STRATEGI PENGELOAAN ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMAT

 

Ervina Rahmawati1, Yuni Pujiati2, Laila Turahmi3, Aji Pangestu4, Maya Panorama5

UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4

 

Abstrak:

Dalam mengelola zakat, pastinya sangat diperlukan strategi yang matang dalam pengelolaannya. Strategi yang bagus, menjadikan sebuah pengelolaan zakat yang awalnya tidak terencana atau tidak tersusun menjadi rapi dan terkelola dengan baik. Di Indonesia, zakat sendiri memiliki peranan yang penting dalam pengelolaan ekonomi. Zakat diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya zakat, permasalahan kemiskinan yang ada di Indonesia akan bisa sedikit berkurang jika dalam pengelolaannya memiliki strategi yang matang dan terorganisir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pengelolaan zakat dalam pemberdayaan umat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Hasil dalam penelitian ini adalah zakat sebagai pemenuhan kesejahteraan umat, pemberdayaan dapat dilakukan melalui pembagian zakat yang dibagikan secara merata. Dalam pengelolaannya, Zakat sendiri dikelola oleh beberapa lembaga zakat yang berperan penting dalam mengelola keseluruhan zakat. Dengan strategi yang digunakan dalam mengelola zakat, beberapa lembaga tersebut dapat mengorganisasikan zakat secara baik dan tertata. Beberapa lembaga yang berperan dalam pengelolaan zakat tersebut adalah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), beserta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua lembaga tersebut berperan aktif dalam pengelolaan zakat yang nantinya akan disebarkan ke setiap masyarakat yang kurang mampu. Dengan menggunakan sistem pengorganisasian yang matang, beserta strategi yang memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, menjadikan lembaga-lembaga tersebut sangat efektif dalam mengelola sistem zakat untuk pemberdayaan umat.

 

Kata kunci: Strategi, Zakat, Pengelolaan, Pemberdayaan, Umat

 

Abstract:

In managing Zakat, a mature strategy is needed.� A good design makes zakat management that was initially unplanned or not arranged become neat and well-managed.� In Indonesia, Zakat itself has a vital role in economic management.� Zakat is intended for the welfare of underprivileged people.� With Zakat, the problem of poverty in Indonesia will be slightly reduced if the administration has a mature and organized strategy.� This study aims to determine the design of zakat management in empowering people. The method used in this study is qualitative, with a purposive sampling technique. The result of this study is that Zakat, as a fulfilment of the welfare of the people, can be empowered by distributing Zakat equally.� In its management, Zakat is managed by several zakat institutions that play an essential role in managing the entire Zakat.� With the strategies used in managing Zakat, some institutions can organize Zakat well and generously.� Some of the institutions that play a role in the management of Zakat are the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) and the Amil Zakat Institution (LAZ).� The two institutions play an active role in the management of Zakat, which will later be distributed to every underprivileged community. Using a mature organizing system, along with strategies intended for the welfare of the community, makes these institutions very effective in managing the zakat system for the empowerment of the people

 

Keywords: Strategy, Zakat, Management, Empowerment, People

 

���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Corresponding: Ervina Rahmawati

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Islam merupakan Agama yang diturunkan kepada umat Islam untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai Agama yang Kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-quran dan Hadist (Saprida, 2015).Yang di mana ketika seseorang sudah beragama Islam atau Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi Muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam sendiri terbagi menjadi 5 bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan salat, menunaikan zakat, menjalankan puasa, dan menunaikan haji bagi orang yang mampu (Siregar & Daulay, 2022).

Zakat adalah salah satu Ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri (Rodin, 2015). Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadatain dan salat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin. Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat paham tentang kewajiban salat dan manfaatnya dalam membentuk kesalehan pribadi. Namun tidak demikian pemahamannya terhadap kewajiban zakat yang berfungsi untuk membentuk kesalehan sosial. Implikasi kesalehan sosial ini sangat luas kalau saja kaum Muslimin memahami tentang hal tersebut. Pemahaman salat sudah merata di kalangan kaum Muslimin namun belum demikian terhadap zakat.�

Kegiatan ekonomi manusia dalam kehidupan sehari-hari memang telah menjadi hal mutlak yang sering dilakukan. Salah satu contohnya seperti kegiatan antar orang yang berkecukupan materi memberikan sebuah sedekah kepada sekumpulan orang yang tidak mampu atau miskin, yang kemudian diterima dengan senang hati oleh sang penerima dengan senyuman tulus yang terpatri dikedua bibir mereka atas bantuan yang diberikan. Contoh kecil tersebut, menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipungkiri. Dalam konstruk ini muncul kewajiban menafkahkan sebagian rezeki kepada orang lain, kewajiban tersebut dikenal sebagai zakat (Saprida, 2015). Salah satu sunnatullah yang sudah menjadi ketentuan Yang Maha kuasa adalah perbedaan yang terdapat pada setiap diri manusia, setiap orang lahir dan hidup di dunia memiliki kondisi tersendiri yang berbeda dengan orang lain, perbedaan ini mencakup semua aspek, mulai dari budaya, sosial, kultur. Salah satu perbedaan yang dapat disebutkan adalah adanya perbedaan dari segi ekonomi. Di Indonesia mungkin tak ayal terdapat banyak kalangan masyarakat yang kaya dan juga ada masyarakat yang miskin. Dari dua kalangan yang berbeda tersebut, pastinya mereka menerima konsekuensi kehidupan mereka dengan cara mensyukuri ataupun menerima semua cobaan yang telah di berikan dengan lapang dada. Semua ini bukannya tanpa tujuan, akan tetapi justru mengandung nilai realitas sosial yang dapat membuat manusia menyadari bahwa dirinya bukanlah apa-apa. Selain itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala ingin menguji manusia apakah mampu mengoptimalkan segala potensi kebaikan yang diberikan kepadanya atau tidak.

Di sisi lain, perbedaan tersebut dalam banyak hal yang sering menjadi masalah dan problem bagi manusia, dalam kehidupan sehari-hari timbul gejolak akibat kesenjangan diantara manusia yang sulit dikontrol, orang kaya yang dititipi harta melimpah tidak menjalankan tugasnya dalam menolong fakir miskin yang membutuhkan. Sebagian orang malah memanfaatkan kekayaan tersebut untuk mengeksploitasi harta sebanyak-banyaknya untuk kepentingan sendiri, akhirnya Allah menurunkan syariatnya bagi manusia guna menciptakan kesejahteraan dan kedamaian di bumi, hal inilah yang biasa disebut dengan Al Islam (Saprida, 2015). Artinya hanya dengan Islam manusia mampu mencapai kebahagiaan dalam hidup mereka. Akal pikiran dan ilmu pengetahuan manusia yang terbatas tidak akan mampu menciptakan sebuah solusi yang lebih baik daripada solusi yang dibuat oleh pencipta manusia itu sendiri (Bilyuda, 2021).

Salah satu ajaran Islam yang bertujuan mengatasi kesenjangan dan gejolak sosial tersebut adalah zakat, zakat yang menjadi salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam serta menjadi kewajiban bagi pemeluknya, membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka (Kanalakum & Edward, 2018). Selain itu, zakat dapat juga memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyebutkan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian atau Ibadah kepada Yang Mahakuasa.

Menurut pendapat Al Zuhaili definisi zakat adalah hak (tertentu) yang terdapat dalam harta seseorang. Definisi umum ini dihimpun dan muncul dari saringan berbagai definisi yang lebih spesifik yang dikemukakan oleh ahli Fiqih, yaitu suatu istilah tentang suatu ukuran tertentu dari harta yang telah ditentukan, yang wajib dibagikan kepada golongan tertentu serta dengan syarat-syarat yang telah ditentukan (Adi, Novianti, & Adisaputra, 2022). Adapun hukum zakat, Agama Islam telah menyatakan dengan tegas, bahwa zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya sudah memenuhi kriteria dan syarat tertentu. Otoritas Fiqih Islam yang tertinggi, Al-Quran dan Hadist menyatakan hal tersebut. Dalam banyak kesempatan jumhur ulama pun sepakat, bahwa zakat merupakan suatu kewajiban dalam agama yang tidak boleh diingkari. Artinya, Siapa yang mengingkari kewajiban masyarakat maka dihukum telah kufur terhadap ajaran Islam, karena dalam ajaran islam zakat menempati posisi yang sangat urgen. Kewajiban zakat merupakan hal yang telah diperintahkan oleh Allah pada zaman Nabi. Artinya, Islam datang membawa konsep kehidupan yang sempurna tidak hanya memperhatikan aspek latar belakang individual belaka mengenai zakat, tetapi juga membawa misi sosial yang berpengaruh baik bagi tiap umat. Sebagai salah satu rukun penyangga tegaknya Agama Islam para cendekiawan Muslim kontemporer menyebutkan bahwa zakat merupakan bentuk nyata dari aplikasi solidaritas sosial yang nyata (Syamsidar, Nasution, & Nurjamilah, 2019).

Di kehidupan zaman sekarang yang serba milenial ini, masyarakat Islam di seluruh Indonesia seharusnya bisa untuk lebih mengoptimalkan penggunaan daya guna zakat bagi kesejahteraan publik. Tapi sayangnya, masih ada beberapa hal yang menimbulkan tiap hambatan serta kendala dalam pengelolaannya. Penyebab utama dari hambatan tersebut ialah dari keformalitasan zakat. Yang artinya, zakat hanya diperuntukkan untuk memenuhi kewajiban tanpa melihat efek yang ditimbulkan dalam pemberdayaan ekonomi bagi umat Islam. Mengakibatkan eksistensi masyarakat mengenai keadilan dan efektivitas terhadap zakat perlahan mulai menghilang. Orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi lebih karena merupakan kewajiban dari Tuhan.Bahkan, tidak sedikit muzaki yang mengeluarkan zakat disertai maksud untuk menyucikan harta atau supaya hartanya bertambah (berkah). Ini artinya, muzaki membayarkan zakat untuk kepentingan subyektivitasnya sendiri. Tidak bisa disebutkan salah, tapi dari hal tersebut menyebabkan beberapa substansi dari perintah zakat serta efek yang ditimbulkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat menjadi terabaikan.

Sebagai upaya dalam menyeimbangkan pengaruh kemajuan satu dunia, maka ditegaskan bahwa umatMuslim harus melakukan serangkaian langkah-langkah yang strategis sebagai bentuk pencegahan. Salah satu upaya pencegahan yang dapat di wujudkan ialah dalam bentuk pemberdayaan sistem perekonomian umat Islam bagi kemajuan serja kesejahteraan banyak umat. Dalam hal tersebut, sistem perekonomian Islam harus dengan efektif diarahkan lebih tajam lagi dalam pemberdayaan ekonomi, mengingat jika sistem tersebut berasal dari wahyu.

Oleh karena itu, maka pelaksanaan zakat seharusnya dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan zakat ini mempunyai landasan hukum melalui firman Allah swt dalam surat at-Taubah: 103, yang berbunyi:

 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 

Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman jiwa dalam diri mereka.dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."

Badan pengelolaan zakat adalah penguasa atau pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengurusi urusan zakat (Adib & NPM, 2017). Oleh sebab itu, pembayaran zakat kepada lembaga-lembaga pengelola zakat tidak perlu diragukan lagi keefisienannya.

Keberadaan lembaga atau badan pengelola zakat akan lebih memetakan pendistribusian secara lebih komprehensif dan berkeadilan sehingga tidak terjadi penumpukan zakat pada suatu wilayah/masyarakat dan kekurangan zakat pada wilayah/masyarakat yang lain. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk adalah untuk mengetahui strategi pengelolaan zakat dalam pemberdayaan umat.

 

METODE PENELITIAN

Subjek penelitian adalah subyek yang dituju untuk diteliti oleh peneliti. Subjek dalam penelitian ini adalah pihak-pihak/orang-orang yang terlibat dalam program strategi pengelolaan zakat terhadap pemberdayaan umat Islam.

Pada penelitian kualitatif, responden atau subjek penelitian disebut dengan istilah informan atau partisipan yaitu orang yang memberikan respon dan jawaban serta informasi data yang diinginkan peneliti berkaitan dengan penelitian yang sedang dilaksanakan (Wijaya, 2019). Dalam hal ini, yang menjadi subjek (informan) dalam penulisan artikel ini adalah salah satu anggota Baznas kota Palembang yang dengan senang hati berkenan untuk mau memberikan sedikit penjelasan mengenai pengelolaan zakat serta tahapan-tahapannya sebelum zakat tersebut akan disalurkan ke beberapa kalangan masyarakat yang membutuhkan. Dalam tahapan ini, fous penelitian adalah bagaimana strategi dalam mengelola zakat sebelum nantinya akan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Serta bagaimana pemberdayaan umat yang dilakukan di Baznas dalam pemanfaatan dana yang diserahkan kepada masyarakat Islam.

Dalam penelitian ini, di gunakan jenis data purposive sampling yaitu teknik pengambilan sample sumber data dengan pertimbangan tertentu (Lenaini, 2021). Dalam penelitian ini keseluruhannya kami mendapatkan data penelitian ini dari jenis data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.

 

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengertian Zakat

Setiap muslim hukumnya wajib untuk dapat mengerti bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seperti ibadah yang lain, seorang muslim dalam pelaksanaan zakat dituntut untuk mencapai kesempurnaan (Setiawan, 2019). Menurut istilah, zakat artinya harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Hukumnya : zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang hukumnya wajib atau fardu �ain atas tiap-tiap orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Zakat sendiri berarti suci, tumbuh, bertambah, dan berkah.Dengan demikian, zakat itu sendiri berarti membersihkan (menyucikan) diri seseorang dan hartanya dari hal atau perbuatan yang buruk, pahala bertambah, harta tumbuh (berkembang), serta membawa berkat.Sesudah mengeluarkan zakat(infak) seseorang telah suci (bersih) dirinya dari penyakit ikir dan tamak.(M. Ali Hasan: 2015, 15).

Allah berfirman, yang artinya :

�Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka �� (At-Taubah/9): 103)

Sabda Rasulullah SAW:

�Sedekah (zakat) itu tidak mengurangi harta, Allah akan menambah kemuliaan untuk hamba-Nya dan orang yang tunduk, tawadhu� kepada Allah akan diangkat derajatnya.� (HR. Muslim).

Menurut (Munir, 2016) Bila kita melihat secara hakikatnya harta kita akan berkurang jika dikeluarkan zakatnya. Namun dalam pandangan Allah, tidak seperti itu karena dengan mengeluarkan zakat dapat membawa berkat atau pahalanya yang bertambah.Kadang kehendak manusia tidak memahami kehendak Allah karena kedangkalan manusia itu sendiri.

Dasar Hukum Zakat

Dasar hukum zakat dalam firman Allah, yang artinya:

�Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa yang kamu ucapkan itu menjadi ketenteraman jiwa dalam diri mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui�. (At-Taubah ayat/9: 03)

Firman Allah, yang artinya:

�Dia Pencipta langit dan bumi. Lalu bagaimana bisa dia mempunyai anak sedangkan dia tidak mempunyai isteri. Dia dapat menciptakan segala sesuatu dan mengetahui segala sesuatu�. (Al-An�am ayat/6: 101)

Penerima Zakat

Allah telah menentukan golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat, dan bukan diserahkan kepada pemerintah untuk membagikannya sesuai kehendaknya. Oleh karena itu zakat harus dibagikan kepada golongan-golongan yang telah ditentukan, golongan-golongan yang dimaksud merupakan delapan asnaf (Zaifuddin, 2021), yang terdiri dari:

1)    Fakir adalah orang yang sengsara dalam hidup, tidak memiliki harta maupun tenaga untuk memenuhi semua kebutuhannya.

2)    Miskin adalah orang yang tidak begitu sengsara hidupnya, memiliki harta dan tenaga namun masih dalam keadaan kekurangan.

3)    Amil adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat atau pengurus zakat.

4)    Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.

5)    Riqab adalah orang yang memerdekakan budak.

6)    Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak dapat membayarnya.

7)    Sabilillah adalahorang yang membela Islam dan kemaslahatan kaum muslimin.

8)    Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan ke jalan Allah.

Dalam beberapa hadist yang telah disebutkan jika penerima zakat yang tertera di atas hanya boleh diberikan atau memang ditujukan kepada delapan asnaf tersebut, apabila dalam transaksi atau pengelolaan dari zakat mal. Zakat Mal dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Yang di mana pemberi zakat diberikan waktu selama satu tahun (Nisab) untuk mengumpulkan zakat tersebut sebelum nantinya akan diberikan kepada delapan golongan (Asnaf) yang memang wajib untuk menerima zakat.

Sedangkan Zakat Fitrah, golongan yang wajib menerimanya hanyalah dua golongan saja, yakni Fakir dan juga Miskin. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan selama bulan Ramadhan (Anis, 2020).Waktu yang tepat untuk membayar zakat adalah dari awal puasa ramadhan dilaksanakan sampai satu hari sebelum shalat id dikumandangkan. Apabila membayar zakat fitrah setelah shalat id, maka zakat yang diberikan hanyalah sekedar sedekah.

Zakat Mal dan juga Zakat tentu saja berbeda dari segi keseluruhan, baik dari golongan yang menerima, syarat dalam melakukan, bahkan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat tersebut. Karenanya kalian mesti tahu siapa golongan yang pantas untuk menerima zakat Mal dan juga zakat fitrah, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mempelajari suatu ilmu.

Adapun hikmah zakat antara lain:

1)    Mensucikan harta

Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta yang kita miliki dari kemungkinan masuknya hartaorang lain terhadap harta yang kita miliki tanpa sengaja harta tersebut bercampur dengan harta kita.

2)    Mensucikan jiwa sipemberi zakat dari sifat kikir

Zakat selain pembersih harta juga bisa sebagi pembersih jiwa, karena sesungguhnya harta yang kita miliki adalah harta yang diberikan oleh Allah.Sehingga kita perlu mengeluarkan zakat agar jiwa kita terhindar dari sifat kikir.

3)    Membersihkan jiwa sipenerima zakat dari sifat dengki

Biasanya jika terjadi kesenjangan antar si miskin dan si kaya maka akan menimbulkan kecemburuan sosial, dalam Islam untuk mengurangi kecemburuan sosial tersebut bisa dengan jalan menyalurkan sebagian harta orang kaya kepada orang miskin. Sehingga dapat terfikirkan bahwa yang dapat menikmati harta tersebut bukan hanya si kaya saja.

4)    Membangun masyarakat yang lemah

Hikmah zakat yang lainnya adalah membangun masyarakat yang lemah, dengan adanya pemberian zakat kepada orang-orang yang lemah ekonominya maka dapat membantu perekonomian mereka.

Strategi Pengelolaan Zakat

1)    Pengertian Strategi

Strategi adalah sebuah bentuk dari perencanaan yang mengintegrasikan tujuan, kebijakan, dan juga rangkaian yang bisa bersatu menjadi suatu kesatuan yang utuh (Irfan, Hamdi, & Husni, 2022). Kemudian strategi juga diartikan sebagai suatu rencana untuk pembagian dan penggunaan kekuatan militer dan material pada daerah-daerah tertentu untuk mencapai tujuan tindakan yang dapat menguntungkan. Pengertian ini awalnya digunakan dalam kegiatan lingkungan militer, namun sekarang istilah strategi dapat digunakan di dalam berbagai bidang yang memiliki esensi yang relatif sama dalam pengertiannya.� Menurut Gerald Michaelson, dia menyebutkan jika strategi adalah suatu perencanaan yang dapat diterapkan dengan melakukan berbagai hal yang dikatakan tetap. Sedangkan menurut (Chaniago, 2014), strategi sendiri adalah serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat secara langsung oleh manajemen puncak dan telah di implementasikan oleh seluruh jajaran atau organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut. Strategi merupakan faktor yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan, keberhasilan suatu usaha tergantung pada kemampuan pemimpin dalam merumuskan strategi yang digunakan (Santika, 2017). Strategi perusahaan sangat tergantung dari tujuan perusahaan, keadaan dan lingkungan yang ada. Sama halnya dalam pengelolaan zakat di Indonesia, sistem yang mereka gunakan tentunya tidak pernah luput dari yang namanya menentukan strategi. Dengan adanya strategi dalam pengelolaan, maka sistem atau struktur zakat dapat tersusun atau terprogram dengan baik.

Dalam artikel ini akan dijelaskan secara pasti, terkait bagaimana sistem pemerintahan dalam menerapkan strategi pengelolaan zakat dalam pemberdayaan umat Islam. Umat Islam sendiri tentu sangat memerlukan bantuan dari badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang zakat. Karena bagi mereka, zakat sangat berperan dalam membantu perekonomian mereka yang dalam keadaan krisis, selain dari bantuan ekonomi lain yang diberikan oleh pemerintah.� Agar masyarakat serta umat muslim mendapatkan bagian Zakat secara merata dan adil, sangat diperlukan untuk mengetahui lebih jelas serta memahami cara atau strategi yang tepat untuk membagikan hasil zakat yang diberikan oleh pemberi zakat. Jika ada satu kesalahan yang terdapat dalam pengelolaan tersebut, maka akan menimbulkan kerugian ataupun permasalahan yang memicu hancurnya kepercayaan masyarakat atas pengelolaan zakat yang dijalankan pemerintah.

2)    Sistem Pengelolaan Zakat

Dalam pengelolaan zakat di Indonesia ada beberapa kategori sistem pengelolaan, salah satunya sistem yang dilakukan secara sukarela (voluntary system), yang artinya wewenang pengelolaan zakat berada di tangan pemerintah maupun masyarakat sipil dan tidak terdapat sanksi hukum bagi siapa saja yang tidak menunaikan kewajiban zakat. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 di Indonesia terdapat dua jenis Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ), yaitu antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) merupakan pengelola zakat yang diurus oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pengelolaannya diurus oleh masyarakat sipil, dan terintegrasi serta bersinergi dalam proses perhimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat (Sarmada & Candrakusuma, 2021). Model pengelolaan zakat melalui dua OPZ, yaitu BAZNAZ dan LAZ ini merupakan bentuk ideal pengelolaan zakat yang memiliki latar belakang yang kuat secara sosio-historis ke Indonesiaan, serta dikuatkan dengan dasar ideologis negara dan pandangan normatif MUI terkait Amil Zakat (Sarmada & Candrakusuma, 2021)

UU No. 23 tahun 2011 memunculkan polemik di kalangan para penggiat zakat nasional, terkait konsep sentralisasi dan desentralisasi dalam proses pengelolaan zakat di Indonesia. Dalam hal tersebut, kedua konsep yang telah disebutkan sebelumnya dalam mengelola zakat pernah diimplementasikan dalam sejarah masa lampau Islam. Beredar hal-hal tertentu mengenai permasalahan yang lebih komprehensif, Undang-Undang zakat pada aspek tertentu pernah memperlihatkan sistem yang telah tersentralisasi dengan baik, tapi di sisi lain kerap kali menunjukkan desentralisasi. Akan tetapi yang lebih tepat, pemerintah melalui UU tersebut merekonstruksi OPZ dengan cara melakukan integrasi dan sinergi BAZNAZ dan LAZ, sebagai suatu upaya membentuk bangunan pengelolaan zakat nasional, dengan cara menciptakan koordinasi yang baik antara operator pengelola zakat, menciptakan regulasi operasional dan pengawasan yang efektif dalam proses pengumpulan dan penyaluran ZIS, serta meningkatkan peran OPZ untuk ikut serta mengentaskan kemiskinan (Sarmada & Candrakusuma, 2021).

Menurut (Sufiyah & Rohman, 2020) bahwa dalam pengelolaan zakat yang ideal harus diperlukan strategi yang benar-benar baik sehingga dapat mencerminkan lembaga amil zakat yang memiliki kemampuan teknis ilmiah untuk mencapai tujuannya. Sedangkan manajemen merupakan tuntutan dalam pengaturan kehidupan masyarakat. Manajemen adalah pekerjaan intelektual yang dilakukan orang dalam hubungannya dengan organisasi bisnis, ekonomi, sosial dan yang lainnya. (Ansori, 2018) Dengan titik fokus yang tertuju kepada strategi manajemen zakat lembaga amil zakat, maka akan dapat menerapkan tujuan yang baik dalam mendayagunakan dana masyarakat.�

Manajemen zakat pada lembaga amil zakat beberapa di antaranya adalah penggalangan dana dan penyaluran dana zakat, selain itu juga merupakan kegiatan yang sangat penting bagi pengelola zakat dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda operasional agar pengelola tersebut dapat mencapai maksud dan tujuan dari organisasi pengelola zakat. Setiap organisasi-organisasi tersebut akan melakukan beberapa hal seperti melaksanakan perencanaan, pengelolaan, penghimpunan dan penyaluran, serta melakukan pengawasan yang memiliki berbagai cara serta strategi di dalamnya dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang optimal oleh lembaga amil zakat.�

Oleh karena itu sebuah lembaga amil zakat harus memiliki manajemen yang terus dikembangkan, baik dalam struktur, operasional, pengawasan, evaluasi, dan program oleh pengelola lembaga dengan berbagai perspektif manajemen modern yang ada.

Manajemen zakat merupakan proses kegiatan melalui kerjasama orang lain dalam rangka pendayagunaan zakat sebagai pilar kekuatan ekonomi dan sarana peningkatan kesejahteraan dan pencerdasan umat Islam. Manajemen pendayagunaan zakat diantaranya (Istiqomah, 2021):

a.       Menyelenggarakan program layanan mustahik untuk membantu mereka yang membutuhkan secara konsumtif dan secara produktif.

b.       Menjalin kerjasama dengan lembaga lain untuk membuat program unggulan di bidang pendidikan dan dakwah.

c.       Menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga lain dengan tujuan untuk membuat program yang unggul dalam bidang ekonomi.

Sedangkan pengertian zakat itu sendiri sudah jelas, yakni harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau suatu badan yang dimilki oleh orang muslim (muzakki) sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Oleh karena itu, teori manajemen zakat dibutuhkan dalam menspirit manajemen zakat dalam Q.S. At-Taubah [9]:103, melalui pendayagunaan yang bermacam-macam agar dana zakat itu benar-benar tersalurkan secara tepat kepada yang berhak menerimanya, dan manajemen zakat menjadi salah satu acuan bagi badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang mengelola dana zakat (Ratno, 2019).

Badan/lembaga Pengelolaan Zakat

Di Indonesia terdapat dua bentuk kelembagaan pengelolaan zakat yang diakui oleh pemerintah, yaitu: badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ). Keduanya telah berada dalam payung hukum pemerintah, yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 381 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan adanya payung hukum itu, maka keberadaan lembaga zakat sudah mendapatkan jaminan dan perlindungan oleh pemerintah (Djubedi, 2015). Oleh karena itu sekarang sudah banyak didirikan lembaga-lembaga ambil zakat oleh organisasi-organisasi Agama dan sosial kemasyarakatan lembaga itu seperti: LAZIS NU, Dompet Dhuafa Republika, dan masih banyak lagi. Ini merupakan sebuah kondisi yang sangat bagus dan menciptakan pertumbuhan zakat sebagai alat pemberdayaan umat.

Namun untuk mengelola zakat tertentu tidaklah semudah hanya dengan mengumpulkan zakat, menyimpan lalu menyalurkan zakat zakat dari para Muzakki kepada para mustahik (penerima zakat). Cara seperti demikian merupakan cara yang terlalu sederhana, dan biasa sehingga kurang dapat mencapai apa yang menjadi hakikat zakat sebagai pembangunan rasa kemanusiaan. Oleh karenanya zakat harus dikelola dengan menggunakan mekanisme manajemen yang tersusun secara sistematis dan juga rapi.

Organisasi/lembaga penyalur zakat itu sendiri harus diperlukan strategi manajemen yang bagus layaknya suatu badan usaha yang bergerak dalam hal bisnis.Namun tetap saja berbeda konteksnya bagi organisasi penyalur zakat karena organisasi ini tidak berhak untuk bergerak dalam usaha yang menanggung profit.Apabila lembaga pengelola zakat tersebut benar-benar menjalankan sistematika yang telah ditetapkan sebelumnya, maka lembaga zakat dapat dianggap sebagai lembaga yang menerapkan sistem profesionalisme kerja.Profesionalisme itu sendiri sangatlah bagus dan sesuai sebagai suatu sarana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam menaruh zakatnya di lembaga-lembaga zakat ini. Zakat yang telah dihimpun dari masyarakat pun kemudian akan bisa terkelola dengan baik dan dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran dalam upaya menciptakan kemaslahatan pemberdayaan umat. (Qodariah Barkah, Azwari, SE, Saprida, & Zuul Fitriani Umari, 2020).

Pembentukan sistem manajemen organisasi yang terorganisir dengan baik juga mampu mendayagunakan potensi-potensi zakat yang belum sempat tergali secara optimal dalam pemanfaatannya untuk pembangunan di dalam kehidupan masyarakat. Manajemen yang seperti ini akan dapat mengarahkan pada tahapan sistem profesionalisme pada organisasi-organisasi pengelola zakat. Akibatnya, masyarakat pun tidak akan ragu menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga pengelola zakat ini jika masyarakat sudah percaya pada lembaga pengelolaan zakat, maka diharapkan akan terjadi masifikasi aktivitas berzakat pada semua rakyat Indonesia. Potensi zakat yang mencapai sebanyak triliunan rupiah seperti ini pun akan dapat terwadahi ke dalam beberapa lembaga pengelolaan zakat yang menjunjung tinggi akan sikap profesionalitas. Pembangunan di Indonesia pun akan dapat semakin maju dan giat dengan adanya keintensifan masyarakat untuk berzakat lewat lembaga pengelola zakat.�

Manajemen pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan betapa umat Islam sangat membutuhkan� sistem pengelolaan dengan struktur sosial yang sekarang, berikut kemenangan pada kuantitas, tetap saja masih terasa tawar untuk pengelolaan dana zakat. Dalam pengelolaan zakat tersebut, hanya sebagian kecil potensi dana zakat yang baru dapat berhasil dikumpulkan serta di distribusikan kepada yang berhak menerimanya. Bila melihat pengelolaan dana zakat hanya berlaku sporadik atau kurang terorganisir (Akbar, 2021).

Hasilnya justru terlihat ketika pengoptimalisasian pengelolaan dana yang diluncurkan lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, isu yang muncul tersebut pun kemudian dipertanyakan akan bagaimana kemampuan sistem pengelolaan zakat sebagai solusi dari kemiskinan serta pemerataan. Dalam mengumpulkan zakat seharusnya sudah menjadi sesuatu hal yang telah terprogram dan juga terencana, termasuk ditentukannya jadwal yang telah disebutkan secara jelas, dengan tetap berlandaskan untuk beribadah kepada Allah Swt secara tulus danjuga� ikhlas. Dalam mengelola zakat juga perlu diperhatikan terkait pembayaran zakat yang hendaknya harus mengetahui ke mana perginya harta zakat tersebut yang telah disalurkan dan dimanfaatkan.Badan amil zakat harus mempunyai dokumen dan data atau pembukuan yang rinci mengenai jumlah uang zakat yang diterima, orang yang membayarnya, ke mana digunakan, dan semacamnya (Mu�takhiroh & Nurlaeli, 2018).

Terkait ketentuan hukum mengenai zakat yang telah diterapkan dan dikembangkan sebelumnya dengan merumuskan kembali tiap-tiap hal yang berhubungan erat dengan sumber zakat (harta yang menang wajib untuk di zakat kan) serta dalam pendayagunaannya (pendistribusian) zakat, yang ditopang secara langsung oleh kinerja manajemen yang baik, maka peran dan fungsi zakat tersebut akan dapat terwujud.

Pemberdayaan dalam ekonomi Umat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam sesudah syahadat dan salat. Ibadah Zakat disebut dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan cara mengeluarkan sebagian harta dan juga bendanya yang memang telah menjadi Hak atas fakir miskin dan sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang zakat di harta Bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa.

Dalam pengertian lain, zakat merupakan tindakan menyerahkan sebagian harta dan juga benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada seseorang yang berhak untuk menerimanya. Selain zakat, wakaf juga salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi perekat kohesi sosial bagi bangsa kita.Kemudian, wakaf juga merupakan salah satu instrumen dari ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan masyarakat di kalangan banyak orang.Pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal dengan baik dapat mengatasi kemelaratan dan kepincangan sosial di dalam masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.Wakaf dapat meningkatkan ekonomi umat jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik wakaf berupa Barang tidak bergerak maupun wakaf dan non tunai. Yang menjadi sumber dana dalam kegiatan masyarakat Islam ialah ibadah zakat. Ibadah zakat ini selain mempunyai dimensi ketakwaan bagi yang menunaikannya juga merupakan manifestasi solidaritas sosial dari kaum muslimin yang memperoleh rezeki lebih dari Allah kepada saudara-saudaranya seiman yang tidak mampu. Tradisi dalam melaksanakan zakat di kalangan muslimin Indonesia sebenarnya sudah sangat lama menjadi bagian penting dari kesempurnaan dalam pengamalan ajaran Agama Islam.

Namun sepertinya baru zakat fitrah saja yang benar-benar secara luas telah dilaksanakan oleh khalayak masyarakat. Zakat mal yang seharusnya potensial kurang sekali mendapatkan perhatian. Hal ini disebabkan karena persepsi fiqih tentang zakat itu yang belum berkembang dan di segi lain pengelolaannya yang belum sepenuhnya efisien dan efektif. Namun yang tidak dapat dipungkiri bahwa zakat mal yang kurang efektif dilaksanakan oleh sebagian umat Islam telah menampakkan bukti dengan berdirinya puluhan ribu masjid, mushola, langgar, Pesantren, Madrasah, sekolah, universitas, Rumah Sakit, acara Muktamar atau komprehensi Islam, beasiswa yang dibiayai dari dana zakat.

Prinsip-prinsip ekonomi Islam disusun bertujuan untuk membangun keadilan sosial dan ekonomi yang lebih besar melalui redistribusi income yang lebih sesuai untuk kelompok miskin dan kelompok yang lebih membutuhkan, dalam firman-Nya disebukan:

Artinya: ��supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu�. (Qs. Al-HAsyr: 7).

Di lain pihak Rasulullah SAW., bersabda:

Artinya: �Aku telah diperintahkan untuk mengambil sedekah (zakat) dari orang-orang kaya diantara kamu dan membagikannya kepada orang-orang miskin diantara kamu�.

Kedua sabda di atas, menekankan pembelaan doktrin Islam terhadap upaya pemerataan kesejahteraan dengan membatasi perilaku konsumtif muslim surplus demi kepentingan konsumsi pihak defisit. Dengan begitu, sistem ekonomi Islam sangat menekankan pentingnya solidaritas kalangan umat Islam. Hal ini akan terwujud dengan baik dalam bentuk keadilan distributif, dengan cara menggunakan peranti dan metode-metode untuk mengalokasikan kesejahteraan diantara pribdi-pribadi dalam masyarakat. Alat distribusi yang utama adalah otoritas politik (khilafah) yang berhak melakukan pengumupuan dan distribusikan zakat.

Memperkecil kesenjangan distribusi merupakan tugas utama dari kebijaksanaan ekonomi Islam. Hal tersebut bukan saja di turunkan dari Al-Qur�an dan as-Sunnah yang sangat berkaitan dengan perilaku konsumsi, seperti dorongan untuk zuhud dan larangan bermewah-mewah, tetapi juga berasal dari dua prinsip Islam yang utama, yaitu: persamaan derajat manusia serta persaudaraan dan prinsip tidak disenanganinya penumpukan pendapatan hanya ditangan beberapa orang saja sebagaimana yang dijelaskan ayat diatas. Optimisme para sarjana muslim tampaknya banyak berharap kepada pelaksanaan sistem zakat sebagai mekanisme pembangkit umat Islam menuju tingat kesejahteraan yang lebih baik, salah satu hikmah dari pengembangan system zakat adalah pembangunan kesejahteraan umat.

Pemberdayaan masyarakat yaitu upaya dalam meningkatkan harkat dan martabat golongan masyarakat yang sedang dalam kondisi miskin, sehingga mereka atau para orang miskin tersebut dapat melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan yang sudah membelenggu kehidupan mereka.Pemberdayaan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk membangun kemampuan masyarakat. Dengancara mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi itu menjadi tindakan nyata sehinggadapat membuat mereka memiliki kehidupan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

Menurut Chambers, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu konsep dalam pembangunan ekonomi yang didalamnya merangkum tentang nilai-nilai sosial (Rifa�i, 2013). Konsep tersebut mencerminkan paradigma baru pembangunan yang bersifat �berpusat pada masyarakat, partisipatif, memberdayakan, dan berkelanjutan." Konsep pemberdayaan yang sifatnya lebih luas dari sekedar upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok dan juga sekedar mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net) atau kemiskinan yang berlanjut.

Menurut Jim Ife, konsep pemberdayaan memiliki hubungan erat antara dua konsep pokok yakni: konsep daya dan konsep ketimpangan (Lutfiah, 2023). Pengertian pemberdayaan dapat dijelaskan dengan menggunakan empat perspektif yaitu: perspektif pluralis, elitis, strukturalis dan post-strukturalis.

1)      Pemberdayaan masyarakat ditinjau dari perspektif pluralis, adalah suatu proses untuk menolong individu atau seseorang maupun kelompok-kelompok masyarakat yang kurang beruntung dalam urusan eknomi agar mereka dapat bersaing secara lebih efektif dengan orang lain. Salah satu upaya pemberdayaan yang dapat dilakukan adalah menolong mereka dengan pembelajaran menggunakan media yang berhubungan dengan tindakan politik, serta menggunakan keahlian dalam melobi, dan juga memahami bagaimana cara bekerjanya sistem (aturan main). Oleh sebab itu, maka diperlukannya upaya dalam meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat bersaing secara wajar dan ikhlas sehingga tidak ada yang menang atau kalah. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mengajarkan kelompok atau seseorang bagaimana cara untuk bersaing di dalam peraturan yang sudah ada atau yang telah ditetapkan (how to compete wthin the rules).

2)      Pemberdayaan masyarakat yang ditinjau dari perspektif elitis, adalah suatu upaya untuk bersama-sama dalam mempengaruhi kalangan elite atau petinggi seperti para pemuka atau tokoh masyarakat, pejabat, orang kaya dan lain-lain, membentuk kelompok dengan kalangan elite, yang dapat melakukan konfrontasi dan dapat mengupayakan perubahan pada kalangan elite. Upaya ini dilakukan mengingat para masyarakat yang menjadi tidak berdaya dikarenakan adanya power serta kontrol yang kuat dari para elite terhadap pembubuhan media, pendidikan, partai politik, kebijakan publik, birokrasi serta parlementer.

3)      Pemberdayaan masyarakat sering ditinjau dari perspektif struktural, di mana merupakan suatu agenda perjuangan yang lebih memacu adrenalin karena adanya tujuan pemberdayaan hanya bisa dicapai apabila bentuk-bentuk ketimpangan dalam perspektif struktural dieliminasi. Umumnya, masyarakat menjadi tidak berdaya lantaran adanya sebuah struktur sosial yang mendominasi dan menindas mereka baik karena alasan kelas sosial, jender, ras atau etnik. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pembebasan, perubahan structural secara fundamental serta berupaya menghilangkah penindasan struktural.

4)      Pemberdayaan masyarakat yang sering ditinjau dari perspektif post struktural, adalah sebuah proses yang bersifat penuh tantangan dengan mengubah bentuk komunikasi secara lisan maupun tulisan. Pemberdayaan jenis ini disebut lebih ditekankan kepada aspek intelektual ketimbang aktivitas, aksi secara nyata ataupun praksis. Dari perspektif ini, pemberdayaan masyarakat dapat dipahami sebagai upaya dalam mengembangkan pemahaman terhadap perkembangan pemikiran yang lebih baru dan analitis lagi. Jadi, titik yang ditekankan ke dalam pemberdayaan pada aspek pendidikan bukan suatu aksi. Upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan umat serta masyarakat, harus perlu didasari pemahaman akanmunculnya ketidakberdayaan dari setiap kalangan masyarakat karena masyarakat itu sendiri yang tidak memiliki kekuatan (powerless) dalam melakukan pemberdayaan.

Pendayagunaan zakat dijelaskan dalam pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.yang dimaksud usaha produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejaheraan masyarakat.Yang dimaksud dengan peningkatan kualitas umat adalah peningkatan sumber daya manusia.Sedangkan pasal 27 ayat (2) menyebut bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi.Kebutuhan dasar dari mustahiq ini sendiri meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, perumahan, pendidikan, fasilitas masyarakat serta fasilitas kesehatan.

Dana zakat pada awalnya lebih didominasi oleh pola distribusian secara konsumtif memberikan zakat hanya untuk dikonsumsi saja, namun setelah beberapa tahun saat ini pada pelaksanaannya lebih muktahir, zakat mulai dikembangkan dengan pola distribusi dana zakat secara produktif, agar dana yang diberikan dapat digunakan dalam modal usaha guna meningkatkan taraf ekonomi. Sebagaimana yang dicanangkan dalam buku pedoman zakat yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama (2002: 244) dalam (Rahmah & Herlita, 2019), untuk pendayaan dana zakat, bentuk inovasi distribusi dikategorikan dalam empat bentuk berikut.

1)      Distribusi bersifat �konsumtif tradisional�, yaitu zakat diberikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung dan tidak ada kelanjutan, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam.

2)      Distribusi bersifat �konsumtif kreatif�, yaitu zakat diberikan dalam bentuk lain dari barangnya semula yang berupa beras atau uang, namun diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa.

3)      Ditribusi bersifat �produktif tradisional�, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang yang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat diciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin untuk meningkatkan kesejahteraan dari para penerima zakat tersebut.

4)      Distribusi dalam bentuk �produktif kreatif�, adalah salah satu pemberian zakat dalam bentuk permodalan, baik untuk pembangunan proyek sosial atau menambah modal pedagang usaha kecil yang diharapkan dapat menciptakan suatu usaha yang kreativitas dan mandiri.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai strategi pengelolaan zakat terhadap pemberdayaan umat, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Dalam pengelolaan zakat di Indonesia ada beberapa kategori sistem pengelolaan, salah satunya sistem yang dilakukan secara sukarela (voluntary system), yang artinya wewenang pengelolaan zakat berada di tangan pemerintah maupun masyarakat sipil dan tidak terdapat sanksi hukum bagi siapa saja yang tidak menunaikan kewajiban zakat. 2) Pengelolaan zakat yang ideal harus diperlukan strategi yang benar-benar baik sehingga dapat mencerminkan lembaga amil zakat yang memiliki kemampuan teknis ilmiah untuk mencapai tujuannya, dengan memanfaatkan atau menggunakan sistem manajemen pengelolaan. Yang berfokus pada strategi manajemen zakat lembaga amil zakat akan eksis dalam mendayagunakan dana masyarakat. 3) Di Indonesia terdapat dua jenis Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ), yaitu antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) merupakan pengelola zakat yang diurus oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pengelolaannya diurus oleh masyarakat sipil, dan terintegrasi serta bersinergi dalam proses perhimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat. Model pengelolaan zakat melalui dua OPZ, yaitu BAZNAZ dan LAZ ini merupakan bentuk ideal pengelolaan zakat yang memiliki latar belakang yang kuat secara sosio-historis ke-Indonesiaan, serta dikuatkan dengan dasar ideologis negara dan pandangan normatif MUI terkait Amil Zakat. 4) Ketentuan-ketentuan hukum mengenai zakat diterapkan dan dikembangkan dengan merumuskan kembali hal-hal yang berhubungan dengan sumber zakat (harta yang wajib dizakatkan) dan pendayagunaan (pendistribusian) zakat, yang ditopang oleh manajemen yang baik, maka peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud. 5) Pemberdayaan dana Zakat bagi umat Muslim terbagi menjadi 4 bagian distribusi, yaitu: Distribusi bersifat �konsumtif tradisional�, Distribusi bersifat �konsumtif kreatif�, Ditribusi bersifat �produktif tradisional�, Distribusi dalam bentuk �produktif kreatif�.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adi, Asriadi Arifin, Novianti, Dian, & Adisaputra, Trian Fisman. (2022). Manajemen Zakat Baznas. Moneta: Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 1(2), 12�22.

 

Adib, Chusainul, & NPM, S. H. I. (2017). Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Umat Islam di Indonesia. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209979.

 

Akbar, Ali. (2021). Pengelolaan Zakat Di Indonesia Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Perspektif Maqasid Asy-Syari�ah Imam-Syatibi (W. 790 H/1388 M). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 

Anis, Muhammad. (2020). Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(1 Juni), 42�53.

 

Ansori, Teguh. (2018). Pengelolaan dana zakat produktif untuk pemberdayaan mustahik pada Lazisnu Ponorogo. Muslim Heritage, 3(1), 177�196.

 

Bilyuda, Dedek. (2021). Pendistribusian Zakat Produktif oleh Baznas Kota Pekanbaru. DAKWAH DAN KOMUNIKASI.

 

Chaniago, Siti Aminah. (2014). Perumusan manajemen strategi pemberdayaan zakat. Jurnal Hukum Islam.

 

Djubedi, Fadly M. (2015). Kajian Hukum terhadap Keberadaan Lembaga Zakat di Indonesia. LEX ET SOCIETATIS, 3(9).

 

Irfan, Moh, Hamdi, Zulfadli, & Husni, Muhammad. (2022). Analisis Tingkat Literasi Siswa pada Implementasi Kurikulum Darurat pada Masa Pandemi Covid 19 di SD Negeri 03 Mantang. LAMBDA: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA Dan Aplikasinya, 2(2), 71�76.

 

Istiqomah, Hesty. (2021). Pengelolaan Zakat Produktif di LAZ Rumah Yatim Dhuafa (RYDHA) Kabupaten Tangerang dalam Perspektif Maslahah Mursalah. UIN SMH BANTEN.

 

Kanalakum, Bima, & Edward, Yurnal. (2018). Upaya Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Meningkatkan Pengumpulan Zakat Hasil Perdagangan. Al-Amwal, 7(2), 135�147.

 

Lenaini, Ika. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33�39.

 

Lutfiah, Barika Choirunnisa�. (2023). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. STIE PGRI Dewantara Jombang.

 

Mu�takhiroh, Azqiyatul, & Nurlaeli, Ida. (2018). Strategi Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) dalam Pemberdayaan Perekonomian Mustahik di Banyumas Tahun 2010-2014. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 35�49.

 

Munir, Misbahul. (2016). Implementasi Integrasi Al-Quran dan Hadits: Analisis Tematik Terhadap Konsep Uang dalam Islam.

 

Qodariah Barkah, M. H. I., Azwari, Peny Cahaya, SE, M. M., Saprida, M. H. I., & Zuul Fitriani Umari, M. H. I. (2020). Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Prenada Media.

 

Rahmah, Siti, & Herlita, Jumi. (2019). Manajemen Pendistribusian Zakat Di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Selatan. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 18(1), 13�26.

 

Ratno, Alifa Ayu Ma�Rifah. (2019). Analisa Manajemen Islam Dalam Pengelolaan Zakat Di Yayasan Rumah Zakat Indonesia.

 

Rifa�i, Bachtiar. (2013). Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Krupuk Ikan dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan Masyarakat Desa Kedung Rejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sumber, 100(100), 2�59.

 

Rodin, Dede. (2015). Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin Dalam Perspektif Al-Qur�an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 71�102.

 

Santika, I. Gusti Ngurah. (2017). Kepala Sekolah Dalam Konsep Kepemimpinan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis. Widya Accarya, 7(1).

 

Saprida, Saprida. (2015). Pemahaman dan Pengamalan Kewajiban Zakat Mal Oleh Sebagian Masyarakat Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 1(1), 49�58.

 

Sarmada, Zaky Mubarok, & Candrakusuma, Mushlih. (2021). Sinergi Amil Zakat Indonesia: Kontekstualisasi Konsep Amil Zakat Berdasar Perundang-Undangan. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 15(1), 75�91.

 

Setiawan, Feri Wahyu. (2019). Manajemen Pendistribusian Dana Zakat Infak Dan Sedekah Di Yatim Mandiri Cabang Tulungagung.

 

Siregar, Idris, & Daulay, Rosul Pilihan. (2022). Hadis Jibril: Nilai-Nilai Pendidikan Iman, Islam Dan Ihsan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 803�822.

 

Sufiyah, Wildatus, & Rohman, Abdur. (2020). Analisis Strategi Fundraising Lembaga Amil Zakat Dalam Mendapatkan Muzakki Dan Munfaqin (Studi Kasus Lazismu Pamekasan). Kaffa: Jurnal Fakultas Keislaman, 1(1), 42�78.

 

Syamsidar, Syamsidar, Nasution, Emmi Suryani, & Nurjamilah, Nurjamilah. (2019). Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Pada Baitul Mal Aceh. Prosiding SEMDI-UNAYA (Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu UNAYA), 3(1), 858�871.

 

Wijaya, Hengki. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.

 

Zaifuddin, Muhammad. (2021). Muzakki dan Mustahiq.

�