PENGARUH SUSTAINABILITY REPORTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, LEVERAGE DAN KOMISARIS INDEPENDEN
TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK
Maria Stefani 1, Melvie
Paramitha 2
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Widya Kartika 1,2
[email protected]1 [email protected]2
Diterima: 03-07-2022��������������������� ��������������� Review: 10-07-2022������������������������ ��������������� Publish:
Pendahuluan: Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib masyarakat terhadap kesejahteraan negara. Namun seringkali, masyarakat belum berkontribusi untuk membayar pajak dan melakukan perlawanan aktif yang salah satunya penghindaran pajak. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sustainability
Reporting, Corporate Social Responsibility, Leverage dan Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2018-2020. Metode:
Penelitian ini menggunakan data sekunder sebanyak 181 perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia. Pemilihan
Sampel menggunakan metode purposive sampling, sehingga
ditemukan sampel penelitian sebanyak 12 perusahaan. Periode tahun yang digunakan oleh peneliti adalah tahun 2018-2020. Hasil: Hasil penelitian
menggunakan SmartPLS ini menunjukan bahwa variabel Corporate
Social Responsibility mempunyai pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Kesimpulan:
Sedangkan pada variabel Sustainability
Reporting� Leverage dan Komisaris Independen tidak berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak.
Kata kunci: Sustainability Reporting; Corporate Social
Responsibility; Leverage; Komisaris Independen; Penghindaran Pajak.
Abstract:
Introduction: Taxes are a form of mandatory community
contribution to the welfare of the state. But often, the community has not
contributed to paying taxes and has actively fought, one of which is tax
evasion. Objective: This study aims to determine the effect of Sustainability
Reporting, Corporate Social Responsibility, Leverage and Independent
Commissioners on Tax Avoidance in Manufacturing Companies listed on the
Indonesia Stock Exchange in 2018-2020. Methods: This study uses
secondary data as many as 181 manufacturing companies listed on the Indonesia
Stock Exchange. Sample selection using purposive sampling method, so that the
research sample was found as many as 12 companies. The year period used by the
researcher is 2018-2020. Results: The results of this study using SmartPLS indicate that the Corporate Social Responsibility
variable has a significant positive effect on tax avoidance. Conclusion:
While the variables of Sustainability Reporting, Leverage and Independent
Commissioner have no significant effect on Tax Avoidance.
Keywords:
Sustainability Reporting; Corporate
Social Responsibility; Leverage; Independent Commissioners; Tax Avoidance�����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
E-mail: [email protected] �
PENDAHULUAN
Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib masyarakat terhadap kesejahteraan negara. Pajak sendiri juga merupakan sumber pendapatan negara
Indonesia terbesar saat ini. Dengan demikian,
negara perlu mengoptimalkan
pendapatannya demi keberlangsungan
dalam pelaksanaan pembangunan sebuah negara (Ramadhan, 2020). Penerimaan
pajak biasanya telah direncanakan dan dianggarkan sedemikian rupa agar bisa mencapai target yang sesuai dengan APBN (Jaelani, 2017). APBN merupakan
singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Assiddiqi, 2020). Adapun target dan juga realisasi penerimaan pajak pada tahun 2017-2020 disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1 Data APBN di Indonesia Tahun
2017-2020
|
|
Tahun |
|||
|
|
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
|
Target |
2007,4 |
2213,1 |
2309,3 |
2739,2 |
|
Realisasi |
1666,4 |
1943,7 |
1960,6 |
1699,9 |
Sumber: www.kemenkeu.go.id
Tabel 1 menunjukan bahwa target terlalu tinggi ditiap tahunnya, sedangkan pendapatan yang diterima oleh pemerintah rendah. Dilihat dari tahun 2019 hingga tahun 2020 pendapatan yang merupakan realisasi yang terjadi mengalami penurunan sedangkan target yang diharapkan meningkat. Hal ini masih belum adanya
keseimbangan antara realisasi dengan target dan perlu dioptimalkan kembali. Hal ini merupakan gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih belum memiliki
kesadaran terhadap pentingnya membayar pajak. Pada umumnya yang terjadi dari kejadian
diatas merupakan bagian dari tindakan
penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran
pajak ini merupakan bentuk tindakan secara legal dalam menghindari pajak dengan tidak
melanggar peraturan perpajakan (Ngadiman & Puspitasari, 2014).
Kegiatan penghindaran pajak dapat dilakukan dengan cara mengurangi
jumlah pajak terutang dengan mencari celah kelemahan
dari peraturan wajib pajak yang berlaku (Wanda & Halimatusadiah, 2021). Pada praktek
atau tindakan penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia tercatat didalam Tax Justice
Network. Tax Justice Network merupakan sebuah organisasi atau kelompok yang meneliti, menganalisis dan menjelaskan tentang� peran perpajakan dan dampak berbahaya dari penghindaran pajak (Rusni, 2020).�
Pada tax justice network mencatat bahwa Indonesia pada tahun 2020 mengalami kerugian hingga 4,86 miliar dollar AS yang setara dengan Rp. 68,7 triliun. Adapun dari kerugian 4,86 miiar dollar AS, terdapat angka yang senilai 4,78 miliar dollar AS setara dengan Rp.67,6 triliun yang merupakan penghindaran pajak dari korporasi.
Dan sisanya sebanyak 78,3 juta dollar AS yang setara dengan Rp. 1.1 triliun merupakan pengindaran pajak dari wajib
orang pribadi. Pada fenomena
tersebut bukan merupakan tindakan yang di tiru. Hal ini juga disampaikan pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 yang menjelaskan
bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan sebesar 37,80 persen (Suparman, 2021).
Dari penyebab penurunan
penerimaan pajak yang terjadi, memperlihatkan kurangnya aktifitas keberlanjutan di dalam perusahaan. Hal ini yang menyebabkan sebuah ekonomi dalam perusahaan
yang kurang stabil. Padahal di era saat ini, perusahaan sendiri dituntut untuk memberikan sebuah laporan keberlanjutan yang sering disebut sustainability
report (SR ) (Hutagalung, 2014). Pernyataan
tersebut telah diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Ketentuan yang tertulis dalam pasal 2 ayat
1 yang berbunyi �LJK, Emiten,
dan Perusahan Publik wajib menerapkan Keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perushaan Publik.�. Dalam pelaporan sustainability report menjelaskan tentang perusahaan dalam menjalankan usahanya dengan berberapa aspek. Aspek yang pertama meliputi aspek ekonomi, yang diantaranya terdapat kinerja ekonomi, keberadaan pasar, dampak ekonomi tidak langsung
dan lain sebagainya. Selanjutnya
aspek yang kedua merupakan aspek lingkungan. Dalam pelaporan di aspek lingkungan tentu saja yang utama perlu pengungkapan material pada perusahaan, tidak lupa dengan energi
ataupun air, keaneragaman hayati, emisi dan lain sebagainya. Berlanjut pada aspek yang terakhir merupakan aspek sosial yang juga merupakan sebuah hal yang terpenting bagi laporan keberlanjutan. Di aspek sosial ini
membahas tentang bagaimana perusahaan mengayomi masyarakat sekitar dan juga para pegawai sebagai pelaku pendukung sebuah usaha. Dari pengungkapan sustainability report ini, maka perlunya
perusahaan memerlukan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk keberlangsungan aktifitas perusahaan.
Tanggung jawab tersebut juga dapat dituangkan kedalam corporate
social responsibility (CSR). Pada definisi CSR sendiri merupakan sebuah tindakan dalam bentuk tanggung
jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan yang terdapat pada perusahaan. Perlu ditegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban dari CSR tidak hanya memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholder)
saja, namun juga untuk para pihak yang turut membantu keberlangsungan usaha. Contoh pihak yang terkait seperti para komunitas lokal, pekerja, konsumen, lingkungan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah Indonesia
juga telah mengatur kebijakan mengenai pertanggungjawaban sosial perusahaan melalui Undang Undang No 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam Pasal 74 ayat (1) UUPT, menyatakan bahwa perseroan yang melakukan suatu aktivitas usaha di bagian dan atau berhubungan dengan sumber daya
alam harus melakukan tanggung jawab sosial perusahaan.
Terkait hal tersebut, pelaksanaan Corporate Social Responsibility di
Indonesia bukan hanya sekedar wacana, melainkan sebuah tindakan yang sudah memiliki dasar hukum dan harus dikerjakan oleh perusahaan.
Selain sustainability report dan corporate social responsibility yang berperan aktif sebagai aktifitas keberlangsungan suatu perusahaan, perusahaan juga perlu mengolah aset terhadap beban
pajak yang menjadi tombak penurunan penerimaan pajak. Perusahaan perlu mengukur tingkat penggunaan aset dan sumber dana untuk meningkatkan keuntungan yang potensial bagi para pemangku kepentingan. Untuk mengukur tingkat penggunaan aset bisa diukur dengan
sebuah rasio, rasio leverage
salah satunya. Pada pengertian
dari leverage
menurut (Ngadiman & Puspitasari, 2014) merupakan rasio yang berfungsi sebagai pengukur sebuah perusahaan dalam memperkirakan jumlah hutang dan juga pembiayaannya. Dalam rasio leverage ini perusahaan berusaha mengolah aset dengan hutang
yang diperoleh untuk meningkatkan keuntungan. Pengololahan hutang ini juga perlu dipertimbangkan dengan adanya bunga yang diperoleh perusahaan. Sebab bunga yang harus dibayar menurut
Peraturan Perpajakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh, bunga pinjaman
merupakan bunga yang dapat dapat dikurangkan
dalam penghasilan kena pajak. Sedangkan
beban bunga yang terjadi akan menyebabkan
laba kena pajak menjadi berkurang
yang berdampak pada pengurangan
jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan itu sendiri. Terkait kejadian ini juga menjadi penyebab berkurangnya pendapatan yang diterima dari penerimaan
pajak.
Seperti yang kita tahu penurunan
yang terjadi dalam penerimaan pajak penghasilan badan membuat realisasi juga ikut menurun. Maka keberadaan
komisaris dependen merupakan solusi untuk memperjuangkan ketaatan pajak perusahaan dan dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak. Definisi komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen, pemegang saham pengendali dan anggota dewan komisaris lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen demi kepentingan perusahaan. Menurut (Diantari & Ulupui, 2016) keberadaan komisaris independen dalam perusahaan merumuskan strategi perusahaan dalam kebijakan terkait tarif pajak
efektif dan memberikan petunjuk dan arahan untuk mengolah perusahaan. Dalam kemampuan dan pemahaman komisaris independen terhadap bidang usaha emiten akan
berpengaruh terhadap persetujuan dan keputusan yang dibuat, sesuai dengan tanggung jawab emiten terhadap
pemegang sahamnya. Sehingga komisaris independen merupakan bagian penting untuk mencegah penghasilan pajak yang berkurang. Pada penelitian ini menggunakan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tahun 2018-2020 sebagai
sampel. Alasan menggunakan perusahan manufaktur merupakan perusahaan yang melakukan aktivitas perakitan terhadap bahan baku dan akan menghasilkan
sebuah produk tertentu.
Berdasarkan pada penelitian terdahulu, penelitan yang dilakukan oleh Ayuwandari (2020) menyatakan bahwa Sustainability
Reporting yang menunjukan adanya
pengaruh dalam pengungkapan aspek ekonomi sedangkan pada aspek lingkungan dan sosial tidak menunjukan
pengaruh. Lalu pada penelitian
yang dilakukan oleh (Istanti, 2020) menyatakan bahwa Sustainability
Reporting menunjukan adanya
pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Lalu pada penelitian (Dewi & Noviari, 2017) serta (Wiguna & Jati, 2017) menunjukan bahwa corporate
social responbility berpengaruh
terhadap penghindaran pajak. Hanya terjadi
pengaruh positif dari penelitian (Wiguna & Jati, 2017) sedangkan
pada (Dewi & Noviari, 2017) menunjukan pengaruh negatif. Pada penelitian (Dewi & Noviari, 2017) juga menunjukan
hasil bahwa leverage berpengaruh
negatif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada penelitian Dewinta dan Setiawan (2016) menunjukan
bahwa leverage
tidak ada pengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian (Su�un, 2018) meneliti tentang komisaris independen yang menunjukan bahwa tidak adanya
pengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada penelitian (Diantari & Ulupui, 2016) menunjukan adanya pengaruh komisaris dengan penghindaran pajak. Dari uraian yang telah disampaikan peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul �Pengaruh Sustainability Reporting, Corporate Social Responbility, Leverage dan Komisaris
Independen terhadap Penghindaran Pajak.� Tujuan penelitian 1. Dapat mengetahui Pengaruh Pengungkapan Sustainability Reporting terhadap Penghindaran Pajak. 2. Dapat mengetahui Pengaruh Corporate Social Responbility
terhadap Penghindaran Pajak. 3. Dapat mengetahui Pengaruh Leverage terhadap
Penghindaran Pajak. 4. Dapat mengetahui Pengaruh Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak.
Ayuwandari meneliti tentang pengaruh pengungkapan Sustainability Reporting terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek
Indonesia tahun 2014-2018. Tujuan
dari penelitian ini untuk menganalisis
pengaruh pengungkapan aspek ekonomi, lingkungan dan juga aspek sosial dalam tindakan
penghindaran pajak. Pada penelitian ini metode yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu metode
purposive sampling. Sedangkan dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa aspek-aspek dari sustainability
reporting seperti: aspek
ekonomi berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, aspek lingkungan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dan aspek sosial tidak berpengaruh
terhadap penghindaran pajak.
(Istanti, 2020)meneliti tentang pengaruh Sustainability Report dan Profitabilitas terhadap Tax Avoidance pada semua
perusahaan yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia tahun
2015-2019 dan memiliki sustainability report. Tujuan dari penelitian ini sebagai menganalisis
adanya pengaruh sustainability report dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Pada penelitian ini metode yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu menggunakan
metode purposive
sampling. Dalam menganalisis
data pada penelitian ini menggunakan analisis regresi dengan bantuan SPSS versi 22. Dari hasil analisis penelitian ini menunjukan bahwa variabel sustainability
report, profitabilitas memiliki
pengaruh terhadap penghindaran pajak. Adapun variabel control dari analisis ini yang terdiri dari leverage, pertumbuhan perusahan,
dan intensitas modal menunjukan
ada pengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan variabel kontrol lainnya yang mana merupakan ukuran perusahan menunjukan tidak adanya pengaruh terhadap penghindaran pajak.
(Su�un, 2018) meneliti tentang pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Leverage dan Sales Growth terhadap Tax Avoidance pada perusahaan
Manufaktur yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Tahun
2014-2016. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen, leverage,
dan sales growth terhadap
tax avoidance pada perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia. Pada penelitian ini untuk menentukan
sampel, peneliti menggunakan metode purposive sampling. Pada metode analisisnya menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil
yang terjadi dalam penelitian ini menunjukan bahwa kepemilikan institusional dan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap tax
avoidance. Sedangkan pada variabel
leverage dan sales growth menunjukan adanya pengaruh terhadap tax
avoidance.
(Dewi & Noviari, 2017) meneliti tentang pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage,
Profitabilitas dan Corporate Social Responsibility terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) pada perusahaan
Manufaktur tahun 2013-2015.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui adanya pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas
dan corporate social responsibility terhadap praktek penghindaran pajak. Pada penelitian ini metode yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu metode
purposive sampling. Sedangkan dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Leverage
dan Corporate social responsibility memiliki pengaruh negatif pada penghindaran pajak. Sedangkan Profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap penghindaran pajak.
Kiswanto (2020) meneliti tentang Tax Avoidancde in
Indonesia: Context of Good Corporate Governance and Corporate Social
Responsibility pada Perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI.Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis
pengaruh good
corporate governance dan corporate sosial responsibility terhadap
penghindaran pajak. Pada penelitian pengumpulan data menggunakan metode purposive sampling. Dan penelitian ini juga mengunakan analisis regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan Corporate Social Responsibility dan komite audit tidak mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada karakter eksekutif memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak.
METODE
PENELITIAN
Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kuantitatif. Penelitian ini juga menekankan pada pengujian data dalam menghasilkan suatu kesimpulan. Jenis pendekatan ini lebih menfokuskan pada karakteristik sebuah variabel. Hubungan antar variabel juga menggunakan teori yang objektif. Pada penelitian ini menggunakan data yang mana akan dianalisis hingga menghasilkan hasil sebuah analisis
berupa penelitian. Tujuan dari hasil
analisis tersebut sebagai penghubung antara variabel independen dan dependen. Variabel yang terkait berfungsi sebagai objek penelitian yang diperoleh dalam laporan tahunan perusahan Manufaktur yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia. Selain laporan tahunan diperusahaan Manufaktur, objek penelitian ini juga berasal dari laporan keberlanjutan
(sustainability report) perusahan Manufaktur.
Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kuantitatif.
Data yang digunakan pada penelitian
ini menggunakan data sekunder, yang berupa laporan yang berada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dipublikasikan
oleh pihak terkait. Data tersebut meliputi laporan keberlanjutan, laporan tahunan yang berasal dari Bursa efek Indonesia (BEI).
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh
oleh pihak ketiga atau tidak secara
langsung dari pihak terkait. Sumber data yang diperlukan tersebut berasal dari laporan tahunan
perusahaan manufatur yang terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020
dan laporan keberlanjutan.
Pada penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode Partial Least
Square (PLS) dengan menggunakan
software Smart PLS. Dalam definisinya PLS merupakan adalah jenis analisis statistik yang kegunaannya mirip dengan SEM di dalam analisis covariance. Maka
PLS sendiri tidak mengasumsikan adanya distribusi tertentu untuk mengestimasi paramenter.� Yang terjadi sesungguhnya teknik paramentik yang menguji paramenter tidak diperlukan. Pada dasarnya PLS juga terdiri dua macam pengujian
yang diantaranya yaitu
model Struktural (inner
model) dan model pengukuran (outer model) .
Sebelum melakukan teknik analisa data, peneliti terlebih dahulu memperhitungkan variabel-variabel yang digunakan.
Dalam hal ini terdapat beberapa
langkah untuk melakukan perhitungan, antara lain:
1.
Mengitung Pengungkapan Sustainability Report dengan menggunakan Sustainability Disclosure Indeks (SRDI) pada perusahaan
Manufaktur menurut syarat Global
Reporting Initiative (GRI).
Rumus pengungkapan Sustainability Report, yaitu:
2.
Menghitung Pengungkapan Corporate Social Responsibility dengan menggunakan Corporate Social Responsibility Indeks (CSRI) pada perusahaan
Manufaktur menurut syarat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Rumus Pengungkapan Corporate Social Responsibility, yaitu:
3.
Menghitung Leverage dengan menggunakan rumus Debt to Asset
(DAR) pada perusahaan Manufaktur.
Rumus Leverage, yaitu:
4.
Menghitung Komisaris Independen dengan menggunakan rumus jumlah komisaris independen dibagi dengan total semua komisaris pada perusahaan Manufaktur.
Rumus Komisaris Independen, yaitu:
5.
Menghitung Penghindaran Pajak dengan menggunakan
rumus Cash
Effective Tax Rate (CETR) pada perusahaan Manufaktur.
Rumus Penghindaran Pajak, yaitu:
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Perhitungan Sustainability
Report
Hasil perhitungan variabel
sustainability report dihitung dengan menggunakan pengungkapan SRDI (Sustainability Report Disclosure Indeks) dengan cara menggunakan score 1 apabila
item yang sesuai dengan indikator yang diungkapkan Global Report Initiative. Sebaliknya, item yang tidak ada di dalam sustainability report di perusahaan diberi Score 0. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Sustainability Report atau Laporan Keberlanjutan
dari masing-masing perusahaan.
Berikut adalah contoh perhitungan dari pengungkapan sustainability report.
Contoh Perhitungan sustainability
report dihitung dengan menggunakan pengungkapan SRDI (Sustainability Report Disclosure Indeks) dari PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
pada tahun 2018:
Tabel 2 Hasil Perhitungan Sustainability
Report
|
No |
NAMA PERUSAHAAN |
EMITEN |
TAHUN |
TOTAL |
|
11 |
Astra
International Tbk. |
ASII |
2018 |
0,3077 |
|
2019 |
0,3516 |
|||
|
2020 |
0,4615 |
|||
|
22 |
Astra
Otoparts� Tbk. |
AUTO |
2018 |
0,3407 |
|
2019 |
0,3956 |
|||
|
2020 |
0,3626 |
|||
|
33 |
Indo
Rama Synthetic Tbk |
INDR |
2018 |
0,1538 |
|
2019 |
0,1538 |
|||
|
2020 |
0,1538 |
|||
|
44 |
Indocement Tunggal
Prakarsa |
INTP |
2018 |
0,1868 |
|
2019 |
0,1758 |
|||
|
2020 |
0,2088 |
|||
|
55 |
Japfa Comfeed
Indonesia Tbk. |
JFPA |
2018 |
0,3516 |
|
2019 |
0,2747 |
|||
|
2020 |
0,4945 |
|||
|
66 |
Kalbe
Farma Tbk |
KLBF |
2018 |
0,1978 |
|
2019 |
0,2088 |
|||
|
2020 |
0,2857 |
|||
|
77 |
Phapros Tbk |
PEHA |
2018 |
0,4945 |
|
2019 |
0,4945 |
|||
|
2020 |
0,4835 |
|||
|
88 |
Industri Jamu
dan Farmasi Sido Muncul Tbk |
SIDO |
2018 |
0,3297 |
|
2019 |
0,3736 |
|||
|
2020 |
0,4725 |
|||
|
99 |
Solusi
Bangun Indonesia Tbk |
SMCB |
2018 |
0,4176 |
|
2019 |
0,4066 |
|||
|
2020 |
0,4396 |
|||
|
110 |
Semen
Indonesia Persero Tbk |
SMGR |
2018 |
0,1429 |
|
2019 |
0,2308 |
|||
|
2020 |
0,3407 |
|||
|
111 |
Chandra
Asri Petrochemical Tbk |
TPIA |
2018 |
0,2967 |
|
2019 |
0,2527 |
|||
|
2020 |
0,2308 |
|||
|
112 |
Unilever
Indonesia Tbk |
UNVR |
2018 |
0,4286 |
|
2019 |
0,4176 |
|||
|
2020 |
0,5604 |
Tabel diatas adalah Tabel
Hasil Perhitungan Sustainability
Reporting, untuk kelengkapan
Tabel Data Perhitungan Sustainability Reporting dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi
yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian
ini dapat pada Tabel 4.1 lampiran 3.
Perhitungan Corporate
Social Responsibility
Hasil perhitungan variabel
Corporate Social Responsibility dihitung dengan menggunakan pengungkapan CSRI (Corporate Social Responsibility Indeks) dengan cara menggunakan score 1 apabila item yang sesuai dengan indikator yang diungkapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Sebaliknya, item yang tidak ada di dalam sustainability
report di perusahaan diberi
Score 0. Dalam proses perhitungan
data diperoleh dari Annual Report atau
Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari pengungkapan Corporate Social Responsibility.
Contoh Perhitungan Corporate
Social Responsibility dihitung dengan menggunakan pengungkapan CSRI (Corporate
Social Responsibility Indeks) dari
PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk.
pada tahun 2019:
Tabel 3 Hasil Perhitungan Corporate
Social Responsibility
|
No. |
NAMA PERUSAHAAN |
EMITEN |
TAHUN |
TOTAL |
|
1 |
Astra
International Tbk. |
ASII |
2018 |
0,8421 |
|
2019 |
0,8947 |
|||
|
2020 |
0,9474 |
|||
|
2 |
Astra
Otoparts� Tbk. |
AUTO |
2018 |
0,7895 |
|
2019 |
0,7895 |
|||
|
2020 |
0,8947 |
|||
|
3 |
Indo
Rama Synthetic Tbk |
INDR |
2018 |
0,4737 |
|
2019 |
0,4211 |
|||
|
2020 |
0,4211 |
|||
|
4 |
Indocement Tunggal
Prakarsa |
INTP |
2018 |
0,8947 |
|
2019 |
0,8947 |
|||
|
2020 |
0,8947 |
|||
|
5 |
Japfa Comfeed
Indonesia Tbk. |
JFPA |
2018 |
1,0000 |
|
2019 |
1,0000 |
|||
|
2020 |
1,0000 |
|||
|
6 |
Kalbe
Farma Tbk |
KLBF |
2018 |
0,6316 |
|
2019 |
0,6316 |
|||
|
2020 |
0,6316 |
|||
|
7 |
Phapros Tbk |
PEHA |
2018 |
1,0000 |
|
2019 |
1,0000 |
|||
|
2020 |
1,0000 |
|||
|
8 |
Industri Jamu
dan Farmasi Sido Muncul Tbk |
SIDO |
2018 |
0,8421 |
|
2019 |
0,8421 |
|||
|
2020 |
0,8947 |
|||
|
9 |
Solusi
Bangun Indonesia Tbk |
SMCB |
2018 |
0,8947 |
|
2019 |
0,8421 |
|||
|
2020 |
0,7368 |
|||
|
10 |
Semen
Indonesia Persero Tbk |
SMGR |
2018 |
1,0000 |
|
2019 |
1,0000 |
|||
|
2020 |
1,0000 |
|||
|
11 |
Chandra
Asri Petrochemical Tbk |
TPIA |
2018 |
1,0000 |
|
2019 |
1,0000 |
|||
|
2020 |
1,0000 |
|||
|
12 |
Unilever
Indonesia Tbk |
UNVR |
2018 |
0,8421 |
|
2019 |
0,8421 |
|||
|
2020 |
0,9474 |
Tabel diatas adalah Tabel
Hasil Perhitungan Corporate
Social Responsibility, untuk kelengkapan
Tabel Data Perhitungan Corporate Social Responsibility dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi
yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian
ini dapat pada Tabel 4.2 lampiran 4
Hasil perhitungan variabel
Leverage yang dihitung
dengan menggunakan menggunakan rumus DAR (Debt to Asset Ratio) dengan
cara total hutang dibagi dengan total aset. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report
atau Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan
dari leverage.
Contoh Perhitungan Leverage
dihitung dengan menggunakan rumus DAR (Debt to Asset Ratio) dari
PT. Astra Indonesia Tbk. pada tahun
2018:
Tabel 4 Hasil Perhitungan Leverage
|
No. |
NAMA
PERUSAHAAN |
EMITEN |
TAHUN |
TOTAL |
|
1 |
Astra International Tbk. |
ASII |
2018 |
0,4942 |
|
2019 |
0,4694 |
|||
|
2020 |
0,4221 |
|||
|
2 |
Astra Otoparts� Tbk. |
AUTO |
2018 |
0,2911 |
|
2019 |
0,2726 |
|||
|
2020 |
0,2575 |
|||
|
3 |
Indo Rama Synthetic Tbk |
INDR |
2018 |
0,5664 |
|
2019 |
0,5071 |
|||
|
2020 |
0,5071 |
|||
|
4 |
Indocement Tunggal
Prakarsa |
INTP |
2018 |
0,1643 |
|
2019 |
0,1670 |
|||
|
2020 |
0,1890 |
|||
|
5 |
Japfa Comfeed Indonesia Tbk. |
JFPA |
2018 |
0,5566 |
|
2019 |
0,5454 |
|||
|
2020 |
0,5603 |
|||
|
6 |
Kalbe Farma Tbk |
KLBF |
2018 |
0,1571 |
|
2019 |
0,1756 |
|||
|
2020 |
0,1900 |
|||
|
7 |
Phapros Tbk |
PEHA |
2018 |
0,0398 |
|
2019 |
0,6081 |
|||
|
2020 |
0,6133 |
|||
|
8 |
Industri Jamu
dan Farmasi Sido Muncul Tbk |
SIDO |
2018 |
0,1303 |
|
2019 |
0,1335 |
|||
|
2020 |
0,1631 |
|||
|
9 |
Solusi Bangun Indonesia Tbk |
SMCB |
2018 |
0,6563 |
|
2019 |
0,6432 |
|||
|
2020 |
0,6352 |
|||
|
10 |
Semen Indonesia Persero Tbk |
SMGR |
2018 |
0,3601 |
|
2019 |
0,5503 |
|||
|
2020 |
0,5201 |
|||
|
11 |
Chandra Asri Petrochemical Tbk |
TPIA |
2018 |
0,4422 |
|
2019 |
0,4897 |
|||
|
2020 |
0,4960 |
|||
|
12 |
Unilever Indonesia Tbk |
UNVR |
2018 |
0,6118 |
|
2019 |
0,7442 |
|||
|
2020 |
0,7596 |
Tabel diatas adalah Tabel
Hasil Perhitungan Leverage,
untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Leverage dari
12 Perusahaan selama 3 tahun
waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian
ini dapat pada Tabel 4 lampiran 5
Perhitungan Komisaris Independen
Hasil perhitungan variabel
Komisaris Independen yang dihitung dengan menggunakan rumus Proporsi Komisaris Independen dengan cara total komisaris independen dibagi dengan total dewan komisaris. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report atau
Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari komisaris independen.
Contoh Perhitungan Komisaris Independen dihitung dengan menggunakan rumus Proporsi Komisaris Independen dari PT.Unilever
Indonesia. pada tahun 2020:
Tabel 5 Hasil Perhitungan Komisaris Independen
|
No. |
NAMA
PERUSAHAAN |
EMITEN |
TAHUN |
TOTAL |
|
1 |
Astra International Tbk. |
ASII |
2018 |
30,00% |
|
2019 |
30,00% |
|||
|
2020 |
30,00% |
|||
|
2 |
Astra Otoparts� Tbk. |
AUTO |
2018 |
37,50% |
|
2019 |
37,50% |
|||
|
2020 |
37,50% |
|||
|
3 |
Indo Rama Synthetic Tbk |
INDR |
2018 |
33,33% |
|
2019 |
33,33% |
|||
|
2020 |
33,33% |
|||
|
4 |
Indocement Tunggal
Prakarsa |
INTP |
2018 |
33,33% |
|
2019 |
33,33% |
|||
|
2020 |
33,33% |
|||
|
5 |
Japfa Comfeed Indonesia Tbk. |
JFPA |
2018 |
50,00% |
|
2019 |
50,00% |
|||
|
2020 |
60,00% |
|||
|
6 |
Kalbe Farma |
KLBF |
2018 |
42,86% |
|
2019 |
42,86% |
|||
|
2020 |
42,86% |
|||
|
7 |
Phapros Tbk |
PEHA |
2018 |
50,00% |
|
2019 |
50,00% |
|||
|
2020 |
50,00% |
|||
|
8 |
Industri Jamu
dan Farmasi Sido Muncul Tbk |
SIDO |
2018 |
40,00% |
|
2019 |
40,00% |
|||
|
2020 |
50,00% |
|||
|
9 |
Solusi Bangun Indonesia Tbk |
SMCB |
2018 |
42,86% |
|
2019 |
33,33% |
|||
|
2020 |
33,33% |
|||
|
10 |
Semen Indonesia Persero Tbk |
SMGR |
2018 |
28,57% |
|
2019 |
28,57% |
|||
|
2020 |
28,57% |
|||
|
11 |
Chandra Asri Petrochemical Tbk |
TPIA |
2018 |
37,50% |
|
2019 |
42,86% |
|||
|
2020 |
42,86% |
|||
|
12 |
Unilever Indonesia Tbk |
UNVR |
2018 |
80,00% |
|
2019 |
80,00% |
|||
|
2020 |
80,00% |
Tabel diatas adalah Tabel
Hasil Perhitungan
Komisaris Independen, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Komisaris Independen dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi
yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian
ini dapat pada Tabel 5 lampiran 6.
Perhitungan Penghindaran Pajak
Hasil perhitungan variabel
Penghindaran Pajak yang dihitung dengan menggunakan rumus CETR (Cash Effective Tax Rate) dengan cara cash tax paid atau pembayaran
pajak penghasilan dibagi dengan pre-tax income atau
laba sebelum pajak penghasilan. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report atau
Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari penghindaran pajak.
Contoh Perhitungan Penghindaran Pajak dihitung dengan menggunakan rumus CETR (Cash
Effective Tax Rate) dari PT. Japfa
Comfeed Indonesia Tbk. pada
tahun 2019:
Tabel 6 Hasil Perhitungan Penghindaran Pajak
|
No. |
NAMA
PERUSAHAAN |
EMITEN |
TAHUN |
TOTAL |
|
1 |
Astra International Tbk. |
ASII |
2018 |
0,2289 |
|
2019 |
0,3213 |
|||
|
2020 |
0,2784 |
|||
|
2 |
Astra Otoparts� Tbk. |
AUTO |
2018 |
0,3216 |
|
2019 |
0,1997 |
|||
|
2020 |
1,2464 |
|||
|
3 |
Indo Rama Synthetic Tbk |
INDR |
2018 |
0,0489 |
|
2019 |
0,0570 |
|||
|
2020 |
0,2093 |
|||
|
4 |
Indocement Tunggal
Prakarsa |
INTP |
2018 |
0,1194 |
|
2019 |
0,0335 |
|||
|
2020 |
0,1449 |
|||
|
5 |
Japfa Comfeed Indonesia Tbk. |
JFPA |
2018 |
0,2502 |
|
2019 |
0,4712 |
|||
|
2020 |
0,1997 |
|||
|
6 |
Kalbe Farma Tbk |
KLBF |
2018 |
0,2535 |
|
2019 |
0,2467 |
|||
|
2020 |
0,1661 |
|||
|
7 |
Phapros Tbk |
PEHA |
2018 |
0,3411 |
|
2019 |
0,2077 |
|||
|
2020 |
0,0482 |
|||
|
8 |
Industri Jamu
dan Farmasi Sido Muncul Tbk |
SIDO |
2018 |
0,2186 |
|
2019 |
0,2073 |
|||
|
2020 |
0,2037 |
|||
|
9 |
Solusi Bangun Indonesia Tbk |
SMCB |
2018 |
0,7098 |
|
2019 |
0,2486 |
|||
|
2020 |
0,0555 |
|||
|
10 |
Semen Indonesia Persero Tbk |
SMGR |
2018 |
0,2507 |
|
2019 |
0,1930 |
|||
|
2020 |
0,3426 |
|||
|
11 |
Chandra Asri Petrochemical Tbk |
TPIA |
2018 |
0,4849 |
|
2019 |
1,4121 |
|||
|
2020 |
0,5225 |
|||
|
12 |
Unilever Indonesia Tbk |
UNVR |
2018 |
0,1921 |
|
2019 |
0,3151 |
|||
|
2020 |
0,1839 |
Tabel diatas adalah Tabel
Hasil Perhitungan Penghindaran
Pajak, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Penghindaran Pajak dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian
ini dapat pada Tabel 6 lampiran 7.
Analisis Perhitungan Sustainability Report Terhadap Penghindaran Pajak
Sustainability
report merupakan sebuah
praktik untuk mengukur, mengungkap, serta usaha akuntabilitas
dari sustainability
report yang memiliki tujuan
tercapainya pembangunan keberlanjutan dari segi ekonomi, lingkungan
dan sosial. Informasi pelaporan keberlanjutan yang tersedia dapat membentuk opini dari para pemangku internal maupun eksternal untuk bisa membuat
keputusan yang terorganisir.
Pada prinsip GRI pelaporan keberlanjutan harus berfokus pada topik yang
material. Sustainability Report juga
di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam
praktik pengungkapan sustainability report terdapat aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan sosial maupun lingkungan. Biaya yang terkait dalam kegiatan pengungkapan ini dapat menimbulkan yang namanya deductible
expense, yang mana biaya tersebut
akan mengurangi penghasilan bruto lalu Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan berkurang. Sehingga dalam pelaporan pengungkapan sustainability report terdapat upaya untuk penghematan pajak dengan cara
melakukan perlawanan aktif dengan penghindaran
pajak.
Pengukuran sustainability report yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengungkapan Sustainability Report Disclousure
Indeks atau SRDI. Yang
mana dalam pengungkapan ini melihat berapa
banyak perusahaan mengungkapkan indikator GRI 4.0 dibandingkan dengan total keseluruhan jumlah indikator GRI 4.0 tersendiri. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti dari 12 perusahan dalam 3 tahun masa observasi, perusahaan yang memiliki pengungkapan yang tertinggi dimiliki oleh PT
Unilever Indonesia Tbk. yang hasilnya
sebesar 0,5604. Yang artinya
perusahan telah andil dalam mencapai
tujuan pembangunan keberlanjutan dari segi ekonomi, lingkungan
dan sosial.
Namun pada pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian ini menggunakan rumus Cash Effective
Tax Rate atau CETR. Dimana dalam
pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa obervasi tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Namun pada perusahan PT. Unilever
Indonesia Tbk. menunjukan nilai CETR ditahun 2019 memiliki nilai yang tinggi daripada nilai CETR terendah secara keseluruhan. Nilai CETR
yang dimiliki PT. Unilever Indonesia Tbk. sebesar 0,3151.
Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan
Sustainability Report dengan Penghindaran
Pajak pada lampiran 8 (Tabel 4.6) menyimpulkan bahwa hubungan antara Sustainability
Report dengan Penghindaran
Pajak, menyatakan bahwa tidak selalu
perusahaan yang mengungkapan
sustainability report yang tinggi ataupun rendah belum menjamin
terhindar dari praktik penghindaran pajak. Walaupun pada saat perhitungan pajak yang terjadi, kemungkinan perngurangan pendapatan bruto dalam melakukan pengungkapan Sustainability
Report dengan sengaja memmperbesar biaya agar dapat mengurangi beban pajak bisa
terjadi.
Analisis Perhitungan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak
Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan
dalam kegiatan pembangunan ekonomi yang berkelanjuatan. Dalam tanggung jawab ini, dituangkan dalam bentuk laporan
keberlanjutan atau sustainability report. Corporate social responsibility (CSR) dianggap sebagai faktor keberlangsungan hidup perusahaan, karena CSR sendiri mempunyai tanggung jawab untuk menindaklanjuti
dari komitmen perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi untuk pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup baik para pekerja, komunitas lokal maupun masyarakat dalam lingkungan luas. Saat ini,
seperti yang diketahui bahwa perusahaan telah dituntut untuk melaporkan laporan keberlanjutan atau sustainability
report yang mana CSR punya tanggung jawab untuk melaporkan
kegiatan dalam bentuk laporan. Hal ini akan menimbulkan
biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto yang nantinya akan berdampak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga dalam laporan keberlanjutan
yang menjadi tanggung jawab CSR terdapat upaya untuk penghematan
pajak dengan cara melakukan perlawanan aktif dengan penghindaran pajak.
Pengukuran corporate social responsibility yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengungkapan Corporate Social Responsibility Indeks atau CSRI. Yang mana dalam pengungkapan ini melihat berapa
banyak perusahaan mengungkapkan tanggung jawab yang berdasarkan ketentuan SEOJK dibandingkan dengan total keseluruhan jumlah indikator SEOJK itu tersendiri. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti dari 12 perusahan dalam 3 tahun masa observasi, terdapat 4 perusahaan yang memiliki pengungkapan yang tertinggi yang
masing-masing sebesar 1,00. Perusahaan yang terkait merupakan PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT. Phapros Tbk, PT Semen Indonesia Persero Tbk,
dan PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Namun pada pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian ini menggunakan rumus Cash Effective Tax
Rate atau CETR. Dimana dalam
pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa obervasi tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Akan tetapi PT. Prapros Tbk. memiliki nilai
CETR terendah yang sebesar
0,0482.
Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Corporate
Social Responsibility dengan Penghindaran
Pajak pada lampiran 9 (Tabel 4.7) menyimpulkan hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Penghindaran, menyatakan bahwa tidak selalu perusahaan
yang mengungkapan Corporate
Social Responsibility yang tinggi ataupun rendah belum menjamin terhindar dari praktik penghindaran pajak. Walaupun pada saat perhitungan pajak yang terjadi, kemungkinan perngurangan pendapatan bruto dalam melakukan pengungkapan Corporate
Social Responsibility dengan sengaja
memmperbesar biaya agar dapat mengurangi beban pajak bisa
terjadi.
Analisis Perhitungan Leverage Terhadap
Penghindaran Pajak
Leverage merupakan sebuah rasio yang mengukur pengaruh perusahaan jika dibiayai oleh hutang. Adapun tujuan dari leverage yaitu menilai kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajiban, menilai pengaruh aktiva membiayai utang, menilai pengelolaan aktiva dari pengaruh
hutang suatu perusahaan, dan sebagainya. Hutang tersendiri bisa menjadi bagian
dari modal atau sumber dana yang dilakukan oleh perusahaan untuk membiayai kebutuhan yang diperlukan. Dengan penggunaan hutang yang menjadi sumber dana, maka hutang dapat
mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini merupakan salah satu tindakan perusahaan
untuk melakukan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance).
Dalam aturan perpajakan Indonesia, besarnya beban bunga dapat
dikategorikan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak atau
dengan istilah deductible expense. Deductive expanse ini menyebabkan
berkurangnya jumlah beban pajak yang dilakukan perusahaan. Tindakan ini biasanya dilakukan
oleh perusahan untuk memanfaatkan aturan perpajakan yang berlaku dengan melakukan manajemen pajak.
Pengukuran leverage yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu dengan
melihat jumlah hutang yang dan juga melihat jumlah aset yang dimiliki oleh perusahaan dengan melalui nilai Debt to Asset
Ratio (DAR). Dalam perhitungan
DAR semakin rendah nilai yang dihasilkan maka peluang perusahan
melakukan tindakan penghindaran pajak semakin rendah juga. Begitu juga dengan sebaliknya, semakin besar nilai yang dihasilkan maka peluang perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak akan semakin tinggi.
Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai DAR terendah dimiliki oleh PT Phapros Tbk. yang hanya sebesar 4,09% dari keseluruhan. Artinya perusahaan tesebut dalam mengelola
hutangnya dengan aset cuku baik.
Sedangkan untuk perusahaan-perusahan lainnya hanya berkisar sebesar 16% sampai dengan 89%. Perusahaan yang mempunyai
nilai tertinggi DAR merupakan PT. Unilever Indonesia Tbk
dengan nilai sebesar 75,96%.
Akan tetapi pada pengukuran
yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian
ini menggunakan rumus Cash Effective
Tax Rate atau CETR. Dimana dalam
pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Pada perusahaan PT Phapros Tbk memiliki CETR yang paling terendah dalam 3 tahun masa observasi hanya sebesar 0,0482.
Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Leverage dengan penghindaran pajak pada lampiran 10 (Tabel 4.8) menyimpulkan hubungan antara Leverage dengan
Penghindaran Pajak, menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki nilai DAR yang rendah memiliki peluang untuk tidak melakukan
penghindaran pajak atau dengan kata lain perusahaan taat terhadap pajak yang berlaku. Oleh karena itu dapat dikatakan
sebagian besar perusahaan telah berhasil tidak melakukan penghindaran pajak dengan taat.
Analisis Perhitungan Komisaris IndependenTerhadap Penghindaran Pajak
Komisaris independen merupakan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas
mewakili pihak mana pun dan
semata � mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan keahlian profsessional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan. Dalam pengertiannya komisaris independen mempunyai peranan penting dalam menentukan manajemen perpajakan. Komisaris independen mempunyai tugas sebagai pengatur manajemen agar dalam menjalankan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum maupun
dengan aturan-aturan yang ditetapkan. Sehingga komisaris independen juga bertanggung jawab atas tindakan penghindaran
pajak yang terjadi diperusahaan.
Pengukuran yang digunakan dalam sebagai proksi komisaris independen dengan menggunakan perhitungan Proporsi Komisaris Independen. Pengukuran yang proposional menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emitem atau Perusahan
Publik menyatakan bahwa jumlah komisaris independen wajib memiliki paling kurang 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris. Apabila presentase komisaris independen diatas 30% maka ini merupakan
satu indikator bahwa pelaksanaan corporate governance (GC) telah berjalan dengan baik sehingga
mampu mengontrol dan mengendalikan keinginan pihak manajemen perusahaan untuk melakukan penghematan pajak, menurunkan biaya keagenan sehingga membuat praktik penghindaran pajak menurun. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa Proporsi Komisaris Independen dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa observasi telah banyak dari
perusahaan mempunyai presentase komisaris independen lebih dari 30%. Namun salah satu perusahaan yaitu PT. Semen Indonesia Persero Tbk.
menunjukan bahwa terdapat� persentase proporsi komisaris independen yang kurang dari 30% yang mana sebesar
28,57%.
Sejalan dengan pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian
ini menggunakan rumus Cash Effective
Tax Rate atau CETR. Dimana dalam
pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa obervasi tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Namun pada perusahan PT. Semen
Indonesia Persero Tbk. menunjukan
nilai CETR ditahun 2020 memiliki nilai yang tinggi daripada nilai CETR terendah secara keseluruhan. Nilai CETR
yang dimiliki PT. Semen Indonesia Persero Tbk. sebesar 0,3426.
Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Komisaris Independen dengan Penghindaran Pajak pada lampiran 11 (Tabel 4.9) menyimpulkan hubungan antara Komisaris Independen dengan Penghindaran Pajak berdasarkan dengan data perhitungan yang telah dilakukan dalam penelitian ini, menyatakan bahwa semakin tinggi proporsi komisaris independen maka semakin rendah perusahaan melakukan penghindaran pajak. Meskipun manajemen perpajakan yang dilakukan oleh
masing-masing komisaris independen
belum optimal.
Hasil yang diperoleh dari
pengujian hipotesis Sustainability Report terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan nilai T-statistik sebesar 0,770 < 1,96 dan nilai
P value sebesar
0,442 > 0,05. Hasil ini menunjukan
bahwa variabel Sustainability Report tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil output
Sustainability Report tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak ini sesuai
dengan penelitian yang dilakukan oleh Hapsari (2021)
yang menyatakan bahwa pengungkapan sustainability
report tidak berpengaruh
signifikan terhadap tindakan� penghindaran
pajak. Akan tetapi, hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini tidak sesuai
dengan penelitian yang dilakukan oleh (Istanti, 2020) �dan Ayuwandari
(2020).
Hasil yang diperoleh dari
pengujian hipotesis Corporate Social Responsibility terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan bahwa variabel Corporate Social Responsibility memiliki nilai T-statistik sebesar 2,489 > 1,96
dan nilai P value
sebesar 0,013 < 0,05. Hal ini
menunjukan bahwa variabel Corporate
Social Responsibility berpengaruh positif signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil output
Corporate Social Responsibility ini sesuai dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Darsono, 2015), (Dewi & Noviari, 2017), dan (Wiguna & Jati, 2017) yang menyatakan
bahwa Corporate
Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Corporate Social Responsibility merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam kegiatan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Hasil yang diperoleh dari
pengujian hipotesis Leverage terhadap
Penghindaran Pajak pada
Perusahaan Manufaktur periode
2018-2020 menunjukan bahwa variabel Leverage memiliki nilai T-statistik sebesar 0,231 < 1,96
dan nilai P value
sebesar 0,818 > 0,05. Dapat
disimpulkan bahwa variabel Leveragae tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil output
Leverage ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewinta dan
Setiawan (2016), dan Ngadiman dan Puspitasari
(2014) yang menyatakan bahwa
leverage tidak
berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Akan tetapi, hasil penelitian oleh peneliti tidak sesuai dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Ariawan & Setiawan, 2017), dan (Dewi & Noviari, 2017). Pendapat menyatakan bahwa leverage adalah
bentuk kebijakan untuk aktivitas pendanaan yang di pilih perusahaan dalam melakukan pembiayaan yang bersumber pada pihak ketiga. Dalam pengukurannya
yang mana semakin tinggi prosentase leverage,
maka beban bunga perusahaan juga akan meningkat sehingga mempengaruhi pengurangan terhadap beban pajak perusahaan
dan menimbulkan tindakan penghindaran pajak. Hal ini dikatakan tidak
sesuai, karena berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa perusahaan yang mempunyai hutang yang besar tidak selalu melakukan
penghindaran pajak.
Hasil yang diperoleh dari
pengujian hipotesis Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan bahwa variabel Leverage memiliki nilai T-statistik sebesar 0,137 < 1,96
dan nilai P value
sebesar 0,891 > 0,05. Dapat
disimpulkan bahwa variabel Komisaris Independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil output Komisaris
Independen ini sesuai dengan penelitian
yang dilakukan oleh Liyanto
dan Anam (2018) dan (Su�un, 2018). Akan tetapi,
hasil penelitian oleh peneliti tidak sesuai dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Diantari & Ulupui, 2016). Pendapat menyatakan bahwa adanya keberadaan komisaris independen secara efektif mampu mencegah praktik penghindaran pajak. Hal ini juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahan
Publik menyatakan bahwa jumlah komisaris independen yang wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah seluruh anggota dewan komisaris, merupakan sebuah indikator keberhasilan dalam pelakanaan corporate governance (GC).
KESIMPULAN
Dari hasil penelitian
dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti pada Bab
4, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah
sebagai berikut : 1. Sustainability Report terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 0,770 < 1,96 dan nilai
signifikan sebesar 0,442
> 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Sustainability
Report tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur
yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Hal tersebut menunjukan bahwa baik perusahaan
yang memiliki nilai pengungkapan sustainability
report yang tinggi ataupun
rendah juga sama-sama melakukan penghindaran pajak. 2. Corporate
Social Responsibility terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 2,489 > 1,96
dan nilai signifikan sebesar 0,013 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Corporate Social Responsibility berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada
Perusahaan Manufakur yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun
2018-2020. Hal ini karenakan
jika perusahaan melakukan tanggung jawab yang lebih untuk lingkungan dan sosial pada masyarakat maka perusahaan juga membutuhkan biaya yang besar untuk melakukan
kontribusi terhadap lingkungan maupun sosial. Biaya tersebut
ini yang menimbulkan adanya deductible
expense. 3. Leverage terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 0,231< 1,96 dan nilai signifikan sebesar 0,818 >
0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel leverage tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur
yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Pendapat
menyatakan bahwa semakin besar rasio
leverage yang terjadi
pada perusahaan semakin banyak pula beban bunga yang meimbulkan beban pajak yang berkurang sehingga menyebabkan terjadinya penghindaran pajak. Hal ini dikatakan tidak
sesuai, dikarenakan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa perusahaan yang mempunyai hutang yang besar tidak selalu melakukan
penghindaran pajak. 4. Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 0,137 < 1,96 dan nilai
signifikan sebesar 0,891
> 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Komisaris Independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur
yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Pendapat
menyatakan bahwa adanya keberadaan komisaris independen secara efektif mampu mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan adanya
keberadaan komisaris independen mampu mengawasi, dan mengontrol pihak manajemen untuk tidak melakukan
penghindaran pajak. Hal ini dikatakan tidak
sesuai, dikarenakan tidak semua anggota
komisaris menjalankan tugas pengawasan dan dapat mengontrol semua aktivitas yang berada di lapangan. Sehingga komisaris independen tidak bisa mencegah tindakan
penghindaran pajak yang berada diperusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Ariawan, I. Made Agus Riko, & Setiawan, Putu Ery.
(2017). Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional,
Profitabilitas Dan Leverge Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 18(3),
1831�1859.
Assiddiqi, Mohammad. (2020). Implementasi Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Studi Kasus di Desa
Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep). Universitas Islam
Malang.
Darsono, M. R. M. (2015). Pengaruh Corporate Social
Responsibility dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance. Diponegoro
Journal of Accounting, 4(3), 2337�3806.
Dewi, Ni Luh Putu Puspita, & Noviari, Naniek.
(2017). Pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas dan corporate
social responsibility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). E-Jurnal
Akuntansi, 21(2), 882�911.
Diantari, Putu Rista, & Ulupui, I. G. K. Agung.
(2016). Pengaruh komite audit, proporsi komisaris independen, dan proporsi
kepemilikan institusional terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 16(1),
702�732.
Hutagalung, Adevia. (2014). Pengaruh pengungkapan
sustainability report terhadap profitabilitas perusahaan manufaktur yang
terdaftar di bursa efek indonesia periode 2009-2012. UNIMED.
Istanti, Yuni Puji. (2020). Pengaruh
Sustainability Report dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan
di Indonesia Tahun 2015-2019. STIE Perbanas Surabaya.
Jaelani, Aan. (2017). Manajemen pengeluaran publik
di Indonesia: Tinjauan ekonomi Islam pada APBN 2017.
Ngadiman, Ngadiman, & Puspitasari, Christiany.
(2014). Pengaruh leverage, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan
terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan sektor manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2010-2012. Jurnal Akuntansi, 18(3),
408�421.
Ramadhan, Muhammad Citra. (2020). Pemberian
Keringanan Pajak Di Masa Resesi Ekonomi Berdasarkan Perspektif Islam. Jurnal
Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 133�144.
Rusni, Rusni. (2020). STUDI TENTANG PENGARUH
CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN DAN TAX AVOIDANCE PADA
PERUSAHAAN LQ45. Universitas Hasanuddin.
Su�un, Su�un. (2018). Pengaruh Kepemilikan
Institusional, Komisaris Independen, Leverage Dan Sales Growth Terhadap Tax
Avoidance Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Sistem
Informasi, Manajemen Dan Akuntansi (SIMAK), 16(2), 142�165.
Suparman, Nanang. (2021). Dampak Pandemi Covid-19
terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal
Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 31�42.
Wanda, Adi Putra, & Halimatusadiah, Elly. (2021).
Pengaruh Solvabilitas dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal
Riset Akuntansi, 1(1), 59�65.
Wiguna, I. Putu Putra, & Jati, I. Ketut. (2017).
Pengaruh corporate social responsibility, preferensi risiko eksekutif, dan
capital intensity pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 21(1),
418�446.