ANALISIS KEPUTUSAN
MASYARAKAT MENABUNG DI BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Lena Ahdiani Hayati1, Eva
Siti Ropiah2
Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Islam Al Ihya
Kuningan, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2
Perbankan dalam kehidupan suatu negara
adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini di karenakan
adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana pengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional,
juga untuk mengetahui faktor
apa saja yang melatarbelakangi masyarakat menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik untuk mengumpulkan
data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik untuk mengambil
sampel adalah purposive
sampling, yaitu cara pengambilan sampel dimana sampel merupakan
orang yang terpilih betul
yang memiliki kriteria khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional
sudah berada pada tingkatan
paham. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat menabung di bank syariah dan bank konvensional
yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang meliputi pekerjaan, sedangkan faktor eksternal meliputi lokasi dan ketidaktertarikan. Terdapat dua faktor yang melatarbelakangi masyarakat menabung di bank syariah dan bank konvensional
yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi syarat pekerjaan, sedangkan faktor eksternal meliputi Lokasi dan tidak tertarik
Kata kunci: keputusan; menabung; bank syariah; bank konvensional
Abstract:
Banking in the life of a country is one of the agents of development.
This is due to the main function of banking itself as an institution that
collects funds from the public in the form of deposits and distributes them
back to the public in the form of credit or financing. This study aims to find
out how the public's knowledge about Islamic Banks and Conventional Banks is,
as well as to find out what factors are behind people saving in Islamic Banks
and Conventional Banks. This study used a descriptive qualitative method.
Techniques for collecting data are by observation, interviews and
documentation. The technique for taking samples is purposive sampling, which is
a sampling method in which the sample is a person who is properly selected who
has special criteria. The results showed that public knowledge about Islamic
Banks and Conventional Banks was at the level of understanding. While the
factors that influence people's decisions to save in Islamic banks and
conventional banks are internal and external factors. Internal factors include
work, while external factors include location and disinterest. There are two
factors behind people saving in Islamic banks and conventional banks, namely
internal factors and external factors. Internal factors include job
requirements, while external factors include location and disinterest
Keywords: decision; save; islamic
bank; conventional bank������������������������������������������������
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Perbankan
dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development).
Hal ini di karenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (Ilyas, 2015). Fungsi inilah yang lazim
disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function).
Perbankan nasional memegang peranan dan strategis dalam kaitannya dengan
penyediaan permodalan pengembangan sektor produktif, lembaga perbankan hampir
ada di setiap negara karena keberadaannya sangat penting, yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara (Anriyan, 2022).
Di
Indonesia terdapat 2 sistem perbankan, yakni perbankan syariah dan perbankan
konvensional yang keberadaannya telah terlebih dahulu di bandingkan bank
syariah (Syukron, 2013). Terbentuknya perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari
keinginan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan yang menyediakan
jasa perbankan sesuai dengan syariat islam (Usanti &
Shomad, 2022).
Sebelum
pendirian Bank Muamalat Indonesia, sebenarnya bank syariah pertama kali yang
memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Amal
Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991 (Ridawati &
Ag, 2020), serta BPRS Amanah Rabanish pada tanggal 24
Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada
tanggal 10 November 1991 di Aceh.
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, belum ada ketentuan yang
lebih rinci mengenai bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah. Keberadaan bank syariah baru
mendapat pengakuan yang tegas serta memberi peluang yang lebih besar bagi
perkembangannya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Anshori, 2009).
Berdasarkan
pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 (selanjutnya disebut
Undang-Undang Perbankan Syariah) bahwa bank umum konvensional yang juga
melakukan kegiatan syariah disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dan bank
syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution),
yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan.
Keberadaan bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk
menawarkan sistem perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
jasa perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan bunga.
Pada
UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Dimana dalam sistem operasionalnya berbeda dengan sistem perbankan
konvensional. Perbankan konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan
perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Dalam prinsip bagi hasil
terdapat unsur-unsur seperti unsur keadilan dalam bertransaksi (Budiono, 2017), mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, investasi yang beretika, dan
menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Karena
itu, Perbankan Syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara
komersial, namun juga dituntut secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi
nilai-nilai syariah. Namun dalam manajemennya, tidak banyak berbeda dengan
manajemen bank pada umumnya (Bank Konvensional).
Keberadaan
perbankan syariah cukup menggembirakan dan disambut dengan antusiasme
masyarakat, hal ini bisa dilihat dari percepatan pertumbuhan yang dialami.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode Januari hingga Juni 2021 produk
pasar modal syariah terjadi pertumbuhan yang signifikan (Sagantha,
2021). Hal tersebut dilihat dari peningkatan jumlah
saham syariah, nilai kapitalisasi pasar indeks syariah, pertumbuhan sukuk
korporasi dan sukuk negara.
Tak
hanya di semester pertama saja, data OJK per per 30 September 2021 menunjukkan
bahwa jumlah kepemilikan efek saham syariah terus meningkat dan tumbuh 45,95%
(ytd) sehingga menjadi 1.060.704 investor.
Sementara
itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69% (ytd) sehingga menjadi
805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk korporasi tumbuh 26,68% menjadi
945 investor.
Data
statistik produk per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham
syariah sebesar Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding sebesar
Rp34,98 triliun, nilai sukuk negara outstanding sebesar Rp1.152 triliun, dan
nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar Rp4 0,95 triliun. Selanjutnya,
dari 40 emiten baru yang melakukan Initial Public Offering saham maupun EBUS
selama 2021, sampai dengan 6 November 2021, terdapat 30 emiten saham yang
sahamnya memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah, serta satu emiten yang
melakukan penawaran umum sukuk. Potensi
pengembangan perbankan syariah cukup besar mengingat bahwa sebagian besar
masyarakat di Indonesia beragama Islam.
Menurut
Webster sebagaimana dikutip oleh (Al Musafiri,
2017), menyatakan persepsi adalah proses bagaimana
stimulus yang mempengaruhi tanggapan itu diseleksi dan diinterpretasikan.
Stimulus adalah setiap bentuk fisik atau komunikasi verbal yang dapat
mempengaruhi tanggapan individu. Salah satu stimulus yang penting yang dapat
mempengaruhi perilaku konsumen adalah lingkungan (sosial dan budaya). Karena
persepsi setiap orang terhadap suatu objek akan berbeda-bada, oleh karena itu
persepsi mempunyai sifat subjektif. Persepsi seorang konsumen akan berbagai
stimulus yang diterimanya di pengaruhi oleh karakteristik yang dimilikinya.
Sementara itu.
Dalam
Kamus Lengkap (Armella, n.d.), disebutkan bahwa preferensi
adalah hak (untuk) didahulukan dan diutamakan, diprioritaskan, pilihan
kecenderungan atau kesukaan dalam menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
atau jasa. Preferensi adalah kecenderungan seseorang dalam memilih suatu produk
yang didasarkan atas keinginan, kepentingan, dan seleranya. Dimana dalam hal
ini seorang konsumen diharapkan mampu membedakan setiap produk yang akan
dihadapinya, serta membuat daftar preferensinya (rank preference) atas seluruh
produk tersebut (Lopa &
Manggu, 2018). Preferensi konsumen bersifat subyektif, dimana
preferensi antara konsumen satu dengan yang lainnya tidaklah sama.
Ketidaksamaan ini disebabkan oleh perbedaan kepentingan dikarenakan banyak
faktor (Manggu &
Dalif, DalifManggu, Sri Astuty Ratnasari, & Dalif, 2019).
Dalam
penelitian ini yang berperan sebagai responden adalah masyarakat desa selajambe
yang memiliki rekening bank syariah dan bank konvensional. Pengetahuan
masyarakat terdiri dari informasi yang disimpan di dalam ingatan. Pemasar
khususnya tertarik untuk mengetahui pengetahuan masyarakat. Informasi yang
dipegang oleh masyarakat mengenai produk akan sangat mempengaruhi pola
masyarakat. Analisis kesadaran dan citra sangat berguna untuk menjajaki sifat
pengetahuan produk. Pemasar juga harus mempertimbangkan pengetahuan pembelian
berkenaan dengan kepercayaan yang dipegang oleh masyarakat mengenai di mana dan
kapan pembelian harus terjadi.
Desa
Selajambe Memiliki penduduk sejumlah lebih kurang 2.814 jiwa, dengan 75 %
adalah petani perkebunan dengan sumber utama perekonomian pada sektor pertanian
dan perkebunan (AHSAN, n.d.). Selain perkebunan didukung
juga terdapat Sumber Daya Alam berupa tanah carik desa, tanah pekarangan, tanah
pesawahan, tanah pertanian, sumber mata air, sungai/selokan. Akan tetapi masih
dalam skala kecil dan belum dikembangkan secara besar besaran. Selain kaya akan
sumber daya alam, Desa Selajambe berpotensi dikembangkan sebagai daerah
perikanan tawar karena dilewati oleh sungai yaitu Sungai Cijolang.
Pengetahuan
masyarakat adalah bidang lain yang patut dipertimbangkan. Perluasan pengetahuan
seperti ini dapat menjadi jalan yang berarti untuk meningkatkan penjualan.
Pengetahuan masyarakat tentang sistem perbankan syari�ah relatif tinggi.
Meskipun demikian pemahaman mengenai keunikan produk/jasa Bank Syariah secara
umum masih rendah. Kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang Bank
Syari�ah adalah (1) Bank Syari�ah indentik dengan bank dengan sistem bagi
hasil, (2) Bank Syari�ah adalah bank yang Islami.
Penilaian
masyarakat tentang lembaga keuangan syari�ah menjadi modal dasar untuk
mengetahui kekurangan dan kelebihannya sehingga pada saatnya nanti lembaga
keuangan syari�ah dapat meningkatkan manajemen yang lebih profesional dengan
tetap berpijak pada prinsip-prinsip syari�ah (KHUMAIRAH,
2021). Kurangnya minat masyarakat terhadap perbankan
syariah di sebabkan oleh banyak faktor. Salah satu faktor adalah kurangnya
pengetahuan dan pemahaman serta persepsi masyarakat yang umumnya masih keliru
atau tidak tepat terhadap bank syariah.
Secara
umum pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah adalah perbankan syariah
dominan dengan sistem bagi hasilnya dan perbankan syariah adalah bank Islam.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatannya, baik menghimpun dana,
menyalurkan dana dan pelayanan jasa. Kemudian pada faktor pertimbangan agama
merupakan suatu motivasi penting agar dapat mengajak masyarakat untuk
menggunakan jasa bank syariah dan masyarakat non nasabah yang diberikan
penjelasan terhadap produk atau jasa perbankan syariah sehingga memiliki minat
untuk menabung di bank syariah. Pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap bagi
hasil dengan bunga bank sangat beranekaragam.
Beberapa
masyarakat tetap menerima bunga bank dan sebagian masyarakat menerima sistem
bagi hasil dengan tetap menerima bunga dan menolak bunga bank. Perilaku yang
mencampuradukkan segala paradigma tersebut menjadi sebuah wawasan yang menarik
sebagai gambaran pengetahuan serta perilaku masyarakat terhadap menyikapi
kebijakan dual banking system tersebut. Bentuk perilaku masyarakat terhadap
penilaian pada bank syariah disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat
terhadap perbankan syariah, terutama disebabkan adanya dominasi bank
konvensional. Kemudian, perangkat hukum dan aturan undang-undang yang telah
diterapkan masih belum seluruhnya mengakomodasi kegiatan bank syariah,
selanjutnya masih ada batasan terhadap teknologi perbankan syariah dan jaringan
pelayanan bank syariah serta sumber daya insani.
Berdasarkan
latar belakang di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih
lanjut dengan mengangkat judul �Analisis Keputusan Masyarakat Menabung di Bank
Syariah dan Bank Konvensional (Studi Kasus Masyarakat Desa Selajambe)�.
Dalam penelitian ini memiliki banyak keterkaitan dengan konsep maupun variabel.
Masing-masing konsep variabel
saling terkait secara teoritik. Pada variabel pengetahuan dalam penelitian ini hanya berfokus
pada pengetahuan masyarakat
terkait pengertian, pengetahuan, perbedaan dan produk-produk didalamnya baik di Bank Syariah maupun Bank Konvensional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui (kepandaian) yang berhubungan dengan hal (mata pelajaran).
Menurut Muhammad Hatta, yang dimaksud
dengan pengetahuan adalah sesuatu yang didapat dari membaca
dan pengalaman. Pengetahuan
sangat berbeda dengan ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan
merupakan pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan (analisis). Sebagai contoh dengan membaca koran, kita menjadi
tahu tentang suatu berita atau
kejadian tertentu. Dengan adanya pengetahuan,
membuat kita dari sebelumnya tidak tahu menjadi
tahu. Pengetahuan adalah hasil dari
mengetahui. Jadi pengetahuan
pada dasarnya merupakan hasil dari proses pencarian manusia dari tidak tahu
akan sesuatu.
Dengan kata lain pengetahuan adalah
serangkaian ungkapan misteri dari persoalan
semula yang dihadapi (Nur, 2018). Ilmu pengetahuan merupakan kelanjutan konsepsional dari ciri ingin tahu
sebagai kodrat manusiawi. Tetapi ilmu pengetahuan itu menuntut persyaratan-persyaran khusus dalam pengaturannya.
Dalam hal ini yang terpenting adalah sistem atau metode
ilmu pengetahuan itu. Koentjaraningrat memberikan penjelasan. Sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak; suatu cabang ilmu
niscaya mempunyai objeknya yang menjadi sasaran itu umumnya dibatasi. Sehubungan dengan itu, maka setiap ilmu lazimnya
mulai dengan merumuskan suatu batasan (definisi) perihal apa yang hendak dijadikan objek studinya. (Bakker dan
Zubair, 1990).
Menurut Nasution (2016) Ilmu
pengetahuan tidak bertanya apakah penelitian menghasilkan sesuatu yang indah, bagus, layak, atau
baik dalam arti etis. Ilmu pengetahuan
lepas dari penilaian etis (Kusumastuti,
2020). Tujuannnya adalah untuk mencari
menunjukkan atau membuktikan adanya hubungan antara fakta dan teori. Dalam hal pengembangan
pengetahuan manusia, baik yang bersumber dari pemberitahuan maupun pengalaman, banyak dipengaruhi rasa ingin tahu inilah
yang menjadi penentu dan pengembang ilmu pengetahuan selanjutnya. Sebagai produk berfikir, rasa ingin tahu tak kunjung
henti merasuk jiwa manusia. Setelah
terpenuhi suatu kebutuhan ingin tahu, timbul kebutuhan
ingin tahu lainnya. Hal ini memaksakan manusia untuk terus berfikir
dan terus menjawab rasa ingin tahunya. Akibatnya muncul berbagai ragam pikiran dan rasa ingin tahu dan sebagai hasilnya berkembang berbagai macam pengetahuan (Bungin, 2013).
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Deskriptif dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keputusan masyarakat Desa Selajambe menabung di Bank
Syariah dan Bank Konvensional. Metode
penelitian kualitatif adalah metode penelitian
yang berlandaskan pada filasafat
postpositivisme yang digunakan
untuk meneliti pada kondisi
obyek yang alamiah dimana peneliti adalah instrumen kunci. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisa data bersifat induktif/kualitatif dan hasil penelitian menekankan pada makna. (Sugiyono :
2016).
Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu misalnya orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang apa
yang kita harapkan, atau mungkin dia
sebagai penguasa sehingga akan memudahkan
peneliti menjelajahi objek/situasi sosial
yang diteliti.
Sampling purposive dilakukan
dengan mengambil
orang-orang yang terpilih betul
oleh peneliti menurut ciri-ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel itu. Penelitian ini akan menggali informasi dari 20 masyarakat Desa Selajambe dengan kriteria memiliki akun rekening
baik rekening bank syariah maupun
bank konvensional, telah memiliki rekening tabungan minimal 6 bulan, mempunyai
waktu luang untuk dimintai informasi, serta bersedia menjadi informan.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
HASIL
1.
Gambaran
Umum Desa Selajambe
a.
Sejarah
Desa Selajambe
Desa
Selajambe asal mulanya disebut Desa CIDADAP, yang ber-Ibu Kota di CILIMUS dekat
kaki gunung kehutanan Negara atau sebelah utara dari kali Cijolang. Desa Cidadap didirikan + pada tahun 1789 M, yang
dipinpin oleh seorang Kepala Desa Wanita yaitu yang namanya tidak dikenal dan
dibantu oleh para Lelugu Kampung dan seorang Kabayan. Dalam Memangku jabatannya, beliau sebagai Kepala Desa sangat baik dan
supel, bertanggung jawab terhadap rakyatnya dan tidak terpaku kepada adapt
peraturan Pemerintah Penjajah Belanda.
Mata
pencaharian rakyat pada waktu itu yaitu bercocok tanam/bertani dan tanaman yang
diutamakan adalah padi sawah, padi huma dan umbi-umbian, dengan sistim bertani
tidak menetap atau berpindah-pindah tempat, karena setelah tanah-tanah tersebut
kurang subur mereka meninggalkannya dan mencari / memilih lagi tanah masih
subur. Bangunan-bangunan perumahan
rakyat dan pemerintah pada waktu itu dibuat dari bahan kayu, bamboo yang
beratapkan alang-alang dan ijuk dengan model bangunan sangat kasar sekali
bahannya tebal tanpa ukiran potongan yang sederhana tapi cukup kuat dan tahap
lama.
Penduduk
pada waktu itu beragama islam kehindu-hinduan dan kesenian tradisional rakyat
pada waktu itu sudah nampak seperti dog dog untuk hiburan ngareog dan dapat
dipentaskan pada acara Khitanan, pernikahan dll,� dan seni genjringpun� dipentaskan pada bulan mulud yang tempatnya
dilaksanakan di Mesjid dan Langgar-langgar.
Seperangkat
Goongpun sudah ada, yang digunakan untuk seni Tayuban yang setiap tahun
dilaksanakan acara Hajat Desa/Tahunan dengan disebut Babaritan.
Berhubung
keadaan penduduk pada waktu itu merasa tidak aman dari gangguan-gangguan
binatang buas seperti harimau, babi hutan dll, yang selalu mengganggu
ketertiban rakyat terutama sekali merusak tanam-tanaman pertanian� rakyat, maka penduduk desa tersebut berusaha
untuk menghindari dari gangguan-gangguan binatang tersebut dengan jalan berpidah
tempat ketempat yang lebih aman sambil bercocok tanam tetapi perpidahan tempat
itu tidak jauh dari dari tempat asal hanya beberap puluh kilometer saja.
Seiring
dengan perkembangan jumlah Penduduk semakin pesat, maka tempat tingal
pendudukpun terus menyebar kearah selatan yang mendekati aliran sungai
cijolang, sehingga ibu kota desa pun berpidah tempat dan namna desanya berganti
menjadi Desa Selajambe sampai sekarang.
b.
Visi,
Misi dan Tujuan Desa Selajambe
Visi Desa Selajambe
Berdasarkan
kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 6 tahun mendatang serta
dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki, maka Visi pembangunan Desa
Selajambe Tahun 2019-2025 adalah terwujudnya Desa Selajambe yang �TERWUJUDNYA
MASYARAKAT SEJAHTERA, AMAN, TENTRAM, SEHAT, CERDAS, BERBUDAYA, DINAMIS DAN
AGAMIS�� dapat diartikan sebagai Desa
yang subur makmur dan sejahtera�
beragama, pandai berdiri sendiri,�
serta tidak tergantung pada orang lain.
Desa
Selajambe� ditandai dengan kondisi
lingkungan kehidupan social yang makin dijiawai oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masyarkat yang diakui
dalam sitem keagamaan nasional, kondisi ideal kehidupan agamis ditunjukan dari
:
Desa
Selajambe yang sejahtera ditandai dengan kondisi kehidupan masyaratkat Desa
Selajambeyang memenuhi standar kelayakan dalam pemenuhan kebutuhan di bidang
pendidikan, kesehatan, dan bermata pencaharian layak serta jaminan kemanan
dengan senantisasa mempertimbnagkan kelestarian daya dukung lingkungan yang
berkelanjutan. Kondisi ideal di
Bidang Pendidikan ditunjukan dengan:
1. Meningkatnya tingkat pendidikan
formal masyarakat yang dilihat dari�
kepedulian masyarakat itu sendiri dengan wajar dikdasnya, serta� Desa Selajambe sudah banyak lulusan sarjana
yang siap berkopentensi di bidangnya.
2. Tersedianya infrastruktur
Sarana prasarana pendidikan yang dibutuhkan disertai pemerataan lokasi
pendidikan.
3. Meningkatnya penguasaan
keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu menjadikan masyarakat
yang produktif.
4. Terwujudnya pendidikan yang
berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi
Desa Selajambe di Bidang Mata Pencaharian layak dan berkesinambungan ditunjukan
dengan:
1. Meningkatnya keterkaitan antara
sector primer, sector sekunder, dan sektor tersier dalam suatu sitem yang
produktif, bernilai tambah dan berdaya saing serta keterkaitan pembangunan
ekonomi antar wilayah.
2. Makin kokohnya perekonomian
daerah yang berdaya saing secara regional, nasional dan internasional, berbasis
pada upaya pengembangan keunggulan kompetitif dan kooperatif dalam
mendayagunakan potensi agribisnis, dan industri kecil dan menengah.
3. Meningkatnya akses yang lebih
berkeadilan terhadap sumber daya ekonomi masyarakat Desa Selajambe.
4. Terjaminnya kesediaan kebutuhan
pokok masyarakat Desa Selajambe.
5. Meningkatnya kebutuhan
pendapatan dan daya beli masyarakat.
6. Meningkatnya laju pertumbuhan
ekonomi, dan Produk Domestik Bruto yang berdampak terhadap penurunan
kemiskinan.
7. Meningkatnya pendayagunaan dan
pemamfaatan potensi ekonomi desa
8. Meningkatnya ketersediaan
infrastruktur perekonomian desa, terutama jalan dan jaringan irigasi
9. Terwujudnya pembangunan
pemeliharaan infrastruktur desa
10. Meningkatnya penyediaan
lapangan pekerjaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya
saing.
Kondisi
ideal Desa Selajambe yang amanah ditunjukan dengan kondisi desa yang� selalu menjalankan segala program yang sudah
menjadi kewajiaban dari Desa itu sendiri dengan memegang teguh intruksi atau
amanah yang diembannya baik dari masyarakat maupun dari pemerintah diatasnya,
dengan upaya yang dilakukan dengan memegang teguh setiap amanah dan
memaksimalkan semua potensi yang ada di Desa Selajambe. Desa Selajambe Terampil adalah ditunjukan dengan memberdayakan� Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Desa
Selajambe, dan pandai memamfaatkan setiap peluang yang ada guna mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Misi Desa Selajambe
�
Menciptakan
kondisi lingkungan yang kondusif dan agamis, ditunjang oleh tersedianya sarana
peribadatan dan sumberdaya manusia yang kompeten.
�
Membangun
pola hidup sehat melalui pemberdayaan Kader Kesehatan dan Optimalisasi
kearah� �DESA AGAMIS �
�
Menyelenggarakan
Pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, partisipatif dan Responsif.
�
Meningkatkan
dan memberdayakan peranan perempuan dan pemuda, dengan tetap memelihara adat
istiadat dan budaya lokal.
�
Membangun
sarana dan prasaran yang berbasis pada ekonomi pertanian yang prodiktif,
infrastruktu pedesaan dalam upaya peningkatan Indeks Daya Beli Masyarakat Serta
peningkatan sumber daya masayarakat desa yang berkualitas melalui �Program Desa
Berpendidikan� yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berwawasan
global.
Struktur Organisasi
Desa Selajambe
Struktur Organisasi
Tata Kerja Desa Selajambe :
Gambar 1. Struktur Organisasi
Tata Kerja Desa Selajambe
B.
PEMBAHASAN
a. Analisis Pengetahuan
Masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional
Penelitian ini dilaksanakan kurang lebih 3 bulan terhitung dari bulan Maret
2021 sampai bulan Juni 2021. Diperoleh nya hasil penelitian
dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk mengetahui tingkat pengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah
dan Bank Konvensional, peneliti
melakukan wawancara kepada 20 masyarakat Desa Selajambe. Dari seluruh masyarakat, semuanya dapat menjawab beberapa pertanyaan yang peneliti ajukan mengenai pengetahuan mereka tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Pertanyaan pertama yang diajukan
ketika mereka diberi pertanyaan �apa pengertian bank syariah dan
bank konvensional?� Semua responden rata-rata memberikan jawaban yang sama, bahwa bank syariah merupakan aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum- hukum muamalah
agama islam, sedangkan bank
konvensional merupakan segala aktivitas perputaran uang yang mengacu pada
kesepakatan internasional
dan nasional, serta berlandaskan hukum fromil negara.
Pertanyaan kedua yang diajukan
oleh peneliti yaitu terkait perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
Rata-rata responden mengatakan
perbedaan tersebut terletak pada sistem yang dianut oleh kedua bank, dimana bank syariah menggunakan sistem bagi hasil,
sedangkan bank konvensional
menggunakan sistem bunga. Selain perbedaan
yang terletak pada sistem
yang dianut, pendapat lain
pun mengatakan bahwa pengelolaan dana di bank syariah dan bank konvensional berbeda.
Terdapat beberapa pendapat responden yang mengatakan bahwa Bank Konvensional melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini
bisnis menguntungkan dibawah naungan undang-undang. Bank Syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan islam. Pernyataan di atas adalah perbedaan
dari Bank Konvensional dan
Bank Syariah.
Pertanyaan selanjutnya terkait produk dan produk tabungan di Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Semua responden mampu menjawab walau hanya menyebutkan
satu atau dua produk saja.
Dari seluruh jawaban
yang dipaparkan responden, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan responden berada pada tingkat �Paham�, namun ketidaktertarikan masyarakat untuk menabung di Bank Syariah dikarenakan
faktor lokasi yang jauh dari tempat
tinggal.
b. Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi
Masyarakat Menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional
Hasil penelitian dari
20 responden yang telah diwawancara, Adapun faktor yang melatarbelakangi masyarakat menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional
terdiri dari dua faktor yakni faktor
internal dan faktor eksternal.
Dalam penelitian ini peneliti menemukan
faktor internal dan faktor eksternal yang menjadi faktor masyarakat dalam memilih bertransaksi
dengan bank syariah dan bank konvensional
yakni :
1. Faktor Internal
Pekerjaan
Pekerjaan seseorang juga mempengaruhi
pola konsumsinya. Pada umumnya perusahaan berusaha mengidentifikasi kelompok profesi yang memiiki minat di atas rata-rata atas produk mereka. Pilihan produk sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi seseorang.
Berdasarkan wawancara yang telah
dilakukan, terdapat 7 orang
masyarakat yakni Anggraeni Apriyanti,� Nolis Emnurdiana, Mulyadi Agus, Fitri Harianingsih,
Aep Saepudin dan Yogi
Iskandar. Mereka mengatakan
bahwa memilih menabung di bank syariah karena
salah satu syarat dalam pekerjaan, contohnya dalam hal penggajihan pegawai.
2. Faktor eksternal
Lokasi
Faktor lokasi termasuk dalam faktor eksternal.
Lokasi merupakan sebuah tempat yang mana dapat digunakan sebagai tempat produksi atau melayani konsumen.
Berkaitan dengan lokasi, lokasi bank konvensional lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sehingga mereka memilih bertransaksi dengan bank konvensional, ketika ditanya terkait menabung di bank syariah, mereka mengatakan bahwa lokasi yang cukup jauh dari rumah
menjadi salah satu alasan untuk tidak
menabung di bank syariah, akhirnya
mereka lebih memilih menabung di bank konvensional. Hal ini disampaikan oleh 6 orang masyarakat
yakni Kusnandar, Tedi Purnama, Enok
Mustika V.H, Desi Arisandi,
Hilva Alfianita C dan Eni
Siti Nuraeni.
Tidak Tertarik
Ada beberapa hal yang
mempengaruhi Ketidaktertarikan
masyarakat terhadap Bank
Syariah, yaitu diantaranya faktor lokasi yang jauh, ada pula tuntutan pekerjaan untuk penggajihan menggunakan Bank Konvensional terdekat yang ada di Desa Selajambe.
Penelitian ini senada dengan penelitian Retno Juwita Ningrum
yang berjudul �Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa S1 Perbankan Syariah IAIN METRO Bertransaksi
dengan Bank Konvensional�. Dalam penelitian tersebut bahwa faktor eskternal diantaranya pekerjaan dan lokasi berpengaruh terhadap keputusan masyarakat bertransaksi dengan Bank Konvensional.
Berdasarkan hasil wawancara yang
peneliti lakukan dapat diketahui bahwa masyarakat memiliki berbagai faktor yang mempengaruhi dalam memilih menabung
di bank syariah dan bank konvensional sehingga dapat di tuangkan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Faktor yang Melatarbelakangi
Masyarakat
Menabung di Bank
Syariah dan Bank Konvensional
|
Responden |
Faktor Internal |
Faktor Eksternal |
|
Kusnandar |
|
Lokasi |
|
Fitri Cahyani |
|
Tidak Tertarik |
|
Mimin Hatipah |
|
Tidak Paham |
|
Jajang Nurmansyah |
|
Tidak Tertarik |
|
Tedi Purnama |
|
Lokasi |
|
Evi Shofiyatin |
|
Tidak Tertarik |
|
Novih Jumiarsih |
|
Tidak Tertarik |
|
Enok Mustika V.H |
|
Lokasi |
|
Desi Arisandi |
|
Lokasi |
|
Anggraeni Apriyanti |
Pekerjaan |
|
|
Eva Rupaedah |
|
Tidak Tertarik |
|
Nurmayasari |
|
Tidak Tertarik |
|
Wati Herawati |
|
Tidak Tertarik |
|
Renaldi Firdaus |
|
Tidak Tertarik |
|
Hilva Alfianita C |
|
Lokasi |
|
Nolis Emnurdiana |
Pekerjaan |
|
|
Mulyadi Agus |
Pekerjaan |
|
|
Fitri Harianingsih |
Pekerjaan |
|
|
Tati Herdiani |
Pembelajaran |
|
|
Eni Siti Nuraeni |
|
Lokasi |
|
Aep Saepudin |
Pekerjaan |
|
|
Yogi Iskandar |
Pekerjaan |
|
KESIMPULAN
Tingkat Pengetahuan Masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional
dapat dikategorikan ke dalam tingkatan �Paham�. Hal ini dibuktikan dari jawaban-jawaban yang telah dilontarkan dari Masyarakat. Masyarakat paham
apa itu pengertian bank
syariah dan bank konvensional, mereka
juga mampu membedakan perbedaan bank syariah dan bank konvensional,
juga mereka sudah memahami produk-produk yang terdapat dalam bank syariah dan bank konvensional.
Terdapat dua faktor yang melatarbelakangi masyarakat menabung di bank syariah dan bank konvensional
yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi syarat pekerjaan, sedangkan faktor eksternal meliputi Lokasi dan tidak tertarik.
DAFTAR PUSTAKA
ahsan, Khilda Fauziah.
(N.D.). Keberadaan Industri Besar Kaitannya Dengan Peningkatan Kondisi
Sosial Ekonomi Masyarakat Di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Al Musafiri, M. Rizqon.
(2017). Analisis persepsi dan sikap terhadap perilaku konsumen dalam pemilihan
tabungan berbasis syariah di IAIDA Blokagung Tegalsari Banyuwangi. Jurnal
Istiqro, 3(2), 1�17.
Anriyan, Reski. (2022). Implementasi
Penilaian Pembiayaan Nasabah UMKM di BSI Syariah Kantor Cabang Pembantu
Bengkalis. Politeknik Negeri Bengkalis.
Anshori, Abdul Ghofur.
(2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika. Uii
Press.
Armella, Rega. (n.d.). Hubungan
Persepsi dan Preferensi Lulusan SLTA Terhadap Minat Memilih Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri di Samarinda.
Budiono, Arief. (2017).
Penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah. Law and Justice,
2(1), 54�65.
Ilyas, Rahmat. (2015).
Konsep pembiayaan Dalam perbankan syari�ah. Jurnal Penelitian, 9(1).
KHUMAIRAH, N. U. R.
(2021). Analisis Penggunaan Media Youtube Dalam Meningkatan Minat
Menggunakan Keuangan Syariah Di Sulawesi.
Kusumastuti, Erwin.
(2020). Hakekat Pendidikan Islam: Konsep Etika Dan Akhlak Menurut Ibn
Myskawaih. Jakad Media Publishing.
Lopa, Zulfadhli Lutfi
A., & Manggu, Sri Astuty Ratnasari. (2018). Pengaruh Pengetahuan, Persepsi
Dan Preferensi Risiko Masyarakat Di Kabupaten Majene Terhadap Minat
Berinvestasi Di Pasar Modal. Neraca, 14(2), 17�34.
Manggu, Sri Astuty
Ratnasari, & Dalif, DalifManggu, Sri Astuty Ratnasari, & Dalif, Dalif.
(2019). (2019). Kualitas Hidup Anak Sindrom Nefrotik di Poli Anak RSUD Majene. J-HEST
Journal of Health Education Economics Science and Technology, 2(1),
16�21.
Nur, Kayati. (2018). Pengaruh
Pengetahuan Mahasiswa Tentang Hukum dan Produk Perbankan Syariah Terhadap Minat
Menjadi Nasabah Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Jurusan Muamalah IAIN
Ponorogo). IAIN Ponorogo.
Ridawati, Mujiatun,
& Ag, Ratnawati M. (2020). Perkembangan Perbankan Syari�ah. El_Huda, IAI
Qomarul Huda Bagu NTB, 11(2), 56�70.
Sagantha, Fitri. (2021).
Pengaruh Inflasi dan IHSG Terhadap Net Asset Value Reksa Dana Syariah. Journal
of Islamic Accounting Competency, 1(1), 17�31.
Syukron, Ali. (2013).
Dinamika perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Economic: Journal of
Economic and Islamic Law, 3(2), 28�53.
Usanti, Trisadini P.,
& Shomad, Abd. (2022). Transaksi bank syariah. Bumi Aksara.