PENGARUH SUSTAINABILITY REPORTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, LEVERAGE DAN KOMISARIS INDEPENDEN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK

 

Maria Stefani 1, Melvie Paramitha 2

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Widya Kartika 1,2

[email protected]1 [email protected]2

 

Diterima: 03-07-2022��������������������� ��������������� Review: 10-07-2022������������������������ ��������������� Publish: 15-07-2022

Abstrak:

Pendahuluan: Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib masyarakat terhadap kesejahteraan negara. Namun seringkali, masyarakat belum berkontribusi untuk membayar pajak dan melakukan perlawanan aktif yang salah satunya penghindaran pajak. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sustainability Reporting, Corporate Social Responsibility, Leverage dan Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2020. Metode: Penelitian ini menggunakan data sekunder sebanyak 181 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Pemilihan Sampel menggunakan metode purposive sampling, sehingga ditemukan sampel penelitian sebanyak 12 perusahaan. Periode tahun yang digunakan oleh peneliti adalah tahun 2018-2020. Hasil: Hasil penelitian menggunakan SmartPLS ini menunjukan bahwa variabel Corporate Social Responsibility mempunyai pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Kesimpulan: Sedangkan pada variabel Sustainability Reporting� Leverage dan Komisaris Independen tidak berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak.

 

Kata kunci: Sustainability Reporting; Corporate Social Responsibility; Leverage; Komisaris Independen; Penghindaran Pajak.

 

Abstract:

Introduction: Taxes are a form of mandatory community contribution to the welfare of the state. But often, the community has not contributed to paying taxes and has actively fought, one of which is tax evasion. Objective: This study aims to determine the effect of Sustainability Reporting, Corporate Social Responsibility, Leverage and Independent Commissioners on Tax Avoidance in Manufacturing Companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2018-2020. Methods: This study uses secondary data as many as 181 manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange. Sample selection using purposive sampling method, so that the research sample was found as many as 12 companies. The year period used by the researcher is 2018-2020. Results: The results of this study using SmartPLS indicate that the Corporate Social Responsibility variable has a significant positive effect on tax avoidance. Conclusion: While the variables of Sustainability Reporting, Leverage and Independent Commissioner have no significant effect on Tax Avoidance.

 

Keywords: Sustainability Reporting; Corporate Social Responsibility; Leverage; Independent Commissioners; Tax Avoidance�����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Maria Stefani

E-mail: [email protected] �

 

 

PENDAHULUAN

Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib masyarakat terhadap kesejahteraan negara. Pajak sendiri juga merupakan sumber pendapatan negara Indonesia terbesar saat ini. Dengan demikian, negara perlu mengoptimalkan pendapatannya demi keberlangsungan dalam pelaksanaan pembangunan sebuah negara (Ramadhan, 2020). Penerimaan pajak biasanya telah direncanakan dan dianggarkan sedemikian rupa agar bisa mencapai target yang sesuai dengan APBN (Jaelani, 2017). APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Assiddiqi, 2020). Adapun target dan juga realisasi penerimaan pajak pada tahun 2017-2020 disajikan dalam Tabel 1.

 

Tabel 1 Data APBN di Indonesia Tahun 2017-2020

 

Tahun

 

2017

2018

2019

2020

Target

2007,4

2213,1

2309,3

2739,2

Realisasi

1666,4

1943,7

1960,6

1699,9

Sumber: www.kemenkeu.go.id

 

Tabel 1 menunjukan bahwa target terlalu tinggi ditiap tahunnya, sedangkan pendapatan yang diterima oleh pemerintah rendah. Dilihat dari tahun 2019 hingga tahun 2020 pendapatan yang merupakan realisasi yang terjadi mengalami penurunan sedangkan target yang diharapkan meningkat. Hal ini masih belum adanya keseimbangan antara realisasi dengan target dan perlu dioptimalkan kembali. Hal ini merupakan gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih belum memiliki kesadaran terhadap pentingnya membayar pajak. Pada umumnya yang terjadi dari kejadian diatas merupakan bagian dari tindakan penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran pajak ini merupakan bentuk tindakan secara legal dalam menghindari pajak dengan tidak melanggar peraturan perpajakan (Ngadiman & Puspitasari, 2014).

Kegiatan penghindaran pajak dapat dilakukan dengan cara mengurangi jumlah pajak terutang dengan mencari celah kelemahan dari peraturan wajib pajak yang berlaku (Wanda & Halimatusadiah, 2021). Pada praktek atau tindakan penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia tercatat didalam Tax Justice Network. Tax Justice Network merupakan sebuah organisasi atau kelompok yang meneliti, menganalisis dan menjelaskan tentang� peran perpajakan dan dampak berbahaya dari penghindaran pajak (Rusni, 2020).� Pada tax justice network mencatat bahwa Indonesia pada tahun 2020 mengalami kerugian hingga 4,86 miliar dollar AS yang setara dengan Rp. 68,7 triliun. Adapun dari kerugian 4,86 miiar dollar AS, terdapat angka yang senilai 4,78 miliar dollar AS setara dengan Rp.67,6 triliun yang merupakan penghindaran pajak dari korporasi. Dan sisanya sebanyak 78,3 juta dollar AS yang setara dengan Rp. 1.1 triliun merupakan pengindaran pajak dari wajib orang pribadi. Pada fenomena tersebut bukan merupakan tindakan yang di tiru. Hal ini juga disampaikan pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 yang menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan sebesar 37,80 persen (Suparman, 2021).

Dari penyebab penurunan penerimaan pajak yang terjadi, memperlihatkan kurangnya aktifitas keberlanjutan di dalam perusahaan. Hal ini yang menyebabkan sebuah ekonomi dalam perusahaan yang kurang stabil. Padahal di era saat ini, perusahaan sendiri dituntut untuk memberikan sebuah laporan keberlanjutan yang sering disebut sustainability report (SR ) (Hutagalung, 2014). Pernyataan tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Ketentuan yang tertulis dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi �LJK, Emiten, dan Perusahan Publik wajib menerapkan Keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perushaan Publik.�. Dalam pelaporan sustainability report menjelaskan tentang perusahaan dalam menjalankan usahanya dengan berberapa aspek. Aspek yang pertama meliputi aspek ekonomi, yang diantaranya terdapat kinerja ekonomi, keberadaan pasar, dampak ekonomi tidak langsung dan lain sebagainya. Selanjutnya aspek yang kedua merupakan aspek lingkungan. Dalam pelaporan di aspek lingkungan tentu saja yang utama perlu pengungkapan material pada perusahaan, tidak lupa dengan energi ataupun air, keaneragaman hayati, emisi dan lain sebagainya. Berlanjut pada aspek yang terakhir merupakan aspek sosial yang juga merupakan sebuah hal yang terpenting bagi laporan keberlanjutan. Di aspek sosial ini membahas tentang bagaimana perusahaan mengayomi masyarakat sekitar dan juga para pegawai sebagai pelaku pendukung sebuah usaha. Dari pengungkapan sustainability report ini, maka perlunya perusahaan memerlukan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk keberlangsungan aktifitas perusahaan.

Tanggung jawab tersebut juga dapat dituangkan kedalam corporate social responsibility (CSR). Pada definisi CSR sendiri merupakan sebuah tindakan dalam bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan yang terdapat pada perusahaan. Perlu ditegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban dari CSR tidak hanya memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholder) saja, namun juga untuk para pihak yang turut membantu keberlangsungan usaha. Contoh pihak yang terkait seperti para komunitas lokal, pekerja, konsumen, lingkungan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah Indonesia juga telah mengatur kebijakan mengenai pertanggungjawaban sosial perusahaan melalui Undang Undang No 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam Pasal 74 ayat (1) UUPT, menyatakan bahwa perseroan yang melakukan suatu aktivitas usaha di bagian dan atau berhubungan dengan sumber daya alam harus melakukan tanggung jawab sosial perusahaan. Terkait hal tersebut, pelaksanaan Corporate Social Responsibility di Indonesia bukan hanya sekedar wacana, melainkan sebuah tindakan yang sudah memiliki dasar hukum dan harus dikerjakan oleh perusahaan.

Selain sustainability report dan corporate social responsibility yang berperan aktif sebagai aktifitas keberlangsungan suatu perusahaan, perusahaan juga perlu mengolah aset terhadap beban pajak yang menjadi tombak penurunan penerimaan pajak. Perusahaan perlu mengukur tingkat penggunaan aset dan sumber dana untuk meningkatkan keuntungan yang potensial bagi para pemangku kepentingan. Untuk mengukur tingkat penggunaan aset bisa diukur dengan sebuah rasio, rasio leverage salah satunya. Pada pengertian dari leverage menurut (Ngadiman & Puspitasari, 2014) merupakan rasio yang berfungsi sebagai pengukur sebuah perusahaan dalam memperkirakan jumlah hutang dan juga pembiayaannya. Dalam rasio leverage ini perusahaan berusaha mengolah aset dengan hutang yang diperoleh untuk meningkatkan keuntungan. Pengololahan hutang ini juga perlu dipertimbangkan dengan adanya bunga yang diperoleh perusahaan. Sebab bunga yang harus dibayar menurut Peraturan Perpajakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh, bunga pinjaman merupakan bunga yang dapat dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak. Sedangkan beban bunga yang terjadi akan menyebabkan laba kena pajak menjadi berkurang yang berdampak pada pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan itu sendiri. Terkait kejadian ini juga menjadi penyebab berkurangnya pendapatan yang diterima dari penerimaan pajak.

Seperti yang kita tahu penurunan yang terjadi dalam penerimaan pajak penghasilan badan membuat realisasi juga ikut menurun. Maka keberadaan komisaris dependen merupakan solusi untuk memperjuangkan ketaatan pajak perusahaan dan dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak. Definisi komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen, pemegang saham pengendali dan anggota dewan komisaris lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen demi kepentingan perusahaan. Menurut (Diantari & Ulupui, 2016) keberadaan komisaris independen dalam perusahaan merumuskan strategi perusahaan dalam kebijakan terkait tarif pajak efektif dan memberikan petunjuk dan arahan untuk mengolah perusahaan. Dalam kemampuan dan pemahaman komisaris independen terhadap bidang usaha emiten akan berpengaruh terhadap persetujuan dan keputusan yang dibuat, sesuai dengan tanggung jawab emiten terhadap pemegang sahamnya. Sehingga komisaris independen merupakan bagian penting untuk mencegah penghasilan pajak yang berkurang. Pada penelitian ini menggunakan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020 sebagai sampel. Alasan menggunakan perusahan manufaktur merupakan perusahaan yang melakukan aktivitas perakitan terhadap bahan baku dan akan menghasilkan sebuah produk tertentu.

Berdasarkan pada penelitian terdahulu, penelitan yang dilakukan oleh Ayuwandari (2020) menyatakan bahwa Sustainability Reporting yang menunjukan adanya pengaruh dalam pengungkapan aspek ekonomi sedangkan pada aspek lingkungan dan sosial tidak menunjukan pengaruh. Lalu pada penelitian yang dilakukan oleh (Istanti, 2020) menyatakan bahwa Sustainability Reporting menunjukan adanya pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Lalu pada penelitian (Dewi & Noviari, 2017) serta (Wiguna & Jati, 2017) menunjukan bahwa corporate social responbility berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hanya terjadi pengaruh positif dari penelitian (Wiguna & Jati, 2017) sedangkan pada (Dewi & Noviari, 2017) menunjukan pengaruh negatif. Pada penelitian (Dewi & Noviari, 2017) juga menunjukan hasil bahwa leverage berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada penelitian Dewinta dan Setiawan (2016) menunjukan bahwa leverage tidak ada pengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian (Su�un, 2018) meneliti tentang komisaris independen yang menunjukan bahwa tidak adanya pengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada penelitian (Diantari & Ulupui, 2016) menunjukan adanya pengaruh komisaris dengan penghindaran pajak. Dari uraian yang telah disampaikan peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul �Pengaruh Sustainability Reporting, Corporate Social Responbility, Leverage dan Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak.� Tujuan penelitian 1. Dapat mengetahui Pengaruh Pengungkapan Sustainability Reporting terhadap Penghindaran Pajak. 2. Dapat mengetahui Pengaruh Corporate Social Responbility terhadap Penghindaran Pajak. 3. Dapat mengetahui Pengaruh Leverage terhadap Penghindaran Pajak. 4. Dapat mengetahui Pengaruh Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak.

Ayuwandari meneliti tentang pengaruh pengungkapan Sustainability Reporting terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2018. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh pengungkapan aspek ekonomi, lingkungan dan juga aspek sosial dalam tindakan penghindaran pajak. Pada penelitian ini metode yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu metode purposive sampling. Sedangkan dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa aspek-aspek dari sustainability reporting seperti: aspek ekonomi berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, aspek lingkungan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dan aspek sosial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

(Istanti, 2020)meneliti tentang pengaruh Sustainability Report dan Profitabilitas terhadap Tax Avoidance pada semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2019 dan memiliki sustainability report. Tujuan dari penelitian ini sebagai menganalisis adanya pengaruh sustainability report dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Pada penelitian ini metode yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu menggunakan metode purposive sampling. Dalam menganalisis data pada penelitian ini menggunakan analisis regresi dengan bantuan SPSS versi 22. Dari hasil analisis penelitian ini menunjukan bahwa variabel sustainability report, profitabilitas memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Adapun variabel control dari analisis ini yang terdiri dari leverage, pertumbuhan perusahan, dan intensitas modal menunjukan ada pengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan variabel kontrol lainnya yang mana merupakan ukuran perusahan menunjukan tidak adanya pengaruh terhadap penghindaran pajak.

(Su�un, 2018) meneliti tentang pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Leverage dan Sales Growth terhadap Tax Avoidance pada perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014-2016. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen, leverage, dan sales growth terhadap tax avoidance pada perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia. Pada penelitian ini untuk menentukan sampel, peneliti menggunakan metode purposive sampling. Pada metode analisisnya menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil yang terjadi dalam penelitian ini menunjukan bahwa kepemilikan institusional dan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan pada variabel leverage dan sales growth menunjukan adanya pengaruh terhadap tax avoidance.

(Dewi & Noviari, 2017) meneliti tentang pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas dan Corporate Social Responsibility terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) pada perusahaan Manufaktur tahun 2013-2015. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui adanya pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas dan corporate social responsibility terhadap praktek penghindaran pajak. Pada penelitian ini metode yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu metode purposive sampling. Sedangkan dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Leverage dan Corporate social responsibility memiliki pengaruh negatif pada penghindaran pajak. Sedangkan Profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap penghindaran pajak.

Kiswanto (2020) meneliti tentang Tax Avoidancde in Indonesia: Context of Good Corporate Governance and Corporate Social Responsibility pada Perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI.Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis pengaruh good corporate governance dan corporate sosial responsibility terhadap penghindaran pajak. Pada penelitian pengumpulan data menggunakan metode purposive sampling. Dan penelitian ini juga mengunakan analisis regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan Corporate Social Responsibility dan komite audit tidak mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada karakter eksekutif memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak.

 

 

 

METODE PENELITIAN

Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kuantitatif. Penelitian ini juga menekankan pada pengujian data dalam menghasilkan suatu kesimpulan. Jenis pendekatan ini lebih menfokuskan pada karakteristik sebuah variabel. Hubungan antar variabel juga menggunakan teori yang objektif. Pada penelitian ini menggunakan data yang mana akan dianalisis hingga menghasilkan hasil sebuah analisis berupa penelitian. Tujuan dari hasil analisis tersebut sebagai penghubung antara variabel independen dan dependen. Variabel yang terkait berfungsi sebagai objek penelitian yang diperoleh dalam laporan tahunan perusahan Manufaktur yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia. Selain laporan tahunan diperusahaan Manufaktur, objek penelitian ini juga berasal dari laporan keberlanjutan (sustainability report) perusahan Manufaktur.

Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kuantitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data sekunder, yang berupa laporan yang berada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dipublikasikan oleh pihak terkait. Data tersebut meliputi laporan keberlanjutan, laporan tahunan yang berasal dari Bursa efek Indonesia (BEI).

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh oleh pihak ketiga atau tidak secara langsung dari pihak terkait. Sumber data yang diperlukan tersebut berasal dari laporan tahunan perusahaan manufatur yang terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020 dan laporan keberlanjutan.

Pada penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode Partial Least Square (PLS) dengan menggunakan software Smart PLS. Dalam definisinya PLS merupakan adalah jenis analisis statistik yang kegunaannya mirip dengan SEM di dalam analisis covariance. Maka PLS sendiri tidak mengasumsikan adanya distribusi tertentu untuk mengestimasi paramenter.� Yang terjadi sesungguhnya teknik paramentik yang menguji paramenter tidak diperlukan. Pada dasarnya PLS juga terdiri dua macam pengujian yang diantaranya yaitu model Struktural (inner model) dan model pengukuran (outer model) .

Sebelum melakukan teknik analisa data, peneliti terlebih dahulu memperhitungkan variabel-variabel yang digunakan. Dalam hal ini terdapat beberapa langkah untuk melakukan perhitungan, antara lain:

1.       Mengitung Pengungkapan Sustainability Report dengan menggunakan Sustainability Disclosure Indeks (SRDI) pada perusahaan Manufaktur menurut syarat Global Reporting Initiative (GRI).

Rumus pengungkapan Sustainability Report, yaitu:

2.       Menghitung Pengungkapan Corporate Social Responsibility dengan menggunakan Corporate Social Responsibility Indeks (CSRI) pada perusahaan Manufaktur menurut syarat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

Rumus Pengungkapan Corporate Social Responsibility, yaitu:

3.         Menghitung Leverage dengan menggunakan rumus Debt to Asset (DAR) pada perusahaan Manufaktur.

Rumus Leverage, yaitu:

4.       Menghitung Komisaris Independen dengan menggunakan rumus jumlah komisaris independen dibagi dengan total semua komisaris pada perusahaan Manufaktur.

Rumus Komisaris Independen, yaitu:

5.       Menghitung Penghindaran Pajak dengan menggunakan rumus Cash Effective Tax Rate (CETR) pada perusahaan Manufaktur.

Rumus Penghindaran Pajak, yaitu:

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perhitungan Variabel

Perhitungan Sustainability Report

Hasil perhitungan variabel sustainability report dihitung dengan menggunakan pengungkapan SRDI (Sustainability Report Disclosure Indeks) dengan cara menggunakan score 1 apabila item yang sesuai dengan indikator yang diungkapkan Global Report Initiative. Sebaliknya, item yang tidak ada di dalam sustainability report di perusahaan diberi Score 0. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Sustainability Report atau Laporan Keberlanjutan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari pengungkapan sustainability report.

Contoh Perhitungan sustainability report dihitung dengan menggunakan pengungkapan SRDI (Sustainability Report Disclosure Indeks) dari PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada tahun 2018:

 

 

Tabel 2 Hasil Perhitungan Sustainability Report

No

NAMA PERUSAHAAN

EMITEN

TAHUN

TOTAL

11

Astra International Tbk.

ASII

2018

0,3077

2019

0,3516

2020

0,4615

22

Astra Otoparts� Tbk.

AUTO

2018

0,3407

2019

0,3956

2020

0,3626

33

Indo Rama Synthetic Tbk

INDR

2018

0,1538

2019

0,1538

2020

0,1538

44

Indocement Tunggal Prakarsa

INTP

2018

0,1868

2019

0,1758

2020

0,2088

55

Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

JFPA

2018

0,3516

2019

0,2747

2020

0,4945

66

Kalbe Farma Tbk

KLBF

2018

0,1978

2019

0,2088

2020

0,2857

77

Phapros Tbk

PEHA

2018

0,4945

2019

0,4945

2020

0,4835

88

Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

SIDO

2018

0,3297

2019

0,3736

2020

0,4725

99

Solusi Bangun Indonesia Tbk

SMCB

2018

0,4176

2019

0,4066

2020

0,4396

110

Semen Indonesia Persero Tbk

SMGR

2018

0,1429

2019

0,2308

2020

0,3407

111

Chandra Asri Petrochemical Tbk

TPIA

2018

0,2967

2019

0,2527

2020

0,2308

112

Unilever Indonesia Tbk

UNVR

2018

0,4286

2019

0,4176

2020

0,5604

 

Tabel diatas adalah Tabel Hasil Perhitungan Sustainability Reporting, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Sustainability Reporting dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian ini dapat pada Tabel 4.1 lampiran 3.

 

Perhitungan Corporate Social Responsibility

Hasil perhitungan variabel Corporate Social Responsibility dihitung dengan menggunakan pengungkapan CSRI (Corporate Social Responsibility Indeks) dengan cara menggunakan score 1 apabila item yang sesuai dengan indikator yang diungkapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Sebaliknya, item yang tidak ada di dalam sustainability report di perusahaan diberi Score 0. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report atau Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari pengungkapan Corporate Social Responsibility.

Contoh Perhitungan Corporate Social Responsibility dihitung dengan menggunakan pengungkapan CSRI (Corporate Social Responsibility Indeks) dari PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk. pada tahun 2019:

 

 

 

Tabel 3 Hasil Perhitungan Corporate Social Responsibility

No.

NAMA PERUSAHAAN

EMITEN

TAHUN

TOTAL

1

Astra International Tbk.

ASII

2018

0,8421

2019

0,8947

2020

0,9474

2

Astra Otoparts� Tbk.

AUTO

2018

0,7895

2019

0,7895

2020

0,8947

3

Indo Rama Synthetic Tbk

INDR

2018

0,4737

2019

0,4211

2020

0,4211

4

Indocement Tunggal Prakarsa

INTP

2018

0,8947

2019

0,8947

2020

0,8947

5

Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

JFPA

2018

1,0000

2019

1,0000

2020

1,0000

6

Kalbe Farma Tbk

KLBF

2018

0,6316

2019

0,6316

2020

0,6316

7

Phapros Tbk

PEHA

2018

1,0000

2019

1,0000

2020

1,0000

8

Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

SIDO

2018

0,8421

2019

0,8421

2020

0,8947

9

Solusi Bangun Indonesia Tbk

SMCB

2018

0,8947

2019

0,8421

2020

0,7368

10

Semen Indonesia Persero Tbk

SMGR

2018

1,0000

2019

1,0000

2020

1,0000

11

Chandra Asri Petrochemical Tbk

TPIA

2018

1,0000

2019

1,0000

2020

1,0000

12

Unilever Indonesia Tbk

UNVR

2018

0,8421

2019

0,8421

2020

0,9474

 

Tabel diatas adalah Tabel Hasil Perhitungan Corporate Social Responsibility, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Corporate Social Responsibility dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian ini dapat pada Tabel 4.2 lampiran 4

 

Perhitungan Leverage

Hasil perhitungan variabel Leverage yang dihitung dengan menggunakan menggunakan rumus DAR (Debt to Asset Ratio) dengan cara total hutang dibagi dengan total aset. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report atau Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari leverage.

Contoh Perhitungan Leverage dihitung dengan menggunakan rumus DAR (Debt to Asset Ratio) dari PT. Astra Indonesia Tbk. pada tahun 2018:

 

 

Tabel 4 Hasil Perhitungan Leverage

No.

NAMA PERUSAHAAN

EMITEN

TAHUN

TOTAL

1

Astra International Tbk.

ASII

2018

0,4942

2019

0,4694

2020

0,4221

2

Astra Otoparts� Tbk.

AUTO

2018

0,2911

2019

0,2726

2020

0,2575

3

Indo Rama Synthetic Tbk

INDR

2018

0,5664

2019

0,5071

2020

0,5071

4

Indocement Tunggal Prakarsa

INTP

2018

0,1643

2019

0,1670

2020

0,1890

5

Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

JFPA

2018

0,5566

2019

0,5454

2020

0,5603

6

Kalbe Farma Tbk

KLBF

2018

0,1571

2019

0,1756

2020

0,1900

7

Phapros Tbk

PEHA

2018

0,0398

2019

0,6081

2020

0,6133

8

Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

SIDO

2018

0,1303

2019

0,1335

2020

0,1631

9

Solusi Bangun Indonesia Tbk

SMCB

2018

0,6563

2019

0,6432

2020

0,6352

10

Semen Indonesia Persero Tbk

SMGR

2018

0,3601

2019

0,5503

2020

0,5201

11

Chandra Asri Petrochemical Tbk

TPIA

2018

0,4422

2019

0,4897

2020

0,4960

12

Unilever Indonesia Tbk

UNVR

2018

0,6118

2019

0,7442

2020

0,7596

 

Tabel diatas adalah Tabel Hasil Perhitungan Leverage, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Leverage dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian ini dapat pada Tabel 4 lampiran 5

 

Perhitungan Komisaris Independen

Hasil perhitungan variabel Komisaris Independen yang dihitung dengan menggunakan rumus Proporsi Komisaris Independen dengan cara total komisaris independen dibagi dengan total dewan komisaris. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report atau Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari komisaris independen.

Contoh Perhitungan Komisaris Independen dihitung dengan menggunakan rumus Proporsi Komisaris Independen dari PT.Unilever Indonesia. pada tahun 2020:

 

 

Tabel 5 Hasil Perhitungan Komisaris Independen

No.

NAMA PERUSAHAAN

EMITEN

TAHUN

TOTAL

1

Astra International Tbk.

ASII

2018

30,00%

2019

30,00%

2020

30,00%

2

Astra Otoparts� Tbk.

AUTO

2018

37,50%

2019

37,50%

2020

37,50%

3

Indo Rama Synthetic Tbk

INDR

2018

33,33%

2019

33,33%

2020

33,33%

4

Indocement Tunggal Prakarsa

INTP

2018

33,33%

2019

33,33%

2020

33,33%

5

Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

JFPA

2018

50,00%

2019

50,00%

2020

60,00%

6

Kalbe Farma

KLBF

2018

42,86%

2019

42,86%

2020

42,86%

7

Phapros Tbk

PEHA

2018

50,00%

2019

50,00%

2020

50,00%

8

Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

SIDO

2018

40,00%

2019

40,00%

2020

50,00%

9

Solusi Bangun Indonesia Tbk

SMCB

2018

42,86%

2019

33,33%

2020

33,33%

10

Semen Indonesia Persero Tbk

SMGR

2018

28,57%

2019

28,57%

2020

28,57%

11

Chandra Asri Petrochemical Tbk

TPIA

2018

37,50%

2019

42,86%

2020

42,86%

12

Unilever Indonesia Tbk

UNVR

2018

80,00%

2019

80,00%

2020

80,00%

 

Tabel diatas adalah Tabel Hasil Perhitungan Komisaris Independen, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Komisaris Independen dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian ini dapat pada Tabel 5 lampiran 6.

 

Perhitungan Penghindaran Pajak

Hasil perhitungan variabel Penghindaran Pajak yang dihitung dengan menggunakan rumus CETR (Cash Effective Tax Rate) dengan cara cash tax paid atau pembayaran pajak penghasilan dibagi dengan pre-tax income atau laba sebelum pajak penghasilan. Dalam proses perhitungan data diperoleh dari Annual Report atau Laporan Tahunan dari masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan dari penghindaran pajak.

Contoh Perhitungan Penghindaran Pajak dihitung dengan menggunakan rumus CETR (Cash Effective Tax Rate) dari PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk. pada tahun 2019:

 

 

Tabel 6 Hasil Perhitungan Penghindaran Pajak

No.

NAMA PERUSAHAAN

EMITEN

TAHUN

TOTAL

1

Astra International Tbk.

ASII

2018

0,2289

2019

0,3213

2020

0,2784

2

Astra Otoparts� Tbk.

AUTO

2018

0,3216

2019

0,1997

2020

1,2464

3

Indo Rama Synthetic Tbk

INDR

2018

0,0489

2019

0,0570

2020

0,2093

4

Indocement Tunggal Prakarsa

INTP

2018

0,1194

2019

0,0335

2020

0,1449

5

Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

JFPA

2018

0,2502

2019

0,4712

2020

0,1997

6

Kalbe Farma Tbk

KLBF

2018

0,2535

2019

0,2467

2020

0,1661

7

Phapros Tbk

PEHA

2018

0,3411

2019

0,2077

2020

0,0482

8

Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

SIDO

2018

0,2186

2019

0,2073

2020

0,2037

9

Solusi Bangun Indonesia Tbk

SMCB

2018

0,7098

2019

0,2486

2020

0,0555

10

Semen Indonesia Persero Tbk

SMGR

2018

0,2507

2019

0,1930

2020

0,3426

11

Chandra Asri Petrochemical Tbk

TPIA

2018

0,4849

2019

1,4121

2020

0,5225

12

Unilever Indonesia Tbk

UNVR

2018

0,1921

2019

0,3151

2020

0,1839

 

Tabel diatas adalah Tabel Hasil Perhitungan Penghindaran Pajak, untuk kelengkapan Tabel Data Perhitungan Penghindaran Pajak dari 12 Perusahaan selama 3 tahun waktu observasi yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian ini dapat pada Tabel 6 lampiran 7.

 

Analisis Perhitungan Variabel

Analisis Perhitungan Sustainability Report Terhadap Penghindaran Pajak

Sustainability report merupakan sebuah praktik untuk mengukur, mengungkap, serta usaha akuntabilitas dari sustainability report yang memiliki tujuan tercapainya pembangunan keberlanjutan dari segi ekonomi, lingkungan dan sosial. Informasi pelaporan keberlanjutan yang tersedia dapat membentuk opini dari para pemangku internal maupun eksternal untuk bisa membuat keputusan yang terorganisir. Pada prinsip GRI pelaporan keberlanjutan harus berfokus pada topik yang material. Sustainability Report juga di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam praktik pengungkapan sustainability report terdapat aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan sosial maupun lingkungan. Biaya yang terkait dalam kegiatan pengungkapan ini dapat menimbulkan yang namanya deductible expense, yang mana biaya tersebut akan mengurangi penghasilan bruto lalu Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan berkurang. Sehingga dalam pelaporan pengungkapan sustainability report terdapat upaya untuk penghematan pajak dengan cara melakukan perlawanan aktif dengan penghindaran pajak.

Pengukuran sustainability report yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengungkapan Sustainability Report Disclousure Indeks atau SRDI. Yang mana dalam pengungkapan ini melihat berapa banyak perusahaan mengungkapkan indikator GRI 4.0 dibandingkan dengan total keseluruhan jumlah indikator GRI 4.0 tersendiri. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti dari 12 perusahan dalam 3 tahun masa observasi, perusahaan yang memiliki pengungkapan yang tertinggi dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk. yang hasilnya sebesar 0,5604. Yang artinya perusahan telah andil dalam mencapai tujuan pembangunan keberlanjutan dari segi ekonomi, lingkungan dan sosial.

Namun pada pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian ini menggunakan rumus Cash Effective Tax Rate atau CETR. Dimana dalam pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa obervasi tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Namun pada perusahan PT. Unilever Indonesia Tbk. menunjukan nilai CETR ditahun 2019 memiliki nilai yang tinggi daripada nilai CETR terendah secara keseluruhan. Nilai CETR yang dimiliki PT. Unilever Indonesia Tbk. sebesar 0,3151.

Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Sustainability Report dengan Penghindaran Pajak pada lampiran 8 (Tabel 4.6) menyimpulkan bahwa hubungan antara Sustainability Report dengan Penghindaran Pajak, menyatakan bahwa tidak selalu perusahaan yang mengungkapan sustainability report yang tinggi ataupun rendah belum menjamin terhindar dari praktik penghindaran pajak. Walaupun pada saat perhitungan pajak yang terjadi, kemungkinan perngurangan pendapatan bruto dalam melakukan pengungkapan Sustainability Report dengan sengaja memmperbesar biaya agar dapat mengurangi beban pajak bisa terjadi.

 

Analisis Perhitungan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam kegiatan pembangunan ekonomi yang berkelanjuatan. Dalam tanggung jawab ini, dituangkan dalam bentuk laporan keberlanjutan atau sustainability report. Corporate social responsibility (CSR) dianggap sebagai faktor keberlangsungan hidup perusahaan, karena CSR sendiri mempunyai tanggung jawab untuk menindaklanjuti dari komitmen perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi untuk pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup baik para pekerja, komunitas lokal maupun masyarakat dalam lingkungan luas. Saat ini, seperti yang diketahui bahwa perusahaan telah dituntut untuk melaporkan laporan keberlanjutan atau sustainability report yang mana CSR punya tanggung jawab untuk melaporkan kegiatan dalam bentuk laporan. Hal ini akan menimbulkan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto yang nantinya akan berdampak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga dalam laporan keberlanjutan yang menjadi tanggung jawab CSR terdapat upaya untuk penghematan pajak dengan cara melakukan perlawanan aktif dengan penghindaran pajak.

Pengukuran corporate social responsibility yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengungkapan Corporate Social Responsibility Indeks atau CSRI. Yang mana dalam pengungkapan ini melihat berapa banyak perusahaan mengungkapkan tanggung jawab yang berdasarkan ketentuan SEOJK dibandingkan dengan total keseluruhan jumlah indikator SEOJK itu tersendiri. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti dari 12 perusahan dalam 3 tahun masa observasi, terdapat 4 perusahaan yang memiliki pengungkapan yang tertinggi yang masing-masing sebesar 1,00. Perusahaan yang terkait merupakan PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT. Phapros Tbk, PT Semen Indonesia Persero Tbk, dan PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Namun pada pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian ini menggunakan rumus Cash Effective Tax Rate atau CETR. Dimana dalam pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa obervasi tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Akan tetapi PT. Prapros Tbk. memiliki nilai CETR terendah yang sebesar 0,0482.

Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Corporate Social Responsibility dengan Penghindaran Pajak pada lampiran 9 (Tabel 4.7) menyimpulkan hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Penghindaran, menyatakan bahwa tidak selalu perusahaan yang mengungkapan Corporate Social Responsibility yang tinggi ataupun rendah belum menjamin terhindar dari praktik penghindaran pajak. Walaupun pada saat perhitungan pajak yang terjadi, kemungkinan perngurangan pendapatan bruto dalam melakukan pengungkapan Corporate Social Responsibility dengan sengaja memmperbesar biaya agar dapat mengurangi beban pajak bisa terjadi.

 

Analisis Perhitungan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak

Leverage merupakan sebuah rasio yang mengukur pengaruh perusahaan jika dibiayai oleh hutang. Adapun tujuan dari leverage yaitu menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, menilai pengaruh aktiva membiayai utang, menilai pengelolaan aktiva dari pengaruh hutang suatu perusahaan, dan sebagainya. Hutang tersendiri bisa menjadi bagian dari modal atau sumber dana yang dilakukan oleh perusahaan untuk membiayai kebutuhan yang diperlukan. Dengan penggunaan hutang yang menjadi sumber dana, maka hutang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini merupakan salah satu tindakan perusahaan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam aturan perpajakan Indonesia, besarnya beban bunga dapat dikategorikan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak atau dengan istilah deductible expense. Deductive expanse ini menyebabkan berkurangnya jumlah beban pajak yang dilakukan perusahaan. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh perusahan untuk memanfaatkan aturan perpajakan yang berlaku dengan melakukan manajemen pajak.

Pengukuran leverage yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan melihat jumlah hutang yang dan juga melihat jumlah aset yang dimiliki oleh perusahaan dengan melalui nilai Debt to Asset Ratio (DAR). Dalam perhitungan DAR semakin rendah nilai yang dihasilkan maka peluang perusahan melakukan tindakan penghindaran pajak semakin rendah juga. Begitu juga dengan sebaliknya, semakin besar nilai yang dihasilkan maka peluang perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak akan semakin tinggi. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai DAR terendah dimiliki oleh PT Phapros Tbk. yang hanya sebesar 4,09% dari keseluruhan. Artinya perusahaan tesebut dalam mengelola hutangnya dengan aset cuku baik. Sedangkan untuk perusahaan-perusahan lainnya hanya berkisar sebesar 16% sampai dengan 89%. Perusahaan yang mempunyai nilai tertinggi DAR merupakan PT. Unilever Indonesia Tbk dengan nilai sebesar 75,96%.

Akan tetapi pada pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian ini menggunakan rumus Cash Effective Tax Rate atau CETR. Dimana dalam pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Pada perusahaan PT Phapros Tbk memiliki CETR yang paling terendah dalam 3 tahun masa observasi hanya sebesar 0,0482.

Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Leverage dengan penghindaran pajak pada lampiran 10 (Tabel 4.8) menyimpulkan hubungan antara Leverage dengan Penghindaran Pajak, menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki nilai DAR yang rendah memiliki peluang untuk tidak melakukan penghindaran pajak atau dengan kata lain perusahaan taat terhadap pajak yang berlaku. Oleh karena itu dapat dikatakan sebagian besar perusahaan telah berhasil tidak melakukan penghindaran pajak dengan taat.

 

Analisis Perhitungan Komisaris IndependenTerhadap Penghindaran Pajak

Komisaris independen merupakan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak mana pun dan semata � mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan keahlian profsessional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan. Dalam pengertiannya komisaris independen mempunyai peranan penting dalam menentukan manajemen perpajakan. Komisaris independen mempunyai tugas sebagai pengatur manajemen agar dalam menjalankan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum maupun dengan aturan-aturan yang ditetapkan. Sehingga komisaris independen juga bertanggung jawab atas tindakan penghindaran pajak yang terjadi diperusahaan.

Pengukuran yang digunakan dalam sebagai proksi komisaris independen dengan menggunakan perhitungan Proporsi Komisaris Independen. Pengukuran yang proposional menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emitem atau Perusahan Publik menyatakan bahwa jumlah komisaris independen wajib memiliki paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris. Apabila presentase komisaris independen diatas 30% maka ini merupakan satu indikator bahwa pelaksanaan corporate governance (GC) telah berjalan dengan baik sehingga mampu mengontrol dan mengendalikan keinginan pihak manajemen perusahaan untuk melakukan penghematan pajak, menurunkan biaya keagenan sehingga membuat praktik penghindaran pajak menurun. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa Proporsi Komisaris Independen dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa observasi telah banyak dari perusahaan mempunyai presentase komisaris independen lebih dari 30%. Namun salah satu perusahaan yaitu PT. Semen Indonesia Persero Tbk. menunjukan bahwa terdapat� persentase proporsi komisaris independen yang kurang dari 30% yang mana sebesar 28,57%.

Sejalan dengan pengukuran yang digunakan peneliti untuk Penghindaran Pajak dalam penelitian ini menggunakan rumus Cash Effective Tax Rate atau CETR. Dimana dalam pengukuran ini dilihat semakin tinggi tingkat prosentase CETR maka semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Berdasarkan hasil perbandingan yang telah dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini, menunjukan bahwa nilai CETR dari 12 perusahaan manufaktur selama 3 tahun masa obervasi tertinggi dimiliki oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. yang sebesar 1,4121 dari keseluruhan. Namun pada perusahan PT. Semen Indonesia Persero Tbk. menunjukan nilai CETR ditahun 2020 memiliki nilai yang tinggi daripada nilai CETR terendah secara keseluruhan. Nilai CETR yang dimiliki PT. Semen Indonesia Persero Tbk. sebesar 0,3426.

Berdasarkan Tabel Perbandingan Hasil Perhitungan Komisaris Independen dengan Penghindaran Pajak pada lampiran 11 (Tabel 4.9) menyimpulkan hubungan antara Komisaris Independen dengan Penghindaran Pajak berdasarkan dengan data perhitungan yang telah dilakukan dalam penelitian ini, menyatakan bahwa semakin tinggi proporsi komisaris independen maka semakin rendah perusahaan melakukan penghindaran pajak. Meskipun manajemen perpajakan yang dilakukan oleh masing-masing komisaris independen belum optimal.

Hasil yang diperoleh dari pengujian hipotesis Sustainability Report terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan nilai T-statistik sebesar 0,770 < 1,96 dan nilai P value sebesar 0,442 > 0,05. Hasil ini menunjukan bahwa variabel Sustainability Report tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil output Sustainability Report tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Hapsari (2021) yang menyatakan bahwa pengungkapan sustainability report tidak berpengaruh signifikan terhadap tindakan� penghindaran pajak. Akan tetapi, hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini tidak sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Istanti, 2020) �dan Ayuwandari (2020).

Hasil yang diperoleh dari pengujian hipotesis Corporate Social Responsibility terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan bahwa variabel Corporate Social Responsibility memiliki nilai T-statistik sebesar 2,489 > 1,96 dan nilai P value sebesar 0,013 < 0,05. Hal ini menunjukan bahwa variabel Corporate Social Responsibility berpengaruh positif signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil output Corporate Social Responsibility ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Darsono, 2015), (Dewi & Noviari, 2017), dan (Wiguna & Jati, 2017) yang menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Corporate Social Responsibility merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam kegiatan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.

Hasil yang diperoleh dari pengujian hipotesis Leverage terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan bahwa variabel Leverage memiliki nilai T-statistik sebesar 0,231 < 1,96 dan nilai P value sebesar 0,818 > 0,05. Dapat disimpulkan bahwa variabel Leveragae tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil output Leverage ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewinta dan Setiawan (2016), dan Ngadiman dan Puspitasari (2014) yang menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Akan tetapi, hasil penelitian oleh peneliti tidak sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Ariawan & Setiawan, 2017), dan (Dewi & Noviari, 2017). Pendapat menyatakan bahwa leverage adalah bentuk kebijakan untuk aktivitas pendanaan yang di pilih perusahaan dalam melakukan pembiayaan yang bersumber pada pihak ketiga. Dalam pengukurannya yang mana semakin tinggi prosentase leverage, maka beban bunga perusahaan juga akan meningkat sehingga mempengaruhi pengurangan terhadap beban pajak perusahaan dan menimbulkan tindakan penghindaran pajak. Hal ini dikatakan tidak sesuai, karena berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa perusahaan yang mempunyai hutang yang besar tidak selalu melakukan penghindaran pajak.

Hasil yang diperoleh dari pengujian hipotesis Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur periode 2018-2020 menunjukan bahwa variabel Leverage memiliki nilai T-statistik sebesar 0,137 < 1,96 dan nilai P value sebesar 0,891 > 0,05. Dapat disimpulkan bahwa variabel Komisaris Independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil output Komisaris Independen ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Liyanto dan Anam (2018) dan (Su�un, 2018). Akan tetapi, hasil penelitian oleh peneliti tidak sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Diantari & Ulupui, 2016). Pendapat menyatakan bahwa adanya keberadaan komisaris independen secara efektif mampu mencegah praktik penghindaran pajak. Hal ini juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahan Publik menyatakan bahwa jumlah komisaris independen yang wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris, merupakan sebuah indikator keberhasilan dalam pelakanaan corporate governance (GC).

 

KESIMPULAN

Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti pada Bab 4, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut : 1. Sustainability Report terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 0,770 < 1,96 dan nilai signifikan sebesar 0,442 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Sustainability Report tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Hal tersebut menunjukan bahwa baik perusahaan yang memiliki nilai pengungkapan sustainability report yang tinggi ataupun rendah juga sama-sama melakukan penghindaran pajak. 2. Corporate Social Responsibility terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 2,489 > 1,96 dan nilai signifikan sebesar 0,013 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Corporate Social Responsibility berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Hal ini karenakan jika perusahaan melakukan tanggung jawab yang lebih untuk lingkungan dan sosial pada masyarakat maka perusahaan juga membutuhkan biaya yang besar untuk melakukan kontribusi terhadap lingkungan maupun sosial. Biaya tersebut ini yang menimbulkan adanya deductible expense. 3. Leverage terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 0,231< 1,96 dan nilai signifikan sebesar 0,818 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel leverage tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Pendapat menyatakan bahwa semakin besar rasio leverage yang terjadi pada perusahaan semakin banyak pula beban bunga yang meimbulkan beban pajak yang berkurang sehingga menyebabkan terjadinya penghindaran pajak. Hal ini dikatakan tidak sesuai, dikarenakan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa perusahaan yang mempunyai hutang yang besar tidak selalu melakukan penghindaran pajak. 4. Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak memiliki nilai T-statistik sebesar 0,137 < 1,96 dan nilai signifikan sebesar 0,891 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Komisaris Independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufakur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2020. Pendapat menyatakan bahwa adanya keberadaan komisaris independen secara efektif mampu mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan adanya keberadaan komisaris independen mampu mengawasi, dan mengontrol pihak manajemen untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Hal ini dikatakan tidak sesuai, dikarenakan tidak semua anggota komisaris menjalankan tugas pengawasan dan dapat mengontrol semua aktivitas yang berada di lapangan. Sehingga komisaris independen tidak bisa mencegah tindakan penghindaran pajak yang berada diperusahaan

 

DAFTAR PUSTAKA

Ariawan, I. Made Agus Riko, & Setiawan, Putu Ery. (2017). Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Profitabilitas Dan Leverge Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 18(3), 1831�1859.

 

Assiddiqi, Mohammad. (2020). Implementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Studi Kasus di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep). Universitas Islam Malang.

 

Darsono, M. R. M. (2015). Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance. Diponegoro Journal of Accounting, 4(3), 2337�3806.

 

Dewi, Ni Luh Putu Puspita, & Noviari, Naniek. (2017). Pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas dan corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). E-Jurnal Akuntansi, 21(2), 882�911.

 

Diantari, Putu Rista, & Ulupui, I. G. K. Agung. (2016). Pengaruh komite audit, proporsi komisaris independen, dan proporsi kepemilikan institusional terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 16(1), 702�732.

 

Hutagalung, Adevia. (2014). Pengaruh pengungkapan sustainability report terhadap profitabilitas perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia periode 2009-2012. UNIMED.

 

Istanti, Yuni Puji. (2020). Pengaruh Sustainability Report dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan di Indonesia Tahun 2015-2019. STIE Perbanas Surabaya.

 

Jaelani, Aan. (2017). Manajemen pengeluaran publik di Indonesia: Tinjauan ekonomi Islam pada APBN 2017.

 

Ngadiman, Ngadiman, & Puspitasari, Christiany. (2014). Pengaruh leverage, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2010-2012. Jurnal Akuntansi, 18(3), 408�421.

 

Ramadhan, Muhammad Citra. (2020). Pemberian Keringanan Pajak Di Masa Resesi Ekonomi Berdasarkan Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 133�144.

 

Rusni, Rusni. (2020). STUDI TENTANG PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN DAN TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN LQ45. Universitas Hasanuddin.

 

Su�un, Su�un. (2018). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Leverage Dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Sistem Informasi, Manajemen Dan Akuntansi (SIMAK), 16(2), 142�165.

 

Suparman, Nanang. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 31�42.

 

Wanda, Adi Putra, & Halimatusadiah, Elly. (2021). Pengaruh Solvabilitas dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 1(1), 59�65.

 

Wiguna, I. Putu Putra, & Jati, I. Ketut. (2017). Pengaruh corporate social responsibility, preferensi risiko eksekutif, dan capital intensity pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 21(1), 418�446.