KUALITAS
PELAYANAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DALAM MEWUJUDKAN PERLI NDUNGAN ANAK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MALANG
Holidin
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Raden Rahmat Malang
Diterima: 01-08-2022��������������������� ��������������� Review: 10-08-2022�������� ��������������� ��������������� Publish:
Pelayanan publik
yang masih tergolong rendah dilihat dari banyaknya keluhan dan pengaduan
masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa serta sarana dan
prasarana yang masih belum memadai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Malang adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab
dan berwenang menyelenggarakan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan
sipil. Salah satunya adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KIA) sebagai upaya
pemerintah untuk melindungi dan memberikan hak-hak anak. Salah satunya adalah
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KIA) sebagai upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan hak-hak anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik dalam Pembuatan
Kartu Identitas Anak. Metode penelitian yang digunakan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian diketahui kualitas pelayanan publik dalam pembuatan
Kartu Identitas Anak yang diberikan oleh Dinas kependudukan
Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang sesuai dengan persyaratan/tuntutan demi memenuhi kepuasan masyarakat serta bebas dari
kekurangan/kerusakan. Hal ini dapat terlihat
berdasarkan (1) tangibles, fasilitas
di ruang tunggu lebih ditingkatkan dan tempat parkir kurang
memadai, (2) kehandalan sudah dikatakan baik, (3) responsiveness secara
umum dikatakan baik. baik, (4) jaminan sudah dikatakan
baik dan masyarakat puas dengan pelayanan
yang diberikan, namun ada beberapa kendala
seperti kartu habis, (5) empati, ada pegawai yang tidak ramah, sopan
dan santun ketika layanan sedang sibuk.
Upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik sudah pada tahap peningkatan/pengerjaannya dengan hambatan yang perlu diperbaiki.
Kata kunci: Kualitas Pelayanan, Perlindungan Anak, Pembuatan Kartu Identitas
Anak
Abstract:
Public
services that are still relatively low can be seen from the number of
complaints and complaints from the public, both directly and through the mass
media, as well as inadequate facilities and infrastructure. The Department of
Population and Civil Registration of Malang Regency is a regional apparatus
that is responsible and authorized to provide services in the field of
population and civil registration. One of them is the creation of a National
Identity Card (KIA) as an effort by the government to protect and provide
children's rights. One of them is the creation of a National Identity Card
(KIA) as an effort by the government to protect and provide children's rights.
This study aims to determine the quality of public services in making Child
Identity Cards. The research method used is qualitative. Data collection
techniques by means of observation, interviews and documentation. The results
of the study revealed that the quality of public services in making Child
Identity Cards provided by the Department of Population and Civil Registration
of Malang Regency was in accordance with the requirements/demands in order to
meet community satisfaction and be free from deficiencies/damages. This can be
seen based on (1) tangibles, the facilities in the waiting room are more
improved and the parking space is inadequate, (2) reliability is said to be
good, (3) responsiveness is generally said to be good. good, (4) the guarantee
has been said to be good and the community is satisfied with the services
provided, but there are several obstacles such as the card runs out, (5)
empathy, there are employees who are not friendly, polite and courteous when
the service is busy. Efforts to improve the quality of public services are already
at the stage of improvement/work with obstacles that need to be fixed.
Keywords:
Service Quality, Child Protection, Child Identity Card Making������������������������������
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Anak adalah generasi penerus
bangsa yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam diri anak juga tersandang hak dan kewajiban yang penting untuk dilindungi
dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, keluraga, orang tua, dan masyarakat demi
terwujudnya anak yang berkualitas (Melira, 2018). Berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan perlindungan yang terbaik
bagi anak tersebut, salah satunya dengan membuat instrumen hukum yang berisi
perlindungan hak atas anak yaitu Convention
On The Rights of The Child atau dikenal dengan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) (Saraswati, 2015). KHA merupakan instrumen hukum Internasional yang disahkan oleh Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989 sebagai
perlindungan terhadap hak asasi anak. KHA terdiri dari 54 Pasal dan terbagi
dalam 4 kelompok hak fundamental yaitu Hak terhadap kelangsungan hidup, Hak
terhadap perlindungan, Hak untuk tumbuh kembang, dan Hak untuk berpartisipasi.
Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) adalah salah
satu konvensi yang telah di ratifikasi oleh Indonesia termasuk salah satu
negara yang ikut serta meratifikasi dan mewujudkan perlindungan bagi anak
melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 dan kemudian menjadi landasan
dalam membuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
selanjutnya di ubah beberapa pasalnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, dan terakhir diubah kembali dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Perlindungan anak�
didasarkan pada 4 prinsip yaitu�
non diskriminasi;� kepentingan
yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Amanat Undang-Undang
Perlindungan Anak pada pasal 5 menyebutkan Salah satu bentuk perlindungan
terhadap hak anak adalah Hak Atas Identitas Anak� yaitu Setiap anak berhak atas suatu nama
sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hak atas identitas adalah
hak anak untuk memperoleh nama, kewarganegaran, dan hubungannya dengan
keluarganya, �Perwujudan dari identitas
anak disebutkan dalam Pasal 27 UU Perlindungan Anak Perubahan 1 Identitas diri
setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta
kelahiran. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa identitas anak dibuktikan
dengan akta kelahiran. Saat ini
perkembangan yang ada, bukti dari identitas anak bukan hanya terbatas pada akta
kelahiran tetapi juga Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak merupakan
kebijakan baru dari Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Dina, 2018). Melalui kebijakan KIA Pemerintah berharap adanya peningkatan pendataan,
perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Bukan hanya untuk tujuan pendataan, KIA bersama dengan akta kelahiran
diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan atas pengakuan hak
berikut dengan perlindungannya.
KIA ditujukan bagi setiap
anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Terdapat dua kategori dalam
penerbitan KIA, yaitu untuk anak dibawah usia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5
tahun-17 tahun kurang satu hari. Kebijakan KIA disebutkan dalam Permendari KIA bersifat wajib meski tidak
ada sanksi yang ditimbulkannya jika ada orang tua yang tidak mendaftarkan
anaknya. Meskipun peraturan ini tidak menimbulkan sanksi tetapi manfaat atau
kegunaan KIA sangatlah besar bagi anak. Selain sebagai upaya Pemerintah dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas identitas anak sesuai dengan
amanah undang-undang, KIA juga akan bermanfaat dalam pengurusan BPJS bagi anak,
pembukaan rekening tabungan bagi anak, mendaftar sekolah, dan pengurusan
administrasi lainnya bagi kepentingan anak. Meski tujuan KIA adalah untuk
kepentingan anak, kenyataannya kebijakan ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh
orang tua, terbukti dari jumlah anak yang ada di Kabupaten Malang, hanya
sekitar 33% anak yang memiliki KIA. Karena selain dirasa kurang memberikan
dampak besar bagi anak juga dianggap hanya menambah urusan administrasi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
(Supranto, 2001) berpendapat bahwa kepuasan adalah tingkat kepuasan seseorang setelah
membandingkan kinerja/hasil yang dirasakannya dengan harapannya. Sehingga bisa
dikatakan tingkat kepuasan merupakan fumgsi dari perbedaan antara kinerja yang
dirasakan dengan harapan. Yahyagil (2015) berpendapat kepuasan kerja tidak hanya
mendorong perilaku positif seperti produktif,disiplin, patuh,inovatif,
suka menolong (Tobing, 2021). Agar kepuasan pelanggan dapat tercipta, perusahaan harus menciptakan dan mengelola suatu sistem untuk memperoleh pelanggan
yang lebih banyak dan kemempuan untuk mempertahankan pelanggannya.Agar kepuasan
pelanggan dapat tercipta, perusahaan harus menciptakan dan mengelola suatu sistem untuk memperoleh pelanggan
yang lebih banyak dan kemempuan untuk mempertahankan pelanggannya. Yazid (2008)
berpendapat bahwa kepuasan adalah ketiadaan perbedaan antara harapan yang
dimiliki dan unjukkerja yang senyatanya diterima. Kepuasan konsumen selalu
didasarkan kepada upaya peniadaan atau paling sedikit upaya penyempitan gap
antara keadaan yang diinginkan (harapan) dengan keadaan sebenarnya yang
dihadapi (perceived). Ada tiga macam
kondisi kepuasan yang bisa dirasakan oleh konsumen berkaitan dengan
perbandingan antara harapan dan kenyataan, yaitu jika harapan atau kebutuhan
sama dengan layanan yang diberikan maka konsumen akan merasa puas. Jika layanan
yang diberikan pada konsumen kurang atau tidak sesuai dengan kebutuhan atau
harapan konsumen maka konsumen menjadi tidak puas. Kepuasan konsumen merupakan
perbandingan antara harapan yang dimiliki oleh konsumen dengan kenyataan yang
diterima oleh konsumen dengan kenyataan yang diterima oleh konsumen dengan
kenyataan yang diterima oleh konsumen pada saat mengkonsumsi produk atau jasa.
Konsumen yang mengalami kepuasan terhadap suatu produk atau jasa dapat
dikategorikan ke dalam konsumen masyarakat, konsumen instansi dan konsumen
individu.
Pelayanan menurut (Kasmir, 2015) adalah tindakan atau perbuatan
seseorang atau suatu organisasi untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan, sesama karyawan, dan juga pimpinan. Pelayanan dan pemberian dukungan kepada pelanggan menurut (Armistead & Clark, 1999) adalah kemampuan karyawan dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan layanan dan dukungan dengan penuh komitmen serta kemampuan memecahkan masalah pada saat pemberian layanan itu berlangsung.
Rusydi (2017) berpendapat bahwa kualitas pelayanan adalah kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik yang bermutu dibandingkan dengan pesaingnya. Hubungan antara kualitas pelayanan dengan kepuasan konsuman sangat berpengaruh, menurut Ibrahim Buddy (2000) mendefinisikan
bahwa kualitas adalah suatu strategi dasar bisnis yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan dan kepuasan konsumen baik internal maupun eksternal, secara eksplisit dan implisit. (Rusydi, 2017) Rusydi
(2017) berpendapat bahwa kualitas pelayanan adalah kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik yang bermutu dibandingkan dengan pesaingnya.
Menurut (Lovelock, 2002) mengatakan bahwa persepsi tentang kualitas didasarkan dalam waktu yang jangka panjang, evaluasi kognitif, dan proses pemberian layanan. Manfaat dari kualitas layanan
terakumulasi dari waktu ke waktu
atau dapat dikatakan dalam jangka panjang sehingga perusahaan jasa harus mengidentifikasi
upaya pemberian kualitas pelayanan yang tepat dan melaksanakannya secara efektif. Garvin dalam (Wirtz & Lovelock, 2021) mengidentifikasi perspektif mengenai kualitas dalam lima arti yang berbeda sesuai dengan konteksnya,
salah satu diantaranya adalah definisi dalam kacamata konsumen, yang berarti kualitas diawali dengan sebuah jaminan
bahwa kualitas terletak dimata orang yang melihatnya. Perspektif ini cenderung bersifat
subjektif, karena berorientasi pada permintaan dan mengakui bahwa pelanggan yang berbeda memiliki keinginan serta kebutuhan yang berbeda (Hanafi, n.d.). Berdasarkan
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan adalah tindakan dan kemampuan karyawan dalam suatu perusahaan yang dilakukan dengan penuh komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu kepada konsumen, sesama karyawan, maupun pimpinan perusahaan.
Eksistensi sebagai makhluk sosial menghendaki adanya jalinan atau hubungan antar
sesama, hidup berdampingan dan saling membutuhkan satu sama lain (hidup bermasyarakat) yang pada hakikatnya
semata�mata untuk kepentingan manusia itu sendiri.
Namun manusia diharuskan untuk menunjukan sesuatu yang menjadi jati diri
yaitu kemuliaan (self of dignity), kepercayaan
diri (self of
image), dan harga diri
(self esteem)
terhadap lingkungan sosial. Jati diri
seseorang lahir sebagai wujud kepemilikan
terhadap suatu nilai yang mendasar di dalam dirinya (human rights). Nilai ini
kemudian meletakkan dasar kepribadian yang membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Nilai ini selanjutnya dikenal sebagai �hak� dari seorang
manusia atau subjek hukum.
METODE
PENELITIAN
Jenis penelitian ini
mengunakan jenis penelitian Kualitatif Sumber data utama menggunakan hasil dari instrument seperti wawanara
(Inverview) dengan didukung dari
observasi dan dokumentasi, teknik penentuan informan dengan purposive sampling
yang mengacu pada dan jumlah informan sebanyak 5 (lima) orang dengan alasan
dari merakalah yang lebih mengetahui dan memahami atas masalah yang diteliti
dengan tidak menyangkal Data Sekunder dan Primer, dan peneliti berperan sebagai
instrument dalam penelitian dengan berpedoman pada panduan wawancara (interview guide) dan catatan lapangan (field note) data interaktif dengan
berlansung secara terus menerus sampai tuntas atau jenuh melalui reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dengan uji kredibilitas data dengan
teknik triangulasi
Dalam penelitian
ini, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimulai dari upaya menjelaskan permasalahan yang ada melalui analisa
berdasarkan data yang diperoleh. Penelitian ini lebih terfokus pada kualitas
pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Penelitian ini
dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malang. Data yang dikumpulkan bersumber dari data primer yang
didapatkan dari hasil wawancara dan observasi serta data
sekunder yang didapatkan dari hasil berbagai sumber bacaan, seperti studi
pustaka baik berupa artikel, sumber dari internet dan sumber-sumber lainnya.
Teknik penentuan informan yang
digunakan yaitu teknik purposive sampling.
Dalam teknik analisis data, peneliti menggunakan teori (Roshita,
2014) melalui model analisis interaktif. Model analisis data
ini, memiliki tiga komponen dalam menganalisis data, yaitu kondensasi data
(data condensation), menyajikan data (data display), dan menarik simpulan atau
verifikasi (conclusion drawing and verification).
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Kartu Identitas Anak
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu
Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya
Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan
kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional
sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu
Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan
terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Definisi
Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas
Anak adalah sebagai Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA
adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17
tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kabupaten. Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2
Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah
menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak
anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data
identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk
proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Pemberian identitas
kepada warga negara merupakan bagian dari tertib administrasi, dengan adanya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka setiap
anak yang telah berusia 17 tahun berhak mendapatkan identitas diri berupa Kartu
Identitas Diri atau KTP, sedangkan untuk anak cukup dengan memperoleh akta kelahiran
atau surat tanda kenal lahir. Namun seiring dengan perkembangan manusia dan
tehnologi Pemerintah menyadari bahwa anak juga membutuhan identitas diri
sebagaimana KTP untuk orang dewasa. Akta kelahiran yang juga difungsikan
sebagai identitas anak tidak cukup memberikan perlindungan hak bagi anak. Oleh
karenanya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak .
Peraturan yang mulai diundangkan pada tanggal 19 Januari 2016 ini diberlakuan
secara nasional disetiap daerah di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Saat ini dengan adanya
kebijakan dari Menteri Dalam Negeri yang telah �menasionalkan� KIA maka semua
daerah di Indonesia harus sudah menerapkan KIA termasuk di Kabupaten Malang,
proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dapat dilakukan dengan mekanisme melalui
online ataupun ofline, melalui beberapa aplikasi yang telah disediakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna percepatan
layanan administrasi kependudukan, khususnya pada masa pandemi ini seluruh
layanan berorientasi pada layanan online yang meminimalisir tatap muka dengan
konstituen, beberapa layanan inovasi yang ada pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
Inovasi Percepatan
Layanan Kependudukan bertujuan untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan
dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang, mengingat jangkauan wilayah Kabupaten
Malang yang sangat luas, dari indikator kinerja layanan administasi
kependudukan di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, seluruh layanan kependudukan
telah mencapai target yang telah ditentukan mulai dari� Pencapaian Perekaman Wajib KTP-el, Pencapaian
Pencetakan KTP-el, KK, dan Pencapaian Pencetakan Akta, akan tetapi terdapat
satu layanan yang belum mencapai targer yang telah ditentukan yaitu pembuatan
Kartu Identitas Anak (KIA).
Adapun kualitas pelayanan publik dalam
pembuatan kartu identitas anak;
a) Pertama, kecepatan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang sudah cepat hanya perlu ditingkatkan lagi
yaitu dengan menambah sarana operasional pelayanan seperti loket pelayanan
perlu ditambahkan lagi dan dimaksimalkan fungsinya agar masyarakat tidak
terlalu lama menunggu antrian dalam mengurusi Kartu Identitas Anak (KIA) serta
diperkuat dengan hasil observasi atau pengamatan peneliti kecepatan pelayanan
sudah cepat dengan kurang lebih 10 menit sudah selesai mengurus Kartu Identitas
Anak (KIA), jika masyarakat sudah memenuhi syarat yang diminta maka pelayanan
akan langsung diproses oleh petugas dan akan langsung didata kependudukannya.
b) Kedua, kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
terhadap masyarakat sudah bagus dan sesuai dengan bidang serta keahlian
masing-masing petugas dan diperkuat dengan hasil obeservasi atau pengamatan
peneliti kemampuan petugas pelayanan sudah bagus karena masyarakat yang diamati
oleh peneliti merasa puas akan pelayanan yang diberikan oleh petugas dan
ditunjang dengan SDM (sumber daya manusia) petugas pelayanan yang bagus dengan
tingkat pendidikan baik
c)
Ketiga, kesopanan dan
keramahan petugas sudah bagus dengan kesopanan dan keramahan yang diberikan
kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan serta diperkuat dengan observasi
atau pengamatan peneliti sikap kesopanan dan keramahan petugas sudah baik pada
masyarakat, ini dilihat dari cara bicara yang ramah dan penampilan yang sopan
oleh petugas pelayanan maka masyarakat juga merasa enak menerima pelayana
tersebut.
d) Keempat, Pelayanan partisipatif. Dinas Kependudukan dan
Pencatatn Sipil Kabupaten Malang sudah memberikan pelayanan yang bersifat partisipatif yaitu
melalui kuesioner yang diberikan kepada masyarakat setiap tahunnya untuk
mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tetapi masih belum tersedianya
Kabupatenk saran yang seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi kedepan dan
masukan lewat Sms atau e-mail juga belum diterapkan karena dari ini juga bisa
mengetahui bagaimana keluhan masyarakat dan juga bisa memberikan kritik dan
saran atau masukan terhadap pelayanan, serta diperkuat dengan observasi atau
pengamatan yang dilakukan oleh peneliti juga sependapat dengan hasil wawancara
di atas bawah pelayanan yang diberikan sudah bersifat partisipatif tetapi yang
menjadi catatan penting belum adanya Kabupatenk saran dan kritikan atau masukan
melalui sms dan e-mail pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Malang.
e) Kelima, ketepatan pelayanan. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dalam memberikan pelayanan sudah bersifat ketepatan pelayanan yang sudah sesuai
dengan SOP (Standar Operasional Pelayanan) yang berlaku, yakni dilihat dengan
kesederhanaan alur pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat serta bagian
Informasi yang selalu siap memberikan informasi pelayanan jika dimintai
informasinya tentang peleyanan oleh masyarakat serta diperkuat dengan observasi
atau pengamatan yang dilakukan oleh peneliti bahwa ketepaan pelayanan yang
diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah berifat kejelasan
dan kepastian prosedur pelayanan yang sudah sesaui denggan SOP (Standar
Operasional Pelayanan) yang telah diberikan melalui brosur atau pamplet yang
disebarkan kepada masyarakat dan kejelasan ditambah juga dari bagian informasi
yang selalu ada untuk dimintai informasinya tentang pelayanan Kartu Identitas
Anak (KIA).
Upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang sudah sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan seperti Menyederhanakan
pelayanan dengan tidak berbelit-belit, Keterbukaan akan informasi pelayanan,
keadilan yang merata dengan tidak adanya diskriminasi serta Kelengkapan Sarana
dan Prasaranan yang masih perlu diperbaiki karena belum memadai dikarenakan
kursi pada ruang tunggu yang masih kurang dan belum terdapatnya petunjuk yang
mengambarkan skema/alur tentang tata cara pengurusan Kartu Identias Anak (KIA).
Dengan kelengkapan Sarana dan Prasaranan yang masih belum memadai ini dapat
dikatakan bahwa upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sudah pada tahap peningkatan/pengerjaannya
dengan hambatan yang perlu diperbaiki.
KESIMPULAN
��������������� Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan mengenai Kualitas
Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dapat ditarik benang merah atau kesimpulan
adalah sebagai berikut:
1)
Implementasi kualitas pelayanan pembuatan Kartu
Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Malang sudah berjalan baik, hal ini ditandai dari berbagai inovasi layanan yang
bertujuan untuk percepatan layanan administrasi kependudukan, meskipun hal
tersebut tidak berbanding lurus dengan capaian kepemilikan KIA di Kabupaten
Malang, hal ini disebabkan beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi capaian
kepemilikan KIA. Pada prinsipnya untuk rata-rata layanan administrasi
kependudukan sudah dilaksanakan sesuai dengan target mulai dari� Pencapaian
Perekaman Wajib KTP-el, Pencapaian Pencetakan KTP-el, KK, dan Pencapaian Pencetakan Akta.
2)
Hasil penelitian kualitas pelayanan pembuatan KIA
pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dapat dikatakan
cukup baik, hal ini dapat dikatakan terlihat sesuai dengan indikator:
(1) tangibles, fasilitas di ruang tunggu lebih ditingkatkan dan tempat parkir
kurang memadai, (2) kehandalan sudah dikatakan baik, (3) responsiveness secara
umum dikatakan baik. baik, (4) jaminan sudah dikatakan baik dan masyarakat puas
dengan pelayanan yang diberikan, namun ada beberapa kendala seperti kartu
habis, (5) empati, ada pegawai yang tidak ramah, sopan dan santun ketika
layanan sedang sibuk.
3)
Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang sudah sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan seperti Menyederhanakan pelayanan dengan tidak
berbelit-belit, Keterbukaan akan informasi pelayanan, keadilan yang merata
dengan tidak adanya diskriminasi serta Kelengkapan Sarana dan Prasaranan yang
masih perlu diperbaiki karena belum memadai dikarenakan kursi pada ruang tunggu
yang masih kurang dan belum terdapatnya petunjuk yang mengambarkan skema/alur
tentang tata cara pengurusan Kartu Identias Anak (KIA). Dengan kelengkapan
Sarana dan Prasaranan yang masih belum memadai ini dapat dikatakan bahwa upaya
yang dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk peningkatan
kualitas pelayanan publik sudah pada tahap peningkatan/pengerjaannya dengan
hambatan yang perlu diperbaiki.
DAFTAR PUSTAKA
Armistead, C. G., &
Clark, G. (1999). Customer Service and Support�Layanan dan Dukungan Kepada
Pelanggan (Terjemahan). PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Dina, Sukma. (2018). Kartu
Identitas Anak Sebagai Upaya Implementasi Hak Atas Identitas Anak (Studi Di
Kota Yogyakarta).
Hanafi, Mamduh M.
(n.d.). Dan Abdul Halim. 2014. Analisis Laporan Keuangan.
Kasmir. (2015). Analisis
Laporan Keuangan. Depok: Rajagrafindo Persada.
Lovelock, Christopher H.
(2002). Service marketing and management.
Melira, Rima. (2018).
PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK JALANAN DI KOTA PADANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. ADIL: Jurnal Hukum, 9(1),
50�66.
Roshita, Ita. (2014).
Meningkatkan Kedisiplinan Siswa Melalui Layanan Bimbingan Kelompok dengan Teknik
Modeling. Didaktikum, 15(4).
Rusydi, Mhd. (2017).
Customer Excellence. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Saraswati, Rika. (2015).
Hukum perlindungan anak di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Supranto, Johanes.
(2001). Pengukuran tingkat kepuasan pelanggan.
Tobing, Rahel Aurora.
(2021). Hubungan Antara Kepuasan Kerja Dengan Kebahagiaan Di Tempat Kerja
Pada Karyawan Generasi Milenial. Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Wirtz, Jochen, &
Lovelock, Christopher. (2021). Services marketing: People, technology,
strategy. World Scientific.