STRATEGI
PENGELOAAN ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMAT
Ervina Rahmawati1,
Yuni Pujiati2, Laila Turahmi3, Aji Pangestu4,
Maya Panorama5
UIN Raden Fatah
Palembang, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4
Abstrak:
Dalam mengelola zakat, pastinya
sangat diperlukan strategi yang matang
dalam pengelolaannya.
Strategi yang bagus, menjadikan sebuah
pengelolaan zakat yang awalnya
tidak terencana atau tidak tersusun
menjadi rapi dan terkelola dengan baik. Di
Indonesia, zakat sendiri memiliki peranan
yang penting dalam pengelolaan ekonomi. Zakat diperuntukkan untuk mensejahterakan
masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya
zakat, permasalahan kemiskinan
yang ada di Indonesia akan bisa sedikit berkurang
jika dalam pengelolaannya memiliki strategi
yang matang dan terorganisir.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pengelolaan zakat dalam pemberdayaan umat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan teknik pengambilan
sampel purposive sampling. Hasil dalam
penelitian ini adalah zakat
sebagai pemenuhan kesejahteraan umat, pemberdayaan dapat dilakukan melalui pembagian zakat yang dibagikan secara merata. Dalam pengelolaannya, Zakat
sendiri dikelola oleh beberapa
lembaga zakat yang berperan
penting dalam mengelola keseluruhan zakat. Dengan strategi yang digunakan dalam mengelola zakat, beberapa lembaga tersebut dapat mengorganisasikan zakat secara
baik dan tertata. Beberapa lembaga yang berperan dalam pengelolaan zakat tersebut adalah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), beserta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua
lembaga tersebut berperan aktif dalam pengelolaan zakat yang nantinya akan disebarkan
ke setiap masyarakat yang kurang mampu. Dengan
menggunakan sistem pengorganisasian yang matang, beserta strategi yang memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, menjadikan lembaga-lembaga tersebut sangat efektif dalam mengelola
sistem zakat untuk pemberdayaan
umat.
Kata kunci: Strategi, Zakat, Pengelolaan, Pemberdayaan, Umat
Abstract:
In
managing Zakat, a mature strategy is needed.�
A good design makes zakat management that was initially unplanned or not
arranged become neat and well-managed.�
In Indonesia, Zakat itself has a vital role in economic management.� Zakat is intended for the welfare of
underprivileged people.� With Zakat, the
problem of poverty in Indonesia will be slightly reduced if the administration
has a mature and organized strategy.�
This study aims to determine the design of zakat management in empowering
people. The method used in this study is qualitative, with a purposive sampling
technique. The result of this study is that Zakat, as a fulfilment of the
welfare of the people, can be empowered by distributing Zakat equally.� In its management, Zakat is managed by
several zakat institutions that play an essential role in managing the entire
Zakat.� With the strategies used in
managing Zakat, some institutions can organize Zakat well and generously.� Some of the institutions that play a role in
the management of Zakat are the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) and the
Amil Zakat Institution (LAZ).� The two
institutions play an active role in the management of Zakat, which will later
be distributed to every underprivileged community. Using a mature organizing
system, along with strategies intended for the welfare of the community, makes
these institutions very effective in managing the zakat system for the
empowerment of the people
Keywords:
Strategy, Zakat, Management, Empowerment, People
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Corresponding: Ervina Rahmawati
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Islam
merupakan Agama yang diturunkan kepada umat Islam untuk mengatur berbagai
persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat.
Agama Islam dikenal sebagai Agama yang Kaffah (menyeluruh) karena setiap detail
urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-quran dan Hadist (Saprida,
2015).Yang di mana ketika seseorang
sudah beragama Islam atau Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi
syarat menjadi Muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam sendiri
terbagi menjadi 5 bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan salat, menunaikan
zakat, menjalankan puasa, dan menunaikan haji bagi orang yang mampu (Siregar &
Daulay, 2022).
Zakat
adalah salah satu Ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu
(mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri (Rodin, 2015). Zakat merupakan rukun Islam
yang ketiga setelah syahadatain dan salat, sehingga merupakan ajaran yang
sangat penting bagi kaum muslimin. Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat
paham tentang kewajiban salat dan manfaatnya dalam membentuk kesalehan pribadi.
Namun tidak demikian pemahamannya terhadap kewajiban zakat yang berfungsi untuk
membentuk kesalehan sosial. Implikasi kesalehan sosial ini sangat luas kalau
saja kaum Muslimin memahami tentang hal tersebut. Pemahaman salat sudah merata
di kalangan kaum Muslimin namun belum demikian terhadap zakat.�
Kegiatan
ekonomi manusia dalam kehidupan sehari-hari memang telah menjadi hal mutlak
yang sering dilakukan. Salah satu contohnya seperti kegiatan antar orang yang
berkecukupan materi memberikan sebuah sedekah kepada sekumpulan orang yang
tidak mampu atau miskin, yang kemudian diterima dengan senang hati oleh sang
penerima dengan senyuman tulus yang terpatri dikedua bibir mereka atas bantuan
yang diberikan. Contoh kecil tersebut, menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang
tidak dapat dipungkiri. Dalam konstruk ini muncul kewajiban menafkahkan
sebagian rezeki kepada orang lain, kewajiban tersebut dikenal sebagai zakat (Saprida,
2015). Salah satu sunnatullah yang
sudah menjadi ketentuan Yang Maha kuasa adalah perbedaan yang terdapat pada
setiap diri manusia, setiap orang lahir dan hidup di dunia memiliki kondisi
tersendiri yang berbeda dengan orang lain, perbedaan ini mencakup semua aspek,
mulai dari budaya, sosial, kultur. Salah satu perbedaan yang dapat disebutkan
adalah adanya perbedaan dari segi ekonomi. Di Indonesia mungkin tak ayal
terdapat banyak kalangan masyarakat yang kaya dan juga ada masyarakat yang
miskin. Dari dua kalangan yang berbeda tersebut, pastinya mereka menerima
konsekuensi kehidupan mereka dengan cara mensyukuri ataupun menerima semua
cobaan yang telah di berikan dengan lapang dada. Semua ini bukannya tanpa
tujuan, akan tetapi justru mengandung nilai realitas sosial yang dapat membuat
manusia menyadari bahwa dirinya bukanlah apa-apa. Selain itu Allah Subhanahu Wa
Ta'ala ingin menguji manusia apakah mampu mengoptimalkan segala potensi
kebaikan yang diberikan kepadanya atau tidak.
Di
sisi lain, perbedaan tersebut dalam banyak hal yang sering menjadi masalah dan
problem bagi manusia, dalam kehidupan sehari-hari timbul gejolak akibat
kesenjangan diantara manusia yang sulit dikontrol, orang kaya yang dititipi
harta melimpah tidak menjalankan tugasnya dalam menolong fakir miskin yang
membutuhkan. Sebagian orang malah memanfaatkan kekayaan tersebut untuk
mengeksploitasi harta sebanyak-banyaknya untuk kepentingan sendiri, akhirnya
Allah menurunkan syariatnya bagi manusia guna menciptakan kesejahteraan dan
kedamaian di bumi, hal inilah yang biasa disebut dengan Al Islam (Saprida,
2015). Artinya hanya dengan Islam
manusia mampu mencapai kebahagiaan dalam hidup mereka. Akal pikiran dan ilmu
pengetahuan manusia yang terbatas tidak akan mampu menciptakan sebuah solusi yang
lebih baik daripada solusi yang dibuat oleh pencipta manusia itu sendiri (Bilyuda,
2021).
Salah
satu ajaran Islam yang bertujuan mengatasi kesenjangan dan gejolak sosial
tersebut adalah zakat, zakat yang menjadi salah satu tiang penyangga bagi
tegaknya Islam serta menjadi kewajiban bagi pemeluknya, membawa misi
memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya
mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka (Kanalakum
& Edward, 2018). Selain itu, zakat dapat juga
memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyebutkan
bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian atau Ibadah kepada Yang Mahakuasa.
Menurut pendapat Al Zuhaili definisi zakat adalah hak (tertentu) yang terdapat dalam harta seseorang. Definisi umum ini dihimpun dan muncul dari saringan berbagai
definisi yang lebih spesifik
yang dikemukakan oleh ahli Fiqih, yaitu suatu
istilah tentang suatu ukuran tertentu
dari harta yang telah ditentukan, yang wajib dibagikan kepada golongan tertentu serta dengan syarat-syarat yang telah ditentukan (Adi, Novianti, & Adisaputra, 2022). Adapun hukum zakat, Agama Islam telah menyatakan dengan tegas, bahwa zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya sudah memenuhi kriteria dan syarat tertentu. Otoritas Fiqih Islam yang tertinggi,
Al-Quran dan Hadist menyatakan
hal tersebut. Dalam banyak kesempatan
jumhur ulama pun sepakat, bahwa zakat merupakan suatu kewajiban dalam agama yang tidak boleh diingkari. Artinya, Siapa yang mengingkari kewajiban masyarakat maka dihukum telah kufur
terhadap ajaran Islam, karena
dalam ajaran islam zakat menempati posisi yang sangat urgen. Kewajiban zakat merupakan hal yang telah diperintahkan oleh Allah pada zaman Nabi. Artinya, Islam datang membawa konsep kehidupan yang sempurna tidak hanya memperhatikan
aspek latar belakang individual belaka mengenai zakat, tetapi juga membawa misi sosial
yang berpengaruh baik bagi tiap
umat. Sebagai salah satu rukun penyangga tegaknya Agama Islam para cendekiawan
Muslim kontemporer menyebutkan
bahwa zakat merupakan bentuk nyata dari
aplikasi solidaritas sosial yang nyata (Syamsidar, Nasution, & Nurjamilah,
2019).
Di kehidupan zaman sekarang yang serba
milenial ini, masyarakat
Islam di seluruh Indonesia seharusnya
bisa untuk lebih mengoptimalkan
penggunaan daya guna zakat bagi kesejahteraan publik. Tapi sayangnya, masih ada beberapa
hal yang menimbulkan tiap hambatan serta
kendala dalam pengelolaannya. Penyebab utama dari hambatan
tersebut ialah dari keformalitasan zakat. Yang artinya, zakat hanya diperuntukkan untuk memenuhi kewajiban tanpa melihat efek yang ditimbulkan dalam pemberdayaan ekonomi bagi umat Islam. Mengakibatkan eksistensi masyarakat mengenai keadilan dan efektivitas terhadap zakat perlahan
mulai menghilang. Orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi lebih karena merupakan kewajiban dari Tuhan.Bahkan, tidak sedikit muzaki yang mengeluarkan zakat disertai maksud untuk menyucikan harta atau supaya
hartanya bertambah (berkah). Ini artinya, muzaki membayarkan zakat untuk kepentingan subyektivitasnya
sendiri. Tidak bisa disebutkan salah, tapi dari hal tersebut menyebabkan
beberapa substansi dari perintah zakat serta efek yang ditimbulkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat menjadi terabaikan.
Sebagai upaya dalam menyeimbangkan
pengaruh kemajuan satu dunia, maka ditegaskan bahwa umatMuslim harus melakukan serangkaian langkah-langkah yang strategis sebagai bentuk pencegahan. Salah satu upaya pencegahan yang dapat di wujudkan ialah dalam bentuk
pemberdayaan sistem perekonomian umat Islam bagi kemajuan serja kesejahteraan banyak umat. Dalam
hal tersebut, sistem perekonomian Islam harus dengan efektif
diarahkan lebih tajam lagi dalam pemberdayaan ekonomi, mengingat jika sistem tersebut
berasal dari wahyu.
Oleh karena itu, maka pelaksanaan zakat seharusnya dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan zakat
ini mempunyai landasan hukum melalui firman
Allah swt dalam surat at-Taubah: 103, yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
اِنَّ صَلٰوتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ
سَمِيْعٌ
عَلِيْمٌ
Artinya:"Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman jiwa dalam diri mereka.dan
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
Badan pengelolaan zakat adalah penguasa atau pemerintah
sebagai lembaga yang berwenang mengurusi urusan zakat (Adib & NPM, 2017). Oleh sebab itu, pembayaran zakat kepada
lembaga-lembaga pengelola
zakat tidak perlu diragukan lagi keefisienannya.
Keberadaan lembaga atau badan pengelola zakat akan lebih memetakan pendistribusian secara lebih komprehensif dan berkeadilan sehingga tidak terjadi penumpukan
zakat pada suatu wilayah/masyarakat
dan kekurangan zakat pada wilayah/masyarakat
yang lain. Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka tujuan penelitian
ini adalah untuk adalah
untuk mengetahui strategi pengelolaan
zakat dalam pemberdayaan umat.
METODE PENELITIAN
Pada penelitian kualitatif, responden atau subjek
penelitian disebut dengan istilah informan atau partisipan yaitu orang yang
memberikan respon dan jawaban serta informasi data yang diinginkan peneliti
berkaitan dengan penelitian yang sedang dilaksanakan (Wijaya, 2019). Dalam hal ini,
yang menjadi subjek (informan) dalam penulisan artikel ini adalah salah satu
anggota Baznas kota Palembang yang dengan senang hati berkenan untuk mau
memberikan sedikit penjelasan mengenai pengelolaan zakat serta
tahapan-tahapannya sebelum zakat tersebut akan disalurkan ke beberapa kalangan
masyarakat yang membutuhkan. Dalam tahapan ini, fous penelitian adalah
bagaimana strategi dalam mengelola zakat sebelum nantinya akan diserahkan
kepada masyarakat yang membutuhkan. Serta bagaimana pemberdayaan umat yang
dilakukan di Baznas dalam pemanfaatan dana yang diserahkan kepada masyarakat
Islam.
Dalam penelitian ini, di gunakan jenis data purposive
sampling yaitu teknik pengambilan sample sumber data dengan pertimbangan
tertentu (Lenaini, 2021). Dalam penelitian
ini keseluruhannya kami mendapatkan
data penelitian ini dari jenis data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Zakat
Setiap
muslim hukumnya wajib untuk dapat mengerti bahwa zakat merupakan salah satu
rukun Islam. Seperti ibadah yang lain, seorang muslim dalam pelaksanaan zakat
dituntut untuk mencapai kesempurnaan (Setiawan, 2019). Menurut istilah, zakat
artinya harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Hukumnya :
zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang hukumnya wajib atau fardu �ain
atas tiap-tiap orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat mulai
diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Zakat sendiri berarti suci, tumbuh,
bertambah, dan berkah.Dengan demikian, zakat itu sendiri berarti membersihkan
(menyucikan) diri seseorang dan hartanya dari hal atau perbuatan yang buruk,
pahala bertambah, harta tumbuh (berkembang), serta membawa berkat.Sesudah
mengeluarkan zakat(infak) seseorang telah suci (bersih) dirinya dari penyakit
ikir dan tamak.(M. Ali Hasan: 2015, 15).
Allah berfirman,
yang artinya :
�Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka �� (At-Taubah/9): 103)
Sabda Rasulullah
SAW:
�Sedekah (zakat)
itu tidak mengurangi harta, Allah akan menambah kemuliaan untuk hamba-Nya dan
orang yang tunduk, tawadhu� kepada Allah akan diangkat derajatnya.� (HR.
Muslim).
Menurut
(Munir, 2016) Bila kita melihat secara
hakikatnya harta kita akan berkurang jika dikeluarkan zakatnya. Namun dalam
pandangan Allah, tidak seperti itu karena dengan mengeluarkan zakat dapat
membawa berkat atau pahalanya yang bertambah.Kadang kehendak manusia tidak
memahami kehendak Allah karena kedangkalan manusia itu sendiri.
Dasar
Hukum Zakat
Dasar hukum zakat dalam firman Allah, yang artinya:
�Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa yang kamu ucapkan itu menjadi ketenteraman jiwa dalam diri
mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui�. (At-Taubah ayat/9: 03)
Firman Allah, yang artinya:
�Dia Pencipta langit dan bumi. Lalu bagaimana bisa dia
mempunyai anak sedangkan dia tidak mempunyai isteri. Dia dapat menciptakan
segala sesuatu dan mengetahui segala sesuatu�. (Al-An�am ayat/6: 101)
Penerima Zakat
Allah telah menentukan golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat, dan bukan diserahkan
kepada pemerintah untuk membagikannya sesuai kehendaknya. Oleh karena itu
zakat harus dibagikan kepada golongan-golongan yang telah ditentukan, golongan-golongan yang dimaksud merupakan delapan asnaf (Zaifuddin, 2021), yang terdiri dari:
1)
Fakir adalah orang yang sengsara dalam hidup, tidak
memiliki harta maupun tenaga untuk memenuhi semua kebutuhannya.
2)
Miskin adalah orang yang tidak begitu sengsara hidupnya, memiliki harta dan tenaga namun masih dalam
keadaan kekurangan.
3)
Amil adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat atau pengurus zakat.
4)
Muallaf adalah orang yang baru
masuk Islam.
5)
Riqab adalah orang yang memerdekakan
budak.
6)
Gharim adalah orang yang terlilit
hutang dan tidak dapat membayarnya.
7)
Sabilillah adalahorang yang membela
Islam dan kemaslahatan kaum
muslimin.
8)
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan ke jalan Allah.
Dalam beberapa hadist yang
telah disebutkan jika penerima zakat yang tertera di atas hanya boleh diberikan atau memang ditujukan
kepada delapan asnaf tersebut, apabila dalam transaksi
atau pengelolaan dari zakat mal. Zakat Mal dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Yang di mana pemberi
zakat diberikan waktu selama satu tahun
(Nisab) untuk mengumpulkan
zakat tersebut sebelum nantinya
akan diberikan kepada delapan golongan (Asnaf) yang memang wajib untuk menerima zakat.
Sedangkan Zakat Fitrah, golongan yang wajib menerimanya hanyalah dua golongan saja, yakni Fakir dan juga
Miskin. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan selama bulan Ramadhan (Anis, 2020).Waktu yang tepat untuk membayar
zakat adalah dari awal puasa ramadhan
dilaksanakan sampai satu hari sebelum shalat id dikumandangkan. Apabila membayar zakat fitrah setelah shalat id, maka zakat yang diberikan hanyalah sekedar sedekah.
Zakat Mal dan juga Zakat tentu saja berbeda
dari segi keseluruhan, baik dari golongan yang menerima, syarat dalam melakukan,
bahkan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat tersebut. Karenanya kalian mesti tahu siapa golongan yang pantas untuk menerima zakat Mal dan juga zakat fitrah, agar tidak terjadi kesalahpahaman
dalam mempelajari suatu ilmu.
Adapun
hikmah zakat antara lain:
1)
Mensucikan harta
Zakat memiliki
tujuan untuk membersihkan harta yang kita miliki dari kemungkinan
masuknya hartaorang lain
terhadap harta yang kita miliki tanpa sengaja
harta tersebut bercampur dengan harta kita.
2)
Mensucikan jiwa sipemberi zakat
dari sifat kikir
Zakat selain pembersih harta juga bisa sebagi pembersih
jiwa, karena sesungguhnya harta yang kita miliki adalah
harta yang diberikan oleh Allah.Sehingga kita perlu mengeluarkan zakat agar jiwa kita terhindar
dari sifat kikir.
3)
Membersihkan jiwa sipenerima
zakat dari sifat dengki
Biasanya jika terjadi kesenjangan antar si miskin dan si kaya maka akan menimbulkan
kecemburuan sosial, dalam Islam untuk mengurangi kecemburuan sosial tersebut bisa dengan
jalan menyalurkan sebagian harta orang kaya kepada orang miskin. Sehingga dapat terfikirkan bahwa yang dapat menikmati harta tersebut bukan hanya si kaya saja.
4)
Membangun masyarakat yang lemah
Hikmah zakat yang lainnya
adalah membangun masyarakat yang lemah, dengan adanya pemberian
zakat kepada orang-orang yang lemah
ekonominya maka dapat membantu perekonomian mereka.
Strategi
Pengelolaan Zakat
1)
Pengertian Strategi
Strategi adalah
sebuah bentuk dari perencanaan yang mengintegrasikan tujuan, kebijakan, dan juga rangkaian
yang bisa bersatu menjadi suatu kesatuan
yang utuh (Irfan, Hamdi, & Husni, 2022). Kemudian strategi juga diartikan
sebagai suatu rencana untuk pembagian dan penggunaan kekuatan militer dan material pada daerah-daerah
tertentu untuk mencapai tujuan tindakan yang dapat menguntungkan. Pengertian ini awalnya digunakan dalam kegiatan lingkungan militer, namun sekarang istilah strategi dapat digunakan di dalam berbagai bidang yang memiliki esensi yang relatif sama dalam
pengertiannya.�
Menurut Gerald Michaelson, dia
menyebutkan jika strategi adalah suatu perencanaan
yang dapat diterapkan dengan melakukan berbagai hal yang dikatakan tetap. Sedangkan menurut (Chaniago, 2014), strategi sendiri adalah serangkaian
keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat secara langsung oleh manajemen puncak dan telah di implementasikan oleh seluruh jajaran atau organisasi dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi tersebut. Strategi merupakan faktor yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan, keberhasilan suatu usaha tergantung pada kemampuan pemimpin dalam merumuskan strategi yang digunakan (Santika, 2017). Strategi perusahaan sangat tergantung dari tujuan perusahaan, keadaan dan lingkungan yang ada. Sama halnya dalam pengelolaan zakat di
Indonesia, sistem yang mereka
gunakan tentunya tidak pernah luput
dari yang namanya menentukan strategi. Dengan adanya strategi dalam pengelolaan, maka sistem atau struktur
zakat dapat tersusun atau terprogram dengan baik.
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara pasti, terkait bagaimana sistem pemerintahan dalam menerapkan strategi pengelolaan
zakat dalam pemberdayaan umat Islam. Umat Islam sendiri tentu sangat memerlukan bantuan dari badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang zakat. Karena bagi mereka,
zakat sangat berperan dalam
membantu perekonomian mereka yang dalam keadaan krisis, selain dari bantuan
ekonomi lain yang diberikan
oleh pemerintah.�
Agar masyarakat serta
umat muslim mendapatkan bagian Zakat secara merata dan adil, sangat diperlukan untuk mengetahui lebih jelas serta memahami cara atau strategi yang tepat untuk membagikan hasil zakat yang diberikan oleh pemberi zakat. Jika ada satu kesalahan yang terdapat dalam pengelolaan tersebut, maka akan menimbulkan
kerugian ataupun permasalahan yang memicu hancurnya kepercayaan masyarakat atas pengelolaan zakat yang dijalankan
pemerintah.
2)
Sistem Pengelolaan Zakat
Dalam pengelolaan zakat di Indonesia ada beberapa kategori
sistem pengelolaan, salah satunya sistem yang dilakukan secara sukarela (voluntary system), yang artinya
wewenang pengelolaan zakat berada di tangan pemerintah maupun masyarakat sipil dan tidak terdapat sanksi hukum bagi siapa saja yang tidak menunaikan kewajiban zakat. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011
di Indonesia terdapat dua jenis
Organisasi Pengelolaan
Zakat (OPZ), yaitu antara
lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) merupakan pengelola zakat yang diurus oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pengelolaannya diurus oleh masyarakat sipil, dan terintegrasi serta bersinergi dalam proses perhimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat (Sarmada & Candrakusuma, 2021). Model pengelolaan zakat melalui
dua OPZ, yaitu BAZNAZ dan LAZ ini merupakan
bentuk ideal pengelolaan
zakat yang memiliki latar belakang yang kuat secara sosio-historis ke Indonesiaan, serta dikuatkan dengan dasar ideologis negara dan pandangan normatif MUI terkait Amil Zakat (Sarmada & Candrakusuma, 2021)
UU No. 23 tahun
2011 memunculkan polemik di
kalangan para penggiat
zakat nasional, terkait konsep sentralisasi dan desentralisasi dalam proses pengelolaan zakat di Indonesia. Dalam
hal tersebut, kedua konsep yang telah disebutkan sebelumnya dalam mengelola zakat pernah diimplementasikan dalam sejarah masa lampau Islam. Beredar hal-hal tertentu mengenai permasalahan yang lebih komprehensif,
Undang-Undang zakat pada aspek
tertentu pernah memperlihatkan sistem yang telah tersentralisasi dengan baik, tapi di sisi lain kerap kali menunjukkan desentralisasi. Akan tetapi yang
lebih tepat, pemerintah melalui UU tersebut merekonstruksi OPZ dengan cara melakukan integrasi dan sinergi BAZNAZ dan
LAZ, sebagai suatu upaya membentuk bangunan pengelolaan zakat nasional, dengan cara menciptakan koordinasi yang baik antara
operator pengelola zakat, menciptakan
regulasi operasional dan pengawasan yang efektif dalam proses pengumpulan dan penyaluran ZIS, serta meningkatkan peran OPZ untuk ikut serta mengentaskan
kemiskinan (Sarmada & Candrakusuma, 2021).
Menurut (Sufiyah & Rohman, 2020) bahwa dalam pengelolaan zakat yang ideal harus
diperlukan strategi yang benar-benar
baik sehingga dapat mencerminkan lembaga amil zakat
yang memiliki kemampuan teknis ilmiah untuk mencapai tujuannya. Sedangkan manajemen merupakan tuntutan dalam pengaturan kehidupan masyarakat. Manajemen adalah pekerjaan intelektual yang dilakukan orang dalam hubungannya dengan organisasi bisnis, ekonomi, sosial dan yang lainnya. (Ansori, 2018) Dengan titik fokus yang tertuju kepada strategi manajemen zakat lembaga amil zakat, maka akan dapat menerapkan
tujuan yang baik dalam mendayagunakan dana masyarakat.�
Manajemen zakat pada lembaga amil zakat beberapa di antaranya adalah penggalangan dana dan penyaluran dana zakat, selain itu
juga merupakan kegiatan
yang sangat penting bagi pengelola
zakat dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda operasional agar pengelola tersebut dapat mencapai maksud dan tujuan dari organisasi
pengelola zakat. Setiap organisasi-organisasi tersebut akan melakukan beberapa hal seperti
melaksanakan perencanaan, pengelolaan, penghimpunan dan penyaluran, serta melakukan pengawasan yang memiliki berbagai cara serta strategi di dalamnya dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang optimal oleh lembaga
amil zakat.�
Oleh karena
itu sebuah lembaga amil
zakat harus memiliki manajemen yang terus dikembangkan, baik dalam struktur, operasional, pengawasan, evaluasi, dan program
oleh pengelola lembaga dengan berbagai perspektif manajemen modern yang ada.
Manajemen zakat merupakan proses kegiatan
melalui kerjasama orang
lain dalam rangka pendayagunaan zakat sebagai pilar
kekuatan ekonomi dan sarana peningkatan kesejahteraan dan pencerdasan umat Islam. Manajemen pendayagunaan zakat diantaranya (Istiqomah, 2021):
a.
Menyelenggarakan program layanan mustahik
untuk membantu mereka yang membutuhkan secara konsumtif dan secara produktif.
b.
Menjalin kerjasama dengan lembaga lain untuk membuat
program unggulan di bidang pendidikan dan dakwah.
c.
Menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga lain dengan tujuan untuk membuat program yang unggul dalam bidang ekonomi.
Sedangkan pengertian zakat itu sendiri sudah jelas, yakni harta
yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau suatu badan yang dimilki oleh orang muslim (muzakki) sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Oleh karena itu, teori manajemen zakat dibutuhkan dalam menspirit manajemen zakat dalam Q.S. At-Taubah [9]:103, melalui pendayagunaan yang bermacam-macam agar dana zakat itu benar-benar
tersalurkan secara tepat kepada yang berhak menerimanya, dan manajemen zakat menjadi salah satu acuan bagi badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang mengelola dana zakat (Ratno, 2019).
Badan/lembaga Pengelolaan Zakat
Di Indonesia terdapat
dua bentuk kelembagaan pengelolaan zakat yang diakui
oleh pemerintah, yaitu:
badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ). Keduanya telah berada dalam payung
hukum pemerintah, yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 381 tahun
1999 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan
Haji tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat. Dengan adanya payung hukum
itu, maka keberadaan lembaga zakat sudah mendapatkan jaminan dan perlindungan oleh pemerintah (Djubedi, 2015). Oleh karena itu sekarang sudah banyak didirikan lembaga-lembaga ambil zakat oleh organisasi-organisasi Agama dan sosial
kemasyarakatan lembaga itu seperti: LAZIS NU, Dompet Dhuafa Republika, dan masih banyak lagi. Ini merupakan sebuah kondisi yang sangat bagus dan menciptakan
pertumbuhan zakat sebagai alat pemberdayaan umat.
Namun untuk mengelola zakat tertentu
tidaklah semudah hanya dengan mengumpulkan
zakat, menyimpan lalu menyalurkan zakat zakat dari para Muzakki kepada para mustahik (penerima zakat). Cara seperti demikian merupakan cara yang terlalu sederhana, dan biasa sehingga kurang dapat mencapai apa yang menjadi hakikat zakat sebagai pembangunan rasa kemanusiaan.
Oleh karenanya zakat harus dikelola dengan menggunakan mekanisme manajemen yang tersusun secara sistematis dan juga rapi.
Organisasi/lembaga penyalur
zakat itu sendiri harus diperlukan
strategi manajemen yang bagus layaknya
suatu badan usaha yang bergerak dalam hal bisnis.Namun tetap saja berbeda
konteksnya bagi organisasi penyalur zakat karena organisasi ini tidak berhak untuk bergerak dalam usaha yang menanggung profit.Apabila lembaga pengelola zakat tersebut benar-benar menjalankan sistematika yang telah ditetapkan sebelumnya, maka lembaga zakat dapat dianggap sebagai lembaga yang menerapkan sistem profesionalisme kerja.Profesionalisme itu sendiri sangatlah
bagus dan sesuai sebagai suatu sarana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam menaruh zakatnya di lembaga-lembaga zakat ini. Zakat yang telah
dihimpun dari masyarakat pun kemudian akan bisa terkelola
dengan baik dan dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran dalam
upaya menciptakan kemaslahatan pemberdayaan umat. (Qodariah Barkah, Azwari, SE, Saprida,
& Zuul Fitriani Umari, 2020).
Pembentukan sistem manajemen organisasi yang terorganisir dengan baik juga mampu mendayagunakan potensi-potensi
zakat yang belum sempat tergali secara optimal dalam pemanfaatannya untuk pembangunan di dalam kehidupan masyarakat. Manajemen yang seperti ini akan
dapat mengarahkan pada tahapan sistem profesionalisme pada
organisasi-organisasi pengelola zakat. Akibatnya, masyarakat pun tidak akan
ragu menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga pengelola zakat ini jika
masyarakat sudah percaya pada lembaga pengelolaan zakat, maka diharapkan akan
terjadi masifikasi aktivitas berzakat pada semua rakyat Indonesia. Potensi
zakat yang mencapai sebanyak triliunan rupiah seperti ini pun akan dapat
terwadahi ke dalam beberapa lembaga pengelolaan zakat yang menjunjung tinggi
akan sikap profesionalitas. Pembangunan di Indonesia pun akan dapat semakin
maju dan giat dengan adanya keintensifan masyarakat untuk berzakat lewat
lembaga pengelola zakat.�
Manajemen
pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan betapa umat Islam sangat
membutuhkan� sistem pengelolaan dengan
struktur sosial yang sekarang, berikut kemenangan pada kuantitas, tetap saja
masih terasa tawar untuk pengelolaan dana zakat. Dalam pengelolaan zakat
tersebut, hanya sebagian kecil potensi dana zakat yang baru dapat berhasil
dikumpulkan serta di distribusikan kepada yang berhak menerimanya. Bila melihat
pengelolaan dana zakat hanya
berlaku sporadik atau kurang terorganisir
(Akbar,
2021).
Hasilnya justru terlihat ketika pengoptimalisasian pengelolaan dana yang diluncurkan
lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, isu yang muncul tersebut pun kemudian dipertanyakan akan bagaimana kemampuan sistem pengelolaan zakat sebagai solusi dari kemiskinan serta pemerataan. Dalam mengumpulkan zakat seharusnya sudah menjadi sesuatu hal yang telah terprogram dan juga terencana, termasuk ditentukannya jadwal yang telah disebutkan secara jelas, dengan tetap
berlandaskan untuk beribadah kepada Allah Swt secara tulus
danjuga� ikhlas. Dalam mengelola
zakat juga perlu diperhatikan
terkait pembayaran zakat
yang hendaknya harus mengetahui ke mana perginya harta zakat tersebut yang telah disalurkan dan dimanfaatkan.Badan
amil zakat harus mempunyai dokumen dan data atau pembukuan yang rinci mengenai jumlah uang zakat yang diterima, orang yang membayarnya,
ke mana digunakan, dan semacamnya (Mu�takhiroh
& Nurlaeli, 2018).
Terkait ketentuan hukum mengenai zakat yang telah diterapkan dan dikembangkan sebelumnya dengan merumuskan kembali tiap-tiap hal yang berhubungan erat dengan sumber zakat (harta yang menang wajib untuk di zakat kan) serta dalam
pendayagunaannya (pendistribusian)
zakat, yang ditopang secara
langsung oleh kinerja manajemen yang baik, maka peran dan fungsi zakat tersebut akan dapat terwujud.
Pemberdayaan dalam ekonomi Umat.
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam sesudah syahadat dan salat.
Ibadah Zakat disebut dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan cara mengeluarkan
sebagian harta dan juga bendanya yang memang telah menjadi Hak atas fakir miskin dan sebagainya.
Ibadah ini sekaligus juga membersihkan
orang yang zakat di harta Bendanya
dari kotoran sifat kikir dan dosa.
Dalam pengertian lain,
zakat merupakan tindakan menyerahkan sebagian harta dan juga benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada seseorang yang berhak untuk menerimanya. Selain zakat, wakaf juga salah satu instrumen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta menjadi perekat
kohesi sosial bagi bangsa kita.Kemudian, wakaf juga merupakan salah satu instrumen dari ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan masyarakat di kalangan banyak orang.Pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal dengan baik dapat mengatasi kemelaratan dan kepincangan sosial di dalam masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.Wakaf dapat meningkatkan ekonomi umat jika dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, baik
wakaf berupa Barang tidak bergerak
maupun wakaf dan non tunai. Yang menjadi sumber dana dalam kegiatan masyarakat Islam ialah ibadah zakat. Ibadah zakat ini selain
mempunyai dimensi ketakwaan bagi yang menunaikannya
juga merupakan manifestasi solidaritas sosial dari kaum muslimin
yang memperoleh rezeki
lebih dari Allah kepada saudara-saudaranya seiman yang tidak mampu. Tradisi
dalam melaksanakan zakat di
kalangan muslimin Indonesia
sebenarnya sudah sangat lama menjadi
bagian penting dari kesempurnaan dalam pengamalan ajaran Agama Islam.
Namun sepertinya baru
zakat fitrah saja yang benar-benar
secara luas telah dilaksanakan oleh khalayak masyarakat. Zakat mal
yang seharusnya potensial kurang sekali mendapatkan
perhatian. Hal ini disebabkan
karena persepsi fiqih tentang zakat itu yang belum berkembang dan di segi lain pengelolaannya yang belum sepenuhnya efisien dan efektif. Namun yang tidak dapat dipungkiri bahwa zakat mal yang kurang efektif dilaksanakan oleh sebagian umat Islam telah menampakkan bukti dengan berdirinya
puluhan ribu masjid, mushola, langgar, Pesantren, Madrasah, sekolah,
universitas, Rumah Sakit, acara Muktamar atau komprehensi Islam, beasiswa yang dibiayai dari dana zakat.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam disusun
bertujuan untuk membangun keadilan sosial dan ekonomi yang lebih besar melalui redistribusi income yang
lebih sesuai untuk kelompok
miskin dan kelompok yang lebih membutuhkan,
dalam firman-Nya disebukan:
Artinya:
��supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara
kamu�. (Qs. Al-HAsyr: 7).
Di
lain pihak Rasulullah SAW., bersabda:
Artinya:
�Aku telah diperintahkan untuk mengambil sedekah (zakat) dari orang-orang kaya
diantara kamu dan membagikannya kepada orang-orang miskin diantara kamu�.
Kedua
sabda di atas, menekankan pembelaan doktrin Islam terhadap upaya pemerataan
kesejahteraan dengan membatasi perilaku konsumtif muslim surplus demi
kepentingan konsumsi pihak defisit. Dengan begitu, sistem ekonomi Islam sangat
menekankan pentingnya solidaritas kalangan umat Islam. Hal ini akan terwujud
dengan baik dalam bentuk keadilan distributif, dengan cara menggunakan peranti
dan metode-metode untuk mengalokasikan kesejahteraan diantara pribdi-pribadi
dalam masyarakat. Alat distribusi yang utama adalah otoritas politik (khilafah)
yang berhak melakukan pengumupuan dan distribusikan zakat.
Memperkecil
kesenjangan distribusi merupakan tugas utama dari kebijaksanaan ekonomi Islam.
Hal tersebut bukan saja di turunkan dari Al-Qur�an dan as-Sunnah yang sangat
berkaitan dengan perilaku konsumsi, seperti dorongan untuk zuhud dan larangan
bermewah-mewah, tetapi juga berasal dari dua prinsip Islam yang utama, yaitu:
persamaan derajat manusia serta persaudaraan dan prinsip tidak disenanganinya
penumpukan pendapatan hanya ditangan beberapa orang saja sebagaimana yang
dijelaskan ayat diatas. Optimisme para sarjana muslim tampaknya banyak berharap
kepada pelaksanaan sistem zakat sebagai mekanisme pembangkit umat Islam menuju
tingat kesejahteraan yang lebih baik, salah satu hikmah dari pengembangan
system zakat adalah pembangunan kesejahteraan umat.
Pemberdayaan
masyarakat yaitu upaya dalam meningkatkan harkat dan martabat golongan
masyarakat yang sedang dalam kondisi miskin, sehingga mereka atau para orang
miskin tersebut dapat melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan
keterbelakangan yang sudah membelenggu kehidupan mereka.Pemberdayaan adalah
salah satu upaya yang dilakukan untuk membangun kemampuan masyarakat.
Dengancara mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang
dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi itu menjadi tindakan nyata
sehinggadapat membuat mereka memiliki kehidupan yang lebih baik lagi dari
sebelumnya.
Menurut
Chambers, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu konsep dalam pembangunan
ekonomi yang didalamnya merangkum tentang nilai-nilai sosial (Rifa�i, 2013). Konsep tersebut mencerminkan paradigma baru pembangunan yang bersifat �berpusat pada masyarakat, partisipatif, memberdayakan, dan berkelanjutan."
Konsep pemberdayaan yang sifatnya lebih luas dari sekedar upaya
untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan
pokok dan juga sekedar mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net) atau
kemiskinan yang berlanjut.
Menurut Jim Ife, konsep pemberdayaan
memiliki hubungan erat antara dua konsep pokok yakni:
konsep daya dan konsep ketimpangan (Lutfiah, 2023). Pengertian pemberdayaan
dapat dijelaskan dengan menggunakan empat perspektif yaitu: perspektif pluralis, elitis, strukturalis dan post-strukturalis.
1)
Pemberdayaan masyarakat ditinjau dari perspektif pluralis, adalah suatu proses untuk menolong individu atau seseorang
maupun kelompok-kelompok masyarakat yang kurang beruntung dalam urusan eknomi agar mereka dapat bersaing
secara lebih efektif dengan orang lain. Salah satu upaya pemberdayaan yang dapat dilakukan adalah menolong mereka dengan pembelajaran
menggunakan media yang berhubungan
dengan tindakan politik, serta menggunakan keahlian dalam melobi, dan juga memahami bagaimana cara bekerjanya sistem (aturan main). Oleh sebab itu, maka diperlukannya upaya dalam meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat bersaing secara wajar dan ikhlas sehingga tidak ada yang menang atau kalah.
Dengan kata lain, pemberdayaan
masyarakat adalah upaya untuk mengajarkan kelompok atau seseorang
bagaimana cara untuk bersaing di dalam peraturan yang sudah ada atau yang telah ditetapkan (how to compete wthin
the rules).
2)
Pemberdayaan masyarakat yang ditinjau
dari perspektif elitis, adalah suatu upaya untuk bersama-sama dalam mempengaruhi kalangan elite atau petinggi seperti
para pemuka atau tokoh masyarakat, pejabat, orang kaya dan lain-lain, membentuk
kelompok dengan kalangan elite, yang dapat melakukan konfrontasi dan dapat mengupayakan perubahan pada
kalangan elite. Upaya ini dilakukan mengingat para masyarakat yang menjadi tidak berdaya dikarenakan
adanya power serta kontrol yang kuat dari para elite terhadap pembubuhan
media, pendidikan, partai politik, kebijakan publik, birokrasi serta parlementer.
3)
Pemberdayaan masyarakat sering ditinjau dari perspektif
struktural, di mana merupakan
suatu agenda perjuangan
yang lebih memacu adrenalin karena
adanya tujuan pemberdayaan hanya bisa dicapai apabila
bentuk-bentuk ketimpangan dalam perspektif struktural dieliminasi. Umumnya, masyarakat menjadi tidak berdaya
lantaran adanya sebuah struktur sosial yang mendominasi dan menindas mereka baik karena alasan kelas
sosial, jender, ras atau etnik.
Dengan kata lain pemberdayaan
masyarakat adalah suatu proses pembebasan,
perubahan structural secara fundamental serta berupaya menghilangkah penindasan struktural.
4)
Pemberdayaan masyarakat yang sering
ditinjau dari perspektif post struktural, adalah sebuah proses yang bersifat penuh tantangan dengan mengubah bentuk komunikasi secara lisan maupun tulisan. Pemberdayaan jenis ini disebut lebih ditekankan kepada aspek intelektual
ketimbang aktivitas, aksi secara nyata
ataupun praksis. Dari perspektif ini, pemberdayaan masyarakat dapat dipahami sebagai upaya dalam mengembangkan
pemahaman terhadap perkembangan
pemikiran yang lebih baru
dan analitis lagi. Jadi, titik
yang ditekankan ke dalam pemberdayaan pada aspek pendidikan bukan suatu aksi. Upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan umat serta masyarakat, harus perlu didasari
pemahaman akanmunculnya ketidakberdayaan dari setiap kalangan masyarakat karena masyarakat itu sendiri yang tidak
memiliki kekuatan (powerless)
dalam melakukan pemberdayaan.
Pendayagunaan zakat dijelaskan dalam
pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan
fakir miskin dan peningkatan kualitas
umat.yang dimaksud usaha produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejaheraan masyarakat.Yang dimaksud dengan peningkatan kualitas umat adalah
peningkatan sumber daya manusia.Sedangkan pasal 27 ayat (2) menyebut bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi.Kebutuhan dasar dari mustahiq ini sendiri meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, perumahan, pendidikan, fasilitas masyarakat serta fasilitas kesehatan.
Dana zakat pada awalnya
lebih didominasi oleh pola distribusian secara konsumtif memberikan zakat hanya untuk dikonsumsi saja, namun setelah
beberapa tahun saat ini pada pelaksanaannya
lebih muktahir, zakat mulai
dikembangkan dengan pola distribusi dana zakat secara produktif, agar dana yang diberikan dapat digunakan dalam modal usaha guna meningkatkan
taraf ekonomi. Sebagaimana yang dicanangkan dalam buku pedoman
zakat yang diterbitkan Ditjen
Bimas Islam dan Urusan Haji
Departemen Agama (2002: 244) dalam
(Rahmah & Herlita, 2019), untuk pendayaan dana zakat, bentuk inovasi distribusi dikategorikan dalam empat bentuk
berikut.
1)
Distribusi bersifat �konsumtif tradisional�, yaitu zakat diberikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung dan tidak ada kelanjutan,
seperti zakat fitrah yang diberikan
kepada fakir miskin untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam.
2)
Distribusi bersifat �konsumtif kreatif�, yaitu zakat diberikan dalam bentuk lain dari barangnya semula yang berupa beras atau
uang, namun diberikan dalam bentuk alat-alat
sekolah atau beasiswa.
3)
Ditribusi bersifat �produktif tradisional�, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang yang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat diciptakan
suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir
miskin untuk meningkatkan kesejahteraan
dari para penerima zakat tersebut.
4)
Distribusi dalam bentuk �produktif kreatif�, adalah salah satu pemberian zakat dalam bentuk permodalan, baik untuk pembangunan proyek sosial atau menambah
modal pedagang usaha kecil yang diharapkan dapat menciptakan suatu usaha yang kreativitas dan mandiri.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai strategi pengelolaan
zakat terhadap pemberdayaan umat,
dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Dalam pengelolaan zakat di
Indonesia ada beberapa kategori sistem pengelolaan, salah satunya sistem yang dilakukan secara sukarela (voluntary
system), yang artinya wewenang
pengelolaan zakat berada di
tangan pemerintah maupun masyarakat sipil dan tidak terdapat sanksi hukum bagi siapa saja yang tidak menunaikan kewajiban zakat. 2) Pengelolaan
zakat yang ideal harus diperlukan
strategi yang benar-benar baik sehingga
dapat mencerminkan lembaga amil zakat yang memiliki kemampuan teknis ilmiah untuk mencapai tujuannya, dengan memanfaatkan atau menggunakan sistem manajemen pengelolaan. Yang berfokus pada strategi manajemen
zakat lembaga amil zakat akan
eksis dalam mendayagunakan dana masyarakat.
3) Di Indonesia terdapat dua jenis
Organisasi Pengelolaan
Zakat (OPZ), yaitu antara
lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) merupakan pengelola zakat yang diurus oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pengelolaannya diurus oleh masyarakat sipil, dan terintegrasi serta bersinergi dalam proses perhimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat. Model pengelolaan
zakat melalui dua OPZ, yaitu
BAZNAZ dan LAZ ini merupakan bentuk
ideal pengelolaan zakat yang memiliki
latar belakang yang kuat secara sosio-historis
ke-Indonesiaan, serta dikuatkan dengan dasar ideologis negara dan pandangan normatif MUI terkait Amil Zakat. 4) Ketentuan-ketentuan
hukum mengenai zakat diterapkan dan dikembangkan dengan merumuskan kembali hal-hal yang berhubungan dengan sumber zakat (harta yang wajib dizakatkan) dan pendayagunaan (pendistribusian)
zakat, yang ditopang oleh manajemen
yang baik, maka peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud. 5) Pemberdayaan dana Zakat bagi umat
Muslim terbagi menjadi 4 bagian distribusi, yaitu: Distribusi bersifat �konsumtif tradisional�, Distribusi bersifat �konsumtif kreatif�, Ditribusi bersifat �produktif tradisional�, Distribusi dalam bentuk �produktif
kreatif�.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, Asriadi Arifin,
Novianti, Dian, & Adisaputra, Trian Fisman. (2022). Manajemen Zakat Baznas.
Moneta: Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 1(2), 12�22.
Adib, Chusainul, &
NPM, S. H. I. (2017). Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Umat Islam di
Indonesia. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209979.
Akbar, Ali. (2021). Pengelolaan
Zakat Di Indonesia Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Perspektif Maqasid
Asy-Syari�ah Imam-Syatibi (W. 790 H/1388 M). Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara.
Anis, Muhammad. (2020).
Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi
Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(1 Juni), 42�53.
Ansori, Teguh. (2018).
Pengelolaan dana zakat produktif untuk pemberdayaan mustahik pada Lazisnu
Ponorogo. Muslim Heritage, 3(1), 177�196.
Bilyuda, Dedek. (2021). Pendistribusian
Zakat Produktif oleh Baznas Kota Pekanbaru. DAKWAH DAN KOMUNIKASI.
Chaniago, Siti Aminah.
(2014). Perumusan manajemen strategi pemberdayaan zakat. Jurnal Hukum Islam.
Djubedi, Fadly M.
(2015). Kajian Hukum terhadap Keberadaan Lembaga Zakat di Indonesia. LEX ET
SOCIETATIS, 3(9).
Irfan, Moh, Hamdi,
Zulfadli, & Husni, Muhammad. (2022). Analisis Tingkat Literasi Siswa pada
Implementasi Kurikulum Darurat pada Masa Pandemi Covid 19 di SD Negeri 03
Mantang. LAMBDA: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA Dan Aplikasinya, 2(2),
71�76.
Istiqomah, Hesty.
(2021). Pengelolaan Zakat Produktif di LAZ Rumah Yatim Dhuafa (RYDHA)
Kabupaten Tangerang dalam Perspektif Maslahah Mursalah. UIN SMH BANTEN.
Kanalakum, Bima, &
Edward, Yurnal. (2018). Upaya Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan
Singingi Dalam Meningkatkan Pengumpulan Zakat Hasil Perdagangan. Al-Amwal,
7(2), 135�147.
Lenaini, Ika. (2021).
Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal
Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33�39.
Lutfiah, Barika
Choirunnisa�. (2023). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam
Pemberdayaan Masyarakat Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
STIE PGRI Dewantara Jombang.
Mu�takhiroh, Azqiyatul,
& Nurlaeli, Ida. (2018). Strategi Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah
Muhammadiyah (LAZISMU) dalam Pemberdayaan Perekonomian Mustahik di Banyumas
Tahun 2010-2014. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 35�49.
Munir, Misbahul. (2016).
Implementasi Integrasi Al-Quran dan Hadits: Analisis Tematik Terhadap Konsep
Uang dalam Islam.
Qodariah Barkah, M. H.
I., Azwari, Peny Cahaya, SE, M. M., Saprida, M. H. I., & Zuul Fitriani
Umari, M. H. I. (2020). Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Prenada Media.
Rahmah, Siti, &
Herlita, Jumi. (2019). Manajemen Pendistribusian Zakat Di Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Selatan. Alhadharah: Jurnal Ilmu
Dakwah, 18(1), 13�26.
Ratno, Alifa Ayu
Ma�Rifah. (2019). Analisa Manajemen Islam Dalam Pengelolaan Zakat Di Yayasan
Rumah Zakat Indonesia.
Rifa�i, Bachtiar.
(2013). Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Krupuk
Ikan dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan Masyarakat Desa Kedung
Rejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sumber, 100(100), 2�59.
Rodin, Dede. (2015).
Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin Dalam Perspektif Al-Qur�an. Economica:
Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 71�102.
Santika, I. Gusti
Ngurah. (2017). Kepala Sekolah Dalam Konsep Kepemimpinan Pendidikan: Suatu
Kajian Teoritis. Widya Accarya, 7(1).
Saprida, Saprida.
(2015). Pemahaman dan Pengamalan Kewajiban Zakat Mal Oleh Sebagian Masyarakat
Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan
Pengembangan Ekonomi Syariah, 1(1), 49�58.
Sarmada, Zaky Mubarok,
& Candrakusuma, Mushlih. (2021). Sinergi Amil Zakat Indonesia:
Kontekstualisasi Konsep Amil Zakat Berdasar Perundang-Undangan. Al-Mabsut:
Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 15(1), 75�91.
Setiawan, Feri Wahyu.
(2019). Manajemen Pendistribusian Dana Zakat Infak Dan Sedekah Di Yatim
Mandiri Cabang Tulungagung.
Siregar, Idris, &
Daulay, Rosul Pilihan. (2022). Hadis Jibril: Nilai-Nilai Pendidikan Iman, Islam
Dan Ihsan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 803�822.
Sufiyah, Wildatus, &
Rohman, Abdur. (2020). Analisis Strategi Fundraising Lembaga Amil Zakat Dalam
Mendapatkan Muzakki Dan Munfaqin (Studi Kasus Lazismu Pamekasan). Kaffa:
Jurnal Fakultas Keislaman, 1(1), 42�78.
Syamsidar, Syamsidar,
Nasution, Emmi Suryani, & Nurjamilah, Nurjamilah. (2019). Implementasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Pada Baitul Mal Aceh. Prosiding
SEMDI-UNAYA (Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu UNAYA), 3(1),
858�871.
Wijaya, Hengki. (2019). Analisis
Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Sekolah Tinggi
Theologia Jaffray.
Zaifuddin, Muhammad.
(2021). Muzakki dan Mustahiq.
�