SOSIALISASI STATUS
HUKUM AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU (AKTA KELAHIRAN ASI) BAGI ANAK DAN IBU
TUNGGAL
Yuni
Priskila Ginting1,
Jennifer Junardi Chua2, Alicia Arletta3,
Gabriela Christine4, Arief Alfred Pranoto5
Universitas Pelita Harapan, Indonesia
[email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3,
[email protected]4, [email protected]5
Abstrak
Pengabdian ini berfokus pada membantu ibu
tunggal di Indonesia, yang menghadapi stigma sosial dan diskriminasi akibat
budaya patriarki, dalam pengurusan dokumen sipil seperti akta kelahiran anak
tanpa nama ayah. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan dukungan hukum dan
sosial kepada ibu tunggal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
hak-hak mereka. Pengabdian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
mengumpulkan data dari studi kasus dan peristiwa nyata. Hasil pengabdian
menunjukkan pentingnya pengakuan hukum bagi anak luar kawin melalui akta
kelahiran, yang memberikan anak hak-hak keperdataan. Pengabdian ini diharapkan
dapat memberikan akses yang lebih baik bagi ibu tunggal untuk memperoleh akta
kelahiran anak mereka dan meminimalisir ketidakadilan.
Kata Kunci: Ibu tunggal, Akta
kelahiran ASI, Hak keperdataan
Abstract
This community service focuses on assisting
single mothers in Indonesia, who face social stigma and discrimination due to
patriarchal culture, in managing civil documents such as birth certificates for
children without a father�s name. The purpose of this service is to provide
legal and social support to single mothers, as well as to raise public
awareness about their rights. The service uses a descriptive qualitative method
by collecting data from case studies and real-life events. The results of the
service demonstrate the importance of legal recognition for children born out
of wedlock through birth certificates, which grant them civil rights. This
program is expected to provide better access for single mothers to obtain birth
certificates for their children and reduce injustice.
Keyword: Single mother, Birth certificate, Civil
rights
Corresponding:
Yuni Priskila Ginting
E-mail: [email protected]
Introduction
Di Indonesia, konsep akta kelahiran
anak seorang ibu (ASI) masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial. Hal ini berkaitan erat dengan budaya patriarki
yang mengakar kuat dalam masyarakat, sebagaimana dibahas oleh
Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami dan mengatasi diskriminasi hukum serta stigma sosial yang dihadapi oleh anak-anak dari ibu tunggal.
Anak yang tidak memiliki
status hukum yang jelas berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan warisan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak-anak di luar nikah memiliki hak atas
warisan jika terdapat pengakuan hukum
Penelitian sebelumnya telah mengidentifikasi berbagai aspek terkait isu ini.
Penelitian ini menawarkan
pembaruan dengan memperkenalkan konsep "Sosialisasi Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
(ASI)", yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Sosialisasi ini tidak hanya
mencakup aspek hukum, tetapi juga pendekatan budaya dan ekonomi untuk mendukung
ibu tunggal. Konsep ini melibatkan
langkah-langkah praktis untuk mengatasi kendala administrasi, seperti yang dijelaskan dalam artikel Sunda Al Jabar
(2022) tentang proses pengakuan
anak di Jakarta.
Penelitian ini bertujuan
untuk Menganalisis tantangan hukum dan sosial yang dihadapi oleh anak-anak dari ibu tunggal dalam
memperoleh akta kelahiran. Mengidentifikasi peran budaya patriarki
dalam memperburuk diskriminasi terhadap ibu tunggal dan anak-anak mereka, seperti yang dijelaskan oleh Hyronimus (2023). Mengembangkan
strategi sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sebagaimana yang diusulkan oleh Agatha et al. (2021). Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis dan teoretis dalam bidang hukum dan sosial. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada literatur tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender, sebagaimana dibahas oleh Alfian Rokhmansyah (2016) dan Hyronimus (2023).
Research
Method
Pengabdian
yang berjudul �Status Hukum Akta
Kelahiran Anak Seorang Ibu
(Akta Kelahiran ASI) Bagi
Anak dan Ibu Tunggal� ini memiliki
fokus subjek pengabdian perempuan yang berstatus sebagai ibu tunggal yang mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anaknya. Rencana pengabdian dilakukan terbuka untuk ibu
tunggal di seluruh
Indonesia yang membutuhkan bantuan
hukum terkait pengurusan akta kelahiran anak tanpa nama ayah. Selain itu, pengabdian ini direncanakan untuk memastikan ibu tunggal mendapatkan
hak-hak hukum secara penuh sekaligus
meningkatkan kesadaran sosial di komunitas sekitar. Diagram berikut menggambarkan alur perencanaan dan pelaksanaan
program pengabdian:

Gambar 1.
Diagram Perencanaan Sosialisasi
Setiap
anak berhak memiliki identitas hukum yang sah. Ibu tunggal harus mendapatkan
dukungan dalam proses ini untuk menghindari
ketidakadilan. Dengan menyebarkan informasi, pengabdian ini diharapkan untuk dapat membantu lebih banyak perempuan
dan anak-anak untuk mengakses hak mereka.
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial secara mendalam,
termasuk faktor-faktor yang
mempengaruhi status hukum anak dari ibu
tunggal dalam kaitannya dengan akta kelahiran. Jenis penelitian ini cocok digunakan untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi yang relevan dengan konteks sosial dan hukum di masyarakat (Somantri, 2005).
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan
fenomenologi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendalami pengalaman individu dan kelompok, seperti ibu tunggal
yang menghadapi stigma sosial
dan kesulitan hukum dalam memperoleh akta kelahiran bagi anak mereka.
Dengan pendekatan ini, penelitian berfokus pada pemahaman mendalam terhadap persepsi, pengalaman, dan tantangan yang dihadapi oleh ibu tunggal (Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif, 2024).
Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah ibu
tunggal di Indonesia yang mengalami
kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Sampel diambil secara purposive, yaitu ibu tunggal
yang bersedia menjadi responden dan memenuhi kriteria tertentu, seperti:
Sampel yang diambil bertujuan
untuk mewakili berbagai latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi guna memberikan gambaran yang komprehensif.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui:
Teknik Analisis
Data
Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan teknik analisis tematik. Langkah-langkah analisis data meliputi:
Dengan metode ini, penelitian
diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tantangan dan solusi dalam pengurusan akta kelahiran anak seorang ibu
(ASI), serta memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk mendukung
ibu tunggal dan anak-anak mereka.
RESULT
AND DISCUSSION
Status antara orang tua dengan anak memiliki
hubungan hukum yang tidak dapat dipisahkan
menurut hukum normatif. Hubungan Hukum keduanya tidak dapat dipisahkan dalam bentuk apapun.
Namun nyatanya tidak jarang ditemukan
perselisihan mengenai kaitan status hak anak yang terdiri dari anak sah
maupun anak di luar kawin. Terdapat
anggapan bahwa anak di luar kawin
memiliki hak yang berbeda dari anak
yang sah secara hukum. Akan tetapi hal tersebut tidak
sepenuhnya benar. Di dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 menyatakan serta
mengesahkan bahwa anak luar kawin
kini dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya layaknya anak sah, bukan
hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja, apabila
hal tersebut dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi atau alat bukti hukum
lainnya. Apabila anak luar kawin
tersebut sudah disahkan menjadi anak sah, maka
anak tersebut berhak mendapatkan atau menuntut hak
- hak keperdataan dan juga hak - hak lainnya
seperti halnya anak sah. Selain itu, kedudukan hukum antara ayah biologis dengan anak di luar kawin
tersebut merupakan suatu hubungan keperdataan tegas diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (�KUHPer�)
yang menjelaskan bahwa
status anak di luar kawin hanya dapat
diubah atas dasar persetujuan dari ibu serta
jika hal tersebut telah dilakukan, maka status anak di luar kawin
tersebut dapat diakui.
Berdasarkan ketentuan
di dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (�UU Perkawinan�) menyatakan bahwa status atau kedudukan anak dibagi menjadi dua kategori yaitu anak sah dan anak luar kawin. Hal ini mengacu kepada pasal 42 UU Perkawinan yang mengatur bahwa apabila terjadi suatu keadaan dimana
seorang anak yang dilahirkan tanpa adanya ikatan perkawinan
sah, hal tersebut menjelaskan bahwa status anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya yang artinya dalam proses pemberian pengakuan status anak tersebut tergantung
persetujuan ibu. Kemudian terdapat kaitan kedudukan dari tanggung jawab
ayah biologis terhadap anak di luar kawin.
Hal ini telah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila terdapat
suatu hal yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi salah satunya berupa tes DNA, maka hubungan
hukum antara ayah biologis dengan anak di luar kawin
tersebut menjadi sah diakui. Sementara
itu apabila terdapat seorang ayah biologis secara inisiatif akan melakukan pendaftaran atau pembuatan akta pengakuan anak, maka hal
tersebut dapat dilakukan melalui lembaga terkait dalam hal ini
adalah Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (�Disdukcapil�) seperti tercantum dalam pasal 49 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (�UU Administrasi
Kependudukan�) menjelaskan
�Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui
oleh ibu dari anak yang bersangkutan�. Hal ini menegaskan� tindakan ayah biologis tersebut merupakan suatu tindakan inisiatif pribadi dalam proses pembuatan Akta Pengakuan Anak, namun tetap perlu mendapatkan
persetujuan ibu dari anak tersebut.
Kemudian perihal
terkait hubungan hukum antara orang tua dengan anak
secara keperdataan berlaku tidak hanya
untuk pihak ayah biologis semata. Hal ini berlaku sama
untuk hubungan antara ibu dan anak khususnya dalam kaitan status ibu tunggal dengan
pengurusan Akta Kelahiran Anak. Status Hukum seorang
ibu tunggal dengan anak yang lahir di luar kawin
mengacu kepada pasal 1 ayat (12) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (�UU Perlindungan
Anak�) menegaskan bahwa
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi, oleh Orang Tua, Keluarga,
masyarakat, negara, pemerintah,
dan pemerintah daerah. Sehingga terkait dengan seorang anak, maka tidak
dapat diabaikan hak - hak tersebut
serta menjadi kewajiban bagi orang tua dalam pemenuhannya.
Pasal 26 ayat (10) UU Perlindungan
Anak menerangkan terkait kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam menjalankan fungsi dengan semestinya
seperti mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
Berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 102
K/Sip/1973 menegaskan bahwa
terkait perwalian anak, seorang ibu
kandung menjadi faktor penentu yang diutamakan, khususnya bagi anak - anak
yang masih kecil. Sehingga dengan mengacu kepada ketentuan pengaturan putusan, apabila dikaitkan dengan status ibu yang melahirkan anak luar kawin.
Seorang ibu memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua dalam menjalankan
tanggung jawab sepenuhnya terhadap anak tersebut hingga
dewasa.� Selain
itu terdapat prosedur pengurusan akta kelahiran anak yang lahir tanpa nama ayah atau dikenal dengan
istilah Akta Kelahiran ASI. Pada umumnya persyaratan pembuatan akta kelahiran memerlukan sebagai berikut :
surat keterangan kelahiran ; buku nikah/kutipan akta perkawinan
atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga; serta Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Namun apabila
dalam proses pencatatan kelahiran tidak memenuhi persyaratan diatas seperti tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah serta status hubungan keluarga pada dokumen kartu keluarga
tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,
maka hal tersebut dapat dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
anak seorang ibu (Akta Kelahiran
ASI). Pada nyatanya pembuatan
Akta Pengakuan Anak yang merujuk pada pasal 92 Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (�Perpres
25/2008�) mengatur persyaratan
dokumen penerbitan kutipan akta pengesahan
anak yang berpedoman pada pasal 50 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
UU Administrasi Kependudukan.
Proses pembuatan Akta Pengakuan Anak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil. Membawa beberapa dokumen utama yaitu
Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau
penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu
kandung orang asing. Membawa surat penetapan
pengadilan untuk kelahiran anak diluar perkawinan yang sah menurut agama, surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
dari ayah atau ibu (2 lembar), Akta Kelahiran anak (2 lembar), E-KTP pelapor, Dokumen imigrasi jika ayah atau ibu merupakan
warga negara asing, dan
yang terakhir perlu untuk membawa E-KTP saksi (2 orang).
Jangka waktu
pembuatan Akta Pengakuan Anak pun tidak menyita waktu banyak
sehingga dapat mempermudah bagi mereka yang ingin mengurusnya. Proses pembuatan Akta ini hanya
memerlukan 1 hari kerja atau dapat
ditunggu dihari yang sama apabila seluruh
dokumen telah diserahkan kepada Disdukcapil secara lengkap dan untuk pembuatan Akta Pengakuan Anak ini tidak dipungut biaya sedikitpun (gratis). Proses
pembuatan Akta Pengakuan Anak yang sesuai dengan Perpres 25/2008 dan UU Administrasi Kependudukan memang memungkinkan adanya pengakuan formal terhadap anak yang lahir di luar pernikahan
yang sah, dan hal ini memberikan anak sebuah ikatan
anak dan orangtua yang menimbulkan hubungan hukum dengan ayahnya.
Namun, meskipun akta ini menjadi
dasar pengakuan legal, hak waris anak
dari ayah biologis tidak serta-merta diberikan melalui pengakuan tersebut. Pengakuan dalam akta harus disertai
dengan pengesahan pernikahan antara kedua orang tua agar anak tersebut memiliki
hak waris penuh.
Dalam pengaturan
yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai hak atas
waris dapat ditemukan dalam pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah dan istri atau suami yang masih hidup. Apabila
semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara. Merujuk pada isi dari pasal
291 KUHPerdata maka dapat ditemukan empat golongan ahli waris yaitu �Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah,
meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri
yang ditinggalkan atau yang
hidup paling lama. Golongan
kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki
maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus
yang menjamin bahwa bagian mereka tidak
akan kurang dari � (seperempat) bagian dari harta
peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris; Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari
pewaris; dan Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Maka dalam hal ini anak
yang terbukti memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga
dalam garis lurus kebawah memiliki hak untuk menjadi
ahli waris dari pihak ayahnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan anak secara sah
oleh ayah biologis yang dituangkan
dalam akta pengakuan anak dapat menjadi dasar
untuk memberikan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris.
Namun, akta ini sendiri tidak
otomatis memberikan hak waris jika
tidak ada hubungan perdata yang sah antara anak
dan ayah. Hak waris anak diakui sepenuhnya apabila adanya Akta Pengakuan Anak yaitu pengakuan formal oleh ayah biologis memberikan hubungan hukum, namun hanya pengakuan
dalam akta tidak secara otomatis
memberikan hak waris. Biasanya diperlukan juga pengesahan atau legitimasi pernikahan antara kedua orang tua untuk memastikan anak memiliki hak
waris penuh sesuai dengan KUHPerdata
dan Kompilasi Hukum Islam (�KHI�) (bagi yang beragama
Islam) dan harus adanya pernikahan sah, dalam pasal 283 KUHPerdata, anak yang lahir di luar nikah tetapi diakui oleh ayahnya bisa memiliki
hak waris, namun proporsinya bisa berbeda dibandingkan
anak sah yang lahir dari pernikahan
yang sah. Sementara itu, dalam hukum
Islam, anak di luar nikah hanya dapat mewarisi
dari ibu, bukan dari ayah, kecuali ada pernikahan
yang sah antara kedua orang tua. Sehingga, berdasarkan pasal 280 KUHPerdata menyatakan bahwa dengan adanya pengakuan
seorang anak yang lahir di luar nikah oleh ayahnya, melalui akta otentik atau
pengadilan, menciptakan hubungan hukum antara anak dan ayah tersebut, serta memberikan hak-hak keperdataan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengakuan ini tidak serta-merta
memberi anak status sebagai anak sah
dalam kaitannya dengan hak waris
penuh dalam pembagiannya. Untuk mendukung kegiatan pengabdian ini, penulis menyiapkan poster elektronik yang dapat disebarluaskan melalui sistem elektronik untuk menjangkau masyarakat secara luas di seluruh Indonesia.
Gambar 2.
Poster Sosialisasi dalam bentuk elektronik

Pembahasan
Jurnal
artikel pengabdian ini diawali dengan
penelitian literatur hukum dan perkembangan yang sedang terjadi di masyarakat. Penulis menyadari bahwa isu ini menjadi
penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh karena perubahan sosial yang melatarbelakangi terjadinya ketidakseimbangan dalam hal akta
kelahiran anak tanpa nama ayah. Hal tersebut meliputi pernikahan siri, pernikahan dini, hingga hamil di luar pernikahan. Alasan tersebut mengakibatkan sebanyak 3.102 anak di Kota Magetan memiliki akta kelahiran yang tidak jelas nama
ayah kandungnya. Pada kenyataannya,
fenomena ini tentu merugikan sang anak yang berhak atas kasih sayang
dan tanggung jawab dari seorang ayah. Di sisi lain, sang ibu tetap terikat sebagai
ibu kandung dari sang anak sesuai dengan ketentuan
hukum. Namun kebanyakan ibu bersama dengan anaknya belum memahami
kedudukan dan hak-hak mereka yang patut diperjuangkan untuk menegakkan keadilan yang lebih seimbang bagi ayah, ibu, dan anak.
Pengabdian
ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pihak yang membutuhkan dan sebagai langkah awal bagi sang ibu untuk tetap
melakukan pengurusan akta kelahiran anak meskipun tidak
ada atau tidak ingin mencantumkan
nama ayah kandung anak tersebut. hal ini guna
menjamin kepentingan anak dimasa depan
terutama mengenai hal administratif. Alangkah lebih baik apabila sang ayah berinisiatif untuk membuat akta pengakuan
anak di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan adanya
akta ini, keberadaan ayah kandung diakui secara hukum
dan menimbulkan hubungan keperdataan antara ayah dan anak.
CONCLUSION
Penelitian
ini menyoroti pentingnya pengakuan hukum dan sosialisasi status akta kelahiran anak seorang ibu
(ASI) dalam konteks ibu tunggal di Indonesia. Melalui metode deskriptif kualitatif, penelitian ini berhasil mengungkap tantangan yang dihadapi ibu tunggal, termasuk
stigma sosial, diskriminasi
hukum, dan hambatan administratif. Data menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum seperti Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, implementasi kebijakan ini masih belum
sepenuhnya memadai untuk memenuhi kebutuhan ibu tunggal
dan anak-anak mereka.
Penelitian
ini juga menegaskan bahwa budaya patriarki
di Indonesia menjadi hambatan
utama dalam memberikan perlindungan hukum yang adil. Stigma terhadap ibu tunggal
sering kali menghalangi mereka dari mengakses
hak-hak administratif dan keperdataan anak. Dalam hal ini, pendekatan
fenomenologi yang digunakan
dalam penelitian ini berhasil memberikan
wawasan mendalam tentang pengalaman subjektif ibu tunggal
dalam mengurus akta kelahiran anak.
Hasil penelitian ini menggarisbawahi perlunya langkah-langkah strategis dalam mengatasi tantangan tersebut. Sosialisasi tentang hak-hak ibu tunggal dan anak mereka melalui
program edukasi masyarakat
dan pelatihan hukum sangat diperlukan. Selain itu, simplifikasi proses administrasi
di tingkat pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perlu dioptimalkan agar pengurusan akta kelahiran menjadi lebih inklusif
dan efisien.
REFERENCES
Agatha, Georgina, et al. �Pembuktian
Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam.�
Indonesian Notary, vol. 3, no. 1, 2021.
Alfian Rokhmansyah, Pengantar Gender
Dan Feminisme (Garudhawaca,
2016).
Arsa, G. A., & Lestari, N. P. (2024). Apakah
Resiliensi Sifat atau Interaksi Proses-Outcome? Memahami
Resiliensi pada Ibu sebagai
Orang Tua Tunggal. Buletin Psikologi,
32(1), 87-102.
Bemmelen, S. V., & Grijns, M. (2018). Relevansi
Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa. Mimbar Hukum, 30(2), 517-538.
Bidarti, A. (2019).
Teori Kependudukan. Universitas Andalas
Press.
Hyronimus, None D.
�Pendidikan Anak Perempuan Dalam Perspektif Budaya Patriarki (Studi Pada Budaya Lamaholot).� Khatulistiwa, vol. 3, no. 1, 10 Feb. 2023.
Indriati, N., Suyadi,
K., Wahyoeningsih, K. K., & Sanyoto. (2017). Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Anak (Studi tentang Orang Tua sebagai
Buruh Migran di Kabupaten Banyumas). Mimbar Hukum, 29(3), 474-487.
International Law Book Services. (2001). Akta
Pendaftaran Kelahiran dan Kematian (Peruntukan-Peruntukan
Khas) 1975 (Akta 152) & Akta
Pendaftaran Kelahiran dan Kematian 1957 (Akta 299).
Israpil, Israpil. �Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya).�
PUSAKA, vol. 5, no. 2, 19 Nov. 2017.
Kitab Undang - Undang
Hukum Perdata.
M.Kn, Irma Devita Purnamasari, S. H. �Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata - Klinik Hukumonline.� hukumonline.com, December 14, 2012.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata-lt4ecc7cf50640b/.
Manalu, K. (2021).
Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin. Jurnal Hukum Perdata, 15(2),
258-270.
Metode Penelitian Kualitatif
Deskriptif: Tujuan dan Langkah � Akademia.
(2024, April 14).
https://akademia.co.id/metode-penelitian-kualitatif-deskriptif-tujuan-dan-langkah/.
Moechthar, O. (2017).
Dasar-dasar Teknik Pembuatan
Akta. Jurnal Kenotariatan, 8(1), 256-270.
Muzayanah, M. (2020). Dinamika Resiliensi Ibu Single
Parent dengan Anak Tuna Ganda. Gadjah Mada Journal
of Professional Psychology, 6(2), 150-165.
Nurfitri, D., &
Waringah, S. (2019). Ketangguhan Pribadi
Orang Tua Tunggal: Studi Kasus pada Perempuan. Gadjah Mada Journal of
Psychology, 5(1), 12-25.
Perempuan Dan Laki-Laki Di Indonesia 2023, vol. 14 (Badan Pusat Statistik: Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat,
2023).
R. Youdhea S. Kumoro,
�Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH-PERDATA,� LEX CRIMEN 6, no. 2 (2017),
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15338.
Ramadani, Febrianto, "Fakta Miris
Soal Kependudukan di Magetan,
Ribuan Anak Hanya Punya Akta
Lahir Tanpa Nama Ayah" TribunMagetan.com, Maret
25, 2024.
https://jatim.tribunnews.com/2024/03/25/fakta-miris-soal-kependudukan-di-magetan-ribuan-anak-hanya-punya-akta-lahir-tanpa-nama-ayah.
Rasyid, T. R. (2017). Bunga Rampai Kependudukan: Kelahiran, Kematian, Migrasi, dan
Pembangunan Berwawasan Kependudukan.
Syiah Kuala University Press.
Rasyid, T. R. (2017). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal
Pemuda, 5(1), 45-60.
Retnowati, Y. (2021).
Pola Komunikasi dan Kemandirian
Anak: Panduan Komunikasi bagi
Orang Tua Tunggal. Jurnal Komunikasi,
9(3), 112-125.
Setiawati, E., Dewi, K., & Heryanti.
(2019). Menjadi Seorang
Ibu: Serial Buku Parenting. Happy Holy Kids.
Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif.
Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57.
https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122.
Sunda Al Jabar, �Akta Pengesahan / Pengakuan Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, Dan Mengurus Di Jakarta Provinsi DKI � Organisasi
Asgar,� Asgar.or.id, October 15, 2022,
https://asgar.or.id/dokumen-resmi/akta-pengesahan-pengakuan-anak-begini-cara-membuat-proses-syarat-dan-mengurus-di-jakarta-provinsi-dki/.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Perkawinan.
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Usman, R. (2021). Hukum Pencatatan Sipil. Jurnal Administrasi Hukum, 10(1), 632-645.
Zulkifli, F. (1993). Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian, 1957: Pemakaian, Pentadbiran dan Implikasi.
Kementerian Pendidikan Malaysia.