SOSIALISASI STATUS HUKUM AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU (AKTA KELAHIRAN ASI) BAGI ANAK DAN IBU TUNGGAL

 

Yuni Priskila Ginting1, Jennifer Junardi Chua2, Alicia Arletta3, Gabriela Christine4, Arief Alfred Pranoto5

Universitas Pelita Harapan, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5

Abstrak

Pengabdian ini berfokus pada membantu ibu tunggal di Indonesia, yang menghadapi stigma sosial dan diskriminasi akibat budaya patriarki, dalam pengurusan dokumen sipil seperti akta kelahiran anak tanpa nama ayah. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan dukungan hukum dan sosial kepada ibu tunggal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka. Pengabdian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data dari studi kasus dan peristiwa nyata. Hasil pengabdian menunjukkan pentingnya pengakuan hukum bagi anak luar kawin melalui akta kelahiran, yang memberikan anak hak-hak keperdataan. Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik bagi ibu tunggal untuk memperoleh akta kelahiran anak mereka dan meminimalisir ketidakadilan.

 

Kata Kunci: Ibu tunggal, Akta kelahiran ASI, Hak keperdataan

 

Abstract

This community service focuses on assisting single mothers in Indonesia, who face social stigma and discrimination due to patriarchal culture, in managing civil documents such as birth certificates for children without a father�s name. The purpose of this service is to provide legal and social support to single mothers, as well as to raise public awareness about their rights. The service uses a descriptive qualitative method by collecting data from case studies and real-life events. The results of the service demonstrate the importance of legal recognition for children born out of wedlock through birth certificates, which grant them civil rights. This program is expected to provide better access for single mothers to obtain birth certificates for their children and reduce injustice.

 

Keyword: Single mother, Birth certificate, Civil rights

Corresponding: Yuni Priskila Ginting

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

Introduction

Di Indonesia, konsep akta kelahiran anak seorang ibu (ASI) masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial. Hal ini berkaitan erat dengan budaya patriarki yang mengakar kuat dalam masyarakat, sebagaimana dibahas oleh (Israpil, 2017). Budaya ini sering kali mendiskriminasi anak yang lahir dari ibu tunggal, baik dari segi legalitas maupun penerimaan sosial. Hyronimus, (2023) menyoroti bahwa pendidikan dan status hukum anak perempuan sering kali diabaikan dalam konteks budaya patriarki, yang menciptakan hambatan tambahan bagi ibu tunggal dalam memperoleh hak-hak hukum anak mereka.

Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami dan mengatasi diskriminasi hukum serta stigma sosial yang dihadapi oleh anak-anak dari ibu tunggal. Anak yang tidak memiliki status hukum yang jelas berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan warisan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak-anak di luar nikah memiliki hak atas warisan jika terdapat pengakuan hukum (Moechthar, 2017). Namun, proses pengakuan ini sering kali rumit dan mahal, sehingga menyulitkan ibu tunggal yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Penelitian sebelumnya telah mengidentifikasi berbagai aspek terkait isu ini. Agatha, (2021) membahas implikasi hukum dari anak luar kawin dalam pandangan hukum Islam dan pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini memberikan pengakuan hukum kepada anak luar nikah dalam kaitannya dengan ayah biologisnya, tetapi implementasinya masih menemui kendala.

(Alfian R, 2016) dalam bukunya "Pengantar Gender dan Feminisme" menggarisbawahi pentingnya pendekatan feminis untuk mendukung kesetaraan hak bagi perempuan dan anak-anak. Perspektif ini relevan untuk memahami bagaimana kebijakan sosial dan hukum dapat lebih inklusif terhadap ibu tunggal dan anak-anak mereka.

(BPS), 2023) menunjukkan bahwa jumlah ibu tunggal di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang mendukung mereka menjadi semakin mendesak. Nurfitri dan Waringah (2019) menyoroti ketangguhan ibu tunggal dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma sosial dan kesulitan ekonomi, yang relevan dalam konteks penelitian ini.

Penelitian ini menawarkan pembaruan dengan memperkenalkan konsep "Sosialisasi Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (ASI)", yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Sosialisasi ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga pendekatan budaya dan ekonomi untuk mendukung ibu tunggal. Konsep ini melibatkan langkah-langkah praktis untuk mengatasi kendala administrasi, seperti yang dijelaskan dalam artikel Sunda Al Jabar (2022) tentang proses pengakuan anak di Jakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis tantangan hukum dan sosial yang dihadapi oleh anak-anak dari ibu tunggal dalam memperoleh akta kelahiran. Mengidentifikasi peran budaya patriarki dalam memperburuk diskriminasi terhadap ibu tunggal dan anak-anak mereka, seperti yang dijelaskan oleh Hyronimus (2023). Mengembangkan strategi sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sebagaimana yang diusulkan oleh Agatha et al. (2021). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis dan teoretis dalam bidang hukum dan sosial. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada literatur tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender, sebagaimana dibahas oleh Alfian Rokhmansyah (2016) dan Hyronimus (2023).

 

Research Method

Pengabdian yang berjudul �Status Hukum Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Akta Kelahiran ASI) Bagi Anak dan Ibu Tunggal� ini memiliki fokus subjek pengabdian perempuan yang berstatus sebagai ibu tunggal yang mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anaknya. Rencana pengabdian dilakukan terbuka untuk ibu tunggal di seluruh Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum terkait pengurusan akta kelahiran anak tanpa nama ayah. Selain itu, pengabdian ini direncanakan untuk memastikan ibu tunggal mendapatkan hak-hak hukum secara penuh sekaligus meningkatkan kesadaran sosial di komunitas sekitar. Diagram berikut menggambarkan alur perencanaan dan pelaksanaan program pengabdian:

Gambar 1. Diagram Perencanaan Sosialisasi

Setiap anak berhak memiliki identitas hukum yang sah. Ibu tunggal harus mendapatkan dukungan dalam proses ini untuk menghindari ketidakadilan. Dengan menyebarkan informasi, pengabdian ini diharapkan untuk dapat membantu lebih banyak perempuan dan anak-anak untuk mengakses hak mereka.

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial secara mendalam, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi status hukum anak dari ibu tunggal dalam kaitannya dengan akta kelahiran. Jenis penelitian ini cocok digunakan untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi yang relevan dengan konteks sosial dan hukum di masyarakat (Somantri, 2005).

Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendalami pengalaman individu dan kelompok, seperti ibu tunggal yang menghadapi stigma sosial dan kesulitan hukum dalam memperoleh akta kelahiran bagi anak mereka. Dengan pendekatan ini, penelitian berfokus pada pemahaman mendalam terhadap persepsi, pengalaman, dan tantangan yang dihadapi oleh ibu tunggal (Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif, 2024).

Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah ibu tunggal di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Sampel diambil secara purposive, yaitu ibu tunggal yang bersedia menjadi responden dan memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  1. Memiliki anak tanpa pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran.
  2. Berdomisili di wilayah dengan tingkat kesadaran hukum rendah.
  3. Mengalami diskriminasi atau stigma sosial terkait status mereka.

Sampel yang diambil bertujuan untuk mewakili berbagai latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi guna memberikan gambaran yang komprehensif.

Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui:

  1. Wawancara Mendalam: Dilakukan terhadap ibu tunggal untuk menggali pengalaman, persepsi, dan tantangan yang mereka hadapi terkait pengurusan akta kelahiran. Wawancara ini menggunakan panduan semi-terstruktur agar responden dapat memberikan jawaban yang luas namun tetap relevan dengan topik penelitian (Somantri, 2005).
  2. Observasi Partisipatif: Peneliti ikut serta dalam kegiatan sosialisasi atau pendampingan hukum bagi ibu tunggal untuk memahami dinamika interaksi sosial dan respon masyarakat terhadap isu ini.
  3. Dokumentasi: Mengumpulkan data dari dokumen resmi seperti akta kelahiran, peraturan hukum, dan catatan administratif lainnya yang relevan.

Teknik Analisis Data

Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis tematik. Langkah-langkah analisis data meliputi:

  1. Transkripsi Data: Data dari wawancara dan observasi ditranskripsi untuk memastikan keakuratan.
  2. Koding: Identifikasi tema-tema utama yang muncul dari data, seperti stigma sosial, tantangan administratif, dan kebijakan hukum.
  3. Penyusunan Tema: Data yang telah dikodekan dikelompokkan ke dalam tema-tema besar yang relevan.
  4. Interpretasi: Data dianalisis dan diinterpretasikan untuk memahami pola dan hubungan antara berbagai faktor yang mempengaruhi status hukum akta kelahiran bagi anak-anak ibu tunggal (Somantri, 2005).

Dengan metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tantangan dan solusi dalam pengurusan akta kelahiran anak seorang ibu (ASI), serta memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk mendukung ibu tunggal dan anak-anak mereka.

RESULT AND DISCUSSION

Status antara orang tua dengan anak memiliki hubungan hukum yang tidak dapat dipisahkan menurut hukum normatif. Hubungan Hukum keduanya tidak dapat dipisahkan dalam bentuk apapun. Namun nyatanya tidak jarang ditemukan perselisihan mengenai kaitan status hak anak yang terdiri dari anak sah maupun anak di luar kawin. Terdapat anggapan bahwa anak di luar kawin memiliki hak yang berbeda dari anak yang sah secara hukum. Akan tetapi hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan serta mengesahkan bahwa anak luar kawin kini dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya layaknya anak sah, bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja, apabila hal tersebut dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti hukum lainnya. Apabila anak luar kawin tersebut sudah disahkan menjadi anak sah, maka anak tersebut berhak mendapatkan atau menuntut hak - hak keperdataan dan juga hak - hak lainnya seperti halnya anak sah. Selain itu, kedudukan hukum antara ayah biologis dengan anak di luar kawin tersebut merupakan suatu hubungan keperdataan tegas diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (�KUHPer�) yang menjelaskan bahwa status anak di luar kawin hanya dapat diubah atas dasar persetujuan dari ibu serta jika hal tersebut telah dilakukan, maka status anak di luar kawin tersebut dapat diakui.

Berdasarkan ketentuan di dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (�UU Perkawinan�) menyatakan bahwa status atau kedudukan anak dibagi menjadi dua kategori yaitu anak sah dan anak luar kawin. Hal ini mengacu kepada pasal 42 UU Perkawinan yang mengatur bahwa apabila terjadi suatu keadaan dimana seorang anak yang dilahirkan tanpa adanya ikatan perkawinan sah, hal tersebut menjelaskan bahwa status anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya yang artinya dalam proses pemberian pengakuan status anak tersebut tergantung persetujuan ibu. Kemudian terdapat kaitan kedudukan dari tanggung jawab ayah biologis terhadap anak di luar kawin. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila terdapat suatu hal yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi salah satunya berupa tes DNA, maka hubungan hukum antara ayah biologis dengan anak di luar kawin tersebut menjadi sah diakui. Sementara itu apabila terdapat seorang ayah biologis secara inisiatif akan melakukan pendaftaran atau pembuatan akta pengakuan anak, maka hal tersebut dapat dilakukan melalui lembaga terkait dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (�Disdukcapil�) seperti tercantum dalam pasal 49 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (�UU Administrasi Kependudukan�) menjelaskanPengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan�. Hal ini menegaskantindakan ayah biologis tersebut merupakan suatu tindakan inisiatif pribadi dalam proses pembuatan Akta Pengakuan Anak, namun tetap perlu mendapatkan persetujuan ibu dari anak tersebut.

Kemudian perihal terkait hubungan hukum antara orang tua dengan anak secara keperdataan berlaku tidak hanya untuk pihak ayah biologis semata. Hal ini berlaku sama untuk hubungan antara ibu dan anak khususnya dalam kaitan status ibu tunggal dengan pengurusan Akta Kelahiran Anak. Status Hukum seorang ibu tunggal dengan anak yang lahir di luar kawin mengacu kepada pasal 1 ayat (12) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (�UU Perlindungan Anak�) menegaskan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi, oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Sehingga terkait dengan seorang anak, maka tidak dapat diabaikan hak - hak tersebut serta menjadi kewajiban bagi orang tua dalam pemenuhannya. Pasal 26 ayat (10) UU Perlindungan Anak menerangkan terkait kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam menjalankan fungsi dengan semestinya seperti mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 menegaskan bahwa terkait perwalian anak, seorang ibu kandung menjadi faktor penentu yang diutamakan, khususnya bagi anak - anak yang masih kecil. Sehingga dengan mengacu kepada ketentuan pengaturan putusan, apabila dikaitkan dengan status ibu yang melahirkan anak luar kawin. Seorang ibu memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua dalam menjalankan tanggung jawab sepenuhnya terhadap anak tersebut hingga dewasa.Selain itu terdapat prosedur pengurusan akta kelahiran anak yang lahir tanpa nama ayah atau dikenal dengan istilah Akta Kelahiran ASI. Pada umumnya persyaratan pembuatan akta kelahiran memerlukan sebagai berikut : surat keterangan kelahiran ; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga; serta Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Namun apabila dalam proses pencatatan kelahiran tidak memenuhi persyaratan diatas seperti tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah serta status hubungan keluarga pada dokumen kartu keluarga tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka hal tersebut dapat dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak seorang ibu (Akta Kelahiran ASI). Pada nyatanya pembuatan Akta Pengakuan Anak yang merujuk pada pasal 92 Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (�Perpres 25/2008�) mengatur persyaratan dokumen penerbitan kutipan akta pengesahan anak yang berpedoman pada pasal 50 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Administrasi Kependudukan.

Proses pembuatan Akta Pengakuan Anak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut : Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Membawa beberapa dokumen utama yaitu Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing. Membawa surat penetapan pengadilan untuk kelahiran anak diluar perkawinan yang sah menurut agama, surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama. Membawa fotocopy Kartu Keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar), Akta Kelahiran anak (2 lembar), E-KTP pelapor, Dokumen imigrasi jika ayah atau ibu merupakan warga negara asing, dan yang terakhir perlu untuk membawa E-KTP saksi (2 orang).

Jangka waktu pembuatan Akta Pengakuan Anak pun tidak menyita waktu banyak sehingga dapat mempermudah bagi mereka yang ingin mengurusnya. Proses pembuatan Akta ini hanya memerlukan 1 hari kerja atau dapat ditunggu dihari yang sama apabila seluruh dokumen telah diserahkan kepada Disdukcapil secara lengkap dan untuk pembuatan Akta Pengakuan Anak ini tidak dipungut biaya sedikitpun (gratis). Proses pembuatan Akta Pengakuan Anak yang sesuai dengan Perpres 25/2008 dan UU Administrasi Kependudukan memang memungkinkan adanya pengakuan formal terhadap anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, dan hal ini memberikan anak sebuah ikatan anak dan orangtua yang menimbulkan hubungan hukum dengan ayahnya. Namun, meskipun akta ini menjadi dasar pengakuan legal, hak waris anak dari ayah biologis tidak serta-merta diberikan melalui pengakuan tersebut. Pengakuan dalam akta harus disertai dengan pengesahan pernikahan antara kedua orang tua agar anak tersebut memiliki hak waris penuh.

Dalam pengaturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai hak atas waris dapat ditemukan dalam pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah dan istri atau suami yang masih hidup. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara. Merujuk pada isi dari pasal 291 KUHPerdata maka dapat ditemukan empat golongan ahli waris yaitu Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari � (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris; Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris; dan Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Maka dalam hal ini anak yang terbukti memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dalam garis lurus kebawah memiliki hak untuk menjadi ahli waris dari pihak ayahnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan anak secara sah oleh ayah biologis yang dituangkan dalam akta pengakuan anak dapat menjadi dasar untuk memberikan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris. Namun, akta ini sendiri tidak otomatis memberikan hak waris jika tidak ada hubungan perdata yang sah antara anak dan ayah. Hak waris anak diakui sepenuhnya apabila adanya Akta Pengakuan Anak yaitu pengakuan formal oleh ayah biologis memberikan hubungan hukum, namun hanya pengakuan dalam akta tidak secara otomatis memberikan hak waris. Biasanya diperlukan juga pengesahan atau legitimasi pernikahan antara kedua orang tua untuk memastikan anak memiliki hak waris penuh sesuai dengan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (�KHI�) (bagi yang beragama Islam) dan harus adanya pernikahan sah, dalam pasal 283 KUHPerdata, anak yang lahir di luar nikah tetapi diakui oleh ayahnya bisa memiliki hak waris, namun proporsinya bisa berbeda dibandingkan anak sah yang lahir dari pernikahan yang sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, anak di luar nikah hanya dapat mewarisi dari ibu, bukan dari ayah, kecuali ada pernikahan yang sah antara kedua orang tua. Sehingga, berdasarkan pasal 280 KUHPerdata menyatakan bahwa dengan adanya pengakuan seorang anak yang lahir di luar nikah oleh ayahnya, melalui akta otentik atau pengadilan, menciptakan hubungan hukum antara anak dan ayah tersebut, serta memberikan hak-hak keperdataan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengakuan ini tidak serta-merta memberi anak status sebagai anak sah dalam kaitannya dengan hak waris penuh dalam pembagiannya. Untuk mendukung kegiatan pengabdian ini, penulis menyiapkan poster elektronik yang dapat disebarluaskan melalui sistem elektronik untuk menjangkau masyarakat secara luas di seluruh Indonesia.

Gambar 2. Poster Sosialisasi dalam bentuk elektronik

 

Pembahasan

Jurnal artikel pengabdian ini diawali dengan penelitian literatur hukum dan perkembangan yang sedang terjadi di masyarakat. Penulis menyadari bahwa isu ini menjadi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh karena perubahan sosial yang melatarbelakangi terjadinya ketidakseimbangan dalam hal akta kelahiran anak tanpa nama ayah. Hal tersebut meliputi pernikahan siri, pernikahan dini, hingga hamil di luar pernikahan. Alasan tersebut mengakibatkan sebanyak 3.102 anak di Kota Magetan memiliki akta kelahiran yang tidak jelas nama ayah kandungnya. Pada kenyataannya, fenomena ini tentu merugikan sang anak yang berhak atas kasih sayang dan tanggung jawab dari seorang ayah. Di sisi lain, sang ibu tetap terikat sebagai ibu kandung dari sang anak sesuai dengan ketentuan hukum. Namun kebanyakan ibu bersama dengan anaknya belum memahami kedudukan dan hak-hak mereka yang patut diperjuangkan untuk menegakkan keadilan yang lebih seimbang bagi ayah, ibu, dan anak.

Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pihak yang membutuhkan dan sebagai langkah awal bagi sang ibu untuk tetap melakukan pengurusan akta kelahiran anak meskipun tidak ada atau tidak ingin mencantumkan nama ayah kandung anak tersebut. hal ini guna menjamin kepentingan anak dimasa depan terutama mengenai hal administratif. Alangkah lebih baik apabila sang ayah berinisiatif untuk membuat akta pengakuan anak di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan adanya akta ini, keberadaan ayah kandung diakui secara hukum dan menimbulkan hubungan keperdataan antara ayah dan anak.

 

CONCLUSION

Penelitian ini menyoroti pentingnya pengakuan hukum dan sosialisasi status akta kelahiran anak seorang ibu (ASI) dalam konteks ibu tunggal di Indonesia. Melalui metode deskriptif kualitatif, penelitian ini berhasil mengungkap tantangan yang dihadapi ibu tunggal, termasuk stigma sosial, diskriminasi hukum, dan hambatan administratif. Data menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, implementasi kebijakan ini masih belum sepenuhnya memadai untuk memenuhi kebutuhan ibu tunggal dan anak-anak mereka.

Penelitian ini juga menegaskan bahwa budaya patriarki di Indonesia menjadi hambatan utama dalam memberikan perlindungan hukum yang adil. Stigma terhadap ibu tunggal sering kali menghalangi mereka dari mengakses hak-hak administratif dan keperdataan anak. Dalam hal ini, pendekatan fenomenologi yang digunakan dalam penelitian ini berhasil memberikan wawasan mendalam tentang pengalaman subjektif ibu tunggal dalam mengurus akta kelahiran anak.

Hasil penelitian ini menggarisbawahi perlunya langkah-langkah strategis dalam mengatasi tantangan tersebut. Sosialisasi tentang hak-hak ibu tunggal dan anak mereka melalui program edukasi masyarakat dan pelatihan hukum sangat diperlukan. Selain itu, simplifikasi proses administrasi di tingkat pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perlu dioptimalkan agar pengurusan akta kelahiran menjadi lebih inklusif dan efisien.

 

REFERENCES

Agatha, Georgina, et al. �Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam.� Indonesian Notary, vol. 3, no. 1, 2021.

Alfian Rokhmansyah, Pengantar Gender Dan Feminisme (Garudhawaca, 2016).

Arsa, G. A., & Lestari, N. P. (2024). Apakah Resiliensi Sifat atau Interaksi Proses-Outcome? Memahami Resiliensi pada Ibu sebagai Orang Tua Tunggal. Buletin Psikologi, 32(1), 87-102.

Bemmelen, S. V., & Grijns, M. (2018). Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa. Mimbar Hukum, 30(2), 517-538.

Bidarti, A. (2019). Teori Kependudukan. Universitas Andalas Press.

Hyronimus, None D. �Pendidikan Anak Perempuan Dalam Perspektif Budaya Patriarki (Studi Pada Budaya Lamaholot).� Khatulistiwa, vol. 3, no. 1, 10 Feb. 2023.

Indriati, N., Suyadi, K., Wahyoeningsih, K. K., & Sanyoto. (2017). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi tentang Orang Tua sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas). Mimbar Hukum, 29(3), 474-487.

International Law Book Services. (2001). Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian (Peruntukan-Peruntukan Khas) 1975 (Akta 152) & Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian 1957 (Akta 299).

Israpil, Israpil. �Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya).� PUSAKA, vol. 5, no. 2, 19 Nov. 2017.

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.

M.Kn, Irma Devita Purnamasari, S. H. �Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata - Klinik Hukumonline.� hukumonline.com, December 14, 2012. https://www.hukumonline.com/klinik/a/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata-lt4ecc7cf50640b/.

Manalu, K. (2021). Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin. Jurnal Hukum Perdata, 15(2), 258-270.

Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif: Tujuan dan Langkah � Akademia. (2024, April 14). https://akademia.co.id/metode-penelitian-kualitatif-deskriptif-tujuan-dan-langkah/.

Moechthar, O. (2017). Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta. Jurnal Kenotariatan, 8(1), 256-270.

Muzayanah, M. (2020). Dinamika Resiliensi Ibu Single Parent dengan Anak Tuna Ganda. Gadjah Mada Journal of Professional Psychology, 6(2), 150-165.

Nurfitri, D., & Waringah, S. (2019). Ketangguhan Pribadi Orang Tua Tunggal: Studi Kasus pada Perempuan. Gadjah Mada Journal of Psychology, 5(1), 12-25.

Perempuan Dan Laki-Laki Di Indonesia 2023, vol. 14 (Badan Pusat Statistik: Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, 2023).

R. Youdhea S. Kumoro, �Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH-PERDATA,� LEX CRIMEN 6, no. 2 (2017), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15338.

Ramadani, Febrianto, "Fakta Miris Soal Kependudukan di Magetan, Ribuan Anak Hanya Punya Akta Lahir Tanpa Nama Ayah" TribunMagetan.com, Maret 25, 2024. https://jatim.tribunnews.com/2024/03/25/fakta-miris-soal-kependudukan-di-magetan-ribuan-anak-hanya-punya-akta-lahir-tanpa-nama-ayah.

Rasyid, T. R. (2017). Bunga Rampai Kependudukan: Kelahiran, Kematian, Migrasi, dan Pembangunan Berwawasan Kependudukan. Syiah Kuala University Press.

Rasyid, T. R. (2017). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Pemuda, 5(1), 45-60.

Retnowati, Y. (2021). Pola Komunikasi dan Kemandirian Anak: Panduan Komunikasi bagi Orang Tua Tunggal. Jurnal Komunikasi, 9(3), 112-125.

Setiawati, E., Dewi, K., & Heryanti. (2019). Menjadi Seorang Ibu: Serial Buku Parenting. Happy Holy Kids.

Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57. https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122.

Sunda Al Jabar, �Akta Pengesahan / Pengakuan Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, Dan Mengurus Di Jakarta Provinsi DKI � Organisasi Asgar,� Asgar.or.id, October 15, 2022, https://asgar.or.id/dokumen-resmi/akta-pengesahan-pengakuan-anak-begini-cara-membuat-proses-syarat-dan-mengurus-di-jakarta-provinsi-dki/.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Perkawinan.

Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Usman, R. (2021). Hukum Pencatatan Sipil. Jurnal Administrasi Hukum, 10(1), 632-645.

Zulkifli, F. (1993). Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian, 1957: Pemakaian, Pentadbiran dan Implikasi. Kementerian Pendidikan Malaysia.