Octo Iskandar1*, Juli Candra2
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Email: [email protected]1 [email protected]2

|
Diterima: 03-04-2022 |
Review: 10-04-2022 |
Publish: 15-04-2022 |
�Corresponding: Octo Iskandar
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu
negara berkembang di dunia dengan
jumlah penduduk yang menembus angka 200 juta, mengakibatkan dibutuhkannya sarana dan prasarana untuk menunjang mobilitas yang tinggi diantara penduduknya (Safitri
& Rahman, 2013). Karena pada era globalisasi
seperti saat ini transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam memperlancar
kegiatan manusia (Dahniar,
2019).
Berbagai jenis transportasi yang telah tercipta dewasa ini sangat memudahkan manusia dalam memenuhi
kebutuhannya, akan tetapi dari semua
jenis transportasi, sepeda motor masih menjadi alat transportasi
favorit di kalangan masyarakat Indonesia (Susantono,
2014). Sebagai salah satu
sarana transportasi yang
paling diminati, adalah roda 2 (dua) alasan
mengapa sepeda motor lebih banyak dimanfaatkan,
yaitu: lebih sporty, lebih cepat sampai,
lebih hemat bahan bakar, lebih
murah harganya.
Seiring dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari tidak diimbangi dengan sikap bertanggung
jawab dan patuh atau taat terhadap
etika berlalu lintas atau tata cara berlalu lintas
yang baik dan benar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ). Sehingga, banyak
menyebabkan terjadinya kecelakaan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 258 telah dijelaskan bahwa :
�Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.�
Kepatuhan hukum masyarakat terhadap etika berlalu lintas
dapat dikatakan masih rendah (Estikhamah
& Utomo, 2020). Hal ini dapat dilihat dalam
kehidupan sehari-hari banyak pengguna kendaraan sepeda motor yang menyalip kendaraan tanpa mengindahkan rambu-rambu atau marka jalan, mengemudikan
kendaraan bermotor tidak dengan penuh
konsentrasi karena sambal mengoperasikan telepon seluler, mendesain sepeda motornya tidak sesuai dengan
standar pabrik bahkan tidak melengkapi
diri dengan SIM. Pelanggaran semacam ini sering kali dilakukan oleh pelajar. Oleh karena itu, perilaku
berkendara pelajar yang sering melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas menarik untuk dikaji
(Estikhamah
& Utomo, 2020). Faktor menarik tersebut dapat dilihat dari
tingkat kepatuhan siswa terhadap peraturan dalam berlalu lintas yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta faktor yang menyebabkan pelajar mematuhi peraturan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Karena begitu luasnya cakupan dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan jalan, pada penelitian ini hanya akan dibatasi
pada item-item etika berlalu
lintas atau tata cara dalam berlalu
lintas kendaraan roda dua pelajar
SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi yang meliputi menggunakan helm SNI, menggunakan
jalur sebelah kiri, menggunakan kaca spion, menggunakan
lampu petunjuk arah, mengemudi sesuai dengan �kecepatan yang diperbolehkan, memperlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki/dekat sekolah/tempat
keramaian atau pada persimpangan dan tikungan, menyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari,
memarkir dan menghentikan kendaraan, mengemudi dengan penuh konsentrasi,
memiliki surat ijin mengemudi, dan mematuhi rambu lalu lintas.
Alasan dipilih responden dari pelajar SMK TIARA BANGSA
Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pelajar SMK TIARA
BANGSA Kota Bekasi merupakan beberapa
dari generasi muda yang berpendidikan dan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai peran penting dalam mewujudkan
ketertiban lalu lintas yaitu dengan
mematuhi segala peraturan lalu lintas yang bisa terwujud apabila siswa tersebut mempunyai kesadaran hukum. Alasan kedua
peneliti mengambil responden pelajar SMK TIARA
BANGSA Kota Bekasi adalah bahwa
baik siswa maupun siswi pada umumnya banyak yang berkendara dengan kendaraan bermotor untuk menuju ke
sekolah mulai dari mereka yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah
sampai yang bertempat tinggal jauh dari
sekolah. Alasan lainnya adalah karena di sekolah siswa juga diajarkan Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang di dalamnya mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik. Berkaitan dengan hal ini
maka sangat menarik sekali untuk meneliti
tentang kedisiplinan pelajar SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi terhadap
etika berlalu lintas menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Sedangkan rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah bagaimana tingkat kedisiplinan siswa SMK TIARA
BANGSA Kota Bekasi terhadap etika
berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009?.
Hipotesis yang diajukan peneliti pada penelitian ini bahwa tingkat
kedisiplinan siswa SMK
TIARA BANGSA Kota Bekasi terhadap etika
berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih rendah. Menurut
asumsi peneliti tingkat kepatuhan hukum siswa sangat dipengaruhi oleh sanksi yang ada dalam suatu
peraturan.
Kepatuhan adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban (Lase, 2016). Sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama
sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya
akan membebani bilamana tidak dapat berbuat sebagaimana
lazimnya (Juniarti,
Ahyani, & Ardiansyah, 2020).
Kepatuhan adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban (Ristiana,
Masturi, & Pratiwi, 2020). Sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama
sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya
akan membebani bilamana tidak dapat berbuat sebagaimana
lazimnya (Mardina
& Santoso, 2017).
Utrecht (dalam Kansil, 1989:38) memberikan batasan hukum sebagai berikut:
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.
Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk
mengetahui Tingkat Kedisiplinan
berlalu lintas kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi. 2. untuk mengetahui etika hukum yang diterapkan lalu lintas berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum SMK
TIARA BANGSA Kota Bekasi.
Manfaat yang dapat ditinjau dari segi
manfaat akademis, teoritis, dan praktek diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Manfaat Akademis: dapat memperkaya khazanah perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas. 2. Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk
pengembangan penelitian sejenis. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif pengaturan lalu lintas. 3. Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan kajian
dan kontribusi pemikiran kepada para ahli hukum, praktisi, dan masyarakat yang berkaitan tentang pengaturan lalu lintas
Menurut Schuyt dalam �(Siombo
& SH, 2019) hukum dipatuhi karena dipaksakan oleh sanksi, dan kepatuhan akan diberikan pula atas dasar persetujuan yang diberikan para anggota masyarakat terhadap hukum karena mereka
memerlukannya. Menurut
Tyler (dalam Saleh, 2004) terdapat
dua perspektif dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan pada hukum, yang disebut instrumental dan norrmatif.
Menurut UU No. 22 Tahun
2009 pengertian lalu lintas adalah �Gerak kendaraan dan orang di ruang jalan, dimana
definisi kendaraan itu sendiri berarti
suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan
bermotor dan kendaraan tidak bermotor�.
METODE
PENELITIAN
Jenis penelitian model deskriptif.
Waktu penelitian dilaksanakan
ialah selama penelitian berlangsung, mulai dari pengajuan
judul sampai penyusunan hasil penelitian yakni mulai bulan mei-juli
2021.
Populasi
yang digunakan adalah siswa SMK TIARA BANGSA Kota Bekasi kelas
X dan XI, sedangkan untuk penentuan jumlah sampel yaitu 85 siswa.
digunakan teknik Proportioanate Stratified Random Sampling karena populasi mempunyai anggota yang tidak homogen dan berstrata secara proposional (Sugiyono,
2017). Dengan menggunakan
tabel penentuan jumlah sampel dari
populasi dengan taraf kesalahan 25% yang jumlah populasinya sebesar 339 maka jumlah sampelnya adalah:
|
Strata 1 (kelas X) = 150/339 x 85 = 38
= 8 5 |
Data dilihat dari sumbernya
dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dari bahan pustaka.
Adapun di dalam mendapatkan
data atau jawaban yang tepat di dalam membahas skripsi ini, serta sesuai
dengan pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian ini maka jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder:
1.
Data
Primer
Data Primer adalah data utama yang diperoleh secara langsung dari lapangan
penelitian dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian.
2.
Data Sekunder
Data tambahan yag diperoleh
dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan
penelitian Data Sekunder
yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a.
Bahan
Hukum Primer Bahan Hukum Primer bersumber
dari Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan.
b.
Bahan
Hukum Sekunder Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer yaitu data statistik kriminal pelanggaran lalu lintas dari sebelum
dan sesudah diterapkannya metode SMS Gateway.
c.
Bahan hukum tersier Bahan
Hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
seperti teori atau pendapat para ahli yang tercantum dalam berbagai referensi atau literatur buku-buku hukum serta dokumen
yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Narasumber adalah orang
yang dapat memberi informasi yang dibutuhkan oleh peneliti, dengan demikian maka dalam
penelitian ini penentuan narasumber yang akan diwawancarai sangat penting guna mendapatkan
informasi terkait yangditeliti (Anggito
& Setiawan, 2018).
Data adalah menguraikan data dalam bentuk kalimat
yang tersusun secara sistematis, jelas dan terperinci yang kemudian diintrepretasikan untuk memperoleh suatu kesimpulan (Paraniti
& Wiryawan, 2020). Analisis Data
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif
yaitu menguraikan hal-hal yang bersifat khusus lalu menarik
kesimpulan yang bersifat umum sesuai dengan
permasalahan yang dibahas dalam penelitian
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Hasil tabel silang menunjukkan
hubungan antara variabel disiplin dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa Kota
Bekasi secara konsisten sebanyak 40 (50,%) responden, dengan rincian bahwa 10 (15%) responden yang menyatakan komunikasi aparat kepolisian sangat tinggi sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
sangat berhasil, 8 (12,32%) responden
menyatakan bahwa komunikasi aparat kepolisian tinggi sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009 berhasil, kemudian 17 (23,77%) responden menyatakan bahwa komunikasi aparat kepolisian kurang tinggi sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
kurang berhasil, dan 9 (12,66%)
responden yang menyatakan bahwa komunikasi aparat kepolisian rendah sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
tidak berhasil.
Berikut hubungan antara disiplin dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMkA Tiara bangsa Kota Bekasi akan dianalisis dengan menggunakan rumus korelasi Rank Kendall. Dari perhitungan
SPSS, korelasi Rank Kendall antara
variabel komunikasi (X1) dengan Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 sebesar (τ) = 0,349,
kemudian hasil tersebut diuji signifikansinya dengan menggunakan rumus uji Z dengan perhitungan sebagai berikut: z = 9 ( )1 2(2 )5 N N N z = 4,48 Hasil perhitungan tersebut kemudian di konsultasikan dengan harga Z tabel dengan
taraf signifikan 5%. Harga
Z tabel pada taraf signifikan 5% menunjukan angka 1,96 sehingga Z hitung lebih besar
dari Z tabel pada taraf signifikan 5% yaitu 4,48 > 1,96. Dengan demikian berdasarkan ketentuan uji statistik, maka hipotesis yang menyatakan bahwa ada hubungan positif
antara disiplin dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di kalangan pelajar SMKA
Tiara bangsa Kota Bekasi dapat
diterima dengan besar korelasi antara komunikasi dan implementasi sebesar 0,349. Jadi dapat dikatakan bahwa semakin tinggi
komunikasi aparat kepolisian kepada pelajar, maka akan
semakin berhasil pula implementasi UU No. 22 Tahun 2009
di kalangan pelajar SMKA
Tiara Bangsa Kota Bekasi. Begitu
pula dengan UU No. 22 Tahun
2009, agar implementasinya berhasil
maka disiplin yang dilakukan harus tinggi.
Hasil tabel silang menunjukkan
hubungan antara variabel sikap dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara bangsa �secara konsisten sebanyak 34 (32,7%) responden, dengan rincian bahwa 8 (8,88%) responden yang menyatakan sikap aparat kepolisian
sangat mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
sangat berhasil, 8 (8,88%) responden
menyatakan bahwa sikap aparat kepolisian
mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
berhasil, kemudian 18 (18,86%)
responden menyatakan bahwa sikap aparat
kepolisian kurang mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
kurang berhasil, dan 7 (7,1%)
responden menyatakan bahwa sikap aparat
kepolisian tidak mendukung sehingga implementasi UU No. 22 Tahun 2009
tidak berhasil.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dari penelitian
ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Adanya penerimaan
terhadap hipotesis yang menyatakan ada hubungan positif antara komunikasi (X1) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa �(Y) dimana korelasi antara komunikasi (X1) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009
(Y) sebesar 0,349. Nilai Z hitung
lebih besar dari harga Z tabel.
Taraf signifikansi 5% : Z hitung > Z tabel atau 4,48 > 1,96. Dengan demikian hipotesis tersebut dapat diterima. 2. Adanya penerimaan terhadap hipotesis yang menyatakan ada hubungan positif antara sikap (X2) terhadap implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di kalangan pelajar SMKA Tiara Bangsa (Y) dimana korelasi antara sikap (X2) dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 (Y) sebesar 0,212.
Nilai Z hitung lebih besar dari harga
Z tabel. Taraf signifikansi 5% : Z hitung > Z tabel atau 2,82 > 1,96. Dengan demikian hipotesis tersebut dapat diterima.
DAFTAR
PUSTAKA
Anggito, Albi, & Setiawan, Johan.
(2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
DAHNIAR, NOVITA PUTRI. (2019). ANALISIS
FAKTOR�FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN BERKENDARA PADA PENGENDARA SEPEDA
MOTOR DI JALAN GAJAH MADA WIROSARI-GROBOGAN. SKRIPSI.
Estikhamah, Fithri, & Utomo, Nugroho.
(2020). Analisis Kepatuhan Siswa/i Tingkat SMP Dalam Berlalu Lintas. KERN:
Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, 6(1), 49�54.
Juniarti, Elvi, Ahyani, Nur, & Ardiansyah,
Arif. (2020). Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Disiplin Guru terhadap
Kinerja Guru. Journal of Education Research, 1(3), 193�199.
Lase, Asali. (2016). Hubungan Antara
Motivasi Belajar dengan Disiplin Belajar. Warta Dharmawangsa, (48).
Mardina, Mutiara, & Santoso, Meilanny
Budiarti. (2017). Penggunaan Token Economies pada Anak untuk Meningkatkan
Kedisiplinan dalam Menaati Peraturan. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan
Sosial, 6(1), 63�69.
Paraniti, A. A. Sagung Poetri, &
Wiryawan, I. Wayan. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai
Korban Kekerasan Dan Diskriminasi. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1),
1�16.
Ristiana, Diah, Masturi, Masturi, &
Pratiwi, Ika Ari. (2020). Kedisiplinan Belajar Siswa Kelas IV SD Negeri
Pogading. Journal for Lesson and Learning Studies, 3(2), 165�172.
Safitri, Aprilia, & Rahman, Tamsil.
(2013). Tingkat Kepatuhan Hukum Siswa SMA Kartika IV-3 Surabaya terhadap Etika
Berlalulintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kajian Moral Dan
Kewarganegaraan Nomor, 1.
Siombo, Marhaeni Ria, & SH, Msi.
(2019). Dasar-Dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan Lokal Masyarakat.
Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung.
Susantono, Bambang. (2014). Revolusi
Transportasi. Gramedia Pustaka Utama.