PEMBINAAN PEMUDA DARI
PENGARUH RADIKALISME
� DESA PADURENAN KECAMATAN GUNUNG SINDUR
KABUPATEN BOGOR
Muhammad Arafah
Sinjar, Satino Satino
Fakultas
Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran jakarta
Abstrak:
Keterpanggilan kami
sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk
mengadakan sosialisasi bahaya pengaruh radikalisme� berada dalam keadaan terancam dari pengaruh
dari faham faham yang mebahayakan terhadap negara. Dari gejala yang kami
tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat
mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat pemahaman yang bisa saja
membahayakan kehidupan bangsa bilamana dari dini dibendung dan diarahkan ke
jalan yang benar, yakni hidup dengan menyesuaikan nilai-nilai Pancasila.
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya
penyadaran kepada generasi muda untuk berhati hati dan waspada terhadap faham
faham yang yang dibungkus agama, namun mengandung faham radikalisme yang anti
toleransi dan tidak faham terhadap hidup kebehinekaan. Dibutuhkan penerangan
dan informsi terhadap generasi muda terutama yang hanya bergaul dengan dunia
luar. Akibat dari informasi yang tidak bertanggungjawab, dan pengaruh
janji-janji manis yang ujung-ujungnya akan menjerat mereka dan mengarahkan
kepada pemahaman yang sangat jauh dari tujuan hidup yang berjangkar Pancasila.
Adapun Metode yang digunakan dalam pengabdian ini, terutama dalam hal
sosialisasi pemahaman bahaya faham radikalisme dengan metode deskriptif dan
dialog. Dengan metode ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri
dari generasi muda maupun anak-anak serta ibu-ibu rumah tangga agar mereka
tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya rusaknya karena faham
tersebut akan mengarah kepada faham terorisme atau menjelmakan ke amaliah yang
merusak karena telah terjerumus pada lembah kesesatan dan kegelapan. Juga
tentunya dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat menjeratnya bilamana ada
unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral memalukan di tengah
masyarakat. Adapun hasil yang akan diraih adalah para peserta akan mendapatkan pengetahuan� tentang bagaimana daya rusak bilamana
generasi muda terkapar faham radikalisme, akan mengganggu keamanan desa,
merusak tata kehidupan masyarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran
moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti
akan� dihukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang ada, karena negara kita adalah negara hukm.
Kata kunci: Radikalisme, Terorisme,
Penyuluhan Hukum, generasi muda
Abstract:
Our calling as servants is because we see the
condition of the areas where we are targeted to socialize the dangers of the
influence of radicalism which are in a state of threat from the influence of
ideas that are harmful to the country. From the symptoms that we caught from
the closest and most reliable information for us to more quickly carry out
socialization how the level of understanding is terrible that could endanger
the life of the nation if it is prevented from an early age and directed to the
right path, namely living by conforming to the values of Pancasila. This
community service aims to provide knowledge about efforts to raise awareness
for the younger generation to be careful and alert to ideas wrapped in
religion, but contain radicalism that is anti-tolerance and does not understand
diversity. Information and information are needed for the younger generation,
especially those who only associate with the outside world. As a result of
irresponsible information, and the influence of sweet promises that in the end
will ensnare them and lead to an understanding that is very far from the
purpose of life anchored in Pancasila. The method used in this service,
especially in terms of socializing the understanding of the dangers of
radicalism with descriptive and dialogue methods. With this method, it is
explained to the local community, which consists of the younger generation as
well as children and housewives so that they do not only understand the
negative impact and its destructive power because this understanding will lead
to the notion of terrorism or transform into destructive practices because they
have fallen into in the valley of error and darkness. Also, of course, it is
explained how the punishment that can ensnare him when there are criminal elements
that are burdensome and morally embarrassing in society. The results to be
achieved are that the participants will gain knowledge about how damaging it is
when the younger generation is caught up in understanding radicalism, it will
disrupt village security, damage the community's life, and will understand
moral violations and even more dangerous are violations of the law that will
definitely be punished. in accordance with existing laws and regulations,
because our country is a legal country.
Keywords: Radicalism,
Terrorism, Legal Counseling, the younger generation
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Corresponding:
Muhammad Arafah Sinjar
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
� Generasi muda adalah penerus
bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, namun yang menjadi
problematika adalah bilamana generasi muda tidak maksimal persiapan mentalnya
maupun phisiknya karena telah dirusak oleh pengaruh faham faham yang
menyesatkan, jauh dari nilai nilai Pancasila (Karamoy, 2015). Oleh karena itu pembangunan karakter bangsa
Indonesia lebih berfokus pada peningkatan kesadaran generasi muda� akan pentingnya menjadi generasi penerus
banagsa yang memiliki�� karakter� sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila (Ginting, 2017)
Melihat apa yang terjadi di negeri kita fakta yang menunjukkan
dimana-mana terjadi problematika yang disebabkan karen adanya sebagian
masyarakat yang berbeda pandangan (Hamid, 2019). Namun Pandangan yang jauh berseberangan dari pada
faham yang ada. Faham radikalisme bisa saja mempengaruhi mahasiswa dan pemuda
pemuda yang masih murni dan masih netral. Perlu dicamkan akan bahaya pemahaman
radikalisme bisa saja membuat stabilitas dan kedamaian suatu negeri dapat
terancam (Subagiyo, 2019). Namun�
karena virus pengaruh cepat menembus kemana-mana terutama Akibat peran
teknologi informasi digital yang semakin mempercepat virus faham radikalisme
ini, maka dihawatirkan banyak anak muda yang terpengaruh (Lubis & Siregar, 2020). Langkah mereka menfokuskan kepada anak muda yang
masih tidak kuat godaan dan pengaruh. Mereka anak muda dianggapnya masih mudah
dipengaruhi karena belum dapat berpikir secara matang dan merupakan sasaran
empuk untuk dicuci otaknya (Maryana & Rachmawati, 2013). Mereka bisa terpengaruh dan tergelincir karena
pemuda masih polos dan masih dangkal pemahamannya terhadap faha-faham yang
bergentantayangan di sekelilingnya. Demikian penting anak muda dibentengi dari
informasi yang positif dan pemahaman bagaimana mudus operandi dari pada
kelompok kelompok yang akan mencaari mangsa dan pengaruh untuk ditari ke dalam
kelompoknya. Mereka akan digembleng dan diberikan janji jani yang mengarah
kepada kesejahtearaan yang penuh harapan bagi pemuda yang memang saat sat
mereka dilanda cobaan cobaan ekonomi dan pandemic covid-19. Demikian pula tidak
hanya orang yang ada di kota metropolitan, namun juga dari pelosok desa sampai
ke kota telah meracuni anak muda bangsa ini dari faham fahasm yang bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.
Radikalisme merupakan pintu gerbang untuk memasuki terorisme. Terorisme
adalah perbuata yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan Susana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan
korban yang bersifat massal (Irsyadullah, n.d.). Dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital. www. Peraturan.go.id Page 4 2018 no 92-4- .
Pengaruh radikalisme yang merupakan suatu pemahaman baru yang dibuat
buat� oleh pihak tertentu mengenai suatu
hal, seperti agama, sosial, dn politik, seakan menjadi� semakin rumit karena berbaur dengan tindakan
cenderung melibatkan kekerasan (Rosadi, 2018). Berbagai propaganda paham radikal masih terlihat
di beberapa tempat. Seperti perguruan tinggi, masjid, organisasi masyarakat,
dan bahkan dalam lingkup pemerintah pun sekarang sudah memasuki wilayahnya,
termasuk desa dan dusun. Hal ini menjadi perhatian kita, seperti baru baru ini
yang terjadi Sebanyak 50 penceramah serta pengelola masjid di beberapa
kementerian, dan Lembaga hingga bada Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi
terpapar radikalisme. Tak hanya itu, terdapat tujuh perguruan tinggi negeri di
Indonesia yang terindikasi terpapar radikalisme (Hamdi, 2021).
BIN membenarkan adanya perguruan tinggi negeri di Indonesia yang terpapar
radikalisme. Ada tujuh PTN dan 39 persen mahasiswa yang tertarik akan paham
ini., Sebenarnya penganut paham radikal di Indonesia jumlahnya sangat sedikit.
Selain itu, pahan khilafah juga tak laku di Indonesia. Akan tetapi ,
pertumbuhan paham ini sudah menjadi sangat luas penyebarannya, dalam hal ini
pula pemerintah tidak boleh sama sekali lengah karena paham-paham radikal atau
paham khlafah yang ada akan semakin meluas di Indonesia.
Ada tiga kategori raadikal. Yakni rendah, sedang dan tinggi. Kalu yang
rendah masih dslam kategori yang masih ditolerir nilainya. Kalau sedang sudah
mulai mengarah ke kuning, kuning itu perlu disikapi lebih. Tapi merah artinya
sudah cukup parah, maka ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaiamana
menetralisir keadaan.
METODE
PENELITIAN
Dalam
penelitian ini jenis penelitian bersifat kualitatif, karena penulis tidak
mengumpulkan datata-data berupa ngka-angka (Sugiyono, 2018). Ada penuis kumpulkan dari hail
perbincangan di lapanga/ warung kopi, di tengah -tengah kelompok anak muda
karangtaruna dan masyarakat di Kompleks Tamansari Bukit Damai Desa Padurenan
Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor sebagai pusat pengabdian penulis sedang
berlangsung dari tgl 19 Oktober sampai awal Desember 2022. Dan juga ada
catatan-catatan lapangan, dokumen resmi dan pribadi. Juga untuk menambah
hazanah penelitian peneliti mengkaji kajian-kajian ilmiah yang terkait dan ada
kaitannya dengan apa yang diteliti penulis. Peneliti berusaha menemukan
phenomena dan realitas yang ada dan teori yang berlaku. Di dalam kajian in
diadakan Analisa yang menarasikan dan menganalisis berupa dokumen-dokumen
terkait penelitian yang sedang dikaji.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Dalam perjalanan kehidupan manusia, masa remaja, masa muda inilah yang
sangat penting dan strategis bagi kehidupan manusia daintara periode perjalanan
waktu dari bayi sampai masa tua atau purna bhakti. Masa remaja (adolescence). masa remaja merupakan
masa transisi atau peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Arti kata
remaja ini dari kata latin (adolescence)
berate tumbuh berkembang menjadi dewasa. Masa ini udah masuki masa rproduksi.
juga dapat dikategorikan dimana anak muda ini kematangan mental, social,
emosional, udah berintegrasi dengan orang dewasa, ada masa puber itulah ciri
umum memasuki periode perkembangan anak-anak remaja.
Batasan usia masa remaja menurut Hurlock, anatara 13-16 tahun atau 17
tahun, dan akhir masa remaja� dari usia
16 atau 17 tahun samapi 18 tahun, yaitu usia mata secara hukum.menurut
Santrock, Awal, masa remaja dimulai pada usia 10-12 tahun, dan berpikir� pada usia 21-22 tahun.
Remaja dan Lingkungan
Lingkungan remaja saat ini tentu tidaklah sama dengan jaman lampau.
Dimana masa lampau yang miskin komunikasi, yang berarti tidak perkembangan
Pengetahuan dan informasi bilamana tidak rajin mengadapak aktifita di luar
rumah atau kampung. Saat ini tentu berbeda. Kini manusi apa lagi anaka-nak
remaja tidak membutuhkan kegiatan keluar rumah atau kampung sudah bisa
mendapatkan banyak informasi dan Pengetahuan. Kini jamannya banjir informasi
dengan mudah memeasuki wilayah-wilayah berdidinding tembpk penting masiuk
langsung tanpa batas, Begitu cepat dan terbaru.�
Demikian perkembangan teknologi informasi berkembang sangat pesat di era
internet, handphone, twitter, facebook serba digital. Teknologi Infarmasi dan
Komunikasi (TIK) nampaknya membawa kemudahan bagi manusia terutama remaja
karena semakin dimnajakan apa saja yang mereka cari di alam informasi global
ini. Bukan hanya sebatas komunikasi telepon dan game. Tetapi juga ilmu
Pengetahuan, kepustakaan dan gambar maupun peta-peta yang dibuthkan semua
secara muda diraih di TIK.
Manusia harus hati-hati dibalik kemudahan yang disodorkan TIK, karena
tidak hanya game dan informasi jasa dan kegiatan pendidikan saja, namun
menampilkan banyak informasi yang memiliki bobot permaslahan yang ada di tengah
masyarakat. Di balik dakwah yang baik pastilah ada juga ajaran-ajaran yang yang
mudah didapati oleh anak muda kita. D isamping tentang pergaulan bebas,
penyalahgunaan narkoba, dan informasi yang yang penuh tipu muslihat di
dalamnya.
Dan yang paling berbahaya juga adalah informasi melalui TIK
menapilkan� hal-hal yang� di bungkus dengan ajaran suci agama atau
suatu keyakinan tertentu. Dengan menyebarkan faham-faham kebencian dan
redikalisme di kalangan anak-anak muda. Anak muda yang menjadi sasarnannya
karena dianggap masih bisa digoyang pendiriannya walaupun dapat dikategorikan
memliki mental yang mateng. Dengan rayuan dan janji-janji yang menggiurkan bisa
saja generasi muda kita terpengaruh dan mudah diajak menggiring ke kelompok
mereka untuk dibina sesuai dengan tujuan mereka. Apalagi sekarang banyak sekali
keinginan dan kebutuhan anak-anak muda yang tidak begitu berkekurangan dan
mengalami gangguan ekonomi terutama setalah adanya Covid-19, sehingga anak-anak
muda mengalami gangguan di dlam rumah tangganya. Seperti kebutuhan ekonomi dan
bisnis serta keingnan-keinginan yang tidak tersalurkan. Semakin banyaknya
pengagguran dan kemiskinan dimana-mana sehingga penggalangan pengaruh untuk
merekrut anak-anak muda semakin memudahkan mereka.
Bahaya Paham Radikalisme di Kalangan
Generasi Muda
Tidak sedikit contoh-contoh yang telah terjadi di dalam peristiwa
teroisme Akibat dari faham radikalisme. Keterlibatan anak-anak remaja dalam
pusaran ideologi radikalisme dan terorisme keagamaan merupakan fakta yang tidak
terbanythakan. Para penegak hukum yang memperoses tindak pidana terorisme
menjelaskan setelah adanya penyelidikan dan wawancara pribadi dari sebab mereka
terlibat dari kegiatan tindak pidana terorisme. Terlontar pengakuan yang
mendorong mereka berani pembawa bom maut yang mempu merampas kehidupan
manusia-manusia yang belum tentu bersalah dan berdosa. Mereka adalah rata-rata
anak-anak muda tidak hanya dari kalangan pria tapi juga ada anak remaja putri
yang tampil berani memjadi martil. Akibat faham yang telah mereka peroleh tanpa
kritik tajam dan analisis dari�
paham-paham sesat tersebut. Dengan metode metode pencuian otak sehingga
doktrin-doktrin yang dimasukkan ke pikiran mereka dilanjutkan dengan
implementasi di lapangan. Pemahaman mereka akan mendapatka kehidupan yang
sangat berbahagia dan menjanjikan untk hidup lebih bahagia dibanding kehidupn
di dunia fana ini.
Dibutuhkan Kumunitas Anti radikalisme
Bagi Generasi Muda
Mengingat generasi muda adalah aset terpenting dalam kehidupan berbangsa,
beragama and bernegara, maka dibutukan ruang yang aman, lingkungan yang
kondusif untuk mereka hidup dan berpikir demi dirinya, keluarganya, agamanya,
bangsa dan negaranya. Dibutuhka komuniatas yang mengarahkan mereka ke jalan
yang lurus dan terarah sesuai dengan ajaran nilai-nilai agama, nilai-nila dasar
Pancasila dan kearifa luhur yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat.
Terutama dijauhka dari pangeruh narkoba yang bisa sjaja membuka kamudahan bagi
orang atau kelompok yang akan mebelokkan pikiran murni yang benar mereka ke
jalan-jalan yang tidak benar, suram dan menjadi kelompok yang membenci
sesamanya, anti social, anti kemaopanan dan anti pemerintah bahkan anti
Pancasila.
Dibutuhkan komunitas yang mampu merangkul mereka mencegah mereka dari
pengaruh faham radikalisme di kalangan remaja. Terutama mencegah orang-orang
yang jells-jelas mebawa ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila mesuk
ke komunitas mereka. Membendung dan memfileter info sesat dan fallacy dan menyaring informasi sampah
yang berqualitas hoax dan infomasi agama yang kaku dan radikal yang mengarah
kepada pembenturan kelompok keyakinan dan pemikiran masyarakat yang bersifat
anegaragam ini. Komunitas ini perlu di support dengan ajaran agama yang benar,
ilmu pengetahun yang benar, dan mebangun ekonomi yang menjauhkan dari
kesenjangan sosial. Pemerintah wajib memperhatika komunitas anak muda yang akan
berjuang dan keluar dari pengearuh radikalisme itu, pemerintah wajib ikut
menjalankan tugasnya sebagai pengayom rakyat dan pemegang kendali pemerintahan
negara.
Komunitas generasi muda ini harus dibanjiri dengan ajaran-ajaran mulia
dan suci serta faham kebangsaan yang harus diperjuangkan. Seperti halnya
persatauan dan kesatuan, nila-nilai kemanusiaan yang religious sehingga genrasi
muda terpatri dihatinya untuk saling bantu membantu, gotong royong sebagaimana
inti ajaran Pancasila.
Komunitas ini juga membutuhkan ilmu khusus tentang bagaimana
mengidentifikasi ciri dan Pengetahuan tentang apa dan bagaimana seberarnya
ajaran radikalisme itu yang mengarah kepada kekerasan dan teroroisme. Serta
ilmu keintelejenan untk mendeteksi pengaruh faham radikalisme dengan piawai
untuk menganalisa dsna menyoimpulkan sehiungag memeudah kan untuk membuat
laporan yang akrat bahawa wilayah ini ada faha-faham radikalisme yang perlu
diwasoapdaui ata di dihindari. Dan tentunya juag a dikucurka kepada mereka
pengetahuan penyelesaian masalah dengan prosudur etis, moralitas dan jangan
menyelasaikan maslah dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang
ada.
KESIMPULAN
Pada kesimpulan
ini adalah: 1. Ruang lingkup dan tempat kegaiatan para remaja beberapa tahun
yang lampau tidak bisa lagi disamakan kehidupan dan ruang lingkupnya saat ini.
Dulu anak-anak remaja kita mapu pantau apakah keluar dari rumah atau ada di
kamar, dengan kasat mata bisa kita pantau dengan siapa bergaul, dan
berkomunikasi secara langsung. Namun sekarang ada informasi dan Pengetahuan
yang semakin membanjiri generasi muda kita. Orang tua bisa saja kecolongan
terhadap pengaruh radikalisme yang mampu menjerumuskan anak remaja kita masa
kini. Hati-hati saat ini ada TIK yang sangat canggih berupa computer,
internert, handphone, twitter, dan facebook. 2. Mengawasi anak-anak remaja
dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang canggih dan serba
digital itu, membendung mereka untuk terjerumus dari perilaku anti social,
lebih individualist dan yang paling berbahaya adalah memakan mentah-mentah
informasi yang belum jelas kebenarannya. Tentang berita hoax dan
bungkusan-bungkusan rayuan religious yang berfikiran fallacy yang menjanjikan keberuntungan, kebehagiaan yang melipat
dan menegasikan realitas kehidupan dunia yag fana ini.Sehingga
yang terpengaruh dan termakan oleh pencuciana otak itu, meberikan keberanian
untuk menjadi martil. 3. Untuk menjaga asset bangsa ini maka pemerintah dan
tokoh masyarakat, para alim ulama bersama-sama untuk membangunkan suatu
komuniatas anak remaja yang kondusif, penuh pengayoman dan perhatian untuk
menjelaskan nilai-nilai pedoman kehidupan beragama, bernegara dan bebangsa
dalam rangka menghindari mereka dari bujukan sesat, seperti halnya dari
pengaruh narkoba, pergaulan bebas, antisocial, anti pemerintah, anti Pancasila.
dan bahkan pengaruh dari ajaran-ajaran atau faham-faham radikalisme kaku, yang
bisa mengarah kepada tindak pidana terorisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Ginting, Heriansyah. (2017). Peranan Pancasila dalam menumbuhkan
karakter bangsa pada generasi muda di era global.
Hamdi, Ahmad Zainul. (2021). Intoleransi dan radikalisme Perguruan
Tinggi Negeri di Indonesia: studi kasus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Hamid, Ihsan. (2019). Urgensitas masyarakat madani civil society dalam
mengurai problematika sosial: suatu tinjauan terhadap varian konflik di Lombok.
SANGK�P: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 2(1), 45�68.
IRSYADULLAH, AGUS SALIM. (n.d.). Perilaku Beragama Dan Dinamika
Psikologi Penganut Radikalisme Dan Terorisme (Studi Fenomenologi Eks Napiter Di
Yayasan Persadani Jawa Tengah) Skripsi.
Karamoy, Arlyn A. (2015). Partisipasi Politik Generasi Muda Dalam
Pembangunan di Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Politico:
Jurnal Ilmu Politik, 1(7), 1153.
Lubis, Dahlia, & Siregar, Husna Sari. (2020). Bahaya Radikalisme
terhadap Moralitas Remaja melalui Teknologi Informasi (Media Sosial). Aplikasia:
Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 20(1), 21�34.
Maryana, Rita, & Rachmawati, Yeni. (2013). Pengelolaan lingkungan
belajar. Prenada Media.
Rosadi, Aden. (2018). Peran dan Fungsi Negara: Upaya Mencegah Radikalisme
dan Pluralisme Agama. Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi, 33�43.
Subagiyo, S.Pd., M. S. (2019). Bahaya Radikalisme Hatrus Dipahami
Masyarakat Indonesia (Untag Sura). Surabaya.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alfabeta.
Anugrah, Dandy. �Radikalisme Virus
Demokrasi Dan HAM.� Baliekxpress.Jawapos.Com. Last modified 2020. Accessed
January 13, 2021.
UU no 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15� tahun 2003 tentang Penetapan perppu 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa
tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan
kejahatan yang serius mebahayakan nideologi negara, keamanan negara.
�
�