KONTRIBUSI PAJAK HOTEL, RESTORAN, DAN HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH(PAD) DISPENDA KOTA MEDAN

 

Putri Adeliza Syafira P, Yenni Samri Juliaty Nasution

Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Email: [email protected]1, [email protected]2

Abstrak

 

Pendahuluan:

Di era globalisasi, pengenalannya terhadap dunia kerja dari sejak dini dibutuhkan guna menciptakannya sumber daya manusia yang siap untuk digunakan yang mempunyai wawasan yang terbilang cukup guna terjun di dunia pekerjaan, hingga nanti didapatkan SDM yang bermutu serta bisa menghadapinya tantangan yang ada di dunia ini di masa depan nanti

Tujuan

Teori akuntansi bisa menjelaskannya praktik yang berlaku pada saat yang sekarang ini serta mendapatkan sebuah pemahaman yang jauh lebih baik mengenai praktik itu. Terlihatnya pada teori akuntansi yang menjadi kristalisasi fenomena yang dituang kedalam wujud kalimat yang diambil simpulan dari fenomena interaksi entitas bisnis ataupun usaha serta pengguna dari laporan keuangan

Metode

Penelitian mempergunakan tipe penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, alasannya peneliti mau melakukan penggalian terhadap berbagai macam gejala secara langsung di lapangan dengan wujud ataupun bentuk deskriptif, metodologi ini dipergunakan dikarenakan guna memudahkannya penulis yang memiliki tujuan guna mengetahui, serta merepresentasikan sesuai pada permasalahan yang diajukan sebelum-sebelumnya.

Hasil

Berikut ini ialah sebuah penggambaran dari hubungan pengguna laporan keuangan dengan fenomena sosial ekonomi.

Kesimpulan

Didasarkan pada hasil penelitian yang sudah dilakukan, efektivitas pajak daerah yang ada di kota Medan untuk tahun 2017-2021, sumber penerimaan pajak daerah realisasi dan laju dari pertumbuhannya pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak hotel,restoran,dan hiburan mengalami penurunan setiap tahunnya dikarenakan pandemi covid-19.

 

Kata Kunci: Akuntansi; Dispenda; Pajak Hotel; Restoran; Hiburan; Covid-19.

 

Diterima: 05-04-2022

Review: 10-04-2022

Publish: 15-04-2022

Corresponding: Putri Adeliza Syafira P

E-mail: [email protected]

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Di era globalisasi, pengenalannya terhadap dunia kerja dari sejak dini dibutuhkan guna menciptakannya sumber daya manusia (SDM) yang siap untuk digunakan yang mempunyai wawasan yang terbilang cukup guna terjun di dunia pekerjaan, hingga nanti didapatkan SDM yang bermutu serta bisa menghadapinya tantangan yang ada di dunia ini di masa depan nanti.

Salah satu dari pada usaha guna memperoleh tenaga kerja yang siap untuk digunakan ialah memlui program pendidikan yang diikutinya dengan perkembangan dunia bisnis maupun usaha yang makin kompleks ini, menuntut dunia pendidikan guna membekalinya lulusan-lulusan yang dipunya guna keterampilan serta ilmu yang sesuai pada bidang yang dimiliki (Ahmad & Bonso, 2020).

Oleh karena itu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara memasukkan program magang kedalam kurikulum sebagai salah salah satu daripada mata kuliah yang memiliki tujuan guna mengembangkannya kreatifitas dari para mahasiswa serta berusaha untuk mempersiapkan lulusnya menjadi SDM yang mempunyai keahlian serta keterampilan (Ningsih, 2021).

Dengan dilaluinya magang ini diharap para mahasiswa mengakomodasi antara berbagai macam konsep serta juga teori yang didapatkannya di bangku perkuliahan dengan kebenaran maupun fakta ataupun kenyataan operasional yang ada di lapangan pekerjaan yang sebenar-benarnya hingga kebermaknaan dalam hal belajar bakal jauh lebih tinggi lagi. Keseluruhan dari hal tersebut bakal bermuara pada kenaikannya prestasi belajar serta sekaligusnya memberikan bekal pada para mahasiswa guna terjun secara langsung ke lapangan kerja yang sebenarnya.

Sehubungan dengan hal itu, penulis melaksanakan Magang di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan Daerah yang berada di Jl. Jendral Besar H. Abdul Haris Nasution No. 32Medan, yang dimulai dari tanggal 17 Januari 2022 s/d 17 Februari 2022 dengan jadwal yang dimulainya dari pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB di setiap hari kerja yaitu hari SeninJumat.

Tujuan magang akan tercapai sesuai dengan yang diharapkan, apabila semua pihak mendukungnya. Mengingat pentingnya dukungan ini, maka perlu diadakan kerja sama yang saling membutuhkan, yaitu perusahaan bersedia menyediakan tempat untuk melakukan program magang bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat mengetahui cara bekerja yang sebenarnya sebelum menyelesaikan Strata I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.[1]

Definisi teori ialah susunan dari berbagai macam arti, konsep, serta juga dalam menyajikannya pandangan yang sistematis fenomena dengan memperlihatkan korelasi yang ada antara satu variabel terhadap berbagai macam variabel yang lainnya dengan artian guna meramalkan serta menjelaskannya fenomena (Herawan & Waluyo, 2014).

Menurut dari (Keesing, 2014), definisi teori adalah satu susunan Konsep, hipotesa, serta juga prinsip pragmatis yang membentukkannya kerangka umum referensi guna sebuah sektor ataupun bidang yang dipertanyakannya. Ada juga perspektif tentang teoritis yang menyebutkan bahwasanya teori itu ialah sebuah kristalisasi dari adanya fenomena empiris yang sedang terjadi, digambarkannya dalambentuk berbagai macam dalil yang disimpulkan dari suatu fenomena, serta penyajian dari hal tersebut berwujud sebagai kalimat pendek yang berlaku untuk umum.

Teori bisa dilahirkannya dari bermacam-macam riset ataupun penelitian yang menghasilkannya simpulan yang berlaku secara logis, universal, objektif, konsisten, serta bisa diramal, kemudian objek penelitian memperoleh fenomena ekonomi ataupun sosial. Teruntuk teori akuntansi diartikan menjadi suatu alasan yang logis dalam wujud susunan set prinsip dengan cakupan yang luas: Pedoman pengembangan praktik serta juga prosedur baru. Memberi kerangka umum dari suatu rujukan yang mana prinsip akuntansi bisa dilakukan penilaian;

Dengan begitu, teori akuntansi bisa menjelaskannya praktik yang berlaku pada saat yang sekarang ini serta mendapatkan sebuah pemahaman yang jauh lebih baik mengenai praktik itu. Teori akuntansi tersebut memiliki target maupun tujuan utama dalam memberi susunan prinsip yang logis serta juga saling memiliki keterkaitan perihal membentukkan kerangka umum menjadi suatu referensi guna memberikan penilaian serta mengembangkannya praktik akuntansi dengan sangat baik. Terlihatnya pada teori akuntansi yang menjadi kristalisasi fenomena yang dituang kedalam wujud kalimat yang diambil simpulan dari fenomena interaksi entitas bisnis ataupun usaha serta pengguna dari laporan keuangan. Berikut ini ialah sebuah penggambaran dari hubungan pengguna laporan keuangan dengan fenomena sosial ekonomi.[2]

Perihal menetapkannya besar dari pajak terutang tetaplah didasarkan pada pelaporan keuangan yang disusunkannya oleh organisasi maupun perusahaan, mengingat dalam ketentuan UU perpajakan adanya berbagai macam aturan yang berkaitannya pada akuntansi, yakni permasalahan konsep transaksi serta peristiwa keuangan, laporan yang ditetapkan dengan UU, serta juga metodologi pengukuran.

Menurut dari Sijbren Cnossen, seorang pendidik atau guru besar Erasmus Universitiet Rotterdam. Permasalahan pajak ialah permasalahan "book keeping", yang mana istilah dari �book keeping� lazim diterjemahkannya dengan pembukuan. Jika sebuah negara secara nasional memiliki book keeping yang dinyatakan kuranglah begitu baik, negara tersbeut berakibat bakalmengalaminya kesusahan perihal melakukan penyusunan terhadap sistem pajak dengan baik. Dengan begitu, permasalahan terhadap pembukuan ialah suatu bagian yang sangatlah begitu penting untuk negara yang mempergunakan self assessment system perihal pemungutannya pajak yang ada di negara tersebut.

Menyimak sejarah pajak yang ada di negara Indonesia yang dimulainya dari waktu penjajahan oleh negara Belanda, sistem pajak yang lebih menekankannya terhadap fungsi dari budgeter, yakni pemasukan keuangan guna kebutuhan pemerintahan kolonial. Lalu corak dari sistem pemungutan pajak mendasarkannya kepada official assessment. Dalam sistem yang digunakan tersebut besar dari pajak yang terutang sangatlah tergantung kepada aparat pajak.

Peran akuntansi maupun pembukuan dalam sektor pajak wajib untuk ditingkatkannya. Paket 27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 serta Keputusan dari Menteri Keuangan No. 108/KMK/077/1979 mengemukakan bahwasanya Wajib Pajak diberi keringanan pada rangka penetapan pajak terhadapnya[3] jika Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan Publik, hingga laporan audit Akuntan Publik dipergunakan menjadi sebuah dasar dari penetapannya pajak, tanpa dilakukannya suatu pengkoreksian, terkecuali jika pelaporan itu ternyata tidaklah benar. Sangatlah disayangkan pada pelaksanaan nyatanya cukup banyak Akuntan Publik yang tidaklah bisa dipercaya perihal melakukan penyusunan terhadap laporan audit, hingga Paket 27 Maret 1979 ini akan dicabutkan.

Di era baru dari UU pajak, dari sejak tahun 1984 sudah terjadinya perubahan yang cukup terbilang besar yang tidaklah lagi mempergunakan official assessment namun mempergunakan self assessment system perihal pemungutan pajak yang ada di negara Indonesia. Keharusan dalam menyelenggarakannya Pembukuan sudah secara tegas diaturkannya di dalam Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)[4] yang mengemukakan bahwasanya:

Bidang perpajakan sangat memerlukan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak terutang walaupun masih diperlukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pajak.

Pajak ialah iuran yang diberikan kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarkannya menurut dari berbagai macam aturan, dengan tidaklah mendapatkan prestasinya secara kembali, yang langsung bisa ditujukan, serta yang menfaatnya ialah guna mendanai berbagai pengeluaran umum yang berhubungan pada tugas kenegaraan dalam menyelenggarakannya pemerintahan.[5]

Pajak Daerah Menurut dari UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 10 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah menyatakan bahwasanya: Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[6]

Pendapatan asli daerah ialah suatu penerimaannya daerah dari bidang pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, serta yang lainnya dalam memperoleh pendapatan yang secara sah.[7]

Didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel menurut dari Kurniawan (2006:69) ialah bangunan yang secara tekhusus disediakannya untuk orang-orang yang bisa melakukan istirahat maupun menginap, mendapatkan layanan, serta maupun fasilitas lain dengan dipungut pembayaran, termasuknya bangunan lain yang dikelola, menyatu, serta dipunyai oleh pihak-pihak yang tidak berbeda, terkecuali guna perkantoran maupun pertokoan. Jasa penunjang sebagaimana yang dimaksudkannya sebelum-sebelumnya ialah fasilitas internet, teleks, faksimile, telepon, foto kopi, layanan setrika, cuci, transportasi, serta juga fasilitas yang seragam lain yang dikelola ataupun disediakannya oleh Hotel.[8]

Menurut dari Perda No. 3 Tahun 2010 Mengenai Pajak RestoranPajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran�. Sebagaimana yang dimaksudkan pada aturan daerah, yang dimaksudkannya restoran itu ialah fasilitas yang menyediakan minuman serta juga makanan dengan dipungutnya suatu pembayaran, yang meliputinya kafetarian, warung, kantin, rumah makan, serta yang lain-lain termasuknya jasa catering maupun boga.[9]

Menurut dari Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2010 Mengenai Pajak HiburanPajak Hiburan adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan�. Hiburan yang dimaksudkannya itu ialah tontonan film; gelaran musik, seni, busana, maupun tari-tarian; kontes binaraga, kecantikan, serta yang sejenis lainnya; pameran; klub malam, karauke, serta yang sejenis lainnya; akrobat, sirkus, serta juga sulap; permainan golf, biliar, serta juga bowling; kendaraan bermotor, pacuan kuda, serta permainan ketangkasan; refleksi, spa, mandi uap, panti pijat, serta pusat kebugaran; pertandingan olahraga.[10]

Menyatakan bahwasanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah sebuah penerimaan yang didapatkan oleh daerah dari berbagai macam sumber yang ada di wilayah sendiri yang dilakukan pemungutan atas dasar aturan daerah yang disesuaikan pada aturan UU yang berlaku.[11]

Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah.[12]

Pendapatan Asli Daerah �Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah

 

METODE PENELITIAN

Penelitian mempergunakan tipe penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, alasannya peneliti mau melakukan penggalian terhadap berbagai macam gejala secara langsung di lapangan dengan wujud ataupun bentuk deskriptif, metodologi ini dipergunakan dikarenakan guna memudahkannya penulis yang memiliki tujuan guna mengetahui, serta merepresentasikan sesuai pada permasalahan yang diajukan sebelum-sebelumnya.

Data yang diperoleh dipilah serta dipilih dengan sangat benar-benar untuk bisa menjawab rumusan (fokus) pemasalahan yang ditetapkan. Pada riset ini (kualitatif), data yang dikumpulkan melalui hasil dari pewawancaraan dari informan serta dokumen yang ada di dinas pelayanan pajak.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Analisis Laju Pertumbuhan Pajak Hotel,Restoran dan Hiburan

a.   Laju Pertumbuhan Pajak Hotel Kota Medan

Berikut ialah data tabel guna mengetahui perhitungan realisasi serta juga laju dari pertumbuhan pajak hotel yang ada di Kota Medan Tahun 2017-2021 ialah seperti berikut:

 

NO.

Tahun

Target

(Rp)

Realisasi

(Rp)

%

Keterangan

1.

2017

94.980.801.593,00

109.117.368.140,12

114,88%

Sangat Efektif

2.

2018

117.000.000.000.00

119.664.695.836,21

102,28%

Efektif

3.

2019

140.700.000.000,00

121.142.393.806,00

86,10%

Cukup Efektif

4.

2020

70.247.640.000,00

56.205.691.378,00

80,01%

Cukup Efektif

5.

2021

101.142.393.807,00

70.537.230.772,00

69,74%

Kurang Efektif

 

Melaluinya analisis efektivitas bisa diketahui sebesar apa realisasi dari penerimaannya pajak daerah pada tujuan yang harusnya diraih di periode-periode khusus. Terdapat target perihal realisasi dari pajak daerah dimaksudkannya supaya melakukan dorongan terhadap kinerja pemda perihal meriah penerimaan daerah yang tidak rendah. [13]

Dari tabel yang ada di atas bisa didapatkan informasi, bahwasanya tingkat efektivitas dari penerimaan pajak yang ada pada hotel kota Medan untuk tahun 2017 sebesar 114,88% dengan kategori yang sangatlah efektif. Tingkat efektivitas dari penerimaannya pajak hotel yang ada di kota Medan untuk tahun 2018 sejumlah 102,28% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel kota Medan untuk tahun 2019 sebanyak 86,10% dengan kategori yang cukup efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel kota Medan untuk tahun 2020 sebanyak 80,01% dengan kategori cukup efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel kota Medan untuk tahun 2021 sejumlah 69,74% dengan kategori kurang efektif. Sumber penerimaan pajak daerah dalam data tabel diatas realisasi serta juga laju dari pertumbuhannya pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak hotel mengalami penurunan setiap tahunnya.[14]

 

b.   Laju Pertumbuhan Pajak Restoran Kota Medan

Berikut ialah data tabel guna mengetahuinya perhitungan realisasi serta juga laju pertumbuhan pajak restoran yang ada di Kota Medan Tahun 2017-2021 ialah seperti berikut:

NO.

Tahun

Target

(Rp)

Realisasi

(Rp)

%

Keterangan

1.

2017

132.215.837.083,00

151.046.712.629,24

114,24%

Sangat Efektif

2..

2018

170.000.000.000.00

172.788.503.063,71

101,64%

Efektif

3.

2019

204.000.000.000,00

209.883.937.066,00

102,88%

Efektif

4.

2020

180.000.000.000,00

138.447.549.250,00

76,93%

Kurang Efektif

5.

2021

250.859.144.975,00

192.958.086.387,00

76,92%

Kurang Efektif

Dari tabel yang ada di atas bisa didapatkannya informasi, bahwasanya tingkat efektivitas dari penerimaannya pajak restoran kota Medan untuk tahun 2017 sebesar 114,24% dengan kategori sangat efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun 2018 sebesar 101,64% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun 2019 sejumlah 102,88% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun 2020 sejumlah 76,93% dengan kategori kurang efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun 2021 sejumlah 76,92% dengan kategori kurang efektif. Sumber penerimaan pajak daerah dalam data tabel diatas realisasi serta juga laju dari pertumbuhannya pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak restoran mengalami penurunan setiap tahunnya.

 

c.   Laju Pertumbuhan Pajak Hiburan Kota Medan

Berikut ialah data tabel guna mengetahui perhitungan realisasi serta juga laju dari pertumbuhannya pajak hiburan yang ada di Kota Medan Tahun 2017-2021 ialah seperti berikut:

 

NO.

Tahun

Target

(Rp)

Realisasi

(Rp)

%

Keterangan

1.

2017

38.808.417.000,00

37.725.171.779,43

97,21%

Efektif

2.

2018

43.000.000.000,00

43.079.908.033,09

100,19%

Sangat Efektif

3.

2019

45.300.000.000,00

45.213.428.471,00

99,81%

Efektif

4.

2020

32.530.000.000,00

14.648.947.979,00

45,03%

Tidak Efektif

5.

2021

27.397.852.130,00

11.145.988.440,00

40,68%

Tidak Efektif

 

Dari tabel yang ada di atas bisa didapatkan informasi, bahwasanya tingkat efektivitas dari pada penerimaan pajak hiburan kota Medan untuk tahun 2017 sebesar 97,21% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan kota Medan untuk tahun 2018 sejumlah 100,19% dengan kategori yang sangatlah efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan yang ada di kota Medan untuk tahun 2019 sejumlah 99,81% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan kota Medan pada tahun 2020 sejumlah 45,03% dengan kategori yang tidaklah efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan yang ada di kota Medan untuk tahun 2021 sejumlah 40,68% dengan kategori tidak efektif. Sumber penerimaan pajak daerah dalam data tabel diatas realisasi dan laju pertumbuhan pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak hiburan mengalami penurunan setiap tahunnya.[15]

 

KESIMPULAN

Didasarkan pada hasil penelitian yang sudah dilakukan, efektivitas pajak daerah yang ada di kota Medan untuk tahun 2017-2021, sumber penerimaan pajak daerah realisasi dan laju dari pertumbuhannya pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021,yaitu pajak hotel,restoran,dan hiburan mengalami penurunan setiap tahunnya dikarenakan pandemi covid-19. Penetapan target ataupun tujuan ditentukannya oleh sejauh apa pencapaian realisasi yang ada di tahun-tahun sebelumnya. Kecilnya dana operasional. Perihal pemungutan pajak daerah dana operasional Bapenda kurang, hingga mengakibatkannya pengawasan serta juga peningkatan pada objek pajak kurang optimal. Bisa dikatakannya pemkot Medan tidaklah sukses dalam memungut pajak restoran, hotel, serta hiburan daerah kota Medan dikarenakan mengalami penurunan setiap tahunnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ridwan Pangestu, 2005. Sistem Pengendalian Laporan Magang, PT. Grafindo Media Pratama

Waluyo, (2014). Akuntansi Pajak Edisi 5. Jakarta;Salemba Empat.

Waluyo, P. A. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.

Waluyo, P. A. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Warsito, U. (2001). Peranan dan Strategi Peningkatan PAD Dalam pelaksanaan otonomidaerah.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Sanusi, Anwar. 2014. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel

Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan

Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan

https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/niaga/article/view/3239

 

 



[1] Ridwan Pangestu, 2005. Sistem Pengendalian Laporan Magang, PT. Grafindo Media Pratama

[2]Waluyo, (2014). Akuntansi Pajak Edisi 5. Jakarta;Salemba Empat.

[3]Mardiasmo,(2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta;Andi.

[4] Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

[5] Waluyo, P. A. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

[6] Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

[7] Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

[8] Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel..

[9] Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran..

[10] Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hibura.

[11] Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.

[12] Waluyo, P. A. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

[13] https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/niaga/article/view/3239

[14] Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.

 

[15] Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.