Dogma Hukum Indonesia terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan

 

Tatang1, Muhammad Yunus Yunio2

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak:

Perkawinan lintas keyakinan semakin sering terjadi di Indonesia yang memiliki keragaman etnis, ras, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, perkawinan lintas keyakinan dilarang jika agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarangnya. Penelitian ini meneliti pengaturan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, dan dampak hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan menurut Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan tipe penelitian deskriptif. Data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi digunakan, dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk menikah. Berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sahnya perkawinan lintas keyakinan bukan wewenang pengadilan negeri. Perkawinan lintas keyakinan yang dikabulkan dianggap tidak sah menurut hukum dan tidak dapat dicatatkan.

 

Kata Kunci: Perkawinan lintas keyakinan, Penetapan Pengadilan, Undang-Undang Perkawinan.

 

Abstract:

Interfaith marriages are becoming increasingly common in Indonesia, a country with a rich diversity of ethnicities, races, and religions. According to Law No. 1 of 1974, as amended by Law No. 16 of 2019, interfaith marriages are prohibited if the religions of the prospective spouses forbid such unions. This study examines the legal framework governing interfaith marriages in Indonesia, the basis for judges' decisions in approving interfaith marriages, and the legal implications of the approval of interfaith marriages as per the Central Jakarta District Court Decision No. 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. The methodology used is normative legal research with a statutory approach and descriptive research type. Secondary data from literature studies and documentation were utilized, and the data were analyzed qualitatively. The results indicate that interfaith marriages are not explicitly regulated in the Marriage Law. The Central Jakarta District Court judge stated that religious differences do not constitute a prohibition on marriage. According to Article 8(f) of the Marriage Law and Article 35(a) of the Population Administration Law, the validity of interfaith marriages is not within the jurisdiction of the district court. Interfaith marriages that are approved are considered legally invalid and cannot be recorded.

 

Keywords: Interfaith marriages, court decisions and marriage laws

 


Corresponding: Tatang

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang beragam dengan berbagai suku, budaya, ras, dan agama (Tabi�in, 2020). Salah satu ciri utama pluralisme di Indonesia adalah adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduknya (Tanjung & Tanjung, 2022). Pemerintah Indonesia mengakui enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu (Marta, 2018). Selain itu diakui pula aliran kepercayaan atau animisme yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadat bagi tiap-tiap penduduk (Gonadi & Djajaputra, 2023).

Norma hukum dan tata tertib diperlukan dalam perkawinan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab tiap anggota keluarga guna membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memenuhi kebutuhan akan peraturan yang mengatur perkawinan secara seragam untuk seluruh masyarakat Indonesia. Undang-Undang ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan lainnya terkait perkawinan, termasuk Hukum Adat dan Hukum Agama (Rahajaan, 2020).

Keragaman agama di Indonesia dapat menyebabkan perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan (Rahma, 2023). Perkawinan lintas keyakinan bukan hal baru dan telah lama berlangsung di Indonesia yang multikultural. Namun, kasus ini sering menimbulkan kontroversi. Data dari Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) mencatat 1.425 pasangan lintas keyakinan menikah di Indonesia sejak 2005 hingga awal Maret 2022. Perkawinan lintas keyakinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan keyakinan berbeda yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang Maha Esa.

Meskipun Undang-Undang Perkawinan ada, tidak semua aspek perkawinan diatur, termasuk perkawinan lintas keyakinan (Fani, 2021). Sebagian besar agama di Indonesia tidak membolehkan perkawinan lintas keyakinan, seperti Kristen dan Islam, yang menyatakan perkawinan lintas keyakinan tidak sah menurut ajarannya masing-masing (Fatoni & Rusliana, 2019). Agama Islam melarang keras setiap orang untuk melaksanakan perkawinan campuran karena tidak sesuai dengan aturan agama Islam. Dalam pandangan agama Islam, perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang berlintas keyakinan adalah tidak sah (Rakhmani, 2021). Perkawinan lintas keyakinan masih merupakan regulasi yang tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Rahma, 2023).

Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pengaturan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia, mengidentifikasi celah atau permasalahan hukum terkait perkawinan lintas keyakinan yang dapat menjadi dasar perbaikan regulasi di masa mendatang, serta dapat digunakan sebagai referensi dalam menganalisis kasus-kasus perkawinan lintas keyakinan di Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam perkawinan lintas keyakinan di Indonesia dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan. Sumber data utama adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggambarkan dan menafsirkan data yang ada untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai masalah yang diteliti.

 

 

 

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaturan Hukum Perkawinan Lintas Keyakinan di Indonesia

Indonesia adalah negara dengan keragaman yang luar biasa, tidak hanya dalam hal budaya, tetapi juga agama. Negara ini mengakui enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) memberikan panduan tentang perkawinan, undang-undang ini tidak secara eksplisit mengatur mengenai perkawinan lintas keyakinan (Ismaya, Zuhriah, & Kurniawan, 2024). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan hanya menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian, perkawinan yang melibatkan dua orang dari agama berbeda menjadi subjek interpretasi hukum yang berbeda-beda.

Dalam praktiknya, banyak pasangan lintas keyakinan menghadapi tantangan ketika mencoba untuk menikah di Indonesia. Beberapa dari mereka memilih untuk menikah di luar negeri di mana undang-undang lebih fleksibel atau bahkan mengubah agama salah satu pasangan untuk menghindari komplikasi hukum. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. mencerminkan interpretasi hakim bahwa perbedaan agama tidak boleh dijadikan halangan untuk pernikahan, meskipun undang-undang tidak mengatur secara tegas tentang hal ini.

Pendekatan ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi yang dapat mengarah pada ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas keyakinan. Hakim dalam beberapa kasus tertentu telah memberikan izin untuk perkawinan lintas keyakinan, dengan dasar pertimbangan bahwa larangan seperti itu akan bertentangan dengan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak untuk beragama dan kebebasan untuk beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing (Karyadi, 2022).

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Perkawinan Lintas Keyakinan

Salah satu aspek paling penting dari pembahasan mengenai perkawinan lintas keyakinan di Indonesia adalah dasar pertimbangan hakim dalam kasus-kasus yang menyangkut hal tersebut. Keputusan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. memberikan wawasan mengenai bagaimana pengadilan memandang isu ini. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa perbedaan agama antara kedua mempelai tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang pernikahan mereka. Hakim mendasarkan keputusannya pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diabadikan dalam Konstitusi Indonesia (Permatasari, 2018).

Hakim juga mengacu pada Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Dalam pandangan hakim, meskipun Undang-Undang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur perkawinan lintas keyakinan, namun tidak ada larangan yang jelas yang menyatakan bahwa perkawinan semacam itu tidak sah (Pranata, Indarti, & Indraswari, 2017). Oleh karena itu, hakim merasa perlu untuk memberikan ruang bagi pasangan lintas keyakinan untuk menikah, dengan mempertimbangkan hak konstitusional mereka.

Namun, pendekatan ini menimbulkan dilema, karena keputusan pengadilan seperti ini dapat membuka celah untuk interpretasi hukum yang lebih bebas, yang mungkin tidak konsisten dengan norma-norma hukum dan sosial yang berlaku di Indonesia (Fauzi, 2018). Ini juga menciptakan tantangan bagi sistem hukum untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pasangan lintas keyakinan (Mubarok, 2017).

Dampak Hukum dari Dikabulkannya Perkawinan Lintas Keyakinan

Dampak hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan oleh pengadilan juga sangat signifikan. Ketika sebuah pengadilan mengabulkan permohonan untuk perkawinan lintas keyakinan, hal ini memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan tersebut. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta diikuti dengan pencatatan perkawinan dalam catatan sipil, yang merupakan syarat penting agar perkawinan dianggap sah secara administratif di Indonesia.

Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan menetapkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama dan tercatat dalam catatan sipil. Karena perkawinan lintas keyakinan seringkali tidak memenuhi persyaratan ini, maka status hukum dari perkawinan tersebut tetap diperdebatkan. Pasangan yang menikah lintas keyakinan mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak hukum yang terkait dengan status perkawinan mereka, seperti hak waris, hak atas harta bersama, dan hak lainnya.

Selain itu, tidak dicatatkannya perkawinan lintas keyakinan dapat menimbulkan masalah lain, terutama dalam hal legitimasi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, serta pengaturan hak-hak perwalian dan pengasuhan anak. Anak-anak dari perkawinan yang tidak tercatat mungkin tidak diakui secara resmi oleh negara, yang dapat menghambat akses mereka terhadap hak-hak tertentu, termasuk hak waris.

Ketidakpastian Hukum dan Kebutuhan Revisi Perundang-undangan

Ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh pasangan lintas keyakinan di Indonesia menyoroti kebutuhan untuk revisi undang-undang atau peraturan baru yang secara tegas mengatur mengenai perkawinan lintas keyakinan. Saat ini, tidak adanya peraturan yang jelas menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan atau diinterpretasikan secara berbeda oleh pengadilan yang berbeda, menghasilkan keputusan yang tidak konsisten.

Revisi undang-undang dapat memperjelas status hukum perkawinan lintas keyakinan, memberikan panduan yang lebih tegas bagi hakim dalam memutuskan kasus yang melibatkan pasangan lintas keyakinan, serta memastikan bahwa hak-hak pasangan ini dilindungi oleh hukum. Ini juga akan membantu dalam memperjelas prosedur administratif untuk pencatatan perkawinan lintas keyakinan, sehingga pasangan ini tidak menghadapi hambatan dalam mengakses hak-hak hukum yang seharusnya mereka miliki.

Dalam konteks sosial, peraturan yang lebih jelas juga dapat membantu mengurangi stigma yang mungkin dihadapi oleh pasangan lintas keyakinan. Saat ini, masyarakat mungkin memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang perkawinan lintas keyakinan, dengan beberapa kelompok yang mungkin menolak atau tidak mendukung perkawinan semacam itu. Dengan adanya peraturan yang lebih tegas dan jelas, pasangan lintas keyakinan dapat merasa lebih aman dan didukung oleh hukum dalam melaksanakan hak mereka untuk menikah.

Implikasi Sosial dan Kultural

Selain dampak hukum, perkawinan lintas keyakinan juga memiliki implikasi sosial dan kultural yang signifikan di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim, Indonesia memiliki norma-norma sosial yang sangat dipengaruhi oleh ajaran Islam, yang umumnya tidak mengizinkan perkawinan lintas keyakinan. Hal ini dapat menyebabkan pasangan lintas keyakinan menghadapi tekanan sosial dari keluarga, komunitas, dan masyarakat luas.

Di beberapa kasus, pasangan lintas keyakinan harus menghadapi tantangan dalam mendapatkan penerimaan dari keluarga besar dan masyarakat, yang mungkin memiliki pandangan konservatif terhadap perkawinan lintas keyakinan. Ini juga dapat berdampak pada bagaimana pasangan ini membesarkan anak-anak mereka, terutama dalam hal pendidikan agama dan identitas keagamaan anak-anak.

Namun, di sisi lain, perkawinan lintas keyakinan juga dapat berfungsi sebagai jembatan untuk dialog antar agama dan memperkuat rasa saling menghormati dan toleransi di antara kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan. Pasangan lintas keyakinan dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati perbedaan dan hidup berdampingan dalam harmoni, meskipun ada perbedaan keyakinan.

 

 

 

 

 

Studi Kasus: Pengaruh Keputusan Pengadilan terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan

Untuk memahami lebih dalam bagaimana keputusan pengadilan dapat mempengaruhi perkawinan lintas keyakinan, penting untuk menganalisis beberapa studi kasus yang telah terjadi. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. adalah salah satu contoh di mana pengadilan mengambil sikap progresif dalam mengizinkan perkawinan lintas keyakinan, meskipun ada ketidakpastian hukum dalam undang-undang.

Dalam kasus ini, pengadilan menyatakan bahwa perbedaan agama tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak permohonan perkawinan. Keputusan ini didasarkan pada prinsip hak asasi manusia dan kebebasan beragama, yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Meskipun keputusan ini dapat dianggap sebagai langkah maju dalam hal pengakuan hak-hak pasangan lintas keyakinan, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi hukum di Indonesia.

Keputusan pengadilan semacam ini dapat memberikan preseden bagi kasus-kasus di masa depan, di mana pasangan lintas keyakinan mungkin merasa lebih percaya diri untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. Namun, tanpa adanya panduan yang jelas dalam undang-undang, keputusan pengadilan dapat bervariasi dari satu kasus ke kasus lain, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

 

Masa Depan Hukum Perkawinan Lintas Keyakinan di Indonesia

Masa depan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia sangat tergantung pada bagaimana negara merespons tantangan yang dihadapi oleh pasangan lintas keyakinan. Revisi undang-undang yang ada atau penerbitan peraturan baru yang secara tegas mengatur mengenai perkawinan lintas keyakinan dapat memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.

Selain itu, perubahan sosial yang lebih luas juga diperlukan untuk meningkatkan penerimaan terhadap perkawinan lintas keyakinan di masyarakat. Pendidikan dan dialog antaragama dapat memainkan peran penting dalam mengubah pandangan masyarakat terhadap perkawinan lintas keyakinan dan mendorong rasa saling menghormati di antara berbagai kelompok agama.

Sementara itu, pasangan lintas keyakinan harus terus berjuang untuk hak-hak mereka dan bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia, kelompok advokasi, dan institusi hukum untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan diakui oleh negara. Dengan cara ini, Indonesia dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif dan menghormati hak-hak semua warganya, terlepas dari perbedaan agama mereka.

 

CONCLUSIONS

Penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, terdapat ketidakjelasan hukum, di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tidak secara eksplisit mengatur tentang perkawinan lintas keyakinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas keyakinan yang ingin menikah di Indonesia. Kedua, terkait dasar pertimbangan hakim, keputusan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, seperti dalam kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst., menunjukkan bahwa hakim dapat menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan beragama sebagai dasar untuk mengizinkan perkawinan lintas keyakinan, meskipun keputusan ini belum tentu seragam di seluruh pengadilan di Indonesia. Ketiga, terkait dampak hukum, meskipun pengadilan dapat mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, status hukum perkawinan tersebut tetap diperdebatkan karena seringkali tidak dapat dicatatkan dalam catatan sipil, sehingga pasangan lintas keyakinan menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak hukum yang terkait dengan status perkawinan mereka, seperti hak waris dan hak atas harta bersama. Keempat, penelitian ini juga menunjukkan kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang atau menerbitkan peraturan baru yang secara tegas mengatur perkawinan lintas keyakinan, agar dapat memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dan melindungi hak-hak pasangan lintas keyakinan. Kelima, penelitian ini mengungkapkan bahwa pasangan lintas keyakinan tidak hanya menghadapi tantangan hukum tetapi juga tantangan sosial dan kultural, sehingga masyarakat Indonesia yang pluralis memerlukan pendidikan dan dialog antaragama yang lebih intens untuk meningkatkan penerimaan dan toleransi terhadap perkawinan lintas keyakinan. Keenam, masa depan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia sangat tergantung pada bagaimana negara merespons tantangan ini, dan dengan revisi hukum yang tepat serta perubahan sosial yang lebih luas, Indonesia dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif dan menghormati hak-hak semua warganya, terlepas dari perbedaan agama mereka.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fani, Khairul. (2021). Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 43�49.

Fatoni, Siti Nur, & Rusliana, Iu. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung. Varia Hukum, 1(1), 95�114.

Fauzi, M. (2018). Analisis yuridis terhadap penetapan pengadilan agama tulungagung no. 287/pdtp/2017/pa. TA tentang pencabutan surat penolakan perkawinan dalam amsa iddah. IAIN Ponorogo.

Gonadi, Aurora Vania Crisdi, & Djajaputra, Gunawan. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1), 2974�2988.

Ismaya, Heru, Zuhriah, Fifi, & Kurniawan, Itok Dwi. (2024). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 6(1), 1�11.

Karyadi, Rahmad. (2022). Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 9�23.

Marta, Rustono Farady. (2018). Polemik Kebhinnekaan Indonesia Pada Informasi Instagram@ Infia_Fact Terkait Patung Kwan Sing Tee Koen Tuban. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 3(02), 63�71.

Mubarok, Zaki. (2017). Pemikiran Khaled Abou El Fadl tentang Hermeneutika atas Wewenang dalam Hukum Islam. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(2), 331�354.

Permatasari, Diah Nuzul. (2018). Kedudukan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UNS (Sebelas Maret University).

Pranata, Robert, Indarti, Erlyn, & Indraswari, Tri Laksmi. (2017). Penemuan Hukum dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum tentang Proses Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1�20.

Rahajaan, Jacobus Anakletus. (2020). Legalitas Pernikahan Siri di Indonesia. Public Policy, 1(1), 61�75.

 

Rahma, Siti. (2023). Analisis Yuridis Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diperbaharui Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 57�69.

Rakhmani, Inaya. (2021). Pengarusutamaan Islam di Indonesia. Mizan Publishing.

Tabi�in, A. (2020). Pengenalan keanekaragaman suku agama ras dan antar golongan (SARA) untuk menumbuhkan sikap toleransi pada anak usia dini. ThufuLA: Jurnal Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal, 8(2), 137.

Tanjung, Indra Utama, & Tanjung, Dhiauddin. (2022). Undang-Undang perkawinan dan nikah beda agama hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6792�6801.