Pendidikan Calon Ibu dan
Implementasinya pada Pendidikan Pranikah pada Dirjen Bimbingan
Masyarakat Kementerian
Agama
Adih Amin1, Didin
Hafidhuddin2, Hasbi Indra3,
Budi Hardianto4
Universitas IBN Khaldun Bogor
[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3,
[email protected]4
Abstrak:![]()
Pendidikan pranikah merupakan langkah penting dalam mempersiapkan calon pasangan suami istri untuk menghadapi kehidupan berumah tangga. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kementerian Agama memiliki peran krusial dalam menyediakan pendidikan pranikah yang mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan, hukum, dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendidikan calon ibu dalam Pendidikan Pranikah (Penpran) yang diselenggarakan oleh Dirjen Bimas Kementerian Agama. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka dengan merujuk kepada kitab klasik dan tafsir klasik dan kontemporer juga menyertakan kajian lapangan dengan melakukan kunjungan ke salah satu kantor urusan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa Integrasi pendidikan calon ibu ke dalam pendidikan pranikah pada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama merupakan langkah penting untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.
Kata kunci: Calon Ibu; Pendidikan; Pranikah
Abstract:
Premarital education is an important step in preparing
couples for married life. In Indonesia, the Directorate General of Public
Guidance (Dirjen Bimas) of
the Ministry of Religious Affairs has a crucial role in providing premarital
education that covers various aspects, including health, law and religion. This
study aims to analyse the education of prospective
mothers in Premarital Education (Penpran) organised by the Directorate General of Community Guidance
of the Ministry of Religious Affairs. This research is qualitative in nature
with data collection techniques through literature studies by referring to
classical books and classical and contemporary interpretations as well as
including field studies by visiting one of the religious affairs offices. The
results showed that the integration of prospective mothers' education into
premarital education at the Directorate General of Islamic Guidance of the
Ministry of Religious Affairs is an important step to prepare prospective
brides in building a household that is sakinah, mawaddah, and warahmah, and
giving birth to a healthy and quality generation.
Keywords: Prospective mother;
Education; Prenup�����������������������������������������������������������
Corresponding: Adih Amin ![]()
E-mail: [email protected]
![]()
PENDAHULUAN
Secara fundamental, kandungan Al-Quran dan hadits Nabi merupakan
panduan hidup yang menyeluruh dan sempurna (Fitri, 2018). Setiap ayat adalah petunjuk yang sudah terbukti kebenarannya (Amin, 2020). Al-Quran diturunkan oleh
Tuhan Yang Maha Sempurna melalui malaikat Jibril dengan berbagai metode. Wahyu tersebut
disampaikan kepada manusia terbaik, Nabi Muhammad SAW, dalam berbagai situasi dan kondisi. Proses penurunannya dilakukan secara bertahap untuk menanggapi berbagai situasi yang ada (Asad, 2021). Isi Al-Quran mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan, mulai dari masalah
pribadi, keluarga, hingga masalah sosial dan kenegaraan.
Aspek pendidikan dalam
Al-Quran juga sangat lengkap dan terstruktur dengan baik (Yani &
Srimulat, 2023).
Pendidikan keluarga yang termasuk didalamnya
berbicara tentang ibu, dijabarkan dengan jelas. Keluarga sebagai basis utama
Pendidikan anak yang akan melahirkan anak-anak yang diharapkan oleh orang tua
dan menjadi penerus kebaikan orang tuanya (Kobandaha, 2019). Diawali dengan kesadaran untuk
bisa menjaga diri dari jebakan syahwat dengan terus menerapi diri dengan ibadah
dan puasa di antara sekian terapi, telah menjadi bagian yang penting saat
kemampuan untuk menikah belum terpenuhi. Seperti dalam sebuah hadits:
يَا
مَعْشَرَ
الشَّبَابِ
مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ
أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ
�Wahai sekalian pemuda, barangsiapa
di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena
nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.�
(Muttafaqun alaihi)
Sempurnanya syariat ini membuat hidup menjadi indah, semua yang
diajarkan adalah solusi terbaik dalam menghadapi kenyataan sekaligus menjadi
energi yang mengokohkan dinding jiwa dan akal juga fisik bahwa sebesar apapun
ujian hidup tidak akan melampaui batas kekuatan diri, karena itu adalah
keyakinan.
Pada realitanya, masih banyak persoalan keluarga yang terlihat di tengah
masyarakat. Perceraian diantaranya. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin,
melaporkan bahwa jumlah perceraian di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam,
mencapai 480.618 kasus pada tahun 2019 (Berita harian, merdeka.com, 12
september 2020)
Data diatas menunjukan, ada persoalan serius tentang kesiapan pranikah
yang menyisakan masalah ditengah masyarakat pada umumnya. Kementerian agama,
dalam hal ini adalah kantor urusan agama (KUA) di kota dan kabupaten telah
melakukan Langkah-langkah antisipatif untuk menghindari persoalan yang satu
ini, tapi belum terlihat maksimal, entah apa yang menjadi penyebabnya (Rusdiannor, 2017). Belum lagi persoalan persepsi
tentang rumah tangga, secara fitrah setiap manusia akan memasuki fase ini, siap
ataupun tidak siap. Kematangan pemahaman agama, kedewasaan sikap yang masih
jauh panggang dari api seolah menjadi persoalan biasa.
Program bimbingan pranikah penting dalam membantu calon pengantin
menyiapkan diri secara menyeluruh untuk kehidupan pernikahan, meminimalkan
potensi konflik yang dapat muncul akibat ketidaktahuan atau ekspektasi yang
tidak realistis serta mendukung kesejahteraan keluarga dengan membekali
pasangan dengan strategi untuk menciptakan hubungan yang saling mendukung dan
harmonis.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi program
pendidikan pranikah yang dilaksanakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat
Kementerian Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana
program ini dijalankan di lapangan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga
bagi pengembangan dan perbaikan kebijakan serta program pendidikan pranikah.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan
teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang merujuk kepada kitab klasik
dan tafsir klasik serta kontemporer. Penelitian ini fokus pada interpretasi,
pengertian, dan makna yang diberikan oleh subjek penelitian terhadap pengalaman
dan lingkungannya. Selain itu, penelitian ini juga menyertakan kajian lapangan
dengan melakukan kunjungan ke salah satu kantor urusan agama untuk mendapatkan
perspektif praktis dan empiris terkait implementasi materi yang dikaji. Data
dianalisis melalui beberapa tahapan, langkah pertama adalah reduksi data,
informasi yang tidak relevan disaring untuk fokus pada data yang signifikan. Selanjutnya,
pada tahap penyajian data, informasi yang telah disaring disusun secara
sistematis untuk memudahkan analisis lebih lanjut. Pada tahap penarikan
kesimpulan, interpretasi dilakukan berdasarkan data yang telah disajikan untuk
mendapatkan hasil penelitian yang komprehensif dan mendalam.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Menikah
merupakan cara yang paling bermanfaat dan utama untuk mencapai dan menjaga
kehormatan diri, karena melalui pernikahan seseorang dapat menghindari hal-hal
yang dilarang oleh Allah SWT (Putra & Ahyadin,
2023). Nabi menganjurkan umatnya untuk segera menikah, mempermudah prosesnya,
dan mengatasi berbagai hambatan yang ada. Pernikahan juga merupakan solusi
untuk meredakan gejolak biologis dan psikologis, serta merealisasikan cita-cita
mulia dalam kehidupan bersama pasangan (Sari, 2021); (Rozaq &
Muhammad, 2023).
Pernikahan
merupakan cara yang benar dan mulia untuk membentuk sebuah keluarga. Pernikahan
merupakan ibadah yang disyariatkan Allah kepada manusia untuk menyalurkan
syahwat dengan cara yang benar sehingga bukan sekedar memuaskan kebutuhan
biologis namun juga menenangkan hati dan menghasilkan keturunan untuk menjaga
keberadaan manusia di muka bumi (Khotimah, 2024).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan merupakan dasar hukum yang mengatur segala aspek terkait pernikahan
di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi
pasangan suami istri dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan
hukum dan adat yang berlaku (Mangku &
Yuliartini, 2020). Selain itu, undang-undang ini juga
mengatur batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita,
untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini. Pencatatan
perkawinan diwajibkan untuk memastikan keabsahan hukum pernikahan dan
memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak serta anak-anak yang
dilahirkan dalam pernikahan tersebut. Melalui undang-undang ini, negara
berupaya menciptakan kerangka hukum yang jelas dan adil untuk semua aspek
kehidupan pernikahan di Indonesia (Manalu, 2021). Meskipun UU Perkawinan telah
diterapkan, masih ada berbagai masalah dalam praktiknya, baik terkait dengan
substansi undang-undang tersebut maupun tingkat pemahaman masyarakat
terhadapnya, terutama karena perkembangan zaman yang mempengaruhi kehidupan
sosial dan negara.
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor
D/71/1999, kegiatan pembinaan gerakan Keluarga Sakinah, yang bertujuan untuk
membentuk keluarga yang harmonis, dilaksanakan oleh masyarakat sebagai
pelaksana utama, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator dan
dinamisator yang memberikan dukungan dan dorongan (Nurkholis et
al., 2020). Kegiatan ini dilakukan secara
lintas sektoral, melibatkan berbagai sektor seperti agama, kesehatan,
pendidikan, dan lembaga terkait lainnya, menunjukkan pentingnya koordinasi
antara berbagai pihak untuk mencapai hasil yang optimal (Purnama Sari et
al., 2020). Selain itu, Keputusan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 menegaskan bahwa
membangun keluarga yang kuat memerlukan persiapan serius dengan mempersiapkan
calon pengantin dan remaja sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, menyoroti
pentingnya pendidikan dan bimbingan pranikah dalam membangun keluarga yang
stabil dan bahagia (Lubis &
Muktarruddin, 2023).
Penerapan
kebijakan dan pedoman ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan
yang mendukung pembentukan keluarga yang sehat dan harmonis melalui pendekatan
yang komprehensif. Dengan melibatkan berbagai sektor, mulai dari agama dan
kesehatan hingga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan dapat
menciptakan sinergi yang efektif dalam memberikan dukungan dan sumber daya yang
diperlukan bagi calon pasangan. Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 menggarisbawahi pentingnya upaya yang
sistematis dan berkelanjutan dalam pendidikan pranikah, agar calon pasangan
dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapi
tantangan kehidupan rumah tangga. Melalui pelaksanaan program yang terintegrasi
dan berorientasi pada hasil ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas
kehidupan keluarga di Indonesia serta memperkuat fondasi keluarga sebagai unit
sosial yang stabil dan produktif.
Pendidikan
pranikah adalah program edukatif yang dirancang untuk membekali calon pasangan
suami istri dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan
untuk membangun hubungan pernikahan yang sehat dan harmonis (Yunos, 2024). Tujuan utamanya adalah untuk
mempersiapkan pasangan menghadapi tantangan dan dinamika kehidupan berkeluarga,
sehingga mereka dapat membangun komunikasi yang efektif, mengelola konflik
dengan baik, dan memahami peran serta tanggung jawab masing-masing dalam
pernikahan (Prayogi &
Jauhari, 2021). Pentingnya program ini terletak
pada upaya pencegahan terhadap masalah rumah tangga seperti perceraian,
kekerasan dalam rumah tangga, dan ketidakharmonisan keluarga. Dengan mengikuti
pendidikan pranikah, pasangan diharapkan mampu mengembangkan pondasi yang kuat
untuk pernikahan yang langgeng dan berkualitas.
Pendidikan
pranikah sangat relevan dalam aspek sosial dan agama di Indonesia, di mana
pernikahan dianggap sebagai institusi sakral yang tidak hanya mengikat dua
individu, tetapi juga dua keluarga besar dengan nilai-nilai budaya dan agama
yang kuat. Dalam masyarakat Indonesia yang sangat menghargai nilai-nilai
kekeluargaan dan norma-norma religius, pendidikan pranikah membantu memastikan
bahwa calon pasangan memahami tanggung jawab dan komitmen yang diambil (Siregar, 2022). Selain itu, program ini juga
berperan dalam mengurangi angka perceraian dan masalah rumah tangga yang kerap
timbul akibat kurangnya persiapan dan pemahaman. Dirjen Bimbingan Masyarakat
Kementerian Agama berperan penting dalam pelaksanaan pendidikan pranikah dengan
menyediakan kurikulum yang sesuai dengan ajaran agama, melatih pembimbing, dan
memastikan bahwa program ini tersedia dan dapat diakses oleh calon pasangan di
seluruh Indonesia. Perannya sangat penting dalam mengintegrasikan pendidikan
pranikah ke dalam proses persiapan pernikahan yang diakui oleh hukum dan agama
dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera (Ali, 2020).
Kebijakan-kebijakan
yang mendukung pelaksanaan pendidikan pranikah oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat
Kementerian Agama meliputi berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas dan aksesibilitas program ini bagi seluruh calon pasangan di
Indonesia. Salah satu kebijakan utama adalah pengembangan dan standarisasi
kurikulum pendidikan pranikah yang mencakup materi tentang komunikasi dalam
pernikahan, pengelolaan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta
pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri menurut hukum dan agama. Selain
itu, Kementerian Agama juga menginisiasi pelatihan bagi para pembimbing atau
fasilitator yang akan memberikan pendidikan pranikah, memastikan bahwa mereka
memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai. Kebijakan lain termasuk
penyediaan fasilitas dan sarana untuk pelaksanaan program ini, baik di
kantor-kantor urusan agama maupun di komunitas-komunitas lokal, serta integrasi
pendidikan pranikah dalam prosedur administrasi pernikahan, di mana calon
pasangan diwajibkan mengikuti program ini sebelum melangsungkan pernikahan.
Dukungan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan pranikah
dapat dijalankan secara efektif dan merata, memberikan manfaat maksimal bagi
masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis dan kokoh.
Regulasi dan
standar untuk program pendidikan pranikah ditetapkan untuk memastikan bahwa
calon pasangan suami istri menerima informasi dan bimbingan yang komprehensif
dan berkualitas sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Di Indonesia, regulasi
ini diatur oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat yang
menetapkan kurikulum wajib mencakup aspek psikologis, sosial dan kesehatan
reproduksi serta pemahaman hukum dan agama tentang pernikahan. Standar pelaksanaan mencakup durasi
minimal program, kualifikasi para pembimbing atau fasilitator dan metode
penyampaian yang interaktif serta partisipatif. Implementasi di lapangan
melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan yang bertanggung
jawab untuk menyediakan kelas-kelas pendidikan pranikah. KUA bekerja sama
dengan penyuluh agama dan ahli terkait untuk mengadakan sesi-sesi bimbingan
bagi calon pengantin. Evaluasi dan pengawasan berkala dilakukan untuk
memastikan program dilaksanakan sesuai standar dan efektif dalam meningkatkan
kesiapan calon pasangan untuk menjalani kehidupan pernikahan. Dukungan dari
pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari komunitas juga berperan penting
dalam kesuksesan penerapan regulasi dan standar ini di lapangan.
Saat ini,
program bimbingan perkawinan (BIMWIN) �tatap
muka yang diselenggarakan oleh KUA selama 16 jam pelajaran (JP) dilaksanakan
sebagai berikut.
1. Paparan kebijakan bimbingan perkawinan selama 2 jam Pelajaran
Pada sesi ini, fasilitator memberikan penjelasan mengenai kebijakan bimbingan perkawinan yang merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Selain itu, kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Program bimbingan mencakup berbagai topik penting, seperti komunikasi efektif dalam pernikahan, manajemen keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan pemahaman hak serta kewajiban suami istri berdasarkan hukum dan agama.
2. Perkenalan, penyampaian harapan, dan kontak belajar selama 1 jam pelajaran;
Perkenalan, penyampaian harapan, dan kontak belajar merupakan tahap awal
dalam program bimbingan perkawinan. Pada tahap perkenalan, fasilitator
memperkenalkan diri dan memberikan gambaran umum mengenai program serta tujuan
yang ingin dicapai. Selanjutnya, penyampaian harapan dilakukan dengan mengajak
peserta untuk mengungkapkan harapan dan tujuan mereka mengikuti bimbingan ini,
yang membantu menciptakan suasana belajar yang terbuka dan partisipatif.
Fasilitator juga menetapkan kontak belajar, yaitu kesepakatan mengenai aturan
dan etika selama sesi bimbingan berlangsung, seperti pentingnya hadir tepat
waktu, aktif berpartisipasi dan menjaga kerahasiaan diskusi. Tahap ini
bertujuan untuk membangun hubungan yang positif dan kondusif antara fasilitator
dan peserta, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang mendukung dan
efektif. Dengan menetapkan ekspektasi dan kontak belajar sejak awal, peserta
diharapkan merasa lebih nyaman dan termotivasi untuk berkontribusi secara aktif
dalam setiap sesi.
3.
Persiapan
untuk membangun keluarga sakinah selama 2 jam pelajaran;
Persiapan untuk membangun keluarga sakinah adalah salah satu fokus utama
dalam program bimbingan perkawinan. Dalam sesi ini, peserta diberikan pemahaman
tentang konsep keluarga sakinah menurut perspektif agama dan budaya Indonesia
yang mencakup nilai-nilai seperti ketenangan, kasih sayang dan kebersamaan.
Calon pengantin diajarkan cara efektif berkomunikasi, mengelola konflik dan
bekerjasama dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, calon pasangan juga
diberikan materi tentang manajemen keuangan keluarga, kesehatan reproduksi dan
peran serta tanggung jawab suami istri. Fasilitator menggunakan berbagai metode
interaktif seperti diskusi kelompok, studi kasus dan simulasi untuk membantu
peserta menginternalisasi dan menerapkan konsep-konsep tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan persiapan yang matang, diharapkan calon pasangan mampu
membangun keluarga yang kokoh dan harmonis, serta berkontribusi positif
terhadap masyarakat sekitar.
4.
Membangun
hubungan dalam keluarga selama 3 jam pelajaran;
Membangun hubungan dalam keluarga adalah aspek fundamental yang
diajarkan dalam program bimbingan perkawinan yang bertujuan untuk menciptakan
ikatan yang kuat, harmonis dan penuh kasih sayang antara anggota keluarga.
Dalam sesi ini, calon pengantin diajarkan pentingnya komunikasi yang efektif
dan empatik yang menjadi dasar untuk saling pengertian dan kepercayaan. Metode
komunikasi yang baik membantu dalam menyampaikan perasaan, kebutuhan dan
harapan tanpa menimbulkan konflik. Selain itu, peserta juga diajarkan cara
mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara konstruktif sehingga perbedaan
pendapat tidak menjadi pemicu pertengkaran, tetapi menjadi kesempatan untuk
saling memahami dan tumbuh bersama. Materi lain yang disampaikan mencakup
pentingnya waktu berkualitas bersama keluarga, saling mendukung dalam berbagai
situasi serta berbagi tanggung jawab dalam rumah tangga. Dengan membangun
hubungan yang sehat dan solid, keluarga diharapkan dapat menciptakan lingkungan
yang mendukung perkembangan pribadi dan kesejahteraan bersama.
5.
Memenuhi
kebutuhan keluarga selama 2 jam pelajaran
Memenuhi kebutuhan keluarga adalah salah satu pilar penting dalam
menciptakan rumah tangga yang stabil dan harmonis. Dalam bimbingan perkawinan,
calon pengantin diajarkan tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik
untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, papan, sandang, pendidikan dan
kesehatan terpenuhi. Selain aspek finansial, perhatian juga diberikan pada
kebutuhan emosional dan psikologis setiap anggota keluarga yang meliputi rasa
aman, cinta dan dukungan. Materi ini mencakup perencanaan anggaran, strategi
menabung dan investasi serta cara menghadapi situasi darurat finansial. Peserta
juga diajarkan tentang pentingnya komunikasi terbuka mengenai keuangan dalam
keluarga untuk mencegah konflik. Dengan memahami dan menerapkan strategi pemenuhan
kebutuhan keluarga, pasangan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang
mendukung kesejahteraan dan perkembangan semua anggota keluarga.
6.
Menjaga
kesehatan reproduksi selama 2 jam pelajaran
Menjaga kesehatan reproduksi adalah aspek penting yang diajarkan dalam
program bimbingan perkawinan untuk memastikan calon pengantin memahami cara
menjaga kesehatan secara menyeluruh. Sesi ini mencakup edukasi tentang anatomi
dan fisiologi sistem reproduksi, pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan
organ reproduksi serta cara mencegah dan menangani penyakit menular seksual.
Peserta juga diajarkan tentang perencanaan keluarga, metode kontrasepsi yang
aman dan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk mendeteksi dini
masalah kesehatan. Selain itu, perhatian diberikan pada kesehatan reproduksi
wanita, seperti pengetahuan tentang siklus menstruasi, kehamilan dan persiapan
mental serta fisik untuk kehamilan dan persalinan. Melalui pemahaman yang
komprehensif ini, calon pengantin diharapkan dapat menjaga kesehatan reproduksi
dengan baik yang merupakan kunci untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan
sejahtera.
7.
Persiapan
untuk menghasilkan generasi berkualitas selama 2 jam pelajaran
Persiapan untuk menghasilkan generasi berkualitas merupakan fokus
penting dalam bimbingan perkawinan yang bertujuan untuk memastikan calon
pengantin mampu menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak
yang sehat, cerdas dan berkarakter. Sesi ini meliputi edukasi tentang
perencanaan kehamilan yang sehat, termasuk pentingnya nutrisi, kesehatan fisik
dan mental ibu serta pemeriksaan medis selama kehamilan. Calon pengantin juga
diajarkan tentang peran pendidikan dalam membentuk karakter anak, mulai dari
pendidikan dini hingga pendidikan formal serta bagaimana menciptakan lingkungan
rumah yang stimulatif dan penuh kasih sayang. Materi lain mencakup cara efektif
dalam mendidik dan membimbing anak serta bagaimana membangun hubungan yang
positif antara orang tua dan anak. Dengan persiapan yang matang, pasangan
diharapkan dapat memberikan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan dan perkembangan
anak-anak mereka, sehingga dapat menjadi individu yang berkualitas dan
berkontribusi positif bagi masyarakat di masa depan.
8.
Refleksi,
evaluasi, dan post tes selama 2 jam pelajaran
Refleksi, evaluasi, dan post tes adalah
komponen penting lainnya dalam program bimbingan perkawinan untuk memastikan
efektivitas dan pencapaian tujuan program. Pada tahap refleksi, peserta
diberikan kesempatan untuk merenungkan pengalaman belajar mereka,
mengidentifikasi pemahaman yang diperoleh dan mendiskusikan bagaimana materi
yang dipelajari dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Evaluasi
dilakukan untuk menilai sejauh mana peserta telah memahami dan menyerap
informasi yang diberikan. Biasanya melibatkan penilaian berbasis kriteria yang
telah ditetapkan sebelumnya. Post tes yang biasanya diadakan di akhir program bertujuan
untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah
mengikuti sesi bimbingan. Hasil dari evaluasi dan post tes memberikan umpan
balik berharga kepada fasilitator mengenai efektivitas metode pengajaran dan
materi yang disampaikan serta membantu dalam perencanaan dan perbaikan program
di masa depan. Proses ini memastikan bahwa peserta tidak hanya memperoleh
pengetahuan yang relevan, tetapi juga siap untuk mengaplikasikan keterampilan
tersebut dalam kehidupan pernikahan mereka.
Pada ketentuan peraturan hukum perkawinan yang
ada di Indonesia dikatakan bahwa tujuan dari sebuah ikatan perkawinan yang suci
adalah untuk menciptakan sebuah bentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan
sejahtera. Keluarga harus dibangun atas pondasi kebaikan dengan pembinaan moral
yang kuat sebab jika terjadi kemaksiatan, kebohongan, kejahatan dan yang lainya
telah terwujud sebelum terlaksananya sebuah ikatan perkawinan maka cita-cita
atas baiti jannati dan misi visi untuk membangun keluarga yang samara tidak akan
pernah bisa untuk terwujud. Pendidikan pra-nikah diperkenalkan sebagai respons
terhadap kebutuhan mendesak yang timbul akibat meningkatnya kasus kekerasan
dalam keluarga dan perceraian di masyarakat. Fenomena tersebut menunjukkan
bahwa kemampuan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan pelaksanaan program
pendidikan pra-nikah di lingkungan sosial masyarakat masih perlu diperbaiki.
Mengingat pentingnya pendidikan pra-nikah,
negara telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Departemen Agama Nomor DJ.II/491 tentang Kursus Calon Pengantin. Peraturan ini
menjelaskan bahwa kursus calon pengantin bertujuan memberikan wawasan,
pengetahuan, dan keterampilan dalam waktu singkat kepada pasangan calon
pengantin yang akan menikah, mengenai berbagai aspek kehidupan keluarga dan
rumah tangga (Karimullah, 2021). Dengan demikian, diharapkan mereka dapat
mewujudkan sebuah kehidupan keluarga yang sejahtera. Pada Pasal 2 Peraturan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah menjelaskan bahwa peraturan tersebut
bertujuan untuk melakukan upaya peningkatan wawasan pemahaman dan pengetahuan
mengenai problematika dalam menjalani kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara
untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta dapat
menurunkan terhadap tingginya angka perceraian, kekerasan dan perselisihan yang
terjadi dalam kehidupan rumah tangga (Karimullah, 2021).
Tujuan lain dari pembuatan peraturan mengenai
kursus calon pengantin adalah untuk mengatasi peningkatan angka perceraian yang
sering disebabkan oleh perselisihan antar anggota keluarga dan kekerasan dalam
rumah tangga. Oleh karena itu, pendidikan pra-nikah begitu penting untuk
dilaksanakan jika melihat berbagai fenomena yang terjadi dalam kehidupan
keluarga di sosial masyarakat. Namun, tidak semua calon pengantin menyadari
atau memahami sepenuhnya pentingnya pendidikan pra-nikah. Beberapa pasangan
mungkin bahkan tidak memikirkan aspek ini, sehingga pendidikan pra-nikah
dianggap tidak sebagai kebutuhan utama dalam persiapan menuju pernikahan.
Terdapat lima komponen yang dibutuhkan dalam
melakukan penyelenggaraan pendidikan pra-nikah melalui kursus singkat (short course), yaitu sarana adanya
pembelajaran seperti pemberian materi dan metode pembelajaran, narasumber atau
pengajar, biaya dan sertifikat. Pada lima komponen tersebut sudah diatur dalam
Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah. Materi yang disampaikan dalam
pendidikan pra-nikah umumnya mencakup berbagai aspek kehidupan keluarga dan
rumah tangga setelah pernikahan, seperti pengelolaan keuangan keluarga, cara
membangun komunikasi yang efektif dalam rumah tangga, manajemen konflik
keluarga, serta topik tentang parenting atau pola asuh anak (Fauzia, 2019).
Dari berbagai materi yang diberikan dalam pendidikan pra-nikah, maka para
calon suami dan istri diharapkan mampu untuk mewujudkan keluarga yang harmonis
dan sejahtera ketika hendak melaksanakan perkawinan.
Meskipun demikian, pada pelaksanaan pendidikan
pra-nikah sendiri yang sudah ada di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam
pelaksanaannya sehingga memunculkan berbagai problem (Dewi, 2019), yang antara
lain berikut: pertama, posisi pendidikan pra-nikah masih kurang kuat
secara hukum. Jika pendidikan pra-nikah melalui kursus ini ditempatkan sebagai
penjabaran atau tindak lanjut UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka seharusnya ada Peraturan Pemerintah
atau setidaknya Peraturan Menteri Agama yang memberikan aturan tentang
pendidikan pra-nikah sebagai salah satu persyaratan untuk bisa melaksanakan
perkawinan. Akan tetapi, pada kenyataannya dasar hukum atas pelaksanaan pendidikan
pra-nikah hanya berlandaskan atas Peraturan Dirjen.
Kedua, persoalan penyelenggaraan pendidikan
pra-nikah oleh BP4 sebagai lembaga yang satu-satunya memiliki kewenangan untuk
melaksanakan pendidikan pra- nikah melalui kursus. Demikian juga sebagai narasumber
yang dalam ketentuan peraturan tersebut bisa melibatkan pihak luar sesuai
dengan keahliannya yang masih relevan dengan pendidikan pra-nikah juga belum
berjalan dengan baik. Ketiga, kendala teknis yang utama dari pelaksanaan
pendidikan pra-nikah mengenai biaya pendidikan pra-nikah tersebut. Sesuai
dengan aturan yang berlaku bahwa pada pelaksanaan pendidikan pra-nikah didanai
oleh APBN dan APBD, namun pada kenyataannya pendanaan pendidikan pra-nikah
tersebut hanya dari APBN. Sedangkan pada sumber dana APBNyang ada jumlahnya
masih sangat jauh dari memadai untuk melaksanakan pendidikan pra-nikah selama
tiga hari.
Mengingat pentingnya pendidikan pra-nikah dalam
mencapai tujuan untuk menciptakan keluarga sejahtera serta melakukan cara
sebagai antisipasi terhadap berbagai problematika kehidupan keluarga, maka
dibutuhkan berbagai perbuatan yang terintegrasi, mulai dari berbagai hal yang
bersifat mendasar sampai dengan hal yang memiliki sifat teknis. Berbagai usaha
yang bisa dilakukan antara lain: pertama, agar pendidikan pra-nikah memiliki
dasar hukum yang lebih secara hukum Islam (fikih), maka dibutuhkan sebuah peran
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian� kembali�
mengenai� hukumnya� mengikuti�
pendidikan� pra-nikah� sebelum melaksanakan perkawinan. Dengan
demikian, keberadaan atas sertifikat pendidikan pra-nikah mempunyai posisi
tawar yang kuat dan lebih baik. Pada kajian ini dapat dirumuskan kembali atas
pentingnya pendidikan pra-nikah ketika dihadapkan pada berbagai problematika
atas banyaknya kasus perceraian dan kompleksitas persoalan pengiringnya yang
menunjukkan ketidaksiapan para calon pasangan dalam membangun keluarga dan
menghadapi berbagai realitas kehidupan sosial yang sedang berlangsung dengan
dinamikanya yang begitu cepat.
Kedua, terkait dengan penyelenggara pendidikan
pra-nikah. Kementerian Agama dalam hal ini BP4 dapat bekerjasama dengan
berbagai organisasi keagamaan Islam atau Perguruan Tinggi Islam yang sudah
memenuhi syarat akreditasi sebagai penyelenggara pendidikan pra-nikah, atau
sebagai salah satu narasumber yang bersertifikat untuk menyampaikan berbagai
materi pendidikan pra-nikah. Ketiga, dalam mengatasi persoalan pembiayaan
pendidikan pra-nikah maka diperlukan adanya regulasi sebagai pijakan lebih
lanjut dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam No.: DJ.II/542 Tahun 2013. Kementerian Agama harus bisa mendorong
munculnya Peraturan Pemerintah yang bisa menjadi sebuah landasan hukum yang
kuat bagi kegiatan adanya pendidikan pra-nikah. Dengan adanya sebuah peraturan
pemerintah, maka akan mengikat terhadap kementerian dan lembaga lain untuk
saling bersinergi dan mendukung dengan baik atas adanya pendidikan pra-nikah
secara kebijakan maupun pendanaan.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi
sebagai upaya untuk mengurangi tingginya angka perceraian di masyarakat. Salah
satu langkahnya adalah melalui pelaksanaan kursus pra-nikah pada tahun 2013.
Program pendidikan pra-nikah sebelum melaksanakan akad perkawinan ini merupakan
usaha yang diupayakan oleh pemerintah untuk mengantisipasi terhadap naiknya
angka perceraian dan ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga demi
menciptakan keluarga yang berkualitas. Pada indikator keluarga berkualitas
dapat diringkas dari definisinya yang merupakan sebuah keluarga dengan pola
pembentukannya berdasarkan perkawinan yang sah secara agama dan memiliki
kekuatan hukum serta bercirikan: harmonis, mandiri, maju, sehat, sejahtera
mempunyai sejumlah anak yang cerdas, ideal, berwawasan ke depan, dan bertanggung
jawab dengan selalu berlandaskan atas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk memperkuat
upaya tersebut, pemerintah tidak hanya menyediakan program pendidikan pranikah,
tetapi juga melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait untuk
memastikan implementasi yang efektif. Program ini mencakup materi yang luas,
seperti komunikasi efektif, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, dan
perencanaan keuangan keluarga, yang semuanya dirancang untuk membekali calon
pengantin dengan keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan
pernikahan yang harmonis. Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala untuk menilai keberhasilan program dan melakukan
penyesuaian yang diperlukan. Melalui pendekatan holistik dan terkoordinasi ini,
diharapkan dapat tercipta keluarga yang tidak hanya harmonis dan sejahtera,
tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan pembangunan nasional.
Dengan demikian, program pendidikan pranikah menjadi salah satu pilar penting
dalam strategi nasional untuk menurunkan angka perceraian dan meningkatkan
kualitas hidup keluarga di Indonesia.
KESIMPULAN
Integrasi pendidikan calon ibu ke dalam
pendidikan pranikah pada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama merupakan langkah
penting untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan warahmah. Inisiatif ini juga bertujuan untuk menciptakan
generasi yang sehat dan berkualitas. Pendidikan pranikah yang komprehensif
tidak hanya membekali calon ibu dengan pengetahuan tentang peran dan tanggung
jawab dalam rumah tangga, tetapi juga memberikan wawasan tentang kesehatan
reproduksi, gizi, dan pola asuh anak yang baik. Sehingga dengan demikian, calon
ibu akan lebih siap menghadapi tantangan dalam mengelola rumah tangga dan
mendidik anak-anaknya, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan
kualitas keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, R. M.
(2020). Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Mencegah
Perceraian (Studi Pada Kua Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang). Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Amin, A. (2020).
Metode Pembelajaran Dengan Kisah Dalam Perspektif Islam. Annual Conference
on Islamic Education and Thought (ACIET), 1(1), 1�11.
Asad, M. (2021). Jilid
1-Risalah al-Quran-Muhammad Asad. Islamic Renaissance Front.
Fitri, A. (2018).
Pendidikan karakter prespektif al-Quran hadits. TA�LIM: Jurnal Studi
Pendidikan Islam, 1(2), 258�287.
Khotimah, U. K.
(2024). Fikih Remaja Usia Nikah. Nawa Litera Publishing.
Kobandaha, I. M.
(2019). Keluarga sebagai basis pendidikan karakter. Irfani (e-Journal), 15(1),
81�92.
Lubis, W. G.,
& Muktarruddin, M. (2023). Peran konseling pranikah dalam menurunkan angka
perceraian di kota Tanjung Balai. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan
Indonesia, 9(2), 995�1005.
Manalu, K.
(2021). Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin. Cv. Azka Pustaka.
Mangku, D. G. S.,
& Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa
Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138�155.
Nurkholis, N.,
Istifianah, I., & Rahman, A. S. (2020). Peran Penyuluh Agama dalam Program
Desa Binaan Keluarga Sakinah Di Desa Dlingo. Nuansa Akademik: Jurnal
Pembangunan Masyarakat, 5(1), 25�36.
Prayogi, A.,
& Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya
Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan
Dan Konseling Islam, 5(2), 223�242.
Purnama Sari, I.,
Yusefri, Y., & Lendrawati, L. (2020). Peran Bimbingan Perkawinan Terpadu
Dalam Meningkatkan Pemahaman Calon Pengantin Terhadap Perkawinan Di Kecamatan
Bermani Ulu Tahun 2018-2020. IAIN Curup.
Putra, M. Y.,
& AHYADIN, A. (2023). Konsep Ta�aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mewujudkan
Keluarga Sakinah Perspektif Imam Syafi�i. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah
Dan Hukum, 7(2), 176�198.
Rozaq, I. M.,
& Muhammad, H. (2023). Implementasi Bimbingan Perkawinan Dalam Upaya
Meminimalisir Terjadinya Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah:(Studi Kasus
KUA Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang). Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan
Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 45�55.
Rusdiannor, R.
(2017). Strategi pencegahan perceraian dini pada Kantor Urusan Agama se
kabupaten Katingan. IAIN Palangka Raya.
Sari, H. K.
(2021). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siman dalam Pembentukan
Keluarga Sakinah Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Studi Kasus Di
Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Ngabari: Jurnal Studi Islam
Dan Sosial, 14(1), 47�60.
Siregar, N. S. (2022).
Peran Pendidikan Pra Nikah Dalam Membangun Kesiapan Menikah dan Membentuk
Keluarga Sakinah di Lembaga Klinik Nikah" KLIK" Cabang Kota Medan.
Jakarta: FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Yani, J., &
Srimulat, F. E. (2023). Administrasi pendidikan. CV. Tatakata Grafika.
YUNOS, M. Y. B.
I. N. (2024). Pengembangan Konsep Pendidikan Pra-Nikah Di Singapura Dalam
Mengatasi Problematika Rumah Tangga Muslim Milenial. Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.