SOSIALISASI KESELAMATAN
TERHADAP SUKARELAWAN PENJAGA PINTU PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API TANPA PALANG PINTU DI WILAYAH DAERAH
OPERASI VII MADIUN
Sapto Priyanto1, Edi Nyoto Marsusiadi2, Erifendi Churniawan3, M. Nurhadi4
Politeknik
Perkeretaapian Indonesia Madiun
[email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3,
[email protected]4
Sarana Transportasi kereta api sebagai
alat transportasi massal untuk penumpang maupun barang tentunya
sangat diutamakan keamanan,
kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanannya. Keterlibatan masyarakat dalam mengabdikan diri menjadi� sukarelawan penjaga palang pintu di perlintasan KA memberikan kontribusi besar bagi pelayanan perjalanan kereta api agar kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat
diminimalisir. Model yang
digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah sosialisasi yang di dalamnya juga melakukan wawancara terkait pelaksanaan tugas sebagai penjaga pintu perlintasan
sebidang kereta api. Kegiatan ini didasari
karena kondisi perlintasan sebidang resmi yang seharusnya menjadi tanggungjawab
pemerintah namun tidak mendapatkan perhatian dengan baik. Beberapa perlintasan
sebidang resmi tanpa palang pintu yang berada di kabupaten Madiun dan Magetan
masih didapatkan perlengkapan early
warning system (EWS) yang mati serta rambu dan marka yang tidak lengkap.
Sukarelawan penjaga pintu perlintasan tidak memiliki kecakapan penjaga
perlintasan kereta api yang dipersyaratkan di PM Nomor 19 Tahun 2011. Kegiatan
ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar tentang keselamatan
perkeretaapian bagi sukarelawan penjaga pintu perlintasan untuk mewujudkan
perjalanan kereta api yang aman dan selamat. Melalui kegiatan ini juga
direkomendasikan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan perlintasan
sebidang yang belum dilengkapi dengan palang pintu.
Kata kunci: sosialisasi; sukarelawan; kreta api
Abstract:
As a means of mass
transportation for passengers and goods, security, comfort and safety are of
course highly prioritized. The involvement of the community in devoting
themselves as volunteer gatekeepers at railroad crossings makes a major
contribution to train travel services so that accidents at railroad crossings
can be minimized. The model used in this community service is socialization
which also conducts interviews regarding the implementation of duties as a
gatekeeper for a railroad crossing. This activity is based on the condition of
an official level crossing which should be the responsibility of the government
but has not received proper attention. Several official level crossings without
gates in the districts of Madiun and Magetan are still equipped with a dead early warning system
(EWS) and incomplete signs and markings. Volunteer crossing gatekeepers do not
have the railroad crossing guard skills required in PM Number 19 of 2011. This
activity is expected to provide basic knowledge about railway safety for
crossing gatekeeper volunteers to realize a safe and secure train journey.
Through this activity it is also recommended that the government pay more
attention to level crossings that have not been equipped with doorstops.
Keywords: socialization; volunteer; fire train���������������������������������������������������������������������
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sarana Transportasi kereta
api sebagai alat transportasi massal untuk penumpang maupun barang tentunya
sangat diutamakan keamanan,
kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanannya (Kasrin, 2017). Moda transportasi
kereta api merupakan diperuntukan sebagai� angkutan massal yang dapat meningkatkanperekonomian suatu bangsa, �sebagai penunjang perputaran ekonomi di Indonesia, maka ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai, handal dan aman, tidak terkecuali dalam penyediaan infrastruktur dalam bidang perkeretaapian�. (Silfiah & Kuswanto, 2018). Peningkatan pergerakan tersebut harus didukung oleh Berbagai faktor penunjang 3 (tiga) hal diatas tentunya
sangat dipengaruhi oleh peranan
awak sarana dan prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya
masing-masing. Sumber daya manusia
yang kompeten dan terampil tidak cukup hanya
dibekali pengalaman yang berdasarkan rutinitas pekerjaan saja, namun yang terpenting perlu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan dalam meningkatkan kemampuan seseorang (Sudarmanto et al., 2021). Dalam upaya mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan selamat harus ditunjang prasarana keselamatan yang memadai dan tenaga terampil maupun kompeten (Simarmata et al., 2022).
Memang bukan hal yang sederhana untuk menerapkan tujuan bersama terkait keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, biaya
operasional yang tinggi menjadi kendala dan alasan utama bagi PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang ditunjuk sebagai operator transportasi kereta api (Riyadi, Njatrijani, & Mahmudah, 2016). Khususnya permasalahan perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu, dimana terjadinya kecelakaan berulang antara pemakai jalan dengan kereta
api (KA) di perpotongan sebidang atau perlintasan
KA yang berpotongan dengan jalan (Pratama, 2017). Selama ini, kesalahan selalu ditimpakan kepada pihak pengguna jalan raya yang dianggap melanggar Pasal 110 PP Nomor 79
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Kereta Api, yang menyebutkan pemakai jalan wajib
mendahulukan perjalanan KA
dan mematuhi semua rambu di perpotongan sebidang (Zahirman, 2018). Di Jawa Timur menurut data masih banyak perpotongan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga. Berdasarkan data Dishub Jatim, di Jawa Timur ada sebanyak 1.500 perpotongan sebidang perlintasan kereta api dengan
jalan, baru 1.200 yang
sudah dilengkapi palang pintu. Artinya, masih ada 300 lokasi
perpotongan sebidang yang tidak berpalang pintu khususnya wilayah sekitar kabupaten.
Di wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan terdapat beberapa
perlintasan sebidang kereta api yang telah dilengkapi dengan
�Early Warning System (EWS), namun alat tersebut
sudah tidak berfungsi semenjak pembangunan proyek jalur ganda.
Menurut data dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur jumlah alat yang dipasang sebanyak 1400 perlintasan sebidang dengan rincian 880 tidak berpintu pintu, 170 tanpa pintu tetapi
terpasang early warning system (EWS), 350 sudah berpintu. Perlintasan sebidang tidak berpintu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan sarana transportasi kereta api ini (Widiawan, Purnomo, & Kautsar, 2017).
Keterlibatan masyarakat dalam mengabdikan diri menjadi sukarelawan
penjaga palang pintu di perlintasan KA memberikan kontribusi besar bagi pelayanan perjalanan kereta api agar kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat
diminimalisir. Keterbatasan
awak prasarana dan pembiayaan yang cukup besar menjadi kendala
dalam pemenuhan personil yang bertugas pada pintu perlintasan kereta api (Sudibya, 2007). Kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam bersinggungan dengan perlintasan kereta api menjadi
permasalahan baru, misalnya dengan membuka akses jalan
perlintasan kereta api liar dan tentunya tidak mendapatkan perijinan dari pihak terkait (Luthfiyani, 2020). Menurut (Aswad, 2013: 184-185) bahwa �Perlintasan sebidang antara jalan raya
dengan jalan kereta� api� biasanya� akan� menimbulkan berbagai kondisi antara lain kecelakaan, hal ini disebabkan karena ketidaktahuan pengguna jalan raya bahwa
kereta api� membutuhkan akselerasi lebih lama waktu dan jarak pengereman�. Upaya ini perlu dipahami terhadap masyarakat pengguna jalan/akses perlu ditingkatkan,
termasuk pengetahuan terkait keselamatan terhadap sukarelawan penjaga perlintasan kereta api agar dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya (Asfiati & Mutiara, 2021). Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun sebagai institusi pendidikan yang harus menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi salah satunya melakukan pengabdian masyarakat agar memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan hidup khalayak umum, maka perlu dilakukan
�Sosialisasi Keselamatan Terhadap Sukarelawan
Penjaga Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api Wilayah Daerah Operasi VII Madiun�.
METODE
PENELITIAN
Model yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini
adalah sosialisasi yang di dalamnya juga melakukan wawancara terkait pelaksanaan tugas sebagai penjaga pintu perlintasan sebidang kereta api.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa sosialisasi kepada sukarelawan penjaga pintu perlintasan
kereta api khususnya di perlintasan sebidang resmi tidak berpalang pintu. Kegiatan ini dirancang dengan melakukan kunjungan di beberapa titik lokasi perlintasan
sebidang kereta api di wilayah DAOP VII (Daerah Operasi)
VII Madiun khususnya kabupaten Madiun Jawa Timur.
Strategi pencapaian yang digunakan dalam pengabdian ini
menggunakan model
sosialisasi dan wawancara
terhadap sukarelawan penjaga
pintu perlintasan sebidang resmi yang tidak berpalang pintu, sehingga dalam komunikasi dua arah terdapat komunikasi
efektif sehingga dalam proses kegiatan tersebut tim pengabdian
masyarakat mendapatkan berbagai informasi dan masukkan yang sekiranya dapat menjadi analisis
permasalahan yang terkait pintu perlintasan, sehingga diharapkan kedepannya dapat menemukan solusi dari permasalahan tersebut dimana sukarelawan akan memperoleh informasi dan wawasan tambahan yang dapat mendukung tugas dalam mengamnakan perjalanan kereta api. Kegiatan
sangat bermanfaat bagi sukarelawan
dan tim pengabdian masyarakat dalam memaksimalkan hasil dari pengabdian agar memiliki manfaat besar bagi hajat hidup khalayak.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Kondisi Penjaga Pintu Perlintasan DAOP 7 Madiun
Berdasarkan survei lapangan yang dilakukan pada
perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah DAOP 7 Madiun masih ditemukan
beberapa perlintasan sebidang resmi tanpa palang pintu yang jauh dari kata
layak.� Permasalahan umum yang terjadi
diantaranya adalah kurangnya pengetahuan petugas tentang peraturan keselamatan
di perlintasan,� tidak berfungsinya
peralatan Early Warning Syatem (EWS)
serta ketidaklengkapan rambu marka yang ada. Berikut gambaran kondisi
perlintasan sebidang yang kami observasi baik terhadap petugas maupun
kelengkapan rambu markanyaidak tepat.
PJL No 112
Perlintasan sebidang nomor 112 KM 142+512 terletak di jalan Nampu Desa Nampu Kec.
Saradan Kab. Madiun merupakan perlintasan sebidang yang tidak dijaga oleh
petugas namun sudah dilengkapi dengan peralatan Early Warning Syatem (EWS).
��
��
Gambar 1 Kondisi PJL No 112
Berdasarkan pengamatan di lapangan kondisi
peralatan Early Warning System (EWS)
sudah tidak berfungsi dan belum ada perbaikan. Sedangkan untuk kondisi rambu
dan marka tidak lengkap dan pemasangannya tidak tepat.
PJL No 113
Perlintasan sebidang nomor 113 KM 144+170 terletak di jalan Sidorejo Desa Sidorejo Kec.
Saradan Kab. Madiun merupakan perlintasan sebidang yang tidak dijaga oleh
petugas namun dan tidak dilengkapi dengan peralatan Early Warning Syatem (EWS).
�
Gambar 2 Kondisi PJL No 113
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan dilapangan,
PJL 113 belum dilengkapi rambu dan marka secara lengkap. Tidak adanya petugas
mengharuskan pengendara yang lewat harus selalu waspada akan datangnya kereta.
PJL No 3
Perlintasan sebidang nomor 3 berada di KM 170+044 melintasi jalan Klagen Serut yang merupakan
jalan kabupatan yang terletak di Desa Klagen Serut Kec. Jiwan Kab. Magetan.
Perlintasan ini sering dilewati masyarakat dikarenakan dekat dengan pasar.
Jalan yang menanjak membuat pengendara harus waspada dan hati hati ketika
berhenti selama menunggu kereta lewat
Gambar 3 Kondisi PJL No 3
Perlintasan ini dijaga oleh petugas secara
sukarela dengan memanfaatkan fasilitas dan perlengkapan seadanya. Petugas yang
berjaga hanya dilengkapi dengan bendera sebagai pemberi isyarat sedangkan
kondisi pos jaga yang digunakan untuk berteduh dan istirahat terbilang kurang
layak karena dibuat dengan swadaya masyarakat. Kondisi rambu dan marka di sekitar
perlintasan juga kurang lengkap.
PJL No 4
Perlintasan sebidang nomor 4 berada di KM 171+551
melintasi jalan Ngetrep yang merupakan jalan kabupaten yang terletak di Desa
Ngetrep Kec. Jiwan Kab. Magetan. Perlintasan ini dijaga oleh petugas secara
sukarela dengan kondisi pos yang sudah layak namun rambu dan marka masih belum
lengkap.
Gambar 4 Kondisi PJL No 4
PJL No 13
Perlintasan sebidang nomor 13 berada di KM 180+217
melintasi jalan Bayemtaman yang merupakan jalan kabupaten yang terletak di Desa
Bayemtaan Kec. Barat Kab. Magetan. Perlintasan ini dijaga oleh petugas secara
sukarela dengan memanfaatkan fasilitas dan perlengkapan seadanya. Kondisi pos
jaga sangat tidak layak serta rambu dan marka di sekitar perlintasan juga
kurang lengkap.
Gambar 5 Kondisi PJL No 13
Sosialisasi Keselamatan Sukarelawan Penjaga Pintu
Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturam Menteri
Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga
Perlintasan Kereta Api, dalam pasal 2 disebutkan setiap penjaga perlintasan
kereta api bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api di
wilayah kerjanya serta dalam pasal 3 disebutkan penjaga perlintasan kereta api
harus memenuhi standar kompetensi. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di
lapangan khususnya pada perlintasan sebidang yang dijaga oleh petugas yaitu PJL
No 3, 4 dan 13 menunjukkan petugas belum sepenuhnya mengetahui pengetahuan
dasar tentang keselamatan kereta api. Mereka hanya paham tentang pengaturan
kendaraan yang lewat dengan memberhentikan kendaraan ketika kereta akan datang.
Pemahaman tentang semboyan dan rambu yang berhubungan dengan PJL tidak dipahami
oleh mereka. Hal ini sangat beresiko ketika awak kereta menunjukkan semboyan
semboyan berbahaya yang seharusnya dimengerti oleh petugas PJL sehingga dapat
beresiko membahayakan perjalanan kereta maupun pengendara jalan. Pengetahuan
tentang penanganan kondisi darurat juga harus dipahami oleh petugas agar tidak
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Maka dari itu melalui pengabdian masyarakat ini
kami memberikan sosialisasi pengetahuan keselamatan bagi petugas sukarelawan
penjaga pintu perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
�
Gambar 6 Pelaksanaan Sosialisasi Keselamatan Kepada
Sukarelawan
Selain memberikan sosialisasi tentang keselamatan perkeretaapian kami juga memberikan poster
keselamatan yang didalamnya berisi tentang semboyan dan rambu marka yang berhubungan
dengan perlintasan kereta api. Selanjutnya poster ini dapat
dijadikan pedoman maupun pegangan petugas dalam menjalankan tugas sebagai
sukarelawan penjaga pintu perlintasan.
Gambar 7 Poster Pengetahuan Petugas Penjaga Perlintasan
Kami juga memberikan perlengkapan keselamatan
agar petugas dapat melaksanakan
tugas dengan aman. Beberapa perlengkapan itu
diantaranya adalah topi, bendera, rompi PJL dan peluit. Selain itu kami juga
memberikan santunan berupa nutrisi untuk menambah daya tahan tubuh petugas agar
selalu fit dalam bertugas.
Gambar 8 Pemberian Perlengkapan
Keselamatan
KESIMPULAN
Kegiatan ini didasari
karena kondisi perlintasan sebidang resmi yang seharusnya menjadi tanggungjawab
pemerintah namun tidak mendapatkan perhatian dengan baik. Beberapa perlintasan
sebidang resmi tanpa palang pintu yang berada di kabupaten Madiun dan Magetan
masih didapatkan perlengkapan early
warning system (EWS) yang mati serta rambu dan marka yang tidak lengkap.
Sukarelawan penjaga pintu perlintasan tidak memiliki kecakapan penjaga
perlintasan kereta api yang dipersyaratkan di PM Nomor 19 Tahun 2011. Kegiatan
ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar tentang keselamatan
perkeretaapian bagi sukarelawan penjaga pintu perlintasan untuk mewujudkan
perjalanan kereta api yang aman dan selamat. Melalui kegiatan ini juga
direkomendasikan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan perlintasan
sebidang yang belum dilengkapi dengan palang pintu
DAFTAR PUSTAKA
Asfiati, Sri, &
Mutiara, Dinda Tri. (2021). Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di
Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum (Studi Kasus
Perlintasan Kereta Api Di Jalan Padang, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung).
PROGRESS IN CIVIL ENGINEERING JOURNAL, 1(2).
Aswad, Yusandy. (2013).
Studi Kelayakan Perlintasan Sebidang antara Jalan Kereta Api dengan Jalan Raya.
Media Komunikasi Teknik Sipil, 19(2), 183�189.
Kasrin, Beiki. (2017). Pemilihan
Moda Transportasi Penumpang Dari Kota Medan Menuju Gayo Lues Antara Mini Bus
Dan Taksi Dengan Menggunakan Metode Regresi Linier Berganda.
Luthfiyani, FITRIA
PUTRI. (2020). Probabilitas Kecelakaan Pada Perilaku Pengemudi Sepeda Motor di
Perlintasan Sebidang Lintas Surabaya Pasarturi-Bojonegoro. Institut
Teknologi Sepuluh Nopember.
Pratama, Rudi. (2017). Studi
Manajemen Perlintasan Sebidang Jalan Raya Dengan Jalan Kereta Api (Jalan Ikap
Kakap Dan Jalan Ikan Hiu) Kota Binjai (Studi Kasus).
Riyadi, Afrizal,
Njatrijani, Rinitami, & Mahmudah, Siti. (2016). Tanggung Jawab PT Kereta
Api Indonesia (Persero) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap
Keselamatan Penumpang Kereta di Perlintasan Sebidang. Diponegoro Law Journal,
5(2), 1�16.
Silfiah, Rossa Ilma,
& Kuswanto, Heru. (2018). Kebijakan Publik Tentang Sistem Keselamatan Dan
Keamanan Perkeretaapian Di Indonesia. Prosiding SNasPPM, 3(1),
282�290.
Simarmata, Janner,
Makbul, Ritnawati, Mansida, Amrullah, Rachim, Fatmawaty, Dharmawan, Vippy,
Bachtiar, Erniati, Sumantrie, Pipin, Simbolon, Sedia, Erdawaty, Erdawaty, &
Muadzah, Muadzah. (2022). Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yayasan Kita
Menulis.
Sudarmanto, Eko,
Simarmata, Nenny Ika Putri, Parinduri, Luthfi, Purba, Sukarman, Gandasari,
Dyah, Wula, Paulina, Purba, Bonaraja, Handiman, Unang Toto, Wisnujati,
Nugrahini Susantinah, & Chamida, Dina. (2021). Komunikasi Pengembangan
Sumber Daya Manusia. Yayasan Kita Menulis.
SUDIBYA, SUDIBYA.
(2007). Pengembangan Restrukturisasi Pt Kereta Api (Persero) Divisi Angkutan
Perkotaan Jabotabek. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Widiawan, Beni, Purnomo,
Fendik Eko, & Kautsar, Syamsiar. (2017). Sistem Peringatan Pada Perlintasan
Sebidang Tidak Berpintu Menggunakan Kontroler Arduino. Prosiding.
Zahirman, Zahirman.
(2018). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengrusakan
Rambu-Rambu Lalu Lintas Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Di Wilayah Hukum Kota Sungai Penuh. Universitas Batanghari.
�