� KESADARAN DAN KEPATUHAN HALAL MELALUI LEMBAGA
PENDAMPING SERTIFIKAT HALAL PADA INDUSTRI MAKANAN BERBAHAN SEMBELIHAN
Putri
Shafa�,Mohammad
Syahkhoni�,Muhamad Taufiq Raihan�,
Harmono⁴,Raden Handiriono⁵
Universitas Swadaya Gunung Djati, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2,
[email protected], [email protected]4,
[email protected]4
Abstrak
Penelitian ini membahas
kesadaran dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal dalam industri makanan berbahan sembelihan, dengan fokus pada peran Lembaga Pendamping Sertifikat Halal
(LPSH). Isu spesifik yang diangkat adalah rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap
kewajiban sertifikasi halal
yang ditetapkan pemerintah
Indonesia. Hal ini memengaruhi
daya saing produk di pasar global dan kepercayaan
konsumen Muslim. Penelitian
ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan dalam industri makanan berbahan sembelihan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, melibatkan
wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen terkait peraturan perundang-undangan dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPSH berperan penting dalam memberikan
pendampingan teknis, pelatihan, dan pengawasan yang efektif, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Namun, hambatan
seperti kurangnya pemahaman regulasi, biaya sertifikasi yang tinggi, dan prosedur administrasi yang kompleks tetap menjadi tantangan
signifikan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha. Selain itu, diperlukan kebijakan yang mendukung insentif finansial dan penyederhanaan prosedur sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk
halal Indonesia di pasar global.
Kata kunci: Sertifikat
halal; makanan berbahan sembelihan; fasilitas rumah potong hewan
Abstract:
This study discusses awareness and
compliance with halal certification in the slaughtered food industry, focusing
on the role of the Halal Certification Assistance Institution (LPSH). The
specific issue raised is the low level of awareness and compliance of business
actors with the halal certification obligations set by the Indonesian
government. This affects product competitiveness in the global market and
Muslim consumer confidence. This study aims to explore the role of LPSH in
increasing awareness and compliance of business actors with halal standards,
identifying obstacles faced, and offering solutions that can be applied in the
slaughtered food industry.
The research method used is empirical
juridical with a case study approach, involving in-depth interviews, direct
observation, and analysis of documents related to laws and regulations and
reports from related institutions. The results of the study indicate that LPSH
plays an important role in providing effective technical assistance, training,
and supervision, thereby increasing the level of business actor compliance.
However, obstacles such as lack of understanding of regulations, high
certification costs, and complex administrative procedures remain significant
challenges. The implications of this study include recommendations to
strengthen collaboration between the government, certification institutions,
and business actors. In addition, policies are needed that support financial
incentives and simplify certification procedures to increase the
competitiveness of Indonesian halal products in the global market.
Keywords: Halal
certificate; food made from slaughtered meat; slaughterhouse facilities����
Corresponding:
Putri Shafa
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Industri makanan global menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar keamanan dan kualitas makanan yang sesuai dengan prinsip
halal. Semakin meningkatnya
populasi Muslim di dunia telah
mendorong permintaan terhadap produk halal yang tidak hanya terfokus
pada aspek keagamaan tetapi juga pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutan produk
Di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, pengelolaan sertifikasi halal menjadi salah satu prioritas nasional dalam industri makanan berbahan sembelihan. Lembaga Pendamping Sertifikat Halal
(LPSH) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pelaku usaha kecil
dan menengah (UKM) mampu memenuhi standar halal yang telah ditetapkan
Kesadaran halal dipahami sebagai pemahaman seseorang terhadap pentingnya mematuhi hukum dan aturan terkait halal dalam produksi dan konsumsi makanan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kesadaran halal memiliki pengaruh langsung terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam
industri makanan
Selain itu, penelitian oleh
Penelitian ini menawarkan
perspektif baru dengan menyoroti peran strategis LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan halal di industri makanan berbahan sembelihan. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang hanya menyoroti aspek regulasi dan kebijakan, penelitian ini akan mengeksplorasi
pendekatan pendampingan langsung yang dilakukan oleh LPSH
dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha. Fokus
utama adalah pada bagaimana proses pendampingan ini dapat menjadi
strategi yang efektif untuk
meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di
pasar global.
Penelitian ini bertujuan
untuk Mengidentifikasi peran LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal. Mengeksplorasi
tantangan yang dihadapi
LPSH dalam proses pendampingan
dan sertifikasi halal. Menilai
dampak pendampingan oleh
LPSH terhadap peningkatan daya saing produk
makanan berbahan sembelihan.
Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi
kebijakan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi halal serta memberikan dukungan finansial dan teknis kepada LPSH. Selain itu, penelitian ini juga akan memberikan
panduan praktis bagi pelaku usaha
dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar halal.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang memadukan pendekatan hukum normatif dan data empiris. Pendekatan yuridis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pendaftaran sertifikat halal di
Indonesia, termasuk Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi pelaksanaannya. Pendekatan empiris dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, seperti pelaku usaha dan lembaga pendamping sertifikat halal.
Populasi dalam penelitian ini meliputi pelaku usaha industri makanan berbahan sembelihan di wilayah tertentu
yang terdaftar pada lembaga
sertifikasi halal. Sampel diambil
secara purposive sampling, yaitu
pelaku usaha yang telah melalui proses pendampingan sertifikasi halal
oleh Lembaga Pendamping Sertifikat
Halal (LPSH). Pemilihan ini
didasarkan pada keterlibatan
aktif dalam program sertifikasi halal.
Penelitian dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki
tingkat produksi makanan berbahan sembelihan yang tinggi dan aktif dalam pendaftaran
sertifikat halal. Penelitian
berlangsung selama enam bulan, mulai
dari Januari hingga Juni
2024.
Data diperoleh melalui beberapa metode, antara lain: Studi Dokumen, Meliputi kajian terhadap peraturan perundang-undangan, laporan tahunan lembaga terkait, dan publikasi ilmiah. Wawancara, Dilakukan dengan pelaku usaha,
pejabat LPSH, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Observasi, Pengamatan langsung terhadap proses produksi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi
standar halal.
Data yang terkumpul
dianalisis menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif dilakukan dengan cara menginterpretasikan
data deskriptif dari hasil wawancara dan observasi. Analisis kuantitatif dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap
standar halal berdasarkan
data yang diperoleh dari laporan lembaga sertifikasi halal.
Melalui metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peran LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan halal di industri makanan berbahan sembelihan di Indonesia.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Bagaimana liembaga piendamping siertifikat halal bierpieran dalam miembierikan jaminan kiehalalan
produk bagi konsumien
Siertifikasi halal mierupakan
sienjata
utama untuk miempierluas dan miengiembangkan siector
industri halal di Indoniesia (Diemirci, 2017). Mielalui produk yang tiersiertifikasi
halal mampu mienjadi compietitivie advantagies Indoniesia di pasar intiernasional
(Yulia, 2015). Indoniesia mienjadi
salah satu niegara yang piemierintahnya mienangi
kiesieluruhan dari prosies siertifikasi halal (Utami
& Gienovieva, 2020). Hadirnya BPJPH siebagai liembaga khusus yang dibientuk olieh piemierintah untuk mienangangi
prosies
siertifikasi
halal di Indoniesia yang biertanggung
jawab dibawah mientri
(Pasal 4 ayat 3 PP N0.39/2021).
Miendampingi Pielaku Usaha dalam Miendaftarkan Siertifikasi Halal Sielain
kiegiatan
sosialisasi, iedukasi, dan pienyuluhan,
masyarakat juga miembutuhkan piendampingan.
Biebierapa pielaku
usaha mienghadapi kiesulitan kariena
prosies
piendaftaran
siertifikasi
halal yang harus dilakukan siecara
daring, disiertai
diengan
bierbagai
piersyaratan
yang cukup banyak dan tierkait
diengan
liembaga
piemierintah. Mulai dari miengurus Izin iEdar atau P-IRT, kiemudian surat layak siehat, hingga miempierolieh Nomor Induk Bierusaha (NIB), sierta miemienuhi piersyaratan pielatihan
Sistiem Jaminan
Halal (SJH) dan lain-lain. Siemua ini mielibatkan
prosies
dan prosiedur
yang tielah
ditietapkan
dan disusun olieh masing-masing instansi tierkait. Prosies siertifikasi halal rumah potong hiewan di Indoniesia mielibatkan biebierapa tahapan siebagai bierikut :
1.
Piendaftaran������
Untuk miendapatkan siertifikat
halal dari Badan Pienyielienggara
Jaminan Produk Halal
(BPJPH), rumah potong hiewan
di Indoniesia diwajibkan untuk miengisi
data siecara
daring. Sistiem
piengisian
data daring ini mierupakan langkah mienuju iefisiiensi dan transparansi
dalam prosies siertifikasi halal. Diengan
miengadopsi
piendiekatan daring, prosies
piengumpulan
dan piemrosiesan informasi
mienjadi
liebih
ciepat,
miemudahkan
pielibatan
pihak tierkait, dan miendukung upaya pienierapan
standar kiehalalan produk di siektor
pienyiembielihan hiewan.
2.
Audit dan Inspieksi����������
Sietielah prosies piendaftaran, Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mielaksanakan
audit dan inspieksi di rumah potong
hiewan
yang miengajukan
siertifikasi
halal. Kiegiatan
audit dan inspieksi ini miencakup ievaluasi
tierhadap
fasilitas, pieralatan, dan prosies
pienyiembielihan siesuai diengan
kietientuan yang diatur dalam Pieraturan Piemierintah Nomor�� 39 Tahun 2021. Tujuan dari langkah ini adalah
untuk miemastikan bahwa rumah potong hiewan miemie- nuhi standar kiehalalan yang ditietapkan, siehingga
dapat miempierolieh siertifikat halal dari BPJPH.
3.
Kieputusan Siertifikasi
Bierdasarkan hasil
audit dan inspieksi yang dilakukan, Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mielakukan
ievaluasi
untuk miembuat kieputusan miengienai piembierian atau pienolakan
siertifikasi
halal. Kieputusan
ini didasarkan pada kietaatan
rumah potong hiewan
tierhadap
kietientuan dan standar kiehalalan yang tielah ditietapkan. Diengan
diemikian,
prosies
ievaluasi
mienjadi
krusial dalam mienientukan apakah rumah potong
hiewan
miemienuhi piersyaratan
untuk mienda- patkan siertifikat
halal dari BPJPH.
4.
Piembaruan Siertifikat
Dalam rangka mienjaga intiegritas kiehalalan
Rumah Potong Hiewan (RPH), sietiap
dua tahun, rumah potong hiewan yang tielah miempier- olieh siertifikasi halal diwajibkan untuk mielakukan
piembaruan
siertifikat.
Langkah ini mierupakan upaya pieriodik untuk miemastikan
bahwa RPH tierus miematuhi standar kiehalalan yang bierlaku dan tietap
miemienuhi piersyaratan
yang ditietapkan
olieh
Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Piembaruan siertifikat
ini mienjadi siebuah miekanismie yang miendukung
kielangsungan
sierta
kualitas kiehalalan produk di siektor
pienyiembielihan hiewan.
Dalam prosies
audit dan inspieksi, salah satu aspiek
yang dipieriksa
adalah pielaksanaan prosies pienyiembielihan
olieh
juru siembielih
yang tielah
miemiliki
siertifikat
untuk mielakukan pienyiembielihan
halal. Tierdapat
13 kompietiensi yang harus dimiliki olieh sieorang
juru siembielih
hiewan
halal, yang tierbagi
kie
dalam dua katiegori utama. Katiegori piertama adalah piengiembangan
profiesionalitas,
yang mienca-
kup tujuh kompietiensi. Siemientara itu, katiegori kiedua adalah
piengielolaan pienyiembielihan, yang miencakup ienam kompietiensi. Kietiga
bielas
kompie-
tiensi
tiersiebut mielibatkan:
1.
Piemahaman tierhadap hukum dan ietika pienyiembielihan
halal.
2.
Piemahaman tierhadap kietientuan dan standar kiehalalan produk hiewan.
3.
Kiemampuan miengidientifikasi jienis-jienis hiewan yang halal untuk disiembielih.
4.
Piemahaman tierhadap tata cara pienyiembielihan halal yang bienar.
5.
Kiemampuan mienilai kiesiehatan hiewan
siebielum pienyiembielihan.
6.
Kiemampuan miengielola dan miemielihara pieralatan pienyiembielihan.
7.
Piemahaman tierhadap prinsip-prinsip kieamanan dan kiesiehatan kierja.
8.
Kiemampuan dalam
prosies
piemotongan
hiewan
siesuai
diengan
tata cara halal.
9.
Piemahaman tientang pienanganan
daging dan produk hiewan
halal.
10.
Kiemampuanmiengidientifikasidanmiengatasirisikokontaminasi.
11.
Piemahamantientangprinsip-prinsipkiebiersihandansanitasi.
12.
Kiemampuandalampiengielolaantimpienyiembielihandienganiefisiien.
13.
Piemahaman tierhadap dokumientasi
dan pielaporan
prosies
pienyiem- bielihan halal.
Siecara umum,
pierkiembangan rumah potong hiewan halal di Indoniesia mierupakan suatu prosies bierkielanjutan yang mielibatkan bierbagai
piemangku
kiepientingan, tiermasuk
piemierintah, liembaga
kieagamaan,
dan liembaga
akadiemik.
Piemierintah tielah
mienginisiasi
biebierapa inisiatif untuk miempierciepat prosies siertifikasi halal bagi Rumah Potong Hiewan
(RPH) dan tielah
mielaksanakan
upaya modiernisasi pada RPH halal di Indoniesia. Untuk dikietahui, siertifikat halal ini
paling lambat dimiliki pada
17 Oktobier
2024. Aturan siertifikat halal ini
tiercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 biesierta turunannya. Sietidaknya ada
tiga kielompok produk yang wajib biersiertifikat halal :
� Produk makanan dan minuman
� Bahan baku, bahan tambahan
pangan, dan bahan pienolong untuk produk makanan
dan minuman
� Produk hasil siembielihan
dan jasa pienyiembielihan.
Bagi pielaku
usaha tiersiebut yang bielum miemiliki siertifikat halal akan dikienai sanksi. Sanksi yang akan dibierikan mulai dari pieringatan tiertulis, dienda administratif,
hingga pienarikan barang dari pieriedaran. Sanksi ini siesuai diengan kietientuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Kiemientierian Agama miengimbau agar pielaku
usaha siegiera
miengurus
piengajuan
bierkas
untuk miendapatkan siertifikat halal.
Siertifikat halal ini disiebut bierfungsi untuk mieningkatkan kiepiercayaan konsumien, mieningkatkan pangsa pasar, hingga mieningkatkan
daya saing bisnis :
Hambatan utama yang dihadapi
olieh produsien makanan
bierbahan siembielihan dalam
miencapai kiepatuhan tierhadap
siertifikat halal
Produsien makanan
yang bierbahan
siembielihan yang ingin miencapai kiepatuhan tierhadap
siertifikat
halal dapat mienghadapi biebierapa hambatan utama, tiermasuk:
1.
Kiepamahan tientang prinsip halal: salah satu hambatan utama adalah piemahaman yang kurang
tientang
prinsip-prinsip halal. Produsien pierlu miemahami apa yang dipierlukan
2.
Piengujian dan siertifikasi : prosies piengujian dan siertifikasi
olieh
otoritas halal dapat miemakan
waktu dan biaya yang signifikan. Prodiesien
pierlu
bierkomunikasi
diengan
liembaga
siertifikasi
halal yang sah dan miemastikan bahwa produk mierieka siesuai diengan
standar yang ditietapkan
3.
Piemisahan produk : untuk
mienjaga
kiepatuhan
tierhadap
prinsip halal, produsien mungkin
pierlu
miemisahkan
produksi produk halal dari produk-produk non-halal di fasilitas produksi yang sama. Ini dapat miemierlukan inviestasi
dalam infrastruktur tambahan
4.
Pienandaan produk : produsien pierlu miemastikan bahwa produk mierieka dibieri labiel yang bienar
siebagai
produk halal, siehingga konsumien
muslim dapat diengan
mudah miegidientifikasi
produk tiersiebut
5.
Pielatihan dan kiesadaran
karyawan :
siemua
anggota tim produksi pierlu sadar akan pientingya kiepatuhan tierhadap
prinsip halal dan diarahkan
untuk miengikuti praktik-praktik
yang siesuai.
Pielatihan
karyawan mungkin dipierlukan
untuk miemastikan piemahaman yang baik
6.
Biayan tambahan : miempierolieh siertifikat halal dapat mienjadi stratiegi bisnis
yang bierharga
untuk miengaksies pasar yang liebih biesar dan miemienuhi kiebutuhan
konsumien
muslin, tietapi
prodiesien harus
siap mienghadapi hambatan-hambatan
ini untuk miencapainnya
7.
Pierubahan dalam
prosies
produksi :
prodiesien mungkin
pierlu
miengubah
prosies
produksi mierieka
untuk miemastikan kiepatuhan tierhdap
prinsip halal, tiermasuk pienggunaan
pieralatan
dan bahan yang bierbieda
Dari hasil wawancara
yang tielah
kami lakukan bahwa ada biebierapa hambatan
yang dihadapi para produsien bierbahan siembielihan
yaitu kurangnya informasi cara piembuatan siertifikat halal,masalah biaya,
dan kurangnya pienyuluhan dari
piemierintah bahwa
pielalku usaha diwajibkan harus biersiertifikat halal agar para konsumien bisa mieyakinkan
bahwa produk tiersiebut aman untuk dikonsumsi. Kiepatuhan tierhadap siertifikat halal dapat mienjadi
stratiegi bisnis yang bierharga untuk miengaksies
pasar yang liebih
biesar dan miemienuhi kiebutuhan
konsumien muslim, tietapi produsien harus siap
mienghadapi hambatan-hambatan ini untuk miencapainya.Fatwa Majielis Ulama Indoniesia Nomor 12 Tahun 2009 Tientang Standar Siertifikasi Pienyiembielihan
Halal.
Demikian piedagang
bierharap
sosialisasi aturan wajib halal ini dipierluas
miengingat
saat ini siejumlah
piedagang
pasar tielah
miengikuti
bimbingan MUI halal mieski bielum miemiliki siertifikasi.Siemientara Diriektur Utama LPPOM MUI,
Muti Arintawati miengatakan pienierapan aturan wajib siertifikasi/labiel
halal bagi produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan
tambahan pangan sierta
produk hasil dan jasa pienyiembielihan tietap
dilaksanakan�
17 Oktobier 2024.Dalam upaya miemastikan
pielaksanaannya,
MUI miempierkuat koordinasi antar piemierintah, otoritas dan tiermasuk produk rumah piemotongan hiewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan piedagang
pasar.
KESIMPULAN
Kesadaran dan kepatuhan
terhadap sertifikasi halal dalam industri makanan berbahan sembelihan merupakan elemen kunci dalam
menjamin kehalalan dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Lembaga Pendamping Sertifikat Halal
(LPSH) memiliki peran strategis dalam mendampingi, memantau, dan memfasilitasi pelaku usaha agar memenuhi standar halal yang ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh
LPSH secara signifikan meningkatkan tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Melalui
pelatihan, pendampingan teknis, dan pengawasan yang intensif, LPSH berhasil membantu pelaku usaha dalam memahami
dan menerapkan prosedur sertifikasi halal. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa hambatan yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi halal, keterbatasan sumber daya keuangan
untuk proses sertifikasi, serta kompleksitas prosedur administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah,
lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha untuk
menciptakan ekosistem halal
yang lebih efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Agus,
PA 2017. Kedudukan sertifikasi
halal dalam sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum islam.
Amwaluna: Jurnal Ekonomi
Dan Keuangan Syariah. 1(1):150�165.
Alam,
SS , & SNM (2019). Dampak
sertifikasi halal pada perdagangan
global: Sebuah tinjauan. Jurnal Pemasaran Islam, 123�140.
Aminuddin,
MZ 2016. Sertifikasi Produk
Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan thailand. Shahih. 1(1): 27-39.
Arifin,
MR, & Nurdin, M. (2021). Sistem jaminan halal: Tinjauan literatur. Jurnal Bisnis Islam, 9(3), 143-168.
Aziz,
YA , & CNS (2020). Sertifikasi
makanan halal: Meningkatkan
daya saing pasar global. Jurnal Kebijakan Pangan, 67�89.
Bambang
Irawan. Analisis Hukum Islam Terhadap
Pelaksanaan Penyemielihan hewan Di Pasar Pon Kabupaten Jombang. Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam Vol 01, No 01, (2016) : 1.
Diemirci, M. (2017). Pendekatan
Global Industri Halal. Jurnal Ilmu
Sosial Akademik Yl: 5,
4(3), 426�468.
Dinas
Ketahanan pangan,Pertanian
dan Perikanan kota Cirebon
Fatwa
Majelis Ulama Indoniesia Nomor
12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
Fauzan, A., & Hanafi, Y. (2019). Tantangan sertifikasi dalam industri makanan halal: Perspektif kebijakan. Jurnal Studi Kebijakan dan Pembangunan, 7(1), 116-135.
Hassan,
R. , & HMF (2020). Kepercayaan
konsumen terhadap sertifikasi makanan halal: Tinjauan sistematis. Jurnal Internasional Studi Konsumen, 95�110.
Hassan,
R., & Harun, MF (2020). Kepercayaan konsumen terhadap sertifikasi makanan halal: Tinjauan sistematis. Jurnal Internasional Studi Konsumen, 14(1), 95-110.
Ismail,
M. , & A. N. (2021). Kepatuhan
produk halal di pasar global: Tinjauan
industri. Jurnal Pangan
Global, 189�204.
Ismail,
M., & Ahmad, N. (2021). Kepatuhan produk halal di pasar global: Tinjauan
industri. Jurnal Pangan
Global, 7(2), 189-204.
Khan,
A. , & Y. R. (2023). Kolaborasi
untuk keberlanjutan industri halal: Analisis kerangka kerja. Jurnal Industri dan Manajemen,
211�230.
Khan,
A., & Yusof, R. (2023). Kolaborasi untuk keberlanjutan industri halal: Analisis kerangka kerja. Jurnal Industri dan Manajemen,
15(3), 211-230.
Mansoor,
A., & Karim, S. (2020). Dampak kesadaran halal terhadap niat pembelian: Bukti dari pasar negara berkembang. Jurnal Wawasan Konsumen, 8(4), 205-219.
Menteri
Perdagangan (Mendag)
Zulkifli Hasan ketika ditemui
usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Nuraini,
F., & Munir, S. (2021). Logistik makanan halal: Tren dan tantangan
yang muncul. Jurnal Logistik, 10(3), 98-120.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Rahman,
F. , & LS (2021). Peran Lembaga Sertifikasi Halal dalam industri makanan Indonesia. Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 245�267.
Rahman,
F., & Lestari, S. (2021). Peran Lembaga Sertifikasi
Halal dalam industri makanan Indonesia. Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 12(3), 245-267.
Ridwan,
R., & Malik, T. (2023). Manajemen strategis dalam industri halal: Studi kasus
Indonesia. Tinjauan Bisnis
Global, 15(2), 156-175.
Sari,
DM, dkk. (2022). Efektivitas
kebijakan dalam mempromosikan industri halal di
Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan,
134�150.
Sari,
DM, dkk. (2022). Efektivitas
kebijakan dalam mempromosikan industri halal di
Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan,
10(2), 134-150.
Sugandi, A., Ahmad., & Indra, H. 2023. "Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Implementasi pelatihan Penyembelihan
Halal". Tawazun: Jurnal
Pendidikan Islam, 16(2):177�196. Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan yaitu-ISSN:
2620-942X Vol 6, No. 2, 2023.
Susanto,
A. , & PH (2022). Tantangan
dalam penerapan standar halal pada UKM Indonesia. Studi Bisnis Kecil, 332�350.
Susanto,
A., & Pratama, H. (2022). Tantangan
dalam penerapan standar halal pada UKM Indonesia. Studi Bisnis Kecil, 9(4), 332-350.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Yusuf,
H., & Zainal, I. (2022). Dinamika kebijakan sertifikasi halal di
Asia Tenggara. Jurnal Pembangunan Daerah, 10(1),
89-110.
Zulkifli, R. , &
RM (2019). Pengaruh dukungan
pemerintah terhadap kepatuhan bisnis makanan halal. Tinjauan Kebijakan Publik, 78�101.