DISIPLIN BERLALU LINTAS TERHADAP PELAJAR SMAK TIARA BANGSA KOTA BEKASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Octo Iskandar1*, Juli Candra2

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Email: [email protected]1 [email protected]2

Rectangle: Rounded Corners: Abstrak
Pendahuluan:
Sebagai salah satu negara berkembang di dunia dengan jumlah penduduk yang menembus angka 200 juta, mengakibatkan dibutuhkannya sarana dan prasarana untuk menunjang mobilitas yang tinggi diantara penduduknya. Karena pada era globalisasi seperti saat ini transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam memperlancar kegiatan manusia.
Tujuan
Melihat fenomena seperti ini peneliti akan melakukan penelitian terhadap SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi merupakan beberapa dari generasi muda yang berpendidikan dan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai peran penting dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas yaitu dengan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang bisa terwujud apabila siswa tersebut mempunyai kesadaran hukum.
Metode
Jenis penelitian model deskriptif. Waktu penelitian dilaksanakan ialah selama penelitian berlangsung, mulai dari pengajuan judul sampai penyusunan hasil penelitian yakni mulai bulan mei-juli 2021. Populasi yang digunakan adalah siswa SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi kelas X dan XI, sedangkan untuk penentuan jumlah sampel yaitu 85 siswa.
Hasil
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Adanya penerimaan terhadap hipotesis yang menyatakan ada hubungan positif antara komunikasi (X1) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa  (Y) dimana korelasi antara komunikasi (X1) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 (Y) sebesar 0,349. Nilai Z hitung lebih besar dari harga Z tabel. Taraf signifikansi 5% : Z hitung > Z tabel atau 4,48 > 1,96. Dengan demikian hipotesis tersebut dapat diterima.
Kesimpulan
Kesimpulan penelitian ini adalah 1. Adanya penerimaan terhadap hipotesis yang menyatakan ada hubungan positif antara sikap (X2) terhadap implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa (Y) dimana korelasi antara sikap (X2) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 (Y) sebesar 0,212. Nilai Z hitung lebih besar dari harga Z tabel. Taraf signifikansi 5% : Z hitung > Z tabel atau 2,82 > 1,96. Dengan demikian hipotesis tersebut dapat diterima

Kata Kunci: disiplin berlalu lintas; pelajar; undang-undang

Diterima: 03-04-2022

Review: 10-04-2022

Publish: 15-04-2022

�Corresponding: Octo Iskandar

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Sebagai salah satu negara berkembang di dunia dengan jumlah penduduk yang menembus angka 200 juta, mengakibatkan dibutuhkannya sarana dan prasarana untuk menunjang mobilitas yang tinggi diantara penduduknya (Safitri & Rahman, 2013). Karena pada era globalisasi seperti saat ini transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam memperlancar kegiatan manusia (Dahniar, 2019).

Berbagai jenis transportasi yang telah tercipta dewasa ini sangat memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, akan tetapi dari semua jenis transportasi, sepeda motor masih menjadi alat transportasi favorit di kalangan masyarakat Indonesia (Susantono, 2014). Sebagai salah satu sarana transportasi yang paling diminati, adalah roda 2 (dua) alasan mengapa sepeda motor lebih banyak dimanfaatkan, yaitu: lebih sporty, lebih cepat sampai, lebih hemat bahan bakar, lebih murah harganya.

Seiring dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari tidak diimbangi dengan sikap bertanggung jawab dan patuh atau taat terhadap etika berlalu lintas atau tata cara berlalu lintas yang baik dan benar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, banyak menyebabkan terjadinya kecelakaan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 258 telah dijelaskan bahwa :

�Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.�

Kepatuhan hukum masyarakat terhadap etika berlalu lintas dapat dikatakan masih rendah (Estikhamah & Utomo, 2020). Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari banyak pengguna kendaraan sepeda motor yang menyalip kendaraan tanpa mengindahkan rambu-rambu atau marka jalan, mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan penuh konsentrasi karena sambal mengoperasikan telepon seluler, mendesain sepeda motornya tidak sesuai dengan standar pabrik bahkan tidak melengkapi diri dengan SIM. Pelanggaran semacam ini sering kali dilakukan oleh pelajar. Oleh karena itu, perilaku berkendara pelajar yang sering melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas menarik untuk dikaji (Estikhamah & Utomo, 2020). Faktor menarik tersebut dapat dilihat dari tingkat kepatuhan siswa terhadap peraturan dalam berlalu lintas yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta faktor yang menyebabkan pelajar mematuhi peraturan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Karena begitu luasnya cakupan dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, pada penelitian ini hanya akan dibatasi pada item-item etika berlalu lintas atau tata cara dalam berlalu lintas kendaraan roda dua pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi yang meliputi menggunakan helm SNI, menggunakan jalur sebelah kiri, menggunakan kaca spion, menggunakan lampu petunjuk arah, mengemudi sesuai dengan �kecepatan yang diperbolehkan, memperlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki/dekat sekolah/tempat keramaian atau pada persimpangan dan tikungan, menyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari, memarkir dan menghentikan kendaraan, mengemudi dengan penuh konsentrasi, memiliki surat ijin mengemudi, dan mematuhi rambu lalu lintas.

Alasan dipilih responden dari pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi merupakan beberapa dari generasi muda yang berpendidikan dan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai peran penting dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas yaitu dengan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang bisa terwujud apabila siswa tersebut mempunyai kesadaran hukum. Alasan kedua peneliti mengambil responden pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi adalah bahwa baik siswa maupun siswi pada umumnya banyak yang berkendara dengan kendaraan bermotor untuk menuju ke sekolah mulai dari mereka yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah sampai yang bertempat tinggal jauh dari sekolah. Alasan lainnya adalah karena di sekolah siswa juga diajarkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang di dalamnya mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik. Berkaitan dengan hal ini maka sangat menarik sekali untuk meneliti tentang kedisiplinan pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Sedangkan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat kedisiplinan siswa SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009?.

Hipotesis yang diajukan peneliti pada penelitian ini bahwa tingkat kedisiplinan siswa SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih rendah. Menurut asumsi peneliti tingkat kepatuhan hukum siswa sangat dipengaruhi oleh sanksi yang ada dalam suatu peraturan.

Kepatuhan adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban (Lase, 2016). Sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani bilamana tidak dapat berbuat sebagaimana lazimnya (Juniarti, Ahyani, & Ardiansyah, 2020).

Kepatuhan adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban (Ristiana, Masturi, & Pratiwi, 2020). Sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani bilamana tidak dapat berbuat sebagaimana lazimnya (Mardina & Santoso, 2017).

Utrecht (dalam Kansil, 1989:38) memberikan batasan hukum sebagai berikut: hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengetahui Tingkat Kedisiplinan berlalu lintas kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi. 2. untuk mengetahui etika hukum yang diterapkan lalu lintas berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi.

Manfaat yang dapat ditinjau dari segi manfaat akademis, teoritis, dan praktek diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Manfaat Akademis: dapat memperkaya khazanah perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas. 2. Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pengembangan penelitian sejenis. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif pengaturan lalu lintas. 3. Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan kajian dan kontribusi pemikiran kepada para ahli hukum, praktisi, dan masyarakat yang berkaitan tentang pengaturan lalu lintas

Menurut Schuyt dalam �(Siombo & SH, 2019) hukum dipatuhi karena dipaksakan oleh sanksi, dan kepatuhan akan diberikan pula atas dasar persetujuan yang diberikan para anggota masyarakat terhadap hukum karena mereka memerlukannya. Menurut Tyler (dalam Saleh, 2004) terdapat dua perspektif dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan pada hukum, yang disebut instrumental dan norrmatif.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 pengertian lalu lintas adalah �Gerak kendaraan dan orang di ruang jalan, dimana definisi kendaraan itu sendiri berarti suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor�.

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian model deskriptif. Waktu penelitian dilaksanakan ialah selama penelitian berlangsung, mulai dari pengajuan judul sampai penyusunan hasil penelitian yakni mulai bulan mei-juli 2021.

Populasi yang digunakan adalah siswa SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi kelas X dan XI, sedangkan untuk penentuan jumlah sampel yaitu 85 siswa. digunakan teknik Proportioanate Stratified Random Sampling karena populasi mempunyai anggota yang tidak homogen dan berstrata secara proposional (Sugiyono, 2017). Dengan menggunakan tabel penentuan jumlah sampel dari populasi dengan taraf kesalahan 25% yang jumlah populasinya sebesar 339 maka jumlah sampelnya adalah:

 

Strata 1 (kelas X) = 150/339 x 85 = 38

Strata 2 (kelas XI) = 189/339 x 85 = 47 +

= 8 5

 

Data dilihat dari sumbernya dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dari bahan pustaka. Adapun di dalam mendapatkan data atau jawaban yang tepat di dalam membahas skripsi ini, serta sesuai dengan pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian ini maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder:

1.       Data Primer

Data Primer adalah data utama yang diperoleh secara langsung dari lapangan penelitian dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian.

2.      Data Sekunder

Data tambahan yag diperoleh dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan

penelitian Data Sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah :

a.       Bahan Hukum Primer Bahan Hukum Primer bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

b.      Bahan Hukum Sekunder Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer yaitu data statistik kriminal pelanggaran lalu lintas dari sebelum dan sesudah diterapkannya metode SMS Gateway.

c.       Bahan hukum tersier Bahan Hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti teori atau pendapat para ahli yang tercantum dalam berbagai referensi atau literatur buku-buku hukum serta dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian.

 

Narasumber adalah orang yang dapat memberi informasi yang dibutuhkan oleh peneliti, dengan demikian maka dalam penelitian ini penentuan narasumber yang akan diwawancarai sangat penting guna mendapatkan informasi terkait yangditeliti (Anggito & Setiawan, 2018).

Data adalah menguraikan data dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis, jelas dan terperinci yang kemudian diintrepretasikan untuk memperoleh suatu kesimpulan (Paraniti & Wiryawan, 2020). Analisis Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif yaitu menguraikan hal-hal yang bersifat khusus lalu menarik kesimpulan yang bersifat umum sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil tabel silang menunjukkan hubungan antara variabel disiplin dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa Kota Bekasi secara konsisten sebanyak 40 (50,%) responden, dengan rincian bahwa 10 (15%) responden yang menyatakan komunikasi aparat kepolisian sangat tinggi sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 sangat berhasil, 8 (12,32%) responden menyatakan bahwa komunikasi aparat kepolisian tinggi sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 berhasil, kemudian 17 (23,77%) responden menyatakan bahwa komunikasi aparat kepolisian kurang tinggi sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 kurang berhasil, dan 9 (12,66%) responden yang menyatakan bahwa komunikasi aparat kepolisian rendah sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tidak berhasil.

Berikut hubungan antara disiplin dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMkA Tiara bangsa Kota Bekasi akan dianalisis dengan menggunakan rumus korelasi Rank Kendall. Dari perhitungan SPSS, korelasi Rank Kendall antara variabel komunikasi (X1) dengan Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 sebesar (τ) = 0,349, kemudian hasil tersebut diuji signifikansinya dengan menggunakan rumus uji Z dengan perhitungan sebagai berikut: z = 9 ( )1 2(2 )5 N N N z = 4,48 Hasil perhitungan tersebut kemudian di konsultasikan dengan harga Z tabel dengan taraf signifikan 5%. Harga Z tabel pada taraf signifikan 5% menunjukan angka 1,96 sehingga Z hitung lebih besar dari Z tabel pada taraf signifikan 5% yaitu 4,48 > 1,96. Dengan demikian berdasarkan ketentuan uji statistik, maka hipotesis yang menyatakan bahwa ada hubungan positif antara disiplin dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kalangan pelajar SMKA Tiara bangsa Kota Bekasi dapat diterima dengan besar korelasi antara komunikasi dan implementasi sebesar 0,349. Jadi dapat dikatakan bahwa semakin tinggi komunikasi aparat kepolisian kepada pelajar, maka akan semakin berhasil pula implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa Kota Bekasi. Begitu pula dengan UU No. 22 Tahun 2009, agar implementasinya berhasil maka disiplin yang dilakukan harus tinggi.

Hasil tabel silang menunjukkan hubungan antara variabel sikap dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara bangsa �secara konsisten sebanyak 34 (32,7%) responden, dengan rincian bahwa 8 (8,88%) responden yang menyatakan sikap aparat kepolisian sangat mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 sangat berhasil, 8 (8,88%) responden menyatakan bahwa sikap aparat kepolisian mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 berhasil, kemudian 18 (18,86%) responden menyatakan bahwa sikap aparat kepolisian kurang mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 kurang berhasil, dan 7 (7,1%) responden menyatakan bahwa sikap aparat kepolisian tidak mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tidak berhasil.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Adanya penerimaan terhadap hipotesis yang menyatakan ada hubungan positif antara komunikasi (X1) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa �(Y) dimana korelasi antara komunikasi (X1) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 (Y) sebesar 0,349. Nilai Z hitung lebih besar dari harga Z tabel. Taraf signifikansi 5% : Z hitung > Z tabel atau 4,48 > 1,96. Dengan demikian hipotesis tersebut dapat diterima. 2. Adanya penerimaan terhadap hipotesis yang menyatakan ada hubungan positif antara sikap (X2) terhadap implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa (Y) dimana korelasi antara sikap (X2) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 (Y) sebesar 0,212. Nilai Z hitung lebih besar dari harga Z tabel. Taraf signifikansi 5% : Z hitung > Z tabel atau 2,82 > 1,96. Dengan demikian hipotesis tersebut dapat diterima.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

DAHNIAR, NOVITA PUTRI. (2019). ANALISIS FAKTOR�FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN BERKENDARA PADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI JALAN GAJAH MADA WIROSARI-GROBOGAN. SKRIPSI.

Estikhamah, Fithri, & Utomo, Nugroho. (2020). Analisis Kepatuhan Siswa/i Tingkat SMP Dalam Berlalu Lintas. KERN: Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, 6(1), 49�54.

Juniarti, Elvi, Ahyani, Nur, & Ardiansyah, Arif. (2020). Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Disiplin Guru terhadap Kinerja Guru. Journal of Education Research, 1(3), 193�199.

Lase, Asali. (2016). Hubungan Antara Motivasi Belajar dengan Disiplin Belajar. Warta Dharmawangsa, (48).

Mardina, Mutiara, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2017). Penggunaan Token Economies pada Anak untuk Meningkatkan Kedisiplinan dalam Menaati Peraturan. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 6(1), 63�69.

Paraniti, A. A. Sagung Poetri, & Wiryawan, I. Wayan. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dan Diskriminasi. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 1�16.

Ristiana, Diah, Masturi, Masturi, & Pratiwi, Ika Ari. (2020). Kedisiplinan Belajar Siswa Kelas IV SD Negeri Pogading. Journal for Lesson and Learning Studies, 3(2), 165�172.

Safitri, Aprilia, & Rahman, Tamsil. (2013). Tingkat Kepatuhan Hukum Siswa SMA Kartika IV-3 Surabaya terhadap Etika Berlalulintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan Nomor, 1.

Siombo, Marhaeni Ria, & SH, Msi. (2019). Dasar-Dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan Lokal Masyarakat. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung.

Susantono, Bambang. (2014). Revolusi Transportasi. Gramedia Pustaka Utama.