Edi Mulyana
SekolahTinggi Teknologi
Cirebon, Indonesia
Email: [email protected]
|
Diterima: 02-04-2022 |
Review: 09-04-2022 |
Publish: 15-04-2022 |
Abstrak Tantangan teknologi
di era revolusi industri
4.0 menjadi bagian dari konsekuensi arus globalisasi yang sudah masuk ke wilayah usaha jasa konstruksi, seperti e-katalog,
e-tendering, dll. sedang menghadapi
banyak permasalahan baik internal maupun eksternal. Masalah internal
yang dihadapi pada dasarnya
karena lemahnya daya saing, sedangkan permasalahan eksternal karena adanya tantangan pasar bebas akibat globalisasi, krisis moneter, otonomi daerah dan kesulitan dukungan finansial. Metode penelitian ini menggunakan Jenis kualitatif dengan pengumpulan data library research dan field study melalui
analisis data dari hasil seminar pada musyawarah-
musyawarah Cabang Gaspensi
se jawa barat tahun
2021 sebagai bagian pembinaan kepada anggota di 27 kabupaten/kota di jawa barat tentang regulasi baru, yang dikaitkan dengan perlunya perubahan pola pikir dan pola tindak dalam mengelola organisasi, melaksanakan profesi usaha jasa konstruksi pada semua kualifikasi (k, m,
b), untuk dapat mempersiapkan dan meningkatkan
kapabilitas. Pembinaan
ini dilakukan secara kontinuitas baik secara daring maupun luring.
Hasil penelitian ini mengungkapkan terdapat adanya mekanisme, aturan UU, sosialisasi kepada ahli profesi untuk meningkatkan SDM berkualitas
berstandar nasional maupun internasional sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi barang dan jasa. Kata
Kunci: Peluang, Tantangan,
Jasa Konstruksi
�Corresponding:
Edi Mulyana
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Istilah konstruksi dipakai untuk menjelaskan
suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat
kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan
lainnya. (Asih et al., 2020).
Gapensi sebagai organisasi pelaksana konstruksi yang terbesar dan tertua di Indonesia,
sudah sepantasnya menjadi lokomotif pembaharuan untuk bisa segera melewati
tantangan ini, agar secepatnya tantangan ini menjadi peluang
bagi usaha jasa konstruksi, karena pembangunan infrastruktur berkelanjutan masih menjadi primadona
dalam meningkatkan perekonomian bangsa.
Dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi saat ini
Gapensi Jawa Barat harus terus berkonsolidasi,
meningkatkan intensitas komunikasi, dan koordinasi serta membuka bottleneck atau sumbatan -sumbatan komunikasi, sehingga Gapensi Jawa Barat dapat terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan usahanya. Selain itu, melalui upaya
ini, Gapensi Jawa Barat diharapkan mampu berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, aman dari kegagalan bangunan, dan aman dari segala persoalan
hukum.
Perubahan regulasi yang begitu cepat,� didahului dengan terbitnya Undang-Undang No.
11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan turunannya seperti : Peraturan Pemerintah (PP)
No. 5 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, PP No. 14 tahun
2021 tentang perubahan
atas PP No.
22 tahun 2021 tentang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan-peraturan menteri lainnya yang sampai saat ini masih
dalam proses penyusunan
oleh beberapa� kementerian, khususnya kementerian PUPR. Sementara di sisi lain proses pembangunan harus tetap berjalan
untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi yang sudah menurun drastis
akibat dampak pandemi covid-19 yang belum juga berakhir.
Situasi demikian menjadi tantangan terberat bagi usaha jasa
konstruksi, karena di tengah terjadinya pandemi covid-19 secara bersamaan terbitnya berbagai regulasi baru yang sangat merepotkan para pelaku jasa konstruksi.
Sedangkan anggaran pembangunan infrastruktur yang sudah tersedia pun di semua daerah terkena
�recofusing� untuk
keperluan penanggulangan ekonomi akibat pandemi covid-19, sehingga banyak pelaku usaha
jasa konstruksi mengalami kehancuran usahanya. Menurut
Bank Dunia, dampak ekonomi dari Covid-19 ini akan menghentikan usaha hampir 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik.
Di bawah skenario terburuknya, Bank Dunia juga memperkirakan
hampir 35 juta orang akan tetap dalam
kemiskinan. Bahkan, melalui sejumlah skenario dengan mempertimbangkan berbagai garis kemiskinan, Bank Dunia memperkirakan
jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim akan meningkat
hingga 922 juta di seluruh dunia (Tahliani,
2020).
Kebangkitan kembali usaha jasa
konstruksi menjadi harapan yang harus segera diwujudkan dengan cara-cara baru. Cara pandang para pelaku usaha jasa
konstruksi pada 10 atau 20 tahun ke belakang
perlu sedikit demi sedikit ditinggalkan. Sudah saatnya adanya
perubahan pola pikir dan perubahan cara padang di Era Revolusi industri 4.0 menjadi sebuah keniscayaan yang harus kita terima sebagai
konsekuensi arus globalisasi yang sudah masuk ke wilayah usaha jasa konstruksi,
seperti e-katalog,
e-tendering, dll. Usaha jasa
konstruksi sedang menghadapi banyak
permasalahan, baik internal
maupun eksternal. Masalah internal yang dihadapi
pada dasarnya karena lemahnya daya saing,
sedangkan permasalahan eksternal karena adanya tantangan pasar bebas akibat globalisasi,
krisis moneter, otonomi daerah dan kesulitan dukungan finansial. (Wibowo et al., 2016). pengembangan daya saing, Asian Development Outlook-ADO (2003) menyatakan bahwa peningkatan daya
saing tergantung pada jiwa kewira-swastaan dan ketepatan bidang usaha dan bisnis maupun pasar modal seperti halnya intuisi dan kebijakan manajemen ekonomi makro yang sesuai dengan keinginan
pasar (market-friendly). Oleh karena itu, peningkatkan daya saing adalah
suatu konsep dinamis. Mengejar ketinggalan tidak bisa terjadi jika
suatu negeri tidak menciptakan sumber daya baru atau
mengatur kembali industrinya ke arah produktifitas nilai tambah produk
yang lebih tinggi.
�Hal ini dapat dicapai pada stabilitas pertumbuhan ekonomi pasar global yang mengadaptasikan
dan memperbaiki teknologi
yang mendukung produksi, dengan pelayanan dan proses yang baru. Daya saing
dinamis juga bersandar pada
infrastruktur yang diperlukan
untuk menopang pengembangan industri. Terdapat dibeberapa Negara dengan potensi kinerja tinggi sehingga terjadi transformasi perkembangan ekonomi serta peningkatan
kualitas barang maupun jasa. Upaya
peningkatan sumber daya manusia sebagai
bentuk dari penyesuaian terhadap tingginya daya saing secara kompetitif.
Konteks peningkatan daya saing, tidak
hanya perlu suatu ekonomi yang dapat membangun kemampuan dinamis yang menyokong penyerapan, adaptasi dan penciptaan teknologi baru, namun juga membutuhkan kebijakan dari institusi yang diperlukan untuk memastikan bahwa industri suatu negeri berpandangan luas dan cukup dinamis, sedemikian sehingga perusahaannya mampu dan terdukung untuk bersaing dengan sukses dalam pasar luar negeri dari negara-negara industri. Kegagalan untuk bersaing dalam pasar umumnya karena tertinggal dalam kemajuan teknologi. Karena itu kondisi- kondisi peningkatan daya saing memerlukan suatu derajat inovasi
pada bidang teknologi, kelembagaan, dan kebijakan.
Sebagai ilustrasi, aktivitas jasa konstruksi pada tahun 2017 merepresentasikan 66% roduk Domestik Bruto (PDB) dunia. Peranan sektor jasa terhadap
PDB mencapai 77% di Amerika Serikat,
54% di negara berpenghasilan sedang
(middle income) dan 39% di negara berpenghasilan rendah (low income) (World Bank, 2018) (Nugraheni et al., 2021). Berdasarkan
data dari bank dunia mendefinisikan
peranan sektor jasa masih pada nilai prosentase tertinggi diantara domestic middle income maupun
low income. Setiap daerah diberi
hak untuk menentukan secara penuh terhadap proyek-proyek konstruksi yang ada di dalam wilayahnya
sendiri. Otonomi Daerah ini perlu diantisipasi
oleh seluruh insan konstruksi nasional, bukan saja karena
peraturan perundangan yang mengubah secara mendasar pola-pola lama dalam pengadaan, penanganan dan pengawasan proyek konstruksi di wilayah
Indonesia, tetapi lebih jauh menuntut industri
jasa konstruksi khususnya penyedia jasa atau kontraktor
untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam meraih pangsa
pasar di wilayah Indonesia. Adapun (Trumansyahjaya,
2017).
(Arifin & Fajar, 2014) Pelaku
Konstruksi Lokal (konsultan perencana / supervisi, kontraktor), Penyedia Jasa / Keahlian (asosiasi keahlian, perguruan tinggi), Regulator (kementerian PU, pimpinan daerah, dinas PU pemprov/pemkab, LPJKD), serta Masyarakat Pengguna Jasa Konstruksi. Dalam hal ini, keinginan
kuat terhadap perbaikan kuantitas dan kualitas. Fakta di lapangan seyogyanya mendapat apresiasi dan komitmen pelaku konstruksi lokal itu sendiri,
yang juga didukung dengan perencanaan yang matang dari regulator. Jika proses perencanaan,
pelatihan, pengawasan di lapangan, hanya dilakukan secara sepihak oleh badan asosiasi profesi. Perlu adanya peningkatan tenaga ahli agar lebih terpercaya dan kompeten serta mampu bersaing di dunia globalisasi pada prinsipnya menuntut nilai keahlian sesuai bidang, prioritas kecepatan, dinamis dan terencana.
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian ini menggunakan Jenis kualitatif desain deskriptif dengan pengumpulan data library research dan field study (Metode
Penelitian Lapangan) melalui analisis data dari hasil seminar. Metode deskriptif, penulis memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena yang terjadi dengan melakukan desain analisis melalui identifikasi variabel-variabel, antara lain hubungan antara aspek-aspek yang terkait, potensi daerah, perkembangan jumlah penyedia jasa konstruksi,
serta strategi penyedia jasa konstruksi. (Trumansyahjaya,
2017)
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Ekonomi
makro berarti bahwa investasi tidak sama dengan
modal (capital). Dalam Makro ekonomi,
investasi memiliki arti
yang lebih sempit, yang secara teknis berarti
arus pengeluaran yang menambah stok modal fisik. Investasi merupakan jumlah yang dibelanjakan sektor bisnis untuk menambah
stok modal dalam periode tertentu (Hidayat, 2013). Lingkup
sengketa pada industri konstruksi dapat terjadi mulai dari
tingkat perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, hingga pada tingkat perngawasan konstruksi. Sedangkan dari sudut apa
yang dipersengketakan dapat
dibedakan dalam beberapa jenis sengketa sebagai berikut :
1. Sengketa segi teknis, yaitu sengketa
yang terjadi akibat dari masalah teknis
di lapangan. 2. Sengketa segi administratif yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah administratif.
3. Sengketa segi hukum yaitu sengketa
yang terjadi akibat dari masalah hukum.
4. Sengketa gabungan dimana segi teknis,
segi administratif, dan segi hukum menyatu.
Faktor penyebab terjadi permasalahan tersebut dapat disesuaikan dengan jenis sengketa yang terjadi. Dikaji lebih dalam tentang
bagaimana cara penyelesaian sengketa yang sesuai dan efisien, fakta praktisi kontruksi situasi demikian masih belum menguasai sepenuhnya cara penyelesaian sengketa yang paling
sesuai dengan jenis dan kompleksitas suatu masalah pada sengketa di dalam proyek konstruksi. (Kurniawan, 2015). Tujuan ini dilakukan untuk
mengetahui tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia jasa kontruksi terhadap pengguna jasa kontruksi apabila terjadi kegagalan bangunan, untuk mengetahui upaya hukum apa
yang dilakukan oleh pengguna
jasa kontruksi terhadap penyedia jasa kontruksi apabila terjadi kegagalan bangunan (Budiana, 2019).
Hasil
pembahasan pada acara seminar dan sosialisasi
di jawa barat. Pokok-Pokok Pikiran Gapensi Jawa Barat Pada Musda Xiii Gapensi
Jawa Barat Tahun 2021. Dibagi menjadi dua bagian yaitu
Internal dan eksternal. Bagian Internal menjelaskan bahwa
�BPD Gapensi Jawa Barat meningkatkan komunikasi dengan BPC-BPC di seluruh Jawa Barat agar BPD Gapensi Jawa Barat dapat memahami persoalan-persoalan yang dialami
BPC dan anggotanya, sehingga
diharapkan dapat mencarikan solusi yang komprehensif, akuntabel, dan bertanggung jawab demi terciptanya kembali soliditas, rasa memiliki organisasi, dan adanya solidaritas sesama anggota Gapensi se-Jawa Barat. BPC berperan aktif dengan mempersiapkan
AKBU (Asesor Kompetensi
Badan Usaha) pada setiap BPC untuk
mempermudah proses permohonan
SBU dari anggota di setiap BPC.
BPD
ataupun BPC� baik langsung maupun
tidak langsung dapat bersinergi dengan forum komunikasi pimpinan wilayah/daerahnya, dan menjadikan forum tersebut untuk kepentingan usaha anggota yang kondusif dan selaras dengan program pembangunan di daerahnya.Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan usaha anggota, BPD/BPC Gapensi baik secara sendiri-sendiri
maupun bekerja sama dengan pihak
lain �WAJIB� melaksanakan pembinaan
anggota secara periodik, terstruktur dan terukur, agar perubahan-perubahan
yang terjadi berkaitan dengan usaha jasa
konstruksi dapat disikapi dengan bijaksana dan kesiapan anggota menghadapi perubahan lebih baik.
Perlu dioptimalkan
kembali keberadaan �TIM
ADVOKASI� untuk dapat melakukan penyuluhan, pendampingan, dan pembelaan hukum terhadap anggota Gapensi, agar anggota timbul rasa percaya diri dalam
menjalankan usahanya.
Karena tidak semua BPC Gapensi se-Jawa Barat diperlakukan sama oleh Bupati/Wali Kota nya. Oleh karena itu, masih diperlukan
kehadiran BPD Gapensi Jawa Barat dan jaringannya, untuk menjembatani hubungan antara BPC Gapensi dengan kepala daerahnya maupun instansi-instansi sektoral yang ada di kota/kabupaten tersebut.
Pada
bagian Eksternal meminta kepada pemerintah untuk bisa membuka
diri dan bersinergi dengan Gapensi di semua tingkatan, untuk mewujudkan keselarasan pelaksanaan program pembangunan di kota/kabupaten se-Jawa Barat. Perubahan regulasi yang begitu masif berdampak
pada timbulnya perbedaan pemahaman dalam menafsirkannya. Sangat mungkin akan terjadi persoalan
�sengketa kontrak kerja konstruksi�. Oleh karena itu, perlu
satu kesepahaman antara pengguna jasa, penyedia jasa, dan APH maupun masyarakat sebagai pengawas pembangunan terhadap peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan jasa konstruksi. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan
anggaran Pembinaan Jasa Konstruksi dalam setiap tahunnya, agar pemerintah daerah bisa menjadi inisiator
utama dalam melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut kepada pihak terkait.
Regulasi
yang baru banyak dihadapkan dengan pertentangan dan inkonsistensi dalam penafsiran maupun pelaksanaanya. Sehingga para pihak baik pengguna jasa,
penyedia jasa, APH, dan masyarakat, untuk mempertimbangkan cara penyelesaian persoalan hukum kegiatan konstruksi agar tidak diselesaikan di pengadilan. Dikarenakan terlalu banyak rujukan hukum yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga akan menghabiskan
banyak sumber daya yang tidak efektif, sementara pembangunan harus terus berjalan dan sudah menjadi komitmen
bangsa yang sangat ditunggu
hasilnya oleh masyarakat. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang disesuaikan dengan regulasi yang baru. Masih sering terjadinya pelelangan dengan penawaran harga �jumping� yang berakibat
pada kualitas pekerjaan
yang tidak maksimal. Sehingga diperlukan evaluasi ulang mengenai batasan-batasan harga penawaran, dan definisi harga responsif itu seperti
apa.
Perlu diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak
yang menerima dengan harga yang tidak memenuhi kualifikasi/ketentuan/kriteria tersebut. Berdasarkan hasil seminar tentang peluang dan tantangan jasa konstruksi oleh KETUA UMUM
BPD GAPENSI provinsi jawa Barat H.TB.Nasrul Ibnu HR. Menghasilkan Bahasan Terkait Isu Strategi PP NO. 14
TAHUN 2021, Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
No. 22 Tahun 2020, Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NO. 12 TAHUN 2021, tentang
perubahan perpres atas perpres no. 16 tahun 2018 pengadaan barang/jasa pemerintah.
pada poin 2 pandemi
covid-19 yang berdampak pada krisis
ekonomi dan kehidupan sosial lainnya.
Peluang penyelenggaraan jasa konstruksi jawa barat sebagai provinsi di bagian barat pulau jawa, merupakan jamrud khatulistiwa, kaya akan sumber daya
alam, destinasi wisata, dan berpenduduk terbanyak di indonesia masih sangat memerlukan sarana prasaranavinfrastruktur sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi. pp no. 7 tahun 2021, bab iii, bagian ke satu, paragraf
4, pasal 35, point (5) mengenai
hasil penjualan, telah menaikan segmentasi: mikro menjadi < 2 milyar kecil menjadi 2 milyar < kecil < 15 milyar menengah menjadi 15 milyar < menengah < 50 milyar memberi peluang kepada pelaku usaha
kecil bidang jasa konstruksi yang berjumlah � 86 % dari semua pelaku usaha
konstruksi yang ada di jawa barat, untuk meningkatkan kapabilitasnya sehingga dapat melaksanakan yang nilainya lebih besar.
Perpres no. 87 tahun 2021, pasal 6 dan pasal 7, memberi makna kepada pemerintah
daerah untuk memberikan dukungan, serta dapat bekerjasama
dengan pihak ke-3 sesuai ketentuan yang berlaku. �memberi peluang kepada pelaku usaha
jasa konstruksi di jawa barat untuk dapat terlibat langsung didalam pelaksanaan pembangunannya dengan difasilitasi oleh pemerintah provinsi jawa barat, melalui peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. adanya rencana peningkatan anggaran biaya pembangunan infrastruktur, baik apbn & apbd pada tahun 2022.
Tantangan penyelenggaraan jasa konstruksi terbitnya regulasi baru pp 05 tahun 2021 & pp 14 tahun 2021
khususnya yang berkaitan dengan persyaratan untuk memperoleh sertifikat badan usaha akan sulit dapat
dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha
kualifikasi kecil & menengah. berpotensi terjadinya �stagnasi� tidak bisa tepenuhinya
syarat peserta lelang pengadaan jasa konstruksi, yang berakibat juga terjadinya keterlambatan didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksinya. meningkatnya segmentasi kualifikasi kecil menjadi 15m tanpa kesiapan kapabilitas pelaku usaha pada kualifikasi tersebut akan menjadi
persoalan tersendiri dalam mencapai tujuan & manfaat dari pembangunan infrastruktur tersebut, sementara porsi kualifikasi menengah yang sebagian diambil kualifikasi kecil, kalau tidak mampu
ekspansi kepada proyek-proyek sektoral, ada potensi turun
ke kualifikasi kecil untuk menangkap
pasar di kota/kab yang selama ini menjadi
zona nyamannya. tsunami peraturan
yang baru begitu masif dan telah menghabiskan sumber daya yang tidak sedikit, sementara para pelaksana penyelenggaraan jasa konstruksi belum sepenuhnya memiliki kesepahaman. berpotensi akan banyak timbul sengketa
kontrak kerja konstruksi dimana akan menghambat proses pembangunan itu sendiri. pandemi covid-19 yang belum juga berakhir sangat membatasi mobilisasi kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi. sementara beberapa kali terjadi �refocusing� anggaran dengan pembangunan dialihkan untuk kepentingan penanganan akibat pandemi covid-19, baik yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, maupun
sedang melaksanakan pembangunannya.
Langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan gapensi jawa barat. Melakukan pembinaan kepada anggota di 27 kabupaten/kota di jawa barat tentang regulasi baru, yang dikaitkan dengan perlunya perubahan pola pikir dan pola tindak dalam
mengelola organisasi, melaksanakan profesi usaha jasa konstruksi
pada semua kualifikasi (k,
m, b), untuk dapat mempersiapkan & meningkatkan kapabilitasnya. pembinaan ini dilakukan secara
kontinu baik secara daring maupun luring. Memelihara dan membangun kembali sinergitas antara gapensi dengan forkominda baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dalam rangka menyamakan persepsi sehingga ada kesepahaman bersama memulihkan ekonomi melalui profesi masing-masing. Melakukan koordinasi terus menerus dengan bpd-bpd gapensi se indonesia berkaitan dengan hambatan persyaratan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, yang telah ditindaklanjuti kepada kementerian pupr, agar ada �relaksasi� terhadap syarat-syarat yang memberatkan tersebut. sehingga program pembangunan infrastruktur sebagai upaya strategis
dalam pemulihan ekonomi dapat segera
dilaksanakan.
Meminta pemerintah agar menempatkan pejabat-pejabat pengadaan baik PPK, PPTK, PPHP, dan POKJA Pengadaan
Jasa Konstruksi berlatar pendidikan teknik bangunan infrastruktur atau pernah mengikuti
pelatihan tentang bangunan infrastruktur, dengan tetap mempertimbangkan
kriteria proyek baik segi risiko,
biaya, maupun teknologi. Sehingga Pejabat Pengadaan pun betul-betul memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan keilmuannya.Mendesak kepada LPJKN yang baru agar konsisten dalam hal waktu pelaksanaan
proses sertifikasi Banda Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sesuai skema yang tertuang di dalam lampiran SE Menteri PUPR No. 30/2020 tentang
kebijakan pelayanan sertifikasi masa transaksi.
Dengan akan dibentuknya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berkedudukan
di tingkat pusat, perlu dipertimbangkan juga usulan izin LSBU tersebut untuk memiliki perwakilan di tingkat Provinsi, mengingat jumlah permohonan SBU yang tinggi di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Pemerintah Indonesia sedang melakukan perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan konvensional menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau sering dikenal
dengan istilah e- government. Untuk
mendukung perkembangan dan pemanfaatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan rasa aman kepada pihak-pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Sedangkan untuk mengatur penerapan SPBE, pemerintah telah mengelurakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Abdurrachman & Suteja, 2021).
Sistem berbasis elektronik hadir pada tatanan konstruksi. Pada saat ini industri konstruksi
nasional belum siap benar untuk
menghadapi perdagangan bebas. Keikutsertaan Indonesia dalam perdagangan bebas dan globalisasi harus disikapi dengan tepat. Dalam
konteks globalisasi, daya saing merupakan
kunci utama untuk bisa sukses
dan bertahan. Daya saing ini muncul
tidak hanya dalam bentuk produk
dalam jumah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda dari wilayah lainnya, Satu
hal yang pasti: teknologi-
teknologi baru akan dengan dramatis mengubah sifat alami kerja diseluruh
industri dan bidang pekerjaan. Ketidakpastian
fundamental terkait dengan seberapa jauh otomatisasi
akan menjadi pengganti tenaga kerja (Ilyas &
Tajuddin, 2021)
Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut dapat dilihat dari
adanya keterkaitan dengan sektor lain.
Jasa konstruksi sesungguhnya
merupakan bagian penting dari terbentuknya
produk konstruksi, karena jasa konstruksi
menjadi arena pertemuan antara penyedia jasa dengan pengguna
jasa. Pada wilayah penyedia
jasa juga bertemu sejumlah faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sektor konstruksi seperti pelaku usaha, pekerjanya
dan rantai pasok yang menentukan keberhasilan dari proses Penyediaan jasa konstruksi yang menggerakkan pertumbuhan sosial ekonomi. Pengguna jasa konstruksi
bisa berasal dari pihak pemerintah
dengan menggunakan anggaran APBN atau APBD, (Asih et al., 2020).���������������������������������������������������������
Sosialisasi Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (Sbujk & Skkk) Berdasarkan: PP No.
05 tahun 2021 PP No. 14 tahun
2021. Pelaku usaha harus memiliki
�legalitas� Perizinan Berusaha berdasarkan regulasi yang baru. Pelaku usaha harus memiliki
Seritfikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
(SBUJK) melalui layanan
LSBU Terlisensi. Tenaga kerja
konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) melalui layanan LSP Terlisensi. Pelaku usaha harus memiliki
pengalaman kerja (pengalaman tahunan). Pelaku usaha harus memiliki
kemampuan keuangan. Pelaku usaha harus memiliki
peralatan inti. Pelaku usaha harus memiliki komitmen penyelenggaraan sistem penjaminan mutu. Pelaku usaha harus memiliki
komitmen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan. Pelaku usaha dan tenaga kerja harus melakukan
pelaporan. Perluya pelaku usaha jasa konstruksi
mempersiapkan semua persyaratan sesuai regulasi baru.
Data
yang diketahui dari pengajuan SBU dan SKK telah dijelaskan dalam pasal 102 dan 104 terkait mekanisme pengajuan dan tatacara pelaksanaan. Melalui mekanisme tersebut dapat mempermudah pengembangan usaha secara terstruktur
dan terencana. Adapun proses perizinan
suatu badan usaha dapat ditinjau berdasarkan kualifikasi pekerjaan konstruksi melalui susunan kualifikasi usaha tergolong besar, menengah, kecil. Sifat usaha yang terdiri dari sifat umum
dan khusus. Keduanya memiliki karakteristik keahlian yang lebih spesifik pada bidang keahlian professional. Sedangkan jenis umum masih
bersifat menyeluruh dan mencakup segala aspek bidang pengembangan.
Pada aspek penilaian tenaga kerja konstruksi
melibatkan ahli profesi sesuai bidang pekerjaan. Hal ini perlu diterapkan
dalam peningkatan kualitas pekerjaan dan keahlian serta pembinaan secara berkelanjutan. Melalui adanya pengawasan rutin, laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman. Dapat menjadi bahan evaluasi
kinerja pekerja jasa konstruksi sehingga menghasilkan kualifikasi sesuai bidang keahlian yang diharapkan serta proses pengembangan usaha sesuai perencanaan.
Lampiran 1.0
Lampiran
2.0
Lampiran.01
Lampiran. 02
Lampiran.03
Lampiran.
04
����������� ����������������������� �����������
Lampiran.05
Lampiran.06
Lampiran 3.0
Berdasarkan lampiran
3.0 terdapat penilaian tenaga konstruksi pada pasal 93 pembagian kualifikasi pekerjaan secara umum terdiri
dari, kualifikasi kecil, menengah, besar, ahli, umum
dan spesifik. Untuk menentukan jenis dari kualifikasi dibutuhkan pertimbangan antara besaran dari faktor dana (Money), faktor
lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah faktor SDM (Man) terdiri dari tenaga
kerja konstruksi, mandor, pengawas lapangan serta tidak adanya pekerja
logistik yang dilibatkan untuk membantu proses pembangunan (Dosen,
2021). Peningkatan kualitas SDM dapat mempengaruhi besaran nilai dalam pelaksanaan
keberhasilan suatu bangunan.
Lampiran
4.0 Penilaian komitmen manajemen mutu hanya untuk kualifikasi
menengah dan kualifikasi besar tidak untuk
kualifikasi kecil. Melibatkan penjaminan mutu dibuktikan dengan sertifikat ISO. Dokumen rencana mutu kerja . Data dari Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kemenetrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPERA), pada tahun
2015 diketahui bahwa dari total jumlah 7,2 juta tenaga kerja
dibidang konstruksi di
Indonesia hanya 5% yang telah
memiliki sertifikasi atau berkisar antara
18 ribu tenaga kerja saja (BPSDM PUPERA, 2015). Kondisi ini jelas
sangat bertolak belakang dengan peraturang UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang menyebutkan bahwa tenaga kerja di bidang konstruksi mulai dari perencana,
pelaksana, hingga pengawas harus memiliki sertifikat kehalian kerja (Ichwanto
& An, 2022). Aturan demikian sebagai upaya peningkatan kompeten dalam persaingan di era globalisasi. Ketentuan demikian terdapat pada Program Kartu Prakerja yang resmi diluncurkan pada 11 April 2020 awalnya
didesain sebagai program pelatihan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing peserta (Firnanda
et al., 2021). Program demikian
direalisasikan untuk meminimalisir tingkat pengangguran.
Penentuan kualifikasi
badan usaha terdiri dari 01 penilain penjualan tahunan, 02 penilaian kemampuan keuangan, 03 ketersediaan tenaga kerja konstruksi,
04 ketersediaan peralatan konstruksi, 05 penilaian komitmen penyelenggaraan manajemen mutu, 06 penilaian komitmen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan. Peraturan Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020
dengan tujuan yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja serta menjamin
warga negara memperoleh pekerjaan yang adil �UU
Cipta Kerja bertujuan melepaskan Indonesia dari kondisi MIT. MIT adalah kondisi negara dengan pendapatan menengah yang gagal transisi menjadi negara berpendapatan tinggi akibat semakin tingginya biaya (Jonathan
et al., 2021). Peraturan
tersebut sudah mulai disesuaikan dengan kondisi Negara atas dasar ketidak
stabilan perkembangan ekonomi akibat wabah covid 19.
Peraturan pemerintah
dikeluarkan sebagai pelaksana UU No. 11-2020 dimana
yang paling berdampak terhadap
pekerja atau buruh adalah Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35-2021) serta Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No.
36-2021)(Firnanda
et al., 2021). Ketentuan
undang � undang demikian memberikan acuan pada pekerja di Indonesia untuk bangkit dari
keterpurukan ekonomi dan siap memulai membangaun
ekonomi yang sedang terpuruk menuju kesejahteraan bersama. Tanpa ada kerjasama
antara penduduk dan pemerintah peraturan tidak dapat berjalan
maksimal.
Lampiran
5.0 tentang pengawasan meliputi adanya laporan rutinan, kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengamatan. �secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu
tenaga kerja dan bukan tenaga kerja
(Maulina
et al., 2022). Berdasarkan
golongan tersebut mencerminkan bahwa peraturan wajib kerja berdasarkan usia golongan tetap
diperhatikan oleh pemerintah
melalui adanya ketetapan aturan. Bagi penduduk yang burusia dibawah 17 tahun tidak wajib
kerja di usia tersebut kewajiban penduduk adalah belajar mempersiapkan potensi dan kematangan dalam menghadapi dunia kerja setelah menempuh
studi.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa revolusi industry 4.0 memberikan tantangan dan peluang besar bagi
industry konstruksi masa kini. Melalui adanya
mekanisme, aturan UU, sosialisasi ahli profesi dan peningkatan SDM berkualitas nasional maupun internasional memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi barang dan jasa. Hal ini menjadi
bagian tolak ukur pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan peraturan dan pembenahan berbagai macam jenis proyek di Indonesia baik yang bersifat umum maupun khusus,
dapat menetapkan suatu aturan terkait
kualifikasi tenaga keahlian profesi pekerja untuk mencapai
hasil kinerja berkembang secara optimal tanpa harus mempertimbangkan
skala besar, sedang maupun kecil.
Agar ketetapan sanksi yang berlaku menurun sehingga aturan berjalan maksimal dan efektif.
DAFTAR
PUSTAKA��
Abdurrachman, T., & Suteja, B. R.
(2021). Pengembangan Sistem Informasi Asosiasi Jasa Konstruksi dengan
Menerapkan Tanda Tangan Digital. Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem
Informasi, 7(1), 261�273. https://doi.org/10.28932/jutisi.v7i1.3431
Arifin, Z. H., & Fajar, R. A. (2014).
Tantangan Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan
Selatan. Info Teknik, Vol. 15(2), 255�270.
Asih, Y., Alfiddah, A., Istanti, R. Z.,
& Dianasari, S. L. (2020). Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Atas
Terjadinya Kegagalan Bangunan. Spektrum Hukum, 17(1), 170�184.
https://doi.org/10.35973/sh.v17i1.1422
Budiana, N. D. (2019). Tanggung jawab
kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi atas kegagalan bangunan.
Dosen, N. (2021). Dr Nurlaelah , ST MT.
Firnanda, A., Fitri, C., & Ardianto, F.
(2021). Evaluasi Program Kartu Prakerja Ditinjau Dari Asas Kemanfaatan Dan
Aksesibilitas. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2), 170�180.
https://doi.org/10.30996/jhmo.v4i2.5243
Hidayat, R. W. (2013). Peluang Dan
Tantangan Investasi Properti Di Indonesia. Journal of Chemical Information
and Modeling, 53(9), 1�17.
Ichwanto, M. A., & An, M. (2022). Penyiapan
Tenaga Kerja Profesional Dibidang Jasa Konstruksi Dan Properti Pada Masa
Masyarakat Ekonomi Asean ( Mea ). 27(1), 31�38.
Ilyas, & Tajuddin. (2021). Pendidikan
Dan Keterampilan Tenaga Kerja Sesuai Tuntutan Revolusi Industri 4.0. Journals
of Economics Development Issues (JEDI), 4(1), 390�398.
Jonathan, R., Komaria, L., Dawanis, M. F.,
& Prihatiningtyas, W. (2021). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam
Industri Kelapa Sawit dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Hukum
Lingkungan Indonesia, 7(2), 323�346. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.326
Kurniawan, F. (2015). Jenis Sengketa
Yang Sering Terjadi Pada Proyek Konstruksi di Surabaya. May,
227�232. https://doi.org/10.13140/RG.2.1.4357.2646
Maulina, A., Studi, P., Pembangunan, E.,
Ekonomi, F., Samban, U. R., & Utara, B. (2022). KONSUMSI MASYARAKAT
ANALYSIS OF THE EFFECT OF THE LABOR FORCE AND INFLATION. 20(1),
27�36.
Nugraheni, S. R. W., Widyastutik, Syarifah
Amalia, Iskandar Panjaitan, Ika Yulisyawati, & Florika Malau. (2021).
Strategy to Improve the Competitiveness of Indonesian Construction Services
Sector. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 10(2), 176�200.
https://doi.org/10.29244/jekp.10.2.2021.176-200
Tahliani, H. (2020). Tantangan Perbankan
Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Madani Syari�ah, 3(2),
92�113. https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/205
Trumansyahjaya, K. (2017). Strategi
industri jasa konstruksi di masa otonomi daerah terhadap perkembangan usaha
industri jasa konstruksi. 1�14. scholar.google.com
Tuegeh, P. T., Tangkudung, F. X., &
Sumampow, J. O. (2021). Kajian Yuridis Undang-Undang Cipta Kerja dan dampaknya
terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Lex Privatum, IX(10),
22�29.
Wibowo, K., Susilo Adhy, D., Sukarno, D.,
& Utomo, B. (2016). Model Strategi Pengembangan Daya Saing Konsultan Jasa
Konstruksi. Science And Engineering National Seminar, 2(2),
63�76.