PEMBINAAN PEMUDA DARI PENGARUH RADIKALISME

� DESA PADURENAN KECAMATAN GUNUNG SINDUR KABUPATEN BOGOR

 

Muhammad Arafah Sinjar, Satino Satino

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran jakarta

[email protected]

 

Abstrak:

Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya pengaruh radikalisme� berada dalam keadaan terancam dari pengaruh dari faham faham yang mebahayakan terhadap negara. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat pemahaman yang bisa saja membahayakan kehidupan bangsa bilamana dari dini dibendung dan diarahkan ke jalan yang benar, yakni hidup dengan menyesuaikan nilai-nilai Pancasila. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya penyadaran kepada generasi muda untuk berhati hati dan waspada terhadap faham faham yang yang dibungkus agama, namun mengandung faham radikalisme yang anti toleransi dan tidak faham terhadap hidup kebehinekaan. Dibutuhkan penerangan dan informsi terhadap generasi muda terutama yang hanya bergaul dengan dunia luar. Akibat dari informasi yang tidak bertanggungjawab, dan pengaruh janji-janji manis yang ujung-ujungnya akan menjerat mereka dan mengarahkan kepada pemahaman yang sangat jauh dari tujuan hidup yang berjangkar Pancasila. Adapun Metode yang digunakan dalam pengabdian ini, terutama dalam hal sosialisasi pemahaman bahaya faham radikalisme dengan metode deskriptif dan dialog. Dengan metode ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri dari generasi muda maupun anak-anak serta ibu-ibu rumah tangga agar mereka tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya rusaknya karena faham tersebut akan mengarah kepada faham terorisme atau menjelmakan ke amaliah yang merusak karena telah terjerumus pada lembah kesesatan dan kegelapan. Juga tentunya dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat menjeratnya bilamana ada unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral memalukan di tengah masyarakat. Adapun hasil yang akan diraih adalah para peserta akan mendapatkan pengetahuan� tentang bagaimana daya rusak bilamana generasi muda terkapar faham radikalisme, akan mengganggu keamanan desa, merusak tata kehidupan masyarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akan� dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karena negara kita adalah negara hukm.

 

Kata kunci: Radikalisme, Terorisme, Penyuluhan Hukum, generasi muda

 

Abstract:

Our calling as servants is because we see the condition of the areas where we are targeted to socialize the dangers of the influence of radicalism which are in a state of threat from the influence of ideas that are harmful to the country. From the symptoms that we caught from the closest and most reliable information for us to more quickly carry out socialization how the level of understanding is terrible that could endanger the life of the nation if it is prevented from an early age and directed to the right path, namely living by conforming to the values of Pancasila. This community service aims to provide knowledge about efforts to raise awareness for the younger generation to be careful and alert to ideas wrapped in religion, but contain radicalism that is anti-tolerance and does not understand diversity. Information and information are needed for the younger generation, especially those who only associate with the outside world. As a result of irresponsible information, and the influence of sweet promises that in the end will ensnare them and lead to an understanding that is very far from the purpose of life anchored in Pancasila. The method used in this service, especially in terms of socializing the understanding of the dangers of radicalism with descriptive and dialogue methods. With this method, it is explained to the local community, which consists of the younger generation as well as children and housewives so that they do not only understand the negative impact and its destructive power because this understanding will lead to the notion of terrorism or transform into destructive practices because they have fallen into in the valley of error and darkness. Also, of course, it is explained how the punishment that can ensnare him when there are criminal elements that are burdensome and morally embarrassing in society. The results to be achieved are that the participants will gain knowledge about how damaging it is when the younger generation is caught up in understanding radicalism, it will disrupt village security, damage the community's life, and will understand moral violations and even more dangerous are violations of the law that will definitely be punished. in accordance with existing laws and regulations, because our country is a legal country.

 

Keywords: Radicalism, Terrorism, Legal Counseling, the younger generation

 

���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Muhammad Arafah Sinjar

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

� Generasi muda adalah penerus bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, namun yang menjadi problematika adalah bilamana generasi muda tidak maksimal persiapan mentalnya maupun phisiknya karena telah dirusak oleh pengaruh faham faham yang menyesatkan, jauh dari nilai nilai Pancasila (Karamoy, 2015). Oleh karena itu pembangunan karakter bangsa Indonesia lebih berfokus pada peningkatan kesadaran generasi muda� akan pentingnya menjadi generasi penerus banagsa yang memiliki�� karakter� sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila (Ginting, 2017)

Melihat apa yang terjadi di negeri kita fakta yang menunjukkan dimana-mana terjadi problematika yang disebabkan karen adanya sebagian masyarakat yang berbeda pandangan (Hamid, 2019). Namun Pandangan yang jauh berseberangan dari pada faham yang ada. Faham radikalisme bisa saja mempengaruhi mahasiswa dan pemuda pemuda yang masih murni dan masih netral. Perlu dicamkan akan bahaya pemahaman radikalisme bisa saja membuat stabilitas dan kedamaian suatu negeri dapat terancam (Subagiyo, 2019). Namun� karena virus pengaruh cepat menembus kemana-mana terutama Akibat peran teknologi informasi digital yang semakin mempercepat virus faham radikalisme ini, maka dihawatirkan banyak anak muda yang terpengaruh (Lubis & Siregar, 2020). Langkah mereka menfokuskan kepada anak muda yang masih tidak kuat godaan dan pengaruh. Mereka anak muda dianggapnya masih mudah dipengaruhi karena belum dapat berpikir secara matang dan merupakan sasaran empuk untuk dicuci otaknya (Maryana & Rachmawati, 2013). Mereka bisa terpengaruh dan tergelincir karena pemuda masih polos dan masih dangkal pemahamannya terhadap faha-faham yang bergentantayangan di sekelilingnya. Demikian penting anak muda dibentengi dari informasi yang positif dan pemahaman bagaimana mudus operandi dari pada kelompok kelompok yang akan mencaari mangsa dan pengaruh untuk ditari ke dalam kelompoknya. Mereka akan digembleng dan diberikan janji jani yang mengarah kepada kesejahtearaan yang penuh harapan bagi pemuda yang memang saat sat mereka dilanda cobaan cobaan ekonomi dan pandemic covid-19. Demikian pula tidak hanya orang yang ada di kota metropolitan, namun juga dari pelosok desa sampai ke kota telah meracuni anak muda bangsa ini dari faham fahasm yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

UU no 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15� tahun 2003 tentang Penetapan perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius mebahayakan nideologi negara, keamanan negara.

Radikalisme merupakan pintu gerbang untuk memasuki terorisme. Terorisme adalah perbuata yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan Susana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal (Irsyadullah, n.d.). Dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital. www. Peraturan.go.id Page 4 2018 no 92-4- .

Pengaruh radikalisme yang merupakan suatu pemahaman baru yang dibuat buat� oleh pihak tertentu mengenai suatu hal, seperti agama, sosial, dn politik, seakan menjadi� semakin rumit karena berbaur dengan tindakan cenderung melibatkan kekerasan (Rosadi, 2018). Berbagai propaganda paham radikal masih terlihat di beberapa tempat. Seperti perguruan tinggi, masjid, organisasi masyarakat, dan bahkan dalam lingkup pemerintah pun sekarang sudah memasuki wilayahnya, termasuk desa dan dusun. Hal ini menjadi perhatian kita, seperti baru baru ini yang terjadi Sebanyak 50 penceramah serta pengelola masjid di beberapa kementerian, dan Lembaga hingga bada Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi terpapar radikalisme. Tak hanya itu, terdapat tujuh perguruan tinggi negeri di Indonesia yang terindikasi terpapar radikalisme (Hamdi, 2021).

BIN membenarkan adanya perguruan tinggi negeri di Indonesia yang terpapar radikalisme. Ada tujuh PTN dan 39 persen mahasiswa yang tertarik akan paham ini., Sebenarnya penganut paham radikal di Indonesia jumlahnya sangat sedikit. Selain itu, pahan khilafah juga tak laku di Indonesia. Akan tetapi , pertumbuhan paham ini sudah menjadi sangat luas penyebarannya, dalam hal ini pula pemerintah tidak boleh sama sekali lengah karena paham-paham radikal atau paham khlafah yang ada akan semakin meluas di Indonesia.

Ada tiga kategori raadikal. Yakni rendah, sedang dan tinggi. Kalu yang rendah masih dslam kategori yang masih ditolerir nilainya. Kalau sedang sudah mulai mengarah ke kuning, kuning itu perlu disikapi lebih. Tapi merah artinya sudah cukup parah, maka ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaiamana menetralisir keadaan.

 

 

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini jenis penelitian bersifat kualitatif, karena penulis tidak mengumpulkan datata-data berupa ngka-angka (Sugiyono, 2018). Ada penuis kumpulkan dari hail perbincangan di lapanga/ warung kopi, di tengah -tengah kelompok anak muda karangtaruna dan masyarakat di Kompleks Tamansari Bukit Damai Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor sebagai pusat pengabdian penulis sedang berlangsung dari tgl 19 Oktober sampai awal Desember 2022. Dan juga ada catatan-catatan lapangan, dokumen resmi dan pribadi. Juga untuk menambah hazanah penelitian peneliti mengkaji kajian-kajian ilmiah yang terkait dan ada kaitannya dengan apa yang diteliti penulis. Peneliti berusaha menemukan phenomena dan realitas yang ada dan teori yang berlaku. Di dalam kajian in diadakan Analisa yang menarasikan dan menganalisis berupa dokumen-dokumen terkait penelitian yang sedang dikaji.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam perjalanan kehidupan manusia, masa remaja, masa muda inilah yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan manusia daintara periode perjalanan waktu dari bayi sampai masa tua atau purna bhakti. Masa remaja (adolescence). masa remaja merupakan masa transisi atau peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Arti kata remaja ini dari kata latin (adolescence) berate tumbuh berkembang menjadi dewasa. Masa ini udah masuki masa rproduksi. juga dapat dikategorikan dimana anak muda ini kematangan mental, social, emosional, udah berintegrasi dengan orang dewasa, ada masa puber itulah ciri umum memasuki periode perkembangan anak-anak remaja.

Batasan usia masa remaja menurut Hurlock, anatara 13-16 tahun atau 17 tahun, dan akhir masa remaja� dari usia 16 atau 17 tahun samapi 18 tahun, yaitu usia mata secara hukum.menurut Santrock, Awal, masa remaja dimulai pada usia 10-12 tahun, dan berpikir� pada usia 21-22 tahun.

Remaja dan Lingkungan

Lingkungan remaja saat ini tentu tidaklah sama dengan jaman lampau. Dimana masa lampau yang miskin komunikasi, yang berarti tidak perkembangan Pengetahuan dan informasi bilamana tidak rajin mengadapak aktifita di luar rumah atau kampung. Saat ini tentu berbeda. Kini manusi apa lagi anaka-nak remaja tidak membutuhkan kegiatan keluar rumah atau kampung sudah bisa mendapatkan banyak informasi dan Pengetahuan. Kini jamannya banjir informasi dengan mudah memeasuki wilayah-wilayah berdidinding tembpk penting masiuk langsung tanpa batas, Begitu cepat dan terbaru.� Demikian perkembangan teknologi informasi berkembang sangat pesat di era internet, handphone, twitter, facebook serba digital. Teknologi Infarmasi dan Komunikasi (TIK) nampaknya membawa kemudahan bagi manusia terutama remaja karena semakin dimnajakan apa saja yang mereka cari di alam informasi global ini. Bukan hanya sebatas komunikasi telepon dan game. Tetapi juga ilmu Pengetahuan, kepustakaan dan gambar maupun peta-peta yang dibuthkan semua secara muda diraih di TIK.

Manusia harus hati-hati dibalik kemudahan yang disodorkan TIK, karena tidak hanya game dan informasi jasa dan kegiatan pendidikan saja, namun menampilkan banyak informasi yang memiliki bobot permaslahan yang ada di tengah masyarakat. Di balik dakwah yang baik pastilah ada juga ajaran-ajaran yang yang mudah didapati oleh anak muda kita. D isamping tentang pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan informasi yang yang penuh tipu muslihat di dalamnya.

Dan yang paling berbahaya juga adalah informasi melalui TIK menapilkan� hal-hal yang� di bungkus dengan ajaran suci agama atau suatu keyakinan tertentu. Dengan menyebarkan faham-faham kebencian dan redikalisme di kalangan anak-anak muda. Anak muda yang menjadi sasarnannya karena dianggap masih bisa digoyang pendiriannya walaupun dapat dikategorikan memliki mental yang mateng. Dengan rayuan dan janji-janji yang menggiurkan bisa saja generasi muda kita terpengaruh dan mudah diajak menggiring ke kelompok mereka untuk dibina sesuai dengan tujuan mereka. Apalagi sekarang banyak sekali keinginan dan kebutuhan anak-anak muda yang tidak begitu berkekurangan dan mengalami gangguan ekonomi terutama setalah adanya Covid-19, sehingga anak-anak muda mengalami gangguan di dlam rumah tangganya. Seperti kebutuhan ekonomi dan bisnis serta keingnan-keinginan yang tidak tersalurkan. Semakin banyaknya pengagguran dan kemiskinan dimana-mana sehingga penggalangan pengaruh untuk merekrut anak-anak muda semakin memudahkan mereka.

Bahaya Paham Radikalisme di Kalangan Generasi Muda

Tidak sedikit contoh-contoh yang telah terjadi di dalam peristiwa teroisme Akibat dari faham radikalisme. Keterlibatan anak-anak remaja dalam pusaran ideologi radikalisme dan terorisme keagamaan merupakan fakta yang tidak terbanythakan. Para penegak hukum yang memperoses tindak pidana terorisme menjelaskan setelah adanya penyelidikan dan wawancara pribadi dari sebab mereka terlibat dari kegiatan tindak pidana terorisme. Terlontar pengakuan yang mendorong mereka berani pembawa bom maut yang mempu merampas kehidupan manusia-manusia yang belum tentu bersalah dan berdosa. Mereka adalah rata-rata anak-anak muda tidak hanya dari kalangan pria tapi juga ada anak remaja putri yang tampil berani memjadi martil. Akibat faham yang telah mereka peroleh tanpa kritik tajam dan analisis dari� paham-paham sesat tersebut. Dengan metode metode pencuian otak sehingga doktrin-doktrin yang dimasukkan ke pikiran mereka dilanjutkan dengan implementasi di lapangan. Pemahaman mereka akan mendapatka kehidupan yang sangat berbahagia dan menjanjikan untk hidup lebih bahagia dibanding kehidupn di dunia fana ini.

Dibutuhkan Kumunitas Anti radikalisme Bagi Generasi Muda

Mengingat generasi muda adalah aset terpenting dalam kehidupan berbangsa, beragama and bernegara, maka dibutukan ruang yang aman, lingkungan yang kondusif untuk mereka hidup dan berpikir demi dirinya, keluarganya, agamanya, bangsa dan negaranya. Dibutuhka komuniatas yang mengarahkan mereka ke jalan yang lurus dan terarah sesuai dengan ajaran nilai-nilai agama, nilai-nila dasar Pancasila dan kearifa luhur yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat. Terutama dijauhka dari pangeruh narkoba yang bisa sjaja membuka kamudahan bagi orang atau kelompok yang akan mebelokkan pikiran murni yang benar mereka ke jalan-jalan yang tidak benar, suram dan menjadi kelompok yang membenci sesamanya, anti social, anti kemaopanan dan anti pemerintah bahkan anti Pancasila.

Dibutuhkan komunitas yang mampu merangkul mereka mencegah mereka dari pengaruh faham radikalisme di kalangan remaja. Terutama mencegah orang-orang yang jells-jelas mebawa ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila mesuk ke komunitas mereka. Membendung dan memfileter info sesat dan fallacy dan menyaring informasi sampah yang berqualitas hoax dan infomasi agama yang kaku dan radikal yang mengarah kepada pembenturan kelompok keyakinan dan pemikiran masyarakat yang bersifat anegaragam ini. Komunitas ini perlu di support dengan ajaran agama yang benar, ilmu pengetahun yang benar, dan mebangun ekonomi yang menjauhkan dari kesenjangan sosial. Pemerintah wajib memperhatika komunitas anak muda yang akan berjuang dan keluar dari pengearuh radikalisme itu, pemerintah wajib ikut menjalankan tugasnya sebagai pengayom rakyat dan pemegang kendali pemerintahan negara.

Komunitas generasi muda ini harus dibanjiri dengan ajaran-ajaran mulia dan suci serta faham kebangsaan yang harus diperjuangkan. Seperti halnya persatauan dan kesatuan, nila-nilai kemanusiaan yang religious sehingga genrasi muda terpatri dihatinya untuk saling bantu membantu, gotong royong sebagaimana inti ajaran Pancasila.

Komunitas ini juga membutuhkan ilmu khusus tentang bagaimana mengidentifikasi ciri dan Pengetahuan tentang apa dan bagaimana seberarnya ajaran radikalisme itu yang mengarah kepada kekerasan dan teroroisme. Serta ilmu keintelejenan untk mendeteksi pengaruh faham radikalisme dengan piawai untuk menganalisa dsna menyoimpulkan sehiungag memeudah kan untuk membuat laporan yang akrat bahawa wilayah ini ada faha-faham radikalisme yang perlu diwasoapdaui ata di dihindari. Dan tentunya juag a dikucurka kepada mereka pengetahuan penyelesaian masalah dengan prosudur etis, moralitas dan jangan menyelasaikan maslah dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

 

KESIMPULAN

Pada kesimpulan ini adalah: 1. Ruang lingkup dan tempat kegaiatan para remaja beberapa tahun yang lampau tidak bisa lagi disamakan kehidupan dan ruang lingkupnya saat ini. Dulu anak-anak remaja kita mapu pantau apakah keluar dari rumah atau ada di kamar, dengan kasat mata bisa kita pantau dengan siapa bergaul, dan berkomunikasi secara langsung. Namun sekarang ada informasi dan Pengetahuan yang semakin membanjiri generasi muda kita. Orang tua bisa saja kecolongan terhadap pengaruh radikalisme yang mampu menjerumuskan anak remaja kita masa kini. Hati-hati saat ini ada TIK yang sangat canggih berupa computer, internert, handphone, twitter, dan facebook. 2. Mengawasi anak-anak remaja dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang canggih dan serba digital itu, membendung mereka untuk terjerumus dari perilaku anti social, lebih individualist dan yang paling berbahaya adalah memakan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya. Tentang berita hoax dan bungkusan-bungkusan rayuan religious yang berfikiran fallacy yang menjanjikan keberuntungan, kebehagiaan yang melipat dan menegasikan realitas kehidupan dunia yag fana ini.Sehingga yang terpengaruh dan termakan oleh pencuciana otak itu, meberikan keberanian untuk menjadi martil. 3. Untuk menjaga asset bangsa ini maka pemerintah dan tokoh masyarakat, para alim ulama bersama-sama untuk membangunkan suatu komuniatas anak remaja yang kondusif, penuh pengayoman dan perhatian untuk menjelaskan nilai-nilai pedoman kehidupan beragama, bernegara dan bebangsa dalam rangka menghindari mereka dari bujukan sesat, seperti halnya dari pengaruh narkoba, pergaulan bebas, antisocial, anti pemerintah, anti Pancasila. dan bahkan pengaruh dari ajaran-ajaran atau faham-faham radikalisme kaku, yang bisa mengarah kepada tindak pidana terorisme.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ginting, Heriansyah. (2017). Peranan Pancasila dalam menumbuhkan karakter bangsa pada generasi muda di era global.

 

Hamdi, Ahmad Zainul. (2021). Intoleransi dan radikalisme Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia: studi kasus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

 

Hamid, Ihsan. (2019). Urgensitas masyarakat madani civil society dalam mengurai problematika sosial: suatu tinjauan terhadap varian konflik di Lombok. SANGK�P: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 2(1), 45�68.

 

IRSYADULLAH, AGUS SALIM. (n.d.). Perilaku Beragama Dan Dinamika Psikologi Penganut Radikalisme Dan Terorisme (Studi Fenomenologi Eks Napiter Di Yayasan Persadani Jawa Tengah) Skripsi.

 

Karamoy, Arlyn A. (2015). Partisipasi Politik Generasi Muda Dalam Pembangunan di Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 1(7), 1153.

 

Lubis, Dahlia, & Siregar, Husna Sari. (2020). Bahaya Radikalisme terhadap Moralitas Remaja melalui Teknologi Informasi (Media Sosial). Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 20(1), 21�34.

 

Maryana, Rita, & Rachmawati, Yeni. (2013). Pengelolaan lingkungan belajar. Prenada Media.

 

Rosadi, Aden. (2018). Peran dan Fungsi Negara: Upaya Mencegah Radikalisme dan Pluralisme Agama. Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi, 33�43.

 

Subagiyo, S.Pd., M. S. (2019). Bahaya Radikalisme Hatrus Dipahami Masyarakat Indonesia (Untag Sura). Surabaya.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

 

Anugrah, Dandy. �Radikalisme Virus Demokrasi Dan HAM.� Baliekxpress.Jawapos.Com. Last modified 2020. Accessed January 13, 2021.

 

UU no 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15� tahun 2003 tentang Penetapan perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius mebahayakan nideologi negara, keamanan negara.

 

 

 

 

�

�