ANALISIS FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI NON PERFORMING FINANCING (NPF) PADA
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Redho Ikhsan1, Adinda Nunung Karyatni2
Universitas Trisakti, Indonesia
[email protected],
[email protected]
Perbankan syariah merupakan
salah satu sektor yang sempat diramalkan sebagai sektor yang dapat meningkatkan stabilitas ekonomi di Indonesia. Banyaknya bank syariah yang lahir
di Indonesia membuktikan bahwa
eksistensi ekonomi syariah
di Indonesia cukup tinggi sehingga bank syariah dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam menjalankan sistem perbankan di Indonesia. Bank syariah adalah
bank yang menjalankan berbagai
kegiatan transaksinya berdasarkan prinsip-prinsip perekonomian yang telah ditetapkan dalam Islam. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menguji mengenai pengaruh variabel yang diduga memiliki pengaruh terhadap NPF
bank syariah. Variabel tersebut adalah
inflasi, interest rate, dan Net Operating Margin
(NOM). Penelitian ini menggunakan
metode kuantitatif deskriptif dengan metode analisis regresi linier berganda. Data
yang digunakan adalah data sekunder dengan jenis data time series sebanyak
114 daata mulai tahun 2011-2020. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa NOM berpengaruh negative pada NPF, namun
BI Rate dan Inflasi tidak berpengaruh pada NPF. Hasil uji simultan
menunjukan bahwa ketiga variable independent secara
Bersama-sama mempengaruhi
NPF sebesar 15,1%. Dari hasil
Uji Regresi berganda ini, secara global (uji F) dapat dikatakan bahwa variabel independen berpengaruh signifikan secra Bersama-sama terhadap NPF.
Dan dari uji kelengkapan
model (Uji Goodness of fit) bahwa kemampuan
seluruh variabel
independence (BI Rate, Inflasi, NOM) adalah 15,1%, sedangkan sisanya 84,9% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak dimasukkan ke dalam model. Dengan demikian bahwa model ini dikatakan masih belum cukup
sebagai alat pengambil kebijakan, perlu diteliti variabel-varibel lain yang mungkin
dapat berpengaruh terhadap
NPF.
Kata Kunci: inflasi, bi rate,
net operation margin (nom), npf
Abstract:
Islamic banking is one of the sectors that was predicted as a sector that
can improve economic stability in Indonesia. The number of Islamic banks born
in Indonesia proves that the existence of Islamic economics in Indonesia is
high enough so that Islamic banks are used as an alternative in running the
banking system in Indonesia. Islamic banks are banks that carry out various
transaction activities based on economic principles that have been established
in Islam. The purpose of
this study was to examine the effect of variables that are thought to have an
influence on the NPF of Islamic banks. These variables are inflation, interest
rate, and Net Operating Margin (NOM). This research uses descriptive
quantitative method with multiple linear regression analysis method. The data
used is secondary data with 114 time series data types from 2011-2020. The
results showed that NOM had a negative effect on NPF, but BI Rate and Inflation
had no effect on NPF. Simultaneous test results show that the three independent
variables together affect the NPF of 15.1%. From the results of this multiple
regression test, globally (F test) it can be said that the independent
variables have a significant effect on the NPF. And from the model completeness
test (Goodness of fit test) that the ability of all independence variables (BI
Rate, Inflation, NOM) is 15.1%, while the remaining 84.9% is explained by other
factors not included in the model. Thus, it is said that this model is still
not sufficient as a tool for policy makers, it is necessary to examine other
variables that may affect the NPF
Keywords: inflation, bi rate, net
operation margin (nom), npf�����������������������������������������������������������
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pembiayaan
atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak
lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun lembaga (Ilyas, 2015). Dengan kata lain, pembiayaan
adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan.
Pasal
1 ayat (25) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, menyatakan �Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam
bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewa-menyewa dalam
bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, transaksi jual beli
dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna, transaksi pinjam
meminjam dalam bentuk piutang qardh.
Pembiayaan
sering digunakan untuk menunjukkan aktivitas utama Lembaga Keuangan, karena
berhubungan dengan rencana memperoleh pendapatan. Berdasarkan UU No. 7 tahun
1992, yang dimaksud pembiayaan adalah (Akhmad
Sirojudin Munir, 2017): �Penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah
bunga, imbalan atau pembagian hasil�
Apabila
pihak lain tersebut tidak dapat mengembalikan uang/tagihan tersebut, maka akan
terjadi default atau �gagal bayar� atas nasabah tersebut.
Transaksi
gagal bayar pada lembaga pembiayaan ini akan menurunkan tingkat kualitas pembiayaan
pada lembaga keuangan tersebut (Hafizd, 2020). Turunnya kualitas pembiayaan
ini akan sangat berdampak pada kelangsungan lembaga pembiayaan tersebut yang
dalam jangka panjang akan sangat berpengaruh pada system keuangan secara makro (Amirullah, 2020).
Kredit
bermasalah terjadi ketika debitur sudah tidak mampu melunasi sebagian atau
seluruh kewajibannya, kepada kreditur seperti perjanjian yang telah disepakati
sebelumnya (Suardana,
Budiartha, & Ujianti, 2022). Siamat menjabarkan bahwa
penetapan kualitas kredit didasarkan pada penilaian yang dilakukan dengan
menganalisis faktor prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar.
Komponen dari masing-masing faktor dijabarkan sebagai berikut:
1.
Komponen
penilaian faktor prospek usaha: potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan
posisi debitur dalam persaingan, kualitas manajemen dan
permasalahan tenaga kerja, dukungan dari grup atau
afiliasi; dan upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
2.
Komponen
penilaian faktor kinerja debitur: perolehan laba, struktur permodalan, arus kas; dan sensitivitas
terhadap risiko pasar.
3.
Komponen
penilaian faktor kemampuan membayar: ketepatan pembayaran pokok dan
bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur kelengkapan
dokumentasi kredit, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, kesesuaian
penggunaan dana; dan kewajaran sumber pembayaran
kewajiban.
Dengan
memperhatikan komponen-komponen penilaian di atas, maka tingkat kolektabilitas
(kualitas) kredit dapat diklasifikasikan menjadi: lancar (Pass);, dalam perhatian
Khusus (Special mention), kurang lancar (Sub standard), diragukan
(doubtful); dan macet (Loss)
Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia, apabila dilihat dari tingkat kolektabilitasnya maka
kredit bermasalah atau sering disebut NPL (Non-Performing Loan atau NPF
(Non-Performing Financing) untuk Lembaga Syariah), adalah merupakan kredit atau
pembiayaan yang digolongkan ke dalam kolektabilitas Kurang Lancar (KL),
Diragukan (D) dan Macet (M).
Seperti
yang telah diketahui bahwa kredit bermasalah adalah kondisi yang sangat
ditakuti oleh setiap bank (Yulita &
PANGESTUTI, 2014). Kondisi tersebut memberikan ������� implikasi negatif terhadap sektor
perbankan, seperti yang dijelaskan oleh (PURBA, 2017) beberapa hal yang mungkin
terjadi adalah: bank akan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari kredit,
sehingga dapat memperburuk tingkat rentabilitas bank karena menurunnya
perolehan laba, meningkatnya rasio kualitas aktiva produktif yang
menunjukkan memburuknya kondisi keuangan bank, seiring dengan bertambahnya
jumlah kredit bermasalah, maka modal bank akan semakin berkurang karena
sebagian modal bank harus dialokasikan untuk memenuhi ketentuan minimum PPAP
(Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif), sehingga kondisi ini akan
berpengaruh langsung terhadap penurunan rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum) atau CAR (Capital Adequacy Ratio), penurunan pendapatan akan
mengakibatkan penurunan pada ROA (Return On Asset), dengan terjadinya
peningkatan rasio kualitas aktiva produktif, penurunan CAR (Capital Adequacy
Ratio) dan penurunan ROA (Return On Asset) maka tingkat kesehatan bank akan
menurun.
Dengan
melihat dampak yang terjadi apabila suatu bank mempunyai NPF yang besar akan
berakibat seperti tersebut diatas, karena itu perlu untuk ditelaah
faktor-faktor apa yang mempengaruhi NPF pada suatu bank, baik itu pengaruh dari
faktor internal maupun eksternal (Fikriati,
2015). Oleh karena itu jurnal kali
ini mencoba mengangkat masalah NPF ini disertai dengan pengujian statistik.
(Bofondi &
Ropele, 2011) mengemukakan bahwa faktor
makro ekonomi merupakan faktor yang sangat signifikan berpengaruh terhadap
besarnya rasio NPL. Faktor makro yang diteliti oleh Bofondi dan Ropele adalah
GDP, inflasi, stock price index, home price index, pendapatan disposibble,
interest rate, dan investasi.
(Jinan, 2014) menggunakan 9 faktor ekonomi
yang digunakan untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi NPL, dari hasil
penelitian tersebut terlihat bahwa terdapat pengaruh yang signifikan GDP,
inflasi, exchange rate, customer price index, interest rate, dan pengangguran
terhadap tingkat rasio NPL.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini adalah sebuah penelitian kuantitatif deskriptif yang menguji mengenai pengaruh Inflaso, BI Rate, Net
Operation Margin (NOM) terhadap Non-Performing Financing (NPF). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
yang berupa Statistik Perbankan Syariah. Data yang digunakan
adalah data tahun 2011-2020
sebanyak 114 data dimana
bank syariah belum merger menjadi
Bank Syariah Indonesia (BSI) sebab terhitung pada tahun 2021, beberapa bank syariah melakukan
merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dengan teknik observasi tidak langsung yakni dengan melakukan
pengumpulan data melalui
data-data OJK yang diolah.
Penelitian ini bertujuan melihat pengaruh hubungan antara variabel-variabel independen
terhadap variabel dependen dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Statistik untuk menguji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan metode regresi linear berganda. Variabel
dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah NPF, sedangkan variabel independen yang digunakan adalah inflasi, BI Rate dan Net Operation Margin (NOM). Adapun
model yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut:
Keterangan������� :
Y������������� :
Net Performing Financing (NPF)
����������� :
Konstanta
����������� :
Koefisien Regresi
X1���������� : Inflasi
X2���������� :
BI Rate
X3���������� :� Net Operation Margin (NOM)
������������ :
Error
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan data
yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS)
dan Bank Indonesia (BI), diperoleh 114 data dari periode tahun 2011 hingga
tahun 2020. Adapun data-data tersebut meliputi data NPF, Inflasi, BI Rate dan
Net Operation Margin (NOM).
Grafik 1. Data fluktuatif
Berdasarkan grafik
tersebut, terlihat bahwa data-data tersebut menunjukan data yang sangat
fluktuatif. Selama kurun waktu tahun 2011 hingga tahun 2020, data terendah dari
NPF sebesar 2,26% pada bulan Desember 2012 dan data tertinggi NPF sebesar 6,17%
pada bulan Mei 2016. Dimana NPF sebesar 6,17% tersebut melebihi batas maksimum
yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
Untuk
data inflasi, mencapai nilai terendah pada Agustus 2020 sebesar 1,32% dan
mencapai nilai tertinggi pada Agustus 2013 sebesar 8,79%.� Data BI Rate terendah sebesar 3,75% pada
Desember 2020 dan nilai tertinggi sebesar 7,75% pada November 2014. Sedangkan
untuk NOM pada bulan Mei 2016 mencapai nilai terendah sebesar 0,17% dan pada
bulan Agustus 2014 mencapai nilai tertinggi sebesar 2,93%.
Berdasarkan
data tersebut dapat dilihat bahwa NPF yang tinggi sebesar 6,17% yang berada
pada bulan Mei 2016 dan berpengaruh terhadap menurunnya profitabilitas yang
diterima oleh bank, yang salah satunya ditunjukan dengan Nilai NOM terendah
sebesar 0,17%. Hal tersebut serupa terjadi pada bulan-bulan setelahnya, dengan
nilai NPF yang cukup tinggi yaitu melebihi nilai diatas 5%, mengakibatkan nilai
NOM Bank syariah yang cukup rendah.
Oleh karena itu,
perlu diteliti adakah faktor-faktor lain yang mempengaruhi besarnya nilai NPF.
Untuk faktor secara internal (Somantri &
Sukmana, 2019), digunakan indikator NOM
sedangkan faktor eksternal yang diperkirakan mempengaruhi NPF adalah inflasi
dan BI Rate.
Pengujian
tersebut menggunakan analisis regresi linier berganda, dengan variabel dependen
adalah NPF sedangkan variabel independent yaitu Inflasi (Misbahul
Munir, 2018), BI Rate dan NOM. Model regresi yang digunakan dalam hipotesis
haruslah menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan asumsi klasik. Asumsi
klasik regresi meliputi Uji Autokorelasi, Uji Heteroskedastisitas, Uji
Multikolinieritas dan Uji Normalitas.
Autolasikore
yaitu suatu keadaan dimana kesalahan pengganguan dari periode tertentu (mt) berkorelasi dengan kesalahan pengganggu dari periode sebelumnya (mt-1). Pada kondisi ini kesalahan pengganggu tidak bebas tetapi satu sama lain
saling berhubungan. Bila kesalahan pengganggu periode t dengan t-1 berkorelasi
maka terjadi kasus korelasi serial sederhana tingkat pertama (first order
autocorrelation) (Rimadhani
& Erza, 2017).
Untuk
melakukan uji regresi berganda, data tidak boleh mengandung autokorelasi. Data
yang digunakan untuk analisis ini adalah data deret waktu (time series), secara
teori akan mengandung autokorelasi. Maka akan dilakukan pengujian autokorelasi
menggunakan SPSS.
Sesuai dengan
pengujian autokorelasi menggunakan uji Durbin-Watson melalui SPSS, diperoleh
nilai sebesar 0,297 dimana jika dibandingkan dengan nilai tabel du dan dl,
nilai tersebut menghasilkan bahwa data tersebut terjadi autokorelasi.
Jika
data mengandung autokorelasi, maka pengujian menggunakan regresi linier tidak
dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan transformasi menggunakan
metode Cochrane Orcutt dengan menghitung nilai (koefisien autokorelasi)
menggunakan nilai error regresi.
Setelah dilakukan
transformasi menggunakan metode Cochrane Orcutt, diperoleh nilai durbin Watson
sebesar 1,860 dan jika dibandingkan dengan nilai tabel, maka diperoleh bahwa
data yang telah dilakukan transformasi tidak mengandung autokorelasi. Uji asumsi selanjutnya adalah uji
heteroskedastisitas. Pengujian heteroskedastisitas menggunakan SPSS dengan
hasil sebagai berikut:
Jika
titik-titik data menyebar di atas dan di bawah titik 0 (nol) pada sumbu Y dan X
serta tidak membentuk pola tertentu seperti zig-zag atau menumpuk, maka dapat
disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala heteroskedastisitas.
Uji
asumsi klasik selanjutnya adalah uji multikolinieritas. Multikolinearitas
artinya terdapat korelasi yang signifikan di antara dua atau lebih variabel
independent dalam model regresi.
Pengujian
multikolinieritas salah satunya menggunakan nilai VIF, dimana akan terjadi
multikolinieritas jika nilai VIF >10. Berdasarkan pengujian SPSS, nilai VIF
untuk inflasi, BI rate dan NOM berturut-turut sebesar 2,338; 2,335 dan 1,005.
Sehingga pada data tersebut tidak ditemukan multikolinieritas.
Uji
asumsi klasik selanjutnya yaitu uji normalitas, bahwa distribusi probabilitas
dari gangguan u1memiliki nilai rata-rata yang diharapkan sama dengan nol, tidak
berkorelasi dan mempunyai varian yang konstan.
Pada
hasil uji histogram, perhatikan garis melengkung ke atas seperti membentuk
gunung. Apabila garis tersebut membentuk gunung dan terlihat sempurna dengan
kaki yang simetris, maka dapat disimpulkan bahwa data dalam penelitian
berdistribusi normal.
Pada
hasil uji normal probability plots, perhatikan titik-titik dan garis diagonal.
Jika titik-titik mengikuti garis diagnal dari titik 0 dan tidak melebar terlalu
jauh, maka dapat disimpulkan data berdistribusi normal.
Namun,
jika titik-titik melebar terlalu jauh dari garis diagonal, maka dapat
disimpulkan data tidak berdistribusi normal. Pada contoh ini, dapat disimpulkan
bahwa data berdistribusi normal.
Setelah melakukan
pengujian asumsi klasik, semua asumsi telah terpenuhi dengan menggunakan model
regresi yang telah ditransformasi, yaitu dengan metode Cochrane Orcutt.
Hasil Uji Parsial
menggunakan SPSS diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 1. Uji Parsial
|
|
Unstandarized B |
Coefficient Std. Error |
Sig |
|
Constant |
.584 |
.094 |
.000 |
|
LAG_INFLASI |
.030 |
.051 |
.549 |
|
LAG_BIRATE |
.068 |
.112 |
.645 |
|
LAG_NOM |
-.241 |
.087 |
.006 |
Berdasarkan
pada tabel diatas, dengan tingkat signifikansi 5%, hanya variabel NOM yang
berpengaruh signifikan terhadap NPF dengan nilai signifikansi 0,006. Sedangkan
variabel lainnya yaitu Inflasi dan BI Rate tidak berpengaruh pada variabel NPF
karena nilai signifikansi variabel tersebut berada diatas nilai 5%.
Pada
penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa variabel internal yaitu NOM yang berpengaruh
signifikan terhadap NPF, sedangkan variabel eksternal yaitu inflasi dan BI Rate
tidak berpengaruhi signifikan. Variabel NOM berpengaruh negatif terhadap NPF,
artinya jika nilai NPF meningkat, maka nilai NOM akan menurun dan sebaliknya
jika nilai NPF Menurun maka nilai NOM akan meningkat. Hal tersebut sejalan
dengan teori bahwa performa dari Bank atau Lembaga keuangan terefleksikan dari
perolehan NOM sehingga tinggi rendahnya NOM dapat berpengaruh pada tingkat NPF
pada suatu Lembaga keuanga. Tentunya akan berpengaru secara negatif sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas.
Jika
nilai NOM naik 1%, maka NPF akan turun sebesar 0,241%. Sebaliknya, jika nilai
NOM turun 1%, maka NPF akan meningkat sebesar 0,241%. Hasil uji simultan dengan
menggunakan SPSS menghasilkan sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil Uji
Simultan
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Sig.F |
|
1 |
.276a |
.176 |
.151 |
.034 |
Setelah
dilakukan pengujian secara parsial, maka langkah selanjutnya adalah menguji
apakah ketiga varibel independent (Inflasi, BI Rate dan NOM) berpengaruh secara
Bersama-sama terhadap variabel NPF.� Jika
dilihat dari tabel diatas, bahwa nilai signifikansi uji simultan didapatkan
sebesar 0,034 yang mana nilai tersebut lebih kecil dari taraf signifikansi yang
dipilih yaitu 0,05 atau 5% sehingga dapat disimpulkan bahwa ketiga variabel
independent berpengaruh secara signfikan terhadap nilai NPF.
Berdasar
hasil uji estimasi model regresi linier berganda didapatkan hasil bahwa nilai
Adjusted R-Square adalah sebesar 0,151 atau 15,1%. Artinya, kemampuan seluruh
variabel independen (BI RATE, INFLASI, NOM) (Masyitah,
2019) dalam menjelaskan perubahan
NPF adalah 15,1%, sedangkan sisanya 84,9% dijelaskan oleh faktor lain yang
tidak dimasukkan ke dalam model. Faktor lain yang
mungkin mempengaruhi NPF di Bank syariah selain variabel yang ada pada model
adalah Financing Deposit Ratio (FDR), Capital Adequacy ratio (CAR), Beban
Operasional (BOPO) dll.
Penelitian yang dilakukan oleh Sri Wahyuni tahun 2016
dengan judul Fakjtor-Fakjtor yang mempengaruhi Non-Performing Financing (NPF)
Pada Bank Umum Syariah di Indonesia, didapatkan hasil bahwa GDP (Gross Domestic
Product), Inflasi dan FDR tidak berpengaruh terhadap NPF, sedangkan SBIS
(Sertifikat bank Syariah Indonesia) dan CAR (Capital Adequacy Ratio)
perpengaruh positif terhadap NPF.
Penelitian
yang dilakukan oleh KM Vanni tahun 2017 disebutkan bahwa inflasi tidak
berpengaruh terhadap NPF sedangkan variabel FDR berpengaruh negatif terhadap
NPF dan Kurs berpengaruh positif terhadap NPF. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Putri Siregar tahun 2020,
didapatkan hasil bahwa inflasi tidak berpengaruh terhadap NPF, sedangkan
variabel CAR dan FDR berpengaruh negatif terhadap NPF serta BOPO berpengaruh
positif terhadap NPF.
Sesuai dengan
penelitian dan beberapa penelitian terdahulu, dapat dikatakan bahwa variabel
ekternal tidak berpengaruh terhadap NPF sedangan variabel internal berpengaruh
terhadap NPF (Nugrohowati
& Bimo, 2019).� NPF merupakan salah satu indikator untuk
menilai kualitas pembiayaan suatu Bank Syariah, dimana OJK mentargetkan nilai
NPF Bank syaraiah dibawah 5%.
KESIMPULAN
Dengan tujuan dalam penelitian
ini maka dapat ditemukan hasil uji menggunakan SPSS sebagai berikut: 1. Inflasi dan BI Rate tidak berpengaruh terhadap
NPF/Kualitas Pembiayaan Bank Syariah di Indonesia. 2.
NOM berpengaruh negatif terhdap NPF/Kualitas pembiayaan. Sehingga dari 3 variabel yang diuji tersebut, maka faktor-faktor yang mempengaruhi
NPF atau kualitas pembiayaan yang signifikan adalah NOM atau selisih antara margin pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, tidak signifikan terhadap kulaitas pembiayaan. Sedangkan faktor Inflasi dan BI Rate tidak berpengaruh signifikan terhadap
NPF. Artinya, peningkatan
dan penurunan NPF lebih disebabkan
oleh faktor-faktor internal. Dari hasil
Uji Regresi berganda ini, secara global (uji F) dapat dikatakan bahwa variabel independen berpengaruh signifikan secra Bersama-sama terhadap NPF.
Dan dari uji kelengkapan
model (Uji Goodness of fit) bahwa kemampuan
seluruh variabel
independence (BI Rate, Inflasi, NOM) adalah 15,1%, sedangkan sisanya 84,9% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak dimasukkan ke dalam model. Dengan demikian bahwa model ini dikatakan masih belum cukup
sebagai alat pengambil kebijakan, perlu diteliti variabel-varibel lain yang mungkin
dapat berpengaruh terhadap
NPF. Rekomendasi untuk penelitian
selanjutnya yaitu dapat menguji menggunakan
beberapa variabel yang berasal dari internal dan beberapa variabel yang berasal dari eksternal.
Mengingat penelitian ini menggunakan data time series, dimana
data time series cenderung tidak
akan memenuhi asumsi klasik regresi
khususnya autokorelasi, sehingga disarankan untuk menggunakan metode lain selain regresi linier berganda untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan akurat.
DAFTAR PUSTAKA
Amirullah, Mulia.
(2020). Hubungan Kinerja Internal Dan Guncangan Makroekonomi Terhadap
Profitabilitas Lembaga Pembiayaan Syariah Di Indonesia Periode 2015-2019. Welfare,
1(2), 111�117.
Bofondi, Marcello, &
Ropele, Tiziano. (2011). Macroeconomic determinants of bad loans: evidence from
Italian banks. Bank of Italy Occasional Paper, (89).
Fikriati, Naeli Kamilia.
(2015). Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Non Performing Financing
(NPF), Dan Inflasi Terhadap Financing To Deposit Ratio (FDR) Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) Di Indonesia Periode 2010-2013.
Hafizd, Jefik Zulfikar.
(2020). Peran Bank Syariah Mandiri (BSM) Bagi Perekonomian Indonesia Di Masa
Pandemi COVID-19. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah,
5(2), 138�148.
Ilyas, Rahmat. (2015).
Konsep pembiayaan Dalam perbankan syari�ah. Jurnal Penelitian, 9(1).
Jinan, Mutohharun.
(2014). KH. Ahmad Azhar Basyir, MA.: Prototipe Ulama-Intelektual Muhammadiyah. Tajdida:
Jurnal Pemikiran Dan Gerakan Muhammadiyah, 12(2), 133�146.
Masyitah, Emi. (2019).
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan PPN dan PPnBM. Accumulated
Journal (Accounting and Management Research Edition), 1(2), 89�104.
Munir, Akhmad Sirojudin.
(2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan Perbankan
Syariah Di Indonesia. Ummul Qura, 9(1), 56�68.
Munir, Misbahul. (2018).
Analisis Pengaruh CAR, NPF, FDR dan Inflasi terhadap Profitabilitas Perbankan
Syariah di Indonesia. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and
Banking, 1(2), 89�98.
Nugrohowati, Rindang
Nuri Isnaini, & Bimo, Syafrildha. (2019). Analisis pengaruh faktor internal
bank dan eksternal terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada Bank
Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam,
42�49.
PURBA, FRISCILA. (2017).
Determinan Harga Saham Perbankan: Analisis Jangka Panjang Saham�Saham
Perbankan Yang Tercatat Di Bursa Efek Indonesia (Bei) Periode Tahun 2005-2014.
Universitas Negeri Jakarta.
Rimadhani, Mustika,
& Erza, Osni. (2017). Analisis Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi
Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Periode 2008.01-2011.12. Media
Ekonomi, 19(1), 27�52.
Somantri, Yeni Fitriani,
& Sukmana, Wawan. (2019). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Financing to Deposit Ratio (FDR) pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Berkala
Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 4(2), 51�71.
Suardana, I. Ketut Gede,
Budiartha, I. Nyoman Putu, & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2022).
Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Metode Restrukturisasi Pada Koperasi
Simpan Pinjam Merta Sari di Denpasar Utara. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1),
1�7.
Yulita, Anatia, &
PANGESTUTI, Irene Rini Demi. (2014). Analisis pengaruh faktor makroekonomi
terhadap tingkat kredit bermasalah pada bank umum di Indonesia. Fakultas
Ekonomika dan Bisnis.