KESADARAN DAN KEPATUHAN HALAL MELALUI LEMBAGA PENDAMPING SERTIFIKAT HALAL PADA INDUSTRI MAKANAN BERBAHAN SEMBELIHAN

 

Putri Shafa�,Mohammad Syahkhoni�,Muhamad Taufiq Raihan�,

Harmono⁴,Raden Handiriono

Universitas Swadaya Gunung Djati, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2, [email protected], [email protected]4, [email protected]4

Abstrak

Penelitian ini membahas kesadaran dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal dalam industri makanan berbahan sembelihan, dengan fokus pada peran Lembaga Pendamping Sertifikat Halal (LPSH). Isu spesifik yang diangkat adalah rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Hal ini memengaruhi daya saing produk di pasar global dan kepercayaan konsumen Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan dalam industri makanan berbahan sembelihan.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen terkait peraturan perundang-undangan dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPSH berperan penting dalam memberikan pendampingan teknis, pelatihan, dan pengawasan yang efektif, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Namun, hambatan seperti kurangnya pemahaman regulasi, biaya sertifikasi yang tinggi, dan prosedur administrasi yang kompleks tetap menjadi tantangan signifikan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha. Selain itu, diperlukan kebijakan yang mendukung insentif finansial dan penyederhanaan prosedur sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

 

Kata kunci: Sertifikat halal; makanan berbahan sembelihan; fasilitas rumah potong hewan

Abstract:

This study discusses awareness and compliance with halal certification in the slaughtered food industry, focusing on the role of the Halal Certification Assistance Institution (LPSH). The specific issue raised is the low level of awareness and compliance of business actors with the halal certification obligations set by the Indonesian government. This affects product competitiveness in the global market and Muslim consumer confidence. This study aims to explore the role of LPSH in increasing awareness and compliance of business actors with halal standards, identifying obstacles faced, and offering solutions that can be applied in the slaughtered food industry.

The research method used is empirical juridical with a case study approach, involving in-depth interviews, direct observation, and analysis of documents related to laws and regulations and reports from related institutions. The results of the study indicate that LPSH plays an important role in providing effective technical assistance, training, and supervision, thereby increasing the level of business actor compliance. However, obstacles such as lack of understanding of regulations, high certification costs, and complex administrative procedures remain significant challenges. The implications of this study include recommendations to strengthen collaboration between the government, certification institutions, and business actors. In addition, policies are needed that support financial incentives and simplify certification procedures to increase the competitiveness of Indonesian halal products in the global market.

 

Keywords: Halal certificate; food made from slaughtered meat; slaughterhouse facilities����

Corresponding: Putri Shafa

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Industri makanan global menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar keamanan dan kualitas makanan yang sesuai dengan prinsip halal. Semakin meningkatnya populasi Muslim di dunia telah mendorong permintaan terhadap produk halal yang tidak hanya terfokus pada aspek keagamaan tetapi juga pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutan produk (Alam, 2019). Perdagangan internasional menempatkan sertifikasi halal sebagai syarat penting bagi produk yang akan diekspor ke negara-negara mayoritas Muslim (Aziz, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran halal tidak hanya terkait dengan nilai-nilai religius tetapi juga menjadi strategi bisnis global untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, pengelolaan sertifikasi halal menjadi salah satu prioritas nasional dalam industri makanan berbahan sembelihan. Lembaga Pendamping Sertifikat Halal (LPSH) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mampu memenuhi standar halal yang telah ditetapkan (Rahman, 2021). Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya pengetahuan pelaku usaha dan biaya sertifikasi yang dianggap mahal (Susanto, 2022). Oleh karena itu, LPSH perlu memfasilitasi pelaku usaha dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar halal.

Kesadaran halal dipahami sebagai pemahaman seseorang terhadap pentingnya mematuhi hukum dan aturan terkait halal dalam produksi dan konsumsi makanan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kesadaran halal memiliki pengaruh langsung terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam industri makanan (Hassan, 2020). Selain itu, sertifikasi halal memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi (Ismail, 2021). LPSH memainkan peran penting dalam memberikan pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi halal untuk pelaku usaha yang ingin meningkatkan daya saing mereka di pasar nasional maupun internasional (Zulkifli, 2019).

Selain itu, penelitian oleh Sari, (2022) menunjukkan bahwa dukungan pemerintah melalui kebijakan regulasi juga sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan halal di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Studi ini sejalan dengan temuan yang mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga swasta, dan pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar halal (Khan, 2023).

Penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan menyoroti peran strategis LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan halal di industri makanan berbahan sembelihan. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang hanya menyoroti aspek regulasi dan kebijakan, penelitian ini akan mengeksplorasi pendekatan pendampingan langsung yang dilakukan oleh LPSH dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha. Fokus utama adalah pada bagaimana proses pendampingan ini dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Penelitian ini bertujuan untuk Mengidentifikasi peran LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal. Mengeksplorasi tantangan yang dihadapi LPSH dalam proses pendampingan dan sertifikasi halal. Menilai dampak pendampingan oleh LPSH terhadap peningkatan daya saing produk makanan berbahan sembelihan.

Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi halal serta memberikan dukungan finansial dan teknis kepada LPSH. Selain itu, penelitian ini juga akan memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar halal.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang memadukan pendekatan hukum normatif dan data empiris. Pendekatan yuridis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pendaftaran sertifikat halal di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi pelaksanaannya. Pendekatan empiris dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, seperti pelaku usaha dan lembaga pendamping sertifikat halal.

Populasi dalam penelitian ini meliputi pelaku usaha industri makanan berbahan sembelihan di wilayah tertentu yang terdaftar pada lembaga sertifikasi halal. Sampel diambil secara purposive sampling, yaitu pelaku usaha yang telah melalui proses pendampingan sertifikasi halal oleh Lembaga Pendamping Sertifikat Halal (LPSH). Pemilihan ini didasarkan pada keterlibatan aktif dalam program sertifikasi halal.

Penelitian dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat produksi makanan berbahan sembelihan yang tinggi dan aktif dalam pendaftaran sertifikat halal. Penelitian berlangsung selama enam bulan, mulai dari Januari hingga Juni 2024.

Data diperoleh melalui beberapa metode, antara lain: Studi Dokumen, Meliputi kajian terhadap peraturan perundang-undangan, laporan tahunan lembaga terkait, dan publikasi ilmiah. Wawancara, Dilakukan dengan pelaku usaha, pejabat LPSH, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Observasi, Pengamatan langsung terhadap proses produksi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif dilakukan dengan cara menginterpretasikan data deskriptif dari hasil wawancara dan observasi. Analisis kuantitatif dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal berdasarkan data yang diperoleh dari laporan lembaga sertifikasi halal.

Melalui metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peran LPSH dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan halal di industri makanan berbahan sembelihan di Indonesia.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bagaimana liembaga piendamping siertifikat halal bierpieran dalam miembierikan jaminan kiehalalan produk bagi konsumien

Siertifikasi halal mierupakan sienjata utama untuk miempierluas dan miengiembangkan siector industri halal di Indoniesia (Diemirci, 2017). Mielalui produk yang tiersiertifikasi halal mampu mienjadi compietitivie advantagies Indoniesia di pasar intiernasional (Yulia, 2015). Indoniesia mienjadi salah satu niegara yang piemierintahnya mienangi kiesieluruhan dari prosies siertifikasi halal (Utami & Gienovieva, 2020). Hadirnya BPJPH siebagai liembaga khusus yang dibientuk olieh piemierintah untuk mienangangi prosies siertifikasi halal di Indoniesia yang biertanggung jawab dibawah mientri (Pasal 4 ayat 3 PP N0.39/2021).

Miendampingi Pielaku Usaha dalam Miendaftarkan Siertifikasi Halal Sielain kiegiatan sosialisasi, iedukasi, dan pienyuluhan, masyarakat juga miembutuhkan piendampingan. Biebierapa pielaku usaha mienghadapi kiesulitan kariena prosies piendaftaran siertifikasi halal yang harus dilakukan siecara daring, disiertai diengan bierbagai piersyaratan yang cukup banyak dan tierkait diengan liembaga piemierintah. Mulai dari miengurus Izin iEdar atau P-IRT, kiemudian surat layak siehat, hingga miempierolieh Nomor Induk Bierusaha (NIB), sierta miemienuhi piersyaratan pielatihan

Sistiem Jaminan Halal (SJH) dan lain-lain. Siemua ini mielibatkan prosies dan prosiedur yang tielah ditietapkan dan disusun olieh masing-masing instansi tierkait. Prosies siertifikasi halal rumah potong hiewan di Indoniesia mielibatkan biebierapa tahapan siebagai bierikut :

1.       Piendaftaran������

Untuk miendapatkan siertifikat halal dari Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), rumah potong hiewan di Indoniesia diwajibkan untuk miengisi data siecara daring. Sistiem piengisian data daring ini mierupakan langkah mienuju iefisiiensi dan transparansi dalam prosies siertifikasi halal. Diengan miengadopsi piendiekatan daring, prosies piengumpulan dan piemrosiesan informasi mienjadi liebih ciepat, miemudahkan pielibatan pihak tierkait, dan miendukung upaya pienierapan standar kiehalalan produk di siektor pienyiembielihan hiewan.

2.       Audit dan Inspieksi����������

Sietielah prosies piendaftaran, Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mielaksanakan audit dan inspieksi di rumah potong hiewan yang miengajukan siertifikasi halal. Kiegiatan audit dan inspieksi ini miencakup ievaluasi tierhadap fasilitas, pieralatan, dan prosies pienyiembielihan siesuai diengan kietientuan yang diatur dalam Pieraturan Piemierintah Nomor�� 39 Tahun 2021. Tujuan dari langkah ini adalah untuk miemastikan bahwa rumah potong hiewan miemie- nuhi standar kiehalalan yang ditietapkan, siehingga dapat miempierolieh siertifikat halal dari BPJPH.

3.       Kieputusan Siertifikasi

Bierdasarkan hasil audit dan inspieksi yang dilakukan, Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mielakukan ievaluasi untuk miembuat kieputusan miengienai piembierian atau pienolakan siertifikasi halal. Kieputusan ini didasarkan pada kietaatan rumah potong hiewan tierhadap kietientuan dan standar kiehalalan yang tielah ditietapkan. Diengan diemikian, prosies ievaluasi mienjadi krusial dalam mienientukan apakah rumah potong hiewan miemienuhi piersyaratan untuk mienda- patkan siertifikat halal dari BPJPH.

4.       Piembaruan Siertifikat

Dalam rangka mienjaga intiegritas kiehalalan Rumah Potong Hiewan (RPH), sietiap dua tahun, rumah potong hiewan yang tielah miempier- olieh siertifikasi halal diwajibkan untuk mielakukan piembaruan siertifikat. Langkah ini mierupakan upaya pieriodik untuk miemastikan bahwa RPH tierus miematuhi standar kiehalalan yang bierlaku dan tietap miemienuhi piersyaratan yang ditietapkan olieh Badan Pienyielienggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Piembaruan siertifikat ini mienjadi siebuah miekanismie yang miendukung kielangsungan sierta kualitas kiehalalan produk di siektor pienyiembielihan hiewan.

Dalam prosies audit dan inspieksi, salah satu aspiek yang dipieriksa adalah pielaksanaan prosies pienyiembielihan olieh juru siembielih yang tielah miemiliki siertifikat untuk mielakukan pienyiembielihan halal. Tierdapat 13 kompietiensi yang harus dimiliki olieh sieorang juru siembielih hiewan halal, yang tierbagi kie dalam dua katiegori utama. Katiegori piertama adalah piengiembangan profiesionalitas, yang mienca- kup tujuh kompietiensi. Siemientara itu, katiegori kiedua adalah piengielolaan pienyiembielihan, yang miencakup ienam kompietiensi. Kietiga bielas kompie- tiensi tiersiebut mielibatkan:

1.       Piemahaman tierhadap hukum dan ietika pienyiembielihan halal.

2.       Piemahaman tierhadap kietientuan dan standar kiehalalan produk hiewan.

3.       Kiemampuan miengidientifikasi jienis-jienis hiewan yang halal untuk disiembielih.

4.       Piemahaman tierhadap tata cara pienyiembielihan halal yang bienar.

5.       Kiemampuan mienilai kiesiehatan hiewan siebielum pienyiembielihan.

6.       Kiemampuan miengielola dan miemielihara pieralatan pienyiembielihan.

7.       Piemahaman tierhadap prinsip-prinsip kieamanan dan kiesiehatan kierja.

8.       Kiemampuan dalam prosies piemotongan hiewan siesuai diengan tata cara halal.

9.       Piemahaman tientang pienanganan daging dan produk hiewan halal.

10.   Kiemampuanmiengidientifikasidanmiengatasirisikokontaminasi.

11.   Piemahamantientangprinsip-prinsipkiebiersihandansanitasi.

12.   Kiemampuandalampiengielolaantimpienyiembielihandienganiefisiien.

13.   Piemahaman tierhadap dokumientasi dan pielaporan prosies pienyiem- bielihan halal.

Siecara umum, pierkiembangan rumah potong hiewan halal di Indoniesia mierupakan suatu prosies bierkielanjutan yang mielibatkan bierbagai piemangku kiepientingan, tiermasuk piemierintah, liembaga kieagamaan, dan liembaga akadiemik. Piemierintah tielah mienginisiasi biebierapa inisiatif untuk miempierciepat prosies siertifikasi halal bagi Rumah Potong Hiewan (RPH) dan tielah mielaksanakan upaya modiernisasi pada RPH halal di Indoniesia. Untuk dikietahui, siertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktobier 2024. Aturan siertifikat halal ini tiercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 biesierta turunannyaSietidaknya ada tiga kielompok produk yang wajib biersiertifikat halal :

Produk makanan dan minuman

� Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan pienolong untuk produk makanan dan minuman

Produk hasil siembielihan dan jasa pienyiembielihan.

 

Bagi pielaku usaha tiersiebut yang bielum miemiliki siertifikat halal akan dikienai sanksiSanksi yang akan dibierikan mulai dari pieringatan tiertulis, dienda administratif, hingga pienarikan barang dari pieriedaran. Sanksi ini siesuai diengan kietientuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Kiemientierian Agama miengimbau agar pielaku usaha siegiera miengurus piengajuan bierkas untuk miendapatkan siertifikat halal.

Siertifikat halal ini disiebut bierfungsi untuk mieningkatkan kiepiercayaan konsumien, mieningkatkan pangsa pasar, hingga mieningkatkan daya saing bisnis :

Hambatan utama yang dihadapi olieh produsien makanan bierbahan siembielihan dalam miencapai kiepatuhan tierhadap siertifikat halal

Produsien makanan yang bierbahan siembielihan yang ingin miencapai kiepatuhan tierhadap siertifikat halal dapat mienghadapi biebierapa hambatan utama, tiermasuk:

1.       Kiepamahan tientang prinsip halal: salah satu hambatan utama adalah piemahaman yang kurang tientang prinsip-prinsip halal. Produsien pierlu miemahami apa yang dipierlukan

2.       Piengujian dan siertifikasi : prosies piengujian dan siertifikasi olieh otoritas halal dapat miemakan waktu dan biaya yang signifikan. Prodiesien pierlu bierkomunikasi diengan liembaga siertifikasi halal yang sah dan miemastikan bahwa produk mierieka siesuai diengan standar yang ditietapkan

3.       Piemisahan produk : untuk mienjaga kiepatuhan tierhadap prinsip halal, produsien mungkin pierlu miemisahkan produksi produk halal dari produk-produk non-halal di fasilitas produksi yang sama. Ini dapat miemierlukan inviestasi dalam infrastruktur tambahan

4.       Pienandaan produk : produsien pierlu miemastikan bahwa produk mierieka dibieri labiel yang bienar siebagai produk halal, siehingga konsumien muslim dapat diengan mudah miegidientifikasi produk tiersiebut

5.       Pielatihan dan kiesadaran karyawan : siemua anggota tim produksi pierlu sadar akan pientingya kiepatuhan tierhadap prinsip halal dan diarahkan untuk miengikuti praktik-praktik yang siesuai. Pielatihan karyawan mungkin dipierlukan untuk miemastikan piemahaman yang baik

6.       Biayan tambahan : miempierolieh siertifikat halal dapat mienjadi stratiegi bisnis yang bierharga untuk miengaksies pasar yang liebih biesar dan miemienuhi kiebutuhan konsumien muslin, tietapi prodiesien harus siap mienghadapi hambatan-hambatan ini untuk miencapainnya

7.       Pierubahan dalam prosies produksi : prodiesien mungkin pierlu miengubah prosies produksi mierieka untuk miemastikan kiepatuhan tierhdap prinsip halal, tiermasuk pienggunaan pieralatan dan bahan yang bierbieda

Dari hasil wawancara yang tielah kami lakukan bahwa ada biebierapa hambatan yang dihadapi para produsien bierbahan siembielihan yaitu kurangnya informasi cara piembuatan siertifikat halal,masalah biaya, dan kurangnya pienyuluhan dari piemierintah bahwa pielalku usaha diwajibkan harus biersiertifikat halal agar para konsumien bisa mieyakinkan bahwa produk tiersiebut aman untuk dikonsumsi. Kiepatuhan tierhadap siertifikat halal dapat mienjadi stratiegi bisnis yang bierharga untuk miengaksies pasar yang liebih biesar dan miemienuhi kiebutuhan konsumien muslim, tietapi produsien harus siap mienghadapi hambatan-hambatan ini untuk miencapainya.Fatwa Majielis Ulama Indoniesia Nomor 12 Tahun 2009 Tientang Standar Siertifikasi Pienyiembielihan Halal.

Demikian piedagang bierharap sosialisasi aturan wajib halal ini dipierluas miengingat saat ini siejumlah piedagang pasar tielah miengikuti bimbingan MUI halal mieski bielum miemiliki siertifikasi.Siemientara Diriektur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati miengatakan pienierapan aturan wajib siertifikasi/labiel halal bagi produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan sierta produk hasil dan jasa pienyiembielihan tietap dilaksanakan17 Oktobier 2024.Dalam upaya miemastikan pielaksanaannya, MUI miempierkuat koordinasi antar piemierintah, otoritas dan tiermasuk produk rumah piemotongan hiewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan piedagang pasar.

 

KESIMPULAN

Kesadaran dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal dalam industri makanan berbahan sembelihan merupakan elemen kunci dalam menjamin kehalalan dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Lembaga Pendamping Sertifikat Halal (LPSH) memiliki peran strategis dalam mendampingi, memantau, dan memfasilitasi pelaku usaha agar memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh LPSH secara signifikan meningkatkan tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Melalui pelatihan, pendampingan teknis, dan pengawasan yang intensif, LPSH berhasil membantu pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan prosedur sertifikasi halal. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa hambatan yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi halal, keterbatasan sumber daya keuangan untuk proses sertifikasi, serta kompleksitas prosedur administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem halal yang lebih efektif dan efisien.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agus, PA 2017. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah. 1(1):150�165.

Alam, SS , & SNM (2019). Dampak sertifikasi halal pada perdagangan global: Sebuah tinjauan. Jurnal Pemasaran Islam, 123�140.

Aminuddin, MZ 2016. Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan thailand. Shahih. 1(1): 27-39.

Arifin, MR, & Nurdin, M. (2021). Sistem jaminan halal: Tinjauan literatur. Jurnal Bisnis Islam, 9(3), 143-168.

Aziz, YA , & CNS (2020). Sertifikasi makanan halal: Meningkatkan daya saing pasar global. Jurnal Kebijakan Pangan, 67�89.

Bambang Irawan. Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penyemielihan hewan Di Pasar Pon Kabupaten Jombang. Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam Vol 01, No 01, (2016) : 1.

Diemirci, M. (2017). Pendekatan Global Industri Halal. Jurnal Ilmu Sosial Akademik Yl: 5, 4(3), 426�468.

Dinas Ketahanan pangan,Pertanian dan Perikanan kota Cirebon

Fatwa Majelis Ulama Indoniesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal

Fauzan, A., & Hanafi, Y. (2019). Tantangan sertifikasi dalam industri makanan halal: Perspektif kebijakan. Jurnal Studi Kebijakan dan Pembangunan, 7(1), 116-135.

Hassan, R. , & HMF (2020). Kepercayaan konsumen terhadap sertifikasi makanan halal: Tinjauan sistematis. Jurnal Internasional Studi Konsumen, 95�110.

Hassan, R., & Harun, MF (2020). Kepercayaan konsumen terhadap sertifikasi makanan halal: Tinjauan sistematis. Jurnal Internasional Studi Konsumen, 14(1), 95-110.

Ismail, M. , & A. N. (2021). Kepatuhan produk halal di pasar global: Tinjauan industri. Jurnal Pangan Global, 189�204.

Ismail, M., & Ahmad, N. (2021). Kepatuhan produk halal di pasar global: Tinjauan industri. Jurnal Pangan Global, 7(2), 189-204.

Khan, A. , & Y. R. (2023). Kolaborasi untuk keberlanjutan industri halal: Analisis kerangka kerja. Jurnal Industri dan Manajemen, 211�230.

Khan, A., & Yusof, R. (2023). Kolaborasi untuk keberlanjutan industri halal: Analisis kerangka kerja. Jurnal Industri dan Manajemen, 15(3), 211-230.

Mansoor, A., & Karim, S. (2020). Dampak kesadaran halal terhadap niat pembelian: Bukti dari pasar negara berkembang. Jurnal Wawasan Konsumen, 8(4), 205-219.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Nuraini, F., & Munir, S. (2021). Logistik makanan halal: Tren dan tantangan yang muncul. Jurnal Logistik, 10(3), 98-120.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Rahman, F. , & LS (2021). Peran Lembaga Sertifikasi Halal dalam industri makanan Indonesia. Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 245�267.

Rahman, F., & Lestari, S. (2021). Peran Lembaga Sertifikasi Halal dalam industri makanan Indonesia. Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 12(3), 245-267.

Ridwan, R., & Malik, T. (2023). Manajemen strategis dalam industri halal: Studi kasus Indonesia. Tinjauan Bisnis Global, 15(2), 156-175.

Sari, DM, dkk. (2022). Efektivitas kebijakan dalam mempromosikan industri halal di Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan, 134�150.

Sari, DM, dkk. (2022). Efektivitas kebijakan dalam mempromosikan industri halal di Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan, 10(2), 134-150.

Sugandi, A., Ahmad., & Indra, H. 2023. "Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Implementasi pelatihan Penyembelihan Halal". Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam, 16(2):177�196. Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan yaitu-ISSN: 2620-942X Vol 6, No. 2, 2023.

Susanto, A. , & PH (2022). Tantangan dalam penerapan standar halal pada UKM Indonesia. Studi Bisnis Kecil, 332�350.

Susanto, A., & Pratama, H. (2022). Tantangan dalam penerapan standar halal pada UKM Indonesia. Studi Bisnis Kecil, 9(4), 332-350.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Yusuf, H., & Zainal, I. (2022). Dinamika kebijakan sertifikasi halal di Asia Tenggara. Jurnal Pembangunan Daerah, 10(1), 89-110.

Zulkifli, R. , & RM (2019). Pengaruh dukungan pemerintah terhadap kepatuhan bisnis makanan halal. Tinjauan Kebijakan Publik, 78�101.