Putri Adeliza Syafira P�, Yenni Samri Juliaty Nasution�
Fakultas Ilmu
Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara
Email: [email protected]1,
[email protected]2
Abstrak Pendahuluan: Di era globalisasi,
pengenalannya terhadap
dunia kerja dari sejak dini dibutuhkan guna menciptakannya sumber daya manusia yang siap untuk digunakan yang mempunyai wawasan yang terbilang cukup guna terjun di dunia pekerjaan, hingga nanti didapatkan SDM yang bermutu
serta bisa menghadapinya tantangan
yang ada di dunia ini
di masa depan nanti Tujuan Teori akuntansi bisa menjelaskannya praktik yang berlaku pada saat yang sekarang ini serta mendapatkan sebuah pemahaman yang jauh lebih baik mengenai praktik itu. Terlihatnya pada teori akuntansi yang menjadi kristalisasi fenomena yang dituang kedalam wujud kalimat yang diambil simpulan dari fenomena interaksi entitas bisnis ataupun usaha serta pengguna dari laporan keuangan Metode Penelitian mempergunakan
tipe penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, alasannya peneliti mau melakukan penggalian terhadap berbagai macam gejala secara langsung di lapangan dengan wujud ataupun bentuk deskriptif, metodologi ini dipergunakan dikarenakan guna memudahkannya penulis yang memiliki tujuan guna mengetahui, serta merepresentasikan sesuai
pada permasalahan yang diajukan
sebelum-sebelumnya. Hasil Berikut ini ialah sebuah penggambaran dari hubungan pengguna laporan keuangan dengan fenomena sosial ekonomi. Kesimpulan Didasarkan pada hasil
penelitian yang sudah
dilakukan, efektivitas
pajak daerah yang ada di kota Medan untuk tahun 2017-2021, sumber penerimaan pajak daerah realisasi dan laju dari pertumbuhannya pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021,
yaitu pajak hotel,restoran,dan hiburan mengalami penurunan setiap tahunnya dikarenakan pandemi covid-19. Kata
Kunci: Akuntansi; Dispenda;
Pajak Hotel; Restoran;
Hiburan; Covid-19.
|
Diterima:
05-04-2022 |
Review: 10-04-2022 |
Publish: 15-04-2022 |
�Corresponding:
Putri Adeliza Syafira P
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Di era globalisasi,
pengenalannya terhadap dunia kerja dari sejak dini dibutuhkan guna
menciptakannya sumber daya manusia (SDM) yang siap untuk digunakan yang
mempunyai wawasan yang terbilang cukup guna terjun di dunia pekerjaan, hingga
nanti didapatkan SDM yang
bermutu serta bisa menghadapinya tantangan yang ada di dunia ini di masa depan
nanti.
Salah satu
dari
pada usaha guna memperoleh tenaga kerja yang siap untuk digunakan
ialah memlui program pendidikan yang diikutinya dengan perkembangan dunia
bisnis maupun usaha yang makin kompleks ini, menuntut dunia pendidikan guna
membekalinya lulusan-lulusan yang dipunya guna keterampilan serta ilmu yang
sesuai pada bidang yang dimiliki (Ahmad &
Bonso, 2020).
Oleh karena
itu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara memasukkan program magang kedalam kurikulum sebagai salah salah satu daripada mata kuliah yang memiliki tujuan guna mengembangkannya kreatifitas dari para mahasiswa serta berusaha untuk mempersiapkan lulusnya menjadi SDM yang mempunyai keahlian serta keterampilan (Ningsih, 2021).
Dengan dilaluinya magang ini diharap para mahasiswa
mengakomodasi antara berbagai macam konsep serta juga teori yang didapatkannya
di bangku perkuliahan dengan kebenaran maupun fakta ataupun kenyataan
operasional yang ada di lapangan pekerjaan yang sebenar-benarnya hingga
kebermaknaan dalam hal belajar bakal jauh lebih tinggi lagi. Keseluruhan dari
hal tersebut bakal bermuara pada kenaikannya prestasi belajar serta sekaligusnya
memberikan bekal pada para mahasiswa guna terjun secara langsung ke lapangan
kerja yang sebenarnya.
Sehubungan dengan hal itu, penulis
melaksanakan Magang di
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan
Daerah yang berada di Jl. Jendral
Besar H. Abdul Haris Nasution No. 32� Medan, yang dimulai
dari tanggal 17 Januari 2022 s/d 17 Februari
2022 dengan jadwal yang dimulainya dari pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB di setiap hari kerja yaitu hari
Senin � Jumat.
Tujuan magang akan tercapai sesuai
dengan yang diharapkan, apabila semua pihak
mendukungnya. Mengingat pentingnya dukungan ini, maka perlu
diadakan kerja sama yang saling membutuhkan, yaitu perusahaan bersedia menyediakan tempat untuk melakukan program magang bagi mahasiswa,
sehingga mahasiswa dapat mengetahui cara bekerja yang sebenarnya sebelum menyelesaikan Strata I Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam.[1]
Definisi teori ialah susunan dari berbagai macam arti, konsep, serta juga dalam menyajikannya pandangan yang sistematis fenomena dengan memperlihatkan korelasi yang ada antara satu variabel terhadap berbagai macam variabel yang lainnya dengan artian guna meramalkan serta menjelaskannya fenomena (Herawan &
Waluyo, 2014).
Menurut dari (Keesing, 2014), definisi teori adalah satu susunan Konsep, hipotesa, serta juga prinsip pragmatis yang membentukkannya kerangka
umum referensi guna sebuah sektor ataupun bidang yang dipertanyakannya. Ada
juga perspektif tentang teoritis yang menyebutkan bahwasanya teori itu ialah
sebuah kristalisasi dari adanya fenomena empiris yang sedang terjadi,
digambarkannya dalambentuk berbagai macam dalil yang disimpulkan dari suatu
fenomena, serta penyajian dari hal tersebut berwujud sebagai kalimat pendek
yang berlaku untuk umum.
Teori bisa dilahirkannya dari bermacam-macam riset ataupun
penelitian yang menghasilkannya simpulan yang berlaku secara logis, universal,
objektif, konsisten, serta bisa diramal, kemudian objek penelitian memperoleh
fenomena ekonomi ataupun sosial. Teruntuk teori akuntansi diartikan menjadi suatu alasan yang logis
dalam wujud susunan set prinsip dengan cakupan yang luas: Pedoman pengembangan praktik serta juga prosedur baru. Memberi kerangka umum dari suatu rujukan yang mana prinsip akuntansi bisa dilakukan penilaian;
Dengan begitu, teori akuntansi bisa menjelaskannya praktik yang
berlaku pada saat yang sekarang ini serta mendapatkan sebuah pemahaman yang
jauh lebih baik mengenai praktik itu. Teori akuntansi tersebut memiliki target
maupun tujuan utama dalam memberi susunan prinsip yang logis serta juga saling
memiliki keterkaitan perihal membentukkan kerangka umum menjadi suatu referensi
guna memberikan penilaian serta mengembangkannya praktik akuntansi dengan
sangat baik. Terlihatnya pada teori akuntansi yang menjadi kristalisasi
fenomena yang dituang kedalam wujud kalimat yang diambil simpulan dari fenomena
interaksi entitas bisnis ataupun usaha serta pengguna dari laporan keuangan.
Berikut ini ialah sebuah penggambaran dari hubungan pengguna laporan keuangan
dengan fenomena sosial ekonomi.[2]
Perihal menetapkannya besar dari pajak terutang tetaplah didasarkan pada pelaporan keuangan yang disusunkannya
oleh organisasi maupun perusahaan, mengingat dalam ketentuan UU perpajakan
adanya berbagai macam aturan yang berkaitannya pada akuntansi, yakni
permasalahan konsep transaksi serta peristiwa keuangan, laporan yang ditetapkan
dengan UU, serta juga metodologi pengukuran.
Menurut dari Sijbren Cnossen, seorang pendidik atau guru besar Erasmus Universitiet
Rotterdam. Permasalahan
pajak ialah permasalahan "book
keeping", yang mana istilah dari �book
keeping� lazim diterjemahkannya dengan pembukuan. Jika sebuah negara secara
nasional memiliki book keeping yang dinyatakan kuranglah begitu baik,
negara tersbeut berakibat bakal�
mengalaminya kesusahan perihal melakukan penyusunan terhadap sistem
pajak dengan baik. Dengan begitu, permasalahan terhadap pembukuan ialah suatu
bagian yang sangatlah begitu penting untuk negara yang mempergunakan self assessment system perihal pemungutannya pajak yang ada di negara
tersebut.
Menyimak sejarah pajak yang ada di negara Indonesia
yang dimulainya dari waktu penjajahan
oleh
negara Belanda, sistem pajak yang lebih
menekankannya terhadap fungsi dari budgeter, yakni pemasukan keuangan guna
kebutuhan pemerintahan kolonial. Lalu corak dari sistem pemungutan pajak mendasarkannya kepada official
assessment. Dalam sistem yang digunakan tersebut besar dari pajak yang terutang sangatlah tergantung kepada aparat pajak.
Peran akuntansi
maupun pembukuan dalam sektor pajak wajib untuk ditingkatkannya. Paket 27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 serta Keputusan
dari Menteri Keuangan No.
108/KMK/077/1979 mengemukakan bahwasanya Wajib Pajak diberi
keringanan pada rangka penetapan pajak terhadapnya[3] jika Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan Publik, hingga laporan audit Akuntan Publik dipergunakan menjadi sebuah dasar dari penetapannya pajak, tanpa dilakukannya suatu pengkoreksian, terkecuali jika pelaporan itu ternyata tidaklah benar. Sangatlah disayangkan pada pelaksanaan nyatanya cukup banyak Akuntan Publik yang tidaklah bisa dipercaya perihal melakukan penyusunan terhadap laporan audit, hingga Paket 27 Maret 1979 ini
akan dicabutkan.
Di era baru dari UU pajak, dari sejak tahun 1984 sudah terjadinya perubahan yang cukup
terbilang besar yang tidaklah lagi mempergunakan official assessment namun mempergunakan self assessment system perihal pemungutan pajak yang ada di negara Indonesia. Keharusan dalam menyelenggarakannya Pembukuan sudah secara tegas diaturkannya di dalam Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP)[4]
yang mengemukakan
bahwasanya:
�Bidang perpajakan sangat memerlukan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak terutang walaupun masih diperlukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang
pajak�.
Pajak ialah iuran yang diberikan kepada negara yang terutang
oleh yang wajib membayarkannya menurut dari berbagai macam aturan, dengan tidaklah mendapatkan prestasinya secara kembali, yang langsung
bisa ditujukan, serta yang menfaatnya ialah guna mendanai berbagai pengeluaran
umum yang berhubungan pada tugas kenegaraan dalam menyelenggarakannya
pemerintahan.[5]
Pajak Daerah Menurut dari UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 10 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah menyatakan bahwasanya: �Pajak Daerah adalah kontribusi
wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat�.[6]
Pendapatan asli daerah ialah suatu penerimaannya daerah dari bidang pajak
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah, retribusi daerah, hasil perusahaan
milik daerah, serta yang lainnya dalam
memperoleh pendapatan yang secara sah.[7]
Didasarkan pada UU No.
28 Tahun 2009, �Pajak Hotel adalah pajak
atas pelayanan yang disediakan oleh hotel�.
Hotel menurut dari Kurniawan (2006:69) ialah bangunan yang secara tekhusus disediakannya untuk
orang-orang yang bisa melakukan istirahat maupun menginap, mendapatkan layanan,
serta maupun fasilitas lain dengan dipungut pembayaran, termasuknya bangunan
lain yang dikelola, menyatu, serta dipunyai oleh pihak-pihak yang tidak
berbeda, terkecuali guna perkantoran maupun pertokoan. Jasa penunjang
sebagaimana yang dimaksudkannya sebelum-sebelumnya ialah fasilitas internet,
teleks, faksimile, telepon, foto kopi, layanan setrika, cuci, transportasi,
serta juga fasilitas yang seragam lain yang dikelola ataupun disediakannya oleh
Hotel.[8]
Menurut dari Perda No. 3
Tahun 2010 Mengenai Pajak Restoran �Pajak
Restoran adalah pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh restoran�.
Sebagaimana yang dimaksudkan pada
aturan daerah, yang dimaksudkannya restoran itu ialah
fasilitas yang menyediakan minuman serta juga makanan dengan dipungutnya suatu
pembayaran, yang meliputinya kafetarian, warung, kantin, rumah makan, serta
yang lain-lain
termasuknya jasa catering maupun boga.[9]
Menurut dari Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2010 Mengenai Pajak Hiburan �Pajak Hiburan adalah
pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan�. Hiburan yang dimaksudkannya itu ialah tontonan film; gelaran musik, seni,
busana, maupun tari-tarian; kontes binaraga, kecantikan, serta yang sejenis
lainnya; pameran; klub malam, karauke, serta yang sejenis lainnya; akrobat,
sirkus, serta juga sulap; permainan golf, biliar, serta juga bowling; kendaraan
bermotor, pacuan kuda, serta permainan ketangkasan; refleksi, spa, mandi uap,
panti pijat, serta pusat kebugaran; pertandingan olahraga.[10]
Menyatakan bahwasanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah sebuah penerimaan yang didapatkan oleh daerah dari berbagai macam sumber yang ada di wilayah sendiri yang dilakukan pemungutan atas dasar aturan daerah yang disesuaikan pada aturan UU yang berlaku.[11]
�Pendapatan
asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah,
retribusi daerah hasil perusahaan milik daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain pendapatan asli daerah�.[12]
Pendapatan Asli Daerah �Pendapatan
asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak
daerah, restribusi daerah, laba dari
badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya
yang sah�
METODE
PENELITIAN
Penelitian mempergunakan tipe penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif, alasannya peneliti mau melakukan
penggalian terhadap berbagai macam gejala secara langsung di lapangan dengan
wujud ataupun bentuk deskriptif, metodologi ini dipergunakan dikarenakan guna memudahkannya
penulis yang memiliki tujuan guna mengetahui, serta merepresentasikan sesuai pada permasalahan yang diajukan sebelum-sebelumnya.
Data yang diperoleh dipilah serta dipilih dengan sangat benar-benar untuk bisa menjawab rumusan (fokus) pemasalahan yang ditetapkan. Pada riset ini (kualitatif), data yang dikumpulkan melalui hasil dari pewawancaraan dari informan serta dokumen yang ada di dinas pelayanan pajak.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Analisis Laju Pertumbuhan Pajak Hotel,Restoran dan Hiburan
a.
Laju Pertumbuhan Pajak Hotel Kota Medan
Berikut ialah data tabel guna mengetahui perhitungan realisasi serta juga laju dari pertumbuhan
pajak hotel yang ada di Kota Medan Tahun
2017-2021 ialah seperti berikut:
|
NO. |
Tahun |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
Keterangan |
|
1. |
2017 |
94.980.801.593,00 |
109.117.368.140,12 |
114,88% |
Sangat Efektif |
|
2. |
2018 |
117.000.000.000.00 |
119.664.695.836,21 |
102,28% |
Efektif |
|
3. |
2019 |
140.700.000.000,00 |
121.142.393.806,00 |
86,10% |
Cukup Efektif |
|
4. |
2020 |
70.247.640.000,00 |
56.205.691.378,00 |
80,01% |
Cukup Efektif |
|
5. |
2021 |
101.142.393.807,00 |
70.537.230.772,00 |
69,74% |
Kurang Efektif |
Melaluinya analisis efektivitas bisa diketahui
sebesar apa realisasi dari penerimaannya pajak daerah pada tujuan yang harusnya
diraih di periode-periode khusus. Terdapat target perihal realisasi dari pajak
daerah dimaksudkannya supaya melakukan dorongan terhadap kinerja pemda perihal
meriah penerimaan daerah yang tidak rendah. [13]
Dari tabel yang ada di atas bisa didapatkan informasi, bahwasanya tingkat efektivitas dari penerimaan
pajak yang ada pada hotel
kota Medan untuk tahun 2017 sebesar 114,88% dengan kategori yang sangatlah efektif. Tingkat
efektivitas dari penerimaannya pajak hotel yang ada di kota Medan untuk tahun 2018 sejumlah 102,28%
dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel kota Medan untuk tahun 2019 sebanyak 86,10%
dengan kategori yang cukup efektif. Tingkat
efektivitas penerimaan pajak hotel kota Medan untuk tahun 2020 sebanyak 80,01% dengan kategori cukup efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel kota Medan untuk tahun 2021 sejumlah 69,74%
dengan kategori kurang efektif. Sumber penerimaan pajak daerah dalam
data tabel diatas realisasi serta juga laju dari pertumbuhannya
pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak hotel mengalami penurunan setiap tahunnya.[14]
b.
Laju Pertumbuhan Pajak Restoran Kota Medan
Berikut ialah data tabel guna mengetahuinya perhitungan realisasi serta juga laju pertumbuhan pajak
restoran yang ada di Kota Medan Tahun
2017-2021 ialah seperti berikut:
|
NO. |
Tahun |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
Keterangan |
|
1. |
2017 |
132.215.837.083,00 |
151.046.712.629,24 |
114,24% |
Sangat Efektif |
|
2.. |
2018 |
170.000.000.000.00 |
172.788.503.063,71 |
101,64% |
Efektif |
|
3. |
2019 |
204.000.000.000,00 |
209.883.937.066,00 |
102,88% |
Efektif |
|
4. |
2020 |
180.000.000.000,00 |
138.447.549.250,00 |
76,93% |
Kurang Efektif |
|
5. |
2021 |
250.859.144.975,00 |
192.958.086.387,00 |
76,92% |
Kurang Efektif |
Dari tabel yang ada di atas bisa didapatkannya informasi, bahwasanya tingkat efektivitas dari penerimaannya pajak restoran kota Medan untuk tahun 2017 sebesar 114,24% dengan kategori sangat efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun
2018 sebesar 101,64% dengan
kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun 2019 sejumlah 102,88%
dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun
2020 sejumlah 76,93% dengan kategori kurang efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran yang ada di kota Medan untuk tahun 2021 sejumlah 76,92%
dengan kategori kurang efektif. Sumber penerimaan pajak daerah dalam
data tabel diatas realisasi serta juga laju dari pertumbuhannya
pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak restoran
mengalami penurunan setiap tahunnya.
c.
Laju Pertumbuhan Pajak Hiburan Kota Medan
Berikut ialah data tabel guna mengetahui perhitungan realisasi serta juga laju dari pertumbuhannya
pajak hiburan yang ada di Kota Medan Tahun
2017-2021 ialah seperti berikut:
|
NO. |
Tahun |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
Keterangan |
|
1. |
2017 |
38.808.417.000,00 |
37.725.171.779,43 |
97,21% |
Efektif |
|
2. |
2018 |
43.000.000.000,00 |
43.079.908.033,09 |
100,19% |
Sangat Efektif |
|
3. |
2019 |
45.300.000.000,00 |
45.213.428.471,00 |
99,81% |
Efektif |
|
4. |
2020 |
32.530.000.000,00 |
14.648.947.979,00 |
45,03% |
Tidak Efektif |
|
5. |
2021 |
27.397.852.130,00 |
11.145.988.440,00 |
40,68% |
Tidak Efektif |
Dari tabel yang ada di atas bisa didapatkan informasi, bahwasanya tingkat efektivitas dari pada penerimaan pajak hiburan kota Medan untuk tahun 2017 sebesar 97,21% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan kota
Medan untuk tahun 2018 sejumlah 100,19% dengan kategori yang sangatlah efektif. Tingkat
efektivitas penerimaan pajak hiburan yang ada di kota Medan untuk tahun 2019 sejumlah 99,81%
dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan kota Medan pada tahun 2020 sejumlah 45,03% dengan kategori yang tidaklah efektif. Tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan yang ada di kota Medan untuk tahun
2021 sejumlah 40,68% dengan kategori tidak efektif. Sumber penerimaan pajak daerah dalam
data tabel diatas realisasi dan laju pertumbuhan pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021, yaitu pajak hiburan mengalami
penurunan setiap tahunnya.[15]
KESIMPULAN
Didasarkan pada hasil penelitian yang sudah
dilakukan, efektivitas pajak daerah yang ada di kota Medan untuk tahun
2017-2021, sumber penerimaan
pajak daerah realisasi dan laju dari pertumbuhannya pajak daerah kota Medan tahun 2017-2021,yaitu pajak hotel,restoran,dan hiburan mengalami penurunan setiap tahunnya dikarenakan pandemi covid-19. Penetapan target ataupun tujuan ditentukannya oleh sejauh apa pencapaian realisasi yang ada di
tahun-tahun sebelumnya. Kecilnya dana
operasional. Perihal pemungutan pajak daerah dana operasional Bapenda kurang,
hingga mengakibatkannya pengawasan serta juga peningkatan pada objek pajak
kurang optimal. Bisa dikatakannya pemkot Medan tidaklah sukses dalam memungut
pajak restoran, hotel, serta hiburan
daerah kota Medan dikarenakan mengalami penurunan setiap tahunnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ridwan Pangestu,
2005. Sistem Pengendalian
Laporan Magang, PT. Grafindo Media Pratama
Waluyo, (2014). Akuntansi
Pajak Edisi 5. Jakarta;Salemba Empat.
Waluyo, P. A.
(2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. (2002).
Akuntansi Sektor
Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Siahaan, M. P. (2010). Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
Waluyo, P. A.
(2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Warsito, U.
(2001). Peranan dan Strategi Peningkatan PAD Dalam pelaksanaan otonomi� daerah.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Sanusi,
Anwar. 2014. Metodologi Penelitian
Bisnis. Jakarta: Salemba
Empat.
Peraturan Daerah
Kota Medan No. 5 Tahun 2010 Tentang
Pajak Hotel
Peraturan Daerah
Kota Medan No. 3 Tahun 2010 Tentang
Pajak Restoran
Peraturan Daerah
Kota Medan No. 6 Tahun 2010 Tentang
Pajak Hiburan
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan
(Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Republik
Indonesia. 2004. Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. Departemen Dalam
Negeri, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun
2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan
Daerah Kota Medan
https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/niaga/article/view/3239
[1]
Ridwan Pangestu, 2005. Sistem
Pengendalian Laporan Magang, PT. Grafindo Media Pratama
[2]Waluyo, (2014). Akuntansi Pajak Edisi 5. Jakarta;Salemba Empat.
[3]Mardiasmo,(2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta;Andi.
[4] Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
[5] Waluyo, P. A. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
[6] Undang-Undang Republik Indonesia
No. 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
[7] Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
[8] Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun
2010 Tentang Pajak
Hotel..
[9] Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun
2010 Tentang Pajak
Restoran..
[10] Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun
2010 Tentang Pajak
Hibura.
[11] Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
[12] Waluyo, P. A. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
[14] Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
[15] Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.