ANALISIS KEPUTUSAN MASYARAKAT MENABUNG DI BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

 

Lena Ahdiani Hayati1, Eva Siti Ropiah2

Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Islam Al Ihya Kuningan, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak:

Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini di karenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional, juga untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi masyarakat menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik untuk mengumpulkan data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik untuk mengambil sampel adalah purposive sampling, yaitu cara pengambilan sampel dimana sampel merupakan orang yang terpilih betul yang memiliki kriteria khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional sudah berada pada tingkatan paham. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat menabung di bank syariah dan bank konvensional yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang meliputi pekerjaan, sedangkan faktor eksternal meliputi lokasi dan ketidaktertarikan. Terdapat dua faktor yang melatarbelakangi masyarakat menabung di bank syariah dan bank konvensional yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi syarat pekerjaan, sedangkan faktor eksternal meliputi Lokasi dan tidak tertarik

 

Kata kunci: keputusan; menabung; bank syariah; bank konvensional

 

Abstract:

Banking in the life of a country is one of the agents of development. This is due to the main function of banking itself as an institution that collects funds from the public in the form of deposits and distributes them back to the public in the form of credit or financing. This study aims to find out how the public's knowledge about Islamic Banks and Conventional Banks is, as well as to find out what factors are behind people saving in Islamic Banks and Conventional Banks. This study used a descriptive qualitative method. Techniques for collecting data are by observation, interviews and documentation. The technique for taking samples is purposive sampling, which is a sampling method in which the sample is a person who is properly selected who has special criteria. The results showed that public knowledge about Islamic Banks and Conventional Banks was at the level of understanding. While the factors that influence people's decisions to save in Islamic banks and conventional banks are internal and external factors. Internal factors include work, while external factors include location and disinterest. There are two factors behind people saving in Islamic banks and conventional banks, namely internal factors and external factors. Internal factors include job requirements, while external factors include location and disinterest

 

Keywords: decision; save; islamic bank; conventional bank������������������������������������������������

Corresponding: Lena Ahdiani Hayati

E-mail: [email protected]

 


 

PENDAHULUAN

Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini di karenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (Ilyas, 2015). Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Perbankan nasional memegang peranan dan strategis dalam kaitannya dengan penyediaan permodalan pengembangan sektor produktif, lembaga perbankan hampir ada di setiap negara karena keberadaannya sangat penting, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara (Anriyan, 2022).

Di Indonesia terdapat 2 sistem perbankan, yakni perbankan syariah dan perbankan konvensional yang keberadaannya telah terlebih dahulu di bandingkan bank syariah (Syukron, 2013). Terbentuknya perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan yang menyediakan jasa perbankan sesuai dengan syariat islam (Usanti & Shomad, 2022).

Sebelum pendirian Bank Muamalat Indonesia, sebenarnya bank syariah pertama kali yang memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991 (Ridawati & Ag, 2020), serta BPRS Amanah Rabanish pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, belum ada ketentuan yang lebih rinci mengenai bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Keberadaan bank syariah baru mendapat pengakuan yang tegas serta memberi peluang yang lebih besar bagi perkembangannya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Anshori, 2009).

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan Syariah) bahwa bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan syariah disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dan bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan bunga.

Pada UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Dimana dalam sistem operasionalnya berbeda dengan sistem perbankan konvensional. Perbankan konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Dalam prinsip bagi hasil terdapat unsur-unsur seperti unsur keadilan dalam bertransaksi (Budiono, 2017), mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, investasi yang beretika, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Karena itu, Perbankan Syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah. Namun dalam manajemennya, tidak banyak berbeda dengan manajemen bank pada umumnya (Bank Konvensional).

Keberadaan perbankan syariah cukup menggembirakan dan disambut dengan antusiasme masyarakat, hal ini bisa dilihat dari percepatan pertumbuhan yang dialami.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode Januari hingga Juni 2021 produk pasar modal syariah terjadi pertumbuhan yang signifikan (Sagantha, 2021). Hal tersebut dilihat dari peningkatan jumlah saham syariah, nilai kapitalisasi pasar indeks syariah, pertumbuhan sukuk korporasi dan sukuk negara.

Tak hanya di semester pertama saja, data OJK per per 30 September 2021 menunjukkan bahwa jumlah kepemilikan efek saham syariah terus meningkat dan tumbuh 45,95% (ytd) sehingga menjadi 1.060.704 investor.

Sementara itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69% (ytd) sehingga menjadi 805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk korporasi tumbuh 26,68% menjadi 945 investor.

Data statistik produk per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham syariah sebesar Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding sebesar Rp34,98 triliun, nilai sukuk negara outstanding sebesar Rp1.152 triliun, dan nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar Rp4 0,95 triliun. Selanjutnya, dari 40 emiten baru yang melakukan Initial Public Offering saham maupun EBUS selama 2021, sampai dengan 6 November 2021, terdapat 30 emiten saham yang sahamnya memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah, serta satu emiten yang melakukan penawaran umum sukuk. Potensi pengembangan perbankan syariah cukup besar mengingat bahwa sebagian besar masyarakat di Indonesia beragama Islam.

Menurut Webster sebagaimana dikutip oleh (Al Musafiri, 2017), menyatakan persepsi adalah proses bagaimana stimulus yang mempengaruhi tanggapan itu diseleksi dan diinterpretasikan. Stimulus adalah setiap bentuk fisik atau komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi tanggapan individu. Salah satu stimulus yang penting yang dapat mempengaruhi perilaku konsumen adalah lingkungan (sosial dan budaya). Karena persepsi setiap orang terhadap suatu objek akan berbeda-bada, oleh karena itu persepsi mempunyai sifat subjektif. Persepsi seorang konsumen akan berbagai stimulus yang diterimanya di pengaruhi oleh karakteristik yang dimilikinya. Sementara itu.

Dalam Kamus Lengkap (Armella, n.d.), disebutkan bahwa preferensi adalah hak (untuk) didahulukan dan diutamakan, diprioritaskan, pilihan kecenderungan atau kesukaan dalam menggunakan atau memanfaatkan suatu barang atau jasa. Preferensi adalah kecenderungan seseorang dalam memilih suatu produk yang didasarkan atas keinginan, kepentingan, dan seleranya. Dimana dalam hal ini seorang konsumen diharapkan mampu membedakan setiap produk yang akan dihadapinya, serta membuat daftar preferensinya (rank preference) atas seluruh produk tersebut (Lopa & Manggu, 2018). Preferensi konsumen bersifat subyektif, dimana preferensi antara konsumen satu dengan yang lainnya tidaklah sama. Ketidaksamaan ini disebabkan oleh perbedaan kepentingan dikarenakan banyak faktor (Manggu & Dalif, DalifManggu, Sri Astuty Ratnasari, & Dalif, 2019).

Dalam penelitian ini yang berperan sebagai responden adalah masyarakat desa selajambe yang memiliki rekening bank syariah dan bank konvensional. Pengetahuan masyarakat terdiri dari informasi yang disimpan di dalam ingatan. Pemasar khususnya tertarik untuk mengetahui pengetahuan masyarakat. Informasi yang dipegang oleh masyarakat mengenai produk akan sangat mempengaruhi pola masyarakat. Analisis kesadaran dan citra sangat berguna untuk menjajaki sifat pengetahuan produk. Pemasar juga harus mempertimbangkan pengetahuan pembelian berkenaan dengan kepercayaan yang dipegang oleh masyarakat mengenai di mana dan kapan pembelian harus terjadi.

Desa Selajambe Memiliki penduduk sejumlah lebih kurang 2.814 jiwa, dengan 75 % adalah petani perkebunan dengan sumber utama perekonomian pada sektor pertanian dan perkebunan (AHSAN, n.d.). Selain perkebunan didukung juga terdapat Sumber Daya Alam berupa tanah carik desa, tanah pekarangan, tanah pesawahan, tanah pertanian, sumber mata air, sungai/selokan. Akan tetapi masih dalam skala kecil dan belum dikembangkan secara besar besaran. Selain kaya akan sumber daya alam, Desa Selajambe berpotensi dikembangkan sebagai daerah perikanan tawar karena dilewati oleh sungai yaitu Sungai Cijolang.

Pengetahuan masyarakat adalah bidang lain yang patut dipertimbangkan. Perluasan pengetahuan seperti ini dapat menjadi jalan yang berarti untuk meningkatkan penjualan. Pengetahuan masyarakat tentang sistem perbankan syari�ah relatif tinggi. Meskipun demikian pemahaman mengenai keunikan produk/jasa Bank Syariah secara umum masih rendah. Kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang Bank Syari�ah adalah (1) Bank Syari�ah indentik dengan bank dengan sistem bagi hasil, (2) Bank Syari�ah adalah bank yang Islami.

Penilaian masyarakat tentang lembaga keuangan syari�ah menjadi modal dasar untuk mengetahui kekurangan dan kelebihannya sehingga pada saatnya nanti lembaga keuangan syari�ah dapat meningkatkan manajemen yang lebih profesional dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip syari�ah (KHUMAIRAH, 2021). Kurangnya minat masyarakat terhadap perbankan syariah di sebabkan oleh banyak faktor. Salah satu faktor adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman serta persepsi masyarakat yang umumnya masih keliru atau tidak tepat terhadap bank syariah.

Secara umum pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah adalah perbankan syariah dominan dengan sistem bagi hasilnya dan perbankan syariah adalah bank Islam. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatannya, baik menghimpun dana, menyalurkan dana dan pelayanan jasa. Kemudian pada faktor pertimbangan agama merupakan suatu motivasi penting agar dapat mengajak masyarakat untuk menggunakan jasa bank syariah dan masyarakat non nasabah yang diberikan penjelasan terhadap produk atau jasa perbankan syariah sehingga memiliki minat untuk menabung di bank syariah. Pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap bagi hasil dengan bunga bank sangat beranekaragam.

Beberapa masyarakat tetap menerima bunga bank dan sebagian masyarakat menerima sistem bagi hasil dengan tetap menerima bunga dan menolak bunga bank. Perilaku yang mencampuradukkan segala paradigma tersebut menjadi sebuah wawasan yang menarik sebagai gambaran pengetahuan serta perilaku masyarakat terhadap menyikapi kebijakan dual banking system tersebut. Bentuk perilaku masyarakat terhadap penilaian pada bank syariah disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap perbankan syariah, terutama disebabkan adanya dominasi bank konvensional. Kemudian, perangkat hukum dan aturan undang-undang yang telah diterapkan masih belum seluruhnya mengakomodasi kegiatan bank syariah, selanjutnya masih ada batasan terhadap teknologi perbankan syariah dan jaringan pelayanan bank syariah serta sumber daya insani.

Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan mengangkat judul �Analisis Keputusan Masyarakat Menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional (Studi Kasus Masyarakat Desa Selajambe)�.

Dalam penelitian ini memiliki banyak keterkaitan dengan konsep maupun variabel. Masing-masing konsep variabel saling terkait secara teoritik. Pada variabel pengetahuan dalam penelitian ini hanya berfokus pada pengetahuan masyarakat terkait pengertian, pengetahuan, perbedaan dan produk-produk didalamnya baik di Bank Syariah maupun Bank Konvensional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui (kepandaian) yang berhubungan dengan hal (mata pelajaran). Menurut Muhammad Hatta, yang dimaksud dengan pengetahuan adalah sesuatu yang didapat dari membaca dan pengalaman. Pengetahuan sangat berbeda dengan ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan (analisis). Sebagai contoh dengan membaca koran, kita menjadi tahu tentang suatu berita atau kejadian tertentu. Dengan adanya pengetahuan, membuat kita dari sebelumnya tidak tahu menjadi tahu. Pengetahuan adalah hasil dari mengetahui. Jadi pengetahuan pada dasarnya merupakan hasil dari proses pencarian manusia dari tidak tahu akan sesuatu.

Dengan kata lain pengetahuan adalah serangkaian ungkapan misteri dari persoalan semula yang dihadapi (Nur, 2018). Ilmu pengetahuan merupakan kelanjutan konsepsional dari ciri ingin tahu sebagai kodrat manusiawi. Tetapi ilmu pengetahuan itu menuntut persyaratan-persyaran khusus dalam pengaturannya. Dalam hal ini yang terpenting adalah sistem atau metode ilmu pengetahuan itu. Koentjaraningrat memberikan penjelasan. Sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak; suatu cabang ilmu niscaya mempunyai objeknya yang menjadi sasaran itu umumnya dibatasi. Sehubungan dengan itu, maka setiap ilmu lazimnya mulai dengan merumuskan suatu batasan (definisi) perihal apa yang hendak dijadikan objek studinya. (Bakker dan Zubair, 1990).

Menurut Nasution (2016) Ilmu pengetahuan tidak bertanya apakah penelitian menghasilkan sesuatu yang indah, bagus, layak, atau baik dalam arti etis. Ilmu pengetahuan lepas dari penilaian etis (Kusumastuti, 2020). Tujuannnya adalah untuk mencari menunjukkan atau membuktikan adanya hubungan antara fakta dan teori. Dalam hal pengembangan pengetahuan manusia, baik yang bersumber dari pemberitahuan maupun pengalaman, banyak dipengaruhi rasa ingin tahu inilah yang menjadi penentu dan pengembang ilmu pengetahuan selanjutnya. Sebagai produk berfikir, rasa ingin tahu tak kunjung henti merasuk jiwa manusia. Setelah terpenuhi suatu kebutuhan ingin tahu, timbul kebutuhan ingin tahu lainnya. Hal ini memaksakan manusia untuk terus berfikir dan terus menjawab rasa ingin tahunya. Akibatnya muncul berbagai ragam pikiran dan rasa ingin tahu dan sebagai hasilnya berkembang berbagai macam pengetahuan (Bungin, 2013).

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Deskriptif dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keputusan masyarakat Desa Selajambe menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filasafat postpositivisme yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah instrumen kunci. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisa data bersifat induktif/kualitatif dan hasil penelitian menekankan pada makna. (Sugiyono : 2016).

Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu misalnya orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan, atau mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahi objek/situasi sosial yang diteliti.

Sampling purposive dilakukan dengan mengambil orang-orang yang terpilih betul oleh peneliti menurut ciri-ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel itu. Penelitian ini akan menggali informasi dari 20 masyarakat Desa Selajambe dengan kriteria memiliki akun rekening baik rekening bank syariah maupun bank konvensional, telah memiliki rekening tabungan minimal 6 bulan, mempunyai waktu luang untuk dimintai informasi, serta bersedia menjadi informan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.      HASIL

1.  Gambaran Umum Desa Selajambe

a.  Sejarah Desa Selajambe

Desa Selajambe asal mulanya disebut Desa CIDADAP, yang ber-Ibu Kota di CILIMUS dekat kaki gunung kehutanan Negara atau sebelah utara dari kali Cijolang. Desa Cidadap didirikan + pada tahun 1789 M, yang dipinpin oleh seorang Kepala Desa Wanita yaitu yang namanya tidak dikenal dan dibantu oleh para Lelugu Kampung dan seorang Kabayan. Dalam Memangku jabatannya, beliau sebagai Kepala Desa sangat baik dan supel, bertanggung jawab terhadap rakyatnya dan tidak terpaku kepada adapt peraturan Pemerintah Penjajah Belanda.

Mata pencaharian rakyat pada waktu itu yaitu bercocok tanam/bertani dan tanaman yang diutamakan adalah padi sawah, padi huma dan umbi-umbian, dengan sistim bertani tidak menetap atau berpindah-pindah tempat, karena setelah tanah-tanah tersebut kurang subur mereka meninggalkannya dan mencari / memilih lagi tanah masih subur. Bangunan-bangunan perumahan rakyat dan pemerintah pada waktu itu dibuat dari bahan kayu, bamboo yang beratapkan alang-alang dan ijuk dengan model bangunan sangat kasar sekali bahannya tebal tanpa ukiran potongan yang sederhana tapi cukup kuat dan tahap lama.

Penduduk pada waktu itu beragama islam kehindu-hinduan dan kesenian tradisional rakyat pada waktu itu sudah nampak seperti dog dog untuk hiburan ngareog dan dapat dipentaskan pada acara Khitanan, pernikahan dll,� dan seni genjringpun� dipentaskan pada bulan mulud yang tempatnya dilaksanakan di Mesjid dan Langgar-langgar.

Seperangkat Goongpun sudah ada, yang digunakan untuk seni Tayuban yang setiap tahun dilaksanakan acara Hajat Desa/Tahunan dengan disebut Babaritan.

Berhubung keadaan penduduk pada waktu itu merasa tidak aman dari gangguan-gangguan binatang buas seperti harimau, babi hutan dll, yang selalu mengganggu ketertiban rakyat terutama sekali merusak tanam-tanaman pertanian� rakyat, maka penduduk desa tersebut berusaha untuk menghindari dari gangguan-gangguan binatang tersebut dengan jalan berpidah tempat ketempat yang lebih aman sambil bercocok tanam tetapi perpidahan tempat itu tidak jauh dari dari tempat asal hanya beberap puluh kilometer saja.

Seiring dengan perkembangan jumlah Penduduk semakin pesat, maka tempat tingal pendudukpun terus menyebar kearah selatan yang mendekati aliran sungai cijolang, sehingga ibu kota desa pun berpidah tempat dan namna desanya berganti menjadi Desa Selajambe sampai sekarang.

b.       Visi, Misi dan Tujuan Desa Selajambe

Visi Desa Selajambe

Berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 6 tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki, maka Visi pembangunan Desa Selajambe Tahun 2019-2025 adalah terwujudnya Desa Selajambe yang �TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA, AMAN, TENTRAM, SEHAT, CERDAS, BERBUDAYA, DINAMIS DAN AGAMIS�� dapat diartikan sebagai Desa yang subur makmur dan sejahtera� beragama, pandai berdiri sendiri,� serta tidak tergantung pada orang lain.

Desa Selajambe� ditandai dengan kondisi lingkungan kehidupan social yang makin dijiawai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masyarkat yang diakui dalam sitem keagamaan nasional, kondisi ideal kehidupan agamis ditunjukan dari :

  1. Meningkatnya kesejahteraan masyarakatnya yang makin makmur.
  2. Menguat kemitraan dan tanggung jawab dalam pembangunan pendidikan kegamaan seta dapat dipercaya dengan nilai-nilai norma kegamaan.
  3. Menguatnya kesalehan sosial masyarakat dan aparatur pemerintahan Desa� serta memperkokoh nilai-nilai silaturahmi.
  4. Menjadikan masyarakat yang pandai dengan peningktan SDM yang terpadu.

 

Desa Selajambe yang sejahtera ditandai dengan kondisi kehidupan masyaratkat Desa Selajambeyang memenuhi standar kelayakan dalam pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bermata pencaharian layak serta jaminan kemanan dengan senantisasa mempertimbnagkan kelestarian daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Kondisi ideal di Bidang Pendidikan ditunjukan dengan:

1.       Meningkatnya tingkat pendidikan formal masyarakat yang dilihat dari� kepedulian masyarakat itu sendiri dengan wajar dikdasnya, serta� Desa Selajambe sudah banyak lulusan sarjana yang siap berkopentensi di bidangnya.

2.       Tersedianya infrastruktur Sarana prasarana pendidikan yang dibutuhkan disertai pemerataan lokasi pendidikan.

3.       Meningkatnya penguasaan keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu menjadikan masyarakat yang produktif.

4.       Terwujudnya pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Kondisi Desa Selajambe di Bidang Mata Pencaharian layak dan berkesinambungan ditunjukan dengan:

1.       Meningkatnya keterkaitan antara sector primer, sector sekunder, dan sektor tersier dalam suatu sitem yang produktif, bernilai tambah dan berdaya saing serta keterkaitan pembangunan ekonomi antar wilayah.

2.       Makin kokohnya perekonomian daerah yang berdaya saing secara regional, nasional dan internasional, berbasis pada upaya pengembangan keunggulan kompetitif dan kooperatif dalam mendayagunakan potensi agribisnis, dan industri kecil dan menengah.

3.       Meningkatnya akses yang lebih berkeadilan terhadap sumber daya ekonomi masyarakat Desa Selajambe.

4.       Terjaminnya kesediaan kebutuhan pokok masyarakat Desa Selajambe.

5.       Meningkatnya kebutuhan pendapatan dan daya beli masyarakat.

6.       Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi, dan Produk Domestik Bruto yang berdampak terhadap penurunan kemiskinan.

7.       Meningkatnya pendayagunaan dan pemamfaatan potensi ekonomi desa

8.       Meningkatnya ketersediaan infrastruktur perekonomian desa, terutama jalan dan jaringan irigasi

9.       Terwujudnya pembangunan pemeliharaan infrastruktur desa

10.   Meningkatnya penyediaan lapangan pekerjaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing.

Kondisi ideal Desa Selajambe yang amanah ditunjukan dengan kondisi desa yang� selalu menjalankan segala program yang sudah menjadi kewajiaban dari Desa itu sendiri dengan memegang teguh intruksi atau amanah yang diembannya baik dari masyarakat maupun dari pemerintah diatasnya, dengan upaya yang dilakukan dengan memegang teguh setiap amanah dan memaksimalkan semua potensi yang ada di Desa Selajambe. Desa Selajambe Terampil adalah ditunjukan dengan memberdayakan� Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Desa Selajambe, dan pandai memamfaatkan setiap peluang yang ada guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

 

Misi Desa Selajambe

�         Menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif dan agamis, ditunjang oleh tersedianya sarana peribadatan dan sumberdaya manusia yang kompeten.

�         Membangun pola hidup sehat melalui pemberdayaan Kader Kesehatan dan Optimalisasi kearah� �DESA AGAMIS �

�         Menyelenggarakan Pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, partisipatif dan Responsif.

�         Meningkatkan dan memberdayakan peranan perempuan dan pemuda, dengan tetap memelihara adat istiadat dan budaya lokal.

�         Membangun sarana dan prasaran yang berbasis pada ekonomi pertanian yang prodiktif, infrastruktu pedesaan dalam upaya peningkatan Indeks Daya Beli Masyarakat Serta peningkatan sumber daya masayarakat desa yang berkualitas melalui �Program Desa Berpendidikan� yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berwawasan global.

 

Struktur Organisasi Desa Selajambe

Struktur Organisasi Tata Kerja Desa Selajambe :

Gambar 1. Struktur Organisasi Tata Kerja Desa Selajambe

 

B.      PEMBAHASAN

a.    Analisis Pengetahuan Masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional

Penelitian ini dilaksanakan kurang lebih 3 bulan terhitung dari bulan Maret 2021 sampai bulan Juni 2021. Diperoleh nya hasil penelitian dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk mengetahui tingkat pengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional, peneliti melakukan wawancara kepada 20 masyarakat Desa Selajambe. Dari seluruh masyarakat, semuanya dapat menjawab beberapa pertanyaan yang peneliti ajukan mengenai pengetahuan mereka tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Pertanyaan pertama yang diajukan ketika mereka diberi pertanyaan �apa pengertian bank syariah dan bank konvensional?� Semua responden rata-rata memberikan jawaban yang sama, bahwa bank syariah merupakan aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum- hukum muamalah agama islam, sedangkan bank konvensional merupakan segala aktivitas perputaran uang yang mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum fromil negara.

Pertanyaan kedua yang diajukan oleh peneliti yaitu terkait perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Rata-rata responden mengatakan perbedaan tersebut terletak pada sistem yang dianut oleh kedua bank, dimana bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga. Selain perbedaan yang terletak pada sistem yang dianut, pendapat lain pun mengatakan bahwa pengelolaan dana di bank syariah dan bank konvensional berbeda.

Terdapat beberapa pendapat responden yang mengatakan bahwa Bank Konvensional melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan dibawah naungan undang-undang. Bank Syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan islam. Pernyataan di atas adalah perbedaan dari Bank Konvensional dan Bank Syariah.

Pertanyaan selanjutnya terkait produk dan produk tabungan di Bank Syariah dan Bank Konvensional. Semua responden mampu menjawab walau hanya menyebutkan satu atau dua produk saja.

Dari seluruh jawaban yang dipaparkan responden, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan responden berada pada tingkat �Paham�, namun ketidaktertarikan masyarakat untuk menabung di Bank Syariah dikarenakan faktor lokasi yang jauh dari tempat tinggal.

 

b.       Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Masyarakat Menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional

Hasil penelitian dari 20 responden yang telah diwawancara, Adapun faktor yang melatarbelakangi masyarakat menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional terdiri dari dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Dalam penelitian ini peneliti menemukan faktor internal dan faktor eksternal yang menjadi faktor masyarakat dalam memilih bertransaksi dengan bank syariah dan bank konvensional yakni :

1.       Faktor Internal

Pekerjaan

Pekerjaan seseorang juga mempengaruhi pola konsumsinya. Pada umumnya perusahaan berusaha mengidentifikasi kelompok profesi yang memiiki minat di atas rata-rata atas produk mereka. Pilihan produk sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi seseorang.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan, terdapat 7 orang masyarakat yakni Anggraeni Apriyanti,� Nolis Emnurdiana, Mulyadi Agus, Fitri Harianingsih, Aep Saepudin dan Yogi Iskandar. Mereka mengatakan bahwa memilih menabung di bank syariah karena salah satu syarat dalam pekerjaan, contohnya dalam hal penggajihan pegawai.

2.       Faktor eksternal

Lokasi

Faktor lokasi termasuk dalam faktor eksternal. Lokasi merupakan sebuah tempat yang mana dapat digunakan sebagai tempat produksi atau melayani konsumen. Berkaitan dengan lokasi, lokasi bank konvensional lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sehingga mereka memilih bertransaksi dengan bank konvensional, ketika ditanya terkait menabung di bank syariah, mereka mengatakan bahwa lokasi yang cukup jauh dari rumah menjadi salah satu alasan untuk tidak menabung di bank syariah, akhirnya mereka lebih memilih menabung di bank konvensional. Hal ini disampaikan oleh 6 orang masyarakat yakni Kusnandar, Tedi Purnama, Enok Mustika V.H, Desi Arisandi, Hilva Alfianita C dan Eni Siti Nuraeni.

Tidak Tertarik

Ada beberapa hal yang mempengaruhi Ketidaktertarikan masyarakat terhadap Bank Syariah, yaitu diantaranya faktor lokasi yang jauh, ada pula tuntutan pekerjaan untuk penggajihan menggunakan Bank Konvensional terdekat yang ada di Desa Selajambe.

Penelitian ini senada dengan penelitian Retno Juwita Ningrum yang berjudul �Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa S1 Perbankan Syariah IAIN METRO Bertransaksi dengan Bank Konvensional�. Dalam penelitian tersebut bahwa faktor eskternal diantaranya pekerjaan dan lokasi berpengaruh terhadap keputusan masyarakat bertransaksi dengan Bank Konvensional.

Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dapat diketahui bahwa masyarakat memiliki berbagai faktor yang mempengaruhi dalam memilih menabung di bank syariah dan bank konvensional sehingga dapat di tuangkan dalam tabel berikut:

Tabel 1. Faktor yang Melatarbelakangi Masyarakat

Menabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional

Responden

Faktor Internal

Faktor Eksternal

Kusnandar

 

Lokasi

Fitri Cahyani

 

Tidak Tertarik

Mimin Hatipah

 

Tidak Paham

Jajang Nurmansyah

 

Tidak Tertarik

Tedi Purnama

 

Lokasi

Evi Shofiyatin

 

Tidak Tertarik

Novih Jumiarsih

 

Tidak Tertarik

Enok Mustika V.H

 

Lokasi

Desi Arisandi

 

Lokasi

Anggraeni Apriyanti

Pekerjaan

 

Eva Rupaedah

 

Tidak Tertarik

Nurmayasari

 

Tidak Tertarik

Wati Herawati

 

Tidak Tertarik

Renaldi Firdaus

 

Tidak Tertarik

Hilva Alfianita C

 

Lokasi

Nolis Emnurdiana

Pekerjaan

 

Mulyadi Agus

Pekerjaan

 

Fitri Harianingsih

Pekerjaan

 

Tati Herdiani

Pembelajaran

 

Eni Siti Nuraeni

 

Lokasi

Aep Saepudin

Pekerjaan

 

Yogi Iskandar

Pekerjaan

 

 

KESIMPULAN

Tingkat Pengetahuan Masyarakat tentang Bank Syariah dan Bank Konvensional dapat dikategorikan ke dalam tingkatan �Paham�. Hal ini dibuktikan dari jawaban-jawaban yang telah dilontarkan dari Masyarakat. Masyarakat paham apa itu pengertian bank syariah dan bank konvensional, mereka juga mampu membedakan perbedaan bank syariah dan bank konvensional, juga mereka sudah memahami produk-produk yang terdapat dalam bank syariah dan bank konvensional. Terdapat dua faktor yang melatarbelakangi masyarakat menabung di bank syariah dan bank konvensional yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi syarat pekerjaan, sedangkan faktor eksternal meliputi Lokasi dan tidak tertarik.

DAFTAR PUSTAKA

ahsan, Khilda Fauziah. (N.D.). Keberadaan Industri Besar Kaitannya Dengan Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

 

Al Musafiri, M. Rizqon. (2017). Analisis persepsi dan sikap terhadap perilaku konsumen dalam pemilihan tabungan berbasis syariah di IAIDA Blokagung Tegalsari Banyuwangi. Jurnal Istiqro, 3(2), 1�17.

 

Anriyan, Reski. (2022). Implementasi Penilaian Pembiayaan Nasabah UMKM di BSI Syariah Kantor Cabang Pembantu Bengkalis. Politeknik Negeri Bengkalis.

 

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika. Uii Press.

 

Armella, Rega. (n.d.). Hubungan Persepsi dan Preferensi Lulusan SLTA Terhadap Minat Memilih Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Samarinda.

 

Budiono, Arief. (2017). Penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah. Law and Justice, 2(1), 54�65.

 

Ilyas, Rahmat. (2015). Konsep pembiayaan Dalam perbankan syari�ah. Jurnal Penelitian, 9(1).

 

KHUMAIRAH, N. U. R. (2021). Analisis Penggunaan Media Youtube Dalam Meningkatan Minat Menggunakan Keuangan Syariah Di Sulawesi.

 

Kusumastuti, Erwin. (2020). Hakekat Pendidikan Islam: Konsep Etika Dan Akhlak Menurut Ibn Myskawaih. Jakad Media Publishing.

 

Lopa, Zulfadhli Lutfi A., & Manggu, Sri Astuty Ratnasari. (2018). Pengaruh Pengetahuan, Persepsi Dan Preferensi Risiko Masyarakat Di Kabupaten Majene Terhadap Minat Berinvestasi Di Pasar Modal. Neraca, 14(2), 17�34.

 

Manggu, Sri Astuty Ratnasari, & Dalif, DalifManggu, Sri Astuty Ratnasari, & Dalif, Dalif. (2019). (2019). Kualitas Hidup Anak Sindrom Nefrotik di Poli Anak RSUD Majene. J-HEST Journal of Health Education Economics Science and Technology, 2(1), 16�21.

 

Nur, Kayati. (2018). Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Hukum dan Produk Perbankan Syariah Terhadap Minat Menjadi Nasabah Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Jurusan Muamalah IAIN Ponorogo). IAIN Ponorogo.

 

Ridawati, Mujiatun, & Ag, Ratnawati M. (2020). Perkembangan Perbankan Syari�ah. El_Huda, IAI Qomarul Huda Bagu NTB, 11(2), 56�70.

 

Sagantha, Fitri. (2021). Pengaruh Inflasi dan IHSG Terhadap Net Asset Value Reksa Dana Syariah. Journal of Islamic Accounting Competency, 1(1), 17�31.

 

Syukron, Ali. (2013). Dinamika perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(2), 28�53.

 

Usanti, Trisadini P., & Shomad, Abd. (2022). Transaksi bank syariah. Bumi Aksara.