PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJINGAN KE INDONESIA TERHADAP 169 NEGARA

 

Syakir

Politeknik Imigrasi BPSDM Hukum Dan Hak Asasi Manusia

 

[email protected]

Diterima: 02-10-2022������������������������������������� Review: 10-10-2022������������������������ ��������������� Publish: 15-10-2022

Abstrak:

Dari mulai diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan sementara pada tanggal 10 Maret 2016 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan yang signifikan. Bebas visa kunjungan sementara ini diatur dalam Peraturan Presiden No.21 tahun 2015, dengan jumlah 169 negara penerima fasilitas bebas visa ini. Kemudahan yang diberikan Pemerintah Indonesia ini memunculkan adanya terhadap Indonesia seperti dampak positif dan dampak negatif. Hal yang diperhatikan oleh penulis untuk diteliti adalah: Bagaimana dampak pemberian bebas visa kunjungan terhadap 169 negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami serta mendeskripsikan implikasi dari kebijakan bebas visa kunjungan sementara berdampak di Indonesia. Sedangkan manfaat atau kegunaan dari penelitian ini secara teoritis diharapkan berguna untuk� menambah wawasan pengembangan dari ilmu hubungan internasional. Secara praktis, penelitian ini diharapkan berguna dan dapat memberi manfaat bagi para pembuat kebijakan terutama di wilayah Indonesia, dalam menyikapi adanya dampak dari suatu kebijakan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan, menguraikan serta mengklarifikasi tentang permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan bebas visa kunjungan sementara serta pengaruhnya terhadap Indonesia dengan menganalisa data yang terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dengan letak geografis wilayah Indonesia yang sangat strategis serta kemudahan yang diberikan bagi beberapa negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini membuat lalu lintas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia semakin ramai. Akan tetapi terdapat negara � negara yang termasuk dalam negara yang mendapat bebas visa kunjungan akan tetapi tidak pernah melintas atau melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Fasilitas bebas visa kunjungan sementara yang bertujuan untuk kunjungan wisata banyak disalahgunakan oleh para wisatawan mancanegara ini.

 

Kata kunci: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan Dampak yang terjadi

Abstract:

 

Since the entry into force of the temporary visa-free policy on March 10, 2016 the number of foreign tourist arrivals has increased significantly. Temporary visa-free visits are regulated in Presidential Regulation No. 21 of 2015, with a total of 169 countries receiving this visa-free facility. The convenience provided by the Government of Indonesia gave rise to Indonesia such as positive impacts and negative impacts. Things the authors are interested in examining are: What is the impact of granting visa-free visits to 169 countries? The purpose of this study is to find out, understand and describe the implications of the policy of visa-free visit while having an impact in Indonesia. While the benefits or usefulness of this research is theoretically expected to be useful to add insight into the development of the science of international relations. Practically, this research is expected to be useful and can benefit policy makers, especially in the Indonesian region, in addressing the impact of a policy. The method used in this research is descriptive analysis which is a research that seeks to describe, describe and clarify issues related to temporary visa-free visa policies and their effects on Indonesia by analyzing related data. The results of this study are the geographical location of Indonesia which is very strategic� and the convenience provided for several countries receiving visa-free visa facilities while this makes the traffic of foreign tourists visiting Indonesia more crowded. However, there are countries that are included in countries that are free of visitor visas but have never crossed or visited Indonesia. Temporary visa-free facilities intended for tourist visits are abused by many foreign tourists.

 

Keywords:��� Free Visit Visa Pass Policy and the impact that occurred

Corresponding: Syakir

E-mail: [email protected]

PENDAHULUAN

Meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (Indonesia, 2007). Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang � Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Hukum keimigrasian merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum keimigrasian di Indonesia telah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda (Mochamad Iman Santoso, 2004). Dan pada umumnya bersifat mengatur kebijakan Administrasi negara tugas pokok dan fungsi keimigrasian itu sendiri berdasarkan pada Pasal 447 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubilk Indonesia Nomor : �M.01.PR.07.10 tahun 2001 tentang tugas pokok Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dibidang keimigrasian berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi adalah intansi dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan pasal 452 Keputusan Menteri Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Tata Kerja Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keimigrasian. Sedangkan fungsinya :

1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang keimigrasian;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang keimigrasian;

4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

5. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal;

6. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;

7. Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;

8. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

9. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal;

10. Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;

11. Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;

12. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, sistem dan metode di bidang keimigrasian;

13. Pelayanan teknis di bidang keimigrasian.

14. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, sistem dan metode di bidang keimigrasian;

15. Pelayanan teknis di bidang keimigrasian.

 

Berawal dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Daerah Kepariwisataan, istilah Bebas Visa dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983 dengan istilah Bebas Visa Wisata (BVW), selanjutnya pada tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1993 istilah Bebas Visa Wisata (BVW) berubah menjadi Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Hingga pada akhirnya melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, jumlah negara-negara yang memperoleh bebas visa menjadi 169 negara. Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : F-303.IZ.03.03 Tahun 1995 tentang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia yang pada saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dan melaksanakan pengawasan perlintasan negara yang diterapkan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Keberadaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia dijelaskan dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

�Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. �

 

Dan dalam pasal 8 ayat 1 Undang � Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi:

� Setiap Orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku�

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2 Undang � Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi :

� Setiap Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang � Undang ini dan perjanjian Internasional �

 

Dan dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

�Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi�

 

Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan pasal 20 ayat (2) PP 31 Tahun 2013 yang berbunyi :

�Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. �

 

Dengan demikian setiap orang Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang � Undang keimigrasian dan perjanjian Internasioanal (Arifin, 2018). Dimana untuk mencapai keamanan negara imigrasi memiliki andil dalam melakukan menjaga keamanan negara dengan melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 67 menyebutkan bahwa Pengawasan Keimigrasian terhadap warga Negara Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:

a.� pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;

b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia;

c. pemantauan terhadap setiap warga Negara Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan

d. pengambilan foto dan sidik jari.

 

Pengawasan terhadap Orang Asing dimana yang di atur didalam Undang � undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 68 menyebutkan bahwa Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan:

a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;

b. penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;

c. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;

d. pengambilan foto dan sidik jari; dan

e. kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia dan yang berada di luar wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing tang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia (Hamidi & Christian, 2021). Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Sistem Keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum keimigrasian, materi hukum (peraturan hukum) keimigrasian, lembaga, organisasi, aparatur, mekanisme hukum keimigrasian, sarana dan prasarana hukum Keimigrasian, dalam opersionalisasinya harus selalu mengandung catur fungsi, yaitu :

1. Fungsi pelayanan masyarakat (Public Service)

2. Fungsi penegakan hukum (Law Enforcement)

3. Fungsi keamanan (Security)

4. Fungsi fasilitator pembangunan ekonomi (Economy development)

 

Dengan kondisi gegrafis Indonesia serta keraneka ragaman budaya serta keindahan alamnya itu sendiri. Indonesia menjadi salah satu destinasi pariwisatanya pemerintah mencoba untuk menaikan jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia dengan cara memberikan Bebas Visa Kunjungan kepada 169 negara yang di tetapkan pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Adapun tujuan dari penelitian ini, untuk memberikan gambaran dampak yang terjadi dengan adanya pemberian bebas visa kunjungan bagi 169 negara terhadap Negara Republik Indonesia

 

METODE PENELITIAN

Dalam melakukan penulisan artikel ini, penulis menggunakan beberapa metode dalam penelitian, antara lain :

1. Pendekatan hukum normatif dan Empiris

Jenis pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Maksudnya adalah penelitian yang menggambarkan, menjelaskan, menganalisis, serta mengembangkan dengan dilengkapi data lapangan yang terkait dengan rumusan masalah.

2. Studi Pustaka

Studi pustaka merupakan suatu metode yang dilakukan dengan cara mempelajari buku � buku dan peraturan � peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yang dikenal dengan sumber data primer atau sekunder yaitu :

a.� Sumber Data Primer

Sumber Data Primer yaitu yang mengikat yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Bebas Visa Kunjungan terhadap 169 negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

b. Sumber Data Sekunder

Sumber Data sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai data primer. Dalam penelitian ini antara lain literatur mengenai, bebas visa kunjungan dan Keimigrasian pada khususnya. Dengan dibantu dengan studi lapangan dimana bertujuan memperoleh data lapangan yang dilakukan melalui wawancara dan mencari serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan permasalahan yang diambil dengan memperhatikan pelaksanaan yang ada di lapangan.

 

Pengumpulan bahan � bahan hukum dilakukan dengan mengidentikasi dan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, meneliti bahan pustaka (tulisan dan hasil karya ilmiah), dan sumber-sumber lain seperti wawancara yang ada relevansinya dengan isu hukum dalam penelitian ini. Pengumpulan data juga menggunakan metode analisis data sekunder sering juga disebut existing statistics. Sumber data sekunder� dapat berasal dari database instansi, dokumen data statistik atau laporan hasil penelitian. Dalam penelitian analisis data sekunder, peneliti mengumpulkan sumber-sumber informasi melalui sumber data yang ditemukan tersebut. Data sekunder yang dimaksud juga terdiri dari data- data statistik, yakni kementerian terkait, instasi pemerintah daerah terkait, kantor imigrasi, dan Atase Imigrasi di luar negeri

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Pengertian Keimigrasia Secara Umum

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Salah satu fungsi keimigrasian adalah fungsi penyelenggaraan pemerintahan atau administrasi negara yang mencerminkan aspek pelayanan.

Dari aspek itu imigrasi dituntut untuk memberikan pelayanan prima di bidang keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Dalam pelaksanaan tugas Keimigrasian, keseluruhan aturan Hukum Keimigrasian itu ditegakkan kepada setiap orang yang berada di dalam wilayah negara hukum Negara Republik Indonesia baik itu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Imigrasi berfungsi secara penjaga pintu gerbang negara. Dikatakan demikian karena Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada warga negara Indonesia dijabarkan melalui tindakan pencegahan ke luar negeri bagi warga negara Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan Kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan. Dampak era globalisasi telah mempengaruhi system perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundangan-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Negara Republik Indonesia dengan dunia Internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian. Kebijakan selektif keimigrasian merupakan prinsip fundamental yang berlaku universal bagi seluruh negara di dunia. Prinsip ini merupakan perwujudan kedaulatan negara yang harus dihormati. Dalam hukum positif, kebijakan selektif keimigrasian dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan bahwa:

�Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing yang memperoleh Izin Tinggai di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.�

Pada prinsipnya, kebijakan selektif ini mengharuskan bahwa:

1.               Hanya orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;

2.               hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;

3.               orang asing harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia;

4.               orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.

 

Berdasarkan prinsip ini, maka hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat yang dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Bahkan dalam tafsir lain, pergerakan orang asing tersebut harus dapat sesuai dengan ideologi negara dan tidak mengancam keutuhan bangsa.

Lebih lanjut, kebijakan selektif ini dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) (Mochamad Iman Santoso, 2014).

 

B. Pengertian Umum Tentang Visa

Visa menurut etimologi katanya berasal dari bahasa Latin yakni carta vīsa yang secara lengkap dapat dijabarkan sebagai berikut : from Modern Latin charta visa �verified paper‟ , literally �paper that has been seen‟, past participle of Latin videre �to see (see) (Indra, 2010).

Sedangkan beberapa pengertian lain tentang visa yang diperoleh sebagai berikut : �A stamp or mark put in your passport by officials of a foreign country that gives you permission to enter, pass through or leave their country‟.(Turnbull et al., 2010) �The visa is a document issued in the country of origin (or residence) of the individual by the authorities of the state to which he or she wishes to go (Guild, 2009)�.

Undang � undang tentang Keimigrasian Indonesia juga memberikan pengertian tentang Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa yaitu, keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Terdapat beberapa peraturan umum tentang Visa yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam menerapkan aturan visa di negaranya yakni Paris Conference on Passports and Customs Formalities pada tahun 1920 yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada konferensi ini memberi penjelasan tentang aturan teknis tentang paspor dan visa di dalamnya. Selain itu aturan yang dikeluarkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) di dalam Machine Readable Travel Document doc 9303 bagian 2 tentang Visa juga memberikan aturan terhadap bagaimana bentuk visa yang dijadikan acuan umum di dunia internasional. Kewajiban penggunaan visa dalam perjalanan antar negara juga untuk mencegah terjadinya kejahatan antar negara yang tertera dalam United Nation Convention on Transnational Organized Crime Anti-Smuggling Protocol dan United Nation Security Council Resolution 1373 yang dibuat di tahun 2001.

 

 

C. Pemberian Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) diberlakukan kepada 169 negara memiliki tujuan tertentu yang dapat menguntungkan Negara

Republik Indonesia.

�

Negara-Negara Penerima Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Sementara

 

1. Afrika Selatan, 2. Albania, 3. Aljazair, 4. Amerika Serikat, 5. Andorra, 6. Angola, 7.Antigua dan Barbuda, 8. Arab Saudi, 9. Argentina, 10. Armenia, 11. Australia, 12. Austria, 13. Azerbaijan, 14. Bahama, 15. Bahrain, 16. Bangladesh, 17. Barbados, 18. Belanda, 19. Belarusia, 20. Belgia, 21. Belize, 22. Benim, 23.Bhutan, 24. Bolivia, 25. Bosnia &Herzegovina, 26. Botswana, 27. Brazil, 28. Brunei Darussalam, 29. Bulgaris, 30. Burkina Faso, 31. Burundi, 32. Ceko, 33. Chad, 34. Chili, 35. Denmark, 36. Dominika (Persemakmuran). 37. Ekuador, 38. El Salvador, 39. Estonia, 40. Fiji, 41, Filipina, 42. Finlandia, 43. Gabon, 44. Gambia, 45. Georgia, 46. Ghana, 47. Grenada, 48. Guatemala, 49. Guyana, 50. Haiti, 51. Honduras, 52. Hungaria, 53. Hongkong, 54. India, 55. Inggris, 56. Irlandia, 57. Islandia, 58. Italia, 59. Jamaika, 60. Jepang, 61. Jerman, 62. Kamboja, 63. Kanada, 64. Kazakhstan, 65. Kenya, 66. Kep.Marshall, 67. Kep.Solomon, 68. Kiribati, 69. Komoro, 70. Korea Selatan, 71. Kosta Rika, 72. Kroasia, 73. Kuba, 74. Kuwait, 75. Kyrgyzsta, 76. Laos, 77. Latvia, 78, Lebanon, 79. Lesotho, 80. Liechtenstein, 81. Lithuania, 82. Luksemburg, 83. Macao, 84. Madagaskar, 85. Makedonia, 86. Maladewa, 87. Malawi, 88. Malaysia, 89. Mali, 90. Malta, 91. Maroko, 92. Mauritania, 93. Mauritius, 94. Meksiko, 95. Mesir, 96. Moldova, 97. Monako, 98. Mongolia, 99. Mozambik, 100. Myanmar, 101. Nambia, 102. Nauru, 103. Nepal, 104. Nikaragua, 105. Norwegia, 106. Oman, 107, Palau, 108. Palestina, 109. Panama, 110. Pantai Gading, 111, Papua Nugini, 112. Paraguay, 113. Perancis, 114. Peru, 115. Polandia, 116. Portugal, 117. Puerto Rico, 118. Qatar, 119. Rep.Dominika, 120. Romania, 121. Rusia, 122. Rwanda, 123. St.Kitts & Navis, 124. St. Lucia, 125. St.Vincent & Grenadis, 126. Samoa, 127. San Marino, 128. Sao Tome & Principe, 129. Selandia Baru, 130. Senegal, 131. Serbia, 132. Seychelles, 133. Singapura, 134, Siprus, 135. Slovakia, 136. Slovenia, 137. Spanyol, 138. Srilanka, 139. Suriname, 140. Swaziland, 141. Swedia, 142. Swiss, 143. Taiwan, 144. Tajikistan, 145. Vatikan, 146. Tanjung Verde, 147. Tanzania, 148. Thailand, 149. Timor Leste, 150. Togo, 151. Tongo, 152. Trinidad & Tobago, 153. Tunisia, 154. Turki, 155. Turkmenistan, 156. Tuvalo, 157. Uganda, 158. Ukraina, 159. UEA, 160. Uruguay, 161. Tiongkok, 162. Uzbekistan, 163. Vanuatu, 164. Venezuela, 165. Vietnam, 166. Yordania,167. Yunani,168. Zambia,dan 169. Zimbabwe

Untuk menjunjung tinggi fungsi keimigrasian merupakan suatu wujud dalam menegakkan kedaulatan bagi NKRI. Sebagai front liner, imigrasi memiliki tanggung jawab yang besar dalam 4 (empat) fungsi keimigrasian tersebut. Negara Indonesia harus tetap memperhatikan prinsip kedaulatan negara yang berdaulat dan memiliki hak-hak lain berupa kekuasaan, antara lain (Imam Santoso, 2007):

a.         Kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domest

b.        Kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing

c.         Hak-hak istimewa perwakilan diplomatiknya di negara lain

d.        �Yurisdiksi penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya

����������� Implementasi kebijakan bebas visa kunjungan diduga memiliki dampak yang merugikan Indonesia, bahkan dikhawatirkan mengganggu terciptanya penegakan hukum yang kondusif di Indonesia dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayan Indonesia, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran yang dapat dibawa ke ranah pidana. Di satu sisi, faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan sebuah tantangan sekaligus ancaman masuknya orang-orang asing yang tidak dikehendaki dan dapat menggangu keamanan negara dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Di negara ini terdapat 196 (seratus sembilan puluh enam) pintu masuk yang terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) dan 66 (enam puluh enam) Pos Lintas Batas (PLB) yang dipergunakan perlintasan secara tradisional berdasarkan perjanjian kedua negara. Khusus bagi orang �asing yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, mereka dapat memasuki Indonesia melalui 130 tempat pemeriksaan imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyaknya pintu masuk ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum khususnya aparat keimigrasian. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas instansi untuk melakukan pengawasan secara bersama � sama keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.

�������� Pada penjelasan Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 43 dijelaskan bahwa kebijakan pembebasan visa diberikan kepada negara lain dengan memperhatikan asas timbal balik yaitu bahwa pembebasan visa hanya diberikan kepada orang asing dari negara yang juga memberikan pembebasan visa kepada warga negara Indonesia dan asas manfaat yaitu bahwa hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Republik Indonesia yang boleh masuk atau keluar wilayah Indonesia. Adapun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi wisatawan mancanegara yang akan masuk dan keluar di wilayah Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa adalah :

 

A. TPI di Bandar Udara

����� Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara di Indonesia ada 29 terdiri dari :

1. Adi Soemarmo, Surakarta. 2. Adi Sucipto, Yogyakarta. 3. Ahmad Yani Semarang. 4. Belitung, Tanjung Pandan. 5. Bandara Internasional Lombok, Mataram. 6. Binaka Sibolga. 7. El Tari, Kupang 8. Halim perdana Kusuma, DKI Jakarta. 9. Hang Nadim, Batam. 10. Husaen Sastranegara. Bandung. 11. I Gusti Ngurah Rai, Bali. 12 Juanda, Surabaya. 13. Kuala Nmau, Medan. 14. Maimun Saleh, Sabang. 15. Frans Kaisiepo, Biak. 16. Minangkabau, Padang. 17. Mopah, Marauke. 18. Mozes Kilangi, Tembaga Pura. 19. Pattimura, Ambon. 20. Polonia. Medan. 21. Sam Ratulangi, Menado. 22. Sepinggan, Balikpapan. 23. Soekarno Hata, Banten. 24. Sultan Hasanudin, Makasar, 25. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. 26. Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang. 27. Sultan Syarif KasimII, Pekanbaru. 28. SupadioPontianak.29. Tarakan, Tarakan.�������

(Sumber:http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#daftar-tpi)

 

B. TPI di Pelabuhan Laut

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut di Indonesia ada 88 yeng terdiri dari :

1. Achmad Yani, Ternate. 2. Amamapare, Tembaga Pura. 3. Angrek, Gorontalo. 4. Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api. 5. Badar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban. 6. Bandar Seri Udana Loban, Tanjung Uban. 7. Bandar Seri Setia Raja, Bengkalis, 8. Batam Center, Batam. 9. Batu Ampar, Batam. 10. Belangkang Padang, Belakang Padang. 11. Belawan, Belawan. 12. Benete, Sumbawa Besar. 13. Biak, Biak.14. Boom Baru Palembang. 15. Celukan Bawang, Singaraja. 16. Citra Tri Tunas, Batam. 17. Ciwandan, Cilegon. 18. Dumai, Dumai. 19. Dwi Kora, Pontianak. 20. Gunung Sitoli, Sibolga. 21 Jambi, Jambi. 22. Jayapura, Jayapura. 23. Kabil, Batam. 24. Kendari, Kendari. 25. Kota Baru, Kota Baru. 26. Kuala Enok, Tembilahan. 27. Kuala Langsa, Aceh. 28. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan. 29. Kuala Tungkal, Jambi. 30. Lauren Say, Maumere. 31. Lembar, Mataram. 32. Lhokseumawe, Lhokseumawe. 33. Malahayati. Aceh. 34. Malundung, Tarakan, 35. Manado, Manado. 36. Marina Teluk Senimba, Batam. 37. Marore, Tahuna. 38. Merauke, Marauke. 39. Miangas, Tahuna. 40. Nongsa Terminal Bahari, Batam. 41. Nusantara, Pare-pare. 42. Nusantara, Tahuna. 43 Padang Bai, Singaraja. 44. Pnarukan, Panarukan. 45. Pangkal Balam, Pangkal Pinang. 46. Panjang, Bandar Lampung. 47. Pantoloan, Palu. 48. Pasuruan, Pasuruan. 49. Pemangkat, Sambas. 50. Probolinggo, Probolinggo. 51. Pulau Baai, Bengkulu. 52. Sabang Aceh.53. Samarinda, Samarinda. 54. Sampit, Sampit. 55. Samudra, Bitung. 56. Sekupang Batam. 57. Selat Lampa, Ranai. 58. Semayang, Balikpapan. 59. Siak Sri Indrapura, Siak. 60. Sibolga, Sibolga. 61. Sintete, Sambas. 62. Soekarno Hata, Makasar. 63. Sorong, Sorong. 64. Sri Bayintan, Tanjung Pinang. 65. Sri bintan Pura, Tanjung Pinang. 66. Sungai Guntung, Tembilahan. 67. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun. 68. Tanjung Banoa, Denpasar. 69. Tanjung Emas, Semarang. 70. Tanjung Gudang, Pangkal Pinang. 71. Tanjung Harapan, Selat Panjang. 72. Tanjung Intan Cilacap. 73. Tanjung�� Kalian, Pangkal Pinang. 74. Tanjung Lontar, Kupang. 75. Tanjung Pandan, Bangka Belitung. 76. Tanjung Perak Surabaya. 77. Tanjung Priok, DKI Jakarta. 78. Tanjung Uban, Tanjung Uban. 79. Tanjung Wangi, Jember. 80. Tarempa, Tarempa. 81. Teluk Bayur, Padang. 82. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan. 83 Tembilahan, Tembilahan, 84. Tri Sakti, Banjarmasin. 85. Tual, Tual. 86. Tunon Taka, Nunukan. 87. Yos Sudarso, Ambon. 88. Yos Sudarso Cirebon.�����������

(Sumber:http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#daftar-tpi)

 

C. TPI di Pos Lintas Batas

���� Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lintas Batas di Indonesia ada 7 yang terdiri dari :

1.� Aruk, Sambas. 2. Entikong, Entikong. 3. Metamauk, Atambua. 4. Mota�ain, atambua. 5. Nanga Badaum, Sanggau. 6. Napan, Atambua. 7. Skouw, Jayapura. (Sumber:http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visakunjungan#daftar-tpi)

 

�Dari data diatas dapat dilihat negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini berjumlah 169 negara sesuai dengan Peraturan Presiden No.21 Tahun 2016. Wisatawan mancanegara dari negara-negara yang terdaftar dapat keluar-masuk wilayah Indonesia sesuai dengan Tempat Pemeriksaan (TPI) yang tersedia hampir di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah TPI yang terdaftar sebagai penerima wisatawan dengan fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini sebanyak 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik darat, laut maupun udara. Tujun pertama diberlakukannya BVK yakni untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain dengan cara memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaatnya.

 

D. Dampak Pemberian Bebas Visa Kunjungan

Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Budaya data pengunjung wisatawan mancanegara terus meningkat. Selanjutnya pembebasan BVK bagi 169 negara juga ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian negara Republik Indonesia pada umumnya. Selain itu kebijakan pemerintah ini memiliki tujuan utama yaitu untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Republik Indonesia.

Secara khusus dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administrasi khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Menteri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan dari mandat ini tentu wajib didasarkan pada bentuk evaluasi terhadap problematika yang muncul dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Dimana hingga saat ini masih terdapat 10 negara diantaranya dengan jumlah kedatangan 0% . Sumber data dari Direktorat Sisti. Beberapa negara tersebut adalah, Antigua, Burundi, Ceko, Gabon, Haiti, Kepulauan Marshall, Kiribati Lesotho, Puerto Rico, Saint Luca

Menurut data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjukan bahwa terjadi pelanggaran terhadap kebijakan BVK dari tahun 2016 sampai denga 2017. Adapaun rincian data tersebut dapat dilihat pada Tabel �di bawah ini Pelanggaran terhadap BVK 2016 � 2017

Tahun

Jenis Pelangaran

Total Pelangaran

2016

BVKS

11.54%

2017

BVKS

18.00%

 

Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan dapat dilihat dari empat sudut pandang, meliputi: aspek peningkatan hubungan negara Indonesia dengan negara lainnya berdasarkan asas resiprokal dan manfaat, aspek peningkatan perekonomian dalam hal ini peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, aspek kesehatan masyarakat, dan aspek keamanan negara. Dengan diberlakukannya BVK terhadap 169 negara tidak hanya berdampak positif terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Ada juga dampak negatif yang ditimbulkan dari diberlakukannya kebijakan BVK seperti yang diungkapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat kebijakan bebas visa untuk warga negara asing telah menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 52 persen atau Rp 1 triliun pada tahun 2016 dari sebelumnya Rp 2 triliun pada tahun 2015.

Dari pernyataan diatas dapat diartikan bahwa tujuan dari diberlakukannya BVK ini yaitu meningkatkan perekonomian negara Republik Indonesia belum tercapai. Terbukti dari menurunnya PNBP negara dari pada saat belum adanya BVK pada tahun 2015 dibandingkan dengan setelah adanya BVK pada tahun 2016. Hal ini membuktikan pemerintah masih harus mengkaji ulang kebijakan BVK ini sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai semua. Karena defisit 52 persen merupakan angka yang cukup besar. Pemerintah seharusnya menerapkan strategi lain agar dapat menguntungkan negara khususnya dari segi PNBP.

Evaluasi adalah suatu upaya untuk mengukur hasil atau dampak suatu aktivitas, program, atau proyek dengan cara membandingkan dengan tujuan yg telah ditetapkan, dan bagaimana cara pencapaiannya (Muryadi, 2017). Sedangkan menurut (Purwanti, 2018) Evaluasi adalah sebuah proses dimana keberhasilan yang dicapai dibandingkan dengan seperangkat keberhasilan yang diharapkan. Perbandingan ini kemudian dilanjutkan dengan pengidentifikasian faktor � faktor yang berpengaruh pada kegagalan dan keberhasilan.Viviane dan Gilbert de Lansheere (dalam Inggit Kurniawan, 2009) menyatakan bahwa evaluasi adalah proses penentuan apakah materi dan metode pembelajaran telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sedangkan menurut (Ananda & Rafida, 2017) Evaluasi adalah penerapan prosedur ilmiah yang sistematis untuk menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu program.

Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penelitian evaluasi merupakan suatu prosedur ilmiah yang sistematis yang dilakukan untuk mengukur hasil program atau proyek (efektifitas suatu program) sesuai dengan tujuan yang direncanakan atau tidak, dengan cara mengumpulkan, menganalisis dan mengkaji pelaksanaan program yang dilakukan secara objektif. Kemudian merumuskan dan menentukan kebijakan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan nilai-nilai positif dan keuntungan suatu program. Evaluasi baru dapat dilakukan jika suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Dilaksanakannya evaluasi tentu saja memiliki target ataupun suatu tujuan yang ingin dicapai. Tujuan evaluasi antara lain:

 

a. Untuk menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan. Karena Melalui evaluasi maka dapat diketahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran dari suatu kebijakan.

 

b. Untuk mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan. Melalui evaluasi juga kita dapat mengetahui berapa biaya dan manfaat dari suatu kebijakan, mengukur tingkat� keluaran,� mengukur� berapa�� besar�� dan�� kualitas�� pengeluaran�� atau output dari suatu kebijakan.

 

c. Untuk mengukur dampak suatu kebijakan. Evaluasi ditujukan untuk melihat dampak dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatif.

 

d. Untuk mengetahui apabila ada penyimpangan, yakni penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi, dengan cara membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan pencapaian target.

 

e. Sebagai masukan (input) suatu kebijakan yang akan datang, yakni untuk memberikan����� masukan bagi proses kebijakan ke depan agar dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

 

Terdapat beberapa alasan mengapa evaluasi perlu dilakukan. Pertama, untuk mengetahui tingkat efektivitas suatu kebijakan: seberapa jauh suatu kebijakan mencapai tujuannya. Kedua, untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berhasil atau gagal: dengan melihat tingkat efektivitasnya. Ketiga, memenuhi akuntabilitas publik: dengan melakukan penilaian kinerja suatu kebijakan, maka dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik sebagai pemilik dana dan mengambil manfaat dari kebijakan dan program Pemerintah. Keempat, menunjukkan kepada para stakeholders manfaat suatu kebijakan: apabila�� tidak�� dilakukan�� evaluasi�� terhadap�� sebuah��� kebijakan,�� maka��� para stakeholders,� terutama� kelompok� sasaran�� tidak� mengetahui� �secara� pasti manfaat� dari� sebuah� kebijakan� atau� program.� Kelima, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama: evaluasi kebijakan bermanfaat untuk memberikan masukan bagi proses pengambilan kebijakan yang akan datang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Dalam bukunya Budi Winarno, Kebijakan Publik Teori dan Proses (2008) mengutip pernyataan Edward A. Sucman yaitu di sisi lain lebih masuk ke sisi praktis dengan mengemukakan enam langkah dalam evaluasi kebijakan, yaitu:

1. Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi,

2. Analisis terhadap masalah,

3. Deskripsi dan standarisasi kegiatan.

4. Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi,

5. Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab lain, dan

6. Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak.

Imigrasi memiliki tanggung jawab yang besar dalam menegakkan NKRI. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Fungsi keimigrasian yang tercantum dalam pasal 1 angka (3) adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan bebas visa kunjungan yang diberikan kepada 169 negara menyebabkan Imigrasi harus bekerja lebih ekstra terhadap fungsi keimigrasian, terutama dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian yang mencakup fungsi penegakan hukum keimigrasian. Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan bahwa :

 

�...Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.

 

�Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia dilakukan melalui 2 (dua) kegiatan, yakni Tindakan Administraftif Keimigrasian dan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian/Pro-Justisia.

 

������� Tahun 2016, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 265 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 8.182.226 orang, dengan rincian sesuai table di bawah ini

 

 

No

Negara

Jumlah

1

Australia

3

2

Bangladesh

27

3

Filipina

3

4

Gambia

2

5

Honduras

1

6

India

19

7

Inggris

1

8

Italia

2

9

Jerman

1

10

Korea Selatan

11

11

Malaysia

10

12

Maroko

11

13

Myanmar

9

14

Myanmar

1

15

Pantai Gading

3

16

RRT

126

17

Singapura

3

18

Srilangka

7

19

Taiwan

4

20

Thailand

17

21

Vietnam

3

22

Yordania

1

Total

265

Data Tindak Pidana Keimigrasian negara BVK tahun 2016

Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tahun 2017, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 269 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 9.789.364 orang, dengan table di bawah ini.

No

Negara

Jumlah

1

Arab saudi

1

2

Australia

2

3

Bangladesh

2

4

Belanda

1

5

Belgia

1

6

Guinea

1

7

India

16

8

Indonesia

12

9

Inggris

2

10

Iran

1

11

Jerman

1

12

Kanada

1

13

Korea Selatan

2

14

Malaysia

9

15

Myanmar

3

16

Nepal

6

17

Nigeria

66

18

Pakistan

4

19

Perancis

1

20

RRT

120

21

Singapura

3

22

Somalia

1

23

Srilangka

3

24

Thailand

4

25

Uganda

1

26

Ukraina

4

27

Vietnam

1

28

Zambia

 

Total

269

 

�Data Tindak Pidana Keimigrasian negara BVK tahun 2015

Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

 

�������� Posisi Indonesia sebagai negara dengan kepulauan terbesar di dunia serta memiliki letak geografis yang strategis dan terbuka membuat Indonesia sangat potensial menjadi lahan operasi kelompok kejahatan transnasional. Keberadaan kejahatan transnasional bukan isapan jempol belaka. Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, ratusan orang yang tergabung dalam kejahatan transnasional berhasil dibekuk aparat Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Belakangan, sekitar 96 orang warga negara (WN) Taiwan dan Tiongkok berhasil diamankan karena terlibat dalam penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Tiongkok. Puluhan orang tersebut melakukan aksinya dari sejumlah titik di Jakarta39.Merupakan suatu contoh penyalahgunaaan bebas visa kunjungan dimana memunculkan adanya tindak ancaman kejahatan transnasional di Indonesia seperti perdagangan manusia, peredaran narkoba, tenaga kerja ilegal dan tidak kejahatan lintas batas lainnya. Imigrasi memiliki tanggung jawab yang besar dalam menegakkan NKRI. Menurut Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Fungsi keimigrasian yang tercantum dalam pasal 1 angka (3) adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan bebas visa kunjungan yang diberikan kepada 169 negara menyebabkan Imigrasi harus bekerja lebih ekstra terhadap fungsi keimigrasian, terutama dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian yang mencakup fungsi penegakan hukum keimigrasian. Dalam penjelasan atas Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan bahwa :

 

�...Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.

���������� Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian..�

 

No

Tahun

Tidakan Administratif Keimigrasian

Projustitia

1

2017

9191

273

2

2018

11769

146

 

Penegakan Hukum Keimigrasia, Sumber Direktorat Sistik

 

Fasilitas bebas visa kunjungan ini membuat lalu lintas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia semakin ramai hal ini membuat pelemahan pengawasan bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang datang berkunjung ke wilayah Indonesia. Fasilitas bebas visa kunjungan yang bertujuan untuk kunjungan wisata banyak disalahgunakan oleh para wisatawan mancanegara ini. Kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia ini memunculkan tindak kejahatan transnasional karena faktor geografis serta adanya fasilitas bebas visa yang memungkinkan wisatawan mancanegara �untuk �masuk �dan �keluar �wilayah �Indonesia �secara �bebas.

Apabila dikaitkan dengan Fungsi keimigrasian bebas visa kunjungan memberikan nilai tambah terhadap Imigrasi dari Segi �Pelayanan Imigrasi� dimana petugas menjalankan tugas pemeriksaan dengan memberikan pelayanan yang baik, dari Segi �Penegakan Hukum� Imigrasi bekerja extra dalam menanggulangi pelanggaran keimigrasian dimana meningkatnya Tindakan Administrasi Keimigrasi dan Projustitia yang meningkat, dari segi �Keamanan Negara� semakin meningkatnya TAK dan Projustitia sejak digulirkan bebas visa petugas imigrasi memberikan keamanan masyarakat untuk menimalisir dampak pelanggaran yang terjadi dan dari segi �Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat� dengan dijalankan ketiga aspek � Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara� aspek terakhirnya akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat mengingat hanya orang asing terseleksi dengan baik dimana yang dapat masuk ke indonesia sehingga terjadinya nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah serta peningkatan kehidupan masyarakat yang dalam rangka melakukan penjualan bahkan jasa di sekitar tempat pariwisata. Dengan mempertimbangkan luas wilayah Indonesia, dan banyaknya pintu masuk ke Indonesia, baik jalur resmi maupun �jalan tikus�, serta mempertimbangkan keterbatasan jumlah personil Imigrasi, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya secara kualitas dan kuantitas, maka diperlukan kerja sama yang mumpuni baik antar instansi, maupun dengan masyarakat. Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia Selain itu, diperlukan pula dorongan kepada tim pengawasan orang asing untuk lebih meningkatkan sinergi dengan aparat keamanan dan intelijen terkait, dalam rangka deteksi dini dan cegah dini kegiatan, keberadaan, dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia. Lebih lanjut, diperlukan penajaman SOP pengawasan orang secara sinergis dan berkala melalui sistem pendataan daring (database online) secara komprehensif, guna meningkatkan fungsi pengawasan dan pemantauan orang asing mulai dari pusat sampai dengan daerah.

 

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan Pembahasan yang dimulai dari Bab I hingga Bab III penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

Pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata menargetkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 20 juta. Apabila dibagi berdasarkan tahun, maka untuk memenuhi target tersebut, setiap tahunnya harus ada kenaikan minimal sebanyak 3,5 juta wisatawan pertahun. Berdasarkan data perlintasan orang asing dengan mempergunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diketahui bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No.21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, mengalami kenaikan, dengan rincian pada tahun 2017, jumlah kedatangan orang asing ke Indonesia berjumlah 9.789.364 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sejumlah 4.952.977 orang maka terdapat kenaikan sebanyak 4.836.387 orang atau 97 %. Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang, juga membawa peningkatan secara nominal terhadap jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dari subyek negara bebas visa kunjungan. pada tahun 2017, pasca diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 jumlah pelanggaran (baik TAK maupun Projustisia) berjumlah 4.016 pelanggaran apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sejumlah 1.454 pelanggaran maka terdapat kenaikan sebanyak 2.562 atau 176,20 %. Dan terdapat dari beberapa negara yang di berikan bebas visa kunjungan tidak pernah melakukan perjalan ke republik indonesia

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ananda, Rusydi, & Rafida, Tien. (2017). Pengantar evaluasi program pendidikan. Cv. Pusdikra Mitra Jaya.

 

Arifin, Ridwan. (2018). Penolakan Orang Asing Ke Indonesia Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Di Bandara Internasional: Sebuah Kedaulatan Absolut (Refused Entry Persons to Indonesia through Immigration Border Controls at International Airports: Absolute Sovereignty). Jurnal Kajian Keimigrasian, 1(1).

 

Guild, Elspeth. (2009). Security and Migration in the 21st Century. Polity.

 

Hamidi, Jazim, & Christian, Charles. (2021). Hukum Keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Sinar Grafika.

 

Indonesia, Pemerintah Republik. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025. Eko Jaya.

 

Indra, Muhammad. (2010). Perspektif penegakan hukum dalam hukum keimigrasian Indonesia.

 

Muryadi, Agustanico Dwi. (2017). Model evaluasi program dalam penelitian evaluasi. Jurnal Ilmiah Penjas (Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran), 3(1).

 

Purwanti, Wiwik. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Tugas Lembaga Kemsyarakatan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Universitas Islam Riau.

 

Santoso, Imam. (2007). Perspektif Imigrasi. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

 

Santoso, Mochamad Iman. (2004). Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Penerbit Universitas Indonesia.

 

Santoso, Mochamad Iman. (2014). Perspektif Imigrasi dalam Migrasi Manusia. Pustaka Reka Cipta.

 

Turnbull, Joanna, Lea, D., Parkinson, D., Phillips, P., Francis, B., Webb, S., Bull, V., & Ashby, M. (2010). Oxford advanced learner�s dictionary. International Student�s Edition.