Pendidikan Calon Ibu dan Implementasinya pada Pendidikan Pranikah pada Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama

 

Adih Amin1, Didin Hafidhuddin2, Hasbi Indra3, Budi Hardianto4

Universitas IBN Khaldun Bogor

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4

 

Abstrak:

Pendidikan pranikah merupakan langkah penting dalam mempersiapkan calon pasangan suami istri untuk menghadapi kehidupan berumah tangga. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kementerian Agama memiliki peran krusial dalam menyediakan pendidikan pranikah yang mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan, hukum, dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendidikan calon ibu dalam Pendidikan Pranikah (Penpran) yang diselenggarakan oleh Dirjen Bimas Kementerian Agama. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka dengan merujuk kepada kitab klasik dan tafsir klasik dan kontemporer juga menyertakan kajian lapangan dengan melakukan kunjungan ke salah satu kantor urusan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa Integrasi pendidikan calon ibu ke dalam pendidikan pranikah pada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama merupakan langkah penting untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.

 

Kata kunci: Calon Ibu; Pendidikan; Pranikah

 

Abstract:

Premarital education is an important step in preparing couples for married life. In Indonesia, the Directorate General of Public Guidance (Dirjen Bimas) of the Ministry of Religious Affairs has a crucial role in providing premarital education that covers various aspects, including health, law and religion. This study aims to analyse the education of prospective mothers in Premarital Education (Penpran) organised by the Directorate General of Community Guidance of the Ministry of Religious Affairs. This research is qualitative in nature with data collection techniques through literature studies by referring to classical books and classical and contemporary interpretations as well as including field studies by visiting one of the religious affairs offices. The results showed that the integration of prospective mothers' education into premarital education at the Directorate General of Islamic Guidance of the Ministry of Religious Affairs is an important step to prepare prospective brides in building a household that is sakinah, mawaddah, and warahmah, and giving birth to a healthy and quality generation.

 

Keywords: Prospective mother; Education; Prenup�����������������������������������������������������������

Corresponding: Adih Amin

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Secara fundamental, kandungan Al-Quran dan hadits Nabi merupakan panduan hidup yang menyeluruh dan sempurna (Fitri, 2018). Setiap ayat adalah petunjuk yang sudah terbukti kebenarannya (Amin, 2020). Al-Quran diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Sempurna melalui malaikat Jibril dengan berbagai metode. Wahyu tersebut disampaikan kepada manusia terbaik, Nabi Muhammad SAW, dalam berbagai situasi dan kondisi. Proses penurunannya dilakukan secara bertahap untuk menanggapi berbagai situasi yang ada (Asad, 2021). Isi Al-Quran mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan, mulai dari masalah pribadi, keluarga, hingga masalah sosial dan kenegaraan. Aspek pendidikan dalam Al-Quran juga sangat lengkap dan terstruktur dengan baik (Yani & Srimulat, 2023).

Pendidikan keluarga yang termasuk didalamnya berbicara tentang ibu, dijabarkan dengan jelas. Keluarga sebagai basis utama Pendidikan anak yang akan melahirkan anak-anak yang diharapkan oleh orang tua dan menjadi penerus kebaikan orang tuanya (Kobandaha, 2019). Diawali dengan kesadaran untuk bisa menjaga diri dari jebakan syahwat dengan terus menerapi diri dengan ibadah dan puasa di antara sekian terapi, telah menjadi bagian yang penting saat kemampuan untuk menikah belum terpenuhi. Seperti dalam sebuah hadits:

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

�Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.� (Muttafaqun alaihi)

Sempurnanya syariat ini membuat hidup menjadi indah, semua yang diajarkan adalah solusi terbaik dalam menghadapi kenyataan sekaligus menjadi energi yang mengokohkan dinding jiwa dan akal juga fisik bahwa sebesar apapun ujian hidup tidak akan melampaui batas kekuatan diri, karena itu adalah keyakinan.

Pada realitanya, masih banyak persoalan keluarga yang terlihat di tengah masyarakat. Perceraian diantaranya. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, melaporkan bahwa jumlah perceraian di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam, mencapai 480.618 kasus pada tahun 2019 (Berita harian, merdeka.com, 12 september 2020)

Data diatas menunjukan, ada persoalan serius tentang kesiapan pranikah yang menyisakan masalah ditengah masyarakat pada umumnya. Kementerian agama, dalam hal ini adalah kantor urusan agama (KUA) di kota dan kabupaten telah melakukan Langkah-langkah antisipatif untuk menghindari persoalan yang satu ini, tapi belum terlihat maksimal, entah apa yang menjadi penyebabnya (Rusdiannor, 2017). Belum lagi persoalan persepsi tentang rumah tangga, secara fitrah setiap manusia akan memasuki fase ini, siap ataupun tidak siap. Kematangan pemahaman agama, kedewasaan sikap yang masih jauh panggang dari api seolah menjadi persoalan biasa.

Program bimbingan pranikah penting dalam membantu calon pengantin menyiapkan diri secara menyeluruh untuk kehidupan pernikahan, meminimalkan potensi konflik yang dapat muncul akibat ketidaktahuan atau ekspektasi yang tidak realistis serta mendukung kesejahteraan keluarga dengan membekali pasangan dengan strategi untuk menciptakan hubungan yang saling mendukung dan harmonis.

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi program pendidikan pranikah yang dilaksanakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana program ini dijalankan di lapangan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pengembangan dan perbaikan kebijakan serta program pendidikan pranikah.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang merujuk kepada kitab klasik dan tafsir klasik serta kontemporer. Penelitian ini fokus pada interpretasi, pengertian, dan makna yang diberikan oleh subjek penelitian terhadap pengalaman dan lingkungannya. Selain itu, penelitian ini juga menyertakan kajian lapangan dengan melakukan kunjungan ke salah satu kantor urusan agama untuk mendapatkan perspektif praktis dan empiris terkait implementasi materi yang dikaji. Data dianalisis melalui beberapa tahapan, langkah pertama adalah reduksi data, informasi yang tidak relevan disaring untuk fokus pada data yang signifikan. Selanjutnya, pada tahap penyajian data, informasi yang telah disaring disusun secara sistematis untuk memudahkan analisis lebih lanjut. Pada tahap penarikan kesimpulan, interpretasi dilakukan berdasarkan data yang telah disajikan untuk mendapatkan hasil penelitian yang komprehensif dan mendalam.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Menikah merupakan cara yang paling bermanfaat dan utama untuk mencapai dan menjaga kehormatan diri, karena melalui pernikahan seseorang dapat menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT (Putra & Ahyadin, 2023). Nabi menganjurkan umatnya untuk segera menikah, mempermudah prosesnya, dan mengatasi berbagai hambatan yang ada. Pernikahan juga merupakan solusi untuk meredakan gejolak biologis dan psikologis, serta merealisasikan cita-cita mulia dalam kehidupan bersama pasangan (Sari, 2021); (Rozaq & Muhammad, 2023).

Pernikahan merupakan cara yang benar dan mulia untuk membentuk sebuah keluarga. Pernikahan merupakan ibadah yang disyariatkan Allah kepada manusia untuk menyalurkan syahwat dengan cara yang benar sehingga bukan sekedar memuaskan kebutuhan biologis namun juga menenangkan hati dan menghasilkan keturunan untuk menjaga keberadaan manusia di muka bumi (Khotimah, 2024).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan dasar hukum yang mengatur segala aspek terkait pernikahan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan hukum dan adat yang berlaku (Mangku & Yuliartini, 2020). Selain itu, undang-undang ini juga mengatur batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita, untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini. Pencatatan perkawinan diwajibkan untuk memastikan keabsahan hukum pernikahan dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak serta anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut. Melalui undang-undang ini, negara berupaya menciptakan kerangka hukum yang jelas dan adil untuk semua aspek kehidupan pernikahan di Indonesia (Manalu, 2021). Meskipun UU Perkawinan telah diterapkan, masih ada berbagai masalah dalam praktiknya, baik terkait dengan substansi undang-undang tersebut maupun tingkat pemahaman masyarakat terhadapnya, terutama karena perkembangan zaman yang mempengaruhi kehidupan sosial dan negara.

Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/71/1999, kegiatan pembinaan gerakan Keluarga Sakinah, yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaksana utama, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator dan dinamisator yang memberikan dukungan dan dorongan (Nurkholis et al., 2020). Kegiatan ini dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan berbagai sektor seperti agama, kesehatan, pendidikan, dan lembaga terkait lainnya, menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak untuk mencapai hasil yang optimal (Purnama Sari et al., 2020). Selain itu, Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 menegaskan bahwa membangun keluarga yang kuat memerlukan persiapan serius dengan mempersiapkan calon pengantin dan remaja sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, menyoroti pentingnya pendidikan dan bimbingan pranikah dalam membangun keluarga yang stabil dan bahagia (Lubis & Muktarruddin, 2023).

Penerapan kebijakan dan pedoman ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan keluarga yang sehat dan harmonis melalui pendekatan yang komprehensif. Dengan melibatkan berbagai sektor, mulai dari agama dan kesehatan hingga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam memberikan dukungan dan sumber daya yang diperlukan bagi calon pasangan. Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 menggarisbawahi pentingnya upaya yang sistematis dan berkelanjutan dalam pendidikan pranikah, agar calon pasangan dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga. Melalui pelaksanaan program yang terintegrasi dan berorientasi pada hasil ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di Indonesia serta memperkuat fondasi keluarga sebagai unit sosial yang stabil dan produktif.

Pendidikan pranikah adalah program edukatif yang dirancang untuk membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan untuk membangun hubungan pernikahan yang sehat dan harmonis (Yunos, 2024). Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan pasangan menghadapi tantangan dan dinamika kehidupan berkeluarga, sehingga mereka dapat membangun komunikasi yang efektif, mengelola konflik dengan baik, dan memahami peran serta tanggung jawab masing-masing dalam pernikahan (Prayogi & Jauhari, 2021). Pentingnya program ini terletak pada upaya pencegahan terhadap masalah rumah tangga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketidakharmonisan keluarga. Dengan mengikuti pendidikan pranikah, pasangan diharapkan mampu mengembangkan pondasi yang kuat untuk pernikahan yang langgeng dan berkualitas.

Pendidikan pranikah sangat relevan dalam aspek sosial dan agama di Indonesia, di mana pernikahan dianggap sebagai institusi sakral yang tidak hanya mengikat dua individu, tetapi juga dua keluarga besar dengan nilai-nilai budaya dan agama yang kuat. Dalam masyarakat Indonesia yang sangat menghargai nilai-nilai kekeluargaan dan norma-norma religius, pendidikan pranikah membantu memastikan bahwa calon pasangan memahami tanggung jawab dan komitmen yang diambil (Siregar, 2022). Selain itu, program ini juga berperan dalam mengurangi angka perceraian dan masalah rumah tangga yang kerap timbul akibat kurangnya persiapan dan pemahaman. Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama berperan penting dalam pelaksanaan pendidikan pranikah dengan menyediakan kurikulum yang sesuai dengan ajaran agama, melatih pembimbing, dan memastikan bahwa program ini tersedia dan dapat diakses oleh calon pasangan di seluruh Indonesia. Perannya sangat penting dalam mengintegrasikan pendidikan pranikah ke dalam proses persiapan pernikahan yang diakui oleh hukum dan agama dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera (Ali, 2020).

Kebijakan-kebijakan yang mendukung pelaksanaan pendidikan pranikah oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama meliputi berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas program ini bagi seluruh calon pasangan di Indonesia. Salah satu kebijakan utama adalah pengembangan dan standarisasi kurikulum pendidikan pranikah yang mencakup materi tentang komunikasi dalam pernikahan, pengelolaan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri menurut hukum dan agama. Selain itu, Kementerian Agama juga menginisiasi pelatihan bagi para pembimbing atau fasilitator yang akan memberikan pendidikan pranikah, memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai. Kebijakan lain termasuk penyediaan fasilitas dan sarana untuk pelaksanaan program ini, baik di kantor-kantor urusan agama maupun di komunitas-komunitas lokal, serta integrasi pendidikan pranikah dalam prosedur administrasi pernikahan, di mana calon pasangan diwajibkan mengikuti program ini sebelum melangsungkan pernikahan. Dukungan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan pranikah dapat dijalankan secara efektif dan merata, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis dan kokoh.

Regulasi dan standar untuk program pendidikan pranikah ditetapkan untuk memastikan bahwa calon pasangan suami istri menerima informasi dan bimbingan yang komprehensif dan berkualitas sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Di Indonesia, regulasi ini diatur oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat yang menetapkan kurikulum wajib mencakup aspek psikologis, sosial dan kesehatan reproduksi serta pemahaman hukum dan agama tentang pernikahan. Standar pelaksanaan mencakup durasi minimal program, kualifikasi para pembimbing atau fasilitator dan metode penyampaian yang interaktif serta partisipatif. Implementasi di lapangan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab untuk menyediakan kelas-kelas pendidikan pranikah. KUA bekerja sama dengan penyuluh agama dan ahli terkait untuk mengadakan sesi-sesi bimbingan bagi calon pengantin. Evaluasi dan pengawasan berkala dilakukan untuk memastikan program dilaksanakan sesuai standar dan efektif dalam meningkatkan kesiapan calon pasangan untuk menjalani kehidupan pernikahan. Dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari komunitas juga berperan penting dalam kesuksesan penerapan regulasi dan standar ini di lapangan.

Saat ini, program bimbingan perkawinan (BIMWIN) �tatap muka yang diselenggarakan oleh KUA selama 16 jam pelajaran (JP) dilaksanakan sebagai berikut.

1.         Paparan kebijakan bimbingan perkawinan selama 2 jam Pelajaran

Pada sesi ini, fasilitator memberikan penjelasan mengenai kebijakan bimbingan perkawinan yang merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Selain itu, kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Program bimbingan mencakup berbagai topik penting, seperti komunikasi efektif dalam pernikahan, manajemen keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan pemahaman hak serta kewajiban suami istri berdasarkan hukum dan agama.

2.         Perkenalan, penyampaian harapan, dan kontak belajar selama 1 jam pelajaran;

Perkenalan, penyampaian harapan, dan kontak belajar merupakan tahap awal dalam program bimbingan perkawinan. Pada tahap perkenalan, fasilitator memperkenalkan diri dan memberikan gambaran umum mengenai program serta tujuan yang ingin dicapai. Selanjutnya, penyampaian harapan dilakukan dengan mengajak peserta untuk mengungkapkan harapan dan tujuan mereka mengikuti bimbingan ini, yang membantu menciptakan suasana belajar yang terbuka dan partisipatif. Fasilitator juga menetapkan kontak belajar, yaitu kesepakatan mengenai aturan dan etika selama sesi bimbingan berlangsung, seperti pentingnya hadir tepat waktu, aktif berpartisipasi dan menjaga kerahasiaan diskusi. Tahap ini bertujuan untuk membangun hubungan yang positif dan kondusif antara fasilitator dan peserta, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang mendukung dan efektif. Dengan menetapkan ekspektasi dan kontak belajar sejak awal, peserta diharapkan merasa lebih nyaman dan termotivasi untuk berkontribusi secara aktif dalam setiap sesi.

3.         Persiapan untuk membangun keluarga sakinah selama 2 jam pelajaran;

Persiapan untuk membangun keluarga sakinah adalah salah satu fokus utama dalam program bimbingan perkawinan. Dalam sesi ini, peserta diberikan pemahaman tentang konsep keluarga sakinah menurut perspektif agama dan budaya Indonesia yang mencakup nilai-nilai seperti ketenangan, kasih sayang dan kebersamaan. Calon pengantin diajarkan cara efektif berkomunikasi, mengelola konflik dan bekerjasama dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, calon pasangan juga diberikan materi tentang manajemen keuangan keluarga, kesehatan reproduksi dan peran serta tanggung jawab suami istri. Fasilitator menggunakan berbagai metode interaktif seperti diskusi kelompok, studi kasus dan simulasi untuk membantu peserta menginternalisasi dan menerapkan konsep-konsep tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan persiapan yang matang, diharapkan calon pasangan mampu membangun keluarga yang kokoh dan harmonis, serta berkontribusi positif terhadap masyarakat sekitar.

4.         Membangun hubungan dalam keluarga selama 3 jam pelajaran;

Membangun hubungan dalam keluarga adalah aspek fundamental yang diajarkan dalam program bimbingan perkawinan yang bertujuan untuk menciptakan ikatan yang kuat, harmonis dan penuh kasih sayang antara anggota keluarga. Dalam sesi ini, calon pengantin diajarkan pentingnya komunikasi yang efektif dan empatik yang menjadi dasar untuk saling pengertian dan kepercayaan. Metode komunikasi yang baik membantu dalam menyampaikan perasaan, kebutuhan dan harapan tanpa menimbulkan konflik. Selain itu, peserta juga diajarkan cara mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara konstruktif sehingga perbedaan pendapat tidak menjadi pemicu pertengkaran, tetapi menjadi kesempatan untuk saling memahami dan tumbuh bersama. Materi lain yang disampaikan mencakup pentingnya waktu berkualitas bersama keluarga, saling mendukung dalam berbagai situasi serta berbagi tanggung jawab dalam rumah tangga. Dengan membangun hubungan yang sehat dan solid, keluarga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan pribadi dan kesejahteraan bersama.

5.         Memenuhi kebutuhan keluarga selama 2 jam pelajaran

Memenuhi kebutuhan keluarga adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan rumah tangga yang stabil dan harmonis. Dalam bimbingan perkawinan, calon pengantin diajarkan tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, papan, sandang, pendidikan dan kesehatan terpenuhi. Selain aspek finansial, perhatian juga diberikan pada kebutuhan emosional dan psikologis setiap anggota keluarga yang meliputi rasa aman, cinta dan dukungan. Materi ini mencakup perencanaan anggaran, strategi menabung dan investasi serta cara menghadapi situasi darurat finansial. Peserta juga diajarkan tentang pentingnya komunikasi terbuka mengenai keuangan dalam keluarga untuk mencegah konflik. Dengan memahami dan menerapkan strategi pemenuhan kebutuhan keluarga, pasangan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan dan perkembangan semua anggota keluarga.

6.         Menjaga kesehatan reproduksi selama 2 jam pelajaran

Menjaga kesehatan reproduksi adalah aspek penting yang diajarkan dalam program bimbingan perkawinan untuk memastikan calon pengantin memahami cara menjaga kesehatan secara menyeluruh. Sesi ini mencakup edukasi tentang anatomi dan fisiologi sistem reproduksi, pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan organ reproduksi serta cara mencegah dan menangani penyakit menular seksual. Peserta juga diajarkan tentang perencanaan keluarga, metode kontrasepsi yang aman dan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk mendeteksi dini masalah kesehatan. Selain itu, perhatian diberikan pada kesehatan reproduksi wanita, seperti pengetahuan tentang siklus menstruasi, kehamilan dan persiapan mental serta fisik untuk kehamilan dan persalinan. Melalui pemahaman yang komprehensif ini, calon pengantin diharapkan dapat menjaga kesehatan reproduksi dengan baik yang merupakan kunci untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.

7.         Persiapan untuk menghasilkan generasi berkualitas selama 2 jam pelajaran

Persiapan untuk menghasilkan generasi berkualitas merupakan fokus penting dalam bimbingan perkawinan yang bertujuan untuk memastikan calon pengantin mampu menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak yang sehat, cerdas dan berkarakter. Sesi ini meliputi edukasi tentang perencanaan kehamilan yang sehat, termasuk pentingnya nutrisi, kesehatan fisik dan mental ibu serta pemeriksaan medis selama kehamilan. Calon pengantin juga diajarkan tentang peran pendidikan dalam membentuk karakter anak, mulai dari pendidikan dini hingga pendidikan formal serta bagaimana menciptakan lingkungan rumah yang stimulatif dan penuh kasih sayang. Materi lain mencakup cara efektif dalam mendidik dan membimbing anak serta bagaimana membangun hubungan yang positif antara orang tua dan anak. Dengan persiapan yang matang, pasangan diharapkan dapat memberikan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak mereka, sehingga dapat menjadi individu yang berkualitas dan berkontribusi positif bagi masyarakat di masa depan.

8.         Refleksi, evaluasi, dan post tes selama 2 jam pelajaran

Refleksi, evaluasi, dan post tes adalah komponen penting lainnya dalam program bimbingan perkawinan untuk memastikan efektivitas dan pencapaian tujuan program. Pada tahap refleksi, peserta diberikan kesempatan untuk merenungkan pengalaman belajar mereka, mengidentifikasi pemahaman yang diperoleh dan mendiskusikan bagaimana materi yang dipelajari dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana peserta telah memahami dan menyerap informasi yang diberikan. Biasanya melibatkan penilaian berbasis kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Post tes yang biasanya diadakan di akhir program bertujuan untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah mengikuti sesi bimbingan. Hasil dari evaluasi dan post tes memberikan umpan balik berharga kepada fasilitator mengenai efektivitas metode pengajaran dan materi yang disampaikan serta membantu dalam perencanaan dan perbaikan program di masa depan. Proses ini memastikan bahwa peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan yang relevan, tetapi juga siap untuk mengaplikasikan keterampilan tersebut dalam kehidupan pernikahan mereka.

Pada ketentuan peraturan hukum perkawinan yang ada di Indonesia dikatakan bahwa tujuan dari sebuah ikatan perkawinan yang suci adalah untuk menciptakan sebuah bentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Keluarga harus dibangun atas pondasi kebaikan dengan pembinaan moral yang kuat sebab jika terjadi kemaksiatan, kebohongan, kejahatan dan yang lainya telah terwujud sebelum terlaksananya sebuah ikatan perkawinan maka cita-cita atas baiti jannati dan misi visi untuk membangun keluarga yang samara tidak akan pernah bisa untuk terwujud. Pendidikan pra-nikah diperkenalkan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak yang timbul akibat meningkatnya kasus kekerasan dalam keluarga dan perceraian di masyarakat. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kemampuan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan pelaksanaan program pendidikan pra-nikah di lingkungan sosial masyarakat masih perlu diperbaiki.

Mengingat pentingnya pendidikan pra-nikah, negara telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor DJ.II/491 tentang Kursus Calon Pengantin. Peraturan ini menjelaskan bahwa kursus calon pengantin bertujuan memberikan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam waktu singkat kepada pasangan calon pengantin yang akan menikah, mengenai berbagai aspek kehidupan keluarga dan rumah tangga (Karimullah, 2021). Dengan demikian, diharapkan mereka dapat mewujudkan sebuah kehidupan keluarga yang sejahtera. Pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan upaya peningkatan wawasan pemahaman dan pengetahuan mengenai problematika dalam menjalani kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta dapat menurunkan terhadap tingginya angka perceraian, kekerasan dan perselisihan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga (Karimullah, 2021).

Tujuan lain dari pembuatan peraturan mengenai kursus calon pengantin adalah untuk mengatasi peningkatan angka perceraian yang sering disebabkan oleh perselisihan antar anggota keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pendidikan pra-nikah begitu penting untuk dilaksanakan jika melihat berbagai fenomena yang terjadi dalam kehidupan keluarga di sosial masyarakat. Namun, tidak semua calon pengantin menyadari atau memahami sepenuhnya pentingnya pendidikan pra-nikah. Beberapa pasangan mungkin bahkan tidak memikirkan aspek ini, sehingga pendidikan pra-nikah dianggap tidak sebagai kebutuhan utama dalam persiapan menuju pernikahan.

Terdapat lima komponen yang dibutuhkan dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan pra-nikah melalui kursus singkat (short course), yaitu sarana adanya pembelajaran seperti pemberian materi dan metode pembelajaran, narasumber atau pengajar, biaya dan sertifikat. Pada lima komponen tersebut sudah diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah. Materi yang disampaikan dalam pendidikan pra-nikah umumnya mencakup berbagai aspek kehidupan keluarga dan rumah tangga setelah pernikahan, seperti pengelolaan keuangan keluarga, cara membangun komunikasi yang efektif dalam rumah tangga, manajemen konflik keluarga, serta topik tentang parenting atau pola asuh anak (Fauzia, 2019). Dari berbagai materi yang diberikan dalam pendidikan pra-nikah, maka para calon suami dan istri diharapkan mampu untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera ketika hendak melaksanakan perkawinan.

Meskipun demikian, pada pelaksanaan pendidikan pra-nikah sendiri yang sudah ada di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga memunculkan berbagai problem (Dewi, 2019), yang antara lain berikut: pertama, posisi pendidikan pra-nikah masih kurang kuat secara hukum. Jika pendidikan pra-nikah melalui kursus ini ditempatkan sebagai penjabaran atau tindak lanjut UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka seharusnya ada Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan Menteri Agama yang memberikan aturan tentang pendidikan pra-nikah sebagai salah satu persyaratan untuk bisa melaksanakan perkawinan. Akan tetapi, pada kenyataannya dasar hukum atas pelaksanaan pendidikan pra-nikah hanya berlandaskan atas Peraturan Dirjen.

Kedua, persoalan penyelenggaraan pendidikan pra-nikah oleh BP4 sebagai lembaga yang satu-satunya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pendidikan pra- nikah melalui kursus. Demikian juga sebagai narasumber yang dalam ketentuan peraturan tersebut bisa melibatkan pihak luar sesuai dengan keahliannya yang masih relevan dengan pendidikan pra-nikah juga belum berjalan dengan baik. Ketiga, kendala teknis yang utama dari pelaksanaan pendidikan pra-nikah mengenai biaya pendidikan pra-nikah tersebut. Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa pada pelaksanaan pendidikan pra-nikah didanai oleh APBN dan APBD, namun pada kenyataannya pendanaan pendidikan pra-nikah tersebut hanya dari APBN. Sedangkan pada sumber dana APBNyang ada jumlahnya masih sangat jauh dari memadai untuk melaksanakan pendidikan pra-nikah selama tiga hari.

Mengingat pentingnya pendidikan pra-nikah dalam mencapai tujuan untuk menciptakan keluarga sejahtera serta melakukan cara sebagai antisipasi terhadap berbagai problematika kehidupan keluarga, maka dibutuhkan berbagai perbuatan yang terintegrasi, mulai dari berbagai hal yang bersifat mendasar sampai dengan hal yang memiliki sifat teknis. Berbagai usaha yang bisa dilakukan antara lain: pertama, agar pendidikan pra-nikah memiliki dasar hukum yang lebih secara hukum Islam (fikih), maka dibutuhkan sebuah peran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian� kembali� mengenai� hukumnya� mengikuti� pendidikan� pra-nikah� sebelum melaksanakan perkawinan. Dengan demikian, keberadaan atas sertifikat pendidikan pra-nikah mempunyai posisi tawar yang kuat dan lebih baik. Pada kajian ini dapat dirumuskan kembali atas pentingnya pendidikan pra-nikah ketika dihadapkan pada berbagai problematika atas banyaknya kasus perceraian dan kompleksitas persoalan pengiringnya yang menunjukkan ketidaksiapan para calon pasangan dalam membangun keluarga dan menghadapi berbagai realitas kehidupan sosial yang sedang berlangsung dengan dinamikanya yang begitu cepat.

Kedua, terkait dengan penyelenggara pendidikan pra-nikah. Kementerian Agama dalam hal ini BP4 dapat bekerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan Islam atau Perguruan Tinggi Islam yang sudah memenuhi syarat akreditasi sebagai penyelenggara pendidikan pra-nikah, atau sebagai salah satu narasumber yang bersertifikat untuk menyampaikan berbagai materi pendidikan pra-nikah. Ketiga, dalam mengatasi persoalan pembiayaan pendidikan pra-nikah maka diperlukan adanya regulasi sebagai pijakan lebih lanjut dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.: DJ.II/542 Tahun 2013. Kementerian Agama harus bisa mendorong munculnya Peraturan Pemerintah yang bisa menjadi sebuah landasan hukum yang kuat bagi kegiatan adanya pendidikan pra-nikah. Dengan adanya sebuah peraturan pemerintah, maka akan mengikat terhadap kementerian dan lembaga lain untuk saling bersinergi dan mendukung dengan baik atas adanya pendidikan pra-nikah secara kebijakan maupun pendanaan.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai upaya untuk mengurangi tingginya angka perceraian di masyarakat. Salah satu langkahnya adalah melalui pelaksanaan kursus pra-nikah pada tahun 2013. Program pendidikan pra-nikah sebelum melaksanakan akad perkawinan ini merupakan usaha yang diupayakan oleh pemerintah untuk mengantisipasi terhadap naiknya angka perceraian dan ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga demi menciptakan keluarga yang berkualitas. Pada indikator keluarga berkualitas dapat diringkas dari definisinya yang merupakan sebuah keluarga dengan pola pembentukannya berdasarkan perkawinan yang sah secara agama dan memiliki kekuatan hukum serta bercirikan: harmonis, mandiri, maju, sehat, sejahtera mempunyai sejumlah anak yang cerdas, ideal, berwawasan ke depan, dan bertanggung jawab dengan selalu berlandaskan atas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah tidak hanya menyediakan program pendidikan pranikah, tetapi juga melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang efektif. Program ini mencakup materi yang luas, seperti komunikasi efektif, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, dan perencanaan keuangan keluarga, yang semuanya dirancang untuk membekali calon pengantin dengan keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis. Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk menilai keberhasilan program dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Melalui pendekatan holistik dan terkoordinasi ini, diharapkan dapat tercipta keluarga yang tidak hanya harmonis dan sejahtera, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan pembangunan nasional. Dengan demikian, program pendidikan pranikah menjadi salah satu pilar penting dalam strategi nasional untuk menurunkan angka perceraian dan meningkatkan kualitas hidup keluarga di Indonesia.

 

KESIMPULAN

Integrasi pendidikan calon ibu ke dalam pendidikan pranikah pada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama merupakan langkah penting untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Inisiatif ini juga bertujuan untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Pendidikan pranikah yang komprehensif tidak hanya membekali calon ibu dengan pengetahuan tentang peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga, tetapi juga memberikan wawasan tentang kesehatan reproduksi, gizi, dan pola asuh anak yang baik. Sehingga dengan demikian, calon ibu akan lebih siap menghadapi tantangan dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak-anaknya, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ali, R. M. (2020). Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Mencegah Perceraian (Studi Pada Kua Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Amin, A. (2020). Metode Pembelajaran Dengan Kisah Dalam Perspektif Islam. Annual Conference on Islamic Education and Thought (ACIET), 1(1), 1�11.

Asad, M. (2021). Jilid 1-Risalah al-Quran-Muhammad Asad. Islamic Renaissance Front.

Fitri, A. (2018). Pendidikan karakter prespektif al-Quran hadits. TA�LIM: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 1(2), 258�287.

Khotimah, U. K. (2024). Fikih Remaja Usia Nikah. Nawa Litera Publishing.

Kobandaha, I. M. (2019). Keluarga sebagai basis pendidikan karakter. Irfani (e-Journal), 15(1), 81�92.

Lubis, W. G., & Muktarruddin, M. (2023). Peran konseling pranikah dalam menurunkan angka perceraian di kota Tanjung Balai. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2), 995�1005.

Manalu, K. (2021). Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin. Cv. Azka Pustaka.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138�155.

Nurkholis, N., Istifianah, I., & Rahman, A. S. (2020). Peran Penyuluh Agama dalam Program Desa Binaan Keluarga Sakinah Di Desa Dlingo. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 5(1), 25�36.

Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 5(2), 223�242.

Purnama Sari, I., Yusefri, Y., & Lendrawati, L. (2020). Peran Bimbingan Perkawinan Terpadu Dalam Meningkatkan Pemahaman Calon Pengantin Terhadap Perkawinan Di Kecamatan Bermani Ulu Tahun 2018-2020. IAIN Curup.

Putra, M. Y., & AHYADIN, A. (2023). Konsep Ta�aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Imam Syafi�i. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 7(2), 176�198.

Rozaq, I. M., & Muhammad, H. (2023). Implementasi Bimbingan Perkawinan Dalam Upaya Meminimalisir Terjadinya Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah:(Studi Kasus KUA Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang). Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 45�55.

Rusdiannor, R. (2017). Strategi pencegahan perceraian dini pada Kantor Urusan Agama se kabupaten Katingan. IAIN Palangka Raya.

Sari, H. K. (2021). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siman dalam Pembentukan Keluarga Sakinah Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Studi Kasus Di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Ngabari: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 14(1), 47�60.

Siregar, N. S. (2022). Peran Pendidikan Pra Nikah Dalam Membangun Kesiapan Menikah dan Membentuk Keluarga Sakinah di Lembaga Klinik Nikah" KLIK" Cabang Kota Medan. Jakarta: FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yani, J., & Srimulat, F. E. (2023). Administrasi pendidikan. CV. Tatakata Grafika.

YUNOS, M. Y. B. I. N. (2024). Pengembangan Konsep Pendidikan Pra-Nikah Di Singapura Dalam Mengatasi Problematika Rumah Tangga Muslim Milenial. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.