PELUANG DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI �

 

Edi Mulyana

SekolahTinggi Teknologi Cirebon, Indonesia

Email: [email protected]

Diterima: 02-04-2022

Review: 09-04-2022

Publish: 15-04-2022

Abstrak

 

Tantangan teknologi di era revolusi industri 4.0 menjadi bagian dari konsekuensi arus globalisasi yang sudah masuk ke wilayah usaha jasa konstruksi, seperti e-katalog, e-tendering, dll. sedang menghadapi banyak permasalahan baik internal maupun eksternal. Masalah internal yang dihadapi pada dasarnya karena lemahnya daya saing, sedangkan permasalahan eksternal karena adanya tantangan pasar bebas akibat globalisasi, krisis moneter, otonomi daerah dan kesulitan dukungan finansial. Metode penelitian ini menggunakan Jenis kualitatif dengan pengumpulan data library research dan field study melalui analisis data dari hasil seminar pada musyawarah- musyawarah Cabang Gaspensi se jawa barat tahun 2021 sebagai bagian pembinaan kepada anggota di 27 kabupaten/kota di jawa barat tentang regulasi baru, yang dikaitkan dengan perlunya perubahan pola pikir dan pola tindak dalam mengelola organisasi, melaksanakan profesi usaha jasa konstruksi pada semua kualifikasi (k, m, b), untuk dapat mempersiapkan dan meningkatkan kapabilitas. Pembinaan ini dilakukan secara kontinuitas baik secara daring maupun luring. Hasil penelitian ini mengungkapkan terdapat adanya mekanisme, aturan UU, sosialisasi kepada ahli profesi untuk meningkatkan SDM berkualitas berstandar nasional maupun internasional sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi barang dan jasa.

 

Kata Kunci: Peluang, Tantangan, Jasa Konstruksi

 

�Corresponding: Edi Mulyana

E-mail: [email protected]

PENDAHULUAN

Istilah konstruksi dipakai untuk menjelaskan suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya. (Asih et al., 2020). Gapensi sebagai organisasi pelaksana konstruksi yang terbesar dan tertua di Indonesia, sudah sepantasnya menjadi lokomotif pembaharuan untuk bisa segera melewati tantangan ini, agar secepatnya tantangan ini menjadi peluang bagi usaha jasa konstruksi, karena pembangunan infrastruktur berkelanjutan masih menjadi primadona dalam meningkatkan perekonomian bangsa.

Dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi saat ini Gapensi Jawa Barat harus terus berkonsolidasi, meningkatkan intensitas komunikasi, dan koordinasi serta membuka bottleneck atau sumbatan -sumbatan komunikasi, sehingga Gapensi Jawa Barat dapat terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan usahanya. Selain itu, melalui upaya ini, Gapensi Jawa Barat diharapkan mampu berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, aman dari kegagalan bangunan, dan aman dari segala persoalan hukum.

Perubahan regulasi yang begitu cepat,� didahului dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan turunannya seperti : Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, PP No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan-peraturan menteri lainnya yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan oleh beberapa� kementerian, khususnya kementerian PUPR. Sementara di sisi lain proses pembangunan harus tetap berjalan untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi yang sudah menurun drastis akibat dampak pandemi covid-19 yang belum juga berakhir.

Situasi demikian menjadi tantangan terberat bagi usaha jasa konstruksi, karena di tengah terjadinya pandemi covid-19 secara bersamaan terbitnya berbagai regulasi baru yang sangat merepotkan para pelaku jasa konstruksi. Sedangkan anggaran pembangunan infrastruktur yang sudah tersedia pun di semua daerah terkena �recofusing� untuk keperluan penanggulangan ekonomi akibat pandemi covid-19, sehingga banyak pelaku usaha jasa konstruksi mengalami kehancuran usahanya. Menurut Bank Dunia, dampak ekonomi dari Covid-19 ini akan menghentikan usaha hampir 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik. Di bawah skenario terburuknya, Bank Dunia juga memperkirakan hampir 35 juta orang akan tetap dalam kemiskinan. Bahkan, melalui sejumlah skenario dengan mempertimbangkan berbagai garis kemiskinan, Bank Dunia memperkirakan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim akan meningkat hingga 922 juta di seluruh dunia (Tahliani, 2020).

Kebangkitan kembali usaha jasa konstruksi menjadi harapan yang harus segera diwujudkan dengan cara-cara baru. Cara pandang para pelaku usaha jasa konstruksi pada 10 atau 20 tahun ke belakang perlu sedikit demi sedikit ditinggalkan. Sudah saatnya adanya perubahan pola pikir dan perubahan cara padang di Era Revolusi industri 4.0 menjadi sebuah keniscayaan yang harus kita terima sebagai konsekuensi arus globalisasi yang sudah masuk ke wilayah usaha jasa konstruksi, seperti e-katalog, e-tendering, dll. Usaha jasa konstruksi sedang menghadapi banyak permasalahan, baik internal maupun eksternal. Masalah internal yang dihadapi pada dasarnya karena lemahnya daya saing, sedangkan permasalahan eksternal karena adanya tantangan pasar bebas akibat globalisasi, krisis moneter, otonomi daerah dan kesulitan dukungan finansial. (Wibowo et al., 2016). pengembangan daya saing, Asian Development Outlook-ADO (2003) menyatakan bahwa peningkatan daya saing tergantung pada jiwa kewira-swastaan dan ketepatan bidang usaha dan bisnis maupun pasar modal seperti halnya intuisi dan kebijakan manajemen ekonomi makro yang sesuai dengan keinginan pasar (market-friendly). Oleh karena itu, peningkatkan daya saing adalah suatu konsep dinamis. Mengejar ketinggalan tidak bisa terjadi jika suatu negeri tidak menciptakan sumber daya baru atau mengatur kembali industrinya ke arah produktifitas nilai tambah produk yang lebih tinggi.

�Hal ini dapat dicapai pada stabilitas pertumbuhan ekonomi pasar global yang mengadaptasikan dan memperbaiki teknologi yang mendukung produksi, dengan pelayanan dan proses yang baru. Daya saing dinamis juga bersandar pada infrastruktur yang diperlukan untuk menopang pengembangan industri. Terdapat dibeberapa Negara dengan potensi kinerja tinggi sehingga terjadi transformasi perkembangan ekonomi serta peningkatan kualitas barang maupun jasa. Upaya peningkatan sumber daya manusia sebagai bentuk dari penyesuaian terhadap tingginya daya saing secara kompetitif.

Konteks peningkatan daya saing, tidak hanya perlu suatu ekonomi yang dapat membangun kemampuan dinamis yang menyokong penyerapan, adaptasi dan penciptaan teknologi baru, namun juga membutuhkan kebijakan dari institusi yang diperlukan untuk memastikan bahwa industri suatu negeri berpandangan luas dan cukup dinamis, sedemikian sehingga perusahaannya mampu dan terdukung untuk bersaing dengan sukses dalam pasar luar negeri dari negara-negara industri. Kegagalan untuk bersaing dalam pasar umumnya karena tertinggal dalam kemajuan teknologi. Karena itu kondisi- kondisi peningkatan daya saing memerlukan suatu derajat inovasi pada bidang teknologi, kelembagaan, dan kebijakan.

Sebagai ilustrasi, aktivitas jasa konstruksi pada tahun 2017 merepresentasikan 66% roduk Domestik Bruto (PDB) dunia. Peranan sektor jasa terhadap PDB mencapai 77% di Amerika Serikat, 54% di negara berpenghasilan sedang (middle income) dan 39% di negara berpenghasilan rendah (low income) (World Bank, 2018) (Nugraheni et al., 2021). Berdasarkan data dari bank dunia mendefinisikan peranan sektor jasa masih pada nilai prosentase tertinggi diantara domestic middle income maupun low income. Setiap daerah diberi hak untuk menentukan secara penuh terhadap proyek-proyek konstruksi yang ada di dalam wilayahnya sendiri. Otonomi Daerah ini perlu diantisipasi oleh seluruh insan konstruksi nasional, bukan saja karena peraturan perundangan yang mengubah secara mendasar pola-pola lama dalam pengadaan, penanganan dan pengawasan proyek konstruksi di wilayah Indonesia, tetapi lebih jauh menuntut industri jasa konstruksi khususnya penyedia jasa atau kontraktor untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam meraih pangsa pasar di wilayah Indonesia. Adapun (Trumansyahjaya, 2017).

(Arifin & Fajar, 2014) Pelaku Konstruksi Lokal (konsultan perencana / supervisi, kontraktor), Penyedia Jasa / Keahlian (asosiasi keahlian, perguruan tinggi), Regulator (kementerian PU, pimpinan daerah, dinas PU pemprov/pemkab, LPJKD), serta Masyarakat Pengguna Jasa Konstruksi. Dalam hal ini, keinginan kuat terhadap perbaikan kuantitas dan kualitas. Fakta di lapangan seyogyanya mendapat apresiasi dan komitmen pelaku konstruksi lokal itu sendiri, yang juga didukung dengan perencanaan yang matang dari regulator. Jika proses perencanaan, pelatihan, pengawasan di lapangan, hanya dilakukan secara sepihak oleh badan asosiasi profesi. Perlu adanya peningkatan tenaga ahli agar lebih terpercaya dan kompeten serta mampu bersaing di dunia globalisasi pada prinsipnya menuntut nilai keahlian sesuai bidang, prioritas kecepatan, dinamis dan terencana.

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian ini menggunakan Jenis kualitatif desain deskriptif dengan pengumpulan data library research dan field study (Metode Penelitian Lapangan) melalui analisis data dari hasil seminar. Metode deskriptif, penulis memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena yang terjadi dengan melakukan desain analisis melalui identifikasi variabel-variabel, antara lain hubungan antara aspek-aspek yang terkait, potensi daerah, perkembangan jumlah penyedia jasa konstruksi, serta strategi penyedia jasa konstruksi. (Trumansyahjaya, 2017)

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Ekonomi makro berarti bahwa investasi tidak sama dengan modal (capital). Dalam Makro ekonomi, investasi memiliki arti yang lebih sempit, yang secara teknis berarti arus pengeluaran yang menambah stok modal fisik. Investasi merupakan jumlah yang dibelanjakan sektor bisnis untuk menambah stok modal dalam periode tertentu (Hidayat, 2013). Lingkup sengketa pada industri konstruksi dapat terjadi mulai dari tingkat perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, hingga pada tingkat perngawasan konstruksi. Sedangkan dari sudut apa yang dipersengketakan dapat dibedakan dalam beberapa jenis sengketa sebagai berikut : 1. Sengketa segi teknis, yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah teknis di lapangan. 2. Sengketa segi administratif yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah administratif. 3. Sengketa segi hukum yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah hukum. 4. Sengketa gabungan dimana segi teknis, segi administratif, dan segi hukum menyatu. Faktor penyebab terjadi permasalahan tersebut dapat disesuaikan dengan jenis sengketa yang terjadi. Dikaji lebih dalam tentang bagaimana cara penyelesaian sengketa yang sesuai dan efisien, fakta praktisi kontruksi situasi demikian masih belum menguasai sepenuhnya cara penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan jenis dan kompleksitas suatu masalah pada sengketa di dalam proyek konstruksi. (Kurniawan, 2015). Tujuan ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia jasa kontruksi terhadap pengguna jasa kontruksi apabila terjadi kegagalan bangunan, untuk mengetahui upaya hukum apa yang dilakukan oleh pengguna jasa kontruksi terhadap penyedia jasa kontruksi apabila terjadi kegagalan bangunan (Budiana, 2019).

Hasil pembahasan pada acara seminar dan sosialisasi di jawa barat. Pokok-Pokok Pikiran Gapensi Jawa Barat Pada Musda Xiii Gapensi Jawa Barat Tahun 2021. Dibagi menjadi dua bagian yaitu Internal dan eksternal. Bagian Internal menjelaskan bahwa �BPD Gapensi Jawa Barat meningkatkan komunikasi dengan BPC-BPC di seluruh Jawa Barat agar BPD Gapensi Jawa Barat dapat memahami persoalan-persoalan yang dialami BPC dan anggotanya, sehingga diharapkan dapat mencarikan solusi yang komprehensif, akuntabel, dan bertanggung jawab demi terciptanya kembali soliditas, rasa memiliki organisasi, dan adanya solidaritas sesama anggota Gapensi se-Jawa Barat. BPC berperan aktif dengan mempersiapkan AKBU (Asesor Kompetensi Badan Usaha) pada setiap BPC untuk mempermudah proses permohonan SBU dari anggota di setiap BPC.

BPD ataupun BPC� baik langsung maupun tidak langsung dapat bersinergi dengan forum komunikasi pimpinan wilayah/daerahnya, dan menjadikan forum tersebut untuk kepentingan usaha anggota yang kondusif dan selaras dengan program pembangunan di daerahnya.Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan usaha anggota, BPD/BPC Gapensi baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain �WAJIB� melaksanakan pembinaan anggota secara periodik, terstruktur dan terukur, agar perubahan-perubahan yang terjadi berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dapat disikapi dengan bijaksana dan kesiapan anggota menghadapi perubahan lebih baik.

Perlu dioptimalkan kembali keberadaan �TIM ADVOKASI� untuk dapat melakukan penyuluhan, pendampingan, dan pembelaan hukum terhadap anggota Gapensi, agar anggota timbul rasa percaya diri dalam menjalankan usahanya. Karena tidak semua BPC Gapensi se-Jawa Barat diperlakukan sama oleh Bupati/Wali Kota nya. Oleh karena itu, masih diperlukan kehadiran BPD Gapensi Jawa Barat dan jaringannya, untuk menjembatani hubungan antara BPC Gapensi dengan kepala daerahnya maupun instansi-instansi sektoral yang ada di kota/kabupaten tersebut.

Pada bagian Eksternal meminta kepada pemerintah untuk bisa membuka diri dan bersinergi dengan Gapensi di semua tingkatan, untuk mewujudkan keselarasan pelaksanaan program pembangunan di kota/kabupaten se-Jawa Barat. Perubahan regulasi yang begitu masif berdampak pada timbulnya perbedaan pemahaman dalam menafsirkannya. Sangat mungkin akan terjadi persoalan �sengketa kontrak kerja konstruksi�. Oleh karena itu, perlu satu kesepahaman antara pengguna jasa, penyedia jasa, dan APH maupun masyarakat sebagai pengawas pembangunan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan jasa konstruksi. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan anggaran Pembinaan Jasa Konstruksi dalam setiap tahunnya, agar pemerintah daerah bisa menjadi inisiator utama dalam melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut kepada pihak terkait.

Regulasi yang baru banyak dihadapkan dengan pertentangan dan inkonsistensi dalam penafsiran maupun pelaksanaanya. Sehingga para pihak baik pengguna jasa, penyedia jasa, APH, dan masyarakat, untuk mempertimbangkan cara penyelesaian persoalan hukum kegiatan konstruksi agar tidak diselesaikan di pengadilan. Dikarenakan terlalu banyak rujukan hukum yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga akan menghabiskan banyak sumber daya yang tidak efektif, sementara pembangunan harus terus berjalan dan sudah menjadi komitmen bangsa yang sangat ditunggu hasilnya oleh masyarakat. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang disesuaikan dengan regulasi yang baru. Masih sering terjadinya pelelangan dengan penawaran harga �jumping� yang berakibat pada kualitas pekerjaan yang tidak maksimal. Sehingga diperlukan evaluasi ulang mengenai batasan-batasan harga penawaran, dan definisi harga responsif itu seperti apa.

Perlu diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menerima dengan harga yang tidak memenuhi kualifikasi/ketentuan/kriteria tersebut. Berdasarkan hasil seminar tentang peluang dan tantangan jasa konstruksi oleh KETUA UMUM BPD GAPENSI provinsi jawa Barat H.TB.Nasrul Ibnu HR. Menghasilkan Bahasan Terkait Isu Strategi PP NO. 14 TAHUN 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020, Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NO. 12 TAHUN 2021, tentang perubahan perpres atas perpres no. 16 tahun 2018 pengadaan barang/jasa pemerintah. pada poin 2 pandemi covid-19 yang berdampak pada krisis ekonomi dan kehidupan sosial lainnya.

Peluang penyelenggaraan jasa konstruksi jawa barat sebagai provinsi di bagian barat pulau jawa, merupakan jamrud khatulistiwa, kaya akan sumber daya alam, destinasi wisata, dan berpenduduk terbanyak di indonesia masih sangat memerlukan sarana prasaranavinfrastruktur sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi. pp no. 7 tahun 2021, bab iii, bagian ke satu, paragraf 4, pasal 35, point (5) mengenai hasil penjualan, telah menaikan segmentasi: mikro menjadi < 2 milyar kecil menjadi 2 milyar < kecil < 15 milyar menengah menjadi 15 milyar < menengah < 50 milyar memberi peluang kepada pelaku usaha kecil bidang jasa konstruksi yang berjumlah � 86 % dari semua pelaku usaha konstruksi yang ada di jawa barat, untuk meningkatkan kapabilitasnya sehingga dapat melaksanakan yang nilainya lebih besar.

Perpres no. 87 tahun 2021, pasal 6 dan pasal 7, memberi makna kepada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, serta dapat bekerjasama dengan pihak ke-3 sesuai ketentuan yang berlaku. �memberi peluang kepada pelaku usaha jasa konstruksi di jawa barat untuk dapat terlibat langsung didalam pelaksanaan pembangunannya dengan difasilitasi oleh pemerintah provinsi jawa barat, melalui peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. adanya rencana peningkatan anggaran biaya pembangunan infrastruktur, baik apbn & apbd pada tahun 2022.

Tantangan penyelenggaraan jasa konstruksi terbitnya regulasi baru pp 05 tahun 2021 & pp 14 tahun 2021 khususnya yang berkaitan dengan persyaratan untuk memperoleh sertifikat badan usaha akan sulit dapat dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha kualifikasi kecil & menengah. berpotensi terjadinya �stagnasi� tidak bisa tepenuhinya syarat peserta lelang pengadaan jasa konstruksi, yang berakibat juga terjadinya keterlambatan didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksinya. meningkatnya segmentasi kualifikasi kecil menjadi 15m tanpa kesiapan kapabilitas pelaku usaha pada kualifikasi tersebut akan menjadi persoalan tersendiri dalam mencapai tujuan & manfaat dari pembangunan infrastruktur tersebut, sementara porsi kualifikasi menengah yang sebagian diambil kualifikasi kecil, kalau tidak mampu ekspansi kepada proyek-proyek sektoral, ada potensi turun ke kualifikasi kecil untuk menangkap pasar di kota/kab yang selama ini menjadi zona nyamannya. tsunami peraturan yang baru begitu masif dan telah menghabiskan sumber daya yang tidak sedikit, sementara para pelaksana penyelenggaraan jasa konstruksi belum sepenuhnya memiliki kesepahaman. berpotensi akan banyak timbul sengketa kontrak kerja konstruksi dimana akan menghambat proses pembangunan itu sendiri. pandemi covid-19 yang belum juga berakhir sangat membatasi mobilisasi kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi. sementara beberapa kali terjadi �refocusing� anggaran dengan pembangunan dialihkan untuk kepentingan penanganan akibat pandemi covid-19, baik yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, maupun sedang melaksanakan pembangunannya.

Langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan gapensi jawa barat. Melakukan pembinaan kepada anggota di 27 kabupaten/kota di jawa barat tentang regulasi baru, yang dikaitkan dengan perlunya perubahan pola pikir dan pola tindak dalam mengelola organisasi, melaksanakan profesi usaha jasa konstruksi pada semua kualifikasi (k, m, b), untuk dapat mempersiapkan & meningkatkan kapabilitasnya. pembinaan ini dilakukan secara kontinu baik secara daring maupun luring. Memelihara dan membangun kembali sinergitas antara gapensi dengan forkominda baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dalam rangka menyamakan persepsi sehingga ada kesepahaman bersama memulihkan ekonomi melalui profesi masing-masing. Melakukan koordinasi terus menerus dengan bpd-bpd gapensi se indonesia berkaitan dengan hambatan persyaratan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, yang telah ditindaklanjuti kepada kementerian pupr, agar ada �relaksasi� terhadap syarat-syarat yang memberatkan tersebut. sehingga program pembangunan infrastruktur sebagai upaya strategis dalam pemulihan ekonomi dapat segera dilaksanakan.

Meminta pemerintah agar menempatkan pejabat-pejabat pengadaan baik PPK, PPTK, PPHP, dan POKJA Pengadaan Jasa Konstruksi berlatar pendidikan teknik bangunan infrastruktur atau pernah mengikuti pelatihan tentang bangunan infrastruktur, dengan tetap mempertimbangkan kriteria proyek baik segi risiko, biaya, maupun teknologi. Sehingga Pejabat Pengadaan pun betul-betul memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan keilmuannya.Mendesak kepada LPJKN yang baru agar konsisten dalam hal waktu pelaksanaan proses sertifikasi Banda Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sesuai skema yang tertuang di dalam lampiran SE Menteri PUPR No. 30/2020 tentang kebijakan pelayanan sertifikasi masa transaksi.

Dengan akan dibentuknya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berkedudukan di tingkat pusat, perlu dipertimbangkan juga usulan izin LSBU tersebut untuk memiliki perwakilan di tingkat Provinsi, mengingat jumlah permohonan SBU yang tinggi di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Pemerintah Indonesia sedang melakukan perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan konvensional menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau sering dikenal dengan istilah e- government. Untuk mendukung perkembangan dan pemanfaatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan rasa aman kepada pihak-pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Sedangkan untuk mengatur penerapan SPBE, pemerintah telah mengelurakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Abdurrachman & Suteja, 2021).

Sistem berbasis elektronik hadir pada tatanan konstruksi. Pada saat ini industri konstruksi nasional belum siap benar untuk menghadapi perdagangan bebas. Keikutsertaan Indonesia dalam perdagangan bebas dan globalisasi harus disikapi dengan tepat. Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk bisa sukses dan bertahan. Daya saing ini muncul tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda dari wilayah lainnya, Satu hal yang pasti: teknologi-

teknologi baru akan dengan dramatis mengubah sifat alami kerja diseluruh industri dan bidang pekerjaan. Ketidakpastian fundamental terkait dengan seberapa jauh otomatisasi akan menjadi pengganti tenaga kerja (Ilyas & Tajuddin, 2021)

 

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut dapat dilihat dari adanya keterkaitan dengan sektor lain. Jasa konstruksi sesungguhnya merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi arena pertemuan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Pada wilayah penyedia jasa juga bertemu sejumlah faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sektor konstruksi seperti pelaku usaha, pekerjanya dan rantai pasok yang menentukan keberhasilan dari proses Penyediaan jasa konstruksi yang menggerakkan pertumbuhan sosial ekonomi. Pengguna jasa konstruksi bisa berasal dari pihak pemerintah dengan menggunakan anggaran APBN atau APBD, (Asih et al., 2020).���������������������������������������������������������

Sosialisasi Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (Sbujk & Skkk) Berdasarkan: PP No. 05 tahun 2021 PP No. 14 tahun 2021. Pelaku usaha harus memiliki �legalitas� Perizinan Berusaha berdasarkan regulasi yang baru. Pelaku usaha harus memiliki Seritfikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) melalui layanan LSBU Terlisensi. Tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) melalui layanan LSP Terlisensi. Pelaku usaha harus memiliki pengalaman kerja (pengalaman tahunan). Pelaku usaha harus memiliki kemampuan keuangan. Pelaku usaha harus memiliki peralatan inti. Pelaku usaha harus memiliki komitmen penyelenggaraan sistem penjaminan mutu. Pelaku usaha harus memiliki komitmen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan. Pelaku usaha dan tenaga kerja harus melakukan pelaporan. Perluya pelaku usaha jasa konstruksi mempersiapkan semua persyaratan sesuai regulasi baru.

Data yang diketahui dari pengajuan SBU dan SKK telah dijelaskan dalam pasal 102 dan 104 terkait mekanisme pengajuan dan tatacara pelaksanaan. Melalui mekanisme tersebut dapat mempermudah pengembangan usaha secara terstruktur dan terencana. Adapun proses perizinan suatu badan usaha dapat ditinjau berdasarkan kualifikasi pekerjaan konstruksi melalui susunan kualifikasi usaha tergolong besar, menengah, kecil. Sifat usaha yang terdiri dari sifat umum dan khusus. Keduanya memiliki karakteristik keahlian yang lebih spesifik pada bidang keahlian professional. Sedangkan jenis umum masih bersifat menyeluruh dan mencakup segala aspek bidang pengembangan. Pada aspek penilaian tenaga kerja konstruksi melibatkan ahli profesi sesuai bidang pekerjaan. Hal ini perlu diterapkan dalam peningkatan kualitas pekerjaan dan keahlian serta pembinaan secara berkelanjutan. Melalui adanya pengawasan rutin, laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman. Dapat menjadi bahan evaluasi kinerja pekerja jasa konstruksi sehingga menghasilkan kualifikasi sesuai bidang keahlian yang diharapkan serta proses pengembangan usaha sesuai perencanaan.

 

Lampiran 1.0

 

 

Lampiran 2.0

 

 

Lampiran.01

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran. 02

 

 

 

Lampiran.03

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran. 04

����������� ����������������������� �����������

 

Lampiran.05

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran.06

������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 3.0

 

Berdasarkan lampiran 3.0 terdapat penilaian tenaga konstruksi pada pasal 93 pembagian kualifikasi pekerjaan secara umum terdiri dari, kualifikasi kecil, menengah, besar, ahli, umum dan spesifik. Untuk menentukan jenis dari kualifikasi dibutuhkan pertimbangan antara besaran dari faktor dana (Money), faktor lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah faktor SDM (Man) terdiri dari tenaga kerja konstruksi, mandor, pengawas lapangan serta tidak adanya pekerja logistik yang dilibatkan untuk membantu proses pembangunan (Dosen, 2021). Peningkatan kualitas SDM dapat mempengaruhi besaran nilai dalam pelaksanaan keberhasilan suatu bangunan.

Lampiran 4.0 Penilaian komitmen manajemen mutu hanya untuk kualifikasi menengah dan kualifikasi besar tidak untuk kualifikasi kecil. Melibatkan penjaminan mutu dibuktikan dengan sertifikat ISO. Dokumen rencana mutu kerja . Data dari Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kemenetrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPERA), pada tahun 2015 diketahui bahwa dari total jumlah 7,2 juta tenaga kerja dibidang konstruksi di Indonesia hanya 5% yang telah memiliki sertifikasi atau berkisar antara 18 ribu tenaga kerja saja (BPSDM PUPERA, 2015). Kondisi ini jelas sangat bertolak belakang dengan peraturang UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang menyebutkan bahwa tenaga kerja di bidang konstruksi mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas harus memiliki sertifikat kehalian kerja (Ichwanto & An, 2022). Aturan demikian sebagai upaya peningkatan kompeten dalam persaingan di era globalisasi. Ketentuan demikian terdapat pada Program Kartu Prakerja yang resmi diluncurkan pada 11 April 2020 awalnya didesain sebagai program pelatihan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing peserta (Firnanda et al., 2021). Program demikian direalisasikan untuk meminimalisir tingkat pengangguran.

Penentuan kualifikasi badan usaha terdiri dari 01 penilain penjualan tahunan, 02 penilaian kemampuan keuangan, 03 ketersediaan tenaga kerja konstruksi, 04 ketersediaan peralatan konstruksi, 05 penilaian komitmen penyelenggaraan manajemen mutu, 06 penilaian komitmen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan. Peraturan Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 dengan tujuan yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja serta menjamin warga negara memperoleh pekerjaan yang adil �UU Cipta Kerja bertujuan melepaskan Indonesia dari kondisi MIT. MIT adalah kondisi negara dengan pendapatan menengah yang gagal transisi menjadi negara berpendapatan tinggi akibat semakin tingginya biaya (Jonathan et al., 2021). Peraturan tersebut sudah mulai disesuaikan dengan kondisi Negara atas dasar ketidak stabilan perkembangan ekonomi akibat wabah covid 19.

Peraturan pemerintah dikeluarkan sebagai pelaksana UU No. 11-2020 dimana yang paling berdampak terhadap pekerja atau buruh adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35-2021) serta Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36-2021)(Firnanda et al., 2021). Ketentuan undang � undang demikian memberikan acuan pada pekerja di Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dan siap memulai membangaun ekonomi yang sedang terpuruk menuju kesejahteraan bersama. Tanpa ada kerjasama antara penduduk dan pemerintah peraturan tidak dapat berjalan maksimal.

Lampiran 5.0 tentang pengawasan meliputi adanya laporan rutinan, kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengamatan. �secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja (Maulina et al., 2022). Berdasarkan golongan tersebut mencerminkan bahwa peraturan wajib kerja berdasarkan usia golongan tetap diperhatikan oleh pemerintah melalui adanya ketetapan aturan. Bagi penduduk yang burusia dibawah 17 tahun tidak wajib kerja di usia tersebut kewajiban penduduk adalah belajar mempersiapkan potensi dan kematangan dalam menghadapi dunia kerja setelah menempuh studi.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa revolusi industry 4.0 memberikan tantangan dan peluang besar bagi industry konstruksi masa kini. Melalui adanya mekanisme, aturan UU, sosialisasi ahli profesi dan peningkatan SDM berkualitas nasional maupun internasional memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi barang dan jasa. Hal ini menjadi bagian tolak ukur pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan peraturan dan pembenahan berbagai macam jenis proyek di Indonesia baik yang bersifat umum maupun khusus, dapat menetapkan suatu aturan terkait kualifikasi tenaga keahlian profesi pekerja untuk mencapai hasil kinerja berkembang secara optimal tanpa harus mempertimbangkan skala besar, sedang maupun kecil. Agar ketetapan sanksi yang berlaku menurun sehingga aturan berjalan maksimal dan efektif.

 

DAFTAR PUSTAKA��

 

Abdurrachman, T., & Suteja, B. R. (2021). Pengembangan Sistem Informasi Asosiasi Jasa Konstruksi dengan Menerapkan Tanda Tangan Digital. Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 7(1), 261�273. https://doi.org/10.28932/jutisi.v7i1.3431

Arifin, Z. H., & Fajar, R. A. (2014). Tantangan Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan. Info Teknik, Vol. 15(2), 255�270.

Asih, Y., Alfiddah, A., Istanti, R. Z., & Dianasari, S. L. (2020). Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Atas Terjadinya Kegagalan Bangunan. Spektrum Hukum, 17(1), 170�184. https://doi.org/10.35973/sh.v17i1.1422

Budiana, N. D. (2019). Tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi atas kegagalan bangunan.

Dosen, N. (2021). Dr Nurlaelah , ST MT.

Firnanda, A., Fitri, C., & Ardianto, F. (2021). Evaluasi Program Kartu Prakerja Ditinjau Dari Asas Kemanfaatan Dan Aksesibilitas. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2), 170�180. https://doi.org/10.30996/jhmo.v4i2.5243

Hidayat, R. W. (2013). Peluang Dan Tantangan Investasi Properti Di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1�17.

Ichwanto, M. A., & An, M. (2022). Penyiapan Tenaga Kerja Profesional Dibidang Jasa Konstruksi Dan Properti Pada Masa Masyarakat Ekonomi Asean ( Mea ). 27(1), 31�38.

Ilyas, & Tajuddin. (2021). Pendidikan Dan Keterampilan Tenaga Kerja Sesuai Tuntutan Revolusi Industri 4.0. Journals of Economics Development Issues (JEDI), 4(1), 390�398.

Jonathan, R., Komaria, L., Dawanis, M. F., & Prihatiningtyas, W. (2021). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Industri Kelapa Sawit dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 323�346. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.326

Kurniawan, F. (2015). Jenis Sengketa Yang Sering Terjadi Pada Proyek Konstruksi di Surabaya. May, 227�232. https://doi.org/10.13140/RG.2.1.4357.2646

Maulina, A., Studi, P., Pembangunan, E., Ekonomi, F., Samban, U. R., & Utara, B. (2022). KONSUMSI MASYARAKAT ANALYSIS OF THE EFFECT OF THE LABOR FORCE AND INFLATION. 20(1), 27�36.

Nugraheni, S. R. W., Widyastutik, Syarifah Amalia, Iskandar Panjaitan, Ika Yulisyawati, & Florika Malau. (2021). Strategy to Improve the Competitiveness of Indonesian Construction Services Sector. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 10(2), 176�200. https://doi.org/10.29244/jekp.10.2.2021.176-200

Tahliani, H. (2020). Tantangan Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Madani Syari�ah, 3(2), 92�113. https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/205

Trumansyahjaya, K. (2017). Strategi industri jasa konstruksi di masa otonomi daerah terhadap perkembangan usaha industri jasa konstruksi. 1�14. scholar.google.com

Tuegeh, P. T., Tangkudung, F. X., & Sumampow, J. O. (2021). Kajian Yuridis Undang-Undang Cipta Kerja dan dampaknya terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Lex Privatum, IX(10), 22�29.

Wibowo, K., Susilo Adhy, D., Sukarno, D., & Utomo, B. (2016). Model Strategi Pengembangan Daya Saing Konsultan Jasa Konstruksi. Science And Engineering National Seminar, 2(2), 63�76.