PERLINDUNGAN HUKUM
PEKERJA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Solihin, Markoni
Fakultas Hukum
Universitas Esa Unggul
Diterima: 06-12-2022��������������������� ��������������� Review: 17-12-2022�������� ��������������� ��������������� Publish:
27-12-2022
Abstrak:
Dampak setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 (omnibus
law) pada tanggal 5 oktober
2020 oleh DPR-RI telah memicu
aksi penolakan dari pekerja/buruh,
akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil di sejumlah daerah. Pasalnya banyak regulasi yang ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam undang-undang
Ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003 diganti atau bahkan dihapuskan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan, untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja pasca
diberlakukannya undang-undang
No.11 Tahun 2020 tentang� Cipta Kerja. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa pasca berlakunya
Undang-Undang Cipta kerja tersebut banyak merugikan dikalangan pekerja dan menguntungkan pengusaha karena Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai
aturan turunan yaitu Peraturan pemerintah yaitu PP 34, 35 ,36
dan 37 dimana sangat banyak
merugikan pekerja. Akan tetapi tetap pekerja
dapat melakukan perlindunganya dengan tidak menggunakan Undang - undang Cipta Kerja dan PP turunannya namun menggunakan perjanjian kerja bersama (PKB) memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama hendaknya menganut Kuhperdata 1338 Juncto 1320 KUHperdata sebagai dasar hukumnya. Dalam konsep perlindungan
hukum pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari
pengusaha/perusahaan maka hendaklah pekerja membuta Perjanjian kerja bersama harus lebih
baik dari pada undang-undang cipta kerja.baik. dalam
hal perlidngunan pekerja dengan mudahnya melakukan pemutusan hubungan kerja, dan nilai kompensasi phknya pun berkurang jauh dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003. Dalam pelaksanaan di lapangan, kiranya Perjanjian kerja bersama merupaka undang-undang tertingi untuk di jadikan pedoman kedua belah
pihak.
Kata kunci:
Perlindungan Hukum, UU Cipta Kerja No.
11 Tahun 2020, Cipta Kerja.
Abstract:
The impact after the ratification of the Job
Creation Law No. 11 of 2020 (omnibus law) on October 5, 2020 by the DPR-RI has
triggered protests from workers/laborers, academics, students, and civil
society groups in a number of areas. This is because many regulations aimed at
protecting workers' rights in the Manpower Act No. 13 of 2003 have been
replaced or even abolished. This study uses a normative juridical approach,
with the form of library law research, the data obtained are primary, secondary
and tertiary legal materials, then analyzed using a qualitative analysis
approach. This study aims to examine the legal protection for workers after the
enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. The results of this
study explain that after the enactment of the Job Creation Act, it caused a lot
of harm among workers and benefited employers because the Job Creation Act had
derivative rules, namely government regulations, namely PP 34, 35, 36 and 37
which were very detrimental to workers. However, workers can still carry out
their protection by not using the Employment Copyright Act and its derivative
PP but using a collective labor agreement (PKB) taking into account the
conditions that must be met in the implementation of the Collective Labor
Agreement should adhere to the Civil Code 1338 as the legal basis. In the
concept of legal protection, the workers are in a weaker position than the
employer/company, so workers should blindly. Collective labor agreements must
be better than the work copyright law. in terms of worker protection, it is
easy to terminate the employment relationship, and the value of the
compensation for layoffs is also reduced considerably by the labor law no. 13
of 2003. In the implementation in the field, the collective work agreement is
the highest law to be used as a guide for both parties.
Keywords:
Legal Protection, Job Creation Law No. 11 of 2020, Create Jobs.�������������������������
Corresponding: Solihin
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pada tanggal 2
Nopember 2020 Presiden Joko
Widodo meneken Undang-Undang
Cipta Kerja, senin 2 september 2020, salinan Undang-Undang Cipta Kerja itu
telah resmi di unggah oleh pemerintah. dalam situs setneg.go.id. Undang-Undang
Cipta Kerja memuat 1.187 halaman dan sebelumnya pemerintah telah menyetujui Undang-undang Cipta Kerja pertanggal 5 Oktober 2020 menurut peraturan Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan
Undang_undang tersebut dalam jangka waktu
30 hari tepat jatuh pada tanggal 4 Nopember 2020. Pusat studi hukum dan kebijakan (PSHK) indonesia menyatakan jika presiden tidak
meneken Undang-Undang itu di 30 hari, maka Rancanngan Undang_undang Cipta Kerja menjadi sah
dan pemerintah juga mewajibkan
Undang-Undang itu untuk di undangkan (Dahwir, 2020).
Dampak setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 (omnibus
law) pada tanggal 5 oktober
2020 oleh DPR-RI telah memicu
aksi penolakan dari pekerja/buruh,
akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil di sejumlah daerah (Sumardi, Falah, Jauhari, & Radiana,
2020). Sejumlah pasal krusial menjadi sorotan karena dinilai banyak hal yang akan dipertaruhkan
dan kontradiktif dengan
spirit Undang-undang tersebut.
Beberapa paal
diantaranya tentang: pertama penghapusan upah minimum. Kedua, jam lembur
menjadi lebih lama. Ketiga, kontrak seumur hidup. Keempat, pemutusan hubungan
kerja sewaktu � waktu. Kelima, pemotongan waktu istirahat. Dan keenam,
Mempermudah pengrekrutan tenaga kerja asing, dinilai sangat merugikan buruh dan
tenaga kerja local. Sehingga hal ini tentunya akan berdampak juga pada
lingkungan dan Pendidikan.
Pasalnya
banyak regulasi yang ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam
undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 diganti atau bahkan dihapuskan (Iswaningsih,
Budiartha, & Ujianti, 2021). Alih-alih menciptakan
lapangan pekerjaan yang layak (decent work) bagi para pekerja, UU Cipta Kerja
dinilai malah akan membuat kondisi para pekerja jauh menjadi lebih rentan dan
penuh dengan ketidakpastian. Perubahan Sistem Ketenagakerjaan
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Sjaiful, 2021).
Pertama Upah, Pasal 88 diubah, pasal 89 dihapus; penambahan pasal 88B, 88C, 88D Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sectoral dihapus.
Upah minimum ditentukan dari upah minimum provinsi yang oleh gubernur. Penambahan pasal 88E dan 90B ketentuan ketntuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil serta industry padat karya diatur
secara terpisah. Dampak ke pekerja
Upah minimum bisa lebih rendah dari
sebelumnya sebagaimana yang
ditentukan oleh upah
minimum kabupaten/kota dan sektoral upah minimum di usaha mikro dan kecil serta industri
padat karya bisa lebih rendah
dari pada ketentuan upah minimum yang berlaku. dengan demikian diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Kedua kontrak kerja dan alih daya, Pasal
59 dihapus ketentuan sebelumnya yang membatasi pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) pada pekerjaan diluar
kegiatan pokok atau proses produksi secara langsung dan bersifat sementara (maksimal 3 tahun lamanya) dihapus. Pekerja kontrak bisa dilakukan disemua jenis pekerjaan
dan tanpa batas waktu. Pasal 64, 65, dihapus;� pasal 66 diubah ketentuan sebelumnya yang membatasai pemborongan kerja dan kerja outsourching / alihdaya pada pekerjaan diluar kegiatan pokok atau proses produksi secara langsung dihapus. Semua jenis pekerjaan
termasuk pada kegiatan pokok bisa menggunakan
outsourching
Ketiga hak untuk cuti, Pasal 93 diubah pekerja yang mengambil cuti karena alasan sakit,
haid pada hari pertama dan kedua, menikah, istri melahirkan atau keguguran, menjalankan ibadah
agama, atau karena anggota keluarga meninggal tidak lagi berhak mendapatkan
upah selama cuti (paid leave). Dampak kerja pekerja tidak
lagi berhak mendapatkan upah selama cuti (paid leave) bahkan untuk cuti
sakit atau� haid.
Ketentuan paid leave bergantung
pada kesepakatan dengan pengusaha dan bukan diatur oleh perundang-undangan.
Sangat berdampak pada pekerja
perempuan.
Keempat pesangon, Pasal 156 diubah ketentuan pesangon tidak banyak berubah secara signifikan. Batas maksimal upah penghargaan
masa kerja (UMPK) menjadi
21 tahun masa kerja dengan 8 bulan upah. Uang Pergantian Hak (UPH) tidak lagi diatur melalui
hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan kerja. Ketentuan pesangon tidak banyak berubah secara signifikan. Namun dengan meluasnya
kerja fleksibel (kontrakdan outsourching) maka pekerja semakin
rentan mendapatkan pesangon dengan jumlah minimal atau bahkan tanpa pesangon
sama sekali. Aturan yang melindungi hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan akan dikurang bahkan dihapuskan. Pemenuhan hak-hak pekerja dilimpahkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dan tidak diatur secara langsung
dalam perundang-undangan.
Negara yang seharusnya bertanggung
jawab untuk melindungi pekerja dan juga mengatur hubungan industrial melalui peraturan perundang-undangan secara otomatis melepaskan peranan tersebut. Hak-hak dan perlindungan pekerja yang sebelumnya sudah diatur dalam
Undang-undang Ketenagakerjaan
seperti upah yang layak, cuti, kepastian
kerja, dan pesangon akan diubah atau
dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam hal ini peran Pemerintah untuk melakukan upaya penataan regulasi perlu memperhatikan hak-hak serta kewajiban tenaga kerja, dalam
penataan regulasi tersebut perlu adanya pengaturan secara tertulis dalam penerapannya didalam undang-undang dan harus sesuai dengan
ideologi Pancasila yang dianut
Negara Indonesia. Negara harus memiliki
peranan penting dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya, sehingga pembentukan peraturan tersebut dapat menciptakan keharmonisan dan kepastian hukum terhadap tenaga kerja serta
hak-hak dan kewajiban tenaga kerja terpenuhi.
Pekerja harus mempunyai peran untuk memperhatikan
kebijakan-kebijakan baru
yang dikeluarkan oleh Pemerintah
dan diharapkan Pekerja memiliki pengetahuan dan dapat mengikuti setiap perkembangan tentang peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga dalam melakukan perjanjian kerja, pemenuhan antara kewajiban dan hak Pekerja dengan
Pengusaha yang sebagai pemberi kerja tidak
terjadi ketimpangan.
Ketenagakerjaan tidak hanya membahas mengenai pembukaan lapangan pekerjaan, akan tetapi juga memeperhatikan bagaimana hak-hak pekerja selama menjalani pekerjaan tersebut. Dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha
(Pengusaha) pemerintah melakukan penyederhanaan persyaratan perizinan dalam berusaha untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan pekerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja� memang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan perluasan pembukaan lapangan pekerjaan namun perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap pekerja/buruh bukan
menjadi focus utama dari undang-undang� Cipta Kerja (Fithri, 2022). Undang-Undang tersebut
beserta Peraturan pemerintahnya sangat banyak merubah pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Maka dalam penelitian ini akan dibahas mengenai
bagaimana untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak lagi menerapkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020� Cipta Kerja sebagai
aturan namun menggunkan perjanjian kerja bersama sebagai� Undang-undang kedua belah pihak
antara pekerja dan pengusaha agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis
dengan� menggunakan perjanjian kerja bersama dapatkah
pekerja mendapatkan� jaminan hak-hak pekerja semisal penetapan upah yang layak, dan kelayakan besaran uang pesangon. Begitu juga tentang kententuan tentang PHK, undang-undang ini hanya mengakomodir
kepentingan pengusaha saja,
Substansi pokok pada pekerja
agar mendapatkan perlindungan
pekerja dengan tidak mengurangi hak-hak yang sudah didapat maka dengan
cara pekerja dan pengusaha membuat perjanjian kerja bersama yang ditanda tangani kedua belah
pihak dan menjadi undang-undang kedua belah pihak dengan
tidak menggunakan Undang-Undang Cipta kerja No.11 Tahun 2020.
Yang menjadi ketertarikan penulis dalam masalah ini
bagaimana perlindungan hukum pekerja pasca
pemberlakuan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
itu, tulisan ini akan menganalisa terkait pekerja tanpa menggunakan undang-undang cipta kerja.
METODE
PENELITIAN
Metode penilitian yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian
yuridis normative (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka (Benuf & Azhar,
2020).
Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan
penelitian ini adalah dengan metode
penulisan hukum Yuridis Normatif dengan Pendekatan Statute
Approach dan Conceptual Approach yaitu melalui suatu usaha
pendekatan masalah dengan sifat hukum
yang normatif, menekankan
pada pencarian norma dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, maupun peraturan lain yang relevan, dengan menguraikan jenis pendekatan (Putra, 2022).
Dalam penelitian ini, pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute
approach). Pendekatan undang-undang
adalah pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan legislasi dan regulasi (Setiadi, 2020).
Jenis
pendekatan� yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif ((Fauzi,
2019), karena hanya
menggunakan data sekunder sebagai acuan dalam ��jawaban
bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dalam perusahaan alih daya ditinjau
dari undang-undang cipta kerja. Orientasi pengkajiannya menitikberatkan pada
aspek perlakuan norma-norma yakni perlindungan hukum antara pekerja dengan
perusahaan Alih Daya.
Karena penelitian
ini bertujuan untuk menemukan solusi dari permasalahan yang ada berdasarkan
fakta-fakta yang terjadi di lapangan sehingga tercipta suatu jawaban yang dapat
menjadi saran-saran bagi permasalahan yang ada, maka spesifikasi penelitian ini
bersifatnya adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif yaitu suatu
penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau gejala dari objek
yang akan diteliti dengan mengambil suatu kesimpulan yang bersifat umum (Mulyadi,
2011). Di mana pada penelitian
ini menggambarkan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja pasca
diberlakukanya undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan peraturan
pemerintah PP 35 dan PP 36.
Pada penelitian ini,
penulis lebih menekankan penggunaan data sekunder sebagai sumber datanya. Data
sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku yang
berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuklaporan,
skripsi, jurnal, peraturan perundaang-undangan. Data sekunder tersebut, dapat
dibagi menjadi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan hukum Tertier
(Wiratmaja,
Mangku, & Yuliartini, 2019).
Dalam penelitian
ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah murni studi
kepustakaan (library research), karena
hanya menggunakan sumber data tertulis terutama peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam proses pencarian guna menemukan jawaban dari rumusan masalah
pada penelitian ini. Studi kepustakaan (library
research) adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan
terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan
yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan (Ishaq,
2017).
Metode analisis data
ialah suatu metode yang digunakan untuk mengolah hasil penelitian guna
memperoleh suatu instrumen dan kesimpulan. Pada dasarnya analisis data juga
merupakan proses menggambarkan data dalam bentuk yang lebih sederhana serta
memudahkan untuk dibaca dan diinterpretasikan (Ramdhan,
2021). Data
yang diperoleh dan yang telah
dikumpulkan, diolah dengan analisi kualitatif. Analisis data secara kualitatif adalah upaya yang
dilakukan dengan jalan bekerja sama dengan data, mengorganisasikan data,
memilah-milahnya menjadi satuan yang dikelola, mensistensikannya, mencari dan
menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang di pelajari dan apa
yang dapat diceritakan kepada orang lain (Rahman, n.d.) karena tidak melibatkan variabel di dalamnya dalam
menjawab rumusan masalah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam
pelaksanaan Hukum ketenagakerjaan lahir dari pemikiran untuk memberi
perlindungan bagi para pihak terutama pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah
dan keadilan sosial dalam hubungan kerja diantara para pihak yang memiliki
persamaan dan perbedaan yang cukup besar Persamaannya adalah bahwa manusia itu
sama-sama ciptaan Tuhan yang memiliki martabat kemanusiaan sedangkan
perbedaannya adalah dalam hal kedudukan atau status sosial-ekonomi, dimana
pekerja mempunyai penghasilan dengan bekerja pada pengusaha / majikan (Anggraini,
2022). Tujuan keadilan sosial dibidang ketenagakerjaan
dapat diwujudkan salah satu caranya adalah dengan jalan melindungi
pekerja/buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan/
pengusaha, melalui sarana hukum yang ada.
Tanggung
jawab pemerintah yang hendak membuktikan dirinya sebagai pendorong pemberdayaan
tenaga kerja masih belum dapat dikatakan terwujud ketika dihadapkan oleh
pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang cenderung mengabaikan hak dari para
tenaga kerja (Anggraini,
2022). Undang-undang cipta kerja ini berada pada
posisi yang rentan apabila dihadapkan dengan masalah eksploitasi serta
diskriminasi di lingkungan kerja seperti misalnya hak tenaga kerja wanita yang
memiliki hak khusus sebagaimana tersurat pada undang-undang nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.hak wanita dalam Ketenagakerjaan misalnya merasa aman
saat hamil dan upah jam kerja yang hanya akan diberlakukan pada saat perempuan
pekerja sedang melakukan aktivitas produksi. Oleh karena itu para pekerja
khususnya perempuan menjadi kehilangan akses terhadap hak cuti haid, hak cuti
melahirkan, hak cuti keguguran ataupun kesempatan untuk menyusui di tempat
kerja karena dianggap tidak produktif bagi perusahaan.
Regulasi
atau perlindungan ketenagakerjaan saat ini terlalu �kaku� sehingga menjadi
salah satu faktor yang menghambat investasi dan aktivitas bisnis di Indonesia.
Maka dari itu, sistem tenaga kerja di Indonesia perlu dibuat menjadi fleksibel (Iswaningsih et
al., 2021). Pasalnya banyak regulasi yang
ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam Undang-undang Ketenagakerjaan
nomor .13 tahun 2003 diganti atau bahkan dihapuskan (Harimurti, 2010). Alih-alih menciptakan
lapangan pekerjaan yang layak (decent work) bagi para pekerja, UU Cipta Kerja
dinilai malah akan membuat kondisi para pekerja jauh menjadi lebih rentan dan
penuh dengan ketidak pastian.
Perubahan Sistem Ketenagakerjaan
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Winta Sari, 2021).
Dampak kerja, Ketentuan pesangon tidak banyak berubah secara signifikan. Namun dengan meluasnya
kerja fleksibel (kontrak dan outsourcing) maka pekerja semakin rentan mendapatkan pesangon dengan jumlah minimal atau bahkan tanpa pesangon
sama sekali. Aturan yang melindungi hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang
- undang Ketenagakerjaan akan dikurang dan bahkan dihapuskan (Nuryanta & Mahyani, 2022). Pemenuhan hak-hak pekerja dilimpahkan dalam perjanjian kerja antara pekerja
dan pengusaha dan tidak diatur secara langsung
dalam perundang-undangan.
Negara yang seharusnya bertanggung
jawab untuk melindungi pekerja dan juga mengatur hubungan industrial melalui peraturan perundang-undangan secara otomatis melepaskan peranan tersebut (Soleh, 2019). Hak-hak dan perlindungan
bagi pekerja yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan seperti upah yang layak, cuti, kepastian kerja, dan pesangon akan diubah atau
dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.�
�Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab 1 pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa :
�Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.�� Dan yang dimaksud dengan tenaga kerja berdasarkan
pasal 1 angka 2 adalah :
��Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.�
Terkait dengan penjelasan diatas, ketenagakerjaan tidak hanya membahas
mengenai pembukaan lapangan pekerjaan, akan tetapi juga memperhatikan bagaimana hak-hak pekerja selama menjalani pekerjaan tersebut. Dalam rangka memberikan
kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha
pemerintah melakukan penyederhanaan persyaratan perizinan dalam berusaha untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan pekerjaan, omnibus law memang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan perluasan pembukaan lapangan kerja namun perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap pekerja/buruh bukan menjadi
fokus utama dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. UU Cipta Kerja tidak
mengatur mengenai pelarangan pemutusan hubungan kerja perusahaan terhadap buruh dengan ketentuan
yang sudah diatur dalam Undang- undang
ketenagakerjaan sekarang ini (Khair, 2021).
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum yang akan dapat melindungi
suatu hal dari hal lainnya
(Kahfi, 2016). Hubungan ketenagakerjaan
merupakan hubungan antara pihak-pihak terkait dengan kepentingan, yaitu antara pekerja (buruh) dan pengusaha (majikan), serta organisasi buruh (serikat pekerja), dan juga organisasi pengusaha. Buruh dianggap sebagai kelompok kelas yang dapat dieksploitisir oleh majikan sebagai budak dengan
tidak mengindahkan hak asasi manusia
(HAM), sehingga campur tangan pemerintah justru menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan, dalam kaitannya dengan hubungan industrial, pemerintah berperan sebagai perlindungan pekerja/buruh, antara lain dalam bentuk penyusunan
berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah maupun keputusan menteri, pemerintah juga berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persengketaan antara pekerja/buruh dengan
majikan/pengusaha untuk mencari penyelesaian
masalah antara kedua belah pihak
sehingga mendapatkan hak-hak sebagaimana yang sudah diatur dalam
undang-undang (Iswaningsih et al., 2021).
Ada beberapa pengertian terkait perlindungan hukum menurut para ahli, antara lain:
1.
Menurut Satjipto
Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan
seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak
dalam rangka kepentingannya tersebut (Rachmadini, 2020).
2.
Menurut CST Kansil,
perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat
penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari
gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun (Nurmala, 2018).
3.
Menurut Setiono,
Perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari
perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum,
untuk mewujudkan ketertiban dan ketentrman sehingga memungkinkan manusia untuk
menikmati martabatnya sebagai manusia (Salaam, 2017).
4.
Menurut Philipus M.
Hadjon negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila haruslah
memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya yang sesuai dengan
Pancasila (Sinaulan, 2018). Oleh karena itu perlindungan hukum berdasarkan
Pancasila berarti pengakuan dan perlindungan hukum akan harkat dan martabat
manusia atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan,
permusyawaratan serta keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut melahirkan pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung
tinggi semangat kekeluargaan dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Terkait ketenagakerjaan yang diterapkan undang-undang cipta kerja nampak
adanya pemangkasan hak pekerja yang cukup signifikan yaitu pada perubahan pasal 93 ayat (1) yang menata tentang hak upah bagi
pekerja apabila tidak masuk kerja.
Perubahan dimaksud bahkan kemudian dapat berdampak terhadap perlindungan tenaga kerja khususnya
bagi perempuan pada saat haid kebebasan
dalam beribadah dan berkeyakinan
Pemutusan hubungan kerja tentu saja akan
bertambah banyak jika diturunkannya besaran uang pesangon yang akan diperoleh oleh para pekerja, Pemutusan hubungan kerja secara massal dapat
mengancam para pekerja karena biaya untuk
dilakukan pemecatan ketimbang rendah dari pada harus selalu menggaji para pekerja sehingga dalam hal ini
ini akan terjadi ketidakpastian dalam bekerja. jika dibandingkan dengan undang-undang tentang ketenagakerjaan, muatan pada undang-undang cipta kerja berbeda,
walaupun undang-undang tentang ketenagakerjaan dinilai masih jauh
dari harapan yang diinginkan oleh pekerja. Meskipun demikian ternyata substansi dalam undang-undang cipta kerja semakin
buruk (Khair, 2021).
��������������
Dalam undang-undang ketenagakerjaan telah diatur tentang dilarangnya perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pekerja
perempuan sedang hamil, melahirkan, keguguran atau sedang menyusui. Sementara pada undang-undang
cipta kerja tidak diatur tentang pelarangan sebagaimana dimaksud di atas.
a.
Transformasi dari Undang - Undang Ketenagakerjaan Masih Menjadi Undang-Undang Cipta Kerj.
Undang-Undang cipta kerja tidak mengatur larangan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang
tentang ketenagakerjaan. Hal ini bisa terjadi karena
tidak ada dasar hukum yang mengaturnya (Purnama, 2021). Jika pekerja mengalami
kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang ketenagakerjaan,
pekerja akan mengalami kesulitan jika perusahaan memutuskan hubungan kerja. Perusahaannya
(Santosa, 2016). Selain itu, terdapat
perlakuan diskriminatif bagi calon pekerja dan pekerja yang sudah bekerja jika
melihat pengaturan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang tidak diatur dalam
rumusan undang-undang cipta kerja. Jika dibandingkan dengan undang-undang
tenaga kerja, ada beberapa hal yang tidak diakomodasi secara jelas dalam
undang-undang hak cipta kerja. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa
pekerja tetap menerima upah meskipun tidak bekerja menurut ketentuan yang telah
diatur sebelumnya.Sedangkandalam undangundang cipta kerja tidak diatur mengenai
upah bagi pekerja yang tetap dibayar meskipun pekerja tersebut tidak bekerja
sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
b.
Perlindungan
Hukum Atas Tindakan Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan
Alasan Efisiensi Salah satu permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah
alasan efisiensi sebagai dasar pengambilan keputusan jika perusahaan mengambil
tindakan pemutusan hubungan kerja. Alasan pemutusan hubungan kerja yang
dibenarkan adalah karena alasan efisiensi/ekonomi, misalnya penurunan hasil
produksi serta berkurangnya pendapatan perusahaan, rendahnya nilai kemampuan
perusahaan dalam membayar upah dan penerapan efisiensi kerja� serta adanya�
penyederhanaan/pengurangan jumlah besar karyawan. Alasan lain yang
berasal dari keadaan luar biasa/ force majeure, seperti perang, bencana alam
atau kematian majikan/pengusaha dan tidak ada ahli waris. Langkah efisiensi
pengurangan tenaga kerja tentunya harus memenuhi persyaratan, terutama dalam
proses pemutusan hubungan kerja yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pasal 164 ayat (3). Jika dikembalikan dalam konteks substansi Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal-hal yang menyangkut efisiensi
atau kondisi ekonomi bukan merupakan larangan atau alasan pemutusan hubungan
kerja. Jenis larangan pemutusan hubungan kerja ini hanyalah larangan karena
alasan kesehatan, kewajiban sebagai warga negara, agama, ikatan perkawinan, reproduksi,kebebasan
berserikat, ras, gender dan politik (Agung, 2021). Jika dilihat dari aspek
pemanfaatan, efisiensi hanya dapat dijadikan alasan pemberhentian, yaitu jika
efisiensi perusahaan dilakukan dengan menutup perusahaan.
Dalam
hal ini, penutupan perusahaan justru kurang memberikan perlindungan kepada
pekerja dan dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih besar. Penutupan
perusahaan berarti matinya kelangsungan usaha sehingga dapat menyebabkan
hilangnya pekerjaan bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut (Agung, 2021). Tentunya hal ini akan
menambah masalah baru yaitu bertambahnya jumlah pengangguran dibandingkan jika
bentuk efisiensi ini dilakukan secara tidak langsung dengan menutup perusahaan,
namun setelah mencari efisiensi lain perusahaan dapat memberhentikan pekerja
dengan mengurangi pekerjanya. Cara ini tidak hanya mampu mempertahankan
kesempatan kerja bagi sebagian pekerjanya, tetapi juga dapat memberikan peluang
bagi perusahaan untuk dapat kembali mengembangkan usahanya. Jika suatu saat
perusahaan penerangan bisa bangkit dan berkembang, apa yang bisa menambah
jumlah tenaga kerja sehingga angka pengangguran berkurang dan tenaga kerja yang
diputuskan dapat diterima kembali bekerja. Selain dari aspek pemanfaatan,
sebenarnya tindakan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami
kesulitan dalam aspek ekonomi telah diatur tersendiri. Karena perusahaan ingin
melakukan langkah efisiensi, maka isi Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) UU
Ketenagakerjaan adalah pasal-pasal yang sebenarnya mengatur tentang pemutusan
hubungan kerja karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan,
sehingga hak atau kompensasi pemutusan hubungan kerja lebih rendah dibandingkan
dengan jenis pemutusan hubungan kerja karena perusahaan sedang mengambil
langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi perusahaan (Rismita,
2020).
Pemutusan
hubungan kerja karena perusahaan melakukan efisiensi lebih menitikberatkan pada
kondisi pekerja yang sudah tidak produktif lagi dan akibat tidak produktif,
akan mengganggu efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang atau jasa. Jika
ditelaah lebih lanjut, tampak adanya persamaan antara kedua jenis pemutusan
hubungan kerja tersebut, karena keduanya diatur dalam pasal 164. Hal ini
menitikberatkan pada kondisi perusahaan yang bersangkutan, namun jika
berdasarkan pasal 164 ayat (3) pemutusan hubungan kerja tersebut
ketenagakerjaan lebih menitik beratkan pada kondisi tenaga kerja.
Dengan
demikian, jika pekerja tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan karena
keterbatasan, pekerja tersebut berpotensi tidak dibayar dan bahkan dipecat. Hal
ini tentunya akan merugikan pekerja karena berpotensi terjadinya diskriminasi
terutama bagi pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan atau cuti keguguran
kemudian dianggap tidak bias bekerja akan berdampak pada upah yang diterima
Ketentuan pesangon tidak banyak berubah secara signifikan. Namun dengan meluasnya
kerja fleksibel (kontrak dan outsourcing) maka pekerja semakin rentan mendapatkan pesangon dengan jumlah minimal atau bahkan tanpa pesangon
sama sekali (Iswaningsih et al., 2021). Aturan yang melindungi
hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan akan dikurang dan bahkan dihapuskan. Pemenuhan hak-hak pekerja dilimpahkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dan tidak diatur secara langsung
dalam perundang-undangan.
Negara yang seharusnya bertanggung
jawab untuk melindungi pekerja dan juga mengatur hubungan industrial melalui peraturan perundang-undangan secara otomatis melepaskan peranan tersebut (Iswaningsih et al., 2021). Hak-hak dan perlindungan
bagi pekerja yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan seperti upah yang layak, cuti, kepastian kerja, dan pesangon akan diubah atau
dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.
Undang-undang cipta kerja tidak mengatur larangan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang
ketenagakerjaan (Maringan, 2015). Hal ini bisa
terjadi karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Jika pekerja mengalami
kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undangundang ketenagakerjaan,
pekerja akan mengalami kesulitan jika perusahaan memutuskan hubungan kerja.
perusahaannya. Selain itu, terdapat perlakuan diskriminatif bagi calon pekerja
dan pekerja yang sudah bekerja jika melihat pengaturan dalam undang-undang
ketenagakerjaan yang tidak diatur dalam rumusan undangundang hak cipta kerja.
Jika dibandingkan dengan undang-undang tenaga kerja, ada beberapa hal yang
tidak diakomodasi secara jelas dalam undang-undang hak cipta kerja. Pasal 93 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja tetap menerima upah meskipun tidak
bekerja menurut ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Sedangkan dalam
undangundang cipta kerja tidak diatur mengenai upah bagi pekerja yang tetap
dibayar meskipun pekerja tersebut tidak bekerja sebagaimana diatur dalam
undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Dengan Alasan Efisiensi Salah satu permasalahan
yang dibahas dalam makalah ini adalah alasan efisiensi sebagai dasar
pengambilan keputusan jika perusahaan mengambil tindakan pemutusan hubungan
kerja. Alasan pemutusan hubungan kerja yang dibenarkan adalah karena alasan
efisiensi/ekonomi, misalnya penurunan hasil produksi, berkurangnya pendapatan
perusahaan, rendahnya kemampuan perusahaan dalam membayar upah dan adanya penerapan
efisiensi dan penyederhanaan atau pengurangan jumlah besar karyawan. Alasan
lain yang berasal dari keadaan luar biasa/ force majeure, seperti perang,
bencana alam atau kematian majikan/pengusaha dan tidak ada ahli waris. Langkah
efisiensi pengurangan tenaga kerja tentunya harus memenuhi persyaratan,
terutama dalam proses pemutusan hubungan kerja yang mengacu pada Undang-Undang
Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3). Jika dikembalikan dalam konteks substansi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal-hal yang
menyangkut efisiensi atau kondisi ekonomi bukan merupakan larangan atau alasan
pemutusan hubungan kerja. Jenis larangan pemutusan hubungan kerja ini hanyalah
larangan karena alasan kesehatan, kewajiban sebagai warga negara, agama, ikatan
perkawinan, reproduksi, kebebasan berserikat, ras, gender dan politik (Agung, 2021). Jika dilihat dari aspek
pemanfaatan, efisiensi hanya dapat dijadikan alasan pemberhentian, yaitu jika
efisiensi perusahaan dilakukan dengan menutup perusahaan. Dalam hal ini,
penutupan perusahaan justru kurang memberikan perlindungan kepada pekerja dan
dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih besar. Penutupan perusahaan berarti
matinya kelangsungan usaha sehingga dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan bagi
seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Tentunya hal ini akan menambah masalah
baru yaitu bertambahnya jumlah pengangguran dibandingkan jika bentuk efisiensi
ini dilakukan secara tidak langsung dengan menutup perusahaan, namun setelah
mencari efisiensi lain perusahaan dapat memberhentikan pekerjanya dengan
mengurangi pekerjanya. Cara ini tidak hanya mampu mempertahankan kesempatan
kerja bagi sebagian pekerjanya, tetapi juga dapat memberikan peluang bagi
perusahaan untuk dapat kembali mengembangkan usahanya. Jika suatu saat
perusahaan penerangan bisa bangkit dan berkembang, apa yang bisa menambah
jumlah tenaga kerja sehingga angka pengangguran berkurang dan tenaga kerja yang
diputuskan dapat diterima kembali bekerja. Selain dari aspek pemanfaatan,
sebenarnya tindakan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami
kesulitan dalam aspek ekonomi telah diatur tersendiri. Karena perusahaan ingin
melakukan langkah efisiensi, maka isi Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) UU
Ketenagakerjaan adalah pasal-pasal yang sebenarnya mengatur tentang pemutusan
hubungan kerja karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan,
sehingga hak atau kompensasi pemutusan hubungan kerja lebih rendah dibandingkan
dengan jenis pemutusan hubungan kerja karena perusahaan sedang mengambil
langkahlangkah untuk meningkatkan efisiensi perusahaan (Santoso,
2013). Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan
melakukan efisiensi lebih menitikberatkan pada kondisi pekerja yang sudah tidak
produktif lagi dan akibat tidak produktif, akan mengganggu efisiensi perusahaan
dalam memproduksi barang atau jasa (Tyas, 2020). Jika ditelaah lebih lanjut,
tampak adanya persamaan antara kedua jenis pemutusan hubungan kerja tersebut,
karena keduanya diatur dalam pasal 164. Hal ini menitikberatkan pada kondisi
perusahaan yang bersangkutan, namun jika berdasarkan pasal 164 ayat (3)
pemutusan hubungan kerja tersebut ketenagakerjaan lebih menitikberatkan pada
kondisi tenaga kerja.
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
yang memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja kedua belah pihak.
Didalam KUH Perdata Perjanjian Kerja Bersama disebut dengan sebutan perjanjian
perburuhan kolektif.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan (�UU No. 13/2003�) yang diperbarui terakhir
dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (�UU No. 11/2020�), Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) diartikan sebagai Perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara Serikat Pekerja/ Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/ Buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan
Pengusaha atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang membuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (Pamungkas,
2018).
Selanjutnya
sebagaimana kita ketahui, UU No. 11/2020 yang antara lain juga mengatur
mengenai masalah PKB telah diundangkan pada bulan November 2020. UU No. 11/2020
mana juga telah menghasilkan peraturan turunan yaitu PP No. 35/2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan
Pemutusan Hubungan Kerja (�PP No. 35/2021�) yang telah diundangkan juga pada
bulan Februari 2021.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal
108 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) UU No. 13/2003 yang
diperbarui terakhir dengan UU No. 11/2020 Jo. Pasal 32 ayat (1) Permenaker No.
28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (�Permenaker No.
28/2014�), PKB yang dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh masih
tetap berlaku setelah diundangkannya UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021
Pasal 1 angka 21:
�Perjanjian Kerja
Bersama adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat
Pekerja/ Buruh atau beberapa erikat Pekerja/ Buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan Pengusaha atau
beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak�.
�Pasal 108 ayat (2):
�Kewajiban membuat
peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja Bersama�.
Pasal 124 ayat (2):
�Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku�.
Pasal 126 ayat (1):
�Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang
ada dalam perjanjian kerja bersama�
Permenaker No. 28/2014
Pasal 32 ayat (1):
�Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang
ada dalam PKB�.
Merujuk pada
ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) UU No. 13/2003 yang diperbarui
terakhir dengan UU No. 11/2020 Jo. Pasal 32 ayat (1) Permenaker No. 28/2014 Jo.
Pasal 1320, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, besaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang lebih berlaku adalah
besaran besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak dalam PKB, bukan UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021, kecuali besaran uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur
dalam PKB, lebih kecil dari besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang diatur dalam UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021.UU
No. 11/2020
Pasal
124 ayat (2):
�Ketentuan
dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku�.
Pasal
126 ayat (1):
�Pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan
yang ada dalam perjanjian kerja Bersama�
Permenaker
No. 28/2014 Pasal 32 ayat (1):
�Pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan
yang ada dalam PKB�.
KUH
PerdataPasal 1320:
�Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. 1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. 2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. 3.Suatu pokok persoalan
tertentu;
4. 4.Suatu sebab yang tidak
terlarang�
Pasal 1338 ayat (1):
Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
�Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
mengakibatkan perubahan mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagkerjaan ada yang dihapus dan diubah (tambah/revisi) oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi secara substansi beberapa pasal dirubah dan beberapa pasal dihapus
oleh Undang-Undang Cipta Kerja.� Tentu
hal ini membawa akibat perubahan pada pengaturan ruang lingkup/cakupan
pengaturan ketenagakerjaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Meskipun UUCK ini dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
Namun sifatnya inkonstitusional bersyarat,
yaitu bahwa UUCK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan
sesuai tenggang waktu dalam putusan tersebut yaitu 2
(dua) tahun[1]. Oleh karena itu, maka masalah penelitian dan pembahasan penulisan ini
adalah pengaturan perlindungan buruh/pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, dari segi cakupan ruang lingkup pengaturannya, yaitu sebelum, selama,
dan sesudah masa kerja.
Selain atas dasar ketentuan tersebut diatas, UU
No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021 juga sama sekali tidak melarang Pengusaha untuk
memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
lebih tinggi dari ketentuan PP No. 35/2021 dan PKB yang memuat aturan tersebut
juga tidak dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata, sebab
memberikan sesuatu hak kepada Pekerja/ Buruh lebih tinggi dari ketentuan yang
diatur dalam UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021 tidaklah dapat diasumsikan atau
ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang atau
bertentangan dengan Kesusilaan/ Ketertiban Umum.
�Hak
pekerja yang harus dilindungi, diantaranya: Hak atas pekerjaan, hak atas upah
yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan
dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan
secara sama, hak atas rahasia pribadi, hak atas kebebasan suara hati. Hak
pengusaha, antara lain: Membuat peraturan dan perjanjian kerja, hak untuk
melakukan PHK, penutupan perusahan, hak untuk membentuk dan menjadi anggota
organisasi perusahaan, berhak untuk menyerahkan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan lain. Untuk mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja dapat juga
dilakukan melalui pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang
ketenagakerjaan.
Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk
mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan dan
untuk melindungi pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari
pengusaha,misalnya yang membuat atau menciptakan peraturan-peraturan yang
sifatnya memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenagwenang terhadap para
pekerja sebagai pihak yang lemah. Sedangkan peranan hukum ketenagakerjaan adalah
menyamakan keadilan sosial ekonomi tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh
dalam mengatur kebutuhan ekonomi pekerja sesuai dengan cita-cita dan aspirasi
bangsa Indonesia dengan arah gotong royong sebagai ciri khas kepribadian bangsa
dan unsur pokok Pancasila. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.
memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.
mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.
memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.
meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. (Pemerintah, 2003)
Bentuk Perlindungan Pekerja
Pasca UU CIpta kerja Berlaku Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
mengakibatkan perubahan mendasar terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagkerjaan ada yang dihapus dan diubah (tambah/revisi) oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi secara substansi beberapa
pasal dirubah dan beberapa pasal dihapus oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Tentu
hal ini membawa akibat perubahan pada pengaturan ruang lingkup/cakupan
pengaturan ketenagakerjaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Meskipun UUCK ini dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, namun sifatnya inkonstitusional
bersyarat,yaitu bahwa UUCK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu dalam. putusan tersebut yaitu 2
(dua) tahun . Oleh karena itu, maka masalah penelitian dan pembahasan penulisan
ini adalah pengaturan perlindungan buruh/pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, dari segi cakupan ruang lingkup pengaturannya, yaitu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Perjanjian
kerja bersama tanpa menggunakan� cipta
kerja dalam Pasal 123� Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) berlaku untuk paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun (Kusumadewi,
Septarina Budiwati, & MH, 2019). Kemudian, dalam Pasal 3-nya
dinyatakan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan, maka Perjanjian kerja
bersama (PKB) yang sedang berlaku tetap berlaku untuk maksimal 1 tahun.
Sehingga masa keberlakuan perjanjian kerja bersama (PKB) yakni 2 tahun +1 tahun
perpanjangan +1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding. Sehingga
Perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah lewat waktu habis masa berlakunya dan
tidak berlaku lagi. Namun kemudian terbitlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang engan demikian, jika pekerja tersebut tidak dapat
melakukan pekerjaan karena keterbatasan, pekerja tersebut berpotensi tidak
dibayar dan bahkan dipecat. Hal ini tentunya akan merugikan pekerja karena
berpotensi terjadinya diskriminasi terutama bagi pekerja perempuan yang sedang
cuti melahirkan atau cuti keguguran kemudian dianggap tidak bias bekerja akan
berdampak pada upah yang diterima. Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam
Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama menyebutkan bahwa �Dalam hal perundingan
PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka
PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati�
Perjanjian kerja bersama sendiri memiliki ciri
khas tersendiri apabila dikaitkan atau dihubungkan dengan asas mengikatnya
kontrak (Pacta Sunt Servanda). Selanjutnya akan dijelaskan terlebih dahulu asas
mengikatnya kontrak (Pacta Sunt Servanda) bahwa setiap orang yang membuat
kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut
mengandung janjijanji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para
pihak sebagaimana undang� undang. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menentukan
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang� undang
bagi mereka yang membuatnya(Arista, 2020).
Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
menunjukkan hanya pihak-pihak yang membuat kesepakatan saja yang tunduk dalam
isi perjanjian sedangkan dalam perjanjian kerja bersama yang tunduk tidak hanya
serikat pekerja akan tetapi lebih khusus terhadap pekerja sendiri karena
serikat pekerja hanya mewakili pekerja dalam rangka mengeliminisir kedudukan
atau bargaining position pengusaha yang kuat. Sehingga dari aspek para pihak
yang dimaksud Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian kerja bersama sebagai
ketentuan tersebut. Namun dalam suatu keadaan tertentu dapat diperluas
menjangkau pihak-pihak lain sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1317 KUHPerdata
yang menyatakan bahwa �Lagi pula diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya
suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan
perjanjian, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu
pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat janji seperti itu�.
Sehingga penulis simpulkan dari sudut pandang asas pacta sun servanda sebagai
suatu daya mengikatnya perjanjian, perjanjian kerja bersama yang dibuat secara
sah, baik secara materi maupun prosedur, mengikat dan berlaku sebagai
undang�undang bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh
di perusahaan yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan� ketentuan Pasal 126
ayat (1) dan Pasal 132 Undang�Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
��� Menurut Abdul R. Budiono rumusan Perjanjian
Kerja Bersama memiliki beberapa unsur, yaitu (Sofiani,
2020):
1.
perjanjian
kerja bersama adalah perjanjian; oleh karena itu asas hukum perjanjian harus
melekat pada perjanjian kerja bersama;
2. subjek hukum perjanjian kerja
bersama terdiri atas serikat buruh dan pengusaha; kemungkinan lainnya adalah
gabungan serikat buruh dan beberapa atau perkumpulan pengusaha; hal yang ingin
ditekankan adalah bahwa buruh sebagai individu tidak dapat tampil sebagai
subjek hukum di dalam perjanjian kerja bersama;
3.
memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, yaitu pengusaha dan buruh;
hal yang ingin ditekankan di sini adalah bahwa perjanjian kerja bersama hendak
menyediakan pedoman, wujudnya perjanjian, bagi pengusaha dan buruh; dengan
demikian tercipta kepastian hukum.�
Berdasarkan uraian diatas, berarti bahwa pembuatan anatara peraturan
perusahaan dan perjanjian kerja bersama sangatlah berbeda prosesnya. Jika
peraturan perusahaan hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, perjanjian kerja
bersama dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buruh, yang
notabene sebagai representasi pekerja/buruh di dalam perusahaan. Perjanjian
kerja bersama memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuatnya.
Syarat-syarat tersebut
dibagi menjadi 2� (dua), yaitu:
1.
Syarat Formil
perjanjian kerja bersama harus dibuat
menggunakan Bahasa Indonesia, apabila
perjanjian kerja bersama tidak menggunakan
Bahasa Indonesia maka perjanjian
kaerja bersama harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang tersumpah.
2.
Syarat Materil
�
Isi dari perjanjian kerja bersama tidak
boleh lebih rendah�� ketentuannya dari peraturan perusahaan dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam prakteknya selama ini banyak
istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian kerja bersama, seperti:
1.
Perjanjian
Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Arbeids Overeenkomst (CAO);
2.
Persetujuan Buruh
Kolektif (PPK) atau Collective Labour Agreement (CLA);
3.
Persetujuan
Perburuhan Bersama (PPB); dan
4.
Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB).
Semua istilah tersebut
pada hakikatnya sama karena yang dimaksud adalah perjanjian perburuhan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 21 Tahun 1954 j.o Undang Undang
No. 13 Tahun 2003.
��
Undang-undang Cipta kerja tak akan
berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang telah memiliki Perjanjian Kerja Besama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP). Artinya UU Cipta Kerja tak akan
berlaku bagi beberapa buruh yang sudah memiliki PKB sebelum UU Cipta Kerja resmi berlaku.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
Willie Farianto mengatakan,
UU Cipta Kerja sama sekali tak
mengubah UU 13/2003 pasal
108, artinya meski UU Cipta Kerja tak
bisa digunakan perusahaan selama PKB masih berlaku.
Ketentuan mengatur PKB dalam
pasal 13 tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Tidak ada ketentuannya,
permankernya masih hidup. Jika diubah harus dari pekerja dan pengusaha, artinya
UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi mereka," ungkapnya dalam konferensi pers
secara daring, Jumat (9/10). Meski demikian, Anggota Tim Perumus Omnibus Law
Aloysius Budi Santoso mengatakan subjek hukum UU Cipta Kerja tetap berlaku baik
buruh sebelum ciptakerja disahkan maupun sesudahnya. "Kalo PKB iya tapi
kalo tidak masuk PKB ya tetap jadi subjek hukum ciptaker meski sebelum dan
sesuah disahkan.� pada kenyataanya di
dunia usaha nga banyak� punya PKB dan
PP," kata Aloysius.� Seperti
diketahui, menurut UU 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja.���
�Maka karena Perjanjian Kerja Bersama dapat
dibuat dengan tidak menggunakan Undang-undang Cipta kerja No. 11 Tahun 2020
namun digunakan adalah kesepakatan kedua belah pihak yaitu menggunakan
KUHperdata Pasal 1338:
Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa �semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya�
Jadi dengan dasar ini kita dapat membuat
perjanjian kerja bersama dalam satu perusahaan tanpa mengunakan Undang-Undang
Cipta karena banyak terdapat kerugian dan pengurangan hak-hak pekerja yang
dalam perjanjian kerja bersama terdahulu sudah lebih baik serta dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 walupun untuk perlindungan pekerja belum
sempurna namun sudah dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang baik
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
yang memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja kedua belah pihak.
Didalam KUH Perdata Perjanjian Kerja Bersama disebut dengan sebutan perjanjian
perburuhan kolektif.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan (�UU No. 13/2003�) yang diperbarui terakhir
dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (�UU No. 11/2020�), Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) diartikan sebagai Perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara Serikat Pekerja/ Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/ Buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan
Pengusaha atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang membuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selanjutnya sebagaimana kita ketahui, UU No.
11/2020 yang antara lain juga mengatur mengenai masalah PKB telah diundangkan
pada bulan November 2020. UU No. 11/2020 mana juga telah menghasilkan peraturan
turunan yaitu PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (�PP No.
35/2021�) yang telah diundangkan juga pada bulan Februari 2021.
� Kekuatan mengikatnya, asas pacta sun servanda
ini menegaskan kedudukan perjanjian kerja bersama bagi pekerja dan serikat
pekerja dengan pengusaha adalah aturan yang berlaku dan mengikat seperti
undang-undang. Sehingga perjanjian kerja bersama tersebut penulis analogikan
sebagai undang-undang yang mengikat khusus bagi pekerja dan serikat pekerja
dengan pengusaha. Dilihat perjanjian kerja bersama sebagai perjanjian yang
mengikat sebagaimana undang-undang berdasarkan asas pacta sun servanda dan
ketentuan�ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 132 Undang�Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama, dimanakah kedudukan perjanjian kerja bersama jika
dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
�� perjanjian kerja bersama bukanlah produk
peraturan perundangundangan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan akan tetapi
perjanjian kerja bersama sendiri berlandaskan pada peraturan perundang-undangan
khususnya UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka selanjutnya
penulis menganalogikan dengan menggunakan asas lex superior derogat legi
inferior. Lebih lanjut tentang asas hukum di Indonesia salah satunya asas lex
superior derogat legi inferior yaitu ketentuan yang lebih tinggi
mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah.�
Menurut Hans Kelsen, asas ini sesuai dengan teori tangga peraturan
perundangundangan atau stufenbau der reschtsordnung yang menyatakan bahwa
kekuatan mengikat suatu peraturan atau norma terletak pada peraturan atau norma
yang lebih tinggi. (Prakoso abintoro:2020)
Perjanjian Kerja Bersama dapat dibuat dengan
tidak menggunakan Undang-undang Cipta kerja No. 11 Tahun 2020 namun digunakan
adalah kesepakatan kedua belah pihak yaitu menggunakan KUHperdata Pasal 1338:
Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa �semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya���������������
Dalam hal perjanjian Kerja Besama tersebut
hendak mengesampingkan Undang-undang Cipta kerja tersebut maksudnya adalah
dalam melakukan perundingan perjanjian kerja dikedepan dengan KUHPerdata 1338
ayat (1) menentukan bahwa �semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi yang membuatnya� artinya PKB itu menjadi hukum kedua
belah pihak jika terjadi perselisihan hubungan industrial jadi boleh tidak
mengunakan Undang-undang Cipta Kerja selama Perjanjian Kerja Bersama tersebut
tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Maka karena Perjanjian
Kerja Bersama dapat dibuat dengan tidak menggunakan Undang-undang Cipta kerja
No. 11 Tahun 2020 namun digunakan adalah kesepakatan kedua belah pihak yaitu
menggunakan KUHperdata Pasal 1338:
Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa �semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya�
Jadi dengan dasar ini kita dapat membuat
perjanjian kerja bersama dalam satu perusahaan tanpa mengunakan Undang-Undang
Cipta karena banyak terdapat kerugian dan pengurangan hak-hak pekerja yang
dalam perjanjian kerja bersama terdahulu sudah lebih baik serta dalam undang-undang
No. 13 Tahun 2003 walupun untuk perlindungan pekerja belum sempurna namun sudah
dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang baik.
��� Dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas menyatakan perjanjian kerja bersama tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perundang-undangan dalam hal ini
tentu lebih khusus terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja.
Dari
pembahasaan diatas bahwa hendaklah pekerja dalam melakukan
perlindungan terhadap pekerja pasca diberlakukannya
Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2022 maka yang harus dilakukan adalah membuat Perjanjian Kerja Bersama� antara pekerja dan pengusaha saling menjalin Hubungan Industrial yang
harmonis dan berkeadilan maka ajaklah untuk
melakukan perundingan Perjanian kerja Bersama dengan argumentasi sesuatu yang sudah didapat oleh pekerja yang terdapat dalam perjajian tersebut tidak dapat diturunkan
atau dikurangi karena akan mengurangi
pendapat pekerja.
KESIMPULAN
��������������� Berdasarkan dari permasalahan yang dilakukan pembahasan dalam penelitian ini serta kajian
dan analisa yang telah dilakukan, penelitian ini sampai pada kesimpulan seperti di bawah ini:
Perlindungan hukum terhadap pekerja pasca berlakunya undang-undang ciptaPerlindungan hukum terhadap pekerja pasca berlakunya
undang-undang cipta kerja No.11Tahun 2020 sangat banyak
menimbulkan kontroversi dan
konflik antara pekerja dan perusahaan, maka dengan menggunakan
perjanjian kerja bersama dengan dasar pasal 1338KUHperdata juncto 1320 syarat sahnya perjanjian, maka dapat mengesampingkan
undang-undang cipta kerja klaster ketenagakerjaan
dengan syarat pekerja harus mempunyai
swerikat pekerja yang dapat membuat perjanjian
kerja bersama (PKB).
DAFTAR PUSTAKA
Agung, Agung Prasetyo Wibowo. (2021).
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dengan
Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19. To-Ra, 7(1), 135�153.
Anggraini, Lestari. (2022). Perlindungan Hukum
Hak-hak Pekerjaan dalam Hubungan Ketenaga Kerjaan di Indonesia. Jurnal
Pusdansi, 2(5).
Arista, Windi. (2020). Pelaksanaan perjanjian
konsinyasi ditinjau dari pasal 1338 KUHPerdata. Jurnal Hukum Tri Pantang,
6(1), 51�58.
Benuf, Kornelius, & Azhar, Muhamad. (2020).
Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum
kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20�33.
Dahwir, Ali. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja Dalam
Perspektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum
Konservatif. Jurnal Sol Justicia, 3(2), 165�188.
Fauzi, Salim. (2019). Tindakan Yang Dilakukan
Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 119�130.
Fithri, Nur Hidayatul. (2022). KESEJAHTERAAN DAN
PENERAPAN KEADILAN BAGI PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER
KETENAGAKERJAAN. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 120�129.
Harimurti, Irawan. (2010). Jaminan terhadap
pemenuhan hak tenaga kerja kaitannya dengan legalisasi sistem pekerja kontrak
untuk jangka waktu jangka pendek (Outsourcing)(analisis yuridis terhadap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan). UNS (Sebelas
Maret University).
Ishaq, Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan
Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.
Iswaningsih, May Linda, Budiartha, I. Nyoman Putu,
& Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga
Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta
Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478�484.
Kahfi, Ashabul. (2016). Perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum,
3(2), 59�72.
Khair, Otti Ilham. (2021). Analisis Undang-Undang
Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata
Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2), 45�63.
Kusumadewi, Nirmala, Septarina Budiwati, S. H., &
MH, C. N. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Bersama Antara
PTP Nusantara IX Dengan SP BUN NUSANTARA IX Perspektif Undang-undang no 13
tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Maringan, Nikodemus. (2015). Tinjauan Yuridis
pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara Sepihak oleh perusahaan
menurut undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tadulako
University.
Mulyadi, Mohammad. (2011). Penelitian kuantitatif dan
kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi
Dan Media, 15(1), 128�137.
Nurmala, Leni Dwi. (2018). Perlindungan hukum
terhadap tenaga pendidik. Gorontalo Law Review, 1(1), 67�76.
Nuryanta, Gede Agung Raynanda Putra, & Mahyani,
Ahmad. (2022).
LEGAL STANDING KURIR EXPEDISI MENGIRIM BARANG BERUPA NARKOTIKA KARENA TIDAK
MENGETAHUI. Bureaucracy Journal:
Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 675�702.
Pamungkas, Donny Sigit. (2018). Keberlakukan
Perjanjian Kerja Bersama Bagi Pekerja Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat
Pekerja. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13, 243�255.
Pemerintah, Lembaga. (2003). Undang-Undang RI Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. In Pemerintah RI (Vol. 60). Cipta
Jaya.
Purnama, Nandang. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga
Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pakuan Justice
Journal Of Law, 2(1), 74�86.
Putra, Okto. (2022). PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
NASABAH PERBANKAN SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN. Universitas Jambi.
Rachmadini, Vidya Noor. (2020). Perlindungan Hukum
Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan
Kajian Hukum, 18(2).
Rahman, Bakhtiyar. (n.d.). Perbandingan asas
legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ramdhan,
Muhammad. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Rismita,
Auliana. (2020). Hak Pekerja
Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Disebabkan Keadaan Pandemic Corona Virus
Disease 2019.
Salaam, Deni Emir. (2017). IMPLEMENTASI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM RANGKA MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Studi
deskriptif di lingkungan dinas pendidikan kabupaten karawang). FKIP Unpas.
Santosa, Dwi Putro. (2016). TINJAUAN HUKUM TERHADAP
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN KHUSUSNYA TENAGA
KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA. LEX ET SOCIETATIS, 4(7).
Santoso, Budi. (2013). Justifikasi efisiensi sebagai
alasan pemutusan hubungan kerja. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, 25(3), 402�415.
Setiadi, Wicipto. (2020). Simplifikasi Regulasi
dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding:
Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39.
Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap
Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 4(1).
Sjaiful, Muh. (2021). Problematika normatif jaminan
hak-hak pekerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Media
Iuris, 4(1), 37.
Sofiani, Trianah. (2020). Perlindungan Hukum
Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional. Deepublish.
Soleh, Akhmad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap
Hak-Hak Pekerja/Buruh Usia Pensiun Atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan
Penggantian Hak di Jawa Timur. Legal Spirit, 2(2).
Sumardi, Didi, Falah, Syamsul, Jauhari, Moh, &
Radiana, Aan. (2020). Baitul Mal dan tantangan kemiskinan dampak pandemic
Covid-19 perspektif filsafat Hukum Islam. LP2M.
Tyas, D. C. (2020). Ketenagakerjaan di Indonesia.
Alprin.
Winta Sari, Siti. (2021). Tinjauan Yuridis
Pengaturan Ketenagakerjaan di Indonesia (Studi Komparasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan). Universitas Pancasakti Tegal.
Wiratmaja, I. Gusti Ngurah Ari, Mangku, Dewa Gede
Sudika, & Yuliartini, Ni Putu Rai. (2019). Penyelesaian Sengketa Maritime Boundary
Delimitation Di Laut Karibia Dan Samudera Pasifik Antara Costa Rica Dan
Nicaragua Melalui Mahkamah Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1), 1�10.