Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Matinya Korban
Sutejo
Simatupang1, Mohamad Ismed2, Tofik Yanuar Candra3�
Universitas Jayabaya, Indonesia
[email protected],
[email protected],
[email protected]m
Abstrak:
Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada
dampak hukum dari kecelakaan lalu lintas, di mana pelaku kecelakaan dapat
dikenai sanksi pidana dan juga tuntutan perdata atas kerugian materi yang
dialami korban. Pendekatan Restorative
Justice memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk
korban, karena korban dilibatkan dalam proses penentuan hukuman bagi pelaku.
Tujuan dari pendekatan ini adalah memulihkan rasa aman, penghormatan pribadi,
martabat, dan yang paling penting adalah memberikan kontrol kepada korban atas
proses hukum yang terjadi. Namun,
sistem peradilan di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan
masyarakat. Banyak kritik yang muncul terhadap sistem tersebut, karena
masyarakat menginginkan agar lembaga peradilan memberikan keadilan yang nyata.
Dalam penelitian ini digunakan dua teori, yaitu Teori Penegakan Hukum dari
Satjipto Rahardjo dan konsep Restorative
Justice menurut Agustinus Pohan. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan berasal dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier melalui studi pustaka dengan metode analisis sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas
diharapkan mampu menemukan bentuk keadilan restoratif yang lebih berfokus pada
penyelesaian konflik antara individu-individu yang terlibat, bukan hanya
melalui jalur hukum formal. Tujuan akhirnya adalah memberi kesempatan bagi
semua pihak untuk menentukan solusi bersama, membangun rekonsiliasi, serta menjalin
hubungan yang baik antara korban dan pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat
menjadi panduan yang baik bagi penegak hukum dan pemerintah, serta mendorong
kerjasama yang lebih baik antara lembaga terkait dalam menerapkan konsep Restorative Justice secara optimal.
Kata kunci: Restoretive Justice, Tindak Pidana Kelalaian Berkendara, Penerapan.
Abstract:
The
problem in this study focuses on the legal impact of traffic accidents, where
the perpetrator may be subject to criminal sanctions as well as civil claims
for material losses suffered by the victim. The Restorative Justice approach
takes into account the interests of all parties involved, including the victim,
as the victim is involved in the process of determining the punishment for the
perpetrator. The aim of this approach is to restore a sense of security,
personal respect, dignity, and most importantly to give the victim control over
the legal process. However, the current justice system in Indonesia has not
fully met the expectations of society. Many criticisms have arisen against the
system, because people want the judiciary to provide real justice. In this
research, two theories are used, namely Satjipto Rahardjo's Law Enforcement
Theory and the concept of Restorative Justice according to Agustinus Pohan. The
method used is normative legal research with a statutory approach, case
approach, and conceptual approach. The data collected comes from primary,
secondary, and tertiary legal materials through literature study with a
systematic analysis method. The results showed that the settlement of traffic
accidents is expected to be able to find a form of restorative justice that
focuses more on resolving conflicts between the individuals involved, not only
through formal legal channels. The ultimate goal is to provide an opportunity
for all parties to determine a joint solution, build reconciliation, and establish
good relations between victims and perpetrators. This approach is expected to
be a good guide for law enforcers and the government, and encourage better
cooperation between related institutions in implementing the concept of
Restorative Justice optimally.
Keywords: Restoretive
Justice, Crime of Negligent Driving, Implementation.��������������
Corresponding: Sutejo
Simatupang
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pada dasarnya, setiap bencana tidak
dapat dihindari dalam bentuk apapun, termasuk kecelakaan. Menurut Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 24 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai peristiwa yang terjadi di jalan
secara tak terduga dan tidak disengaja, yang melibatkan kendaraan dengan atau
tanpa pengguna jalan lain, serta mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerugian
harta benda (Barhamudin & Dahwir, 2021).�
Permasalahan kecelakaan lalu lintas
merupakan isu berskala nasional yang berkaitan dengan dinamika perkembangan
masyarakat. Kecelakaan terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut:
1.
Faktor Manusia, kecelakaan
lalu lintas bisa terjadi karena pengemudi yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu
lintas.
2.
Faktor Kendaraan, penyebab
umum kecelakaan lalu lintas adalah kerusakan pada kendaraan, seperti ban yang
pecah, rem yang tidak berfungsi dengan baik, serta penggunaan peralatan yang
sudah tidak layak atau tidak diganti, dan berbagai faktor lain yang dapat
memicu terjadinya kecelakaan (Rayhan, 2023).
3.
yang meliputi kecepatan yang diizinkan di jalan,
desain geometrik jalan, ketersediaan pagar pengaman di daerah pegunungan,
keberadaan median jalan, jarak pandang, dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang
rusak atau berlubang dapat menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna
jalan, terutama pengendara (Alfin, 2023).
Selain itu, kecelakaan juga dapat disebabkan oleh faktor kendaraan, kondisi
jalan, serta faktor alam.
Dari ketiga faktor tersebut, penyebab utama kecelakaan lalu
lintas adalah faktor manusia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas guna mengurangi jumlah
kecelakaan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas mencerminkan rendahnya
kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Banyaknya korban
yang mengalami luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia dalam kecelakaan
lalu lintas merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak (Utomo & Uyun, 2018).
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas
didefinisikan sebagai peristiwa yang terjadi di jalan secara tak terduga dan
tidak disengaja, yang melibatkan korban manusia dan/atau mengakibatkan kerugian
harta benda (Nomor, 22AD).�
Menurut Wirjono Prodjodikoro,
pelanggaran diartikan sebagai "perbuatan yang melanggar sesuatu dan
berkaitan dengan hukum, yang berbeda dari perbuatan melanggar hukum secara umum
(Sari, 2021)"
Namun, definisi spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu
lintas tidak ditemukan secara tegas dalam pengertian umum yang tercantum pada
Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pengertian mengenai
pelanggaran dan lalu lintas di atas, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran lalu
lintas adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik pengemudi kendaraan
umum, kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki, yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku (Ruusen, 2021).
Akibat hukum dari kecelakaan lalu
lintas meliputi sanksi pidana bagi pelaku atau penyebab kejadian tersebut,
serta kemungkinan adanya tuntutan perdata atas kerugian material yang
ditimbulkan (Kristanto, 2022). Dalam praktik di masyarakat, seringkali
pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan menyelesaikan masalah ganti rugi
secara mandiri, dengan memberikan kompensasi, santunan, atau bantuan kepada
pihak yang dianggap sebagai korban secara sukarela, tanpa mempermasalahkan
siapa yang salah. Kebiasaan ini bisa diibaratkan sebagai suatu perdamaian, di
mana korban dan pelaku berkumpul untuk berdiskusi (Rahmawayi, Sh, & Rukiyah Lubis, 2018). Namun, perdamaian tersebut
sebenarnya bukanlah bentuk dari Restorative Justice yang sejati. Semua jenis
pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, atau
bahkan meninggal dunia dapat diterapkan dalam kerangka sistem Restorative Justice.
Restorative
Justice adalah upaya untuk memulihkan kerugian dan penderitaan yang dialami
oleh korban. Dalam konteks ini, korban adalah pihak yang paling dirugikan
akibat terjadinya suatu kejahatan. Konsep Restorative
Justice muncul sebagai penolakan terhadap pendekatan koersif, dan
menggantinya dengan pendekatan reparatif (Mareta & Kav, 2018).
Secara ideal, tujuan hukum
seharusnya mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam
praktiknya, sering kali terdapat ketegangan antara keadilan dan kepastian
hukum, serta antara keadilan dan kemanfaatan. Pendekatan Restorative Justice berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara
korban dan pelaku, sehingga penanganan kasus pidana dapat berlangsung dengan
lebih fleksibel dan tidak kaku, sambil tetap mengutamakan pencapaian keadilan (Yunus, 2021). Salah satu penyelesaian ini penulis mengambil contoh kasus lalu lintas
yang terjadi di Indonesia antara lain :
1.
Kasus tindak pidana
�Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang
lain meningal dunia dan luka" berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Bantaeng Nomor : 188/Pid.Sus/2017/PN.Ban pada tanggal 15 Februari 2018 yang
menyatakan bahwa Terdakwa RAMADIANSYAH Bin LENTENG telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: �karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka�
sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
2.
Kasus tindak pidana
�lalu lintas� berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor :
22/Pid.B/2017/PN Bln. tertanggal 12 April 2017 yang menyatakan Terdakwa Muh.
Arif Bin Alm Safaruddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana �Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia�;
3.
Kasus tindak pidana
�mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang
lain meninggal dunia dan rusaknya kendaraan bermotor� berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Kpg tertanggal 16 April 2021
yang menyatakan terdakwa Bernat Kolapu Alias Bere terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan rusaknya
kendaraan bermotor;
Dari kasus tersebut, diketahui
bahwa pelaku tindak pidana yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tetap akan dikenakan sanksi
pidana, meskipun mereka telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga
korban.
Peneliti menyadari bahwa objek
penelitian mengenai penerapan Restorative
Justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian berkendara yang
mengakibatkan kematian korban, atau judul sejenis, telah diteliti oleh pihak
lain (Kisworo, 2023). Oleh karena itu, untuk menghindari plagiarisme
dalam penelitian ini, landasan lain yang digunakan adalah beberapa hasil
penelitian terdiri dari:
1.
Hasil penelitian tesis oleh Ayu Nawang Wulan dan
rekan-rekan, berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian
Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Wilayah Hukum Polres
Boyolali (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Boyolali)," menyimpulkan
bahwa setiap orang yang menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Dalam
konteks pertanggungjawaban pidana, hal ini tidak dapat dipisahkan dari tindak
pidana. Meskipun pengertian tindak pidana tidak mencakup masalah
pertanggungjawaban pidana, tindak pidana hanya merujuk pada larangan terhadap
suatu perbuatan.
Perbedaan antara penelitian tesis rekan
Ayu Nawang dengan tesis ini terletak pada penekanan yang lebih pada penerapan Restorative Justice terhadap pelaku
tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian korban.
2.
Hasil penelitian tesis oleh Eko Arie Kisworo
yang berjudul "Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Dengan Pendekatan Restorative Justice" menyimpulkan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk
mencapai keadilan bagi semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.
Tujuan hukum pidana adalah untuk menciptakan keterlibatan dan perdamaian dalam
masyarakat. Melalui Restorative Justice,
diharapkan dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan cara mengganti
kerugian material dan memberikan sanksi sosial, selain juga memberikan efek
jera. Penerapan Restorative Justice
dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian
bertujuan untuk meringankan beban dan tanggung jawab baik bagi keluarga korban
maupun pelaku. Manfaat atau keringanan bagi korban umumnya berupa bantuan untuk
menyembuhkan dan memulihkan kondisi mereka. Terlebih lagi, jika kecelakaan
tersebut mengakibatkan kematian, tentu akan memerlukan biaya yang sangat besar;
oleh karena itu, bantuan biaya dari pelaku sangat berarti, terutama jika
keluarga korban berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Perbedaan antara penelitian Eko Arie
Kisworo dan tesis ini terletak pada penekanan yang lebih pada konsep penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak
pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian korban.
3.
Hasil penelitian tesis oleh Muhamad Sidiq Dwi
Kurniawan yang berjudul "Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang
Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dengan Pendekatan Restorative Justice" menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia melalui
pendekatan Restorative Justice
melibatkan musyawarah secara kekeluargaan antara para pihak yang terlibat, di
mana telah tercapai kesepakatan damai yang diketahui oleh perangkat desa
setempat. Semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan telah sepakat untuk
menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menimbulkan konflik
sosial. Jika perkara kecelakaan lalu lintas tersebut memenuhi persyaratan baik
secara material maupun formal sesuai dengan prinsip keadilan Restorative Justice, maka perkara
tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif, dan penyidikannya
dapat dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
berdasarkan keadilan restoratif.
Perbedaan penelitian
Muhamad Sidiq Dwi Kurniawan dengan penulisan Tesis ini adalah penelitian ini
lebih mengedepankan konsep umum Penerapan Restoretive Justice.
Hasil penelitian tesis oleh Muhamad Sidiq Dwi Kurniawan berjudul
"Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal
Dunia Dengan Pendekatan Restorative
Justice" menyimpulkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan kematian korban dapat dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (Kurniawan, Raharjo, & Nurharyanto, 2023). Pendekatan ini melibatkan
musyawarah secara kekeluargaan antara para pihak yang terlibat, di mana telah
dicapai kesepakatan damai yang diketahui oleh perangkat desa setempat. Semua
pihak yang terlibat sepakat untuk menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah
dan tidak menimbulkan konflik sosial. Jika perkara kecelakaan lalu lintas
tersebut memenuhi syarat material dan formal sesuai dengan prinsip keadilan Restorative Justice, maka perkara
tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, dan penyidikannya
dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
berdasarkan keadilan restoratif.
Berdasarkan
uaraian latar belakang masalah di atas mengenai pertanggungjawaban pelaku
kecelakaan lalu lintas tunggal maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih
lanjut terkait PENERAPAN
RESTORETIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERKENDARA
YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN.
METODE PENELITIAN
Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam
penelitian ini, serta untuk memberikan hasil yang bermanfaat, penelitian ini
dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian
yuridis normatif adalah penelitian hukum yang bersifat kepustakaan, dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian
hukum normatif berkaitan dengan asas-asas hukum, sistematika hukum,
sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dipilih karena relevansinya dalam
menganalisis norma hukum dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan. Metode ini diterapkan dalam studi kasus ini dengan cara
mengevaluasi dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku, serta memeriksa
literatur yang relevan untuk memahami implikasi hukum dari kasus yang diangkat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang mendalam
mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu yang diteliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Restoretive Justice Dalam
Tindak Pidana Kelalaian Dalam Berkendara Yang Menyebabkan Matinya Korban
Pengaturan mengenai kecelakaan lalu lintas
dapat dilihat dari berbagai peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas itu
sendiri serta beberapa penerapan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Terkadang, akibat dari suatu tindak pidana sangat merugikan kepentingan
seseorang, seperti kematian seseorang, sehingga terasa tidak adil, terutama
bagi ahli waris korban, jika pelaku yang dengan kelalaian menyebabkan kematian
tersebut tidak mendapatkan sanksi apa pun.
Dalam praktiknya, ketika
seorang pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang hingga mengakibatkan
kematian, muncul beberapa jenis culpa delicten, yaitu tindak pidana yang
mengandung unsur kelalaian atau kurangnya kehati-hatian. Namun, pada
kenyataannya, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seringkali tidak seberat
hukuman yang diberikan untuk doleuze delicten, yaitu tindak pidana yang
mengandung unsur kesengajaan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur beberapa bentuk
pertanggungjawaban pidana bagi para pengemudi dan pengendara yang terlibat
dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang.
Pertanggungjawaban ini diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang tersebut, seperti
yang tercantum dalam pasal tersebut disebutkan bahwa :
1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang seperti yang disebutkan
dalam Pasal 229 ayat (2), dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan pada kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 229 ayat 3 (tiga), dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 229 ayat 4 (empat), dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4) Dalam hal kecelakaan yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) yang mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dijatuhi pidana�
5)
Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal ini, penulis memfokuskan pada kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan kematian, yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
dengan unsur-unsur yang akan diuraikan oleh penulis sebagai
berikut:
1.
Unsur Setiap Orang
Istilah "setiap orang" identik
dengan frasa "barang siapa," yang merujuk pada siapa saja yang dapat
dijadikan terdakwa atau setiap individu sebagai subjek hukum (yang memiliki hak
dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya, kecuali
jika undang-undang secara tegas menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu,
kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) tidak perlu
dibuktikan lagi, karena setiap subjek hukum secara inheren memiliki kemampuan
untuk bertanggung jawab, seperti yang ditegaskan dalam Memorie van
Toelichting (MvT).
2.
Mengemudikan
Kendaraan Bermotor
Pelaku yang dapat dijatuhi pidana dalam kasus
kecelakaan lalu lintas adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor. Dengan kata lain, jika seseorang mengemudikan kendaraan yang bukan
bermotor, maka ia tidak dapat dikenai pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
3.
Karena Lalai
Unsur kesalahan atau kelalaian dalam
hukum pidana memiliki dua syarat, yaitu pertama, tindakan yang dilakukan harus
merupakan perbuatan yang menunjukkan kurangnya kehati-hatian atau kewaspadaan,
dan kedua, pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari
tindakan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut.
4.
Mengakibatkan Orang
Lain Meninggal Dunia
Unsur yang mengakibatkan kematian orang
lain umumnya dibuktikan melalui visum et repertum dari rumah sakit yang
menjelaskan penyebab dan cara kematian korban, dengan melakukan pemeriksaan
baik secara eksternal maupun internal pada tubuh korban. Sanksi yang dijatuhkan
kepada pengemudi yang lalai dalam mengemudikan kendaraannya tidak hanya berupa
pidana, tetapi juga mencakup tanggung jawab berupa pemberian bantuan kepada
ahli waris, yang meliputi biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, seperti
yang disebutkan dalam Pasal 235 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalann yaitu:
a.
Jika korban
meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan
atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
b.
Jika terjadi cedera pada tubuh atau kesehatan
korban akibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat
(1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum
wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan, tanpa menghapus
tuntutan perkara pidana. Hal ini ditekankan dalam pasal tersebut melalui frasa
�tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.� Artinya, meskipun pengemudi
kendaraan yang menabrak telah memberikan pembayaran sejumlah uang atau santunan
kepada korban untuk mengganti biaya pengobatan di rumah sakit, atau memberikan
santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, hal itu tidak akan
menghapuskan tuntutan pidana, yang berarti proses hukum tetap harus
dilanjutkan.
Restorative Justice
mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terdampak, yaitu korban,
pelaku, dan kepentingan komunitas mereka, serta memberikan prioritas pada
kepentingan-kepentingan tersebut. Konsep Restorative
Justice juga menekankan prinsip hak asasi manusia dan pentingnya mengenali
dampak dari ketidakadilan sosial, serta mengedepankan penyelesaian secara
musyawarah sebagai alternatif untuk memberikan keadilan, daripada menyerahkan
pelaku kepada proses hukum formal yang sering kali tidak memberikan keadilan kepada
korban. Selain itu, Restorative Justice
berupaya untuk memulihkan keamanan korban, penghormatan terhadap diri mereka,
martabat, dan yang lebih penting adalah rasa kontrol atas situasi mereka. Dalam
Sila ke-4 Pancasila, terdapat prinsip penerapan konsep Restorative Justice, yaitu musyawarah, yang menyatakan bahwa
�kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.� Ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai prinsip
musyawarah sebagai bagian dari tradisi dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Restorative
Justice telah berkembang di dalam konteks tersebut. Melalui musyawarah,
diharapkan tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa merugikan salah
satu pihak, sehingga penyelesaian dapat dicapai dengan baik.
Aturan Kepala Kepolisian Negara RI
No. 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana, dalam Bab I ketentuan umum
Pasal 1, menjelaskan dalam ayat (27) bahwa "Keadilan restoratif adalah
suatu metode penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban atau
keluarganya, serta pihak-pihak terkait lainnya, dengan tujuan untuk mencapai
keadilan bagi semua pihak yang terlibat.�
Dalam penyelesaian kasus pidana di
Kepolisian menggunakan metode Restorative
Justice, yang menjadi fokus utama adalah musyawarah antara pihak-pihak yang
terlibat dengan mengutamakan keadilan. Setelah kasus berhasil diselesaikan,
tidak boleh ada tindakan hukum lebih lanjut, yang berarti bahwa kasus tersebut
dianggap selesai. Keadilan restoratif adalah metode penyelesaian kasus pidana
yang melibatkan pelaku, korban atau keluarganya, serta pihak-pihak terkait,
dengan tujuan untuk mencapai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pada dasarnya, Restorative Justice bertujuan untuk membuat pelanggar bertanggung jawab
atas perbaikan kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya, serta memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan dan menunjukkan kualitasnya dalam
mengambil tanggung jawab atas kerugian tersebut, di samping perasaan bersalah
yang konstruktif. Namun, hal ini sangat tergantung pada tingkat keseriusan
tindak pidana yang dilakukan dan mempertimbangkan keadaan serta kemampuan
keluarga anak untuk mendidik dan membina anak tersebut.
Dalam konteks pertanggungjawaban
tindak pidana lalu lintas atau kecelakaan yang tidak disengaja dan
mengakibatkan kematian, sangat penting untuk memiliki aturan yang jelas dan
penerapan yang konsisten. Ini karena kecelakaan tersebut bukanlah tindak pidana
murni dan tidak diinginkan oleh siapa pun. Kematian korban dalam kasus
kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa termasuk dalam kategori pembunuhan
tanpa niatan atau pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja.
Disebut sebagai pembunuhan tanpa
disengaja karena kendaraan bukanlah alat yang sah digunakan untuk membunuh;
melainkan, ia berfungsi sebagai sarana transportasi sehari-hari. Korban
meninggal akibat kelalaian pengendara saat berkendara, sehingga tidak ada
alasan untuk menganggapnya sebagai pembunuhan yang disengaja. Meskipun pelaku
telah mengambil tanggung jawab atas kematian korban, tuntutan hukum terhadapnya
tidak akan hilang. Pelaku tetap harus berusaha untuk berdamai dengan keluarga
korban, karena hal ini bisa dipertimbangkan oleh penuntut hukum untuk
meringankan hukumannya. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan damai antara
pelaku dan keluarga korban, hal ini dapat memberatkan pelaku. Agar posisi hukum
korban menjadi seimbang dalam proses penyelesaian, mereka harus diberikan hak
untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai dengan penderitaan yang dialaminya.
Penerapan Restoretive Justice Dalam
Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebababkan Kematian
Penyelesaian kasus pidana dilakukan secara
langsung antara pelaku dan korban tanpa intervensi pihak ketiga. Namun, setelah
terbentuknya negara, penyelesaian konflik antara pelaku dan korban kejahatan
menjadi tanggung jawab negara. Dalam konteks kewenangan negara ini, penerapan
hukum positif lebih diutamakan dibandingkan dengan pendekatan Restorative Justice.
Konsep Restorative
Justice bertujuan untuk mencari solusi alternatif dari model keadilan
tradisional yang berfokus pada hukuman (punishment) menuju keadilan yang
melibatkan masyarakat (community justice). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh
Griffiths dan Hamilton pada tahun 1996, Stuart pada tahun 1995, dan Barajas pada
tahun 1995, bahwa Restorative Justice
merupakan bentuk keadilan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk
kepentingan masyarakat itu sendiri (Restorative
Justice for community justice).
Pelaksanaan konsep ini memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada korban (victim-driven) untuk menyampaikan
kerugian yang dialaminya, baik berupa kerugian materi atau harta benda maupun
kerugian moral akibat tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu,
konsep ini juga memberi ruang yang lebih besar bagi pelaku (offender-driven)
untuk menjelaskan alasan dan penyebab di balik tindakan terlarang yang telah
menyebabkan kerugian bagi korban dan masyarakat. Diharapkan, penyelesaian
kecelakaan lalu lintas dapat mencapai keadilan restoratif yang lebih menekankan
pada kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas antara individu
atau pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, penyelesaian masalah lebih
diutamakan melalui dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat,
bukan semata-mata melalui proses hukum. Konsep ini memberikan kesempatan bagi
para pihak untuk mencari solusi, membangun rekonsiliasi, dan memperbaiki
hubungan antara korban dan pelaku. Hubungan yang baik ini diharapkan dapat
mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serupa di masa depan, dengan korban
berperan aktif dalam proses penyelesaian dengan mengajukan tuntutan kompensasi
kepada pelaku. Secara keseluruhan, pendekatan ini menekankan keseimbangan
antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan adanya tanggung jawab
bersama untuk membangun kembali sistem sosial di masyarakat.
Penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice lebih menekankan
pada pencapaian kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, dengan
mempertimbangkan kepentingan masa depan (Maulana & Agusta, 2021). Model hukuman restoratif
diperkenalkan sebagai respons terhadap masalah yang muncul dari sistem
peradilan pidana dan pemidanaan yang saat ini berlaku. Kewenangan untuk
menuntut pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda dapat dihapuskan,
jika denda maksimum dibayar secara sukarela (Maulana & Agusta, 2021). Begitu pula, biaya yang
dikeluarkan sebelum penuntutan dimulai dapat diatur oleh pejabat yang ditunjuk
sesuai dengan aturan umum dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh
pejabat tersebut.
Perdamaian adalah suatu kesepakatan antara
kedua belah pihak terkait dengan peristiwa yang sedang berlangsung, dengan
harapan dapat mencegah terjadinya sengketa yang berkepanjangan (Boboy, Santoso, & Irawati, 2020). Dalam perdamaian ini
terkandung elemen-elemen seperti pengakuan atas kesalahan, penyerahan,
pemberian maaf, serta sikap toleransi terhadap peristiwa yang telah terjadi.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(2) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (UUAAPS), hasil dari penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat
harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh semua
pihak yang terlibat (Kurniawan et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa
perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis, karena perjanjian yang
ditetapkan merupakan formalitas atau bentuk yang dikenal sebagai perjanjian
formil. Dengan demikian, perjanjian perdamaian dapat disimpulkan sebagai
berikut: perdamaian adalah salah satu bentuk perjanjian, perjanjian perdamaian
berfungsi untuk menyelesaikan sengketa atau mencegah timbulnya perkara, dan
perjanjian perdamaian harus disusun secara tertulis. Selain itu, terdapat
beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat lebih cenderung memilih
penyelesaian sengketa melalui perdamaian dibandingkan proses
Litigasi antara lain:
1)
Penyelesaian
sengketa yang lambat;
2)
Biaya Perkara mahal;
3)
Peradilan Tidak
Tanggap;
4)
Putusan Pengadilan
tidak menyelesaikan masalah;
5)
Putusan Pengadilan
Membingungkan;
6)
Putusan Pengadilan
Tidak Memberikan kepastian hukum;
7)
Kemampuan para hakim
bercorak generalis.
Perdamaian yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas akan
dianggap tidak sah jika salah satu pihak meragukan aspek tertentu. Selain itu,
perjanjian perdamaian tersebut juga dianggap tidak sah jika salah satu pihak
mengalah sepenuhnya dengan mengakui semua tuntutan dari pihak lawan. Hal ini
disebabkan oleh prinsip bahwa setiap perjanjian perdamaian harus mengikuti
asas-asas tertentu sebagai berikut:
a.
Asas Konsesualisme
yaitu Asas kesepakatan kedua belas pihak yang mengadakan perjanjian, dan dari
adanya kesepakatan, maka lahirlah perjanjian yang disebut dalam bentuk tertulis
maupun lisan;
b.
Asas Kebebasan
Berkontrak yaitu Asas yang membebaskan setiap orang untuk mengadakan suatu
perjanjian;
c.
Asas Kekuatan
Mengikat yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat sebagi
undang-undang bagi yang mengadakannya, dan,
d.
Asas Kepastian Hukum
yaitu asas yang memberi makna kepastian mengikatnya perjanjian sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dijamin dan diakui secara syah
oleh undangundang.
Berdasarkan penelitian, motivasi kedua belah pihak dalam penyelesaian
kecelakaan melalui Restorative Justice
atau perdamaian umumnya bertujuan untuk mengurangi beban dan tanggung jawab,
baik bagi keluarga korban maupun pelaku. Bagi korban, manfaat yang diperoleh
biasanya berupa bantuan untuk penyembuhan dan pemulihan setelah kecelakaan.
Terlebih lagi, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat, cacat, atau
bahkan kematian, biaya yang diperlukan akan sangat besar. Oleh karena itu,
bantuan biaya dari pelaku sangat berarti, terutama jika pihak korban memiliki
keterbatasan ekonomi. Dalam pelaksanaannya, proses Restorative Justice memiliki tujuan untuk yaitu
sebagai berikut:
1.
Korban setuju untuk
terlibat dalam proses yang dapat dilakukan dengan aman dan menghasilkan
kepuasan;
2.
Pelanggar memahami
bahwa perbuatan mereka telah mempengaruhi korban dan orang lain, untuk kemudian
bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan merekam dan berkomitmen untuk
membuat perbaikan/reparasi;
3.
Langkah-langkah
fleksibel yang disepakati oleh para pihak yang menekankan untuk memperbaiki
kerusakan dilakukan dan, sedapat mungkin, juga mencegah pelanggaran;
4.
Pelanggar membuat
komitmen mereka untuk memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan berusaha untuk
mengatasi faktor- faktor yang menyebabkan perilaku mereka, dan
5.
Korban dan pelaku
baik memahami dinamika yang mengarah ke insiden tertentu, memperoleh hasil
akhir dan reintegrasi/kembali bergabung ke dalam masyarakat.
6.
Sebelum meletakkan
Restoretive Justice ke dalam kasus kecelakaan lalu lintas golongan berat yang
menyebabkan kematian seseorang, terlebih dahulu penulis akan membahas makna
kecelakaan dalam dua perspektif, yakni perspektif korban dan perspektif pelaku.
a.���������� Perspektif
korban kecelakaan lalu lintas
alam perspektif korban, seperti
yang tercermin dalam pengertian korban itu sendiri, mereka pasti mengalami
penderitaan dan/atau kerugian. Dalam kenyataannya, penderitaan dan/atau
kerugian ini dapat dialami secara bersamaan, yang berarti selain penderitaan
fisik, psikis, dan kerugian materi, ada juga aspek lainnya. Hal ini hampir
serupa dengan pengalaman korban kejahatan, kecuali bahwa kerugian sosial
biasanya tidak dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas. Efek yang
ditimbulkan oleh suatu tindak pidana terhadap korban dapat berupa kerugian
materi (financial loss), dampak psikologis (psychological effects), dampak
fisik (physical effects), dan dampak sosial (social effects). Selain itu,
masalah yang dihadapi oleh korban kecelakaan juga dapat muncul selama proses
persidangan. Permasalahan yang dimaksud antara lain:
1.
Hakim tidak akan
mengabulkan permohonan ganti kerugian apabila pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya kecelakaan secara financial tidak mampu.
2.
Hakim hanya
mengabulkan tuntutan korban atas kerugian yang nyata-nyata dirasakan antara
lain biaya pengobatan, dan perbaikan kendaraan. Namun tidak mengganti kerugian
atas akibat kecelakaan misalnya hilangnya pendapatan karena tidak masuk kerja
atau hilangnya pekerjaan akibat korban mengalami cacat tetap dan tidak lagi
bekerja.
3.
Korban pada
kecelakaan tunggal, misalnya kecelakaan akibat jalan yang berlubang dan rusak,
tidak akan memperoleh ganti kerugian. Uraian di atas menggambarkan bahwa jalur
pengadilan formal akan menyisakan permasalahan baru selain proses peradilan itu
sendiri, sehingga pemulihan hak-hak korban pun bersifat pasif, tergantung
terhadap apa yang diputuskan oleh seorang hakim.
b.���������� Perspektif
pelaku kecelakaan lalu lintas
Dalam perspektif pelaku,
kecelakaan lalu lintas dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak disengaja
atau �culpa.� Pandangan ini sejalan dengan rumusan normatif tentang kecelakaan
lalu lintas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah
�suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja, yang
melibatkan kendaraan, baik dengan maupun tanpa pengguna jalan lain, yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta/benda�.
Dari dua perspektif di atas, peran
Restorative Justice sebagai bentuk
penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas sangat signifikan dalam memenuhi
kepentingan baik korban maupun pelaku. Tujuan dari Restorative Justice adalah
untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Seperti yang
dikemukakan oleh Liebman, �Restorative
Justice aims to restore the well-being of victims, offenders, and communities
damaged by crime, and to prevent further offending.� Dengan pendekatan ini,
diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua
pihak yang terlibat�.
ika dilihat dari karakteristik Restorative Justice, terdapat banyak hal
positif yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Misi yang terkandung dalam Restorative Justice mencakup pencarian
solusi (search solution), perbaikan (repair), dan rekonsiliasi
(reconciliation). Dengan pendekatan ini dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang
tergolong berat, diharapkan dapat mendukung pelaku dan korban untuk berada
dalam posisi yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi keduanya. Pendekatan
ini tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada pemulihan
hubungan dan dampak sosial yang lebih luas.
Restorative Justice dalam konteks tindak pidana kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan kematian cenderung lebih mengutamakan kepentingan
pelaku daripada korban. Persepsi masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice dalam kasus
kecelakaan lalu lintas ini menjadi bias, memunculkan sikap pro dan kontra di
tengah masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa penghukuman terhadap pelaku sudah
memenuhi rasa keadilan karena adanya korban, sementara yang lain merasa bahwa
hukuman penjara bagi pelaku terlalu berat untuk tindakan yang dianggap sebagai
ketidaksengajaan atau kelalaian semata. Penerapan Restorative Justice ini dilakukan karena
keadilan restoratif merupakan alternatif terhadap paradigma keadilan tradisional
dan prosedur sistem pidana yang berlaku, termasuk yang masih diterapkan di
Indonesia. Namun, paradigma yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia,
termasuk aparat penegak hukum, adalah paradigma legalistik formal yang berfokus
pada undang-undang dan teks hukum. Hal ini menyebabkan pendekatan Restorative Justice menghadapi banyak
kendala dalam pelaksanaannya, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan kematian. Pendapat masyarakat akan sangat terganggu jika pelaku
tidak dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sebenarnya, dalam penyelesaian Restorative Justice untuk kasus
kecelakaan yang mengakibatkan kematian, tidak ada petunjuk atau payung hukum
yang jelas. Namun, desakan dari para pihak di lapangan seringkali sulit
dihindari, terutama dari pihak korban yang berada dalam kondisi ekonomi kurang
menguntungkan. Bagi keluarga �miskin� yang menghadapi anggota keluarganya
terkapar dengan luka berat dan kemungkinan cacat seumur hidup, situasi ini
sangat menekan dan membingungkan. Mereka harus memikirkan bagaimana membiayai
pengobatan, sementara kebutuhan dasar seperti makanan harus diperjuangkan
terlebih dahulu. Dalam kondisi ini, banyak yang berpendapat bahwa bantuan
keuangan dari pelaku tindak pidana lebih penting daripada menghukum dan
memenjarakan pelaku tersebut. Dalam
keadaan seperti ini, pihak kepolisian hanya menyediakan tempat, tetapi tidak
terlibat dalam pertemuan antara para pihak, apalagi memberikan pendapat tentang
masalah tersebut. Penyidik hanya dapat melakukan mediasi setelah para pihak
melaksanakan musyawarah dan menemukan titik kesepakatan. Kesepakatan tersebut
sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak.
Selain itu, hasil kesepakatan yang sudah tertulis juga sebaiknya diketahui oleh
Kepala Desa atau Lurah di tempat tinggal korban.
Setelah para
pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan
diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah tempat tinggal korban, surat tersebut
diserahkan kepada penyidik Laka Lantas untuk menunjukkan bahwa kedua belah
pihak ingin menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan.
Para pihak kemudian mengajukan permohonan kepada Kepolisian agar proses hukum
terkait kecelakaan tersebut tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas
yang tergolong berat dalam praktiknya memiliki beberapa kelemahan. Oleh karena
itu, kajian ini akan melihat berbagai upaya atau terobosan dari para pihak yang
berkepentingan, termasuk kepolisian dan masyarakat luas, dalam mencari jalan
keluar dari hambatan-hambatan tersebut. Langkah-langkah yang dapat diambil
meliputi sebagai berikut:
1.
Hambatan mengenai
tidak/belum adanya payung hukum bagi penyelesaian secara kekeluargaan pada
kecelakaan golongan berat, maka upaya yang ditempuh adalah:
a)
Menginterprestasikan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu Pasal 7 ayat
(1) huruf j yang berbunyi : �penyidik dapat mengambil tindakan lain menurut
hukum yang bertanggungjawab� Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
yaitu : Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) yang pada intinya menentukan
bahwa anggota Polri mempunyai kewenangan �mengambil tindakan lain menurut hukum
129 secara bertanggung jawab� dengan syarat tindakan lain harus: tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, harus patut masuk akal dan termasuk
dalam lingkungan jabatan, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang
memaksa, menghormati hak asasi manusia.
b)
Bekerja sama dengan atasan dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas golongan
berat, di mana semua pihak telah mencapai kesepakatan damai secara
kekeluargaan. Para pihak juga telah menandatangani surat perjanjian damai dan
mengajukan surat permohonan kepada pimpinan (Kapolrestabes Bandung) agar kasus
kecelakaan lalu lintas tersebut tidak diteruskan ke pengadilan.
2.
Menengahi dan membahas secara mendalam mengenai
pokok permasalahan, termasuk siapa yang lebih bertanggung jawab atas peristiwa
kecelakaan, serta memahami kondisi dan kemampuan sosial ekonomi masing-masing
pihak. Hal ini bertujuan agar pandangan mereka tidak terpaku pada tuntutan atau
kemampuan yang ada. Fungsi penyidik adalah menyediakan ruang atau tempat untuk
mempertemukan dan memfasilitasi mediasi antara para pihak dalam melaksanakan
pertemuan atau musyawarah.
3.
Mengeliminasi pihak-pihak tertentu yang tidak
terlibat langsung dalam negosiasi perdamaian terkait kecelakaan lalu lintas,
termasuk yang tidak berkepentingan atau tidak mengetahui adanya kasus tersebut,
serta yang tidak mewakili pihak-pihak terkait. Mereka diharapkan untuk menunggu
di luar pertemuan atau musyawarah. Hanya pihak-pihak yang relevan dengan
peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diperbolehkan masuk. Hasil dari pertemuan
atau musyawarah nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang awalnya ingin
ikut, bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan dan akan
diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mediasi
dalam hukum pidana merupakan hal yang sah, mengingat keberadaan sistem Restorative Justice dalam hukum pidana
adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan, asalkan memenuhi kepentingan
semua pihak secara proporsional. Namun, hanya delik tertentu yang dapat
dimediasi.
Penyidik akan memberikan ruang
untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna melakukan musyawarah, dengan
tujuan bahwa semua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah tindak pidana
kecelakaan lalu lintas golongan berat melalui musyawarah demi mencapai mufakat.
Dengan demikian, penyelesaian dalam bentuk pemberian atau penerimaan
santunan/ganti rugi dapat dilakukan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau
diuntungkan. Selain itu, penyidik juga berperan dalam memberikan pemahaman
kepada semua pihak dan mensosialisasikan manfaat Restorative Justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas golongan
berat, dengan tujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan
masyarakat.
KESIMPULAN
Penelitian
ini menggarisbawahi konsep Restorative
Justice dalam menangani tindak pidana kelalaian berkendara yang
mengakibatkan kematian. Pengaturan terkait kecelakaan lalu lintas melibatkan
peraturan dan penerapan dalam hukum pidana, di mana pelaku sering kali tidak
mendapatkan hukuman seberat tindak pidana yang disengaja, meskipun dampaknya
sangat merugikan. Pendekatan Restorative
Justice berfokus pada musyawarah antara pelaku, korban, dan pihak terkait
untuk mencapai keadilan, menggantikan model tradisional yang berorientasi pada
hukuman. Penerapan konsep ini memberi kesempatan kepada korban untuk
mengungkapkan kerugian yang dialami dan memungkinkan pelaku untuk menjelaskan
tindakan mereka, sehingga menciptakan solusi yang melibatkan semua pihak.
Dengan demikian, diharapkan tercapai rekonsiliasi dan hubungan yang baik antara
pelaku dan korban, serta tanggung jawab bersama dalam membangun kembali sistem
sosial, demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
alfin, Ahmad. (2023). Evaluasi
Geometrik Jalan Berdasarkan Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/Bm/2021 Dan
Kondisi Perkerasan Dengan Metode Pci (Pavement Condition Index) Pada Ruas Jalan
Kertek-Kepil Km 65+ 500�67+ 500 Wonosobo.
Barhamudin, Barhamudin,
& Dahwir, A. (2021). Perdamaian Menjadi Pilihan Utama Dalam Penyelesaian
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Solusi.
Boboy, Juwita Tarochi
Boboy, Santoso, Budi, & Irawati, Irawati. (2020). Penyelesaian Sengketa
Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z.
Rubin. Notarius, 13(2), 803�818.
Kisworo, Eko Arie.
(2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana lalu Lintas
yang Menyebabkan Kematian Dengan Pendekatak Restorative Justice.
Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Kristanto, Andri.
(2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1),
180�193.
Kurniawan, Muhammad
Sidiq Dwi, Raharjo, Suryawan, & Nurharyanto, Eko. (2023). Penyelesaian
Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dengan
Pendekatan Restorative Justice. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 7(1),
110�124.
Mareta, Josefhin, &
Kav, JHRRS. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi
Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1),
104.
Maulana, Irvan, &
Agusta, Mario. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di
Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(11), 46�70.
Nomor, Undang Undang.
(22AD). Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Rahmawayi, Intan Nur,
Sh, M. H., & Rukiyah Lubis, S. H. (2018). Win-Win Solution Sengketa
Konsumen. MediaPressindo.
Rayhan, Arif Maulana.
(2023). Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Lampu Strobo Dan Rotator Sirine
Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Wilayah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian
Daerah Lampung).
Ruusen, Andrew Stefanus.
(2021). Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 10(2).
Sari, Indah. (2021).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal
Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Utomo, Erwin Kuncoro,
& Uyun, Zahrotul. (2018). Disiplin Berlalu Lintas Ditinjau dari Kontrol
diri pada Remaja di Kabupaten Klaten. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Yunus, Ahmad Syahril.
(2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.