PENERAPAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG BEBAS VISA KUNJINGAN KE INDONESIA TERHADAP 169 NEGARA
Syakir
Politeknik Imigrasi BPSDM Hukum Dan Hak
Asasi Manusia
Diterima: 02-10-2022������������������������������������� Review: 10-10-2022������������������������ ��������������� Publish:
Dari mulai diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan sementara pada tanggal
10 Maret 2016 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan yang
signifikan. Bebas visa kunjungan sementara ini diatur dalam Peraturan Presiden
No.21 tahun 2015, dengan jumlah 169 negara penerima fasilitas bebas visa ini.
Kemudahan yang diberikan Pemerintah Indonesia ini memunculkan adanya terhadap
Indonesia seperti dampak positif dan dampak negatif. Hal yang diperhatikan oleh
penulis untuk diteliti adalah: Bagaimana dampak pemberian bebas visa kunjungan
terhadap 169 negara. Adapun tujuan penelitian
ini untuk mengetahui, memahami serta mendeskripsikan implikasi dari kebijakan
bebas visa kunjungan sementara berdampak di Indonesia. Sedangkan manfaat atau
kegunaan dari penelitian ini secara teoritis diharapkan berguna untuk� menambah wawasan pengembangan dari ilmu hubungan
internasional. Secara praktis, penelitian ini diharapkan berguna dan dapat
memberi manfaat bagi para pembuat kebijakan terutama di wilayah Indonesia,
dalam menyikapi adanya dampak dari suatu kebijakan. Metode yang di
gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang
berusaha untuk menggambarkan, menguraikan serta mengklarifikasi tentang
permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan bebas visa kunjungan sementara
serta pengaruhnya terhadap Indonesia dengan menganalisa data yang terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dengan letak geografis wilayah
Indonesia yang sangat strategis serta kemudahan yang diberikan bagi beberapa
negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini membuat lalu
lintas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia semakin ramai. Akan
tetapi terdapat negara � negara yang termasuk dalam negara yang mendapat bebas
visa kunjungan akan tetapi tidak pernah melintas atau melakukan kunjungan
wisata ke Indonesia. Fasilitas bebas visa kunjungan sementara yang bertujuan
untuk kunjungan wisata banyak disalahgunakan oleh para wisatawan mancanegara
ini.
Kata kunci: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan Dampak yang terjadi
Abstract:
Since the entry into
force of the temporary visa-free policy on March 10, 2016 the number of foreign
tourist arrivals has increased significantly. Temporary visa-free visits are
regulated in Presidential Regulation No. 21 of 2015, with a total of 169
countries receiving this visa-free facility. The convenience provided by the
Government of Indonesia gave rise to Indonesia such as positive impacts and
negative impacts. Things the authors are interested in examining are: What is
the impact of granting visa-free visits to 169 countries? The purpose of this study is to find out, understand
and describe the implications of the policy of visa-free visit while having an
impact in Indonesia. While the benefits or usefulness of this research is
theoretically expected to be useful to add insight into the development of the
science of international relations. Practically, this research is expected to
be useful and can benefit policy makers, especially in the Indonesian region,
in addressing the impact of a policy. The method used in this research is descriptive analysis which is a
research that seeks to describe, describe and clarify issues related to
temporary visa-free visa policies and their effects on Indonesia by analyzing
related data. The results of
this study are the geographical location of Indonesia which is very
strategic� and the convenience provided
for several countries receiving visa-free visa facilities while this makes the
traffic of foreign tourists visiting Indonesia more crowded. However, there are
countries that are included in countries that are free of visitor visas but
have never crossed or visited Indonesia. Temporary visa-free facilities
intended for tourist visits are abused by many foreign tourists.
Keywords:��� Free Visit Visa Pass Policy and the impact that occurred
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak,
baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa
dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan
yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan,
dan pemajuan hak asasi manusia (Indonesia, 2007). Keimigrasian merupakan
bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia
dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang � Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas
orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka
menjaga tegaknya kedaulatan negara. Hukum keimigrasian merupakan bagian dari
sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum keimigrasian di Indonesia telah
ada sejak pemerintahan kolonial Belanda (Mochamad Iman Santoso, 2004). Dan pada umumnya bersifat
mengatur kebijakan Administrasi negara tugas pokok dan fungsi keimigrasian itu
sendiri berdasarkan pada Pasal 447 Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubilk Indonesia Nomor : �M.01.PR.07.10 tahun 2001 tentang tugas pokok
Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I dibidang keimigrasian berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi adalah intansi dibawah Kementerian
Hukum dan HAM RI, sesuai dengan pasal 452 Keputusan Menteri Nomor :
M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Tata Kerja Direktorat Jenderal Imigrasi
mempunyai tugas yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang keimigrasian. Sedangkan fungsinya :
1. Penyiapan perumusan
kebijakan departemen di bidang keimigrasian;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang
keimigrasian;
4. Pemberian bimbingan teknis
dan evaluasi;
5. Pelaksanaan urusan
administrasi Direktorat Jenderal;
6. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
7. Pengawasan
teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;
8. Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi;
9. Pelaksanaan
urusan administrasi Direktorat Jenderal;
10. Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
11. Pengawasan teknis atas
pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;
12. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, sistem dan metode di bidang
keimigrasian;
13. Pelayanan teknis di bidang
keimigrasian.
14. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, sistem dan metode di bidang keimigrasian;
15. Pelayanan teknis di bidang
keimigrasian.
Berawal dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan
Pengembangan Daerah Kepariwisataan, istilah Bebas Visa dituangkan dalam
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983 dengan istilah Bebas
Visa Wisata (BVW), selanjutnya pada tahun 1993 melalui Keputusan Menteri
Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1993 istilah Bebas Visa Wisata (BVW)
berubah menjadi Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Hingga pada akhirnya
melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan,
jumlah negara-negara yang memperoleh bebas visa menjadi 169 negara. Direktorat Jenderal
Imigrasi Nomor : F-303.IZ.03.03 Tahun 1995 tentang Masuk dan Keluar Wilayah
Indonesia yang pada saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah
Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kantor Imigrasi sebagai Unit
Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dan melaksanakan
pengawasan perlintasan negara yang diterapkan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Keberadaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia dijelaskan dalam
pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang
berbunyi:
�Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai
tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. �
Dan dalam pasal 8
ayat 1 Undang � Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi:
� Setiap Orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki
Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku�
Selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2 Undang � Undang Nomor 6 tahun 2011
Tentang Keimigrasian yang berbunyi :
� Setiap Orang Asing yang masuk
wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang � Undang ini dan perjanjian Internasional �
Dan dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yang berbunyi:
�Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi�
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan pasal 20 ayat (2) PP 31 Tahun 2013 yang berbunyi :
�Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau
identitas diri yang sah. �
Dengan demikian setiap orang Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia
diwajibkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang � Undang keimigrasian dan perjanjian
Internasioanal (Arifin, 2018). Dimana untuk mencapai
keamanan negara imigrasi memiliki andil dalam melakukan menjaga keamanan negara
dengan melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing
yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan didalam
Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal
67 menyebutkan bahwa Pengawasan Keimigrasian terhadap warga Negara Indonesia
dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau
berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
a.� pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia
yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia;
c. pemantauan terhadap setiap warga Negara
Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia,
dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
d. pengambilan foto dan sidik jari.
Pengawasan terhadap Orang Asing dimana yang di atur didalam Undang �
undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 68
menyebutkan bahwa Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan
pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan
dengan:
a. pengumpulan, pengolahan,
serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama Orang
Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
c. pengawasan terhadap
keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;
d. pengambilan foto dan sidik
jari; dan
e. kegiatan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara
Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia dan yang berada di luar
wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing tang masuk
atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
Orang Asing di wilayah Indonesia (Hamidi & Christian, 2021). Untuk melakukan pengawasan
keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri
membentuk tim pengawasan Orang Asing untuk melakukan pengawasan Keimigrasian
terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim
pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi
pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Sistem Keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum keimigrasian, materi
hukum (peraturan hukum) keimigrasian, lembaga, organisasi, aparatur, mekanisme
hukum keimigrasian, sarana dan prasarana hukum Keimigrasian, dalam
opersionalisasinya harus selalu mengandung catur
fungsi, yaitu :
1. Fungsi pelayanan masyarakat (Public
Service)
2. Fungsi penegakan hukum (Law Enforcement)
3. Fungsi keamanan (Security)
4. Fungsi fasilitator
pembangunan ekonomi (Economy development)
Dengan kondisi gegrafis Indonesia serta keraneka ragaman budaya serta
keindahan alamnya itu sendiri. Indonesia menjadi salah satu destinasi
pariwisatanya pemerintah mencoba untuk menaikan jumlah wisatawan asing yang
datang ke Indonesia dengan cara memberikan Bebas Visa Kunjungan kepada 169 negara yang di tetapkan pada
Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Adapun tujuan dari penelitian
ini, untuk memberikan gambaran dampak yang terjadi dengan adanya pemberian
bebas visa kunjungan bagi 169 negara terhadap Negara Republik Indonesia
METODE
PENELITIAN
Dalam melakukan penulisan artikel ini, penulis
menggunakan beberapa metode dalam penelitian, antara lain :
1. Pendekatan hukum
normatif dan Empiris
Jenis pendekatan yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dan empiris. Maksudnya adalah penelitian yang menggambarkan,
menjelaskan, menganalisis, serta mengembangkan dengan dilengkapi data lapangan
yang terkait dengan rumusan masalah.
2. Studi Pustaka
Studi pustaka merupakan suatu metode yang
dilakukan dengan cara mempelajari buku � buku dan peraturan � peraturan yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti yang dikenal dengan sumber data primer
atau sekunder yaitu :
a.� Sumber Data Primer
Sumber Data Primer yaitu yang mengikat yang digunakan dalam penelitian
ini, antara lain Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Bebas Visa Kunjungan
terhadap 169 negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Sumber Data Sekunder
Sumber Data sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan
mengenai data primer. Dalam penelitian ini antara lain literatur mengenai,
bebas visa kunjungan dan Keimigrasian pada khususnya. Dengan dibantu dengan
studi lapangan dimana bertujuan memperoleh data lapangan yang dilakukan melalui
wawancara dan mencari serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan
permasalahan yang diambil dengan memperhatikan pelaksanaan yang ada di
lapangan.
Pengumpulan bahan � bahan hukum dilakukan
dengan mengidentikasi dan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, meneliti bahan
pustaka (tulisan dan hasil karya ilmiah), dan sumber-sumber lain seperti
wawancara yang ada relevansinya dengan isu hukum dalam penelitian ini.
Pengumpulan data juga menggunakan metode analisis data sekunder sering juga
disebut existing statistics. Sumber data sekunder� dapat berasal dari database instansi, dokumen
data statistik atau laporan hasil penelitian. Dalam penelitian analisis data sekunder, peneliti
mengumpulkan sumber-sumber informasi melalui sumber data yang ditemukan
tersebut. Data sekunder yang dimaksud juga terdiri dari data- data statistik,
yakni kementerian terkait, instasi pemerintah daerah terkait, kantor imigrasi,
dan Atase Imigrasi di luar negeri
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Keimigrasia Secara Umum
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu
lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga
tegaknya kedaulatan negara.
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari
urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Salah satu fungsi keimigrasian adalah fungsi penyelenggaraan
pemerintahan atau administrasi negara yang mencerminkan
aspek pelayanan.
�Berdasarkan
kebijakan selektif
(selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak
asasi manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam
wilayah Indonesia, demikian pula bagi
orang asing yang memperoleh
Izin Tinggai di wilayah
Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi
kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan
keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah
Indonesia.�
Pada prinsipnya, kebijakan selektif ini mengharuskan bahwa:
1.
Hanya
orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;
2.
hanya
orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang
diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;
3.
orang
asing harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia;
4.
orang
asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Berdasarkan prinsip ini, maka hanya
orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan
baik terhadap rakyat yang dapat masuk dan keluar wilayah
Indonesia. Bahkan dalam
tafsir lain, pergerakan orang asing
tersebut harus dapat sesuai dengan
ideologi negara dan tidak mengancam keutuhan bangsa.
Lebih lanjut, kebijakan selektif ini dalam pelaksanaannya
harus memperhatikan keseimbangan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) (Mochamad Iman
Santoso, 2014).
Visa menurut etimologi katanya berasal dari bahasa
Latin yakni carta
vīsa yang secara lengkap dapat dijabarkan
sebagai berikut : from Modern Latin charta visa �verified paper‟ , literally �paper
that has been seen‟, past participle
of Latin videre �to see‟ (see) (Indra,
2010).
Sedangkan
beberapa pengertian lain tentang visa yang diperoleh sebagai berikut : �A stamp or mark put in your passport by
officials of a foreign country that gives you permission to enter, pass through
or leave their country‟.(Turnbull et al., 2010) �The visa
is a document issued in the country of origin (or residence) of the individual
by the authorities of the state to which he or she wishes to go (Guild,
2009)�.
Undang � undang tentang Keimigrasian Indonesia
juga memberikan pengertian tentang Visa Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut
visa yaitu, keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan
perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar
untuk pemberian Izin Tinggal.
Terdapat beberapa peraturan umum tentang Visa yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam menerapkan aturan visa di negaranya yakni Paris
Conference on Passports and Customs Formalities pada tahun
1920 yang diselenggarakan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Pada konferensi
ini memberi penjelasan tentang aturan teknis tentang
paspor dan visa di dalamnya.
Selain itu aturan yang dikeluarkan oleh ICAO
(International Civil Aviation
Organization) di dalam Machine Readable Travel Document doc 9303 bagian
2 tentang Visa juga memberikan
aturan terhadap bagaimana bentuk visa yang dijadikan acuan umum di dunia internasional. Kewajiban penggunaan visa dalam perjalanan antar negara juga untuk mencegah terjadinya kejahatan antar negara yang tertera dalam United Nation
Convention on Transnational Organized Crime Anti-Smuggling Protocol dan United Nation Security Council Resolution 1373
yang dibuat di tahun 2001.
C. Pemberian Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) diberlakukan kepada 169 negara memiliki tujuan tertentu yang dapat menguntungkan Negara
Republik
Indonesia.
�
Negara-Negara Penerima
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Sementara
1. Afrika
Selatan, 2. Albania, 3. Aljazair, 4. Amerika
Serikat, 5. Andorra, 6. Angola, 7.Antigua
dan Barbuda, 8. Arab Saudi, 9. Argentina, 10. Armenia, 11. Australia, 12. Austria, 13. Azerbaijan, 14. Bahama, 15. Bahrain, 16. Bangladesh, 17. Barbados, 18. Belanda, 19. Belarusia, 20. Belgia, 21. Belize, 22. Benim, 23.Bhutan, 24. Bolivia, 25. Bosnia &Herzegovina, 26. Botswana, 27. Brazil, 28. Brunei Darussalam, 29. Bulgaris, 30. Burkina Faso, 31. Burundi, 32. Ceko, 33. Chad, 34. Chili, 35. Denmark, 36. Dominika (Persemakmuran). 37. Ekuador, 38. El Salvador, 39. Estonia, 40. Fiji, 41, Filipina, 42. Finlandia, 43. Gabon, 44. Gambia, 45. Georgia, 46. Ghana, 47. Grenada, 48. Guatemala, 49. Guyana, 50. Haiti, 51. Honduras, 52. Hungaria, 53. Hongkong, 54. India, 55. Inggris, 56. Irlandia, 57. Islandia, 58. Italia, 59. Jamaika, 60. Jepang, 61. Jerman, 62. Kamboja, 63. Kanada, 64. Kazakhstan, 65. Kenya, 66. Kep.Marshall, 67. Kep.Solomon, 68. Kiribati, 69. Komoro, 70. Korea Selatan, 71. Kosta Rika, 72. Kroasia, 73. Kuba, 74. Kuwait, 75. Kyrgyzsta, 76. Laos, 77. Latvia, 78, Lebanon, 79. Lesotho, 80. Liechtenstein, 81. Lithuania, 82. Luksemburg, 83. Macao, 84. Madagaskar, 85. Makedonia, 86. Maladewa, 87. Malawi, 88. Malaysia, 89. Mali, 90. Malta, 91. Maroko, 92. Mauritania, 93. Mauritius, 94. Meksiko, 95. Mesir, 96. Moldova, 97. Monako, 98. Mongolia, 99. Mozambik, 100. Myanmar, 101. Nambia, 102. Nauru, 103. Nepal, 104. Nikaragua, 105. Norwegia, 106. Oman, 107, Palau, 108. Palestina, 109. Panama, 110. Pantai Gading, 111, Papua Nugini, 112. Paraguay, 113. Perancis, 114. Peru, 115. Polandia, 116. Portugal, 117. Puerto Rico, 118. Qatar, 119. Rep.Dominika, 120. Romania, 121. Rusia, 122. Rwanda, 123. St.Kitts & Navis, 124. St. Lucia, 125. St.Vincent & Grenadis, 126. Samoa, 127. San Marino, 128. Sao Tome & Principe, 129. Selandia Baru, 130. Senegal, 131. Serbia, 132. Seychelles, 133. Singapura, 134, Siprus, 135. Slovakia, 136. Slovenia, 137. Spanyol, 138. Srilanka, 139. Suriname, 140. Swaziland, 141. Swedia, 142. Swiss, 143. Taiwan, 144. Tajikistan, 145. Vatikan, 146. Tanjung Verde, 147. Tanzania, 148. Thailand, 149. Timor Leste, 150. Togo, 151. Tongo, 152. Trinidad & Tobago, 153. Tunisia, 154. Turki, 155. Turkmenistan, 156. Tuvalo, 157. Uganda, 158. Ukraina, 159. UEA, 160. Uruguay, 161. Tiongkok, 162. Uzbekistan, 163. Vanuatu, 164. Venezuela, 165. Vietnam, 166. Yordania,167. Yunani,168. Zambia,dan 169. Zimbabwe
Untuk menjunjung tinggi fungsi keimigrasian merupakan suatu wujud dalam menegakkan
kedaulatan bagi NKRI. Sebagai front liner, imigrasi memiliki tanggung jawab yang besar dalam 4 (empat) fungsi keimigrasian
tersebut. Negara Indonesia harus
tetap memperhatikan prinsip kedaulatan negara yang berdaulat dan memiliki hak-hak lain berupa kekuasaan, antara lain (Imam Santoso,
2007):
a.
Kekuasaan
eksklusif untuk mengendalikan persoalan domest
b.
Kekuasaan
untuk menerima dan mengusir orang asing
c.
Hak-hak
istimewa perwakilan diplomatiknya di negara
lain
d.
�Yurisdiksi penuh atas kejahatan yang dilakukan
dalam wilayahnya
����������� Implementasi
kebijakan bebas visa kunjungan diduga memiliki dampak yang merugikan Indonesia,
bahkan dikhawatirkan mengganggu terciptanya penegakan hukum yang kondusif di
Indonesia dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di
wilayan Indonesia, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen,
hingga pelanggaran yang dapat dibawa ke ranah pidana. Di satu sisi, faktor
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan sebuah tantangan
sekaligus ancaman masuknya orang-orang asing yang tidak dikehendaki dan dapat
menggangu keamanan negara dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Di negara
ini terdapat 196 (seratus sembilan puluh enam) pintu masuk yang terdiri dari
130 (seratus tiga puluh) Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) dan 66 (enam puluh
enam) Pos Lintas Batas (PLB) yang dipergunakan perlintasan secara tradisional
berdasarkan perjanjian kedua negara. Khusus bagi orang �asing
yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, mereka dapat memasuki
Indonesia melalui 130 tempat pemeriksaan imigrasi yang tersebar di seluruh
Indonesia. Banyaknya pintu masuk ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat
penegak hukum khususnya aparat keimigrasian. Oleh karena itu, diperlukan kerja
sama lintas instansi untuk melakukan pengawasan secara bersama � sama
keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.
�������� Pada
penjelasan Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 43 dijelaskan bahwa kebijakan pembebasan visa diberikan kepada negara lain dengan memperhatikan asas timbal balik yaitu bahwa pembebasan
visa hanya diberikan kepada orang asing dari negara yang juga memberikan pembebasan visa kepada warga negara Indonesia dan asas manfaat yaitu bahwa
hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan
rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak
bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Republik Indonesia
yang boleh masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Adapun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi wisatawan mancanegara yang akan masuk dan keluar di wilayah Indonesia dengan
menggunakan fasilitas bebas visa adalah :
A. TPI di Bandar
Udara
����� Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandar Udara di Indonesia ada 29 terdiri
dari :
1. Adi Soemarmo, Surakarta. 2. Adi Sucipto,
Yogyakarta. 3. Ahmad Yani Semarang. 4. Belitung, Tanjung Pandan. 5. Bandara Internasional
Lombok, Mataram. 6. Binaka Sibolga. 7. El Tari, Kupang 8.
Halim perdana Kusuma, DKI Jakarta. 9. Hang Nadim, Batam. 10. Husaen Sastranegara. Bandung. 11. I Gusti
Ngurah Rai, Bali. 12 Juanda,
Surabaya. 13. Kuala Nmau, Medan. 14. Maimun Saleh, Sabang. 15. Frans Kaisiepo, Biak. 16. Minangkabau, Padang. 17. Mopah, Marauke. 18. Mozes Kilangi, Tembaga Pura. 19. Pattimura, Ambon. 20. Polonia. Medan. 21. Sam Ratulangi, Menado. 22. Sepinggan, Balikpapan. 23. Soekarno Hata,
Banten. 24. Sultan Hasanudin, Makasar,
25. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. 26. Sultan Mahmud Badarudin
II, Palembang. 27. Sultan Syarif KasimII,
Pekanbaru. 28. SupadioPontianak.29. Tarakan, Tarakan.�������
(Sumber:http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#daftar-tpi)
B. TPI di Pelabuhan Laut
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Pelabuhan Laut di Indonesia ada 88 yeng terdiri
dari :
1. Achmad
Yani, Ternate. 2. Amamapare,
Tembaga Pura. 3. Angrek,
Gorontalo. 4. Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api. 5. Badar Bentan Telani Lagoi,
Tanjung Uban. 6. Bandar
Seri Udana Loban, Tanjung Uban. 7. Bandar Seri
Setia Raja, Bengkalis, 8. Batam
Center, Batam. 9. Batu Ampar, Batam. 10. Belangkang Padang, Belakang
Padang. 11. Belawan, Belawan.
12. Benete, Sumbawa Besar.
13. Biak, Biak.14. Boom Baru Palembang. 15. Celukan Bawang, Singaraja. 16. Citra Tri Tunas, Batam.
17. Ciwandan, Cilegon. 18. Dumai, Dumai. 19. Dwi Kora, Pontianak. 20. Gunung Sitoli, Sibolga. 21 Jambi, Jambi.
22. Jayapura, Jayapura. 23. Kabil, Batam. 24. Kendari, Kendari. 25. Kota Baru,
Kota Baru. 26. Kuala Enok, Tembilahan. 27. Kuala Langsa,
Aceh. 28. Kuala Tanjung, Tanjung
Balai Asahan. 29. Kuala Tungkal, Jambi. 30. Lauren Say, Maumere.
31. Lembar, Mataram. 32. Lhokseumawe,
Lhokseumawe. 33. Malahayati.
Aceh. 34. Malundung, Tarakan, 35. Manado, Manado. 36.
Marina Teluk Senimba, Batam. 37. Marore, Tahuna. 38. Merauke, Marauke. 39.
Miangas, Tahuna. 40. Nongsa Terminal Bahari, Batam. 41. Nusantara, Pare-pare. 42. Nusantara, Tahuna. 43 Padang Bai, Singaraja.
44. Pnarukan, Panarukan.
45. Pangkal Balam, Pangkal Pinang. 46. Panjang, Bandar Lampung. 47. Pantoloan, Palu. 48. Pasuruan, Pasuruan. 49. Pemangkat, Sambas. 50. Probolinggo,
Probolinggo. 51. Pulau Baai, Bengkulu. 52. Sabang
Aceh.53. Samarinda, Samarinda.
54. Sampit, Sampit. 55.
Samudra, Bitung. 56. Sekupang
Batam. 57. Selat Lampa, Ranai. 58. Semayang, Balikpapan. 59. Siak
Sri Indrapura, Siak. 60. Sibolga, Sibolga. 61. Sintete, Sambas. 62. Soekarno Hata,
Makasar. 63. Sorong, Sorong. 64. Sri Bayintan, Tanjung Pinang. 65. Sri bintan
Pura, Tanjung Pinang. 66. Sungai Guntung,
Tembilahan. 67. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun.
68. Tanjung Banoa,
Denpasar. 69. Tanjung Emas,
Semarang. 70. Tanjung Gudang, Pangkal
Pinang. 71. Tanjung Harapan, Selat
Panjang. 72. Tanjung Intan Cilacap. 73. Tanjung�� Kalian, Pangkal
Pinang. 74. Tanjung Lontar, Kupang.
75. Tanjung Pandan, Bangka Belitung. 76. Tanjung Perak Surabaya. 77. Tanjung
Priok, DKI Jakarta. 78. Tanjung
Uban, Tanjung Uban. 79. Tanjung Wangi, Jember. 80. Tarempa, Tarempa. 81. Teluk Bayur, Padang. 82. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan. 83 Tembilahan, Tembilahan, 84. Tri
Sakti, Banjarmasin. 85. Tual, Tual.
86. Tunon Taka, Nunukan.
87. Yos Sudarso, Ambon. 88.
Yos Sudarso Cirebon.�����������
(Sumber:http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#daftar-tpi)
C. TPI di Pos Lintas Batas
���� Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Lintas Batas di Indonesia ada 7 yang terdiri
dari :
1.� Aruk, Sambas. 2. Entikong, Entikong. 3. Metamauk, Atambua. 4. Mota�ain, atambua. 5. Nanga Badaum, Sanggau. 6. Napan, Atambua. 7. Skouw, Jayapura. (Sumber:http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visakunjungan#daftar-tpi)
�Dari
data diatas dapat dilihat negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini berjumlah
169 negara sesuai dengan Peraturan Presiden No.21 Tahun 2016. Wisatawan mancanegara dari negara-negara
yang terdaftar dapat keluar-masuk wilayah Indonesia sesuai
dengan Tempat Pemeriksaan (TPI) yang tersedia hampir di seluruh wilayah
Indonesia. Jumlah TPI yang terdaftar
sebagai penerima wisatawan dengan fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini sebanyak 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik darat, laut maupun udara. Tujun pertama diberlakukannya BVK yakni untuk meningkatkan hubungan negara Republik
Indonesia dengan negara lain dengan
cara memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke
wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaatnya.
Berdasarkan data dari
Kementerian Pariwisata dan Budaya
data pengunjung wisatawan mancanegara terus meningkat. Selanjutnya pembebasan BVK bagi 169 negara juga ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian negara Republik
Indonesia pada umumnya. Selain
itu kebijakan pemerintah ini memiliki tujuan utama yaitu untuk
meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Republik Indonesia.
Secara
khusus dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu
yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administrasi khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Menteri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan dari mandat ini
tentu wajib didasarkan pada bentuk evaluasi terhadap problematika yang muncul dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Dimana hingga saat ini
masih terdapat 10 negara diantaranya dengan jumlah kedatangan 0% . Sumber data dari Direktorat Sisti. Beberapa negara tersebut adalah, Antigua, Burundi, Ceko, Gabon, Haiti, Kepulauan Marshall, Kiribati Lesotho, Puerto Rico, Saint Luca
Menurut
data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjukan bahwa terjadi pelanggaran terhadap kebijakan BVK dari tahun 2016 sampai denga 2017. Adapaun rincian data tersebut dapat dilihat pada Tabel �di bawah
ini Pelanggaran terhadap BVK 2016 �
2017
|
Tahun |
Jenis Pelangaran |
Total Pelangaran |
|
2016 |
BVKS |
11.54% |
|
2017 |
BVKS |
18.00% |
Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan dapat dilihat dari empat
sudut pandang, meliputi: aspek peningkatan hubungan negara
Indonesia dengan negara lainnya
berdasarkan asas resiprokal dan manfaat, aspek peningkatan perekonomian dalam hal ini peningkatan
jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, aspek kesehatan masyarakat, dan aspek keamanan negara. Dengan diberlakukannya BVK terhadap 169
negara tidak hanya berdampak positif terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Ada juga dampak negatif yang ditimbulkan dari diberlakukannya kebijakan BVK seperti yang diungkapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia mencatat kebijakan bebas visa untuk warga negara asing telah menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 52 persen atau Rp 1 triliun pada tahun 2016 dari sebelumnya Rp 2 triliun pada tahun 2015.
Dari pernyataan diatas dapat diartikan
bahwa tujuan dari diberlakukannya BVK ini yaitu meningkatkan
perekonomian negara Republik
Indonesia belum tercapai. Terbukti dari menurunnya
PNBP negara dari pada saat belum adanya BVK pada tahun 2015 dibandingkan dengan setelah adanya BVK pada tahun 2016. Hal ini membuktikan pemerintah masih harus mengkaji ulang kebijakan BVK ini sehingga tujuan
yang telah ditentukan dapat tercapai semua. Karena defisit 52 persen merupakan angka yang cukup besar. Pemerintah seharusnya menerapkan strategi
lain agar dapat menguntungkan
negara khususnya dari segi PNBP.
Evaluasi adalah suatu upaya untuk
mengukur hasil atau dampak suatu
aktivitas, program, atau proyek dengan cara
membandingkan dengan tujuan yg telah
ditetapkan, dan bagaimana cara pencapaiannya (Muryadi, 2017). Sedangkan menurut (Purwanti,
2018)
Evaluasi adalah sebuah proses dimana keberhasilan yang dicapai dibandingkan dengan seperangkat keberhasilan yang diharapkan. Perbandingan ini kemudian dilanjutkan
dengan pengidentifikasian faktor � faktor yang berpengaruh pada kegagalan dan keberhasilan.Viviane dan Gilbert
de Lansheere (dalam Inggit Kurniawan, 2009) menyatakan
bahwa evaluasi adalah proses penentuan apakah materi dan metode pembelajaran telah sesuai dengan
tujuan yang diharapkan. Sedangkan menurut (Ananda & Rafida,
2017)
Evaluasi adalah penerapan prosedur ilmiah yang sistematis untuk menilai rancangan,
implementasi dan efektifitas
suatu program.
Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa penelitian evaluasi merupakan suatu prosedur ilmiah yang sistematis yang dilakukan untuk mengukur hasil program atau proyek (efektifitas
suatu program) sesuai dengan tujuan yang direncanakan atau tidak, dengan cara
mengumpulkan, menganalisis
dan mengkaji pelaksanaan
program yang dilakukan secara
objektif. Kemudian merumuskan dan menentukan kebijakan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan nilai-nilai positif dan keuntungan suatu program. Evaluasi baru dapat dilakukan
jika suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Dilaksanakannya evaluasi tentu saja memiliki target ataupun suatu tujuan
yang ingin dicapai. Tujuan evaluasi antara lain:
a. Untuk menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan.
Karena Melalui evaluasi maka dapat diketahui
derajat pencapaian tujuan dan sasaran dari suatu kebijakan.
b. Untuk mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan. Melalui evaluasi juga kita dapat mengetahui berapa biaya dan manfaat dari suatu kebijakan, mengukur tingkat� keluaran,� mengukur� berapa�� besar�� dan�� kualitas�� pengeluaran�� atau output dari suatu kebijakan.
c. Untuk mengukur dampak suatu kebijakan.
Evaluasi ditujukan untuk melihat dampak
dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatif.
d. Untuk mengetahui apabila ada penyimpangan,
yakni penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi, dengan cara membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan pencapaian target.
e. Sebagai masukan (input) suatu kebijakan yang akan datang, yakni
untuk memberikan����� masukan bagi proses kebijakan ke depan agar dapat
menghasilkan kebijakan yang
lebih baik.
Terdapat beberapa alasan mengapa evaluasi perlu dilakukan. Pertama, untuk mengetahui
tingkat efektivitas suatu kebijakan: seberapa jauh suatu
kebijakan mencapai tujuannya. Kedua, untuk mengetahui
apakah suatu kebijakan berhasil atau gagal: dengan
melihat tingkat efektivitasnya. Ketiga, memenuhi akuntabilitas publik: dengan melakukan penilaian kinerja suatu kebijakan, maka dapat dipahami
sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik sebagai
pemilik dana dan mengambil manfaat dari kebijakan
dan program Pemerintah. Keempat, menunjukkan
kepada para stakeholders
manfaat suatu kebijakan: apabila�� tidak�� dilakukan�� evaluasi�� terhadap�� sebuah��� kebijakan,�� maka��� para stakeholders,� terutama� kelompok� sasaran�� tidak� mengetahui� �secara� pasti
Dalam
bukunya Budi Winarno, Kebijakan Publik Teori dan Proses
(2008) mengutip pernyataan
Edward A. Sucman yaitu di sisi lain lebih masuk ke sisi
praktis dengan mengemukakan enam langkah dalam evaluasi
kebijakan, yaitu:
1. Mengidentifikasi tujuan program yang
akan dievaluasi,
2. Analisis terhadap masalah,
3. Deskripsi dan standarisasi kegiatan.
4. Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi,
5. Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut
atau karena penyebab lain, dan
6. Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak.
Imigrasi
memiliki tanggung jawab yang besar dalam menegakkan NKRI. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu
lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga
tegaknya kedaulatan negara.
Fungsi keimigrasian yang tercantum dalam pasal 1 angka (3) adalah bagian dari urusan
pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan bebas visa kunjungan yang diberikan kepada 169 negara menyebabkan Imigrasi harus bekerja lebih ekstra
terhadap fungsi keimigrasian, terutama dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian yang mencakup fungsi penegakan hukum keimigrasian. Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan bahwa :
�...Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan
pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada
di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.
Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.
�Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia dilakukan
melalui 2 (dua) kegiatan, yakni Tindakan Administraftif Keimigrasian dan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian/Pro-Justisia.
������� Tahun
2016, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 265 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah
8.182.226 orang, dengan rincian sesuai table di bawah ini
|
No |
Negara |
Jumlah |
|
1 |
Australia |
3 |
|
2 |
Bangladesh |
27 |
|
3 |
Filipina |
3 |
|
4 |
Gambia |
2 |
|
5 |
Honduras |
1 |
|
6 |
India |
19 |
|
7 |
Inggris |
1 |
|
8 |
Italia |
2 |
|
9 |
Jerman |
1 |
|
10 |
Korea Selatan |
11 |
|
11 |
Malaysia |
10 |
|
12 |
Maroko |
11 |
|
13 |
Myanmar |
9 |
|
14 |
Myanmar |
1 |
|
15 |
Pantai Gading |
3 |
|
16 |
RRT |
126 |
|
17 |
Singapura |
3 |
|
18 |
Srilangka |
7 |
|
19 |
Taiwan |
4 |
|
20 |
Thailand |
17 |
|
21 |
Vietnam |
3 |
|
22 |
Yordania |
1 |
|
Total |
265 |
|
Data Tindak Pidana Keimigrasian negara BVK tahun 2016
Sumber
: Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
Tahun
2017, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 269 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah
9.789.364 orang, dengan table di bawah
ini.
|
No |
Negara |
Jumlah |
|
1 |
Arab saudi |
1 |
|
2 |
Australia |
2 |
|
3 |
Bangladesh |
2 |
|
4 |
Belanda |
1 |
|
5 |
Belgia |
1 |
|
6 |
Guinea |
1 |
|
7 |
India |
16 |
|
8 |
Indonesia |
12 |
|
9 |
Inggris |
2 |
|
10 |
Iran |
1 |
|
11 |
Jerman |
1 |
|
12 |
Kanada |
1 |
|
13 |
Korea Selatan |
2 |
|
14 |
Malaysia |
9 |
|
15 |
Myanmar |
3 |
|
16 |
Nepal |
6 |
|
17 |
Nigeria |
66 |
|
18 |
Pakistan |
4 |
|
19 |
Perancis |
1 |
|
20 |
RRT |
120 |
|
21 |
Singapura |
3 |
|
22 |
Somalia |
1 |
|
23 |
Srilangka |
3 |
|
24 |
Thailand |
4 |
|
25 |
Uganda |
1 |
|
26 |
Ukraina |
4 |
|
27 |
Vietnam |
1 |
|
28 |
Zambia |
|
|
Total |
269 |
|
�Data Tindak Pidana Keimigrasian
negara BVK tahun 2015
Sumber
: Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
�������� Posisi Indonesia
sebagai negara dengan kepulauan terbesar di dunia serta memiliki letak geografis yang strategis dan terbuka membuat Indonesia sangat potensial
menjadi lahan operasi kelompok kejahatan transnasional. Keberadaan kejahatan transnasional bukan isapan jempol belaka.
Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, ratusan orang yang tergabung dalam kejahatan transnasional berhasil dibekuk aparat Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Belakangan, sekitar 96 orang warga negara (WN) Taiwan dan Tiongkok
berhasil diamankan karena terlibat dalam penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Tiongkok. Puluhan orang tersebut melakukan aksinya dari sejumlah
titik di Jakarta39.Merupakan suatu contoh penyalahgunaaan
bebas visa kunjungan dimana memunculkan adanya tindak ancaman
kejahatan transnasional di
Indonesia seperti perdagangan
manusia, peredaran narkoba, tenaga kerja ilegal dan tidak kejahatan lintas batas lainnya.
Imigrasi memiliki tanggung jawab yang besar dalam menegakkan
NKRI. Menurut Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011, Keimigrasian adalah hal ihwal
lalu lintas orang yang masuk atau keluar
Wilayah Indonesia serta pengawasannya
dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Fungsi keimigrasian yang tercantum dalam pasal 1 angka
(3) adalah bagian dari urusan pemerintahan
negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan bebas visa kunjungan yang diberikan kepada 169 negara menyebabkan Imigrasi harus bekerja lebih
ekstra terhadap fungsi keimigrasian, terutama dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian yang mencakup fungsi penegakan hukum keimigrasian. Dalam penjelasan atas Undang � Undang
Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan bahwa :
�...Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya
dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi
juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk
kegiatannya.
���������� Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian..�
|
No |
Tahun |
Tidakan Administratif Keimigrasian |
Projustitia |
|
1 |
2017 |
9191 |
273 |
|
2 |
2018 |
11769 |
146 |
Penegakan Hukum Keimigrasia, Sumber Direktorat Sistik
Fasilitas bebas visa kunjungan ini membuat lalu
lintas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia semakin ramai hal ini
membuat pelemahan pengawasan bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang datang berkunjung ke wilayah Indonesia. Fasilitas bebas visa kunjungan yang bertujuan untuk kunjungan wisata banyak disalahgunakan oleh para wisatawan mancanegara ini. Kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah
Indonesia ini memunculkan tindak kejahatan transnasional karena faktor geografis serta adanya fasilitas bebas visa yang memungkinkan wisatawan mancanegara �untuk �masuk �dan
�keluar �wilayah �Indonesia �secara �bebas.
Apabila dikaitkan dengan Fungsi keimigrasian bebas visa kunjungan memberikan nilai tambah terhadap Imigrasi dari Segi
�Pelayanan Imigrasi� dimana petugas menjalankan tugas pemeriksaan dengan memberikan pelayanan yang baik, dari Segi
�Penegakan Hukum� Imigrasi bekerja extra dalam menanggulangi pelanggaran keimigrasian dimana meningkatnya Tindakan Administrasi
Keimigrasi dan Projustitia
yang meningkat, dari segi �Keamanan Negara� semakin meningkatnya TAK dan Projustitia sejak digulirkan bebas visa petugas imigrasi memberikan keamanan masyarakat untuk menimalisir dampak pelanggaran yang terjadi dan dari segi �Fasilitator
Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat� dengan dijalankan ketiga aspek � Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara�
aspek terakhirnya akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat mengingat hanya orang asing terseleksi dengan baik dimana
yang dapat masuk ke indonesia sehingga
terjadinya nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah serta peningkatan kehidupan masyarakat yang dalam rangka melakukan
penjualan bahkan jasa di sekitar tempat pariwisata. Dengan mempertimbangkan luas wilayah Indonesia, dan banyaknya
pintu masuk ke Indonesia, baik jalur resmi maupun
�jalan tikus�, serta mempertimbangkan keterbatasan jumlah personil Imigrasi, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya
secara kualitas dan kuantitas, maka diperlukan kerja sama yang mumpuni baik antar instansi,
maupun dengan masyarakat. Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing untuk melakukan
pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia Selain itu, diperlukan
pula dorongan kepada tim pengawasan orang asing untuk lebih
meningkatkan sinergi dengan aparat keamanan
dan intelijen terkait, dalam rangka deteksi
dini dan cegah dini kegiatan, keberadaan, dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh
orang asing di Indonesia. Lebih
lanjut, diperlukan penajaman SOP pengawasan orang secara sinergis dan berkala melalui sistem pendataan daring (database online) secara
komprehensif, guna meningkatkan fungsi pengawasan dan pemantauan orang asing mulai dari
pusat sampai dengan daerah.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan
Pembahasan yang dimulai dari Bab I hingga Bab III penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut :
Pemerintah RI melalui
Kementerian Pariwisata menargetkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke
Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 20 juta. Apabila dibagi berdasarkan tahun,
maka untuk memenuhi target tersebut, setiap tahunnya harus ada kenaikan minimal
sebanyak 3,5 juta wisatawan pertahun. Berdasarkan data perlintasan orang asing
dengan mempergunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diketahui bahwa sejak
diberlakukannya Peraturan Presiden No.21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa
Kunjungan, mengalami kenaikan, dengan rincian pada tahun 2017, jumlah
kedatangan orang asing ke Indonesia berjumlah 9.789.364 orang apabila
dibandingkan dengan tahun 2015 sejumlah 4.952.977 orang maka terdapat kenaikan
sebanyak 4.836.387 orang atau 97 %. Seiring dengan meningkatnya jumlah
wisatawan asing yang datang, juga membawa peningkatan secara nominal terhadap
jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dari subyek negara bebas
visa kunjungan. pada tahun 2017, pasca diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 21
tahun 2016 jumlah pelanggaran (baik TAK maupun Projustisia) berjumlah 4.016
pelanggaran apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sejumlah 1.454 pelanggaran
maka terdapat kenaikan sebanyak 2.562 atau 176,20 %. Dan terdapat dari beberapa
negara yang di berikan bebas visa kunjungan tidak pernah melakukan perjalan ke
republik indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Ananda,
Rusydi, & Rafida, Tien. (2017). Pengantar evaluasi program pendidikan.
Cv. Pusdikra Mitra Jaya.
Arifin,
Ridwan. (2018). Penolakan Orang Asing Ke Indonesia Melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi Di Bandara Internasional: Sebuah Kedaulatan Absolut (Refused Entry
Persons to Indonesia through Immigration Border Controls at International
Airports: Absolute Sovereignty). Jurnal Kajian Keimigrasian, 1(1).
Guild,
Elspeth. (2009). Security and Migration in the 21st Century. Polity.
Hamidi,
Jazim, & Christian, Charles. (2021). Hukum Keimigrasian bagi orang asing
di Indonesia. Sinar Grafika.
Indonesia,
Pemerintah Republik. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025.
Eko Jaya.
Indra,
Muhammad. (2010). Perspektif penegakan hukum dalam hukum keimigrasian
Indonesia.
Muryadi,
Agustanico Dwi. (2017). Model evaluasi program dalam penelitian evaluasi. Jurnal
Ilmiah Penjas (Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran), 3(1).
Purwanti,
Wiwik. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Tugas Lembaga Kemsyarakatan Desa Mekar
Jaya Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Universitas Islam Riau.
Santoso,
Imam. (2007). Perspektif Imigrasi. Perum Percetakan Negara Republik
Indonesia.
Santoso,
Mochamad Iman. (2004). Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan
Ketahanan Nasional. Penerbit Universitas Indonesia.
Santoso,
Mochamad Iman. (2014). Perspektif Imigrasi dalam Migrasi Manusia.
Pustaka Reka Cipta.
Turnbull,
Joanna, Lea, D., Parkinson, D., Phillips, P., Francis, B., Webb, S., Bull, V.,
& Ashby, M. (2010). Oxford advanced learner�s dictionary. International
Student�s Edition.