Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Matinya Korban

 

Sutejo Simatupang1, Mohamad Ismed2, Tofik Yanuar Candra3�

Universitas Jayabaya, Indonesia

[email protected], [email protected], [email protected]m

 

Abstrak:

Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada dampak hukum dari kecelakaan lalu lintas, di mana pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana dan juga tuntutan perdata atas kerugian materi yang dialami korban. Pendekatan Restorative Justice memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam proses penentuan hukuman bagi pelaku. Tujuan dari pendekatan ini adalah memulihkan rasa aman, penghormatan pribadi, martabat, dan yang paling penting adalah memberikan kontrol kepada korban atas proses hukum yang terjadi. Namun, sistem peradilan di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Banyak kritik yang muncul terhadap sistem tersebut, karena masyarakat menginginkan agar lembaga peradilan memberikan keadilan yang nyata. Dalam penelitian ini digunakan dua teori, yaitu Teori Penegakan Hukum dari Satjipto Rahardjo dan konsep Restorative Justice menurut Agustinus Pohan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi pustaka dengan metode analisis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas diharapkan mampu menemukan bentuk keadilan restoratif yang lebih berfokus pada penyelesaian konflik antara individu-individu yang terlibat, bukan hanya melalui jalur hukum formal. Tujuan akhirnya adalah memberi kesempatan bagi semua pihak untuk menentukan solusi bersama, membangun rekonsiliasi, serta menjalin hubungan yang baik antara korban dan pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang baik bagi penegak hukum dan pemerintah, serta mendorong kerjasama yang lebih baik antara lembaga terkait dalam menerapkan konsep Restorative Justice secara optimal.

 

Kata kunci: Restoretive Justice, Tindak Pidana Kelalaian Berkendara, Penerapan.

 

Abstract:

The problem in this study focuses on the legal impact of traffic accidents, where the perpetrator may be subject to criminal sanctions as well as civil claims for material losses suffered by the victim. The Restorative Justice approach takes into account the interests of all parties involved, including the victim, as the victim is involved in the process of determining the punishment for the perpetrator. The aim of this approach is to restore a sense of security, personal respect, dignity, and most importantly to give the victim control over the legal process. However, the current justice system in Indonesia has not fully met the expectations of society. Many criticisms have arisen against the system, because people want the judiciary to provide real justice. In this research, two theories are used, namely Satjipto Rahardjo's Law Enforcement Theory and the concept of Restorative Justice according to Agustinus Pohan. The method used is normative legal research with a statutory approach, case approach, and conceptual approach. The data collected comes from primary, secondary, and tertiary legal materials through literature study with a systematic analysis method. The results showed that the settlement of traffic accidents is expected to be able to find a form of restorative justice that focuses more on resolving conflicts between the individuals involved, not only through formal legal channels. The ultimate goal is to provide an opportunity for all parties to determine a joint solution, build reconciliation, and establish good relations between victims and perpetrators. This approach is expected to be a good guide for law enforcers and the government, and encourage better cooperation between related institutions in implementing the concept of Restorative Justice optimally.

 

Keywords: Restoretive Justice, Crime of Negligent Driving, Implementation.��������������

Corresponding: Sutejo Simatupang

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Pada dasarnya, setiap bencana tidak dapat dihindari dalam bentuk apapun, termasuk kecelakaan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 24 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai peristiwa yang terjadi di jalan secara tak terduga dan tidak disengaja, yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, serta mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerugian harta benda (Barhamudin & Dahwir, 2021).�

Permasalahan kecelakaan lalu lintas merupakan isu berskala nasional yang berkaitan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Kecelakaan terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut:

1.         Faktor Manusia, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi karena pengemudi yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

2.         Faktor Kendaraan, penyebab umum kecelakaan lalu lintas adalah kerusakan pada kendaraan, seperti ban yang pecah, rem yang tidak berfungsi dengan baik, serta penggunaan peralatan yang sudah tidak layak atau tidak diganti, dan berbagai faktor lain yang dapat memicu terjadinya kecelakaan (Rayhan, 2023).

3.         yang meliputi kecepatan yang diizinkan di jalan, desain geometrik jalan, ketersediaan pagar pengaman di daerah pegunungan, keberadaan median jalan, jarak pandang, dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak atau berlubang dapat menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara (Alfin, 2023). Selain itu, kecelakaan juga dapat disebabkan oleh faktor kendaraan, kondisi jalan, serta faktor alam.

Dari ketiga faktor tersebut, penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas guna mengurangi jumlah kecelakaan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Banyaknya korban yang mengalami luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak (Utomo & Uyun, 2018).

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai peristiwa yang terjadi di jalan secara tak terduga dan tidak disengaja, yang melibatkan korban manusia dan/atau mengakibatkan kerugian harta benda (Nomor, 22AD).�

Menurut Wirjono Prodjodikoro, pelanggaran diartikan sebagai "perbuatan yang melanggar sesuatu dan berkaitan dengan hukum, yang berbeda dari perbuatan melanggar hukum secara umum (Sari, 2021)" Namun, definisi spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas tidak ditemukan secara tegas dalam pengertian umum yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pengertian mengenai pelanggaran dan lalu lintas di atas, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik pengemudi kendaraan umum, kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku (Ruusen, 2021).

Akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas meliputi sanksi pidana bagi pelaku atau penyebab kejadian tersebut, serta kemungkinan adanya tuntutan perdata atas kerugian material yang ditimbulkan (Kristanto, 2022). Dalam praktik di masyarakat, seringkali pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan menyelesaikan masalah ganti rugi secara mandiri, dengan memberikan kompensasi, santunan, atau bantuan kepada pihak yang dianggap sebagai korban secara sukarela, tanpa mempermasalahkan siapa yang salah. Kebiasaan ini bisa diibaratkan sebagai suatu perdamaian, di mana korban dan pelaku berkumpul untuk berdiskusi (Rahmawayi, Sh, & Rukiyah Lubis, 2018). Namun, perdamaian tersebut sebenarnya bukanlah bentuk dari Restorative Justice yang sejati. Semua jenis pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia dapat diterapkan dalam kerangka sistem Restorative Justice.

Restorative Justice adalah upaya untuk memulihkan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam konteks ini, korban adalah pihak yang paling dirugikan akibat terjadinya suatu kejahatan. Konsep Restorative Justice muncul sebagai penolakan terhadap pendekatan koersif, dan menggantinya dengan pendekatan reparatif (Mareta & Kav, 2018).

Secara ideal, tujuan hukum seharusnya mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, sering kali terdapat ketegangan antara keadilan dan kepastian hukum, serta antara keadilan dan kemanfaatan. Pendekatan Restorative Justice berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara korban dan pelaku, sehingga penanganan kasus pidana dapat berlangsung dengan lebih fleksibel dan tidak kaku, sambil tetap mengutamakan pencapaian keadilan (Yunus, 2021). Salah satu penyelesaian ini penulis mengambil contoh kasus lalu lintas yang terjadi di Indonesia antara lain :

1.         Kasus tindak pidana �Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meningal dunia dan luka" berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 188/Pid.Sus/2017/PN.Ban pada tanggal 15 Februari 2018 yang menyatakan bahwa Terdakwa RAMADIANSYAH Bin LENTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: �karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka� sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;

2.         Kasus tindak pidana �lalu lintas� berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 22/Pid.B/2017/PN Bln. tertanggal 12 April 2017 yang menyatakan Terdakwa Muh. Arif Bin Alm Safaruddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia�;

3.         Kasus tindak pidana �mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan rusaknya kendaraan bermotor� berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Kpg tertanggal 16 April 2021 yang menyatakan terdakwa Bernat Kolapu Alias Bere terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan rusaknya kendaraan bermotor;

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa pelaku tindak pidana yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tetap akan dikenakan sanksi pidana, meskipun mereka telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.

Peneliti menyadari bahwa objek penelitian mengenai penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian korban, atau judul sejenis, telah diteliti oleh pihak lain (Kisworo, 2023). Oleh karena itu, untuk menghindari plagiarisme dalam penelitian ini, landasan lain yang digunakan adalah beberapa hasil penelitian terdiri dari:

1.         Hasil penelitian tesis oleh Ayu Nawang Wulan dan rekan-rekan, berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Boyolali)," menyimpulkan bahwa setiap orang yang menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, hal ini tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana. Meskipun pengertian tindak pidana tidak mencakup masalah pertanggungjawaban pidana, tindak pidana hanya merujuk pada larangan terhadap suatu perbuatan.

Perbedaan antara penelitian tesis rekan Ayu Nawang dengan tesis ini terletak pada penekanan yang lebih pada penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian korban.

2.         Hasil penelitian tesis oleh Eko Arie Kisworo yang berjudul "Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Dengan Pendekatan Restorative Justice" menyimpulkan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuan hukum pidana adalah untuk menciptakan keterlibatan dan perdamaian dalam masyarakat. Melalui Restorative Justice, diharapkan dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan cara mengganti kerugian material dan memberikan sanksi sosial, selain juga memberikan efek jera. Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian bertujuan untuk meringankan beban dan tanggung jawab baik bagi keluarga korban maupun pelaku. Manfaat atau keringanan bagi korban umumnya berupa bantuan untuk menyembuhkan dan memulihkan kondisi mereka. Terlebih lagi, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, tentu akan memerlukan biaya yang sangat besar; oleh karena itu, bantuan biaya dari pelaku sangat berarti, terutama jika keluarga korban berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Perbedaan antara penelitian Eko Arie Kisworo dan tesis ini terletak pada penekanan yang lebih pada konsep penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian korban.

3.         Hasil penelitian tesis oleh Muhamad Sidiq Dwi Kurniawan yang berjudul "Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dengan Pendekatan Restorative Justice" menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia melalui pendekatan Restorative Justice melibatkan musyawarah secara kekeluargaan antara para pihak yang terlibat, di mana telah tercapai kesepakatan damai yang diketahui oleh perangkat desa setempat. Semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan telah sepakat untuk menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menimbulkan konflik sosial. Jika perkara kecelakaan lalu lintas tersebut memenuhi persyaratan baik secara material maupun formal sesuai dengan prinsip keadilan Restorative Justice, maka perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif, dan penyidikannya dapat dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif.

Perbedaan penelitian Muhamad Sidiq Dwi Kurniawan dengan penulisan Tesis ini adalah penelitian ini lebih mengedepankan konsep umum Penerapan Restoretive Justice.

Hasil penelitian tesis oleh Muhamad Sidiq Dwi Kurniawan berjudul "Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dengan Pendekatan Restorative Justice" menyimpulkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian korban dapat dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (Kurniawan, Raharjo, & Nurharyanto, 2023). Pendekatan ini melibatkan musyawarah secara kekeluargaan antara para pihak yang terlibat, di mana telah dicapai kesepakatan damai yang diketahui oleh perangkat desa setempat. Semua pihak yang terlibat sepakat untuk menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menimbulkan konflik sosial. Jika perkara kecelakaan lalu lintas tersebut memenuhi syarat material dan formal sesuai dengan prinsip keadilan Restorative Justice, maka perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, dan penyidikannya dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan uaraian latar belakang masalah di atas mengenai pertanggungjawaban pelaku kecelakaan lalu lintas tunggal maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih lanjut terkait PENERAPAN RESTORETIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERKENDARA YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN.

 

METODE PENELITIAN

Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, serta untuk memberikan hasil yang bermanfaat, penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang bersifat kepustakaan, dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian hukum normatif berkaitan dengan asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dipilih karena relevansinya dalam menganalisis norma hukum dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini diterapkan dalam studi kasus ini dengan cara mengevaluasi dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku, serta memeriksa literatur yang relevan untuk memahami implikasi hukum dari kasus yang diangkat. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu yang diteliti.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konsep Restoretive Justice Dalam Tindak Pidana Kelalaian Dalam Berkendara Yang Menyebabkan Matinya Korban

Pengaturan mengenai kecelakaan lalu lintas dapat dilihat dari berbagai peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas itu sendiri serta beberapa penerapan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkadang, akibat dari suatu tindak pidana sangat merugikan kepentingan seseorang, seperti kematian seseorang, sehingga terasa tidak adil, terutama bagi ahli waris korban, jika pelaku yang dengan kelalaian menyebabkan kematian tersebut tidak mendapatkan sanksi apa pun.

Dalam praktiknya, ketika seorang pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang hingga mengakibatkan kematian, muncul beberapa jenis culpa delicten, yaitu tindak pidana yang mengandung unsur kelalaian atau kurangnya kehati-hatian. Namun, pada kenyataannya, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seringkali tidak seberat hukuman yang diberikan untuk doleuze delicten, yaitu tindak pidana yang mengandung unsur kesengajaan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur beberapa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi para pengemudi dan pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang. Pertanggungjawaban ini diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang tersebut, seperti yang tercantum dalam pasal tersebut disebutkan bahwa :

1)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang seperti yang disebutkan dalam Pasal 229 ayat (2), dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

2)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan pada kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 229 ayat 3 (tiga), dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 229 ayat 4 (empat), dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4)    Dalam hal kecelakaan yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) yang mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dijatuhi pidana�

5)    Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal ini, penulis memfokuskan pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur yang akan diuraikan oleh penulis sebagai berikut:

1.         Unsur Setiap Orang

Istilah "setiap orang" identik dengan frasa "barang siapa," yang merujuk pada siapa saja yang dapat dijadikan terdakwa atau setiap individu sebagai subjek hukum (yang memiliki hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya, kecuali jika undang-undang secara tegas menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi, karena setiap subjek hukum secara inheren memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, seperti yang ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT).

 

2.         Mengemudikan Kendaraan Bermotor

Pelaku yang dapat dijatuhi pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Dengan kata lain, jika seseorang mengemudikan kendaraan yang bukan bermotor, maka ia tidak dapat dikenai pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

3.         Karena Lalai

Unsur kesalahan atau kelalaian dalam hukum pidana memiliki dua syarat, yaitu pertama, tindakan yang dilakukan harus merupakan perbuatan yang menunjukkan kurangnya kehati-hatian atau kewaspadaan, dan kedua, pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut.

4.         Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia

Unsur yang mengakibatkan kematian orang lain umumnya dibuktikan melalui visum et repertum dari rumah sakit yang menjelaskan penyebab dan cara kematian korban, dengan melakukan pemeriksaan baik secara eksternal maupun internal pada tubuh korban. Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang lalai dalam mengemudikan kendaraannya tidak hanya berupa pidana, tetapi juga mencakup tanggung jawab berupa pemberian bantuan kepada ahli waris, yang meliputi biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, seperti yang disebutkan dalam Pasal 235 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalann yaitu:

a.       Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

b.      Jika terjadi cedera pada tubuh atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan, tanpa menghapus tuntutan perkara pidana. Hal ini ditekankan dalam pasal tersebut melalui frasa �tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.� Artinya, meskipun pengemudi kendaraan yang menabrak telah memberikan pembayaran sejumlah uang atau santunan kepada korban untuk mengganti biaya pengobatan di rumah sakit, atau memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, hal itu tidak akan menghapuskan tuntutan pidana, yang berarti proses hukum tetap harus dilanjutkan.

Restorative Justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terdampak, yaitu korban, pelaku, dan kepentingan komunitas mereka, serta memberikan prioritas pada kepentingan-kepentingan tersebut. Konsep Restorative Justice juga menekankan prinsip hak asasi manusia dan pentingnya mengenali dampak dari ketidakadilan sosial, serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebagai alternatif untuk memberikan keadilan, daripada menyerahkan pelaku kepada proses hukum formal yang sering kali tidak memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, Restorative Justice berupaya untuk memulihkan keamanan korban, penghormatan terhadap diri mereka, martabat, dan yang lebih penting adalah rasa kontrol atas situasi mereka. Dalam Sila ke-4 Pancasila, terdapat prinsip penerapan konsep Restorative Justice, yaitu musyawarah, yang menyatakan bahwa �kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.� Ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai prinsip musyawarah sebagai bagian dari tradisi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Hal ini juga menunjukkan bahwa Restorative Justice telah berkembang di dalam konteks tersebut. Melalui musyawarah, diharapkan tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa merugikan salah satu pihak, sehingga penyelesaian dapat dicapai dengan baik.

Aturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana, dalam Bab I ketentuan umum Pasal 1, menjelaskan dalam ayat (27) bahwa "Keadilan restoratif adalah suatu metode penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban atau keluarganya, serta pihak-pihak terkait lainnya, dengan tujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.�

Dalam penyelesaian kasus pidana di Kepolisian menggunakan metode Restorative Justice, yang menjadi fokus utama adalah musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat dengan mengutamakan keadilan. Setelah kasus berhasil diselesaikan, tidak boleh ada tindakan hukum lebih lanjut, yang berarti bahwa kasus tersebut dianggap selesai. Keadilan restoratif adalah metode penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban atau keluarganya, serta pihak-pihak terkait, dengan tujuan untuk mencapai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pada dasarnya, Restorative Justice bertujuan untuk membuat pelanggar bertanggung jawab atas perbaikan kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya, serta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan dan menunjukkan kualitasnya dalam mengambil tanggung jawab atas kerugian tersebut, di samping perasaan bersalah yang konstruktif. Namun, hal ini sangat tergantung pada tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan dan mempertimbangkan keadaan serta kemampuan keluarga anak untuk mendidik dan membina anak tersebut.

Dalam konteks pertanggungjawaban tindak pidana lalu lintas atau kecelakaan yang tidak disengaja dan mengakibatkan kematian, sangat penting untuk memiliki aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Ini karena kecelakaan tersebut bukanlah tindak pidana murni dan tidak diinginkan oleh siapa pun. Kematian korban dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa termasuk dalam kategori pembunuhan tanpa niatan atau pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja.

Disebut sebagai pembunuhan tanpa disengaja karena kendaraan bukanlah alat yang sah digunakan untuk membunuh; melainkan, ia berfungsi sebagai sarana transportasi sehari-hari. Korban meninggal akibat kelalaian pengendara saat berkendara, sehingga tidak ada alasan untuk menganggapnya sebagai pembunuhan yang disengaja. Meskipun pelaku telah mengambil tanggung jawab atas kematian korban, tuntutan hukum terhadapnya tidak akan hilang. Pelaku tetap harus berusaha untuk berdamai dengan keluarga korban, karena hal ini bisa dipertimbangkan oleh penuntut hukum untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, hal ini dapat memberatkan pelaku. Agar posisi hukum korban menjadi seimbang dalam proses penyelesaian, mereka harus diberikan hak untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai dengan penderitaan yang dialaminya.

 

Penerapan Restoretive Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebababkan Kematian

Penyelesaian kasus pidana dilakukan secara langsung antara pelaku dan korban tanpa intervensi pihak ketiga. Namun, setelah terbentuknya negara, penyelesaian konflik antara pelaku dan korban kejahatan menjadi tanggung jawab negara. Dalam konteks kewenangan negara ini, penerapan hukum positif lebih diutamakan dibandingkan dengan pendekatan Restorative Justice.

Konsep Restorative Justice bertujuan untuk mencari solusi alternatif dari model keadilan tradisional yang berfokus pada hukuman (punishment) menuju keadilan yang melibatkan masyarakat (community justice). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Griffiths dan Hamilton pada tahun 1996, Stuart pada tahun 1995, dan Barajas pada tahun 1995, bahwa Restorative Justice merupakan bentuk keadilan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri (Restorative Justice for community justice).

Pelaksanaan konsep ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada korban (victim-driven) untuk menyampaikan kerugian yang dialaminya, baik berupa kerugian materi atau harta benda maupun kerugian moral akibat tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, konsep ini juga memberi ruang yang lebih besar bagi pelaku (offender-driven) untuk menjelaskan alasan dan penyebab di balik tindakan terlarang yang telah menyebabkan kerugian bagi korban dan masyarakat. Diharapkan, penyelesaian kecelakaan lalu lintas dapat mencapai keadilan restoratif yang lebih menekankan pada kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas antara individu atau pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, penyelesaian masalah lebih diutamakan melalui dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, bukan semata-mata melalui proses hukum. Konsep ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencari solusi, membangun rekonsiliasi, dan memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku. Hubungan yang baik ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serupa di masa depan, dengan korban berperan aktif dalam proses penyelesaian dengan mengajukan tuntutan kompensasi kepada pelaku. Secara keseluruhan, pendekatan ini menekankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan adanya tanggung jawab bersama untuk membangun kembali sistem sosial di masyarakat.

Penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice lebih menekankan pada pencapaian kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, dengan mempertimbangkan kepentingan masa depan (Maulana & Agusta, 2021). Model hukuman restoratif diperkenalkan sebagai respons terhadap masalah yang muncul dari sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang saat ini berlaku. Kewenangan untuk menuntut pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda dapat dihapuskan, jika denda maksimum dibayar secara sukarela (Maulana & Agusta, 2021). Begitu pula, biaya yang dikeluarkan sebelum penuntutan dimulai dapat diatur oleh pejabat yang ditunjuk sesuai dengan aturan umum dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pejabat tersebut.

Perdamaian adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak terkait dengan peristiwa yang sedang berlangsung, dengan harapan dapat mencegah terjadinya sengketa yang berkepanjangan (Boboy, Santoso, & Irawati, 2020). Dalam perdamaian ini terkandung elemen-elemen seperti pengakuan atas kesalahan, penyerahan, pemberian maaf, serta sikap toleransi terhadap peristiwa yang telah terjadi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS), hasil dari penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat (Kurniawan et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis, karena perjanjian yang ditetapkan merupakan formalitas atau bentuk yang dikenal sebagai perjanjian formil. Dengan demikian, perjanjian perdamaian dapat disimpulkan sebagai berikut: perdamaian adalah salah satu bentuk perjanjian, perjanjian perdamaian berfungsi untuk menyelesaikan sengketa atau mencegah timbulnya perkara, dan perjanjian perdamaian harus disusun secara tertulis. Selain itu, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat lebih cenderung memilih penyelesaian sengketa melalui perdamaian dibandingkan proses Litigasi antara lain:

1)      Penyelesaian sengketa yang lambat;

2)      Biaya Perkara mahal;

3)      Peradilan Tidak Tanggap;

4)      Putusan Pengadilan tidak menyelesaikan masalah;

5)      Putusan Pengadilan Membingungkan;

6)      Putusan Pengadilan Tidak Memberikan kepastian hukum;

7)      Kemampuan para hakim bercorak generalis.

Perdamaian yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas akan dianggap tidak sah jika salah satu pihak meragukan aspek tertentu. Selain itu, perjanjian perdamaian tersebut juga dianggap tidak sah jika salah satu pihak mengalah sepenuhnya dengan mengakui semua tuntutan dari pihak lawan. Hal ini disebabkan oleh prinsip bahwa setiap perjanjian perdamaian harus mengikuti asas-asas tertentu sebagai berikut:

a.    Asas Konsesualisme yaitu Asas kesepakatan kedua belas pihak yang mengadakan perjanjian, dan dari adanya kesepakatan, maka lahirlah perjanjian yang disebut dalam bentuk tertulis maupun lisan;

b.    Asas Kebebasan Berkontrak yaitu Asas yang membebaskan setiap orang untuk mengadakan suatu perjanjian;

c.     Asas Kekuatan Mengikat yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat sebagi undang-undang bagi yang mengadakannya, dan,

d.    Asas Kepastian Hukum yaitu asas yang memberi makna kepastian mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dijamin dan diakui secara syah oleh undangundang.

Berdasarkan penelitian, motivasi kedua belah pihak dalam penyelesaian kecelakaan melalui Restorative Justice atau perdamaian umumnya bertujuan untuk mengurangi beban dan tanggung jawab, baik bagi keluarga korban maupun pelaku. Bagi korban, manfaat yang diperoleh biasanya berupa bantuan untuk penyembuhan dan pemulihan setelah kecelakaan. Terlebih lagi, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat, cacat, atau bahkan kematian, biaya yang diperlukan akan sangat besar. Oleh karena itu, bantuan biaya dari pelaku sangat berarti, terutama jika pihak korban memiliki keterbatasan ekonomi. Dalam pelaksanaannya, proses Restorative Justice memiliki tujuan untuk yaitu sebagai berikut:

1.         Korban setuju untuk terlibat dalam proses yang dapat dilakukan dengan aman dan menghasilkan kepuasan;

2.         Pelanggar memahami bahwa perbuatan mereka telah mempengaruhi korban dan orang lain, untuk kemudian bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan merekam dan berkomitmen untuk membuat perbaikan/reparasi;

3.         Langkah-langkah fleksibel yang disepakati oleh para pihak yang menekankan untuk memperbaiki kerusakan dilakukan dan, sedapat mungkin, juga mencegah pelanggaran;

4.         Pelanggar membuat komitmen mereka untuk memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan berusaha untuk mengatasi faktor- faktor yang menyebabkan perilaku mereka, dan

5.         Korban dan pelaku baik memahami dinamika yang mengarah ke insiden tertentu, memperoleh hasil akhir dan reintegrasi/kembali bergabung ke dalam masyarakat.

6.         Sebelum meletakkan Restoretive Justice ke dalam kasus kecelakaan lalu lintas golongan berat yang menyebabkan kematian seseorang, terlebih dahulu penulis akan membahas makna kecelakaan dalam dua perspektif, yakni perspektif korban dan perspektif pelaku.

a.���������� Perspektif korban kecelakaan lalu lintas

alam perspektif korban, seperti yang tercermin dalam pengertian korban itu sendiri, mereka pasti mengalami penderitaan dan/atau kerugian. Dalam kenyataannya, penderitaan dan/atau kerugian ini dapat dialami secara bersamaan, yang berarti selain penderitaan fisik, psikis, dan kerugian materi, ada juga aspek lainnya. Hal ini hampir serupa dengan pengalaman korban kejahatan, kecuali bahwa kerugian sosial biasanya tidak dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas. Efek yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana terhadap korban dapat berupa kerugian materi (financial loss), dampak psikologis (psychological effects), dampak fisik (physical effects), dan dampak sosial (social effects). Selain itu, masalah yang dihadapi oleh korban kecelakaan juga dapat muncul selama proses persidangan. Permasalahan yang dimaksud antara lain:

1.       Hakim tidak akan mengabulkan permohonan ganti kerugian apabila pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan secara financial tidak mampu.

2.       Hakim hanya mengabulkan tuntutan korban atas kerugian yang nyata-nyata dirasakan antara lain biaya pengobatan, dan perbaikan kendaraan. Namun tidak mengganti kerugian atas akibat kecelakaan misalnya hilangnya pendapatan karena tidak masuk kerja atau hilangnya pekerjaan akibat korban mengalami cacat tetap dan tidak lagi bekerja.

3.       Korban pada kecelakaan tunggal, misalnya kecelakaan akibat jalan yang berlubang dan rusak, tidak akan memperoleh ganti kerugian. Uraian di atas menggambarkan bahwa jalur pengadilan formal akan menyisakan permasalahan baru selain proses peradilan itu sendiri, sehingga pemulihan hak-hak korban pun bersifat pasif, tergantung terhadap apa yang diputuskan oleh seorang hakim.

b.���������� Perspektif pelaku kecelakaan lalu lintas

Dalam perspektif pelaku, kecelakaan lalu lintas dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak disengaja atau �culpa.� Pandangan ini sejalan dengan rumusan normatif tentang kecelakaan lalu lintas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah �suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja, yang melibatkan kendaraan, baik dengan maupun tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta/benda�.

Dari dua perspektif di atas, peran Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas sangat signifikan dalam memenuhi kepentingan baik korban maupun pelaku. Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Liebman, �Restorative Justice aims to restore the well-being of victims, offenders, and communities damaged by crime, and to prevent further offending.� Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat�.

ika dilihat dari karakteristik Restorative Justice, terdapat banyak hal positif yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Misi yang terkandung dalam Restorative Justice mencakup pencarian solusi (search solution), perbaikan (repair), dan rekonsiliasi (reconciliation). Dengan pendekatan ini dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang tergolong berat, diharapkan dapat mendukung pelaku dan korban untuk berada dalam posisi yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi keduanya. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan dampak sosial yang lebih luas.

Restorative Justice dalam konteks tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian cenderung lebih mengutamakan kepentingan pelaku daripada korban. Persepsi masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini menjadi bias, memunculkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa penghukuman terhadap pelaku sudah memenuhi rasa keadilan karena adanya korban, sementara yang lain merasa bahwa hukuman penjara bagi pelaku terlalu berat untuk tindakan yang dianggap sebagai ketidaksengajaan atau kelalaian semata. Penerapan Restorative Justice ini dilakukan karena keadilan restoratif merupakan alternatif terhadap paradigma keadilan tradisional dan prosedur sistem pidana yang berlaku, termasuk yang masih diterapkan di Indonesia. Namun, paradigma yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, adalah paradigma legalistik formal yang berfokus pada undang-undang dan teks hukum. Hal ini menyebabkan pendekatan Restorative Justice menghadapi banyak kendala dalam pelaksanaannya, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Pendapat masyarakat akan sangat terganggu jika pelaku tidak dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Sebenarnya, dalam penyelesaian Restorative Justice untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian, tidak ada petunjuk atau payung hukum yang jelas. Namun, desakan dari para pihak di lapangan seringkali sulit dihindari, terutama dari pihak korban yang berada dalam kondisi ekonomi kurang menguntungkan. Bagi keluarga �miskin� yang menghadapi anggota keluarganya terkapar dengan luka berat dan kemungkinan cacat seumur hidup, situasi ini sangat menekan dan membingungkan. Mereka harus memikirkan bagaimana membiayai pengobatan, sementara kebutuhan dasar seperti makanan harus diperjuangkan terlebih dahulu. Dalam kondisi ini, banyak yang berpendapat bahwa bantuan keuangan dari pelaku tindak pidana lebih penting daripada menghukum dan memenjarakan pelaku tersebut. Dalam keadaan seperti ini, pihak kepolisian hanya menyediakan tempat, tetapi tidak terlibat dalam pertemuan antara para pihak, apalagi memberikan pendapat tentang masalah tersebut. Penyidik hanya dapat melakukan mediasi setelah para pihak melaksanakan musyawarah dan menemukan titik kesepakatan. Kesepakatan tersebut sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak. Selain itu, hasil kesepakatan yang sudah tertulis juga sebaiknya diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah di tempat tinggal korban.

Setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah tempat tinggal korban, surat tersebut diserahkan kepada penyidik Laka Lantas untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak ingin menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan. Para pihak kemudian mengajukan permohonan kepada Kepolisian agar proses hukum terkait kecelakaan tersebut tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tergolong berat dalam praktiknya memiliki beberapa kelemahan. Oleh karena itu, kajian ini akan melihat berbagai upaya atau terobosan dari para pihak yang berkepentingan, termasuk kepolisian dan masyarakat luas, dalam mencari jalan keluar dari hambatan-hambatan tersebut. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi sebagai berikut:

1.       Hambatan mengenai tidak/belum adanya payung hukum bagi penyelesaian secara kekeluargaan pada kecelakaan golongan berat, maka upaya yang ditempuh adalah:

a)      Menginterprestasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu Pasal 7 ayat (1) huruf j yang berbunyi : �penyidik dapat mengambil tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab� Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yaitu : Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) yang pada intinya menentukan bahwa anggota Polri mempunyai kewenangan �mengambil tindakan lain menurut hukum 129 secara bertanggung jawab� dengan syarat tindakan lain harus: tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, harus patut masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatan, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, menghormati hak asasi manusia.

b)      Bekerja sama dengan atasan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas golongan berat, di mana semua pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Para pihak juga telah menandatangani surat perjanjian damai dan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan (Kapolrestabes Bandung) agar kasus kecelakaan lalu lintas tersebut tidak diteruskan ke pengadilan.

2.       Menengahi dan membahas secara mendalam mengenai pokok permasalahan, termasuk siapa yang lebih bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan, serta memahami kondisi dan kemampuan sosial ekonomi masing-masing pihak. Hal ini bertujuan agar pandangan mereka tidak terpaku pada tuntutan atau kemampuan yang ada. Fungsi penyidik adalah menyediakan ruang atau tempat untuk mempertemukan dan memfasilitasi mediasi antara para pihak dalam melaksanakan pertemuan atau musyawarah.

3.       Mengeliminasi pihak-pihak tertentu yang tidak terlibat langsung dalam negosiasi perdamaian terkait kecelakaan lalu lintas, termasuk yang tidak berkepentingan atau tidak mengetahui adanya kasus tersebut, serta yang tidak mewakili pihak-pihak terkait. Mereka diharapkan untuk menunggu di luar pertemuan atau musyawarah. Hanya pihak-pihak yang relevan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diperbolehkan masuk. Hasil dari pertemuan atau musyawarah nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang awalnya ingin ikut, bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mediasi dalam hukum pidana merupakan hal yang sah, mengingat keberadaan sistem Restorative Justice dalam hukum pidana adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan, asalkan memenuhi kepentingan semua pihak secara proporsional. Namun, hanya delik tertentu yang dapat dimediasi.

Penyidik akan memberikan ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna melakukan musyawarah, dengan tujuan bahwa semua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah tindak pidana kecelakaan lalu lintas golongan berat melalui musyawarah demi mencapai mufakat. Dengan demikian, penyelesaian dalam bentuk pemberian atau penerimaan santunan/ganti rugi dapat dilakukan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Selain itu, penyidik juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada semua pihak dan mensosialisasikan manfaat Restorative Justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas golongan berat, dengan tujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

 

KESIMPULAN

Penelitian ini menggarisbawahi konsep Restorative Justice dalam menangani tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian. Pengaturan terkait kecelakaan lalu lintas melibatkan peraturan dan penerapan dalam hukum pidana, di mana pelaku sering kali tidak mendapatkan hukuman seberat tindak pidana yang disengaja, meskipun dampaknya sangat merugikan. Pendekatan Restorative Justice berfokus pada musyawarah antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan, menggantikan model tradisional yang berorientasi pada hukuman. Penerapan konsep ini memberi kesempatan kepada korban untuk mengungkapkan kerugian yang dialami dan memungkinkan pelaku untuk menjelaskan tindakan mereka, sehingga menciptakan solusi yang melibatkan semua pihak. Dengan demikian, diharapkan tercapai rekonsiliasi dan hubungan yang baik antara pelaku dan korban, serta tanggung jawab bersama dalam membangun kembali sistem sosial, demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan.

 

DAFTAR PUSTAKA

alfin, Ahmad. (2023). Evaluasi Geometrik Jalan Berdasarkan Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/Bm/2021 Dan Kondisi Perkerasan Dengan Metode Pci (Pavement Condition Index) Pada Ruas Jalan Kertek-Kepil Km 65+ 500�67+ 500 Wonosobo.

Barhamudin, Barhamudin, & Dahwir, A. (2021). Perdamaian Menjadi Pilihan Utama Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Solusi.

Boboy, Juwita Tarochi Boboy, Santoso, Budi, & Irawati, Irawati. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803�818.

Kisworo, Eko Arie. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian Dengan Pendekatak Restorative Justice. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Kristanto, Andri. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180�193.

Kurniawan, Muhammad Sidiq Dwi, Raharjo, Suryawan, & Nurharyanto, Eko. (2023). Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dengan Pendekatan Restorative Justice. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 7(1), 110�124.

Mareta, Josefhin, & Kav, JHRRS. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.

Maulana, Irvan, & Agusta, Mario. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(11), 46�70.

Nomor, Undang Undang. (22AD). Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Rahmawayi, Intan Nur, Sh, M. H., & Rukiyah Lubis, S. H. (2018). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. MediaPressindo.

Rayhan, Arif Maulana. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Lampu Strobo Dan Rotator Sirine Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Wilayah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung).

Ruusen, Andrew Stefanus. (2021). Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 10(2).

Sari, Indah. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Utomo, Erwin Kuncoro, & Uyun, Zahrotul. (2018). Disiplin Berlalu Lintas Ditinjau dari Kontrol diri pada Remaja di Kabupaten Klaten. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Yunus, Ahmad Syahril. (2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.