Dogma Hukum
Indonesia terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan
Tatang1, Muhammad
Yunus Yunio2
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2
Abstrak:
Perkawinan lintas keyakinan
semakin sering terjadi di Indonesia yang memiliki keragaman etnis, ras, dan agama.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui oleh
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, perkawinan lintas keyakinan dilarang jika
agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarangnya. Penelitian ini
meneliti pengaturan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia, dasar
pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, dan dampak
hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan menurut Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan
tipe penelitian deskriptif. Data sekunder dari studi kepustakaan dan
dokumentasi digunakan, dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan tidak diatur secara tegas dalam
Undang-Undang Perkawinan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan
bahwa perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk menikah. Berdasarkan Pasal
8 huruf (f) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang
Administrasi Kependudukan, sahnya perkawinan lintas keyakinan bukan wewenang
pengadilan negeri. Perkawinan lintas keyakinan yang dikabulkan dianggap tidak
sah menurut hukum dan tidak dapat dicatatkan.
Kata Kunci: Perkawinan lintas
keyakinan, Penetapan Pengadilan, Undang-Undang Perkawinan.
Abstract:
Interfaith marriages are
becoming increasingly common in Indonesia, a country with a rich diversity of
ethnicities, races, and religions. According to Law No. 1 of 1974, as amended
by Law No. 16 of 2019, interfaith marriages are prohibited if the religions of
the prospective spouses forbid such unions. This study examines the legal
framework governing interfaith marriages in Indonesia, the basis for judges'
decisions in approving interfaith marriages, and the legal implications of the
approval of interfaith marriages as per the Central Jakarta District Court
Decision No. 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. The methodology used is normative legal
research with a statutory approach and descriptive research type. Secondary
data from literature studies and documentation were utilized, and the data were
analyzed qualitatively. The results indicate that interfaith marriages are not
explicitly regulated in the Marriage Law. The Central Jakarta District Court
judge stated that religious differences do not constitute a prohibition on
marriage. According to Article 8(f) of the Marriage Law and Article 35(a) of
the Population Administration Law, the validity of interfaith marriages is not
within the jurisdiction of the district court. Interfaith marriages that are
approved are considered legally invalid and cannot be recorded.
Keywords: Interfaith marriages, court decisions and marriage laws
![]()
Corresponding: Tatang
E-mail: [email protected]
![]()
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang beragam dengan berbagai suku, budaya, ras, dan agama (Tabi�in, 2020). Salah satu ciri utama pluralisme di Indonesia adalah adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduknya (Tanjung & Tanjung, 2022). Pemerintah Indonesia mengakui enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu (Marta, 2018). Selain itu diakui pula aliran kepercayaan atau animisme yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadat bagi tiap-tiap penduduk (Gonadi & Djajaputra, 2023).
Norma hukum dan tata tertib diperlukan dalam perkawinan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab tiap anggota keluarga guna membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memenuhi kebutuhan akan peraturan yang mengatur perkawinan secara seragam untuk seluruh masyarakat Indonesia. Undang-Undang ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan lainnya terkait perkawinan, termasuk Hukum Adat dan Hukum Agama (Rahajaan, 2020).
Keragaman agama di Indonesia dapat menyebabkan perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan (Rahma, 2023). Perkawinan lintas keyakinan bukan hal baru dan telah lama berlangsung di Indonesia yang multikultural. Namun, kasus ini sering menimbulkan kontroversi. Data dari Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) mencatat 1.425 pasangan lintas keyakinan menikah di Indonesia sejak 2005 hingga awal Maret 2022. Perkawinan lintas keyakinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan keyakinan berbeda yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang Maha Esa.
Meskipun Undang-Undang
Perkawinan ada, tidak semua aspek perkawinan diatur, termasuk perkawinan lintas
keyakinan (Fani, 2021). Sebagian besar agama di
Indonesia tidak membolehkan perkawinan lintas keyakinan, seperti Kristen dan
Islam, yang menyatakan perkawinan lintas keyakinan tidak sah menurut ajarannya masing-masing
(Fatoni & Rusliana, 2019). Agama Islam melarang keras setiap orang untuk melaksanakan
perkawinan campuran karena tidak sesuai dengan aturan agama Islam. Dalam
pandangan agama Islam, perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang berlintas
keyakinan adalah tidak sah (Rakhmani, 2021). Perkawinan lintas keyakinan
masih merupakan regulasi yang tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan (Rahma, 2023).
Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih
komprehensif tentang pengaturan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia,
mengidentifikasi celah atau permasalahan hukum terkait perkawinan lintas
keyakinan yang dapat menjadi dasar perbaikan regulasi di masa mendatang, serta
dapat digunakan sebagai referensi dalam menganalisis kasus-kasus perkawinan
lintas keyakinan di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam perkawinan
lintas keyakinan di Indonesia dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
mengabulkan perkawinan lintas keyakinan. Sumber data utama adalah data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan
data menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
secara kualitatif dengan menggambarkan dan menafsirkan data yang ada untuk
memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai masalah yang diteliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Hukum Perkawinan
Lintas Keyakinan di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan keragaman yang
luar biasa, tidak hanya dalam hal budaya, tetapi juga agama. Negara ini
mengakui enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang
diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) memberikan panduan tentang
perkawinan, undang-undang ini tidak secara eksplisit mengatur mengenai
perkawinan lintas keyakinan (Ismaya,
Zuhriah, & Kurniawan, 2024). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan hanya menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian,
perkawinan yang melibatkan dua orang dari agama berbeda menjadi subjek
interpretasi hukum yang berbeda-beda.
Dalam praktiknya, banyak pasangan lintas
keyakinan menghadapi tantangan ketika mencoba untuk menikah di Indonesia.
Beberapa dari mereka memilih untuk menikah di luar negeri di mana undang-undang
lebih fleksibel atau bahkan mengubah agama salah satu pasangan untuk
menghindari komplikasi hukum. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
kasus Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. mencerminkan interpretasi hakim bahwa
perbedaan agama tidak boleh dijadikan halangan untuk pernikahan, meskipun
undang-undang tidak mengatur secara tegas tentang hal ini.
Pendekatan ini menunjukkan adanya perbedaan
interpretasi yang dapat mengarah pada ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas
keyakinan. Hakim dalam beberapa kasus tertentu telah memberikan izin untuk
perkawinan lintas keyakinan, dengan dasar pertimbangan bahwa larangan seperti
itu akan bertentangan dengan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD NRI
Tahun 1945, khususnya hak untuk beragama dan kebebasan untuk beribadat sesuai
dengan keyakinan masing-masing (Karyadi, 2022).
Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Perkawinan
Lintas Keyakinan
Salah satu aspek paling penting dari pembahasan mengenai perkawinan lintas keyakinan di Indonesia adalah dasar pertimbangan hakim dalam kasus-kasus yang menyangkut hal tersebut. Keputusan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. memberikan wawasan mengenai bagaimana pengadilan memandang isu ini. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa perbedaan agama antara kedua mempelai tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang pernikahan mereka. Hakim mendasarkan keputusannya pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diabadikan dalam Konstitusi Indonesia (Permatasari, 2018).
Hakim juga mengacu pada
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin kebebasan tiap penduduk
untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Dalam
pandangan hakim, meskipun Undang-Undang Perkawinan tidak secara eksplisit
mengatur perkawinan lintas keyakinan, namun tidak ada larangan yang jelas yang
menyatakan bahwa perkawinan semacam itu tidak sah (Pranata, Indarti, & Indraswari, 2017). Oleh karena itu, hakim merasa perlu untuk memberikan ruang bagi
pasangan lintas keyakinan untuk menikah, dengan mempertimbangkan hak
konstitusional mereka.
Namun, pendekatan ini menimbulkan dilema, karena keputusan pengadilan seperti ini dapat membuka celah untuk interpretasi hukum yang lebih bebas, yang mungkin tidak konsisten dengan norma-norma hukum dan sosial yang berlaku di Indonesia (Fauzi, 2018). Ini juga menciptakan tantangan bagi sistem hukum untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pasangan lintas keyakinan (Mubarok, 2017).
Dampak Hukum dari Dikabulkannya
Perkawinan Lintas Keyakinan
Dampak hukum dari
dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan oleh pengadilan juga sangat
signifikan. Ketika sebuah pengadilan mengabulkan permohonan untuk perkawinan
lintas keyakinan, hal ini memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan
tersebut. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta diikuti dengan pencatatan perkawinan
dalam catatan sipil, yang merupakan syarat penting agar perkawinan dianggap sah
secara administratif di Indonesia.
Pasal 35 huruf (a)
Undang-Undang Administrasi Kependudukan menetapkan bahwa perkawinan yang sah
adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama dan tercatat dalam catatan
sipil. Karena perkawinan lintas keyakinan seringkali tidak memenuhi persyaratan
ini, maka status hukum dari perkawinan tersebut tetap diperdebatkan. Pasangan
yang menikah lintas keyakinan mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses
hak-hak hukum yang terkait dengan status perkawinan mereka, seperti hak waris,
hak atas harta bersama, dan hak lainnya.
Selain itu, tidak
dicatatkannya perkawinan lintas keyakinan dapat menimbulkan masalah lain,
terutama dalam hal legitimasi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,
serta pengaturan hak-hak perwalian dan pengasuhan anak. Anak-anak dari
perkawinan yang tidak tercatat mungkin tidak diakui secara resmi oleh negara,
yang dapat menghambat akses mereka terhadap hak-hak tertentu, termasuk hak
waris.
Ketidakpastian Hukum dan
Kebutuhan Revisi Perundang-undangan
Ketidakpastian hukum
yang dihadapi oleh pasangan lintas keyakinan di Indonesia menyoroti kebutuhan
untuk revisi undang-undang atau peraturan baru yang secara tegas mengatur
mengenai perkawinan lintas keyakinan. Saat ini, tidak adanya peraturan yang
jelas menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan atau diinterpretasikan
secara berbeda oleh pengadilan yang berbeda, menghasilkan keputusan yang tidak
konsisten.
Revisi undang-undang
dapat memperjelas status hukum perkawinan lintas keyakinan, memberikan panduan
yang lebih tegas bagi hakim dalam memutuskan kasus yang melibatkan pasangan
lintas keyakinan, serta memastikan bahwa hak-hak pasangan ini dilindungi oleh
hukum. Ini juga akan membantu dalam memperjelas prosedur administratif untuk
pencatatan perkawinan lintas keyakinan, sehingga pasangan ini tidak menghadapi
hambatan dalam mengakses hak-hak hukum yang seharusnya mereka miliki.
Dalam konteks sosial,
peraturan yang lebih jelas juga dapat membantu mengurangi stigma yang mungkin
dihadapi oleh pasangan lintas keyakinan. Saat ini, masyarakat mungkin memiliki
pandangan yang berbeda-beda tentang perkawinan lintas keyakinan, dengan
beberapa kelompok yang mungkin menolak atau tidak mendukung perkawinan semacam
itu. Dengan adanya peraturan yang lebih tegas dan jelas, pasangan lintas
keyakinan dapat merasa lebih aman dan didukung oleh hukum dalam melaksanakan
hak mereka untuk menikah.
Implikasi Sosial dan Kultural
Selain dampak hukum,
perkawinan lintas keyakinan juga memiliki implikasi sosial dan kultural yang
signifikan di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim,
Indonesia memiliki norma-norma sosial yang sangat dipengaruhi oleh ajaran
Islam, yang umumnya tidak mengizinkan perkawinan lintas keyakinan. Hal ini
dapat menyebabkan pasangan lintas keyakinan menghadapi tekanan sosial dari
keluarga, komunitas, dan masyarakat luas.
Di beberapa kasus,
pasangan lintas keyakinan harus menghadapi tantangan dalam mendapatkan
penerimaan dari keluarga besar dan masyarakat, yang mungkin memiliki pandangan
konservatif terhadap perkawinan lintas keyakinan. Ini juga dapat berdampak pada
bagaimana pasangan ini membesarkan anak-anak mereka, terutama dalam hal
pendidikan agama dan identitas keagamaan anak-anak.
Namun, di sisi lain,
perkawinan lintas keyakinan juga dapat berfungsi sebagai jembatan untuk dialog
antar agama dan memperkuat rasa saling menghormati dan toleransi di antara
kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan. Pasangan lintas keyakinan dapat
menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati perbedaan dan
hidup berdampingan dalam harmoni, meskipun ada perbedaan keyakinan.
Studi Kasus: Pengaruh Keputusan
Pengadilan terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan
Untuk memahami lebih
dalam bagaimana keputusan pengadilan dapat mempengaruhi perkawinan lintas
keyakinan, penting untuk menganalisis beberapa studi kasus yang telah terjadi.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
adalah salah satu contoh di mana pengadilan mengambil sikap progresif dalam
mengizinkan perkawinan lintas keyakinan, meskipun ada ketidakpastian hukum
dalam undang-undang.
Dalam kasus ini,
pengadilan menyatakan bahwa perbedaan agama tidak dapat dijadikan alasan untuk
menolak permohonan perkawinan. Keputusan ini didasarkan pada prinsip hak asasi
manusia dan kebebasan beragama, yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Meskipun
keputusan ini dapat dianggap sebagai langkah maju dalam hal pengakuan hak-hak
pasangan lintas keyakinan, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai
konsistensi hukum di Indonesia.
Keputusan pengadilan
semacam ini dapat memberikan preseden bagi kasus-kasus di masa depan, di mana
pasangan lintas keyakinan mungkin merasa lebih percaya diri untuk membawa kasus
mereka ke pengadilan. Namun, tanpa adanya panduan yang jelas dalam
undang-undang, keputusan pengadilan dapat bervariasi dari satu kasus ke kasus
lain, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Masa Depan Hukum Perkawinan
Lintas Keyakinan di Indonesia
Masa depan hukum
perkawinan lintas keyakinan di Indonesia sangat tergantung pada bagaimana
negara merespons tantangan yang dihadapi oleh pasangan lintas keyakinan. Revisi
undang-undang yang ada atau penerbitan peraturan baru yang secara tegas
mengatur mengenai perkawinan lintas keyakinan dapat memberikan kepastian hukum
yang sangat dibutuhkan.
Selain itu, perubahan
sosial yang lebih luas juga diperlukan untuk meningkatkan penerimaan terhadap
perkawinan lintas keyakinan di masyarakat. Pendidikan dan dialog antaragama
dapat memainkan peran penting dalam mengubah pandangan masyarakat terhadap
perkawinan lintas keyakinan dan mendorong rasa saling menghormati di antara
berbagai kelompok agama.
Sementara itu, pasangan
lintas keyakinan harus terus berjuang untuk hak-hak mereka dan bekerja sama
dengan organisasi hak asasi manusia, kelompok advokasi, dan institusi hukum untuk
memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan diakui oleh negara. Dengan cara
ini, Indonesia dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif dan
menghormati hak-hak semua warganya, terlepas dari perbedaan agama mereka.
CONCLUSIONS
Penelitian
ini menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan di Indonesia menghadapi
berbagai tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Berdasarkan penelitian ini,
dapat disimpulkan bahwa: Pertama, terdapat ketidakjelasan hukum, di mana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun telah diperbarui
oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tidak secara eksplisit mengatur tentang
perkawinan lintas keyakinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pasangan lintas keyakinan yang ingin menikah di Indonesia. Kedua, terkait dasar
pertimbangan hakim, keputusan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas
keyakinan, seperti dalam kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst., menunjukkan bahwa hakim dapat menggunakan hak asasi
manusia dan kebebasan beragama sebagai dasar untuk mengizinkan perkawinan
lintas keyakinan, meskipun keputusan ini belum tentu seragam di seluruh
pengadilan di Indonesia. Ketiga, terkait dampak hukum, meskipun pengadilan
dapat mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, status hukum perkawinan tersebut
tetap diperdebatkan karena seringkali tidak dapat dicatatkan dalam catatan
sipil, sehingga pasangan lintas keyakinan menghadapi kesulitan dalam mengakses
hak-hak hukum yang terkait dengan status perkawinan mereka, seperti hak waris
dan hak atas harta bersama. Keempat, penelitian ini juga menunjukkan kebutuhan
mendesak untuk merevisi undang-undang atau menerbitkan peraturan baru yang
secara tegas mengatur perkawinan lintas keyakinan, agar dapat memberikan
kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dan melindungi hak-hak pasangan lintas
keyakinan. Kelima, penelitian ini mengungkapkan bahwa pasangan lintas keyakinan
tidak hanya menghadapi tantangan hukum tetapi juga tantangan sosial dan
kultural, sehingga masyarakat Indonesia yang pluralis memerlukan pendidikan dan
dialog antaragama yang lebih intens untuk meningkatkan penerimaan dan toleransi
terhadap perkawinan lintas keyakinan. Keenam, masa depan hukum perkawinan
lintas keyakinan di Indonesia sangat tergantung pada bagaimana negara merespons
tantangan ini, dan dengan revisi hukum yang tepat serta perubahan sosial yang
lebih luas, Indonesia dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif dan
menghormati hak-hak semua warganya, terlepas dari perbedaan agama mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Fani, Khairul.
(2021). Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal
Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 43�49.
Fatoni, Siti Nur,
& Rusliana, Iu. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di
Kota Bandung. Varia Hukum, 1(1), 95�114.
Fauzi, M. (2018).
Analisis yuridis terhadap penetapan pengadilan agama tulungagung no.
287/pdtp/2017/pa. TA tentang pencabutan surat penolakan perkawinan dalam amsa
iddah. IAIN Ponorogo.
Gonadi, Aurora
Vania Crisdi, & Djajaputra, Gunawan. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra
Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1),
2974�2988.
Ismaya, Heru,
Zuhriah, Fifi, & Kurniawan, Itok Dwi. (2024). Aktualisasi Nilai-Nilai
Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda
Agama. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 6(1),
1�11.
Karyadi, Rahmad.
(2022). Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal
Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 9�23.
Marta, Rustono
Farady. (2018). Polemik Kebhinnekaan Indonesia Pada Informasi Instagram@
Infia_Fact Terkait Patung Kwan Sing Tee Koen Tuban. Bricolage: Jurnal
Magister Ilmu Komunikasi, 3(02), 63�71.
Mubarok, Zaki.
(2017). Pemikiran Khaled Abou El Fadl tentang Hermeneutika atas Wewenang dalam
Hukum Islam. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(2),
331�354.
Permatasari, Diah
Nuzul. (2018). Kedudukan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan
Pengadilan Negeri Surakarta Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UNS (Sebelas Maret University).
Pranata, Robert,
Indarti, Erlyn, & Indraswari, Tri Laksmi. (2017). Penemuan Hukum dan
Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum tentang Proses Peradilan Pidana di
Pengadilan Negeri Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(4),
1�20.
Rahajaan, Jacobus
Anakletus. (2020). Legalitas Pernikahan Siri di Indonesia. Public Policy,
1(1), 61�75.
Rahma, Siti.
(2023). Analisis Yuridis Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diperbaharui Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Journal Of Juridische
Analyse, 2(02), 57�69.
Rakhmani, Inaya.
(2021). Pengarusutamaan Islam di Indonesia. Mizan Publishing.
Tabi�in, A.
(2020). Pengenalan keanekaragaman suku agama ras dan antar golongan (SARA)
untuk menumbuhkan sikap toleransi pada anak usia dini. ThufuLA: Jurnal
Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal, 8(2), 137.
Tanjung, Indra
Utama, & Tanjung, Dhiauddin. (2022). Undang-Undang perkawinan dan nikah
beda agama hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4),
6792�6801.