EVALUASI PENERAPAN
KESELAMATAN RADIASI PADA SUB ELEMEN PERSYARATAN MANAJEMEN DI PT. ANDINI SARANA
TAHUN 2022
Marona Carolina1, Izzatu Millah2, Cut Alia
Keumala Muda3, Devi Angeliana Kusumaningtias3
Universitas Esa Unggul
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak:
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengevaluasi
penerapan Keselamatan Radiasi pada Elemen Persyaratan Manajemen dengan fokus masalah
yaitu pada sub elemen Pemantauan Kesehatan dan Personil
di PT. Andini Sarana tahun
2022. Penelitian ini dilakukan
dengan metode Kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan
data berupa wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Penelitian ini dilakukan di
bulan Desember 2022. Teknik analisa
data dilakukan dengan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa PT. Andini Sarana telah memiliki organisasi proteksi radiasi sebagai
fundamental dari persyaratan
manajemen. Namun pada sub elemen dari persyaratan
manajemen yang diteliti yaitu Pemantauan Kesehatan dan Personil, belum dilakukan sesuai standar yang berlaku yaitu PP No.33 Tahun 2007. Pada sub elemen
Pemantauan Kesehatan, yang diterapkan
hanya sebatas pemeriksaan kesehatan (Medical
Checkup) berkala dalam 1
tahun sekali. Sedangkan untuk sub elemen Personil, ada 3 pekerja radiasi yang tidak didaftarkan sebagai pekerja radiasi di BAPETEN. 3
orang pekerja ini berpotensi
menerima dosis melebihi masyarakat umum.
Kata kunci: keselamatan radiasi, persyaratan manajemen, pemantauan kesehatan, personil
Abstract:
The purpose of this study was to evaluate the
implementation of Radiation Safety in the Management Requirements Elements with
a focus on the problem, namely the Health and Personnel Monitoring sub-elements
at PT. Andini Sarana in 2022. This research was conducted
using a descriptive qualitative method with data collection methods in the form
of in-depth interviews, observation and document review. This research was
conducted in December 2022. Data analysis techniques were carried out using
source triangulation and method triangulation. The results of the research show
that PT. Andini Sarana already has a radiation
protection organization as a fundamental of management requirements. However,
the sub-element of the management requirements studied, namely Health and
Personnel Monitoring, has not been carried out according to applicable
standards, namely Government Regulation No. 33 of 2007. In the Health
Monitoring sub-element, what is applied is only limited to periodic medical
checkups once a year. As for the Personnel sub-element, there are 3 radiation
workers who are not registered as radiation workers at BAPETEN. These 3 workers
have the potential to receive doses exceeding the general public.
Keywords: radiation safety, management
requirement, health monitoring, personnel radiation workers
Corresponding: Marona Carolina
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Dikarenakan
besarnya potensi bahaya radiasi, setiap kegiatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan dan menerapkan Keselamatan
Radiasi (Sunyoto, 2013). Keselamatan Radiasi adalah
tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan
lingkungan hidup dari bahaya radiasi (Eichholz, 2004). Tujuan utama dari Keselamatan
Radiasi adalah mengendalikan penerimaan dosis paparan radiasi serendah mungkin
dalam pemanfataannya (Sunyoto, 2013). Ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.33 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur tentang keselamatan
radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya lebih
jelas tentang syarat-syarat Keselamatan Radiasi diatur dalam Peraturan Kepala
Bapeten (PERKA) No.4 Tahun 2013 tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Simanjuntak, Camelia, & Purba, 2013). Peraturan ini membahas lebih
dalam tentang penanggung jawab keselamatan radiasi dan syarat penerapan� proteksi radiasi sebagai bagian dari syarat
keselamatan radiasi (Mahur et al., 2013). Sedangkan Peraturan Badan
(PERBA) No.4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat
Sinar-X Dalam Radiologi Dan Intervensional, mengatur lebih detail tentang
persayaratan keselamatan radiasi mencakup semua poin persyaratan keselamatan
radiasi (laela Ermaya & Mashuri, 2018).
Secara umum persyaratan
mengenai Keselamatan Radiasi meliputi 4 poin besar yaitu Persyaratan Manajemen,
Persyaratan Proteksi Radiasi, Persyaratan Teknik dan Verifikasi Keselamatan
Radiasi (Dianasari & Koesyanto, 2017). Setiap poin persyaratan
Keselamatan Radiasi terdiri dari beberapa sub poin yang menjelaskan hal-hal apa
saja yang mendukung setiap persyaratan tersebut. Persyaratan Manajemen
meliputi, Penanggung jawab keselamatan radiasi, Budaya keselamatan, Pemantauan
Kesehatan, Personil, Pendidikan dan pelatihan, serta Rekaman. Sedangkan
Persyaratan proteksi radiasi mencakup Justifikasi, Limitasi dosis, dan
Optimisasi proteksi radiasi. Persyaratan Teknik mencakup Sistem pertahan berlapis dan Praktik rekayasa yang
teruji. Verifikais keselamatan radiasi mencakup Pengujian Pesawat Sinar-X,
Pemantauan paparan radiasi, dan Kajian terhadap paparan potensial yang dapat
terjadi (Akhadi, 2020). Penyelenggara Keselamatan
Radiasi adalah orang-perorangan, organisasi, komisi dan/atau komite yang
bertugas untuk membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawab di
bidang Proteksi dan Keselamatan Radiasi. BAPETEN sebagai Badan Pengawas Tenaga
Nuklir akan melakukan kegiatan inspeksi melalui Inspektor Keselamatan Nuklir
untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran yang
berlaku.
PT. Andini Sarana adalah perusahaan importir
alat Kesehatan yang salah satu produknya adalah alat elektromedis radiasi yang
memanfaatkan sinar-X untuk diagnosa gigi (Rini, Irma, & Egnes, 2021). Kegiatan pemanfaatan pesawat
sinar-X yang dilakukan oleh PT. Andini Sarana termasuk kegiatan impor,
distribusi, pemasangan, pengujian, dan perawatan berkala. Pekerja radiasi yang
bekerja di PT. Andini terdiri dari teknisi yang bertugas melakukan pemasangan
dan perawatan serta perbaikan alat, penguji kesesuaian yang terdiri dari tim
penguji serta tim produk yang bertanggungjawab dalam melatih pengguna pesawat
sinar-X dalam menggunakan alat (Monita, 2021). Dalam menjalankan proses
pemasangan alat sampai layanan purna jual, setiap pekerja radiasi akan
melakukan kegiatan yang menghasilkan radiasi sinar-X yang berbahaya baik bagi
pekerja maupun bagi masyarakat. Pekerjaan dengan radiasi sinar-X dapat
dilakukan saat proses pengerjaan di bengkel kerja dan di instalasi radiologi
fasilitas kesehatan di mana alat tersebut dipasang (Ertyassari, 2009). Setiap personil diwajibkan
mengikuti prosedur kerja yang berlaku serta melakukan proteksi radiasi terhadap
diri sendiri dan orang lain sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku (Yani, Pratiwi, & Yunawati, 2021).
Peneliti melakukan studi
pendahuluan berupa observasi kepada 6 pekerja radiasi yang dipilih secara acak.
Dari hasil observasi ditemukan bahwa pada elemen Persyaratan Manajemen, ada
masalah pada sub elemen Pemantauan Kesehatan dan Personil. 6 pekerja tersebut
tidak mendapatkan pemeriksaan Kesehatan pada awal masa kerja. 2 orang personil
tidak didaftarkan ke BAPETEN sebagai personil pekerja radiasi padahal
mendapatkan dosis radiasi melebihi masyarakat umum. Berdasarkan permasalahan di
atas, peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan
judul� �Evaluasi Penerapan� Keselataman Radiasi Pada Elemen Persyaratan
Manajemen Di PT. Andini Sarana 2022�
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif
lapangan dengan menggunakan analisis naratif yaitu dengan mendiskripsikan
data-data yang telah peneliti kumpulkan, baik data hasil wawancara, observasi
maupun telaah dokumen selama mengadakan penelitian di PT. Andini Sarana. Sumber data dari
penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara
dengan informan. Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang yang terdiri dari 1 orang informan
kunci yaitu direktur PT. Andini Sarana, 1orang informan utama yaitu Manager Teknik., dan 1
orang informan pendukung yaitu Petugas Proteksi
Radiasi (PPR). Type pemilihan informan dilakukan dengan typical
purposive sampling, di mana informan dipilih langsung berdasarkan pertimbangan
yang ditentukan oleh peneliti sesuai dengan tujuan dan masalah penelitian. Salah satu kriteria utama dalam memilih informan
adalah memiliki masa kerja
minimal 2 tahun dan memiliki
pengetahua tentang masalah penelitian yang sedag dilakukan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber lain seperti hasil observasi, telaah dokumen, buku, jurnal,
laporan kesehatan tahunan, program
literature dan dokumen lain yang berhubungan dengan masalah penelitian (Sugiyono., 2017).
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam yang menggunakan daftar pertanyaan terstruktur yang telah
disiapkan sebelumnya. Peneliti mengajukan pertanyaan kepada semua responden dengan pertanyaan yang sama untuk mendapatkan data yang mudah untuk diolah.
Pertanyaan wawancara disampaikan secara lisan dan direkam dengan alat recorder
sehingga dapat dengan mudah ditranskrip dalam bentuk tulisan saat pengolahan
data. Pertanyaan wawancara yang telah disipakan berupa pedoman wawancara adalah
menyangkut variabel-variabel penelitian untuk persyaratan persyaratan
manajemen, serta sub elemen dari persyaratan manajemen yang menjadi fokus penelitian yaitu pemantauan kesehatan dan personil. �Metode observasi partisipatif dilakukan dengan cara peneliti berada di lokasi penelitian dengan melakukan
observasi langsung untuk melihat penerapan keselamatan radiasi pada sub elemen persyaratan manajemen dengan menyediakan lembar observasi yang sudah ditentukan berdasarkan masalah penelitian yaitu masalah pemantauan
kesehatan dan personil. Pedoman observasi
tersebut kemudian akan diisi sesuai dengan kondisi yang ditemukan peneliti di
lapangan. Peneliti juga menggunakan
metode telaah dokumen terhadap
semua hal yang bersangkutan dengan keselamatan radiasi terutama pada elemen persyaratan manajemen, �mendokumentasikan dalam bentuk foto dan form
check list untuk membandingkan kesesuaian dokumen yang ada dengan
persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Pada tahapan
pengolahan data, peneliti akan mengupulkan semua data yang berasal dari metode
pengumpulan data yaitu wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen.
Pada Untuk metode wawancara mendalam yang dilakukan dengan merekam objek
peneliti saat memberikan keterangan selama diwawancarai, peneliti membuat
transkrip hasil rekaman wawancara tersebut dengan memutar ulang hasil rekaman
dan mengetik hasil wawancara serta menulis nama orang yang memberikan
keterangan dalam wawancara tersebut. Hasil
transkrip kemudian dituangkan lagi dalam bentuk matriks wawancara untuk lebih mudah dipahami. Pada metode etode observasi,
peneliti mengetik ulang informasi dari catatan observasi yang dibuat
berdasarkan lembar observasi. Sedangkan pada metode telaah dokumen berdasarkan
hasil yang diperoleh pada lembar check list, peneliti akan menyalin
ulang data tersebut.
Pada tahapan analisis data, Peneliti menggunakan metode analisis naratif yang diawali dengan langkah-langkah mereduksi data, menyajikan data dan membuat kesimpulan serta klarifikasi data. Pada tahapan klarifikasi data dilakukan dengan uji validitas dan reliabilitas. Data yang sudah diolah dan dinalisis kemudian akan
divalidasi dengan metode triangulasi sumber dan triangulasi metode. Pada metode
triangulasi sumber, peneliti mengecek informasi yang diberikan oleh setiap
informan terhadap setiap permasalahan untuk memastikan bahwa keterangan yang
diberikan setiap informan adalah sesuai sehingga dapat diambil kesimpulan yang
disepakati oleh setiap sumber. Selanjutnya triangulasi metode juga digunakan
oleh peneliti dengan mengecek data dari metode wawancara,� metode observasi dan telaah dokumen untuk
memastikan bahwa data yang diperoleh tidak bertolak belakang sehingga dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya untuk dapat dibuat suatu kesimpulan
penelitian yang benar.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan
hasil triangulasi sumber pada elemen Persyaratan Manajemen, didapatkan bahwa
Manajemen PT. Andini Sarana telah menerapkan salah satu syarat utama dalam
keselamatan radiasi yaitu memiliki organisasi proteksi radiasi. Hal ini
diperkuat dengan hasil wawancara mendalam yang dilakukan kepada 3 orang sumber
informan, yang mana ketiganya mengetahui tentang organisasi proteksi radiasi,
penanggung jawab organisasi yaitu direktur yang menandatangani program proteksi
radiasi dan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Sedangkan
hasil Analisa peneliti dengan triangulasi metode yaitu menggunakan metode
wawancara mendalam, observasi lapangan dan telaah dokumen didapatkan bahwa
hasil wawancara mendalam tentang organisasi proteksi radiasi dan tugas serta
tanggung jawab direktur yang digambarkan oleh ketiga informan adalah sesuai
dengan hasil observasi dan telaah dokumen. Terdapat struktur organisasi
proteksi radiasi sebagai persyaratan fundamental yang harus dimiliki oleh suatu
instansi yang memanfaatkan sumber radiasi sudah dimiliki oleh PT. Andini Sarana
dengan penempatan struktur organisasi yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Keselamatan
Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota
masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Tujuan utama dari
Keselamatan Radiasi adalah mengendalikan penerimaan dosis paparan radiasi
serendah mungkin dalam pemanfataannya (Sunyoto, 2013). Persyaratan manajemen adalah
salah satu persayratan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin meliputi,
Penanggung jawab keselamatan radiasi, Budaya keselamatan, Pemantauan Kesehatan,
Personil, Pendidikan dan pelatihan, serta Rekaman. Organisasi Proteksi Radiasi
merupakan dasar utama yang dapat menggambarkan tugas dan tanggung jawab dari
setiap orang yang ada di dalamnya salah satunya adalah Manajemen
puncak/direktur. Manajemen sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi dalam
organisasi proteksi radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab anatara lain :
1.
Menetapkan
penyelenggaraan proteksi dan keselamatan radiasi
2.
Menyusun,
menetapkan, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program proteksi
dan keselamatan radiasi
3.
Menyusun
dan menetapkan prosedur tindakan terhadap kondisi abnormal pada fasilitas
penyimpanan TENORM sebagai bagian dari program proteksi dan keselamatan radiasi
4.
Memverifikasi
kompetensi setiap personil
5.
Menyelenggarakan
pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi
6.
Menyelenggarakan
pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi
7.
Menyediakan
perlengkapan Proteksi Radiasi
8.
Melaporkan
kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan
radiasi, dan verifikasi Keselamatan Radiasi.
Berdasarkan hasil penelitian di
atas, dapat disimpulkan bahwa manajemen PT. Andini Sarana sudah menerapkan dan
menjalankan keselamatan radiasi di PT. Andini Sarana dengan membentuk
organisasi proteksi radiasi. Direktur sebagai pemegang izin menyadari
sepenuhnya akan tugas dan tanggung jawabnya serta berupaya untuk memenuhi
sesuai dengan standar yang berlaku yaitu dalam PP no. 33 Tahun 2007.
�� Berdasarkan hasil triangulasi sumber yang
peneliti lakukan kepada 3 informan pada sub elemen pemantauan kesehatan
pekerja, didapatkan bahwa Manajemen mengetahui bahwa radiasi memeiliki efek dan
risiko kepada pekerja. Saat ini program pemantauan kesehatan yang diterapkan di
PT. Andini Sarana adalah berupa program pemeriksaan kesehatan (Medical
Checkup). belum ada program konseling karena ketiga informan berasumsi
bahwa semua pekerja sudah memiliki pengalaman bekerja di radiasi sehingga pada
dasarnya sudah memiliki pengetahuan tentang bahaya radiasi dan bagaimana
memproteksi diri dari bahaya tersebut. Mengenai program pemeriksaan kesehatan
yang diterapkan saat ini, terdapat perbedaan pendapat antara informan kunci dan
kedua informan lainnya. Informan kunci menyampaikan bahwa hanya ada pemeriksaan
kesehatan sekali dalam setahun. Sedangkan kedua informan lain menyampaikan
bahwa pada awal masuk pekerja diminta menyediakan hasil pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan
hasil analisa peneliti dengan triangulasi metode yaitu menggunakan metode
wawancara mendalam, observasi lapangan dan telaah dokumen didapatkan bahwa
hasil wawancara mendalam tentang program pemantauan kesehatan yang disampaikan
oleh ketiga informan yaitu bahwa hanya ada program pemeriksaan kesehatan ini sesuai
dengan hasil observasi dan telaah dokumen. Tidak ditemukannya dokumen lain yang
menjelaskan program pemantauan kesehatan selain dari pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan, berdasrakan hasil
observasi dan telaah dokumen hanya ditemukan penerapan pemeriksaan kesehatan
secara berkala sekali dalam setahun dan semua hasil pemeriksaan
didokumentasikan dengan baik. Sedangkan untuk pemeriksaan pada awal masuk kerja
dan pada akhir masa kerja tidak ada. Pemeriksaan kesehatan pada awal masuk
kerja belum memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, karena hanya berupa surat
keterangan sehat.
�� Salah satu tugas dan tanggung jawab pemegang
izin adalah wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan untuk seluruh Pekerja
Radias. Pemegang izin, dalam menyelenggarakan pemantauan harus melaksanakannya
berdasarkan ketentuan umum kesehatan kerja, merancang penilaian terhadap
kesesuaian penempatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan
padanya dan menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada kasus
munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya Paparan Radiasi berlebih,
saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya Radiasi yang
mungkin didapat dan penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena Paparan
Radiasi berlebih. Pemantauan kesehatan dilaksanakan melalui pemeriksaan
kesehatan, konseling dan penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan
Paparan Radiasi berlebih. Adapun tujuan dari pelaksanaan pemantauan kesehatan
adalah menilai kesehatan Pekerja Radiasi baik dari aspek fisik maupun
psikologis. Memastikan kesesuaian antara kesehatan pekerja dan kondisi
pekerjaannya serta memberikan pertimbangan dalam menangani kejadian kontaminasi
atau Paparan Radiasi Berlebih pada Pekerja Radiasi.
Berdasrakan
Perka Bapeten No. 6 Tahun 2010, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan :
a.
Sebelum
kerja
Pemeriksaan
Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada
dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit
menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang
akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang
bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin.
b.
Selama
bekerja
Pemeriksaan
Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga
kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya
pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan
usaha-usaha pencegahan.
c.
Akan
memutuskan hubungan kerja.
Pemegang
lzin wajib menyediakan konseling untuk memberikan konsultasi dan informasi yang
lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja. Selain itu Pemegang lzin wajib
melakukan penatalaksanaan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih
melalui pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut, konseling, dan kajian terhadap
Dosis yang diterima. Seluruh biaya yang dikenakan adalah ditanggung oleh
Pemegang Izin.
Hasil
dari pemeriksaan kesehatan harus disimpan paling kurang 30 tahun sejak pekerja
dinayatakan berhenti bekerja dari perusahaan tersebut. Selain itu, dalam
peraturan di atas juga ditentukan jenis pemeriksaan seperti apa saja yang harus
dilakukan, termasuk pemeriksaan darah, pemeriksaan fisik, rontgen paru-paru dan
lain sebagainya yang disesuaikan dengan jenis radiasi atau tingkat risiko
radiasi yang digunakan.
�� Penelitian
yang berfokus pada manajemen keselamatan�
ini juga pernah dilakukan oleh (Fairusiyyah, Widjasena, & Ekawati,
2016) di mana pada poin Pemantauan
Kesehatan disimpulkan bahwa pelaksanaan pemantauan kesehatan yang dilakukan di
unit Radiologi RS. Nasional Diponegoro Semarang hanya dilakukan 1 kali dalam
setahun dan tidak dilakukan pada awal dan akhir masa kerja pekerja radiasi dan
hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
�� Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
penerapan persyaratan manajemen pada sub elemen pemantauan kesehatan belum
sesuai dengan standar peraturan pemerintah No.33 tahun 2007 dan peraturan
kepala BAPETEN no. 6 tahun 2010. Di mana yang seharusnya adalah PT. Andini
menerapkan juga program konseling kepada pekerja agar supaya setiap orang yang
bekerja dengan radiasi dapat memahami dengan jelas tentang bahaya radiasi
sehingga dapat lebih memproteksi dirinya dengan baik. Sedangkan pada program
pemeriksaan kesehatan, seharusnya PT. Andini menerapkan program pemeriksaan
pada saat pekerja mulai bekerja sebagai pekerja radiasi di PT. Andini Sarana
dan juga pada saat pekerja sudah mengakhiri masa kerjanya di PT. Andini Sarana
. Hal ini bertujuan agar kesehatan pekerja tersebut dapat dipantau terus dalam
30 tahun yang akan datang untuk memastikan jika pekerja mengamai masalah
kesehatan serius yang diperkirakan penyebabnya adalah risiko yang ditimbulkan
dari radiasi.
�� Berdasrakan hasil pembahasan di atas pada sub
elemen pemantauan kesehatan, PT.Andini Sarana sebaiknya membuat
kebijakan dalam SOP perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada awal
dan akhir masa kerja untuk setiap personil pekerja radiasi di PT. Andini Sarana
sehingga dapat terwujud tujuan dari keselamatan radiasi
�� Berdasarkan hasil triangulasi sumber yang
peneliti lakukan kepada 3 informan pada sub elemen Personil, ketiga informan
sepakat menyampaikan bahwa saat ini yang terlibat dalam pekerjaan dengan
radiasi adalah dari devisi teknisi dan devisi aplikan. Ketiga informan juga
memberikan informasi yang sama bahwa yang terdaftar di BAPETEN saat ini hanya
devisi teknisi.Saat ditanyakan tentang alasan, semuanya juga menyampaikan hal
yang sama bahwa devisi aplikan dianggap tidak terlalu memilki potensi terpapar
radiasi yang tinggi. Informan kunci agak ragu apakah devisi ini harus
didaftarkan. Sedangkan berdasarkan hasil analisa triangulsai metode yang
peneliti lakukan, ada keseuaian antara hasil wawancara mendalam dengan metode
observasi serta telaah dokumen. Di mana keterangan wawancara bahwa devisi
aplikan tidak didaftarkan sebagai pekerja sesuai karena tidak ditemukan saat
observasi dan telaah dokumen semua informasi yang mendukung bahwa pekerja
radiasi tersebut didaftarkan di BAPETEN
Pemegang
Izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2007,
Personil yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir adalah
Petugas Proteksi Radiasi, Pekerja Radiasi dan atau pihak yang mendapat tanggung
jawab khusus dari Pemegang Izin. Pekerja radiasi berdasarkan definisi adalah
setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion
yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
Pekerja radiasi merupakan salah satu kelompok yang juga mempunyai risiko
terhadap bahaya pajanan radiasi serta dampaknya pada keselamatan dan kesehatan
pekerja yang pada tingkatan tertentu dapat menyebabkan penyakit kronis sampai
dengan kematian (Fairusiyyah et
al., 2016).
Hasil
penelitian ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 33 tahun 2007. Pekerja
radiasi yang ada di PT. Andini Sarana untuk semua devisi melakukan pekerjaan
dengan potensi menerima paparan radiasi melebihi masyarakat umum dalam setahun.
Sesuai dengan definisi, maka seharusnya semua pekerja ini harus didaftarkan
sebagai pekerja radiasi untuk mendapatkan hak dan kewajibannya berupa
pemantauan kesehatan dan menggunakan alat ukur dosis personal agar dapat
memantau jumlah dosis radiasi yang diterima setiap kali bekerja dnegan radiasi.
Berdasrakan
hasil pembahasan di atas, peneliti menyarankan Pada sub poin Personil, PT.
Andini Sarana sebaiknya membuat kebijakan untuk mendaftarkan semua pekerja
radiasi yang bekerja dalam lingkup pemanfaatan radiasi yang ada di PT. Andini,
sehingga semua pekerja dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dan diberikan alat
monitoring dosis personal untuk memantau paparan dosis yang diterima demi
mewujudkan keselamatan radiasi bagi pekerja.
KESIMPULAN
Pada evaluasi penerapan
elemen persyaratan manajemen, Manajemen PT. Andini Sarana menyadari betul akan keberadaaan
organisasi proteksi radiasi serta mengetahui akan tugas dan tanggung jawab
terhadap organisasi tersebut serta mempertimbangkan pentingnya keselamatan
radiasi serta berupaya untuk mewujudkan semua elemen persyaratan manajemen.
Pada penerapan sub elemen Pemantauan kesehatan, yang disediakan oleh PT. Andini
Sarana adalah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja 1 kali setahun
secara berkala. Pemeriksaan kesehatan tidak menjadi kebijakan perusahaan untuk
diberlakukan pada awal masuk kerja dan pada akhir masa kerja pekerja
radiasi.� Hal ini jelas tidak sesuai
dengan standar yang disebutkan dalam Perka Bapeten No.6 tahun 2010 dimana
pemeriksaan kesehatan harus dilakukan pada awal, selama masa kerja dan pada
akhir masa kerja.Pada penerapan sub elemen Personil, PT. Andini sarana tidak
mendaftarkan semua pekerja yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan dengan
radiasi. 3 orang personil pada devisi aplikan tidak didaftarkan sehingga tidak
melakukan pemeriksaan kesehatan maupun diberikan alat ukur dosis personal untuk
mengukur dosis radiasi yang diterima dengan alasan pekerja berpotensi menerima
dosis lebih rendah dari pekerja yang lain. Hal ini jelas tidak sesuai dengan
definisi pekerja radiasi pada PP No.33 Tahun 2007 yaitu setiap orang yang
menerima dosis radiasi melebihi masyarakat umum.
DAFTAR PUSTAKA
Akhadi, Mukhlis. (2020).
Sinar-X Menjawab Masalah Kesehatan. Deepublish.
Dianasari, Tri, &
Koesyanto, Herry. (2017). Penerapan manajemen keselamatan radiasi di instalasi
radiologi rumah sakit. Unnes Journal of Public Health, 6(3),
174�183.
Eichholz, Geoffrey G.
(2004). Occupational Radiation Protection. Health Physics, 87(6).
Retrieved from
https://journals.lww.com/health-physics/Fulltext/2004/12000/Occupational_Radiation_Protection.25.aspx
Ertyassari, Wurindha
Riasdiati. (2009). Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta
Sanitasi di RSUI Kustati Surakarta.
Fairusiyyah, N.,
Widjasena, B., & Ekawati, E. (2016). Analisis Implementasi Manajemen
Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional
Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas
Diponegoro, 4(3), 514�527.
laela Ermaya, Husnah
Nur, & Mashuri, Ayunita. (2018). Kinerja Perusahaan dan Struktur
Kepemilikan: Dampak terhadap Pengungkapan Lingkungan. Jurnal Kajian
Akuntansi, 2(2), 225�237.
Mahur, Ajay Kumar,
Gupta, Mamta, Varshney, Rati, Sonkawade, R. G., Verma, K. D., & Prasad,
Rajendra. (2013). Radon exhalation and gamma radioactivity levels in soil and
radiation hazard assessment in the surrounding area of National Thermal Power
Corporation, Dadri (UP), India. Radiation Measurements, 50,
130�135.
Monita, Rennyta Monita
Rennyta. (2021). Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Pekerja
Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc) Tahun
2020. Media Kesmas (Public Health Media), 1(1), 26�39.
Rini, Anggraeni, Irma,
D. Rahayu, & Egnes, Ekaranti. (2021). Study of the effective dosage of
diagnostic radiology workers and hospital interventions in Indonesia in 2017
until 2020.
Simanjuntak, Julianna,
Camelia, Anita, & Purba, Imelda G. (2013). Penerapan Keselamatan Radiasi
Pada Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Khusus (RSK) Paru Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2013. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 4(3).
Sugiyono. (2017). Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta.
Sunyoto, Aris. (2013). K3
Radiasi Nuklir. Dian Rakyat.
Yani, Indri, Pratiwi,
Arum Dian, & Yunawati, Irma. (2021). Studi Deskriptif Proteksi Radiasi dan
Penerapannya di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. HIGEIA (Journal of Public
Health Research and Development), 5(3).