebabkan para pelanggar merasa takut dalam memperjualbelikan satwa langaka. Sebaliknya, perdagangan hewan justru semakin marak (Latupapua & Sahusilawane, 2023).

Belakangan ini, banyak diberitakan bahwa beberapa jenis satwa, termasuk mamalia, burung, reptil, karnivora, dan primata, menghadapi ancaman kepunahan baik sebagai spesies maupun di habitatnya. Semua hewan yang disebutkan sudah masuk dalam kategori dilindungiserta memiliki perlindungan oleh hukum berdasarkan �Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam� (Imam Yahdi Harahap, 2024). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penangkaran, dimulai taman nasional sampai sistem manajemen konservasinya. Dengan BKSDA harapannya dapat menyelamatkan satwa langka dari kepunahan. Namun, kenyataannyamasih terdapat banyak hambatan untuk melestarikan satwa yang dilindungi di Indonesia (Aldera, 2016).

Alasan mengapa penelitian dilakukan di Daerah Yogyakarta, karena wilayah tersebut mempunyai keberadaan satwa yang dilindungi cukup banyak.Di Daerah Yogyakarta, terdapat sejumlah penjual yang menjual satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Warga setempat sering memelihara satwa-satwa ini sebagai koleksi pribadi atau hewan peliharaan, meskipun tanpa izin resmi dari pemerintah, yang mengakibatkan kepemilikan tersebut dianggap ilegal. Selain itu, ada banyak komunitas pecinta reptil di Yogyakarta, dan beberapa anggotanya memelihara reptil yang dilindungi, seperti buaya dan komodo. Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang melarang kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi, praktik tersebut masih umum terjadi di wilayah ini.

BKSDA merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelestarian satwa, diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah yang telah disebutkan. Namun pada kenyataannya, tidak sesuai dengan harapan atau dalam artian bahwa BKSDA belum berperan dengan optimal. Hal ini dapat terlihat bahwa masih banyak masalah yang muncul terkait dengan keberlangsungan satwa-satwa yang dilindungi. Menurut penjelasan di atas, peneliti ingin melakukan penelitian �Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Perlindungan Satwa Dilindungi Di Yogyakarta�. Tujuan penelitan mengevaluasi berbagai upaya yang dilakukan oleh BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayah Yogyakarta.

 

METODE PENELITIAN

Metode dalam penelitian termasuk dalam kategori metode hukum empiris. Metode ini, melibatkan penelitian yang terjadi di lapangan guna mengumpulkan fakta terkait fungsi BKSDA. Pengumpulan informasi yang digunakan adalah wawancara langsung dengan individu-individu terkait, dengan tujuan mengakses fakta yang tepat mengenai konservasi satwa dilindungi diwilayah Yogyakarta. Selanjutnya pengumpulan data juga diperkuat oleh penelitian pustaka guna mengumpulkan data sekunder. Ini dilakukan dengan mengkaji beberapa sumber atau referensi, termasuk peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, karya ilmiah para akademisi, dan sumber relevan lainnya yang berkaitan dengan materi yang diteliti (Soekanto, 1986). Setelahnya dilakukan analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif, adalah pendekatan penelitian yang menggambarkan kejadian dengan rinci dan mendetail. Karena bersifat deskriptif, metode yang diterapkan adalah kualitatif. Penelitian mengelompokan serta menyeleksi fakta yang ditemukan di lapangan secra langsung, yang selanjutnya dikaitkan menggunakan konsep-konsep, prinsip-prinsip, serta aturan berlaku yang didapat dari studi pustaka. Analisis data mencakup tiga langkah teknik seperti penyederhanaan data, data disajikan, kemudian terkahir membuat kesimpulan (Mukti & Ahmad, 2015).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) merupakan lembaga yang melaksanakan operasional tingkat eselon II untuk balai besar, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Widiyani, Efritadewi, Pakpahan, & Khairunnisa, 2022). BKSDA memiliki dua tugas utama. Pertama, mengelola kawasan yang ditetapkan untuk tujuan konservasi, termasuk cagar alam yang dilindungi dan taman wisata alam yang dikembangkan untuk perlindungan sekaligus rekreasi. Kedua, BKSDA terlibat dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar melalui dua pendekatan: konservasi in-situ, yang berarti menjaga spesies di habitat alaminya, dan konservasi ex-situ, yaitu melindungi spesies di luar habitat alami mereka, seperti dalam kebun raya atau pusat penangkaran. Berdasarkan peraturan yang berlaku, �BKSDA Yogyakarta dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut-II/2007 adalah bagian dari unit pelaksana teknis dalam konservasi sumber daya alam dengan kategori Tipe B. Struktur organisasi BKSDA Yogyakarta terdiri dari bagian tata usaha yang mengelola administrasi, dua seksi yang masing-masing menangani wilayah tertentu, yaitu Wilayah I dan Wilayah II, serta kelompok jabatan fungsional yang memiliki peran khusus dalam organisasi. Seksi Konservasi Wilayah I bertanggung jawab untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta, sementara Seksi Konservasi Wilayah II bertugas di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.�

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 �pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan dilakukan melalui pengelolaan kondisi lingkungan di kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.� Penggunaan tersebut mencakup berbagai aktivitas seperti evaluasi, meneliti dan mengembangkan, pembiakan, aktivitas memburu, mendagangkan, pameran, tukar-menukar, pengembangan tanaman herbal, serta memelihara dengan tujuan hiburan (Budiman, 2014).

Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar �menetapkan bahwa tujuan dari pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah untuk memastikan penggunaannya secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.� Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa �pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti evaluasi, penelitian dan pengembangan, pembiakan, perburuan, perdagangan, pertukaran, budidaya tanaman obat, serta pemeliharaan untuk tujuan hiburan.� Kegiatan pemanfaatan yang dilakukan oleh BKSDA meliputi:

1.       Budidaya tumbuhan dan satwa

Pembudidayaan merupakan usaha memperbanyak tumbuhan dan satwa melalui pengembangbiakan dan pembesaran, sambil menjaga keaslian spesies dalam kondisi yang terjaga. Budidaya juga mencakup aktivitas dengan proses menetaskan telur atau pengembangan keturunan yang diperoleh dari habitat aslinya (Aristides, Purnomo, & Samekto, 2016). Memanfaatkan satwa dimulai dengan menangkap satwa yang diperoleh dari dari lingkungan alami alamnya atau mengambil dari proses pembiakan, baik yang terdaftar dalam CITES maupun yang tidak terdaftar di CITES, baik yang mendapatkan perlindungan maupun yang tidak mendapatkan perlindungan.

2.       Mengedarkan tumbuhan dan satwa liar

Berdasarkan yang termuat dalam �Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa,� peraturan ini menetapkan bahwa setiap kali tumbuhan atau satwa dikirim atau diangkut, baik dalam negeri maupun internasional, harus disertai dengan dokumen resmi (Limantara, 2015). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengiriman atau pengangkutan dapat berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang telah ditetapkan, serta guna memastikan bahwa jenis tumbuhan atau satwa yang dikirim tidak melanggar peraturan perlindungan atau konservasi yang ada.

3.       Institusi Pelestarian

Institusi pelestarian merupakan organisasi berfokus pada pelestarian tumbuhan dan satwa liar di luar lingkungan alaminya. Institusi ini menjalankan program pembiakan dan penyelamatan untuk memastikan spesies tersebut tidak punah dan tetap terjaga kualitas genetiknya. Tujuannya adalah untuk melindungi spesies dari ancaman eksternal dan mendukung kelangsungan hidupnya, serta memastikan bahwa spesies tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara yang berkelanjutan di masa depan. Institusi pelestarian pula berfungsi untuk pusat pengetahuan, pameran, aktivitas meneliti, mengembangkan keilmuan, melindungi serta melestarikan spesies, lalu sebagai fasilitas liburan (Haq, 2021). Institusi Pelestarian yang termasuk ke dalam area tugas BKSDA Yogyakarta terdiri dari dua, yaitu:

a. Kebun Raya Kebun Binatang Gembira Loka

Kebun Binatang merupakan lembaga yang bertugas untuk melestarikan berbagai spesies satwa dengan memberikan perawatan yang baik dan menjalankan program pembiakan. Fokus utamanya adalah menjaga kesejahteraan hewan sesuai dengan standar etika yang berlaku, untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut hidup dalam kondisi yang sehat dan layak (Agustina, 2015). Kebun binatang ini bertujuan untuk menciptakan dan mengelola habitat baru, pelindungan dan pelestarian spesies melalui berbagai kegiatan seperti menyelamatkan satwa, merawat dan memulihkan kondisi, an jika memungkinkan, mengembalikannya ke habitat aslinya. Selain itu, kebun binatang juga berfungsi sebagai tempat untuk pendidikan publik, penelitian ilmiah, dan pengembangan teknologi terkait konservasi, serta menyediakan fasilitas rekreasi yang mendukung kesehatan masyarakat. Kebun Raya Kebun Binatang Gembira Loka, yang terletak di Kota Yogyakarta, terdaftar sebagai lembaga konservasi sejak tahun 2006 dan memperoleh akreditasi B pada tahun 2011.

 

b.      Taman Satwa Yogyakarta

Taman Satwa merupakan kebun kebun binatang yang mengelola perawatan dan pembiakan berbagai spesies hewan dengan mengikuti standar etika dan mempertimbangkan kesejahteraan hewan tersebut (Destiani, Syarifuddin, & Achmad, 2022). Fungsinya mencakup perlindungan dan pelestarian jenis, serta menyediakan menyediakan fasilitas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hiburan yang bermanfaat bagi kesehatan. Dalam perkembangannya Taman Satwa Yogyakarta, atau Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), berlokasi di Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. Lembaga ini sebelumnya adalah Pusat Penyelamatan Satwa Yogyakarta (PPSJ), yang terbengkalai setelah hubungan dengan Ditjen PHKA dan Gibbon Foundation terputus. YKAY memperoleh izin dari Menteri Kehutanan pada tahun 2011. Pada tahun 2012, tim dari Ditjen PHKA, LIPI, dan PKBSI menilai lembaga konservasi ini, namun hasilnya belum memuaskan karena masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, terutama mengenai fokus pengelolaan apakah akan berfungsi sebagai Taman Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, atau keduanya, yang masing-masing memiliki konsekuensinya. Hingga kini, belum ada penilaian lanjutan terhadap YKAY.

4.       Pameran satwa

Pameran spesies tanaman dan hewan liar bisa melibatkan koleksi yang masih hidup atau sudah diawetkan, termasuk bagian-bagian dari organisme tersebut serta produk-produk yang dihasilkannya. BKSDA Yogyakarta mengawasi lembaga konservasi dari provinsi lain yang melakukan peragaan di wilayah Yogyakarta melalui izin peragaan (Hanif, 2015).

Untuk menjaga agar satwa tetap lestari di Yogyakarta, langkah-langkah yang dirancang harus strategis dan berkelanjutan, termasuk memberikan perlindungan khusus kepada satwa yang berada dalam kategori dilindungi atau terancam punah. BKSDA Yogyakarta aktif terlibat dalam berbagai aktivitas yang bertujuan melindungi dan mempertahankan habitat serta spesies satwa di wilayah tersebut, dengan cara:

1.       Pengawasan dan Pemantauan Satwa di Habitat Alami

BKSDA Yogyakarta secara rutin melakukan monitoring satwa di alam untuk memantau kelestarian satwa yang dilindungi. Mereka juga melakukan patroli di daerah-daerah tertentu untuk mencegah perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi (Yudha, Eprilurahman, Muhtianda, Ekarini, & Ningsih, 2015).

2.       Kerjasama dengan Masyarakat

BKSDA Yogyakarta berkolaborasi dengan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian satwa. Kerjasama ini dirancang untuk mengatasi masalah perburuan liar yang sering mengancam populasi satwa serta melindungi lingkungan tempat hewan hidup.

3.       Pemasangan Papan Himbauan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta memasang papan larangan atau himbauan di sekitar habitat satwa yang dilindungi. Papan-papan ini berfungsi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa (Hidayat, Hidayati, & Sukiya, 2016).

4.       Pembuatan Tempat Penangkaran

BKSDA Yogyakarta berkolaborasi dengan masyarakat untuk membuat tempat penangkaran satwa yang dilindungi atau langka. Contoh penangkaran ini adalah penangkaran jalak bali di beberapa tempat di Yogyakarta.

 

 

5.       Koordinasi dengan pihak berwenang

BKSDA Yogyakarta melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, untuk menjaga kelestarian satwa.

6.       Penyuluhan kepada Masyarakat

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta memberikan penyuluhan kepada masyarakat, menjelaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa melalui pendekatan langsung (Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Yogyakarta, 2017).

Berdasarkan hasil wawancara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta mengimplementasikan empat langkah guna mengendalikan aktivitas mendagangkan spesies satwa yang dilindungi, pertama langkah pre-emtif, yang dilakukan secara dini untuk mencegah keinginan melakukan tindakan melanggar hukum terkait perdagangan satwa yang dilindungi. Upaya ini meliputi penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi awal untuk publik dan pihak berwenang mengenai spesies satwa yang mendapatkan perlindungan. Kedua, langkah preventif atau pencegahan dirancang untuk menghentikan aktivitas ilegal terkait perdagangan satwa yang dilindungi. Seperti melibatkan tindakan untuk mengurangi peluang yang mungkin dimiliki orang atau kelompok untuk terlibat dalam perdagangan tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta menekankan pencegahan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum dengan melakukan perizinan, penetapan kuota, pengecekan dokumen perdagangan dan pengawasan dan pembinaan perdagangan satwa.

Ketiga, langkah represif melibatkan tindakan hukum yang tegas untuk menangani dan menghentikan kegiatan ilegal terkait perdagangan satwa yang dilindungi. BKSDA Yogyakarta mengambil langkah operasi-operasi seperti operasi fungsional, operasi intelijen, operasi yustisi dan operasi gabungan, baik secara individu maupun melalui kolaborasi dengan lembaga yang berwenang seperti kepolisian. Langkah terakhir adalah pemulihan hewan yang disita agar bisa dilepasliarkan ke lingkungan alaminya. Proses ini melibatkan pemeriksaan kesehatan, pemisahan satwa berdasarkan kondisinya, dan proses rehabilitasi. Keputusan akhir mengenai pemulihan satwa akan diputuskan berdasarkan kondisi satwa tersebut (Prawiradilaga, 2019).

Undang-undang mengenai perlindungan satwa yang dilindungi menetapkan batasan dan larangan terhadap tindakan kriminal yang melibatkan spesies tersebut. Untuk mengatur dan menegakkan larangan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan memberikan ketentuan mengenai hukuman pidana yang dikenakan kepada mereka yang melanggar peraturan tersebut. Tujuan dari sanksi peraturan ini adalah guna memberikan kejeraan terhadap individu yang melanggar terhadap hewan yang dilindungi. Pemberian hukuman dapat mencegah potensi dari individu yang berencana melakukan kejahatan terhadap satwa dilindungi, dengan menghadapkan mereka pada ancaman hukuman yang serius. Pendekatan ini didasarkan pada logika bahwa ancaman hukuman yang berat dapat menjadi deterrensi efektif terhadap terduga pelanggar hukum terkait hewan yang tergolong dilindungi, akibatnya individu dapat terhindar dari melakukan aktivitas yang dilarang tersebut.

Adapun masih terdapat kendala untuk BKSDA dalam perlindungan satwa dilindungi di Yogyakarta antara lain:

1.       Faktor internal

Faktor Internal yaitu berbagai tantangan yang dihadapi oleh BKSDA dari dalam organisasi mereka sendiri. Tantangan tersebut ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan upaya perlindungan satwa yang dilindungi di wilayah Yogyakarta. Beberapa kendala tersebut meliputi:

a. Area tugas yang luas, BKSDA Yogyakarta mencakup empat kabupaten dansatu kota dengan luas total wilayah 3.185,18 km2, serta kawasan konservasi seluas 628,084 ha, yang memperumit upaya penanganan dan pengawasan.

b. Kurangnya pengawasan terhadap satwa dilindungi menyebabkan perdagangan satwa ini masih marak di masyarakat. Tidak adanya razia rutin di pasar hewan juga memungkinkan perdagangan satwa dilindungi dapat terjadi tanpa terdeteksi.

c. Kekurangan jumlah pegawai, BKSDA Yogyakarta memiliki kurang dari cukup jumlah pegawai, dengan hanya 71 orang, termasuk 65 PNS serta 6 orang honorer, untuk mengelola wilayah kerja yang luas tersebut.

d. Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana memadai juga menjadi kendala dalam kegiatan untuk menegakan hukum terkait perdagangan spesies satwa yang dilindungi di Yogyakarta.

2.       Faktor eksternal

Faktor eksternal yaitu tantangan yang dihadapi BKSDA Yogyakarta yang tidak berasal dari dalam organisasi itu sendiri, melainkan dari lingkungan luar. Tantangan tersebut dapat menghambat pelaksanaan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi. Beberapa kendala tersebut meliputi:

a. Tingginya minat terhadap spesies satwa yang dilindungi, dengan tingginya minat masyarakat untuk memelihara atau mengoleksi satwa dilindungi, terutama reptil di Yogyakarta, serta adanya komunitas hobi yang sering mengadakan kontes hewan dilindungi.

b. Keuntungan besar dari bisnis satwa dilindungi. Bisnis perdagangan satwa dilindungi menghasilkan keuntungan besar karena tingginya permintaan dan harga jual yang tinggi, terutama karena satwa tersebut sulit didapatkan secara legal dan sering diperoleh dari sumber ilegal dengan biaya rendah.

c. Faktor ekonomi masyarakat, beberapa individu menjual satwa dilindungi karena kondisi ekonomi rendah, mencari keuntungan tambahan meskipun kegiatan ini ilegal untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari (Intyas, Putritamara, & Haryati, 2022).

d. Kurangnya kesadaran masyarakat, dengan kesadaran yang rendah tentang dampak negatif perdagangan satwa dilindungi terhadap ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.

e. Kemajuan teknologi dengan munculnya perdagangan online memudahkan perdagangan ilegal satwa dilindungi, sulit untuk diawasi oleh petugas BKSDA Yogyakarta yang mungkin belum terampil dalam teknologi modern.

f. Perdagangan yang tertutup, dengan beberapa transaksi dilakukan secara tertutup, tanpa dipublikasikan secara luas, menyulitkan pengawasan dan penindakan oleh BKSDA Yogyakarta.

Hambatan-hambatan ini, baik yang berasal dari faktor dalam maupun luar BKSDA menunjukkan adanya kompleksitas dalam upaya perlindungan satwa dilindungi di Yogyakarta yang perlu ditangani secara komprehensif.

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Melindungi satwa di Yogyakarta memerlukan strategi yang matang dan berkelanjutan agar upaya perlindungan dapat terus berlangsung dalam jangka panjang. BKSDA Yogyakarta berperan aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa satwa di alam tetap terjaga, antara lain melalui patroli dan monitoring satwa, kerjasama dengan masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa, pemasangan himbauan, pembuatan tempat penangkaran bekerjasama dengan masyarakat, koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan penyuluhan. Kemudian BKSDA Yogyakarta mengambil tindakan proaktif untuk mengatasi masalah perdagangan ilegal spesies satwa yang dilindungi dengan mengimplementasikan empat langkah utama yaitu pre-emtif, preventif, represif, dan pemulihan. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh BKSDA Yogyakarta dalam perlindungan satwa dilindungi. Faktor internal meliputi wilayah kerja yang cukup luas, kurangnya pengawasan terhadap satwa dilindungi, kekurangan jumlah pegawai, serta fasilitas dan infrastruktur kantor yang tidak memadai. Faktor eksternal mencakup tingginya minat terhadap satwa yang dilindungi, potensi keuntungan besar dari bisnis satwa tersebut, kondisi ekonomi masyarakat, rendahnya kesadaran publik, pesatnya teknologi, dan sifat perdagangan yang tertutup.

BKSDA Yogyakarta diharapkan aktif melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa, agar masyarakat memahami dan menyadari pentingnya perlindungan satwa. Pelibatan masyarakat secara langsung dalam kegiatan konservasi, seperti program edukasi, pemantauan habitat, atau kegiatan pelestarian, diharapkan masyarakat akan lebih peduli dan berkomitmen terhadap pelestarian satwa. Partisipasi masyarakat yang aktif sangat penting karena perannya dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjaga dan melindungi spesies satwa, serta membantu memastikan bahwa upaya konservasi berjalan dengan sukses. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa dapat membantu mengurangi risiko kepunahan dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi tantangan baru, seperti meningkatnya perdagangan satwa yang dilindungi secara online, petugas BKSDA Yogyakarta perlu mengembangkan keterampilan teknologi. Kemajuan teknologi memfasilitasi perdagangan satwa secara daring, mulai dari penjualan hingga pengiriman, yang sulit untuk diawasi dan dikendalikan secara efektif oleh petugas konservasi. Dengan meningkatkan keahlian dalam teknologi, petugas dapat lebih efektif dalam memantau dan menertibkan perdagangan satwa yang dilindungi yang dilakukan secara online.

 

DAFTAR PUSTAKA

Agustina, Kadek Karang. (2015). Kesejahteraan Hewan Laboratorium. Denpasar: Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner. Fakultas Kedokteran Hewan. Universitas Udayana.

ALDERA, REMA. (2016). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jual Beli Satwa Langka Secara Ilegal (Studi Putusan Perkara Nomor: 357/Pid. B/2011/PN. KB).

Aristides, Yoshua, Purnomo, Agus, & Samekto, Fx Adji. (2016). Perlindungan satwa langka di Indonesia dari perspektif convention on international trade in endangered species of flora and fauna (cites). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1�17.

Budiman, Arief. (2014). Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah). Gema, 26(48), 62085.

Destiani, Retno, Syarifuddin, Hutwan, & Achmad, Eva. (2022). Kontribusi Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi Terhadap Aspek Sosial Ekonomi, Lingkungan Fisik dan Konservasi Satwa Eksitu. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 253�260.

 

Haq, Akfan Kun. (2021). Peran Lembaga Pelestarian Satwa Borneo Orangutan Survival Samboja Lestari Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Satwa yang Dilindungi dari Perdagangan Liar di Kalimantan Timur. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 623�635.

Hidayat, Ahmad Arifandy, Hidayati, Sukarni, & Sukiya, Sukiya. (2016). Struktur kelompok monyet ekor panjang (Macaca fascicularis Raffles, 1821) dan interaksinya dengan penduduk sekitar Suaka Margasatwa Paliyan. Kingdom (The Journal of Biological Studies), 5(8), 19�27.

Imam Yahdi Harahap, Imam. (2024). Upaya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Dalam Penyelamatan Satwa Dilindungi Dalam Tinjauan Fiqh Siyasah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Intyas, Candra Adi, Putritamara, Jaisy Aghniarahim, & Haryati, Novi. (2022). Dinamika Agrobisnis Era VUCA: Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity. Universitas Brawijaya Press.

Latupapua, Lesly, & Sahusilawane, Jhon. (2023). Upaya Perlindungan Satwaliar Untuk Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Maanu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 20�25.

Limantara, Benny Karya. (2015). Analisis Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar yang di Lindungi. Pranata Hukum, 10(2), 159922.

Prawiradilaga, Dewi Malia. (2019). Keanekaragaman dan strategi konservasi burung endemik Indonesia.

Raditya, Ananda. (2023). Protektifitas Satwa Langka di Indonesia Melalui UU No. 5 Tahun 1990. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 57�63.

Widiyani, Heni, Efritadewi, Ayu, Pakpahan, Kartina, & Khairunnisa, Khairunnisa. (2022). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN DUGONG SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS KAMPUNG KELAM PAGI). Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 283�296.

Yudha, D. S., Eprilurahman, R., Muhtianda, I. A., Ekarini, D. F., & Ningsih, O. C. (2015). Keanekaragaman Spesies Amfibi Dan Reptil Di Kawasan Suaka Margasatwa Sermodaerah Istimewa YOGYAKARTA. Indonesian Journal of Mathematics and Natural Sciences, 38(1), 7�12.