Widyawati Boediningsih 1, Suparman Budi
Cahyono2
Fakultas Hukum, Universitas
Narotama
Widyawati@narotama.ac.id, suparman.budicahyono@gmail.com
Diterima: 04-07-2022 Review: 12-07-2022 Publish:
17-07-2022
Abstrak:
Pendahuluan: Demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern. Prasyarat
negara demokrasi modern adalah
penyelenggaraan Pemilu. Tujuan: Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk
mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan
nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan
pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili
mereka. Dalam kontestasi pemilu di indonesia pemerintah tentunya telah menetapkan lembaga lembaga sebagai pelaksana penyelengara, pengawas penyelengara dan pemeriksa penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan masing - masing. Indonesia akan
menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan
Pasal 22 E Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemilu
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode: Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara
di Indonesia yang berkaitan dengan
Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam
penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kesimpulan: Indonesia akan menyelenggarakan
pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemilu
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kata kumci: Demokrasi; Pemilu; Penyelenggara.
Abstract:
Introduction: Democracy is the main parameter of modern
countries. The prerequisite for a modern democracy is the holding of elections.
Purpose: Elections are held to realize the goals of democracy, namely
government from, by, and for the people. To achieve this goal, the holding of
elections must reflect democratic values. The representative democratic system
aims to ensure that the interests and desires of citizens can still be the
material for decision-making through the people who represent them. In the
election contestation in Indonesia, the government has, of course, established
institutions as executor of the organizers, supervisors of organizers and
examiners of organizers who have their respective duties and authorities.
Indonesia will hold simultaneous elections in 2024 in accordance with the
provisions of Article 22 E of the 1945 Constitution of the Republic of
Indonesia, elections to elect the President and Vice President, DPR members,
DPD members, and DPRD members are held on the basis of direct, general, free,
confidential principles, honest and fair every five years and based on Law
Number 7 of 2017 concerning General Elections. Methods: The research
method uses normative juridical research, with library law research because
normative legal research is carried out by examining library materials or
secondary data. And the research uses analytical descriptive which describes or
describes in terms of Constitutional Law in Indonesia relating to the
Cooperation between Bawaslu and KPU in the
implementation of the 2024 election. Conclusion: Indonesia will hold
simultaneous elections in 2024 in accordance with the provisions of Article 22
E of the Republic of Indonesia Constitution. Indonesia in 1945, elections to
elect the President and Vice President, DPR members, DPD members, and DPRD
members are held on the basis of direct, general, free, secret, honest and fair
principles every five years and based on Law Number 7 of 2017 About General
Elections.
Keywords: Democracy; Election; Organizer.
Corresponding: Widyawati Boediningsih
E-mail: Widyawati@narotama.ac.id
PENDAHULUAN
Sebagai lembaga negara yang diamanahkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk
menyelenggarakan Pemilu, dalam hal ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan organisasi publik yang menjalankan fungsi sebagai penyeleng-gara Pemilu baik di tingkat pusat maupun
daerah diberi identitas nasional yaitu tetap dan mandiri, dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan good governance
(Asmarani, 2019). Karena itu
perundang-undangan mengamanatkan
kepada Kom-isi Pemilihan Umum untuk melaksanakan tugasnya berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akun-tabilitas, efesiensi dan efektivitas (Asnur, 2020).
Sebagaimana dikemukakan dalam UU Pemilu cita-cita dan tujuan nasional itu terkatub dalam
pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945). Sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa tujuan Negara Indonesia sebaga-imana termaktub didalam pembukaan UUD 1945, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejah-teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertib-an
dunia berdasarkan kemerdekaan,
per-damaian abadi dan keadilan sosial(Prasetyo, 2017).
Penjelasan UU Pemilu, I umum paragraph kesatu, bahwa Pasal
1 ayat (2) UUD 1945 bahwa
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna dari kedaulatan berada ditangan rakyat, yaitu bahwa
rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban, untuk secara demokratis
memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan (Nasef, 2014).
Sistem demokrasi modern menghen-daki Pemilu tidak hanya
diselenggarakan sebagai
ritual suksesi kepemimpinan
semata. Lebih dari itu, pemilu
diharapkan dapat seutuhnya menjadi aktualisasi dan manifestasi kedaulatan rakyat. Dalam rangka menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat tersebut, penyelenggara pemilu harus didasarkan pada prinsip free and fair election (bebas
dan adil). Prinsip ini teah menjadi
pedoman negara-negara demokrasi
modern dalam penyelenggaraan
pemilu dalam beberapa dekade terakhir (Huda, 2017).
Konsepsi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaul-atan rakyat (Asshiddiqie, 2012). Sebagai
negara demokrasi, Undang-Undang
Dasar 1945 menentukan adanya
pemilihan umum atau pemilu (Ningtyas, 2021). Dalam menjalankan praktik demokrasi pada negara Indonesia, yang mana kedaulatan sebuah negara dipegang oleh rakyat, maka perlu adanya
pemilu sebagai pemberian hak kepada
rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam kehidupan politik negara.
Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali(Dasar, 1945). Kemudian, prinsip dari demokrasi
atau kedaulatan rakyat dapat menjamin
peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang
diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat (Asshiddiqie, 2012). Perwujudan
dari demokrasi sendiri, negara Indonesia perlu menjalankan Pemilihan Umum atau Pemilu
sebagai salah satu bentuk upaya dalam
pening-katan kualitas
negara yang berdemokrasi. Pemilu
sendiri menjadi ruang pemberian hak kepada rakyat
untuk berpartisipasi secara langsung dalam kehidupan politik negara (Supriatna, 2017).
Penyelenggaraan pemilu langsung juga bukan hanya syarat
pemenuhan demokrasi secara formal, namun juga harus sesuai dengan
esensi dari demokrasi itu sendiri,
yakni berdasar pada asas langsung, bersih, jujur dan adil atau luber
jurdil yang berpijak pada hati nurani rakyat
(Simanjuntak, 2017). Menurut (Suteki & Sosial, 2015) tujuan utama dari pemilihan
umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah adalah untuk melangsung-kan suksesi kepemimpinan nasional secara damai.
Penyelenggara pemilu adalah lembaga
yang menyelenggarakan pemilu.
Lembaga tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga pihak yang menyeleng-garakan pemilu tersebut merupakan satu kesatuan fungsi panyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota
DPR, anggota DPD, presiden
dan wakil presiden dan untuk
memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat (Nomor, 2017).
KPU merupakan lembaga
yang bertugas dan berwenang
diantaranya dalam melakukan perencanaan program dan
anggaran serta menetapkan jadwal rangkaian pemilu, menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, hingga menyusun dan menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.(Harahap & Fahmi, 2019). DKPP merupakan lembaga negara yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan Bawasalu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bertugas
dan berwenang menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi tahapan penyeleng-garaan pemilu, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu, menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga mengawasi pelaksaan peraturan KPU.
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut :
Pasal 12
KPU bertugas:
1. Merencanakan program dan anggaran
serta menetapkan jadwal;
2. Menyusun
tata kerja KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
4. Mengoordinasikan, menyelenggara-kan,
mengendalikan, dan memantau
semua tahapan pemilu;
5. Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kepen-dudukan
yang disiapkan dan diserahkan
oleh pemerintah dan menetapkannya
sebagai daftar pem-ilih;
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara serta wajib menyerahkannya
kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
9. Menindaklanjuti dengan segera putu-san Bawaslu atas temuan
dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan
Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
11. .Melakukan evaluasi
dan membuat laporan setiap tahapan Penyeleng-garaan Pemilu; dan
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai deng-an ketentuan peraturan
perun-dangundangan.
Pasal 13
KPU berwenang:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU
provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan
Pemilu;
3. Menetapkan peserta Pemilu;
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ting-kat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi
penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota
DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan meng-umumkannya;
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap
Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ;
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
9. Mengangkat, membina, dan
member-hentikan anggota KPU
Pro-vinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan
Sekretaris Jenderal KPU
yang terbukti mela-kukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyeleng-garaan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai den-gan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
KPU berkewajiban:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat
waktu;
2. Memperlakukan Peserta Pemilu seca-ra adil dan setara;
3. Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada mas-yarakat;
4. Melaporkan pertanggungjawaban
pe-nggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nas-ional atau yang disebut dengan nama Arsip
Nasional Republik Indonesia;
6. Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden
dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU yang ditandatangani oleh ketua
dan anggota KPU;
9. Menyampaikan laporan Penyeleng-garaan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pengucapan sumpah/janji pejabat;
10. Melaksanakan putusan Bawaslu men-genai sanksi atas pelanggaran
ad-ministratif dan sengketa
proses Pemilu;
11. Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
12. Melakukan pemutakhiran dan
mem-elihara data pemilih secara berk-elanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
14. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perun-dang-undangan.
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban ber-dasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagai berikut :
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas
Pemilu di setiap tingkatan;
2. Melakukan pencegahan dan pen-indakan terhadap:
3. Pelanggaran Pemilu; dan
4. Sengketa proses Pemilu;
5. Mengawasi persiapan Penyelenggar-aan Pemilu, yang terdiri atas:
6. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
7. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
8. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
9. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan
Pemilu sesuai den-gan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
10. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
11. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
12. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
13. Penetapan Peserta Pemilu;
14. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon ang-gota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
16. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
17. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu
di TPS;
18. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
19. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi, dan KPU;
20. Pelaksanaan penghitungan dan pemu-ngutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
21. Penetapan hasil Pemilu;
22. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
23. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas
anggota Kepolisian Republik Indo-nesia;
24. Mengawasi pelaksanaan putusan-/keputusan, yang terdiri atas:
25. Putusan DKPP;
26. Putusan pengadilan mengenai pelang-garan dan sengketa Pemilu;
27. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
28. Keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
29. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Rep-ublik
Indonesia;
30. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
31. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu
kepada Gakkumdu;
32. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyus-utannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
33. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
34. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
35. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perun-dang-undangan.
Pasal 94
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
1. Mengidentifikasi dan memetakan
potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
2. Mengoordinasikan, menyupervisi,
membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pem-ilu;
3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Dalam melakukan penindakan pelangaran Pemilu sebagaimana dimasud dalam Pasal
93 huruf b, Bawaslu bertugas:
1. Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelan-ggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu; dan
4. Memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
2. Memverifikasi secara formal dan
material permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu;
3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
1. Menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan du-gaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas apa-ratur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Repub-lik
Indonesia;
6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten-/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten-/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan peni-ndakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak
pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pan-waslu LN;
10. Mengangkat, membina, dan
member-hentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan peru-ndang-undangan.
Pasal 96
Bawaslu berkewajiban:
1. Bersikap adil dalam menjalankan tu-gas dan wewenang;
2. Melakukan pembinaan dan penga-wasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
3. Menyampaikan laporan hasil pengaw-asan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan
Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebu-tuhan;
4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan keten-tuan
peraturan perundang-undangan;
dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perun-dang-undangan
METODE PENELITIAN
Metode penelitian menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian
hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara
di Indonesia yang berkaitan dengan
Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam
penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut
Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim pemilu adalah salah
satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipal, karena dalam pelaksaan hak asasi adalah
keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Sesuai asas bahwa rakyatlah
yang berdaulat maka semuai itu dikembalikan
kepada rakyat untuk menentukannya. Oleh karena itu pemilu
adalah suatu syarat yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat (Tutik & SH, 2016).
Kajian
mengenai kedudukan KPU dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia berarti mengkaji kedudukan KPU dalam perspektif kelembagaan negara di indonesia. Menurut Titik Triwulan Tutik, UUD 1945 menetapkan 4 (empat) kekuasaan dan 7 (tujuh) lembaga negara, yakni:
1. Kekuasaan eksaminatif (inspektif) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kekuasaan legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun
atas Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
3. Kekuasaan eksekutif (pemerintahan negara) yaitu Presiden dan Wakil Presiden;
4. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;dan
Lembaga-lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun
atas Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dikategorikan sebagai lembaga lembaga negara yang utama (main state organs, principalstate
organs).
Sedangkan lembaga-lembaga negara yang bersifat
konstitusional nlainnya seperti Kementerian Negara, Pemerintah
Daerah, Komisi Yudisial, Kepolisian Negara, Tentara Nasioanl Indonesia, Bank Sentral, Komisi
Pemilihan Umum dan Dewan Pertimbangan Presiden yang mengatur kelembagaannya dalam UUD 1945, tidaklah dengan sendirinya men-gakibatkan lembaga-lembaga negara
tersebut (termasuk Komisi Pemilihan Umum) dipahami dalam pengertian lem-baga (tinggi negara) sebagai lembaga utama (main organs)
tetapi sebagai lem-baga negara bantu (state auxiliary bo-dies).
Merujuk pada pengalaman pemilu tahun 2019 dapat diuraikan dalam pembahasan ini. Pemilu Serentak akan membuat proses demokrasi pada pemilu menjadi lebih bersih
dari kepentingan kepentingan tertentu, terutama kepent-ingan yang menyangkut lobi-lobi atau negosiasi politik yang dilakukan oleh partai-partai politik sebelum menentukan Pasangan Capres-Cawapres yang sering-kali dilakukan berdasarkan kepentingan sesaat, bukan untuk
kepentingan bangsa dan
negara secara umum dan dalam jangka panjang
pada prakteknya, ada beberapa permasalahan yang menonjol dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, antara lain :
Pertama, penanganan logistik pemilu. Secara nasional, ada 10.520 TPS yang mengalami kekurangan logistik pemilu. Terjadi pula kasus kotak suara
yang diterima KPPS tidak tersegel, yaitu terjadi di 6.474 TPS. Selain itu, ada juga kasus
surat suara yang tertukar antar Daerah Pemilihan atau antar-TPS. Berdasarkan data Bawaslu, kasus ini terjadi di 3.411 TPS.
Kedua, terkait Penanganan Data Pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 3 (DPThp3) yang dilakukan
KPU baru tuntas pada 8 April
2019, yaitu 9 hari sebelum Hari H Pencoblosan.Ini berarti
mundur 21 hari dari jadwal yang ditetapkan KPU, yaitu 19 Maret 2019. Beberapa pihak men-yatakan bahwa kendala utama
keter-lambatan adalah KPU mengalami kesulitan dalam mengurutkan Data Pem-ilih secara komprehensif
(yang bersinergi dengan
Data Pemilih di Kemendagri),
sehingga masih terjadi kesalahan berupa terdaftar ganda, terdaftar yang sudah meninggal, dan tidak ter-updatenya Pemilih yang pindah domisili. Bawaslu juga menyatakan bahwa Sistem Informasi Data Pemilih milik KPU sering error sehingga men-gganggu proses pengunggahan dan
pen-gunduhan data.
Ketiga, terkait beban kerja
KPPS. Data Kementerian Kesehatan per 16 Mei 2019 menunjukkan
sebanyak 527 Petugas KPPS meninggal dunia dan 11.239 jatuh sakit. Banyaknya jumlah Petugas KPPS yang meninggal dunia dan jatuh sakit tersebut diduga karena beban
kerja penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang berat.
Keempat, terkait kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2019. Beberapa organisasi mencatat ada 708 kasus rekapitulasi tersebut, yaitu terutama terkait data C1 yang tertukar dan kesalahan input data
C1 ke dalam Sistem Perhitungan KPU Selain permasalahan tersebut, dapat dilihat bahwa pandangan
MK bahwa Pemilu Serentak dapat menekan konflik atau gesekan horizontal di masyarakat juga belum sepenuhnya bisa diwujudkan.
Beberapa permasalahan teknis penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang kurang sempurna dilaksanakan KPU di lapangan setidaknya ikut menjadi hal
yang dipertanyakan oleh Pihak
Calon Presiden/Wakil Presiden
Nomor Urut 02 terkait apakah Pemilu Serentak 2019 sudah dilaksanakan secara benar-benar profesional, jujur, dan adil. Gugatan terhadap
hasil Pemilu Presiden/ Wakil Presiden dari pihak Calon Presiden/Wakil Presiden Nomor Urut 02 sudah
disampaikan ke MK dengan Nomor Registrasi
1/PHPU. Pres-XVII/2019. Salah satu yang digugat adalah dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam rekapitulasi
suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2019. Sidang Sengketa atas gugatan ini
telah dilaksanakan sejak 19 Juni 2019. Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan
pemilu serentak 2019 di atas tidak berarti
mengarah pada kesimpulan bahwa pemilu serentak
tidak tepat dilaksanakan di Indonesia. Putusan
MK yang mengamanatkan penyeleng-garaan
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden harus dilaksanakan secara serentak dibenarkan oleh beberapa kalangan. Prasetyoningsih menyatakan bahwa Putusan MK tersebut merupakan putusan yang baik dan sangat acceptable, dengan
argumentasi bahwa:
(1) Pemilu yang tidak serentak akan memperlemah
sistem pemerintahan presidensiil;
(2) Pemilu Serentak merupakan amanat Konstitusi;
(3) Pemilu Serentak akan mengarah pada efektivitas dan efisiensi penyeleng-garaan pemilu, serta hak warga
negara untuk memilih secara cerdas akan
lebih terjamin, dan itu juga akan membuat
Pemilu Serentak bersifat lebih efisien dalam pembiayaan
penyelenggaraannya (Ilmar,
2014-:254).
Pendapat terkait pentingnya penyeleng-garaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden diselenggarakan secara serentak juga disampaikan Ramlan Surbakti yang menyatakan bahwa merujuk pada Pemilu 2009 sebagai referensi pengalaman pelak-sanaan Pemilu yang tidak serentak ternyata permasalahan yang selalu meng-emuka antara lain terkait:
(1) DPT bermasalah;
(2) Kualitas hasil pemilu tidak efektif;
(3) Pelayanan yang kurang maksimal;
(4) Kompleksitas sistem pemilu;
(5) Menurunnya pengawasan; dan
(6) Terbatasnya partisipasi politik.
Disebutkan pula bahwa pemilu yang tidak serentak memunculkan berbagai permas-alahan seperti mahalnya ongkos peny-elenggaraan pemilu, terjadinya poli-tik biaya tinggi atau politik
uang, dan terjadinya konflik
antar Caleg berbeda dalam memenangkan
Pemilu (Ilmar, 2014:21-22).
Namun demikian, bercermin dari yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019, tampaknya idealisme pelaksanaan pemilu secara serentak belum diimbangi dengan kekuatan dan kemampuan Penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan
pemilu secara serentak itu sendiri.
Para pen-gambil kebijakan politik nampaknya lengah untuk menyadari
bahwa peru-bahan sistem pemilu dari
pemilu bertahap menjadi Pemilu Serentak membawa konsekuensi teknis penyelenggaraan pemilu yang
sangat besar, serta mem-butuhkan kapabilitas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang luar biasa. Meskipun Pemilu Serentak rentang waktu pelaksanaannya
menjadi lebih pendek dan penggunaan anggaran (secara teoritis) lebih efisien, namun persiapan pen-yelenggaraan pemilu ternyata mem-butuhkan waktu yang lebih panjang. Aspek teknisnya menjadi jauh lebih
rumit. Logistik pemilu harus dipersiapkan
dengan lebih matang. Pentingnya masalah logistik pemilu ini ditegaskan
oleh beberapa akademisi. Idealisme pen-yelenggaraan Pemilu Serentak bahkan dapat dikorbankan
bila terdapat inkap-abilitas dalam menangani logistik pemilu oleh Penyelenggara Pemilu. Pengambil kebijakan politik tampaknya perlu memperhatikan pandangan ini karena ruh
inti dari penyelenggaraan pemilu, yaitu menjamin
proses pemilu yang demokratis
menjadi tidak optimal tercapai karena keinginan untuk mencapai kesempurnaan prosedural penyelengga-raan Pemilu Serentak (Hardi Munte, 2017).
Oleh karena itu,
perlu diper-hatikan bahwa permasalahan yang ada adalah bukan
pada pemikiran atau ide untuk mengembalikan pelaksanaan pemilu kembali kepada cara tidak serentak,
tetapi lebih kepada bagaimana pada Pemilu Serentak berikutnya, permasalahan-permasalahan
yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 tidak akan terulang lagi,
atau sedapat mungkin diminimalisasi. Pelaksanaan pemilu secara serentak sudah sesuai dengan
konstitusi, di mana spiritnya
adalah penguatan pada sistem pemerintahan presidensiil, sehingga akan berefek pada penyelenggaraan pemerintahan yang
lebih stabil namun tetap demokratis.
Berdasarkan kondisi yang telah diuraikan dalam pembahasan masalah di atas, terdapat suatu tindakan kongkrit antar lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu
dan KPU, agar per-masalahan tidak
terulang kembali, maka dari itu
perlu untuk melakukan penelitian tentang Kerjasama Antara Kelembagaan
BAWASLU dan KPU Dalam Penyeleng-garaan
Pemilu Tahun 2024 Ditinjau Dari Hukum Tata Negara di Indonesia.
Apakah timbul permasalahan yang sama pada pemilu serentak tahun 2024 dampak dari batalnya revisi
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu?
Dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.
Pihak Istana Kepresidenan telah menutup pintu
untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. "Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan.
Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan
sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti
KPU melalui PKPU yang memperbaiki,"
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang
tersebut diatur jadwal pelak-sanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November
2024. Menurutnya, ketentuan
tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
Menurut anggota Bawaslu Moch-ammad Afifudin saat menjadi pembicara
dalam Forum FGD bertajuk Penguatan Kepercayaan dan Ketangguhan Demo-krasi Pemilu yang diselenggarakan
Lembaga Survey Indonesia (LSI) di Jakarta Persoalan pada Pemilu Ser-entak
2024 tidak akan jauh berbeda dari
pemilu sebelumnya.
Model keserentakan pada pemilu
sebelumnya pun akan sama. Sehingga, dia menegaskan kerja kerja teknis
kepemiluan baik oleh KPU
dan Bawaslu seharusnya lebih mudah Harusnya
tantangan penyelengara pemilu pada Pemilu Serentak 2024 itu lebih mudah karena
undang undangnya masih sama.
Sedangkan menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas AirlanggaProf. Ram-lan Surbakti berpendapat, persoalan pada Pemilu Serentak 2019 dititikberatkan
pada sistem pemilu Persoalan pada
pemilu lalu ada pada sistemnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dampak dari
tidak dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ialah akan muncul
persoalan persoalan atau permasalahan yang timbul pada Pemilu Serentak 2024 tidak akan jauh berbeda
dengan pemilu sebelumnya meskipun sudah tersistematik baik dari sisi
penanganan logistik pemilu, penang-anan data pemilih dan permasalahan yang selalu mengemuka antara lain terkait:
Apa yang harus dilakukan oleh penyelengara pemilu baik Bawaslu
dan KPU dalam persiapan pemilu serentak tahun 2024?
Berdasarkan uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa permasalahan pada Pemilu Serentak 2019 yang dapat dijadikan bahan kajian bagi
Pemilu Serentak 2024 dan berikutnya adalah terkait profesionalisme dalam pendi-stribusian logistik pemilu, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap, dan pembebanan kerja pada Petugas KPPS, yang semuanya harus disesuaikan dengan tuntutan penyelenggaraan Pemilu Serentak yang lebih kompleks dan harus tertib me-ngikuti jadwal setiap tahap sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan dem-ikian, hal yang perlu dikaji oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah ke depan adalah
bagaimana memperbaiki substansi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Oleh karenanya, Bawaslu
dan KPU perlu melakukan sinergisitas melalui hubungan kerjasama dalam menganti-sipasi hal hal yang tidak
diinginkan tersebut terulang kembali pada persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, adapun yang perlu dilalukan perbaikan antara lain;
Pertama, terkait profesionalisme pendistribusian logistik pemilu, materi yang perlu dipertimbangkan DPR RI untuk direvisi atau ditambahkan dalam UU Pemilu adalah aturan bahwa
cadangan untuk logistik pemilu, khu-susnya Surat Suara harus dilakukan dalam hitungan per TPS, bukan per Daerah Pemilihan. Ketentuan persentase cadangan logistik pemilu juga harus ditambah agar lebih siap menghadapi kemungkinan kekurangan logistik yang tidak terduga di lapangan, yang bisa saja terjadi
secara masif. Dalam Pemilu Serentak
2019, KPU menetapkan aturan
bahwa cadangan Surat Suara adalah 2% per Daerah Pemlihan. Persentase tersebut terbukti sangat minim
dan sangat tidak sesuai dengan potensi perubahan jumlah TPS yang mungkin terjadi karena berbagai faktor, termasuk potensi ter-jadinya kekurangan Surat Suara.
Kedua, berkaitan dengan masih terjadinya masalah dalam pemutakhiran
DPT pada Pemilu Serentak
2019, perlu adanya penegasan bahwa KPU wajib melakukan sinkronisasi data dengan data pemerintah dalam penentuan DPT dan harus di-update
terus berdasarkan sinkronisasi yang kontinyu dan simultan. Dengan demikian, keterlambatan pene-tapan hasil akhir DPT dapat dihindarkan.
Ketiga, terkait beban kerja
Petugas KPPS, perlu penambahan jumlah tenaga KPPS agar lebih sesuai dengan beban
kerja Pemilu Serentak yang lebih tinggi daripada ketika pemilu belum
dilak-sanakan secara serentak.
Keempat, berkenaan dengan masih terjadinya kesalahan rekapitulasi pen-ghitungan suara pada Pemilu Serentak 2019, yaitu adanya kewajiban
bagi KPU untuk mengembangkan teknologi peng-hitungan suara secara elektronik berbasis information technology (IT). Hal ini secara otomatis
juga akan membantu meringankan beban kerja Petugas KPPS, dan data yang
diperoleh akan akurat. Konsekuensi solusi ini harus
diimbangi dengan penguatan di sisi cyber
protection agar tidak mudah
diserang oleh hacker.
KESIMPULAN
Indonesia akan menyelenggarakan
pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemilu
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bahwa dampak dari tidak
dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ialah akan
muncul per-soalan persoalan atau permasalahan yang timbul pada Pemilu Serentak 2024 tidak akan jauh
berbeda dengan pemilu sebelumnya meskipun sudah tersistematik baik dari sisi penanganan
logistik pemilu, penanganan data pemilih dan permasal-ahan lapangan pada saat pemilu ber-langsung.
Kelembagaan penyelenggara pemilu baiknya Bawaslu dan KPU melakukan kerjasama untuk mengatasi gejolak persoalan yang akan timbul dan upaya mengantisipasi permaslahan serta tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pemilu sebelumnya, dengan mening-katkan profesionalisme pendistribusian logistik pemilu, pemutakhiran DPT data pemilu, penambahan jumlah tenaga-/petugas KPPS dan mengembangkan teknologi penghitungan suara secara elektronik
berbasis information tech-nology
(IT).
DAFTAR PUSTAKA
Asmarani, Dinda Dechyntia. (2019).
KONSTITUSIONALITAS KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PEMERIKSAAN
KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, DAN BANK INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA,
3(1), 1728.
Asnur, Ros Pratiwi. (2020). REKRUTMEN
KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018.
Universitas Hasanuddin.
Asshiddiqie, Jimly. (2012). Struktur Hukum dan
Hukum Struktural Indonesia. Dalam Dinal Fedrian Dkk, Dialektika Pembaharuan
Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Dasar, Undang Undang. (1945). pasal 28 D ayat 1
yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum. Peratuan Mengenai Hak Atas Keadilan Ini Tertuang Pula Dalam UU,
(39).
Harahap, Raja Ahmad Faisal, & Fahmi, Khairul.
(2019). Analisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. JPPUMA:
Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and
Political Social UMA), 7(2), 93101.
Hardi Munte, S. H. (2017). Model Penyelesaian
Sengketa Administrasi Pilkada. Puspantara.
Huda, Nimatul. (2017). Penataan Demokrasi dan
Pemilu di Indonesia. Kencana.
Nasef, M. Imam. (2014). Studi Kritis Mengenai
Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal Electoral
Integrity di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3),
378401.
Ningtyas, Mitha Larasati Vidya. (2021). Demokrasi
Dalam Pemilihan Umum.
Nomor, Undang Undang. (2017). tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Prasetyo, Teguh. (2017). Pemilu bermartabat:
reorientasi pemikiran baru tentang demokrasi. PT RajaGrafindo Persada.
Simanjuntak, Novembri Yusuf. (2017). Pemantauan
dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jurnal Bawaslu, 3(3),
24432539.
Supriatna, A. A. (2017). Pengisian Jabatan
Gubernur Sebagai Kepala Pemerintahan Provensi Berdasarkan Ketentuan Pasal 18
Ayat (4) UUD NRI 1945. Jatiswara, 32(2).
Suteki, Galang Taufani, & Sosial, Sebagai
Sarana Rekayasa. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakrta: Penerbit
Thafa Media.
Tutik, Titik Triwulan, & SH, M. H. (2016). konstruksi
hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Prenada Media.